PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR
Komplek Perkantoran Dinas Pekerjaan Umum
Jalan Pemda II No. 1 Telp.(021)5993364 Fax (021)5993365
Tigaraksa-Tangerang
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Antara :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR
KABUPATEN TANGERANG
Dengan
PT/CV …......................................
Nomor Surat Perjanjian :
…..........................................................
Tanggal :
…............................................................
Satuan Kerja : DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR
KABUPATEN TANGERANG
Nama Paket : Peningkatan Jalan Babat-Ciangir Kp. Kebon baru RT 01/01 Ds. Babat
Lokasi : Kecamatan Legok
Nilai Kontrak : Rp. ….............................
…..............................................................
Jenis Kontrak : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Masa Pelaksanaan : 30 Tiga Puluh Hari Kalender
….................................. S/D …..................................
Sumber Dana : APBDP Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR
Komplek Perkantoran Dinas Pekerjaan Umum
Jalan Pemda II No. 1 Telp.(021)5993364 Fax (021)5993365
Tigaraksa-Tangerang
SATUAN KERJA :
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR
KABUPATEN TANGERANG
NOMOR DAN TANGGAL SPK:
Nomor : ….........................................................
Tanggal : ….........................................................
NAMA PEJABAT Nama : ARDIANSYAH PUTRA, ST, MT.
PENANDATANGAN SPK
NIP : 19830804 201001 1 011
Jabatan : Kepala Bidang Jalan dan Jembatan
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
Kabupaten Tangerang selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Berkedudukan : Komplek Perkantoran Lingkup Dinas Pekerjaan Umum
di
Yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang c.q Dinas Bina
Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Nomor
900/4548/VII/DBMSDA/2025 Tanggal 22 Juli 2025 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten
Tangerang Tahun Anggaran 2025. selanjutnya disebut “PENGGUNA JASA”.
Nama : …......................................
Jabatan : …......................................
Berkedudukan di : …......................................
NAMA PENYEDIA Akta Notaris
Nomor : …......................................
Tanggal : …......................................
Notaris : …......................................
yang bertindak untuk dan atas nama PT/CV. …................................. selanjutnya disebut
“PENYEDIA”.
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:
PAKET PENGADAAN: Nomor : …......................................
Peningkatan Jalan Babat-Ciangir Tanggal : …......................................
Kp. Kebon baru RT 01/01 Ds.
Babat NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL
PENGADAAN LANGSUNG :
Nomor : …......................................
Tanggal : …......................................
SUMBER DANA : APBDP Tahun Anggaran 2025
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN : Masa Pelaksanaan selama 30 Tiga Puluh Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender dihitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampaidengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan.
JENIS KONTRAK : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
DOKUMEN KONTRAK
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu
dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. Addendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
b. Surat Perintah Kerja;
c. Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi;
d. Surat Penawaran;
e. Syarat-Syarat Umum SPK;
f. Spesifikasi Teknis;
g. Gambar-gambar; dan
h. Dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan,
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
HARGA KONTRAK
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar : Rp. …..................................
( …...........................................................................................................................)
yang diperoleh berdasarkan Negosiasi Harga.
LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah :
Peningkatan Jalan Babat-Ciangir Kp. Kebon baru RT 01/01 Ds. Babat
Kecamatan Legok
sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank …................ Nomor Rekening: ….............................................................. atas
nama Penyedia: PT/CV. …..................................
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Sekaligus.
DENDA KETERLAMBATAN
Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1‰ (satu
permil) per hari dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Laporan Bobot / Prestasi Pekerjaan;
2. MC.0% dan MC.100%;
3. Shop Drawing dan As Built Drawing;
4. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
5. Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO);
6. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
7. Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa;
8. Berita Acara Pembayaran;
9. Kwitansi;
10. Foto Dokumentasi; dan
11. Dokumen lainnya yang dianggap perlu.
BESARAN UANG MUKA
Kontrak ini tidak diberikan uang muka
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani SPK ini pada tanggal tersebut di atas dan
melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 3
(tiga) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para
pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
PENYEDIA,
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan
Untuk dan atas nama,
DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR
PT/CV….......................................
KABUPATEN TANGERANG
SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
…......................................
ARDIANSYAH PUTRA, ST, MT.
…......................................
NIP. 19830804 201001 1 011
II. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Pasal dalam
Ketentuan Data
SSUK
4.1 dan 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pengguna Jasa : Dinas Bina Marga dan
Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang
Nama : Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
Kabupaten Tangerang
Alamat : Komplek Perkantoran Dinas Pekerjaan Umum Jalan Pemda II
No. 1 Tigaraksa-Tangerang.
Penyedia : ….................................................
Nama : ….................................................
Alamat : ….................................................
4.2 dan 5.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak Sebagai Berikut :
Para Pihak Untuk Pengguna Jasa :
Nama : ARDIANSYAH PUTRA, ST, MT.
