Pembangunan Turap Kali Cibenda Hilir Segmen Perumahan Puri Pamulang

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10090337000
Status: Tender Ulang
Date: 10 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Tangerang Selatan
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Konstruksi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,000,000,000
Winner (Pemenang): Bintang Jaya Mandiri
NPWP: 841377310411000
RUP Code: 60865613
Work Location: Kecamatan Pamulang, Kelurahan Pamulang Barat - Tangerang Selatan (Kota)
Participants: 9
Applicants
0841377310411000Rp 1,877,976,563
CV Inti Berlian Bersama
0316802636416000-
0822222451448000-
0662038504412000-
PT Saroha Nauli Cemerlang
02*2**2****08**0-
0392834883412000-
0723660890412000-
0822222220448000-
Sada Tama Teknik
02*8**4****02**0-
Attachment
SPESIFIKASI          TEKNIS                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH : DINAS SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA DAN BINA  
                             KONSTRUKSI                                   
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN   : KEPALA BIDANG SUMBER DAYA AIR                
                                                                          
PEKERJAAN                  : PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN  
                             PERUMAHAN PURI PAMULANG                      
                                                                          
No. ID RUP                 : 60865613                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         PEMERINTAH     KOTA   TANGERANG     SELATAN                      
                                                                          
                  DINAS   SUMBER   DAYA  AIR,                             
                                                                          
             BINA   MARGA  DAN  BINA  KONSTRUKSI                          
                                                                          
                     TAHUN  ANGGARAN  2025                                
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
                             BAB I                                      
                      PERSYARATAN  UMUM                                 
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
   Pekerjaan Pembangunan Turap Kali Cibenda Hilir Segmen Perumahan Puri Pamulang dilaksanakan
   secara integratif dengan Kegiatan Pembangunan Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai
   pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Sub Kegiatan
   Pembangunan Tanggul Sungai, sehingga membutuhkan antara lain :       
      Kesesuaian Tata Letak (Lay Out)                                  
      Efektifitas kegiatan secara keseluruhan menyangkut alokasi Pendanaan, Personil, Jadwal Waktu
       dll.                                                             
                                                                        
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
   1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat Azas, Kriteria,
     Input, Output, Outcome dan Proses yang harus dipenuhi dan diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
     tugas pembangunan.                                                 
   2. Dengan penugasan ini diharapkan Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
     dengan baik untuk menghasilkan Output dan Outcome yang memadai sesuai Spesifikasi Teknis ini.
   3. Maksud dari Pekerjaan Pembangunan Turap Kali Cibenda Hilir Segmen Perumahan Puri Pamulang
     ini adalah untuk mengatasi permasalahan banjir yang sering terjadi di daerah tersebut, sesuai dengan
     kaidah Perencanaan dan Anggaran Biaya yang tersedia.               
   4. Tujuan dari pekerjaan Pembangunan Turap Kali Cibenda Hilir Segmen Perumahan Puri Pamulang
     adalah tersedianya Sarana dan Prasarana yang cukup memadai untuk mengatasi banjir yang terjadi
     serta bermanfaat bagi masyarakat setempat.                         
                                                                        
                                                                        
C. ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                     
   Satuan Kerja : Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi 
                Pemerintah Kota Tangerang Selatan                       
   PPK         : Kepala Bidang Sumber Daya Air                          
                                                                        
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN SUB PEKERJAAN                            
   1. Pekerjaan Persiapan                                               
   2. Pekerjaan Tanah                                                   
   3. Pekerjaan Struktur Turap Kali                                     
                                                                        
   4. Pekerjaan Jembatan                                                
                                                                        
E. RUANG LINGKUP, LOKASI DAN FASILITAS PENUNJANG                        
   1. Ruang Lingkup / batasan lingkup pengadaan pekerjaan ini meliputi :
      Dalam Pelaksanaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Turap Kali Cibenda Hilir Segmen
      Perumahan Puri Pamulang sudah termasuk Pemeliharaan Konstruksi sesuai ketentuan yang
      berlaku.                                                          
      Pelaksanaan Konstruksi dilakukan berdasarkan Dokumen Pelelangan yang telah disusun oleh
                                                                        
      perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
      perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
      (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).                 
      Pelaksanaan Konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat),
      kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
      tercantum dalam spesifikasi teknis.                               
      Pelaksanaan Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
      konstruksi.                                                       
                                                                        
      Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
      Pelaksanaan kerja akan didahului dengan Penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
      selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga Berita Acara serah terima pekerjaan yang
                                                                        
                                                          Hal 1         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
      dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh tim teknis pemeriksa hasil pekerjaan.
      Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi
      fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
      cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
      Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
      Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
      sempurna.                                                         
                                                                        
      Masa Pemeliharaan Pekerjaan tersebut, minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
      pertama pekerjaan konstruksi.                                     
   2. Lokasi :                                                          
       Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
   3. Fasilitas Penunjang yang disediakan PA/KPA/PPK :                  
       Konsultan Pengawas                                               
                                                                        
F. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN                     
   1. Total perkiraan biaya pembangunan senilai Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) termasuk
     pajak, keuntungan dan over head.                                   
                                                                        
   2. Cara pembayaran dilakukan dengan pembayaran secara bertahap/ termin atau pembayaran
     dilakukan sekaligus/ tanpa termin.                                 
                                                                        
G. JAMINAN                                                              
   1. Jaminan Pelaksanaan sebesar minimal 5% dari nilai Kontrak dengan masa berlaku sampai dengan
     Akhir Masa Kontrak ditambah 30 (Tiga Puluh) hari kalender;         
   2. Jaminan Pemeliharaan dengan masa berlaku 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
     tanggal Serah Terima Pertama Pekerjaan sampai Serah Terima Kedua(Akhir) Pekerjaan.
                                                                        
H. METODE TENDER                                                        
   Pascakualifikasi, Satu File, Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur.   
                                                                        
                                                                        
I. JENIS KONTRAK                                                        
   Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan                            
                                                                        
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
   1. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan selama 55 (Lima Puluh Lima) hari kalender terhitung sejak
     dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                  
   2. Masa Kontrak yaitu selama Waktu Pelaksanaan ditambah Waktu Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan
     Puluh) Hari Kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
     Konstruksi.                                                        
                                                                        
                                                                        
K. DUKUNGAN PERALATAN DAN BAHAN/ MATERIAL                               
   1. Dukungan peralatan yang dibutuhkan                                
     Penyedia disyaratkan memiliki kemampuan menyediakan pekerjaan peralatan utama sebagai
     berikut :                                                          
                                                                        
                                                   Kepemikikan/         
        No       Jenis         Kapasitas    Jumlah                      
                                                     Status             
         1  Excavator          50 – 80 HP   2 Unit  Milik/ Sewa         
         2  Jack Hammer      1700 – 2000 watt 1 Unit Milik/ Sewa        
         3  Concrete Vibrator               1 Unit  Milik/ Sewa         
                                                                        
         4  Dump Truck     3.900 CC s/d 5.000 CC 2 Unit Milik/ Sewa     
        Catatan : Untuk Dump Truck yang digunakan harus lolos uji KIR yang masih berlaku, sesuai UU No. 22 Tahun
            2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan                      
                                                                        
                                                                        
                                                          Hal 2         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   2. Personil Manajerial                                               
                                                                        
          Jabatan dalam pekerjaan yang Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi
     No                                                                 
              akan dilaksanakan      (tahun)            Kerja           
      1  Pelaksana                   2 Tahun      SKK Pelaksana Lapangan
                                                  Bidang Keahlian Teknik
                                                 Sumber Daya Air Jenjang 4
      2  Petugas K3 Konstruksi       0 Tahun       SKK K3 Konstruksi    
                                                       Jenjang 3        
                                                                        
   3. Pekerjaan yang disubkontraktorkan                                 
     - Tidak ada                                                        
                                                                        
   4. Produk yang dihasilkan                                            
     1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan Dokumen untuk pelaksanaan konstruksi.
                                                                        
     2. Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi meliputi :                 
        o Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawing).
        o Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
        o Kontrak Kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
          pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
        o Laporan Mingguan dan Bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
          pelaksana konstruksi serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala
          oleh pelaksana pengawasan.                                    
        o Berita Acara Perubahan Pekerjaan, Pekerjaan tambah/kurang, Serah Terima I dan II,
          Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara lain yang berkaitan dengan Pelaksanaan
                                                                        
