Peningkatan Jalan Babat-Ciangir Kp. Kebon Baru RT 01/01 Ds. Babat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10442652000
Date: 2 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Tangerang
Work Unit: Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 400,000,000
Winner (Pemenang): CV Putri Parahyangan
NPWP: 020935433418000
RUP Code: 60529814
Work Location: Kecamatan Legok - Tangerang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG                 
                                                                     
                  DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR               
                       Komplek Perkantoran Dinas Pekerjaan Umum      
                    Jalan Pemda II No. 1 Telp.(021)5993364 Fax (021)5993365
                             Tigaraksa-Tangerang                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
            SURAT   PERINTAH     KERJA   (SPK)                       
                                                                     
                  PEKERJAAN  KONSTRUKSI                              
                                                                     
                                                                     
                          Antara :                                   
                                                                     
                 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                            
            DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR                     
                    KABUPATEN TANGERANG                              
                                                                     
                           Dengan                                    
                                                                     
                PT/CV …......................................        
                                                                     
                                                                     
                     Nomor Surat Perjanjian :                        
                …..........................................................
                          Tanggal :                                  
                …............................................................
                                                                     
  Satuan Kerja   : DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR              
                  KABUPATEN TANGERANG                                
  Nama Paket     : Peningkatan Jalan Babat-Ciangir Kp. Kebon baru RT 01/01 Ds. Babat
                                                                     
                                                                     
  Lokasi         : Kecamatan Legok                                   
  Nilai Kontrak  : Rp. ….............................                
                                                                     
                                                                     
                  …..............................................................
  Jenis Kontrak  : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan                  
                                                                     
  Masa Pelaksanaan : 30 Tiga Puluh Hari Kalender                     
                  ….................................. S/D …..................................
  Sumber Dana    : APBDP Tahun Anggaran 2025                         
                                                                     
                                                                     
                     TAHUN ANGGARAN 2025                             
                         PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG              
                                                                     
                     DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR            
                           Komplek Perkantoran Dinas Pekerjaan Umum  
                         Jalan Pemda II No. 1 Telp.(021)5993364 Fax (021)5993365
                                 Tigaraksa-Tangerang                 
                SATUAN KERJA :                                       
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR      
                KABUPATEN TANGERANG                                  
                                                                     
                NOMOR DAN TANGGAL SPK:                               
                Nomor    : ….........................................................
                Tanggal  : ….........................................................
                                                                     
NAMA PEJABAT     Nama    : ARDIANSYAH PUTRA, ST, MT.                 
PENANDATANGAN SPK                                                    
                 NIP     : 19830804 201001 1 011                     
                 Jabatan : Kepala Bidang Jalan dan Jembatan          
                          Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air       
                          Kabupaten Tangerang selaku Pejabat Pembuat Komitmen
                 Berkedudukan : Komplek Perkantoran Lingkup Dinas Pekerjaan Umum
                 di                                                  
                Yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang c.q Dinas Bina
                Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Keputusan Kepala
                Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Nomor
                900/4548/VII/DBMSDA/2025 Tanggal 22 Juli 2025 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat
                Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten
                Tangerang Tahun Anggaran 2025. selanjutnya disebut “PENGGUNA JASA”.
                                                                     
                                                                     
                Nama     : …......................................   
                Jabatan  : …......................................   
                Berkedudukan di : …......................................
                                                                     
                                                                     
NAMA PENYEDIA   Akta Notaris                                         
                Nomor    : …......................................   
                Tanggal  : …......................................   
                Notaris  : …......................................   
                yang bertindak untuk dan atas nama PT/CV. …................................. selanjutnya disebut
                “PENYEDIA”.                                          
                NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG: 
PAKET PENGADAAN: Nomor   : …......................................   
                                                                     
Peningkatan Jalan Babat-Ciangir Tanggal : …......................................
Kp. Kebon baru RT 01/01 Ds.                                          
Babat           NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL                 
                PENGADAAN LANGSUNG :                                 
                Nomor    : …......................................   
                Tanggal  : …......................................   
SUMBER DANA : APBDP Tahun Anggaran 2025                              
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN : Masa Pelaksanaan selama 30 Tiga Puluh Hari Kalender terhitung
                          sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
                          dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
                                                                     
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender dihitung sejak Tanggal
                          Penyerahan Pertama Pekerjaan sampaidengan Tanggal Penyerahan
                          Akhir Pekerjaan.                           
JENIS KONTRAK           : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan           
                                                                     
