Pembagunan Kolam Atau Pemijahan/ Induk/ Pakan Alami/ Tandon/ Bak Pendederan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1438622
Date: 19 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Tana Toraja
Work Unit: Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 256,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 255,400,000
Winner (Pemenang): CV Nawasena Raya Perkasa
NPWP: 5*8**0****04**0
RUP Code: 50674705
Work Location: Jl. Sitarda No. 64 - Tana Toraja (Kab.)
Participants: 29
Applicants
Reason
CV Nawasena Raya Perkasa
05*8**0****04**0Rp 221,554,638-
0813863214801000Rp 233,817,482Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0752375386803000--
0316900596955000--
0749181822803000--
0654155340803000--
0922989504803000Rp 217,583,828Tidak memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
0651350340803000--
PT Construction Service Indonesia
00*1**0****07**0--
0023858475807000--
CV Epitome Jaya Perkasa
05*0**2****03**0--
CV Cahaya Buntu Pratama
08*3**9****03**0--
0664761525803000--
0922134911803000--
CV Alethea Anugrah
04*3**2****03**0--
0026792069801000--
0015838667803000--
0613222611801000--
CV Kaleena Bangun Konstruksi
05*8**9****03**0--
CV Triendra Utama
00*1**9****03**0--
0027021633806000--
CV Sejahtera Muda
09*7**3****03**0--
Antito Karya
09*4**9****03**0--
0031603426722000--
0031610819803000--
0822625638803000--
CV Trijaka Daya Buana
04*3**2****01**0--
0018158600803000--
0031951536801000--
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   TANA  TORAJA                   
                                                                        
              DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN           
                 Jalan Sitarda Nomor 64 Kelurahan Kamali Pentalluan Kecamatan Makale 91811
                            Pos-el : dpkpp@tanatorajakab.go.id          
                                                                        
                                                                        
                 KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
                                                                        
                                                                        
I. PENDAHULUAN                                                          
                                                                        
  A. Latar Belakang                                                     
  A.1 Dasar Hukum                                                       
                                                                        
     1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 2004
        tentang Perikanan;                                              
                                                                        
     2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pembudidaya IKan;
                                                                        
     3. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;      
     4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
     5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan IKan;
     6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                                                                        
        2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                  
     7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
        Anggaran 2022;                                                  
                                                                        
     8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
        dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;         
     9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
                                                                        
        Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;                        
     10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
        Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
     11. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sertifikasi
                                                                        
        dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi;                 
     12. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi
        dan Registrasi Tenaga Ahli;                                     
                                                                        
     13. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sertifikasi
        dan Registrasi Tenaga Terampil;                                 
     14. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
                                                                        
        2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
                                                                        
  A.2 Gambaran Umum                                                     
                                                                        
       Balai Benih Ikan Sangalla merupakan salah satu unit pelaksana teknis perpada
                                                                        
   Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan dan Perikanan yang berfungsi sebagai (1)
   pelakana kegiatan teknologi perbenihan ikan, (2) pemantauan produksi, distribusi dan
   harga benih ikan, (3) pelaksana pengawasan mutu benih ikan (4) pelestarian sumber
                                                                        
   daya ikan dan lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit bagi pembudidaya ikan
   yang tersebar di wilayah Kabupaten Tana Toraja. sarana produksi pembenihan dan
   pembinaan budidaya perikanan.                                        
        Guna mendukung fungsi dimaksud, diperlukan Pembangunan/Rehabilitasi Kolam
   Pemijahandan Kolam Induk dibutuhkan agar dapat mencapai produksi maksimal.
                                                                        
   Pembangunan/Rehabilitasi Unit Pembenihan dan fasilitas pendukung sangat penting
   untuk menunjang peningkatan produksi benih pada BBI Sangalla .Untuk memenuhi
   kebutuhan tersebut pada Tahun 2024, dilaksanakan Pembangunan Kolam atau
   Pemijahan/induk/Pakan Alami/Tandon/Bak Pendederan untuk menjamin keamanan, selain itu
   peralatan produksi BBI Sangalla serta Kelengkapannya.                
                                                                        
