PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR
Komplek Perkantoran Dinas Pekerjaan Umum
Jalan Pemda II No. 1 Telp.(021)5993364 Fax (021)5993365
Tigaraksa-Tangerang
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Antara :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR
KABUPATEN TANGERANG
Dengan
PT/CV …......................................
Nomor Surat Perjanjian :
…..........................................................
Tanggal :
…............................................................
Satuan Kerja : DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR
KABUPATEN TANGERANG
Nama Paket : Irigasi Kampung Tegal RT 012/005 Desa Tanjakan Kecamatan Rajeg
Lokasi :
Kecamatan Rajeg
Nilai Kontrak : Rp. ….............................
…..............................................................
Jenis Kontrak : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Masa Pelaksanaan : 30 Tiga Puluh Hari Kalender
….................................. S/D …..................................
Sumber Dana : APBDP Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR
Komplek Perkantoran Dinas Pekerjaan Umum
Jalan Pemda II No. 1 Telp.(021)5993364 Fax (021)5993365
Tigaraksa-Tangerang
SATUAN KERJA :
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR
KABUPATEN TANGERANG
NOMOR DAN TANGGAL SPK:
Nomor : ….........................................................
Tanggal : ….........................................................
NAMA PEJABAT Nama : RIJAL MUHAMMAD FIKRI, S.T., M.T
PENANDATANGAN SPK
NIP : 19701111 199803 1 001
Jabatan : Kepala Bidang Sumber Daya Air
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
Kabupaten Tangerang selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Berkedudukan di : Komplek Perkantoran Lingkup Dinas Pekerjaan Umum
Yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang c.q Dinas Bina
Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Nomor
900/4548/VII/DBMSDA/2025 Tanggal 22 Juli 2025 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten
Tangerang Tahun Anggaran 2025. selanjutnya disebut “PENGGUNA JASA”.
Nama : …......................................
Jabatan : …......................................
Berkedudukan di : …......................................
NAMA PENYEDIA Akta Notaris
Nomor : …......................................
Tanggal : …......................................
Notaris : …......................................
yang bertindak untuk dan atas nama PT/CV. …................................. selanjutnya disebut
“PENYEDIA”.
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:
PAKET PENGADAAN: Nomor : …......................................
Irigasi Kampung Tegal RT Tanggal : …......................................
012/005 Desa Tanjakan
Kecamatan Rajeg
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL
PENGADAAN LANGSUNG :
Nomor : …......................................
Tanggal : …......................................
SUMBER DANA : APBDP Tahun Anggaran 2025
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN : Masa Pelaksanaan selama 30 Tiga Puluh Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender dihitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan.
JENIS KONTRAK : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
DOKUMEN KONTRAK
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu
dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. Addendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
b. Surat Perintah Kerja;
c. Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi;
d. Surat Penawaran;
e. Syarat-Syarat Umum SPK;
f. Spesifikasi Teknis;
g. Gambar-gambar; dan
h. Dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan,
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
HARGA KONTRAK
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar : Rp. …..................................
( …...........................................................................................................................)
yang diperoleh berdasarkan Negosiasi Harga.
LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah :
Irigasi Kampung Tegal RT 012/005 Desa Tanjakan Kecamatan Rajeg
Kecamatan Rajeg
sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank …................ Nomor Rekening: ….............................................................. atas
nama Penyedia: PT/CV. …..................................
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Sekaligus.
DENDA KETERLAMBATAN
Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1‰ (satu
permil) per hari dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Laporan Bobot / Prestasi Pekerjaan;
2. MC.0% dan MC.100%;
3. Shop Drawing dan As Built Drawing;
4. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
5. Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO);
6. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
7. Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa;
8. Berita Acara Pembayaran;
9. Kwitansi;
10. Foto Dokumentasi; dan
11. Dokumen lainnya yang dianggap perlu.
BESARAN UANG MUKA
Kontrak ini tidak diberikan uang muka
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani SPK ini pada tanggal tersebut di atas dan
melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 3
(tiga) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para
pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
PENYEDIA,
Kepala Bidang Sumber Daya Air
Untuk dan atas nama,
DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR
PT/CV….......................................
KABUPATEN TANGERANG
SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
…......................................
RIJAL MUHAMMAD FIKRI, S.T., M.T
…......................................
