CV Danial Putra | 07*9**3****51**0 | Rp 339,913,117 |
| 0022878391451000 | - | |
| 0022395214416000 | - | |
| 0535044267418000 | - | |
CV Bangun Wijaya Karya | 02*8**1****18**0 | - |
Eracipta Bangun Perkasa | 00*6**3****16**0 | - |
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS
PASAL 1
PEKERJAAN PENDAHULUAN
Rencana Kerja dan Syarat-syarat merupakan sebuah panduan dalam melaksanakan pekerjaan ini,
Kontraktor perlu memahami dengan baik seluruh item pekerjaan mulai dari Gambar kerja, material
yang akan digunakan sampai kondisi lapangan (site) pekerjaan tersebut. Apabila didalam hal ini
terdapat ketidak jelasan, perbedaan dan atau kesimpangsiuran Informasi di dalam pelaksanaan,
kontraktor wajib mengadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan Team Teknis untuk
mendapatkan kejelasan pelaksanaan. Syarat-syarat Teknis yang diuraikan di sini adalah semua
persyaratan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor dalam Rehabilitasi Ruang Kelas.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI
Lokasi Pekerjaan berada di :
SDN di Kabupaten Tangerang
Pekerjaan yang akan dilaksanakan ialah :
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas.
Lingkup Pekerjaannya meliputi ;
1. Pekerjaan Persiapan
Kontraktor harus mepersiapkan, Air Kerja, mobilisasi tenaga kerja, pengukuran ulang,
dokumentasi, pembersihan Lokasi, papan proyek 60x90 cm dan lainnya.
2. Item Pekerjaan :
1) Pekerjaan bongkar plafond eksisting
2) Pekerjaan bongkar kusen pindu dan jendela eksisting
RKS Umum dan Teknis 1
3) Pekerjaan pembongkaran keramik eksisting
2. Pekerjaan Struktur :
A. Pekerjaan Struktur Bawah
1) Pekerjaan galian tanah
2) Pekerjaan Lantai kerja
3) Pekerjaan pondasi footplat 700x1000 mm
B. Pekerjaan Struktur Atas
1) Pekerjaan Kolom Pedestal 400x400 mm
2) Pekerjaan kolom H-Beam 300x300x10x5 +erection
3) Pekeejaan balok WF 200x450x8x12 + erection
3. Pekerjaan Plafond
1) Pekerjaan rangka plafond PVC dan rangka plafon
2) Pekerjaan list plafond PVC
4. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
1) Pekerjaan kusen pintu kayu
2) Pekerjaan pemasangan daun pintu (meranti oven)
3) Pemasangan aksesoris pintu lengkap setara dekson
4) Pekerjaan pemasangan kusen alumunium jendela 4” Coated black/brown
5) Pemasangan kaca jendela 5mm clear glass
5. Pekerjaan Pengecatan
1) Pekerjaan pengecatan dinding interior dan eksterior setara Dulux (warna disesuaikan)
2) Pekerjaan pengecatan plafond setara jotun
6. Pekerjaan Keramik
1) Pekerjaan pemasangan keramik 40x40 cm setara roman
2) Pekerjaan plin dinding keramik uk. 10x40 cm
7. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
1) Pekerjaan instalasi penerangan kabel NYM 2x2,5 mm
2) Pekerjaan istalasi stopkontak kabel NYM 3x2,5 mm
RKS Umum dan Teknis 2
3) Pemasangan lampu downlight LED 12 w + casing
4) Pemasangan stopkontak tanam setara broco
5) Pemasangan saklar double/seri
PASAL 3
MEMULAI PEKERJAAN
Kontraktor harus memulai pekerjaan setelah menerima Surat Perintah Kerja, paling lambat 1 (satu)
minggu setelah tanggal SPK tersebut dan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan dimaksud,
kontraktor pelaksana harus memberitahukan kepada pemilik pekerjaan secara tertulis.
PASAL 4
MOBILISASI DEMOBILISASI
Mobilisasi Demobilisasi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Transfortasi tenaga kerja dan alat kerja sesuai daftar alat-alat dan barang-barang yang diajukan
dalam penawaran, dari tempat pembuatannya (pabrik) ke lokasi dimana akan
digunakan. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan memulai kerja,
kontraktor/Pemborong harus menyerahkan program mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan untuk
disetujui.