                                                                        
  A.3 Keterkaitan Program dengan Kegiatan                               
                                                                        
     Pelaksanaan konstruksi Bidang Perikanan - DAK yang dilaksanakan oleh kabupaten sangat terkait dengan
     Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan dengan Sub-Kegiatan
     Penyediaan Prasarana Pembudidayaan IKan dalam (satu) Daerah Kabupaten/Kota akan diharapkan Balai
                                                                        
     Benih IKan Sangalla dapat berfungsi sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuan dan sasaran Program
     Nasional yaitu menjaga Ketahanan dan Kedaulatan Pangan.            
                                                                        
  B. Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                        
     1. Maksud                                                          
       Maksud  dari Pekerjaan Pembangunan Kolam atau Pemijahan/induk/Pakan
       Alami/Tandon/Bak Pendederan yang dibutuhkan pada BBI Sangalla dan kelengkapannya
                                                                        
       adalah terpenuhinya prasarana penunjang kegiatan BBI Sangalla untuk peningkatan
       produksi benih.                                                  
                                                                        
     2. Tujuan                                                          
       Tujuan dari kegiatan ini agar proses produksi benih pada BBI Sangalla dapat ditingkatkan dan berfungsi
       secara optimal, sehingga dapat meningkatkan produksi benih ikan dan pada akhirnya dapat meningkatkan
                                                                        
       konsumsi ikan. kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat petani pembudidaya ikan.
                                                                        
   C. Indikator Perencanaan, Indikator Keluaran, Volume dan Satuan Ukur 
                                                                        
     1. Indikator Perencanaan                                           
       Indikator perencanaan didasarkan pada standar perencanaan irigasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
       Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan sedangkan standar analisa yang digunakan didasarkan
                                                                        
       pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
       Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat.                                                          
     2. Indikator Keluaran                                              
                                                                        
       Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya Kegiatan Pembangunan Kolam atau Bak
       Pemijahan/Induk/Pakan Alami/Tandon/Bak Pendederan/Rehabilitasi Kolam atau Bak Induk yang
       dilakukan secara kontraktual untuk meningkatkan fungsi BBI Sangalla dengan baik.
     3. Volume dan Satuan Ukur                                          
       Daerah Pembangunan /Rehabilitasi Kolam yang akan melaksanakan kegiatan Pengelolaan
       Pembudidayaan Ikan dengan Sub-Kegiatan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan IKan dalam (satu)
                                                                        
       Daerah Kabupaten/Kota yakni di BBI Sangalla Kelurahan Buntu Masakke Kecamatan Sangalla Kab. Tana
       Toraja dengan luas penanganan sebesar 150 mꝜ .                   
                                                                        
   D. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                  
                                                                        
      Kegiatan : Pengelolaan Pembudidayaan Ikan;                        
      Sub-Kegiatan : Penyedian Prasarana Pembudidayaan IKan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
                                                                        
      Nama Paket : Pembangunan Kolam atau Bak Pemijahan/Induk/Pakan Alami/Tandon/Bak
               Pendederan/Rehabilitasi Kolam atau Bak Induk             
      PA      : Ir. Sinija Somalinggi ., M.Si                           
                                                                        
      Nama PPK : Sarira Pongsapan, S.Pi., M.Si                          
      . Sumber Dana : APBD-DAK 2024                                     
                                                                        
                                                                        
   E. Lokasi Pekerjaan                                                  
                                                                        
          Pekerjaan Pembanguan Kmlam atau Pemijahan/Induk/Pkan Alami/Tandon/Bak Pendederan di BBI
     Sangalla Kecamatan Sangalla yang kegiatannya masuk dalam Program Pengelolaan Perikanan Budidaya
     Kagiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan pada Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan
     dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang bersumber dari dana DAK TA. 2022.
                                                                        
                                                                        
II. RUANG LINGKUP                                                       
                                                                        
   A. Lingkup Kegiatan                                                  
                                                                        
      Lingkup kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
        Masa Pelaksanaa Tender (Pemilihan Penyedia)                    
        Masa Pelaksanaan Konstruksi                                    
                                                                        