          Konstruksi Fisik.                                             
        o Foto-foto/ dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan Pelaksanaan
          Konstruksi Fisik.                                             
                                                                        
L. SYARAT KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                          
  1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan
     dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) KSO.
  2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha (NIB) di bidang Jasa Konstruksi.
  3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang
     klasifikasi/layanan BS010 Jasa Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air.
  4. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak
     5 (lima) paket pekerjaan dan membuat surat pernyataan bermaterai.  
  5. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
        1) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan nomor 4
          untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua
          miliar lima ratus juta rupiah);                               
        2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan
          nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
          rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
  6. Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
     Status Wajib Pajak valid.                                          
  7. Memiliki Bukti kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Bukti Pembayaran Iuran/ Bukti Setor
     3 bulan terakhir (Bulan Juli, Bulan Agustus dan Bulan September).  
  8. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan).
                                                                        
  9. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan
     pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
     dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
     menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
     bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.              
                                                                        
                                                          Hal 3         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
  10. Dalam hal peserta melakukan KSO:                                  
        a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 4, 7, 8, dan 9 dilakukan untuk setiap perusahaan yang
           tergabung dalam KSO;                                         
        b. evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling melengkapi oleh anggota KSO dan setiap
           anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan;  
        c. evaluasi pada angka 8 hanya dilakukan kepada leadfirm KSO.   
                                                                        
M. SYARAT DAN KETENTUAN LAINNYA                                         
                                                                        
   1. Calon Penyedia WAJIB melakukan survey mandiri terhadap rencana lokasi.
   2. Sebelum pelaksanaan fisik lapangan, pihak kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan
     pengujian bahan material pekerjaan utama di laboratorium independen yang profesional,
     selanjutnya hasil pengujian tersebut harus mendapat persetujuan direksi.
   3. Calon Penyedia Jasa yang melakukan penawaran diharapkan melampirkan / menyebutkan merk
     / kualitas dalam dukungan bahan/material pada pekerjaan utama.     
   4. Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya menyatakan bahwa penyedia
     bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah
     atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan.
   5. Penyedia wajib memberikan dokumen perhitungan TKDN terhadap paket pekerjaan konstruksi
     kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan melampirkan nilai Sertifikat TKDN pada produk-
                                                                        
     produk yang telah terdaftar dalam kemenperin.                      
   6. Formulir Daftar Barang yang diimpor (apabila ada barang yang diimpor).
   7. Pelaksana Konstruksi wajib mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk
     Pekerjaan Pembangunan Turap Kali Cibenda Hilir Segmen Perumahan Puri Pamulang sebelum
     memulai pelaksanaan pekerjaan.                                     
   8. Pelaksana Konstruksi wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan
     penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          Hal 4         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
                             BAB II                                     
                PERSYARATAN  TEKNIS PEKERJAAN                           
                                                                        
A. IDENTIFIKASI PEKERJAAN                                               
  1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                              
                                                                        
    No          Nama              Spesifikasi    Keterangan Lainnya     
                                                                        
       Galian Tanah Biasa sedalam s.d. 2                                
    1                                           Menggunakan Excavator   
       m (Mekanis)                                                      
       Galian Tanah Biasa sedalam                                       
    2                                                                   
       ≤ 1 m (Manual)                                                   
       Timbunan Tanah atau Urugan                                       
    3                                           Termasuk Mob Demob      
       Tanah Kembali                                                    
       Pembongkaran Pasangan Batu                                       
    4                                           Menggunakan Excavator   
       (Mekanis)                                                        
    5  Pembongkaran Beton                      Menggunakan Jack Hammer  
       Mengangkut 1 m3 material atau                                    
    6  hasil galian Menggunakan Dump           Menggunakan Dump Truck   
       Truck, Jarak angkut < 5 Km                                       
       Pembentukan Kisdam / Tanggul                                     
    7  Tanah, Menggunakan Tanah Ex                                      
       Galian ( Mekanis )                                               
       Dewatering/Pengeringan Air                                       
    8                                         Dengan mesin pompa        
       dengan Mesin Pompa                                               
                                               Termasuk Quality Control
    9  Beton Mutu K300 Ready Mix                (Uji Tekan Standar KAN) 
                                               Menggunakan Vibrator    
                              BJTS 280        Termasuk Quality Control
    10 Pembesian dengan Besi Ulir  Toleransi diameter (Uji Tarik)      
                              ±4% - ±7%                                 
       Pekerjaan Pasang dan Bongkar Multiflex tebal 12 m                
    11                                                                  
       Bekisting Multiflex 12 mm (3x pakai)                             
    12 Pasang Suling-Suling, PVC 2"                                     
    13 Acian                                                            
    14 Beton 1PC : 2 Ps : 3 Kr                                          
       Gorong - Gorong Persegi (Box            Termasuk Quality Control
    15                                                                  
       Culvert) 50 x 50 cm, K350                (Hammer test)           
  2. Identifikasi Rencana Keselamatan Kerja                             
    Penyedia menyampaikan Pakta Komitmen (format sesuai SDP) dan penjelasan manajemen resiko
    serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya dibawah
    ini:                                                                
   No      Jenis / Type Pekerjaan Identifkasi Jenis Bahaya dan Resiko K3
       Pekerjaan Gorong-Gorong Persegi  Potensi Tertimpa Material      
    1                                                                   
       (Box Culvert) 250 x 200 cm, K350                                 
                                Potensi Terjepit/ Terkena Alat Bantu Kerja
       Pekerjaan Pembesian dengan Besi  Potensi Kecelakaan Alat Bantu Kerja
    2                                                                   
       Ulir                                                             
                                Potensi Tertimpa/Terjepit/Tertusuk Material Besi
       Pekerjaan Beton Ready Mix  Potensi Kecelakaan Saat Pengecoran   
    3                                                                   
                                Potensi Terjepit Alat Bantu Kerja      
       Pekerjaan Bekisting Dinding Beton  Potensi Tertimpa Material    
    4                                                                   
       Biasa dengan Multiflex                                           
                                Potensi Terjepit Alat Bantu Kerja      
     Tingkat resiko dari seluruh uraian pekerjaan adalah Pekerjaan Saluran Precast (U-Ditch + Tutup dan Box
     Cuylvert) identifikasi bahayanya yaitu potensi tertimpa material, terjepit/tertusuk alat bantu kerja.
                                                          Hal 5         
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
B. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                              
  1. Daftar Kuantitas Harga                                             
     a. Daftar Kuantitas dan Harga adalah berupa kelengkapan dokumen penawaran harga
        yang meliputi:                                                  
        1) Daftar Kuantitas Harga (DKH).                                
        2) Daftar Harga Satuan Pekerjaan (DHSP)                         
        3) Daftar Harga Satuan Upah (DHSU).                             
        4) Daftar Harga Satuan Bahan (DHSB).                            
        5) Daftar Biaya Sewa Peralatan Per Jam Kerja (DBSP).            
                                                                        
        6) Analisa Harga Satuan Pekerjaan(AHSP).                        
     b. Analisa harga satuan pekerjaan merupakan bentuk standar yang isinya dapat diubah
        dengan ketentuan:                                               
        1) penggunaan Alat yang tercantum dalam AHSP harus sinkron dengan Alat yang
           digunakan dalam metode pelaksanaan.                          
        2) AHSP wajib dibuat untuk setiap jenis pekerjaan yang tercantum dalam DKH maka
           apabila ada pekerjaan tertentu AHSPnya belum ada namun jenis pekerjaannya ada
           tercantum dalam DKH maka harus dibuat oleh Peserta.          
                                                                        
  2 Teknis Pekerjaan                                                    
                                                                        
   1. Pekerjaan Persiapan                                               
     Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama Gambar Kerja.
     Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi dilapangan. Kontraktor harus
     mengamankan / melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan
     / komponen / instalasi existing yang dipertahankan agar tidak rusak atau cacat. Pada Pekerjaan
     Persiapan terdiri dari Mobilsasi alat – alat yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, Direksi
                                                                        
