Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan Wilayah Penyusunan Masterplan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara Kabupaten Tangerang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016246000
Date: 26 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Tangerang
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 475,256,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 475,256,000
Winner (Pemenang): PT Munasa Kreasi Nusantara
NPWP: 021083787429000
RUP Code: 56277675
Work Location: Tigaraksa - Tangerang (Kab.)
Participants: 33
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0021083787429000Rp 452,600,00083.9287.14-
0027790963423000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan
0011188190429000-34.22-Tidak melampaui ambang batas skor teknis
0013662622077000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan
0413351792401000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan
0315392357542000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan
0315528190423000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan
0013910799061000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan
0025642984429000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan
0023331226441000----
0023905375429000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan
0013717723008000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan
0705497428541000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan
0027002369609000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan
PT Rekadwipa Teknika Studio
09*6**7****28**0---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan
PT Karangluhur Lima Pilar
03*5**1****33**0---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan
0317848281411000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan
0702831264429000----
0022652663541000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan
0023062508626000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan
0012442851401000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan
0021606967013000----
0026454256323000----
0210752861424000----
0027450881035000----
0311841811419000----
0731144473401000----
0022500029419000----
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1----
0015961139015000----
0658077227418000----
0016957201908000----
0012243556508000----
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
       PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR               
              WILAYAH UTARA KABUPATEN TANGERANG                       
2.1 A. Lingkup Kegiatan Umum                                          
                                                                      
Ruang lingkup Penyusunan Masterplan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara
Kabupaten Tangerang meliputi :                                        
1.   Perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan infrastruktur wilayah utara.
2.   Analisis faktor-faktor seperti lingkungan, ekonomi, dan pertumbuhan
populasi wilayah utara yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
                                                                      
Tangerang, dan Rencana Detail Tata Ruang.                             
Komponen Masterplan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara Kabupaten
Tangerang terdiri dari :                                              
(1)  Analisis menyeluruh terhadap berbagai faktor seperti pertumbuhan populasi,
                                                                      
infrastruktur, lingkungan, dan ekonomi                                
(2)  Penyusunan rencana induk untuk membangun wilayah utara Kabupaten 
Tangerang                                                             
(3)  Perencanaan penggunaan lahan, zonasi, transportasi, jaringan jalan,
jaringan drainase dan fasilitas umum.                                 
                                                                      
(4)  Perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan infrastruktur sumber daya air.
                                                                      
B.   Lingkup Kegiatan                                                 
1)   Penyusunan Masterplan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara   
Kabupaten Tangerang antara lain:                                      
                                                                      
-    Mengidentifikasi peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan   
Pengembangan Infrastruktur.                                           
-    Mengidentifikasi Pengembangan Infrastruktur yang meliputi        
lokasi, luas, jenis Infrastruktur dan status lahan infrastruktur.     
                                                                      
2)   Pengambilan data primer dan sekunder berupa:                     
-    Data Pengembangan Infrastruktur (sebaran, jenis, luas, status lahan);
                                                                      
-    Data peta (peta dasar, peta sebaran Pengembangan Infrastruktur, peta tata
guna lahan, peta topografi dengan skala sekitar 1 :                   
                                                                      
5.000 yang disesuaikan dengan tipologi kota, peta kontur);            
-    Data kependudukan (jumlah penduduk, kepadatan penduduk, laju     
pertumbuhan penduduk, penyebaran penduduk, kepadatan bangunan, prasarana
dan fasilitas kota yang ada dan rencana, sosial ekonomi);             
                                                                      
-    Data prasarana dan fasilitas umum yang telah ada yang direncanakan antara
lain: jaringan jalan, jaringan drainase, bangunan, jaringan air limbah, TPSS (Tempat
Pengolahan Sampah Sementara), TPA (Tempat Pemrosesan Akhir), jaringan telepon,
jaringan listrik, jaringan pipa air;                                  
-    Informasi kebijakan terkait strategi dan rencana pembangunan infrastruktur
                                                                      
baik yang berskala nasional, regional maupun lokal;                   
-    Isu-isu dari kecamatan, desa/kelurahan dan masyarakat terkait dengan
pembangunan Infrastruktur. Data Iain-Iain (RTRW, RDTR, citra satellit, pembiayaan,
data kebencanaan, institusi/ kelembagaan. dan peran serta masyarakat).
                                                                      
