| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015300742952000 | Rp 161,774,730 | 88.04 | 90.43 | - | |
| 0032312613805000 | Rp 163,514,100 | 65.23 | 71.97 | - | |
Fighter Engineering Konsultan | 09*2**1****51**0 | Rp 163,732,770 | 87.3 | 89.6 | - |
| 0940332935801000 | Rp 180,008,700 | 90.1 | 90.05 | - | |
| 0026430330804000 | Rp 190,742,435 | 65.83 | 69.63 | - | |
| 0733685341804000 | Rp 193,617,300 | 93 | 91.11 | - | |
| 0821067980803000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0011256120805000 | - | - | - | - | |
| 0032785768722000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0019717362804000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0664401627803000 | - | - | - | - | |
| 0830556114701000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0720500255801000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
CV Faith Engineering Consultant | 05*8**2****03**0 | - | - | - | - |
| 0025480013805000 | - | - | - | - | |
| 0810650465955000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan
(Penanganan Long Segment – Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) DAK Jalan,
Ruas Wala Kaero – Pa’bakka
2. Nilai Total HPS : Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) termasuk PPn.
3. Sumber Dana : APBD Kabupaten Tana Toraja TA. 2024
4. Lingkup Pekerjaan : Pengawasan Teknis Pekerjaan Jalan Ruas Ruas Wala Kaero –
Pa’bakka
Ruang Lingkup pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultansi sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Pekerjaan pengawasan dilaksanakan oleh penyedia Jasa Konsultansi melalui
dengan kontrak jasa konsultansi pengawasan, selanjutnya disebut Konsultan Pengawas Pekerjaan
sebagai perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan tugas pengawasan
pekerjaan fisik konstruksi.
2. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas berpedoman pada ketentuan kontrak,
Syarat Syarat Umum (SSUK) dan Syarat Syarat Khusus Kontrak, spesifikasi yang telah
ditetapkan
3. Konsultan Pengawas Pekerjaan berkewajiban melaksanakan semua tugasnya berdasarkan kontrak
secara profesional dan etis, tugas paling sedikit :
- Memeriksa Gambar dan metode kerja pekerjaan konstruksi.
- Mempelajari, mengevaluasi dokumen fisik konstruksi, memberi saran dan menyetujui
rencana mutu konstruksi;
- melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan;
- melakukan pengawasan penerapan keselamatan Konstruksi.
- Mengidentifikasi kondisi lokasi pekerjaan.
4. Menjelaskan struktur organisasi konsultan pengawas, personil dan tugas masing masing personil
kepada PPK.
5. Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan teknis pekerjaan.
6. Bekerja sama dengan para pejabat yang ditunjuk oleh PPK dalam rangka pengendalian dan
pengawasan pekerjaan fisik konstruksi.
7. Bertindak dalam batas-batas kewenangan posisi tersebut dan apabila perlu meminta persetujuan
lebih lanjut dari PPK. Sebagai panduan umum, Konsultan Pengawas/Supervisi memerlukan
persetujuan PPK untuk setiap instruksi yang bisa mempengaruhi lingkup dan biaya kontrak dan
setiap instruksi terkait perubahan dalam lingkup dan biaya dianggap tidak sah kecuali ditandatangani
bersama oleh Konsultan Pengawas dan PPK.
8. Penyedia Konsultan Pengawas harus memastikan dalam semua instruksi yang diberikan baik
lisan maupun secara tertulis atau dikonfimasi secara tertulis harus sesuai dengan dokumen dan
persyaratan dalam kontrak Jasa Konstrusi.
9. Konsultan Pengawas berpartisipasi dan mencatat dalam setiap pertemuan atau rapat rapat yang
dilakukan bersama sama baik bersama PPK maupun dengan penyedia jasa konstruksi (kontraktor).
10. Memeriksa dan Memastikan bahwa kewajiban kontraktor untuk rencana setiap pekerjaan
konstruksi dilapangan harus memenuhi persyaratan program mutu, keselamatan kerja dan
pengelolaan keselamatan lalu lintas dilakukan secara penuh, lalu melaporkan setiap progres
pekerjaan yang telah diselesaikan penyedia jasa konstruksi.
11. Bertanggungjawab untuk memberikan penilaian secara objektif berdasarkan data dan fakta
lapangan terkait kewenangan untuk ikut menandatangani laporan kemajuan bulanan/Monthly
Certificate (MC)/Termyn Pekerjaan Konstruksi.
12. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
13. Konsultan Pengawas bertanggung jawab sebagai penjamin mutu pekerjaan dilapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
14. Konsultan Pengawas memeriksa, mengusulkan dan mengintruksikan perbaikan terhadap
As Built Drawing, yang secara akurat menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor.
15. Konsultan Pengawas menginstruksikan Kontraktor untuk menyediakan rencana kerja
bulanan sesuai persyaratan kontrak yang akan dimutakhirkan setiap minggu sesuai
keperluan. Konsultan Pengawas melakukan tinjauan terhadap rencana ini dengan menilai perkiraan
sumber daya lapangan yang diperlukan, dan merekomendasikan penyesuaian terhadap Kontraktor
apabila diperlukan.
16. Konsultan Pengawas akan memerikasa dan menilai s e t i a p metode pelaksanaan kerja yang
diusulkan Kontraktor, serta dapat menolak, atau meminta penjelasan lebih lanjut atau memberikan
persetujuan secara tetulis.
17. Sebelum memulai pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas dan Kontraktor akan meninjau lokasi
pekerjaan, memeriksa desain dalam rangka memastikan bahwa pekerjaan yang diusulkan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, tinjauan ini akan menghasilkan rekomendasi kepada PPK untuk
menetapkan apakah lingkup akan dipertahankan atau disesuaikan. Selain itu justifikasi teknis (bila
disesuaikan) yang sah dari Konsultan Pengawas harus dimasukkan. Dengan demikian, Konsultan
Pengawas tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan pekerjaan perubahan apapun tanpa
persetujuan PPK. Apabila diperlukan Pekerjaan Sementara Konsultan Pengawas akan
memberikan instruksi kepada Kontraktor untuk memasukkan spesifikasi tambahan yang diperlukan
serta gambar untuk ditinjau oleh PPK;
18. Konsultan Pengawas memberikan masukan kepada PPK tentang setiap usulan perubahan dari
Kontraktor terhadap syarat dan ketentuan kebijakan penjaminan dan menyerahkan masalah
penerimaan kepada PPK.
19. Konsultan Pengawas melakukan inspeksi terhadap Personil dan Peralatan Kontraktor untuk
memastikan pemenuhan Persyaratan Kontrak. Apabila Konsultan Supervisi berpendapat bahwa
perlu ada penggantian, maka perlu ada persetujuan dengan Kontraktor tentang jadwal
penggantian dan batas waktu.
20. Konsultan Pengawas tidak memiliki kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap
usulan Kontraktor untuk perubahan spesifikasi teknis atau lingkup kerja. Konsultan Supervisi perlu
menyerahkan rekomendasinya kepada PPK untuk menolak atau meminta penjelasan lebih lanjut atau
menyetujui setiap perubahan dan memberikan justifikasi teknis yang dibutuhkan untuk mendukung
perubahan seperti yang dipersiapkan oleh Konsultan Pengawas.
21. Konsultan Pengawas tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui perpanjangan jangka
waktu kontrak. Konsultan Pengawas akan menilai dan menyampaikan rekomendasi PPK untuk
menolak atau meminta penjelasan lebih lanjut atau menerima klaim dengan didukung justifikasi
teknis yang diperlukan untuk mendukung perubahan yang dipersiapkan Konsultan Pengawas.
22. Konsultan Pengawas memastikan bahwa perlindungan sosial dan Lingkungan efektif yang
dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi sesuai yang ditetapkan dan diatur peraturan- perundangan
dijalankan dilapangan saat pelaksanaan pekerjan, dan kalau tidak dijalankan, maka
Konsultan Pengawas memberi instruksi yang sesuai kepada Kontraktor
23. Konsultan Pengawas berkewenangan untuk mewajibkan Kontraktor menguji material dan
mix design serta meninjau hasil-hasil dari uji-uji tersebut. Konsultan Pengawas memberitahu
Kontraktor tentang setiap pemanfaatan material dan campuran/mix lebih lanjut yang diusulkan
Kontraktor, dan menolak, atau meminta penjelasan lebih lanjut atau menyetujui secara
tertulis apabila dapat diterima.
24. Konsultan Pengawas wajib menginstruksikan Kontraktor bahwa semua material, metode kerja
dan peralatan, apabila ditentukan, wajib sesuai dengan kontrak, khususnya spesifikasi.
Merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas untuk memastikan bahwa instruksi yang
diberikan jelas bagi Kontraktor.
