TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
KODIKLAT
RENCANA UMUM PENGADAAN
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN BARANG/JASA, RENCANA
PENGANGGARAN, PEMAKETAN PEKERJAAN, CARA
DAN PENGORGANISASIAN PENGADAAN,
SERTA KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
DI KODIKLATAU
TA. 2025
Nomor : RUP / 01 / T / XII / 2024
Tanggal : 4 Desember 2024
1
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
KODIKLAT
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN BARANG/JASA, RENCANA PENGANGGARAN,
PEMAKETAN PEKERJAAN, CARA DAN PENGORGANISASIAN PENGADAAN,
SERTA KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
DI KODIKLATAU DIPA 2025
1. Dasar:
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2
Februari 2021 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2013 tanggal 23
April 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
c. Surat Edaran Menteri Pertahanan Nomor SE/12/I/2020 tanggal 30 Januari 2020
tentang Penetapan Satuan Kerja, Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan
Penetapan Jenis Kewenangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara
Nasional Indonesia.
d. Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 35 Tahun 2024 tanggal 1
Agustus 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
e. Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SP DIPA-
012.24.2.344857/2025 tanggal 2 Desember 2024 tentang pengesahan daftar isian
pelaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2025.
2. Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa.
a. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang
prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
b. Pengadaan Barang/Jasa tersebut pembiayaannya berasal/bersumber dari
APBN/APBD baik secara keseluruhan maupun sebagian.
c. Pengadaan Barang/Jasa tersebut meliputi :
1) Barang.
2) Jasa Konstruksi.
3) Jasa Konsultansi.
4) Jasa lainnya.
Pengadaan yang dimaksudkan di sini adalah pekerjaan jasa konstruksi.
d. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan
2
pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
e. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui
1) Swakelola dan/atau
2) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Dalam hal ini pengadaan dilakukan melalui pemilihan penyedia jasa.
3. Rencana Penganggaran.
a. Pengadaan Jasa Konstruksi ini pembiayaannya berasal/bersumber dari APBN
DIPA 2025.
b. Besarnya anggaran total yang dibutuhkan adalah Rp. 23.916.580.000,- (Dua
puluh tiga miliyar sembilan ratus enam belas juta lima ratus delapan puluh ribu
rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1) Renovasi berat Gedung Serbaguna Ganeca.
2) Renovasi Gedung Abd Saleh Kodiklatau.
3) Renovasi Gedung Soejono dan Gedung Satkomlek.
4) Renovasi Gedung Adisutjipto Kodiklatau.
5) Restorasi Ex Kantor Rumkit menjadi Mako Skadik 303 dan R. Kelas.
4. Pemaketan Pekerjaan.
Pengadaan jasa konstruksi di Makodiklatau untuk DIPA 2025 ini berjumlah 5
paket pekerjaan dengan rincian sebagai berikut :
a. Renovasi berat Gedung Serbaguna Ganeca dengan anggaran biaya
pelaksanaan sebesar Rp. 7.689.504.000,- (Tujuh milyar enam ratus delapan
puluh sembilan juta lima ratus empat ribu rupiah).
b. Renovasi Gedung Abd Saleh Kodiklatau dengan anggaran biaya
pelaksanaan sebesar Rp. 670.000.000,- (Enam ratus tujuh puluh juta rupiah).
c. Renovasi Gedung H. Soejono dan Gedung Satkomlek dengan anggaran
biaya pelaksanaan sebesar Rp. 2.565.462.000,- (Dua milyar lima ratus enam
puluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
d. Renovasi Gedung Adisutjipto Kodiklatau dengan anggaran biaya
pelaksanaan sebesar Rp. 2.444.474.000 (Dua milyar empat ratus empat puluh
empat juta empat ratus jutuh puluh empat ribu rupiah).
3
e. Restorasi Ex Kantor Rumkit menjadi Mako Skadik 303 dan R. Kelas
dengan anggaran biaya pelaksanaan sebesar Rp. 10.547.140.000 (Sepuluh
milyar lima ratus empat puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah).
5. Cara/Sistem Pengadaan.
a. Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi.
1) Metode Pemilihan Penyedia akan digunakan dengan Metode Pelelangan
Umum dengan Pascakualifikasi, dengan alasan sebagai berikut:
a) Dalam pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa
lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum
dengan pascakualifikasi.
b) Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat komplek dan
diyakini jumlah penyedianya terbatas, pemilihan penyedia pekerjaan
konstruksi ini dilakukan dengan pelelangan terbatas.
c) Pengadaan jasa ini bersifat umum, bukan jasa khusus sehingga
sesuai dengan metode pemilihan di atas.
2) Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang
dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas, melalui website,
papan pengumuman resmi serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
3) Proses pascakualifikasi secara umum meliputi pemasukan dokumen
kualifikasi bersamaan dengan dokumen penawaran dan terhadap peserta yang
diusulkan untuk menjadi pemenang serta cadangan pemenang dievaluasi
dokumen kualifikasinya.
4) Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode pelelangan
umum dengan pascakualifikasi meliputi:
a) Pengumuman pascakualifikasi.
b) Download dokumen pemilihan.
c) Pemberian penjelasan.
d) Upload dokumen penawaran.
e) Pembukaan dokumen penawaran.
f) Evaluasi administrasi.
g) Evaluasi kualifikasi.
h) Evaluasi teknis dan harga
i) Pembuktian kualifikasi.
j) Penetapan pemenang.
k) Pengumuman pemenang.
4
l) Masa sanggah.
m) Surat penunjukan penyedia jasa.
n) Penandatanganan kontrak.
b. Penetapan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran.
1) Metode Penyampaian Dokumen Penawaran akan digunakan dengan
Metode Satu Sampul, dengan alasan spesifikasi teknis dan volumenya dapat
dinyatakan secara jelas dalam dokumen pengadaan.
2) Metode satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri
dari persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran harga yang dimasukkan
ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada Pokja Pemilihan/pejabat pengadaan.
c. Penetapan Metode Evaluasi Penawaran.
1) Metode Evaluasi Penawaran akan digunakan dengan Sistem Gugur,
dengan alasan sistem ini dapat digunakan untuk hampir seluruh pengadaan
barang/jasa pemborongan/jasa lainnya.
2) Sistem Gugur adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara
memeriksa dan membandingkan Dokumen Penawaran terhadap pemenuhan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan
administrasi, persyaratan persyaratan teknis dan kewajaran harga. Terhadap
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang tidak lulus penilaian
pada setiap tahapan dinyatakan gugur.
3) Urutan proses penilaian dengan sistem ini adalah sebagai berikut:
a) Evaluasi Administrasi.
(1) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang tidak
terlambat.
(2) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan
keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam dokumen
pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah).
(3) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu
memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat
administrasi.
b) Evaluasi Teknis.
(1) Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran-penawaran
yang dinyatakan memenuhi persyaratan adminisrasi.
5
(2) Evaluasi teknis dilakukan terhadap pemenuhan syarat teknis
yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi,
ditambah dan/atau diubah).
(3) Bila menggunakan nilai ambang batas lulus, evaluasi teknis
dilakukan dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur
teknis sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen
pengadaan.
(4) Hasil evaluasi teknis menghasilkan dua kesimpulan, yaitu
memenuhi syarat teknis atau tidak memenuhi syarat teknis.
c) Evaluasi Harga.
(1) Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran-
penawaran yang dinyatakan memenuhi syarat adminisrasi dan
teknis.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi harga, Pokja Pemilihan membuat
daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan penawaran
terendah dan mengusulkan penawaran terendah yang responsif
sebagai calon pemenang.
d. Penetapan Jenis Kontrak.
1) Berdasarkan cara pembayaran:
a) Jenis kontrak akan digunakan dengan Kontrak gabungan
Lumpsum dan Harga Satuan, dengan alasan sebagai berikut:
(1) Sistem kontrak ini sesuai untuk jenis pekerjaan yang sebagian
merupakan borongan yang perhitungan volume untuk masing-
masing unsur/jenis pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti
berdasarkan gambar rencana dan spesifikasi teknisnya, dan
sebagiannya lagi harus menggunakan harga satuan karena
dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil
pengukuran bersama.
(2) Harga yang mengikat dalam kontrak sistem ini adalah total
penawaran harga.
b) Kontrak gabungan Lumpsum dan Harga Satuan adalah Kontrak
yang merupakan gabungan Lumpsum dan Harga Satuan dalam 1 (satu)
pekerjaan yang diperjanjikan.
c) Kontrak Lumpsum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan
jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang mungkin
terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung
oleh penyedia barang/jasa.
6
d) Kontrak Harga Satuan merupakan kontrak pengadaan jasa atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah
ditetapkan, dengan harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan
atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, dan
dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
2) Berdasarkan pembebanan tahun anggaran, jenis kontrak akan digunakan
dengan Kontrak Tahun Tunggal. Kontrak tahun tunggal adalah kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu)
tahun anggaran.
3) Berdasarkan jumlah sumber pendanaan, jenis kontrak akan digunakan
dengan Kontrak Pengadaan Tunggal. Kontrak pengadaan tunggal adalah
kontrak yang dibuat oleh 1 (satu) PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa
tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
e. Organisasi Pengadaan
1) Organisasi pengadaan barang/jasa untuk pengadaan melalui penyedia
barang/jasa terdiri dari :
a) Pengguna Anggaran (PA).
b) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
c) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
d) Pejabat Pengadaan.
e) UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa).
f) Pokja Pemilihan.
