Jasa Pemusnahan Limbah Medis Rsud Tigaraksa

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10579264000
Status: Batal
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Tangerang
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 65,767,500
RUP Code: 61658585
Work Location: RSUD Tigaraksa - Tangerang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
      JASA PEMUSNAHAN  LIMBAH MEDIS RSUD TIGARAKSA TAHUN  2025           
                                                                         
                                                                         
1. PENDAHULUAN                                                           
         Pemusnahan limbah medis merupakan kegiatan penting di RSUD Tigaraksa untuk
                                                                         
   memastikan pengelolaan limbah infeksius dan bahan berbahaya berjalan sesuai standar kesehatan
   dan lingkungan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang
   memiliki izin pengelolaan limbah medis, guna menjaga keamanan, kesehatan, dan kebersihan
   lingkungan rumah sakit.                                               
                                                                         
2. LATAR BELAKANG                                                        
         Rumah Sakit Umum Daerah Tigaraksa Kabupaten Tangerang merupakan fasilitas
                                                                         
   pelayanan kesehatan yang menghasilkan berbagai jenis limbah medis dari kegiatan pelayanan,
   laboratorium, dan tindakan medis lainnya. Limbah medis mengandung bahan berpotensi infeksius
   dan berbahaya yang dapat menimbulkan risiko bagi petugas, pasien, maupun masyarakat apabila
   tidak dikelola dengan benar.                                          
         Berdasarkan hal tersebut, RSUD Tigaraksa melaksanakan kegiatan pemusnahan limbah
   medis secara rutin bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi. Kegiatan ini
   bertujuan untuk memastikan seluruh limbah medis dimusnahkan sesuai ketentuan, mencegah
                                                                         
   pencemaran lingkungan, serta mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang aman dan
   berwawasan lingkungan.                                                
                                                                         
3. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                    
   1. Tercapainya penggunaan alokasi belanja jasa pemusnahan limbah medis di RSUD Tigaraksa Kabupaten
      Tangerang.                                                         
   2. Terselenggaranya kegiatan pemusnahan limbah medis oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.                     
   3. Terwujudnya lingkungan rumah sakit yang bersih, aman, dan sehat bagi seluruh petugas, pengunjung,
      maupun pasien melalui pengelolaan dan pemusnahan limbah medis yang tepat.
                                                                         
                                                                         
4. KEGIATAN POKOK  METODE PELAKSANAAN  DAN WAKTU  PELAKSANAAN            
   1. Kegiatan Pokok                                                     
      Melaksanakan kegiatan pelaksanaan Belanja Jasa Pemusnahan Limbah Medis RSUD
      Tigaraksa.                                                         
   2. Metode Pelaksanaan                                                 
      Metode pelaksanaan Belanja Jasa Pemusnahan Limbah Medis RSUD Tigaraksa ini adalah
      dengan pengadaan langsung.                                         
   3. Waktu Pelaksanaan                                                  
                                                                         
      Waktu pelaksanaan Belanja Jasa Pemusnahan Limbah Medis RSUD Tigaraksa ini selama 57
      (Lima Puluh Tujuh) hari kalender.                                  
                                                                         
 5. SUMBER DANA                                                          
         Sumber dana kegiatan pelaksanaan Belanja Jasa Pemusnahan Limbah Medis RSUD
    Tigaraksa dari Dana APBDP Kabupaten Tangerang berdasarkan DPA Perubahan RSUD
    Tigaraksa Kabupaten Tangerang nomor : 1.02.01.2.09 dengan Kode Rekening :
    5.1.02.02.01.0036 untuk Belanja Jasa Audit/Surveillance ISO (Jasa Pemusnahan Limbah Medis)
    APBDP  RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Anggaran sebesar Rp
                                                                         
    150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
    sebesar Rp 65.767.500,- (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu
    Lima Ratus Rupiah).                                                  
 6. SASARAN                                                              
    1. Terlaksananya pekerjaan Belanja Jasa Pemusnahan Limbah Medis di RSUD Tigaraksa.
    2. Terpenuhinya kebutuhan Pemusnahan Limbah Medis RSUD Tigaraksa.    
                                                                         
                                                                         
 7.  JADWAL PELAKSAAN  PENGADAAN                                         
     Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 57 (Lima Puluh Tujuh) hari kalender terhitung sejak
     dikeluarkannya surat pesanan.                                       
                                                                         
 8. EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN  KEGIATAN                         
    1. Evaluasi pelaksanaan dan pemantauan oleh pihak ke tiga kepada Pejabat Pembuat Komitmen
      untuk pekerjaan Belanja Jasa Pemusnahan Limbah Medis RSUD Tigaraksa
                                                                         
    2. Pelaporan evaluasi kegiatan pekerjaan sarana dan prasarana Belanja Jasa Pemusnahan Limbah
      Medis RSUD Tigaraksa oleh pihak ketiga ditunjukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.