DOKUMEN KONTRAK                                                      
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu
dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:                  
a. Addendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);                  
b. Surat Perintah Kerja;                                             
c. Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi;                       
d. Surat Penawaran;                                                  
                                                                     
e. Syarat-Syarat Umum SPK;                                           
f. Spesifikasi Teknis;                                               
g. Gambar-gambar; dan                                                
                                                                     
h. Dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan,
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.                    
HARGA KONTRAK                                                        
                                                                     
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar : Rp. …..................................
          ( …...........................................................................................................................)
                                                                     
yang diperoleh berdasarkan Negosiasi Harga.                          
                                                                     
LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                     
Ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah :                   
Peningkatan Jalan Babat-Ciangir Kp. Kebon baru RT 01/01 Ds. Babat    
                                                                     
Kecamatan Legok                                                      
sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).             
                                                                     
SISTEM PEMBAYARAN                                                    
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank …................ Nomor Rekening: ….............................................................. atas
nama Penyedia: PT/CV. …..................................            
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Sekaligus.       
DENDA KETERLAMBATAN                                                  
Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1‰ (satu
permil) per hari dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan
                                                                     
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Laporan Bobot / Prestasi Pekerjaan;                               
                                                                     
2. MC.0% dan MC.100%;                                                
3. Shop Drawing dan As Built Drawing;                                
4. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;                               
5. Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO);                          
6. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;                                  
7. Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa;                        
8. Berita Acara Pembayaran;                                          
9. Kwitansi;                                                         
10. Foto Dokumentasi; dan                                            
11. Dokumen lainnya yang dianggap perlu.                             
                                                                     
                                                                     
BESARAN UANG MUKA                                                    
Kontrak ini tidak diberikan uang muka                                
                                                                     
                                                                     
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani SPK ini pada tanggal tersebut di atas dan
melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 3
(tiga) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para
                                                                     
pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
                                                                     
           PENYEDIA,                                                 
                                  Kepala Bidang Jalan dan Jembatan   
        Untuk dan atas nama,                                         
                                DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR 
      PT/CV….......................................                  
                                    KABUPATEN TANGERANG              
                                 SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
       …......................................                       
                                   ARDIANSYAH PUTRA, ST, MT.         
       …......................................                       
                                   NIP. 19830804 201001 1 011        
            II. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                  
                                                                     
                                                                     
  Pasal dalam                                                        
           Ketentuan                 Data                            
    SSUK                                                             
  4.1 dan 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:       
                  Satuan Kerja Pengguna Jasa : Dinas Bina Marga dan  
                  Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang                
                  Nama  : Pejabat Pembuat Komitmen                   
                         Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air        
                         Kabupaten Tangerang                         
                  Alamat : Komplek Perkantoran Dinas Pekerjaan Umum Jalan Pemda II
                         No. 1 Tigaraksa-Tangerang.                  
                  Penyedia : ….................................................
                  Nama  : ….................................................
                  Alamat : ….................................................
                                                                     
                                                                     
  4.2 dan 5.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak Sebagai Berikut :       
         Para Pihak Untuk Pengguna Jasa :                            
                  Nama  : ARDIANSYAH PUTRA, ST, MT.                  
                  NIP   : 19830804 201001 1 011                      
                  Jabatan : Kepala Bidang Jalan dan Jembatan         
                         Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air        
                         Kabupaten Tangerang selaku Pejabat Pembuat Komitmen
                         berdasarkanSuratKeputusanKepalaDinas BinaMarga danSumber
                         Daya  Air  Kabupaten Tangerang Nomor        
                         900/4548/VII/DBMSDA/2025 Tanggal 22 Juli 2025 tentang
                         Perubahan Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada
                         Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang
                         Tahun Anggaran 2025                         
                  Untuk Penyedia :                                   
                  Nama : ….................................................
                        Berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
                        Nomor : ….............................................................
                        Tanggal : ….............................................................
                                                                     
  6.3 b dan Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas daerah
  6.3 c 44.4 Jaminan                                                 
  & 44.6                                                             
                                                                     
  27.1   Masa     Masa Pelaksanaan selama 30 Tiga Puluh Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                  Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.             
         Pelaksanaan                                                 
         Serah Terima Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan sebagai berikut:
         Pekerjaan 1. Serah terima dilakukan antara Penyedia dan PPK 
                  2. Serah terima dilakukan setelah PPK mendapatkan persetujuan hasil
                    pemeriksaan kualitas dan kuantitas pekerjaan dari direksi teknis.
  33.8   Masa     Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
         Pemeliharaan terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
                                                                     