KAK Masterplan Drainase Kota Buntok Tahun 2012                        
3)   Membuat peta dasar wilayah perencanaan yang akan dijadikan dasar dalam
Penyusunan Masterplan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara Kabupaten
Tangerang.                                                            
4)   Membuat peta rencana kebutuhan dan pengembangan Masterplan       
                                                                      
Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara Kabupaten Tangerang          
5)   Melakukan analisa terhadap rencana kebutuhan dan pengembangan    
Infrastruktur wilayah.                                                
6)   Memberikan rekomendasi baik secara struktural dan non struktural yang
dapat dipertanggungjawabkan.                                          
                                                                      
7)   Menyusun laporan meliputi Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Draft
Laporan Akhir dan Laporan Akhir.                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
C.   Pengumpulan Data                                                 
Pengumpulan data dalam tahapan Penyusunan Masterplan Pengembangan     
Infrastruktur Wilayah Utara Kabupaten Tangerang dilakukan melalui pengumpulan
data primer dan sekunder untuk                                        
                                                                      
                                                                      
keperluan pemetaan kondisi, persebaran Infrastruktur Wilayah Utara, status lahan,
dan analisa.                                                          
Pengumpulan data primer dilakukan melalui:                            
(1)  Penjaringan aspirasi masyarakat yang dapat dilaksanakan melalui penyebaran
angket, temu wicara, wawancara orang perorang, dan lain sebagainya untuk
                                                                      
menjaring aspirasi masyarakat terhadap kebutuhan yang diatur dalam Masterplan
Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara Kabupaten Tangerang serta kepada
pihak yang melaksanakan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan
(2)  Pengenalan kondisi fisik secara langsung melalui peninjauan lapangan serta
                                                                      
metode tumpang susun atau overlay guna memadukan data-data dasar yang 
diperoleh dari hasil survey dan investigasi lapangan.                 
                                                                      
Data sekunder yang harus dikumpulkan meliputi:                        
(1)  Peta-peta rencana kawasan dari RTRW /RDTRK /RTBL;                
                                                                      
(2)  Data dan informasi, meliputi:                                    
-    Data wilayah administrasi;                                       
-    Data kependudukan;                                               
-    Data peruntukan ruang;                                           
                                                                      
-    Data penggunaan dan pemanfaatan lahan;                           
-    Data ketersediaan prasarana dan sarana;                          
-    Data Infrastruktur eksisting;                                    
-    Peta dasar, RBI dan peta tematik   yang dibutuhkan,              
penggunaan lahan, dan peta peruntukan ruang.                          
                                                                      
(3)  Standar teknis dan administratif yang dapat dimanfaatkan dari peraturan
perundang-undangan pusat maupun daerah.                               
(4)  Peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan lahan dan       
bangunan, serta prasarana di wilayah perencanaan.                     
                                                                      
KAK Masterplan Drainase Kota Buntok Tahun 2012                        
Seperti halnya dalam penyusunan RTRW dan RDTR, tingkat akurasi data, sumber
penyedia data, kewenangan sumber atau instansi penyedia data, tingkat kesalahan,
variabel ketidakpastian, serta variabel-variabel lainnya yang mungkin ada, perlu
diperhatikan dalam pengumpulan data. Data dalam bentuk data statistik dan peta,
                                                                      
serta informasi yang                                                  
                                                                      
dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir
dengan kedalaman data setingkat kecamatan. Dengan data berdasarkan kurun
waktu tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran perubahan apa yang
                                                                      
terjadi pada wilayah tersebut.                                        
                                                                      
D.   Pengolahan Data                                                  
Pengolahan dan analisis data untuk Masterplan Pengembangan            
                                                                      
Infrastruktur Wilayah Utara Kabupaten Tangerang antara lain, yaitu:   
a)   Analisa Pengembangan Infrastruktur meliputi:                     
kajian dampak ekonomi dan sosial, potensi dan kebutuhan, serta perencanaan dan
arahan pengembangan.                                                  
b)   Jumlah kebutuhan pengembangan infrastruktur publik.              
                                                                      
c)   Identifikasi perbandingan antara kondisi eksisting dan kebutuhan pemenuhan
pengembangan infrastruktur;                                           
d)   Analisa Kebijakan Rencana dan Program;                           
e)   Analisa kelembagaan.                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
E.   Perumusan Rencana                                                
Perumusan rencana Penyusunan Masterplan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Utara Kabupaten Tangerang meliputi:                                   
                                                                      
a)   Analisa Kebutuhan Penyediaan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara
Kabupaten Tangerang;                                                  
b)   Strategi dan Kebijakan Penyediaan dan Pemanfaatan serta Pengelolaan
Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara Kabupaten Tangerang;         
c)   Rencana Penyediaan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara Kabupaten
                                                                      
