Irigasi Kampung Tegal RT 012/005 Desa Tanjakan Kecamatan Rajeg

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10452831000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Tangerang
Work Unit: Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 150,000,000
Winner (Pemenang): CV Dua Putra Sunda
NPWP: 02*9**3****18**0
RUP Code: 60892166
Work Location: Rajeg - Tangerang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN TANGERANG                            
                                                                                      
                       DINAS BINA MARGA   DAN  SUMBER   DAYA AIR                      
                            Komplek Perkantoran Dinas Pekerjaan Umum                  
                                                                                      
                        Jalan Pemda II No. 1 Telp.(021)5993364 Fax (021)5993365       
                                     Tigaraksa-Tangerang                              
                                                                                      
                                                                                      
                                                                                      
              SURAT      PERINTAH         KERJA     (SPK)                             
                                                                                      
                                                                                      
                                                                                      
                      PEKERJAAN      KONSTRUKSI                                       
                                                                                      
                                                                                      
                                 Antara :                                             
                                                                                      
                                                                                      
                     PEJABAT  PEMBUAT    KOMITMEN                                     
               DINAS  BINA MARGA   DAN  SUMBER    DAYA  AIR                           
                                                                                      
                        KABUPATEN    TANGERANG                                        
                                                                                      
                                                                                      
                                 Dengan                                               
                                                                                      
                   PT/CV   …......................................                    
                                                                                      
                                                                                      
                          Nomor  Surat Perjanjian :                                   
                                                                                      
                    …..........................................................       
                                 Tanggal :                                            
                                                                                      
                    …............................................................     
                                                                                      
                                                                                      
  Satuan Kerja       : DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR                           
                      KABUPATEN TANGERANG                                             
  Nama Paket         : Irigasi Kampung Tegal RT 012/005 Desa Tanjakan Kecamatan Rajeg 
                                                                                      
                                                                                      
                                                                                      
  Lokasi             :                                                                
                      Kecamatan Rajeg                                                 
  Nilai Kontrak      : Rp. ….............................                             
                                                                                      
                                                                                      
                                   …..............................................................
                                                                                      
  Jenis Kontrak      : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan                               
                                                                                      
  Masa Pelaksanaan   : 30 Tiga Puluh Hari Kalender                                    
                      ….................................. S/D …..................................
                                                                                      
  Sumber Dana        : APBDP Tahun Anggaran 2025                                      
                                                                                      
                                                                                      
                                                                                      
                          TAHUN  ANGGARAN   2025                                      
                                   PEMERINTAH  KABUPATEN   TANGERANG                           
                                                                                               
                              DINAS  BINA  MARGA   DAN  SUMBER   DAYA  AIR                     
                                       Komplek Perkantoran Dinas Pekerjaan Umum                
                                                                                               
                                   Jalan Pemda II No. 1 Telp.(021)5993364 Fax (021)5993365     
                                              Tigaraksa-Tangerang                              
                                                                                               
                      SATUAN KERJA :                                                           
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR                                
                      KABUPATEN TANGERANG                                                      
                                                                                               
                                                                                               
                      NOMOR DAN TANGGAL SPK:                                                   
                                                                                               
                      Nomor        : ….........................................................
                      Tanggal      : ….........................................................
                                                                                               
                                                                                               
                                                                                               
NAMA PEJABAT           Nama        : RIJAL MUHAMMAD FIKRI, S.T., M.T                           
PENANDATANGAN SPK                                                                              
                       NIP         : 19701111 199803 1 001                                     
                       Jabatan     : Kepala Bidang Sumber Daya Air                             
                                     Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air                      
                                                                                               
                                     Kabupaten Tangerang selaku Pejabat Pembuat Komitmen       
                       Berkedudukan di : Komplek Perkantoran Lingkup Dinas Pekerjaan Umum      
                                                                                               
                                                                                               
                                                                                               