     Keet, Papan Proyek, Penggambaran, Pelaporan dan dokumentasi, Quality Control.
                                                                        
     1.1 Mobilisasi                                                     
        Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
        oleh Pengguna Jasa, Penyedia Jasa harus sudah melaksanakan mobilisasi baik mobilisasi bahan,
        peralatan yang digunakan maupun tenaga kerja.                   
        Penyedia Jasa diharuskan menggunakan tenaga kerja setempat, kecuali untuk pekerjaan tertentu
        yang perlu penanganan khusus maka tenaga untuk pekerjaan tersebut didatangkan tenaga kerja
                                                                        
        dari luar lokasi pekerjaan.                                     
        Selain itu dalam pengadaan bahan-bahan/material lokasi seperti batu belah, pasir pasang, pasir
        beton, kerikil beton/split beton, kayu/bambu dapat bekerja sama dengan masyarakat.
        Jenis peralatan dan jumlah peralatannya agar disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan
        pekerjaan.                                                      
                                                                        
        Pembayaran untuk pekerjaan Mobilisasi dibayar secara Lump Sum yang ditunjukkan dalam
        Rencana Anggaran Biaya.                                         
     1.2 Pekerjaan Pengukuran                                           
        Untuk memulai pekerjaan Direksi akan menetapkan Bench Mark yang akan digunakan sebagai
        titik - titik dasar. Setiap kerusakan Bench Mark menjadi tanggungan penyedia jasa dan dipasang
        atas petunjuk Direksi.                                          
                                                                        
        Sebelum memulai pekerjaan pengukuran, penyedia jasa harus mendapatkan persetujuan
        Direksi terkait metode dan peralatan yang akan dipergunakan untuk pengukuran situasi dan
        detail - detail dari letak penampang melintang.                 
        Pengukuran harus dilakukan pada waktu Pengawas Lapangan berada di tempat pekerjaan.
        Patok - patok referensi harus dipasang dari patok - patok sumbu ke arah pinggir tanggul. Patok
        - patok tersebut harus terletak tegak lurus pada garis sumbu tanggul untuk bangunan. Patok
                                                                        
        referensi harus dipasang di tempat yang mudah didatangi untuk pembuatan lay out bangunan.
        Patok - patok yang digunakan harus dibuat dari kayu ditulis dengan cat, antara lain :
                                                                        
                                                          Hal 6         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
         Nomor patok                                                   
         Elevasi patok                                                 
         Elevasi puncak tanggul rencana                                
                                                                        
         Jarak patok terhadap sumbu tanggul                            
        Untuk bangunan - bangunan, patok - patok hanya diberi tanda nomor patok dan elevasi kepala
        patok. Patok referensi tersebut selama pelaksanaan harus dijaga/dilindungi supaya tidak
        bergerak atau tertimbun.                                        
        Setelah pelaksanaan selesai 100 % penyedia jasa harus melakukan pengukuran terakhir dan
                                                                        
        harus memperlihatkan elevasi titik potong melintangnya untuk setiap patok.
        Biaya untuk pengukuran harus dibuat menjadi satu - kesatuan dengan pekerjaan pokoknya.
        Untuk itu dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan harus termasuk biaya tersebut.
     1.3 Penggambaran (Gambar-gambar yang dimiliki/ dibuat penyedia jasa)
          Gambar Pelaksanaan                                           
           Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa haruslah gambar-gambar yang
           sudah ditandatangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan harus diserahkan kepada
                                                                        
           Direksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum program pelaksanaan dimulai.
          Gambar Pekerjaan Sementara                                   
           Semua gambar-gambar pekerjaan sementara dibuat/ disiapkan oleh Penyedia Jasa dan
           dibuat secara detail/ rinci. Pekerjaan sementara termasuk antara lain pekerjaan
           Kistdam/Pengeringan, Tanggul Sementara, Perancah, Pengalihan aliran air dan
           sebagainya, dan gambar tersebut harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan. Dalam
           pembuatan gambar juga harus sudah diperhitungkan kekuatannya serta keamanan dan
           kenyamanan kerja.                                            
          Gambar Pelaksanaan / Gambar Kerja                            
           Penyedia Jasa harus menggunakan gambar disain sebagai dasar untuk mempersiapkan
                                                                        
           gambar pelaksanaan. Gambar-gambar ini dibuat lebih rinci untuk pekerjaan tetap. Untuk
           pekerjaan khusus seperti pekerjaan beton gambar harus memperlihatkan penampang
           melintang dan penampang memajang beton, pengaturan batang pembesian termasuk
           rencana pembengkokan, pemotongan dan daftar besi beton, type bahan yang digunakan,
           mutu, tempat dan ukuran yang tetap.                          
          Gambar Purna Bangun (As Built Drawing)                       
           Selama pelaksanaan Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyimpan 1 (satu) set gambar
           yang dilaksanakan paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan. Pada gambar yang
           memperlihatkan perubahan yang sudah dikerjakan sesuai Kontrak sejauh gambar tersebut
           sudah dilaksanakan dengan benar. Gambar-gambar yang sudah dilaksanakan akan
                                                                        
           diperiksa tiap bulan dilapangan oleh Direksi Pekerjaan, apabila ditemukan hal tidak
           memuaskan dan tidak dilaksanakan, gambar harus diperbaiki kembali selambat-lambatnya
           6 hari kerja. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai Penyedia Jasa harus menyerahkan
           gambar pelaksanaan dalam 1 (satu) set cetakan.               
     1.4 Program Pelaksanaan dan Pelaporan                              
          Program Kerja / Program Pelaksanaan                          
          Penyedia Jasa harus melaksanakan program pelaksanaan sesuai dengan Syarat-syarat
          Kontrak dengan menggunakan Program Kerja/Bagan Waktu Pelaksanaan.
          Program tersebut harus dibuat dalam bentuk bar chart dan daftar yang memperlihatkan
          setiap kegiatan :                                             
           Mulai tanggal paling awal                                   
                                                                        
           Sampai tanggal paling akhir                                 
           Waktu yang diperlukan                                       
           Jumlah tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan    
          Aktifitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan
          sementara dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan dan persetujuan
          gambar, pengiriman peralatan dan bahan ke lapangan, juga kelonggaran dengan adanya hari-
          hari libur umum maupun hari libur keagamaan.                  
                                                                        
                                                          Hal 7         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
         Rapat Pra Konstruksi (Pre Contruction Meeting)                
          Sebelum Penyedia Jasa melaksanakan kegiatan di lapangan, Penyedia Jasa diharuskan
          mengadakan rapat pra konstruksi bersama dengan Pengguna Jasa, Direksi Pekerjaan, dan
          Dinas/Instansi terkait.                                       
          Rapat pembicaraan/ memberikan informasi yang dianggap belum jelas apa-apa yang
          terkandung dalam Kontrak serta mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa didaerahnya
          akan ada kegiatan pelaksanaan pekerjaan, dimana masyarakat diharapkan peran serta yang
          positif dalam kegiatan tersebut.                              
          Hasil rapat tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara Pra Konstruksi dan Berita Acara
          tersebut ditandatangani bersama oleh perwakilan-perwakilan yang hadir dan dilampirkan
                                                                        
          daftar hadir.                                                 
         Pelaporan                                                     
          Untuk memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, maka setiap tanggal awal
          bulan dan tengah bulan atau pada waktu yang ditentukan Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa
          harus menyerahkan salinan laporan kemajuan pekerjaan dalam bentuk yang bisa dimengerti
          oleh Direksi Pekerjaan, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama
          bulan/tengah bulanan terdahulu.                               
          Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
           Presentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan
            laporan dan presentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya.
                                                                        
           Rencana kegiatan bulan selanjutnya dengan ramalan tanggal permulaan dan tanggal
            akhir penyelesaian.                                         
           Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan di lapangan yang digunakan
            untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan dipindahkan dari
            lapangan.                                                   
           Daftar Tenaga Kerja Setempat                                
           Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilakukan selama masa laporan
           Jumlah volume pekerjaan                                     
           Besarnya pembayaran terakhir yang diterima.                 
                                                                        
