Pembangunan Stasiun Pompa Banjir Pondok Maharta

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10091899000
Status: Tender Ulang
Date: 16 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Tangerang Selatan
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Konstruksi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,430,696,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,430,696,000
Winner (Pemenang): PT Diva Sukses Bersama
NPWP: 02*0**6****11**0
RUP Code: 60865424
Work Location: Kecamatan Pondok Aren, Kelurahan Pondok Kacang Timur - Tangerang Selatan (Kota)
Participants: 22
Applicants
PT Diva Sukses Bersama
02*0**6****11**0Rp 1,316,717,696
0844132886028000-
PT Saroha Nauli Cemerlang
02*2**2****08**0-
PT Binar Rayya Konstruksi
02*6**9****53**0-
0392834883412000-
Aufa Cipta Andalan
07*1**5****16**0-
Sada Tama Teknik
02*8**4****02**0-
0707539219015000-
0707540076015000-
0027551035543000-
0016698888009000-
0314018813451000-
0016347403442000-
0831716527609000-
0315895425525000-
0316658343435000-
PT Arazka Saffa Abadi
06*5**3****16**0-
CV Inti Berlian Bersama
0316802636416000-
0717645725451000-
0025292061419000-
0830400875419000-
PT Multi Perkasa Propertindo
08*9**7****06**0-
Attachment
SPESIFIKASI          TEKNIS                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH : DINAS SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA DAN BINA   
                             KONSTRUKSI                                    
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN   : KEPALA BIDANG SUMBER DAYA AIR                 
                                                                           
PEKERJAAN                  : PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK       
                             MAHARTA                                       
No. ID RUP                 : 60865424                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         PEMERINTAH     KOTA   TANGERANG     SELATAN                       
                                                                           
                  DINAS   SUMBER   DAYA   AIR,  BINA                       
                                                                           
                                                                           
             MARGA   DAN  BINA  KONSTRUKSI                                 
                                                                           
                     TAHUN  ANGGARAN  2025                                 
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
                                                                           
                              BAB I                                        
                       PERSYARATAN  UMUM                                   
                                                                           
 A. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                           
    Pekerjaan Pembangunan Stasiun Pompa Banjir Pondok Maharta dilaksanakan secara integratif dengan
    Kegiatan Pembangunan Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS)
    dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Sub Kegiatan Pembangunan Stasiun Pompa
    Banjir , sehingga membutuhkan antara lain :                            
       Kesesuaian Tata Letak (Lay Out)                                    
       Efektifitas kegiatan secara keseluruhan menyangkut alokasi Pendanaan, Personil, Jadwal Waktu dll.
                                                                           
 B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
    1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat Azas, Kriteria,
      Input, Output, Outcome dan Proses yang harus dipenuhi dan diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                                                                           
      pembangunan.                                                         
    2. Dengan penugasan ini diharapkan Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
      dengan baik untuk menghasilkan Output dan Outcome yang memadai sesuai Spesifikasi Teknis ini.
    3. Maksud dari Pekerjaan Pembangunan Stasiun Pompa Banjir Pondok Maharta ini adalah untuk
      mengatasi permasalahan banjir yang sering terjadi di daerah tersebut, sesuai dengan kaidah
      Perencanaan dan Anggaran Biaya yang tersedia.                        
    4. Tujuan dari pekerjaan Pembangunan Stasiun Pompa Banjir Pondok Maharta adalah tersedianya
      Sarana dan Prasarana yang cukup memadai untuk mengatasi banjir yang terjadi serta bermanfaat bagi
      masyarakat setempat.                                                 
                                                                           
 C. ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                       
                                                                           
    Satuan Kerja : Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi   
                 Pemerintah Kota Tangerang Selatan                         
    PPK         : Kepala Bidang Sumber Daya Air                            
                                                                           
 D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN SUB PEKERJAAN                              
    1. Pekerjaan Persiapan                                                 
    2. Pekerjaan Polder/ Kolam Tampung                                     
    3. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal                                  
    4. Pekerjaan Lain-Lain                                                 
                                                                           
 E. RUANG LINGKUP, LOKASI DAN FASILITAS PENUNJANG                          
                                                                           
    1. Ruang Lingkup / batasan lingkup pengadaan pekerjaan ini meliputi :  
       Dalam Pelaksanaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Stasiun Pompa Banjir Pondok Maharta
       sudah termasuk Pemeliharaan Konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.
       Pelaksanaan Konstruksi dilakukan berdasarkan Dokumen Pelelangan yang telah disusun oleh
       perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
       perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
       (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).                   
       Pelaksanaan Konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat),
                                                                           
       kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
       tercantum dalam spesifikasi teknis.                                 
       Pelaksanaan Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
       konstruksi.                                                         
       Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
       Pelaksanaan kerja akan didahului dengan Penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
       selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga Berita Acara serah terima pekerjaan yang
                                                                           
       dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh tim teknis pemeriksa hasil pekerjaan.
                                                                           
                                                                           
                                                           Hal 1           
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
                                                                           
       Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik.
       Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
       kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.       
       Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
       Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
       sempurna.                                                           
       Masa Pemeliharaan Pekerjaan tersebut, minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
       pertama pekerjaan konstruksi.                                       
                                                                           
    2. Lokasi :                                                            
        Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
    3. Fasilitas Penunjang yang disediakan PA/KPA/PPK :                    
        Konsultan Pengawas                                                 
                                                                           
 F. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN                       
    1. Total perkiraan biaya pembangunan senilai Rp. 1.430.696.000 (Satu Milyar Empat Ratus Tiga
      Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) termasuk pajak, keuntungan dan
      over head.                                                           
    2. Cara pembayaran dilakukan dengan pembayaran secara bertahap/ termin atau pembayaran
      dilakukan sekaligus/ tanpa termin.                                   
                                                                           
                                                                           
 G. JAMINAN                                                                
    1. Jaminan Pelaksanaan sebesar minimal 5% dari nilai Kontrak dengan masa berlaku sampai dengan
      Akhir Masa Kontrak ditambah 30 (Tiga Puluh) hari kalender;           
    2. Jaminan Pemeliharaan dengan masa berlaku 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
      tanggal Serah Terima Pertama Pekerjaan sampai Serah Terima Kedua(Akhir) Pekerjaan.
                                                                           
 H. METODE TENDER                                                          
    Pascakualifikasi, Satu File, Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur.     
                                                                           
 I. JENIS KONTRAK                                                          
                                                                           
    Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan                              
                                                                           
 J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                               
    1. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender terhitung sejak
      dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                    
    2. Masa Kontrak yaitu selama Waktu Pelaksanaan ditambah Waktu Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan
      Puluh) Hari Kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
      Konstruksi.                                                          
                                                                           
 K. DUKUNGAN PERALATAN DAN BAHAN/ MATERIAL                                 
    1. Dukungan peralatan yang dibutuhkan                                  
                                                                           
      Penyedia disyaratkan memiliki kemampuan menyediakan pekerjaan peralatan utama sebagai berikut :
                                                Kepemikikan/               
      No       Jenis         Kapasitas   Jumlah                            
                                                   Status                  
       1  Concrete Vibrator               1 Unit Milik/ Sewa               
       2  Dump Truck     3.900 CC s/d 5.000 CC 1 Unit Milik/ Sewa          
       3  Jack Hammer      1700 – 2000 watt 1 Unit Milik/ Sewa             
     Catatan : Untuk Dump Truck yang digunakan harus lolos uji KIR yang masih berlaku, sesuai UU No. 22 Tahun 2009
          tentang Lalulintas Angkutan Jalan                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                           Hal 2           
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
    2. Personil Manajerial                                                 
                                                                           
                                                                           
           Jabatan dalam pekerjaan yang Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi
      No                                                                   
               akan dilaksanakan      (tahun)            Kerja             
       1  Pelaksana                   2 Tahun      SKK Pelaksana Lapangan  
                                                   Bidang Keahlian Teknik  
                                                  Sumber Daya Air Jenjang 4
       2  Petugas K3 Konstruksi       0 Tahun                              
                                                   SKK K3 Konstruksi       
                                                   Jenjang 3               
    3. Pekerjaan yang disubkontraktorkan                                   
      - Tidak ada                                                          
                                                                           
