| 0935423517723000 | Rp 458,057,752 | |
| 0732214275723000 | Rp 459,457,571 | |
| 0847380243723000 | Rp 461,786,973 | |
CV Ilnarashahiasinergi | 06*3**9****28**0 | - |
| 0868623638723000 | - | |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMELIHARAAN BERKALA JALAN
ADITYAWARMAN
KOTA TARAKAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Kementrian Negara / Lembaga : Pemerintah Kota Tarakan
Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bidang : Bina Marga
Kegiatan : APBD Tahun 2025
Nama Paket : Pemeliharaan Berkala Jalan Adityawarman
1. UMUM
a. Uraian
spesifikasi untuk kontrak ini didasarkan atas sistem kontrak harga satuan
pekerjaan/ unit price, oleh karenanya kuantitas yang tercantum dalam dokumen
kontrak merupakan perkiraan awal dan dapat / dimungkinkan berubah. Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (Direksi Teknik) / PPTK akan mengeluarkan detil
konstruksi mutakhir dan merevisi perkiraan kuantitas konstruksi setelah
peninjauan kembali awal (mutual cek awal / MC-0) terhadap keseluruhan disain,
maupun peninjauan kembali /mutual cek didalam masa pelaksanaan. Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pembantu Pejabat Pembuat Komitmen dan
dibantu oleh Konsultan Pengawas / Supervisi bila ada. Peninjauan kembali /
mutual cek yang didasarkan informasi survei lapangan yang harus dilakukan
kontraktor yang merupakan bagian / cakupan kegiatan pekerjaan dalam kontrak
ini. Dalam setiap tahapan pekerjaan, kontraktor harus melengkapinya terlebih
dahulu dengan “permohonan pelaksanaan pekerjaan (request of work)” yang
telah disetujui PPTK.
b. Waktu Pelaksana Kegiatan
60 Hari (Enam Puluh) Hari kalender, terhitung sejak Penanda tanganan Kontrak,
dengan masa pemeliharaan 6 (enam) bulan setelah selesai Serah Terima
Pekerjaan Pertama (PHO) dengan melampirkan Time Schedulle (Kurva S) yang
dibuat oleh penyedia jasa.
c. Biaya
Sumber Dana : Dana APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025.
Pagu anggaran sebesar Rp. 464.1000.000,- (Empat Ratus Enam Puluh
Empat Juta Seratus Ribu Rupiah).
d. Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi
Pelaksana Lapangan
Tenaga ini minimal berpendidikan SMK/SMA/Sederajat dengan pengalaman
minimal 1 Tahun dan memiliki Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan.
Petugas Keselamatan Kerja
Tenaga ini minimal berpendidikan S1 Teknis Sipil dengan pengalaman minimal
1 Tahun dan memiliki SKK Ahli Muda K3.
e. Peralatan
Perusaahan jasa konstruksi memiliki kemampuan untuk menyediakan
fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan Pekerjaan ini, yaitu:
JENIS
NO.
STATUS
PERALATAN
KAPASITAS VOLUME
KEPEMILIKAN
1. Asphalt Finisher 10 T 1 Unit MILIK/SEWA
2. Tandem Roller 6 - 8 T 1 Unit MILIK/SEWA
3. Tire Roller 8 – 10 T 1 Unit MILIK/SEWA
4. Vibratory Roller 5-8 T 1 Unit MILIK/SEWA
f. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha (NIB) Memiliki
Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagaimana uraian berikut
:
Kualifikasi Usaha : -
Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil Jalan
Sub Klasifikasi Bidang Usaha : BS001
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2024;
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (Empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
yang dibuktikan dengan Kontrak dan FHO (Final Hand Over);
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi
Status Wajib Pajak;
Melampirkan surat keterangan domisili / lokasi perusahaan dari daerah
setempat / keterangan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
Memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
DIVISI 1 . UMUM
1. MOBILISASI
a. Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan
secara umum harus memenuhi berikut:
i. Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak penyewaan atau pembelian
sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Penyedia Jasa dan
kegiatan pelaksanaan.
ii. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur
organisasi pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
termasuk para tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas,
Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas(KMKL) sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan, Personil Ahli K3 atau Petugas K3
sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari
Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager,
QCM) sesuai dengan ketentuan yangdisyaratkan dalam Seksi 1.21 dari
Spesifikasi ini.
