KODIKLATAU
PANGKALAN TNI AU ADI SOEMARMO
RENCANA UMUM PENGADAAN
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN BARANG/JASA, RENCANA
PENGANGGARAN, PEMAKETAN PEKERJAAN, CARA
DAN PENGORGANISASIAN PENGADAAN,
SERTA KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
DI LANUD ADI SOEMARMO
DIPA 2025
Nomor RUP/ /XII/2024
Tanggal Desember 2024
1
KODIKLATAU
PANGKALAN TNI AU ADI SOEMARMO
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN BARANG/JASA, RENCANA PENGANGGARAN,
PEMAKETAN PEKERJAAN, CARA DAN PENGORGANISASIAN PENGADAAN,
SERTA KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN JASA KONSULTANSI
DI LANUD ADI SOEMARMO DIPA 2025
1. Dasar:
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 1 Juli
2019 tentang Pengadaan barang / jasa.
2. Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa.
a. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh
Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang
prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
b. Pengadaan Barang/Jasa tersebut pendanaan berasal/bersumber dari
APBN/APBD baik secara keseluruhan maupun sebagian.
c. Pengadaan Barang/Jasa tersebut meliputi:
1) Barang;
2) Pekerjaan Konstruksi;
3) Jasa Konsultansi; dan
4) Jasa lainnya.
Pengadaan yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan jasa konsultansi.
d. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian
tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
e. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui:
1) Swakelola; dan/atau
2) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Dalam hal ini pengadaan dilakukan melalui pemilihan penyedia barang/jasa.
3. Rencana Penganggaran.
a. Pengadaan Jasa Konsultansi ini pendanaan berasal/bersumber dari APBN.
b. Besarnya anggaran total yang dibutuhkan adalah Rp. 91.988.300,- (Sembilan
puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu Tiga ratus rupiah)
digunakan untuk menghasilkan desain dan rincian anggaran yang digunakan dalam
Pembangunan/Renovasi Bangfas di Lanud Adi Soemarmo DIPA 2025.
2
4. Pemaketan Pekerjaan.
Pengadaan jasa konsultansi di Lanud Adi Soemarmo terdiri dari 4 paket
sebagai berikut :
a. Paket 1 Pekerjaan jasa konsultansi perancangan Pembangunan Kantor Demolat
dan sarpras DIPA 2025 dengan nilai paket sebesar Rp. 33.421.071,- (Tiga puluh tiga
juta Empat ratus dua puluh satu ribu Tujuh puluh satu rupiah).
b. Paket 2 Pekerjaan jasa konsultansi perancangan Renovasi berat Gudang
Amunisi DIPA 2025 dengan nilai paket sebesar Rp. 16.781.839,- (Enam belas juta
Tujuh ratus delapan puluh satu ribu Delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah).
c. Paket 3 Pekerjaan jasa konsultansi perancangan Renovasi berat Barak C Skadik
404 DIPA 2025 dengan nilai paket sebesar Rp. 24.465.461,- (Dua puluh empat juta
Empat ratus enam puluh lima ribu Empat ratus enam puluh satu rupiah).
d. Paket 4 Pekerjaan jasa konsultansi perancangan Renovasi Berat Kantor SIMAK
BMN DIPA 2025 dengan nilai paket sebesar Rp. 17.319.928,- (Tujuh belas juta Tiga
ratus Sembilan belas ribu Sembilan ratus dua puluh delapan rupiah)
5. Cara/Sistem Pengadaan.
a. Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi.
Metode Pemilihan Penyedia akan digunakan dengan Metode Pengadaan
langsung.
b. Organisasi Pengadaan
1) Organisasi pengadaan barang/jasa untuk pengadaan melalui penyedia
barang/jasa terdiri dari:
a) Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
b) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
c) Kelompok Kerja Pemilihan/Pejabat Pengadaan; dan
d) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
2) Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri dari:
a) Seleksi dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai diatas
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
b) Pengadaan langsung untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai
dengan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
c) Penunjukan langsung untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan
tertentu.
3
6. Kerangka Acuan Kerja
a. Latar Belakang.
1) Dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
menjelaskan bahwa pemberdayaan wilayah pertahanan harus dapat dilakukan
sedini mungkin dengan mengintegrasikan segala potensi pertahanan secara
maksimal untuk melindungi kepentingan Nasional dari berbagai bentuk
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik berasal dari dalam
maupun dari dalam negeri.
2) TNI AU sebagai salah satu komponen sistem pertahanan telah menyusun
berbagai sistem pertahanan yang terdiri dari berbagai unsur dan unit
organisasi, untuk mengimplementasikan suatu sistem pertahanan yang kuat
dari berbagai aspek.
3) Dengan berkembangnya kebutuhan TNI AU dalam mendukung tugas
tersebut, maka diperlukan sarana dan prasaran fasilitas baru serta peningkatan
fasilitas lama agar sistim pertahanan dapat berjalan normal.
b. Maksud dan Tujuan. Kerangka Acuan Kerja ini dibuat dengan maksud agar
dapat memberikan gambaran kepada penyedia jasa konsultansi dalam
melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan program kerja TNI AU dengan tujuan
agar agar dapat memberikan acuan dan informasi bagi penyedia jasa konsultansi
dalam menyusun kelengkapan administrasi, penyusunan biaya dan produk hasil
kerja yang maksimal.
c. Sasaran. Tercapainya hasil yang optimal dalam pelaksanaan tugas operasi
di jajaran TNI Angkatan Udara dengan ketersediaannya fasilitas dan instalasi
pendukung alutsista.
d. Sumber Pendanaan. Nilai pekerjaan sebesar Rp. 91.988.300,- (Sembilan
puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu Tiga ratus rupiah) dibiayai
APBN TA 2025.
e. Hal-hal Lain yang diperlukan.
1) Lingkup Kegiatan. Lingkup Kegiatan adalah melaksanakan survey dan
melaksanakan perencanaan serta membuat laporan.
2) Lokasi Kegiatan. Kegiatan akan dilaksanakan di Lanud Adi Soemarmo.
3) Personel/Tenaga Ahli. Personel/tenaga ahli sesuai dengan yang
dipersyaratkan.
f. Waktu Pelaksanaan yang Diperlukan. Waktu pelaksanaan yang diperlukan
untuk menyelesaikan kegiatan 30 (Tiga puluh) hari kalender.
4
7. Penutup. Demikian identifikasi kebutuhan barang/jasa, rencana penganggaran,
pemaketan pekerjaan, cara dan pengorganisasian pengadaan serta kerangka acuan kerja
ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surakarta, Desember 2024
An. Komandan Pangkalan TNI AU Adi Soemarmo
Kuasa Pengguna Anggaran,
Bambang Juniar Djatmiko, S.Sos., M.M.
Marsekal Pertama TNI| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 February 2017 | Master Plan Dan Ded Kawasan Pasar Basanohi Sanana | Kab. Kepulauan Sula | Rp 800,000,000 |
| 25 February 2025 | Perencanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru Smkn 12 Kota Tangerang | Provinsi Banten | Rp 705,000,000 |
| 28 May 2015 | Pengawasan Penambahan Ruang Dinas Sda & Pemukiman Provinsi Banten (Tahap II) | Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE | Rp 586,000,000 |
| 10 October 2013 | Ded Gedung Graha Pariwisata Kab. Bekasi Tahap 1 | Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa | Rp 481,103,500 |
| 25 April 2017 | Pembuatan Ded Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah | Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi | Rp 470,850,000 |
| 21 April 2015 | Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Pembangunan Smp | Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi | Rp 460,938,000 |
| 28 May 2015 | Pengawasan Pembangunan Plaza Aspirasi (Tahap III) | Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE | Rp 450,000,000 |
| 28 May 2018 | Perencanaan Tehnis Sarana Pemerintahan 2019 | Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi | Rp 448,800,000 |
| 15 February 2021 | Konsultansi Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Rsu Pondok Betung | Kota Tangerang Selatan | Rp 439,307,000 |
| 30 July 2021 | Perencanaan Teknis Jembatan Apbd 2022 | Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi | Rp 400,000,000 |