Perencanaan Renovasi Gedung Adisutjipto Kodiklatau

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10030930000
Status: Batal
Date: 17 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertahanan
Work Unit: Makodiklatau Tni Au
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 36,667,110
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 36,667,110
RUP Code: 53646369
Work Location: JL. Golf Raya No.1 Halim Perdana Kusuma - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA                               
               KODIKLAT                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               RENCANA     UMUM     PENGADAAN                           
                                                                        
IDENTIFIKASI      KEBUTUHAN       BARANG/JASA,        RENCANA           
                                                                        
  PENGANGGARAN,         PEMAKETAN        PEKERJAAN,      CARA           
                                                                        
         DAN   PENGORGANISASIAN          PENGADAAN,                     
            SERTA    KERANGKA       ACUAN     KERJA                     
                                                                        
             PENGADAAN       JASA    KONSTRUKSI                         
                                                                        
                       DI  KODIKLATAU                                   
                                                                        
                            TA.  2025                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 Nomor  : RUP  / 01 / T / XII / 2024                    
                 Tanggal : 4  Desember 2024                             
                                 1                                      
                                                                        
                                                                        
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA                               
               KODIKLAT                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    IDENTIFIKASI KEBUTUHAN BARANG/JASA, RENCANA PENGANGGARAN,           
   PEMAKETAN  PEKERJAAN, CARA DAN PENGORGANISASIAN  PENGADAAN,          
     SERTA KERANGKA  ACUAN  KERJA PENGADAAN  JASA KONSTRUKSI            
                      DI KODIKLATAU DIPA 2025                           
                                                                        
1.  Dasar:                                                              
                                                                        
    a.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2
    Februari 2021 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.     
                                                                        
    b.  Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2013 tanggal 23
    April 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan
                                                                        
    Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.              
                                                                        
    c.  Surat Edaran Menteri Pertahanan Nomor SE/12/I/2020 tanggal 30 Januari 2020
    tentang Penetapan Satuan Kerja, Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan
    Penetapan Jenis Kewenangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara
    Nasional Indonesia.                                                 
                                                                        
    d.  Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 35 Tahun 2024 tanggal 1
    Agustus 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa.                         
                                                                        
    e.  Surat Menteri Keuangan  Republik Indonesia Nomor SP   DIPA-     
    012.24.2.344857/2025 tanggal 2 Desember 2024 tentang pengesahan daftar isian
    pelaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2025.                   
                                                                        
                                                                        
2.  Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa.                                 
                                                                        
    a.  Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh
    Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang
    prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
    kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.                              
                                                                        
    b.  Pengadaan Barang/Jasa tersebut pembiayaannya berasal/bersumber dari
                                                                        
    APBN/APBD baik secara keseluruhan maupun sebagian.                  
                                                                        
    c.  Pengadaan Barang/Jasa tersebut meliputi :                       
        1)  Barang.                                                     
                                                                        
        2)  Jasa Konstruksi.                                            
        3)  Jasa Konsultansi.                                           
                                                                        
        4)  Jasa lainnya.                                               
        Pengadaan yang dimaksudkan di sini adalah pekerjaan jasa konstruksi.
                                                                        
    d.  Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan
                                 2                                      
                                                                        
                                                                        
    pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. 
                                                                        
    e.  Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui       
                                                                        
        1)  Swakelola dan/atau                                          
        2)  Pemilihan Penyedia Barang/Jasa                              
                                                                        
        Dalam hal ini pengadaan dilakukan melalui pemilihan penyedia jasa.
                                                                        
3.  Rencana Penganggaran.                                               
                                                                        
                                                                        
    a.  Pengadaan Jasa Konstruksi ini pembiayaannya berasal/bersumber dari APBN
    DIPA 2025.                                                          
                                                                        
    b.  Besarnya anggaran total yang dibutuhkan adalah Rp. 23.916.580.000,- (Dua
    puluh tiga miliyar sembilan ratus enam belas juta lima ratus delapan puluh ribu
    rupiah) dengan perincian sebagai berikut :                          
                                                                        
                                                                        
        1)  Renovasi berat Gedung Serbaguna Ganeca.                     
                                                                        
        2)  Renovasi Gedung Abd Saleh Kodiklatau.                       
                                                                        
                                                                        
        3)  Renovasi Gedung Soejono dan Gedung Satkomlek.               
                                                                        
        4)  Renovasi Gedung Adisutjipto Kodiklatau.                     
                                                                        
        5)  Restorasi Ex Kantor Rumkit menjadi Mako Skadik 303 dan R. Kelas.
                                                                        
                                                                        
4.  Pemaketan Pekerjaan.                                                
                                                                        
        Pengadaan jasa konstruksi di Makodiklatau untuk DIPA 2025 ini berjumlah 5
    paket pekerjaan dengan rincian sebagai berikut :                    
                                                                        
                                                                        
        a.   Renovasi berat Gedung Serbaguna Ganeca dengan anggaran biaya
        pelaksanaan sebesar Rp. 7.689.504.000,- (Tujuh milyar enam ratus delapan
        puluh sembilan juta lima ratus empat ribu rupiah).              
                                                                        
        b.   Renovasi Gedung Abd Saleh Kodiklatau dengan anggaran biaya 
        pelaksanaan sebesar Rp. 670.000.000,- (Enam ratus tujuh puluh juta rupiah).
                                                                        
                                                                        
        c.   Renovasi Gedung H. Soejono dan Gedung Satkomlek dengan anggaran
        biaya pelaksanaan sebesar Rp. 2.565.462.000,- (Dua milyar lima ratus enam
        puluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).        
                                                                        
        d.   Renovasi Gedung Adisutjipto Kodiklatau dengan anggaran biaya
        pelaksanaan sebesar Rp. 2.444.474.000 (Dua milyar empat ratus empat puluh
        empat juta empat ratus jutuh puluh empat ribu rupiah).          
                                 3                                      
                                                                        
                                                                        
        e.   Restorasi Ex Kantor Rumkit menjadi Mako Skadik 303 dan R. Kelas
        dengan anggaran biaya pelaksanaan sebesar Rp. 10.547.140.000 (Sepuluh
        milyar lima ratus empat puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah).
                                                                        
5.  Cara/Sistem Pengadaan.                                              
                                                                        
                                                                        
    a.  Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi.            
                                                                        
        1)  Metode Pemilihan Penyedia akan digunakan dengan Metode Pelelangan
        Umum dengan Pascakualifikasi, dengan alasan sebagai berikut:    
                                                                        
             a)  Dalam pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa
             lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum
             dengan pascakualifikasi.                                   
                                                                        
             b)  Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat komplek dan
             diyakini jumlah penyedianya terbatas, pemilihan penyedia pekerjaan
             konstruksi ini dilakukan dengan pelelangan terbatas.       
                                                                        
             c)  Pengadaan jasa ini bersifat umum, bukan jasa khusus sehingga
             sesuai dengan metode pemilihan di atas.                    
                                                                        
        2)  Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang
        dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas, melalui website,
        papan pengumuman resmi serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
                                                                        
                                                                        
        3)  Proses pascakualifikasi secara umum meliputi pemasukan dokumen
        kualifikasi bersamaan dengan dokumen penawaran dan terhadap peserta yang
        diusulkan untuk menjadi pemenang serta cadangan pemenang dievaluasi
        dokumen kualifikasinya.                                         
                                                                        
        4)  Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode pelelangan
                                                                        
        umum dengan pascakualifikasi meliputi:                          
                                                                        
             a)  Pengumuman pascakualifikasi.                           
             b)  Download dokumen pemilihan.                            
                                                                        
             c)  Pemberian penjelasan.                                  
             d)  Upload dokumen penawaran.                              
                                                                        
             e)  Pembukaan dokumen penawaran.                           
             f)  Evaluasi administrasi.                                 
                                                                        
             g)  Evaluasi kualifikasi.                                  
                                                                        
             h)  Evaluasi teknis dan harga                              
             i)  Pembuktian kualifikasi.                                
                                                                        
             j)  Penetapan pemenang.                                    
             k)  Pengumuman pemenang.                                   
                                 4                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             l)  Masa sanggah.                                          
                                                                        
             m)  Surat penunjukan penyedia jasa.                        
             n)  Penandatanganan kontrak.                               
                                                                        
