| 0841377310411000 | Rp 1,877,976,563 | |
CV Inti Berlian Bersama | 0316802636416000 | - |
| 0822222451448000 | - | |
| 0662038504412000 | - | |
PT Saroha Nauli Cemerlang | 02*2**2****08**0 | - |
| 0392834883412000 | - | |
| 0723660890412000 | - | |
| 0822222220448000 | - | |
Sada Tama Teknik | 02*8**4****02**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH : DINAS SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA DAN BINA
KONSTRUKSI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : KEPALA BIDANG SUMBER DAYA AIR
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN
PERUMAHAN PURI PAMULANG
No. ID RUP : 60865613
PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN
DINAS SUMBER DAYA AIR,
BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
BAB I
PERSYARATAN UMUM
A. LATAR BELAKANG
Pekerjaan Pembangunan Turap Kali Cibenda Hilir Segmen Perumahan Puri Pamulang dilaksanakan
secara integratif dengan Kegiatan Pembangunan Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai
pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Sub Kegiatan
Pembangunan Tanggul Sungai, sehingga membutuhkan antara lain :
Kesesuaian Tata Letak (Lay Out)
Efektifitas kegiatan secara keseluruhan menyangkut alokasi Pendanaan, Personil, Jadwal Waktu
dll.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat Azas, Kriteria,
Input, Output, Outcome dan Proses yang harus dipenuhi dan diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan Output dan Outcome yang memadai sesuai Spesifikasi Teknis ini.
3. Maksud dari Pekerjaan Pembangunan Turap Kali Cibenda Hilir Segmen Perumahan Puri Pamulang
ini adalah untuk mengatasi permasalahan banjir yang sering terjadi di daerah tersebut, sesuai dengan
kaidah Perencanaan dan Anggaran Biaya yang tersedia.
4. Tujuan dari pekerjaan Pembangunan Turap Kali Cibenda Hilir Segmen Perumahan Puri Pamulang
adalah tersedianya Sarana dan Prasarana yang cukup memadai untuk mengatasi banjir yang terjadi
serta bermanfaat bagi masyarakat setempat.
C. ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Satuan Kerja : Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
PPK : Kepala Bidang Sumber Daya Air
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN SUB PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Struktur Turap Kali
4. Pekerjaan Jembatan
E. RUANG LINGKUP, LOKASI DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Ruang Lingkup / batasan lingkup pengadaan pekerjaan ini meliputi :
Dalam Pelaksanaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Turap Kali Cibenda Hilir Segmen
Perumahan Puri Pamulang sudah termasuk Pemeliharaan Konstruksi sesuai ketentuan yang
berlaku.
Pelaksanaan Konstruksi dilakukan berdasarkan Dokumen Pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
Pelaksanaan Konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam spesifikasi teknis.
Pelaksanaan Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pelaksanaan kerja akan didahului dengan Penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga Berita Acara serah terima pekerjaan yang
Hal 1
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh tim teknis pemeriksa hasil pekerjaan.
Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi
fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna.
Masa Pemeliharaan Pekerjaan tersebut, minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan konstruksi.
2. Lokasi :
Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
3. Fasilitas Penunjang yang disediakan PA/KPA/PPK :
Konsultan Pengawas
F. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1. Total perkiraan biaya pembangunan senilai Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) termasuk
pajak, keuntungan dan over head.
2. Cara pembayaran dilakukan dengan pembayaran secara bertahap/ termin atau pembayaran
dilakukan sekaligus/ tanpa termin.
G. JAMINAN
1. Jaminan Pelaksanaan sebesar minimal 5% dari nilai Kontrak dengan masa berlaku sampai dengan
Akhir Masa Kontrak ditambah 30 (Tiga Puluh) hari kalender;
2. Jaminan Pemeliharaan dengan masa berlaku 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
tanggal Serah Terima Pertama Pekerjaan sampai Serah Terima Kedua(Akhir) Pekerjaan.
H. METODE TENDER
Pascakualifikasi, Satu File, Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur.
I. JENIS KONTRAK
Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan selama 55 (Lima Puluh Lima) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2. Masa Kontrak yaitu selama Waktu Pelaksanaan ditambah Waktu Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan
Puluh) Hari Kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Konstruksi.
K. DUKUNGAN PERALATAN DAN BAHAN/ MATERIAL
1. Dukungan peralatan yang dibutuhkan
Penyedia disyaratkan memiliki kemampuan menyediakan pekerjaan peralatan utama sebagai
berikut :
Kepemikikan/
No Jenis Kapasitas Jumlah
Status
1 Excavator 50 – 80 HP 2 Unit Milik/ Sewa
2 Jack Hammer 1700 – 2000 watt 1 Unit Milik/ Sewa
3 Concrete Vibrator 1 Unit Milik/ Sewa
4 Dump Truck 3.900 CC s/d 5.000 CC 2 Unit Milik/ Sewa
Catatan : Untuk Dump Truck yang digunakan harus lolos uji KIR yang masih berlaku, sesuai UU No. 22 Tahun
2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan
Hal 2
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
2. Personil Manajerial
Jabatan dalam pekerjaan yang Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi
No
akan dilaksanakan (tahun) Kerja
1 Pelaksana 2 Tahun SKK Pelaksana Lapangan
Bidang Keahlian Teknik
Sumber Daya Air Jenjang 4
2 Petugas K3 Konstruksi 0 Tahun SKK K3 Konstruksi
Jenjang 3
3. Pekerjaan yang disubkontraktorkan
- Tidak ada
4. Produk yang dihasilkan
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan Dokumen untuk pelaksanaan konstruksi.
2. Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi meliputi :
o Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawing).
o Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
o Kontrak Kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
o Laporan Mingguan dan Bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
pelaksana konstruksi serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala
oleh pelaksana pengawasan.
o Berita Acara Perubahan Pekerjaan, Pekerjaan tambah/kurang, Serah Terima I dan II,
Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara lain yang berkaitan dengan Pelaksanaan
Konstruksi Fisik.
o Foto-foto/ dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan Pelaksanaan
Konstruksi Fisik.
L. SYARAT KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan
dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) KSO.
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha (NIB) di bidang Jasa Konstruksi.
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang
klasifikasi/layanan BS010 Jasa Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air.
4. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak
5 (lima) paket pekerjaan dan membuat surat pernyataan bermaterai.
5. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
1) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan nomor 4
untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah);
2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan
nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
6. Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak valid.
7. Memiliki Bukti kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Bukti Pembayaran Iuran/ Bukti Setor
3 bulan terakhir (Bulan Juli, Bulan Agustus dan Bulan September).
8. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan).
9. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan
pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
Hal 3
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
10. Dalam hal peserta melakukan KSO:
a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 4, 7, 8, dan 9 dilakukan untuk setiap perusahaan yang
tergabung dalam KSO;
b. evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling melengkapi oleh anggota KSO dan setiap
anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan;
c. evaluasi pada angka 8 hanya dilakukan kepada leadfirm KSO.
M. SYARAT DAN KETENTUAN LAINNYA
1. Calon Penyedia WAJIB melakukan survey mandiri terhadap rencana lokasi.
2. Sebelum pelaksanaan fisik lapangan, pihak kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan
pengujian bahan material pekerjaan utama di laboratorium independen yang profesional,
selanjutnya hasil pengujian tersebut harus mendapat persetujuan direksi.