iii. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan
sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang
diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke
tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan menurut
Kontrak ini.
iv. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk
kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium
beserta peralatan ujinya, dan sebagainya.
v. Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
vi. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting), dalam
Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam Adendum.
vii. Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya,
dan semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia
Jasa untuk mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia
Jasa setelah Kontrak berakhir.
b. Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk
Pengawas Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c. Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan
di lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4
dari Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya,
yang dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa
pada waktu kontrak berakhir.
d. Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi
tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja
dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi
kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang
diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen,
peralatan, tenaga kerja dan bahan.
a) Ketentuan Mobilisasi Lainnya
i. Penyediaan uji mutu pekerjaan di lapangan yang merupakan syarat
yang harus dipenuhi sesuai dengan spesifikasi teknis sebagai
bahan lampiran backup data quality termasuk dalam pekerjaan ini
disediakan oleh Penyedia Jasa.
ii. Asbuid drawing dan Pelaporan (Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan, menyertakan Back Up Data Quantity dan Quality; berupa
data Opname, Pengujian Mutu, Gambar Terlaksana dan Foto Setiap
kegiatan) termasuk dalam kegiatan ini.
iii. Pemasangan Papan Nama Kegiatan harus dilakukan sebelum
memulai pekerjaan dilapangan dipasang sesuai dengan ketentuan
dan arahan dari direksi Pekerjaan.
iv. Pengukuran dan Pemasangan Patok dilakukan oleh Penyedia Jasa
untuk menentukan batas lokasi pekerjaan sesuai dengan Desain /
Gambar Rencana.
v. Untuk kegiatan menggunakan Aspalt hanya dengan menggunakan
uji petik dengan core drill.
2. MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALULINTAS
a. Uraian
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1
sementara dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk
mengendalikan dan melindungi para pekerja2, dan pengguna jalan yang
melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber bahan dan rute
pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi rencana detail
dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu lintas yang telah disusun oleh
Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas Pekerjaan3.
Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara
perlengkapan jalan dan jembatan sementara dan harus menyediakan petugas
bendera (flagmen) dan/atau alat pengaman pemakai jalan sementara
sepanjang ZONA kerja saat diperlukan selama Masa Pelaksaanaan.
Manajemen dan keselamatan lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam
Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh
Penyedia Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan.
RMKL harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat
Jenderal Bina Marga dan peraturan terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan
jenis perlengkapan jalan dan jembatan sementara yang disediakan harus
sesuai dengan Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas seperti
yang diberikan dalam lampiran 1.8.B.
Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia
Jasa harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan
ukuran, lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan),
kecocokan, dan penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan
kondisi kerja yang khusus.
Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difungsikan sebagai jembatan
sementara atau yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan
penyediaan dan pemasangan jembatan sementara tersendiri.
b. RENCANA MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
1) Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan
dalam kondisi sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat
dan seluruh pekerja, dan pengguna jalan terlindungi.
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan
dan mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) untuk kegiatannya selama Masa
Pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan analisa arus lalu lintas tingkat
makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah konstruksi. RMKL
harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan dari Penyedia Jasa,
disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
(Pre Construction Meeting/PCM) dan mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan. RMKL harus dimutakhirkan secara regular
berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.
Dalam hal pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas
(ANDALALIN) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan
No.75 Tahun 2016 atau perubahannya (jika ada) tentang Penyelenggaraan
Analisis Dampak Lalu Lintas, maka penyusunan dokumen Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) harus merujuk pada
dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (lihat Seksi 1.19 Spesifikasi ini) dan harus memperhitungkan dan
menyediakan fasilitas khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak
bermotor jika dibutuhkan.
2) Pembagian Zona Pekerjaan Jalan
Zona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan fungsinya
(sesuai dengan Instruksi Dirjen Bina Marga No.02/IN/Db/2012 atau
perubahannya (jika ada) tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan
Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada gambar Zona tersebut adalah:
a) Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan
diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang
harus dilakukan.
b) Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi
dipandu untuk menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang
benar.
c) Zona kerja adalah segmen jalan di mana pekerjaan dilaksanakan dan
terdapat pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.
d) Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun kembali
ke kondisi normal setelah melalui lokasi pekerjaan.
