Pembangunan Saluran Drainase Kota Jalan Taman Makam Bahagia Segmen 6 Kecamatan Pondok Aren

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10089928000
Status: Tender Batal
Date: 9 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Tangerang Selatan
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Konstruksi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 900,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 900,000,000
RUP Code: 60865394
Work Location: Kecamatan Pondok Aren - Tangerang Selatan (Kota)
Participants: 16
Applicants
Reason
0013405873021000Rp 720,000,000-
Topin Naide
08*6**5****12**0--
0706956711043000Rp 867,342,900Surat perjanjian Sewa tidak sesuai ketentuan
0830400875419000--
0849107420412000--
CV Inti Berlian Bersama
0316802636416000--
0913118659401000--
Leon Putra Fandos
02*0**6****43**0--
0026656017407000--
0841398894412000--
PT Fatin Griya Waas Lestari
10*0**0****39**6--
Culture Indonesia Persada
05*7**6****53**0--
Sada Tama Teknik
02*8**4****02**0--
Seka Basu Karya
02*7**8****12**0--
PT Setvi Tunas Utama
04*7**9****11**0--
CV Oaklyn Konstruksi Indonesia
10*0**0****13**8--
Attachment
URAIAN       SINGKAT        LINGKUP        PEKERJAAN                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
PEMBANGUNAN       SALURAN     DRAINASE    KOTA   JALAN   TAMAN             
                                                                           
 MAKAM    BAHAGIA    SEGMEN    6 KECAMATAN      PONDOK     AREN            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          KEGIATAN     :                                   
                                                                           
                                                                           
 PENGELOLAAN       DAN  PENGEMB    ANGAN    SISTEM   DRAINASE              
                                                                           
 YANG   TERHUBUNG      LANGSUNG     DENGAN    SUNGAI    DALAM              
                 DAERAH    KABUPATEN/KOTA                                  
                                                                           
                                                                           
                        SUB KEGIATAN     :                                 
                                                                           
                                                                           
      PEMBANGUNAN       SISTEM   DRAINASE    PERKOTAAN                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                             APBD-P                                        
                                                                           
                   TAHUN    ANGGARAN      2025                             
   1. Nama SKPD & Kegiatan                                                 
     Perangkat    : Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota
                                                                           
     Daerah         Tangerang Selatan                                      
     PPK          : Kepala Bidang Drainase                                 
     Perkiraan Biaya : Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)      
     Pembangunan                                                           
                                                                           
                                                                           
   2. Kegiatan Pembangunan                                                 
     Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan sebagai
     berikut:                                                              
     a. Dalam pelaksanaan konstruksi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
     b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan yang telah disusun
                                                                           
      oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
      dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan
      teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).             
     c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan
                                                                           
      alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
      yang tercantum dalam spesifikasi teknis.                             
     d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
      konstruksi.                                                          
     e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                                                                           
      (K3).                                                                
     f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
      selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan
      yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
                                                                           
     g. Pelaksana kerja sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan wajib mendaftarkan dan
      membayar biaya BPJS Ketenagakerjaan, kemudian bukti tersebut diserahkan kepada
      Direksi.                                                             
                                                                           
     h. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
      pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
      berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
      selama masa konstruksi.                                              
                                                                           
     i. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
      fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
      berfungsi dengan sempurna.                                           
                                                                           
     j. Masa pemeliharaan Jalan Taman Makam Bahagia ini minimal selama 6 (enam) bulan
      terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.           
     k. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:        
      1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
                                                                           
      2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:                    
        a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
                                                                           
        b. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
        c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
          pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
                                                                           
        d. Laporan mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
          pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
          pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.                    
        e. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
                                                                           
          pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
          konstruksi fisik.                                                
                                                                           
        f. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan 
          pelaksanaan konstruksi fisik.                                    
                                                                           
   3. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                          
                                                                           
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 50 (lima puluh) hari kalender.