3. Calon Penyedia Jasa yang melakukan penawaran diharapkan melampirkan / menyebutkan merk
/ kualitas dalam dukungan bahan/material pada pekerjaan utama.
4. Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya menyatakan bahwa penyedia
bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah
atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan.
5. Penyedia wajib memberikan dokumen perhitungan TKDN terhadap paket pekerjaan konstruksi
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan melampirkan nilai Sertifikat TKDN pada produk-
produk yang telah terdaftar dalam kemenperin.
6. Formulir Daftar Barang yang diimpor (apabila ada barang yang diimpor).
7. Pelaksana Konstruksi wajib mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk
Pekerjaan Pembangunan Turap Kali Cibenda Hilir Segmen Perumahan Puri Pamulang sebelum
memulai pelaksanaan pekerjaan.
8. Pelaksana Konstruksi wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan
penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai.
Hal 4
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
A. IDENTIFIKASI PEKERJAAN
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
No Nama Spesifikasi Keterangan Lainnya
Galian Tanah Biasa sedalam s.d. 2
1 Menggunakan Excavator
m (Mekanis)
Galian Tanah Biasa sedalam
2
≤ 1 m (Manual)
Timbunan Tanah atau Urugan
3 Termasuk Mob Demob
Tanah Kembali
Pembongkaran Pasangan Batu
4 Menggunakan Excavator
(Mekanis)
5 Pembongkaran Beton Menggunakan Jack Hammer
Mengangkut 1 m3 material atau
6 hasil galian Menggunakan Dump Menggunakan Dump Truck
Truck, Jarak angkut < 5 Km
Pembentukan Kisdam / Tanggul
7 Tanah, Menggunakan Tanah Ex
Galian ( Mekanis )
Dewatering/Pengeringan Air
8 Dengan mesin pompa
dengan Mesin Pompa
Termasuk Quality Control
9 Beton Mutu K300 Ready Mix (Uji Tekan Standar KAN)
Menggunakan Vibrator
BJTS 280 Termasuk Quality Control
10 Pembesian dengan Besi Ulir Toleransi diameter (Uji Tarik)
±4% - ±7%
Pekerjaan Pasang dan Bongkar Multiflex tebal 12 m
11
Bekisting Multiflex 12 mm (3x pakai)
12 Pasang Suling-Suling, PVC 2"
13 Acian
14 Beton 1PC : 2 Ps : 3 Kr
Gorong - Gorong Persegi (Box Termasuk Quality Control
15
Culvert) 50 x 50 cm, K350 (Hammer test)
2. Identifikasi Rencana Keselamatan Kerja
Penyedia menyampaikan Pakta Komitmen (format sesuai SDP) dan penjelasan manajemen resiko
serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya dibawah
ini:
No Jenis / Type Pekerjaan Identifkasi Jenis Bahaya dan Resiko K3
Pekerjaan Gorong-Gorong Persegi Potensi Tertimpa Material
1
(Box Culvert) 250 x 200 cm, K350
Potensi Terjepit/ Terkena Alat Bantu Kerja
Pekerjaan Pembesian dengan Besi Potensi Kecelakaan Alat Bantu Kerja
2
Ulir
Potensi Tertimpa/Terjepit/Tertusuk Material Besi
Pekerjaan Beton Ready Mix Potensi Kecelakaan Saat Pengecoran
3
Potensi Terjepit Alat Bantu Kerja
Pekerjaan Bekisting Dinding Beton Potensi Tertimpa Material
4
Biasa dengan Multiflex
Potensi Terjepit Alat Bantu Kerja
Tingkat resiko dari seluruh uraian pekerjaan adalah Pekerjaan Saluran Precast (U-Ditch + Tutup dan Box
Cuylvert) identifikasi bahayanya yaitu potensi tertimpa material, terjepit/tertusuk alat bantu kerja.
Hal 5
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
B. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Daftar Kuantitas Harga
a. Daftar Kuantitas dan Harga adalah berupa kelengkapan dokumen penawaran harga
yang meliputi:
1) Daftar Kuantitas Harga (DKH).
2) Daftar Harga Satuan Pekerjaan (DHSP)
3) Daftar Harga Satuan Upah (DHSU).
4) Daftar Harga Satuan Bahan (DHSB).
5) Daftar Biaya Sewa Peralatan Per Jam Kerja (DBSP).
6) Analisa Harga Satuan Pekerjaan(AHSP).
b. Analisa harga satuan pekerjaan merupakan bentuk standar yang isinya dapat diubah
dengan ketentuan:
1) penggunaan Alat yang tercantum dalam AHSP harus sinkron dengan Alat yang
digunakan dalam metode pelaksanaan.
2) AHSP wajib dibuat untuk setiap jenis pekerjaan yang tercantum dalam DKH maka
apabila ada pekerjaan tertentu AHSPnya belum ada namun jenis pekerjaannya ada
tercantum dalam DKH maka harus dibuat oleh Peserta.
2 Teknis Pekerjaan
1. Pekerjaan Persiapan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama Gambar Kerja.
Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi dilapangan. Kontraktor harus
mengamankan / melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan
/ komponen / instalasi existing yang dipertahankan agar tidak rusak atau cacat. Pada Pekerjaan
Persiapan terdiri dari Mobilsasi alat – alat yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, Direksi
Keet, Papan Proyek, Penggambaran, Pelaporan dan dokumentasi, Quality Control.
1.1 Mobilisasi
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
oleh Pengguna Jasa, Penyedia Jasa harus sudah melaksanakan mobilisasi baik mobilisasi bahan,
peralatan yang digunakan maupun tenaga kerja.
Penyedia Jasa diharuskan menggunakan tenaga kerja setempat, kecuali untuk pekerjaan tertentu
yang perlu penanganan khusus maka tenaga untuk pekerjaan tersebut didatangkan tenaga kerja
dari luar lokasi pekerjaan.
Selain itu dalam pengadaan bahan-bahan/material lokasi seperti batu belah, pasir pasang, pasir
beton, kerikil beton/split beton, kayu/bambu dapat bekerja sama dengan masyarakat.
Jenis peralatan dan jumlah peralatannya agar disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan
pekerjaan.
Pembayaran untuk pekerjaan Mobilisasi dibayar secara Lump Sum yang ditunjukkan dalam
Rencana Anggaran Biaya.
1.2 Pekerjaan Pengukuran
Untuk memulai pekerjaan Direksi akan menetapkan Bench Mark yang akan digunakan sebagai
titik - titik dasar. Setiap kerusakan Bench Mark menjadi tanggungan penyedia jasa dan dipasang
atas petunjuk Direksi.
Sebelum memulai pekerjaan pengukuran, penyedia jasa harus mendapatkan persetujuan
Direksi terkait metode dan peralatan yang akan dipergunakan untuk pengukuran situasi dan
detail - detail dari letak penampang melintang.
Pengukuran harus dilakukan pada waktu Pengawas Lapangan berada di tempat pekerjaan.