                                                                           
    4. Produk yang dihasilkan                                              
      1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan Dokumen untuk pelaksanaan konstruksi.
      2. Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi meliputi :                   
         o Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawing).
         o Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
         o Kontrak Kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
           pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
         o Laporan Mingguan dan Bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
           pelaksana konstruksi serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala oleh
           pelaksana pengawasan.                                           
         o Berita Acara Perubahan Pekerjaan, Pekerjaan tambah/kurang, Serah Terima I dan II,
           Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara lain yang berkaitan dengan Pelaksanaan
           Konstruksi Fisik.                                               
         o Foto-foto/ dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan Pelaksanaan
           Konstruksi Fisik.                                               
                                                                           
                                                                           
 L. SYARAT KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                            
   1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan
      dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) KSO. 
   2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha (NIB) di bidang Jasa Konstruksi.
   3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang
      klasifikasi/layanan BS010 Jasa Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air.
   4. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5
      (lima) paket pekerjaan dan membuat surat pernyataan bermaterai.      
   5. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
         1) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan nomor 4
           untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua
           miliar lima ratus juta rupiah);                                 
         2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai
           paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
           sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
   6. Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
      Status Wajib Pajak valid.                                            
   7. Memiliki Bukti kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Bukti Pembayaran Iuran/ Bukti Setor
      3 bulan terakhir (Bulan Juli, Bulan Agustus dan Bulan September tahun 2025).
   8. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan).
   9. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
                                                                           
      yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
      dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
      pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                           Hal 3           
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
      bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.                
                                                                           
   10. Dalam hal peserta melakukan KSO:                                    
         a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 4, 7, 8, dan 9 dilakukan untuk setiap perusahaan yang
            tergabung dalam KSO;                                           
         b. evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling melengkapi oleh anggota KSO dan setiap
            anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan;    
         c. evaluasi pada angka 8 hanya dilakukan kepada leadfirm KSO.     
 M. SYARAT DAN KETENTUAN LAINNYA                                           
    1. Calon Penyedia WAJIB melakukan survey mandiri terhadap rencana lokasi.
    2. Sebelum pelaksanaan fisik lapangan, pihak kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan pengujian
      bahan material pekerjaan utama di laboratorium independen yang profesional, selanjutnya hasil
      pengujian tersebut harus mendapat persetujuan direksi.               
                                                                           
    3. Calon Penyedia Jasa yang melakukan penawaran diharapkan melampirkan / menyebutkan merk
      / kualitas dalam dukungan bahan/material pada pekerjaan utama.       
    4. Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya menyatakan bahwa penyedia
      bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau
      volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan.  
    5. Penyedia wajib memberikan dokumen perhitungan TKDN terhadap paket pekerjaan konstruksi
      kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan melampirkan nilai Sertifikat TKDN pada produk-
      produk yang telah terdaftar dalam kemenperin.                        
    6. Formulir Daftar Barang yang diimpor (apabila ada barang yang diimpor).
    7. Pelaksana Konstruksi wajib mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerjaan
      Pembangunan Stasiun Pompa Banjir Pondok Maharta sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan.
    8. Pelaksana Konstruksi wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan penyedia jasa
      dalam melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai.                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                           Hal 4           
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
                              BAB II PERSYARATAN                           
                                                                           
                 TEKNIS PEKERJAAN                                          
                                                                           
 A. IDENTIFIKASI PEKERJAAN                                                 
   1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                                
                                                                           
     No            Nama              Spesifikasi   Keterangan Lainnya      
                                                                           
        Galian Tanah Biasa sedalam > 1 m s.d.                              
     1                                           Menggunakan Excavator     
        2 m (Manual)                                                       
        Galian Tanah Biasa sedalam                                         
     2                                                                     
        ≤ 1 m (Manual)                                                     
     3  Pembongkaran Beton                       Menggunakan Jack Hammer   
        Timbunan Tanah atau Urugan Tanah                                   
     4                                           Termasuk Mob Demob        
        Kembali                                                            
        Mengangkut 1 m3 material atau hasil                                
     5  galian Menggunakan Dump Truck, Jarak     Menggunakan Dump Truck    
        angkut < 5 Km                                                      
     6  Beton 1 PC : 2 Ps : 3 Kr                                           
        Bekisting Dinding Beton Biasa dengan Multiflex tebal 9 mm          
     7                                                                     
        Multiflex 9 mm            (3x pakai)                               
        Bekisting Pelapis Galian, Untuk Dinding                            
     8                            Multiflex tebal 6 mm                     
        Beton Biasa dengan Multiflex 6 mm                                  
                                                  Termasuk Quality        
        Beton Mutu K300 Ready Mix dengan          Control (Uji Tekan       
     9                                                                     
        Mini Truck Mixer                          Standar KAN)             
                                                  Menggunakan Vibrator    
                                   BJTS 280      Termasuk Quality        
     10 Pembesian dengan Besi Ulir  Toleransi diameter Control (Uji Tarik)
                                   ±4% - ±7%                               
        Anyaman Kawat Yang Dilas (Welded                                   
     11                           M6                                       
        Wiremesh)                                                          
     12 Pemasangan Bondek                                                  
        Pengadaan dan Pemasangan Mesin                                     
     13                                           Merk HCP                 
        Pompa Submersible Hisap-Buang 10 "                                 
        Instalasi Panel Kontrol Otomatis 7.5                               
     14                                                                    
        HP DOL                                                             
     15 Pemasangan Pipa PVC tipe AW dia. 10" Diameter 10”                  
        Pemasangan Bata Merah tebal 1/2 Bata,                              
     16                                                                    
        ad. 1 Pc : 4 Ps                                                    
        Plesteran 1Pc : 4Ps, tebal 15 mm +                                 
     17                                                                    
        Acian                                                              
        Pengecatan Tembok Baru ( 1 lapis                                   
     18 plamir, 1 lapis cat dasar, 2 lapis cat                             
        penutup ) Ekterior                                                 
        Gorong - Gorong Persegi (Box Culvert)     Termasuk Quality        
     19                                                                    
        60 x 60 cm, K350                          Control (Hammer test)    
     20 Pek. Tangga Maintenance                   Finish Cat               
     21 Grill Siku 80 UNP 80 Uk. 60 x 60 cm       Finish Cat               
     22 Grill Penutup Rangka Siku + Besi Ø12      Finish Cat               
        Saluran Terbuka U-Ditch 60 x 60 cm,       Termasuk Quality        
     23                                                                    
        K350                                      Control (Hammer test)    
                                                  Termasuk Quality        
     24 Tutup U-Ditch 60 (HD), K350                                        
                                                  Control (Hammer test)    
        Biaya Penyambungan Daya Listrik                                    
     25                                                                    
        (23000 watt) Baru                                                  
                                                           Hal 5           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
                                                                           
   2. Identifikasi Rencana Keselamatan Kerja                               
     Penyedia menyampaikan Pakta Komitmen (format sesuai SDP) dan penjelasan manajemen resiko
     serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya dibawah ini:
    No      Jenis / Type Pekerjaan  Identifkasi Jenis Bahaya dan Resiko K3 
                                                                           
        Pengadaan dan Pemasangan Mesin  Potensi Tertimpa Mesin            
     1                                                                     
        Pompa Submersible Hisap-Buang 10 "                                 
                                  Potensi Terjepit Alat Bantu Kerja       
        Pekerjaan Pembesian dengan Besi Ulir  Potensi Kecelakaan Alat Bantu Kerja
     2                                                                     
                                  Potensi Tertimpa/Terjepit/Tertusuk Material
        Pekerjaan Beton Ready Mix  Potensi Kecelakaan Saat Pengecoran     
     3                                                                     
                                  Potensi Terjepit Alat Bantu Kerja Besi  
        Gorong - Gorong Persegi (Box  Potensi Tertimpa Material           
     4                                                                     
        Culvert) 60 x 60 cm, K350                                          
                                  Potensi Terjepit/ Terkena Alat Bantu Kerja
      Tingkat resiko dari seluruh uraian pekerjaan adalah Pekerjaan Pemasangan Mesin Pompa Submersible
      Hisap-Buang 10" dengan identifikasi bahayanya yaitu potensi tertimpa mesin, terjepit alat bantu kerja.
 B. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                                
   1. Daftar Kuantitas Harga                                               
      a. Daftar Kuantitas dan Harga adalah berupa kelengkapan dokumen penawaran harga yang
         meliputi:                                                         
         1) Daftar Kuantitas Harga (DKH).                                  
         2) Daftar Harga Satuan Pekerjaan (DHSP)                           
         3) Daftar Harga Satuan Upah (DHSU).                               
         4) Daftar Harga Satuan Bahan (DHSB).                              
         5) Daftar Biaya Sewa Peralatan Per Jam Kerja (DBSP).              
         6) Analisa Harga Satuan Pekerjaan(AHSP).                          
      b. Analisa harga satuan pekerjaan merupakan bentuk standar yang isinya dapat diubah
         dengan ketentuan:                                                 
         1) penggunaan Alat yang tercantum dalam AHSP harus sinkron dengan Alat yang
            digunakan dalam metode pelaksanaan.                            
         2) AHSP wajib dibuat untuk setiap jenis pekerjaan yang tercantum dalam DKH maka
            apabila ada pekerjaan tertentu AHSPnya belum ada namun jenis pekerjaannya ada
            tercantum dalam DKH maka harus dibuat oleh Peserta.            
   2 Teknis Pekerjaan                                                      
    1. Pekerjaan Persiapan                                                 
      Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama Gambar Kerja.
      Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi dilapangan. Kontraktor harus
      mengamankan / melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan
      / komponen / instalasi existing yang dipertahankan agar tidak rusak atau cacat. Pada Pekerjaan
      Persiapan terdiri dari Mobilsasi alat – alat yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, Direksi
      Keet, Papan Proyek, Penggambaran, Pelaporan dan dokumentasi, Quality Control.
      1.1 Mobilisasi                                                       
         Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh
         Pengguna Jasa, Penyedia Jasa harus sudah melaksanakan mobilisasi baik mobilisasi bahan, peralatan
         yang digunakan maupun tenaga kerja.                               
         Penyedia Jasa diharuskan menggunakan tenaga kerja setempat, kecuali untuk pekerjaan tertentu yang
                                                                           
