Ria Berkah Abadi | 04*0**1****23**0 | Rp 463,301,513 |
CV Pelita Nusa Perkasa | 02*1**2****24**0 | - |
| 0944701473723000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN JALAN MITRA
KOTA TARAKAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Kementrian Negara / Lembaga : Pemerintah Kota Tarakan
Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bidang : Bina Marga
Kegiatan : APBD Tahun 2025
Nama Paket : Peningkatan Jalan Mitra
1. UMUM
a. Uraian
spesifikasi untuk kontrak ini didasarkan atas sistem kontrak harga satuan
pekerjaan/ unit price, oleh karenanya kuantitas yang tercantum dalam dokumen
kontrak merupakan perkiraan awal dan dapat / dimungkinkan berubah. Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan ( Direksi Teknik ) / PPTK akan mengeluarkan detil
konstruksi mutakhir dan merevisi perkiraan kuantitas konstruksi setelah
peninjauan kembali awal ( mutual cek awal / MC-0 ) terhadap keseluruhan disain,
maupun peninjauan kembali /mutual cek didalam masa pelaksanaan. Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pembantu Pejabat Pembuat Komitmen dan
dibantu oleh Konsultan Pengawas / Supervisi bila ada. Peninjauan kembali /
mutual cek yang didasarkan informasi survei lapangan yang harus dilakukan
kontraktor yang merupakan bagian / cakupan kegiatan pekerjaan dalam kontrak
ini. Dalam setiap tahapan pekerjaan, kontraktor harus melengkapinya terlebih
dahulu dengan “permohonan pelaksanaan pekerjaan (request of work)” yang
telah disetujui PPTK.
b. Waktu Pelaksana Kegiatan
60 Hari (Enam Puluh) Hari kalender, terhitung sejak Penanda tanganan Kontrak,
dengan masa pemeliharaan 6 (enam) bulan setelah selesai Serah Terima
Pekerjaan Pertama (PHO) dengan melampirkan Time Schedulle (Kurva S) yang
dibuat oleh penyedia jasa.
c. Biaya
Sumber Dana : Dana APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025.
Pagu anggaran sebesar Rp. 464.096.845,- (Empat Ratus Enam Puluh
Empat Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima
Rupiah).
d. Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi
Pelaksana Lapangan
Tenaga ini minimal berpendidikan S1 Teknis Sipil dengan pengalaman minimal
1 Tahun dan memiliki SKK Ahli Muda Teknik Jalan.
Petugas Keselamatan Kerja
Tenaga ini minimal berpendidikan S1 Teknis Sipil dengan pengalaman minimal
1 Tahun dan memiliki SKK Ahli Muda K3.
e. Peralatan
Perusaahan jasa konstruksi memiliki kemampuan untuk menyediakan
fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan Pekerjaan ini, yaitu:
JENIS
NO.
STATUS
PERALATAN
KAPASITAS VOLUME
KEPEMILIKAN
1. Wheel Loader 1.0-1.6 M3 1 Unit MILIK/SEWA
2. Excavator 80-140 Hp 1 Unit MILIK/SEWA
3. Motor Grader >100 Hp 1 Unit MILIK/SEWA
f. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha (NIB) Memiliki
Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagaimana uraian berikut
:
Kualifikasi Usaha : -
Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil
Sub Klasifikasi Bidang Usaha : S1003- Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel
kereta api, dan landas pacu bandara
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2024;
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (Empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
yang dibuktikan dengan Kontrak dan FHO (Final Hand Over);
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi
Status Wajib Pajak;
Melampirkan surat keterangan domisili / lokasi perusahaan dari daerah
setempat / keterangan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
Memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
DIVISI 1 . UMUM
1. MOBILISASI
a. Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan
secara umum harus memenuhi berikut:
i. Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak penyewaan atau pembelian
sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Penyedia Jasa dan
kegiatan pelaksanaan.
ii. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur
organisasi pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
termasuk para tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas,
Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas(KMKL) sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan, Personil Ahli K3 atau Petugas K3
sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari
Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager,
QCM) sesuai dengan ketentuan yangdisyaratkan dalam Seksi 1.21 dari
Spesifikasi ini.