        Masa Pemeliharaan                                              
                                                                        
   B. Nilai HPS dan Jangka Waktu Pelaksanaan                            
                                                                        
      Nilai HPS pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Kolam atau Pemijahan/Induk/Pakan Alami/Tandon/Bak
      Pendederan senilai Rp. 255.400.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan
      target jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 90 (seratus dua puluh) hari kalender.
                                                                        
                                                                        
III. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN                                       
                                                                        
   A. Pekerjaan Pembanguanan/Rehabilitasi Kolam BBI                     
                                                                        
      Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat diuraiakan sebagai berikut :
      a) Dalam pelaksanaan konstruksi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
      b) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah disusun oleh
                                                                        
         perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
         perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
         standar teknis yang dipersyaratkan).                           
      c) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan peralatan), kualitas
                                                                        
         proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam
         spesifikasi teknis.                                            
      d) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan konstruksi.
                                                                        
      e) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
         (SMKK) dan menerapkan protokoler pencegahan pandemi COVID-19.  
      f) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya
         dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan
                                                                        
         pemeriksaan hasil pekerjaan oleh panitia penerima hasil pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
         konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 12 tahun 2021
         dan petunjuk teknis pelaksanaannya.                            
                                                                        
      g) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik.
         Dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
         kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.  
      h) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila
                                                                        
         terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
      i) Masa pemeliharaan Konstruksi ini minimal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender atau
         paling kurang 6 (Enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
                                                                        
      j) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :   
         1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
         2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :             
              Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
                                                                        
              Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik antar PPK dengan pelaksana konstruksi,
               pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
              Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
                                                                        
               pelaksana konstruksi.                                    
              Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima awal dan akhir,
               pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
                                                                        
               konstruksi fisik.                                        
              Foto-foto dokumentasi pekerjaan yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
               konstruksi fisik.                                        
              Dokumen lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
    B. Persyaratan Penyedia                                             
                                                                        
      1) Persyaratan Kualifikasi Penyedia Jasa berbadan usaha :         
         a) Kualifikasi Perusahaan Kecil;                               
         b) Nomor Induk Berusaha (NIB);                                 
                                                                        
         c) Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) ;                  
         d) Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM, dan
                                                                        
            Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (S 1001);                 
         e) Akte pendirian perusahaan sampai perubahan terakhir;        
         f) SITU/HO/IG;                                                 
                                                                        
         g) TDP yang masih berlaku;                                     
         h) NPWP dan Memliki SPT tahun terakhir;                        
         i) Berpengalaman melaksanakan pekerjaan pada bidang yang sama paling sedikit 1(satu) pekerjaan
            dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;                  
                                                                        
         j) Memiliki kemampuan menyediakan Personil dan fasilitas peralatan yang diperlukan untuk
            melaksanakan pekerjaan ini;                                 
         k) Melampirkan dukungan keuangan dari bank umum pemerintah/swasta minimal 10% dari
                                                                        
            nilai HPS.                                                  
                                                                        
      2) Persyaratan Teknis.                                            
         a) Penyedia menguasai lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan ini dengan menuangkan dalam
                                                                        
            metode pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir pekerjaan;
         b) Spesifikasi teknis tidak kurang atau lebih rendah dari spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam
            dokumen pengadaan;                                          
                                                                        
         c) Jangka waktu pelaksanaan yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan dimungkinkan bisa
            berubah jika sesuai kebutuhan.                              
         d) Persyaratan Tenaga / Personil yang dibutuhkan sebagai berikut:
                                                                        
 No.               Kualifikasi Jumlah Pengalaman                        
         Jabatan                                  Keterangan            
                   Pendidikan (Orang) (Thn)                             
  Tenaga Ahli (SKA)                                                     
  1  Ahli K3 Konstruksi/ Min. SMA/          Sertifikat SKA K3 Konstruksi /
     Petugas K3    Sederajat                Petigas Keselamatan Konstruksi
                              1        -                                
                                                                        
