| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027939149002000 | Rp 316,350,000 | 74.5 | 79.6 | - | |
| 0023331226441000 | Rp 345,000,000 | 82.52 | 84.36 | - | |
Strategi Bumi Nusantara | 02*7**1****35**0 | - | - | - | Tidak melampirkan persyaratan kualifikasi (tidak lengkap) |
| 0313880635436000 | - | - | - | Tidak melampirkan sertifikat standar yang telah terverifikasi | |
| 0011188190429000 | - | - | - | Tidak Menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
PT Terra Nusantara Geosurvey | 08*4**3****16**0 | - | - | - | Tidak melampirkan sertifikat standar yang telah terverifikasi |
| 0745982538011000 | - | - | - | Tidak melampirkan sertifikat standar yang telah terverifikasi dan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis poin a butir 2 dan 3 | |
| 0027790963423000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi tidak lengkap | |
| 0017089699429000 | - | - | - | Kualifikasi SBU Menengah | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis poin a butir 2 | |
| 0731144473401000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis poin a butir 2 | |
PT Prima Bangun Nusa Utama | 06*6**4****51**0 | - | - | - | - |
| 0666756747429000 | - | - | - | - | |
| 0750676256445000 | - | - | - | - | |
| 0011310299441000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
Dian Erdiansyah | 32*5**2****50**3 | - | - | - | - |
| 0912059961017000 | - | - | - | - | |
Tri Makmur Kristal | 05*9**9****18**0 | - | - | - | - |
| 0314018813451000 | - | - | - | - | |
CV Ardhana Cahaya Top | 04*5**1****22**0 | - | - | - | - |
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
BADAN PENDAPATAN DAERAH
Gedung Badan Pendapatan Daerah Komplek Perkantoran Tigaraksa
Telp. (021) 5998 8333 Fax. (021) 5998 8333
Website : bapenda.tangerangkab.go.id – Email : bapenda@tangerangkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PEMUTAKHIRAN DATA PETA BIDANG OBJEK PAJAK PBB-P2
NO KERANGKA ACUAN URAIAN
1 LATAR BELAKANG Peta PBB-P2 atau yang bisa disebut dengan Peta Blok
mencakup himpunan objek pajak yang sudah didata oleh
KPP Pratama berupa bidangan dengan Nomor Objek
Pajak. Kewenangan pengelolaan PBB-P2 dilimpahkan
kepada pemerintah daerah pada tahun 2014. Data
ketetapan PBB-P2 beserta peta Blok diserahkan pada
penyerahan wewenang tersebut. Sejak tahun 2014
hingga sekarang belum dilakukan pemutakhiran pada
peta blok PBB-P2. untuk penggalian potensi sekaligus
pendataan ulang objek pajak dan subjek Pajak pada PBB-
P2 maka perlu adanya pemutakhiran data agar sesuai
dengan kondisi aktual di lapangan. Kepala Daerah atau
Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak
dan Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan
menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak,
termasuk informasi geografis objek Pajak untuk
keperluan administrasi perpajakan Daerah.
2 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari Sub kegiatan Penilaian Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) adalah
untuk melakukan fungsi manajemen untuk menyusun
rencana kerja, strategi kerja, koordinasi dalam
pelaksanaan peningkatan kualitas Peta PBB-P2 secara
geometri dan spasial yang akurat serta tugas lainnya yang
dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah dalam
menghasilkan data spasial perpajakan daerah yang
lengkap, mutakhir, dan berkualitas.
Tujuan dari Sub kegiatan Penilaian Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah
terselenggaranya pelaksanaan Pemutakhiran Data Peta
Bidang Objek Pajak PBB-P2 dengan rincian lokasi yang
terdapat pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).
3 TARGET/SASARAN Tersedianya data primer berupa peta PBB-P2 yang
lengkap, mutakhir, akurat dan berkualitas melalui
observasi langsung di lapangan pada wilayah Kabupaten
Tangerang dengan rincian lokasi yang terdapat pada
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
4 NAMA ORGANISASI 1. Pengguna Anggaran (PA);
PENGADAAN BARANG/JASA 2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
5 SUMBER DANA DAN 1. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
PERKIRAAN BIAYA pendanaan APBD Kabupaten Tangerang TA. 2025,
Program : Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kegiatan :
Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Subkegiatan :
Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBBP2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) Kode Rekening :
5.1.02.02.09.0012 dan 5.1.02.02.01.0029.
2. Perkiraan Biaya : Dengan jumlah Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) Total sebesar Rp. 356.201.000,- (Tiga
Ratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Satu Ribu
Rupiah)
6 RUANG LINGKUP 1. Ruang Lingkup Pengadaan : Jasa Konsultansi
PENGADAAN/LOKASI Pemutakhiran Data Peta Bidang Objek Pajak PBB-P2
2. Lokasi : Kabupaten Tangerang
3. Website : lpse.kabtangerang.go.id
7 PRODUK YANG File Data Peta Kerja, Formulir Lapangan, Foto Objek Pajak,
DIHASILKAN Rekapan hasil pengecekan lapangan dan Peta Objek Pajak
PBB-P2 yang telah dimutakhirkan dalam format digital.
8 WAKTU PELAKSANAAN 1. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 90 (Sembilan puluh)
YANG DIPERLUKAN hari kalender
9 TENAGA AHLI YANG 1. Team Leader, Berpendidikan minimal S1 Teknik
DIBUTUHKAN Geodesi dan Geomatika/Teknik Geodesi/Teknik
Geomatika/Geografi dengan pengalaman minimal 2
tahun dalam bidang yang relevan, jumlah yang
dibutuhkan 1 Orang
2. Tenaga Subprofesional (Operator Sistem Informasi
Geografis), kualifikasi pendidikan Minimal S1 Teknik
Geodesi dan Geomatika/Teknik Geodesi/Teknik
Geomatika/Geografi dengan pengalaman minimal 1
tahun dalam bidang yang relevan, jumlah yang
dibutuhkan 4 Orang.
3. Operator Komputer, kualifikasi pendidikan Minimal
SMA/SMK Sederajat jumlah yang dibutuhkan 8
Orang.
10 METODA KERJA 1. Menggunakan peta PBB-P2 yang sudah ada,
mencocokkan dengan keadaan di lapangan (hanya
pemutakhiran data atribut).
2. Menggunakan peta bidang tanah yang sudah diukur
oleh BPN mencocokkan dengan NOP yang sudah ada,
pemutakhiran atribut sesuai NOP.
3. Menggunakan peta bidang tanah yang sudah diukur
BPN, pendataan ulang semua bidang tanah yang ada
(mengabaikan peta PBB-P2 yang sudah ada).
11 JENIS KONTRAK 1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Jenis Kontrak
Waktu Penugasan.