Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan Dan Perancangan Perkotaan - Penyusunan Rdtr Wilayah Perencanaan 1 (Penyusunan Rdtr Wp Jambe-Legok)

Evaluasi Prakualifikasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016378000
Status: Evaluasi Prakualifikasi Ulang
Date: 27 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Tangerang
Work Unit: Dinas Tata Ruang Dan Bangunan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,052,545,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,052,545,000
Winner (Pemenang): PT Sat Windu Utama
NPWP: 013662622077000
RUP Code: 57014251
Work Location: Kecamatan legok dan Kecamatan Jambe - Tangerang (Kab.)
Participants: 24
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0013662622077000Rp 971,805,00086.8889.5-
0016779563428000Rp 1,005,743,00087.4589.29-
0669612608424000----
0013643309061000---Tidak melampirkan sertifikat standar yang telah terverifikasi dan laporan SPT Tahunan tidak sesuai yang dipersyaratkan (th 2022)
0022652663541000---Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002)
0013753256061000---Masa berlaku LSBU AL 002 telah habis (8-3-2025)
0015961139015000----
0853336790404000---Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002)
0015428790017000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0413351792401000---Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002)
0013910799061000---Tidak melmapirkan persyaratan kualifikasi, LSBU habis masa berlaku pada dinding LSPE
0027002369609000---Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002)
PT Rekadwipa Teknika Studio
09*6**7****28**0---Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002)
0026454256323000----
0012243556508000----
0317848281411000----
PT Surya Panca Putra
06*7**8****51**0----
0026436188216000----
0013131750014000----
0021606967013000----
0025344086017000----
0013717723008000----
0731144473401000----
0011188190429000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
1. Nama Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa
                     Perencanaan Dan Perancangan Perkotaan - Penyusunan RDTR
                                                                         
                     Wilayah Perencanaan 1 (Penyusunan RDTR WP Jambe-    
                     Legok)                                              
2. Nilai Total Pagu : Rp. 1.052.545.000,-                                
  Anggaran DPA                                                           
3. Sumber Dana     : APBD Tahun Anggaran 2025                            
4. Lingkup Lokasi  : Sebagian Kecamatan Jambe - Legok Kabupaten Tangerang
  Pekerjaan          Provinsi Banten.                                    
5. Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan ini dimaksudkan untuk melakukan penyusunan
                     dokumen RDTR Wilayah Perencanaan Jambe - Legok di   
                     Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.                
                         Ruang lingkup kegiatan ini adalah sebagai berikut:
                         a. Melakukan persiapan kegiatan antara lain meliputi:
                           i. melakukan kajian data sekunder, minimal    
                            mencakup kajian terhadap RTRW kabupaten,     
                            RDTR sebelumnya (jika ada), RPJPD, RPJMD, dan
                            ketentuan sektoral terkait pemanfaatan ruang;
                                                                         
                          ii. melakukan identifikasi awal indikasi delineasi
                            Wilayah Perencanaan (WP); dan                
                          iii. melakukan persiapan teknis pelaksanaan, yang
                            meliputi penyiapan metodologi pendekatan     
                            pelaksanaan pekerjaan, penyiapan rencana kerja
                            rinci, dan penyiapan perangkat survei serta  
                            mobilisasi personil;                         
                          iv. berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk
                            persiapan pelaksanaan kegiatan; dan          
                          v. melibatkan akademisi, praktisi, atau tenaga ahli
                            lokal untuk koordinasi dengan pemerintah daerah
                            dan   penguatan isu  kewilayahan dan         
                            karakteristik/kearifan lokal di kawasan      
                            perencanaan.                                 
                         b. Melakukan pengumpulan data dan informasi meliputi:
                           i. Data primer terdiri atas aspirasi masyarakat serta
                                                                         
                            kondisi dan jenis guna lahan atau bangunan,  
                            intensitas ruang, serta konflik - konflik pemanfaatan
                            ruang (jika ada) maupun infrastruktur perkotaan,
                            kondisi fisik dan sosial ekonomi WP; dan     
                          ii. Data sekunder yang terdiri atas peta dasar dan peta
                            tematik serta data dan informasi lain sebagaimana
                            tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan
                            Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021    
                            tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan     
                            Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan  
                            Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
                            Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang,
                            serta data sekunder lainnya yang diperlukan. 
                         c. Melakukan pengolahan dan analisis data, antara lain:
                           i. analisis karakteristik peruntukan, zona dan sub
                            zona  berdasarkan kondisi yang diharapkan    
                            (berdasarkan nilai sejarah, lokasi, kerentanan dan
                            risiko bencana, persepsi maupun preferensi   
                            pemangku kepentingan);                       
                          ii. analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang saat ini
                            berkembang dan mungkin akan berkembang di    
                            masa mendatang;                              
                          iii. analisis kesesuaian kegiatan terhadap     
                            peruntukan/zona/sub zona (karakteristik kegiatan,
                            fasilitas penunjang dll);                    
                                                                         