          Pelaporan juga dilakukan dengan melampirkan dokumentasi. Dokumentasi merupakan hal
          penting yang harus dilakukan oleh kontraktor pada setiap tahap pekerjaan. Laporan dibuat
          setiap harinya dan dicek oleh konsultan pengawas yang selanjutnya diteruskan pada direksi
          sehingga dapat diketahui kemajuan pekerjaan setiap harinya dan permasalahan yang terjadi
          pada lokasi pekerjaan.                                        
    1.5 Quality dan Quantity Control                                    
         Quality Control                                               
           Sejak awal proses pekerjaan dimulai, penyedia harus sudah memastikan bahan/ material
           dan proses setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah
           ditetapkan. Hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan kemudian akan dilakukan pengujian
                                                                        
           untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi. Quality Control ini berupa laporan hasil
           pengujian yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.       
         Quantity Control (Melalui Mutual Check)                       
           Dalam pelaksanaan Kontrak Harga Satuan Pekerjaan (Unit Price) minimal dilaksanakan 2
           (dua) kali Mutual Check yaitu :                              
            Pada awal (sebelum) pelaksanaan dilakukan Mutual Check Awal (MC 0 %) diadakan
            berdasarkan gambar desain yang telah disiapkan Pengguna Jasa dan hasil survey &
            pengukuran kembali.                                         
            Pada akhir (sesudah) pelaksanaan dilakukan Mutual Check Akhir (MC 100 %) diadakan
                                                                        
            berdasarkan gambar pelaksanaan.                             
            Sebagai pelaksana untuk Mutual Check adalah suatu Tim Mutual Check yang terdiri dari
            Pihak Penyedia Jasa dan dari Pihak Pengguna Jasa yang ditunjuk dan diangkat oleh
            Pengguna Jasa.                                              
           Uraian pekerjaan Mutual Check yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
                                                                        
                                                                        
                                                          Hal 8         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
            Pengukuran kembali semua rencana pelaksanaan dengan mencocokan kembali pada
            titik dengan tingkat ketelitian 10L mm.                    
            Membuat gambar-gambar hasil pengukuran kembali, profil memanjang dan profil
            melintang dengan mengikuti standard Penggambaran Gambar Konstruksi yang baku
            (termasuk gambar-gambar detail), Standar Kriteria Perencanaan.
            Membuat perhitungan hidrolis & stabilitas, apabila ada perubahan bentuk bangunan.
            Membuat perhitungan volume dan RAB dengan adanya perubahan volume tambah
            kurang.                                                     
                                                                        
           Semua produk-produk Mutual Check (data-data ukur, gambar-gambar, daftar kuantitas,
           daftar kuantitas dan harga, RAB pekerjaan tambah kurang) disampaikan kepada Pengguna
           Jasa untuk selanjutnya diteliti/ diperiksa kebenarannya. Setelah disetujui oleh kedua belah
           pihak maka hasil MC digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan pekerjaan dan
           pembuatan Addendum Kontrak, Nilai Kontrak akan berubah atau tetap akibat pekerjaan
           tambah kurang.                                               
     1.6 Pekerjaan Sementara dan Fasilitas Penyedia Jasa                
        Penyedia jasa diminta menyediakan tempat yang akan digunakan untuk kantor, gudang,
        bengkel kerja, barak kerja dan lain - lain untuk pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa harus
        bertanggung jawab dan menanggung semua biaya untuk pemasangan, pelaksanaan dan
                                                                        
        pemeliharaan semua fasilitas kerja yang diperlukan seperti kantor kerja, perumahan serta
        akomodasi untuk para pekerjanya. Pengurusan dengan PLN atas penggunaan aliran listrik
        menjadi tanggungan penyedia jasa. Penyedia jasa harus melengkapi/menyediakan
        Perlengkapan Pertolongan Pertama Kecelakaan (P3K) di tempat pekerjaan. Penyedia jasa harus
        mencegah semua kemungkinan terjadinya kebakaran serta harus melengkapi alat - alat
        pemadam kebakaran . Penyedia jasa harus membuat papan nama pekerjaan dengan ukuran dan
        penempatan yang telah ditentukan atau sesuai petunjuk Direksi. Biaya untuk penyediaan,
        pemeliharaan, serta segala fasilitasnya harus dibuat menjadi satu - kesatuan dengan pekerjaan
        pokoknya. Untuk itu dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan harus termasuk biaya pekerjaan
        sementara dan fasilitas penyedia jasa.                          
     1.7 Jalan Masuk dan Jalan Sementara untuk Masuk ke Daerah Kerja    
                                                                        
        Direksi akan menunjukkan semua jalan masuk yang ada kepada penyedia jasa serta
        membuatkan surat ijin apabila diperlukan dan penyedia jasa wajib mengurus perijinan tersebut.
        Penyedia jasa harus membatasi lingkup gerak peralatan - peralatan dan operatornya melalui
        jalan tersebut termasuk peralatan jalan masuk yang disetujui direksi sedemikian rupa sehingga
        meminimalisir gangguan - gangguan terhadap tanaman dan hak milik. Sebelum akhir dari batas
        waktu pelaksanaan dan masa pemeliharaan pekerjaan selesai, penyedia jasa harus
        mengembalikan dan memperbaiki jalan tersebut seperti semula.    
        Jalan masuk ke dan melalui Daerah Kerja dapat menggunakan jalan-jalan setempat yang ada,
        yang berhubungan dengan jalan raya berdekatan dengan daerah Proyek. Apabila diperlukan
        Penyedia Jasa harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada, memperbaiki dan
                                                                        
        memperkuat jembatan yang ada sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutan sejauh yang
                      .                                                 
        dibutuhkan pekerjaannya                                         
        Pejabat pembuat Komitmen tidak bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk atau
        bangunan yang digunakan oleh Penyedia Jasa selama pelaksanaan pekerjaan. Hal ini semua
        menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Apabila Penyedia Jasa membutuhkan jalan lain yang
        tidak ditentukan oleh Direksi Pekerjaan, harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa atas beban biaya
        sendiri dan harga semua pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam Harga Satuan Pekerjaan.
     1.8 Pembuatan Direksi Keet                                         
          Direksi Keet dibuat untuk jangka waktu penggunaan minimal sama dengan
           waktu pekerjaan                                              
          Direksi Keet terbuat dari konstruksi semi permanen yang terdiri
           keduanya, beratap seng atau asbes semen gelombang.           
                                                                        
          Direksi keet harus dilengkapi dengan fasilitas listrik, air bersih, furniture dan peralatan
           lain.                                                        
        Kontraktor wajib memelihara kebersihan ruangan dan halaman bangunan dan melakukan
                                                          Hal 9         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
        perbaikan perbaikan-perbaikan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Kontraktor atas
        perintah dan petunjuk Direksi wajib membongkar dan menyerahkan hasil bongkaran. Semua
        konstruksi direksi keet adalah merupakan milik pemberi Tugas.   
     1.9 Papan Nama Kegiatan/ Proyek                                    
        Kontraktor harus membuat papan nama kegiatan sebanyak yang diperlukan minimum 1(satu)
        buah dengan ukuran dan penempatan seperti yang ditunjukan oleh Direksi. Papan nama
        kegiatan berisi informasi sekurang-kurangnya mengenai nama kegiatan, nama kontraktor, nilai
        pekerjaan, serta nomor dan tanggal kontrak.                     
                                                                        
  2. Pekerjaan Galian Tanah Biasa/ Tanah Lumpur                         
     Lingkup pekerjaan galian tanah untuk konstruksi meliputi galian tanah yang terbatas pada galian-
     galian untuk dinding/ lantai, tembok penahan tanah atau bangunan-bangunan lainnya. Sebelum
     penggalian dilakukan, penyedia jasa harus mengajukan ijin pelaksanaan pekerjaan dan memberi tahu
     terlebih dahulu kepada Direksi, sehingga penampang, peil dan pengukurannya dapat dilakukan pada
     keadaan tanah yang belum terganggu. Tanah yang berdekatan dengan konstruksi tidak dibenarkan
     untuk diganggu tanpa ijin Direksi.                                 
     Galian tanah untuk konstruksi dapat digali secara manual maupun dengan excavator sampai dengan
                                                                        
     batas kemiringan dan peil yang direncanakan atau petunjuk Direksi. Pada kasus tertentu untuk galian
     lumpur dapat juga dilakukan dengan menggunakan Ponton. Apabila pada tempat yang sulit dapat
     dilakukan dengan cara manual. Galian tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup agar
     penempatan konstruksi mudah dilaksanakan. Peil dasar seperti yang tercantum dalam gambar tidak
     boleh dianggap sebagai sesuatu yang pasti. Direksi dapat menentukan perubahan dimensi atau peil
     bila dipandang perlu, agar kontruksi tersebut dapat berfungsi sebaik - baiknya. Penyedia jasa harus
     memberitahukan kepada Direksi bila galian tanah untuk konstruksi selesai dilaksanakan.
                                                                        
  3. Pekerjaan Pembongkaran Pasangan Batu/ Pembongkaran Beton           
     Pembongkaran Pasangan Batu dapat dilakukan secara manual maupun mekanis, sementara
     pembongkaran beton umumnya dilakukan secara mekanis dengan alat bantu kerja. Pekerjaan
     pembongkaran dapat dilakukan setelah ada kesepakatan terkait kondisi di lingkungan pekerjaan agar
     dapat meminimalkan dampak negatif yang mungkin terjadi. Penyedia jasa harus melakukan
                                                                        
     pengamatan terkait utilitas disekitar lokasi, pengamanan lokasi dan mengidentifikasi kemungkinan
     bahaya bisa terjadi. Setelah aspek-aspek tersebut diatas dilakukan barulah proses pembongkaran
     dapat dilakukan sesuai dengan teknis pekerjaan yang dibutuhkan. Proses pembongkaran ini harus
     meliputi pembersihan dan pemilahan material sisa hingga pembuangan akhir ke lokasi yang
     ditentukan.                                                        
                                                                        
  4. Pekerjaan Kisdam dan Pengeringan                                   
     Penyedia jasa harus membuat dan memelihara semua cofferdam yang diperlukan, saluran saluran,
     talang talang, saluran pembuang, parit parit dan lain lain yang bersifat sementara dan bangunan
     pelindung. Penyedia jasa harus menggunakan pompa untuk :           
      Memelihara aliran di saluran pembawa , pembuang , parit parit dan sumber sumber air yang berada
      dalam atau memotong jalur pembebasan selama periode pelaksanaan.  
                                                                        
      Melindungi bangunan sementara dan permanen terhadap kerusakan akibat hujan, limpasan air
      permukaan dan perlindungan yang mencukupi terhadap banjir dan kejadian yang serupa lainnya.
      Usaha dewatering dan pengurasan air agar usaha penggalian tanah bebas air seperti keharusan
      dalam melaksanakan bangunan sebenarnya.                           
                                                                        
     Setelah tujuan melayani air selesai , maka semua cofferdam dan lain lain pekerjaan perlindungan
     sementara harus disingkirkan kecuali ditentukan lain oleh Direksi. 
     Penyedia jasa bertanggung jawab atas kerusakan pondasi atau bangunan atau bagian lainnya dari
     pekerjaan yang disebabkan oleh kesalahan seperti kondisi aliran pada bangunan pembelokan air atau
     bangunan pelindung banjir dan kegagalan bangunan bangunan tersebut diatas yang dibangun
     penyedia jasa.                                                     
                                                                        
     Penyedia jasa tidak akan mengganggu aliran normal dari setiap saluran/sungai atau sumber air untuk
     suatu alasan atau maksud tertentu tanpa persetujuan Direksi. Penyedia jasa akan berusaha untuk
     memelihara dalam saluran yang telah ada dan yang dialihkan.        
                                                         Hal 10         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
     Penyedia jasa harus menyediakan, memasang, memelihara dan mengoperasikan pompa pompa air
     yang dipelukan dan alat lainnya untuk dewatering bagi bermacam macam pekerjaan dan untuk
     memelihara pondasi bebas dari air. Dewatering harus dengan cara sedemikian rupa agar kehilangan
     material dapat dihindarkan, yang akan memelihara stabilitas lereng akibat penggalian. Penyedia jasa
     harus mengontrol air rembesan air didasar bangunan.                
     Pembayaran untuk pekerjaan Dewatering dihitung berdasarkan satuan Jam sesuai yang tercantum
     dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga tersebut sudah termasuk biaya upah, bahan dan peralatan
     serta keperluan lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan Dewatering.
                                                                        
  5. Pekerjaan Timbunan dan Pemadatan                                   
     Lingkup pekerjaan timbunan meliputi untuk timbunan tanggul, tembok penahan tanah atau
     timbunan lainnya sesuai gambar. Pekerjaan timbunan meliputi pengangkutan bahan, penghamparan,
     penggilasan, test kepadatan dan lain-lain. Penyedia Jasa sebelum melakukan penimbunan harus
     mengajukan dulu rencana kerja secara terinci kepada Direksi untuk mendapat persetujuan.
     Timbunan harus dibuat sesuai dengan gambar rencana baik ukuran, ketinggian maupun kemiringan
                                                                        
     lerengnya.                                                         
     Bahan timbunan menggunakan tanah dari hasil galian tanah setempat atau bekas galian konstruksi
     maupun bahan timbunan yang memang sengaja didatangkan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan
     yang tercantum dalam spesifikasi dan telah disetujui oleh Direksi sebelum dilakukan penimbunan,
                               .                                        
     bergradasi baik dan bebas dari bahan organik                       
     Pekerjaan ini terdiri dari penimbunan dan atau pemadatan sesuai dalam gambar rencana. Material
     yang akan dipadatkan, diratakan dalam lapisan horizontal sesuai gambar rencana dan dipadatkan
     dalam setiap lapis perlapis dengan stamper (Hand Compaction) sampai mencapai kepadatan
     maksimum 95% standard. Pemadatan dengan menggunakan timbris dan alat-alat ringan lainnya
     tidak diperkenankan, kecuali pada daerah-daerah yang tidak memungkinkan digunakan peralatan
     pemadatan berat. Distribusi material harus dilakukan sedemikian rupa hingga mendapat lapisan yang
     homogen. Pelaksanaan penggalian, pengangkutan, sampai ke penempatan harus sedemikian rupa
     sehingga material cukup tercampur dengan baik sehingga menjamin daya lekat, impermeabilitas dan
     stabilitas timbunan. Penyedia jasa harus membuat rencana operasional dengan memberi waktu yang
     cukup untuk :                                                      
                                                                        
      Penimbunan dan penempatan kemudian.                              
      Mencampur dengan material kering jika diperlukan.                
      Menggunakan prosedur lain atau membuat kombinasi dari beberapa prosedur.
     Selain pekerjaan timbunan tanah, pada beberapa lokasi juga memerlukan adanya timbunan (urugan)
     pasir. Pekerjaan Timbunan (Urugan) pasir ke tanah dilakukan sepanjang galian sesuai dengan
     gambar rencana. Pekerjaan ini dilakukan untuk menghindari tercampurnya
     adukan dan tanah liat, ketebalan pasir urug minimal yaitu 5 cm. Sesuai kegunaannya sebagai pasir
     urug, maka tekstur pasir urug tidak perlu sehalus pasir lainnya. Pasir urug umumnya ditambang dari
     sungai atau sisa ayakan tambang pasir.                             
     Pelaksanaan penimbunan, penghamparan dan pemadatan harus dalam sepengetahuan dan seijin
                                                                        
     Konsultan Pengawas yang juga dikomunikasikan dengan Direksi.       
  6. Pekerjaan Pembesian dengan Besi Polos atau Ulir (SNI 2052-2017)    
     Lingkup pekerjaan pembesian meliputi menyiapkan dan memasang besi beton yang sesuai dengan
     spesifikasi ini dan mengikuti gambar rencana atau petunjuk Direksi. Sebelum mendatangkan besi
     beton, seluruh daftar ukuran dan daftar bengkokan besi beton harus disiapkan oleh Penyedia dan
     diminta persetujuan kepada Direksi (Bar Bending Schedule), tidak ada bahan yang boleh didatangkan
                                                                        
     atau dikerjakan sebelum daftar besi beton disetujui oleh Direksi. Besi yang digunakan sebagai
     tulangan harus sesuai dengan persyaratan.                          
     Besi tersebut harus bersih, bebas dari karat, kotoran, bahan bahan lemas, gemuk, minyak, cat,
     lumpur, bahan aduk ataupun bahan lain yang menempel. Besi tulangan harus disimpan ditempat
     yang terlindung, ditumpuk agar tidak menyentuh tanah dan dijaga agar tidak berkarat atau rusak
     karena cuaca. Baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan, lipatan, retakan, gelombang,
     cernayang dalam dan hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan Toleransi diameter Baja
     Tulangan berdasar SNI 2052-2017.                                   
                                                                        