Patok - patok referensi harus dipasang dari patok - patok sumbu ke arah pinggir tanggul. Patok
- patok tersebut harus terletak tegak lurus pada garis sumbu tanggul untuk bangunan. Patok
referensi harus dipasang di tempat yang mudah didatangi untuk pembuatan lay out bangunan.
Patok - patok yang digunakan harus dibuat dari kayu ditulis dengan cat, antara lain :
Hal 6
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
Nomor patok
Elevasi patok
Elevasi puncak tanggul rencana
Jarak patok terhadap sumbu tanggul
Untuk bangunan - bangunan, patok - patok hanya diberi tanda nomor patok dan elevasi kepala
patok. Patok referensi tersebut selama pelaksanaan harus dijaga/dilindungi supaya tidak
bergerak atau tertimbun.
Setelah pelaksanaan selesai 100 % penyedia jasa harus melakukan pengukuran terakhir dan
harus memperlihatkan elevasi titik potong melintangnya untuk setiap patok.
Biaya untuk pengukuran harus dibuat menjadi satu - kesatuan dengan pekerjaan pokoknya.
Untuk itu dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan harus termasuk biaya tersebut.
1.3 Penggambaran (Gambar-gambar yang dimiliki/ dibuat penyedia jasa)
Gambar Pelaksanaan
Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa haruslah gambar-gambar yang
sudah ditandatangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan harus diserahkan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum program pelaksanaan dimulai.
Gambar Pekerjaan Sementara
Semua gambar-gambar pekerjaan sementara dibuat/ disiapkan oleh Penyedia Jasa dan
dibuat secara detail/ rinci. Pekerjaan sementara termasuk antara lain pekerjaan
Kistdam/Pengeringan, Tanggul Sementara, Perancah, Pengalihan aliran air dan
sebagainya, dan gambar tersebut harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan. Dalam
pembuatan gambar juga harus sudah diperhitungkan kekuatannya serta keamanan dan
kenyamanan kerja.
Gambar Pelaksanaan / Gambar Kerja
Penyedia Jasa harus menggunakan gambar disain sebagai dasar untuk mempersiapkan
gambar pelaksanaan. Gambar-gambar ini dibuat lebih rinci untuk pekerjaan tetap. Untuk
pekerjaan khusus seperti pekerjaan beton gambar harus memperlihatkan penampang
melintang dan penampang memajang beton, pengaturan batang pembesian termasuk
rencana pembengkokan, pemotongan dan daftar besi beton, type bahan yang digunakan,
mutu, tempat dan ukuran yang tetap.
Gambar Purna Bangun (As Built Drawing)
Selama pelaksanaan Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyimpan 1 (satu) set gambar
yang dilaksanakan paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan. Pada gambar yang
memperlihatkan perubahan yang sudah dikerjakan sesuai Kontrak sejauh gambar tersebut
sudah dilaksanakan dengan benar. Gambar-gambar yang sudah dilaksanakan akan
diperiksa tiap bulan dilapangan oleh Direksi Pekerjaan, apabila ditemukan hal tidak
memuaskan dan tidak dilaksanakan, gambar harus diperbaiki kembali selambat-lambatnya
6 hari kerja. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai Penyedia Jasa harus menyerahkan
gambar pelaksanaan dalam 1 (satu) set cetakan.
1.4 Program Pelaksanaan dan Pelaporan
Program Kerja / Program Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus melaksanakan program pelaksanaan sesuai dengan Syarat-syarat
Kontrak dengan menggunakan Program Kerja/Bagan Waktu Pelaksanaan.
Program tersebut harus dibuat dalam bentuk bar chart dan daftar yang memperlihatkan
setiap kegiatan :
Mulai tanggal paling awal
Sampai tanggal paling akhir
Waktu yang diperlukan
Jumlah tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan
Aktifitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan
sementara dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan dan persetujuan
gambar, pengiriman peralatan dan bahan ke lapangan, juga kelonggaran dengan adanya hari-
hari libur umum maupun hari libur keagamaan.
Hal 7
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
Rapat Pra Konstruksi (Pre Contruction Meeting)
Sebelum Penyedia Jasa melaksanakan kegiatan di lapangan, Penyedia Jasa diharuskan
mengadakan rapat pra konstruksi bersama dengan Pengguna Jasa, Direksi Pekerjaan, dan
Dinas/Instansi terkait.
Rapat pembicaraan/ memberikan informasi yang dianggap belum jelas apa-apa yang
terkandung dalam Kontrak serta mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa didaerahnya
akan ada kegiatan pelaksanaan pekerjaan, dimana masyarakat diharapkan peran serta yang
positif dalam kegiatan tersebut.
Hasil rapat tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara Pra Konstruksi dan Berita Acara
tersebut ditandatangani bersama oleh perwakilan-perwakilan yang hadir dan dilampirkan
daftar hadir.
Pelaporan
Untuk memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, maka setiap tanggal awal
bulan dan tengah bulan atau pada waktu yang ditentukan Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa
harus menyerahkan salinan laporan kemajuan pekerjaan dalam bentuk yang bisa dimengerti
oleh Direksi Pekerjaan, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama
bulan/tengah bulanan terdahulu.
Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
Presentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan
laporan dan presentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya.
Rencana kegiatan bulan selanjutnya dengan ramalan tanggal permulaan dan tanggal
akhir penyelesaian.
Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan di lapangan yang digunakan
untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan dipindahkan dari
lapangan.
Daftar Tenaga Kerja Setempat
Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilakukan selama masa laporan
Jumlah volume pekerjaan
Besarnya pembayaran terakhir yang diterima.
Pelaporan juga dilakukan dengan melampirkan dokumentasi. Dokumentasi merupakan hal
penting yang harus dilakukan oleh kontraktor pada setiap tahap pekerjaan. Laporan dibuat
setiap harinya dan dicek oleh konsultan pengawas yang selanjutnya diteruskan pada direksi
sehingga dapat diketahui kemajuan pekerjaan setiap harinya dan permasalahan yang terjadi
pada lokasi pekerjaan.
1.5 Quality dan Quantity Control
Quality Control
Sejak awal proses pekerjaan dimulai, penyedia harus sudah memastikan bahan/ material
dan proses setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan kemudian akan dilakukan pengujian
untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi. Quality Control ini berupa laporan hasil
pengujian yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Quantity Control (Melalui Mutual Check)
Dalam pelaksanaan Kontrak Harga Satuan Pekerjaan (Unit Price) minimal dilaksanakan 2
(dua) kali Mutual Check yaitu :
Pada awal (sebelum) pelaksanaan dilakukan Mutual Check Awal (MC 0 %) diadakan
berdasarkan gambar desain yang telah disiapkan Pengguna Jasa dan hasil survey &
pengukuran kembali.
Pada akhir (sesudah) pelaksanaan dilakukan Mutual Check Akhir (MC 100 %) diadakan
berdasarkan gambar pelaksanaan.
Sebagai pelaksana untuk Mutual Check adalah suatu Tim Mutual Check yang terdiri dari
Pihak Penyedia Jasa dan dari Pihak Pengguna Jasa yang ditunjuk dan diangkat oleh
Pengguna Jasa.
