| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022652663541000 | Rp 179,376,000 | 84.78 | 87.83 | - | |
| 0853336790404000 | Rp 186,480,000 | 81 | 84.04 | - | |
| 0317848281411000 | Rp 191,750,000 | 90.1 | 90.79 | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0013717723008000 | - | - | - | - | |
| 0312547615401000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0705497428541000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0016221665423000 | - | - | - | - | |
| 0016272510404000 | - | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
| 0025642984429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0029800448404000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0023062508626000 | - | - | - | - | |
| 0013131750014000 | - | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan
Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang
aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan melalui
kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang, dilakukan
pelaksanaan penataan ruang. Pelaksanaan penataan ruang merupakan upaya pencapaian tujuan
penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan
struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana
Rinci Tata Ruang.
Rencana Tata Ruang Kota Tangerang Selatan Telah diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun
2011 - 2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahnn 2019 Tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 - 2031. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 93 ayat (1) Peninjauan kembali
RTR dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi,
Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota,
Dan Rencana Detail Tata Ruang dalam Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW), salah satu Data Sekunder yang dibutuhkan dalam penyusunan RTRW adalah Peta
dasar yang telah mendapat rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang informasi geospasial sehingga perlu dilakukan kegiatan Penyusunan
Updating Peta Dasar Kota Tangerang Selatan.
Proses Penyusunan Updating Peta Dasar dilakukan melalui survei peninjauan lapangan untuk
mengetahui kondisi eksisting wilayah Kota T angerang Selatan, setelah peninjauan lapangan
akan dilakukan proses digitalisasi dan koordinasi beserta asistensi dengan Badan Informasi
Geospasial (BIG) dan Studio Peta Kementerian ATR/BPN, guna tersusunya Peta Dasar dan Peta
Tematik Kawasan Kota Tangerang Selatan dengan ketelitian yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.