Belanja Jasa Konsultansi Ahli Hukum/ Pengacara Kegiatan Penanganan Kasus Perkara Pemerintah Daerah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10008584000
Date: 7 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Tangerang
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 888,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 888,000,000
Winner (Pemenang): Law Office Syuqron & Partners
NPWP: 734662216416000
RUP Code: 54652454
Work Location: Kabupaten Tangerang - Tangerang (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Reason
Law Office Syuqron & Partners
0734662216416000Rp 886,126,32093.33-
Kantor Hukum Robby Malaheksa & Rekan
02*5**5****21**0---
Mr. Tan Law Firm
02*5**3****86**0-58.42Skor teknis tidak melampaui ambang batas
PT Dewakarya Indomitra Andalan
08*9**2****18**0---
0022878391451000---
0705497428541000---
Legla Counsellors At Law
----
Attachment
URAIAN SINGKAT BELANJA JASA KONSULTASI AHLI HUKUM/ ADVOKAT/            
              PENGACARA   PEMERINTAH DAERAH                            
                                                                       
                                                                       
       Peran Bagian Hukum memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat signifikan
                                                                       
  dalam penyelenggaraan pemerintah, dan tidak bisa digantikan fungsinya oleh
                                                                       
  lembaga-lembaga lainnya. Pada Bagian Hukum menyangkut tidak hanya membuat
  produk hukum daerah saja tetapi akan sangat terkait dengan penanganan
                                                                       
  permasalahan baik masyarakat ataupun pemerintah itu sendiri. Peran Bagian
                                                                       
  Hukum di dalam pemerintahan adalah melakukan fungsi pelayanan yakni fungsi
  yang memberikan landasan hukum, bantuan hukum dan informasi hukum    
                                                                       
  terhadap aparatur pemerintah atau pun masyarakat untuk melakukan kegiatan
                                                                       
  inovatif, dengan mengaktifkan sumber-sumber potensial melalui kerjasama
  dengan Pihak Ketiga, dan menciptakan ketentraman yang optimal dalam mencapai
                                                                       
  tujuannya. Fungsi tersebut memiliki karakter antara lain :           
                                                                       
  (a) sensitive dan responsive terhadap peluang-peluang dan tantangan baru yang
     timbul sebagai akibat dari globalisasi.                           
                                                                       
  (b) tidak terpaku pada kegiatan-kegiatan rutin yang terkait dengan fungsi
                                                                       
     instrumental, tetapi mampu melakukan terobosan melalui pemikiran yang
                                                                       
     inovatif dan kreatif.                                             
  (c) mempunyai wawasan yang futuristic dan sistematik.                
                                                                       
  (d) mampu mengoptimalkan sumber yang tersedia dengan menggeser sumber
                                                                       
     dari kegiatan yang berproduktivitas rendah menuju kegiatan yang   
     berproduktivitas tinggi.                                          
                                                                       
       Disamping itu, pada Bagian Hukum peran Sub Bagian Bantuan Hukum 
                                                                       
  adalah melakukan fungsi instrumental yakni fungsi yang menjabarkan peraturan
  perundang-undangan dan kebijakan publik ke dalam kegiatan-kegiatan untuk
                                                                       
  pelayanan dan penanganan kasus baik litigasi maupun non litigasi atau
                                                                       
  mewujudkan situasi tertentu (memfasilitasi penyelesaian). Peran Sub Bagian
  Bantuan Hukum pada Bagian Hukum lainnya adalah melakukan fungsi katalis
                                                                       
  publik interest yakni fungsi yang mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan
  publik dan mengintegrasikan serta mengimplementasikan kebijakan dan peraturan
  perundang-undangan secara benar.                                     
                                                                       
       Demikian pula demokratisasi berdampak pada meningkatnya tuntutan akan
                                                                       
   partisipasi masyarakat dalam kebijakan public, serta tuntutan akan transparansi,
   akuntabilitas dan kualitas pelayanan hukum. Dampak keseluruhan permasalahan
                                                                       
   dalam birokrasi pemerintah tersebut dapat menurunkan legitimasi pemerintah
                                                                       
   dan pada gilirannya dapat mempengaruhi efektifitas pemerintahan yang
   berkuasa.                                                           
                                                                       
       Dalam rangka melaksanakan grand strategi dalam penanganan masalah
                                                                       
   hukum menggali permasalahan dan menyelesaikan melalui penanganan perkara
   baik perkara yang dihadapi pada tahun- tahun sebelumnya dan perkara yang
                                                                       
   sedang di hadapi pada tahun 2025 ataupun perkara yang akan dihadapi pada
                                                                       
   masa yang akan datang, Bagian Hukum bermaksud menyelenggarakan      
   pelaksanaan penanganan perkara baik litigasi maupun non litigasi serta
                                                                       
   penanganan pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk :              
                                                                       
   (i) Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh   
       pemerintah daerah atau masyarakat saat ini dan dampak yang      
                                                                       
       ditimbulkannya, serta upaya-upaya yang telah dilakukan dalam    
                                                                       
       penyelesaian penanganan tersebut;                               
                                                                       
   (ii) Menyusun pokok-pokok pikiran dan langkah-langkah/ rumusan dalam
       melakukan penanganan permasalahan hukum pemerintah daerah.      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       Lingkup Kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum mengacu pada Tugas dan
   Fungsi serta Tata Kerja. Tugas Pokok meliputi melakukan penyusunan kegiatan
                                                                       
   Bantuan Hukum  serta usaha peningkatan kesadaran hukum. Untuk       
                                                                       
   melaksanakan tugas tersebut Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai rician
   tugas sebagai berikut :                                             
                                                                       
