Belanja Jasa Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Dan Rencana Rinci Tata Ruang (Rrtr) Kabupaten/Kota – Pelaksanaan Evaluasi Dan Konsultasi Evaluasi Rtrw Kabupaten/Kota

Evaluasi Prakualifikasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016380000
Status: Evaluasi Prakualifikasi Ulang
Date: 27 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Tangerang
Work Unit: Dinas Tata Ruang Dan Bangunan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,335,521,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,335,521,000
Winner (Pemenang): PT Sugitek Patih Perkasa
NPWP: 015961139015000
RUP Code: 57734440
Work Location: Kabupaten Tangerang - Tangerang (Kab.)
Participants: 25
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015961139015000Rp 1,318,119,00090.3892.3-
0016779563428000----
0669612608424000----
0013643309061000---Tidak melampirkan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi dan Laporan SPT tidak sesuai yang dipersyaratkan (th 2022)
0022652663541000---Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002)
0013753256061000---Masa berlaku LSBU telah habis (8-3-2025) AL 002
0853336790404000---Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002)
0015428790017000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0413351792401000---Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002)
0013910799061000---Tidak melampirkan persyaratan kualifikasi dan LSBU habis masa berlaku pada dinding
0027002369609000---Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002)
PT Rekadwipa Teknika Studio
09*6**7****28**0---Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002)
0026454256323000----
0013662622077000-81.7-Tidak lulus nilai ambang batas Pengalaman Perusahaan Sejenis (RTRW). Skor Pengalaman Perusahaan Sejenis 9,07 dibawah nilai ambang batas 10,00
0317848281411000----
PT Surya Panca Putra
06*7**8****51**0----
0315392357542000----
0016957201908000----
0013131750014000----
0021606967013000----
0025344086017000----
0012243556508000----
0731144473401000----
0013717723008000----
0011188190429000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
1. Nama Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang - Jasa
                     Perencanaan Wilayah - Evaluasi RTRW Kabupaten       
                                                                         
                     Tangerang                                           
2. Nilai Total Pagu : Rp. 1.335.521.000,-                                
  Anggaran DPA                                                           
3. Sumber Dana     : APBD Tahun Anggaran 2025                            
4. Lingkup Lokasi  : Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.                
  Pekerjaan                                                              
5. Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan ini dimaksudkan untuk melakukan analisis antara
                     RTRW  Kabupaten Tangerang dengan peraturan perundang-
                     undangan terbaru yang telah terbit setelah terbitnya RTRW
                     Kabupaten Tangerang pada tahun 2020, dengan         
                     memperhatikan kondisi eksisting lahan yang saat ini ada di
                     Kabupaten Tangerang dan perwujudan pelaksanaan RTRW 
                     Kabupaten Tangerang sejak diterbitkan.              
                     Ruang lingkup kegiatan ini adalah sebagai berikut:  
                     1. Lingkup Kegiatan                                 
                        a. Melakukan Persiapan                           
                                                                         
                           1) Kajian awal data sekunder meliputi basil   
                              Pelaksanaan Peninjauan Kembali dan/atau kajian
                              kebijakan terkait lainnya.                 
                           2) Persiapan teknis pelaksanaan meliputi:     
                              a) Penyimpulan data awal;                  
                              b) Penyiapan  metodologi pendekatan        
                                 pelaksanaan pekerjaan;                  
                              c) Penyiapan rencana kerja danjadwal;      
                              d) Penyiapan perangkat survei (cheklist data
                                 yang clibutuhkan, panduan wawancara,    
                                 kuesioner, panduan observasi, dok:umentasi,
                                 dan lain-lain), serta mobilisasi peralatan dan
                                 personil yang clibutuhkan; dan          
                        b. Melakukan Pengumpulan Data                    
                           1) Pengumpulan data primer meliputi:          
                              a) Data dan informasi dari aspirasi masyarakat,
                                                                         
