Overlay Jalan Markas Depohar 20

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10031093000
Status: Batal
Date: 17 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertahanan
Work Unit: Makoharmatau Tni Au
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,941,592
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,941,500
Winner (Pemenang): Intan Mulya
NPWP: 4*2**4****46**0
RUP Code: 53664576
Work Location: DEPOHAR 20 - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
1                                       
                                                                      
                     SURAT  PERJANJIAN                                
                                                                      
                       untuk melaksanakan                             
                   Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi                   
                                                                      
                                                                      
            PERANCANGAN  PENINGKATAN/PEMBANGUNAN                      
              FASILITAS DAN SARPRAS MATRA UDARA                       
                        DI KOHARMATAU                                 
                           TA 2025                                    
                                                                      
                   Nomor: Sperj/ 02 /SP/I/2025                        
                                                                      
                                                                      
“SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya, selanjutnya disebut “Kontrak”
dibuat dan ditandatangani di Bandung pada hari Senin tanggal Enam bulan Januari
tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima antara Kolonel Tek Yekti Sulistyo N., S.T. NRP 526253
selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama TNI
Angkatan Udara, yang berkedudukan di Mako Koharmatau, berdasarkan Keputusan
Komandan Komando Pemeliharaan Materiel Angkatan Udara Kep/47.a/VIII/2025
tanggal 25 September 2024 selanjutnya disebut “PPK” dan Syaiful Ahmadi, yang
bertindak untuk dan atas nama CV. Intan Mulya, yang berkedudukan di Ds. Pingkuk
Rt 18/04, Kec. Bendo, Kab. Magetan, Jawa Timur, berdasarkan Akte Pendirian Nomor
2 tanggal 12 Agustus 2021 Dimas Singgih Dwi Aprillia, S.H.,M.Kn. dan Akta perubahan
terakhir No.5 tanggal 19 Oktober 2021 Notaris Dimas Singgih Dwi Aprillia, S.H., M.Kn.,
selanjutnya disebut “Penyedia”                                        
                                                                      
                      MENGINGAT BAHWA:                                
                                                                      
a.   PPK  telah meminta Penyedia untuk menyediakan Jasa Konsultansi   
sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam
Kontrak ini;                                                          
                                                                      
b.   Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional,
personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan
Konsultansi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
                                                                      
c.   PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;                        
                                                                      
d.   PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan 
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:                      
                                                                      
     1.   Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
     advokat;                                                         
                                                                      
     2.   Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;   
     3.   Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
                                                                      
                                                                      
                    PPK                                               
                    PENYEDIA                                          
                              2                                       
                                                                      
     4.   Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
     mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
     kondisi yang terkait.                                            
                                                                      
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal
sebagai berikut:                                                      
                                                                      
     1.   Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
     (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan
     sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar
     Rp. 10.941.500,- (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima
     Ratus Rupiah).                                                   
     2.   Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan
     makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
                                                                      
     3.   Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang
     tidak terpisahkan dari Kontrak ini:                              
                                                                      
          a)  Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);                 
          b)  Pokok perjanjian;                                       
                                                                      
          c)  Surat penawaran, beserta penawaran harga;               
                                                                      
          d)  Syarat-syarat Khusus Kontrak;                           
                                                                      
          e)  Syarat-syarat Umum Kontrak;                             
                                                                      
          f)  Kerangka Acuan Kerja; dan                               
                                                                      
          g)  Dokumen-dokumen kelengkapan seleksi, yaitu Surat Penunjukan
          Penyedia Barang/Jasa, dan Berita-berita Acara.              
                                                                      
     4.   Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan
     jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
     ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
     dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;
     5.   Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam
     Kontrak yang meliputi khususnya:                                 
                                                                      
          a)  Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan Jasa 
          Konsultansi untuk PPK sesuai dengan ketentuan Kontrak; dan  
                                                                      
          b)  PPK berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada penyedia
          sesuai dengan ketentuan Kontrak.                            
                                                                      
     6.   Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan,
     dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana
     diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.                  
                                                                      
                                                                      
                    PPK                                               
                    PENYEDIA                                          
                              3                                       
                                                                      
                                                                      
    Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
    Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       Untuk dan atas nama TNI AU      Untuk dan atas nama            
       Pejabat Pembuat Komitmen,         CV. Intan Mulya,             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          Yekti Sulistyo N., S.T.        Syaiful Ahmadi               
         Kolonel Tek NRP 526253            Direktur                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   Kafaskon  :                                        
                                                                      
                   Kakum     :                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                    PPK                                               
                    PENYEDIA