129. Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Gunung Kaler 1 Kec. Gunung Kaler

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10021047000
Date: 22 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Tangerang
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 350,000,000
Winner (Pemenang): CV Danial Putra
NPWP: 07*9**3****51**0
RUP Code: 58069531
Work Location: Kabupaten Tangerang - Tangerang (Kab.)
Participants: 6
Applicants
CV Danial Putra
07*9**3****51**0Rp 339,913,117
0022878391451000-
0022395214416000-
0535044267418000-
CV Bangun Wijaya Karya
02*8**1****18**0-
Eracipta Bangun Perkasa
00*6**3****16**0-
Attachment
BAB I                                      
                                                                           
                                                                           
                     SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS                         
                                                                           
                               PASAL 1                                     
                                                                           
                                                                           
                        PEKERJAAN PENDAHULUAN                              
                                                                           
Rencana Kerja dan Syarat-syarat merupakan sebuah panduan dalam melaksanakan pekerjaan ini,
                                                                           
Kontraktor perlu memahami dengan baik seluruh item pekerjaan mulai dari Gambar kerja, material
yang akan digunakan sampai kondisi lapangan (site) pekerjaan tersebut. Apabila didalam hal ini
                                                                           
terdapat ketidak jelasan, perbedaan dan atau kesimpangsiuran Informasi di dalam pelaksanaan,
                                                                           
kontraktor wajib mengadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan Team Teknis untuk
mendapatkan kejelasan pelaksanaan. Syarat-syarat Teknis yang diuraikan di sini adalah semua
                                                                           
persyaratan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor dalam Rehabilitasi Ruang Kelas.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 2                                     
                                                                           
                      LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI                         
Lokasi Pekerjaan berada di :                                               
                                                                           
                                                                           
   SDN di Kabupaten Tangerang                                              
                                                                           
Pekerjaan yang akan dilaksanakan ialah :                                   
                                                                           
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas.                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Lingkup Pekerjaannya meliputi ;                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. Pekerjaan Persiapan                                                     
                                                                           
   Kontraktor harus mepersiapkan, Air Kerja, mobilisasi tenaga kerja, pengukuran ulang,
                                                                           
   dokumentasi, pembersihan Lokasi, papan proyek 60x90 cm dan lainnya.     
                                                                           
2. Item Pekerjaan :                                                        
                                                                           
                                                                           
     1) Pekerjaan bongkar plafond eksisting                                
     2) Pekerjaan bongkar kusen pindu dan jendela eksisting                
                                                                           
RKS Umum dan Teknis                                                1       
     3) Pekerjaan pembongkaran keramik eksisting                           
                                                                           
                                                                           
2. Pekerjaan Struktur :                                                    
                                                                           
   A. Pekerjaan Struktur Bawah                                             
                                                                           
     1) Pekerjaan galian tanah                                             
     2) Pekerjaan Lantai kerja                                             
                                                                           
     3) Pekerjaan pondasi footplat 700x1000 mm                             
                                                                           
   B. Pekerjaan Struktur Atas                                              
     1) Pekerjaan Kolom Pedestal 400x400 mm                                
                                                                           
     2) Pekerjaan kolom H-Beam 300x300x10x5 +erection                      
                                                                           
     3) Pekeejaan balok WF 200x450x8x12 + erection                         
                                                                           
3. Pekerjaan Plafond                                                       
                                                                           
   1) Pekerjaan rangka plafond PVC dan rangka plafon                       
                                                                           
   2) Pekerjaan list plafond PVC                                           
                                                                           
4. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela                                       
                                                                           
   1) Pekerjaan kusen pintu kayu                                           
                                                                           
   2) Pekerjaan pemasangan daun pintu (meranti oven)                       
                                                                           
   3) Pemasangan aksesoris pintu lengkap setara dekson                     
                                                                           
   4) Pekerjaan pemasangan kusen alumunium jendela 4” Coated black/brown   
   5) Pemasangan kaca jendela 5mm clear glass                              
                                                                           
                                                                           
5. Pekerjaan Pengecatan                                                    
                                                                           
   1) Pekerjaan pengecatan dinding interior dan eksterior setara Dulux (warna disesuaikan)
                                                                           
   2) Pekerjaan pengecatan plafond setara jotun                            
                                                                           
6. Pekerjaan Keramik                                                       
                                                                           
   1) Pekerjaan pemasangan keramik 40x40 cm setara roman                   
                                                                           
   2) Pekerjaan plin dinding keramik uk. 10x40 cm                          
                                                                           
7. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal                                          
                                                                           
   1) Pekerjaan instalasi penerangan kabel NYM 2x2,5 mm                    
                                                                           
   2) Pekerjaan istalasi stopkontak kabel NYM 3x2,5 mm                     
RKS Umum dan Teknis                                                2       
   3) Pemasangan lampu downlight LED 12 w + casing                         
                                                                           
