Pemeliharaan Berkala Jalan Adityawarman

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10071304000
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Tarakan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 464,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 463,185,700
Winner (Pemenang): Daulat Perdana
NPWP: 935423517723000
RUP Code: 56523383
Work Location: Tarakan - Tarakan (Kota)
Participants: 6
Applicants
0935423517723000Rp 458,057,752
0732214275723000Rp 459,457,571
0847380243723000Rp 461,786,973
CV Ilnarashahiasinergi
06*3**9****28**0-
0868623638723000-
CV Thaniaberkahkonstruksi
05*0**3****23**0-
Attachment
SPESIFIKASI        TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
     PEMELIHARAAN            BERKALA       JALAN                      
                                                                      
                 ADITYAWARMAN                                         
                                                                      
                  KOTA    TARAKAN                                     
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Kementrian Negara / Lembaga : Pemerintah Kota Tarakan                 
                                                                      
                                                                      
Unit Kerja             : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang      
                                                                      
Bidang                 : Bina Marga                                   
                                                                      
Kegiatan               : APBD Tahun 2025                              
                                                                      
Nama Paket             : Pemeliharaan Berkala Jalan Adityawarman      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1. UMUM                                                               
  a. Uraian                                                           
                                                                      
                                                                      
  spesifikasi untuk kontrak ini didasarkan atas sistem kontrak harga satuan
  pekerjaan/ unit price, oleh karenanya kuantitas yang tercantum dalam dokumen
  kontrak merupakan perkiraan awal dan dapat / dimungkinkan berubah. Pejabat
                                                                      
  Pelaksana Teknis Kegiatan (Direksi Teknik) / PPTK akan mengeluarkan detil
  konstruksi mutakhir dan merevisi perkiraan kuantitas konstruksi setelah
                                                                      
  peninjauan kembali awal (mutual cek awal / MC-0) terhadap keseluruhan disain,
  maupun peninjauan kembali /mutual cek didalam masa pelaksanaan. Pejabat
                                                                      
  Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pembantu Pejabat Pembuat Komitmen dan
  dibantu oleh Konsultan Pengawas / Supervisi bila ada. Peninjauan kembali /
                                                                      
  mutual cek yang didasarkan informasi survei lapangan yang harus dilakukan
  kontraktor yang merupakan bagian / cakupan kegiatan pekerjaan dalam kontrak
                                                                      
  ini. Dalam setiap tahapan pekerjaan, kontraktor harus melengkapinya terlebih
  dahulu dengan “permohonan pelaksanaan pekerjaan (request of work)” yang
                                                                      
  telah disetujui PPTK.                                               
  b. Waktu Pelaksana Kegiatan                                         
                                                                      
  60 Hari (Enam Puluh) Hari kalender, terhitung sejak Penanda tanganan Kontrak,
                                                                      
  dengan masa pemeliharaan 6 (enam) bulan setelah selesai Serah Terima
  Pekerjaan Pertama (PHO) dengan melampirkan Time Schedulle (Kurva S) yang
                                                                      
  dibuat oleh penyedia jasa.                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  c. Biaya                                                            
                                                                      
      Sumber Dana : Dana APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025.      
      Pagu anggaran sebesar Rp. 464.1000.000,- (Empat Ratus Enam Puluh
                                                                      
       Empat Juta Seratus Ribu Rupiah).                               
                                                                      
                                                                      
  d. Tenaga Ahli                                                      
                                                                      
  Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan  
  konstruksi                                                          
                                                                      
    Pelaksana Lapangan                                               
                                                                      
     Tenaga ini minimal berpendidikan SMK/SMA/Sederajat dengan pengalaman
     minimal 1 Tahun dan memiliki Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan. 
                                                                      
    Petugas Keselamatan Kerja                                        
     Tenaga ini minimal berpendidikan S1 Teknis Sipil dengan pengalaman minimal
                                                                      
     1 Tahun dan memiliki SKK Ahli Muda K3.                           
                                                                      
                                                                      
  e. Peralatan                                                        
     Perusaahan jasa konstruksi memiliki kemampuan untuk menyediakan  
                                                                      
     fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan Pekerjaan ini, yaitu:
                                                                      
                                                                      
             JENIS                                                    
     NO.                                                              
                                                 STATUS               
           PERALATAN                                                  
                        KAPASITAS   VOLUME                            
                                               KEPEMILIKAN            
      1.  Asphalt Finisher 10 T       1 Unit    MILIK/SEWA            
      2.  Tandem Roller   6 - 8 T     1 Unit    MILIK/SEWA            
      3.    Tire Roller  8 – 10 T     1 Unit    MILIK/SEWA            
                                                                      
      4.  Vibratory Roller 5-8 T      1 Unit    MILIK/SEWA            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  f. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas                   
     Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha (NIB) Memiliki
                                                                      
     Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagaimana uraian berikut
     :                                                                
                                                                      
     Kualifikasi Usaha      : -                                       
     Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil Jalan                  
                                                                      
     Sub Klasifikasi Bidang Usaha : BS001                             
    Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
                                                                      
