KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
VII.2.8 Belanja Jasa Kalibrasi Alat Laboratorium Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup
dan Kebersihan memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Laboratorium Lingkungan dimana Tugas Pokok dan Fungsi UPTD
Laboratorium tersebut adalah melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Dinas di bidang pengelolaan laboratorium lingkungan hidup dan pelayanan
pengujian kepada masyarakat dan pelaku usaha/kegiatan.
Untuk menunjang kegiatan pelayanan pengujian diperlukan jaminan
mutu pengujian dengan melakukan kalibrasi alat laboratorium. Diharapkan
dengan kalibrasi alat laboratorium dapat meningkatkan pelayanan dan
kinerja UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan Kabupaten Tangerang.
Maksud dan Tujuan Belanja Jasa kalibrasi Alat Laboratorium adalah
kegiatan mendapatkan tingkat mutu alat ukur yang paling maksimal sehingga
dapat meningkatkan pelayanan dan kinerja UPTD Laboratorium Lingkungan
pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.