| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021083787429000 | Rp 452,600,000 | 83.92 | 87.14 | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0011188190429000 | - | 34.22 | - | Tidak melampaui ambang batas skor teknis | |
| 0013662622077000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0413351792401000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0315528190423000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0013910799061000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0025642984429000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0023905375429000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0013717723008000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
PT Rekadwipa Teknika Studio | 09*6**7****28**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan |
PT Karangluhur Lima Pilar | 03*5**1****33**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan |
| 0317848281411000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0023062508626000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0012442851401000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalamaan sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0021606967013000 | - | - | - | - | |
| 0026454256323000 | - | - | - | - | |
| 0210752861424000 | - | - | - | - | |
| 0027450881035000 | - | - | - | - | |
| 0311841811419000 | - | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
| 0022500029419000 | - | - | - | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | - |
| 0015961139015000 | - | - | - | - | |
| 0658077227418000 | - | - | - | - | |
| 0016957201908000 | - | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR
WILAYAH UTARA KABUPATEN TANGERANG
2.1 A. Lingkup Kegiatan Umum
Ruang lingkup Penyusunan Masterplan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara
Kabupaten Tangerang meliputi :
1. Perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan infrastruktur wilayah utara.
2. Analisis faktor-faktor seperti lingkungan, ekonomi, dan pertumbuhan
populasi wilayah utara yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Tangerang, dan Rencana Detail Tata Ruang.
Komponen Masterplan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara Kabupaten
Tangerang terdiri dari :
(1) Analisis menyeluruh terhadap berbagai faktor seperti pertumbuhan populasi,
infrastruktur, lingkungan, dan ekonomi
(2) Penyusunan rencana induk untuk membangun wilayah utara Kabupaten
Tangerang
(3) Perencanaan penggunaan lahan, zonasi, transportasi, jaringan jalan,
jaringan drainase dan fasilitas umum.
(4) Perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan infrastruktur sumber daya air.
B. Lingkup Kegiatan
1) Penyusunan Masterplan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara
Kabupaten Tangerang antara lain:
- Mengidentifikasi peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan
Pengembangan Infrastruktur.
- Mengidentifikasi Pengembangan Infrastruktur yang meliputi
lokasi, luas, jenis Infrastruktur dan status lahan infrastruktur.
2) Pengambilan data primer dan sekunder berupa:
- Data Pengembangan Infrastruktur (sebaran, jenis, luas, status lahan);
- Data peta (peta dasar, peta sebaran Pengembangan Infrastruktur, peta tata
guna lahan, peta topografi dengan skala sekitar 1 :
5.000 yang disesuaikan dengan tipologi kota, peta kontur);
- Data kependudukan (jumlah penduduk, kepadatan penduduk, laju
pertumbuhan penduduk, penyebaran penduduk, kepadatan bangunan, prasarana
dan fasilitas kota yang ada dan rencana, sosial ekonomi);
- Data prasarana dan fasilitas umum yang telah ada yang direncanakan antara
lain: jaringan jalan, jaringan drainase, bangunan, jaringan air limbah, TPSS (Tempat
Pengolahan Sampah Sementara), TPA (Tempat Pemrosesan Akhir), jaringan telepon,
jaringan listrik, jaringan pipa air;
- Informasi kebijakan terkait strategi dan rencana pembangunan infrastruktur
baik yang berskala nasional, regional maupun lokal;
- Isu-isu dari kecamatan, desa/kelurahan dan masyarakat terkait dengan
pembangunan Infrastruktur. Data Iain-Iain (RTRW, RDTR, citra satellit, pembiayaan,
data kebencanaan, institusi/ kelembagaan. dan peran serta masyarakat).
KAK Masterplan Drainase Kota Buntok Tahun 2012
3) Membuat peta dasar wilayah perencanaan yang akan dijadikan dasar dalam
Penyusunan Masterplan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara Kabupaten
Tangerang.
4) Membuat peta rencana kebutuhan dan pengembangan Masterplan
Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara Kabupaten Tangerang
5) Melakukan analisa terhadap rencana kebutuhan dan pengembangan
Infrastruktur wilayah.
6) Memberikan rekomendasi baik secara struktural dan non struktural yang
dapat dipertanggungjawabkan.
7) Menyusun laporan meliputi Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Draft
Laporan Akhir dan Laporan Akhir.
C. Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam tahapan Penyusunan Masterplan Pengembangan
Infrastruktur Wilayah Utara Kabupaten Tangerang dilakukan melalui pengumpulan
data primer dan sekunder untuk
keperluan pemetaan kondisi, persebaran Infrastruktur Wilayah Utara, status lahan,
dan analisa.
Pengumpulan data primer dilakukan melalui:
(1) Penjaringan aspirasi masyarakat yang dapat dilaksanakan melalui penyebaran
angket, temu wicara, wawancara orang perorang, dan lain sebagainya untuk
menjaring aspirasi masyarakat terhadap kebutuhan yang diatur dalam Masterplan
Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara Kabupaten Tangerang serta kepada
pihak yang melaksanakan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan
(2) Pengenalan kondisi fisik secara langsung melalui peninjauan lapangan serta
metode tumpang susun atau overlay guna memadukan data-data dasar yang
diperoleh dari hasil survey dan investigasi lapangan.
Data sekunder yang harus dikumpulkan meliputi:
(1) Peta-peta rencana kawasan dari RTRW /RDTRK /RTBL;
(2) Data dan informasi, meliputi:
- Data wilayah administrasi;
- Data kependudukan;
- Data peruntukan ruang;
- Data penggunaan dan pemanfaatan lahan;
- Data ketersediaan prasarana dan sarana;
- Data Infrastruktur eksisting;
- Peta dasar, RBI dan peta tematik yang dibutuhkan,
penggunaan lahan, dan peta peruntukan ruang.
(3) Standar teknis dan administratif yang dapat dimanfaatkan dari peraturan
perundang-undangan pusat maupun daerah.
(4) Peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan lahan dan
bangunan, serta prasarana di wilayah perencanaan.
KAK Masterplan Drainase Kota Buntok Tahun 2012
Seperti halnya dalam penyusunan RTRW dan RDTR, tingkat akurasi data, sumber
penyedia data, kewenangan sumber atau instansi penyedia data, tingkat kesalahan,
variabel ketidakpastian, serta variabel-variabel lainnya yang mungkin ada, perlu
diperhatikan dalam pengumpulan data. Data dalam bentuk data statistik dan peta,
serta informasi yang
dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir
dengan kedalaman data setingkat kecamatan. Dengan data berdasarkan kurun
waktu tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran perubahan apa yang
terjadi pada wilayah tersebut.
D. Pengolahan Data
Pengolahan dan analisis data untuk Masterplan Pengembangan
Infrastruktur Wilayah Utara Kabupaten Tangerang antara lain, yaitu:
a) Analisa Pengembangan Infrastruktur meliputi:
kajian dampak ekonomi dan sosial, potensi dan kebutuhan, serta perencanaan dan
arahan pengembangan.
b) Jumlah kebutuhan pengembangan infrastruktur publik.
c) Identifikasi perbandingan antara kondisi eksisting dan kebutuhan pemenuhan
pengembangan infrastruktur;
d) Analisa Kebijakan Rencana dan Program;
e) Analisa kelembagaan.
E. Perumusan Rencana
Perumusan rencana Penyusunan Masterplan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Utara Kabupaten Tangerang meliputi:
a) Analisa Kebutuhan Penyediaan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara
Kabupaten Tangerang;
b) Strategi dan Kebijakan Penyediaan dan Pemanfaatan serta Pengelolaan
Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara Kabupaten Tangerang;
c) Rencana Penyediaan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara Kabupaten
Tangerang;
d) Rencana Pemanfaatan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Utara
Kabupaten Tangerang;
e) Indikasi Program.
VIII. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha
Jenis izin : Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub
Klasifikasi
KAK Masterplan Drainase Kota Buntok Tahun 2012
NIB Berbasis Risiko : KBLI 71101 (jasa Aktivitas Arsitektur) yang
masih berlaku.
SBU : SBU AL 002 (jasa pengembangan Bangunan wilayah/ PR 102 (jasa
Perencanaan Wilayah) yang masih berlaku atau SBU AL 004 (jasa Pengembangan
Bangunan dan Lansekap)/ PR 103 (jasa Perencanaan dan Perancangan Lingkungan
Bangunan dan Lansekap) yang masih berlaku.
1. Memilki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) Tahun Pajak 2023/ 2024.
2. Memilki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan).
3. Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan / atau yang bertindak
untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus aparatur sipil negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti di luar tanggungan negara.
4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub kontrak kecuali bagi
penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
5. Memilki pengalaman :
• pekerjaan sejenis adalah pekerjaan masterplan pengembangan infrastruktur
atau masterplan kewilayahan
• pekerjaan similar adalah RDTR, RTRW, RTBL, RTR
Tigaraksa, 26 Februari 2025
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN TANGERANG
PENGGUNA ANGGARAN
Dr. H. UJANG SUDIARTONO, ST, MT
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19710326 199902 1 001
KAK Masterplan Drainase Kota Buntok Tahun 2012