   4) Pemasangan stopkontak tanam setara broco                             
                                                                           
   5) Pemasangan saklar double/seri                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 3                                     
                                                                           
                                                                           
                          MEMULAI PEKERJAAN                                
                                                                           
Kontraktor harus memulai pekerjaan setelah menerima Surat Perintah Kerja, paling lambat 1 (satu)
                                                                           
minggu setelah tanggal SPK tersebut dan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan dimaksud,
kontraktor pelaksana harus memberitahukan kepada pemilik pekerjaan secara tertulis.
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 4                                     
                                                                           
                         MOBILISASI DEMOBILISASI                           
                                                                           
Mobilisasi Demobilisasi yang dimaksud adalah sebagai berikut :             
                                                                           
                                                                           
Transfortasi tenaga kerja dan alat kerja sesuai daftar alat-alat dan barang-barang yang diajukan
dalam penawaran, dari tempat pembuatannya (pabrik) ke lokasi dimana akan   
                                                                           
                                                                           
digunakan. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan memulai kerja,
kontraktor/Pemborong harus menyerahkan program mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan untuk
                                                                           
disetujui.                                                                 
                                                                           
                               PASAL 5                                     
                                                                           
                                                                           
                            RENCANA KERJA                                  
                                                                           
Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja
                                                                           
pelaksanaan seperti Bar-Chart dan S-Curve, schedule material dan tenaga kerja.
                                                                           
1. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan,
                                                                           
  paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja diterima
  kontraktor.                                                              
                                                                           
                                                                           
2. Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 kepada Direksi Pekerjaan, 1 (satu)
  salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding ruang kerja Kontraktor di lapangan yang diikuti
                                                                           
  dengan grafik kemajuan/prestasi kerja.                                   
RKS Umum dan Teknis                                                3       
3. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal rencana kerja tersebut
                                                                           
  di atas.                                                                 
                                                                           
4. Direksi pekerjaan akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana kerja tersebut.
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 6                                     
                                                                           
                  KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN PEKERJA                    
                                                                           
1. Kontraktor berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup ditempat
                                                                           
   pekerjaan untuk para pekerjanya.                                        
                                                                           
2. Kontraktor berkewajiban menyediakan kotak P3K ditempat pekerjaan.       
                                                                           
                                                                           
3. Dari awal hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor bertanggung
   jawab atas keselamatan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan
                                                                           
   kepada Direksi Pekerjaan, dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka kontraktor harus
                                                                           
   bertanggung jawab untuk memperbaikinya ke kondisi semula.               
                                                                           
4. Apabila terjadi kecelakaan Kontraktor secepatnya memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan dan
                                                                           
   mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan.      
                                                                           
5. Sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Pekerjaan umum dan Menteri Tenaga Kerja No.
                                                                           
   30/KPTS/1984 dan Kep. 07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang pelaksanaan Peraturan
   Pemerintah Nomor 33 tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada Kontraktor
                                                                           
   Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan Proyek-proyek Departemen Pekerjaan Umum/
                                                                           
   Pemerintah, pihak kontraktor yang sedang melaksanakan pembangunan agar mengikutsertakan
   pekerjanya dalam Program ASTEK (Asuransi Sosial Tenaga Kerja) dan memberitahukan secara
                                                                           
   tertulis kepada pemimpin proyek.                                        
                                                                           
                               PASAL 7                                     
                                                                           
                                                                           
                        TENAGA DAN SARANA KERJA                            
                                                                           
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
                                                                           
lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan
dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
                                                                           
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan
                                                                           
diserah terimakan pekerjaan tersebut kepada Direksi Pekerjaan.             
RKS Umum dan Teknis                                                4       
Tenaga Kerja/Tenaga Ahli                                                   
                                                                           
                                                                           
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan
dilaksanakan.                                                              
                                                                           
                                                                           
Peralatan                                                                  
                                                                           
Selalu menyediakan alat-alat Bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat alat pengangkat dan
                                                                           
pengangkut serta peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                           
Penyediaan Daya Listrik Untuk Bekerja                                      
                                                                           
Tenaga Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor selama masa pekerjaan. Penggunaan diesel
                                                                           
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas petunjuk
Direksi Pekerjaan.                                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 8                                     
                                                                           
                      PERSYARATAN DAN STANDARISASI                         
                                                                           
                                                                           
Persyaratan Pelaksanaan.                                                   
                                                                           
