| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Law Office Syuqron & Partners | 0734662216416000 | Rp 886,126,320 | 93.33 | - |
Kantor Hukum Robby Malaheksa & Rekan | 02*5**5****21**0 | - | - | - |
Mr. Tan Law Firm | 02*5**3****86**0 | - | 58.42 | Skor teknis tidak melampaui ambang batas |
PT Dewakarya Indomitra Andalan | 08*9**2****18**0 | - | - | - |
| 0022878391451000 | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | |
Legla Counsellors At Law | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT BELANJA JASA KONSULTASI AHLI HUKUM/ ADVOKAT/
PENGACARA PEMERINTAH DAERAH
Peran Bagian Hukum memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat signifikan
dalam penyelenggaraan pemerintah, dan tidak bisa digantikan fungsinya oleh
lembaga-lembaga lainnya. Pada Bagian Hukum menyangkut tidak hanya membuat
produk hukum daerah saja tetapi akan sangat terkait dengan penanganan
permasalahan baik masyarakat ataupun pemerintah itu sendiri. Peran Bagian
Hukum di dalam pemerintahan adalah melakukan fungsi pelayanan yakni fungsi
yang memberikan landasan hukum, bantuan hukum dan informasi hukum
terhadap aparatur pemerintah atau pun masyarakat untuk melakukan kegiatan
inovatif, dengan mengaktifkan sumber-sumber potensial melalui kerjasama
dengan Pihak Ketiga, dan menciptakan ketentraman yang optimal dalam mencapai
tujuannya. Fungsi tersebut memiliki karakter antara lain :
(a) sensitive dan responsive terhadap peluang-peluang dan tantangan baru yang
timbul sebagai akibat dari globalisasi.
(b) tidak terpaku pada kegiatan-kegiatan rutin yang terkait dengan fungsi
instrumental, tetapi mampu melakukan terobosan melalui pemikiran yang
inovatif dan kreatif.
(c) mempunyai wawasan yang futuristic dan sistematik.
(d) mampu mengoptimalkan sumber yang tersedia dengan menggeser sumber
dari kegiatan yang berproduktivitas rendah menuju kegiatan yang
berproduktivitas tinggi.
Disamping itu, pada Bagian Hukum peran Sub Bagian Bantuan Hukum
adalah melakukan fungsi instrumental yakni fungsi yang menjabarkan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan publik ke dalam kegiatan-kegiatan untuk
pelayanan dan penanganan kasus baik litigasi maupun non litigasi atau
mewujudkan situasi tertentu (memfasilitasi penyelesaian). Peran Sub Bagian
Bantuan Hukum pada Bagian Hukum lainnya adalah melakukan fungsi katalis
publik interest yakni fungsi yang mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan
publik dan mengintegrasikan serta mengimplementasikan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan secara benar.
Demikian pula demokratisasi berdampak pada meningkatnya tuntutan akan
partisipasi masyarakat dalam kebijakan public, serta tuntutan akan transparansi,
akuntabilitas dan kualitas pelayanan hukum. Dampak keseluruhan permasalahan
dalam birokrasi pemerintah tersebut dapat menurunkan legitimasi pemerintah
dan pada gilirannya dapat mempengaruhi efektifitas pemerintahan yang
berkuasa.
Dalam rangka melaksanakan grand strategi dalam penanganan masalah
hukum menggali permasalahan dan menyelesaikan melalui penanganan perkara
baik perkara yang dihadapi pada tahun- tahun sebelumnya dan perkara yang
sedang di hadapi pada tahun 2025 ataupun perkara yang akan dihadapi pada
masa yang akan datang, Bagian Hukum bermaksud menyelenggarakan
pelaksanaan penanganan perkara baik litigasi maupun non litigasi serta
penanganan pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk :
(i) Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh
pemerintah daerah atau masyarakat saat ini dan dampak yang
ditimbulkannya, serta upaya-upaya yang telah dilakukan dalam
penyelesaian penanganan tersebut;
(ii) Menyusun pokok-pokok pikiran dan langkah-langkah/ rumusan dalam
melakukan penanganan permasalahan hukum pemerintah daerah.
Lingkup Kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum mengacu pada Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja. Tugas Pokok meliputi melakukan penyusunan kegiatan
Bantuan Hukum serta usaha peningkatan kesadaran hukum. Untuk
melaksanakan tugas tersebut Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai rician
tugas sebagai berikut :
1. Mengumpulkan data, kebijakan serta mengkoordinasikan usaha
penyelesaian sengketa hukum sebagai akibat pelaksanaan Peraturan
Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
2. Memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada unsur Pemerintah
Daerah Kabupaten dalam hubungan kedinasan;
3. Memberikan advis dan atau atau bantuan hukum di Pengadilan untuk dan
atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten;
4. Menangani pengaduan masyarakat terkait sengketa/konflik hukum di
masyarakat;
5. Membantu unit-unit lain dalam menyiapkan surat perjanjian, naskah berita
acara serah terima, dan lain-lain;
6. Ikut serta aktif dalam usaha meningkatkan kesadaran hukum masyarakat;
7. Menyelenggarakan registrasi, dokumentasi dan penyelesaian perkara/
sengketa pemerintah dan aparatur pemerintah kabupaten;
8. Menyiapkan laporan, surat kuasa dan surat-surat yang ada hubungannya
dengan penyelesaian suatu perkara/sengketa;
9. Meneliti dan mengurus perkara/ sengketa yang penyelesaiannya diserahkan
kepada bagian hukum; dan
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait
dengan tugas dan fungsinya.
Hasil penyelenggaraan penanganan perkara adalah :
1. Terlaksananya Identifikasi perkara litigasi dan non litigasi oleh Kuasa Hukum
Pemerintah Kabupaten Tangerang;
2. Terlaksananya penanganan perkara litigasi dan non litigasi oleh Kuasa Hukum
Pemerintah Kabupaten Tangerang;dan
3. Terlaksananya Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Adapun masukan dari penyelenggaraan penanganan perkara ialah
Identifikasi perkara hukum litigasi, penanganan masalah non litigasi, dan
Pengaduan Masyarakat oleh Konsultan Ahli Hukum/ Pengacara / Advokat
Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dalam memanfaatkan Penyedia Jasa Ahli Hukum/Pengacara/Advokat
tersebut, akan dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat
Daerah Kabupaten Tangerang dengan menggunakan Metode Seleksi Umum,
dengan kebutuhan Penyedia Jasa sebagai berikut :
a) Memahami teori dan praktek aspek Hukum Pemerintahan Daerah;
b) Memahami teori dan praktek aspek Hukum Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah;
c) Memahami teori dan praktek aspek Hukum Kerjasama Daerah;
d) Memahami teori dan praktek aspek Hukum Pengelolaan Barang milik Daerah;
e) Memahami teori dan praktek aspek Hukum Pertanahan;
f) Memahami teori dan teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
g) Memahami teori dan praktek aspek Hukum Lingkungan Hidup;
h) Memahami teori dan praktek aspek Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
i) Memahami teori dan praktek aspek hukum kepailitan dan penundaan
kewajiban penyaran utang (KPKPU);
j) dll terkait dengan Pemerintahan Daerah.
Diharapkan dalam melaksanakan kegiatan Penanganan Perkara Hukum
Pemerintah Daerah melalui Jasa Ahli Hukum/Pengacara/Advokat Pemerintah
Kabupaten Tangerang terutama dalam Penanganan Perkara Litigasi dan Non
Litigasi dapat berjalan dengan baik dan efektif.