Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Merta II (66 Ha) Di Kecamatan Penebel

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2245504
Date: 21 July 2020
Year: 2020
KLPD: Kab. Tabanan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahaan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 735,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 734,714,200
Winner (Pemenang): CV Cakra Wijaya Karya
NPWP: 935521112903000
RUP Code: 26016010
Work Location: Desa Jatiluwih - Tabanan (Kab.)
Participants: 86
Applicants
Reason
0935521112903000Rp 416,194,900-
0019485036907000Rp 468,663,483-
0022779342904000Rp 493,688,800-
0027888106908000--
0749193330907000Rp 517,000,000Tidak dilakukan evaluasi
0015791577907000Rp 514,085,000Tidak dilakukan evaluasi
0012365979904000Rp 587,356,000Tidak dilakukan evaluasi
0839150471906000Rp 669,297,639Tidak dilakukan evaluasi
CV Rekayasa Utama
00*6**8****01**0Rp 510,324,100Tidak dilakukan evaluasi
0838666600626000Rp 517,266,200Tidak dilakukan evaluasi
0014749212908000Rp 499,291,100Tidak dilakukan evaluasi
0020228904908000Rp 557,223,700Tidak dilakukan evaluasi
0020964649908000Rp 572,401,629Tidak dilakukan evaluasi
0012366738908000Rp 594,149,600Tidak dilakukan evaluasi
0014465876901000Rp 507,793,691Tidak dilakukan evaluasi
0015789969904000Rp 507,878,800Tidak dilakukan evaluasi
0015124423908000Rp 548,559,000Tidak dilakukan evaluasi
Genta Winangun Swasti Karya
07*7**3****06**0Rp 472,745,057Tidak ada menguraikan Elemen SMKK Huruf D. Operasi Keselamatan Konstruksi Poin D.2. Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat, Hal ini tidak sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 17. Dokumen Penawaran 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang terdiri atas: a) Elemen SMKK serta tidak sesuai dengan pasal 8 sampai dengan pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dimana setiap Elemen SMKK sebagaimana disebutkan didalam Pasal 7 paling sedikit memuat elemen SMKK sebagaimana tertuang didalam pasal 8 sampai dengan pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
CV Gona Sinergi
09*5**2****06**0Rp 536,327,000Tidak dilakukan evaluasi
PT Maha Bhuwana Konstruksindo
0905441945907000Rp 448,308,740Tidak ada menguraikan Elemen SMKK Huruf B. Perencanaan keselamatan konstruksi poin B.3. Standar dan peraturan perundangan, Huruf C. Dukungan Keselamatan Konstruksi Poin C.1. Sumber Daya, C.2. Kompetensi, C.3. Kepedulian C.4. Komunikasi, C.5. Informasi Terdokumentasi, Huruf D. Operasi Keselamatan Konstruksi poin D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi, D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat dan Huruf E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi point E.2. Tinjauan manajemen, E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi, Hal ini tidak sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 17. Dokumen Penawaran 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang terdiri atas: a) Elemen SMKK serta tidak sesuai dengan pasal 8 sampai dengan pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dimana setiap Elemen SMKK sebagaimana disebutkan didalam Pasal 7 paling sedikit memuat elemen SMKK sebagaimana tertuang didalam pasal 8 sampai dengan pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
0018856237908000Rp 575,223,000Tidak dilakukan evaluasi
CV Agung Gebras Prabawa
09*5**2****08**0Rp 551,347,500Tidak dilakukan evaluasi
0015065154908000Rp 646,453,500Tidak dilakukan evaluasi
0016178477908000Rp 506,250,800Tidak dilakukan evaluasi
0733876890907000Rp 506,282,700Tidak dilakukan evaluasi
0018856286908000Rp 515,728,400Tidak dilakukan evaluasi
0018856393908000Rp 514,231,300Tidak dilakukan evaluasi
0018855981908000Rp 563,489,300Tidak dilakukan evaluasi
0027885789908000Rp 534,611,000Tidak dilakukan evaluasi
0750306201907000Rp 448,731,580Tidak melampirkan bukti pengalaman personil manajerial, sehingga pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman Hal ini tidak sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 17. Dokumen Penawaran 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa Tidak ada menguraikan Elemen SMKK Huruf B. Perencanaan keselamatan konstruksi poin B.3. Standar dan peraturan perundangan, Huruf C. Dukungan Keselamatan Konstruksi Poin C.1. Sumber Daya, C.2. Kompetensi, C.3. Kepedulian C.4. Komunikasi, C.5. Informasi Terdokumentasi, Huruf D. Operasi Keselamatan Konstruksi poin D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi, D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat dan Huruf E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi point E.2. Tinjauan manajemen, E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi, Hal ini tidak sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 17. Dokumen Penawaran 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang terdiri atas: a) Elemen SMKK serta tidak sesuai dengan pasal 8 sampai dengan pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dimana setiap Elemen SMKK sebagaimana disebutkan didalam Pasal 7 paling sedikit memuat elemen SMKK sebagaimana tertuang didalam pasal 8 sampai dengan pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi"
