SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN RENOVASI BERAT PAGAR ASET TANAH
DESA PAMALAYAN KEC. CIKELET KAB. GARUT
DI LANUD HUSEIN SASTRANEGARA
Penjelasan Umum.
1. Lokasi Pekerjaan. Lokasi pekerjaan akan dilaksanakan di Lanud Husein
Sastranegara, Bandung, tempat akan ditunjukkan pada saat pemberian penjelasan
(aanwidjzing).
2. Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
Renovasi Berat Pagar Aset Tanah Desa Pamalayan Kec. Cikelet Kab. Garut.
Penjelasan Bagian-bagian Pekerjaan.
3. Pekerjaan Bongkaran.
a. Pembersihan/Clearing, membersihkan pohon-pohon, tanaman atau
kayu-kayu belukar, dan benda-benda lain yang menghambat pekerjaan
pada objek atau lokasi pekerjaan.
b. Penggusuran/Grubbing. Jika terdapat bekas pohon-pohon, tunggul
kayu harus dibongkar sampai bersih dan lubang-lubang bekasnya harus
ditimbun kembali sehingga mencapai kepadatan seperti tanah disekitarnya.
Kalau perlu penimbunan tersebut secara lapis demi lapis dan di trimbris agar
memenuhi kepadatan yang dipersyaratkan.
c. Pematokan. Penyedia jasa konstruksi harus membuat patok duga
diluar bangunan dari patok beton 20 x 20 Cm2 tinggi patok ± 1,00 meter
diberi tanda ± 0,00 yaitu lantai bangunan terhadap jalan. Patok tersebut
harus dijaga tidak hilang selama proses pembangunan.
4. Pekerjaan Bongkar Atap.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan bongkar atap, bahan
dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan, sehingga
diharapkan pekerjaan bongkar atap yang dihasilkan sesuai dengan
persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Peralatan yang digunakan meliputi
1) Tangga. Digunakan sebagai alat bantu menaiki dan menuruni
atap.
2
2) Sarung tangan safety. Wajib digunakan selama pekerjaan
pembongkaran dilaksanakan agar mengurangi resiko terluka saat
bekerja.
3) Helm safety. Wajib dikenakan selama pekerjaan pembongkaran
berlangsung untuk menghindari dan mengurangi resiko akibat
kecelakaan kerja.
4) Sepatu kerja. Wajib dikenakan selama pekerjaan pembongkaran
berlansung untuk menghindari dan mengurangi resiko akibat
kecelakaan kerja.
5) Hammer. Digunakan sebagai alat bantu membongkar konstruksi
atap kayu.
6) Tang. Digunakan sebagai alat bantu mencabut paku-paku yang
tentanam pada rangka kayu.
7) Tali pengaman. Wajib digunakan saat membongkar rangka kuda-
kuda, untuk menghindari resiko terjatuh
c. Tahapan pelaksanan bongkaran atap dan konstruksi kuda-kudanya
diantaranya :
1) Pembongkaran penutup atap
2) Pembongkaran nok bubung
3) Pembongkaran kayu reng, kaso dan listplang
4) Pembongkaran balok Gordeng dan balok kuda-kuda
d. Benda-benda bekas bongkaran yang akan digunakan kembali harus
melalui persetujuan dari direksi atau pengawas lapangan. Segala yang
mengakibatkan kerugian yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggung jawab penuh penyedia jasa konstruksi.
e. Material bekas bongkaran yang tidak terpakai agar dibuang keluar
bangunan atau tempat yang telah ditentukan sesuai arahan direksi.
5. Pekerjaan Bongkaran Plafond.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan bongkar plafond,
bahan dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan,
sehingga diharapkan pekerjaan bongkar atap plafond yang dihasilkan sesuai
dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana.
3
b. Peralatan yang digunakan meliputi
1) Excavolding. Digunakan sebagai alat bantu menaiki dan menuruni
rangka plafond.
2) Sarung tangan safety. Wajib digunakan selama pekerjaan
pembongkaran dilaksanakan agar mengurangi resiko terluka saat
bekerja.
3) Helm safety. Wajib dikenakan selama pekerjaan pembongkaran
berlangsung untuk menghindari dan mengurangi resiko akibat
kecelakaan kerja.
4) Sepatu kerja. Wajib dikenakan selama pekerjaan pembongkaran
berlansung untuk menghindari dan mengurangi resiko akibat
kecelakaan kerja
5) Hammer. Digunakan sebagai alat bantu membongkar rangka
plafond.
6) Tang. Digunakan sebagai alat bantu mencabut paku-paku yang
tertanam pada rangka kayu
c. Tahapan pelaksanan bongkaran plafond diantaranya :
1) Sebelum pembongkaran plafond dilaksanakan, pastikan semua
aliran listrik sudah terputus sesuai petunjuk direksi.
