1
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi
PERANCANGAN PENINGKATAN/PEMBANGUNAN
FASILITAS DAN SARPRAS MATRA UDARA
DI KOHARMATAU
TA 2025
Nomor: Sperj/ 02 /SP/I/2025
“SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya, selanjutnya disebut “Kontrak”
dibuat dan ditandatangani di Bandung pada hari Senin tanggal Enam bulan Januari
tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima antara Kolonel Tek Yekti Sulistyo N., S.T. NRP 526253
selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama TNI
Angkatan Udara, yang berkedudukan di Mako Koharmatau, berdasarkan Keputusan
Komandan Komando Pemeliharaan Materiel Angkatan Udara Kep/47.a/VIII/2025
tanggal 25 September 2024 selanjutnya disebut “PPK” dan Syaiful Ahmadi, yang
bertindak untuk dan atas nama CV. Intan Mulya, yang berkedudukan di Ds. Pingkuk
Rt 18/04, Kec. Bendo, Kab. Magetan, Jawa Timur, berdasarkan Akte Pendirian Nomor
2 tanggal 12 Agustus 2021 Dimas Singgih Dwi Aprillia, S.H.,M.Kn. dan Akta perubahan
terakhir No.5 tanggal 19 Oktober 2021 Notaris Dimas Singgih Dwi Aprillia, S.H., M.Kn.,
selanjutnya disebut “Penyedia”
MENGINGAT BAHWA:
a. PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Jasa Konsultansi
sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam
Kontrak ini;
b. Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional,
personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan
Konsultansi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
c. PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
d. PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1. Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
advokat;
2. Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3. Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
PPK
PENYEDIA
2
4. Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal
sebagai berikut:
1. Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar
Rp. 10.941.500,- (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima
Ratus Rupiah).
2. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan
makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a) Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b) Pokok perjanjian;
c) Surat penawaran, beserta penawaran harga;
d) Syarat-syarat Khusus Kontrak;
e) Syarat-syarat Umum Kontrak;
f) Kerangka Acuan Kerja; dan
g) Dokumen-dokumen kelengkapan seleksi, yaitu Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa, dan Berita-berita Acara.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan
jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam
Kontrak yang meliputi khususnya:
a) Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan Jasa
Konsultansi untuk PPK sesuai dengan ketentuan Kontrak; dan
b) PPK berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada penyedia
sesuai dengan ketentuan Kontrak.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan,
dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana
diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
PPK
PENYEDIA
3
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama TNI AU Untuk dan atas nama
Pejabat Pembuat Komitmen, CV. Intan Mulya,
Yekti Sulistyo N., S.T. Syaiful Ahmadi
Kolonel Tek NRP 526253 Direktur
Kafaskon :
Kakum :
PPK
PENYEDIA