Tangerang;                                                            
d)   Rencana Pemanfaatan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara     
Kabupaten Tangerang;                                                  
e)   Indikasi Program.                                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
VIII. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA                                       
Memenuhi  ketentuan peraturan perundang-undangan untuk                
menjalankan kegiatan/usaha                                            
                                                                      
Jenis izin :   Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub          
                                                                      
          Klasifikasi                                                 
                                                                      
                                                                      
KAK Masterplan Drainase Kota Buntok Tahun 2012                        
NIB  Berbasis Risiko :   KBLI 71101 (jasa Aktivitas Arsitektur) yang  
masih berlaku.                                                        
SBU  :    SBU AL 002 (jasa pengembangan Bangunan wilayah/ PR 102 (jasa
Perencanaan Wilayah) yang masih berlaku atau SBU AL 004 (jasa Pengembangan
                                                                      
Bangunan dan Lansekap)/ PR 103 (jasa Perencanaan dan Perancangan Lingkungan
Bangunan dan Lansekap) yang masih berlaku.                            
                                                                      
1.   Memilki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) Tahun Pajak 2023/ 2024.                                      
                                                                      
2.   Memilki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan).                                                       
3.   Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
                                                                      
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan / atau yang bertindak
untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus aparatur sipil negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti di luar tanggungan negara.                             
4.   Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
                                                                      
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub kontrak kecuali bagi
penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.                
5.   Memilki pengalaman :                                             
•    pekerjaan sejenis adalah pekerjaan masterplan pengembangan infrastruktur
                                                                      
atau masterplan kewilayahan                                           
•    pekerjaan similar adalah RDTR, RTRW, RTBL, RTR                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                Tigaraksa, 26 Februari 2025           
                        BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH          
                                 KABUPATEN TANGERANG                  
                                  PENGGUNA ANGGARAN                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                Dr. H. UJANG SUDIARTONO, ST, MT       
                                Pembina Utama Muda (IV/c)             
                                                                      
                                NIP. 19710326 199902 1 001            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
KAK Masterplan Drainase Kota Buntok Tahun 2012
Tenders also won by PT Munasa Kreasi Nusantara
Authority
29 July 2017Pekerjaan Studi Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (Ukl-Upl) Dermaga Pada Balai Pendidikan Dan Pelatihan Pelayaran Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2017Kementerian PerhubunganRp 8,463,824,000
13 March 2017Studi Kelayakan, Survei Investigasi Dan Rancangan Dasar Jalur Kereta Api Sorong - Manokwari (Segmen III)Kementerian PerhubunganRp 4,278,495,000
27 February 2017- Ded Pembangunan Jalur Ka Antara Jambi RengatKementerian PerhubunganRp 3,853,291,000
30 April 2018Ded Pembangunan Double-Double Track Antara Bekasi S/D CikarangKementerian PerhubunganRp 3,200,000,000
16 March 2015Review Pra Desain/Kajian Trase Pembangunan Jalur Ka Antara Pontianak - Sambas - Batas Negara (Apbnp.10.15) Lelang Tidak MengikatDitjen PerkeretaapianRp 3,000,000,000
29 March 2016Studi Trase Jalur Ka Serta Kajian Skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Ka Bandara Soetta (Pkte.B.08-16) Lelang Tidak MengikatDitjen PerkeretaapianRp 2,546,960,000
26 October 2015Penyusunan Ukl/Upl Pasar Kecamatan (17 Lokasi ) ( Ukl-Upl Pasar Kecamatan Muara Kaman) Kab. Kutai KartanegaraAgency Kepolisian Resor Kutai KartanegaraRp 2,412,407,025
30 December 2015Studi Kelayakan Dan Trase Pembangunan Jalur Kereta Api Antara Pontianak – Sanggau (Pkte.A.09-16) Lelang Tidak MengikatDitjen PerkeretaapianRp 2,155,000,000
2 July 2018Penyusunan Outline Business Case (Obc) Proyek Perkeretaapian Lahat-Tarahan Dengan Skema Kpbu (Pkte.E.01-18) Lelang Tidak MengikatKementerian PerhubunganRp 2,140,584,000
29 March 2016Survey Alur Perlintasan Di Perairan Selat SeleDitjen Phb LautRp 1,974,572,000