Bahan Material Pemeliharaan Jalan Kedaung Barat - Bayur Sangego

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10212489000
Date: 23 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Tangerang
Work Unit: Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 181,661,044
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 181,653,371
Winner (Pemenang): CV Ansha Viki Kontruksi
NPWP: 04*9**7****16**0
RUP Code: 57788641
Work Location: Kecamatan Sepatan Timur - Tangerang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN    TANGERANG                       
                   DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR                    
                    Jl. Pemda II Gedung Lingkup PU Tigaraksa Telp. (021) 5993364
                       Komplek Perkantor Lingkup Dinas Pekerjaan Umum      
                            TIGARAKSA - TANGERANG                          
                                    .                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                SURAT    PERJANJIAN      KERJA    (SPK)                    
                                                                           
                       PENGADAAN       BARANG                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            NOMOR         : …...........................................................
            TANGGAL       : …...............................2025           
            NAMA KEGIATAN : Bahan Pemeliharaan Jalan, Kedaung Barat - Bayur Sangego
            NILAI KONTRAK : Rp         -                                   
            WAKTU         : …. (…..................) Hari Kalender         
                            …............2025 s/d …............2025        
            SUMBER DANA   : APBD KAB. TANGERANG                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              PENYEDIA JASA :                              
                         ….................................................
                                                                           
                            ….................................................
                        APBD TAHUN ANGGARAN  2025                          
                           PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG                  
                       DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR                
                           Jl. Pemda II No. 1 Telp. (021) 5993364, 5993365, Fax. 5993364
                             Komplek Perkantor Lingkup Dinas Pekerjaan Umum
          SATYA                                                            
           KARYA                                                           
             KERTARAHARJ                                                   
                 A                                                         
                                  TIGARAKSA - TANGERANG                    
                          Satuan Kerja :                                   
        SURAT PERINTAH KERJA D IN A S B I N A M A R G A D A N SUMBER DAYA AIR
               (SPK)                                                       
                          Nomor dan Tanggal SPK :                          
                          Nomor : …....................................... ,Tanggal …............... 2025
        Paket Pekerjaan : Nomor dan Tanggal Surat Undangan Pengadaan Langsung :
                          Nomor : …....................................... ,Tanggal …............... 2025
         Kedaung Barat - Bayur Sangego                                     
                          Nomor dan Tanggal Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung :
          Kecamatan Sepatan Timur Nomor : …....................................... ,Tanggal …............... 2025
        Sumber Dana : APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025         
        Waktu Pelaksanaan : …..... Hari Kalender                           
        Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp -
        ( …............................................................................................ )
        Dengan rincian sebagai berikut :                                   
        No        IDENTITAS BARANG     Kuantitas Harga Satuan (Rp) Total (Rp)
        1 Aspal elmusi                9 22.90 Ltr …..................... …......................
        2 Hotmix AC-WC                 9 6.90 Ton …..................... …......................
          JUMLAH                                        ….......................
                                                        ….......................
          DIBULATKAN                                                       
          Terbilang : …................................................................................................................
        INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA BARANG: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang
        diperintahkan dalamSPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidakdapat diselesaikan dalam
        jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar
        denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK atau nilai bagian SPK.
                  Untuk dan atas nama        Untuk dan atas nama           
           Kepala UPTD. Jalan dan Jembatan Wilayah. V Penyedia Barang      
             Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air …..............................................
                 Kabupaten Tangerang                                       
              Selaku Kuasa Pengguna Anggaran                               
                                       Materai 10000                       
            H. ARDIANSYAH PUTRA. ST.MT.     …........................................
              NIP. 19830804 201001 1 011        Direktur                   
                     SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                   
                                                                           
     A. Korespondensi                                                      
     Alamat Para Pihak sebagai berikut:                                    
     Unit Organisasi : Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kab. Tangerang 
                                                                           
     Nama          : H. ARDIANSYAH PUTRA. ST.MT.                           
     Alamat        : Komplek Perkantoran Lingkup Dinas Pekerjaan Umum      
                    JL. Pemda II No. 1 Tigaraksa Kab. Tangerang            
     Telepon       : (021) 5993364                                         
     Faksimili     : (021) 5993365                                         
     e-mail        : -                                                     
                                                                           