Bilamana pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk lalu
lintas umum, Penyedia Jasa harus memasang marka sementara (pre
marking), dan rambu sementara atau perlengkapan jalan lainnya yang
dibutuhkan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
3) Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Linta
Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan
yang sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang
berkeselamatan tidak disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan
sesuai lingkup dari RMKL, Pengawas Pekerjaan dapat membatasi kegiatan
Penyedia Jasa yang mempengaruhi situasi semacam ini sampai
penyesuaian yang diperlukan telah dilaksanakan. Pengawas Pekerjaan
dapat juga menangguhkan seluruh pekerjaan sampai penyesuaian
tersebut dicapai.
Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga kerja diabaikan secara
serius dan dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan
dapat menghentikan kegiatan Penyedia Jasa yang terkait dan ketentuan
pemotongan dari Spesifikasi ini harus berlaku jika terdapat kejadian
dan/atau kelalaian Penyedia Jasa.
Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerja harus
mengenakan baju yang reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap
saat selama jam kerja di dalam daerah kerja.
Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak
Kepolisian dan/atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
3. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada
di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan
lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan
kerja dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun
penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3
Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh Wakil
Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada)
tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan
No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa
menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak
berakhir.
2) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan
di tempat kerja. Standar isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
No. PER.15/MEN/VIII/ 2008 atau perubahannya (jika ada) tentang
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih
dan/atau bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan.
3) PELAYANAN PENGUJIAN LABORATORIUM
a. Uraian
Kontraktor akan bertanggung jawab untuk pelaksanaan semua
pekerjaan pengujian mutu / pengujian laboratorium dibawah perintah
dan pengawasan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
b. Fasilitas Laboratorium atau Pengujian Mutu
Kontraktor harus menyediakan pelayanan pengujian mutu
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan
pengendalian mutu dari Spesifikasi ini. Apabila pengadaan gedung
laboratorium dan peralatannya tidak diadakan dalam kontrak ini, maka
pengujian mutu / pengujian laboratorium bisa dilakukan di laboratorium
milik kontraktor sendiri, atau tempat pengujian lain yaitu laboratorium
pengujian resmi milik pemerintah, perguruan tinggi atau laboratorium
khusus lain yang kesemuanya atas ijin Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan.
c. Pelaksanaan Pengujian
Pemberitahuan Pihak Kontraktor harus memberitahu pihak PPTK
mengenai rencana waktu pelaksanaan pengujian sebelum pengujian
dilaksanakan, sehingga dengan demikian memberi waktu Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan atau wakilnya menyaksikan setiap
pengujian yang akan dilakukan.
d. Distribusi
Hasil pengujian harus segera diolah dan didistribusikan, sehingga
kemungkinan untuk pelaksanaan pengujian ulang atau penggantian
bahan dapat dilaksanakan secepatnya dengan demikian mengurangi
keterlambatan penanganan pekerjaan.
DIVISI 6. PEKERJAAN ASPAL
1. LAPIS RESAP PENGIKAT
a. Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan
aspal pada permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk
pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus
dihampar di atas permukaan fondasi tanpa bahan pengikat Lapis Fondasi
Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas permukaan
berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston,
Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis Fondasi Agregat Semen, Roller
Compacted Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll).
b. Bahan
a) Bahan Lapis Resap Pegikat
Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu dari
berikut ini :
- Aspal emulsi yang mengikat sedang (medium setting) atau yang
mengikat lambat (slow setting) yang memenuhi SNI 4798:2011
untuk jenis kationik atau SNI 6832:2011 untuk jenis anionik.
Umumnya hanya aspal emulsi yang dapat menunjukkan
peresapan yang baik pada lapis fondasi tanpa pengikat yang
disetujui. Aspal emulsi jenis kationik harus digunakan pada
permukaan yang berbasis acidic (dominan Silika), sedangkan
jenis anionik harus digunakan pada permukaan yang berbasis
basaltic (dominan Karbonat).
- Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi ASTM
D946/946M-15 diencerkan dengan minyak tanah (kerosen).
Proporsi minyak tanah yang digunakan sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, setelah percobaan di
atas lapis fondasi atas yang telah selesai sesuai dengan Pasal
6.1.4.2). Kecuali diperintah lain oleh Pengawas Pekerjaan,
perbandingan pemakaian minyak tanah pada percobaan pertama
harus dari 80 - 85 bagian minyak per 100 bagian aspal semen (80
- 85 pph) kurang lebih ekivalen dengan viskositas aspal cair hasil
kilang jenis MC-30).
Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik,
harus sesuai dengan muatan batuan lapis pondasi. Gunakan aspal
emulsi kationik bila agregat untuk lapis pondasi adalah agregat basa
(bermuatan negatif) dan gunakan aspal emulsi anionik bila agregat
untuk lapis pondasi adalah agregat asam (bermuatan positif). Bila
ada keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan,
Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal
emulsi kationik.
Bilamana lalu lintas diijinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat
maka harus digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil
pengayakan kerikil atau batu pecah, terbebas dari butiran-butiran
berminyak atau lunak, bahan kohesif atau bahan organik. Tidak
kurang dari 98 persen harus lolos ayakan ASTM 3/8” (9,5 mm) dan
tidak lebih dari 2 persen harus lolos ayakan ASTM No.8 (2,36 mm).
c. Pelaksanaan Pekerjaan
a) Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
dilaksanakan pada permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu
jalan yang ada, semua kerusakan perkerasan maupun bahu jalan
harus diperbaiki terlebih dahulu.
Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
dilaksanakan pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru,
perkerasan atau bahu itu harus telah selesai dikerjakan sepenuhnya.
Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara
Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan
dengan memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi
keduanya. Bilamana peralatan ini belum dapat memberikan
permukaan yang benar-benar bersih, penyapuan tambahan harus
dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang
yang akan disemprot.
Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus
disingkirkan dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau
dengan cara lainnya yang telah disetujui atau sesuai dengan perintah
Direksi Pekerjaan dan bagian yang telah digaru tersebut harus dicuci
dengan air dan disapu.
Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Pondasi
Agregat Kelas A, permukaan akhir yang telah disapu harus rata,
rapat, bermosaik agregat kasar dan halus, permukaan yang hanya
mengandung agregat halus tidak akan diterima.
Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum
perkerasan telah disiapkan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
b) Pelaksanaan Penyemprotan
Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan
penyemprotan harus diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis
Resap Pengikat, batas-batas lokasi yang disemprot harus ditandai
dengan cat atau benang.
Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal
harus disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal
yang diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor
tidaklah praktis untuk lokasi yang sempit, Direksi Pekerjaan dapat
menyetujui pemakaian penyemprot aspal tangan (hand sprayer). Alat
penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan
yang telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan,
ketinggian batang semprot dan penempatan nosel harus disetel
sesuai ketentuan grafik tersebut sebelum dan selama pelaksanaan
penyemprotan.
Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus
satu lajur atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang
tumpang tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang
bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus
dibiarkan terbuka dan tidak boleh ditutup oleh lapisan berikutnya
sampai lintasan penyemprotan di lajur yang bersebelahan telah
selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar yang telah disemprot
harus lebih besar dari pada lebar yang ditetapkan, hal ini
dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat
semprotan dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain.
Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan
yang cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan
sampai seluruh batas bahan pelindung tersemprot, dengan demikian
seluruh nosel bekerja dengan benar pada sepanjang bidang jalan
yang akan disemprot. Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira
5 meter sebelum daerah yang akan disemprot dengan demikian
kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai ketentuan, agar
batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan kecepatan
ini harus tetap dipertahankan sampai melalui titik akhir.
Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang
dari 10 persen dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang
terperangkap (masuk angin) dalam sistem penyemprotan.
Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada
ketidaksempurnaan peralatan semprot pada saat beroperasi.
Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis
Perekat, bahan aspal yang berlebihan dan tergenang di atas
permukaan yang telah disemprot harus diratakan dengan
menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau alat penyapu
dari karet.
Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang
menun-jukkan adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan
bahan penyerap (blotter material) yang memenuhi Spesifikasi ini
sebelum penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter
material) hanya boleh dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis
Resap Pengikat.
Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan
aspal harus dilabur kembali dengan bahan aspal yang sejenis secara
manual dengan kadar yang hampir sama dengan kadar di sekitarnya.