2) Laksanakan pembongkaran instalasi kabel yang menempel pada
rangka plafond terlebih dahulu.
3) Pembongkaran penutup plafond.
4) Pembongkaran rangka list plafond.
5) Pembongkaran rangka plafond.
d. Benda-benda bekas bongkaran yang akan digunakan kembali harus
melalui persetujuan dari direksi atau pengawas lapangan. Segala yang
mengakibatkan kerugian yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggung jawab penuh penyedia jasa.
e. Material bekas bongkaran yang tidak terpakai agar dibuang keluar
bangunan atau tempat yang telah ditentukan sesuai arahan direksi.
4
6. Pekerjaan Bongkar Dinding Bata.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan bongkar dinding bata,
bahan dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan,
sehingga diharapkan pekerjaan bongkar dinding bata yang dihasilkan sesuai
dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Peralatan yang digunakan meliputi
1) Sarung tangan safety. Wajib digunakan selama pekerjaan
pembongkaran dilaksanakan agar mengurangi resiko terluka saat
bekerja.
2) Helm safety. Wajib dikenakan selama pekerjaan pembongkaran
berlangsung untuk menghindari dan mengurangi resiko akibat
kecelakaan kerja.
3) Sepatu kerja. Wajib dikenakan selama pekerjaan pembongkaran
berlansung untuk menghindari dan mengurangi resiko akibat
kecelakaan kerja
4) Hammer dengan ukuran besar.Digunakan sebagai alat bantu
membongkar dinding bata.
5) Masker. Wajib digunakan selama pembongkaran dinding
berlangsung agar pekerja terhindar dari ISPA akibat debu yang berasal
dari bongkaran
c. Sebelum melaksanakan pembongkaran sebaiknya dinding disiram air
terlebih dahulu untuk mengurangi timbulnya debu. Pekerjaan pembongkaran
dinding diutamakan pada dinding yang memiliki ukuran paling tinggi, karena
dinding tidak memiliki elemen penahan maka resiko dapat roboh dan jatuh
dengan sendirinya.
d. Benda-benda bekas bongkaran yang akan digunakan kembali harus
melalui persetujuan dari direksi atau pengawas lapangan. Segala yang
mengakibatkan kerugian yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggung jawab penuh penyedia jasa.
e. Material bekas bongkaran yang tidak terpakai agar dibuang keluar
bangunan atau tempat yang telah ditentukan sesuai arahan direksi.
5
7. Pekerjaan Bongkar Plesteran.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan bongkar plesteran,
bahan dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan,
sehingga diharapkan pekerjaan bongkar plesteran yang dihasilkan sesuai
dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Peralatan yang digunakan meliputi
1) Sarung tangan safety. Wajib digunakan selama pekerjaan
pembongkaran dilaksanakan agar mengurangi resiko terluka saat
bekerja.
2) Helm safety. Wajib dikenakan selama pekerjaan pembongkaran
berlangsung untuk menghindari dan mengurangi resiko akibat
kecelakaan kerja.
3) Sepatu kerja. Wajib dikenakan selama pekerjaan pembongkaran
berlansung untuk menghindari dan mengurangi resiko akibat
kecelakaan kerja
4) Hammer .
5) Excavolding atau tangga.
6) Betel / pahat besi
c. Tahapan pelaksanaan pembongkaran plesteran :
1) Mengupas bagian-bagian plester hingga terlihat lapisan dasar
pada dinding.
2) Pastikan semua permukaan dinding sudah bersih dari lapisan
plestrean lama.
3) Pekerjaan pembongkaran plester pada dinding diperlukan
ketelitian agar tidak merusak struktur dinding.
d. Benda-benda bekas bongkaran yang akan digunakan kembali harus
melalui persetujuan dari direksi atau pengawas lapangan. Segala yang
mengakibatkan kerugian yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggung jawab penuh penyedia jasa.
e. Material bekas bongkaran yang tidak terpakai agar dibuang keluar
bangunan atau tempat yang telah ditentukan sesuai arahan direksi.
6
7. Pekerjaan Bongkar Lantai.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan bongkar lantai, bahan
dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan, sehingga
diharapkan pekerjaan bongkar lantai yang dihasilkan sesuai dengan
persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Peralatan yang digunakan meliputi
1) Pisau dempul/scrab. Digunakan untuk membantu melepaskan
keramik dari ikatan adukan semen dan membersihkan lapisan perekat
lama.
2) Sarung tangan. Digunakan selama pekerjaan pembongkaran
dilaksanakan agar mengurangi resiko terluka saat bekerja.
3) Gerinda. Digunakan untuk memotong nut keramik.