PASAL 5
RENCANA KERJA
Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja
pelaksanaan seperti Bar-Chart dan S-Curve, schedule material dan tenaga kerja.
1. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan,
paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja diterima
kontraktor.
2. Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 kepada Direksi Pekerjaan, 1 (satu)
salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding ruang kerja Kontraktor di lapangan yang diikuti
dengan grafik kemajuan/prestasi kerja.
RKS Umum dan Teknis 3
3. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal rencana kerja tersebut
di atas.
4. Direksi pekerjaan akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana kerja tersebut.
PASAL 6
KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
1. Kontraktor berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya.
2. Kontraktor berkewajiban menyediakan kotak P3K ditempat pekerjaan.
3. Dari awal hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor bertanggung
jawab atas keselamatan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan
kepada Direksi Pekerjaan, dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka kontraktor harus
bertanggung jawab untuk memperbaikinya ke kondisi semula.
4. Apabila terjadi kecelakaan Kontraktor secepatnya memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan dan
mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan.
5. Sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Pekerjaan umum dan Menteri Tenaga Kerja No.
30/KPTS/1984 dan Kep. 07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada Kontraktor
Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan Proyek-proyek Departemen Pekerjaan Umum/
Pemerintah, pihak kontraktor yang sedang melaksanakan pembangunan agar mengikutsertakan
pekerjanya dalam Program ASTEK (Asuransi Sosial Tenaga Kerja) dan memberitahukan secara
tertulis kepada pemimpin proyek.
PASAL 7
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan
dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan
diserah terimakan pekerjaan tersebut kepada Direksi Pekerjaan.
RKS Umum dan Teknis 4
Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Peralatan
Selalu menyediakan alat-alat Bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat alat pengangkat dan
pengangkut serta peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Penyediaan Daya Listrik Untuk Bekerja
Tenaga Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor selama masa pekerjaan. Penggunaan diesel
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas petunjuk
Direksi Pekerjaan.
PASAL 8
PERSYARATAN DAN STANDARISASI
Persyaratan Pelaksanaan.
Untuk menghindari klaim dari Pemilik/Pengguna Proyek dikemudian hari maka Kontraktor harus
betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan „ukuran jadi
(finished)‟ sesuai persyaratan ukuran gambar kerja dan penjelasan RKS. Kontraktor wajib
melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan
persyaratan pemakaian bahan/ material yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-
syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelencaran pekerjaan kontraktor harus menyediakan :
- Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahi dibidangnya selama pelaksanaan
pekerjaan dan selama masa pemelihraan guna memenuhi kewajiban.
- Buku harian untuk :
Kunjungan tamu-tamu yang ada hubunganya dengan proyek
Mencatat semua petunjuk-petunjuk , keputusan dan detail dari pekerjaan .
RKS Umum dan Teknis 5
- Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
1 (satu) kamera
1 unit komputer dan printer
1 (satu) alat ukur panjang 50m,75m
1 (satu) Mistar Waterpass panjang 120cm.
Standar yang dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standar Nasional Indonesia, Standar
Industri Kontruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan antara lain
:
PUBI – 1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia .
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia .
NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
SII : Standard Industri Indonesia .
AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :
- Peraturan Perburuhan di Indonesia dan peraturan tentang keselamatan tenaga kerja yang
dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
- Keputusan Mentri Pekerjaan Umum No. 02/KTPS/1985 tentang penanggulangan bahya kebakaran.
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku
Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen
bahan/material/komponen yang bersangkutan.
Sesuai ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini:
RKS Umum dan Teknis 6
- Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ, BA. Aanwijzing
dan Surat Perjanjian/Kontrak.
- Shop Drawing yang dibuat oleh Pemborong dan sudah disetujui /disahkan oleh Pemberi Tugas dan
Pengawas.
PASAL 9
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN, DAN BULANAN
Kontraktor melalui pelaksana lapangan setiap hari harus membuat laporan Harian mengenai segala
hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, baik teknis maupun non teknis. Dalam
pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data yang diperlukan menurut
data dan keadaan yang sebenarnya. Pengawas lapangan harus membuat laporan mingguan dan
laporan bulanan secara rutin. Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan untuk bahan monitoring dan proses pembayaran pekerjaan.
PASAL 10
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat gambar yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS), maka harus
dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan dan selanjutnya akan dibahas bersama untuk ditentukan
solusinya yang mengikat/berlaku adalah RAB.
