| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0023419070035000 | Rp 314,700,000 | 92.75 | - | |
| 0211291059401000 | - | - | - | |
| 0023902687401000 | - | - | - | |
| 0937203099955000 | - | - | Tidak melampirkan LSBU sesuai yang dipersyaratkan | |
PT Wahana Muda Konsultan | 06*6**0****19**0 | - | - | Tidak masuk dalam daftar pendek peserta |
| 0311841811419000 | - | - | - | |
| 0720795699429000 | - | - | Tidak melampirkan sertifikat standar yang telah terverifikasi | |
| 0022500029419000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas | |
| 0701110371604000 | - | - | Tidak melampirkan sertifikat stndar yang telah terverifikasi dan tidak melampirkan laporan SPT th 2024 | |
| 0763862778401000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0023635618401000 | - | - | - | |
| 0760088872002000 | - | - | Tidak masuk dalam daftar pendek peserta | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0939654281401000 | - | - | - | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | Persyaratan kualifikasi yang dilampirkan tidak lengkap |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Fatek Engineering Consultant | 06*5**8****31**1 | - | - | - |
| 0637597790419000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0817783046401000 | - | - | Tidak melampirkan laporan SPT tahunan sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
Defaravi Putra Utama | 02*6**4****29**0 | - | - | - |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
Fab City Indonesia | 03*8**4****46**0 | - | - | - |
Parama Pradipta Consulindo | 10*1**1****29**6 | - | - | - |
| 0723560918101000 | - | - | - | |
| 0662756113942000 | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | |
| 0025873191443000 | - | - | - | |
| 0750567125401000 | - | - | - | |
PT Gemilang Zona Karya | 04*5**6****51**0 | - | - | - |
| 0022395214416000 | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan
Konsultan Pengawas Penataan Ruang Kerja Gedung SETDA Kabupaten Tangerang
Kegiatan pengawasan Konsultan Pengawas Penataan Ruang Kerja Gedung SETDA Kabupaten Tangerang
dalam pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan-peraturan tentang bangunan gedung pemerintah
yang berlaku. Kegiatan yang dilakukan meliputi beberapa tahapan, antara lain :
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja
(K3);
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber
daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan
koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume
atau realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
f. Memeriksa laporan yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan hasil
pengukuran lapangan.
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima pertama.
i. Membuat perhitungan volume (Backup Volume) pekerjaan sesuai dengan kondisi aktual dan
pengukuran lapangan sebagai dasar penyusunan laporan progress pelaksanaan dan
pemerikasaan berkelanjutan hingga masa pemeliharaan berakhir.
6. Untuk melaksanakan pekerjaannya, Penyedia jasa konsultansi wajib memiliki data dan
informasi yang dibutuhkan antara lain :
a. Rencana Kerja dan Syarat;
b. Gambar Kerja (shop drawing);
c. Rencana Anggaran Biaya (Bill of Quantity) berdasarkan kontrak;
d. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Rencana (Kurva-S);
e. Kerangka Acuan Kerja Pengawasan;
f. Data Lain Termasuk Regulasi Teknis.
7. Menyusun laporan akhir jasa konsultasi pengawasan.