                                                         Hal 11         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
                    Tabel Ukuran Baja Tulangan Beton Polos              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                Tabel Toleransi Diameter Baja Tulangan Beton Polos      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Hal 12         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
                     Tabel Ukuran Baja Tulangan Beton Ulir              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  Tabel Toleransi Berat Baja Tulangan Beton Ulir        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Hal 13         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
     Setiap jenis besi beton yang dihasilkan oleh pabrik baja yang terkenal dapat dipakai. Pada umumnya
     setiap pabrik baja mempunyai standar mutu dan jenis baja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     Mutu besi beton yang dipakai harus sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk Direksi. Kawat
     pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum satu mm yang telah dipijarkan
     terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.                           
     Mutu Baja Tulangan yang dipergunakan adalah sebagai berikut :      
                                                                        
     a.   Baja Tulangan Polos, adalah BJTP 280                          
     b.   Baja Tulangan Ulir adalah BJTS 280                            
     Besi tulangan harus dipotong, dibengkokan atau diluruskan secara hati hati . Terutama pada besi
     tulangan dengan sifat yang getas (hard grade), tidak diperbolehkan untuk pembengkokan kedua
     kalinya. Pemanasan besi tidak diijinkan, kecuali Direksi menentukan lain, itupun harus dilaksanakan
                                                                        
     dengan temperatur yang serendah mungkin yang dapat dipakai dan dalam daerah yang seminimal
     mungkin. Bila radius pembengkokan tidak disebutkan nyata pada gambar rencana, maka
     pembengkokan besi tulangan harus paling sedikit 4 kali diameter dari batang yang bersangkutan
     (untuk tulangan yang biasa) atau 6 kali diameter tulanga yang bersangkutan ( untuk besi besi dengan
     sifat getas ).                                                     
     Besi tulangan harus cermat ditempatkan sesuai dengan gambar rencana. Bagaimanapun tulangan
     tidak boleh didudukan pada bahan metal atau tulangan duduk langsung pada acuan yang
     menyebabkan bagian besi nanti langsung berhubungan dengan udara luar. Tulangan juga tidak boleh
                                                                        
     duduk pada kayu atau partikel koral/ agregat. Sebelum dimulai pengecoran maka Dieksi harus
     diberi tahu dan diberikan waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan penempatan besi besi
     tulangan.                                                          
     Sebaiknya tulangan tidak disambung pada seluruh panjang yang dibutuhkannya. Sambungan yang
     dilakukan harus sesuai dengan dan pada tempat yang tertera pada gambar reencana, kecuali atas ijin
     dan pengawasan Direksi. Sambungan tidak dibolehkan pada tempat tempat dengan tegangan
     maksimum dan sedapat mungkin diselang seling, sehingga sambungan tidak semuanya / sebagian
     besar terjadi disuatu tempat. Bila ruangan memungkinkan, pada sambungan dimana batang batang
     saling melalui (over laping) diganjal dengan potongan potongan tulangan agar tidak saling menempel,
                                                                        
     dan kemudian harus diikat kuat minimum di dua tempat tiap sambungan. Panjang sambungan harus
     seperti yang diterakan pada gambar rencana. Bila ditentuka dalam gambar rencanaa maka panjang
     sambungan over laping diambil 40 kali diameter besi yang bersangkutan. Penyambungan besi beton
     dengan pengelasan tidak dibenarkan kecuali telah ditentukan pada gambar rencana atau ada perintah
                .                                                       
     tertulis dari Direksi Cara pengelasan mengikuti ketentuan dari “ pekerjaan baja struktur “.
  7. Pekerjaan Beton                                                    
     Campuran beton yaitu berupa semen portland atau semen hidraulik yang lain, agregat halus, agregat
     kasar dan air, dengan atau tanpa bahan campuran tambahan. Tidak boleh ada bahan lain tanpa seijin
     Direksi. Setelah beton mengeras harus didapat suatu bahan yang padat, kokoh, serta tahan lama dan
     mempunyai sifat sifat yang disyaratkan.                            
     Sebelum pekerjaan beton dimulai, penyedia jasa harus melaksanakan dan membiayai percobaan
     seperti yang disyaratkan atau petunjuk Direksi untuk menentukan perbandingan material kasar,
     prosentase semen, dan nilai air sesuai syarat yang diminta dan cara cara pengerjaan beton.
                                                                        
     a. Material                                                        
     Seluruh material yang akan dipergunakan untuk pekerjaan beton harus mengikuti syarat syarat
     dibawah ini :                                                      
      Untuk kontruksi beton pada umumnya dapat dipakai jenis jenis semen yang memenuhi
       ketentuan ketentuan yang ditentukan NI – 8 yaitu jenis semen portland yang memenuhi SNI
                                                                        
       15-2049-1994 kecuali jenis IA, IIA, III3 dan IV. pengukuran semen tidak boleh mempunyai
       kesalahan lebih dari + 2,50 %. Apabila menggunakan bahan tambahan yang dapat menghasilkan
       gelembung udara, maka gelebung udara yang dihasilkan tidak boleh lebih dari 5%, dan harus
       mendapatkan persetujuan dari Direksi. Dalam satu campuran, hanya satu merk semen portland
       yang boleh digunakan, kecuali disetujui oleh Direksi. Jika dalam satu proyek digunakan lebih dari
                                                                        
                                                                        
                                                         Hal 14         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
       satu merk semen, maka penyedia jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton
       sesuai dengan merk semen yang digunakan.                         
      Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan
       atau berupa pasir buatan yang dihasilkan oleh alat alat pemecah batu. Butir agregat harus bersifat
       kekal artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca. Agregat halus tidak boleh
       mengandung lumpur lebih dari 5 %                                 
       (ditentukan terhadap berat kering). Apabila kadar lumpur lebih dari 5 % maka pasir tersebut
       harus dicuci. Yang dimaksud lumpur adalah butiran yang lolos ukuran 0,063 mm.
       Agregat halus mempunyai butiran yang beragam besarnya dan apabila diayak harus memenuhi
       syarat-syarat sebagai berikut :                                  
                                                                        
       1. Sisa diatas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat               
       2. Sisa diatas ayakan 1 mm harus minimum 10 % berat              
       3. Sisa diatas ayakan 0,36 mm harus berkisar 80 % - 95 % berat   
       Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton kecuali dengan
       petunjuk - petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan yang diakui   
      Gregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan atau
       berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu. Yang dimaksud dengan agregat kasar
       secara umum agregat dengan besar butiran lebih dari 5 mm. Agregat harus berbutir keras dan
       tidak berpori. Agregat yang dipergunakan adalah agregat yang mengandung butir butir pipih
       tidak lebih dari 20 % dari berat agregat seluruhnya dan tidak boleh mengandung lumpur lebih
                                                                        
       dari 1 % (terhadap berat kering) yakni butiran yeng melalui saringan 0.063 mm. Bila agregat
       mengandung lumpur maka harus dicuci. Agregat tidsak boleh mengandung zat zat yang dapat
       merusak beton seperti zat reaktif alkali.                        
       Pada pengujian kekerasan butiran , agregat yang dipergunakan tidak mengalami kehilangan berat
       lebih dari 50 %. Apabila diayak, agregat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
       1. Sisa diatas ayakan 31,5 mm harus 0 %                          
       2. Sisa diatas ayakan 4 mm harus berkisar 90 % - 80 % berat      
       3. Selisih antara sisa kumulatif diatas dua ayakan berurutan adalah maksimum 60 % dan
         minimum 10 %.                                                  
       Besar agregat maksimum tidak lebih besar dari seperlima jarak terkecil antara bidang bidang
       samping cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tiga per empat dari jarak bersih minimum diantara
                                                                        