                                                                        
    b.  Penetapan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran.                 
                                                                        
                                                                        
        1)  Metode Penyampaian Dokumen Penawaran akan digunakan dengan  
        Metode Satu Sampul, dengan alasan spesifikasi teknis dan volumenya dapat
        dinyatakan secara jelas dalam dokumen pengadaan.                
                                                                        
        2)  Metode satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri
        dari persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran harga yang dimasukkan
        ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada Pokja Pemilihan/pejabat pengadaan.
                                                                        
                                                                        
    c.  Penetapan Metode Evaluasi Penawaran.                            
                                                                        
        1)  Metode Evaluasi Penawaran akan digunakan dengan Sistem Gugur,
        dengan alasan sistem ini dapat digunakan untuk hampir seluruh pengadaan
        barang/jasa pemborongan/jasa lainnya.                           
                                                                        
        2)  Sistem Gugur adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara
                                                                        
        memeriksa dan membandingkan Dokumen Penawaran terhadap pemenuhan
        persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan Penyedia
        Barang/Jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan
        administrasi, persyaratan persyaratan teknis dan kewajaran harga. Terhadap
        Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang tidak lulus penilaian
        pada setiap tahapan dinyatakan gugur.                           
                                                                        
        3)  Urutan proses penilaian dengan sistem ini adalah sebagai berikut:
                                                                        
             a) Evaluasi Administrasi.                                  
                                                                        
                (1) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang tidak
                terlambat.                                              
                                                                        
                (2) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan
                keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam dokumen
                pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah).  
                                                                        
                (3) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu
                memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat 
                administrasi.                                           
                                                                        
             b) Evaluasi Teknis.                                        
                                                                        
                (1) Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran-penawaran
                yang dinyatakan memenuhi persyaratan adminisrasi.       
                                 5                                      
                                                                        
                                                                        
                (2) Evaluasi teknis dilakukan terhadap pemenuhan syarat teknis
                yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi,
                ditambah dan/atau diubah).                              
                                                                        
                                                                        
                (3) Bila menggunakan nilai ambang batas lulus, evaluasi teknis
                dilakukan dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur
                teknis sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen
                pengadaan.                                              
                                                                        
                (4) Hasil evaluasi teknis menghasilkan dua kesimpulan, yaitu
                memenuhi syarat teknis atau tidak memenuhi syarat teknis.
                                                                        
             c) Evaluasi Harga.                                         
                                                                        
                                                                        
                (1) Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran-  
                penawaran yang dinyatakan memenuhi syarat adminisrasi dan
                teknis.                                                 
                                                                        
                (2) Berdasarkan hasil evaluasi harga, Pokja Pemilihan membuat
                daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan penawaran
                terendah dan mengusulkan penawaran terendah yang responsif
                sebagai calon pemenang.                                 
                                                                        
                                                                        
    d.  Penetapan Jenis Kontrak.                                        
                                                                        
        1)  Berdasarkan cara pembayaran:                                
             a)  Jenis kontrak akan digunakan dengan Kontrak gabungan   
                                                                        
             Lumpsum dan Harga Satuan, dengan alasan sebagai berikut:   
                                                                        
                (1) Sistem kontrak ini sesuai untuk jenis pekerjaan yang sebagian
                merupakan borongan yang perhitungan volume untuk masing-
                masing unsur/jenis pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti
                berdasarkan gambar rencana dan spesifikasi teknisnya, dan
                sebagiannya lagi harus menggunakan harga satuan karena  
                dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil
                pengukuran bersama.                                     
                                                                        
