Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Kesehatan (Penyusunan Dokumen Dplh Puskesmas)

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10072020000
Status: Seleksi Ulang
Date: 14 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Tana Toraja
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Tender - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,999,600
RUP Code: 59730430
Work Location: Dinas Kesehatan Kab Tana Toraja (5 Puskesmas) - Tana Toraja (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Reason
0824705081801000-Tidak memenuhi nilai ambang batas Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis Dalam Waktu 10 (Sepuluh) Tahun Terakhir
0761032630543000-Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0315392357542000-Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0029108081805000--
0026430330804000-Tidak memenuhi nilai ambang batas Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis Dalam Waktu 10 (Sepuluh) Tahun Terakhir
0733685341804000-Tidak memenuhi nilai ambang batas Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis Berdasarkan Subklasifikasi (RK005 atau KL401) dan Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis Dalam Waktu 10 (Sepuluh) Tahun Terakhir
0030515597801000-Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0031292907801000--
CV Bambu Runcing
73*8**2****00**5--
0029743283801000--
0022819189952000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
1. Pekerjaan Persiapan                                                 
                                                                       
   Pekerjan persiapan akan mencakup kegiatan penyelesaian kesepakatan rencana
   kerja dan koordinasi yang akan dilakukan oleh tim penyusun baik intern maupun
                                                                       
   extern pelaksanaan kegiatan.                                        
                                                                       
2. Pekerjaan Survey Lapangan                                           
   Ketua Tim dan Para anggota penyusun melaksanakan survey lapangan untuk
                                                                       
   mendapatkan data primer dan data sekunder yang diperlukan dalam penyusunan
   DPLH ini. Pengumpulan data primer, berupa pengambilan sample, pengamatan,
                                                                       
   pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner, wawancara harus      
                                                                       
   memenuhi kaidah-kaidah untuk kajian ilmiah dan disesuaikan dengan kedalaman
   dan cakupan studi ini. Pengumpulan data sekunder, harus dilakukan dengan
                                                                       
   cermat dengan data yang benar dari instansi terkait.                
3. Analisis Data                                                       
                                                                       
   Analisis data diperlukan untuk mengetahui rona lingkungan hidup, komponen
   lingkungan yang akan terkena dampak, dampak yang diperkirakan timbul, upaya
                                                                       
   pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan yang akan    
                                                                       
   dilaporkan. Analisis dan pengolahan data komponen lingkungan yang dilakukan
   diantaranya komponen fisik kimia dan komponen sosial ekonomi masyarakat
                                                                       
   serta kesehatan masyarakat.                                         
4. Standar Teknis                                                      
                                                                       
   Pada prosedur penyusunan DPLH, harus memperhatikan standar-standar yaitu :
                                                                       
   a) Kesesuaian panduan penyusunan penyusunan Dokumen Pengelolaan     
     Lingkungan Hidup (DPLH),                                          
                                                                       
   b) Kesesuaian dan pengembangan peraturan perundang-undangan dibidang
     sektor yang bersangkutan,                                         
                                                                       
   c) Kesesuaian lokasi dengan tata ruang,                             
                                                                       
   d) Kesesuaian dan pengembangan metodologi,                          
   e) keabsahan data yang digunakan termasuk hasil pengujian laboratorium.
5. Evaluasi dan Test Laboratorium                                      
   Beberapa data yang dikumpulkan seperti kualitas air dan udara perlu dievaluasi
                                                                       
   dan ditest dilaboratorium untuk mendapatkan data dan sampel yang akurat dan
   teruji untuk digunakan dalam analisa selanjutnya.                   
                                                                       
6. Penyusunan laporan                                                  
                                                                       
   Penyusunan penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH),  
   berkewajiban membuat laporan hasil studi yang diperlukan baik untuk 
                                                                       
   pemrakarsa atau pelaku usaha dan atau kegiatan, instansi terkait maupun
   masyarakat.                                                         
                                                                       
7. Presentasi                                                          
                                                                       
   Tim penyusun penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH),
   berkewajiban dan bertanggung jawab  penuh  atas  pelaksanaan        
                                                                       
   presentasi/pemeriksaan DPLH, pada instansi teknis lingkungan hidup  
   kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.                
                                                                       
   b)Kesesuaian dan pengembangan peraturan perundang-undangan dibidang 
                                                                       
    sektor yang bersangkutan;                                          
   c) Kesesuaian lokasi dengan tata ruang;                             
                                                                       
   d) Kesesuaian dan pengembangan metodologi;                          
   e) keabsahan data yang digunakan termasuk hasil pengujian laboratorium.
                                                                       
o  Evaluasi dan Test Laboratorium                                      
                                                                       
   Beberapa data yang dikumpulkan seperti kualitas air dan udara perlu dievaluasi
   dan ditest dilaboratorium untuk mendapatkan data dan sampel yang akurat dan
                                                                       
   teruji untuk digunakan dalam analisa selanjutnya.                   
o  Penyusunan laporan                                                  
                                                                       
   Penyusun penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH),    
   berkewajiban membuat laporan hasil studi yang diperlukan baik untuk 
                                                                       
   pemrakarsa atau pelaku usaha dana tau kegiatan, instansi terkait maupun
                                                                       
   masyarakat.                                                         
o  Presentasi                                                          
                                                                       
   Tim penyusun penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH),
   berkewajiban dan bertanggung jawab  penuh  atas  pelaksanaan        
   presentasi/pemeriksaan penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
   (DPLH) pada instansi teknis lingkungan hidup kabupaten/kota/provinsi sesuai
                                                                       
   dengan kewenangannya.                                               
                                                                       
                                                                       
                                          Makale, 25 Mei 2025          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                              Ditetapkan oleh :        
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                            GARI DESNADA, AMF          
                                                                       
                                          NIP. 198212132010011004