Untuk menghindari klaim dari Pemilik/Pengguna Proyek dikemudian hari maka Kontraktor harus
                                                                           
betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan „ukuran jadi
(finished)‟ sesuai persyaratan ukuran gambar kerja dan penjelasan RKS. Kontraktor wajib
                                                                           
melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan
                                                                           
persyaratan pemakaian bahan/ material yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-
syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.    
                                                                           
                                                                           
Untuk menjamin mutu dan kelencaran pekerjaan kontraktor harus menyediakan :
                                                                           
- Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahi dibidangnya selama pelaksanaan
                                                                           
  pekerjaan dan selama masa pemelihraan guna memenuhi kewajiban.           
                                                                           
- Buku harian untuk :                                                      
                                                                           
  Kunjungan tamu-tamu yang ada hubunganya dengan proyek                    
                                                                           
                                                                           
  Mencatat semua petunjuk-petunjuk , keputusan dan detail dari pekerjaan . 
                                                                           
RKS Umum dan Teknis                                                5       
- Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :                    
                                                                           
                                                                           
  1 (satu) kamera                                                          
                                                                           
  1 unit komputer dan printer                                              
                                                                           
  1 (satu) alat ukur panjang 50m,75m                                       
                                                                           
                                                                           
  1 (satu) Mistar Waterpass panjang 120cm.                                 
                                                                           
Standar yang dipergunakan                                                  
                                                                           
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standar Nasional Indonesia, Standar
                                                                           
Industri Kontruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan antara lain
:                                                                          
                                                                           
                                                                           
PUBI – 1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia .                      
                                                                           
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia .          
                                                                           
NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.                                 
                                                                           
                                                                           
NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.                                 
                                                                           
PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik                               
                                                                           
SII : Standard Industri Indonesia .                                        
                                                                           
                                                                           
AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.                                       
                                                                           
Serta :                                                                    
                                                                           
- Peraturan Perburuhan di Indonesia dan peraturan tentang keselamatan tenaga kerja yang
                                                                           
  dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.             
                                                                           
- Keputusan Mentri Pekerjaan Umum No. 02/KTPS/1985 tentang penanggulangan bahya kebakaran.
                                                                           
                                                                           
  Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku
  Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen
                                                                           
  bahan/material/komponen yang bersangkutan.                               
                                                                           
  Sesuai ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini:
                                                                           
                                                                           
                                                                           
RKS Umum dan Teknis                                                6       
- Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ, BA. Aanwijzing
                                                                           
  dan Surat Perjanjian/Kontrak.                                            
                                                                           
- Shop Drawing yang dibuat oleh Pemborong dan sudah disetujui /disahkan oleh Pemberi Tugas dan
                                                                           
  Pengawas.                                                                
                                                                           
                               PASAL 9                                     
                                                                           
                                                                           
                  LAPORAN HARIAN, MINGGUAN, DAN BULANAN                    
                                                                           
Kontraktor melalui pelaksana lapangan setiap hari harus membuat laporan Harian mengenai segala
                                                                           
hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, baik teknis maupun non teknis. Dalam
pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data yang diperlukan menurut
                                                                           
data dan keadaan yang sebenarnya. Pengawas lapangan harus membuat laporan mingguan dan
                                                                           
laporan bulanan secara rutin. Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan untuk bahan monitoring dan proses pembayaran pekerjaan.          
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 10                                    
                                                                           
                       PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                           
                                                                           
1. Bila terdapat gambar yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS), maka harus
                                                                           
  dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan dan selanjutnya akan dibahas bersama untuk ditentukan
                                                                           
  solusinya yang mengikat/berlaku adalah RAB.                              
                                                                           
2. Untuk revisi-revisi pada lokasi, dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu
                                                                           
  pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar dan
  spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar
                                                                           
  dari ketidaksesuaian dalam gambar dan spesifikasinya.                    
                                                                           
3. Direksi pekerjaan akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk
                                                                           
  memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan permukaan pekerjaan yang sudah
                                                                           
  selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar,
                                                                           
  kecuali bila ada ketentuan lain dari Direksi Pekerjaan.                  
                                                                           
1. Perbedaan Gambar.                                                       
                                                                           
- Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang
                                                                           
  mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat atau berlaku.             
RKS Umum dan Teknis                                                7       
- Bila ada perbedaan antara gambar kerja Sipil/ Arsitektur, maka Kontraktor wajib melaporkannya
                                                                           
  kepada Konsultan Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Perencana.
                                                                           
- Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian di dalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan
                                                                           
  akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal terdapat ketidak jelasan,
                                                                           
  kesimpang siuran, perbedaan-perbedaan dan ataupun ketidak sesuaian dan keragu-raguan
  diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan pengawas
                                                                           
  /Pengelola Proyek secara tertulis, mengadakan pertemuan dengan Konsultan Peangawas dan
                                                                           
  Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
                                                                           
- Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang /
                                                                           
  meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.                             
                                                                           
2. Shop Drawing                                                            
                                                                           
1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
                                                                           
   Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di
                                                                           
   lapangan.                                                               
                                                                           
2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam
                                                                           
   gambar kerja/dokumen kontrak maupun diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                           
3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan
                                                                           
   termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau
   spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara
                                                                           
   lengkap didalam gambar kerja/Dokumen Kontrak maupun didalam buku ini.   
                                                                           
4. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada direksi Pekerjaan untuk mendapat
                                                                           
   persetujuan tertulis. Semua gambar yang dipersiapkan oleh kontraktor dan diajukan kepada
                                                                           
   Direksi Pekerjaan untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek
   dan harus digambarkan pada kertas yang dapat direproduksi.              
                                                                           
                                                                           
3. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan As Built drawing
                                                                           
- Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
                                                                           
  disesuaikan dengan dokumen Kontrak dan di tuangkan dalam pembahasan CCO. 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
RKS Umum dan Teknis                                                8       
- Setelah pekerjaan selesai dan diserah terimakan, kontraktor berkewajiban membuat gambar
                                                                           
  gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan
                                                                           
  oleh Kontraktor (Asbuilt drawing). Biaya untuk penggambaran As-Built Drawing, sepenuhnya
  menjadi tanggungan Kontraktor.                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 11                                    
                                                                           
                                                                           
                      TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR                            
                                                                           
1. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
                                                                           
  ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.                                    
2. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor
                                                                           
  berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Direksi Pekerjaan. Apabila hal ini tidak
                                                                           
  dilakukan, Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul.      
3. Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan
                                                                           
  pekerjaan.                                                               
                                                                           
4. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi
                                                                           
  tanggung jawab Kontraktor.                                               
5. Selama pelaksanaan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material, barang
                                                                           
  milik Owner dalam hal ini Satbrimob PMJ, milik pihak ketiga yang ada dilokasi, maupun pekerjaan
                                                                           
  yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.                          
6. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa
                                                                           
  barang-barang maupun keselamatan jiwa.                                   
                                                                           
7. Apabila pekerjaan telah selesai, kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-
  sisa bahan lainnya yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala
                                                                           
  pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.                             
                                                                           
                               PASAL 12                                    
                                                                           
                                                                           
                     KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN                        
                                                                           
Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun dalam
                                                                           
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat
RKS Umum dan Teknis                                                9       
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Persyaratan Umum Bahan
                                                                           
Bangunan Indonesia (PUBI th.1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta
                                                                           
ketentuan-ketentuan dan syarat bahanbahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang
material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat
                                                                           
lainnya, harus dalam kondisi baru dan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
                                                                           
1. Merk Pembuatan Bahan/Material & Komponen Jadi                           
                                                                           
                                                                           
 - Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau merk dagang dalam
  Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan
                                                                           
  kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai
                                                                           
  peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog
  harus dianggap sebagai penentuan standard atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai
                                                                           
  upaya membatasi persaingan; dan Kontraktor harus dengan sendirinya menggunakan peralatan
                                                                           
  material barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan Perencana, sesuai
  dengan keterangan itu. Seluruh material patent itu harus dipergunakan sesuai dengan instruksi
                                                                           
  pabrik yang membuatnya.                                                  
                                                                           
 - Bahan/Material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai harus sesuai dengan yang tercantum
                                                                           
  dalam Gambar dan RKS, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut mengikuti peraturan
                                                                           
  persyaratan bahan bangunan yang berlaku.                                 
                                                                           
 - Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk
                                                                           
  oleh Pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana. Dalam hal ini,
                                                                           
  Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan tambah.       
                                                                           
 - Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk setiap
                                                                           
  jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.                      
                                                                           
 - Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus disertai test
                                                                           
  dari laboratorium local/dalam negeri baik kualitas, ketahanan serta kekuatannya dan harus
  disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis.                       
                                                                           
                                                                           
 - Kontraktor Pelaksana terlebih dahulu memberikan contoh semua bahan-bahan yang diperlukan
  untuk banguanan tersebut kepada Konsultan Pengawas/ Direksi dan Perencana untuk
                                                                           
  mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut
                                                                           
RKS Umum dan Teknis                                               10       
  didatangkan/dipakai. Contoh bahan tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas/
                                                                           
  Perencana sebanyak empat buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standard
                                                                           
  of appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan dua
  (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang
                                                                           
  dipilih, akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender
                                                                           
  setelah penyerahan contoh bahan tersebut.                                
                                                                           
2. Penyimpanan Material                                                    
                                                                           
 - Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan, dan
                                                                           
  atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.                           
                                                                           
 - Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaiannya untuk
                                                                           
  pekerjaan. Material harus diletakkan diatas permukaan yang bersih, keras, dan bila diminta, harus
                                                                           
  ditutupi.                                                                
                                                                           
 - Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping sesuai dengan
                                                                           
  ketentuan, sehingga memberikan drainasi/pemutusan dari kandungan air /cairan yang berlebihan.
  Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan
                                                                           
  (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar
                                                                           
  air.                                                                     
                                                                           
3. Pemerikasaan Bahan-Bahan                                                
                                                                           
 - Bahan-bahan yang didatangkan/diperkerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
                                                                           
  disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam pasal 14 diatas.  
                                                                           
 - Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir/ditolak
                                                                           
  oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat–lambatnya
                                                                           
  dalam tempo 3x24 jam dan tidak boleh dipergunakan.                       
                                                                           
 - Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas /Direksi /Perencana dan
                                                                           
  ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas/Perencana berhak
  memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor yang mana segala kerugian yang
                                                                           
  diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya disamping
                                                                           
  pihak Kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1 0/00 (satu permil) dari harga borongan .
                                                                           
                                                                           
RKS Umum dan Teknis                                               11       
 - Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan
                                                                           
  tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke laboratorium balai penelitian Bahan-
                                                                           
  bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada
  Pengawas/Direksi/Perencana secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh
                                                                           
  Kontraktor.                                                              
                                                                           
 - Sebelum ada kepastian dari Laboratorium tersebut diatas tentang baik atau tidaknya kualitas dari
                                                                           
  bahan-bahan, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang
                                                                           
  menggunakan bahan-bahan tersebut diatas .                                
                                                                           
                               PASAL 13                                    
                                                                           
                      SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR                          
                                                                           
                                                                           
Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Sub-Kontraktor didalam hal pengadaan material dan
pemasangannya, maka Kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi Pekerjaan
                                                                           
untuk mendapatkan persetujuan.                                             
                                                                           
Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Direksi Pekerjaan dengan
                                                                           
Kontraktor Bawahan atau Supplier bahan.                                    
                                                                           
Supplier wajib hadir mendampingi Direksi Pekerjaan di lapangan untuk pekerjaan khusus dimana
                                                                           
pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
                                                                           
                               PASAL 14                                    
                                                                           
                                                                           
                        PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA                           
                                                                           
Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran dan pembuangan serta pembersihan puing-
                                                                           
puing bekas kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap ditempatnya atau harus
dipindahkan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini
                                                                           
mencakup juga perlindungan / penjagaan terhadap benda-benda yang ditentukan harus tetap berada
                                                                           
ditempatnya dari kerusakan atau cacat.                                     
                                                                           
Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua pohon,
                                                                           
semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada ditempatnya. Kontraktor harus
                                                                           
menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus tetap berada ditempatnya.
                                                                           
                                                                           
RKS Umum dan Teknis                                               12       
                               PASAL 15                                    
                                                                           
                                                                           
                       PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN                         
                                                                           
1. Ijin Memasuki Tempat Kerja.                                             
                                                                           
Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu dapat
memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tampatnya dimana pekerjaan sedang
                                                                           
dikerjakan / dipersiapkan atau dimana bahan/barang dibuat. Kontraktor harus memberi fasilitas dan
                                                                           
membantu untuk memasuki tempat tempat tersebut.                            
                                                                           
2. Pemeriksaan Pekerjaan                                                   
                                                                           
- Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena bahan/material
                                                                           
  ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan
                                                                           
  Pengawas/Direksi harus segera dihentikan & selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam
  waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Direksi.                   
                                                                           
                                                                           
- Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
  persetujuan pengawas dan pemborong harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada
                                                                           
  pengawas ahli untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
                                                                           
- Kontraktor harus melaporkan kepada pengawas setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan
                                                                           
  siap diperiksa dan pengawas tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila pengawas
                                                                           
  memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor apa yang harus dilakukan .
                                                                           
- Bila permohonan pemerikasaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam
                                                                           
  diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur /hari Raya.) tidak
                                                                           
  dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Direksi, maka Kontraktor meneruskan
  pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan
                                                                           
  Pengawas/Direksi.                                                        
                                                                           
- Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Direksi berhak menyuruh membongkar
                                                                           
  bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.              
                                                                           
3 Kemajuan Pekerjaan                                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
RKS Umum dan Teknis                                               13       
  - Seluruh bahan, peralatan kontruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh Kontraktor
                                                                           
   demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa,
                                                                           
   sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.                              
                                                                           
  - Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian
                                                                           
   Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah
   ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka pengawas harus memberikan petunjuk
                                                                           
   secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga
                                                                           
   pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.          
                                                                           