         perlu penanganan khusus maka tenaga untuk pekerjaan tersebut didatangkan tenaga kerja dari luar
         lokasi pekerjaan.                                                 
         Selain itu dalam pengadaan bahan-bahan/material lokasi seperti batu belah, pasir pasang, pasir
         beton, kerikil beton/split beton, kayu/bambu dapat bekerja sama dengan masyarakat.
         Jenis peralatan dan jumlah peralatannya agar disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan
         pekerjaan.                                                        
                                                                           
                                                             Hal 6         
                                                                           
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
         Pembayaran untuk pekerjaan Mobilisasi dibayar secara Lump Sum yang ditunjukkan dalam
                                                                           
         Rencana Anggaran Biaya.                                           
      1.2 Pekerjaan Pengukuran                                             
         Untuk memulai pekerjaan Direksi akan menetapkan Bench Mark yang akan digunakan sebagai titik
         - titik dasar. Setiap kerusakan Bench Mark menjadi tanggungan penyedia jasa dan dipasang atas
         petunjuk Direksi.                                                 
                                                                           
         Sebelum memulai pekerjaan pengukuran, penyedia jasa harus mendapatkan persetujuan
         Direksi terkait metode dan peralatan yang akan dipergunakan untuk pengukuran situasi dan
         detail - detail dari letak penampang melintang.                   
         Pengukuran harus dilakukan pada waktu Pengawas Lapangan berada di tempat pekerjaan.
         Patok - patok referensi harus dipasang dari patok - patok sumbu ke arah pinggir tanggul. Patok
         - patok tersebut harus terletak tegak lurus pada garis sumbu tanggul untuk bangunan. Patok
         referensi harus dipasang di tempat yang mudah didatangi untuk pembuatan lay out bangunan.
                                                                           
         Patok - patok yang digunakan harus dibuat dari kayu ditulis dengan cat, antara lain :
          Nomor patok                                                     
          Elevasi patok                                                   
                                                                           
          Elevasi puncak tanggul rencana                                  
          Jarak patok terhadap sumbu tanggul                              
         Untuk bangunan - bangunan, patok - patok hanya diberi tanda nomor patok dan elevasi kepala
         patok. Patok referensi tersebut selama pelaksanaan harus dijaga/dilindungi supaya tidak
                                                                           
         bergerak atau tertimbun.                                          
         Setelah pelaksanaan selesai 100 % penyedia jasa harus melakukan pengukuran terakhir dan
         harus memperlihatkan elevasi titik potong melintangnya untuk setiap patok.
         Biaya untuk pengukuran harus dibuat menjadi satu - kesatuan dengan pekerjaan pokoknya.
         Untuk itu dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan harus termasuk biaya tersebut.
      1.3 Penggambaran (Gambar-gambar yang dimiliki/ dibuat penyedia jasa) 
                                                                           
           Gambar Pelaksanaan                                             
            Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa haruslah gambar-gambar yang
            sudah ditandatangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan harus diserahkan kepada
            Direksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum program pelaksanaan dimulai.
           Gambar Pekerjaan Sementara                                     
            Semua gambar-gambar pekerjaan sementara dibuat/ disiapkan oleh Penyedia Jasa dan
            dibuat secara detail/ rinci. Pekerjaan sementara termasuk antara lain pekerjaan
            Kistdam/Pengeringan, Tanggul Sementara, Perancah, Pengalihan aliran air dan
            sebagainya, dan gambar tersebut harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan. Dalam
                                                                           
            pembuatan gambar juga harus sudah diperhitungkan kekuatannya serta keamanan dan
            kenyamanan kerja.                                              
           Gambar Pelaksanaan / Gambar Kerja                              
            Penyedia Jasa harus menggunakan gambar disain sebagai dasar untuk mempersiapkan
            gambar pelaksanaan. Gambar-gambar ini dibuat lebih rinci untuk pekerjaan tetap. Untuk
            pekerjaan khusus seperti pekerjaan beton gambar harus memperlihatkan penampang
            melintang dan penampang memajang beton, pengaturan batang pembesian termasuk
            rencana pembengkokan, pemotongan dan daftar besi beton, type bahan yang digunakan,
            mutu, tempat dan ukuran yang tetap.                            
           Gambar Purna Bangun (As Built Drawing)                         
            Selama pelaksanaan Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyimpan 1 (satu) set gambar yang
                                                                           
            dilaksanakan paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan. Pada gambar yang memperlihatkan
            perubahan yang sudah dikerjakan sesuai Kontrak sejauh gambar tersebut sudah dilaksanakan
            dengan benar. Gambar-gambar yang sudah dilaksanakan akan diperiksa tiap bulan
            dilapangan oleh Direksi Pekerjaan, apabila ditemukan hal tidak memuaskan dan tidak
            dilaksanakan, gambar harus diperbaiki kembali selambat-lambatnya 6 hari kerja. Setelah
            pelaksanaan pekerjaan selesai Penyedia Jasa harus menyerahkan  
                                                                           
                                                             Hal 7         
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
            gambar pelaksanaan dalam 1 (satu) set cetakan.                 
                                                                           
      1.4 Program Pelaksanaan dan Pelaporan                                
           Program Kerja / Program Pelaksanaan                            
           Penyedia Jasa harus melaksanakan program pelaksanaan sesuai dengan Syarat-syarat Kontrak
           dengan menggunakan Program Kerja/Bagan Waktu Pelaksanaan.       
           Program tersebut harus dibuat dalam bentuk bar chart dan daftar yang memperlihatkan setiap
           kegiatan :                                                      
            Mulai tanggal paling awal                                     
            Sampai tanggal paling akhir                                   
            Waktu yang diperlukan                                         
                                                                           
            Jumlah tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan      
           Aktifitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan
           sementara dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan dan persetujuan
           gambar, pengiriman peralatan dan bahan ke lapangan, juga kelonggaran dengan adanya hari- hari
           libur umum maupun hari libur keagamaan.                         
          Rapat Pra Konstruksi (Pre Contruction Meeting)                  
           Sebelum Penyedia Jasa melaksanakan kegiatan di lapangan, Penyedia Jasa diharuskan
           mengadakan rapat pra konstruksi bersama dengan Pengguna Jasa, Direksi Pekerjaan, dan
           Dinas/Instansi terkait.                                         
           Rapat pembicaraan/ memberikan informasi yang dianggap belum jelas apa-apa yang
                                                                           
           terkandung dalam Kontrak serta mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa didaerahnya akan
           ada kegiatan pelaksanaan pekerjaan, dimana masyarakat diharapkan peran serta yang positif
           dalam kegiatan tersebut.                                        
           Hasil rapat tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara Pra Konstruksi dan Berita Acara
           tersebut ditandatangani bersama oleh perwakilan-perwakilan yang hadir dan dilampirkan
           daftar hadir.                                                   
          Pelaporan                                                       
           Untuk memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, maka setiap tanggal awal
           bulan dan tengah bulan atau pada waktu yang ditentukan Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
           menyerahkan salinan laporan kemajuan pekerjaan dalam bentuk yang bisa dimengerti oleh
                                                                           
