URAIAN SINGKAT
PEMELIHARAAN BANGUNAN RUMAH SAKIT RSUD TIGARAKSA DAN
PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN TANDON AIR RSUD TIGARAKSA
KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2025
1. PENDAHULUAN
Pemeliharaan Bangunan Rumah Sakit dan Pemeliharaan dan perbaikan tandon
merupakan kebutuhan pokok di RSUD Tigaraksa sebagai upaya agar bangunan tetap
awet dan tahan lama sehingga pasien bisa nyaman berkunjung ke Rumah Sakit
Tigaraksa.
2. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit Umum Daerah Tigaraksa merupakan salah satu rumah sakit
rujukan bagi seluruh fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Awal mula berdiri Rumah Sakit Umum Daerah Tigaraksa pada pada tahun 2023
tentunya memerlukan banyak perbaikan untuk meningkatkan layanan. Terlebih lagi
sebagai rumah sakit rujukan maka sangat diperlukan adanya sarana dan prasarana yang
memadai. Salah satu sarana prasarana yang cukup penting untuk meningkatan pelayanan
sesuai dengan kriteria Rumah Sakit Kelas C sesuai dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
c adalah Rumah Sakit Umum memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus)
buah. Tentunya hal tersebut menjadi prioritas utama dalam upaya penyelenggaraan
pelayanan di rumah sakit yang profesional dan bertanggung jawab guna mendukung
upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan
terpadu.
Kondisi RSUD Tigaraksa saat ini baru mempunyai 63 Tempat Tidur maka untuk
memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 RSUD
Tigaraksa kurang sebanyak 37 Tempat Tidur lagi. Untuk memenuhi ketentuan sesuai
Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tersebut diberikan waktu untuk penyesuaian tempat
tidur selama 1 tahun sejak peraturan tersebut diundangkan. Dalam rangka memenuhi
ketentuan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tersebut maka perlu dilakukan banyak
pemeliharaan dan pembelian Tempat Tidur, Nakas, perlengkapan pasien lainnya agar
tempat tidur tersebut dapat difungsikan dengan baik dan sesuai kebutuhan pasien.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Rumah Sakit Tigaraksa dimaksudkan
agar terselenggaranya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tigaraksa
sesuai standar pelayanan Kelas C sehingga dapat menunjang pelaksanaan kegiatan
pelayanan rujukan kepada masyarakat dan juga untuk menjaga agar gedung dan tandon
air tetap berfungsi dengan baik dan aman
2. Tujuan
Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Rumah Sakit bertujuan : Tersedianya
minimal 100 Tempat Tidur di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Tigarakasa
sebagai pemenuhan standar Rumah Sakit Umum Kelas C Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 3 Tahun 2020 dan untuk memperpanjang usia bangunan dan menjaga
kestabilan air bersih di RSUD tigaraksa.
4. KEGIATAN POKOK METODE PELAKSANAAN DAN WAKTU
PELAKSANAAN
1. Kegiatan Pokok
Melaksanakan kegiatan pelaksanaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Rumah Sakit
Daerah Tigaraksa.
2. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Rumah Sakit ini adalah dengan
pengadaan langsung.
3. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Rumah Sakit ini selama 150 hari
kalender.
5. SUMBER DANA
Sumber dana kegiatan pelaksanaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Rumah
Sakit di Rumah Sakit Umum Daerah Tigaraksa Kabupaten Tangerang dari Dana
APBDP Kabupaten Tangerang berdasarkan DPA Perubahan RSUD Tigaraksa
Kabupaten Tangerang Sub Kegiatan Operasional Pelayanan Rumah Sakit, Kode
Rekening : 5.1.02.03.03.0006 Pemeliharaan Bangunan Rumah Sakit APBDP Dinas
Kesehatan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Anggaran
sebesar Rp 200.430.000,- ( Dua Ratus Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah )
dan Pemeliharaan dan Perbaikan tandon air sebesar Rp 110.040.000,- (Seratus
Sepuluh Juta Empat Puluh Ribu Rupiah).
6. SPESIFIKASI TEKNIS
Persyaratan Administrasi
1. Merupakan badan usaha yang bergerak di bidang kontruksi bangunan
2. Ijin usaha dengan SIUP pemeliharaan bangunan yang masih berlaku.
3. Tanda Daftar Perusahaan, Keterangan Domisili serta HO yang masih berlaku.
4. Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh instansi terkait.
5. Perusahaan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak
sedang dihentikan usahanya ( dibuktikan dengan surat bermaterai )
6. Perusahaan tidak masuk daftar hitam ( dibuktikan dengan surat bermaterai )
7. Perusahaan harus memperoleh paling sedikit satu pekerjaan sebagai penyedia
di lingkungan rumah sakit pemerintah maupun swasta.
NAMA
NO SPESIFIKASI VOLUME SATUAN
BARANG
1. Pemeliharaan Terlampir 1 Paket
Bangunan Rumah
Sakit
2. Pemeliharaan dan Terlampir 1 Paket
Perbaikan tandon Air
7. SASARAN
1. Terlaksananya pekerjaan belanja pemeliharaan bangunan rumah sakit di RSUD
Tigaraksa
2. Terpenuhinya kebutuhan Pemeliharaan Bangunan Rumah Sakit
3. Terpenuhinya kebutuhan air bersih di RSUD tigaraksa
8. JADWAL PELAKSAAN PENGADAAN
Bulan
NO KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Menerima DPA dari RSUD √
1
Tigaraksa Kab.Tangerang
Membuat RUP melalui aplikasi √
2
SIRUP LPSE Kab. Tangerang
3 Membuat KAK √
4 Membuat HPS √
5 Membuat dokumen pengadaan √
Menyerahkan dokumen √
6
pengadaan ke PPBJ
PPBJ menerima dokumen √
7
Pengadaan
√
8
Proses Pengadaan
Membuat Surat penunjukan √
9
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
10 Membuat kontrak √
Melaksanakan kegiatan dan √
11
pengawasan
9. EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Evaluasi pelaksanaan dan pemantauan oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk
pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Rumah Sakit
2. Evaluasi pelaksanaan dan pemantauan oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk
pekerjaan Pemeliharaan dan Perbaikan tandon air
3. Pelaporan evaluasi kegiatan pekerjaan sarana dan prasarana Belanja Pemeliharaan
Bangunan dan perbaikan tandon air Rumah Sakit oleh pihak ketiga ditunjukan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.