Uraian pekerjaan Mutual Check yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
Hal 8
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
Pengukuran kembali semua rencana pelaksanaan dengan mencocokan kembali pada
titik dengan tingkat ketelitian 10L mm.
Membuat gambar-gambar hasil pengukuran kembali, profil memanjang dan profil
melintang dengan mengikuti standard Penggambaran Gambar Konstruksi yang baku
(termasuk gambar-gambar detail), Standar Kriteria Perencanaan.
Membuat perhitungan hidrolis & stabilitas, apabila ada perubahan bentuk bangunan.
Membuat perhitungan volume dan RAB dengan adanya perubahan volume tambah
kurang.
Semua produk-produk Mutual Check (data-data ukur, gambar-gambar, daftar kuantitas,
daftar kuantitas dan harga, RAB pekerjaan tambah kurang) disampaikan kepada Pengguna
Jasa untuk selanjutnya diteliti/ diperiksa kebenarannya. Setelah disetujui oleh kedua belah
pihak maka hasil MC digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan pekerjaan dan
pembuatan Addendum Kontrak, Nilai Kontrak akan berubah atau tetap akibat pekerjaan
tambah kurang.
1.6 Pekerjaan Sementara dan Fasilitas Penyedia Jasa
Penyedia jasa diminta menyediakan tempat yang akan digunakan untuk kantor, gudang,
bengkel kerja, barak kerja dan lain - lain untuk pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa harus
bertanggung jawab dan menanggung semua biaya untuk pemasangan, pelaksanaan dan
pemeliharaan semua fasilitas kerja yang diperlukan seperti kantor kerja, perumahan serta
akomodasi untuk para pekerjanya. Pengurusan dengan PLN atas penggunaan aliran listrik
menjadi tanggungan penyedia jasa. Penyedia jasa harus melengkapi/menyediakan
Perlengkapan Pertolongan Pertama Kecelakaan (P3K) di tempat pekerjaan. Penyedia jasa harus
mencegah semua kemungkinan terjadinya kebakaran serta harus melengkapi alat - alat
pemadam kebakaran . Penyedia jasa harus membuat papan nama pekerjaan dengan ukuran dan
penempatan yang telah ditentukan atau sesuai petunjuk Direksi. Biaya untuk penyediaan,
pemeliharaan, serta segala fasilitasnya harus dibuat menjadi satu - kesatuan dengan pekerjaan
pokoknya. Untuk itu dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan harus termasuk biaya pekerjaan
sementara dan fasilitas penyedia jasa.
1.7 Jalan Masuk dan Jalan Sementara untuk Masuk ke Daerah Kerja
Direksi akan menunjukkan semua jalan masuk yang ada kepada penyedia jasa serta
membuatkan surat ijin apabila diperlukan dan penyedia jasa wajib mengurus perijinan tersebut.
Penyedia jasa harus membatasi lingkup gerak peralatan - peralatan dan operatornya melalui
jalan tersebut termasuk peralatan jalan masuk yang disetujui direksi sedemikian rupa sehingga
meminimalisir gangguan - gangguan terhadap tanaman dan hak milik. Sebelum akhir dari batas
waktu pelaksanaan dan masa pemeliharaan pekerjaan selesai, penyedia jasa harus
mengembalikan dan memperbaiki jalan tersebut seperti semula.
Jalan masuk ke dan melalui Daerah Kerja dapat menggunakan jalan-jalan setempat yang ada,
yang berhubungan dengan jalan raya berdekatan dengan daerah Proyek. Apabila diperlukan
Penyedia Jasa harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada, memperbaiki dan
memperkuat jembatan yang ada sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutan sejauh yang
.
dibutuhkan pekerjaannya
Pejabat pembuat Komitmen tidak bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk atau
bangunan yang digunakan oleh Penyedia Jasa selama pelaksanaan pekerjaan. Hal ini semua
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Apabila Penyedia Jasa membutuhkan jalan lain yang
tidak ditentukan oleh Direksi Pekerjaan, harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa atas beban biaya
sendiri dan harga semua pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam Harga Satuan Pekerjaan.
1.8 Pembuatan Direksi Keet
Direksi Keet dibuat untuk jangka waktu penggunaan minimal sama dengan
waktu pekerjaan
Direksi Keet terbuat dari konstruksi semi permanen yang terdiri
keduanya, beratap seng atau asbes semen gelombang.
Direksi keet harus dilengkapi dengan fasilitas listrik, air bersih, furniture dan peralatan
lain.
Kontraktor wajib memelihara kebersihan ruangan dan halaman bangunan dan melakukan
Hal 9
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
perbaikan perbaikan-perbaikan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Kontraktor atas
perintah dan petunjuk Direksi wajib membongkar dan menyerahkan hasil bongkaran. Semua
konstruksi direksi keet adalah merupakan milik pemberi Tugas.
1.9 Papan Nama Kegiatan/ Proyek
Kontraktor harus membuat papan nama kegiatan sebanyak yang diperlukan minimum 1(satu)
buah dengan ukuran dan penempatan seperti yang ditunjukan oleh Direksi. Papan nama
kegiatan berisi informasi sekurang-kurangnya mengenai nama kegiatan, nama kontraktor, nilai
pekerjaan, serta nomor dan tanggal kontrak.
2. Pekerjaan Galian Tanah Biasa/ Tanah Lumpur
Lingkup pekerjaan galian tanah untuk konstruksi meliputi galian tanah yang terbatas pada galian-
galian untuk dinding/ lantai, tembok penahan tanah atau bangunan-bangunan lainnya. Sebelum
penggalian dilakukan, penyedia jasa harus mengajukan ijin pelaksanaan pekerjaan dan memberi tahu
terlebih dahulu kepada Direksi, sehingga penampang, peil dan pengukurannya dapat dilakukan pada
keadaan tanah yang belum terganggu. Tanah yang berdekatan dengan konstruksi tidak dibenarkan
untuk diganggu tanpa ijin Direksi.
Galian tanah untuk konstruksi dapat digali secara manual maupun dengan excavator sampai dengan
batas kemiringan dan peil yang direncanakan atau petunjuk Direksi. Pada kasus tertentu untuk galian
lumpur dapat juga dilakukan dengan menggunakan Ponton. Apabila pada tempat yang sulit dapat
dilakukan dengan cara manual. Galian tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup agar
penempatan konstruksi mudah dilaksanakan. Peil dasar seperti yang tercantum dalam gambar tidak
boleh dianggap sebagai sesuatu yang pasti. Direksi dapat menentukan perubahan dimensi atau peil
bila dipandang perlu, agar kontruksi tersebut dapat berfungsi sebaik - baiknya. Penyedia jasa harus
memberitahukan kepada Direksi bila galian tanah untuk konstruksi selesai dilaksanakan.
3. Pekerjaan Pembongkaran Pasangan Batu/ Pembongkaran Beton
Pembongkaran Pasangan Batu dapat dilakukan secara manual maupun mekanis, sementara
pembongkaran beton umumnya dilakukan secara mekanis dengan alat bantu kerja. Pekerjaan
pembongkaran dapat dilakukan setelah ada kesepakatan terkait kondisi di lingkungan pekerjaan agar
dapat meminimalkan dampak negatif yang mungkin terjadi. Penyedia jasa harus melakukan
pengamatan terkait utilitas disekitar lokasi, pengamanan lokasi dan mengidentifikasi kemungkinan
bahaya bisa terjadi. Setelah aspek-aspek tersebut diatas dilakukan barulah proses pembongkaran
dapat dilakukan sesuai dengan teknis pekerjaan yang dibutuhkan. Proses pembongkaran ini harus
meliputi pembersihan dan pemilahan material sisa hingga pembuangan akhir ke lokasi yang
ditentukan.