2. LASTON LAPIS PONDASI (AC-BASE)
a. Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis
perata, lapis pondasi atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri
dari agregat dan bahan aspal yang dicampur secara panas di pusat
instalasi pencampuran, serta menghampar dan memadatkan campuran
tersebut di atas pondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai
dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan
memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana. Semua campuran
dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi rancangan
yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan
dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.
b. Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga
jenis campuran, AC Lapis Aus (AC-WC), AC Lapis Antara (AC-Binder
Course, AC-BC) dan AC Lapis Pondasi (AC-Base) dan ukuran maksimum
agregat masing-masing campuran adalah 19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm.
Setiap jenis campuran AC yang menggunakan bahan Aspal Polimer atau
Aspal dimodifikasi dengan Aspal Alam atau Aspal Multigrade disebut
masing-masing sebagai AC-WC Modified, AC-BC Modified, dan AC-Base
Modified.
c. Tebal Lapisan dan Toleransi
a) Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa
dengan benda uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia
Jasa sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling
sedikit harus diambil dua titik pengujian yang mewakili per penampang
melintang per lajur secara acak sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan dengan jarak memanjang antar penampang
melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100 m.
b) Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan
sebagai tebal rata-rata dari semua benda uji inti yang diambil dari
segmen tersebut.
c) Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu hari
produksi AMP dalam satu hari pada satu hamparan.
d) Tebal aktual hamparan lapisan beraspal bukan perata, mendekati tebal
rancangan sepraktis mungkin sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar. Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat
menyetujui dan menerima tebal aktual hamparan lapis pertama yang
kurang dari tebal rancangan yang ditentukan dalam Gambar karena
adanya perbaikan bentuk.
e) Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal
yang ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan
maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian tebal.
f) Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal yang mencakup
semua campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-
70) maupun tipe II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat,
semua campuran aspal panas dengan asbuton:
Stone Matrix Asphalt Tipis : - 2,0 mm
Stone Matrix Asphalt Halus : - 3,0 mm
Stone Matrix Asphalt Kasar : - 3,0 mm
Lataston Lapis Aus : - 3,0 mm
Lataston Lapis Fondasi : - 3,0 mm
Laston Lapis Aus : - 3,0 mm
Laston Lapis Antara : - 4,0 mm
g) Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang
dihampar harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang
meninggalkan pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas
pekerjaan yang diukur untuk pembayaran, bilamana berat aktual bahan
terhampar yang dihitung dari timbangan adalah kurang ataupun lebih
lima persen dari berat yang dihitung dari ketebalan rata-rata benda uji
inti (core), maka Direksi Pekerjaan harus mengambil tindakan untuk
menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini sebelum menyetujui
pembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi oleh Direksi
Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut ini :
Memerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau
lebih banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti
(core);
Memeriksa peneraan dan ketepatan timbangan serta peralatan dan
prosedur pengujian di laboratorium
Memperoleh hasil pengujian laboratorium yang independen dan
pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di
lapangan.
Menetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk secara
terinci.
Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekwensi
pengambilan benda uji inti (core), untuk survei geometrik tambahan
ataupun pengujian laboratorium, untuk pencatatan muatan truk,
ataupun tindakan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi Pekerjaan
untuk mencari penyebab dilampauinya toleransi berat harus
ditanggung oleh Penyedia Jasa sendiri.
d. Bahan
a) Agregat – Umum
Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian
rupa agar campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai
dengan rumusan campuran kerja, memenuhi semua ketentuan yang
disyaratkan.
Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu
oleh Direksi Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan
ketentuan.
Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah
menumpuk setiap fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran
beraspal, paling sedikit untuk kebutuhan satu minggu dan
selanjutnya tumpukan persediaan harus dipertahankan paling
sedikit untuk kebutuhan campuran beraspal satu minggu berikutnya.
Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar
aspal akibat tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat
diterima sebagai alasan untuk negosiasi kembali harga satuan dari
Campuran beraspal.
Penyerapan air oleh agregat maksimum 2% untuk SMA dan 3%
untuk yang lain.
Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh
berbeda lebih dari 0,2.
b) Agregat Kasar
Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang
tertahan ayakan No.4 (4,75 mm) yang dilakukan secara basah dan
harus bersih, keras, awet dan bebas dari lempung atau bahan yang
tidak dikehendaki lainnya dan memenuhi ketentuan.
Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan
dalam ukuran nominal sesuai dengan jenis campuran yang
direncanakan
Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang
disyaratkan. Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen
ter hadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan
muka bidang pecah satu atau lebih berdasarkan uji menurut SNI
7619:2012.
Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok
penampung dingin (cold bin feeds) sedemikian rupa sehingga
gradasi gabungan agregat dapat dikendalikan dengan baik.
c) Agregat Halus
Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari
pasir atau hasil pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan
yang lolos ayakan No.4 (4,75 mm).
Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan
terpisah dari agregat kasar.
Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan
harus dipasok ke instalasi pencampur aspal dengan
menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin feeds) yang
terpisah sehingga gradasi gabungan dan presentase pasir di
dalam campuran dapat dikendalikan dengan baik.
Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu
batas yang tidak melampaui 15% terhadap berat total campuran.
Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras,
bebas dari lempung, atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya.
Batu pecah halus harus diperoleh dari batu yang memenuhi
ketentuan mutu.
Untuk memperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan di
atas :
o bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu
secara mekanis sebelum dimasukkan ke dalam mesin
pemecah batu, atau
o digunakan scalping screen dengan proses berikut ini :
- fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah
batu tahap pertama (primary crusher) tidak boleh langsung
digunakan.
- agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
pertama (primary crusher) harus dipisahkan dengan vibro
scalping screen yang dipasang di antara primary crusher
dan secondary crusher.
- material tertahan vibro scalping screen akan dipecah oleh
secondary crusher, hasil pengayakannya dapat digunaka
sebagai agregat halus.
- material lolos vibro scalping screen hanya boleh
digunakan sebagai komponen material Lapis Fondasi
Agregat.
Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana
ditunjukkan pada table.
e. Pengukuran Pekerjaan
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran campuran beraspal haruslah
berdasarkan ketentuan di bawah ini :
Untuk lapisan bukan perata adalah jumlah tonase bersih dari
campuran beraspal yang telah dihampar dan diterima, yang dihitung
sebagai hasil perkalian luas lokasi yang diterima dan tebal aktual
yang diterima dengan kepadatan campuran yang diperoleh dari
pengujian benda uji inti (core). Tonase bersih adalah selisih dari berat
campuran beraspal dengan bahan anti pengelupasan (anti stripping
agent)
Untuk bahan anti pengelupasan adalah jumlah kilogram bahan yang
digunakan dan diterima
SMA Tipis atau SMA Tipis Modifikasi akan diukur dan dibayar.
b) Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi
dengan tebal hamparan kurang dari tebal yang ditunjukkan dalam
Gambar dengan toleransi yang disyaratkan kecuali Pengawas
Pekerjaan dapat menerima pekerjaan tersebut dengan penyesuaian
Harga Satuan sebagaimana yang disyaratkan atau setiap bagian yang
terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang tepi
perkerasan atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal yang
tidak memenuhi kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF
dengan toleransi yang disyaratkan tidak akan diterima untuk
pembayaran.
c) Campuran beraspal yang dihampar langsung di atas permukaan aspal
lama yang dilaksanakan pada kontrak yang lalu, menurut pendapat
Direksi Pekerjaan memerlukan koreksi bentuk, harus dihitung
berdasarkan hasil perkalian antara tebal rata-rata yang diterima dengan
luas penghamparan aktual yang diterima dengan menggunakan
prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah dan kepadatan lapangan
rata-rata yang diperoleh dari benda uji inti. Bilamana tebal rata-rata
campuran beraspal melampaui yang kuantitas perkiraan yang
dibutuhkan (diperlukan untuk perbaikan bentuk), maka tebal rata-rata
yang digunakan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan yang
diperhitungkan untuk pembayaran. Bagaimanapun juga, jumlah tonase
campuran beraspal yang telah dihampar dan diterima tidak boleh
melampaui berat campuran beraspal diperoleh dari penimbangan
muatan di rumah timbangan.
d) Kecuali yang disebutkan dalam (c) di atas, maka tebal campuran
beraspal yang diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari
tebal rancangan yang ditentukan dalam Gambar. Tidak ada
penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal rancangan
bila campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan yang juga
dikerjakan dalam kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh Direksi
Pekerjaan.
e) Lebar hamparan campuran beraspal yang akan dibayar harus seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar dan harus diukur dengan pita ukur
oleh Penyedia Jasa di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan.
