| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015961139015000 | Rp 1,318,119,000 | 90.38 | 92.3 | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi dan Laporan SPT tidak sesuai yang dipersyaratkan (th 2022) | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002) | |
| 0013753256061000 | - | - | - | Masa berlaku LSBU telah habis (8-3-2025) AL 002 | |
| 0853336790404000 | - | - | - | Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002) | |
| 0015428790017000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0413351792401000 | - | - | - | Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002) | |
| 0013910799061000 | - | - | - | Tidak melampirkan persyaratan kualifikasi dan LSBU habis masa berlaku pada dinding | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002) | |
PT Rekadwipa Teknika Studio | 09*6**7****28**0 | - | - | - | Kualifikasi badan usaha kecil (AL 002) |
| 0026454256323000 | - | - | - | - | |
| 0013662622077000 | - | 81.7 | - | Tidak lulus nilai ambang batas Pengalaman Perusahaan Sejenis (RTRW). Skor Pengalaman Perusahaan Sejenis 9,07 dibawah nilai ambang batas 10,00 | |
| 0317848281411000 | - | - | - | - | |
PT Surya Panca Putra | 06*7**8****51**0 | - | - | - | - |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
| 0016957201908000 | - | - | - | - | |
| 0013131750014000 | - | - | - | - | |
| 0021606967013000 | - | - | - | - | |
| 0025344086017000 | - | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
| 0013717723008000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang - Jasa
Perencanaan Wilayah - Evaluasi RTRW Kabupaten
Tangerang
2. Nilai Total Pagu : Rp. 1.335.521.000,-
Anggaran DPA
3. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
4. Lingkup Lokasi : Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Pekerjaan
5. Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan ini dimaksudkan untuk melakukan analisis antara
RTRW Kabupaten Tangerang dengan peraturan perundang-
undangan terbaru yang telah terbit setelah terbitnya RTRW
Kabupaten Tangerang pada tahun 2020, dengan
memperhatikan kondisi eksisting lahan yang saat ini ada di
Kabupaten Tangerang dan perwujudan pelaksanaan RTRW
Kabupaten Tangerang sejak diterbitkan.
Ruang lingkup kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Lingkup Kegiatan
a. Melakukan Persiapan
1) Kajian awal data sekunder meliputi basil
Pelaksanaan Peninjauan Kembali dan/atau kajian
kebijakan terkait lainnya.
2) Persiapan teknis pelaksanaan meliputi:
a) Penyimpulan data awal;
b) Penyiapan metodologi pendekatan
pelaksanaan pekerjaan;
c) Penyiapan rencana kerja danjadwal;
d) Penyiapan perangkat survei (cheklist data
yang clibutuhkan, panduan wawancara,
kuesioner, panduan observasi, dok:umentasi,
dan lain-lain), serta mobilisasi peralatan dan
personil yang clibutuhkan; dan
b. Melakukan Pengumpulan Data
1) Pengumpulan data primer meliputi:
a) Data dan informasi dari aspirasi masyarakat,
termasuk pelaku usaha dan komunitas adat
yang didapat melalui metode penyebaran
angket, forum diskusi publik, wawancara
orang per orang, Kabupatenk aduan, dan
lainnya; serta
b) Data dan informasi terkait kondisi fisik dan
sosial ekonomi wilayah Kabupaten, jenis
guna lahan/bangunan, intensitas ruang,
maupun infrastruktur perKabupatenan yang
didapat melalui metode observasi lapangan.