4) Hammer.
c. Tahapan pelaksanaan pembongkaran plesteran :
1) Melepaskan nut keramik pada sisi bagian keramik yang akan
dibongkar. Pemisahan nut dari keramik merupakan hal yang utama
dilakukan untuk mendapatkan ruang sehingga pemisahan keramik dari
ikatan semen akan lebih mudah.
2) Melepaskan keramik dari lapisan semen dengan pisau scrab atau
pisau dempul secara perlahan.
3) Pastikan bahwa lapisan adukan semen lama (lantai kerja) benar-
benar bersih, sehingga tercapai keterikatan antara lantai kerja lama
dengan lantai kerja baru.
d. Benda-benda bekas bongkaran yang akan digunakan kembali harus
melalui persetujuan dari direksi atau pengawas lapangan. Segala yang
mengakibatkan kerugian yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggung jawab penuh penyedia jasa.
e. Material bekas bongkaran yang tidak terpakai agar dibuang keluar
bangunan atau tempat yang telah ditentukan sesuai arahan direksi.
7
8. Pekerjaan Bongkar Instalasi Listrik.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan bongkar instalasi
listrik, bahan dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan
pelaksanaan, sehingga diharapkan pekerjaan bongkar instalasi listrik yang
dihasilkan sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Peralatan yang digunakan meliputi
1) Obeng. Berfungsi untuk mengendurkan sekrup yang terpasanga
pada saklar atau material instalasi listrik.
2) Tang. Digunakan untuk memotong kabel instalasi yang akan
dibongkar.
3) Testpen. Digunakan untuk memastikan tidak adanya arus listrik
dalam instalasi listrik yang akan dibongkar.
4) Sarung tangan safety. Wajib digunakan selama pekerjaan
pembongkaran dilaksanakan agar mengurangi resiko tersengat arus
listrik saat bekerja.
5) Excavolding atau tangga. Digunakan untuk pekerjaan
pembongkaran instalasi listrik bagian atas
c. Tahapan pelaksanaan pembongkaran plesteran :
1) Pastikan arus listrik pada semua jaringan listrik telah terputus.
2) Urutkan jalur instalasi yang akan dibongkar sehingga tidak terjadi
kesalahan jalur apabila akan memasang kembali instalasi tersebut.
3) Pembongkaran fitting lampu,saklar, stop kontak dan peralatan
lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan instalasi listrik.
d. Benda-benda bekas bongkaran yang akan digunakan kembali harus
melalui persetujuan dari direksi atau pengawas lapangan. Segala yang
mengakibatkan kerugian yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggung jawab penuh penyedia jasa.
e. Material bekas bongkaran yang tidak terpakai agar dibuang keluar
bangunan atau tempat yang telah ditentukan sesuai arahan direksi.
8
9. Pekerjaan Bongkar Kusen.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan bongkar kusen , bahan
dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan, sehingga
diharapkan pekerjaan bongkar kusen yang dihasilkan sesuai dengan
persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Peralatan yang digunakan meliputi
1) Hammer ukuran kecil.
2) Tatah kayu.
3) Linggis.
4) Gergaji.
c. Pekerjaan pembongkaran kusen dilaksanakan sesuai petunjuk pihak
Direksi dan menyesuaikan dengan gambar perubahan pada gambar
rencana.
d. Benda-benda bekas bongkaran yang akan digunakan kembali harus
melalui persetujuan dari direksi atau pengawas lapangan. Segala yang
mengakibatkan kerugian yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggung jawab penuh penyedia jasa
e. Material bekas bongkaran yang tidak terpakai agar dibuang keluar
bangunan atau tempat yang telah ditentukan sesuai arahan direksi.
10. Pekerjaan Bongkar Sanitasi.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan bongkar sanitasi,
bahan dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan,
sehingga diharapkan pekerjaan bongkar sanitasi yang dihasilkan sesuai
dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Peralatan yang digunakan meliputi
1) Sarung tangan safety. Wajib digunakan selama pekerjaan
pembongkaran dilaksanakan agar mengurangi resiko terluka saat
bekerja.
2) Helm safety. Wajib dikenakan selama pekerjaan
pembongkaran berlangsung untuk menghindari dan mengurangi resiko
akibat kecelakaan kerja.
3) Sepatu kerja. Wajib dikenakan selama pekerjaan
pembongkaran berlansung untuk menghindari dan mengurangi resiko
akibat kecelakaan kerja
9
4) Hammer dan Linggis. Digunakan sebagai alat bantu
membongkar saluran bata, batukali, buis beton, dan culvert .
5) Masker. Wajib digunakan selama pembongkaran berlangsung
agar pekerja terhindar dari ISPA akibat debu yang berasal dari
bongkaran.
c. Pelaksanaan pembongkaran sanitasi meliputi :
1) Pembongkaran wastafel, closet, dan urinoir.