2. Untuk revisi-revisi pada lokasi, dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu
pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar dan
spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar
dari ketidaksesuaian dalam gambar dan spesifikasinya.
3. Direksi pekerjaan akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk
memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan permukaan pekerjaan yang sudah
selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar,
kecuali bila ada ketentuan lain dari Direksi Pekerjaan.
1. Perbedaan Gambar.
- Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang
mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat atau berlaku.
RKS Umum dan Teknis 7
- Bila ada perbedaan antara gambar kerja Sipil/ Arsitektur, maka Kontraktor wajib melaporkannya
kepada Konsultan Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Perencana.
- Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian di dalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan
akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal terdapat ketidak jelasan,
kesimpang siuran, perbedaan-perbedaan dan ataupun ketidak sesuaian dan keragu-raguan
diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan pengawas
/Pengelola Proyek secara tertulis, mengadakan pertemuan dengan Konsultan Peangawas dan
Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
- Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang /
meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
2. Shop Drawing
1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di
lapangan.
2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam
gambar kerja/dokumen kontrak maupun diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan
termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara
lengkap didalam gambar kerja/Dokumen Kontrak maupun didalam buku ini.
4. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada direksi Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan tertulis. Semua gambar yang dipersiapkan oleh kontraktor dan diajukan kepada
Direksi Pekerjaan untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek
dan harus digambarkan pada kertas yang dapat direproduksi.
3. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan As Built drawing
- Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan dokumen Kontrak dan di tuangkan dalam pembahasan CCO.
RKS Umum dan Teknis 8
- Setelah pekerjaan selesai dan diserah terimakan, kontraktor berkewajiban membuat gambar
gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan
oleh Kontraktor (Asbuilt drawing). Biaya untuk penggambaran As-Built Drawing, sepenuhnya
menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL 11
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
2. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor
berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Direksi Pekerjaan. Apabila hal ini tidak
dilakukan, Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
4. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
5. Selama pelaksanaan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material, barang
milik Owner dalam hal ini Satbrimob PMJ, milik pihak ketiga yang ada dilokasi, maupun pekerjaan
yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
6. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa.
7. Apabila pekerjaan telah selesai, kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-
sisa bahan lainnya yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala
pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL 12
KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN
Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun dalam
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat
RKS Umum dan Teknis 9
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Persyaratan Umum Bahan
Bangunan Indonesia (PUBI th.1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta
ketentuan-ketentuan dan syarat bahanbahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang
material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat
lainnya, harus dalam kondisi baru dan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
1. Merk Pembuatan Bahan/Material & Komponen Jadi
- Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau merk dagang dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan
kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai
peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog
harus dianggap sebagai penentuan standard atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai
upaya membatasi persaingan; dan Kontraktor harus dengan sendirinya menggunakan peralatan
material barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan Perencana, sesuai
dengan keterangan itu. Seluruh material patent itu harus dipergunakan sesuai dengan instruksi
pabrik yang membuatnya.
- Bahan/Material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai harus sesuai dengan yang tercantum
dalam Gambar dan RKS, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut mengikuti peraturan
persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
- Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk
oleh Pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana. Dalam hal ini,
Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan tambah.
- Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk setiap
jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
- Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus disertai test
dari laboratorium local/dalam negeri baik kualitas, ketahanan serta kekuatannya dan harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis.
- Kontraktor Pelaksana terlebih dahulu memberikan contoh semua bahan-bahan yang diperlukan
untuk banguanan tersebut kepada Konsultan Pengawas/ Direksi dan Perencana untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut
RKS Umum dan Teknis 10
didatangkan/dipakai. Contoh bahan tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas/
Perencana sebanyak empat buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standard
of appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan dua
(2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang
dipilih, akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender
setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
2. Penyimpanan Material
- Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan, dan
atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
- Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaiannya untuk
pekerjaan. Material harus diletakkan diatas permukaan yang bersih, keras, dan bila diminta, harus
ditutupi.
- Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping sesuai dengan
ketentuan, sehingga memberikan drainasi/pemutusan dari kandungan air /cairan yang berlebihan.
Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan
(segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar
air.
3. Pemerikasaan Bahan-Bahan
- Bahan-bahan yang didatangkan/diperkerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam pasal 14 diatas.
- Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir/ditolak
oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat–lambatnya
dalam tempo 3x24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
- Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas /Direksi /Perencana dan
ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas/Perencana berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya disamping
pihak Kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1 0/00 (satu permil) dari harga borongan .
RKS Umum dan Teknis 11
- Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan
tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke laboratorium balai penelitian Bahan-
bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada
Pengawas/Direksi/Perencana secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Kontraktor.
- Sebelum ada kepastian dari Laboratorium tersebut diatas tentang baik atau tidaknya kualitas dari
bahan-bahan, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut diatas .
PASAL 13
SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR
Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Sub-Kontraktor didalam hal pengadaan material dan
pemasangannya, maka Kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi Pekerjaan
untuk mendapatkan persetujuan.
Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Direksi Pekerjaan dengan
Kontraktor Bawahan atau Supplier bahan.
Supplier wajib hadir mendampingi Direksi Pekerjaan di lapangan untuk pekerjaan khusus dimana
pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
PASAL 14
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran dan pembuangan serta pembersihan puing-
puing bekas kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap ditempatnya atau harus
dipindahkan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini
mencakup juga perlindungan / penjagaan terhadap benda-benda yang ditentukan harus tetap berada
ditempatnya dari kerusakan atau cacat.
Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua pohon,
semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada ditempatnya. Kontraktor harus
menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus tetap berada ditempatnya.
RKS Umum dan Teknis 12
PASAL 15
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
1. Ijin Memasuki Tempat Kerja.
Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu dapat
memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tampatnya dimana pekerjaan sedang
dikerjakan / dipersiapkan atau dimana bahan/barang dibuat. Kontraktor harus memberi fasilitas dan
membantu untuk memasuki tempat tempat tersebut.
2. Pemeriksaan Pekerjaan
- Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena bahan/material
ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan
Pengawas/Direksi harus segera dihentikan & selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam
waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
- Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
persetujuan pengawas dan pemborong harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada
pengawas ahli untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
- Kontraktor harus melaporkan kepada pengawas setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan
siap diperiksa dan pengawas tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila pengawas
memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor apa yang harus dilakukan .
- Bila permohonan pemerikasaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam
diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur /hari Raya.) tidak
dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Direksi, maka Kontraktor meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Direksi.
- Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Direksi berhak menyuruh membongkar
bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
3 Kemajuan Pekerjaan
RKS Umum dan Teknis 13
- Seluruh bahan, peralatan kontruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh Kontraktor
demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa,
sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
- Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian
Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah
ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka pengawas harus memberikan petunjuk
secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga
pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
4. Perintah untuk pelaksanaan (Foreman)
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana Konsultan Pengawas
bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus
dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas Pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor
untuk menangani pekerjaan itu.
5. Toleransi.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan toleransi yang
diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian lainnya.
RKS Umum dan Teknis 14
BAB III
SPESIFIKASI TEKNIK
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1.1. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi pekerjaan, peralatan, bahan untuk pekerjaan pasangan bata sesuai dengan
gambar rencana dan petunjuk Konsultan Pengawas. Dalam Hal ini Material yang
digunakan adalah Bata Ringan / hebel.
1.2. Kontrol dan Batasan.
Pasangan dinding harus dilaksanakan dengan mengikuti persyaratan dalam SII.0021-
78, SII.0013-81, PUBI 1982, PUBI 1970 dan semua perintah yang disampaikan Pemberi
Tugas.
1.3. Bahan-bahan.
a. Semen, Pasir dan Air.
1. Semen yang dipakai harus sama kualitasnya dengan semen yang dipakai untuk
pekerjaan beton. Untuk semua pekerjaan hanya menggunakan satu merek
semen saja dan didatangkan ke lokasi proyek dalam kemasan aslinya.
2. Pasir untuk pekerjaan pasangan berupa pasir halus bersih, keras dengan gradasi
tidak lebih dari 0,35 mm dan memenuhi persyaratan dalam PUBI 1070 ayat 14.1
dan 14.2.
3. Air yang digunakan harus bersih dari segala kotoran serta harus sesuai dengan
persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 9 dan PBI 1971 ayat 3.6.
b. Batu Bata Ringan.
1. Bata ringan harus berkualitas baik, warna putih merata dan sisi-sisinya rapi dan
saling tegak lurus. Penyerahan di tempat pekerjaan, batu bata ringan yang
pecah tidak boleh melebihi 5 % dari jumlah.
