Pengawasan Teknis Dak Jalan Ruas Wala Kero - Pabakka Ta. 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1397622
Date: 2 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Tana Toraja
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): PT Arcansia Dwitama Konsultan
NPWP: 733685341804000
RUP Code: 50674677
Work Location: Tana Toraja - Tana Toraja (Kab.)
Participants: 16
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015300742952000Rp 161,774,73088.0490.43-
0032312613805000Rp 163,514,10065.2371.97-
Fighter Engineering Konsultan
09*2**1****51**0Rp 163,732,77087.389.6-
0940332935801000Rp 180,008,70090.190.05-
0026430330804000Rp 190,742,43565.8369.63-
0733685341804000Rp 193,617,3009391.11-
0821067980803000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0011256120805000----
0032785768722000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0019717362804000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0664401627803000----
0830556114701000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0720500255801000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
CV Faith Engineering Consultant
05*8**2****03**0----
0025480013805000----
0810650465955000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan 
                      (Penanganan Long Segment – Pemeliharaan Rutin,      
                      Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) DAK Jalan,
                      Ruas Wala Kaero – Pa’bakka                          
                                                                          
2. Nilai Total HPS  : Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) termasuk PPn.
                                                                          
3. Sumber Dana      : APBD Kabupaten Tana Toraja TA. 2024                 
4. Lingkup Pekerjaan : Pengawasan Teknis Pekerjaan Jalan Ruas Ruas Wala Kaero –
                                                                          
                      Pa’bakka                                            
                                                                          
Ruang Lingkup pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultansi sebagai berikut :
 1. Pelaksanaan Pekerjaan pengawasan dilaksanakan oleh penyedia Jasa Konsultansi melalui
                                                                          
    dengan kontrak jasa konsultansi pengawasan, selanjutnya disebut Konsultan Pengawas Pekerjaan
    sebagai perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan tugas pengawasan
    pekerjaan fisik konstruksi.                                           
 2. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas berpedoman pada ketentuan kontrak,
    Syarat Syarat Umum (SSUK) dan Syarat Syarat Khusus Kontrak, spesifikasi yang telah
    ditetapkan                                                            
                                                                          
 3. Konsultan Pengawas Pekerjaan berkewajiban melaksanakan semua tugasnya berdasarkan kontrak
    secara profesional dan etis, tugas paling sedikit :                   
    - Memeriksa Gambar dan metode kerja pekerjaan konstruksi.             
    - Mempelajari, mengevaluasi dokumen fisik konstruksi, memberi saran dan menyetujui
    rencana mutu konstruksi;                                              
                                                                          
    - melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan;          
    - melakukan pengawasan penerapan keselamatan Konstruksi.              
    - Mengidentifikasi kondisi lokasi pekerjaan.                          
 4. Menjelaskan struktur organisasi konsultan pengawas, personil dan tugas masing masing personil
    kepada PPK.                                                           
                                                                          
 5. Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan teknis pekerjaan. 
 6. Bekerja sama dengan para pejabat yang ditunjuk oleh PPK dalam rangka pengendalian dan
    pengawasan pekerjaan fisik konstruksi.                                
 7. Bertindak dalam batas-batas kewenangan posisi tersebut dan apabila perlu meminta persetujuan
                                                                          
    lebih lanjut dari PPK. Sebagai panduan umum, Konsultan Pengawas/Supervisi memerlukan
    persetujuan PPK untuk setiap instruksi yang bisa mempengaruhi lingkup dan biaya kontrak dan
    setiap instruksi terkait perubahan dalam lingkup dan biaya dianggap tidak sah kecuali ditandatangani
    bersama oleh Konsultan Pengawas dan PPK.                              
 8. Penyedia Konsultan Pengawas harus memastikan dalam semua instruksi yang diberikan baik
    lisan maupun secara tertulis atau dikonfimasi secara tertulis harus sesuai dengan dokumen dan
    persyaratan dalam kontrak Jasa Konstrusi.                             
                                                                          