       batang batang tulangan. Penyimpangan dapat dijinkan apabila menurut petunjuk Direksi cara
       cara pengecoran beton adalah sedemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadinya sarang sarang
       kerikil.                                                         
      Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali, garam,
       bahan bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal
       ini sebaiknya dipergunakan air yang dapt diminum. Air harus diuji sesuai dengan dan memenuhi
       ketentuan dalam SNI 03-6817-2002. Jumlah air yang dipakai untuk beton dapt diukur dengan
       ukuran isi atau ukuran berat dan harus dilakukan setepat tepatnya.
      Bahan pembantu/ zat aditif tambahan yang bersifat memperbaiki mutu, sifat pengerjaan, waktu
       pengikatan dan pengerasan dapat digunakan dengan jumlah dan jenis sesuai ketentuan dan telah
                                                                        
       disetujui Direksi.                                               
     b. Jenis Beton                                                     
       Berdasarkan metode pengerjaannya, beton dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu:
      Beton Manual                                                     
       Beton Manual adalah metode pengolahan beton yang dicampur dilapangan secara langsung oleh
                                                                        
       pekerja. Proses pencampuran material umumnya dilakukan dengan diaduk pada suatu bak
       pengaduk yang bersih dan kedap air, jika bak dibuat dari kayu maka sela-sela kayu harus ditutup
       agar tidak ada kehilangan air dari adukan. Tempat proses pengadukan harus sedekat mungkin
       dengan lokasi beton akan dipasang. Semua agregat dan semen harus diaduk-aduk dalam keadaan
       kering sekurang-kurangnta 3 kali, kemudian air ditambahkan berangsur-angsur dipuncak adukan
       selanjutnya agregat kembali diaduk dalam keadaan basah sekurang-kurangnya 3 kali sebelum
       adukan diangkat ke tempat pengecoran. Campuran pada beton manual harus mengikuti
       ketentuan mix design agar memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.  
                                                                        
                                                         Hal 15         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
      Beton Site Mix                                                   
       Site mix adalah metode pengolahan beton yang dicampur di lapangan, biasanya menggunakan
       mesin pengaduk molen. Sewaktu mencampur di lapangan, agregat kasar (kerikil / split)
       dimasukkan ke dalam molen terlebih dahulu, kemudian diikuti agregat halus (pasir) dan terakhir
       semen. Semuanya dalam takaran tertentu sesuai dengan mutu beton yang diinginkan.
       Ketika semua bahan sudah masuk, molen diputar sehingga semua bahan tercampur merata, dan
       kemudian barulah ditambahkan air sedikit demi sedikit. Molen punya kapasitas tertentu.
       Sebaiknya molen diisi secukupnya. Adukan yang sudah jadi ditampung di bak sementara sebelum
       dituang ke bekisting / dicor. Kemudian molen bisa lagi membuat adukan berikutnya. Jadi tidak
       ada delay ketika molen bekerja.                                  
                                                                        
       Selain dengan menggunakan molen, pembuatan beton site mix dapat juga menggunakan alat
       Batch Pump – Concrete Machine. Metode kerja dari alat ini mirip dengan pengolahan beton Ready
       Mix di Batching Plant, hanya saja terdapat tambahan pompa yang dapat membantu
       mendistribusikan beton segar secara langsung pada titik pekerjaan yang akan dicor. Campuran
       pada beton manual harus mengikuti ketentuan mix design agar memenuhi kuat tekan dan mutu
       yang disyaratkan.                                                
                                                                        
      Beton Ready Mix (SNI 4433-2016)                                  
       Beton Ready Mix adalah beton segar siap pakai yang dicampur seluruhnya di mixer stasioner /
       Batching Plant .                                                 
       Sebelum mulai proses pekerjaan Penyedia jasa diwajibkan untuk melaksanakan Trial Mix dimana
       produsen harus memberikan pernyataan mengenai massa semen kering dan massa kering
       permukaan jenuh dari agregat halus dan agregat kasar dan jumlah, jenis, dan nama bahan
       tambahan (jika ada) dan air per meter kubik atau per yard kubik beton yang akan digunakan
       dalam pembuatan setiap kelas beton (Design Mix) dan memberikan bukti komposisi yang dipilih
       akan menghasilkan beton dengan kualitas yang ditentukan melalui hasil uji tekan.
                                                                        
       Beton yang dicampur sempurna di batching plant dan diangkut harus memperhitungkan waktu
       tempuh dari batching plant ke lokasi pekerjaan, beton harus dalam kondisi segar ketika sampai
       lokasi pekerjaan. Tidak boleh ada penambahan bahan lain terhadap beton di lokasi pekerjaan ,
       jika pengangkutan dilakukan dengan truk pengangkut beton waktu pengangkutan tidak boleh
       lebih dari 1 1/2 jam (90 menit). Jika waktu pengangkutan yang diperlukan lebih panjang, maka
       harus dipakai bahan penghambat pengikatan. Sebelum penuangan dilaksanakan uji slump untuk
       mengetahui tingkat kelecakan beton, dan harus memenuhi syarat yang ditentukan atau sesuai
       petunjuk Direksi                                                 
       Persyaratan untuk kekuatan tekan ditentukan pada sampel yang diambil dari unit pengangkutan
       pada lokasi penuangan. Pembeli harus menentukan persyaratan dalam konteks kekuatan tekan
       dari spesimen standar yang dirawat sesuai dengan standar perawatan benda uji di laboratorium
                                                                        
       untuk perawatan kelembaban. Kecuali dinyatakan lain, maka pengujian harus dilakukan pada
       umur uji 28 hari sesuai petunjuk Direksi.                        
       Kontraktor harus memberikan akses penuh dan dukungan terhadap direksi untuk pengadaan
       sampel beton pada saat pengecoran untuk menentukan kesesuaian mutu. Seluruh biaya menjadi
       tanggung jawab kontraktor.                                       
                                                                        
     c. Pemadatan Beton                                                 
       Selama dan sesudah pengecoran, beton harus dipadatkan dengan alat pemadat (internal atau
       external vibrator) mekanis kecuali Direksi mengijinkan menggunakan cara pemadatan dengan
       tenaga manusia. Apabila pemadatan beton dilakukan secara manual maka yang harus
       diperhatikan adalah beton harus padat secara merata yaitu tidak lagi terlihat lubang-lubang atau
       gelembung udara serta tidak terjadi keropos. Pemadatan ini harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan
       dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi. Alat pemadat mekanis harus memberikan getaran minimal
       5.000 getaran per menit dari berat effektif sebesar 0,25 kg. Untuk lantai atau plat beton,
                                                                        
       pemakaian external Vibrator harus seijin Direksi. Internal Vibrator digunakan dengan cara
       memasukan alat pulsator atau penggetar mekanis kedalam adukan beton yang baru di cor. Alat
       harus memberikan getaran minimal 5.000 getaran per menit dengan nilai slump 2,50 cm.
       Hindarkan penggetaran yang berlebih (over vibrating). Penggetaran tidak boleh dikenakan pada
       tulangan terutama tulangan yang telah masuk dalam beton yang telah mengeras.
                                                         Hal 16         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
       Jumlah minimum vibrator yang diperlukan untuk memadatkan beton yaitu seperti yang terdapat
       pada tabel di bawah ini :                                        
                                                                        
                Kecepatan mengecor beton       Jumlah Alat              
                                                                        
                   4 m3 beton / jam                2                    
                                                                        
                   8 m3 beton / jam                3                    
                   12 m3 beton / jam               4                    
                                                                        
                   16 m3 beton / jam               5                    
                   20 m3 beton / jam               6                    
                                                                        
     d. Cara Pembayaran Beton                                           
                                                                        
       Kekuatan Kurang :                                                
       Jika kekuatan yang memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak tercapai, tetapi semua
       aspek lainnya memenuhi spesifikasi, Pengawas Pekerjaan dapat menerima perkerasan beton
       tersebut dengan penyesuaian berikut:                             
       Beton dengan kuat tekan aktual kurang dan rencana diterima, dengan Harga Satuan dikurangi
       sebesar nilai pengurangan x penurunan setiap 1 kg/cm2. Nilai penurunan ditetapkan
                                                                        
       berdasarkan interpolasi Harga Dasar yang didapat dan hasil survey dan disetujui oleh Pengguna
       Anggaran. Kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap kuantitas aktual dalam lot
       tersebut.                                                        
  8. Pekerjaan Bekisting Biasa dengan Multiplek                         
      Bekisting/ Acuan Beton (Perancah)                                
                                                                        
