URAIAN SINGKAT
JASA PEMUSNAHAN LIMBAH MEDIS RSUD TIGARAKSA TAHUN 2025
1. PENDAHULUAN
Pemusnahan limbah medis merupakan kegiatan penting di RSUD Tigaraksa untuk
memastikan pengelolaan limbah infeksius dan bahan berbahaya berjalan sesuai standar kesehatan
dan lingkungan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang
memiliki izin pengelolaan limbah medis, guna menjaga keamanan, kesehatan, dan kebersihan
lingkungan rumah sakit.
2. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit Umum Daerah Tigaraksa Kabupaten Tangerang merupakan fasilitas
pelayanan kesehatan yang menghasilkan berbagai jenis limbah medis dari kegiatan pelayanan,
laboratorium, dan tindakan medis lainnya. Limbah medis mengandung bahan berpotensi infeksius
dan berbahaya yang dapat menimbulkan risiko bagi petugas, pasien, maupun masyarakat apabila
tidak dikelola dengan benar.
Berdasarkan hal tersebut, RSUD Tigaraksa melaksanakan kegiatan pemusnahan limbah
medis secara rutin bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi. Kegiatan ini
bertujuan untuk memastikan seluruh limbah medis dimusnahkan sesuai ketentuan, mencegah
pencemaran lingkungan, serta mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang aman dan
berwawasan lingkungan.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Tercapainya penggunaan alokasi belanja jasa pemusnahan limbah medis di RSUD Tigaraksa Kabupaten
Tangerang.
2. Terselenggaranya kegiatan pemusnahan limbah medis oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Terwujudnya lingkungan rumah sakit yang bersih, aman, dan sehat bagi seluruh petugas, pengunjung,
maupun pasien melalui pengelolaan dan pemusnahan limbah medis yang tepat.
4. KEGIATAN POKOK METODE PELAKSANAAN DAN WAKTU PELAKSANAAN
1. Kegiatan Pokok
Melaksanakan kegiatan pelaksanaan Belanja Jasa Pemusnahan Limbah Medis RSUD
Tigaraksa.
2. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Belanja Jasa Pemusnahan Limbah Medis RSUD Tigaraksa ini adalah
dengan pengadaan langsung.
3. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan Belanja Jasa Pemusnahan Limbah Medis RSUD Tigaraksa ini selama 57
(Lima Puluh Tujuh) hari kalender.
5. SUMBER DANA
Sumber dana kegiatan pelaksanaan Belanja Jasa Pemusnahan Limbah Medis RSUD
Tigaraksa dari Dana APBDP Kabupaten Tangerang berdasarkan DPA Perubahan RSUD
Tigaraksa Kabupaten Tangerang nomor : 1.02.01.2.09 dengan Kode Rekening :
5.1.02.02.01.0036 untuk Belanja Jasa Audit/Surveillance ISO (Jasa Pemusnahan Limbah Medis)
APBDP RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Anggaran sebesar Rp
150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
sebesar Rp 65.767.500,- (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu
Lima Ratus Rupiah).
6. SASARAN
1. Terlaksananya pekerjaan Belanja Jasa Pemusnahan Limbah Medis di RSUD Tigaraksa.
2. Terpenuhinya kebutuhan Pemusnahan Limbah Medis RSUD Tigaraksa.
7. JADWAL PELAKSAAN PENGADAAN
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 57 (Lima Puluh Tujuh) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya surat pesanan.
8. EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Evaluasi pelaksanaan dan pemantauan oleh pihak ke tiga kepada Pejabat Pembuat Komitmen
untuk pekerjaan Belanja Jasa Pemusnahan Limbah Medis RSUD Tigaraksa
2. Pelaporan evaluasi kegiatan pekerjaan sarana dan prasarana Belanja Jasa Pemusnahan Limbah
Medis RSUD Tigaraksa oleh pihak ketiga ditunjukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.