25. Konsultan Pengawas memberitahu Kontraktor sesegera mungkin apabila pekerjaan tidak
patuh pada kontrak, secara khusus pada spesifikasi dan memberikan instruksi perbaikan dalam batas
waktu yang ditentukan.
26. Konsultan Pengawas memberi instruksi pada Kontraktor untuk berhenti dan segera melaporkan
kepada PPK di hari yang sama, demi menghindari pemborosan atau bahaya dalam keadaan-
keadaan dimana material pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, khususnya spesifikasi atau
gambar.
27. Konsultan Pengawas dapat menolak menyetujui setiap Permintaan Pekerjaan dari
Kontraktor dengan alasan yang dibenarkan oleh persyaratan Spesifikasi Umum dan Khusus atau
Gambar, tetapi secara khusus Konsultan Pengawas akan mengkonfirmasi bahwa persyaratan-
persyaratan di bawah ini dipenuhi sebelum disetujui:
a. Setting out pekerjaaan telah selesai;
b. Shop drawing digunakan dan termutakhirkan;
c. Persiapan lapangan telah selesai;
d. Peralatan yang dibutuhkan, termasuk peralatan pengukur, tersedia;
e. Material serta sumber material dan job mix telah disetujui;
f. Personalia tersedia dan disetujui;
g. Metode pekerjaan disetujui;
h. Ketentuan yang memadai untuk lalu-lintas dan keselamatan;
28. Konsultan Pengawas berkewenangan untuk menuntut tindakan pebaikan segera atau
dapat menangguhkan setiap pekerjaan yang dilakukan yang tidak patuh pada kontrak khususnya pada
spesifikasi atau gambar. Jika Kontraktor tidak memperbaiki cacat pekerjaan dalam jangka
waktu yang ditentukan, Konsultan Pengawas wajib melaporkan kepada PPK dengan rekomendasi
untuk menangani masalah tersebut, dengan mencatat bahwa hal itu dapat dikenakan hukuman
akan keterlambatan atau sangsi yang lebih ketat.
29. Konsultan Pengawas berkewajiban untuk melaksanakan Site Meeting minimal 1 (satu) kali
dalam sebulan termasuk menyiapkan undangan, daftar hadir, berita acara, dokumentasi yang
menampilkan tanggal pengambilan gambar, dan laporan Site Meeting.
30. Memastikan bahwa hasil pekerjaan Kontraktor memenuhi persyaratan sesuai spesifikasi dan
kualitas untuk mengurangi risiko pekerjaan ditolak pada saat tahap pengusulan permohonan
pembayaran oleh kontraktor.
31. Konsultan P e n g a w a s memberi instruksi kepada Kontraktor untuk menyediakan opsi-opsi
untuk memulihkan pekerjaan yang ditolak yang tidak patuh pada persyaratan kontrak
termasuk pekerjaan yang pada awalnya disetujui namun yang kemudian ternyata tidak patuh
pada kontrak. Konsultan Pengawas memberitahu Kontraktor bahwa dalam keadaan demikian,
tindakan baku yang diutamakan adalah pengerjaan kembali dan penggantian, dan bahwa setiap
alternatif hanya akan diterima kalau ada pembuktian yang kuat untuk menunjukkan manfaat pekerjaan
yang akan dilakukan.
32. Konsultan Pengawas bersama Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan inspeksi rinci
terhadap pekerjaan untuk masing-masing mata pembayaran.
33. Konsultan Pengawas wajib mencatat dan hanya merekomendasikan pekerjaan yang
sepenuhnya sesuai spesifikasi dan gambar untuk dibayarkan, pasca pengukuran dan inspeksi.
34. Konsultan Pengawas membantu menyusun draft Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama
termasuk tanggal penyelesaian pekerjaan/serah terima awal).
35. Satu bulan sebelum rencana tanggal penyelesaian kerja (yang disebut Serah Terima Pertama),
Konsultan Pengawas bersama Kontraktor mengkaji secara rinci dan menginstruksikan
penyelesaian sisa tugas sebelum serah terima tersebut.
36. Konsultan Pengawas wajib membantu PPK dalam melaksanakan Serah Terima
Pertama khususnya dalam mempersiapkan daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu
tindakan perbaikan.
37. Penyedia jasa pengawasan konstruksi (Konsultan Pengawas) mulai bertugas sejak
diterbitkan surat mobilisasi sampai dengan penyerahan pertama pekerjaan (PHO) atau selama
masa kontrak Konsultan Pengawas.