  35.1   Gambar As Built Gambar ”As built” diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari kalender dan/atau
         dan Pedoman pedoman pengoperasian.                          
         Pengoperasian                                               
         dan Perawatan                                               
         Pemeliharaan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari kalender
                                                                     
                  setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.      
  45.b   Pembayaran Batasakhirwaktuyang disepakatiuntukpenerbitanSPP olehPengguna Jasauntuk
         Tagihan  pembayaran tagihan angsuran selambat-lambatnya adalah 7 (tujuh) hari kerja
                  terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
                  diperselisihkan diterima oleh Pengguna Jasa.       
  49. (i) Hak dan Hak dan Kewajiban Penyedia :                       
         Kewajiban 1. Mendapatkan informasi hasil audit pekerjaan secara jelas dan terinci;
                  2. Melakukan tindak lanjut hasil audit pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
                    ketentuan;                                       
                  3. Memenuhi tanggung jawab sebagai penyedia sesuai dengan Peraturan
                    Presiden no. 12 Tahun 2021 Perubahan Pertama Peraturan Presiden Nomor
                    16 Tahun 2018.                                   
  56.3   Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengguna Jasa adalah
         Penyedia yang penempatan material buangan yang memiliki nilai ekonomi dan bertempat pada
         Mensyaratkan wilayah asset daerah                           
         Persetujuan                                                 
         Pengguna jasa                                               
  56.3   Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan
         Penyedia yang adalah: izin tahapan Pelaksanaan pekerjaan    
         Mensyaratkan                                                
         Persetujuan                                                 
         Pengawas                                                    
         Pekerjaan                                                   
  58     Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang
                  dihasilkandariPekerjaanKonstruksiinidenganpembatasansebagaiberikut:untuk
         Dokumen                                                     
                  penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa.
  70. 1 (e) Besaran Pada Pekerjaan ini Penyedia Tidak Mengajukan Pembayaran Uang Muka.
         Uang Muka                                                   
  70.2 (d) Pembayaran Pembayaran Prestasi Pekerjaan dilakukan dengan cara Termin, dengan ketentuan
         Prestasi tahapan pembayaran sebagai berikut:                
         Pekerjaan Dokumen Penunjang yang di syaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
                  prestasi pekerjaan :                               
                  1. Laporan Bobot / Prestasi Pekerjaan;             
                  2. MC.0% dan MC.100%;                              
                  3. Shop Drawing dan As Built Drawing;              
                  4. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;             
                  5. Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO);        
                  6. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;                
                  7. Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa;      
                  8. Berita Acara Pembayaran;                        
                  9. Kwitansi;                                       
                  10. Foto Dokumentasi; dan                          
                  11. Dokumen lainnya yang dianggap perlu.           
                                                                     
                    Dibayarkan dengan besaran Termin :               
                  Termin I - 100% :                                  
                   100% x …............................. = …..................................
                                                                     
