| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Nawasena Raya Perkasa | 05*8**0****04**0 | Rp 221,554,638 | - |
| 0813863214801000 | Rp 233,817,482 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0752375386803000 | - | - | |
| 0316900596955000 | - | - | |
| 0749181822803000 | - | - | |
| 0654155340803000 | - | - | |
| 0922989504803000 | Rp 217,583,828 | Tidak memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. | |
| 0651350340803000 | - | - | |
PT Construction Service Indonesia | 00*1**0****07**0 | - | - |
| 0023858475807000 | - | - | |
CV Epitome Jaya Perkasa | 05*0**2****03**0 | - | - |
CV Cahaya Buntu Pratama | 08*3**9****03**0 | - | - |
| 0664761525803000 | - | - | |
| 0922134911803000 | - | - | |
CV Alethea Anugrah | 04*3**2****03**0 | - | - |
| 0026792069801000 | - | - | |
| 0015838667803000 | - | - | |
| 0613222611801000 | - | - | |
CV Kaleena Bangun Konstruksi | 05*8**9****03**0 | - | - |
CV Triendra Utama | 00*1**9****03**0 | - | - |
| 0027021633806000 | - | - | |
CV Sejahtera Muda | 09*7**3****03**0 | - | - |
Antito Karya | 09*4**9****03**0 | - | - |
| 0031603426722000 | - | - | |
| 0031610819803000 | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | |
CV Trijaka Daya Buana | 04*3**2****01**0 | - | - |
| 0018158600803000 | - | - | |
| 0031951536801000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
Jalan Sitarda Nomor 64 Kelurahan Kamali Pentalluan Kecamatan Makale 91811
Pos-el : dpkpp@tanatorajakab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
A.1 Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 2004
tentang Perikanan;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pembudidaya IKan;
3. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan IKan;
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2022;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
11. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sertifikasi
dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi;
12. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi
dan Registrasi Tenaga Ahli;
13. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sertifikasi
dan Registrasi Tenaga Terampil;
14. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
A.2 Gambaran Umum
Balai Benih Ikan Sangalla merupakan salah satu unit pelaksana teknis perpada
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan dan Perikanan yang berfungsi sebagai (1)
pelakana kegiatan teknologi perbenihan ikan, (2) pemantauan produksi, distribusi dan
harga benih ikan, (3) pelaksana pengawasan mutu benih ikan (4) pelestarian sumber
daya ikan dan lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit bagi pembudidaya ikan
yang tersebar di wilayah Kabupaten Tana Toraja. sarana produksi pembenihan dan
pembinaan budidaya perikanan.
Guna mendukung fungsi dimaksud, diperlukan Pembangunan/Rehabilitasi Kolam
Pemijahandan Kolam Induk dibutuhkan agar dapat mencapai produksi maksimal.
Pembangunan/Rehabilitasi Unit Pembenihan dan fasilitas pendukung sangat penting
untuk menunjang peningkatan produksi benih pada BBI Sangalla .Untuk memenuhi
kebutuhan tersebut pada Tahun 2024, dilaksanakan Pembangunan Kolam atau
Pemijahan/induk/Pakan Alami/Tandon/Bak Pendederan untuk menjamin keamanan, selain itu
peralatan produksi BBI Sangalla serta Kelengkapannya.
A.3 Keterkaitan Program dengan Kegiatan
Pelaksanaan konstruksi Bidang Perikanan - DAK yang dilaksanakan oleh kabupaten sangat terkait dengan
Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan dengan Sub-Kegiatan
Penyediaan Prasarana Pembudidayaan IKan dalam (satu) Daerah Kabupaten/Kota akan diharapkan Balai
Benih IKan Sangalla dapat berfungsi sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuan dan sasaran Program
Nasional yaitu menjaga Ketahanan dan Kedaulatan Pangan.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud dari Pekerjaan Pembangunan Kolam atau Pemijahan/induk/Pakan
Alami/Tandon/Bak Pendederan yang dibutuhkan pada BBI Sangalla dan kelengkapannya
adalah terpenuhinya prasarana penunjang kegiatan BBI Sangalla untuk peningkatan
produksi benih.
2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini agar proses produksi benih pada BBI Sangalla dapat ditingkatkan dan berfungsi
secara optimal, sehingga dapat meningkatkan produksi benih ikan dan pada akhirnya dapat meningkatkan
konsumsi ikan. kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat petani pembudidaya ikan.
C. Indikator Perencanaan, Indikator Keluaran, Volume dan Satuan Ukur
1. Indikator Perencanaan
Indikator perencanaan didasarkan pada standar perencanaan irigasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan sedangkan standar analisa yang digunakan didasarkan
pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
2. Indikator Keluaran
Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya Kegiatan Pembangunan Kolam atau Bak
Pemijahan/Induk/Pakan Alami/Tandon/Bak Pendederan/Rehabilitasi Kolam atau Bak Induk yang
dilakukan secara kontraktual untuk meningkatkan fungsi BBI Sangalla dengan baik.