     Tahunan) tahun pajak 2024;                                       
    Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
                                                                      
     tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;                  
    Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
                                                                      
     ada perubahan);                                                  
                                                                      
    Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
     pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
                                                                      
     pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
     dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
                                                                      
     dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
     Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
                                                                      
     tanggungan Negara;                                               
    Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
                                                                      
     waktu 4 (Empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
     swasta, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
                                                                      
     yang dibuktikan dengan Kontrak dan FHO (Final Hand Over);        
    Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi
                                                                      
     Status Wajib Pajak;                                              
    Melampirkan surat keterangan domisili / lokasi perusahaan dari daerah
                                                                      
     setempat / keterangan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
     dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;                        
                                                                      
    Memiliki BPJS Ketenagakerjaan.                                   
                       DIVISI 1 . UMUM                                
                                                                      
  1. MOBILISASI                                                       
                                                                      
       a. Uraian                                                      
       Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan
                                                                      
       tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan,
       sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan
                                                                      
       secara umum harus memenuhi berikut:                            
       i. Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak penyewaan atau pembelian
                                                                      
         sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Penyedia Jasa dan
         kegiatan pelaksanaan.                                        
                                                                      
      ii. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur
         organisasi pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
                                                                      
         termasuk para tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
         penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas,
                                                                      
         Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas(KMKL) sesuai
         dengan ketentuan yang disyaratkan, Personil Ahli K3 atau Petugas K3
                                                                      
         sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari
         Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager,
                                                                      
         QCM) sesuai dengan ketentuan yangdisyaratkan dalam Seksi 1.21 dari
         Spesifikasi ini.                                             
                                                                      
      iii. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan
         sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang
                                                                      
         diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke
         tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan menurut
                                                                      
         Kontrak ini.                                                 
      iv. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk
                                                                      
         kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium
         beserta peralatan ujinya, dan sebagainya.                    
                                                                      
      v. Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
         diperlukan).                                                 
                                                                      
      vi. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
         bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam
         Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting), dalam
                                                                      
         Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam Adendum.      
     vii. Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
                                                                      
         gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya,
         dan semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia
                                                                      
         Jasa untuk mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia
         Jasa setelah Kontrak berakhir.                               
                                                                      
                                                                      
       b. Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk 
                                                                      
         Pengawas Pekerjaan                                           
       Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.              
                                                                      
                                                                      
       c. Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu            
                                                                      
       Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan
       di lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4
                                                                      
       dari Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya,
       yang dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa
                                                                      
       pada waktu kontrak berakhir.                                   
                                                                      
                                                                      
       d. Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak                   
       Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
                                                                      
       Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
       perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi
                                                                      
       tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja
       dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi, peralatan dan
                                                                      
       perlengkapan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi 
       kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang
                                                                      
       diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen,
       peralatan, tenaga kerja dan bahan.                             
                                                                      
                                                                      
       a) Ketentuan Mobilisasi Lainnya                                
                                                                      
         i. Penyediaan uji mutu pekerjaan di lapangan yang merupakan syarat
            yang harus dipenuhi sesuai dengan spesifikasi teknis sebagai
            bahan lampiran backup data quality termasuk dalam pekerjaan ini
                                                                      
            disediakan oleh Penyedia Jasa.                            
        ii. Asbuid drawing dan Pelaporan (Laporan Harian, Mingguan, dan
                                                                      
            Bulanan, menyertakan Back Up Data Quantity dan Quality; berupa
            data Opname, Pengujian Mutu, Gambar Terlaksana dan Foto Setiap
                                                                      
            kegiatan) termasuk dalam kegiatan ini.                    
        iii. Pemasangan Papan Nama Kegiatan harus dilakukan sebelum   
                                                                      
            memulai pekerjaan dilapangan dipasang sesuai dengan ketentuan
            dan arahan dari direksi Pekerjaan.                        
                                                                      
        iv. Pengukuran dan Pemasangan Patok dilakukan oleh Penyedia Jasa
            untuk menentukan batas lokasi pekerjaan sesuai dengan Desain /
                                                                      
            Gambar Rencana.                                           
        v.  Untuk kegiatan menggunakan Aspalt hanya dengan menggunakan
                                                                      
            uji petik dengan core drill.                              
                                                                      
                                                                      
  2. MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALULINTAS                             
     a. Uraian                                                        
                                                                      
     Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1 
                                                                      
     sementara dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk     
     mengendalikan dan melindungi para pekerja2, dan pengguna jalan yang
                                                                      
     melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber bahan dan rute 
     pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi rencana detail
                                                                      
     dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu lintas yang telah disusun oleh
     Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas Pekerjaan3.            
                                                                      
     Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara         
                                                                      
     perlengkapan jalan dan jembatan sementara dan harus menyediakan petugas
     bendera (flagmen) dan/atau alat pengaman pemakai jalan sementara 
                                                                      
     sepanjang ZONA kerja saat diperlukan selama Masa Pelaksaanaan.   
     Manajemen dan keselamatan lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan
                                                                      