2) Pengumpulan data sekunder meliputi:
a) Data wilayah administrasi;
b) Data dan informasi tentang kependudukan
yang meliputi jumlah dan kepadatan
penduduk, pertumbuhan penduduk, tingkat
migrasi permanen dan temporer, mata
pencaharian penduduk, pendapatan
penduduk, kemiskinan perKabupatenan, dan
kualitas penduduk (kesehatan, IPM,
pendidikan dan lain-lain);
c) Data dan informasi bidang pertanahan;
d) Data dan informasi kebencanaan mencakup
sebaran kawasan rawan bencana,
historis/kejadian bencana beserta dampak
dsb;
e) Peta dasar dan peta tematik;
c. Melakukan Pengolahan Data dan Analisis meliputi:
1) Analisis potensi dan permasalahan regional dan
global;
2) Analisis kebijak:an spasial dan sektoral termasuk
kebijakan pembangunan nasional yang bersifat
strategis;
3) Analisis kedudukan dan peran Kabupaten dalam
wilayah yang lebih luas, meliputi:
a) Kedudukan dan peran Kabupaten dalam
sistem pusat pelayanan dan perekonomian
nasional;
b) Kedudukan dan peran Kabupaten dalam
rencana tata ruang pulau/kepulauan;
c) Kedudukan dan peran Kabupaten dalam
rencana tata ruang Kawasan metropolitan;
dan
d) kedudukan dan peran Kabupaten dalam
sistem pusat pelayanan dan perekonomian
provinsi.
4) Analisis fisik wilayah, meliputi:
a) karakteristik umum fisik wilayah (letak:
geografis, morfologi wilayah, dan
sebagainya). Khusus untuk Kabupaten-
Kabupaten pesisir perlu ditambahkan
karakteristik dinamika interaksi ekosistem
darat-laut. Khusus untuk Kabupaten-
Kabupaten di pulau kecil perlu ditambahkan
informasi bioekoregion dan perairan laut
sebagai pendukung keberlanjutan;
b) kawasan yang benilai ekologis dan sejarah
budaya tinggi. Khusus untuk Kabupaten
pesisir dan pulau kecil termasuk informasi di
pesisir dan bawah laut;
c) kawasan rawan bencana alam (longsor,
banjir, tsunami, bencana alam geologi, dan
bencana alam lainnya);
d) kawasan rentan perubahan iklim (kenaikan
temperatur-urban heat island, increased
rainfall, sea level rise/kenaikan pennukaan
laut Gika berada di pesisir), dan
hydormeteorological extreme event lainnya);
e) kawasan yang masih memiliki potensi
ekonomi dan lestari sumber daya alam untuk
industri ekstraktif; dan
f) kemampuan dan kesesuaian lahan.
5) Analisis sosial kependudukan, meliputi:
a) proyeksi jumlah, distribusi dan kepadatan
penduduk pada jangka waktu perencanaan;
b) pola migrasi, serta mobilitas non-permanen
pada jangka waktu perencanaan;
c) kualitas sumber daya manusia, antara lain
ketenagakerj tingkat pendidikan, kesehatan,
kesejahteraan; dan
d) kondisi sosial dan budaya, antara lain:
kebiasaan/adat istiadat, kearifan lokal,
keagama segregasi sosial, tingkat
kemiskinan, tingkat kekumuhan, struktur
penduduk berdasarkan pendapatan,
keberadaan komunitas warga, dan pola
konsumsi masyarakat.
6) Analisis ekonomi wilayah, meliputi;
a) Potensi dan keunggulan ekonomi wilayah
serta interaksi ekonomi antar wilayah;
b) Pertumbuhan ekonomi wilayah pada jangka
waktu perencanaan;
c) Struktur ekonomi dan pergeserannya;
d) Pengembangan sektor penggerak ekonomi
dan peluang investasi ekonomi, antara lain
sektor wisata, industri, perikanan, dan
pertanian; dan
e) Pemerataan pembangunan dan pertumbuhan
serta stabilitas ekonomi.
