URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG / DASAR HUKUM
1. Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun
2025, BLUD Puskesmas Kedaung Barat akan melaksanakan kegiatan
pemeliharaan gedung kantor, kegiatan harus dilakukan secara efektif, efisien,
transparan, terbuka, bersaing, adil / tidak diskriminatif, dan akuntabel,
sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan
maupun manfaat bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan
masyarakat.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan melaksanakan pemeliharaan gedung kantor adalah
meningkatkan standar fasilitas ,sarana dan prasarana yang memenuhi
persyaratan standar mutu, tepat jenis, tepat jumlah dan tepat waktu sehingga
dengan adanya pemeliharaan gedung kantor dapat meningkatkan pelayanan
kesehatan terhadap masyarakat.
3. Sumber Pendanaan
Sumber Dana Pengadaan pemeliharaan gedung kantor adalah dari BLUD
Tahun Anggaran 2025
4. Lokasi Kegiatan
Pengadaan pemeliharaan gedung kantor dilakukan di Puskesmas Kedaung
Barat kabupaten tangerang
5. Keluaran yang di inginkan
Tersediaanya ruang pelayanan yang nyaman, aman, indah serta asri sehingga
pelayanan puskesmas pembantu dapat meningkat
6. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
Rencana pelaksanaan pemeliharan gedung kantor paling lama 40 ( empat
Puluh) hari, terhitung sejak tanggal kontrak