| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0824705081801000 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis Dalam Waktu 10 (Sepuluh) Tahun Terakhir | |
| 0761032630543000 | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0315392357542000 | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0029108081805000 | - | - | |
| 0026430330804000 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis Dalam Waktu 10 (Sepuluh) Tahun Terakhir | |
| 0733685341804000 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis Berdasarkan Subklasifikasi (RK005 atau KL401) dan Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis Dalam Waktu 10 (Sepuluh) Tahun Terakhir | |
| 0030515597801000 | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0031292907801000 | - | - | |
CV Bambu Runcing | 73*8**2****00**5 | - | - |
| 0029743283801000 | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan
Pekerjan persiapan akan mencakup kegiatan penyelesaian kesepakatan rencana
kerja dan koordinasi yang akan dilakukan oleh tim penyusun baik intern maupun
extern pelaksanaan kegiatan.
2. Pekerjaan Survey Lapangan
Ketua Tim dan Para anggota penyusun melaksanakan survey lapangan untuk
mendapatkan data primer dan data sekunder yang diperlukan dalam penyusunan
DPLH ini. Pengumpulan data primer, berupa pengambilan sample, pengamatan,
pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner, wawancara harus
memenuhi kaidah-kaidah untuk kajian ilmiah dan disesuaikan dengan kedalaman
dan cakupan studi ini. Pengumpulan data sekunder, harus dilakukan dengan
cermat dengan data yang benar dari instansi terkait.
3. Analisis Data
Analisis data diperlukan untuk mengetahui rona lingkungan hidup, komponen
lingkungan yang akan terkena dampak, dampak yang diperkirakan timbul, upaya
pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan yang akan
dilaporkan. Analisis dan pengolahan data komponen lingkungan yang dilakukan
diantaranya komponen fisik kimia dan komponen sosial ekonomi masyarakat
serta kesehatan masyarakat.
4. Standar Teknis
Pada prosedur penyusunan DPLH, harus memperhatikan standar-standar yaitu :
a) Kesesuaian panduan penyusunan penyusunan Dokumen Pengelolaan
Lingkungan Hidup (DPLH),
b) Kesesuaian dan pengembangan peraturan perundang-undangan dibidang
sektor yang bersangkutan,
c) Kesesuaian lokasi dengan tata ruang,
d) Kesesuaian dan pengembangan metodologi,
e) keabsahan data yang digunakan termasuk hasil pengujian laboratorium.
5. Evaluasi dan Test Laboratorium
Beberapa data yang dikumpulkan seperti kualitas air dan udara perlu dievaluasi
dan ditest dilaboratorium untuk mendapatkan data dan sampel yang akurat dan
teruji untuk digunakan dalam analisa selanjutnya.
6. Penyusunan laporan
Penyusunan penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH),
berkewajiban membuat laporan hasil studi yang diperlukan baik untuk
pemrakarsa atau pelaku usaha dan atau kegiatan, instansi terkait maupun
masyarakat.
7. Presentasi
Tim penyusun penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH),
berkewajiban dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan
presentasi/pemeriksaan DPLH, pada instansi teknis lingkungan hidup
kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
b)Kesesuaian dan pengembangan peraturan perundang-undangan dibidang
sektor yang bersangkutan;
c) Kesesuaian lokasi dengan tata ruang;
d) Kesesuaian dan pengembangan metodologi;
e) keabsahan data yang digunakan termasuk hasil pengujian laboratorium.
o Evaluasi dan Test Laboratorium
Beberapa data yang dikumpulkan seperti kualitas air dan udara perlu dievaluasi
dan ditest dilaboratorium untuk mendapatkan data dan sampel yang akurat dan
teruji untuk digunakan dalam analisa selanjutnya.
o Penyusunan laporan
Penyusun penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH),
berkewajiban membuat laporan hasil studi yang diperlukan baik untuk
pemrakarsa atau pelaku usaha dana tau kegiatan, instansi terkait maupun
masyarakat.
o Presentasi
Tim penyusun penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH),
berkewajiban dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan
presentasi/pemeriksaan penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
(DPLH) pada instansi teknis lingkungan hidup kabupaten/kota/provinsi sesuai
dengan kewenangannya.
Makale, 25 Mei 2025
Ditetapkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
GARI DESNADA, AMF
NIP. 198212132010011004