Pengukuran harus dilakukan tegak lurus sumbu jalan per 25 meter atau
lebih rapat sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan dan
tidak termasuk lokasi hamparan yang tipis atau tidak memenuhi
ketentuan sepanjang tepi hamparan. Interval jarak pengukuran
memanjang harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
tetapi harus selalu berjarak sama dan tidak lebih dari 25 meter. Lebar
yang akan digunakan dalam menghitung luas untuk pembayaran setiap
lokasi perkerasan yang diukur, harus merupakan lebar rata-rata yang
diukur dan disetujui.
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. MARKA JALAN
a. Uraian
Pekerjaan ini meliputi memasok, merakit dan memasang perlengkapan jalan
baru atau penggantian perlengkapan jalan lama seperti rambu jalan, patok
pangarah, patok kilomater, rel pengaman, paku jalan tidak memantul (non
reflective)atau memantul (reflective), kereb beton, perkerasan blok beton,
beton pemisah jalur, lampu penerangan jalan dan sistem kelistrikan lainnya
dan modifikasi sistem yang ada jika disebutkan, pagar pemisah pedestrian dan
pengecatan marka jalan, pada lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b. Jadwal Pekerjaan
Marka jalan harus dicat pada permukaan jalan sedini mungkin dalam Masa
Pelaksanaan.
c. Cat untuk Marka Jalan
Pada pasal ini kata “cat” sering dikonotasikan sebagai bahan marka jalan jenis
term oplastik sebagai cat. Cat haruslah bewarna putih atau kuning seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar dan memenuhi Spesifikasi menurut SNI berikut ini:
a) Marka Jalan “bukan” Termoplastik : SNI 06-4825-1998.
b) Marka Jalan Termoplastik : SNI 06-4826-1998 (jenis padat, bukan serbuk).
Marka jalan harus memiliki rata rata tingkat retroreflektif minimal 200
mcd/m2/lux (warna putih maupun kuning) sesuai dengan ASTM E1710-18
pada umur 0 - 6 bulan setelah aplikasi. Pada akhir tahun ke-1 rata rata tingkat
retroreflektif minimal 150 mcd/m2/lux sesuai dengan ASTM E1710-18. Bahan
yang digunakan harus diproduksi oleh pabrikan yang terakreditasi sesuai
dengan SNI ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu - Persyaratan.
Bahan yang digunakan tidak boleh lebih dari 1 tahun dari tanggal produksi.
d. Pengukuran dan Pembayaran
Kuantitas marka jalan yang dibayar haruslah luas dalam meter persegi
pengecatan marka jalan yang dilaksanakan pada permukaan jalan sesuai
Gambar dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Tidak ada pengukuran
terpisah untuk pembayaran marka jalan sementara (pre-marking) yang harus
dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan dari Spesifikasi ini sebelum
pengecatan marka jalan permanen.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 May 2024 | Peningkatan Jalan P.Bunyu | Kota Tarakan | Rp 3,256,100,000 |
| 20 June 2023 | Pemeliharaan Berkala Jalan Hangtuah | Pemerintah Daerah Kota Tarakan | Rp 1,019,640,000 |
| 21 April 2022 | Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Aji Iskandar Kota Tarakan | Provinsi Kalimantan Utara | Rp 1,000,000,000 |
| 25 August 2025 | Pemeliharaan Berkala Jendral Sudirman | Kota Tarakan | Rp 969,550,000 |
| 6 March 2022 | Peningkatan Jalan Lingk. Ds. Mara | Kab. Bulungan | Rp 952,933,000 |
| 18 June 2022 | Peningkatan Jalan Akbar Tanjung Selor | Kab. Bulungan | Rp 750,000,000 |
| 2 May 2024 | Peningkatan Jalan Sei Sembakung | Kota Tarakan | Rp 609,100,000 |
| 29 February 2024 | Peningkatan Jalan Menuju Smpn 11 | Kota Tarakan | Rp 516,100,000 |
| 5 April 2023 | Peningkatan Jalan Kemayoran | Kab. Bulungan | Rp 510,403,000 |
| 25 August 2025 | Pemeliharaan Rutin Jalan Kopral | Kota Tarakan | Rp 499,089,150 |