                      Yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang c.q Dinas Bina
                                                                                               
                      Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Keputusan Kepala
                      Dinas Bina Marga dan  Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Nomor          
                      900/4548/VII/DBMSDA/2025 Tanggal 22 Juli 2025 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat
                      Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten
                      Tangerang Tahun Anggaran 2025. selanjutnya disebut “PENGGUNA JASA”.      
                                                                                               
                                                                                               
                                                                                               
                                                                                               
                      Nama         : …......................................                   
                      Jabatan      : …......................................                   
                                                                                               
                      Berkedudukan di : …......................................                
                                                                                               
                                                                                               
                                                                                               
NAMA PENYEDIA         Akta Notaris                                                             
                      Nomor        : …......................................                   
                                                                                               
                      Tanggal      : …......................................                   
                      Notaris      : …......................................                   
                                                                                               
                      yang bertindak untuk dan atas nama PT/CV. …................................. selanjutnya disebut
                      “PENYEDIA”.                                                              
                                                                                               
                      NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:                     
                                                                                               
PAKET PENGADAAN:      Nomor        : …......................................                   
                                                                                               
 Irigasi Kampung Tegal RT Tanggal  : …......................................                   
012/005 Desa Tanjakan                                                                          
Kecamatan Rajeg                                                                                
                      NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL                                     
                      PENGADAAN LANGSUNG :                                                     
                      Nomor        : …......................................                   
                                                                                               
                      Tanggal      : …......................................                   
                                                                                               
SUMBER DANA : APBDP Tahun Anggaran 2025                                                        
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN         : Masa Pelaksanaan selama 30 Tiga Puluh Hari Kalender terhitung
                                     sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
                                     dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.              
                                                                                               
                                                                                               
                                                                                               
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN        : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender dihitung sejak Tanggal
                                     Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan
                                     Akhir Pekerjaan.                                          
                                                                                               
JENIS KONTRAK                      : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan                          
                                                                                               
DOKUMEN KONTRAK                                                                                
                                                                                               
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu
dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:                                            
                                                                                               
a. Addendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);                                            
                                                                                               
b. Surat Perintah Kerja;                                                                       
                                                                                               
c. Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi;                                                 
                                                                                               
d. Surat Penawaran;                                                                            
                                                                                               
e. Syarat-Syarat Umum SPK;                                                                     
                                                                                               
f. Spesifikasi Teknis;                                                                         
                                                                                               
g. Gambar-gambar; dan                                                                          
                                                                                               
h. Dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan,
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.                                              
                                                                                               
HARGA KONTRAK                                                                                  
                                                                                               
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar : Rp. …..................................
                                                                                               
                                                                                               
              ( …...........................................................................................................................)
                                                                                               
yang diperoleh berdasarkan Negosiasi Harga.                                                    
                                                                                               
                                                                                               
LINGKUP PEKERJAAN                                                                              
                                                                                               
Ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah :                                             
                                                                                               
                                                                                               
 Irigasi Kampung Tegal RT 012/005 Desa Tanjakan Kecamatan Rajeg                                
Kecamatan Rajeg                                                                                
                                                                                               
sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).                                       
                                                                                               
                                                                                               
SISTEM PEMBAYARAN                                                                              
                                                                                               
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank …................ Nomor Rekening: ….............................................................. atas
nama Penyedia: PT/CV. …..................................                                      
                                                                                               
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Sekaligus.                                 
DENDA KETERLAMBATAN                                                                            
                                                                                               
Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1‰ (satu
permil) per hari dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan           
                                                                                               
                                                                                               
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:     
                                                                                               
                                                                                               
1. Laporan Bobot / Prestasi Pekerjaan;                                                         
2. MC.0% dan MC.100%;                                                                          
                                                                                               
3. Shop Drawing dan As Built Drawing;                                                          
4. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;                                                         
                                                                                               
5. Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO);                                                    
                                                                                               
6. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;                                                            
7. Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa;                                                  
                                                                                               