2. Memenuhi persyaratan dalam SII.0021-78, PUBI 1982 pasal 27 modul M-6 kelas
50.
PASAL 3
RKS Umum dan Teknis 15
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan pengecatan ini termasuk dengan penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan pengecatan
sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna untuk operasional.
1.2 Persiapan permukaan bidang yang akan dicat dan bersih dari yang dipersyaratkan.
1.3 Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
1.4 Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan plesteran, beton, metal (logam),
kayu/plywood, gypsum, kalsiboard dan/atau bagian-bagian lain sesuai dengan yang tertera
pada gambar dan yang tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai
dengan petunjuk Perencana /MK.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus mengikuti ketentuan sbb
Alkali Resisting Primer /Alkali Resistant Sealer untuk cat interior dan eksterior pada bidang
permukaan plesteran, beton, gypsum, kalsiboard.
Alumunium Wood Primer Sealer dan/atau wood filler untuk bidang permukaan kayu,
plywood, dan sejenisnya.
Quick-Drying Metal Primer Chromate / Zinc Chromate Primer untuk bidang permukaan besi
dan logam lainnya.
2.2 Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus mengikuti ketentuan sbb
Acrylic Emulsion Exterior Grade Fungi / We at hershield untuk cat eksterior pada bidang
permukaan plesteran, beton, atau lainnya.
Vynil Acrylic Solvent untuk cat pada bidang permukaan kayu, plywood, dan sejenisnya.
RKS Umum dan Teknis 16
Synthetic Super Gloss / Synthetic Enamel untuk cat pada bidang permukaan besi dan logan
lainnya.
2.3 Persyaratan lain
- Semua material cat, baik cat dasar cat akhir maupun bahan pengencernya, harus merupakan
produk asli keluaran satu produsen yang sama, seperti : ICI Dulux / MOWILEX, atau setara.
- Tidak dibenarkan melakukan pencampuran cat sendiri (meng-oplos) atau menggunakan
material yang berbeda dengan yang telah ditentukan/disyaratkan oleh produsen.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Contoh dan Bahan Untuk Perawatan
- Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas dan Perencana,
jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh pengawas, selanjutnya
Kontraktor dapat membuat mock-up.
3.2. Pekerjaan Persiapan
- Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus membuat Mock-Up pada satu bidang untuk
tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang akan dijadikan contoh pilihan
warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidangbidang yang akan dipakai sebagai
Mock-Up ini akan ditentukan oleh Perencana dan Pengawas.
- Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan Perencana, bidang-
bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
- Pemeriksaan Kelembaban Tembok
Jika warna permukaan tembok/dinding masih berwarna abu-abu tua sampai hitam dan kalau
dipegang terasa lembab atau dingin, menunjukkan kadar air dalam tembok masih
hangat, menunjukkan tebok telah cukup kering untuk dilakukan pengecatan.
- Pemeriksaan Kadar Alkali Tembok
3.3 Pekerjaan Pengecatan Dinding
- Permukaan dinding yang akan dicat harus kering minimal telah berusia 28 hari dan bebas
dari kotoran, debu, minyak, olie dengan pH max. 7. Apabila permukaan dinding kadar
RKS Umum dan Teknis 17
alkalinya masih diatas pH 7 meskipun plesteran telah cukup lama maka bidang dinding
tersebut harus dicuci terlebih dahulu menggunakan larutan Asam HCL dengan kadar 10%
kemudian bilas dengan air bersih dan biarkan dinding mengering.
- Selanjutnya dinding diampelas permukaannya selanjutnya dibersihkan dengan air dan
biarkan dinding mongering, jika terdapat pengkristalan/pengapuran bidang dinding
tersebut harus dicuci dengan larutan WASHING COMPOUND kemudian bilas dengan air
bersih sampai larutan tersebut tidak tersisa dan biarkan mengering.
- Aplikasikan Under Coat Tembok/Alkali Resisting Primer dengan pengencer air bersih
sebanyak 10 - 20 %, aplikasikan 1 lapis sampai merata dengan kuas atau rol dan biarkan
mengering, apabila sampai tahap ini bidang dinding masih timbul
pengkristalan/pengapuran maka bidang dinding tersebut harus di coating 1 lapis dengan
Wall Sealer dan biarkan mengering.