2) Pembongkaran pipa pembuangan air kotor.
3) Pembongkaran septictank.
d. Material bekas bongkaran yang tidak terpakai agar dibuang keluar
bangunan atau tempat yang telah ditentukan sesuai arahan direksi.
.
11. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan galian tanah pondasi,
bahan dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan.
b. Peralatan yang digunakan meliputi
1) Exsavator
2) Backhoeloader
3) Cangkul
4) Dumptruck
c. Pelaksanaan.
1) Galian tanah pondasi dilaksanakan menurut ukuran yang sesuai
peil-peil yang tercantum dalam gambar rencana detail pondasi.
2) Apabila terdsapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon,
dan lain-lain yang masih digunakan,maka seceoatnya memberitahukan
kepada pengawaas atau instansi yang berwenang untuk mendapatkan
petunjuk seperlunya . Penyedia jasa konstruksi bertanggungjawab atas
segala kerusakan kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian
tersebut.
3) Apabila penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan,
maka penyedia jasa harus mengisi atau mengurug daerah galian
tersebut dengan bahan-bahan pengisian untuk pondasi yang sesuai
dengan spesifikasi.
10
4) Penyedia jasa konstruksi harus menjaga agar lubang-lubang
galian pondasi bebas dari longsoran tanah disetiap sisinya, sehingga
pekerjaan pondasi dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan
spesifikasi.
12. Pekerjaan Urugan Pasir.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan urugan pasir, peralatan
yang dipersiapkan serta ketentuan pelaksanaan, sehingga diharapkan
pekerjaan urugan pasir sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar
rencana dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
b. Pekerjaan urugan pasir yang dilaksanakan adalah untuk :
a. Urugan pasir dibawah lantai.
b. Urugan pasir dibawah pondasi.
c. Bahan. Pasir urug yang dipakai adalah pasir urug ex sungai dan atau
darat yang dapat disetujui Direksi.
d. Pelaksanaan. Ketentuan yang harus diikuti pada pelaksanaan
pekerjaan urugan pasir adalah sebagai berikut :
1) Urugan pasir untuk bawah lantai dilaksanakan sesuai dengan
gambar rencana, dan disiram dengan air kemudian
dipadatkan/ditimbris.
2) Apabila urugan pasir lebih dari 20 cm, maka harus dilakukan
selapis demi selapis dengan ketebalan maximum 20 cm kemudian
dibasahi air dan dipadatkan setelah itu dilakukan penimbunan lapisan
berikutnya.
3) Disamping urugan pasir dibawah lantai, juga termasuk urugan pasir
dibawah pondasi dan lain-lain jenis pekerjaan, yang ditentukan pada
gambar kerja (bestek).
4) Pasir laut tidak diizinkan untuk urugan dibawah pondasi, bawah
lantai.
5) Pasir pasang dari jenis yang kasar dapat dipakai sebagai pasir
urug dengan gradasi min. Ø 0,35.
11
12. Pekerjaan Pondasi Batu Kali.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan pondasi batu kali,
bahan dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan,
sehingga diharapkan pekerjaan pondasi batu kali sesuai dengan
persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
1) Semen. Semen Ex Gresik, Tiga Roda, atau Tonasa.
2) Pasir. Pasir yang digunakan adalah pasir yang bersih dari segala
kotoran dan memenuhi standart Nasional Indonesia.
3) Air. Air yang digunakan adalah air tawar, bersih dan bebas dari
kotoran maupun minyak.
4) Batu kali. Adalah batu belah yang keras tidak rapuh.
c. Adukan.
1) Adukan untuk pasangan pondasi batu kali ditentukan 1 Pc : 4 Ps.
2) Penggunaan terlalu banyak adukan untuk penutup rongga atau
celah tidak dibenarkan.
3) Daya dukung yang diijinkan dari pasangan batu kali yangsudah
selesai dikerjakan adalah 50 kg/ cm2.
d. Pelaksanaan.
1) Sebelum memasang pondasi batu kali lebih dahulu diberi
pasangan batu kosong yang menumpang diatas pasir urug yang
dipadatkan.
2) Antara tiap-tiap batu belah tidak boleh kosong harus ada adukan
dan antara tiap-tiap batu tidak boleh bersentuhan.
3) Jika pekerjaan pasangan batu kali terpakasa dihentikan maka
permukaan perhentian harus bergerigi agar penyambungan berikutnya
terjadi ikatan yang kokoh.
