KERANGKA ACUAN KEGIATAN
( KAK )
Unit Kerja / : INSPEKTORAT KABUPATEN TANGERANG
Bagian / Bidang
Program : 6.01.03 PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN
DAN ASISTENSI
Kegiatan : 6.01.03.2.02 Pendampingan dan Asistensi
Sub Kegiatan : 6.01.03.2.02.0004 Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi
Penegakan Integritas
Pekerjaan : Belanja Jasa Event Organiser Hari Anti Korupsi Sedunia
(HAKORDIA)
Anggaran : APBD-P 2025
RUP : 60421423
1. Latar Belakang
Hakordia adalah singkatan dari Hari Antikorupsi Sedunia, yang diperingati
setiap tahun pada tanggal 9 Desember. Peringatan ini dicanangkan oleh PBB
untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya korupsi dan memperkuat
komitmen global dalam memberantasnya. Melalui Hakordia, dunia
menunjukkan komitmennya untuk memerangi korupsi dan menyoroti peran
penting Konvensi PBB dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh
Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) RI dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan
anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-
masing K/L/PD (Susilo dkk, 2019). SPI dikembangkan sebagai alat ukur
pemetaan korupsi karena kasus korupsi yang terjadi secara masif di Indonesia,
khususnya pada tingkat birokrasi pemerintahan. Kasus korupsi juga memiliki
tantangan tersendiri karena sifatnya yang tersembunyi, sehingga kehadiran SPI
dinilai sebagai salah satu alternatif upaya pengukuran risiko dalam kegiatan
survei pendahuluan yang dilakukan oleh KPK RI.
2. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi
Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
c. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
d. Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK- RI) Nomor
B/1210/KSP.00/70-73/03/2024 perihal Area, Indikator, dan Subindikator
Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024;
e. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang; dan
f. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat
Kabupaten Tangerang 2016.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan kegiatan Hakordia yaitu bertujuan untuk menciptakan
lingkungan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang baik dan berintegritas.
4. Sasaran
Sasaran kegiatan Hakordia ialah untuk membangun kesadaran, komitmen, dan
partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa, baik masyarakat umum, pelajar,
aparatur negara, sektor swasta, hingga media, dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi.
5. Ruang Lingkup
a. Pengadaan Bahan Cetak
b. Pengadaan Perlengkapan Dinas
c. Pengadaan Souvenir/Cendera
d. Pengadaan Honorarium Narasumber
e. Pengadaan Jasa Penyelenggara Acara
f. Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya
6. Lokasi Kegiatan
Inspektorat Kabupaten Tangerang, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten
Tangerang, Jalan H. Somawinata, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang atau di
Hotel.
7. Sumber Pendanaan dan Cara Pembayaran
• Sumber Dana
Dana Hakordia bersumber dari dana APBD Kabupaten Tangerang Tahun
Anggaran 2025.
• Nilai Pagu sebesar Rp550.421.600,00 (Lima ratus lima puluh juta empat
ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah)
• Nilai Harga perkiraan sendiri sebesar Rp550.421.600,00 (Lima ratus lima
puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah)
8. Jenis Kontrak
Lumsum
9. Pembayaran Uang Muka
100% dari Nilai Kontrak
10. Nama dan Organisasi Satuan Kerja
Inspektorat Kabupaten Tangerang
1. Nama Pengguna Anggaran
Dra. Tini Wartini, M.Si
2. Nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
H. De Enang, S.Sos, M.Si
11. Waktu Pelaksanaan
Waktu yang diperlukan untuk pelaksaan pekerjaan ialah 30 hari Kalender,
terhitung sejak tanggal SPMK.
12. Time Schedule
Bulan
No Uraian
Juni Juli Agust Sep Okt Nov Des
Perencanaan
1
Pengadaan
Pengadaan
2
Barang/Jasa
Pembayaran
3
13. Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah :
No Jenis Barang Jumlah
1 Spanduk 572 M2
2 Umbul-umbul 100 Lembar
3 Kaos 210 Pcs
4 Rompi 12 Bh
5 Piagam 50 Bh
6 Piala 30 Bh
7 Souvenir 200 Bh
1 Kegiatan terdiri dari:
250 packs, moderator, kain
8 Belanja Jasa Penyelenggara Acara
deklarasi, fotografer, EO,
ruangan ballroom
1 Kegiatan terdiri dari:
9 Dekorasi LED screen videotron,
taman, photobooth, lighting
14. Persyaratan Kualifikasi
a. Ijin Usaha meliputi :
1. LSBU/SBU Bidang Usaha Jasa Penyelenggara Acara dan
Pengadaan Barang/Jasa.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha.
3. Akte pendirian beserta perubahan terakhir.
4. NPWP dan bukti tangkapan layar validasi Konfirmasi Status Wajib
Pajak (KSWP) dari DJP.
b. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahun 2024).
c. Mempunyai pengalaman paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai
penyedia Bidang Usaha Jasa Penyelenggara Acara dan Pengadaan
Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak.
d. Memiliki sisa kemampuan paket (SKP) yang mencukupi.
e. Mempunyai/menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri/sewa.
f. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai persyaratan dalam
dokumen pengadaan.
g. Memiliki kemampuan menyediakan personil yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai persyaratan dalam dokumen pengadaan.
h. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan.
i. Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan/KSO, peserta wajib
mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan yang memuat
persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili
kemitraan/KSO tersebut.
j. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
k. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta
perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam.
l. Memiliki kandungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
minimal 40% (empat puluh persen).
15. Program Kerja
a. Sebelum melaksanakan tugas, pelaksana harus segera menyusun
dokumen SMKK, minimal yang terdiri dari
1. Rencana Keselamatan Kerja Pelaksana yang memuat elemen
Kepemimpinan dan Partisipasi tenaga Kerja dalam Keselamatan
Konstruksi, Perencanaan Keselamatan Konstruksi, Dukungan
Keselamatan Konstruksi, Operasi Keselamatan Konstruksi, Evaluasi
Kinerja Penerapan SMKK
2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang memuat Struktur
Organisasi, Jadwal Gambar dan Spesifikasi Teknis, Tahapan
Pekerjaan, Work Methode Statment, rencana Pemerikasaan dan
Pengujian/Inspection Test Plan, Pengendalian Sub Penyedia Jasa,
Pengendalian Pemasok.
b. Program kerja secara keseluruhan disusun dalam dokumen Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) harus mendapatkan persetujuan dari
pejabat pembuat komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan
oleh kontraktor pelaksana dan mendapatkan pendapat teknis dari
pengelola teknis kegiatan.
16. Rencana Kerja dan Syarat
Terlampir.
17. Desain dan Gambar
Terlampir.
18. Harga Perkiraan Sendiri
Terlampir.
19. Penutup
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) pelaksanaan Pekerjaan Hakordia ini
diterima, pelaksana hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima
dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan berdasarkan bahan-bahan
tersebut, maka selanjutnya pelaksana agar segera menyusun program kerja
untuk dibahas dengan pejabat pembuat komitmen.
Tigaraksa
Pengguna Anggaran
Dra. Hj. Tini Wartini, M.Si
NIP. 19680721 198803 2 004