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.                       
                                                                      
     Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam
     Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh
     Penyedia Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan.
                                                                      
     RMKL harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat
     Jenderal Bina Marga dan peraturan terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan
                                                                      
     jenis perlengkapan jalan dan jembatan sementara yang disediakan harus
     sesuai dengan Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas seperti
                                                                      
     yang diberikan dalam lampiran 1.8.B.                             
                                                                      
     Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia
     Jasa harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan
                                                                      
     ukuran, lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan),
     kecocokan, dan penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan
                                                                      
     kondisi kerja yang khusus.                                       
                                                                      
     Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difungsikan sebagai jembatan
     sementara atau yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan
                                                                      
     penyediaan dan pemasangan jembatan sementara tersendiri.         
                                                                      
     b. RENCANA MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS                 
                                                                      
     1) Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas            
       Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan
                                                                      
       dalam kondisi sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat
       dan seluruh pekerja, dan pengguna jalan terlindungi.           
                                                                      
       Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan
       dan mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen dan
                                                                      
       Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) untuk kegiatannya selama Masa   
       Pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan analisa arus lalu lintas tingkat
       makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah konstruksi. RMKL
                                                                      
       harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan dari Penyedia Jasa,
       disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                                                                      
       (Pre Construction Meeting/PCM) dan mendapatkan persetujuan dari
       Pengawas Pekerjaan. RMKL harus dimutakhirkan secara regular    
                                                                      
       berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.                          
       Dalam hal pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas 
                                                                      
       (ANDALALIN) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan
       No.75 Tahun 2016 atau perubahannya (jika ada) tentang Penyelenggaraan
       Analisis Dampak Lalu Lintas, maka penyusunan dokumen Rencana   
                                                                      
       Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) harus merujuk pada
       dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).          
                                                                      
       RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan  
       Kerja (lihat Seksi 1.19 Spesifikasi ini) dan harus memperhitungkan dan
                                                                      
       menyediakan fasilitas khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak
       bermotor jika dibutuhkan.                                      
                                                                      
     2) Pembagian Zona Pekerjaan Jalan                                
       Zona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan fungsinya
                                                                      
       (sesuai dengan Instruksi Dirjen Bina Marga No.02/IN/Db/2012 atau
       perubahannya (jika ada) tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan
                                                                      
       Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada gambar Zona tersebut adalah:
       a) Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan
                                                                      
         diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang
         harus dilakukan.                                             
                                                                      
       b) Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi 
         dipandu untuk menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang
                                                                      
         benar.                                                       
       c) Zona kerja adalah segmen jalan di mana pekerjaan dilaksanakan dan
                                                                      
         terdapat pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.   
       d) Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun kembali
                                                                      
         ke kondisi normal setelah melalui lokasi pekerjaan.          
                                                                      
       Bilamana pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk lalu
       lintas umum, Penyedia Jasa harus memasang marka sementara (pre 
                                                                      
       marking), dan rambu sementara atau perlengkapan jalan lainnya yang
       dibutuhkan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.          
                                                                      
     3) Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Linta   
                                                                      
       Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan
       yang sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang  
                                                                      
       berkeselamatan tidak disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan
       sesuai lingkup dari RMKL, Pengawas Pekerjaan dapat membatasi kegiatan
                                                                      
       Penyedia Jasa yang mempengaruhi situasi semacam ini sampai     
       penyesuaian yang diperlukan telah dilaksanakan. Pengawas Pekerjaan
       dapat juga menangguhkan seluruh pekerjaan sampai penyesuaian   
                                                                      
       tersebut dicapai.                                              
       Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga kerja diabaikan secara
                                                                      
       serius dan dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan
       dapat menghentikan kegiatan Penyedia Jasa yang terkait dan ketentuan
                                                                      
       pemotongan dari Spesifikasi ini harus berlaku jika terdapat kejadian
       dan/atau kelalaian Penyedia Jasa.                              
                                                                      
       Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerja harus
       mengenakan baju yang reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap
                                                                      
       saat selama jam kerja di dalam daerah kerja.                   
       Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak
                                                                      
       Kepolisian dan/atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
                                                                      
                                                                      
  3. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA                                  
     1) Uraian Pekerjaan                                              
                                                                      
       a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan
          dan kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada
                                                                      
          di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
          penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan  
                                                                      
          lingkungan sekitar tempat kerja.                            
       b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan
                                                                      
          kerja dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun    
          penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3
                                                                      
          Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh Wakil
          Pengguna Jasa.                                              
                                                                      
       c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3
          yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan    
                                                                      
          Perumahan Rakyat No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada)
          tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
                                                                      
          dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan
          No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.           
                                                                      
       d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa
          menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak
                                                                      
          berakhir.                                                   
     2) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)           
       a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan
                                                                      
          di tempat kerja. Standar isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam
          Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
                                                                      
          No. PER.15/MEN/VIII/ 2008 atau perubahannya (jika ada) tentang
          Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.        
                                                                      
       b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih
          dan/atau bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada   
                                                                      