12
13. Pekerjaan Beton Bertulang.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan beton bertulang, bahan
dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan, sehingga
diharapkan pekerjaan beton bertulang sesuai dengan persyaratan dan
gambar-gambar rencana.
b. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
1) Semen. Semen adalah portland semen yang telah disetujui oleh
Direksi yang memenuhi syarat S-400 menurut standart semen
Indonesia (NI-8-1972) misalnya Semen Gresik, Cibinong dan lain-lain.
b. Pasir. Adalah pasir beton alam yang mempunyai modulus
kehalusan butir 2 sampai 32 sesuai PBI 1971.
c. Kerikil/Koral. Adalah kerikil/koral sungai yang bersih dan bebas
dari bagian-bagian yang halus, mudah pecah, tipis atau yang panjang-
panjang serta bersih dari bahan alkali, organis dan bahan-bahan lain
yang dapat merusak.
d. Aggregate Kasar. Adalah batu ex pecah (tangan/ston crusher)
harus bergradasi baik, dengan ukuran butir 5 mm - 25 mm dan harus
sesuai persyaratan dalam NI-2 PBI 1971.
e. Besi Tulangan. Adalah baja tulangan beton dari mutu dan ukuran
sesuai NI-2 PBI-1971. Baja tulangan ini harus bersih dari serpih-serpih
karat, minyak, gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau
mengurangi daya lekat dalam beton. Baja tulangan harus dapat
dibengkokkan sesuai bentuk dan ukuran-ukuran dalam gambar. Baja
tulangan tidak boleh diluruskan atau dibengkok kembali dengan cara
yang dapat merusak bahannya mutu besi beton U-22 atau U-24.
f. Air. Air harus bersih bebas lumpur, minyak, asam, bahan organik
garam dan kotoran-kotoran lain dalam jumlah yang dapat merusakkan,
air tersebut harus sesuai ketentuan dalam PBI 1971 untuk campuran
beton.
13
14. Pekerjaan Pasangan Bata Hebel.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan Pasangan Bata Hebel,
bahan dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan,
sehingga diharapkan pekerjaan Pasangan Bata Hebel sesuai dengan
persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
1) Semen MU 301.
2) Bata Hebel. Bata Hebel yang memenuhi standard Normalisasi
Indonesia.
3) Air. Air yang digunakan harus bersih, tawar, tidak mengandung
minyak dan memenuhi Standard Normalisasi Indonesia
c. Alat Kerja
1) Sendok semen
2) Palu Karet
3) Gergaji Hebel
4) Waterpass
5) Bak Adukan
d. Adukan. Adukan yang digunakan adalah campuran 6 MU 301 : 1 Air
e. Pelaksanaan.
1) Masukkan adukan kering MU 301 kedalam bak adukan dan
tuangkan air sebanyak 6 sampai 6,5 liter untuk tiap kantong MU ( 40
Kg).
2) Aduk campuran diatas hingga rata dan homogen.
3) Pemasangan bata dilakukan secara manual sebagaimana
umumnya dengan tebal spesi yang dianjurkan 10 mm ( 1 cm ).
4) Pemberian angkur untuk pemasangan bata hebel disesuaikan
dengan jenis bata yang digunakan.
5) Khusus untuk pemasangan bata pada pertemuan kolom utama
dapat diberi larutan MU L500 atau adukan MU 830, sedangkan pada
pertemuan dengan balok dapat diberi media penghantar yang fleksibel
seperti styrofoam atau yang sejenis.
6) Setelah bata selesai dipasang, disempurnakan dengan
memplester dinding bata tersebut dengan menggunakan MU 301.
14
15. Pekerjaan Dinding Keramik.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan Pasangan dinding
keramik, bahan dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan
pelaksanaan, sehingga diharapkan pekerjaan Pasangan dinding keramik
sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
1) Pasir. Harus bersih, tajam tidak mengandung lumpur, tanah,
bahan organik lainnya. Harus diayak lewat lubang 2 mm untuk adukan.
2) Semen. Setara Tiga Roda, Gresik sesuai dengan PBI 1971 dan
NI-8 tahun 1969.
3) A i r. Harus bersih, tawar dan bebas dari bahan-bahan asam,
alkali dan bahan organik lainnya.
4) Keramik. Digunakan ukuran 10 x 20 Cm untuk KM/WC merk IKAD
atau sekualitas.
c. Pelaksanaan. Persyaratan pada pelaksanaan diatur sebagai berikut :
1) Pemasangan dinding keramik dengan mortal 1 PC : 3 PS dan
atau 1 PC : 2 PS untuk bagian-bagian yang sering kena
air/berhubungan dengan air.
2) Siar-siar keramik harus lurus, baik horizontal maupun vertikal dan
dengan nat maximum 2 mm.
3) Pemasangan keramik yang dimaksud pada pasal ini termasuk
bak-bak mandi.
4) Hasil pemasangan keramik harus mendapatkan bidang yang rata,
rapi dan tidak cacat.