4. Perintah untuk pelaksanaan (Foreman)                                    
                                                                           
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana Konsultan Pengawas
                                                                           
bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus
                                                                           
dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas Pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor
                                                                           
untuk menangani pekerjaan itu.                                             
                                                                           
5. Toleransi.                                                              
                                                                           
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan toleransi yang
                                                                           
diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian lainnya.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
RKS Umum dan Teknis                                               14       
                                BAB III                                    
                                                                           
                           SPESIFIKASI TEKNIK                              
                                                                           
                          PEKERJAAN ARSITEKTUR                             
                                                                           
                               PASAL 1                                     
                                                                           
                      PEKERJAAN PASANGAN DINDING                           
                                                                           
                                                                           
   1.1. Lingkup Pekerjaan.                                                 
                                                                           
        Meliputi pekerjaan, peralatan, bahan untuk pekerjaan pasangan bata sesuai dengan
        gambar rencana dan petunjuk Konsultan Pengawas. Dalam Hal ini Material yang
        digunakan adalah Bata Ringan / hebel.                              
                                                                           
                                                                           
   1.2. Kontrol dan Batasan.                                               
                                                                           
        Pasangan dinding harus dilaksanakan dengan mengikuti persyaratan dalam SII.0021-
        78, SII.0013-81, PUBI 1982, PUBI 1970 dan semua perintah yang disampaikan Pemberi
        Tugas.                                                             
                                                                           
                                                                           
   1.3. Bahan-bahan.                                                       
        a. Semen, Pasir dan Air.                                           
                                                                           
          1. Semen yang dipakai harus sama kualitasnya dengan semen yang dipakai untuk
             pekerjaan beton. Untuk semua pekerjaan hanya menggunakan satu merek
                                                                           
             semen saja dan didatangkan ke lokasi proyek dalam kemasan aslinya.
          2. Pasir untuk pekerjaan pasangan berupa pasir halus bersih, keras dengan gradasi
                                                                           
             tidak lebih dari 0,35 mm dan memenuhi persyaratan dalam PUBI 1070 ayat 14.1
             dan 14.2.                                                     
                                                                           
          3. Air yang digunakan harus bersih dari segala kotoran serta harus sesuai dengan
             persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 9 dan PBI 1971 ayat 3.6.    
                                                                           
        b. Batu Bata Ringan.                                               
                                                                           
          1. Bata ringan harus berkualitas baik, warna putih merata dan sisi-sisinya rapi dan
             saling tegak lurus. Penyerahan di tempat pekerjaan, batu bata ringan yang
             pecah tidak boleh melebihi 5 % dari jumlah.                   
                                                                           
          2. Memenuhi persyaratan dalam SII.0021-78, PUBI 1982 pasal 27 modul M-6 kelas
             50.                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 3                                     
                                                                           
                                                                           
RKS Umum dan Teknis                                               15       
                          PEKERJAAN PENGECATAN                             
                                                                           
                                                                           
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                       
                                                                           
1.1  Pekerjaan pengecatan ini termasuk dengan penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                                                                           
     peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan pengecatan
     sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna untuk operasional.
                                                                           
                                                                           
1.2  Persiapan permukaan bidang yang akan dicat dan bersih dari yang dipersyaratkan.
                                                                           
1.3  Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.        
                                                                           
1.4  Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan plesteran, beton, metal (logam),
                                                                           
     kayu/plywood, gypsum, kalsiboard dan/atau bagian-bagian lain sesuai dengan yang tertera
                                                                           
     pada gambar dan yang tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai
     dengan petunjuk Perencana /MK.                                        
                                                                           
                                                                           
2. PERSYARATAN BAHAN                                                       
                                                                           
 2.1. Cat Dasar                                                            
                                                                           
Cat dasar yang digunakan harus mengikuti ketentuan sbb                     
                                                                           
                                                                           
    Alkali Resisting Primer /Alkali Resistant Sealer untuk cat interior dan eksterior pada bidang
     permukaan plesteran, beton, gypsum, kalsiboard.                       
                                                                           
                                                                           
    Alumunium Wood Primer Sealer dan/atau wood filler untuk bidang permukaan kayu,
     plywood, dan sejenisnya.                                              
                                                                           
                                                                           
    Quick-Drying Metal Primer Chromate / Zinc Chromate Primer untuk bidang permukaan besi
     dan logam lainnya.                                                    
                                                                           
                                                                           
2.2 Cat Akhir                                                              
                                                                           
    Cat akhir yang digunakan harus mengikuti ketentuan sbb                 
                                                                           
    Acrylic Emulsion Exterior Grade Fungi / We at hershield untuk cat eksterior pada bidang
                                                                           
     permukaan plesteran, beton, atau lainnya.                             
                                                                           