   1.  Mengumpulkan data, kebijakan serta mengkoordinasikan usaha      
                                                                       
       penyelesaian sengketa hukum sebagai akibat pelaksanaan Peraturan
       Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;                
   2.  Memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada unsur Pemerintah
       Daerah Kabupaten dalam hubungan kedinasan;                      
                                                                       
   3.  Memberikan advis dan atau atau bantuan hukum di Pengadilan untuk dan
                                                                       
       atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten;                          
   4.  Menangani pengaduan masyarakat terkait sengketa/konflik hukum di
                                                                       
       masyarakat;                                                     
                                                                       
   5.  Membantu unit-unit lain dalam menyiapkan surat perjanjian, naskah berita
       acara serah terima, dan lain-lain;                              
                                                                       
   6.  Ikut serta aktif dalam usaha meningkatkan kesadaran hukum masyarakat;
                                                                       
   7.  Menyelenggarakan registrasi, dokumentasi dan penyelesaian perkara/
       sengketa pemerintah dan aparatur pemerintah kabupaten;          
                                                                       
   8.  Menyiapkan laporan, surat kuasa dan surat-surat yang ada hubungannya
                                                                       
       dengan penyelesaian suatu perkara/sengketa;                     
   9.  Meneliti dan mengurus perkara/ sengketa yang penyelesaiannya diserahkan
                                                                       
       kepada bagian hukum; dan                                        
                                                                       
   10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait
       dengan tugas dan fungsinya.                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   Hasil penyelenggaraan penanganan perkara adalah :                   
                                                                       
   1. Terlaksananya Identifikasi perkara litigasi dan non litigasi oleh Kuasa Hukum
      Pemerintah Kabupaten Tangerang;                                  
                                                                       
   2. Terlaksananya penanganan perkara litigasi dan non litigasi oleh Kuasa Hukum
                                                                       
      Pemerintah Kabupaten Tangerang;dan                               
   3. Terlaksananya Penanganan Pengaduan Masyarakat.                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       Adapun masukan dari penyelenggaraan penanganan perkara ialah    
   Identifikasi perkara hukum litigasi, penanganan masalah non litigasi, dan
                                                                       
   Pengaduan Masyarakat oleh Konsultan Ahli Hukum/ Pengacara / Advokat 
                                                                       
   Pemerintah Kabupaten Tangerang.                                     
       Dalam memanfaatkan Penyedia Jasa Ahli Hukum/Pengacara/Advokat   
   tersebut, akan dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat
                                                                       
   Daerah Kabupaten Tangerang dengan menggunakan Metode Seleksi Umum,  
                                                                       
   dengan kebutuhan Penyedia Jasa sebagai berikut :                    
   a) Memahami teori dan praktek aspek Hukum Pemerintahan Daerah;      
                                                                       
   b) Memahami teori dan praktek aspek Hukum Pengadaan Barang/ Jasa    
                                                                       
      Pemerintah;                                                      
   c) Memahami teori dan praktek aspek Hukum Kerjasama Daerah;         
                                                                       
   d) Memahami teori dan praktek aspek Hukum Pengelolaan Barang milik Daerah;
                                                                       
   e) Memahami teori dan praktek aspek Hukum Pertanahan;               
   f) Memahami teori dan teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
                                                                       
   g) Memahami teori dan praktek aspek Hukum Lingkungan Hidup;         
                                                                       
   h) Memahami teori dan praktek aspek Hukum Badan Usaha Milik Daerah; 
   i) Memahami teori dan praktek aspek hukum kepailitan dan penundaan  
                                                                       
      kewajiban penyaran utang (KPKPU);                                
                                                                       
   j) dll terkait dengan Pemerintahan Daerah.                          
                                                                       
                                                                       
       Diharapkan dalam melaksanakan kegiatan Penanganan Perkara Hukum 
                                                                       
  Pemerintah Daerah melalui Jasa Ahli Hukum/Pengacara/Advokat Pemerintah
                                                                       
  Kabupaten Tangerang terutama dalam Penanganan Perkara Litigasi dan Non
  Litigasi dapat berjalan dengan baik dan efektif.
Tenders also won by Law Office Syuqron & Partners
Authority
15 February 2021Pekerjaan Pengadaan Corporate Lawyer Tahun 2021-2022 Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten TangerangKab. TangerangRp 1,125,000,000
28 February 2017Belanja Jasa Konsultasi Hukum/ Pengacara/ AdvokatPemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 966,900,000
17 July 2019Pekerjaan Pengadaan Corporate Lawyer Pdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Tahun 2019 - 2020Pemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 937,500,000
23 August 2017Pekerjaan Pengadaan Corporate Lawyer Pdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Tahun 2017Pemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 935,000,000
2 April 2015Belanja Jasa Konsultansi Hukum/ Pengacara/ AdvokatPemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 910,800,000
6 April 2020Belanja Jasa Konsultasi Hukum/Pengacara/AdvokatKab. TangerangRp 877,500,000
21 March 2019Belanja Jasa KonsultansiPemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 825,000,000
7 June 2021Belanja Jasa Tenaga Ahli Berupa Belanja Pengacara /Advokat Litigasi Dan Non Litigasi Pada Kegiatan Fasilitasi Bantuan HukumKab. TangerangRp 800,000,000
29 January 2016Belanja Jasa Konsultansi Hukum /Pengacara/AdvokatPemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 768,900,000
29 March 2016Pengadaan Corporate Lawyer Pdam Tirta Kerta RaharjaRp 750,000,000