16. Pekerjaan Plesteran.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan plesteran, bahan dan
peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan, sehingga
diharapkan pekerjaan plesteran sesuai dengan persyaratan dan gambar-
gambar rencana. Pada dasarnya pekerjaan plesteran merupakan campuran
semen, pasir dan air dengan takaran atau perbandingan terentu kemudian
diaduk sehingga mendapatkan adonan untuk plesteran, adapun campuran
dimaksud sebagai berikut :
15
1) Adukan plesteran biasa 1 Semen/PC : 4 Pasir untuk dinding bagian
dalam.
2) Adukan acian adalah 1 PC.
3) Adukan plesteran kedap air adalah 1 PC : 2 PS
4) Adukan plesteran sudut-sudut dan beton adalah 1 PC: 3 PS.
b. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
1) Semen sesuai SNI
2) Pasir bersih tidak mengandung lumpur
c. Pelaksanaan. Pelaksanaan Pemlesteran dipersyaratkan sebagai
berikut :
1) Sebelum diadakan plesteran semuan permukaan harus dibasahi
sehingga kenyang air.
2) Tebal plesteran dinding bata adalah 1½ Cm
3) Plesteran dilakukan setelah seluruh jaringan instalasi pipa-pipa
telah ditanam pada tembok bata.
4) Plesteran harus rata, halus, lod, siku-siku oleh karena itu harus
dilaksanakan oleh tenaga-tenaga tukang batu yang ahli.
5) Penggosokannya harus cukup kuat dan kontinue.
17. Pekerjaan Kuda-Kuda dan Rangka Atap Baja Ringan.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Sama seperti halnya pada pasal diatas
sebelum pelaksanaan pekerjaan kuda-kuda dan rangka atap baja ringan,
pelaksana pekerjaan agar menyediakan, semua alat-
peralatan/perlengkapan, bahan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan pembuatan/pemasangan kuda-kuda dan kerangka
atas dari baja ringan sehingga pekerjaan tersebut sesuai dengan
persyaratan dan gambar-gambar yang sah.
b. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
1) Baja ringan yang sesuai merk yang dipersayartkan SNI
2) Ukuran baja ringan sesuai kebutuhan atas dasar hasil perhitungan
dimensi.
c. Pelaksanaan Pekerjaan. Pelaksanaan pembuatan dan pemasangan
kuda-kuda dan kerangkan atap diatur sebagai berikut :
1) Bahan yang digunakan adalah baja ringan.
16
2) Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait,
harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung
dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar
perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
3) Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar
kerja.
4) Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen
dengan menggunakan mesin rakit (jig) dan pemasangan sekrup
dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol
torsi.
5) Pihak penyedia jasa konstruksi harus menyiapkan semua struktur
balok penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan
kuda-kuda sesuai dengan desain system rangka atap.
6) Pihak penyedia jasa konstruksi harus menjamin kekuatan dan
ketahanan semua struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda.
Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak
meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
7) Pihak penyedia jasa konstruksi bersedia menyediakan minimal 8
(delapan) buah genteng yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar
pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang reng pada saat
kuda-kuda tiba di lokasi proyek.
18. Pekerjaan Penutup Atap Spandek.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup pekerjaan pada pasal ini adalah
penjelasan teknis tentang tata cara pemasangan atap spandek, ukuran
ketebalan bahan yang digunakan serta menyiapkan alat-alat bantu yang
akan digunakan dan menyiapkan tenaga manusia yang akan mengerjakan
penutup atap yang dimaksud sehingga sesuai dengan persyaratan gambar-
gambar rencana.
b. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
1. Besi Kanal C 125 x 75 x 2 atau ukuran sesuai dengan gambar
rencana.
2. Besi siku 50 x 50 x 6 untuk dudukan gording.
3. Baut hitam untuk membuat gording dan besi siku.
4. Bahan spandek adalah zingalume G-550 High Tensile product
(minimum tegangan leleh 550 Mpa) sesuai standart ASTM A 792
dengan ketebalan minimum 0,4 mm, dengan bahan zincalum atau
galvanis jenis anti karat dan dengan warna menyesuaikan lapangan
atau menurut petunjuk Direksi.
17
5. Nok spandek merk dan jenis serupa dengan sepandeknya.
6. Besi beton Ø 10 mm untuk pengaku/trackstang.
7. Besi siku L 50 x 50 x 5 dan besi beton Ø 16 mm untuk ikatan angin
3. Pelaksanaan Pemasangan Penutup Atap :
a. Pemasangan kerangka atap/gording dari kanal C yang dibuat 2
buah pada sisi besi siku L 50 x 50 x 5 yang dilas pada balok portal
setiap jarak maximum 1,5 meter dan diberi trackstang Ø 10 mm
sesuai gambar rencana. Disarankan untuk melaksanakan
penyambungan gording pada tiap balok portal, namun apabila tidak
maka Penyedia jasa konstruksi harus membuat konstruksi
penyambungan gording dan mengajukan rencana kepada Direksi.