    Vynil Acrylic Solvent untuk cat pada bidang permukaan kayu, plywood, dan sejenisnya.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
RKS Umum dan Teknis                                               16       
    Synthetic Super Gloss / Synthetic Enamel untuk cat pada bidang permukaan besi dan logan
                                                                           
     lainnya.                                                              
                                                                           
2.3 Persyaratan lain                                                       
                                                                           
                                                                           
-    Semua material cat, baik cat dasar cat akhir maupun bahan pengencernya, harus merupakan
     produk asli keluaran satu produsen yang sama, seperti : ICI Dulux / MOWILEX, atau setara.
                                                                           
                                                                           
-    Tidak dibenarkan melakukan pencampuran cat sendiri (meng-oplos) atau menggunakan
     material yang berbeda dengan yang telah ditentukan/disyaratkan oleh produsen.
                                                                           
                                                                           
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                               
                                                                           
3.1. Contoh dan Bahan Untuk Perawatan                                      
                                                                           
-    Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas dan Perencana,
                                                                           
     jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh pengawas, selanjutnya
                                                                           
     Kontraktor dapat membuat mock-up.                                     
                                                                           
3.2. Pekerjaan Persiapan                                                   
                                                                           
-    Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus membuat Mock-Up pada satu bidang untuk
                                                                           
     tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang akan dijadikan contoh pilihan
                                                                           
     warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidangbidang yang akan dipakai sebagai
     Mock-Up ini akan ditentukan oleh Perencana dan Pengawas.              
                                                                           
                                                                           
-    Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan Perencana, bidang-
     bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
                                                                           
                                                                           
-    Pemeriksaan Kelembaban Tembok                                         
                                                                           
Jika warna permukaan tembok/dinding masih berwarna abu-abu tua sampai hitam dan kalau
                                                                           
     dipegang terasa lembab atau dingin, menunjukkan kadar air dalam tembok masih
     hangat, menunjukkan tebok telah cukup kering untuk dilakukan pengecatan.
                                                                           
                                                                           
-    Pemeriksaan Kadar Alkali Tembok                                       
                                                                           
3.3 Pekerjaan Pengecatan Dinding                                           
                                                                           
-    Permukaan dinding yang akan dicat harus kering minimal telah berusia 28 hari dan bebas
                                                                           
     dari kotoran, debu, minyak, olie dengan pH max. 7. Apabila permukaan dinding kadar
RKS Umum dan Teknis                                               17       
     alkalinya masih diatas pH 7 meskipun plesteran telah cukup lama maka bidang dinding
                                                                           
     tersebut harus dicuci terlebih dahulu menggunakan larutan Asam HCL dengan kadar 10%
                                                                           
     kemudian bilas dengan air bersih dan biarkan dinding mengering.       
                                                                           
-    Selanjutnya dinding diampelas permukaannya selanjutnya dibersihkan dengan air dan
                                                                           
     biarkan dinding mongering, jika terdapat pengkristalan/pengapuran bidang dinding
     tersebut harus dicuci dengan larutan WASHING COMPOUND kemudian bilas dengan air
                                                                           
     bersih sampai larutan tersebut tidak tersisa dan biarkan mengering.   
                                                                           
-    Aplikasikan Under Coat Tembok/Alkali Resisting Primer dengan pengencer air bersih
                                                                           
     sebanyak 10 - 20 %, aplikasikan 1 lapis sampai merata dengan kuas atau rol dan biarkan
                                                                           
     mengering, apabila sampai tahap  ini bidang dinding masih timbul      
                                                                           
     pengkristalan/pengapuran maka bidang dinding tersebut harus di coating 1 lapis dengan
     Wall Sealer dan biarkan mengering.                                    
                                                                           
                                                                           
     Cat Dasar ini diaplikasikan 2 kali dengan ketebalan masing-masing ± 40 µ
                                                                           
-    Setelah benar-benar kering, baru ditutup dengat cat akhir sebanyak 2 kali pengecatan
                                                                           
     dengan ketebalan masing-masing ± 35 µ                                 
                                                                           
3.4. Pekerjaan Pengecatan Kayu                                             
                                                                           
-    Permukaan kayu yang akan dicat harus dibersihkan dulu dari semua debu, kotoran
                                                                           
     minyak, gemuk, dan sebagainya dengan menggunakan material yang cocok, scaraper atau
                                                                           
     amplas, kemudian dilap dengan kain bersih.                            
                                                                           
-    Seluruh permukaan kayu harus dicek dan dipastikan bahwa semua bekas lubang, paku,
                                                                           
     pasak telah diisi dengan dempul atau wood filler dan diamplas.        
                                                                           