           Direksi Pekerjaan, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama
           bulan/tengah bulanan terdahulu.                                 
           Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
            Presentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan
             laporan dan presentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya.
            Rencana kegiatan bulan selanjutnya dengan ramalan tanggal permulaan dan tanggal
             akhir penyelesaian.                                           
            Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan di lapangan yang digunakan
             untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan dipindahkan dari
             lapangan.                                                     
                                                                           
            Daftar Tenaga Kerja Setempat                                  
            Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilakukan selama masa laporan
            Jumlah volume pekerjaan                                       
            Besarnya pembayaran terakhir yang diterima.                   
           Pelaporan juga dilakukan dengan melampirkan dokumentasi. Dokumentasi merupakan hal
           penting yang harus dilakukan oleh kontraktor pada setiap tahap pekerjaan. Laporan dibuat
           setiap harinya dan dicek oleh konsultan pengawas yang selanjutnya diteruskan pada direksi
           sehingga dapat diketahui kemajuan pekerjaan setiap harinya dan permasalahan yang terjadi pada
           lokasi pekerjaan.                                               
                                                                           
                                                                           
      1.5 Quality dan Quantity Control                                     
           Quality Control                                                
            Sejak awal proses pekerjaan dimulai, penyedia harus sudah memastikan bahan/ material dan
            proses setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah
                                                                           
                                                             Hal 8         
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
            ditetapkan. Hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan kemudian akan dilakukan pengujian
                                                                           
            untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi. Quality Control ini berupa laporan hasil
            pengujian yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.         
           Quantity Control (Melalui Mutual Check)                        
            Dalam pelaksanaan Kontrak Harga Satuan Pekerjaan (Unit Price) minimal dilaksanakan 2 (dua)
            kali Mutual Check yaitu :                                      
             Pada awal (sebelum) pelaksanaan dilakukan Mutual Check Awal (MC 0 %) diadakan
             berdasarkan gambar desain yang telah disiapkan Pengguna Jasa dan hasil survey &
             pengukuran kembali.                                           
             Pada akhir (sesudah) pelaksanaan dilakukan Mutual Check Akhir (MC 100 %) diadakan
             berdasarkan gambar pelaksanaan.                               
                                                                           
             Sebagai pelaksana untuk Mutual Check adalah suatu Tim Mutual Check yang terdiri dari
             Pihak Penyedia Jasa dan dari Pihak Pengguna Jasa yang ditunjuk dan diangkat oleh
             Pengguna Jasa.                                                
            Uraian pekerjaan Mutual Check yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
             Pengukuran kembali semua rencana pelaksanaan dengan mencocokan kembali pada titik
             dengan tingkat ketelitian 10L mm.                            
             Membuat gambar-gambar hasil pengukuran kembali, profil memanjang dan profil
             melintang dengan mengikuti standard Penggambaran Gambar Konstruksi yang baku
                                                                           
             (termasuk gambar-gambar detail), Standar Kriteria Perencanaan.
             Membuat perhitungan hidrolis & stabilitas, apabila ada perubahan bentuk bangunan.
             Membuat perhitungan volume dan RAB dengan adanya perubahan volume tambah
             kurang.                                                       
            Semua produk-produk Mutual Check (data-data ukur, gambar-gambar, daftar kuantitas,
            daftar kuantitas dan harga, RAB pekerjaan tambah kurang) disampaikan kepada Pengguna Jasa
            untuk selanjutnya diteliti/ diperiksa kebenarannya. Setelah disetujui oleh kedua belah pihak
            maka hasil MC digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan pekerjaan dan pembuatan
            Addendum Kontrak, Nilai Kontrak akan berubah atau tetap akibat pekerjaan tambah kurang.
      1.6 Pekerjaan Sementara dan Fasilitas Penyedia Jasa                  
                                                                           
         Penyedia jasa diminta menyediakan tempat yang akan digunakan untuk kantor, gudang,
         bengkel kerja, barak kerja dan lain - lain untuk pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa harus
         bertanggung jawab dan menanggung semua biaya untuk pemasangan, pelaksanaan dan
         pemeliharaan semua fasilitas kerja yang diperlukan seperti kantor kerja, perumahan serta
         akomodasi untuk para pekerjanya. Pengurusan dengan PLN atas penggunaan aliran listrik
         menjadi tanggungan penyedia jasa. Penyedia jasa harus melengkapi/menyediakan Perlengkapan
         Pertolongan Pertama Kecelakaan (P3K) di tempat pekerjaan. Penyedia jasa harus mencegah semua
         kemungkinan terjadinya kebakaran serta harus melengkapi alat - alat pemadam kebakaran .
         Penyedia jasa harus membuat papan nama pekerjaan dengan ukuran dan penempatan yang telah
         ditentukan atau sesuai petunjuk Direksi. Biaya untuk penyediaan, pemeliharaan, serta segala
                                                                           
         fasilitasnya harus dibuat menjadi satu - kesatuan dengan pekerjaan pokoknya. Untuk itu dalam
         Analisa Harga Satuan Pekerjaan harus termasuk biaya pekerjaan sementara dan fasilitas penyedia
         jasa.                                                             
      1.7 Jalan Masuk dan Jalan Sementara untuk Masuk ke Daerah Kerja      
         Direksi akan menunjukkan semua jalan masuk yang ada kepada penyedia jasa serta
         membuatkan surat ijin apabila diperlukan dan penyedia jasa wajib mengurus perijinan tersebut.
         Penyedia jasa harus membatasi lingkup gerak peralatan - peralatan dan operatornya melalui jalan
         tersebut termasuk peralatan jalan masuk yang disetujui direksi sedemikian rupa sehingga
         meminimalisir gangguan - gangguan terhadap tanaman dan hak milik. Sebelum akhir dari batas
         waktu pelaksanaan dan masa pemeliharaan pekerjaan selesai, penyedia jasa harus
         mengembalikan dan memperbaiki jalan tersebut seperti semula.      
                                                                           
         Jalan masuk ke dan melalui Daerah Kerja dapat menggunakan jalan-jalan setempat yang ada, yang
         berhubungan dengan jalan raya berdekatan dengan daerah Proyek. Apabila diperlukan Penyedia
         Jasa harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada, memperbaiki dan
                                                                           
                                                             Hal 9         
                                                                           
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
         memperkuat jembatan yang ada sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutan sejauh yang
                                                                           
                        .                                                  
         dibutuhkan pekerjaannya                                           
         Pejabat pembuat Komitmen tidak bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk atau
         bangunan yang digunakan oleh Penyedia Jasa selama pelaksanaan pekerjaan. Hal ini semua
         menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Apabila Penyedia Jasa membutuhkan jalan lain yang tidak
         ditentukan oleh Direksi Pekerjaan, harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa atas beban biaya sendiri
         dan harga semua pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam Harga Satuan Pekerjaan.
      1.8 Pembuatan Direksi Keet                                           
           Direksi Keet dibuat untuk jangka waktu penggunaan minimal sama dengan
            waktu pekerjaan                                                
           Direksi Keet terbuat dari konstruksi semi permanen yang terdiri
            keduanya, beratap seng atau asbes semen gelombang.             
           Direksi keet harus dilengkapi dengan fasilitas listrik, air bersih, furniture dan peralatan
            lain.                                                          
         Kontraktor wajib memelihara kebersihan ruangan dan halaman bangunan dan melakukan
                                                                           
         perbaikan perbaikan-perbaikan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Kontraktor atas
         perintah dan petunjuk Direksi wajib membongkar dan menyerahkan hasil bongkaran. Semua
         konstruksi direksi keet adalah merupakan milik pemberi Tugas.     
      1.9 Papan Nama Kegiatan/ Proyek                                      
         Kontraktor harus membuat papan nama kegiatan sebanyak yang diperlukan minimum 1(satu) buah
         dengan ukuran dan penempatan seperti yang ditunjukan oleh Direksi. Papan nama kegiatan
         berisi informasi sekurang-kurangnya mengenai nama kegiatan, nama kontraktor, nilai pekerjaan,
         serta nomor dan tanggal kontrak.                                  
                                                                           