       Cetakan harus dibuat sesuai dengan bentuk dan ukuran kontruksi seperti dalam gambar rencana
       dan atau sesuai petunjuk Direksi. Rencana cetakan dan bahan bahan yang akan dipergunakan
       harus mendapat persetujuan Direksi sebelum pembuatan acuan dimulai dan pemborong tetap
       bertanggung jawab atas bentuk dan ukuran tersebut. Cetakan harus dipasang pada tempat yang
       telah ditentukan dengan tujuan untuk membatasi dan membentuk beton sehingga sesuai dengan
       bentuk dan ukuran seperti pada gambar rencana. Cetakan harus terpasang dengan kuat dan rapat
       dan apabila cetakan dibongkar maka pembongkaran cetakan tidak boleh merusak permukaan
       beton , oleh karena itu sebelum pengecoran harus dilakukan usaha agar pembongkaran acuan
       tidak mengganggu atau merubah permukaan beton. Seluruh cetakan beton harus dapat
       menghasilkan permukaan beton yang halus sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
      Pembongkaran Bekisting                                           
                                                                        
       Bekisting/ Acuan Beton (Perancah) hanya boleh dibuka/ dibongkar setelah ada persetujuan
       Direksi. Dalam persetujuannya, Direksi akan memperhitungkan kekuatan konstruksi untuk
       menahan beban-beban sedemikian sehingga tegangan beton dapat ditampung seluruhnya
       berdasarkan kekuatan kubus test pada umur yang sama. Pada umumnya perancah dapat
       dibongkar setelah beton berumur 14 hari.                         
       Syarat minimum pembongkaran perancah dihitung dari saat selesainya pengecoran beton.
       Berikut tabel syarat minimum dalam pembongkaran perancah.        
                                                                        
                                                                        
                                     Beton Dengan Beton Dengan High     
             Posisi Acuan / Perancah                                    
                                     Semen Biasa  Early Strengths PC    
        Acuan samping dari balok balok , dinding,                       
        kolom, bila kemajuan pengecoran per hari                        
        adalah setinggi :                                               
                                        2 hari         1 hari           
        a. Dibawah 3 .00 m                                              
                                        3 hari         2 hari           
        b. 3 - 6 m                                                      
                                        5 hari         4 hari           
        c. 6 - 10 m                                                     
                                                         Hal 17         
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
        Acuan samping tiang pancang segi 12 jam        8 jam            
        Acuan samping tiang segi 8 dan acuan 24 jam   18 jam            
        samping dari balok pratekan                                     
                                                                        
        Perancah :                                                      
                                                                        
        a. Dibawah dek jembatan balok                                   
                                        7 hari         6 hari           
        b. Dibawah jembatan plat dua tumpuan                            
                                       14 hari        14 hari           
        c. Dibawah balok dengan tumpuan dan                             
                                       21 hari        21 hari           
        b. Jembatan lengkung                                            
        Perancah yang menyokong balok balok sesudah gaya                
        pratekan.                   pratekan diberikan                  
  9. Pekerjaan Plesteran dan Acian                                      
     Pekerjaan plesteran dilaksanakan pada semua pekerjaan pasangan batu atau pekerjaan lain yang
                                                                        
     ditentukan oleh Direksi dengan ketebalan 15 mm. Adukan yang digunakan untuk plesteran secara
     umum terbagi sebagi berikut :                                      
      2. Plesteran yang berhubungan langsung dengan air adalah campuran 1 Pc : 2 Ps
      3. Plesteran biasa dengan campuran 1 Pc : 4 Ps                    
      4. Plesteran beton dengan campuran 1 Pc : 4 Ps                    
     Bahan plesteran harus bersih, tidak boleh tercampur dengan kotoran-kotoran atau bahan lain yang
     dapat mengurangi kerekatan.Semua permukaan yang akan diplester harus dibersihkan dan disiram
     dengan air sebelum pekerjaan plester dilakukan. Plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung
                                                                        
     difinishing, dan penyelesaian plesteran harus menggunakan pasta semen yang sejenis. Selama proses
     plesteran harus disiram air agar tidak terjadi retak-retak rambut akibat penyusutan oleh pengeringan
     yang terlalu cepat dan tidak merata. Pengadukan harus diatas alas atau papan atau bahan kedap air
     yang lain. Acian dilakukan dengan PC setipis mungkin, rata dan rapi, pengacian dilakukan dengan
     raskam kayu sehingga seluruh permukaan rata dan halus.             
                                                                        
  10. Pekerjaan Precast (U-Ditch + Tutup U-Ditch dan Box Culvert)       
     Semua pekerjaan pemsangan U-Ditch + Tutup U-Ditch dan Box Culvert harus dilaksanakan sesuai
     dengan ukuran dan ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar dan syarat-syarat yang diberikan pada
     spesifikasi ini yaitu K-350.                                       
     Harus terlebih dahulu dilakukan pengukuran dan pematokan batas-batas pekerjaan dan
     ketinggiannya sebagai acuan lapangan, berpedoman pada gambar dengan menyesuaikan kondisi
     lapangan, jika terjadi perubahan maka perlu dilakukan asistensi dengan konsultan pengawas/
     Direksi. Pada tahap pekerjaan galian, terlebih dahulu dilakukan pengalihan aliran air bila diperlukan
     dengan menggunakan kisdam atau pengering ke bagian samping pekerjaan sehingga tidak
     mengganggu pelaksanaan pemasangan. Pemasangan dapat dilakukan dengan manual maupun
     menggunakan mobile crane dan dipandu oleh teknisi yang berpengalaman serta dipasang satu demi
                                                                        
     satu pada lokasi yang telah ditentukan. Pemasangan ini juga tetap harus memperhatikan faktor
     elevasi kemiringan buangan aliran air. Setelah U-Ditch + Tutup U-Ditch dan Box Culvert terpasang
     seluruhnya dengan benar, maka dilanjutkan untuk dilakukan pengecoran sambungan antara U-Ditch
     maupun Box Culvert menggunakan mortar beton dengan campuran adhesive agar daya rekatnya kuat
     dan tidak bocor. Kemudian pada sisi kiri dan kanan konstruksi harus dilakukan timbunan tanah
     (Backfill) dan dipadatkan kembali. Pekerjaan pemasangan dinyatakan selesai setelah mendapat
     persetujuan Direksi dan konsultan pengawas dengan catatan jalan maupun bangunan lainnya yang
     terkena dampak dari pekerjaan tersebut sudah kembali seperti kondisi semula.
                                                                        
  11. Pembayaran Pekerjaan                                              
     Pembayaran Pekerjaan dilakukan secara Unit Price dan pengukuran volume pekerjaan yang telah
     dilaksanakan, dilakukan dalam satuan yang telah ditentukan. Harga Satuan Pekerjaan meliputi
     penyediaan tenaga, peralatan dan material yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai
     Spesifikasi. Harga Satuan Pekerjaan sudah termasuk biaya angkutan bahan.
                                                                        
                                                         Hal 18         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
           PEMBANGUNAN TURAP KALI CIBENDA HILIR SEGMEN PERUMAHAN PURI PAMULANG 2025
                                                                        
                                                                        
  Demikian spesifikasi teknik ini dibuat sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga
  diharapkan hasil pekerjaan dapat selesai sesuai dengan apa yang diharapkan. Apabila ada pekerjaan
  tambahan diluar pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi teknik ini, maka spesifikasi teknik untuk
  pekerjaan tersebut akan ditentukan kemudian oleh direksi pekerjaan.   
                                                                        
                                                                        
                                       Tangerang Selatan, Oktober 2025  
                                    KEPALA BIDANG SUMBER DAYA AIR       
                                               selaku                   
                                      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                TTD                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Hal 19         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS
Tenders also won by Bintang Jaya Mandiri