 9. Konsultan Pengawas berpartisipasi dan mencatat dalam setiap pertemuan atau rapat rapat yang
    dilakukan bersama sama baik bersama PPK maupun dengan penyedia jasa konstruksi (kontraktor).
 10. Memeriksa dan Memastikan bahwa kewajiban kontraktor untuk rencana setiap pekerjaan
    konstruksi dilapangan harus memenuhi persyaratan program mutu, keselamatan kerja dan
    pengelolaan keselamatan lalu lintas dilakukan secara penuh, lalu melaporkan setiap progres
    pekerjaan yang telah diselesaikan penyedia jasa konstruksi.           
                                                                          
 11. Bertanggungjawab untuk memberikan penilaian secara objektif berdasarkan data dan fakta
    lapangan terkait kewenangan untuk ikut menandatangani laporan kemajuan bulanan/Monthly
    Certificate (MC)/Termyn Pekerjaan Konstruksi.                         
 12. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
                                                                          
    fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.           
 13. Konsultan Pengawas bertanggung jawab sebagai penjamin mutu pekerjaan dilapangan dengan
    menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
 14. Konsultan Pengawas memeriksa, mengusulkan dan mengintruksikan perbaikan terhadap
    As Built Drawing, yang secara akurat menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan yang
    dilaksanakan oleh Kontraktor.                                         
                                                                          
 15. Konsultan Pengawas menginstruksikan Kontraktor untuk menyediakan rencana kerja
    bulanan sesuai persyaratan kontrak yang akan dimutakhirkan setiap minggu sesuai
    keperluan. Konsultan Pengawas melakukan tinjauan terhadap rencana ini dengan menilai perkiraan
    sumber daya lapangan yang diperlukan, dan merekomendasikan penyesuaian terhadap Kontraktor
    apabila diperlukan.                                                   
 16. Konsultan Pengawas akan memerikasa dan menilai s e t i a p metode pelaksanaan kerja yang
                                                                          
    diusulkan Kontraktor, serta dapat menolak, atau meminta penjelasan lebih lanjut atau memberikan
    persetujuan secara tetulis.                                           
 17. Sebelum memulai pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas dan Kontraktor akan meninjau lokasi
    pekerjaan, memeriksa desain dalam rangka memastikan bahwa pekerjaan yang diusulkan memenuhi
    persyaratan yang ditetapkan, tinjauan ini akan menghasilkan rekomendasi kepada PPK untuk
    menetapkan apakah lingkup akan dipertahankan atau disesuaikan. Selain itu justifikasi teknis (bila
    disesuaikan) yang sah dari Konsultan Pengawas harus dimasukkan. Dengan demikian, Konsultan
                                                                          
    Pengawas tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan pekerjaan perubahan apapun tanpa
    persetujuan PPK. Apabila diperlukan Pekerjaan Sementara Konsultan Pengawas akan
    memberikan instruksi kepada Kontraktor untuk memasukkan spesifikasi tambahan yang diperlukan
    serta gambar untuk ditinjau oleh PPK;                                 
 18. Konsultan Pengawas memberikan masukan kepada PPK tentang setiap usulan perubahan dari
    Kontraktor terhadap syarat dan ketentuan kebijakan penjaminan dan menyerahkan masalah
    penerimaan kepada PPK.                                                
                                                                          
 19. Konsultan Pengawas melakukan inspeksi terhadap Personil dan Peralatan Kontraktor untuk
    memastikan pemenuhan Persyaratan Kontrak. Apabila Konsultan Supervisi berpendapat bahwa
    perlu ada penggantian, maka perlu ada persetujuan dengan Kontraktor tentang jadwal
    penggantian dan batas waktu.                                          
 20. Konsultan Pengawas tidak memiliki kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap
    usulan Kontraktor untuk perubahan spesifikasi teknis atau lingkup kerja. Konsultan Supervisi perlu
                                                                          
    menyerahkan rekomendasinya kepada PPK untuk menolak atau meminta penjelasan lebih lanjut atau
    menyetujui setiap perubahan dan memberikan justifikasi teknis yang dibutuhkan untuk mendukung
    perubahan seperti yang dipersiapkan oleh Konsultan Pengawas.          
 21. Konsultan Pengawas tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui perpanjangan jangka
    waktu kontrak. Konsultan Pengawas akan menilai dan menyampaikan rekomendasi PPK untuk
    menolak atau meminta penjelasan lebih lanjut atau menerima klaim dengan didukung justifikasi
    teknis yang diperlukan untuk mendukung perubahan yang dipersiapkan Konsultan Pengawas.
                                                                          
