Peningkatan Jalan Mitra

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10071308000
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Tarakan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 464,096,846
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 463,608,000
Winner (Pemenang): Ria Berkah Abadi
NPWP: 04*0**1****23**0
RUP Code: 56517683
Work Location: Tarakan - Tarakan (Kota)
Participants: 3
Applicants
Ria Berkah Abadi
04*0**1****23**0Rp 463,301,513
CV Pelita Nusa Perkasa
02*1**2****24**0-
0944701473723000-
Attachment
SPESIFIKASI        TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
         PENINGKATAN          JALAN     MITRA                         
                                                                      
                  KOTA    TARAKAN                                     
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Kementrian Negara / Lembaga : Pemerintah Kota Tarakan                 
                                                                      
                                                                      
Unit Kerja             : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang      
                                                                      
Bidang                 : Bina Marga                                   
                                                                      
Kegiatan               : APBD Tahun 2025                              
                                                                      
Nama Paket             : Peningkatan Jalan Mitra                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1. UMUM                                                               
  a. Uraian                                                           
                                                                      
                                                                      
  spesifikasi untuk kontrak ini didasarkan atas sistem kontrak harga satuan
  pekerjaan/ unit price, oleh karenanya kuantitas yang tercantum dalam dokumen
  kontrak merupakan perkiraan awal dan dapat / dimungkinkan berubah. Pejabat
                                                                      
  Pelaksana Teknis Kegiatan ( Direksi Teknik ) / PPTK akan mengeluarkan detil
  konstruksi mutakhir dan merevisi perkiraan kuantitas konstruksi setelah
                                                                      
  peninjauan kembali awal ( mutual cek awal / MC-0 ) terhadap keseluruhan disain,
  maupun peninjauan kembali /mutual cek didalam masa pelaksanaan. Pejabat
                                                                      
  Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pembantu Pejabat Pembuat Komitmen dan
  dibantu oleh Konsultan Pengawas / Supervisi bila ada. Peninjauan kembali /
                                                                      
  mutual cek yang didasarkan informasi survei lapangan yang harus dilakukan
  kontraktor yang merupakan bagian / cakupan kegiatan pekerjaan dalam kontrak
                                                                      
  ini. Dalam setiap tahapan pekerjaan, kontraktor harus melengkapinya terlebih
  dahulu dengan “permohonan pelaksanaan pekerjaan (request of work)” yang
                                                                      
  telah disetujui PPTK.                                               
  b. Waktu Pelaksana Kegiatan                                         
                                                                      
  60 Hari (Enam Puluh) Hari kalender, terhitung sejak Penanda tanganan Kontrak,
                                                                      
  dengan masa pemeliharaan 6 (enam) bulan setelah selesai Serah Terima
  Pekerjaan Pertama (PHO) dengan melampirkan Time Schedulle (Kurva S) yang
                                                                      
  dibuat oleh penyedia jasa.                                          
                                                                      
  c. Biaya                                                            
                                                                      
      Sumber Dana : Dana APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025.      
      Pagu anggaran sebesar Rp. 464.096.845,- (Empat Ratus Enam Puluh
                                                                      
       Empat Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima
       Rupiah).                                                       
                                                                      
  d. Tenaga Ahli                                                      
                                                                      
  Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan  
  konstruksi                                                          
                                                                      
    Pelaksana Lapangan                                               
                                                                      
     Tenaga ini minimal berpendidikan S1 Teknis Sipil dengan pengalaman minimal
     1 Tahun dan memiliki SKK Ahli Muda Teknik Jalan.                 
                                                                      
    Petugas Keselamatan Kerja                                        
     Tenaga ini minimal berpendidikan S1 Teknis Sipil dengan pengalaman minimal
                                                                      
     1 Tahun dan memiliki SKK Ahli Muda K3.                           
  e. Peralatan                                                        
                                                                      
     Perusaahan jasa konstruksi memiliki kemampuan untuk menyediakan  
     fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan Pekerjaan ini, yaitu:
                                                                      
                                                                      
             JENIS                                                    
     NO.                                                              
                                                 STATUS               
           PERALATAN                                                  
                        KAPASITAS   VOLUME                            
                                               KEPEMILIKAN            
      1.   Wheel Loader 1.0-1.6 M3    1 Unit    MILIK/SEWA            
      2.    Excavator   80-140 Hp     1 Unit    MILIK/SEWA            
                                                                      
      3.   Motor Grader  >100 Hp      1 Unit    MILIK/SEWA            
  f. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas                   
                                                                      
     Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha (NIB) Memiliki
     Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagaimana uraian berikut
                                                                      
