URAIAN SINGKAT
Nama Paket : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat
Kerja-Taman (Penataan Taman Rumah Sakit)
1. LATAR BELAKANG
RSUD TIGARAKSA sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah di
Kabupaten Tangerang membutuhkan suatu perencanaan yang baik dan akuntabel dalam
melaksanakan fungsinya sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 51 Tahun
2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tigaraksa pada Dinas Kesehatan.
Atas dasar itu, perlu dilaksanakan kegiatan yang dapat mengakomodir berbagai
kepentingan dari pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pelayanan dan pembangunan
dapat berjalan dengan optimal.
RSUD TIGARAKSA Kabupaten Tangerang memiliki tanggung jawab dalam
Pemeliharaan Fasilitas Umum - Taman di area RSUD TIGARAKSA dengan tujuan
untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Belanja Pemeliharaan Bangunan
Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Taman di RSUD Tigaraksa bertujuan untuk
menciptakan ruang yang tidak hanya nyaman tetapi juga berfungsi sebagai tempat
edukasi mengenai lingkungan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat
terkait fasilitas umum maka RSUD TIGARAKSA Kabupaten Tangerang memandang
perlu dilakukan pengembangan Fasilitas Umum - Taman dapat dilakukan dengan
membangun Taman Rumah Sakit.
Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan akan ruang terbuka hijau semakin
mendesak seiring dengan pertumbuhan populasi dan urbanisasi yang pesat. Ruang
terbuka hijau berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, menyediakan
udara bersih, dan sebagai sarana rekreasi untuk masyarakat. Oleh karena itu,
pembangunan Eco Park ini diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut, sekaligus
memberikan ruang edukatif bagi masyarakat.
2. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Jasa Konstruksi, Penataan
Ruang dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup);
2. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau;
4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
5. Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah
Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025;
6. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 80 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi
Kabupaten Tangerang dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Ruang Terbuka Hijau.
8. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta RSUD TIGARAKSA Kabupaten Tangerang;
9. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 05 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-
Taman bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta memberikan ruang
yang nyaman bagi pihak internal RSUD Tigaraksa dan Masyarakat pada umumnya.
Proyek ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran dan sumber
daya yang tersedia.
b. Tujuan
1. Meningkatkan Kualitas Lingkungan: Membangun Taman Rumah Sakit untuk
meningkatkan kualitas udara, mengurangi polusi, dan menciptakan ekosistem
yang seimbang.
2. Konservasi Sumber Daya Alam: Mengembangkan kawasan hutan yang
melestarikan flora dan fauna lokal serta menjaga keseimbangan ekosistem.
3. Pemberdayaan Masyarakat: Memberikan kesempatan bagi masyarakat setempat
untuk terlibat dalam pengelolaan dan pemeliharaan taman, serta membuka
peluang usaha berbasis lingkungan.
4. Edukasi dan Kesadaran Lingkungan: Meningkatkan kesadaran masyarakat,
terutama anak-anak, mengenai pentingnya konservasi lingkungan melalui
program edukasi dan pelatihan.
5. Pengurangan Risiko Bencana: Mengurangi risiko bencana seperti banjir dan
tanah longsor melalui pengelolaan ruang terbuka hijau yang baik.
4. GAMBARAN UMUM MENGENAI KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN
1. Peningkatan Kualitas Udara: Meningkatkan kualitas udara di sekitar lokasi
dengan penanaman pohon dan vegetasi.
2. Pembukaan Lapangan Kerja: Menciptakan peluang kerja bagi masyarakat lokal
dalam pengelolaan dan pemeliharaan taman.
3. Program Edukasi Lingkungan: Menyelenggarakan program edukasi untuk anak-
anak mengenai pentingnya menjaga lingkungan.
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Taman berasal dari PAD RSUD
TIGARAKSA Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Taman Tahun Anggaran 2025
sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), termasuk pajak. Penawaran per
kode rekening tidak boleh melampaui nilai HPS per kode rekening, dengan rincian
terlampir.
6. METODE PENGADAAN
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Taman
dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Kabupaten Tangerang, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
7. JENIS KONTRAK
Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
8. JENIS PENGADAAN
Jenis Pengadaan adalah Konstruksi
9. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan yang harus dilakukan oleh penyedia yaitu:
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Taman di
RSUD Tigaraksa Kab. Tangerang.
10. HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Nilai HPS sebagaimana terlampir
11. SPESIFIKASI TEKNIS
Dokumen Spesifikasi Teknis terlampir
12. GAMBAR
Gambar sebagaimana terlampir.
13. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender, dengan waktu pelaksanaan
yang akan diatur dalam Surat Perjanjian/Kontrak.
14. PERSONIL
Personil yang diperlukan untuk melaksanakana pengadaan Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Taman yaitu:
Pengalaman
No Personil Sertifikat minimal Pendidikan minimal
minimal
1 1 Orang Sertifikat Keterampilan 2 Tahun SMA atau Sederajat
Pelaksana Taman Kerja (SKK) Pelaksana
Bangunan dan Taman Bangunan dan
Fasilitas Umum Fasilitas Umum Muda,
Jenjang 4
2 1 Orang SKK Petugas - SMA atau Sederajat
K3 Konstruksi Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Konstruksi, Jenjang 3
15. PERSYARATAN PENYEDIA
Persyaratan Penyedia sebagai berikut:
a. Perusahaan dengan Kualifikasi : Kecil
b. KBLI : 43305 – Dekorasi Eksterior
c. Memiliki sub kualifikasi
1. LSBU: PB010 – Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi.
d. Memiliki Sertifikat Standar.
e. Mempunyai Peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut,
sebagai berikut:
Spesifikasi
NO Jenis Peralatan Jumlah (unit) Ket
Minimum
1 Stemper Engine min 5,5 1 unit Milik Sendiri
hp atau sewa
2 Generator/Genset gasoline 1 unit Milik
generator Sendiri/sewa
genset output
2000 Watt
3 Mesin Molen/Adukan concrete mixer 1 unit Milik
semen 0,3-0,5 m3, 15 Sendiri/Sewa
HP, kap. 500
liter
4 Scafolding Min 3 Set, 1 1 unit Milik
Set isi 25 Sendiri/Sewa
frame
5 Waterpass Digital aotomatic 1 unit Memiliki
level/waterpass sertifikat
topcon ATB kalibrasi
4A akurasi 2
mm +
Allumunium
tripod