7) Analisis transportasi dan sistem pergerakan
dengan memperhatikan interaksi dan perilaku
dari setiap manusia, sosial, dan ekonomi serta
sistem jaringan transportasi;
8) Analisis sarana dan prasarana, berupa sebaran
ketersediaan dan kebutuhan sarana dan prasarana
wilayah Kabupaten;
9) Analisis pertanahan yang mencakup analisis
terhadap penguasaan tanah dan neraca
penatagunaan tanah (analisis terhadap perubahan
penggunaan tanah dari waktu ke waktu,
kesesuaian penggunaan tanah dengan RTRW
sebelumnya dan ketersediaan tanah untuk
kebutuhan pembangunan dengan memperhatikan
status penguasaan tanah);
10) Analisis sistem pusat pelayanan, bentuk dan
struktur Kabupaten serta arah pengembangannya
dalam kurun waktu perencanaan, termasuk
identifikasi sistem pusat-pusat permukiman
(sistem perKabupatenan) yang didasarkan pada
basil identifikasi sebaran daerah fungsional
perKabupatenan (fanctional urban area) yang ada
di wilayah Kabupaten;
11) Analisis daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup serta analisis mitigasi dan
adaptasi perubahan iklim yang terintegrasi
dengan kajian lingkungan hidup strategis.
12) Analisis pengurangan resiko bencana;
13) Analisis neraca penatagunaan SUDlber daya air
untuk mengetahui perubahan pemanfaatan lahan
dan kondisi lahan dari tahun ke tahun; dan
14) Analisis pemanfaatan ruang darat, dan ruang
udara, termasuk ruang dalam bumi.
Analisis dilakukan dalam bentuk:
1) Analisis Deskriptif;
2) Analisis Tabular; dan
3) Analisis Spasial.
4) Hasil kegiatan pengumpulan data pengolahan dan
analisis data ini akan menjadi baban untuk
menyusun altematif konsep rencana dan akan
didokumentasikan dalam Buku Fakta dan
Analisis.
d. Melakukan Perumusan Konsepsi RTRW Kabupaten
Kegiatan penyusunan konsep RTRW Kabupaten,
terdiri atas:
1) Penyusunan alternatif konsep rencana, yang
berisi:
a) Rumusan tujuan, kebijakan, dan strategi
pengembangan wilayah Kabupaten, dengan
juga memperhatikan tujuan serta arah
kebijakan pengembangan kawasan strategis
Kabupaten; dan
b) Konsep pengembangan wilayah Kabupaten
(berupa sketsa spasial yang
mempertimbangkan skenario dan asumsi).
2) Pemilihan konsep rencana; dan
3) Perumusan rencana terpilih menjadi muatan
RTRW Kabupaten, disertai pembahasan
antarsektor terkait yang dituangkan dalm bentuk
berita acara.
Hasil kegiatan tersebut di atas merupakan materi
teknis RTRW Kabupaten, yang berisi:
1) Alternatif konsep rencana;
2) Rencana yang disajikan dalam format A4, terdiri
atas:
a) Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan
ruang wilayah Kabupaten;
b) Rencana strulctur ruang wilayah Kabupaten;
c) Rencana polaruang wilayah Kabupaten;
d) Kawasan strategis wilayah Kabupaten;
e) Arahan pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten; dan
f) Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah Kabupaten.
3) Album peta yang disajikan dengan tingkat
ketelitian skala 1:50.000 yang dicetak dalam
kertas ukuran A1 dan dilengkapi dengan peta
digital yang mengikuti standar basis data.
Album peta minimal terdiri atas:
a) Peta wilayah perencanaan, yang berisi
informasi rupa bumi, dan batas administrasi
Kabupaten serta kecamatan di dalam wilayah
Kabupaten (skala peta mengikuti ukuran
kertas);
b) Peta penggunaan lahan saat ini (skala peta
mengikuti ukuran kertas);
c) Peta rencana struktur ruang wilayah
Kabupaten, yang meliputi rencana
pengembangan pusat pelayanan kegiatan dan
rencana pengembangan sistem jaringan
prasarana (skala 1:50.000);
d) Peta rencana pola ruang wilayah Kabupaten,
yang meliputi pola ruang kawasan lindung
dan kawasan budi daya (skala I :50.000); dan
e) Peta lainnya (skala peta mengikuti ukuran
kertas).
Peta rencana (struktur ruang, pola ruang dan peta
lainnya) harus mentaati kaidah pemetaan dan
dilakukan di atas peta dasar yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang.