URAIAN SINGKAT PEKERJAAN BELANJA OBAT PKD APBD
ORGANISASI : DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH
KABUPATEN / KOTA
SUB KEGIATAN : PENGADAAN OBAT, BAHAN HABIS PAKAI, BAHAN
MEDIS HABIS PAKAI, VAKSIN, MAKANAN DAN
MINUMAN DI FASILITAS KESEHATAN
KODE REKENING : BELANJA OBAT – OBATAN ( OBAT PKD APBD )
1.02.02.2.01.0023.5.1.02.01.01.0037
A. PENDAHULUAN
Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan, perlu adanya
pembiayaan kesehatan, yang bertujuan untuk penyediaan pembiayaan
kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi
secara adil dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
Obat - obatan merupakan komponen penting dalam upaya pelayanan
kesehatan dan merupakan dua sisi mata uang yang tidak tergantikan. Obat -
obatan merupakan salah satu hak azazi manusia, dengan demikian penyediaan
obat - obatan merupakan kewajiban bagi pemerintah dan lembaga pelayanan
kesehatan baik publik maupun swasta. Obat - obatan yang beredar harus
terjamin keamanan dan mutunya agar memberi manfaat bagi kesehatan.
Dengan dikembangkannya sistem E-Catalogue untuk obat - obatan, maka
pengadaan obat - obatan dapat dilaksanakan dengan :
1. Pengadaan obat - obatan yang tersedia dalam daftar E-Catalogue Sektoral
Kementerian Kesehatan dilakukan dengan prosedur E-Purchasing.
2. Pengadaan obat - obatan yang belum ada dalam E-Purchasing
menggunakan proses pengadaan obat - obatan sesuai yang tercantum
dalam Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah.
Dasar hukum untuk kegiatan tersebut sebagai berikut:
- Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan Umum
1. Tersedianya obat - obatan dengan jenis dan jumlah yang cukup
sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan
2. Terjaminnya mutu obat - obatan
3. Obat – obatan dapat diperoleh pada saat diperlukan
Tujuan Khusus
1. Terlaksananya perencanaan kebutuhan dan pengadaan obat - obatan
secara tepat waktu, jenis dan jumlah.
2. Tercapainya penggunaan alokasi dana obat - obatan untuk unit
pelayanan kesehatan dasar secara efektif dan efisien.
C. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan pengadaan belanja obat - obatan (Obat PKD APBD)
dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
D. SASARAN
Obat - obatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
bersumber Dana APBD Tahun 2025.
E. LINGKUP PEKERJAAN / KEGIATAN
14 (Empat Belas) Item obat untuk pelayanan kesehatan dasar
puskesmas di Lingkup Kabupaten Tangerang
F. RENCANA ANGGARAN
Sumber Dana APBD Kabupaten Tangerang TA 2025 dengan Pagu
Anggaran Rp. 200.000.000