4. Pekerjaan Kisdam dan Pengeringan
Penyedia jasa harus membuat dan memelihara semua cofferdam yang diperlukan, saluran saluran,
talang talang, saluran pembuang, parit parit dan lain lain yang bersifat sementara dan bangunan
pelindung. Penyedia jasa harus menggunakan pompa untuk :
Memelihara aliran di saluran pembawa , pembuang , parit parit dan sumber sumber air yang berada
dalam atau memotong jalur pembebasan selama periode pelaksanaan.
Melindungi bangunan sementara dan permanen terhadap kerusakan akibat hujan, limpasan air
permukaan dan perlindungan yang mencukupi terhadap banjir dan kejadian yang serupa lainnya.
Usaha dewatering dan pengurasan air agar usaha penggalian tanah bebas air seperti keharusan
dalam melaksanakan bangunan sebenarnya.
Setelah tujuan melayani air selesai , maka semua cofferdam dan lain lain pekerjaan perlindungan
sementara harus disingkirkan kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
Penyedia jasa bertanggung jawab atas kerusakan pondasi atau bangunan atau bagian lainnya dari
pekerjaan yang disebabkan oleh kesalahan seperti kondisi aliran pada bangunan pembelokan air atau
bangunan pelindung banjir dan kegagalan bangunan bangunan tersebut diatas yang dibangun
penyedia jasa.
Penyedia jasa tidak akan mengganggu aliran normal dari setiap saluran/sungai atau sumber air untuk
suatu alasan atau maksud tertentu tanpa persetujuan Direksi. Penyedia jasa akan berusaha untuk
memelihara dalam saluran yang telah ada dan yang dialihkan.
Hal 10
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
Penyedia jasa harus menyediakan, memasang, memelihara dan mengoperasikan pompa pompa air
yang dipelukan dan alat lainnya untuk dewatering bagi bermacam macam pekerjaan dan untuk
memelihara pondasi bebas dari air. Dewatering harus dengan cara sedemikian rupa agar kehilangan
material dapat dihindarkan, yang akan memelihara stabilitas lereng akibat penggalian. Penyedia jasa
harus mengontrol air rembesan air didasar bangunan.
Pembayaran untuk pekerjaan Dewatering dihitung berdasarkan satuan Jam sesuai yang tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga tersebut sudah termasuk biaya upah, bahan dan peralatan
serta keperluan lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan Dewatering.
5. Pekerjaan Timbunan dan Pemadatan
Lingkup pekerjaan timbunan meliputi untuk timbunan tanggul, tembok penahan tanah atau
timbunan lainnya sesuai gambar. Pekerjaan timbunan meliputi pengangkutan bahan, penghamparan,
penggilasan, test kepadatan dan lain-lain. Penyedia Jasa sebelum melakukan penimbunan harus
mengajukan dulu rencana kerja secara terinci kepada Direksi untuk mendapat persetujuan.
Timbunan harus dibuat sesuai dengan gambar rencana baik ukuran, ketinggian maupun kemiringan
lerengnya.
Bahan timbunan menggunakan tanah dari hasil galian tanah setempat atau bekas galian konstruksi
maupun bahan timbunan yang memang sengaja didatangkan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan
yang tercantum dalam spesifikasi dan telah disetujui oleh Direksi sebelum dilakukan penimbunan,
.
bergradasi baik dan bebas dari bahan organik
Pekerjaan ini terdiri dari penimbunan dan atau pemadatan sesuai dalam gambar rencana. Material
yang akan dipadatkan, diratakan dalam lapisan horizontal sesuai gambar rencana dan dipadatkan
dalam setiap lapis perlapis dengan stamper (Hand Compaction) sampai mencapai kepadatan
maksimum 95% standard. Pemadatan dengan menggunakan timbris dan alat-alat ringan lainnya
tidak diperkenankan, kecuali pada daerah-daerah yang tidak memungkinkan digunakan peralatan
pemadatan berat. Distribusi material harus dilakukan sedemikian rupa hingga mendapat lapisan yang
homogen. Pelaksanaan penggalian, pengangkutan, sampai ke penempatan harus sedemikian rupa
sehingga material cukup tercampur dengan baik sehingga menjamin daya lekat, impermeabilitas dan
stabilitas timbunan. Penyedia jasa harus membuat rencana operasional dengan memberi waktu yang
cukup untuk :
Penimbunan dan penempatan kemudian.
Mencampur dengan material kering jika diperlukan.
Menggunakan prosedur lain atau membuat kombinasi dari beberapa prosedur.
Selain pekerjaan timbunan tanah, pada beberapa lokasi juga memerlukan adanya timbunan (urugan)
pasir. Pekerjaan Timbunan (Urugan) pasir ke tanah dilakukan sepanjang galian sesuai dengan
gambar rencana. Pekerjaan ini dilakukan untuk menghindari tercampurnya
adukan dan tanah liat, ketebalan pasir urug minimal yaitu 5 cm. Sesuai kegunaannya sebagai pasir
urug, maka tekstur pasir urug tidak perlu sehalus pasir lainnya. Pasir urug umumnya ditambang dari
sungai atau sisa ayakan tambang pasir.
Pelaksanaan penimbunan, penghamparan dan pemadatan harus dalam sepengetahuan dan seijin
Konsultan Pengawas yang juga dikomunikasikan dengan Direksi.
6. Pekerjaan Pembesian dengan Besi Polos atau Ulir (SNI 2052-2017)
Lingkup pekerjaan pembesian meliputi menyiapkan dan memasang besi beton yang sesuai dengan
spesifikasi ini dan mengikuti gambar rencana atau petunjuk Direksi. Sebelum mendatangkan besi
beton, seluruh daftar ukuran dan daftar bengkokan besi beton harus disiapkan oleh Penyedia dan
diminta persetujuan kepada Direksi (Bar Bending Schedule), tidak ada bahan yang boleh didatangkan
atau dikerjakan sebelum daftar besi beton disetujui oleh Direksi. Besi yang digunakan sebagai
tulangan harus sesuai dengan persyaratan.
Besi tersebut harus bersih, bebas dari karat, kotoran, bahan bahan lemas, gemuk, minyak, cat,
lumpur, bahan aduk ataupun bahan lain yang menempel. Besi tulangan harus disimpan ditempat
yang terlindung, ditumpuk agar tidak menyentuh tanah dan dijaga agar tidak berkarat atau rusak
karena cuaca. Baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan, lipatan, retakan, gelombang,
cernayang dalam dan hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan Toleransi diameter Baja
Tulangan berdasar SNI 2052-2017.
