Pembangunan Ruang Guru Upt Sdn 4 Sangalla Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2467622
Date: 9 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Tana Toraja
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 280,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 280,000,000
Winner (Pemenang): CV Alfayed Jaya Konstruksi
NPWP: 032432148803000
RUP Code: 52192933
Work Location: Sangalla' Utara - Tana Toraja (Kab.)
Participants: 20
Applicants
Reason
0032432148803000Rp 252,948,823-
CV Aurora Naureen
08*2**3****03**0Rp 250,681,643Peralatan yang ditawarkan tidak memenuhi
0615604535805000Rp 238,769,574Bukti kepemilikana Peralatan dan daftar personil yang ditawarkan tidak memenuhi
0019742816803000Rp 254,400,000Peralatan yang ditawarkan tidak memenuhi
CV Kaleena Bangun Konstruksi
05*8**9****03**0Rp 254,891,339Personil yang ditawarkan dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak memenuhi
CV Armida
09*0**0****03**0--
0600799654805000--
CV Bunga Talitak
06*9**1****03**0--
0808665988803000--
0651350340803000--
0716337951806000--
0801441890801000--
0822625638803000--
0023849276806000--
CV Rona Abadi
07*0**4****03**0--
CV Sejahtera Muda
09*7**3****03**0--
CV Triputra Utama Konstruksi
01*8**1****03**0--
0941677916803000--
0752375386803000--
CV Epitome Jaya Perkasa
05*0**2****03**0--
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN       (USP)                    
                                                                          
                                                                          
              PEMBANGUNAN         RUANG      GURU                         
               UPT   SDN  4 SANGALLA      UTARA                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    1. Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                          
      1. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP), merupakan Petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi memuat
        penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan pengadaan. Masukan, azas, Kriteria, keluaran
        dan proses harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                                                                          
        pembangunan.                                                      
      2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi nantinya dapat melaksanakan tanggung
        jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
      3. Maksud pekerjaan ini mewujudkan Pembangunan Ruang Guru di SDN 4 Sangalla Utara yang berada di
        Kabupaten Tana Toraja, dengan persyaratan teknis dan metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan sesuai
        dengan ketentuan yang berlaku.                                    
      4. Tujuan                                                           
        Tujuan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Guru yaitu terpenuhinya kebutuhan ruang guru baru yang
                                                                          
        digunakan sesuai fungsinya yang selanjutnya dapat meningkatkan kualitas proses interaksi dan koordinasi
        antar pengajar.                                                   
                                                                          
                                                                          
    d. Lokasi Pekerjaan                                                   
      Lokasi pekerjaan adalah sekolah-sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Pembangunan Ruang Guru
      yang berada di Kabupaten Tana Toraja. Adapun lokasi Pembangunan Ruang Guru yaitu berada di SDN 4
      Sangalla Utara.                                                     
    e. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                    
                                                                          
      1. Sumber Biaya                                                     
         Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan Ruang Guru dibiayai dari
         Dana Alokasi Umum (DAU) yang tercantum dalam APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2024.
                                                                          
      2. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 280.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta
         Rupiah) dengan rincian sebangai berikut :                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   f. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                        
      a. Satuan Kerja : SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan              
      b. Nama PA    : Andarias Lebang,S.Pd                                
                                                                          
      c. Nama PPK   : Roby Rangga Padulang ,ST                            
      d. Alamat Instansi : Jl. Tongkonan Ada’ No. 2 Makale                
  a. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                          
    1. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi bangunan gedung yang
      siap dimanfaatkan.                                                  
    2. Pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan Pembangunan Ruang Guru.     
                                                                          
    3. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Ruang Guru
      Kabupaten Tana Toraja adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Permen PUPR Nomor.
      22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, meliputi: 
                                                                          
      - Tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
         pekerjaan konstruksi; dan- Tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
        akhir (Final Hand Over)pekerjaan konstruksi.                      
                                                                          
    4. Pelaksanaan konstruksi mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
      penyedia jasa manajemen konstruksi, dan pengawasan berkala oleh penyedia jasa perencana konstruksi.
    5. Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi berdasarkan
                                                                          
      - Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan lampiran beserta
       perubahannya; dan                                                  
      - Standar Mutu Kesalamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar Manajemen Mutu (SMM).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    6. Pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
      a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (asbuilt drawings); 
      b) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau manajemen konstruksi beserta
                                                                          
        segala perubahan atau addendumnya;                                
      c) Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan
        laporan akhir termasuk laporan uji mutu.                          
                                                                          
      d) Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah kurang, serah
        terima pertama (PHO) dan serah terima akhir (FHO) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
        pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
                                                                          
        pelaksanaan konstruksi fisik;                                     
      e) Hasil pemeriksanaan kelaikan fungsi (commissioning test);        
      f) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik yang diambil
                                                                          
        dari sudut pandang yang tetap/sama dari awal hingga akhir pekerjaan.
      g) Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan
        peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal dan sistem pemipaan (plumbing).
                                                                          
      h) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa
        pengawasan teknis.                                                
    7. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan
                                                                          
      gedung melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima pertama (PHO). Dalam
      pemeliharaan pekerjaan konstruksi, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
      cacat, ketidaksesuaian dan kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi.
    8. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung Negara, masa
                                                                          
      pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama (PHO)
      pekerjaan konstruksi.                                               
    9. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi di akhiri dengan serah terima akhir (FHO) pekerjaan konstruksi yang
                                                                          
      dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
                                                                          
  b. Keluaran                                                             
                                                                          
     Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
    1. Melaksanakan pekerjaan Pembangunan Ruang Guru yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu
       pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
       Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
                                                                          
       lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan;               
    2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
      a) Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan; Melakukan kontrol
                                                                          
        terhadap kondisi eksisting di lapangan;                           
      b) Wajib mengajukan Request Form disertai Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
        dilaksanakan;                                                     
                                                                          
      c) Wajib membuat uji kualitas/back up quality terhadap jaminan hasil pekerjaan;
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      d) Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:             
        - tenaga kerja;                                                   
        - bahan bangunan yang di datangkan, diterima atau tidak;          
                                                                          
        - peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;          
        - kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;           
        - waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;                      
                                                                          
        - kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;        
        - Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
          kerja), Laporan Bulanan;                                        
                                                                          
        - Mendokumentasi item pekerjaan tiap kali ada permintaan progress (kondisi 0% ,50 % s/d 100%)
           harus dalam posisi yang sama dan dalam bentuk soft file.       
    3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
    4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada
                                                                          
      tambahan atau perubahan pekerjaan);                                 
    5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;                 
    6. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;              
                                                                          
    7. Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
    8. Membuat Time schedule / S curve untuk pelaksanaan pekerjaan dan setiap kali ada perubahan di
      lapangan.                                                           
                                                                          
  c. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                  
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini akan dilakukan dalam waktu 130 (Seratus Tiga Puluh)
                                                                          
    hari kalender terhitung sejak terbitnya SPMK.                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  h. Lingkup Paket Pekerjaan                                              
    Lingkup pekerjaan dari paket kegiatan ini adalah sama untuk semua sekolah antara lain :
    •  Pekerjaan Persiapan                                                
    •  Pekerjaan Tanah dan Pasir                                          
                                                                          
    •  Pekerjaan Batu, Beton, dan Lantai                                  
    •  Pekerjaan Kayu, Kaca, Kunci, dan Penggantung                       
    •  Pekerjaan Pengecatan                                               
                                                                          
    •  Pekerjaan Air bersih dan sanitasi                                  
    •  Pekerjaan Instalasi Listrik                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang Uraian Singkat Pekerjaan ini dari Pokja Pemilihan, Penyedia
agar segera membuat usulan/penawaran teknis sesuai dengan Pengarahan Penugasan USP dan KAK ini, dan disampaikan
kepada Pojka Pemilihan dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.          
                                                                          
                                                                          
                                               Makale, Juli 2024          
                                                                          
                                              Dibuat Oleh :               
                                          Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                (PPK)                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       ROBY RANGGA PADULANG,ST            
                                          NIP.19741002 200804 1 001
Tenders also won by CV Alfayed Jaya Konstruksi
Authority
14 July 2025Peningkatan Jalan Pulu - Pulu - ParodoKab. Toraja UtaraRp 4,302,895,000
27 October 2025Pembentukan Dan Pengerasan Jalan Dalam Kota MaliliKab. Luwu TimurRp 3,060,000,000
15 April 2021Paket III Dak Fisik SmpKota PalopoRp 3,030,834,000
6 April 2023Pembangunan 8 Rkb Smpn 1 Malili;Kab. Luwu TimurRp 2,800,000,000
25 June 2021Rehabilitasi Gedung Upt Smpn 1 Sabbang Selatan (Dak 2021)Kab. Luwu UtaraRp 2,091,000,000
19 March 2017Pembuatan Drainase TerbukaKementerian PerhubunganRp 1,989,999,000
22 August 2019Pembangunan Usb Smpn 3 Wasuponda, Kec. WasupondaPemerintah Daerah Kabupaten Luwu TimurRp 1,880,000,000
10 August 2017Penguatan Tebing Sungai Labose Desa Laskap Kec. MaliliKab. Luwu TimurRp 1,500,000,000
27 July 2016Peningkatan D.I. Malenggang IPemkab LuwuRp 1,485,000,000
22 March 2016Pembangunan Jembatan S.MongsiaPemerintah Daerah Kabupaten Toraja UtaraRp 1,400,000,000