 22. Konsultan Pengawas memastikan bahwa perlindungan sosial dan Lingkungan efektif yang
    dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi sesuai yang ditetapkan dan diatur peraturan- perundangan
    dijalankan dilapangan saat pelaksanaan pekerjan, dan kalau tidak dijalankan, maka
    Konsultan Pengawas memberi instruksi yang sesuai kepada Kontraktor    
 23. Konsultan Pengawas berkewenangan untuk mewajibkan Kontraktor menguji material dan
    mix design serta meninjau hasil-hasil dari uji-uji tersebut. Konsultan Pengawas memberitahu
                                                                          
    Kontraktor tentang setiap pemanfaatan material dan campuran/mix lebih lanjut yang diusulkan
    Kontraktor, dan menolak, atau meminta penjelasan lebih lanjut atau menyetujui secara
    tertulis apabila dapat diterima.                                      
 24. Konsultan Pengawas wajib menginstruksikan Kontraktor bahwa semua material, metode kerja
    dan peralatan, apabila ditentukan, wajib sesuai dengan kontrak, khususnya spesifikasi.
    Merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas untuk memastikan bahwa instruksi yang
    diberikan jelas bagi Kontraktor.                                      
                                                                          
 25. Konsultan Pengawas memberitahu Kontraktor sesegera mungkin apabila pekerjaan tidak
    patuh pada kontrak, secara khusus pada spesifikasi dan memberikan instruksi perbaikan dalam batas
    waktu yang ditentukan.                                                
 26. Konsultan Pengawas memberi instruksi pada Kontraktor untuk berhenti dan segera melaporkan
    kepada PPK di hari yang sama, demi menghindari pemborosan atau bahaya dalam keadaan-
    keadaan dimana material pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, khususnya spesifikasi atau
                                                                          
    gambar.                                                               
 27. Konsultan Pengawas dapat menolak menyetujui setiap Permintaan Pekerjaan dari
    Kontraktor dengan alasan yang dibenarkan oleh persyaratan Spesifikasi Umum dan Khusus atau
    Gambar, tetapi secara khusus Konsultan Pengawas akan mengkonfirmasi bahwa persyaratan-
    persyaratan di bawah ini dipenuhi sebelum disetujui:                  
    a. Setting out pekerjaaan telah selesai;                              
                                                                          
    b. Shop drawing digunakan dan termutakhirkan;                         
    c. Persiapan lapangan telah selesai;                                  
    d. Peralatan yang dibutuhkan, termasuk peralatan pengukur, tersedia;  
    e. Material serta sumber material dan job mix telah disetujui;        
                                                                          
    f. Personalia tersedia dan disetujui;                                 
    g. Metode pekerjaan disetujui;                                        
    h. Ketentuan yang memadai untuk lalu-lintas dan keselamatan;          
                                                                          
 28. Konsultan Pengawas berkewenangan untuk menuntut tindakan pebaikan segera atau
    dapat menangguhkan setiap pekerjaan yang dilakukan yang tidak patuh pada kontrak khususnya pada
    spesifikasi atau gambar. Jika Kontraktor tidak memperbaiki cacat pekerjaan dalam jangka
    waktu yang ditentukan, Konsultan Pengawas wajib melaporkan kepada PPK dengan rekomendasi
    untuk menangani masalah tersebut, dengan mencatat bahwa hal itu dapat dikenakan hukuman
    akan keterlambatan atau sangsi yang lebih ketat.                      
 29. Konsultan Pengawas berkewajiban untuk melaksanakan Site Meeting minimal 1 (satu) kali
                                                                          
    dalam  sebulan termasuk menyiapkan undangan, daftar hadir, berita acara, dokumentasi yang
    menampilkan tanggal pengambilan gambar, dan laporan Site Meeting.     
 30. Memastikan bahwa hasil pekerjaan Kontraktor memenuhi persyaratan sesuai spesifikasi dan
    kualitas untuk mengurangi risiko pekerjaan ditolak pada saat tahap pengusulan permohonan
    pembayaran oleh kontraktor.                                           
 31. Konsultan P e n g a w a s memberi instruksi kepada Kontraktor untuk menyediakan opsi-opsi
                                                                          
    untuk memulihkan pekerjaan yang ditolak yang tidak patuh pada persyaratan kontrak
    termasuk pekerjaan yang pada awalnya disetujui namun yang kemudian ternyata tidak patuh
    pada kontrak. Konsultan Pengawas memberitahu Kontraktor bahwa dalam keadaan demikian,
    tindakan baku yang diutamakan adalah pengerjaan kembali dan penggantian, dan bahwa setiap
    alternatif hanya akan diterima kalau ada pembuktian yang kuat untuk menunjukkan manfaat pekerjaan
    yang akan dilakukan.                                                  
 32. Konsultan Pengawas bersama Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan inspeksi rinci
                                                                          
    terhadap pekerjaan untuk masing-masing mata pembayaran.               
 33. Konsultan Pengawas wajib mencatat dan hanya merekomendasikan pekerjaan yang
    sepenuhnya sesuai spesifikasi dan gambar untuk dibayarkan, pasca pengukuran dan inspeksi.
 34. Konsultan Pengawas membantu menyusun draft Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama
    termasuk tanggal penyelesaian pekerjaan/serah terima awal).           
                                                                          
 35. Satu bulan sebelum rencana tanggal penyelesaian kerja (yang disebut Serah Terima Pertama),
    Konsultan Pengawas bersama Kontraktor mengkaji secara rinci dan menginstruksikan
    penyelesaian sisa tugas sebelum serah terima tersebut.                
 36. Konsultan Pengawas wajib membantu PPK  dalam melaksanakan Serah Terima
    Pertama khususnya dalam mempersiapkan daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu
    tindakan perbaikan.                                                   
                                                                          
 37. Penyedia jasa pengawasan konstruksi (Konsultan Pengawas) mulai bertugas sejak
    diterbitkan surat mobilisasi sampai dengan penyerahan pertama pekerjaan (PHO) atau selama
    masa kontrak Konsultan Pengawas.
Tenders also won by PT Arcansia Dwitama Konsultan
Authority
7 July 2025Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni (Otsus)Kab. MimikaRp 1,003,170,900
5 September 2025Belanja Jasa Penyusunan Master Plan (Mp) Dan Detail Engineering Design (Ded) Sekolah Unggulan Emete (Paud-Sd-Smp-Sma)Kab. MappiRp 1,000,000,000
27 August 2025Studi Kelayakan Pembangunan Dermaga YaurProvinsi Papua TengahRp 1,000,000,000
28 May 2019Perencanaan Teknis Jalan Wamena - Wesaput - Pugima - Lukaken - Abagapsi - YalimoPemerintah Daerah Provinsi PapuaRp 1,000,000,000
29 December 2021Supervisi Pembangunan Jembatan Di Ruas Rantepao - Sadan - Batusitanduk Di Kab. LuwuProvinsi Sulawesi SelatanRp 990,000,000
8 July 2020Kajian Kelayakan Kawasan Industri Di Kecamatan Loa JananKab. Kutai KartanegaraRp 932,000,000
9 September 2025Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Provinsi Bali 3Kementerian Pekerjaan UmumRp 908,480,000
26 July 2025Perencanaan Jembatan Kampung Dalmagom Dan Jembatan Kampung SekitarnyaKab. MimikaRp 900,913,400
8 July 2019Studi Kelayakan Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Untuk Utilitas Terpadu Kota TenggarongPemerintah Daerah Kabupaten Kutai KartanegaraRp 900,000,000
10 March 2025Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Pkk Kabupaten MimikaKab. MimikaRp 895,195,000