Cat Dasar ini diaplikasikan 2 kali dengan ketebalan masing-masing ± 40 µ
- Setelah benar-benar kering, baru ditutup dengat cat akhir sebanyak 2 kali pengecatan
dengan ketebalan masing-masing ± 35 µ
3.4. Pekerjaan Pengecatan Kayu
- Permukaan kayu yang akan dicat harus dibersihkan dulu dari semua debu, kotoran
minyak, gemuk, dan sebagainya dengan menggunakan material yang cocok, scaraper atau
amplas, kemudian dilap dengan kain bersih.
- Seluruh permukaan kayu harus dicek dan dipastikan bahwa semua bekas lubang, paku,
pasak telah diisi dengan dempul atau wood filler dan diamplas.
- Aplikasikan wood primer sealer dengan alat semprot sebanyak 2 kali dengan ketebalan
masing-masing ± 30 µ
- Setelah benar-benar kering, dapat diaplikasikan Vynil Acriliyc Emulsion sebanyak 2
kali dengan ketebalan masing-masing ± 30 µ atau synthetic high gloss enamel sebanyak 2
kali dengan ketebalan masing-masing ± 40 µ
3.5. Pekerjaan Pengecatan Besi /Logam lainnya
RKS Umum dan Teknis 18
- Permukaan yang akan dicat dibersihkan dari semua debu, kotoran minyak, gemuk, dan
sebagainya dengan cara mencuci dengan solvent yang cocok, kemudian dilap dengan kain
bersih.
- Semua karat dan kerak yang ada dihilangkan terlebih dahulu dengan mengerok/ menggosok
dengan sikat baja atau dengan mengamplas permukaannya.
- Setelah seluruh bidang metal tersebut rata, bersih, dan halus, diberi cat dasar zynchromate
paint 2 kali aplikasi secara merata sesuai yang diterangkan dalam brosur produk masing-
masing dengan ketebalan ± 40 µ
- Pengecatan akhir dimulai lapis demi lapis sebanyak 2 kali secara merata dengan
menggunakan alat yang direkomendasikan produsen dan mendapat persetujuan
Pemcana/MK dengan ketebalan masing-masing ± 40 µ
3.6. Aplikator diwajibkan mengikuti semua persyaratan teknis aplikasi dari produsen tanpa
terkecuali.
3.7. Apabila terjadi kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi dan tidak disebabkan
oleh pemilik atau pemakai maka Kontraktor wajib memperbaiki seluruh pekerjaan yang
rusak sampai dengan disetujui oleh Perencana dan Pengawas dengan seluruh biaya
ditanggung Kontraktor.
3.8. Kontraktor harus menyerahkan material pengecatan kepada Pengawas untuk kemudian akan
diteruskan kepada Pemilik tiap warna dan jenis cat yang dipakai sebanyak 5% dari volume
masing-masing atau atas persetujuan Pengawas. Kalengkaleng cat tersebut harus tertutup
rapat dan mencatumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya, cat ini akan dipakai
sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemilik.
3.9. Kontraktor harus memberikan jaminan/garansi, untuk cat yang terpasang dari terkelupasnya
cat, dan memudarnya warna cat selama 5 tahun kepada pengguna barang.
1 n-bahan pada laboratorium yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
PASAL 4
RKS Umum dan Teknis 19
PENUTUP
1. Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini pada uraian pekerjaan untuk
uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh pemborong,
atau yang harus dibuat / dipasang oleh pemborong, tetapi menjadi bagian dari pekerjaan
pembangunan ini, maka perkataan-perkataan di atas di sepakati dianggap ada termuat
dimuat dalam RKS ini.
.2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan Pembangunan, tetapi tidak
dimuat dan diuraikan dalam RKS ini, tetapi di selenggarakan dan diselamatkan oleh
Pemborong maka hal tersebut harus dianggap ada, seakan dimuat kata demi kata dalam
RKS ini, untuk menuju penyerahan selesai menurut pertimbangan Direksi.
3. Hal- hal yang belum tercantum dalam pasal- pasal diatas akan diatur dan ditentukan
kemudian oleh Direksi teknis
4. Pada pelaksanaan pekerjaan agar disesuaikan dengan RKS dan ketentuan yang berlaku,serta
tetap memperhatikan kwantitas, kwalitas, estetika dan kelengkapan administrasi.
Tigaraksa, Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
DILLI WINDU REZEKI SUGANDHI,ST, MT
NIP. 19840806 200902 2 002
RKS Umum dan Teknis 20