0932170558908000Rp 587,746,500Tidak dilakukan evaluasi
0023682941907000Rp 449,070,930Tidak ada menguraikan Elemen SMKK Huruf B. Perencanaan keselamatan konstruksi poin B.3. Standar dan peraturan perundangan, Huruf C. Dukungan Keselamatan Konstruksi Poin C.1. Sumber Daya, C.2. Kompetensi, C.3. Kepedulian C.4. Komunikasi, C.5. Informasi Terdokumentasi, Huruf D. Operasi Keselamatan Konstruksi poin D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi, D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat dan Huruf E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi point E.2. Tinjauan manajemen, E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi, Hal ini tidak sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 17. Dokumen Penawaran 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang terdiri atas: a) Elemen SMKK serta tidak sesuai dengan pasal 8 sampai dengan pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dimana setiap Elemen SMKK sebagaimana disebutkan didalam Pasal 7 paling sedikit memuat elemen SMKK sebagaimana tertuang didalam pasal 8 sampai dengan pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
CV Batu Karu
0015065857908000Rp 596,435,400Tidak dilakukan evaluasi
0016178568908000Rp 574,712,600Tidak dilakukan evaluasi
CV Amerta Byuh Bumi
0748050150907000Rp 487,847,800Tidak ada menguraikan Elemen SMKK Huruf A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi Poin A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal, Huruf B. Perencanaan keselamatan konstruksi poin B.3. Standar dan peraturan perundangan, Huruf C. Dukungan Keselamatan Konstruksi Poin C.1. Sumber Daya, C.2. Kompetensi, C.3. Kepedulian C.4. Komunikasi, C.5. Informasi Terdokumentasi, Huruf D. Operasi Keselamatan Konstruksi poin D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi, D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat dan Huruf E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi point E.2. Tinjauan manajemen, E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi, Hal ini tidak sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 17. Dokumen Penawaran 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang terdiri atas: a) Elemen SMKK serta tidak sesuai dengan pasal 8 sampai dengan pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dimana setiap Elemen SMKK sebagaimana disebutkan didalam Pasal 7 paling sedikit memuat elemen SMKK sebagaimana tertuang didalam pasal 8 sampai dengan pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
CV Sadi Jaya
09*2**8****08**0Rp 609,469,300Tidak dilakukan evaluasi
0020965182908000Rp 462,559,130Tidak ada menguraikan Elemen SMKK Huruf A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi Poin A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal, Huruf B. Perencanaan keselamatan konstruksi poin B.3. Standar dan peraturan perundangan, Huruf C. Dukungan Keselamatan Konstruksi Poin C.1. Sumber Daya, C.2. Kompetensi, C.3. Kepedulian C.4. Komunikasi, C.5. Informasi Terdokumentasi, Huruf D. Operasi Keselamatan Konstruksi poin D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi, D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat dan Huruf E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi point E.2. Tinjauan manajemen, E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi, Hal ini tidak sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 17. Dokumen Penawaran 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang terdiri atas: a) Elemen SMKK serta tidak sesuai dengan pasal 8 sampai dengan pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dimana setiap Elemen SMKK sebagaimana disebutkan didalam Pasal 7 paling sedikit memuat elemen SMKK sebagaimana tertuang didalam pasal 8 sampai dengan pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
0838821031907000--
0939368924908000--
0025603317907000--
0020178349906000--
0938806205908000--
CV Andika Utama
00*5**9****08**0--
0021519582908000--
0762841187908000--
0022524979908000--
0801572991908000--
0924811243908000--
0018728816906000--
0019948041907000--
0018855643908000--
CV Bama Danewi
0026021428908000--
0020471728906000--
0839842523908000--
0026024349906000--
CV Eka Karya Utama
00*5**5****08**0--
0732067855908000--
0016178410908000--
0015123722907000--
0012364816907000--
0020178349906000--
0016634461907000--
0028012664627000--
0016722514906000--
0022181358901000--
CV Surya Indah
00*5**0****08**0--
CV Mandala Sari
0027885441908000--
0017773151901000--
0750998437907000--
0022526438908000--
0830616272907000--
0836688135908000--
CV Putra Bali Timur
0750827206907000--
0838800514626000--
0753842186907000--
0930390638907000--
0024801821907000--
0024801177907000--
CV Adi Gandha
0016174666907000--
0015790371908000--
0015791437907000--
0019899731906000--
CV Asta Dharma
00*5**0****08**0--
0706113388908000--
0016178584908000--
0941857807907000--