| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032432148803000 | Rp 252,948,823 | - | |
CV Aurora Naureen | 08*2**3****03**0 | Rp 250,681,643 | Peralatan yang ditawarkan tidak memenuhi |
| 0615604535805000 | Rp 238,769,574 | Bukti kepemilikana Peralatan dan daftar personil yang ditawarkan tidak memenuhi | |
| 0019742816803000 | Rp 254,400,000 | Peralatan yang ditawarkan tidak memenuhi | |
CV Kaleena Bangun Konstruksi | 05*8**9****03**0 | Rp 254,891,339 | Personil yang ditawarkan dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak memenuhi |
CV Armida | 09*0**0****03**0 | - | - |
| 0600799654805000 | - | - | |
CV Bunga Talitak | 06*9**1****03**0 | - | - |
| 0808665988803000 | - | - | |
| 0651350340803000 | - | - | |
| 0716337951806000 | - | - | |
| 0801441890801000 | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | |
| 0023849276806000 | - | - | |
CV Rona Abadi | 07*0**4****03**0 | - | - |
CV Sejahtera Muda | 09*7**3****03**0 | - | - |
CV Triputra Utama Konstruksi | 01*8**1****03**0 | - | - |
| 0941677916803000 | - | - | |
| 0752375386803000 | - | - | |
CV Epitome Jaya Perkasa | 05*0**2****03**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
PEMBANGUNAN RUANG GURU
UPT SDN 4 SANGALLA UTARA
1. Maksud dan Tujuan
1. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP), merupakan Petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi memuat
penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan pengadaan. Masukan, azas, Kriteria, keluaran
dan proses harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi nantinya dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Maksud pekerjaan ini mewujudkan Pembangunan Ruang Guru di SDN 4 Sangalla Utara yang berada di
Kabupaten Tana Toraja, dengan persyaratan teknis dan metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
4. Tujuan
Tujuan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Guru yaitu terpenuhinya kebutuhan ruang guru baru yang
digunakan sesuai fungsinya yang selanjutnya dapat meningkatkan kualitas proses interaksi dan koordinasi
antar pengajar.
d. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan adalah sekolah-sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Pembangunan Ruang Guru
yang berada di Kabupaten Tana Toraja. Adapun lokasi Pembangunan Ruang Guru yaitu berada di SDN 4
Sangalla Utara.
e. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
1. Sumber Biaya
Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan Ruang Guru dibiayai dari
Dana Alokasi Umum (DAU) yang tercantum dalam APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2024.
2. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 280.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta
Rupiah) dengan rincian sebangai berikut :
f. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Satuan Kerja : SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
b. Nama PA : Andarias Lebang,S.Pd
c. Nama PPK : Roby Rangga Padulang ,ST
d. Alamat Instansi : Jl. Tongkonan Ada’ No. 2 Makale
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi bangunan gedung yang
siap dimanfaatkan.
2. Pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan Pembangunan Ruang Guru.
3. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Ruang Guru
Kabupaten Tana Toraja adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Permen PUPR Nomor.
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, meliputi:
- Tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
pekerjaan konstruksi; dan- Tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir (Final Hand Over)pekerjaan konstruksi.
4. Pelaksanaan konstruksi mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
penyedia jasa manajemen konstruksi, dan pengawasan berkala oleh penyedia jasa perencana konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi berdasarkan
- Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan lampiran beserta
perubahannya; dan
- Standar Mutu Kesalamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar Manajemen Mutu (SMM).
6. Pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (asbuilt drawings);
b) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau manajemen konstruksi beserta
segala perubahan atau addendumnya;
c) Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan
laporan akhir termasuk laporan uji mutu.
d) Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah kurang, serah
terima pertama (PHO) dan serah terima akhir (FHO) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
e) Hasil pemeriksanaan kelaikan fungsi (commissioning test);
f) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik yang diambil
dari sudut pandang yang tetap/sama dari awal hingga akhir pekerjaan.
g) Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan
peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal dan sistem pemipaan (plumbing).
h) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa
pengawasan teknis.
7. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan
gedung melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima pertama (PHO). Dalam
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
cacat, ketidaksesuaian dan kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi.
8. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung Negara, masa
pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama (PHO)
pekerjaan konstruksi.
9. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi di akhiri dengan serah terima akhir (FHO) pekerjaan konstruksi yang
dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
b. Keluaran
Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
1. Melaksanakan pekerjaan Pembangunan Ruang Guru yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan;
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
a) Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan; Melakukan kontrol
terhadap kondisi eksisting di lapangan;
b) Wajib mengajukan Request Form disertai Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
c) Wajib membuat uji kualitas/back up quality terhadap jaminan hasil pekerjaan;
d) Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
- tenaga kerja;
- bahan bangunan yang di datangkan, diterima atau tidak;
- peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
- kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
- waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
- kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
- Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
kerja), Laporan Bulanan;
- Mendokumentasi item pekerjaan tiap kali ada permintaan progress (kondisi 0% ,50 % s/d 100%)
harus dalam posisi yang sama dan dalam bentuk soft file.
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada
tambahan atau perubahan pekerjaan);
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
6. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
7. Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
8. Membuat Time schedule / S curve untuk pelaksanaan pekerjaan dan setiap kali ada perubahan di
lapangan.
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini akan dilakukan dalam waktu 130 (Seratus Tiga Puluh)
hari kalender terhitung sejak terbitnya SPMK.
h. Lingkup Paket Pekerjaan
Lingkup pekerjaan dari paket kegiatan ini adalah sama untuk semua sekolah antara lain :
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Tanah dan Pasir
• Pekerjaan Batu, Beton, dan Lantai
• Pekerjaan Kayu, Kaca, Kunci, dan Penggantung
• Pekerjaan Pengecatan
• Pekerjaan Air bersih dan sanitasi
• Pekerjaan Instalasi Listrik
Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang Uraian Singkat Pekerjaan ini dari Pokja Pemilihan, Penyedia
agar segera membuat usulan/penawaran teknis sesuai dengan Pengarahan Penugasan USP dan KAK ini, dan disampaikan
kepada Pojka Pemilihan dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Makale, Juli 2024
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
ROBY RANGGA PADULANG,ST
NIP.19741002 200804 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 July 2025 | Peningkatan Jalan Pulu - Pulu - Parodo | Kab. Toraja Utara | Rp 4,302,895,000 |
| 27 October 2025 | Pembentukan Dan Pengerasan Jalan Dalam Kota Malili | Kab. Luwu Timur | Rp 3,060,000,000 |
| 15 April 2021 | Paket III Dak Fisik Smp | Kota Palopo | Rp 3,030,834,000 |
| 6 April 2023 | Pembangunan 8 Rkb Smpn 1 Malili; | Kab. Luwu Timur | Rp 2,800,000,000 |
| 25 June 2021 | Rehabilitasi Gedung Upt Smpn 1 Sabbang Selatan (Dak 2021) | Kab. Luwu Utara | Rp 2,091,000,000 |
| 19 March 2017 | Pembuatan Drainase Terbuka | Kementerian Perhubungan | Rp 1,989,999,000 |
| 22 August 2019 | Pembangunan Usb Smpn 3 Wasuponda, Kec. Wasuponda | Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur | Rp 1,880,000,000 |
| 10 August 2017 | Penguatan Tebing Sungai Labose Desa Laskap Kec. Malili | Kab. Luwu Timur | Rp 1,500,000,000 |
| 27 July 2016 | Peningkatan D.I. Malenggang I | Pemkab Luwu | Rp 1,485,000,000 |
| 22 March 2016 | Pembangunan Jembatan S.Mongsia | Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | Rp 1,400,000,000 |