   2. Pekerjaan Galian Tanah Biasa/ Tanah Lumpur                           
      Lingkup pekerjaan galian tanah untuk konstruksi meliputi galian tanah yang terbatas pada galian-
      galian untuk dinding/ lantai, tembok penahan tanah atau bangunan-bangunan lainnya. Sebelum
      penggalian dilakukan, penyedia jasa harus mengajukan ijin pelaksanaan pekerjaan dan memberi tahu
      terlebih dahulu kepada Direksi, sehingga penampang, peil dan pengukurannya dapat dilakukan pada
      keadaan tanah yang belum terganggu. Tanah yang berdekatan dengan konstruksi tidak dibenarkan
      untuk diganggu tanpa ijin Direksi.                                   
      Galian tanah untuk konstruksi dapat digali secara manual maupun dengan excavator sampai dengan batas
      kemiringan dan peil yang direncanakan atau petunjuk Direksi. Pada kasus tertentu untuk galian lumpur
                                                                           
      dapat juga dilakukan dengan menggunakan Ponton. Apabila pada tempat yang sulit dapat dilakukan
      dengan cara manual. Galian tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup agar penempatan
      konstruksi mudah dilaksanakan. Peil dasar seperti yang tercantum dalam gambar tidak boleh dianggap
      sebagai sesuatu yang pasti. Direksi dapat menentukan perubahan dimensi atau peil bila dipandang
      perlu, agar kontruksi tersebut dapat berfungsi sebaik - baiknya. Penyedia jasa harus memberitahukan
      kepada Direksi bila galian tanah untuk konstruksi selesai dilaksanakan.
                                                                           
   3. Pekerjaan Timbunan dan Pemadatan                                     
      Lingkup pekerjaan timbunan meliputi untuk timbunan tanggul, tembok penahan tanah atau timbunan
      lainnya sesuai gambar. Pekerjaan timbunan meliputi pengangkutan bahan, penghamparan, penggilasan,
      test kepadatan dan lain-lain. Penyedia Jasa sebelum melakukan penimbunan harus mengajukan dulu
      rencana kerja secara terinci kepada Direksi untuk mendapat persetujuan. Timbunan harus dibuat
      sesuai dengan gambar rencana baik ukuran, ketinggian maupun kemiringan lerengnya.
      Bahan timbunan menggunakan tanah dari hasil galian tanah setempat atau bekas galian konstruksi
      maupun bahan timbunan yang memang sengaja didatangkan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan
      yang tercantum dalam spesifikasi dan telah disetujui oleh Direksi sebelum dilakukan penimbunan,
                                 .                                         
      bergradasi baik dan bebas dari bahan organik                         
      Pekerjaan ini terdiri dari penimbunan dan atau pemadatan sesuai dalam gambar rencana. Material yang
      akan dipadatkan, diratakan dalam lapisan horizontal sesuai gambar rencana dan dipadatkan dalam
      setiap lapis perlapis dengan stamper (Hand Compaction) sampai mencapai kepadatan maksimum
      95% standard. Pemadatan dengan menggunakan timbris dan alat-alat ringan lainnya
                                                                           
                                                                           
                                                          Hal 10           
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
      tidak diperkenankan, kecuali pada daerah-daerah yang tidak memungkinkan digunakan peralatan
                                                                           
      pemadatan berat. Distribusi material harus dilakukan sedemikian rupa hingga mendapat lapisan yang
      homogen. Pelaksanaan penggalian, pengangkutan, sampai ke penempatan harus sedemikian rupa
      sehingga material cukup tercampur dengan baik sehingga menjamin daya lekat, impermeabilitas dan
      stabilitas timbunan. Penyedia jasa harus membuat rencana operasional dengan memberi waktu yang
      cukup untuk :                                                        
       Penimbunan dan penempatan kemudian.                                
       Mencampur dengan material kering jika diperlukan.                  
                                                                           
       Menggunakan prosedur lain atau membuat kombinasi dari beberapa prosedur.
      Selain pekerjaan timbunan tanah, pada beberapa lokasi juga memerlukan adanya timbunan (urugan)
      pasir. Pekerjaan Timbunan (Urugan) pasir ke tanah dilakukan sepanjang galian sesuai dengan
      gambar rencana. Pekerjaan ini dilakukan untuk menghindari tercampurnya
      adukan dan tanah liat, ketebalan pasir urug minimal yaitu 5 cm. Sesuai kegunaannya sebagai pasir urug,
      maka tekstur pasir urug tidak perlu sehalus pasir lainnya. Pasir urug umumnya ditambang dari sungai
      atau sisa ayakan tambang pasir.                                      
      Pelaksanaan penimbunan, penghamparan dan pemadatan harus dalam sepengetahuan dan seijin
      Konsultan Pengawas yang juga dikomunikasikan dengan Direksi.         
                                                                           
   4. Pekerjaan Pembesian dengan Besi Polos atau Ulir (SNI 2052-2017)      
      Lingkup pekerjaan pembesian meliputi menyiapkan dan memasang besi beton yang sesuai dengan
      spesifikasi ini dan mengikuti gambar rencana atau petunjuk Direksi. Sebelum mendatangkan besi
      beton, seluruh daftar ukuran dan daftar bengkokan besi beton harus disiapkan oleh Penyedia dan
      diminta persetujuan kepada Direksi (Bar Bending Schedule), tidak ada bahan yang boleh didatangkan atau
      dikerjakan sebelum daftar besi beton disetujui oleh Direksi. Besi yang digunakan sebagai tulangan
      harus sesuai dengan persyaratan.                                     
      Besi tersebut harus bersih, bebas dari karat, kotoran, bahan bahan lemas, gemuk, minyak, cat,
                                                                           
      lumpur, bahan aduk ataupun bahan lain yang menempel. Besi tulangan harus disimpan ditempat yang
      terlindung, ditumpuk agar tidak menyentuh tanah dan dijaga agar tidak berkarat atau rusak karena
      cuaca. Baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan, lipatan, retakan, gelombang, cernayang
      dalam dan hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan Toleransi diameter Baja Tulangan
      berdasar SNI 2052-2017.                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                          Hal 11           
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
                      Tabel Ukuran Baja Tulangan Beton Polos               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                   Tabel Toleransi Diameter Baja Tulangan Beton Polos      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                          Hal 12           
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
                       Tabel Ukuran Baja Tulangan Beton Ulir               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    Tabel Toleransi Berat Baja Tulangan Beton Ulir         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                          Hal 13           
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
      Setiap jenis besi beton yang dihasilkan oleh pabrik baja yang terkenal dapat dipakai. Pada umumnya
                                                                           
      setiap pabrik baja mempunyai standar mutu dan jenis baja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      Mutu besi beton yang dipakai harus sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk Direksi. Kawat
      pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum satu mm yang telah dipijarkan
      terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.                             
      Mutu Baja Tulangan yang dipergunakan adalah sebagai berikut :        
      a.   Baja Tulangan Polos, adalah BJTP 280                            
                                                                           
      b.   Baja Tulangan Ulir adalah BJTS 280                              
      Besi tulangan harus dipotong, dibengkokan atau diluruskan secara hati hati . Terutama pada besi
      tulangan dengan sifat yang getas (hard grade), tidak diperbolehkan untuk pembengkokan kedua
      kalinya. Pemanasan besi tidak diijinkan, kecuali Direksi menentukan lain, itupun harus dilaksanakan
      dengan temperatur yang serendah mungkin yang dapat dipakai dan dalam daerah yang seminimal
      mungkin. Bila radius pembengkokan tidak disebutkan nyata pada gambar rencana, maka
                                                                           
      pembengkokan besi tulangan harus paling sedikit 4 kali diameter dari batang yang bersangkutan
      (untuk tulangan yang biasa) atau 6 kali diameter tulanga yang bersangkutan ( untuk besi besi dengan sifat
      getas ).                                                             
      Besi tulangan harus cermat ditempatkan sesuai dengan gambar rencana. Bagaimanapun tulangan tidak
      boleh didudukan pada bahan metal atau tulangan duduk langsung pada acuan yang menyebabkan
      bagian besi nanti langsung berhubungan dengan udara luar. Tulangan juga tidak boleh duduk pada kayu
      atau partikel koral/ agregat. Sebelum dimulai pengecoran maka Dieksi harus diberi tahu dan
      diberikan waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan penempatan besi besi tulangan.
                                                                           