          Kecelakaan.                                                 
                                                                      
                                                                      
  3) PELAYANAN PENGUJIAN LABORATORIUM                                 
       a. Uraian                                                      
                                                                      
         Kontraktor akan bertanggung jawab untuk pelaksanaan semua    
         pekerjaan pengujian mutu / pengujian laboratorium dibawah perintah
                                                                      
         dan pengawasan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.       
       b. Fasilitas Laboratorium atau Pengujian Mutu                  
                                                                      
         Kontraktor harus menyediakan pelayanan pengujian mutu        
         sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan     
                                                                      
         pengendalian mutu dari Spesifikasi ini. Apabila pengadaan gedung
         laboratorium dan peralatannya tidak diadakan dalam kontrak ini, maka
                                                                      
         pengujian mutu / pengujian laboratorium bisa dilakukan di laboratorium
         milik kontraktor sendiri, atau tempat pengujian lain yaitu laboratorium
                                                                      
         pengujian resmi milik pemerintah, perguruan tinggi atau laboratorium
         khusus lain yang kesemuanya atas ijin Pejabat Pelaksana Teknis
                                                                      
         Kegiatan.                                                    
       c. Pelaksanaan Pengujian                                       
                                                                      
         Pemberitahuan Pihak Kontraktor harus memberitahu pihak PPTK  
         mengenai rencana waktu pelaksanaan pengujian sebelum pengujian
                                                                      
         dilaksanakan, sehingga dengan demikian memberi waktu Pejabat 
         Pelaksana Teknis Kegiatan atau wakilnya menyaksikan setiap   
                                                                      
         pengujian yang akan dilakukan.                               
                                                                      
                                                                      
       d. Distribusi                                                  
         Hasil pengujian harus segera diolah dan didistribusikan, sehingga
                                                                      
         kemungkinan untuk pelaksanaan pengujian ulang atau penggantian
         bahan dapat dilaksanakan secepatnya dengan demikian mengurangi
                                                                      
         keterlambatan penanganan pekerjaan.                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  DIVISI 6. PEKERJAAN ASPAL                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  1. LAPIS RESAP PENGIKAT                                             
                                                                      
     a. Uraian                                                        
       Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan 
                                                                      
       aspal pada permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk     
       pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus
                                                                      
       dihampar di atas permukaan fondasi tanpa bahan pengikat Lapis Fondasi
       Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas permukaan
                                                                      
       berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston,
       Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis Fondasi Agregat Semen, Roller 
                                                                      
       Compacted Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll).        
                                                                      
                                                                      
     b. Bahan                                                         
       a) Bahan Lapis Resap Pegikat                                   
                                                                      
          Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu dari
           berikut ini :                                              
                                                                      
           - Aspal emulsi yang mengikat sedang (medium setting) atau yang
             mengikat lambat (slow setting) yang memenuhi SNI 4798:2011
                                                                      
             untuk jenis kationik atau SNI 6832:2011 untuk jenis anionik.
             Umumnya  hanya aspal emulsi yang dapat menunjukkan       
                                                                      
             peresapan yang baik pada lapis fondasi tanpa pengikat yang
             disetujui. Aspal emulsi jenis kationik harus digunakan pada
                                                                      
             permukaan yang berbasis acidic (dominan Silika), sedangkan
             jenis anionik harus digunakan pada permukaan yang berbasis
                                                                      
             basaltic (dominan Karbonat).                             
           - Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi ASTM     
                                                                      
             D946/946M-15 diencerkan dengan minyak tanah (kerosen).   
             Proporsi minyak tanah yang digunakan sebagaimana         
                                                                      
             diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, setelah percobaan di
             atas lapis fondasi atas yang telah selesai sesuai dengan Pasal
                                                                      
             6.1.4.2). Kecuali diperintah lain oleh Pengawas Pekerjaan,
             perbandingan pemakaian minyak tanah pada percobaan pertama
                                                                      
             harus dari 80 - 85 bagian minyak per 100 bagian aspal semen (80
             - 85 pph) kurang lebih ekivalen dengan viskositas aspal cair hasil
                                                                      
             kilang jenis MC-30).                                     
          Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik,
                                                                      
           harus sesuai dengan muatan batuan lapis pondasi. Gunakan aspal
           emulsi kationik bila agregat untuk lapis pondasi adalah agregat basa
                                                                      
           (bermuatan negatif) dan gunakan aspal emulsi anionik bila agregat
           untuk lapis pondasi adalah agregat asam (bermuatan positif). Bila
                                                                      
           ada keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan,
           Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal
                                                                      
           emulsi kationik.                                           
          Bilamana lalu lintas diijinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat
                                                                      
           maka harus digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil
           pengayakan kerikil atau batu pecah, terbebas dari butiran-butiran
                                                                      
           berminyak atau lunak, bahan kohesif atau bahan organik. Tidak
           kurang dari 98 persen harus lolos ayakan ASTM 3/8” (9,5 mm) dan
                                                                      
           tidak lebih dari 2 persen harus lolos ayakan ASTM No.8 (2,36 mm).
                                                                      