                                 termasuk pelaku usaha dan komunitas adat
                                 yang didapat melalui metode penyebaran  
                                 angket, forum diskusi publik, wawancara 
                                 orang per orang, Kabupatenk aduan, dan  
                                 lainnya; serta                          
                              b) Data dan informasi terkait kondisi fisik dan
                                 sosial ekonomi wilayah Kabupaten, jenis 
                                 guna lahan/bangunan, intensitas ruang,  
                                 maupun infrastruktur perKabupatenan yang
                                 didapat melalui metode observasi lapangan.
                           2) Pengumpulan data sekunder meliputi:        
                              a) Data wilayah administrasi;              
                              b) Data dan informasi tentang kependudukan 
                                 yang meliputi jumlah dan kepadatan      
                                 penduduk, pertumbuhan penduduk, tingkat 
                                 migrasi permanen dan temporer, mata     
                                 pencaharian penduduk, pendapatan        
                                 penduduk, kemiskinan perKabupatenan, dan
                                 kualitas penduduk (kesehatan, IPM,      
                                 pendidikan dan lain-lain);              
                              c) Data dan informasi bidang pertanahan;   
                              d) Data dan informasi kebencanaan mencakup 
                                 sebaran kawasan  rawan  bencana,        
                                 historis/kejadian bencana beserta dampak
                                                                         
                                 dsb;                                    
                              e) Peta dasar dan peta tematik;            
                        c. Melakukan Pengolahan Data dan Analisis meliputi:
                           1) Analisis potensi dan permasalahan regional dan
                              global;                                    
                           2) Analisis kebijak:an spasial dan sektoral termasuk
                              kebijakan pembangunan nasional yang bersifat
                              strategis;                                 
                           3) Analisis kedudukan dan peran Kabupaten dalam
                              wilayah yang lebih luas, meliputi:         
                              a) Kedudukan dan peran Kabupaten dalam     
                                 sistem pusat pelayanan dan perekonomian 
                                 nasional;                               
                              b) Kedudukan dan peran Kabupaten dalam     
                                 rencana tata ruang pulau/kepulauan;     
                              c) Kedudukan dan peran Kabupaten dalam     
                                                                         
                                 rencana tata ruang Kawasan metropolitan;
                                 dan                                     
                              d) kedudukan dan peran Kabupaten dalam     
                                 sistem pusat pelayanan dan perekonomian 
                                 provinsi.                               
                           4) Analisis fisik wilayah, meliputi:          
                              a) karakteristik umum fisik wilayah (letak:
                                 geografis, morfologi wilayah, dan       
                                 sebagainya). Khusus untuk Kabupaten-    
                                 Kabupaten pesisir perlu ditambahkan     
                                 karakteristik dinamika interaksi ekosistem
                                 darat-laut. Khusus untuk Kabupaten-     
                                 Kabupaten di pulau kecil perlu ditambahkan
                                 informasi bioekoregion dan perairan laut
                                 sebagai pendukung keberlanjutan;        
                              b) kawasan yang benilai ekologis dan sejarah
                                 budaya tinggi. Khusus untuk Kabupaten   
                                 pesisir dan pulau kecil termasuk informasi di
                                 pesisir dan bawah laut;                 
                              c) kawasan rawan bencana alam (longsor,    
                                 banjir, tsunami, bencana alam geologi, dan
                                 bencana alam lainnya);                  
                              d) kawasan rentan perubahan iklim (kenaikan
                                 temperatur-urban heat island, increased 
                                 rainfall, sea level rise/kenaikan pennukaan
                                 laut Gika berada di pesisir), dan       
                                 hydormeteorological extreme event lainnya);
                              e) kawasan yang masih memiliki potensi     
                                 ekonomi dan lestari sumber daya alam untuk
                                                                         
                                 industri ekstraktif; dan                
                              f)   kemampuan dan kesesuaian lahan.       
                           5) Analisis sosial kependudukan, meliputi:    
                              a) proyeksi jumlah, distribusi dan kepadatan
                                 penduduk pada jangka waktu perencanaan; 
                              b) pola migrasi, serta mobilitas non-permanen
                                 pada jangka waktu perencanaan;          
                              c) kualitas sumber daya manusia, antara lain
                                 ketenagakerj tingkat pendidikan, kesehatan,
                                 kesejahteraan; dan                      
                              d) kondisi sosial dan budaya, antara lain: 
                                 kebiasaan/adat istiadat, kearifan lokal,
                                 keagama  segregasi sosial, tingkat      
                                 kemiskinan, tingkat kekumuhan, struktur 
                                 penduduk  berdasarkan pendapatan,       
                                 keberadaan komunitas warga, dan pola    
                                                                         