Hal 11
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
Tabel Ukuran Baja Tulangan Beton Polos
Tabel Toleransi Diameter Baja Tulangan Beton Polos
Hal 12
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
Tabel Ukuran Baja Tulangan Beton Ulir
Tabel Toleransi Berat Baja Tulangan Beton Ulir
Hal 13
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
Setiap jenis besi beton yang dihasilkan oleh pabrik baja yang terkenal dapat dipakai. Pada umumnya
setiap pabrik baja mempunyai standar mutu dan jenis baja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mutu besi beton yang dipakai harus sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk Direksi. Kawat
pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum satu mm yang telah dipijarkan
terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
Mutu Baja Tulangan yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
a. Baja Tulangan Polos, adalah BJTP 280
b. Baja Tulangan Ulir adalah BJTS 280
Besi tulangan harus dipotong, dibengkokan atau diluruskan secara hati hati . Terutama pada besi
tulangan dengan sifat yang getas (hard grade), tidak diperbolehkan untuk pembengkokan kedua
kalinya. Pemanasan besi tidak diijinkan, kecuali Direksi menentukan lain, itupun harus dilaksanakan
dengan temperatur yang serendah mungkin yang dapat dipakai dan dalam daerah yang seminimal
mungkin. Bila radius pembengkokan tidak disebutkan nyata pada gambar rencana, maka
pembengkokan besi tulangan harus paling sedikit 4 kali diameter dari batang yang bersangkutan
(untuk tulangan yang biasa) atau 6 kali diameter tulanga yang bersangkutan ( untuk besi besi dengan
sifat getas ).
Besi tulangan harus cermat ditempatkan sesuai dengan gambar rencana. Bagaimanapun tulangan
tidak boleh didudukan pada bahan metal atau tulangan duduk langsung pada acuan yang
menyebabkan bagian besi nanti langsung berhubungan dengan udara luar. Tulangan juga tidak boleh
duduk pada kayu atau partikel koral/ agregat. Sebelum dimulai pengecoran maka Dieksi harus
diberi tahu dan diberikan waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan penempatan besi besi
tulangan.
Sebaiknya tulangan tidak disambung pada seluruh panjang yang dibutuhkannya. Sambungan yang
dilakukan harus sesuai dengan dan pada tempat yang tertera pada gambar reencana, kecuali atas ijin
dan pengawasan Direksi. Sambungan tidak dibolehkan pada tempat tempat dengan tegangan
maksimum dan sedapat mungkin diselang seling, sehingga sambungan tidak semuanya / sebagian
besar terjadi disuatu tempat. Bila ruangan memungkinkan, pada sambungan dimana batang batang
saling melalui (over laping) diganjal dengan potongan potongan tulangan agar tidak saling menempel,
dan kemudian harus diikat kuat minimum di dua tempat tiap sambungan. Panjang sambungan harus
seperti yang diterakan pada gambar rencana. Bila ditentuka dalam gambar rencanaa maka panjang
sambungan over laping diambil 40 kali diameter besi yang bersangkutan. Penyambungan besi beton
dengan pengelasan tidak dibenarkan kecuali telah ditentukan pada gambar rencana atau ada perintah
.
tertulis dari Direksi Cara pengelasan mengikuti ketentuan dari “ pekerjaan baja struktur “.
7. Pekerjaan Beton
Campuran beton yaitu berupa semen portland atau semen hidraulik yang lain, agregat halus, agregat
kasar dan air, dengan atau tanpa bahan campuran tambahan. Tidak boleh ada bahan lain tanpa seijin
Direksi. Setelah beton mengeras harus didapat suatu bahan yang padat, kokoh, serta tahan lama dan
mempunyai sifat sifat yang disyaratkan.
Sebelum pekerjaan beton dimulai, penyedia jasa harus melaksanakan dan membiayai percobaan
seperti yang disyaratkan atau petunjuk Direksi untuk menentukan perbandingan material kasar,
prosentase semen, dan nilai air sesuai syarat yang diminta dan cara cara pengerjaan beton.
a. Material
Seluruh material yang akan dipergunakan untuk pekerjaan beton harus mengikuti syarat syarat
dibawah ini :
Untuk kontruksi beton pada umumnya dapat dipakai jenis jenis semen yang memenuhi
ketentuan ketentuan yang ditentukan NI – 8 yaitu jenis semen portland yang memenuhi SNI
15-2049-1994 kecuali jenis IA, IIA, III3 dan IV. pengukuran semen tidak boleh mempunyai
kesalahan lebih dari + 2,50 %. Apabila menggunakan bahan tambahan yang dapat menghasilkan
gelembung udara, maka gelebung udara yang dihasilkan tidak boleh lebih dari 5%, dan harus
mendapatkan persetujuan dari Direksi. Dalam satu campuran, hanya satu merk semen portland
yang boleh digunakan, kecuali disetujui oleh Direksi. Jika dalam satu proyek digunakan lebih dari
Hal 14
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
satu merk semen, maka penyedia jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton
sesuai dengan merk semen yang digunakan.
Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan
atau berupa pasir buatan yang dihasilkan oleh alat alat pemecah batu. Butir agregat harus bersifat
kekal artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca. Agregat halus tidak boleh
mengandung lumpur lebih dari 5 %
(ditentukan terhadap berat kering). Apabila kadar lumpur lebih dari 5 % maka pasir tersebut
harus dicuci. Yang dimaksud lumpur adalah butiran yang lolos ukuran 0,063 mm.
Agregat halus mempunyai butiran yang beragam besarnya dan apabila diayak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Sisa diatas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat
2. Sisa diatas ayakan 1 mm harus minimum 10 % berat
3. Sisa diatas ayakan 0,36 mm harus berkisar 80 % - 95 % berat
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton kecuali dengan
petunjuk - petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan yang diakui
Gregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan atau
berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu. Yang dimaksud dengan agregat kasar
secara umum agregat dengan besar butiran lebih dari 5 mm. Agregat harus berbutir keras dan
tidak berpori. Agregat yang dipergunakan adalah agregat yang mengandung butir butir pipih
tidak lebih dari 20 % dari berat agregat seluruhnya dan tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 1 % (terhadap berat kering) yakni butiran yeng melalui saringan 0.063 mm. Bila agregat
mengandung lumpur maka harus dicuci. Agregat tidsak boleh mengandung zat zat yang dapat
merusak beton seperti zat reaktif alkali.
Pada pengujian kekerasan butiran , agregat yang dipergunakan tidak mengalami kehilangan berat
lebih dari 50 %. Apabila diayak, agregat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Sisa diatas ayakan 31,5 mm harus 0 %
2. Sisa diatas ayakan 4 mm harus berkisar 90 % - 80 % berat
3. Selisih antara sisa kumulatif diatas dua ayakan berurutan adalah maksimum 60 % dan
minimum 10 %.
Besar agregat maksimum tidak lebih besar dari seperlima jarak terkecil antara bidang bidang
samping cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tiga per empat dari jarak bersih minimum diantara
batang batang tulangan. Penyimpangan dapat dijinkan apabila menurut petunjuk Direksi cara
cara pengecoran beton adalah sedemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadinya sarang sarang
kerikil.
Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali, garam,
bahan bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal
ini sebaiknya dipergunakan air yang dapt diminum. Air harus diuji sesuai dengan dan memenuhi
ketentuan dalam SNI 03-6817-2002. Jumlah air yang dipakai untuk beton dapt diukur dengan
ukuran isi atau ukuran berat dan harus dilakukan setepat tepatnya.
Bahan pembantu/ zat aditif tambahan yang bersifat memperbaiki mutu, sifat pengerjaan, waktu
pengikatan dan pengerasan dapat digunakan dengan jumlah dan jenis sesuai ketentuan dan telah
disetujui Direksi.
b. Jenis Beton
Berdasarkan metode pengerjaannya, beton dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu:
Beton Manual
Beton Manual adalah metode pengolahan beton yang dicampur dilapangan secara langsung oleh
pekerja. Proses pencampuran material umumnya dilakukan dengan diaduk pada suatu bak
pengaduk yang bersih dan kedap air, jika bak dibuat dari kayu maka sela-sela kayu harus ditutup
agar tidak ada kehilangan air dari adukan. Tempat proses pengadukan harus sedekat mungkin
dengan lokasi beton akan dipasang. Semua agregat dan semen harus diaduk-aduk dalam keadaan
kering sekurang-kurangnta 3 kali, kemudian air ditambahkan berangsur-angsur dipuncak adukan
selanjutnya agregat kembali diaduk dalam keadaan basah sekurang-kurangnya 3 kali sebelum
adukan diangkat ke tempat pengecoran. Campuran pada beton manual harus mengikuti
ketentuan mix design agar memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
Hal 15
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
Beton Site Mix
Site mix adalah metode pengolahan beton yang dicampur di lapangan, biasanya menggunakan
mesin pengaduk molen. Sewaktu mencampur di lapangan, agregat kasar (kerikil / split)
dimasukkan ke dalam molen terlebih dahulu, kemudian diikuti agregat halus (pasir) dan terakhir
semen. Semuanya dalam takaran tertentu sesuai dengan mutu beton yang diinginkan.
Ketika semua bahan sudah masuk, molen diputar sehingga semua bahan tercampur merata, dan
kemudian barulah ditambahkan air sedikit demi sedikit. Molen punya kapasitas tertentu.
Sebaiknya molen diisi secukupnya. Adukan yang sudah jadi ditampung di bak sementara sebelum
dituang ke bekisting / dicor. Kemudian molen bisa lagi membuat adukan berikutnya. Jadi tidak
ada delay ketika molen bekerja.
Selain dengan menggunakan molen, pembuatan beton site mix dapat juga menggunakan alat
Batch Pump – Concrete Machine. Metode kerja dari alat ini mirip dengan pengolahan beton Ready
Mix di Batching Plant, hanya saja terdapat tambahan pompa yang dapat membantu
mendistribusikan beton segar secara langsung pada titik pekerjaan yang akan dicor. Campuran
pada beton manual harus mengikuti ketentuan mix design agar memenuhi kuat tekan dan mutu
yang disyaratkan.
Beton Ready Mix (SNI 4433-2016)
Beton Ready Mix adalah beton segar siap pakai yang dicampur seluruhnya di mixer stasioner /
Batching Plant .
Sebelum mulai proses pekerjaan Penyedia jasa diwajibkan untuk melaksanakan Trial Mix dimana
produsen harus memberikan pernyataan mengenai massa semen kering dan massa kering
permukaan jenuh dari agregat halus dan agregat kasar dan jumlah, jenis, dan nama bahan
tambahan (jika ada) dan air per meter kubik atau per yard kubik beton yang akan digunakan
dalam pembuatan setiap kelas beton (Design Mix) dan memberikan bukti komposisi yang dipilih
akan menghasilkan beton dengan kualitas yang ditentukan melalui hasil uji tekan.
Beton yang dicampur sempurna di batching plant dan diangkut harus memperhitungkan waktu
tempuh dari batching plant ke lokasi pekerjaan, beton harus dalam kondisi segar ketika sampai
lokasi pekerjaan. Tidak boleh ada penambahan bahan lain terhadap beton di lokasi pekerjaan ,
jika pengangkutan dilakukan dengan truk pengangkut beton waktu pengangkutan tidak boleh
lebih dari 1 1/2 jam (90 menit). Jika waktu pengangkutan yang diperlukan lebih panjang, maka
harus dipakai bahan penghambat pengikatan. Sebelum penuangan dilaksanakan uji slump untuk
mengetahui tingkat kelecakan beton, dan harus memenuhi syarat yang ditentukan atau sesuai
petunjuk Direksi
Persyaratan untuk kekuatan tekan ditentukan pada sampel yang diambil dari unit pengangkutan
pada lokasi penuangan. Pembeli harus menentukan persyaratan dalam konteks kekuatan tekan
dari spesimen standar yang dirawat sesuai dengan standar perawatan benda uji di laboratorium
untuk perawatan kelembaban. Kecuali dinyatakan lain, maka pengujian harus dilakukan pada
umur uji 28 hari sesuai petunjuk Direksi.
Kontraktor harus memberikan akses penuh dan dukungan terhadap direksi untuk pengadaan
sampel beton pada saat pengecoran untuk menentukan kesesuaian mutu. Seluruh biaya menjadi
tanggung jawab kontraktor.
c. Pemadatan Beton
Selama dan sesudah pengecoran, beton harus dipadatkan dengan alat pemadat (internal atau
external vibrator) mekanis kecuali Direksi mengijinkan menggunakan cara pemadatan dengan
tenaga manusia. Apabila pemadatan beton dilakukan secara manual maka yang harus
diperhatikan adalah beton harus padat secara merata yaitu tidak lagi terlihat lubang-lubang atau
gelembung udara serta tidak terjadi keropos. Pemadatan ini harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan
dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi. Alat pemadat mekanis harus memberikan getaran minimal
5.000 getaran per menit dari berat effektif sebesar 0,25 kg. Untuk lantai atau plat beton,
pemakaian external Vibrator harus seijin Direksi. Internal Vibrator digunakan dengan cara
memasukan alat pulsator atau penggetar mekanis kedalam adukan beton yang baru di cor. Alat
harus memberikan getaran minimal 5.000 getaran per menit dengan nilai slump 2,50 cm.
Hindarkan penggetaran yang berlebih (over vibrating). Penggetaran tidak boleh dikenakan pada
tulangan terutama tulangan yang telah masuk dalam beton yang telah mengeras.
Hal 16
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
Jumlah minimum vibrator yang diperlukan untuk memadatkan beton yaitu seperti yang terdapat
pada tabel di bawah ini :
Kecepatan mengecor beton Jumlah Alat
4 m3 beton / jam 2
8 m3 beton / jam 3
12 m3 beton / jam 4
16 m3 beton / jam 5
20 m3 beton / jam 6
d. Cara Pembayaran Beton
Kekuatan Kurang :
Jika kekuatan yang memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak tercapai, tetapi semua
aspek lainnya memenuhi spesifikasi, Pengawas Pekerjaan dapat menerima perkerasan beton
tersebut dengan penyesuaian berikut:
Beton dengan kuat tekan aktual kurang dan rencana diterima, dengan Harga Satuan dikurangi
sebesar nilai pengurangan x penurunan setiap 1 kg/cm2. Nilai penurunan ditetapkan
berdasarkan interpolasi Harga Dasar yang didapat dan hasil survey dan disetujui oleh Pengguna
Anggaran. Kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap kuantitas aktual dalam lot
tersebut.
