Konsultan Supervisi Lanjutan Peningkatan Jalan Dan Rekonstruksi Jalan Teluknaga - Bojong Renged

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10014020000
Date: 12 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Tangerang
Work Unit: Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 304,409,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 302,825,316
Winner (Pemenang): PT Saka Raya Teknik
NPWP: 9*5**6****17**0
RUP Code: 57069448
Work Location: Teluknaga - Tangerang (Kab.)
Participants: 24
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
PT Saka Raya Teknik
09*5**6****17**0Rp 292,485,00086.8389.46-
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0637597790419000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0030475891211000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaan yang dipersyaratkan
0023635618401000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0413351792401000-45.09-Tidak melampaui ambang batas skor teknis
0026436188216000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0822031787401000-39.46-Tidak melampaui ambang batas skor teknis
0316950237417000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0939654281401000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0662756113942000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaan yang dipersyaratkan
0312547722401000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0906372511419000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0830934162003000-12.66-Tidak melampaui ambang batas skor teknis
0312547615401000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
Balabeja Kencana
08*7**3****01**0---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0311841811419000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
CV Trimitra Mulia Utama
08*9**9****19**0----
0023062508626000----
0411099443401000----
PT Dewakarya Indomitra Andalan
08*9**2****18**0----
0741535140952000----
CV Subhans Platijaya Engineering
09*1**9****11**0----
0719817025432000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
     Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
     berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Spesifikasi Umum Binamarga
                                                                        
     Tahun 2018 revisi 2 yang dapat meliputi tugas-tugas pengawasan lingkungan,
     site/tapak bangunan, dan pengawasan fisik yang terdiri dari :      
      1. Pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi selama masa
        pelaksanaan fisik. Supervisi Team harus bekerjasama secara penuh dengan
                                                                        
        Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang dalam  
        pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya,
        konsultan harus membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa
        pelayanan Pengawasan Teknik Pelaksanaan (Supervision Team).;    
      2. Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus melakukan jasa
        konsultansi untuk pengendalian pengawasan konstruksi secara professional
        sesuai dengan prinsip-prinsip serta kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan
        untuk membantu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang,
        khususnya dalam mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin terjadi di
        lapangan sehubungan dengan aktifitas kontraktor dan membuat rekomendasi
        untuk memecahkan persoalan tersebut. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus
        membentuk organisasi yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan Tim
        Pengawasan Teknis yang disebut Supervision Team.;               
                                                                        
     Pekerjaan tersebut diatas harus selesai tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan,
dengan kualitas yang memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Kontrak dan
                                                                        
pelaksanaannya harus dilaksanakan berdasarkan:                          
     1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                                                                        
        Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah;                                                     
     2. Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021;                                
     3. SE Mentrian PUPR No. 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia
                                                                        
        Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi DI Kementrian PUPR;      
     4. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No: 12.1/KPTS/Dk/2022 Tentang
        Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang
        Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi                              
                                                                        
     Keluaran atau produk yang diharapkan dari Jasa Konsultansi Pengawasan/Supervisi
                                                                        
     antara lain :                                                      
     a. Laporan pengawasan, meliputi:                                   
       a) Laporan bulanan                                               
       b) Laporan akhir pengawasan                                      
                                                                        
       c) Laporan Pengawasan K3