                                 konsumsi masyarakat.                    
                           6) Analisis ekonomi wilayah, meliputi;        
                              a) Potensi dan keunggulan ekonomi wilayah  
                                 serta interaksi ekonomi antar wilayah;  
                              b) Pertumbuhan ekonomi wilayah pada jangka 
                                 waktu perencanaan;                      
                              c) Struktur ekonomi dan pergeserannya;     
                              d) Pengembangan sektor penggerak ekonomi   
                                 dan peluang investasi ekonomi, antara lain
                                 sektor wisata, industri, perikanan, dan 
                                 pertanian; dan                          
                              e) Pemerataan pembangunan dan pertumbuhan  
                                 serta stabilitas ekonomi.               
                           7) Analisis transportasi dan sistem pergerakan
                              dengan memperhatikan interaksi dan perilaku
                              dari setiap manusia, sosial, dan ekonomi serta
                              sistem jaringan transportasi;              
                           8) Analisis sarana dan prasarana, berupa sebaran
                              ketersediaan dan kebutuhan sarana dan prasarana
                              wilayah Kabupaten;                         
                           9) Analisis pertanahan yang mencakup analisis 
                              terhadap penguasaan tanah dan neraca       
                              penatagunaan tanah (analisis terhadap perubahan
                              penggunaan tanah dari waktu ke waktu,      
                              kesesuaian penggunaan tanah dengan RTRW    
                              sebelumnya dan ketersediaan tanah untuk    
                              kebutuhan pembangunan dengan memperhatikan 
                                                                         
                              status penguasaan tanah);                  
                           10) Analisis sistem pusat pelayanan, bentuk dan
                              struktur Kabupaten serta arah pengembangannya
                              dalam kurun waktu perencanaan, termasuk    
                              identifikasi sistem pusat-pusat permukiman 
                              (sistem perKabupatenan) yang didasarkan pada
                              basil identifikasi sebaran daerah fungsional
                              perKabupatenan (fanctional urban area) yang ada
                              di wilayah Kabupaten;                      
                           11) Analisis daya dukung dan daya tampung     
                              lingkungan hidup serta analisis mitigasi dan
                              adaptasi perubahan iklim yang terintegrasi 
                              dengan kajian lingkungan hidup strategis.  
                           12) Analisis pengurangan resiko bencana;      
                           13) Analisis neraca penatagunaan SUDlber daya air
                              untuk mengetahui perubahan pemanfaatan lahan
                                                                         
                              dan kondisi lahan dari tahun ke tahun; dan 
                           14) Analisis pemanfaatan ruang darat, dan ruang
                              udara, termasuk ruang dalam bumi.          
                                                                         
                           Analisis dilakukan dalam bentuk:              
                           1) Analisis Deskriptif;                       
                           2) Analisis Tabular; dan                      
                           3) Analisis Spasial.                          
                           4) Hasil kegiatan pengumpulan data pengolahan dan
                              analisis data ini akan menjadi baban untuk 
                              menyusun altematif konsep rencana dan akan 
                              didokumentasikan dalam Buku Fakta dan      
                              Analisis.                                  
                        d. Melakukan Perumusan Konsepsi RTRW Kabupaten   
                           Kegiatan penyusunan konsep RTRW Kabupaten,    
                           terdiri atas:                                 
                           1) Penyusunan alternatif konsep rencana, yang 
                              berisi:                                    
                              a) Rumusan tujuan, kebijakan, dan strategi 
                                 pengembangan wilayah Kabupaten, dengan  
                                 juga memperhatikan tujuan serta arah    
                                 kebijakan pengembangan kawasan strategis
                                 Kabupaten; dan                          
                              b) Konsep pengembangan wilayah Kabupaten   
                                 (berupa  sketsa   spasial yang          
                                 mempertimbangkan skenario dan asumsi).  
                           2) Pemilihan konsep rencana; dan              
                                                                         