      Sebaiknya tulangan tidak disambung pada seluruh panjang yang dibutuhkannya. Sambungan yang
      dilakukan harus sesuai dengan dan pada tempat yang tertera pada gambar reencana, kecuali atas ijin dan
      pengawasan Direksi. Sambungan tidak dibolehkan pada tempat tempat dengan tegangan maksimum
      dan sedapat mungkin diselang seling, sehingga sambungan tidak semuanya / sebagian besar terjadi
      disuatu tempat. Bila ruangan memungkinkan, pada sambungan dimana batang batang saling melalui
      (over laping) diganjal dengan potongan potongan tulangan agar tidak saling menempel, dan kemudian harus
      diikat kuat minimum di dua tempat tiap sambungan. Panjang sambungan harus seperti yang diterakan
      pada gambar rencana. Bila ditentuka dalam gambar rencanaa maka panjang sambungan over laping
      diambil 40 kali diameter besi yang bersangkutan. Penyambungan besi beton dengan pengelasan tidak
                                                                           
                                                              .            
      dibenarkan kecuali telah ditentukan pada gambar rencana atau ada perintah tertulis dari Direksi Cara
      pengelasan mengikuti ketentuan dari “ pekerjaan baja struktur “.     
   5. Pekerjaan Beton                                                      
      Campuran beton yaitu berupa semen portland atau semen hidraulik yang lain, agregat halus, agregat kasar
      dan air, dengan atau tanpa bahan campuran tambahan. Tidak boleh ada bahan lain tanpa seijin Direksi.
      Setelah beton mengeras harus didapat suatu bahan yang padat, kokoh, serta tahan lama dan mempunyai
      sifat sifat yang disyaratkan.                                        
      Sebelum pekerjaan beton dimulai, penyedia jasa harus melaksanakan dan membiayai percobaan
      seperti yang disyaratkan atau petunjuk Direksi untuk menentukan perbandingan material kasar,
      prosentase semen, dan nilai air sesuai syarat yang diminta dan cara cara pengerjaan beton.
                                                                           
      a. Material                                                          
      Seluruh material yang akan dipergunakan untuk pekerjaan beton harus mengikuti syarat syarat
      dibawah ini :                                                        
       Untuk kontruksi beton pada umumnya dapat dipakai jenis jenis semen yang memenuhi ketentuan
        ketentuan yang ditentukan NI – 8 yaitu jenis semen portland yang memenuhi SNI 15-2049-1994
        kecuali jenis IA, IIA, III3 dan IV. pengukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari
        + 2,50 %. Apabila menggunakan bahan tambahan yang dapat menghasilkan gelembung udara, maka
        gelebung udara yang dihasilkan tidak boleh lebih dari 5%, dan harus mendapatkan persetujuan
                                                                           
        dari Direksi. Dalam satu campuran, hanya satu merk semen portland yang boleh digunakan, kecuali
        disetujui oleh Direksi. Jika dalam satu proyek digunakan lebih dari
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                          Hal 14           
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
        satu merk semen, maka penyedia jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton
                                                                           
        sesuai dengan merk semen yang digunakan.                           
       Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan atau
        berupa pasir buatan yang dihasilkan oleh alat alat pemecah batu. Butir agregat harus bersifat kekal
        artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca. Agregat halus tidak boleh mengandung
        lumpur lebih dari 5 %                                              
        (ditentukan terhadap berat kering). Apabila kadar lumpur lebih dari 5 % maka pasir tersebut harus
        dicuci. Yang dimaksud lumpur adalah butiran yang lolos ukuran 0,063 mm.
        Agregat halus mempunyai butiran yang beragam besarnya dan apabila diayak harus memenuhi
        syarat-syarat sebagai berikut :                                    
        1. Sisa diatas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat                 
                                                                           
        2. Sisa diatas ayakan 1 mm harus minimum 10 % berat                
        3. Sisa diatas ayakan 0,36 mm harus berkisar 80 % - 95 % berat     
        Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton kecuali dengan petunjuk
        - petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan yang diakui              
       Gregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan atau
        berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu. Yang dimaksud dengan agregat kasar
        secara umum agregat dengan besar butiran lebih dari 5 mm. Agregat harus berbutir keras dan tidak
        berpori. Agregat yang dipergunakan adalah agregat yang mengandung butir butir pipih tidak lebih
        dari 20 % dari berat agregat seluruhnya dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %
        (terhadap berat kering) yakni butiran yeng melalui saringan 0.063 mm. Bila agregat mengandung
                                                                           
        lumpur maka harus dicuci. Agregat tidsak boleh mengandung zat zat yang dapat merusak beton
        seperti zat reaktif alkali.                                        
        Pada pengujian kekerasan butiran , agregat yang dipergunakan tidak mengalami kehilangan berat lebih
        dari 50 %. Apabila diayak, agregat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
        1. Sisa diatas ayakan 31,5 mm harus 0 %                            
        2. Sisa diatas ayakan 4 mm harus berkisar 90 % - 80 % berat        
        3. Selisih antara sisa kumulatif diatas dua ayakan berurutan adalah maksimum 60 % dan
          minimum 10 %.                                                    
        Besar agregat maksimum tidak lebih besar dari seperlima jarak terkecil antara bidang bidang
        samping cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tiga per empat dari jarak bersih minimum diantara
        batang batang tulangan. Penyimpangan dapat dijinkan apabila menurut petunjuk Direksi cara cara
                                                                           
        pengecoran beton adalah sedemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadinya sarang sarang kerikil.
       Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali, garam,
        bahan bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini
        sebaiknya dipergunakan air yang dapt diminum. Air harus diuji sesuai dengan dan memenuhi
        ketentuan dalam SNI 03-6817-2002. Jumlah air yang dipakai untuk beton dapt diukur dengan
        ukuran isi atau ukuran berat dan harus dilakukan setepat tepatnya. 
       Bahan pembantu/ zat aditif tambahan yang bersifat memperbaiki mutu, sifat pengerjaan, waktu
        pengikatan dan pengerasan dapat digunakan dengan jumlah dan jenis sesuai ketentuan dan telah
        disetujui Direksi.                                                 
                                                                           
      b. Jenis Beton                                                       
        Berdasarkan metode pengerjaannya, beton dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu:
       Beton Manual                                                      
        Beton Manual adalah metode pengolahan beton yang dicampur dilapangan secara langsung oleh
        pekerja. Proses pencampuran material umumnya dilakukan dengan diaduk pada suatu bak
        pengaduk yang bersih dan kedap air, jika bak dibuat dari kayu maka sela-sela kayu harus ditutup agar
        tidak ada kehilangan air dari adukan. Tempat proses pengadukan harus sedekat mungkin dengan
                                                                           
        lokasi beton akan dipasang. Semua agregat dan semen harus diaduk-aduk dalam keadaan kering
        sekurang-kurangnta 3 kali, kemudian air ditambahkan berangsur-angsur dipuncak adukan
        selanjutnya agregat kembali diaduk dalam keadaan basah sekurang-kurangnya 3 kali sebelum
        adukan diangkat ke tempat pengecoran. Campuran pada beton manual harus mengikuti ketentuan
        mix design agar memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.              
                                                                           
                                                            Hal 15         
                                                                           
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
                                                                           
       Beton Site Mix                                                    
        Site mix adalah metode pengolahan beton yang dicampur di lapangan, biasanya menggunakan
        mesin pengaduk molen. Sewaktu mencampur di lapangan, agregat kasar (kerikil / split)
        dimasukkan ke dalam molen terlebih dahulu, kemudian diikuti agregat halus (pasir) dan terakhir
        semen. Semuanya dalam takaran tertentu sesuai dengan mutu beton yang diinginkan.
        Ketika semua bahan sudah masuk, molen diputar sehingga semua bahan tercampur merata, dan
        kemudian barulah ditambahkan air sedikit demi sedikit. Molen punya kapasitas tertentu.
        Sebaiknya molen diisi secukupnya. Adukan yang sudah jadi ditampung di bak sementara sebelum
        dituang ke bekisting / dicor. Kemudian molen bisa lagi membuat adukan berikutnya. Jadi tidak ada
        delay ketika molen bekerja.                                        
                                                                           
        Selain dengan menggunakan molen, pembuatan beton site mix dapat juga menggunakan alat
        Batch Pump – Concrete Machine. Metode kerja dari alat ini mirip dengan pengolahan beton Ready Mix
        di Batching Plant, hanya saja terdapat tambahan pompa yang dapat membantu mendistribusikan
        beton segar secara langsung pada titik pekerjaan yang akan dicor. Campuran pada beton manual
        harus mengikuti ketentuan mix design agar memenuhi kuat tekan dan mutu yang disyaratkan.
                                                                           