8. Berita Acara Pembayaran;                                                                    
9. Kwitansi;                                                                                   
                                                                                               
10. Foto Dokumentasi; dan                                                                      
11. Dokumen lainnya yang dianggap perlu.                                                       
                                                                                               
                                                                                               
                                                                                               
BESARAN UANG MUKA                                                                              
                                                                                               
Kontrak ini tidak diberikan uang muka                                                          
                                                                                               
                                                                                               
                                                                                               
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani SPK ini pada tanggal tersebut di atas dan
                                                                                               
melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 3
(tiga) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para
                                                                                               
pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.            
                                                                                               
                                                                                               
                                                                                               
               PENYEDIA,                                                                       
                                                 Kepala Bidang Sumber Daya Air                 
           Untuk dan atas nama,                                                                
                                             DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR              
        PT/CV….......................................                                          
                                                   KABUPATEN TANGERANG                         
                                               SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                 
                                                                                               
                                                                                               
                                                                                               
                                                                                               
                                                                                               
                                                                                               
                                                                                               
          …......................................                                              
                                                RIJAL MUHAMMAD FIKRI, S.T., M.T                
          …......................................                                              
                                                  NIP. 19701111 199803 1 001                   
                II. SYARAT-SYARAT   KHUSUS    KONTRAK   (SSKK)                             
                                                                                           
                                                                                           
                                                                                           
 Pasal dalam                                                                               
              Ketentuan                          Data                                      
    SSUK                                                                                   
  4.1 dan 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:                             
                                                                                           
                        Satuan Kerja Pengguna Jasa : Dinas Bina Marga dan                  
                        Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang                                
                        Nama   :  Pejabat Pembuat Komitmen                                 
                                  Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air                     
                                                                                           
                                  Kabupaten Tangerang                                      
                        Alamat :  Komplek Perkantoran Dinas Pekerjaan Umum Jalan Pemda II  
                                  No. 1 Tigaraksa-Tangerang.                               
                                                                                           
                                                                                           
                        Penyedia : ….................................................      
                        Nama   :  ….................................................       
                        Alamat :  ….................................................       
                                                                                           
                                                                                           
                                                                                           
  4.2 dan 5.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak Sebagai Berikut :                             
           Para Pihak   Untuk Pengguna Jasa :                                              
                                                                                           
                        Nama   :  RIJAL MUHAMMAD FIKRI, S.T., M.T                          
                        NIP    :  19701111 199803 1 001                                    
                        Jabatan : Kepala Bidang Sumber Daya Air                            
                                                                                           
                                  Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air                     
                                  Kabupaten Tangerang selaku Pejabat Pembuat Komitmen      
                                  berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber
                                  Daya    Air   Kabupaten   Tangerang  Nomor               
                                                                                           
                                  900/4548/VII/DBMSDA/2025 Tanggal 22 Juli 2025 tentang    
                                  Perubahan Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 
                                  Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang 
                                  Tahun Anggaran 2025                                      
                                                                                           
                                                                                           
                        Untuk Penyedia :                                                   
                        Nama : ….................................................          
                               Berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)   
                                                                                           
                               Nomor  : ….............................................................
                               Tanggal : ….............................................................
                                                                                           
                                                                                           
  6.3 b dan Pencairan   Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas daerah                   
  6.3 c 44.4 Jaminan                                                                       
  & 44.6                                                                                   
                                                                                           
                                                                                           
  27.1     Masa         Masa Pelaksanaan selama 30 Tiga Puluh Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                        Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.                             
           Pelaksanaan                                                                     
                                                                                           
           Serah Terima Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan sebagai berikut:
           Pekerjaan    1. Serah terima dilakukan antara Penyedia dan PPK                  
                        2. Serah terima dilakukan setelah PPK mendapatkan persetujuan hasil
                                                                                           
                           pemeriksaan kualitas dan kuantitas pekerjaan dari direksi teknis.
 33.8      Masa         Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
                        terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).        
           Pemeliharaan                                                                    
  35.1     Gambar As Built Gambar ”As built” diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari kalender dan/atau
                                                                                           
           dan Pedoman  pedoman pengoperasian.                                             
           Pengoperasian                                                                   
           dan Perawatan                                                                   
                                                                                           