2) Penyedia Barang/Jasa dalam pemilihan yang dilakukan oleh Kelompok
Kerja (Pokja), ditetapkan untuk :
a) Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai
di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b) Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3) Penyedia Barang/Jasa dalam pemilihan yang dilakukan oleh Pejabat
Pengadaan, ditetapkan untuk :
a) Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai
di bawah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b) Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di bawah Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
7
4) Anggota Kelompok Kerja berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3
(tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
6. Kerangka Acuan Kerja
a. Latar Belakang.
1) Dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
menjelaskan bahwa pemberdayaan wilayah pertahanan harus dapat
dilakukan sedini mungkin dengan mengintegrasikan segala potensi
pertahanan secara maksimal untuk melindungi kepentingan nasional dari
berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik berasal
dari dalam maupun dari dalam negeri.
2) TNI AU sebagai salah satu komponen sistem pertahanan telah menyusun
berbagai sistem pertahanan yang terdiri dari berbagai unsur dan unit
organisasi, untuk mengimplementasikan suatu sistem pertahanan yang kuat
dari berbagai aspek.
3) Dengan berkembangnya kebutuhan TNI AU dalam mendukung tugas
tersebut, maka diperlukan sarana dan prasaran fasilitas baru serta
peningkatan fasilitas lama agar sistim pertahanan dapat berjalan normal.
b. Maksud dan Tujuan. Kerangka Acuan Kerja ini dibuat dengan maksud agar
dapat memberikan gambaran kepada penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan
pembangunan fasilitas yang sesuai dengan program kerja TNI AU dengan tujuan
agar dapat memberikan acuan dan informasi bagi penyedia jasa pekerjaan
konstruksi dalam menyusun kelengkapan administrasi, penyusunan biaya dan
produk hasil kerja yang maksimal.
c. Sasaran. Tercapainya hasil yang optimal dalam pelaksanaan tugas pokok di
jajaran TNI Angkatan Udara dengan ketersediaannya fasilitas sarana prasarana dan
pendukung kesiapan kinerja personel TNI Angkatan Udara.
d. Sumber Pendanaan. Perkiraan nilai pekerjaan sebesar Rp.
23.916.580.000,- (Dua puluh tiga miliyar sembilan ratus enam belas juta lima ratus
delapan puluh ribu rupiah) dibiayai APBN TA 2025.
e. Hal-hal Lain yang diperlukan.
1) Lingkup Kegiatan. Lingkup Kegiatan adalah melaksanakan
perencanaan/penyiapan administrasi, melaksanakan kegiatan pelaksanaan
fisik, penyelesaian pekerjaan konstruksi dan pemeliharaan.
2) Lokasi Kegiatan. Kegiatan akan dilaksanakan di Makodiklatau Halim
Perdanakusuma dan Wing 300/Tek Kalijati.
3) Standar Teknis. Pelaksanaan pekerjaan dengan bahan berkualitas SNI
dan mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri (PDN).
8
4) Peralatan dan material dari Penyedia Jasa Konstruksi. Peralatan dan
material dari Penyedia Jasa Konstruksi sesuai dengan persyaratan.
5) Personil/Tenaga Ahli. Personil/tenaga ahli sesuai dengan yang
dipersyaratkan.
6) Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan. Dalam menyusun suatu
rencana terdiri dari 3 (tiga) tahap kegiatan yang terjadi dari :
a) Tahap perencanaan.
b) Tahap penyiapan administrasi.
c) Tahap pelaksanaan fisik.
d) Tahap penyelesaian/Pemeliharaan.
f. Waktu Pelaksanaan yang Diperlukan. Waktu pelaksanaan yang diperlukan
untuk menyelesaikan kegiatan maksimal 210 (Dua ratus sepuluh) hari kalender.
g. Spesifikasi Teknis. Pekerjaan tersebut dalam poin 4 harus dilaksanakan
menurut :
1) Gambar (termasuk gambar detail) dan rencana syarat-syarat pelaksanaan
pekerjaan.
2) Semua ketentuan-ketentuan teknis yang tercantum dalam peraturan :
a) Standar Industri Indonesia (SII) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
b) Standar Militer Indonesia (SMI) atau standar lainnya yang dilengkapi
kodifikasi National Stock Number (NSN)
c) Peraturan daerah yang berlaku di daerah dimana pekerjaan tersebut
dilaksanakan.
d) Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Demikian identifikasi kebutuhan barang/jasa, rencana penganggaran, pemaketan
pekerjaan, cara dan pengorganisasian pengadaan serta kerangka acuan kerja ini dibuat
dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, Desember 2024
Komandan Kodiklatau
Selaku
Kuasa Pengguna Anggaran,
Dr. Arif Mustofa, M.M.CGRE.
Marsekal Madya TNI