SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Korespondens Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK :
Nama : Depohar 50
Alamat : Jl. Kapten Tata Negara No. 5 Lanud Husein S.
Faksimili :
e-mail : -
Penyedia:
Nama : CV. Intan Mulya
Alamat : Ds. Pingkuk Rt 18/04, Kec. Bendo, Kab.
Magetan, Jawa Timur
Faksimili : -
e-mail : -
B. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk PPK : Yekti Sulistyo N., S.T.
Untuk Penyedia : Syaiful Ahmadi
C. Tanggal Berlaku Kontrak mulai berlaku terhitung sejak: 06 Januari 2025
Kontrak
D. Waktu Jangka waktu Penyelesaian pekerjaan jasa konsultansi ini
Penyelesaian Pekerjaan adalah selama: 9 (sembilan) hari kalender.
E. Serah Terima Ketentuan serah terima laporan akhir berlaku untuk
Laporan Akhir menyerahkan setiap hasil pekerjaan jasa konsultansi.
F. Kerahasiaan Ketentuan Penggunaan dan kerahasiaan dokumen kontrak
dibatasi sampai 10 (sepuluh) tahun masa kontrak.
PPK
PENYEDIA
2
G. Asuransi Resiko dan pertanggungan asuransi tenaga kerja sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H. Tindakan Tindakan Lain oleh Penyedia Jasa Konsultansi yang
Penyedia Jasa yang memerlukan persetujuan PPK adalah: Merubah Perencanaan
Mensyaratkan
Persetujuan PPK
I. Pelaporan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyampaikan
laporan-laporan berikut secara periodik selama masa kontrak
yang berupa laporan kemajuan perancangan meliputi :
a) gambar perancangan
b) persyaratan teknis
c) rencana anggaran biaya
J. Kepemilikan Penyedia Jasa Konsultansi diperbolehkan menggunakan
Dokumen Salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
pekerjaan jasa konsultansi ini dengan pembatasan sebagai
beikut:
a) setiap salinan harus mendapat persetujuan PPK
b) jumlah Salinan tidak lebih dari 5 salinan
c) tidak menggunakan Salinan secara menyeluruh
K. Tanggung Jawab (untuk konsultansi perencana konstruksi).
Profesi Umur Konstruksi bangunan 25 (dua puluh lima) tahun.
L. Harga Kontrak Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari sumber
pendanaan DIPA 2025.
M. Pembayaran Uang Pekerjaan Jasa Konsultansi ini tidak diberikan uang muka.
Muka
N. Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
Prestasi Pekerjaan Termijn. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas
dilakukan dengan cara :
Pembayaran sebesar 100% = Rp. 67.602.600,- (Enam Puluh
Tujuh Juta Enam Ratus Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) pada
saat pekerjaan perancangan selesai dikerjakan.
PPK
PENYEDIA
3
O. Batas akhir waktu Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
penerbitan SPP PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (empat
belas) hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh
PPK.
P. Dokumen yang Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
disyaratkan untuk tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
mengajukan tagihan
pembayaran a. Surat Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi
b. SPMK
c. Surat Perjanjian dan Syarat-syarat Khusus Kontrak
d. Kwitansi Umum
e. Kwitansi Dinas
f. Faktur Pajak dan SSP
g. Laporan Kemajuan Pekerjaan
h. Berita Acara Prestasi Pekerjaan
i. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan
j. Berita Acara Penagihan Pembayaran
k. Surat Pemohonan Pembayaran
Q. Penyesuaian Untuk Penyesuaian Harga digunakan Norma / Indeks
Biaya Perencanaan Program dan Anggaran Fungsi Pertahanan.
R. Penyelesaian Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak
Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak
menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di
bawah sebagai Pemutus Sengketa:
[Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)]
[Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus Sengketa
maka cantumkan klausul arbitrase berikut tepat di bawah
pilihan yang dibuat di atas:
“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan
diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan
peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang
keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa
sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak
setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-
masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua
arbitrator yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator
ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”]
PPK
PENYEDIA