8. Pekerjaan Bekisting Biasa dengan Multiplek
Bekisting/ Acuan Beton (Perancah)
Cetakan harus dibuat sesuai dengan bentuk dan ukuran kontruksi seperti dalam gambar rencana
dan atau sesuai petunjuk Direksi. Rencana cetakan dan bahan bahan yang akan dipergunakan
harus mendapat persetujuan Direksi sebelum pembuatan acuan dimulai dan pemborong tetap
bertanggung jawab atas bentuk dan ukuran tersebut. Cetakan harus dipasang pada tempat yang
telah ditentukan dengan tujuan untuk membatasi dan membentuk beton sehingga sesuai dengan
bentuk dan ukuran seperti pada gambar rencana. Cetakan harus terpasang dengan kuat dan rapat
dan apabila cetakan dibongkar maka pembongkaran cetakan tidak boleh merusak permukaan
beton , oleh karena itu sebelum pengecoran harus dilakukan usaha agar pembongkaran acuan
tidak mengganggu atau merubah permukaan beton. Seluruh cetakan beton harus dapat
menghasilkan permukaan beton yang halus sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
Pembongkaran Bekisting
Bekisting/ Acuan Beton (Perancah) hanya boleh dibuka/ dibongkar setelah ada persetujuan
Direksi. Dalam persetujuannya, Direksi akan memperhitungkan kekuatan konstruksi untuk
menahan beban-beban sedemikian sehingga tegangan beton dapat ditampung seluruhnya
berdasarkan kekuatan kubus test pada umur yang sama. Pada umumnya perancah dapat
dibongkar setelah beton berumur 14 hari.
Syarat minimum pembongkaran perancah dihitung dari saat selesainya pengecoran beton.
Berikut tabel syarat minimum dalam pembongkaran perancah.
Beton Dengan Beton Dengan High
Posisi Acuan / Perancah
Semen Biasa Early Strengths PC
Acuan samping dari balok balok , dinding,
kolom, bila kemajuan pengecoran per hari
adalah setinggi :
2 hari 1 hari
a. Dibawah 3 .00 m
3 hari 2 hari
b. 3 - 6 m
5 hari 4 hari
c. 6 - 10 m
Hal 17
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
Acuan samping tiang pancang segi 12 jam 8 jam
Acuan samping tiang segi 8 dan acuan 24 jam 18 jam
samping dari balok pratekan
Perancah :
a. Dibawah dek jembatan balok
7 hari 6 hari
b. Dibawah jembatan plat dua tumpuan
14 hari 14 hari
c. Dibawah balok dengan tumpuan dan
21 hari 21 hari
b. Jembatan lengkung
Perancah yang menyokong balok balok sesudah gaya
pratekan. pratekan diberikan
9. Pekerjaan Plesteran dan Acian
Pekerjaan plesteran dilaksanakan pada semua pekerjaan pasangan batu atau pekerjaan lain yang
ditentukan oleh Direksi dengan ketebalan 15 mm. Adukan yang digunakan untuk plesteran secara
umum terbagi sebagi berikut :
2. Plesteran yang berhubungan langsung dengan air adalah campuran 1 Pc : 2 Ps
3. Plesteran biasa dengan campuran 1 Pc : 4 Ps
4. Plesteran beton dengan campuran 1 Pc : 4 Ps
Bahan plesteran harus bersih, tidak boleh tercampur dengan kotoran-kotoran atau bahan lain yang
dapat mengurangi kerekatan.Semua permukaan yang akan diplester harus dibersihkan dan disiram
dengan air sebelum pekerjaan plester dilakukan. Plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung
difinishing, dan penyelesaian plesteran harus menggunakan pasta semen yang sejenis. Selama proses
plesteran harus disiram air agar tidak terjadi retak-retak rambut akibat penyusutan oleh pengeringan
yang terlalu cepat dan tidak merata. Pengadukan harus diatas alas atau papan atau bahan kedap air
yang lain. Acian dilakukan dengan PC setipis mungkin, rata dan rapi, pengacian dilakukan dengan
raskam kayu sehingga seluruh permukaan rata dan halus.
10. Pekerjaan Precast (U-Ditch + Tutup U-Ditch dan Box Culvert)
Semua pekerjaan pemsangan U-Ditch + Tutup U-Ditch dan Box Culvert harus dilaksanakan sesuai
dengan ukuran dan ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar dan syarat-syarat yang diberikan pada
spesifikasi ini yaitu K-350.
Harus terlebih dahulu dilakukan pengukuran dan pematokan batas-batas pekerjaan dan
ketinggiannya sebagai acuan lapangan, berpedoman pada gambar dengan menyesuaikan kondisi
lapangan, jika terjadi perubahan maka perlu dilakukan asistensi dengan konsultan pengawas/
Direksi. Pada tahap pekerjaan galian, terlebih dahulu dilakukan pengalihan aliran air bila diperlukan
dengan menggunakan kisdam atau pengering ke bagian samping pekerjaan sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pemasangan. Pemasangan dapat dilakukan dengan manual maupun
menggunakan mobile crane dan dipandu oleh teknisi yang berpengalaman serta dipasang satu demi
satu pada lokasi yang telah ditentukan. Pemasangan ini juga tetap harus memperhatikan faktor
elevasi kemiringan buangan aliran air. Setelah U-Ditch + Tutup U-Ditch dan Box Culvert terpasang
seluruhnya dengan benar, maka dilanjutkan untuk dilakukan pengecoran sambungan antara U-Ditch
maupun Box Culvert menggunakan mortar beton dengan campuran adhesive agar daya rekatnya kuat
dan tidak bocor. Kemudian pada sisi kiri dan kanan konstruksi harus dilakukan timbunan tanah
(Backfill) dan dipadatkan kembali. Pekerjaan pemasangan dinyatakan selesai setelah mendapat
persetujuan Direksi dan konsultan pengawas dengan catatan jalan maupun bangunan lainnya yang
terkena dampak dari pekerjaan tersebut sudah kembali seperti kondisi semula.
11. Pembayaran Pekerjaan
Pembayaran Pekerjaan dilakukan secara Unit Price dan pengukuran volume pekerjaan yang telah
dilaksanakan, dilakukan dalam satuan yang telah ditentukan. Harga Satuan Pekerjaan meliputi
penyediaan tenaga, peralatan dan material yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai
Spesifikasi. Harga Satuan Pekerjaan sudah termasuk biaya angkutan bahan.
Hal 18
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
Demikian spesifikasi teknik ini dibuat sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga
diharapkan hasil pekerjaan dapat selesai sesuai dengan apa yang diharapkan. Apabila ada pekerjaan
tambahan diluar pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi teknik ini, maka spesifikasi teknik untuk
pekerjaan tersebut akan ditentukan kemudian oleh direksi pekerjaan.
Tangerang Selatan, Oktober 2025
KEPALA BIDANG SUMBER DAYA AIR
selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
TTD
Hal 19
SPESIFIKASI TEKNIS