                           3) Perumusan rencana terpilih menjadi muatan  
                              RTRW   Kabupaten, disertai pembahasan      
                              antarsektor terkait yang dituangkan dalm bentuk
                              berita acara.                              
                                                                         
                           Hasil kegiatan tersebut di atas merupakan materi
                           teknis RTRW Kabupaten, yang berisi:           
                           1) Alternatif konsep rencana;                 
                           2) Rencana yang disajikan dalam format A4, terdiri
                              atas:                                      
                              a) Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan
                                 ruang wilayah Kabupaten;                
                              b) Rencana strulctur ruang wilayah Kabupaten;
                              c) Rencana polaruang wilayah Kabupaten;    
                              d) Kawasan strategis wilayah Kabupaten;    
                              e) Arahan pemanfaatan ruang wilayah        
                                                                         
                                 Kabupaten; dan                          
                              f) Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang
                                 wilayah Kabupaten.                      
                           3) Album peta yang disajikan dengan tingkat   
                              ketelitian skala 1:50.000 yang dicetak dalam
                              kertas ukuran A1 dan dilengkapi dengan peta
                              digital yang mengikuti standar basis data. 
                              Album peta minimal terdiri atas:           
                              a) Peta wilayah perencanaan, yang berisi   
                                 informasi rupa bumi, dan batas administrasi
                                 Kabupaten serta kecamatan di dalam wilayah
                                 Kabupaten (skala peta mengikuti ukuran  
                                 kertas);                                
                              b) Peta penggunaan lahan saat ini (skala peta
                                 mengikuti ukuran kertas);               
                              c) Peta rencana struktur ruang wilayah     
                                 Kabupaten, yang meliputi rencana        
                                 pengembangan pusat pelayanan kegiatan dan
                                 rencana pengembangan sistem jaringan    
                                 prasarana (skala 1:50.000);             
                              d) Peta rencana pola ruang wilayah Kabupaten,
                                 yang meliputi pola ruang kawasan lindung
                                 dan kawasan budi daya (skala I :50.000); dan
                              e) Peta lainnya (skala peta mengikuti ukuran
                                 kertas).                                
                              Peta rencana (struktur ruang, pola ruang dan peta
                              lainnya) harus mentaati kaidah pemetaan dan
                              dilakukan di atas peta dasar yang diterbitkan oleh
                              instansi yang berwenang.
Tenders also won by PT Sugitek Patih Perkasa
Authority
24 March 2023Jasa Konsultan Penyusunan Buku Masterplan Smart City Kabupaten/Kota Di Wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Dan BaliKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 3,759,493,563
7 January 2016Pengukuran Keterpaduan Infrastruktur Pupr Pada Wps Kepulau Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Dan Papua - Papua BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,700,000,000
4 January 2017Pengukuran Capaian Kinerja Keterpaduan Infrastruktur Pupr Ta 2017 Pada Wps Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Dan BaliKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
3 March 2020Kebijakan Dan Strategi Pengendalian Pertumbuhan Kawasan Permukiman Dan Kawasan Strategis Di Metropolitan Mebidangro Dan BimindoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,200,000,000
25 January 2018Masterplan Kawasan Rawan Bencana Di Kota SorongKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,107,023,000
25 January 2018- Penyusunan Rdtr Kawasan Perbatasan Di Sorong (Lokpri Sorong Barat)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,014,154,000
21 May 2015Konsultan Manajemen Nasional (Kmn) Audit Penataan RuangBpn-RiRp 2,000,000,000
14 May 2019Materi Teknis Rdtr Kabupaten Tapanuli UtaraKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,843,330,000
27 February 2020Kajian Kebijakan Dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Di Perbatasan Dan Pulau-Pulau TerluarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,800,000,000
3 May 2023Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Kab. Morowali UtaraKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,706,342,000