     :                                                                
     Kualifikasi Usaha      : -                                       
                                                                      
     Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil                        
     Sub Klasifikasi Bidang Usaha : S1003- Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
                                                                      
                            Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel
                            kereta api, dan landas pacu bandara       
                                                                      
    Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
     Tahunan) tahun pajak 2024;                                       
                                                                      
    Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
     tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;                  
                                                                      
    Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
     ada perubahan);                                                  
                                                                      
    Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
                                                                      
     pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
     pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
                                                                      
     dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
     dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
                                                                      
     Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
     tanggungan Negara;                                               
                                                                      
    Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
     waktu 4 (Empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
                                                                      
     swasta, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
     yang dibuktikan dengan Kontrak dan FHO (Final Hand Over);        
                                                                      
    Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi
     Status Wajib Pajak;                                              
                                                                      
    Melampirkan surat keterangan domisili / lokasi perusahaan dari daerah
     setempat / keterangan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
                                                                      
     dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;                        
    Memiliki BPJS Ketenagakerjaan.                                   
                       DIVISI 1 . UMUM                                
                                                                      
  1. MOBILISASI                                                       
                                                                      
       a. Uraian                                                      
       Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan
                                                                      
       tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan,
       sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan
                                                                      
       secara umum harus memenuhi berikut:                            
       i. Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak penyewaan atau pembelian
                                                                      
         sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Penyedia Jasa dan
         kegiatan pelaksanaan.                                        
                                                                      
      ii. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur
         organisasi pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
                                                                      
         termasuk para tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
         penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas,
                                                                      
         Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas(KMKL) sesuai
         dengan ketentuan yang disyaratkan, Personil Ahli K3 atau Petugas K3
                                                                      
         sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari
         Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager,
                                                                      
         QCM) sesuai dengan ketentuan yangdisyaratkan dalam Seksi 1.21 dari
         Spesifikasi ini.                                             
                                                                      
      iii. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan
         sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang
                                                                      
         diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke
         tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan menurut
                                                                      
         Kontrak ini.                                                 
      iv. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk
                                                                      
         kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium
         beserta peralatan ujinya, dan sebagainya.                    
                                                                      
      v. Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
         diperlukan).                                                 
                                                                      
      vi. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
         bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam
         Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting), dalam
                                                                      
         Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam Adendum.      
     vii. Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
                                                                      
         gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya,
         dan semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia
                                                                      
         Jasa untuk mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia
         Jasa setelah Kontrak berakhir.                               
                                                                      
                                                                      
       b. Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk 
                                                                      
         Pengawas PekerjaanKebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak
         lain.                                                        
                                                                      
                                                                      
       c. Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu            
                                                                      
       Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan
       di lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4
                                                                      
       dari Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya,
       yang dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa
                                                                      
       pada waktu kontrak berakhir.                                   
                                                                      
                                                                      
       d. Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak                   
       Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
                                                                      
       Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
       perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi
                                                                      
       tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja
       dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi, peralatan dan
                                                                      
       perlengkapan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi 
       kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang
                                                                      
       diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen,
       peralatan, tenaga kerja dan bahan.                             
  2. MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS                            
                                                                      
     a. Uraian                                                        
                                                                      
     Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1 
     sementara dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk     
                                                                      
     mengendalikan dan melindungi para pekerja2, dan pengguna jalan yang
     melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber bahan dan rute 
                                                                      
     pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi rencana detail
     dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu lintas yang telah disusun oleh
                                                                      
     Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas Pekerjaan3.            
                                                                      
     Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara         
     perlengkapan jalan dan jembatan sementara dan harus menyediakan petugas
                                                                      
     bendera (flagmen) dan/atau alat pengaman pemakai jalan sementara 
     sepanjang ZONA kerja saat diperlukan selama Masa Pelaksaanaan.   
                                                                      
     Manajemen dan keselamatan lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.                       
                                                                      
                                                                      
     Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam
     Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh
                                                                      
     Penyedia Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan.
     RMKL harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat
                                                                      
     Jenderal Bina Marga dan peraturan terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan
     jenis perlengkapan jalan dan jembatan sementara yang disediakan harus
                                                                      
     sesuai dengan Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas seperti
     yang diberikan dalam lampiran 1.8.B.                             
                                                                      
     Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia
                                                                      
     Jasa harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan
     ukuran, lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan),
                                                                      
     kecocokan, dan penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan
     kondisi kerja yang khusus.                                       
                                                                      
     Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difungsikan sebagai jembatan
                                                                      
     sementara atau yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan
     penyediaan dan pemasangan jembatan sementara tersendiri.         
     b. Rencana Manajemen Dan Keselamatan Lalu Lintas                 
                                                                      