iii. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan
sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang
diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke
tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan menurut
Kontrak ini.
iv. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk
kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium
beserta peralatan ujinya, dan sebagainya.
v. Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
vi. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting), dalam
Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam Adendum.
vii. Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya,
dan semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia
Jasa untuk mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia
Jasa setelah Kontrak berakhir.
b. Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk
Pengawas PekerjaanKebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak
lain.
c. Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan
di lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4
dari Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya,
yang dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa
pada waktu kontrak berakhir.
d. Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi
tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja
dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi
kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang
diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen,
peralatan, tenaga kerja dan bahan.
2. MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
a. Uraian
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1
sementara dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk
mengendalikan dan melindungi para pekerja2, dan pengguna jalan yang
melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber bahan dan rute
pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi rencana detail
dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu lintas yang telah disusun oleh
Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas Pekerjaan3.
Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara
perlengkapan jalan dan jembatan sementara dan harus menyediakan petugas
bendera (flagmen) dan/atau alat pengaman pemakai jalan sementara
sepanjang ZONA kerja saat diperlukan selama Masa Pelaksaanaan.
Manajemen dan keselamatan lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam
Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh
Penyedia Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan.
RMKL harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat
Jenderal Bina Marga dan peraturan terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan
jenis perlengkapan jalan dan jembatan sementara yang disediakan harus
sesuai dengan Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas seperti
yang diberikan dalam lampiran 1.8.B.
Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia
Jasa harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan
ukuran, lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan),
kecocokan, dan penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan
kondisi kerja yang khusus.
Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difungsikan sebagai jembatan
sementara atau yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan
penyediaan dan pemasangan jembatan sementara tersendiri.
b. Rencana Manajemen Dan Keselamatan Lalu Lintas
1) Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan
dalam kondisi sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat
dan seluruh pekerja, dan pengguna jalan terlindungi.
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan
dan mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) untuk kegiatannya selama Masa
Pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan analisa arus lalu lintas tingkat
makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah konstruksi. RMKL
harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan dari Penyedia Jasa,
disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
(Pre Construction Meeting/PCM) dan mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan. RMKL harus dimutakhirkan secara regular
berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.
Dalam hal pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas
(ANDALALIN) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan
No.75 Tahun 2016 atau perubahannya (jika ada) tentang Penyelenggaraan
Analisis Dampak Lalu Lintas, maka penyusunan dokumen Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) harus merujuk pada
dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (lihat Seksi 1.19 Spesifikasi ini) dan harus memperhitungkan dan
menyediakan fasilitas khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak
bermotor jika dibutuhkan.
2) Pembagian Zona Pekerjaan Jalan
Zona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan fungsinya
(sesuai dengan Instruksi Dirjen Bina Marga No.02/IN/Db/2012 atau
perubahannya (jika ada) tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan
Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada gambar Zona tersebut adalah:
a) Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan
diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang
harus dilakukan.
b) Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi
dipandu untuk menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang
benar.
c) Zona kerja adalah segmen jalan di mana pekerjaan dilaksanakan dan
terdapat pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.
d) Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun kembali
ke kondisi normal setelah melalui lokasi pekerjaan.
Bilamana pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk lalu
lintas umum, Penyedia Jasa harus memasang marka sementara (pre
marking), dan rambu sementara atau perlengkapan jalan lainnya yang
dibutuhkan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
3) Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan
yang sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang
berkeselamatan tidak disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan
sesuai lingkup dari RMKL, Pengawas Pekerjaan dapat membatasi kegiatan
Penyedia Jasa yang mempengaruhi situasi semacam ini sampai
penyesuaian yang diperlukan telah dilaksanakan. Pengawas Pekerjaan
dapat juga menangguhkan seluruh pekerjaan sampai penyesuaian
tersebut dicapai.
Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga kerja diabaikan secara
serius dan dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan
dapat menghentikan kegiatan Penyedia Jasa yang terkait dan ketentuan
pemotongan dari Spesifikasi ini harus berlaku jika terdapat kejadian
dan/atau kelalaian Penyedia Jasa.
Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerja harus
mengenakan baju yang reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap
saat selama jam kerja di dalam daerah kerja.
Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak
Kepolisian dan/atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
3. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada
di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan
lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan
kerja dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun
penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3
Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh Wakil
Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada)
tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan
No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa
menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak
berakhir.
2) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan
di tempat kerja. Standar isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
No. PER.15/MEN/VIII/ 2008 atau perubahannya (jika ada) tentang
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih
dan/atau bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan.
4. PELAYANAN PENGUJIAN LABORATORIUM
a. Uraian
Kontraktor akan bertanggung jawab untuk pelaksanaan semua
pekerjaan pengujian mutu / pengujian laboratorium dibawah perintah
dan pengawasan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
b. Fasilitas Laboratorium atau Pengujian Mutu
Kontraktor harus menyediakan pelayanan pengujian mutu
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan
pengendalian mutu dari Spesifikasi ini. Apabila pengadaan gedung
laboratorium dan peralatannya tidak diadakan dalam kontrak ini, maka
pengujian mutu / pengujian laboratorium bisa dilakukan di laboratorium
milik kontraktor sendiri, atau tempat pengujian lain yaitu laboratorium
pengujian resmi milik pemerintah, perguruan tinggi atau laboratorium
khusus lain yang kesemuanya atas ijin Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan.
c. Pelaksanaan Pengujian
Pemberitahuan Pihak Kontraktor harus memberitahu pihak PPTK
mengenai rencana waktu pelaksanaan pengujian sebelum pengujian
dilaksanakan, sehingga dengan demikian memberi waktu Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan atau wakilnya menyaksikan setiap
pengujian yang akan dilakukan.
d. Distribusi
Hasil pengujian harus segera diolah dan didistribusikan, sehingga
kemungkinan untuk pelaksanaan pengujian ulang atau penggantian
bahan dapat dilaksanakan secepatnya dengan demikian mengurangi
keterlambatan penanganan pekerjaan.
DIVISI 3 PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
1. PEMBERSIHAN, PENGUPASAN, DAN PENEBANGAN POHON
1) Uraian
Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua
pohon dengan diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang
tumbang, halangan-halangan, semak-semak, tumbuh-tumbuhan lainnya,
sampah, dan semua bahan yang tidak dikehendaki, dan harus termasuk
pembongkarantunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan yang
diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi
ini atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan
ini juga harus termasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur
yang menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan
kecuali bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran dan pembuangan
sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan atas setiap pohon tetapi
juga tunggul dan akar-akarnya.
2) Pengamanan Pekerjaan
Penyedia Jasa harus menanggung semua tanggung jawab untuk
memastikan keselamatan para tenaga kerja yang melaksanakan
pembersihan, pengupasan, dan pemotongan pohon, serta keselamatan
publik.
3) Pelaksanaan
a) Pembersihan dan Pengupasan
Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon
yang berdiameter kurang dari 15 cm diukur 1 meter dari muka tanah,
harus dilaksanakan sampai batas-batas sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
Di luar daerah yang tersebut di atas, pembersihan dan pengupasan
dapat dibatasi sampai pemotongan tanaman yang tumbuh di atas tanah
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pada
daerah galian, semua tunggul dan akar harus dibuang sampai
kedalaman tidak kurang dari 50 cm di bawah permukaan akhir dari
tanah dasar. Pada daerah di bawah timbunan, di mana tanah humus
atau bahan yang tidak dikendaki dibuang atau yang ditetapkan untuk
dipadatkan, semua tunggul dan akar harus dibuang sampai kedalaman
sekurang-kurangnya 30 cm di bawah permukaan tanah asli atau 30 cm
di bawah alas dari lapis permukaan yang paling bawah. Pengupasan
saluran dan selokan diperlukan hanya sampai kedalaman yang
diperlukan untuk penggalian yang diusulkan dalam daerah tersebut.
DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
1. LAPIS FONDASI AGREGAT A
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan,
penghamparan, pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan
yang telah disiapkan dan telah diterim a sesuai dengan detail yang
ditunjukkan dalam Gambar, dan memelihara lapis fondasi agregrat atau
lapis drainase yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan.
Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan,
pemisahan, pencampuran dan kegiatan lainnya yang perlu untuk
menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
2) Toleransi Dimensi dan Elevasi
a) Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel dengan toleransi di
bawah ini :
b) Pada permukaan semua Lapis Fondasi Agregat tidak boleh terdapat
ketidakrataan yang dapat menampung air dan semua punggung
(camber) permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
Gambar.
c) Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat tidak boleh kurang satu
sentimeter dari tebal yang disyaratkan.
d) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A tidak boleh kurang satu
sentimeter dari tebal yang disyaratkan.
e) Pada permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk
lapisan resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua
bahan yang terlepas harus dibuang dengan sikat yang keras, maka
penyimpangan maksimum pada kerataan permukaan yang diukur
dengan mistar lurus sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau melintang
sumbu jalan, maksimum satu sentimeter.
f) Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang
dihampar diatasnya, tidak boleh lebih tinggi maupun lebih rendah 1,0
cm terhadap tepi jalur lalu lintas yang bersebelahan.
g) Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari lereng
melintang rancangan.
3) Bahan
Bahan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dipilih dari sumber
yang disetujui sesuai.
a) Agregat kasar
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari
partikel atau pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi
persyaratan dalam table 5.1.2.2. Bahan yang pecah bila berulang-ulang
dibasahi dan dikeringkan tidak boleh digunakan.
b) Agregat halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm terdiri dari partikel pasir alami
atau batu pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi
persyaratan dalam tebal 5.1.2.2.
c) Sifat-sifat bahan yang disyaratkan
Seluruh lapis fondasi agregat harus bebas dari bahan organic dan
gumpalan lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan
setelah dipadatkan harus memenuhi ketentuan gradasi yang diberikan
dalam table 5.1.2.1 dan memenuhi syarat dalam tebel 5.1.2.2.
d) Pencampuran Bahan Untuk Lapis Fondasi Agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan
harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang
disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder)
yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari
komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam
keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di
lapangan.
4) Penghamparan
a) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dibawa ke badan jalan
sebagai campuran yang merata dan untuk Lapis Fondasi Agregat harus
dihampar pada kadar air dalam rentang yang disyaratkan. Kadar air
dalam bahan harus tersebar secara merata.
b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang
merata agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi
yang disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka
lapisan- lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
c) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dihampar dan
dibentuk dengan salah satu metode yang disetujui yang tidak
meyebabkan segregasi pada partikel agregat kasar dan halus. Bahan
yang bersegregasi harus diperbaiki atau dibuang dan diganti dengan
bahan yang bergradasi baik.
d) Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan
peralatan khusus yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Pemadatan
a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis
harus dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan
memadai dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan
paling sedikit 100 % dari kepadatan kering maksimum modifikasi
(modified) seperti yang ditentukan oleh SNI 1743:2008, metode D untuk
Lapis Fondasi Agregat. Pemadatan Lapis Drainase dengan mesin gilas
berpenggetar (vibratory roller) sekitar 10 ton harus dilaksanakan
sampai seluruh permukaan telah mengalami penggilasan sebanyak
enam lintasan dengan penggetar yang diaktifkan atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin
gilas beroda karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas
statis beroda baja dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi
berlebihan dari Lapis Fondasi Agregat.
c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada
dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar
air optimum, di mana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan
oleh kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan
oleh SNI 1743:2008, metode D.
d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak
sedikit demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada
bagian yang ber”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian
yang rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih
tinggi. Kegiatan penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas
roda mesin gilas hilang dan lapis tersebut terpadatkan secara merata.
Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak teijangkau
mesin gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat
pemadat lainnya yang disetujui.