       Beton Ready Mix (SNI 4433-2016)                                   
        Beton Ready Mix adalah beton segar siap pakai yang dicampur seluruhnya di mixer stasioner /
        Batching Plant .                                                   
        Sebelum mulai proses pekerjaan Penyedia jasa diwajibkan untuk melaksanakan Trial Mix dimana
        produsen harus memberikan pernyataan mengenai massa semen kering dan massa kering
        permukaan jenuh dari agregat halus dan agregat kasar dan jumlah, jenis, dan nama bahan
        tambahan (jika ada) dan air per meter kubik atau per yard kubik beton yang akan digunakan
        dalam pembuatan setiap kelas beton (Design Mix) dan memberikan bukti komposisi yang dipilih akan
        menghasilkan beton dengan kualitas yang ditentukan melalui hasil uji tekan.
        Beton yang dicampur sempurna di batching plant dan diangkut harus memperhitungkan waktu
        tempuh dari batching plant ke lokasi pekerjaan, beton harus dalam kondisi segar ketika sampai
                                                                           
        lokasi pekerjaan. Tidak boleh ada penambahan bahan lain terhadap beton di lokasi pekerjaan , jika
        pengangkutan dilakukan dengan truk pengangkut beton waktu pengangkutan tidak boleh lebih
        dari 1 1/2 jam (90 menit). Jika waktu pengangkutan yang diperlukan lebih panjang, maka harus
        dipakai bahan penghambat pengikatan. Sebelum penuangan dilaksanakan uji slump untuk
        mengetahui tingkat kelecakan beton, dan harus memenuhi syarat yang ditentukan atau sesuai
        petunjuk Direksi                                                   
        Persyaratan untuk kekuatan tekan ditentukan pada sampel yang diambil dari unit pengangkutan pada
        lokasi penuangan. Pembeli harus menentukan persyaratan dalam konteks kekuatan tekan dari
        spesimen standar yang dirawat sesuai dengan standar perawatan benda uji di laboratorium untuk
        perawatan kelembaban. Kecuali dinyatakan lain, maka pengujian harus dilakukan pada umur uji
                                                                           
        28 hari sesuai petunjuk Direksi.                                   
        Kontraktor harus memberikan akses penuh dan dukungan terhadap direksi untuk pengadaan
        sampel beton pada saat pengecoran untuk menentukan kesesuaian mutu. Seluruh biaya menjadi
        tanggung jawab kontraktor.                                         
                                                                           
      c. Pemadatan Beton                                                   
        Selama dan sesudah pengecoran, beton harus dipadatkan dengan alat pemadat (internal atau
        external vibrator) mekanis kecuali Direksi mengijinkan menggunakan cara pemadatan dengan
        tenaga manusia. Apabila pemadatan beton dilakukan secara manual maka yang harus
        diperhatikan adalah beton harus padat secara merata yaitu tidak lagi terlihat lubang-lubang atau
        gelembung udara serta tidak terjadi keropos. Pemadatan ini harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan
        dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi. Alat pemadat mekanis harus memberikan getaran minimal
        5.000 getaran per menit dari berat effektif sebesar 0,25 kg. Untuk lantai atau plat beton,
        pemakaian external Vibrator harus seijin Direksi. Internal Vibrator digunakan dengan cara
        memasukan alat pulsator atau penggetar mekanis kedalam adukan beton yang baru di cor. Alat
                                                                           
        harus memberikan getaran minimal 5.000 getaran per menit dengan nilai slump 2,50 cm.
        Hindarkan penggetaran yang berlebih (over vibrating). Penggetaran tidak boleh dikenakan pada
        tulangan terutama tulangan yang telah masuk dalam beton yang telah mengeras.
                                                                           
                                                          Hal 16           
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
        Jumlah minimum vibrator yang diperlukan untuk memadatkan beton yaitu seperti yang terdapat pada
                                                                           
        tabel di bawah ini :                                               
                                                                           
                 Kecepatan mengecor beton       Jumlah Alat                
                                                                           
                     4 m3 beton / jam               2                      
                                                                           
                    8 m3 beton / jam                3                      
                    12 m3 beton / jam               4                      
                                                                           
                    16 m3 beton / jam               5                      
                    20 m3 beton / jam               6                      
                                                                           
      d. Cara Pembayaran Beton                                             
                                                                           
        Kekuatan Kurang :                                                  
        Jika kekuatan yang memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak tercapai, tetapi semua
        aspek lainnya memenuhi spesifikasi, Pengawas Pekerjaan dapat menerima perkerasan beton
        tersebut dengan penyesuaian berikut:                               
        Beton dengan kuat tekan aktual kurang dan rencana diterima, dengan Harga Satuan dikurangi
        sebesar nilai pengurangan x penurunan setiap 1 kg/cm2. Nilai penurunan ditetapkan berdasarkan
        interpolasi Harga Dasar yang didapat dan hasil survey dan disetujui oleh Pengguna Anggaran.
                                                                           
        Kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap kuantitas aktual dalam lot tersebut.
   6. Pekerjaan Bekisting Biasa dengan Multiplek                           
       Bekisting/ Acuan Beton (Perancah)                                  
        Cetakan harus dibuat sesuai dengan bentuk dan ukuran kontruksi seperti dalam gambar rencana dan
        atau sesuai petunjuk Direksi. Rencana cetakan dan bahan bahan yang akan dipergunakan harus
        mendapat persetujuan Direksi sebelum pembuatan acuan dimulai dan pemborong tetap
                                                                           
        bertanggung jawab atas bentuk dan ukuran tersebut. Cetakan harus dipasang pada tempat yang telah
        ditentukan dengan tujuan untuk membatasi dan membentuk beton sehingga sesuai dengan bentuk
        dan ukuran seperti pada gambar rencana. Cetakan harus terpasang dengan kuat dan rapat dan apabila
        cetakan dibongkar maka pembongkaran cetakan tidak boleh merusak permukaan beton , oleh
        karena itu sebelum pengecoran harus dilakukan usaha agar pembongkaran acuan tidak
        mengganggu atau merubah permukaan beton. Seluruh cetakan beton harus dapat menghasilkan
        permukaan beton yang halus sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
       Pembongkaran Bekisting                                             
        Bekisting/ Acuan Beton (Perancah) hanya boleh dibuka/ dibongkar setelah ada persetujuan
        Direksi. Dalam persetujuannya, Direksi akan memperhitungkan kekuatan konstruksi untuk
                                                                           
        menahan beban-beban sedemikian sehingga tegangan beton dapat ditampung seluruhnya
        berdasarkan kekuatan kubus test pada umur yang sama. Pada umumnya perancah dapat
        dibongkar setelah beton berumur 14 hari.                           
        Syarat minimum pembongkaran perancah dihitung dari saat selesainya pengecoran beton.
        Berikut tabel syarat minimum dalam pembongkaran perancah.          
                                                                           
                                                                           
                                      Beton Dengan Beton Dengan High       
              Posisi Acuan / Perancah                                      
                                      Semen Biasa   Early Strengths PC     
         Acuan samping dari balok balok , dinding,                         
         kolom, bila kemajuan pengecoran per hari                          
         adalah setinggi :                                                 
                                         2 hari         1 hari             
         a. Dibawah 3 .00 m                                                
                                         3 hari         2 hari             
         b. 3 - 6 m                                                        
                                         5 hari         4 hari             
         c. 6 - 10 m                                                       
                                                          Hal 17           
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
                                                                           
         Acuan samping tiang pancang segi 12 jam        8 jam              
         Acuan samping tiang segi 8 dan acuan 24 jam    18 jam             
         samping dari balok pratekan                                       
                                                                           
         Perancah :                                                        
         a. Dibawah dek jembatan balok                                     
                                         7 hari         6 hari             
         b. Dibawah jembatan plat dua tumpuan                              
                                         14 hari        14 hari            
         c. Dibawah balok dengan tumpuan dan                               
                                         21 hari        21 hari            
         b. Jembatan lengkung                                              
         Perancah yang menyokong balok balok sesudah gaya                  
         pratekan.                   pratekan diberikan                    
   7. Pekerjaan Plesteran dan Acian                                        
      Pekerjaan plesteran dilaksanakan pada semua pekerjaan pasangan batu atau pekerjaan lain yang
      ditentukan oleh Direksi dengan ketebalan 15 mm. Adukan yang digunakan untuk plesteran secara
      umum terbagi sebagi berikut :                                        
       2. Plesteran yang berhubungan langsung dengan air adalah campuran 1 Pc : 2 Ps
       3. Plesteran biasa dengan campuran 1 Pc : 4 Ps                      
                                                                           
       4. Plesteran beton dengan campuran 1 Pc : 4 Ps                      
      Bahan plesteran harus bersih, tidak boleh tercampur dengan kotoran-kotoran atau bahan lain yang
      dapat mengurangi kerekatan.Semua permukaan yang akan diplester harus dibersihkan dan disiram
      dengan air sebelum pekerjaan plester dilakukan. Plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung
      difinishing, dan penyelesaian plesteran harus menggunakan pasta semen yang sejenis. Selama proses
      plesteran harus disiram air agar tidak terjadi retak-retak rambut akibat penyusutan oleh pengeringan yang
      terlalu cepat dan tidak merata. Pengadukan harus diatas alas atau papan atau bahan kedap air yang lain.
      Acian dilakukan dengan PC setipis mungkin, rata dan rapi, pengacian dilakukan dengan raskam kayu
      sehingga seluruh permukaan rata dan halus.                           
                                                                           
   9. Pekerjaan Precast (U-Ditch + Tutup U-Ditch dan Box Culvert)          
      Semua pekerjaan pemsangan U-Ditch + Tutup U-Ditch dan Box Culvert harus dilaksanakan sesuai
      dengan ukuran dan ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar dan syarat-syarat yang diberikan pada
      spesifikasi ini yaitu K-350.                                         
      Harus terlebih dahulu dilakukan pengukuran dan pematokan batas-batas pekerjaan dan
      ketinggiannya sebagai acuan lapangan, berpedoman pada gambar dengan menyesuaikan kondisi
      lapangan, jika terjadi perubahan maka perlu dilakukan asistensi dengan konsultan pengawas/
                                                                           
      Direksi. Pada tahap pekerjaan galian, terlebih dahulu dilakukan pengalihan aliran air bila diperlukan
      dengan menggunakan kisdam atau pengering ke bagian samping pekerjaan sehingga tidak
      mengganggu pelaksanaan pemasangan. Pemasangan dapat dilakukan dengan manual maupun
      menggunakan mobile crane dan dipandu oleh teknisi yang berpengalaman serta dipasang satu demi satu
      pada lokasi yang telah ditentukan. Pemasangan ini juga tetap harus memperhatikan faktor elevasi
      kemiringan buangan aliran air. Setelah U-Ditch + Tutup U-Ditch dan Box Culvert terpasang seluruhnya
      dengan benar, maka dilanjutkan untuk dilakukan pengecoran sambungan antara U-Ditch maupun Box
      Culvert menggunakan mortar beton dengan campuran adhesive agar daya rekatnya kuat dan tidak bocor.
      Kemudian pada sisi kiri dan kanan konstruksi harus dilakukan timbunan tanah (Backfill) dan
      dipadatkan kembali. Pekerjaan pemasangan dinyatakan selesai setelah mendapat persetujuan Direksi
                                                                           
      dan konsultan pengawas dengan catatan jalan maupun bangunan lainnya yang terkena dampak dari
      pekerjaan tersebut sudah kembali seperti kondisi semula.             
   10. Pekerjaan Stasiun Pompa Banjir                                      
      Pekerjaan stasiun pompa meliputi pekerjaan pembuatan rumah pompa yang merupakan bangunan
      tempat penyimpanan pompa sekaligus titik temu antara inlet dan outlet. Umumnya titik rumah
      pompa merupakan tempat terendah dari kawasan banjir. Pelaksanaan pekerjaan dimulai dengan
      penentuan titik rumah pompa selanjutnya ditentukan inlet dan outlet. Setelah hal tersebut ditentukan
                                                                           
      penyedia dapat memulai pekerjaan rumah pompa dan pembangunan saluran inlet outlet. Begitu rumah
      pompa terbangun lengkap dengan pipa buangannya (sesuai RAB dan Gambar Kerja)
                                                          Hal 18           
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
      maka pekerjaan dilanjutkan dengan pemasangan mesin pompa dan pekerjaan mekanikal elektrikal. Jenis
                                                                           
      mesin pompa yang digunakan yaitu Mesin Pompa Submersible Hisap-Buang 10”. Pemasangan mekanikal
      elektrikal yaitu pemasangan box panel otomatis pompa 7.5 HP DOL (lengkap komponen dan
      almamater), dan Pemasangan Cover KWH Outdoor. Penyedia juga harus melakukan Tes Fungsi
      dan Commisioning , mengurus SLO (Sertifikat Laik Operasi ) & NIDI (23000 watt), membayar
      biaya penyambunngan daya listrik 23000 watt baru juga melakukan pengisin token listrik. Spesifikasi
      pompa dan box panel yang harus dipenuhi penyedia seperti yang tercantum dalam tabel dibawah.
                                                                           
      Spesifikasi Pompa                                                    
      Type Pompa          : Submersible / Pompa Celup                      
      Bahan               : Stainless Steel ; Besi Cetak ; Perunggu        
      Diameter Output     : 10 " 250 mm                                    
      Daya Keluaran       : 10 HP 7.5 kW                                   
                                                                           
      Standar Head        : 4 m                                            
      Kapasitas           : 5.5 m3/menit                                   
      Phase / voltase                                                      
      Arus Rata Rata      : 16.2 A                                         
                                                                           
                          : 50 Hz                                          
      Methode Start       : DOL                                            
                                                                           
      Spesifikasi Box Panel 7.5 KW                                         
            ITEM          SPESIFIKASI   JUMLAH                             
      Box Panel       40 x 50 cm     1 Unit                                
      MCB 3 Phase     35 A           1 Unit                                
      Fuse / Sekring  10 A           3 Unit                                
      Fuse Holder     10 A           3 Unit                                
      Kontaktor       32 A ex Schneider / Setara 1 Unit                    
      Thermal Overload 32 A ex Schneider ( LRD 32 )/ Setara 1 Unit         
      Phase Protection Relay Fort / Setara 1 Unit                          
      Water Level Control ( WLC ) ex Omron / Setara 1 Unit                 
      Selector Switch / MOA Manual OFF Auto 1 Unit                         
      Lampu Indikator Panel ex Schneider / Setara 5 Unit                   
      Push Button     ex Schneider / Setara 2 Unit                         
      Wiring Duct 25 x 25 ( protector ) ex Local 1 Set                     
      Rel             ex Local       1 Set                                 
      Terminal Blok / Crustine ex Local 1 Set                              
      Radar Otomatis  ex Shintung / Setara 1 Unit                          
   11. Pekerjaan Pengecatan                                                
      Lingkup pada pekerjaan pengecatan ini meliputi pengecatan permukaan tembok, pengecatan
      permukaan besi dan pengecatan permukaan kayu. Hal yang harus dilakukan untuk memulai proses
      pengecatan adalah menyiapkan permukaan yang akan dicat. Untuk pengecatan permukaan, pastikan
      permukaan yang akan dicat sudah bersih dan kering untuk mencegah terjadinya pengelupasan. Lebih baik
      pengecatan dilakukan pada siang hari, tidak diperkenankan melakukan pengecatan dalam keadaan
      cuaca yang lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu tertiup. Peralatan seperti kuas, roller,
      sikat kawat, kape, pompa udara tekan / vacum cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari
      kualitas / mutu terbaik dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.     
   12. Pembayaran Pekerjaan                                                
      Pembayaran Pekerjaan dilakukan secara Unit Price dan pengukuran volume pekerjaan yang telah
                                                                           
      dilaksanakan, dilakukan dalam satuan yang telah ditentukan. Harga Satuan Pekerjaan meliputi
      penyediaan tenaga, peralatan dan material yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai
      Spesifikasi. Harga Satuan Pekerjaan sudah termasuk biaya angkutan bahan.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                          Hal 19           
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS       
                        PEMBANGUNAN STASIUN POMPA BANJIR PONDOK MAHARTA 2025
                                                                           
   Demikian spesifikasi teknik ini dibuat sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga
                                                                           
   diharapkan hasil pekerjaan dapat selesai sesuai dengan apa yang diharapkan. Apabila ada pekerjaan
   tambahan diluar pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi teknik ini, maka spesifikasi teknik untuk
   pekerjaan tersebut akan ditentukan kemudian oleh direksi pekerjaan.     
                                                                           
                                                                           
                                        Tangerang Selatan, Oktober 2025    
                                     KEPALA BIDANG SUMBER DAYA AIR         
                                                 selaku                    
                                        PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                  TTD                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                          Hal 20           
                                                                           
                                                  SPESIFIKASI TEKNIS