Belanja Modal Bangunan Parkir

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10335471000
Date: 19 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Tangerang
Work Unit: Dinas Tenaga Kerja
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 174,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 174,399,100
Winner (Pemenang): CV Avisa Haura
NPWP: 316739002418000
RUP Code: 57999608
Work Location: Kosambi - Tangerang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SYARAT UMUM                                     
                   SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                           
                                                                        
                                                                        
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
   ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                   
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
                                                                        
3. HARGA SPK                                                            
   a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum.               
   b. PPK membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.                   
   c. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
      asuransi (apabila dipersyaratkan).                                
   d. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
                                                                        
4. HAK KEPEMILIKAN                                                      
   a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
      sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK
      maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan
      tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.             
   b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK,
      dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau
      jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam
      kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat
      pemakaian yang wajar.                                             
                                                                        
5. CACAT MUTU                                                           
   PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis penyedia
   atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk menguji
   pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas
   cacat mutu selama masa garansi.                                      
                                                                        
6. PERPAJAKAN                                                           
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
   yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan
   ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.                         
                                                                        
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                       
   Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
   pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
   penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
                                                                        
8. JADWAL                                                               
   SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
   ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.                          
   Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah
   Pengiriman.                                                          
   Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
   Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
   pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat
   melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
                                                                        
9. ASURANSI                                                             
   a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah
      Pengiriman sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:   
      1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
        pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
        terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
      2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan 
   b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                             
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
      beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
      kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
      dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
      tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang
      timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal
      penandatanganan berita acara penyerahan akhir:                    
      1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
      2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau           
      3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
   b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah
      terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan risiko penyedia,
      kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
   c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
      penanggungan dalam syarat ini.                                    
   d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja sampai batas
                                                                        
      akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia atas tanggungannya
      sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
                                                                        
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                          
   PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
   dilaksanakan oleh penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
   pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
                                                                        
12. PENGUJIAN                                                           
   Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat
   Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan
   adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika
   tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
   Kompensasi.                                                          
                                                                        
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                             
   a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan pekerjaan
      dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan
      pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.      
   b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat menugaskan Pengawas Pekerjaan dan/atau
                                                                        
      tim teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
                                                                        
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                        
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
   b. pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
      program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian
      yang ditetapkan dalam surat perintah pengiriman.                  
   c. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan atau
      kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
   d. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK memberikan
      tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.               
   e. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
      pekerjaan.                                                        
                                                                        
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                              
   a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan secara
      tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.                   
   b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
   c. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan
      dan/atau tim teknis.                                              
                                                                        
   d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
      memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.                  
   e. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
      ketentuan SPK.                                                    
   f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia harus
      menyerahkan Sertifikat Garansi.                                   
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                    
   a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk
      menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang
      disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan
      cara kerja.                                                       
   b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku. 
   c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
      ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.        
   d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki,
      mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan
      ketentuan dalam Sertifikat Garansi.                               
   e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat mutu
      dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi, PPK akan
      menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung atau melalui pihak
      ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban
      untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan
                                                                        
      secara tertulis oleh PPK.                                         
   f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan
      Sanksi Daftar Hitam.                                              
                                                                        
17. PERUBAHAN SPK                                                       
   SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                          
   a. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada
      saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
      1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;      
      2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                   
      3) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau 4) mengubah
         jadwal pelaksanaan pekerjaan.                                  
   b. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
                                                                        
18. PERISTIWA KOMPENSASI                                                
   Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
   a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
      1) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                      
      2) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
         dibutuhkan;                                                    
                                                                        
      3) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;             
      4) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan
         yang  setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan  
         kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                              
      5) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;             
      6) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
         sebelumnya dan disebabkan oleh PPK; 8) ketentuan lain dalam SPK.
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
      penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
      memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.             
   c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
      kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat
      Peristiwa Kompensasi.                                             
   d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
      penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
      dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.   
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
      jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
      mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.                            
                                                                        
                                                                        
19. PERPANJANGAN WAKTU                                                  
   a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal
      penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
      berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
      memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal
      penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.                 
   b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
      terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.             
                                                                        
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                       
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.     
   b. Dalam hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi
      pekerjaan yang telah dicapai.                                     
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak penyedia. 
   d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan
      SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:       
      1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
        Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;         
      2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
        sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;
      3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
        kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;          
      4) penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
                                                                        
      5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam program
        mutu serta tanpa persetujuan PPK; 6) penyedia berada dalam keadaan pailit;
      6) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga)
        kali;                                                           
      7) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
        ditetapkan oleh PPK;                                            
      8) PPK memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan
        perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari; dan/atau
      9) PPK tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
        sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.  
   e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:      
   f. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila
      diberikan);                                                       
   g. penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau 3) penyedia dikenakan
      Sanksi Daftar Hitam.                                              
   h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan
      KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK
      dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.        
                                                                        
21. PEMBAYARAN                                                          
                                                                        
   a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
      1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
      2) pembayaran dilakukan dengan [sistem termin/pembayaran secara sekaligus];
      3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;     
   b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan
      Berita Acara Serah Terima ditandatangani.                         
   c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
      penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
      Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).                    
   d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
      menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan
      prestasi sementara dengan mengesampingkan halhal yang sedang menjadi perselisihan.
                                                                        
22. DENDA                                                               
   a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena
      kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda
      kepada PPK sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap
      hari keterlambatan.                                               
   b. PPK mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan penyedia.
      Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
                                                                        
                                                                        
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                           
   PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
   semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama
   atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
   maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau
   Pengadilan Negeri.                                                   
                                                                        
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                           
   Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja PPK telah atau akan menerima
   komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini.
   Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar
   terhadap SPK ini.
Tenders also won by CV Avisa Haura
Authority
22 March 2025219. Trk Smpn 3 Sepatan TimurKab. TangerangRp 1,000,000,000
10 July 2019Peningkatan Jalan Gempol Sari - SangiangPemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 724,625,000
26 August 2021Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong RW. 08 Kel. Gebang RayaKota TangerangRp 603,311,761
15 April 2016[Apbd.16_49] Lanjutan Peningkatan Jl. Sangereng - TalagasariRp 533,500,000
3 July 2025Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Rancabango III Kec. RajegKab. TangerangRp 500,000,000
9 July 2020Peningkatan Sungai CiketapangKab. TangerangRp 500,000,000
12 June 2015[Apbd.15_143] Peningkatan Jalan Desa Kp. Rancamalang Ds. KadusirungRp 483,274,000
12 June 2015[Apbd.15_196] Normalisasi Saluran Pembuang / Sungai Ds Kp Melayu Timur DusunRp 346,028,000
17 June 2016[Apbd.16_224] Peningkatan Jl. Kp. Muara - Carenang (Bts. Serang)Pemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 257,109,000
12 June 2015[Apbd.15_233] Peningkatan Jalan Kp. Jeruk Purut Desa Pasir AmpoRp 252,718,000