-    Aplikasikan wood primer sealer dengan alat semprot sebanyak 2 kali dengan ketebalan
                                                                           
     masing-masing ± 30 µ                                                  
                                                                           
-    Setelah benar-benar kering, dapat diaplikasikan Vynil Acriliyc Emulsion sebanyak 2
                                                                           
     kali dengan ketebalan masing-masing ± 30 µ atau synthetic high gloss enamel sebanyak 2
     kali dengan ketebalan masing-masing ± 40 µ                            
                                                                           
                                                                           
3.5. Pekerjaan Pengecatan Besi /Logam lainnya                              
                                                                           
                                                                           
RKS Umum dan Teknis                                               18       
-    Permukaan yang akan dicat dibersihkan dari semua debu, kotoran minyak, gemuk, dan
                                                                           
     sebagainya dengan cara mencuci dengan solvent yang cocok, kemudian dilap dengan kain
                                                                           
     bersih.                                                               
                                                                           
-    Semua karat dan kerak yang ada dihilangkan terlebih dahulu dengan mengerok/ menggosok
                                                                           
     dengan sikat baja atau dengan mengamplas permukaannya.                
                                                                           
-    Setelah seluruh bidang metal tersebut rata, bersih, dan halus, diberi cat dasar zynchromate
                                                                           
     paint 2 kali aplikasi secara merata sesuai yang diterangkan dalam brosur produk masing-
     masing dengan ketebalan ± 40 µ                                        
                                                                           
                                                                           
-    Pengecatan akhir dimulai lapis demi lapis sebanyak 2 kali secara merata dengan
     menggunakan alat yang direkomendasikan produsen dan mendapat persetujuan
                                                                           
     Pemcana/MK dengan ketebalan masing-masing ± 40 µ                      
                                                                           
3.6. Aplikator diwajibkan mengikuti semua persyaratan teknis aplikasi dari produsen tanpa
                                                                           
     terkecuali.                                                           
                                                                           
3.7. Apabila terjadi kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi dan tidak disebabkan
                                                                           
     oleh pemilik atau pemakai maka Kontraktor wajib memperbaiki seluruh pekerjaan yang
                                                                           
     rusak sampai dengan disetujui oleh Perencana dan Pengawas dengan seluruh biaya
                                                                           
     ditanggung Kontraktor.                                                
                                                                           
3.8. Kontraktor harus menyerahkan material pengecatan kepada Pengawas untuk kemudian akan
                                                                           
     diteruskan kepada Pemilik tiap warna dan jenis cat yang dipakai sebanyak 5% dari volume
     masing-masing atau atas persetujuan Pengawas. Kalengkaleng cat tersebut harus tertutup
                                                                           
     rapat dan mencatumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya, cat ini akan dipakai
                                                                           
     sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemilik.                        
                                                                           
3.9. Kontraktor harus memberikan jaminan/garansi, untuk cat yang terpasang dari terkelupasnya
                                                                           
     cat, dan memudarnya warna cat selama 5 tahun kepada pengguna barang.  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1    n-bahan pada laboratorium yang ditunjuk Konsultan Pengawas.           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 4                                     
RKS Umum dan Teknis                                               19       
                               PENUTUP                                     
                                                                           
                                                                           
   1. Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini pada uraian pekerjaan untuk
      uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh pemborong,
                                                                           
      atau yang harus dibuat / dipasang oleh pemborong, tetapi menjadi bagian dari pekerjaan
                                                                           
      pembangunan ini, maka perkataan-perkataan di atas di sepakati dianggap ada termuat
      dimuat dalam RKS ini.                                                
                                                                           
                                                                           
   .2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan Pembangunan, tetapi tidak
      dimuat dan diuraikan dalam RKS ini, tetapi di selenggarakan dan diselamatkan oleh
                                                                           
      Pemborong maka hal tersebut harus dianggap ada, seakan dimuat kata demi kata dalam
                                                                           
      RKS ini, untuk menuju penyerahan selesai menurut pertimbangan Direksi.
                                                                           
   3. Hal- hal yang belum tercantum dalam pasal- pasal diatas akan diatur dan ditentukan
                                                                           
      kemudian oleh Direksi teknis                                         
                                                                           
   4. Pada pelaksanaan pekerjaan agar disesuaikan dengan RKS dan ketentuan yang berlaku,serta
                                                                           
      tetap memperhatikan kwantitas, kwalitas, estetika dan kelengkapan administrasi.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                           Tigaraksa, Maret 2025           
                                                                           
                                           Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                    DILLI WINDU REZEKI SUGANDHI,ST, MT     
                                                                           
                                                                           
                                          NIP. 19840806 200902 2 002       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
RKS Umum dan Teknis                                               20