Pembangunan Gedung Simhar, Gudang Urdal Dan Gudang Arsip Di Mako Depohar 80 Beserta Sarana Dan Prasarana

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10030053000
Status: Batal
Date: 14 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertahanan
Work Unit: Makoharmatau Tni Au
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,147,488
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 18,147,400
Winner (Pemenang): Intan Mulya
NPWP: 4*2**4****46**0
RUP Code: 53660753
Work Location: DEPOHAR 80 - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                 
                                                                       
                                                                       
A.  Korespondens   Alamat Para Pihak sebagai berikut:                  
                                                                       
                   Satuan Kerja PPK :                                  
                   Nama     : Depohar 80                               
                   Alamat   : Jl. Kapten Tata Negara No. 5 Lanud Husein S.
                   Faksimili :                                         
                   e-mail   : -                                        
                                                                       
                   Penyedia:                                           
                   Nama     : CV. Intan Mulya                          
                   Alamat       : Ds. Pingkuk Rt 18/04, Kec. Bendo, Kab.
                            Magetan, Jawa Timur                        
                   Faksimili : -                                       
                   e-mail   : -                                        
                                                                       
B.  Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:               
Pihak                                                                  
                   Untuk PPK  : Yekti Sulistyo N., S.T.                
                                                                       
                   Untuk Penyedia : Syaiful Ahmadi                     
                                                                       
C.  Tanggal Berlaku Kontrak mulai berlaku terhitung sejak: 06 Januari 2025
Kontrak                                                                
                                                                       
D.  Waktu          Jangka waktu Penyelesaian pekerjaan jasa konsultansi ini
Penyelesaian Pekerjaan adalah selama: 3 (tiga) hari kalender.          
                                                                       
E.  Serah Terima   Ketentuan serah terima laporan akhir berlaku untuk  
Laporan Akhir      menyerahkan setiap hasil pekerjaan jasa konsultansi.
                                                                       
F.  Kerahasiaan    Ketentuan Penggunaan dan kerahasiaan dokumen kontrak
                   dibatasi sampai 10 (sepuluh) tahun masa kontrak.    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    PPK                                                
                                                                       
                    PENYEDIA                                           
                               2                                       
                                                                       
G.  Asuransi       Resiko dan pertanggungan asuransi tenaga kerja sesuai
                   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   
                                                                       
H.  Tindakan       Tindakan Lain oleh Penyedia Jasa Konsultansi yang   
Penyedia Jasa yang memerlukan persetujuan PPK adalah: Merubah Perencanaan
Mensyaratkan                                                           
Persetujuan PPK                                                        
I.  Pelaporan      Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyampaikan
                   laporan-laporan berikut secara periodik selama masa kontrak
                   yang berupa laporan kemajuan perancangan meliputi : 
                                                                       
                   a) gambar perancangan                               
                   b) persyaratan teknis                               
                   c) rencana anggaran biaya                           
                                                                       
J.  Kepemilikan    Penyedia Jasa Konsultansi diperbolehkan menggunakan 
Dokumen            Salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
                   pekerjaan jasa konsultansi ini dengan pembatasan sebagai
                   beikut:                                             
                                                                       
                   a) setiap salinan harus mendapat persetujuan PPK    
                   b) jumlah Salinan tidak lebih dari 5 salinan        
                   c) tidak menggunakan Salinan secara menyeluruh      
K.  Tanggung Jawab (untuk konsultansi perencana konstruksi).           
Profesi            Umur Konstruksi bangunan 25 (dua puluh lima) tahun. 
                                                                       
L. Harga Kontrak   Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari sumber
                   pendanaan DIPA 2025.                                
                                                                       
M. Pembayaran Uang Pekerjaan Jasa Konsultansi ini tidak diberikan uang muka.
   Muka                                                                
                                                                       
N.  Pembayaran     Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara 
Prestasi Pekerjaan Termijn. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas
                   dilakukan dengan cara :                             
                   Pembayaran sebesar 100% = Rp. 18.147.400,- (Delapan 
                   Belas Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus
                   Rupiah) pada saat pekerjaan perancangan selesai dikerjakan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    PPK                                                
                                                                       
                    PENYEDIA                                           
                               3                                       
                                                                       
O.  Batas akhir waktu Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
penerbitan SPP     PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (empat
                   belas) hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
                   dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh
                   PPK.                                                
                                                                       
P.  Dokumen yang   Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan 
disyaratkan untuk  tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:              
mengajukan tagihan                                                     
pembayaran         a.  Surat Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi      
                   b.  SPMK                                            
                   c.  Surat Perjanjian dan Syarat-syarat Khusus Kontrak
                   d.  Kwitansi Umum                                   
                   e.  Kwitansi Dinas                                  
                   f.  Faktur Pajak dan SSP                            
                   g.  Laporan Kemajuan Pekerjaan                      
                   h.  Berita Acara Prestasi Pekerjaan                 
                   i.  Berita Acara Penyerahan Pekerjaan               
                   j.  Berita Acara Penagihan Pembayaran               
                   k.  Surat Pemohonan Pembayaran                      
                                                                       
Q.  Penyesuaian    Untuk Penyesuaian Harga digunakan Norma / Indeks    
Biaya              Perencanaan Program dan Anggaran Fungsi Pertahanan. 
                                                                       
R.  Penyelesaian   Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak
Perselisihan       tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak
                   menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di
                   bawah sebagai Pemutus Sengketa:                     
                   [Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan
                   Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)]                
                   [Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus Sengketa
                   maka cantumkan klausul arbitrase berikut tepat di bawah
                   pilihan yang dibuat di atas:                        
                                                                       
                   “Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan  
                   diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional
                   Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan
                   peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang   
                   keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa
                   sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak
                   setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-
                   masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua
                   arbitrator yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator
                   ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”]
                                                                       
                                                                       
                       PPK                                             
                                                                       
                       PENYEDIA