                (2) Harga yang mengikat dalam kontrak sistem ini adalah total
                penawaran harga.                                        
                                                                        
             b)  Kontrak gabungan Lumpsum dan Harga Satuan adalah Kontrak
             yang merupakan gabungan Lumpsum dan Harga Satuan dalam 1 (satu)
             pekerjaan yang diperjanjikan.                              
                                                                        
             c)  Kontrak Lumpsum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas
                                                                        
             penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan
             jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang mungkin
             terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung
             oleh penyedia barang/jasa.                                 
                                 6                                      
                                                                        
                                                                        
             d)  Kontrak Harga Satuan merupakan kontrak pengadaan jasa atas
             penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah
                                                                        
             ditetapkan, dengan harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan
             atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, dan
             dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil
             pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.         
                                                                        
        2)  Berdasarkan pembebanan tahun anggaran, jenis kontrak akan digunakan
        dengan Kontrak Tahun Tunggal. Kontrak tahun tunggal adalah kontrak
        pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu)
        tahun anggaran.                                                 
                                                                        
        3)  Berdasarkan jumlah sumber pendanaan, jenis kontrak akan digunakan
        dengan Kontrak Pengadaan Tunggal. Kontrak pengadaan tunggal adalah
        kontrak yang dibuat oleh 1 (satu) PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa
                                                                        
        tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
                                                                        
    e.  Organisasi Pengadaan                                            
                                                                        
                                                                        
        1)  Organisasi pengadaan barang/jasa untuk pengadaan melalui penyedia
        barang/jasa terdiri dari :                                      
                                                                        
            a)  Pengguna Anggaran (PA).                                 
            b)  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).                          
                                                                        
            c)  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                         
                                                                        
            d)  Pejabat Pengadaan.                                      
            e)  UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa).               
                                                                        
            f)  Pokja Pemilihan.                                        
                                                                        
        2)  Penyedia Barang/Jasa dalam pemilihan yang dilakukan oleh Kelompok
        Kerja (Pokja), ditetapkan untuk :                               
                                                                        
            a)  Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai
            di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).          
                                                                        
            b)  Pengadaan Jasa  Konsultansi dengan nilai di atas Rp     
            100.000.000,00 (seratus juta rupiah).                       
                                                                        
                                                                        
        3)  Penyedia Barang/Jasa dalam pemilihan yang dilakukan oleh Pejabat
        Pengadaan, ditetapkan untuk :                                   
                                                                        
            a)  Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai
            di bawah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).         
                                                                        
            b)  Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di bawah Rp     
            100.000.000,00 (seratus juta rupiah).                       
                                 7                                      
                                                                        
                                                                        
        4)  Anggota Kelompok Kerja berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3
        (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
                                                                        
6.  Kerangka Acuan Kerja                                                
                                                                        
    a.  Latar Belakang.                                                 
                                                                        
                                                                        
         1) Dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
         menjelaskan bahwa pemberdayaan wilayah pertahanan harus dapat  
         dilakukan sedini mungkin dengan mengintegrasikan segala potensi
         pertahanan secara maksimal untuk melindungi kepentingan nasional dari
         berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik berasal
         dari dalam maupun dari dalam negeri.                           
                                                                        
         2) TNI AU sebagai salah satu komponen sistem pertahanan telah menyusun
         berbagai sistem pertahanan yang terdiri dari berbagai unsur dan unit
                                                                        
         organisasi, untuk mengimplementasikan suatu sistem pertahanan yang kuat
         dari berbagai aspek.                                           
                                                                        
         3) Dengan berkembangnya kebutuhan TNI AU dalam mendukung tugas 
         tersebut, maka diperlukan sarana dan prasaran fasilitas baru serta
         peningkatan fasilitas lama agar sistim pertahanan dapat berjalan normal.
                                                                        
                                                                        
    b.   Maksud dan Tujuan. Kerangka Acuan Kerja ini dibuat dengan maksud agar
    dapat memberikan gambaran kepada penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan
    pembangunan fasilitas yang sesuai dengan program kerja TNI AU dengan tujuan
    agar  dapat memberikan acuan dan informasi bagi penyedia jasa pekerjaan
    konstruksi dalam menyusun kelengkapan administrasi, penyusunan biaya dan
    produk hasil kerja yang maksimal.                                   
                                                                        
    c.   Sasaran. Tercapainya hasil yang optimal dalam pelaksanaan tugas pokok di
    jajaran TNI Angkatan Udara dengan ketersediaannya fasilitas sarana prasarana dan
    pendukung kesiapan kinerja personel TNI Angkatan Udara.             
                                                                        
                                                                        
    d.   Sumber   Pendanaan. Perkiraan nilai pekerjaan sebesar  Rp.     
    23.916.580.000,- (Dua puluh tiga miliyar sembilan ratus enam belas juta lima ratus
    delapan puluh ribu rupiah) dibiayai APBN TA 2025.                   
                                                                        
    e.  Hal-hal Lain yang diperlukan.                                   
                                                                        
                                                                        
        1)  Lingkup Kegiatan.  Lingkup Kegiatan adalah melaksanakan     
        perencanaan/penyiapan administrasi, melaksanakan kegiatan pelaksanaan
        fisik, penyelesaian pekerjaan konstruksi dan pemeliharaan.      
                                                                        
        2)  Lokasi Kegiatan. Kegiatan akan dilaksanakan di Makodiklatau Halim
        Perdanakusuma dan Wing 300/Tek Kalijati.                        
                                                                        
        3)  Standar Teknis. Pelaksanaan pekerjaan dengan bahan berkualitas SNI
        dan mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri (PDN).        
                                 8                                      
                                                                        
                                                                        
        4)  Peralatan dan material dari Penyedia Jasa Konstruksi. Peralatan dan
        material dari Penyedia Jasa Konstruksi sesuai dengan persyaratan.
                                                                        
        5)  Personil/Tenaga Ahli. Personil/tenaga ahli sesuai dengan yang
        dipersyaratkan.                                                 
                                                                        
        6)  Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan. Dalam menyusun suatu   
        rencana terdiri dari 3 (tiga) tahap kegiatan yang terjadi dari :
                                                                        
                                                                        
            a) Tahap perencanaan.                                       
            b) Tahap penyiapan administrasi.                            
                                                                        
            c) Tahap pelaksanaan fisik.                                 
                                                                        
            d) Tahap penyelesaian/Pemeliharaan.                         
                                                                        
                                                                        
    f.  Waktu Pelaksanaan yang Diperlukan. Waktu pelaksanaan yang diperlukan
    untuk menyelesaikan kegiatan maksimal 210 (Dua ratus sepuluh) hari kalender.
                                                                        
    g.  Spesifikasi Teknis. Pekerjaan tersebut dalam poin 4 harus dilaksanakan
    menurut :                                                           
                                                                        
        1)  Gambar (termasuk gambar detail) dan rencana syarat-syarat pelaksanaan
        pekerjaan.                                                      
                                                                        
        2)  Semua ketentuan-ketentuan teknis yang tercantum dalam peraturan :
                                                                        
            a) Standar Industri Indonesia (SII) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
                                                                        
            b) Standar Militer Indonesia (SMI) atau standar lainnya yang dilengkapi
            kodifikasi National Stock Number (NSN)                      
                                                                        
            c) Peraturan daerah yang berlaku di daerah dimana pekerjaan tersebut
            dilaksanakan.                                               
                                                                        
            d) Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
            diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.                    
                                                                        
   Demikian identifikasi kebutuhan barang/jasa, rencana penganggaran, pemaketan
pekerjaan, cara dan pengorganisasian pengadaan serta kerangka acuan kerja ini dibuat
dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.        
                                                                        
                                                                        
                                        Jakarta,  Desember 2024         
                                                                        
                                           Komandan Kodiklatau          
                                                 Selaku                 
                                         Kuasa Pengguna Anggaran,       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Dr. Arif Mustofa, M.M.CGRE.    
                                            Marsekal Madya TNI