NIP. 19701111 199803 1 001
II. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Pasal dalam
Ketentuan Data
SSUK
4.1 dan 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pengguna Jasa : Dinas Bina Marga dan
Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang
Nama : Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
Kabupaten Tangerang
Alamat : Komplek Perkantoran Dinas Pekerjaan Umum Jalan Pemda II
No. 1 Tigaraksa-Tangerang.
Penyedia : ….................................................
Nama : ….................................................
Alamat : ….................................................
4.2 dan 5.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak Sebagai Berikut :
Para Pihak Untuk Pengguna Jasa :
Nama : RIJAL MUHAMMAD FIKRI, S.T., M.T
NIP : 19701111 199803 1 001
Jabatan : Kepala Bidang Sumber Daya Air
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
Kabupaten Tangerang selaku Pejabat Pembuat Komitmen
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber
Daya Air Kabupaten Tangerang Nomor
900/4548/VII/DBMSDA/2025 Tanggal 22 Juli 2025 tentang
Perubahan Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang
Tahun Anggaran 2025
Untuk Penyedia :
Nama : ….................................................
Berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
Nomor : ….............................................................
Tanggal : ….............................................................
6.3 b dan Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas daerah
6.3 c 44.4 Jaminan
& 44.6
27.1 Masa Masa Pelaksanaan selama 30 Tiga Puluh Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
Pelaksanaan
Serah Terima Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan sebagai berikut:
Pekerjaan 1. Serah terima dilakukan antara Penyedia dan PPK
2. Serah terima dilakukan setelah PPK mendapatkan persetujuan hasil
pemeriksaan kualitas dan kuantitas pekerjaan dari direksi teknis.
33.8 Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
Pemeliharaan
35.1 Gambar As Built Gambar ”As built” diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari kalender dan/atau
dan Pedoman pedoman pengoperasian.
Pengoperasian
dan Perawatan
Pemeliharaan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari kalender
setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
45.b Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh Pengguna Jasa untuk
Tagihan pembayaran tagihan angsuran selambat-lambatnya adalah 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh Pengguna Jasa.
49. (i) Hak dan Hak dan Kewajiban Penyedia :
Kewajiban 1. Mendapatkan informasi hasil audit pekerjaan secara jelas dan terinci;
2. Melakukan tindak lanjut hasil audit pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan;
3. Memenuhi tanggung jawab sebagai penyedia sesuai dengan Peraturan
Presiden no. 12 Tahun 2021 Perubahan Pertama Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018.
56.3 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengguna Jasa adalah
Penyedia yang penempatan material buangan yang memiliki nilai ekonomi dan bertempat pada
Mensyaratkan wilayah asset daerah
Persetujuan
Pengguna jasa
56.3 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan
Penyedia yang adalah: izin tahapan Pelaksanaan pekerjaan
Mensyaratkan
Persetujuan
Pengawas
Pekerjaan
58 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang
dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut:
Dokumen
untuk penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa.
70. 1 (e) Besaran Pada Pekerjaan ini Penyedia Tidak Mengajukan Pembayaran Uang Muka.
Uang Muka
70.2 (d) Pembayaran Pembayaran Prestasi Pekerjaan dilakukan dengan cara Termin, dengan ketentuan
Prestasi tahapan pembayaran sebagai berikut:
Pekerjaan Dokumen Penunjang yang di syaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
prestasi pekerjaan :
1. Laporan Bobot / Prestasi Pekerjaan;
2. MC.0% dan MC.100%;
3. Shop Drawing dan As Built Drawing;
4. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
5. Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO);
6. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
7. Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa;
8. Berita Acara Pembayaran;
9. Kwitansi;
10. Foto Dokumentasi; dan
11. Dokumen lainnya yang dianggap perlu.
Dibayarkan dengan besaran Termin :
Termin I - 100% :
100% x ` = …..................................
Dibayarkan sejumlah …..................................
Terbilang :
(…......................................................................................... )
Pembayaran Prestasi Pekerjaan disesuaikan dengan pekerjaan terpasang
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pembayaran.
70.3 (F) Denda Akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiaphari
Keterlambatan keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Harga Kontrak (Sebelum
PPN)
70.4 (g) Umur Konstruksi 1. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi selama 5 (lima) tahun
dan Umur sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
Pertanggungan 2. Pertanggungan terhadap kegagalan Bangunan ditetapkan selama 1 (satu)
terhadap tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
Kegagalan
Bangunan