Pelaksanaan pemasangan dilakukan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Direksi.
b. Pemasangan atap spandek dipersiapkan di atas dengan semua
rusuk luar atau rusuk dalam semuanya menghadap kearah yang sama,
supaya lebih memudahkan pemasangan. Tumpangan samping yang
benar adalah rusuk dengan jalur anti kapiler (rusuk dalam).
Lebar tumpangan akhir dipersyaratkan sesuai brosur pemasangan dari
pabrik.
4. Setelah pekerjaan penutup atap selesai atau pekerjaan secara
keseluruhan selesai 100 %, Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan
uji fungsi kebocoran dengan cara menyemprotkan air keseluruh bidang atap
dan pastikan bahwa penutup atap tidak bocor dan dibuatkan berita acara uji
fungsi.
20. Pekerjaan Kusen Aluminium.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan ini adalah
sama seperti halnya pemasangan kusen kayu yaitu tentang penjelasan
teknis yang berubungan dengan pemasangan kusen aluminium, sehingga
sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
1) Alumunium 5/10 (anodized/colour bond), tidak cacat, tidak
bengkok-bengkok atau penyok, berkualitas baik atau menurut
persetujuan Direksi.
2) Kusen BV besi C 150.65.20.3,2, tidak cacat, berkarat, berkualitas
baik atau menurut persetujuan Direksi.
18
3) Sekrup angker standar produksi Alkan Indonesia.
4) Profil daun pintu dan jendela alumunium mengikuti standar
produksi Alkan Indonesia.
c. Pelaksanaan Pembuatan Pekerjaan Kusen :
1) Pembuatan kusen alumunium dan besi harus sesuai dengan
gambar rencana, setiap hubungan harus benar-benar siku-siku, rapat
serta pemasangan tiang harus vertikal.
2) Pembuatan dan pemasangan harus dilakukan oleh tenaga
kerja/tukang yang ahli.
3) Penguat kusen pada dinding/lantai dengan baut angker minimum
tiap 50 cm atau sesuai petunjuk Direksi.
4) Hasil pembuatan dan pemasangan kusen harus siku-siku, rata dan
rapi serta tidak cacat.
21. Pekerjaan Penggantung.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan penggantung, bahan
yang akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan
penggantung yang sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar
rencana.
b. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
1) Angker/baut/sekrup.
2) Engsel Nylon Hing berkualitas baik.
c. Pelaksanaan Pemasangan Penggantung :
1) Tiap pintu dipasang pada kozijn dengan 3 (tiga) buah engsel.
2) Tiap jendela dipasang 2 (buah) engsel, untuk jendela membuka ke
luar/jungkit.
3) Pemasangan peralatan penggantung harus benar-benar rapih
serta setiap sekrup yang disediakan oleh pabrik harus dipasang.
4) Dihindarkan pemasangan ulang alat-alat penggantung sebab akan
melemahkan.
19
21. Pekerjaan Kunci.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan kunci, bahan yang
akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan kunci yang
sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
1) Pintu keluar/kedalam. Semua pintu keluar/kedalam digunakan
kunci tanam merk Solid double slaang.
2) Pintu kamar mandi/WC. Pintu kamar mandi/WC digunakan kunci
merk Tisa yang khusus untuk Toilet.
3) Semua handle merk Solid
c. Pemasangan :
1) Sebelum pemasangan kunci, daun pintu harus sudah distel dan
dilot secara baik.
2) Pemasangan kunci harus menggunakan perlengkapan
(accesories) kunci tersebut dari pabrik.
3) Tidak boleh ada kesalahan pada pemasangan kunci tersebut.
22. Pekerjaan Plafond.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan plafond, bahan yang
akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan plafond yang
sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
1) Asbes yang digunakan tebal 5 mm, dimensi potongan sesuai
gambar atau atas petunjuk Direksi.
2) List plafond menggunakan asbes berkualitas baik, motif
menyesuaikan atau menurut petunjuk Direksi.
3) Frame penggantung terbuat dari rangka hollow dengan ukuran 3
x 4 cm dan 4 x 4 cm dengan penggantung besi beton.
4) Rangka hollow di cat meni ICI Chromate untuk baja yang tidak
digalvanish.
5) Mur khusus asbes dengan ukuran menyesuaikan.
6) Kasa khusus sambungan asbes kualitas baik.
7) Dempul asbes dengan merk/kualitas terbaik sehingga tidak
menimbulkan pecah-pecah.
20
c. Pelaksanaan Pembuatan/Pemasangan Plafond :
1) Kerangka plafond digantung pada besi beton/profil sehingga bisa
dijamin kekakuannya pada arah horizontal maupun vertikal.