     1) Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas            
       Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan
                                                                      
       dalam kondisi sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat
       dan seluruh pekerja, dan pengguna jalan terlindungi.           
                                                                      
       Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan
       dan mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen dan
                                                                      
       Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) untuk kegiatannya selama Masa   
       Pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan analisa arus lalu lintas tingkat
                                                                      
       makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah konstruksi. RMKL
       harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan dari Penyedia Jasa,
                                                                      
       disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
       (Pre Construction Meeting/PCM) dan mendapatkan persetujuan dari
                                                                      
       Pengawas Pekerjaan. RMKL harus dimutakhirkan secara regular    
       berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.                          
                                                                      
       Dalam hal pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas 
       (ANDALALIN) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan
                                                                      
       No.75 Tahun 2016 atau perubahannya (jika ada) tentang Penyelenggaraan
       Analisis Dampak Lalu Lintas, maka penyusunan dokumen Rencana   
                                                                      
       Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) harus merujuk pada
       dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).          
                                                                      
       RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan  
       Kerja (lihat Seksi 1.19 Spesifikasi ini) dan harus memperhitungkan dan
                                                                      
       menyediakan fasilitas khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak
       bermotor jika dibutuhkan.                                      
                                                                      
     2) Pembagian Zona Pekerjaan Jalan                                
       Zona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan fungsinya
                                                                      
       (sesuai dengan Instruksi Dirjen Bina Marga No.02/IN/Db/2012 atau
       perubahannya (jika ada) tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan
                                                                      
       Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada gambar Zona tersebut adalah:
       a) Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan
                                                                      
         diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang
         harus dilakukan.                                             
       b) Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi 
                                                                      
         dipandu untuk menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang
         benar.                                                       
                                                                      
       c) Zona kerja adalah segmen jalan di mana pekerjaan dilaksanakan dan
         terdapat pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.   
                                                                      
       d) Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun kembali
         ke kondisi normal setelah melalui lokasi pekerjaan.          
                                                                      
       Bilamana pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk lalu
                                                                      
       lintas umum, Penyedia Jasa harus memasang marka sementara (pre 
       marking), dan rambu sementara atau perlengkapan jalan lainnya yang
                                                                      
       dibutuhkan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     3) Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas  
                                                                      
       Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan
       yang sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang  
                                                                      
       berkeselamatan tidak disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan
       sesuai lingkup dari RMKL, Pengawas Pekerjaan dapat membatasi kegiatan
                                                                      
       Penyedia Jasa yang mempengaruhi situasi semacam ini sampai     
       penyesuaian yang diperlukan telah dilaksanakan. Pengawas Pekerjaan
                                                                      
       dapat juga menangguhkan seluruh pekerjaan sampai penyesuaian   
       tersebut dicapai.                                              
                                                                      
       Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga kerja diabaikan secara
       serius dan dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan
       dapat menghentikan kegiatan Penyedia Jasa yang terkait dan ketentuan
                                                                      
       pemotongan dari Spesifikasi ini harus berlaku jika terdapat kejadian
       dan/atau kelalaian Penyedia Jasa.                              
                                                                      
       Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerja harus
       mengenakan baju yang reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap
                                                                      
       saat selama jam kerja di dalam daerah kerja.                   
       Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak
                                                                      
       Kepolisian dan/atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
  3. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA                                  
                                                                      
     1) Uraian Pekerjaan                                              
       a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan
                                                                      
          dan kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada
          di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
                                                                      
          penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan  
          lingkungan sekitar tempat kerja.                            
                                                                      
       b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan
          kerja dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun    
                                                                      
          penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3
          Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh Wakil
                                                                      
          Pengguna Jasa.                                              
       c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3
                                                                      
          yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan    
          Perumahan Rakyat No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada)
                                                                      
          tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
          dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan
                                                                      
          No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.           
       d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa
                                                                      
          menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak
          berakhir.                                                   
                                                                      
                                                                      
     2) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)           
                                                                      
       a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan
          di tempat kerja. Standar isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam
                                                                      
          Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
          No. PER.15/MEN/VIII/ 2008 atau perubahannya (jika ada) tentang
                                                                      
          Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.        
       b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih
                                                                      
          dan/atau bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada   
          Kecelakaan.                                                 
  4. PELAYANAN PENGUJIAN LABORATORIUM                                 
                                                                      
       a. Uraian                                                      
         Kontraktor akan bertanggung jawab untuk pelaksanaan semua    
                                                                      
         pekerjaan pengujian mutu / pengujian laboratorium dibawah perintah
         dan pengawasan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.       
                                                                      
       b. Fasilitas Laboratorium atau Pengujian Mutu                  
         Kontraktor harus menyediakan pelayanan pengujian mutu        
                                                                      
         sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan     
         pengendalian mutu dari Spesifikasi ini. Apabila pengadaan gedung
                                                                      
         laboratorium dan peralatannya tidak diadakan dalam kontrak ini, maka
         pengujian mutu / pengujian laboratorium bisa dilakukan di laboratorium
                                                                      
         milik kontraktor sendiri, atau tempat pengujian lain yaitu laboratorium
         pengujian resmi milik pemerintah, perguruan tinggi atau laboratorium
                                                                      
         khusus lain yang kesemuanya atas ijin Pejabat Pelaksana Teknis
         Kegiatan.                                                    
                                                                      
       c. Pelaksanaan Pengujian                                       
         Pemberitahuan Pihak Kontraktor harus memberitahu pihak PPTK  
                                                                      
         mengenai rencana waktu pelaksanaan pengujian sebelum pengujian
         dilaksanakan, sehingga dengan demikian memberi waktu Pejabat 
                                                                      
         Pelaksana Teknis Kegiatan atau wakilnya menyaksikan setiap   
         pengujian yang akan dilakukan.                               
                                                                      
       d. Distribusi                                                  
         Hasil pengujian harus segera diolah dan didistribusikan, sehingga
                                                                      
         kemungkinan untuk pelaksanaan pengujian ulang atau penggantian
         bahan dapat dilaksanakan secepatnya dengan demikian mengurangi
                                                                      
         keterlambatan penanganan pekerjaan.                          
           DIVISI 3 PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                   
                                                                      
  1. PEMBERSIHAN, PENGUPASAN, DAN PENEBANGAN POHON                    
     1) Uraian                                                        
       Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua
       pohon dengan diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang 
       tumbang, halangan-halangan, semak-semak, tumbuh-tumbuhan lainnya,
       sampah, dan semua bahan yang tidak dikehendaki, dan harus termasuk
       pembongkarantunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan yang
                                                                      
       diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi
       ini atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan
       ini juga harus termasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur
       yang menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan
       kecuali bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan
       oleh Pengawas Pekerjaan.                                       
       Pekerjaan ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran dan pembuangan
       sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan atas setiap pohon tetapi
       juga tunggul dan akar-akarnya.                                 
     2) Pengamanan Pekerjaan                                          
       Penyedia Jasa harus menanggung semua tanggung jawab untuk      
       memastikan keselamatan para tenaga kerja yang melaksanakan     
       pembersihan, pengupasan, dan pemotongan pohon, serta keselamatan
                                                                      
       publik.                                                        
     3) Pelaksanaan                                                   
       a) Pembersihan dan Pengupasan                                  
         Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon   
         yang berdiameter kurang dari 15 cm diukur 1 meter dari muka tanah,
         harus dilaksanakan sampai batas-batas sebagaimana yang ditunjukkan
         dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
         Di luar daerah yang tersebut di atas, pembersihan dan pengupasan
         dapat dibatasi sampai pemotongan tanaman yang tumbuh di atas tanah
         sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pada 
         daerah galian, semua tunggul dan akar harus dibuang sampai   
         kedalaman tidak kurang dari 50 cm di bawah permukaan akhir dari
         tanah dasar. Pada daerah di bawah timbunan, di mana tanah humus
                                                                      
         atau bahan yang tidak dikendaki dibuang atau yang ditetapkan untuk
         dipadatkan, semua tunggul dan akar harus dibuang sampai kedalaman
         sekurang-kurangnya 30 cm di bawah permukaan tanah asli atau 30 cm
         di bawah alas dari lapis permukaan yang paling bawah. Pengupasan
         saluran dan selokan diperlukan hanya sampai kedalaman yang   
         diperlukan untuk penggalian yang diusulkan dalam daerah tersebut.
   DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN            
                                                                      
  1. LAPIS FONDASI AGREGAT A                                          
                                                                      
     1) Uraian                                                        
       Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan,
                                                                      
       penghamparan, pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan
       yang telah disiapkan dan telah diterim a sesuai dengan detail yang
                                                                      
       ditunjukkan dalam Gambar, dan memelihara lapis fondasi agregrat atau
       lapis drainase yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan.
                                                                      
       Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan,  
       pemisahan, pencampuran dan kegiatan lainnya yang perlu untuk   
                                                                      
       menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
     2) Toleransi Dimensi dan Elevasi                                 
                                                                      
       a) Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel dengan toleransi di
         bawah ini :                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       b) Pada permukaan semua Lapis Fondasi Agregat tidak boleh terdapat
         ketidakrataan yang dapat menampung air dan semua punggung    
                                                                      