     Penyedia      : …................................................................
     Nama          : …................................................................
     Alamat        : …................................................................
                                                                           
     Telepon       : -                                                     
                                                                           
     Faksimili     : -                                                     
     e-mail        : -                                                     
                                                                           
     B. Wakil Sah Para Pihak                                               
     Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:                                 
     Untuk KPA     : H. ARDIANSYAH PUTRA. ST.MT.                           
     Untuk Penyedia : …................................................................
                                                                           
     C. Jenis Kontrak                                                      
     1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Sekaligus                    
     2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : APBD Tahun Anggaran 2025
                                            Kabupaten Tangerang            
                                                                           
     3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan :                             
     4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan :                              
                                                                           
     D. Tanggal Berlaku Kontrak                                            
     Kontrak mulai berlaku terhitung sejak : …........................ s/d …......................
                                                                           
     E. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                       
     Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan ini adalah selama : ….. (….......) Hari Kalender.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Paraf KPA : ………. Paraf PENYEDIA……….         
        (SSKK) hal. 1 dari 2                                               
     F. Sumber Dana                                                        
     Kontrak Pengadaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Tangerang
                                                                           
                                                                           
     G. Pembayaran Uang Muka                                               
     1. Tidak diberikan uang muka.                                         
                                                                           
     H. Dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran       
     1. Dokumen utama yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
        a. Surat Perjanjian Kontrak                                        
        b. Surat Perintah Pembayaran (SPP)                                 
        c. Surat Perintah Membayar (SPM)                                   
        d. Kwitansi                                                        
     2. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
        a. Surat Permohonan Pembayaran                                     
        b. Berita Acara Pembayaran                                         
                                                                           
        c. Dokumentasi/Foto                                                
        d. SPP                                                             
                                                                           
     I. Peristiwa Kompensasi                                               
     TIDAK ADA.                                                            
                                                                           
     J. Penyelesaian Perselisihan                                          
     Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka
     Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa:
     Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Paraf KPA : ………. Paraf PENYEDIA……….         
        (SSKK) hal. 2 dari 2                                               
                           SYARAT UMUM                                     
                    SURAT PERINTAH  KERJA (SPK)                            
                                                                           
1  LINGKUP PEKERJAAN                                                       
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai
   dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.   
2  HUKUM YANG BERLAKU                                                      
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
                                                                           
3  PENYEDIA MANDIRI                                                        
   Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personil serta pekerjaan yang dilakukan
                                                                           
                                                                           
4  HARGA SPK                                                               
   a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK.
   b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi.
   c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
5  HAK KEPEMILIKAN                                                         
   a. PPK berhak atas kepemilikan semua Konstruksi/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan
      jasa yang diberikan oleh Penyedia Jasa kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka Penyedia Jasa berkewajiban
      untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang
      berlaku.                                                             
   b. Hak kepemilikan atas peralatan dan Konstruksi/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan semua
      peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh
      Penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
      Penyedia Jasa dengan penegecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
                                                                           
                                                                           
6  CACAT MUTU                                                              
   PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat
   mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta
   menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu
   selama 6 (enam) bulan setelah serah terima hasil pekerjaan              
                                                                           
7  PERPAJAKAN                                                              
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh
   hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga
   SPK.                                                                    
                                                                           
8  PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                          
   Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan, kecuali kepada
   penyedia spesialis untuk bagian pekerjaan tertentu. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
   pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya
                                                                           
                                                                           
9  JADWAL                                                                  
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam
      SPK.                                                                 
   b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPK.
   c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
   d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
      pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan
      penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.   
      Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
      pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan
      penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.   
10 ASURANSI                                                                
   a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
                                                                           
      1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta
         pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta
         risiko lain yang tidak dapat diduga;                              
      2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan    
      3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan.                         
   b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
                                                                           