NIP : 19830804 201001 1 011
Jabatan : Kepala Bidang Jalan dan Jembatan
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
Kabupaten Tangerang selaku Pejabat Pembuat Komitmen
berdasarkanSuratKeputusanKepalaDinas BinaMarga danSumber
Daya Air Kabupaten Tangerang Nomor
900/4548/VII/DBMSDA/2025 Tanggal 22 Juli 2025 tentang
Perubahan Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang
Tahun Anggaran 2025
Untuk Penyedia :
Nama : ….................................................
Berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
Nomor : ….............................................................
Tanggal : ….............................................................
6.3 b dan Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas daerah
6.3 c 44.4 Jaminan
& 44.6
27.1 Masa Masa Pelaksanaan selama 30 Tiga Puluh Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
Pelaksanaan
Serah Terima Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan sebagai berikut:
Pekerjaan 1. Serah terima dilakukan antara Penyedia dan PPK
2. Serah terima dilakukan setelah PPK mendapatkan persetujuan hasil
pemeriksaan kualitas dan kuantitas pekerjaan dari direksi teknis.
33.8 Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
Pemeliharaan terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
35.1 Gambar As Built Gambar ”As built” diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari kalender dan/atau
dan Pedoman pedoman pengoperasian.
Pengoperasian
dan Perawatan
Pemeliharaan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari kalender
setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
45.b Pembayaran Batasakhirwaktuyang disepakatiuntukpenerbitanSPP olehPengguna Jasauntuk
Tagihan pembayaran tagihan angsuran selambat-lambatnya adalah 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh Pengguna Jasa.
49. (i) Hak dan Hak dan Kewajiban Penyedia :
Kewajiban 1. Mendapatkan informasi hasil audit pekerjaan secara jelas dan terinci;
2. Melakukan tindak lanjut hasil audit pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan;
3. Memenuhi tanggung jawab sebagai penyedia sesuai dengan Peraturan
Presiden no. 12 Tahun 2021 Perubahan Pertama Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018.
56.3 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengguna Jasa adalah
Penyedia yang penempatan material buangan yang memiliki nilai ekonomi dan bertempat pada
Mensyaratkan wilayah asset daerah
Persetujuan
Pengguna jasa
56.3 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan
Penyedia yang adalah: izin tahapan Pelaksanaan pekerjaan
Mensyaratkan
Persetujuan
Pengawas
Pekerjaan
58 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang
dihasilkandariPekerjaanKonstruksiinidenganpembatasansebagaiberikut:untuk
Dokumen
penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa.
70. 1 (e) Besaran Pada Pekerjaan ini Penyedia Tidak Mengajukan Pembayaran Uang Muka.
Uang Muka
70.2 (d) Pembayaran Pembayaran Prestasi Pekerjaan dilakukan dengan cara Termin, dengan ketentuan
Prestasi tahapan pembayaran sebagai berikut:
Pekerjaan Dokumen Penunjang yang di syaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
prestasi pekerjaan :
1. Laporan Bobot / Prestasi Pekerjaan;
2. MC.0% dan MC.100%;
3. Shop Drawing dan As Built Drawing;
4. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
5. Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO);
6. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
7. Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa;
8. Berita Acara Pembayaran;
9. Kwitansi;
10. Foto Dokumentasi; dan
11. Dokumen lainnya yang dianggap perlu.
Dibayarkan dengan besaran Termin :
Termin I - 100% :
100% x …............................. = …..................................
Dibayarkan sejumlah …..................................
Terbilang :
(…......................................................................................... )
Pembayaran Prestasi Pekerjaan disesuaikan dengan pekerjaan terpasang
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pembayaran.
70.2 (d) Pembayaran Pembayaran dan Pengukuran Pekerjaan dalam hal Kuantitas dan Kualitas
dan Pengukuran adalah sebagai berikut :
Pekerjaan A. Pekerjaan Berbutir (Beton) / Perkerasan Kaku.
Pengukuran dan Pembayaran
- Beton terpasang harus memenuhi mutu yang disyaratkan dengan
dibuktikan hasil uji kuat lentur (fs) dan atau kuat tekan (fc) – Spesifikasi
Umum 2018, Divisi 5 (Seksi 5.3) dan Divisi 7 (Seksi 7.1).
- Benda Uji saat Trial Mix dan pekerjaan di lapangan berupa balok untuk
pengujian lentur dan silinder untuk pengujian tekan dengan masing –
masing dimensi sesuai dengan ketentuan.
- Pengambilan sampel berupa beton inti dilakukan untuk dasar perhitungan
kuantitas beton terpasang. Sedangkan untuk perhitungan kualitas beton
terpasang, beton inti diuji (tekan) jika hasil mutu dari sampel beton segar
tidak memenuhi syarat rencana dan di uji pada laboratorium independen
terakreditasi.