                                                                                           
           Pemeliharaan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari kalender
                        setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.                      
  45.b     Pembayaran   Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh Pengguna Jasa untuk
                                                                                           
           Tagihan      pembayaran tagihan angsuran selambat-lambatnya adalah 7 (tujuh) hari kerja
                        terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
                        diperselisihkan diterima oleh Pengguna Jasa.                       
                                                                                           
  49. (i)  Hak dan      Hak dan Kewajiban Penyedia :                                       
           Kewajiban    1. Mendapatkan informasi hasil audit pekerjaan secara jelas dan terinci;
                        2. Melakukan tindak lanjut hasil audit pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
                           ketentuan;                                                      
                                                                                           
                        3. Memenuhi tanggung jawab sebagai penyedia sesuai dengan Peraturan
                           Presiden no. 12 Tahun 2021 Perubahan Pertama Peraturan Presiden Nomor
                           16 Tahun 2018.                                                  
  56.3     Tindakan     Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengguna Jasa adalah
           Penyedia yang penempatan material buangan yang memiliki nilai ekonomi dan bertempat pada
                                                                                           
           Mensyaratkan wilayah asset daerah                                               
           Persetujuan                                                                     
           Pengguna jasa                                                                   
                                                                                           
  56.3     Tindakan     Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan
           Penyedia yang adalah: izin tahapan Pelaksanaan pekerjaan                        
           Mensyaratkan                                                                    
                                                                                           
           Persetujuan                                                                     
           Pengawas                                                                        
           Pekerjaan                                                                       
                                                                                           
  58       Kepemilikan  Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang
                        dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut:
           Dokumen                                                                         
                        untuk penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa.
  70. 1 (e) Besaran     Pada Pekerjaan ini Penyedia Tidak Mengajukan Pembayaran Uang Muka. 
                                                                                           
           Uang Muka                                                                       
                                                                                           
  70.2 (d) Pembayaran   Pembayaran Prestasi Pekerjaan dilakukan dengan cara Termin, dengan ketentuan
           Prestasi     tahapan pembayaran sebagai berikut:                                
                                                                                           
           Pekerjaan    Dokumen Penunjang yang di syaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
                        prestasi pekerjaan :                                               
                        1. Laporan Bobot / Prestasi Pekerjaan;                             
                        2. MC.0% dan MC.100%;                                              
                        3. Shop Drawing dan As Built Drawing;                              
                                                                                           
                        4. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;                             
                        5. Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO);                        
                        6. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;                                
                                                                                           
                        7. Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa;                      
                        8. Berita Acara Pembayaran;                                        
                        9. Kwitansi;                                                       
                        10. Foto Dokumentasi; dan                                          
                                                                                           
                        11. Dokumen lainnya yang dianggap perlu.                           
                                                                                           
                           Dibayarkan dengan besaran Termin :                              
                        Termin I - 100% :                                                  
                                                                                           
                         100% x        `       =  …..................................      
                                                                                           
                        Dibayarkan sejumlah      …..................................       
                                                                                           
                        Terbilang :                                                        
                                  (…......................................................................................... )
                                                                                           
                        Pembayaran Prestasi Pekerjaan disesuaikan dengan pekerjaan terpasang
                        berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pembayaran.  
                                                                                           
  70.3 (F) Denda Akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiaphari     
           Keterlambatan keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Harga Kontrak (Sebelum
                        PPN)                                                               
                                                                                           
  70.4 (g) Umur Konstruksi 1. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi selama 5 (lima) tahun
           dan Umur     sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.                          
           Pertanggungan 2. Pertanggungan terhadap kegagalan Bangunan ditetapkan selama 1 (satu)
           terhadap     tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.                    
           Kegagalan                                                                       
                                                                                           
           Bangunan