                                                                      
     c. Pelaksanaan Pekerjaan                                         
                                                                      
       a) Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal               
          Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
                                                                      
           dilaksanakan pada permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu
           jalan yang ada, semua kerusakan perkerasan maupun bahu jalan
                                                                      
           harus diperbaiki terlebih dahulu.                          
          Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
                                                                      
           dilaksanakan pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru,
           perkerasan atau bahu itu harus telah selesai dikerjakan sepenuhnya.
                                                                      
          Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara         
                                                                      
          Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan
           dengan memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi 
           keduanya. Bilamana peralatan ini belum dapat memberikan    
                                                                      
           permukaan yang benar-benar bersih, penyapuan tambahan harus
           dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.                  
                                                                      
          Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang
                                                                      
           yang akan disemprot.                                       
          Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus
                                                                      
           disingkirkan dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau
           dengan cara lainnya yang telah disetujui atau sesuai dengan perintah
                                                                      
           Direksi Pekerjaan dan bagian yang telah digaru tersebut harus dicuci
           dengan air dan disapu.                                     
                                                                      
          Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Pondasi
           Agregat Kelas A, permukaan akhir yang telah disapu harus rata,
                                                                      
           rapat, bermosaik agregat kasar dan halus, permukaan yang hanya
           mengandung agregat halus tidak akan diterima.              
                                                                      
          Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum   
           perkerasan telah disiapkan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                      
       b) Pelaksanaan Penyemprotan                                    
          Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan   
                                                                      
           penyemprotan harus diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis
           Resap Pengikat, batas-batas lokasi yang disemprot harus ditandai
                                                                      
           dengan cat atau benang.                                    
          Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal
                                                                      
           harus disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal
           yang diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor
                                                                      
           tidaklah praktis untuk lokasi yang sempit, Direksi Pekerjaan dapat
           menyetujui pemakaian penyemprot aspal tangan (hand sprayer). Alat
                                                                      
           penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan
           yang telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan,
                                                                      
           ketinggian batang semprot dan penempatan nosel harus disetel
           sesuai ketentuan grafik tersebut sebelum dan selama pelaksanaan
                                                                      
           penyemprotan.                                              
          Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus
                                                                      
           satu lajur atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang
           tumpang tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang
                                                                      
           bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus  
           dibiarkan terbuka dan tidak boleh ditutup oleh lapisan berikutnya
                                                                      
           sampai lintasan penyemprotan di lajur yang bersebelahan telah
           selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar yang telah disemprot
                                                                      
           harus lebih besar dari pada lebar yang ditetapkan, hal ini 
           dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat
                                                                      
           semprotan dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain.
          Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan
                                                                      
           yang cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan
           sampai seluruh batas bahan pelindung tersemprot, dengan demikian
                                                                      
           seluruh nosel bekerja dengan benar pada sepanjang bidang jalan
           yang akan disemprot. Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira
                                                                      
           5 meter sebelum daerah yang akan disemprot dengan demikian 
           kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai ketentuan, agar
                                                                      
           batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan kecepatan
           ini harus tetap dipertahankan sampai melalui titik akhir.  
                                                                      
          Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang
           dari 10 persen dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang
                                                                      
           terperangkap (masuk angin) dalam sistem penyemprotan.      
           Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada     
                                                                      
           ketidaksempurnaan peralatan semprot pada saat beroperasi.  
          Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis    
                                                                      
           Perekat, bahan aspal yang berlebihan dan tergenang di atas 
           permukaan yang telah disemprot harus diratakan dengan      
                                                                      
           menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau alat penyapu
           dari karet.                                                
          Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang
                                                                      
           menun-jukkan adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan
           bahan penyerap (blotter material) yang memenuhi Spesifikasi ini
                                                                      
           sebelum penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter
           material) hanya boleh dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis
                                                                      
           Resap Pengikat.                                            
          Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan
                                                                      
           aspal harus dilabur kembali dengan bahan aspal yang sejenis secara
           manual dengan kadar yang hampir sama dengan kadar di sekitarnya.
                                                                      
                                                                      
  2. LASTON LAPIS PONDASI (AC-BASE)                                   
                                                                      
     a. Uraian                                                        
       Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis
                                                                      
       perata, lapis pondasi atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri
       dari agregat dan bahan aspal yang dicampur secara panas di pusat
                                                                      
       instalasi pencampuran, serta menghampar dan memadatkan campuran
       tersebut di atas pondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai
                                                                      
       dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan
       memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana. Semua campuran
                                                                      
       dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi rancangan
       yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan
                                                                      
       dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.                
     b. Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)                      
                                                                      
       Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga
       jenis campuran, AC Lapis Aus (AC-WC), AC Lapis Antara (AC-Binder
                                                                      
       Course, AC-BC) dan AC Lapis Pondasi (AC-Base) dan ukuran maksimum
       agregat masing-masing campuran adalah 19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm. 
                                                                      
