| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013662622077000 | Rp 971,805,000 | 86.88 | 89.5 | - | |
| 0016779563428000 | Rp 1,005,743,000 | 87.45 | 89.29 | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | Tidak melampirkan sertifikat standar yang telah terverifikasi dan laporan SPT Tahunan tidak sesuai yang dipersyaratkan (th 2022) | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002) | |
| 0013753256061000 | - | - | - | Masa berlaku LSBU AL 002 telah habis (8-3-2025) | |
| 0015961139015000 | - | - | - | - | |
| 0853336790404000 | - | - | - | Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002) | |
| 0015428790017000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0413351792401000 | - | - | - | Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002) | |
| 0013910799061000 | - | - | - | Tidak melmapirkan persyaratan kualifikasi, LSBU habis masa berlaku pada dinding LSPE | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002) | |
PT Rekadwipa Teknika Studio | 09*6**7****28**0 | - | - | - | Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002) |
| 0026454256323000 | - | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
| 0317848281411000 | - | - | - | - | |
PT Surya Panca Putra | 06*7**8****51**0 | - | - | - | - |
| 0026436188216000 | - | - | - | - | |
| 0013131750014000 | - | - | - | - | |
| 0021606967013000 | - | - | - | - | |
| 0025344086017000 | - | - | - | - | |
| 0013717723008000 | - | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa
Perencanaan Dan Perancangan Perkotaan - Penyusunan RDTR
Wilayah Perencanaan 1 (Penyusunan RDTR WP Jambe-
Legok)
2. Nilai Total Pagu : Rp. 1.052.545.000,-
Anggaran DPA
3. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
4. Lingkup Lokasi : Sebagian Kecamatan Jambe - Legok Kabupaten Tangerang
Pekerjaan Provinsi Banten.
5. Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan ini dimaksudkan untuk melakukan penyusunan
dokumen RDTR Wilayah Perencanaan Jambe - Legok di
Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Ruang lingkup kegiatan ini adalah sebagai berikut:
a. Melakukan persiapan kegiatan antara lain meliputi:
i. melakukan kajian data sekunder, minimal
mencakup kajian terhadap RTRW kabupaten,
RDTR sebelumnya (jika ada), RPJPD, RPJMD, dan
ketentuan sektoral terkait pemanfaatan ruang;
ii. melakukan identifikasi awal indikasi delineasi
Wilayah Perencanaan (WP); dan
iii. melakukan persiapan teknis pelaksanaan, yang
meliputi penyiapan metodologi pendekatan
pelaksanaan pekerjaan, penyiapan rencana kerja
rinci, dan penyiapan perangkat survei serta
mobilisasi personil;
iv. berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk
persiapan pelaksanaan kegiatan; dan
v. melibatkan akademisi, praktisi, atau tenaga ahli
lokal untuk koordinasi dengan pemerintah daerah
dan penguatan isu kewilayahan dan
karakteristik/kearifan lokal di kawasan
perencanaan.
b. Melakukan pengumpulan data dan informasi meliputi:
i. Data primer terdiri atas aspirasi masyarakat serta
kondisi dan jenis guna lahan atau bangunan,
intensitas ruang, serta konflik - konflik pemanfaatan
ruang (jika ada) maupun infrastruktur perkotaan,
kondisi fisik dan sosial ekonomi WP; dan
ii. Data sekunder yang terdiri atas peta dasar dan peta
tematik serta data dan informasi lain sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan
Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan
Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang,
serta data sekunder lainnya yang diperlukan.
c. Melakukan pengolahan dan analisis data, antara lain:
i. analisis karakteristik peruntukan, zona dan sub
zona berdasarkan kondisi yang diharapkan
(berdasarkan nilai sejarah, lokasi, kerentanan dan
risiko bencana, persepsi maupun preferensi
pemangku kepentingan);
ii. analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang saat ini
berkembang dan mungkin akan berkembang di
masa mendatang;
iii. analisis kesesuaian kegiatan terhadap
peruntukan/zona/sub zona (karakteristik kegiatan,
fasilitas penunjang dll);
iv. analisis dampak kegiatan terhadap jenis
peruntukan/zona/sub zona;
v. analisis pertumbuhan dan pertambahan penduduk
pada suatu zona;
vi. analisis gap antara kualitas peruntukan/zona/sub
zona yang diharapkan dengan kondisi yang terjadi
di lapangan (peruntukan saat ini, perizinan yang
sudah dikeluarkan; status guna lahan, konflik
pemanfaatan ruang);
vii. analisis karakteristik spesifik lokasi (obyek strategis
nasional/provinsi, ruang dalam bumi);
viii. analisis ketentuan, standar setiap sektor terkait; dan
ix. analisis kewenangan dalam perencanaan,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
d. Merumuskan konsep muatan RDTR dan disertai
pembahasan antar sektor yang meliputi alternatif
konsep rencana, pemilihan konsep rencana,
perumusan rencana terpilih menjadi muatan RDTR
dan disertai pembahasan antar sektor terkait yang
dituangkan dalam Berita Acara.
e. Merumuskan konsep PZ yang berisi :
i. Penentuan deliniasi blok peruntukan
ii. perumusan aturan dasar, yang memuat:
1) ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
2) Daftar kegiatan pada tabel ketentuan kegiatan
dan penggunaan lahan mengacu pada
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) digit 3 dan dapat ditambahkan sesuai
kebutuhan;
3) ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;
4) ketentuan tata bangunan;
5) ketentuan prasarana minimal;
6) ketentuan khusus;
7) ketentuan pelaksanaan meliputi:
a) ketentuan variansi pemanfaatan ruang;
b) ketentuan insentif dan disinsentif; dan
c) ketentuan penggunaan lahan yang tidak
sesuai (non-conforming situation) dengan
peraturan zonasi.
iii. perumusan teknik pengaturan zonasi yang
dibutuhkan (jika ada).
f. Melakukan penyusunan peta yang terdiri atas:
i. Melakukan penyediaan peta citra terorthoretifikasi
bagi lokasi yang belum memiliki citra
orthoretifikasi skala 1:5.000;
ii. Melakukan penyusunan peta dasar sampai dengan
mendapatkan rekomendasi peta dasar dari Badan
Informasi Geospasial (BIG);
iii. Melakukan penyusunan peta tematik; dan
iv. Melakukan penyusunan peta rencana yang sudah
sesuai dengan standar penyusunan basis data dan
penyajian peta sesuai Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan
Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Peta Rencana
Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
g. Menyiapkan persyaratan menuju proses persetujuan
substansi;
h. Membuat laporan keseluruhan proses kegiatan dan
produk-produk yang dihasilkan kepada Tim Supervisi
dalam bentuk sistem pelaporan yang meliputi laporan
pendahuluan, laporan antara, laporan akhir, materi
teknis, album peta, rancangan peraturan bupati, dan
kajian perundang-undangan serta laporan-laporan
lainnya antara lain laporan pembahasan/diskusi/FGD