Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Hakordia)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10538950000
Date: 3 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Tangerang
Work Unit: Inspektorat Kabupaten
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,899,950
Winner (Pemenang): PT Jitary Swarna Cipta
NPWP: 01*7**8****02**0
RUP Code: 60421423
Work Location: Tigaraksa - Tangerang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KEGIATAN                          
                                                                    
                           ( KAK )                                  
                                                                    
Unit Kerja /  : INSPEKTORAT KABUPATEN TANGERANG                     
                                                                    
Bagian / Bidang                                                     
Program       : 6.01.03 PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN   
                DAN ASISTENSI                                       
Kegiatan      : 6.01.03.2.02 Pendampingan dan Asistensi             
Sub Kegiatan  : 6.01.03.2.02.0004 Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi
                Penegakan Integritas                                
Pekerjaan     : Belanja Jasa Event Organiser Hari Anti Korupsi Sedunia
                                                                    
                (HAKORDIA)                                          
Anggaran      : APBD-P 2025                                         
RUP           : 60421423                                            
                                                                    
                                                                    
    1. Latar Belakang                                               
       Hakordia adalah singkatan dari Hari Antikorupsi Sedunia, yang diperingati
       setiap tahun pada tanggal 9 Desember. Peringatan ini dicanangkan oleh PBB
       untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya korupsi dan memperkuat
       komitmen global dalam memberantasnya. Melalui Hakordia, dunia
       menunjukkan komitmennya untuk memerangi korupsi dan menyoroti peran
       penting Konvensi PBB dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
       Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh
       Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi
       (KPK) RI dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan
       anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-
       masing K/L/PD (Susilo dkk, 2019). SPI dikembangkan sebagai alat ukur
       pemetaan korupsi karena kasus korupsi yang terjadi secara masif di Indonesia,
       khususnya pada tingkat birokrasi pemerintahan. Kasus korupsi juga memiliki
       tantangan tersendiri karena sifatnya yang tersembunyi, sehingga kehadiran SPI
       dinilai sebagai salah satu alternatif upaya pengukuran risiko dalam kegiatan
       survei pendahuluan yang dilakukan oleh KPK RI.               
                                                                    
    2. Dasar Hukum                                                  
       a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi
         Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182,
         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);   
       b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
         yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;  
       c. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
         Pidana Korupsi;                                            
       d. Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK- RI) Nomor
         B/1210/KSP.00/70-73/03/2024 perihal Area, Indikator, dan Subindikator
         Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024;           
       e. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
         Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang; dan          
       f. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
         Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat
         Kabupaten Tangerang 2016.                                  
    3. Maksud dan Tujuan                                            
      Maksud dan tujuan kegiatan Hakordia yaitu bertujuan untuk menciptakan
      lingkungan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola
      pemerintahan yang baik dan berintegritas.                     
                                                                    
    4. Sasaran                                                      
      Sasaran kegiatan Hakordia ialah untuk membangun kesadaran, komitmen, dan
      partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa, baik masyarakat umum, pelajar,
      aparatur negara, sektor swasta, hingga media, dalam upaya pencegahan dan
      pemberantasan korupsi.                                        
                                                                    
    5. Ruang Lingkup                                                
      a. Pengadaan Bahan Cetak                                      
      b. Pengadaan Perlengkapan Dinas                               
      c. Pengadaan Souvenir/Cendera                                 
      d. Pengadaan Honorarium Narasumber                            
      e. Pengadaan Jasa Penyelenggara Acara                         
      f. Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya                           
                                                                    
    6. Lokasi Kegiatan                                              
      Inspektorat Kabupaten Tangerang, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten
      Tangerang, Jalan H. Somawinata, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang atau di
      Hotel.                                                        
    7. Sumber Pendanaan dan Cara Pembayaran                         
         • Sumber Dana                                              
           Dana Hakordia bersumber dari dana APBD Kabupaten Tangerang Tahun
           Anggaran 2025.                                           
         • Nilai Pagu sebesar Rp550.421.600,00 (Lima ratus lima puluh juta empat
           ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah)             
         • Nilai Harga perkiraan sendiri sebesar Rp550.421.600,00 (Lima ratus lima
           puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah)
                                                                    
    8. Jenis Kontrak                                                
      Lumsum                                                        
                                                                    
    9. Pembayaran Uang Muka                                         
      100% dari Nilai Kontrak                                       
                                                                    
                                                                    
    10. Nama dan Organisasi Satuan Kerja                            
      Inspektorat Kabupaten Tangerang                               
       1. Nama Pengguna Anggaran                                    
         Dra. Tini Wartini, M.Si                                    
       2. Nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan                    
         H. De Enang, S.Sos, M.Si                                   
                                                                    
