Pembangunan Saluran Drainase Kota Jalan Cilenggang I Segmen 7 Kecamatan Serpong

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10089888000
Status: Tender Batal
Date: 9 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Tangerang Selatan
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Konstruksi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 725,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 725,000,000
RUP Code: 60865241
Work Location: Kecamatan Serpong - Tangerang Selatan (Kota)
Participants: 17
Applicants
Reason
0013405873021000Rp 580,000,000-
0706956711043000--
Topin Naide
08*6**5****12**0Rp 695,304,000Surat perjanjian sewa peralatan tidak sesuai dengan ketentuan
0849107420412000--
CV Arga Pratama
00*7**2****19**0--
0841398894412000--
0761950773412000--
0014554463419000--
PT Firza Otty Jaya
07*1**2****05**0--
0766919476416000--
CV Adinaya Cerah Buana
00*7**3****08**0--
PT Fatin Griya Waas Lestari
10*0**0****39**6--
Culture Indonesia Persada
05*7**6****53**0--
PT Arsana Karya Nusantara
10*1**1****61**0--
Seka Basu Karya
02*7**8****12**0--
Sada Tama Teknik
02*8**4****02**0--
CV Oaklyn Konstruksi Indonesia
10*0**0****13**8--
Attachment
URAIAN       SINGKAT        LINGKUP        PEKERJAAN                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    PEMBANGUNAN       SALURAN    DRAINASE    KOTA   JALAN                 
                                                                          
    CILENGGANG      I SEGMEN    7 KECAMATAN      SERPONG                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         KEGIATAN     :                                   
                                                                          
                                                                          
PENGELOLAAN       DAN  PENGEMB    ANGAN    SISTEM   DRAINASE              
                                                                          
YANG   TERHUBUNG      LANGSUNG     DENGAN    SUNGAI    DALAM              
                DAERAH    KABUPATEN/KOTA                                  
                                                                          
                                                                          
                       SUB KEGIATAN     :                                 
                                                                          
                                                                          
     PEMBANGUNAN       SISTEM   DRAINASE    PERKOTAAN                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            APBD-P                                        
                                                                          
                  TAHUN    ANGGARAN      2025                             
  1. Nama SKPD & Kegiatan                                                 
    Perangkat    : Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota
                                                                          
    Daerah         Tangerang Selatan                                      
    PPK          : Kepala Bidang Drainase                                 
    Perkiraan Biaya : Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah)
    Pembangunan                                                           
                                                                          
                                                                          
  2. Kegiatan Pembangunan                                                 
    Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan sebagai
    berikut:                                                              
    a. Dalam pelaksanaan konstruksi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
    b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan yang telah disusun
                                                                          
     oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
     dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan
     teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).             
    c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan
                                                                          
     alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
     yang tercantum dalam spesifikasi teknis.                             
    d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
     konstruksi.                                                          
    e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                                                                          
     (K3).                                                                
    f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
     selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan
     yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
                                                                          
    g. Pelaksana kerja sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan wajib mendaftarkan dan
     membayar biaya BPJS Ketenagakerjaan, kemudian bukti tersebut diserahkan kepada
     Direksi.                                                             
                                                                          
    h. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
     pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
     berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
     selama masa konstruksi.                                              
                                                                          
    i. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
     fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
     berfungsi dengan sempurna.                                           
                                                                          
    j. Masa pemeliharaan Jalan Cilenggang I ini minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak
     serah terima pertama pekerjaan konstruksi.                           
    k. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:        
     1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
                                                                          
     2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:                    
       a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
                                                                          
       b. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
       c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
         pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
                                                                          
       d. Laporan mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
         pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
         pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.                    
       e. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
                                                                          
         pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
         konstruksi fisik.                                                
                                                                          
       f. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan 
         pelaksanaan konstruksi fisik.                                    
                                                                          
  3. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                          
                                                                          
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 50 (lima puluh) hari kalender.