       Setiap jenis campuran AC yang menggunakan bahan Aspal Polimer atau
       Aspal dimodifikasi dengan Aspal Alam atau Aspal Multigrade disebut
                                                                      
       masing-masing sebagai AC-WC Modified, AC-BC Modified, dan AC-Base
       Modified.                                                      
                                                                      
     c. Tebal Lapisan dan Toleransi                                   
       a) Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa
                                                                      
         dengan benda uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia
         Jasa sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling
                                                                      
         sedikit harus diambil dua titik pengujian yang mewakili per penampang
         melintang per lajur secara acak sebagaimana yang diperintahkan oleh
                                                                      
         Pengawas Pekerjaan dengan jarak memanjang antar penampang    
         melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100 m.             
                                                                      
       b) Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan
         sebagai tebal rata-rata dari semua benda uji inti yang diambil dari
                                                                      
         segmen tersebut.                                             
       c) Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu hari 
                                                                      
         produksi AMP dalam satu hari pada satu hamparan.             
       d) Tebal aktual hamparan lapisan beraspal bukan perata, mendekati tebal
                                                                      
         rancangan sepraktis mungkin sebagaimana yang ditunjukkan dalam
         Gambar. Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat       
                                                                      
         menyetujui dan menerima tebal aktual hamparan lapis pertama yang
         kurang dari tebal rancangan yang ditentukan dalam Gambar karena
                                                                      
         adanya perbaikan bentuk.                                     
       e) Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal
                                                                      
         yang ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan
         maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian tebal.
                                                                      
       f) Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal yang mencakup
         semua campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-
                                                                      
         70) maupun tipe II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat,
         semua campuran aspal panas dengan asbuton:                   
                                                                      
            Stone Matrix Asphalt Tipis : - 2,0 mm                    
            Stone Matrix Asphalt Halus : - 3,0 mm                    
                                                                      
            Stone Matrix Asphalt Kasar : - 3,0 mm                    
            Lataston Lapis Aus  : - 3,0 mm                           
                                                                      
            Lataston Lapis Fondasi : - 3,0 mm                        
                                                                      
            Laston Lapis Aus    : - 3,0 mm                           
            Laston Lapis Antara : - 4,0 mm                           
       g) Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang
         dihampar harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang
                                                                      
         meninggalkan pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas
         pekerjaan yang diukur untuk pembayaran, bilamana berat aktual bahan
                                                                      
         terhampar yang dihitung dari timbangan adalah kurang ataupun lebih
         lima persen dari berat yang dihitung dari ketebalan rata-rata benda uji
                                                                      
         inti (core), maka Direksi Pekerjaan harus mengambil tindakan untuk
         menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini sebelum menyetujui
                                                                      
         pembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi oleh Direksi
         Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut ini :
                                                                      
           Memerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau
            lebih banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti
                                                                      
            (core);                                                   
           Memeriksa peneraan dan ketepatan timbangan serta peralatan dan
                                                                      
            prosedur pengujian di laboratorium                        
           Memperoleh hasil pengujian laboratorium yang independen dan
                                                                      
            pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di   
            lapangan.                                                 
                                                                      
           Menetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk secara
            terinci.                                                  
                                                                      
         Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekwensi    
                                                                      
         pengambilan benda uji inti (core), untuk survei geometrik tambahan
         ataupun pengujian laboratorium, untuk pencatatan muatan truk,
         ataupun tindakan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi Pekerjaan
                                                                      
         untuk mencari penyebab dilampauinya toleransi berat harus    
         ditanggung oleh Penyedia Jasa sendiri.                       
                                                                      
     d. Bahan                                                         
                                                                      
       a) Agregat – Umum                                              
           Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian
                                                                      
            rupa agar campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai
            dengan rumusan campuran kerja, memenuhi semua ketentuan yang
                                                                      
            disyaratkan.                                              
                                                                      
           Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu
            oleh Direksi Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan
            ketentuan.                                                
                                                                      
           Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah       
                                                                      
            menumpuk setiap fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran
            beraspal, paling sedikit untuk kebutuhan satu minggu dan  
                                                                      
            selanjutnya tumpukan persediaan harus dipertahankan paling
            sedikit untuk kebutuhan campuran beraspal satu minggu berikutnya.
                                                                      
           Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
            memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar
                                                                      
            aspal akibat tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat
            diterima sebagai alasan untuk negosiasi kembali harga satuan dari
                                                                      
            Campuran beraspal.                                        
           Penyerapan air oleh agregat maksimum 2% untuk SMA dan 3%  
                                                                      
            untuk yang lain.                                          
           Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh
                                                                      
            berbeda lebih dari 0,2.                                   
       b) Agregat Kasar                                               
                                                                      
           Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang 
            tertahan ayakan No.4 (4,75 mm) yang dilakukan secara basah dan
                                                                      
            harus bersih, keras, awet dan bebas dari lempung atau bahan yang
            tidak dikehendaki lainnya dan memenuhi ketentuan.         
                                                                      
           Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan
            dalam ukuran nominal sesuai dengan jenis campuran yang    
                                                                      
            direncanakan                                              
           Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang    
                                                                      
            disyaratkan. Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen
            ter hadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan
                                                                      
            muka bidang pecah satu atau lebih berdasarkan uji menurut SNI
            7619:2012.                                                
                                                                      
           Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
                                                                      
            instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok      
            penampung dingin (cold bin feeds) sedemikian rupa sehingga
                                                                      
            gradasi gabungan agregat dapat dikendalikan dengan baik.  
         c) Agregat Halus                                             
             Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari
                                                                      
              pasir atau hasil pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan
              yang lolos ayakan No.4 (4,75 mm).                       
                                                                      
             Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan
              terpisah dari agregat kasar.                            
                                                                      
             Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan
              harus dipasok ke instalasi pencampur aspal dengan       
                                                                      
              menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin feeds) yang
              terpisah sehingga gradasi gabungan dan presentase pasir di
                                                                      
              dalam campuran dapat dikendalikan dengan baik.          
             Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu
                                                                      
              batas yang tidak melampaui 15% terhadap berat total campuran.
                                                                      
             Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, 
              bebas dari lempung, atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya.
                                                                      
              Batu pecah halus harus diperoleh dari batu yang memenuhi
              ketentuan mutu.                                         
                                                                      
              Untuk memperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan di
              atas :                                                  
                                                                      
                o bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu
                  secara mekanis sebelum dimasukkan ke dalam mesin    
                  pemecah batu, atau                                  
                o digunakan scalping screen dengan proses berikut ini :
                                                                      
                  - fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah
                  batu tahap pertama (primary crusher) tidak boleh langsung
                                                                      
                  digunakan.                                          
                  - agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
                                                                      
                  pertama (primary crusher) harus dipisahkan dengan vibro
                  scalping screen yang dipasang di antara primary crusher
                                                                      
                  dan secondary crusher.                              
                  - material tertahan vibro scalping screen akan dipecah oleh
                                                                      
                  secondary crusher, hasil pengayakannya dapat digunaka
                  sebagai agregat halus.                              
                                                                      
                  - material lolos vibro scalping screen hanya boleh  
                  digunakan sebagai komponen material Lapis Fondasi   
                                                                      
                  Agregat.                                            
             Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana      
                                                                      
              ditunjukkan pada table.                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     e. Pengukuran Pekerjaan                                          
                                                                      
       a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran campuran beraspal haruslah
         berdasarkan ketentuan di bawah ini :                         
                                                                      
          Untuk lapisan bukan perata adalah jumlah tonase bersih dari
           campuran beraspal yang telah dihampar dan diterima, yang dihitung
                                                                      
           sebagai hasil perkalian luas lokasi yang diterima dan tebal aktual
           yang diterima dengan kepadatan campuran yang diperoleh dari
                                                                      
           pengujian benda uji inti (core). Tonase bersih adalah selisih dari berat
           campuran beraspal dengan bahan anti pengelupasan (anti stripping
                                                                      
           agent)                                                     
           Untuk bahan anti pengelupasan adalah jumlah kilogram bahan yang
                                                                      
            digunakan dan diterima                                    
           SMA Tipis atau SMA Tipis Modifikasi akan diukur dan dibayar.
                                                                      
       b) Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi
         dengan tebal hamparan kurang dari tebal yang ditunjukkan dalam
                                                                      
         Gambar dengan toleransi yang disyaratkan kecuali Pengawas    
         Pekerjaan dapat menerima pekerjaan tersebut dengan penyesuaian
                                                                      
         Harga Satuan sebagaimana yang disyaratkan atau setiap bagian yang
         terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang tepi
                                                                      
         perkerasan atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal yang
         tidak memenuhi kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF 
                                                                      
         dengan toleransi yang disyaratkan tidak akan diterima untuk  
         pembayaran.                                                  
                                                                      
       c) Campuran beraspal yang dihampar langsung di atas permukaan aspal
         lama yang dilaksanakan pada kontrak yang lalu, menurut pendapat
                                                                      
         Direksi Pekerjaan memerlukan koreksi bentuk, harus dihitung  
         berdasarkan hasil perkalian antara tebal rata-rata yang diterima dengan
                                                                      
         luas penghamparan aktual yang diterima dengan menggunakan    
         prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah dan kepadatan lapangan
                                                                      
         rata-rata yang diperoleh dari benda uji inti. Bilamana tebal rata-rata
         campuran beraspal melampaui yang kuantitas perkiraan yang    
                                                                      
         dibutuhkan (diperlukan untuk perbaikan bentuk), maka tebal rata-rata
         yang digunakan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan yang      
                                                                      
         diperhitungkan untuk pembayaran. Bagaimanapun juga, jumlah tonase
         campuran beraspal yang telah dihampar dan diterima tidak boleh
                                                                      
         melampaui berat campuran beraspal diperoleh dari penimbangan 
         muatan di rumah timbangan.                                   
                                                                      
       d) Kecuali yang disebutkan dalam (c) di atas, maka tebal campuran
         beraspal yang diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari
                                                                      
         tebal rancangan yang ditentukan dalam Gambar. Tidak ada      
         penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal rancangan
                                                                      
         bila campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan yang juga
         dikerjakan dalam kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh Direksi
                                                                      