    11. Waktu Pelaksanaan                                           
      Waktu yang diperlukan untuk pelaksaan pekerjaan ialah 30 hari Kalender,
      terhitung sejak tanggal SPMK.                                 
    12. Time Schedule                                               
                                            Bulan                   
        No       Uraian                                             
                            Juni  Juli Agust Sep   Okt   Nov Des    
            Perencanaan                                             
        1                                                           
            Pengadaan                                               
            Pengadaan                                               
        2                                                           
            Barang/Jasa                                             
            Pembayaran                                              
        3                                                           
    13. Pengadaan Barang/Jasa                                       
      Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah :
       No         Jenis Barang              Jumlah                  
       1   Spanduk                   572 M2                         
       2   Umbul-umbul               100 Lembar                     
       3   Kaos                      210 Pcs                        
       4   Rompi                     12 Bh                          
       5   Piagam                    50 Bh                          
       6   Piala                     30 Bh                          
       7   Souvenir                  200 Bh                         
                                     1 Kegiatan terdiri dari:       
                                     250 packs, moderator, kain     
       8   Belanja Jasa Penyelenggara Acara                         
                                     deklarasi, fotografer, EO,     
                                     ruangan ballroom               
                                     1 Kegiatan terdiri dari:       
       9   Dekorasi                  LED screen videotron,          
                                     taman, photobooth, lighting    
    14. Persyaratan Kualifikasi                                     
         a. Ijin Usaha meliputi :                                   
           1. LSBU/SBU Bidang Usaha Jasa Penyelenggara Acara dan    
              Pengadaan Barang/Jasa.                                
           2. Memiliki Nomor Induk Berusaha.                        
           3. Akte pendirian beserta perubahan terakhir.            
           4. NPWP  dan bukti tangkapan layar validasi Konfirmasi Status Wajib
              Pajak (KSWP) dari DJP.                                
         b. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahun 2024).
         c. Mempunyai pengalaman paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai
           penyedia Bidang Usaha Jasa Penyelenggara Acara dan Pengadaan
           Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
           lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman  
           subkontrak.                                              
         d. Memiliki sisa kemampuan paket (SKP) yang mencukupi.     
         e. Mempunyai/menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
           tetap dan jelas berupa milik sendiri/sewa.               
         f. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan yang
           diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai persyaratan dalam
           dokumen pengadaan.                                       
         g. Memiliki kemampuan menyediakan personil yang diperlukan untuk
           pelaksanaan pekerjaan sesuai persyaratan dalam dokumen pengadaan.
         h. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan.
         i. Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan/KSO, peserta wajib
           mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan yang memuat
           persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili    
           kemitraan/KSO tersebut.                                  
         j. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
           pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
           dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
           perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.   
         k. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta
           perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam.               
         l. Memiliki kandungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
           minimal 40% (empat puluh persen).                        
                                                                    
    15. Program Kerja                                               
         a. Sebelum melaksanakan tugas, pelaksana harus segera menyusun
           dokumen SMKK, minimal yang terdiri dari                  
           1. Rencana Keselamatan Kerja Pelaksana yang memuat elemen
              Kepemimpinan dan Partisipasi tenaga Kerja dalam Keselamatan
              Konstruksi, Perencanaan Keselamatan Konstruksi, Dukungan
              Keselamatan Konstruksi, Operasi Keselamatan Konstruksi, Evaluasi
              Kinerja Penerapan SMKK                                
           2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang memuat Struktur
              Organisasi, Jadwal Gambar dan Spesifikasi Teknis, Tahapan
              Pekerjaan, Work Methode Statment, rencana Pemerikasaan dan
              Pengujian/Inspection Test Plan, Pengendalian Sub Penyedia Jasa,
              Pengendalian Pemasok.                                 
                                                                    
         b. Program kerja secara keseluruhan disusun dalam dokumen Rencana
           Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) harus mendapatkan persetujuan dari
           pejabat pembuat komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan
           oleh kontraktor pelaksana dan mendapatkan pendapat teknis dari
           pengelola teknis kegiatan.                               
                                                                    
    16. Rencana Kerja dan Syarat                                    
      Terlampir.                                                    
                                                                    
    17. Desain dan Gambar                                           
      Terlampir.                                                    
    18. Harga Perkiraan Sendiri                                     
      Terlampir.                                                    
                                                                    
    19. Penutup                                                     
      Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) pelaksanaan Pekerjaan Hakordia ini
      diterima, pelaksana hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima
      dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan berdasarkan bahan-bahan
      tersebut, maka selanjutnya pelaksana agar segera menyusun program kerja
      untuk dibahas dengan pejabat pembuat komitmen.                
                                          Tigaraksa                 
                                       Pengguna Anggaran            
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                      Dra. Hj. Tini Wartini, M.Si   
                                    NIP. 19680721 198803 2 004