                          iv. analisis dampak kegiatan terhadap jenis    
                            peruntukan/zona/sub zona;                    
                          v. analisis pertumbuhan dan pertambahan penduduk
                            pada suatu zona;                             
                          vi. analisis gap antara kualitas peruntukan/zona/sub
                            zona yang diharapkan dengan kondisi yang terjadi
                            di lapangan (peruntukan saat ini, perizinan yang
                            sudah dikeluarkan; status guna lahan, konflik
                            pemanfaatan ruang);                          
                         vii. analisis karakteristik spesifik lokasi (obyek strategis
                            nasional/provinsi, ruang dalam bumi);        
                         viii. analisis ketentuan, standar setiap sektor terkait; dan
                          ix. analisis kewenangan dalam perencanaan,     
                            pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
                            ruang.                                       
                         d. Merumuskan konsep muatan RDTR dan disertai   
                                                                         
                           pembahasan antar sektor yang meliputi alternatif
                           konsep rencana, pemilihan konsep rencana,     
                           perumusan rencana terpilih menjadi muatan RDTR
                           dan disertai pembahasan antar sektor terkait yang
                           dituangkan dalam Berita Acara.                
                         e. Merumuskan konsep PZ yang berisi :           
                           i. Penentuan deliniasi blok peruntukan        
                          ii. perumusan aturan dasar, yang memuat:       
                            1) ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan   
                            2) Daftar kegiatan pada tabel ketentuan kegiatan
                               dan  penggunaan lahan mengacu pada        
                               Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 
                               (KBLI) digit 3 dan dapat ditambahkan sesuai
                               kebutuhan;                                
                            3) ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;   
                            4) ketentuan tata bangunan;                  
                            5) ketentuan prasarana minimal;              
                            6) ketentuan khusus;                         
                            7) ketentuan pelaksanaan meliputi:           
                               a) ketentuan variansi pemanfaatan ruang;  
                               b) ketentuan insentif dan disinsentif; dan
                               c) ketentuan penggunaan lahan yang tidak  
                                  sesuai (non-conforming situation) dengan
                                  peraturan zonasi.                      
                          iii. perumusan teknik pengaturan zonasi yang   
                            dibutuhkan (jika ada).                       
                         f. Melakukan penyusunan peta yang terdiri atas: 
                           i. Melakukan penyediaan peta citra terorthoretifikasi
                            bagi  lokasi yang belum memiliki citra       
                            orthoretifikasi skala 1:5.000;               
                                                                         
                          ii. Melakukan penyusunan peta dasar sampai dengan
                            mendapatkan rekomendasi peta dasar dari Badan
                            Informasi Geospasial (BIG);                  
                          iii. Melakukan penyusunan peta tematik; dan    
                          iv. Melakukan penyusunan peta rencana yang sudah
                            sesuai dengan standar penyusunan basis data dan
                            penyajian peta sesuai Peraturan Menteri Agraria dan
                            Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021    
                            tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan    
                            Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah    
                            Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Peta Rencana
                            Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.            
                         g. Menyiapkan persyaratan menuju proses persetujuan
                           substansi;                                    
                         h. Membuat laporan keseluruhan proses kegiatan dan
                           produk-produk yang dihasilkan kepada Tim Supervisi
                                                                         
                           dalam bentuk sistem pelaporan yang meliputi laporan
                           pendahuluan, laporan antara, laporan akhir, materi
                           teknis, album peta, rancangan peraturan bupati, dan
                           kajian perundang-undangan serta laporan-laporan
                           lainnya antara lain laporan pembahasan/diskusi/FGD
Tenders also won by PT Sat Windu Utama
Authority
6 December 2018Konsultan Manajemen Bsps Tahun 2019 Wilayah IKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,505,000,000
8 January 2016Rencana Pembangunan Infrastruktur Terpadu Wps Di Pulau MalukuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,000,000,000
21 May 2015Audit Penataan Ruang Di Wilayah Kalimantan Dan SulawesiBpn-RiRp 3,500,000,000
30 January 2015Konsultan Manajemen Wilayah Sumatera Bagian Selatan Bsps Tahun 2015 (P.I-02)LPSE KemenPUPRRp 3,407,000,000
21 May 2015Audit Penataan Ruang Di Wilayah Jawa Dan BaliBpn-RiRp 3,000,000,000
12 January 2018Penyusunan Master Plan , Development Plan Kawasan, Pra Studi Kelayakan Dan Pra Desain Pusat Pertumbuhan Baru Kab. Ngada Dan Kab. Lombok Tengah Serta Kota Kecil Motamasin Kab. MalakaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,900,000,000
6 May 2023Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Di Kabupaten LebakKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,636,185,000
6 February 2020Penyusunan Materi Teknis Rtrw Provinsi Kalimatan TimurKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,602,716,000
3 February 2019Penyusunan Masterplan, Develoment Plan, Pra Study Kelayakan, Dan Pra Desain Kota Kecil Melonguane Kab. Kepulauan Talaud Di Sulawesi Utara Dan Kota Kecil Baa Kab. Rote Ndao Di Nusa Tenggara TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
28 January 2016Bimbingan Teknis Penyusunan Rrtr Prov./Kab. Di Wilayah Kalimantan Dan SulawesiBpn-RiRp 2,300,000,000