11 PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                                 
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya
      terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
      hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian
      yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang
      timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
      acara penyerahan akhir:                                              
      1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personil
      2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil                        
      3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga
   b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal,
      semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia,
      kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
                                                                           
   c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
   d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama
      Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas
      tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
                                                                           
                                                                           
12 PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                              
   PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
   penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan
   pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
                                                                           
                                                                           
13 PENGUJIAN                                                               
   Jika PPK atau PPTK/Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak
   tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia
   berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba
   tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.                         
14 LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                                 
   Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah
   dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
   pekerjaan.                                                              
                                                                           
                                                                           
15 WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                            
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal
      Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-
      lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPK.       
   b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi
      atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
      Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi
      atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
   c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban
      pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak
      untuk diperpanjang.                                                  
   d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
                                                                           
                                                                           
16 SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                  
   a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK
      untuk penyerahan pekerjaan.                                          
   b. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
      ketentuan SPK                                                        
                                                                           
17 JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                        
   a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama
      penggunaan secara wajar oleh PPK, Konstruksi tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau
      kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
   b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah terima Konstruksi.
   c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu
      tersebut selama Masa Layanan Purnajual.                              
   d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti
      Konstruksi dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
   e. Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Konstruksi akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang
      ditentukan maka PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung atau melalui
      pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar
      biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya
      tersebut dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan Penyedia.        
   f. Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu
      ke dalam daftar hitam.                                               
                                                                           
18 PERUBAHAN SPK                                                           
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                          
   b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
      1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam SPK sehingga
         mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;                             
      2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
      3) perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan pekerjaan.
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul
      PPK                                                                  
                                                                           
                                                                           
19 PERISTIWA KOMPENSASI                                                    
   a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
      1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
      2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                         
      3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
                                                                           
      4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;                
      5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
         dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
      6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;                
      7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan
         oleh PPK;                                                         
      8) ketentuan lain dalam SPK                                          
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan
      maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
      pekerjaan.                                                           
   c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
      penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
                                                                           
   d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan
      perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu
      akibat Peristiwa Kompensasi.                                         
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau
      lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
                                                                           
20 PERPANJANGAN WAKTU                                                      
   a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka
      penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan
      pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan
      Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah Masa SPK.
                                                                           
                                                                           
   b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang
      diajukan oleh penyedia.                                              
                                                                           
21 PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                           
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
   b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
      telah dicapai, termasuk:                                             
      1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan perlengkapan ini harus
         diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;
      2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan peralatan;
      3) biaya langsung demobilisasi personil.                             
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.    
   d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan SPK melalui
      pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:                      
      1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
         jangka waktu yang telah ditetapkan;                               
      2) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
      3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum
         dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;    
      4) penyedia berada dalam keadaan pailit;                             
      5) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
      6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus)
         dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
                                                                           
                                                                           
      7) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan
         perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
                                                                           
      8) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
         tercantum dalam SPK;                                              
      9) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang
         diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau                 
      10) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
         pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
   e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:         
      1) penyedia membayar denda; dan/atau                                 
      2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.                           
   f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau
      pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
      perundang-undangan.                                                  
22 PEMBAYARAN                                                              
   a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
      1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
      2) pembayaran dilakukan dengan pembayaran secara sekaligus ( pekerjaan 100 % );
      3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan
         yang ada di lokasi pekerjaan ( apabila ada keterlambatan pekerjaan );
      4) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;
   b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara
      penyerahan pekerjaan diterbitkan.                                    
   c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah
      mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
   d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran.
      PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-
      hal yang sedang menjadi perselisihan.                                
23 DENDA                                                                   
   Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji
   terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran
   pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
                                                                           
   Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Pengembalian ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten
   Tangerang sebagai akibat dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Auditor lain yang menyatakan
   kekurangan volume sehingga mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut.
                                                                           
24 PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                               
   PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang
   timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika
   perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri
   dalam wilayah hukum Republik Indonesia.                                 
                                                                           
                                                                           
25 LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                               
   Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi atau keuntungan
   tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini
   merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini