Perbaikan Jalan (Hotmix) RW. 001 Kel. Bencongan Indah Kec. Kelapa Dua

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10301764000
Status: Batal
Date: 3 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Tangerang
Work Unit: Kecamatan Kelapa Dua
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 120,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,988,000
RUP Code: 58667673
Work Location: Kecamatan Kelapa Dua - Tangerang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
- 1 -                                      
                                                                            
                                                                            
            PEMERINTAH        KABUPATEN       TANGERANG                     
                                                                            
           KECAMATAN                  KELAPA           DUA                  
                                                                            
               Jl. Pelepah Palem Raya Sektor VII - Gading Serpong, Tangerang
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                         SATUAN KERJA : KECAMATAN KELAPA DUA                
                                                                            
                                                                            
  SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR DAN TANGGAL SPK:                         
                         Nomor :   ............................................................
                         Tanggal : ............................................................
                                                                            
                          Nama       : DADANG SUDRAJAT, S.Sos, MM, M.Si     
                          NIP        : 19750101 2002012 1 008               
                          Jabatan    : Camat Kelapa Dua                     
                          Berkedudukan : Jl. Pelepah Palem Raya Sektor VII -
                          di           Gading Serpong, Tangerang            
                                                                            
                         yang bertindak untuk dan atas nama*) Satuan Kerja Kecamatan
       NAMA PEJABAT                                                         
                         Kelapa Dua berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang
  PENANDATANGAN KONTRAK                                                     
                         Nomor : 901/Kep.193-Huk/2024 tanggal 21 Febuari 2024
                         tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna
                         Barang, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran
                         Pembantu dan Pengurus Barang Pengguna Pada Kecamatan
                         Kelapa Dua selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
                         Kontrak”.                                          
                          Nama           : …………………                          
                          Jabatan        :   …………………                        
                          Berkedudukan di :  …………………                        
                          Akta Notaris Nomor : …………………                      
      NAMA PENYEDIA                                                         
                          Tanggal        : …………………                          
                          Notaris        : …………………                          
                         yang bertindak untuk dan atas nama ....................... [nama badan
                         usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.             
                         Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak            
                         Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak                
                          Nama      : .......... [diisi nama yang ditunjuk  
                                      menjadiWakil Sah Pejabat              
     WAKIL SAH PEJABAT                                                      
                                      Penandatangan Kontrak]                
  PENANDATANGAN KONTRAK                                                     
                                      Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat   
                                      Penandatangan Kontrak …… nomor .….    
                                      tanggal ……. [diisi nomor dan tanggal  
                                      SK pengangkatan  Wakil    Sah         
                                      Pejabat                               
                                      Penandatangan Kontrak ]               
                         NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN         
                         LANGSUNG:                                          
                         Nomor :   ............................................................
 PAKET PENGADAAN:                                                           
                         Tanggal : ............................................................
 Rehab Gedung Kantor Kecamatan                                              
 Kelapa Dua              NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL               
                         PENGADAANLANGSUNG :                                
                         Nomor :   ............................................................
                         Tanggal : ............................................................
 SUMBER DANA : DPA TAHUN 2025                                               
                                                                            
                                                                            
  *) Disesuaikan dengan nama K/L/PD                                         
                                 - 2 -                                      
                                                                            
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN : 35 (Tiga Puluh Lima) hari kalender dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN : ........ (.....................) hari kalender dihitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
                                                                            
                                                                            
JENIS KONTRAK: Harga Satuan                                                 
DOKUMEN KONTRAK                                                             
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara
                                                                            
ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku
adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
                                                                            
   a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);                       
   b. Surat Perintah Kerja;                                                 
   c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;     
   d. Surat Penawaran;                                                      
   e. Syarat-Syarat Umum SPK;                                               
   f. spesifikasi teknis;                                                   
   g. gambar-gambar; dan                                                    
   h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan
                                                                            
      Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
HARGA KONTRAK                                                               
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
(.................................... rupiah) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi
aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Penawaran.(Melalui koreksi
aritmatik)                                                                  
LINGKUP PEKERJAAN                                                           
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :                                      
1. Pekerjaan Persiapan                                                      
2. Pekerjaan Konstruksi Halaman Kantor                                      
3. Pekerjaan Taman Toga                                                     
4. Pekerjaan Kolam                                                          
5. Pekerjaan Konstruksi Penambahan Tempat Duduk Gazebo                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
SISTEM PEMBAYARAN                                                           
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor ..................... atas nama Penyedia
: ................                                                          
                                                                            
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : .......... [diisi dengan memilih
Bulanan/Sekaligus]                                                          
                                                                            
[untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar berdasarkan perhitungan progress
pekerjaan yang dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak ]                                                     
                                                                            
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
                                                                            
1. ……….                                                                     
2.   ……….                                                                   
3.   Dst                                                                    
[diisi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]                 
                                                                            
BESARAN UANG MUKA                                                           
[Apabila diberikan uang muka, maka uang muka paling sedikit sebesar 50% dari Harga Pekerjaan]
                                                                            
Kontrak ini diberikan uang muka sebesar % ( perseratus) dari Harga Pekerjaan
                                                                            
                                                                            
[Apabila tidak diberikan uang muka]                                         
                                                                            
Kontrak ini tidak diberikan uang muka                                       
                                 - 3 -                                      
                                                                            
   FASILITAS                                                                
   Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan fasilitas berupa :              
   [Untuk nilai kontrak < 50 Juta diisi:                                    
     1. Alat Pelindung Diri (APD);                                          
     2. Alat Pelindung Kerja (APK);                                         
     3. Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan;                   
                                                                            
     4. ………                                                                 
     5. (diisi fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak yang akan diberikan kepada Penyedia
        untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada))]           
   [Untuk nilai kontrak > 50 Juta diisi:                                    
     1 ............................ ;                                       
     2. ....................                                                
                                                                            
   (diisi fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak yang akan diberikan kepada Penyedia untuk
   kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada))]                      
                                                                            
    Untuk dan atas nama Kecamatan Kelapa Dua Untuk dan atas nama Penyedia   
       Pejabat Penandatangan Kontrak             ...........................
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     DADANG SUDRAJAT, S.Sos, MM, M.Si       ..................................................
       NIP. 19750101 2002012 1 008                 Direktur                 
                                 - 4 -                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             SYARAT UMUM                                    
                        SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                          
   1. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
      Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
      waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis dan harga yang
      tercantum dalam SPK.                                                  
                                                                            
   2. HUKUM YANG BERLAKU                                                    
      Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
      Indonesia.                                                            
                                                                            
   3. LARANGAN  KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN          
      WEWENANG  SERTA PENIPUAN                                              
      Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
      a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah
         atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk 
                                                                            
         mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
         pengadaan ini;                                                     
      b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau              
      c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau  
         keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;
      d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO
         (apabila berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak
         akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas;          
      e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti
         melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif
                                                                            
         oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan peraturan-perundangan;
      f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau
         nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
         perundang-undangan;                                                
                                                                            
                                                                            
   4. HARGA KONTRAK                                                         
       a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi
         (apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya
         penerapan SMKK;                                                    
       b. Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
         kuantitas dan harga.                                               
                                                                            
   5. UANG MUKA                                                             
      a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi,
         pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk
         persiapan teknis lain;                                             
      b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling sedikit 50% (lima puluh
         perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;                       
      c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan
         pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
         disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
         sesuai SPK dan rencana pengembaliannya;                            
      d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia
         menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
      e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan
         pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
         (Provisional Hand Over/PHO);                                       
      f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
         (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
         permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
         Jaminan Uang Muka diterima;                                        
      g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
         proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
         lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
                                 - 5 -                                      
                                                                            
   6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                            
                                                                            
      a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
         harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;               
      b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
         Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
         ketentuan SPK;                                                     
      c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
         Pejabat Penandatangan Kontrak ;                                    
      d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
         sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan
         dalam SPK;                                                         
      e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
         akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
         peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
         sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
         pekerjaan yang dirinci dalam SPK;                                  
      f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
         pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
      g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
         memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun
         masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan
         baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;   
      h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat
         Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
         Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini.
   7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                       
      a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
         dilaksanakan oleh Penyedia;                                        
      b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara periodik
         mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;    
      c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan
         jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
      d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan
         harga yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
      e. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana
         dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
         pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan                                
      f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
   8. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                               
                                                                            
      a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
         dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak
         ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh
         Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK; 
      b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat
         Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada
         Penyedia.                                                          
   9. PERPAJAKAN                                                            
      Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
      yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
      pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
                                                                            
   10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                       
      a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
         seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
         pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
         lainnya.                                                           
      b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat
         Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi.               
                                                                            
   11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK                                             
      a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai
         dengan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban
         Para Pihak yang terdapat dalam SPK sudah terpenuhi;                
      b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
         sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;                
                                 - 6 -                                      
                                                                            
                                                                            
      c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai
         dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;                         
      d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum
         pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
         unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
         persiapan pelaksanaan kontrak;                                     
      e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat
         Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                                     
      f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan
         Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan
         pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
         pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%);
      g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
         pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka
         harus dituangkan dalam adendum SPK;                                
      h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
      i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
         diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
         Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
         melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
   12. PENGENDALIAN WAKTU                                                   
      a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
         pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
         sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan
         Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan
         yang dinyatakan dalam SPK;                                         
      b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
         Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
         Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
         , dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak ,
         maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi
         dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat
         adendum SPK;                                                       
      c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar
         atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
         Penyedia dikenakan denda.                                          
                                                                            
   13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                  
      a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat
         Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau
         dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;                        
      b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar
         10% dari rencana;                                                  
      c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
         meeting/SCM) sebagai berikut:                                      
         1)  Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan
             peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan
             Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.                                
         2)  Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan
             Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
             dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
             dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.                     
         3)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan
             Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus
             diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran
             kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
             coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.   
         4)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan
             Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus
             diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran
             kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
             coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III. 
         5)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan
             Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat
             Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak
             dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang 
             Hukum Perdata.                                                 
                                 - 7 -                                      
                                                                            
                                                                            
         6)  Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
             Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
   14. PEMBERIAN KESEMPATAN                                                 
      Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
      berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan
      pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:  
      a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
        ketentuan sebagai berikut:                                          
        1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
          50 (lima puluh) hari kalender.                                    
        2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia
          masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:             
          (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan
             jangka waktu sesuai kebutuhan; atau                            
          (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
             menyelesaikan pekerjaannya.                                    
      b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
        angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur
        pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa
        berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).                          
      c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
        melampaui tahun anggaran.                                           
      d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
        kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain: 
        1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;            
        2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
        3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.       
                                                                            
   15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA                                            
      a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga
         kerja konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;         
      b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran
         dan termasuk dalam harga Kontrak.                                  
                                                                            
   16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                              
      a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
         batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
         tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
         tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
         Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
         mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
         Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
         berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
         Akhir Pekerjaan :                                                  
         1)  kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan tenaga
             kerja konstruksi;                                              
         2)  cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;     
         3)  kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
             pihak ketiga;                                                  
       b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
         Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
         perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
         diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak ;
       c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
         penanggungan dalam pasal ini;                                      
       d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu
         dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
         Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas
         tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
         tindakan atau kelalaian Penyedia.                                  
   17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU                                      
      a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan   
         pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
         Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada
         pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua 
         pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;             
                                 - 8 -                                      
                                                                            
                                                                            
      b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap
         cacat mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan
         penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji
         pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat
         mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak;
      c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk
         memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam    
         pemberitahuan;                                                     
      d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
         maka Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan pertimbangan Pengawas
         Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk
         oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera
         setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
         berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan
         Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
         tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan
         Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan
         diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
         yang telah jatuh tempo;                                            
      e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
         keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada
         Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;             
      f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah
         diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.                
   18. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                              
      a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
         volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
         pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
         pekerjaan;                                                         
      b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
         aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
         bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan
         dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;
      c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan
         sesuai dengan kebutuhan;                                           
      d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan
         Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan
         pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;                    
      e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
         Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak / pihak Pejabat
         Penandatangan Kontrak .                                            
                                                                            
   19. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                               
      a. Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK,
         Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan
         Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan;                      
      b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
         melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;                    
      c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap 
         kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK;                     
      d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat
         Penandatangan Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
         dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan,
         Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
         dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;                          
      e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
         tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
         menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;        
      f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga
         Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa
         pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga
         Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
         persen) dari Harga Kontrak.                                        
                                 - 9 -                                      
                                                                            
   20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN                   
                                                                            
      a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga
         kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;      
      b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;                    
      c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara
         tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan;
      d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
         kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
         ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan
         Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan; 
      e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak
         yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;        
      f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
         mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
         dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
      g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat
         Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.   
   21. PERUBAHAN SPK                                                        
      a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;                        
      b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang
         diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:                         
         1) perubahan pekerjaan;                                            
         2) perubahan Harga Kontrak;                                        
         3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
         4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.             
      c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
         pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.                              
                                                                            
   22. PERUBAHAN PEKERJAAN                                                  
      a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan
         dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK,
         Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan
         pekerjaan, yang meliputi:                                          
         1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;   
         2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;          
         3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau 
         4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                          
      b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada
         huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak
         , Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan
         pekerjaan yang meliputi:                                           
         1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;          
         2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau 
         3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                          
      c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara
         tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
         dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal; 
      d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
         adendum SPK;                                                       
      e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
         perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir
         tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan
         tersedianya anggaran.                                              
   23. PERUBAHAN HARGA                                                      
      a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau
         Peristiwa Kompensasi;                                              
      b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat
         perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka
         pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang 
         disesuaikan dengan negosiasi;                                      
      c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan
         rincian harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Penentuan harga
         satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi;            
      d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
         Kompensasi.                                                        
                                 - 10 -                                     
                                                                            
   24. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN     
      a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:     
         1) perubahan pekerjaan;                                            
         2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau                         
         3) Peristiwa Kompensasi.                                           
      b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
         Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
         1) perubahan pekerjaan;                                            
         2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau                                  
         3) Keadaan Kahar.                                                  
      c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu
         terhentinya SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk
         menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b diatas; 
      d. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan
         atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan
         oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia
         meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas
         keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan
         sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan
         untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan;                              
      e. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
         harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;
      f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa
         Pelaksanaan dituangkan dalam adendum SPK;                          
      g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
         Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa
         Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
         berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan
         secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum
         SPK.                                                               
                                                                            
   25. KEADAAN KAHAR                                                        
      a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
         memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
         tertulis dengan ketentuan :                                        
         1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
            seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
         2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                            
         3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
            terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
      b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
         yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
         apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
         kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang
         terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.       
   26. PERISTIWA KOMPENSASI                                                 
      a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:        
         1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
            mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                             
         2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                       
         3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
            dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;               
         4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;    
         5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
            pekerjaan; atau                                                 
         6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
            tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan
            oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .                            
      b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
         keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
         berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
         Masa Pelaksanaan;                                                  
      c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
         data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
         Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata;   
      d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
         penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
                                 - 11 -                                     
                                                                            
                                                                            
         Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
         Peristiwa Kompensasi;                                              
      e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika
         Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi
         atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.                        
   27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                        
      a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;      
      b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat
         peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan
         wanprestasi;                                                       
      c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia;
      d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
         setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan
         rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan
         Kontrak ;                                                          
      e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat
         Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian
         prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
         dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
         menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
         selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak ;      
      f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
         Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat
         melakukan pemutusan SPK apabila:                                   
         1) Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan korupsi,
            kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
            pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;         
         2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
            nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
            Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
         3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
         4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan
            SPK;                                                            
         5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja ;                            
         6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
            memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
         7) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak akan
            mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
            sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
         8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya
            pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
         9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender
            dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta
            tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;                           
         10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama
            Penyedia;                                                       
         11) setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas
            Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan
            atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
            puluh delapan) hari kalender; atau                              
         12) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan
            Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
            disepakati.                                                     
      g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan
         Penyedia maka:                                                     
         1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
            dicairkan terlebih dahulu (apabila diberikan);                  
         2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan                      
         3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                         
      h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan
         Penyedia, maka:                                                    
         1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau
            Jaminan Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai  
            perbaikan/pemeliharaan; dan                                     
         2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.                         
      i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
         penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau
                                 - 12 -                                     
                                                                            
                                                                            
         pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
         Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
         undangan;                                                          
      j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas
         Negara/Daerah;                                                     
      k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan
         Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat  
         Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.      
   28. PEMBAYARAN                                                           
      a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
         Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:                          
         1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
         2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang
            telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ; 
         3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;   
         4) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan
            dalam SPK;                                                      
         5) pembayaran harus memperhitungkan:                               
             i. angsuran uang muka;                                         
            ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);                    
            iii. pajak; dan/atau                                            
            iv. uang retensi.                                               
      b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara
         Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
         Kontrak dan Penyedia;                                              
      c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk 
         menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir
         yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil penelitian
         tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk
         pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
         sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh
         Pengawas Pekerjaan;                                                
      d. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
         pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan
         Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
         Membayar (PPSPM);                                                  
      e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
         alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
         Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan  
         mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan;          
      f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
         prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
         kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu
         yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.              
   29. DENDA DAN GANTI RUGI                                                 
      a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
         denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
         keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu;                          
      b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat
         Penandatangan Kontrak maupun Penyedia karena terjadinya cidera     
         janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
         ditimbulkan;                                                       
      c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
         penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari Harga Kontrak (sebelum
         PPN);                                                              
      d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari
         keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;
      e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat
         Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari
         nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku
         pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh
         lembaga yang berwenang;                                            
      f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan
         dalam adendum SPK;                                                 
      g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila
         Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
                                 - 13 -                                     
                                                                            
                                                                            
   30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
                                                                            
      Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
      sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
      berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
      pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
      perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
                                 - 48 -