                                                                        
  Tenaga Penunjang (SKT)                                                
     Pelaksana                                                          
                                            Bukti Sertifikat SKT Kode : TS
     Lapangan Pekerjaan Min. STM                                        
                                            030) yang masih berlaku atau
     Jaringan Irigasi atau Bangunan/                                    
  1.                          1       2     Pelaksanan Lapangan Pekerjaan
     Pelaksana Saluran Pengairan/                                       
                                            Irigasi (Jenjang 4)         
     Irigasi       Sipil                                                
                   Min.                     Pengalaman Pekerjaan,       
     Mandor Tukang                                                      
  2.               STM/SMA/   1       2     Ijazah / Transkrip Nilai dan KTP
     Batu/Beton                                                         
                                            dilampirkan                 
                   Sederajat                                            
  No               Kualifikasi Jumlah Pengalaman                        
         Jabatan                                  Keterangan            
   .               Pendidikan (Orang) (Thn)                             
                                            Pengalaman Pekerjaan,       
                   Min. SMA/                                            
  3. Adminstrasi              1       2     Ijazah / Transkrip Nilai dan KTP
                   Sederajat                                            
                                            dilampirkan                 
                   Min. SMA/                Ijazah / Transkrip Nilai dan
  4. Logistik                 1       2                                 
                   Sederajat                KTP dilampirkan             
       e) Persyaratan Fasilitas dan Peralatan yang dibutuhkan           
                                                                        
  No.     Alat        Spesifikasi  Jumlah        Keterangan             
                                                                        
                                                Milik/Sewa (Bukti       
  1.  Truck/Dump Truck 4 atau 6 Roda Min. 2 Unit                        
                                            Kepemilikan/Sewa dilampirkan)
      Concrete Mixer                            Milik/Sewa (Bukti       
  2.                   450 Liter   1 Unit                               
                                            Kepemilikan/Sewa dilampirkan)
                                                Milik/Sewa (Bukti       
  3.  Water Tanker      1 M3        1 Bh                                
                                            Kepemilikan/Sewa dilampirkan)
  4.  Concrete Vibrator 5000 vpm   1 Unit      Milik/Sewa (Bukti        
                                           Kepemilikan/Sewa dilampirkan)
  5.  Genset            3000 Watt  1 Unit      Milik/Sewa (Bukti        
                                           Kepemilikan/Sewa dilampirkan)
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       f) Identifikasi Bahaya Pekerjaan Konstruksi                      
                                                                        
                                                                        
  No.        Uraian Pekerjaan            Identifikasi Bahaya            
  1.  Pekerjaan Galian Tanah/Berbatu, a. Terluka akibat terkena alat pertukangan,
                                                                        
                                     tertimpa material, Terjatuh akibat area
                                     pekerjaan yang licin               
IV. Syarat – Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan                        
                                                                        
                                                                        
   Lingkup Pekerjaan :                                                  
   Pekerjaan yang harus dikerjakan ialah : Rehabilitasi Kolam atau Bak Induk dengan uraian sebagai berikut :
                                                                        
   a. PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
   1    Mobilisasi/Demobilisasi Peralatan dan Tenaga                    
                                                                        
   2    Los Kerja dan Gudang                                            
   3    Papan Nama                                                      
                                                                        
   4    Pengukuran Kembali , MC 0%                                      
   5    Pek. Bongkaran Pasangan Batu                                    
                                                                        
   6    Penyelenggaraan SMKK                                            
   b. PEKERJAAN KOLAM                                                   
                                                                        
   1    Pek. Galian Tanah Biasa kedalaman ≤ 1 m                         
   2    Pek. Buangan Hasil Galian Jarak Angkut 50 m                     
                                                                        
   3    Pek. Cerucuk Bambu < 1,5 m Φ>8 cm ( modul 2 m x 2 m)            
                                                                        
   4    Pek. Urugan Pasir tebal 5 cm                                    
   5    Pek. Pasangan Batu dengan Mortar Tipe S (1PC:3PP)               
                                                                        