3. Volume dan Satuan Ukur
Daerah Pembangunan /Rehabilitasi Kolam yang akan melaksanakan kegiatan Pengelolaan
Pembudidayaan Ikan dengan Sub-Kegiatan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan IKan dalam (satu)
Daerah Kabupaten/Kota yakni di BBI Sangalla Kelurahan Buntu Masakke Kecamatan Sangalla Kab. Tana
Toraja dengan luas penanganan sebesar 150 mꝜ .
D. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Kegiatan : Pengelolaan Pembudidayaan Ikan;
Sub-Kegiatan : Penyedian Prasarana Pembudidayaan IKan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
Nama Paket : Pembangunan Kolam atau Bak Pemijahan/Induk/Pakan Alami/Tandon/Bak
Pendederan/Rehabilitasi Kolam atau Bak Induk
PA : Ir. Sinija Somalinggi ., M.Si
Nama PPK : Sarira Pongsapan, S.Pi., M.Si
. Sumber Dana : APBD-DAK 2024
E. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan Pembanguan Kmlam atau Pemijahan/Induk/Pkan Alami/Tandon/Bak Pendederan di BBI
Sangalla Kecamatan Sangalla yang kegiatannya masuk dalam Program Pengelolaan Perikanan Budidaya
Kagiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan pada Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan
dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang bersumber dari dana DAK TA. 2022.
II. RUANG LINGKUP
A. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
Masa Pelaksanaa Tender (Pemilihan Penyedia)
Masa Pelaksanaan Konstruksi
Masa Pemeliharaan
B. Nilai HPS dan Jangka Waktu Pelaksanaan
Nilai HPS pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Kolam atau Pemijahan/Induk/Pakan Alami/Tandon/Bak
Pendederan senilai Rp. 255.400.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan
target jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 90 (seratus dua puluh) hari kalender.
III. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
A. Pekerjaan Pembanguanan/Rehabilitasi Kolam BBI
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat diuraiakan sebagai berikut :
a) Dalam pelaksanaan konstruksi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
b) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis yang dipersyaratkan).
c) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan peralatan), kualitas
proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam
spesifikasi teknis.
d) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan konstruksi.
e) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) dan menerapkan protokoler pencegahan pandemi COVID-19.
f) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya
dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan
pemeriksaan hasil pekerjaan oleh panitia penerima hasil pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 12 tahun 2021
dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
g) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik.
Dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
h) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila
terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
i) Masa pemeliharaan Konstruksi ini minimal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender atau
paling kurang 6 (Enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
j) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik antar PPK dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
pelaksana konstruksi.
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima awal dan akhir,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik.
Foto-foto dokumentasi pekerjaan yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
Dokumen lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
B. Persyaratan Penyedia
1) Persyaratan Kualifikasi Penyedia Jasa berbadan usaha :
a) Kualifikasi Perusahaan Kecil;
b) Nomor Induk Berusaha (NIB);
c) Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) ;
d) Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM, dan
Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (S 1001);
e) Akte pendirian perusahaan sampai perubahan terakhir;
f) SITU/HO/IG;
g) TDP yang masih berlaku;
h) NPWP dan Memliki SPT tahun terakhir;
i) Berpengalaman melaksanakan pekerjaan pada bidang yang sama paling sedikit 1(satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
j) Memiliki kemampuan menyediakan Personil dan fasilitas peralatan yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini;
k) Melampirkan dukungan keuangan dari bank umum pemerintah/swasta minimal 10% dari
nilai HPS.
2) Persyaratan Teknis.
a) Penyedia menguasai lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan ini dengan menuangkan dalam
metode pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir pekerjaan;
b) Spesifikasi teknis tidak kurang atau lebih rendah dari spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam
dokumen pengadaan;
c) Jangka waktu pelaksanaan yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan dimungkinkan bisa
berubah jika sesuai kebutuhan.