         Pekerjaan.                                                   
       e) Lebar hamparan campuran beraspal yang akan dibayar harus seperti
                                                                      
         yang ditunjukkan dalam Gambar dan harus diukur dengan pita ukur
         oleh Penyedia Jasa di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan.    
                                                                      
         Pengukuran harus dilakukan tegak lurus sumbu jalan per 25 meter atau
         lebih rapat sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan dan
                                                                      
         tidak termasuk lokasi hamparan yang tipis atau tidak memenuhi
         ketentuan sepanjang tepi hamparan. Interval jarak pengukuran 
                                                                      
         memanjang harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
         tetapi harus selalu berjarak sama dan tidak lebih dari 25 meter. Lebar
                                                                      
         yang akan digunakan dalam menghitung luas untuk pembayaran setiap
         lokasi perkerasan yang diukur, harus merupakan lebar rata-rata yang
                                                                      
         diukur dan disetujui.                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  1. MARKA JALAN                                                      
                                                                      
  a. Uraian                                                           
     Pekerjaan ini meliputi memasok, merakit dan memasang perlengkapan jalan
                                                                      
     baru atau penggantian perlengkapan jalan lama seperti rambu jalan, patok
     pangarah, patok kilomater, rel pengaman, paku jalan tidak memantul (non
                                                                      
     reflective)atau memantul (reflective), kereb beton, perkerasan blok beton,
     beton pemisah jalur, lampu penerangan jalan dan sistem kelistrikan lainnya
                                                                      
     dan modifikasi sistem yang ada jika disebutkan, pagar pemisah pedestrian dan
     pengecatan marka jalan, pada lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau
                                                                      
     sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.          
                                                                      
                                                                      
  b. Jadwal Pekerjaan                                                 
     Marka jalan harus dicat pada permukaan jalan sedini mungkin dalam Masa
                                                                      
     Pelaksanaan.                                                     
  c. Cat untuk Marka Jalan                                            
                                                                      
     Pada pasal ini kata “cat” sering dikonotasikan sebagai bahan marka jalan jenis
     term oplastik sebagai cat. Cat haruslah bewarna putih atau kuning seperti yang
                                                                      
     ditunjukkan dalam Gambar dan memenuhi Spesifikasi menurut SNI berikut ini:
     a) Marka Jalan “bukan” Termoplastik : SNI 06-4825-1998.          
                                                                      
     b) Marka Jalan Termoplastik : SNI 06-4826-1998 (jenis padat, bukan serbuk).
                                                                      
     Marka jalan harus memiliki rata rata tingkat retroreflektif minimal 200
     mcd/m2/lux (warna putih maupun kuning) sesuai dengan ASTM E1710-18
                                                                      
     pada umur 0 - 6 bulan setelah aplikasi. Pada akhir tahun ke-1 rata rata tingkat
     retroreflektif minimal 150 mcd/m2/lux sesuai dengan ASTM E1710-18. Bahan
                                                                      
     yang digunakan harus diproduksi oleh pabrikan yang terakreditasi sesuai
     dengan SNI ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu - Persyaratan.
                                                                      
     Bahan yang digunakan tidak boleh lebih dari 1 tahun dari tanggal produksi.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  d. Pengukuran dan Pembayaran                                        
                                                                      
     Kuantitas marka jalan yang dibayar haruslah luas dalam meter persegi
     pengecatan marka jalan yang dilaksanakan pada permukaan jalan sesuai
                                                                      
     Gambar dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Tidak ada pengukuran
     terpisah untuk pembayaran marka jalan sementara (pre-marking) yang harus
                                                                      
     dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan dari Spesifikasi ini sebelum
     pengecatan marka jalan permanen.
Tenders also won by Daulat Perdana
Authority
20 May 2024Peningkatan Jalan P.BunyuKota TarakanRp 3,256,100,000
20 June 2023Pemeliharaan Berkala Jalan HangtuahPemerintah Daerah Kota TarakanRp 1,019,640,000
21 April 2022Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Aji Iskandar Kota TarakanProvinsi Kalimantan UtaraRp 1,000,000,000
25 August 2025Pemeliharaan Berkala Jendral SudirmanKota TarakanRp 969,550,000
6 March 2022Peningkatan Jalan Lingk. Ds. MaraKab. BulunganRp 952,933,000
18 June 2022Peningkatan Jalan Akbar Tanjung SelorKab. BulunganRp 750,000,000
2 May 2024Peningkatan Jalan Sei SembakungKota TarakanRp 609,100,000
29 February 2024Peningkatan Jalan Menuju Smpn 11Kota TarakanRp 516,100,000
5 April 2023Peningkatan Jalan KemayoranKab. BulunganRp 510,403,000
25 August 2025Pemeliharaan Rutin Jalan KopralKota TarakanRp 499,089,150