         (camber) permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
         Gambar.                                                      
                                                                      
       c) Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat tidak boleh kurang satu
         sentimeter dari tebal yang disyaratkan.                      
                                                                      
       d) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A tidak boleh kurang satu
         sentimeter dari tebal yang disyaratkan.                      
                                                                      
       e) Pada permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk
         lapisan resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua
                                                                      
         bahan yang terlepas harus dibuang dengan sikat yang keras, maka
         penyimpangan maksimum pada kerataan permukaan yang diukur    
                                                                      
         dengan mistar lurus sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau melintang
         sumbu jalan, maksimum satu sentimeter.                       
                                                                      
       f) Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang 
         dihampar diatasnya, tidak boleh lebih tinggi maupun lebih rendah 1,0
                                                                      
         cm terhadap tepi jalur lalu lintas yang bersebelahan.        
       g) Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari lereng
                                                                      
         melintang rancangan.                                         
     3) Bahan                                                         
                                                                      
       Bahan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dipilih dari sumber
       yang disetujui sesuai.                                         
                                                                      
       a) Agregat kasar                                               
         Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari
                                                                      
         partikel atau pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi 
         persyaratan dalam table 5.1.2.2. Bahan yang pecah bila berulang-ulang
                                                                      
         dibasahi dan dikeringkan tidak boleh digunakan.              
       b) Agregat halus                                               
                                                                      
         Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm terdiri dari partikel pasir alami
         atau batu pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi
                                                                      
         persyaratan dalam tebal 5.1.2.2.                             
       c) Sifat-sifat bahan yang disyaratkan                          
                                                                      
         Seluruh lapis fondasi agregat harus bebas dari bahan organic dan
         gumpalan lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan
                                                                      
         setelah dipadatkan harus memenuhi ketentuan gradasi yang diberikan
         dalam table 5.1.2.1 dan memenuhi syarat dalam tebel 5.1.2.2. 
       d) Pencampuran Bahan Untuk Lapis Fondasi Agregat               
                                                                      
         Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan  
         harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang
                                                                      
         disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder)
         yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari
                                                                      
         komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam 
         keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di     
                                                                      
         lapangan.                                                    
     4) Penghamparan                                                  
                                                                      
       a) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dibawa ke badan jalan
         sebagai campuran yang merata dan untuk Lapis Fondasi Agregat harus
                                                                      
         dihampar pada kadar air dalam rentang yang disyaratkan. Kadar air
         dalam bahan harus tersebar secara merata.                    
                                                                      
       b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang
         merata agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi
                                                                      
         yang disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka
         lapisan- lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.    
                                                                      
       c) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dihampar dan 
         dibentuk dengan salah satu metode yang disetujui yang tidak  
                                                                      
         meyebabkan segregasi pada partikel agregat kasar dan halus. Bahan
         yang bersegregasi harus diperbaiki atau dibuang dan diganti dengan
                                                                      
         bahan yang bergradasi baik.                                  
       d) Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan
                                                                      
         peralatan khusus yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.     
     5) Pemadatan                                                     
                                                                      
       a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis
         harus dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan
                                                                      
         memadai dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan
         paling sedikit 100 % dari kepadatan kering maksimum modifikasi
                                                                      
         (modified) seperti yang ditentukan oleh SNI 1743:2008, metode D untuk
         Lapis Fondasi Agregat. Pemadatan Lapis Drainase dengan mesin gilas
                                                                      
         berpenggetar (vibratory roller) sekitar 10 ton harus dilaksanakan
         sampai seluruh permukaan telah mengalami penggilasan sebanyak
                                                                      
         enam lintasan dengan penggetar yang diaktifkan atau sebagaimana
         diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                       
                                                                      
       b) Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin 
         gilas beroda karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas
                                                                      
         statis beroda baja dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi
         berlebihan dari Lapis Fondasi Agregat.                       
       c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada
                                                                      
         dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar
         air optimum, di mana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan
                                                                      
         oleh kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan
         oleh SNI 1743:2008, metode D.                                
                                                                      
       d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak
         sedikit demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada
                                                                      
         bagian yang ber”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian
         yang rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih
                                                                      
         tinggi. Kegiatan penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas
         roda mesin gilas hilang dan lapis tersebut terpadatkan secara merata.
                                                                      
         Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak teijangkau
         mesin gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat
                                                                      
         pemadat lainnya yang disetujui.