- Beton terhampar akan diambil sampelnya berupa beton inti dengan tata
cara dan dimensi yang sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
dan SNI 03-2492-2002.
- Pengambilan Jumlah benda uji untuk uji lentur (Balok) dan uji tekan
(silinder) pada perkerasan beton fs minimal masing-masing sebanyak 8
buah sesuai ketentuan spesifikasi dan diuji dilaboratorium independen
terakreditasi.
- Nilai konstanta pada perhitungan konversi kuat lentur tehadap kuat tekan
beton didapatkan dari hasil uji yang dilakukan di Indonesia dan atau nilai
konstanta yang terhitung dari hasil kuat tekan dan kuat lentur yang
dihasilkan oleh benda uji trial mix design yang digunakan (Sesuai
kesepakatan kedua belah pihak).
- Perhitungan konversi kuat tekan ke kuat lentur sesuai dengan Rumus :
- Untuk pengukuran dan pembayaran pekerjaan perkerasan beton pada
pengurangan kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi syarat Perkerasan
Beton harus dilakukan dengan ketentuan berdasarkan spesifikasi dan
aturan teknis yang berlaku.
untuk pembayaran kuantitas beton yang dihitung per-segmen, kuantitas
terhitung adalah hitungan volume (panjang x lebar x tebal terhitung)
dikalikan dengan harga satuan terkoreksi yang didapatkan dari
perhitungan kualitas beton.
B. Pekerjaan Berbutir dengan Hotmix.
Pengukuran dan Pembayaran
- Aspal terpasang harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan
sesuai desain rencana.
- Aspal terpasang akan diambil sampel aspal untuk diukur melalu
coring lapangan dengan tata cara dan pengujian pada Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 dan SNI 03-6757-2002.
- Jumlah pengambilan sampel coring di lapangan harus melalui
kesepakatan kedua belah pihak.
- Untuk pekerjaan hotmix, apabila Kuantitas dan Kualitas (Density)
didapatkan dari hasil pengambilan sampel dilapangan terdapat
kekurangan dari spesifikasi yang sudah disepakati dalam kontrak,
maka akan dilakukan penyesuaian harga satuan menggunakan
interpolasi dan perbaikan/penambahan volume terpasang.
- Untuk pembayaran pekerjaan hotmix pengukuran kuantitas dan
kualitas harus dilakukan dengan ketentuan berdasarkan spesifikasi
dan aturan teknis yang berlaku.
C. Pekerjaan Perkerasan Badan Jalan dengan Bahan Precast/ Paving
- Pembayaran dan pengukuran dilakukan sesuai dengan volume
terpasang, dan kualitas yang didapatkan dari pengujian
precast/paving yang diujikan di laboratorium indpenden
70.3 Tingkat Untuk pekerjaan ini harus menggunakan produk dalam negeri dengan dibuktikan
Komponen Dalam sertifikat TKDN dari material, Alat dan Pekerja yang terlibat dalam pekerjaan sesuai
Negeri dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
70.4 (c) Denda Akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan
adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN)
Keterlambatan
78.2 Umur Konstruksi 1. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi selama 5 (lima) tahun
dan Umur sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
Pertanggungan 2. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan selama 1 (satu)
terhadap tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
Kegagalan
Bangunan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 July 2019 | Lanjutan Peningkatan Jl. Karawaci - Legok | Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang | Rp 7,749,620,000 |
| 13 April 2017 | Peningkatan Jl. Kp. Gardu - Kp. Cibayana Bts. Bogor Ds. Cikasungka Kec. Solear | Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang | Rp 2,000,000,000 |
| 21 March 2025 | 48. Rehab Gsg Kecamatan Sepatan | Kab. Tangerang | Rp 1,500,000,000 |
| 7 July 2022 | Lanjutan Pembangunan Balai Serba Guna Jl. Delima Raya RW 7 Pondok Makmur Kuta Baru Kec. Pasar Kemis | Kab. Tangerang | Rp 1,200,000,000 |
| 28 June 2019 | Rehab Smpn 1 Gunung Kaler | Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang | Rp 1,000,000,000 |
| 17 May 2017 | Trk Sdn Cangkudu IV Balaraja | Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang | Rp 950,000,000 |
| 22 June 2016 | Trk Tingkat Sdn Bakung 2 Kec. Kronjo | Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang | Rp 936,000,000 |
| 19 September 2025 | Peningkatan Jalan Kelapa Kidul - Sindang Jaya | Kab. Tangerang | Rp 824,168,000 |
| 3 October 2017 | Lanjutan Peningkatan Jl. Pekong Desa Saga Kec. Balaraja | Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang | Rp 800,000,000 |
| 16 June 2017 | Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong RW 012, 013 Kel. Tanah Tinggi | Pemerintah Daerah Kota Tangerang | Rp 540,000,000 |