   6    Pek. Plesteran dengan Mortar Tipe S tebal 1 cm                  
   7    Pek. Beton Mutu f'c = 17 Mpa, tebal 12 cm                       
                                                                        
   8    Pek. Pembesian Beton Φ 10                                       
   9    Pek. Bekisting                                                  
                                                                        
   10   Pek. Plastik Alas                                               
        Pek. Pas. Teralis besi siku 50.50.5 + besi polos D 13 saluran   
   11                                                                   
                 penguras                                               
   c.   PEKERJAAN ANJUNGAN                                              
   1    Pek. Galian Tanah Pondasi Setempat                              
                                                                        
   2    Pek. Beton Poer 80x80x30                                        
   3    Pek. Beton Kolom 15 x 20                                        
                                                                        
   4    Pek. Gelagar Kayu 6/12, Kayu Kumia (tahan air)                  
   5    Pek. Lantai Papan tebal 3 cm, Kayu Kumia (tahan air)            
                                                                        
   6    Pek. Railing Kayu 5/10, Kayu Kumia (tahan air)                  
   7    Pek. Pelaburan Kayu dengan Politur                              
                                                                        
   8    Pek. Papan Nama "BBI SANGALLA", stainless steel                 
   Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan diskusi atau memberi penjelasan
                                                                        
   mengenai tahap atau hasil kerjanya;                                  
V. HAL-HAL LAIN                                                         
   1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan diskusi atau memberi
      penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;                    
                                                                        
   2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang berkaitan dengan pelaksanaan
      pekerjaan dilapangan;                                             
   3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan dalam pekerjaan ini dengan Pemilik pekerjaan
                                                                        
      apabila terjadi perbedaan antara gambar rencana dan kondisi dilapangan;
   4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia
      Jasa;                                                             
   5. Ketentuan lain selama dalam pelaksnaan kontrak tetap akan mengacu ke kontrak.
                                                                        
                                                                        
VI.  PENUTUP                                                            
                                                                        
           KAK ini menjadi acuan dan dasar dalam melaksanakan pekerjaan fisik Sub-Kegiatan Penyediaan
     Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota -DAK Dinas PKPPTana Toraja TA. 2024
     sehingga diperoleh hasil yang tepat mutu dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
                                                                        
                                                                        
                                       Tana Toraja, Juni 2024           
                                                                        
      Mengetahui :                                                      
      KEPALA DINAS PERTANIAN,                                           
      KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN,     Pejababat Pembuat Komitmen,   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      Ir.SINIJA SOMALIMGGI,M.Si           SARIRA PONGSAPAN,S.Pi.,M.Si   
      NIP.196805121998 03 2003            NIP. 197111251994 03 2006     
                 PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA                       
                                                                        
          DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN               
                JL. Sitarda no.64 Telp.(0423) 24283 Makale Kode Pos 81911
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                KERANGKA         ACUAN      KERJA                       
                                                                        
                               (KAK)                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            OPD           :  DIN AS PERTANIAN  KETAHANAN                
                             PANGAN  DAN PERIKANAN                      
            PROGRAM       :  PENGELOLAAN        PERIKANAN               
                                                                        
                             BUDIDAYA                                   
            KEGIATAN      :  PE NGELOLAAN  PEMBUDIDAYAAN                
                             IKAN                                       
            SUB KEGIATAN  :  PENYEDIAAN        PRASARANA                
                             PEMBUDIDAYAAN    IKAN DALAM                
                             1        (satu)      DAERAH                
                             KABUPATEN/KOTA                             
            PEKERJAAN     :  PEMBANGUNAN     KOLAM   ATAU               
                             PEMIJAHAN/INDUK/PAKAN                      
                             ALA MI/TANDON/BAK                          
                             PENDEDERAN                                 
            SPESIFIKASI   :  PEMBANGUNAN     KOLAM   ATAU               
                             PEMIJAHAN/INDUK/PAKAN                      
                             ALA MI/TANDON/BAK                          
                                                                        
                             PENDEDERAN                                 
                                                                        
                                                                        
                   TAHUN     AN GGARAN       2024