                  Dibayarkan sejumlah …..................................
                  Terbilang :                                        
                         (…......................................................................................... )
                  Pembayaran Prestasi Pekerjaan disesuaikan dengan pekerjaan terpasang
                  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pembayaran.
  70.2 (d) Pembayaran Pembayaran dan Pengukuran Pekerjaan dalam hal Kuantitas dan Kualitas
         dan Pengukuran adalah sebagai berikut :                     
         Pekerjaan A. Pekerjaan Berbutir (Beton) / Perkerasan Kaku.  
                    Pengukuran dan Pembayaran                        
                    - Beton terpasang harus memenuhi mutu yang disyaratkan dengan
                      dibuktikan hasil uji kuat lentur (fs) dan atau kuat tekan (fc) – Spesifikasi
                      Umum 2018, Divisi 5 (Seksi 5.3) dan Divisi 7 (Seksi 7.1).
                    - Benda Uji saat Trial Mix dan pekerjaan di lapangan berupa balok untuk
                      pengujian lentur dan silinder untuk pengujian tekan dengan masing –
                      masing dimensi sesuai dengan ketentuan.        
                    - Pengambilan sampel berupa beton inti dilakukan untuk dasar perhitungan
                      kuantitas beton terpasang. Sedangkan untuk perhitungan kualitas beton
                      terpasang, beton inti diuji (tekan) jika hasil mutu dari sampel beton segar
                      tidak memenuhi syarat rencana dan di uji pada laboratorium independen
                      terakreditasi.                                 
                    - Beton terhampar akan diambil sampelnya berupa beton inti dengan tata
                      cara dan dimensi yang sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
                      dan SNI 03-2492-2002.                          
                    - Pengambilan Jumlah benda uji untuk uji lentur (Balok) dan uji tekan
                      (silinder) pada perkerasan beton fs minimal masing-masing sebanyak 8
                      buah sesuai ketentuan spesifikasi dan diuji dilaboratorium independen
                      terakreditasi.                                 
                    - Nilai konstanta pada perhitungan konversi kuat lentur tehadap kuat tekan
                      beton didapatkan dari hasil uji yang dilakukan di Indonesia dan atau nilai
                      konstanta yang terhitung dari hasil kuat tekan dan kuat lentur yang
                      dihasilkan oleh benda uji trial mix design yang digunakan (Sesuai
                      kesepakatan kedua belah pihak).                
                    - Perhitungan konversi kuat tekan ke kuat lentur sesuai dengan Rumus :
                    - Untuk pengukuran dan pembayaran pekerjaan perkerasan beton pada
                      pengurangan kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi syarat Perkerasan
                      Beton harus dilakukan dengan ketentuan berdasarkan spesifikasi dan
                      aturan teknis yang berlaku.                    
                      untuk pembayaran kuantitas beton yang dihitung per-segmen, kuantitas
                      terhitung adalah hitungan volume (panjang x lebar x tebal terhitung)
                      dikalikan dengan harga satuan terkoreksi yang didapatkan dari
                      perhitungan kualitas beton.                    
                  B. Pekerjaan Berbutir dengan Hotmix.               
                    Pengukuran dan Pembayaran                        
                    - Aspal terpasang harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan
                      sesuai desain rencana.                         
                    - Aspal terpasang akan diambil sampel aspal untuk diukur melalu
                      coring lapangan dengan tata cara dan pengujian pada Spesifikasi
                      Umum Bina Marga 2018 dan SNI 03-6757-2002.     
                    - Jumlah pengambilan sampel coring di lapangan harus melalui
                      kesepakatan kedua belah pihak.                 
                    - Untuk pekerjaan hotmix, apabila Kuantitas dan Kualitas (Density)
                      didapatkan dari hasil pengambilan sampel dilapangan terdapat
                      kekurangan dari spesifikasi yang sudah disepakati dalam kontrak,
                      maka akan dilakukan penyesuaian harga satuan menggunakan
                      interpolasi dan perbaikan/penambahan volume terpasang.
                    - Untuk pembayaran pekerjaan hotmix pengukuran kuantitas dan
                      kualitas harus dilakukan dengan ketentuan berdasarkan spesifikasi
                      dan aturan teknis yang berlaku.                
                  C. Pekerjaan Perkerasan Badan Jalan dengan Bahan Precast/ Paving
                                                                     
                    - Pembayaran dan pengukuran dilakukan sesuai dengan volume
                      terpasang, dan kualitas yang didapatkan dari pengujian
                      precast/paving yang diujikan di laboratorium indpenden
  70.3   Tingkat  Untuk pekerjaan ini harus menggunakan produk dalam negeri dengan dibuktikan
         Komponen Dalam sertifikat TKDN dari material, Alat dan Pekerja yang terlibat dalam pekerjaan sesuai
         Negeri   dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.      
  70.4 (c) Denda Akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan
                  adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN)
         Keterlambatan                                               
  78.2   Umur Konstruksi 1. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi selama 5 (lima) tahun
         dan Umur   sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.        
         Pertanggungan 2. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan selama 1 (satu)
         terhadap   tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.  
         Kegagalan                                                   
         Bangunan
Tenders also won by CV Putri Parahyangan
Authority
10 July 2019Lanjutan Peningkatan Jl. Karawaci - LegokPemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 7,749,620,000
13 April 2017Peningkatan Jl. Kp. Gardu - Kp. Cibayana Bts. Bogor Ds. Cikasungka Kec. SolearPemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 2,000,000,000
21 March 202548. Rehab Gsg Kecamatan SepatanKab. TangerangRp 1,500,000,000
7 July 2022Lanjutan Pembangunan Balai Serba Guna Jl. Delima Raya RW 7 Pondok Makmur Kuta Baru Kec. Pasar KemisKab. TangerangRp 1,200,000,000
28 June 2019Rehab Smpn 1 Gunung KalerPemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 1,000,000,000
17 May 2017Trk Sdn Cangkudu IV BalarajaPemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 950,000,000
22 June 2016Trk Tingkat Sdn Bakung 2 Kec. KronjoPemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 936,000,000
19 September 2025Peningkatan Jalan Kelapa Kidul - Sindang JayaKab. TangerangRp 824,168,000
3 October 2017Lanjutan Peningkatan Jl. Pekong Desa Saga Kec. BalarajaPemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 800,000,000
16 June 2017Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong RW 012, 013 Kel. Tanah TinggiPemerintah Daerah Kota TangerangRp 540,000,000