d) Persyaratan Tenaga / Personil yang dibutuhkan sebagai berikut:
No. Kualifikasi Jumlah Pengalaman
Jabatan Keterangan
Pendidikan (Orang) (Thn)
Tenaga Ahli (SKA)
1 Ahli K3 Konstruksi/ Min. SMA/ Sertifikat SKA K3 Konstruksi /
Petugas K3 Sederajat Petigas Keselamatan Konstruksi
1 -
Tenaga Penunjang (SKT)
Pelaksana
Bukti Sertifikat SKT Kode : TS
Lapangan Pekerjaan Min. STM
030) yang masih berlaku atau
Jaringan Irigasi atau Bangunan/
1. 1 2 Pelaksanan Lapangan Pekerjaan
Pelaksana Saluran Pengairan/
Irigasi (Jenjang 4)
Irigasi Sipil
Min. Pengalaman Pekerjaan,
Mandor Tukang
2. STM/SMA/ 1 2 Ijazah / Transkrip Nilai dan KTP
Batu/Beton
dilampirkan
Sederajat
No Kualifikasi Jumlah Pengalaman
Jabatan Keterangan
. Pendidikan (Orang) (Thn)
Pengalaman Pekerjaan,
Min. SMA/
3. Adminstrasi 1 2 Ijazah / Transkrip Nilai dan KTP
Sederajat
dilampirkan
Min. SMA/ Ijazah / Transkrip Nilai dan
4. Logistik 1 2
Sederajat KTP dilampirkan
e) Persyaratan Fasilitas dan Peralatan yang dibutuhkan
No. Alat Spesifikasi Jumlah Keterangan
Milik/Sewa (Bukti
1. Truck/Dump Truck 4 atau 6 Roda Min. 2 Unit
Kepemilikan/Sewa dilampirkan)
Concrete Mixer Milik/Sewa (Bukti
2. 450 Liter 1 Unit
Kepemilikan/Sewa dilampirkan)
Milik/Sewa (Bukti
3. Water Tanker 1 M3 1 Bh
Kepemilikan/Sewa dilampirkan)
4. Concrete Vibrator 5000 vpm 1 Unit Milik/Sewa (Bukti
Kepemilikan/Sewa dilampirkan)
5. Genset 3000 Watt 1 Unit Milik/Sewa (Bukti
Kepemilikan/Sewa dilampirkan)
f) Identifikasi Bahaya Pekerjaan Konstruksi
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Galian Tanah/Berbatu, a. Terluka akibat terkena alat pertukangan,
tertimpa material, Terjatuh akibat area
pekerjaan yang licin
IV. Syarat – Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan yang harus dikerjakan ialah : Rehabilitasi Kolam atau Bak Induk dengan uraian sebagai berikut :
a. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Mobilisasi/Demobilisasi Peralatan dan Tenaga
2 Los Kerja dan Gudang
3 Papan Nama
4 Pengukuran Kembali , MC 0%
5 Pek. Bongkaran Pasangan Batu
6 Penyelenggaraan SMKK
b. PEKERJAAN KOLAM
1 Pek. Galian Tanah Biasa kedalaman ≤ 1 m
2 Pek. Buangan Hasil Galian Jarak Angkut 50 m
3 Pek. Cerucuk Bambu < 1,5 m Φ>8 cm ( modul 2 m x 2 m)
4 Pek. Urugan Pasir tebal 5 cm
5 Pek. Pasangan Batu dengan Mortar Tipe S (1PC:3PP)
6 Pek. Plesteran dengan Mortar Tipe S tebal 1 cm
7 Pek. Beton Mutu f'c = 17 Mpa, tebal 12 cm
8 Pek. Pembesian Beton Φ 10
9 Pek. Bekisting
10 Pek. Plastik Alas
Pek. Pas. Teralis besi siku 50.50.5 + besi polos D 13 saluran
11
penguras
c. PEKERJAAN ANJUNGAN
1 Pek. Galian Tanah Pondasi Setempat
2 Pek. Beton Poer 80x80x30
3 Pek. Beton Kolom 15 x 20
4 Pek. Gelagar Kayu 6/12, Kayu Kumia (tahan air)
5 Pek. Lantai Papan tebal 3 cm, Kayu Kumia (tahan air)
6 Pek. Railing Kayu 5/10, Kayu Kumia (tahan air)
7 Pek. Pelaburan Kayu dengan Politur
8 Pek. Papan Nama "BBI SANGALLA", stainless steel
Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan diskusi atau memberi penjelasan
mengenai tahap atau hasil kerjanya;
V. HAL-HAL LAIN
1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan diskusi atau memberi
penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan dilapangan;
3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan dalam pekerjaan ini dengan Pemilik pekerjaan
apabila terjadi perbedaan antara gambar rencana dan kondisi dilapangan;
4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia
Jasa;
5. Ketentuan lain selama dalam pelaksnaan kontrak tetap akan mengacu ke kontrak.
VI. PENUTUP
KAK ini menjadi acuan dan dasar dalam melaksanakan pekerjaan fisik Sub-Kegiatan Penyediaan
Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota -DAK Dinas PKPPTana Toraja TA. 2024
sehingga diperoleh hasil yang tepat mutu dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Tana Toraja, Juni 2024
Mengetahui :
KEPALA DINAS PERTANIAN,
KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN, Pejababat Pembuat Komitmen,
Ir.SINIJA SOMALIMGGI,M.Si SARIRA PONGSAPAN,S.Pi.,M.Si
NIP.196805121998 03 2003 NIP. 197111251994 03 2006
PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
JL. Sitarda no.64 Telp.(0423) 24283 Makale Kode Pos 81911
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
OPD : DIN AS PERTANIAN KETAHANAN
PANGAN DAN PERIKANAN
PROGRAM : PENGELOLAAN PERIKANAN
BUDIDAYA
KEGIATAN : PE NGELOLAAN PEMBUDIDAYAAN
IKAN
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN PRASARANA
PEMBUDIDAYAAN IKAN DALAM
1 (satu) DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN KOLAM ATAU
PEMIJAHAN/INDUK/PAKAN
ALA MI/TANDON/BAK
PENDEDERAN
SPESIFIKASI : PEMBANGUNAN KOLAM ATAU
PEMIJAHAN/INDUK/PAKAN
ALA MI/TANDON/BAK
PENDEDERAN
TAHUN AN GGARAN 2024