KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
VII.1.10 BELANJA BAHAN-BAHAN LAINNYA - KERTAS SARING
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan dimana Tugas
Pokok dan Fungsi UPTD Laboratorium tersebut adalah melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi Dinas di bidang pengelolaan laboratorium lingkungan hidup dan pelayanan
pengujian kepada masyarakat dan pelaku usaha/kegiatan. Untuk menunjang kegiatan
pelayanan pengujian air dan udara diperlukan kertas saring untuk preparasi sampel air dan
sampel udara.
Maksud dan tujuan pembelian kertas saring adalah kegiatan mendapatkan
berbagai jenis kertas saring yaitu kertas saring untuk preparasi sampel air dan sampel udara
sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan kinerja UPTD Laboratorium Lingkungan pada
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.