2) Hubungan klos-klos penguat harus rapih dan lurus, sudut
pertemuan harus siku-siku dan sambungan tidak boleh melendut.
3) Kerangka pembagi dibuat modul ukuran 60 x 120 cm.
4) Pemasangan plafond asbes dengan cara di mur pada rangka
plafond atau hollow dan mur ditutup dengan dempul khusus asbes
sehingga tidak tampak murnya.
5) Pemasangan penutup plafond harus rapi dan presisi sehingga
tidak terlihat sambungan antara asbes yang terlihat menjadi saatu
kesatuan plafond tanpa sambungan.
6) Penyambungan plafond antara asbes dengan asbes
menggunakan kasa sambungan asbes dan di dempul dengan bahan
khusus dempul asbes sehingga tidak terlihat sambungan/nat pada
plafond asbes.
7) List plafond dipasang setelah plafond terpasang dan di dempul
hingga menjadi satu kesatuan dengan plafond.
8) Pekerjaan plafond asbes harus dikerjakan oleh ahli dibidangnya
23. Pekerjaan Plafond Gipsum.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan plafond gipsum, bahan
yang akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan plafond
gypsum yang sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Bahan. Sebagai bahan utama yang digunakan adalah :
1) Bahan penutup plafon gypsum Acustic tebal 10 mm berukuran 60
x 120 cm berkualitas baik.
2) List plafond menggunakan gypsum berkualitas baik, motif
menyesuaikan atau menurut petunjuk Direksi.
3) Frame penggantung terbuat dari rangka hollow dengan ukuran 3
x 4 cm dan 4 x 4 cm dengan penggantung besi beton.
4) Rangka hollow di cat menie ICI Chromate untuk baja yang tidak
digalvanis.
5) Mur khusus gypsum dengan ukuran menyesuaikan.
6) Kasa khusus sambungan gypsum kualitas baik.
7) Dempul gypsum dengan merk/kualitas terbaik sehingga tidak
menimbulkan pecah-pecah.
21
c. Pelaksanaan Pembuatan/Pemasangan Plafond :
1) Kerangka plafond digantung pada besi beton/profil sehingga bisa
dijamin kekakuannya pada arah horizontal maupun vertikal.
2) Hubungan klos-klos penguat harus rapih dan lurus, sudut
pertemuan harus siku-siku dan sambungan tidak boleh melendut.
3) Kerangka pembagi dibuat modul ukuran 60 x 120 cm.
4) Pemasangan plafond gypsum dengan cara di mur pada rangka
plafond atau hollow dan mur ditutup dengan dempul khusus gypsum
sehingga tidak tampak murnya.
5) Pemasangan penutup plafond harus rapi dan presisi sehingga
tidak terlihat sambungan antara gypsum, yang terlihat menjadi satu
kesatuan plafond tanpa sambungan.
6) Penyambungan plafond antara gypsum dengan gypsum
menggunakan kasa sambungan gypsum dan di dempul dengan bahan
khusus dempul gypsum sehingga tidak terlihat sambungan/nat pada
plafond gypsum.
7) List plafond dipasang setelah plafond terpasang dan di dempul
hingga menjadi satu kesatuan dengan plafond.
8) Pekerjaan plafond gypsum harus dikerjakan oleh ahli dibidangnya
24. Pekerjaan Kaca.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan kaca, bahan yang
akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan kaca yang
sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
a. Kaca biasa/jernih tebal 5 mm rata dan tidak menggelombang.
b. Lem, plamur dan dempul.
c. Pelaksanaan Pemasangan Kaca :
1) Pemotongan kaca harus siku dengan ukuran sesuai gambar
rencana ukuran diberikan toleransi 2 mm.
2) Pemasangan tidak boleh terlalu keras/kaku harus diberikan
kelonggaran dengan ganjal plamur/ dempul.
3) Untuk safety sebelum memotong kaca harus dilakukan
pengukuran-pengukuran pada bidang-bidang yang akan dipasang kaca
dengan teliti.
4) Hasil pemasangan kaca harus rapi tidak terlalu keras/kencang dan
sesuai dengan persyaratan-persyaratan dan gambar-gambar rencana.
22
25. Pekerjaan Lantai Keramik.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan lantai keramik, bahan
yang akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan lantai
keramik yang sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
1) Pasir. Harus bersih, tajam tidak mengandung lumpur, tanah,
bahan organik lainnya. Harus diayak lewat lubang 2 mm untuk adukan.
2) Semen. Setara Tiga Roda, Gresik sesuai dengan PBI 1971 dan
NI-8 tahun 1969.
3) A i r. Harus bersih, tawar dan bebas dari bahan-bahan asam,
alkali dan bahan organik lainnya.
4) Keramik. Keramik yang dipasang merk IKAD atau yang
sekualitas, dengan ukuran 10/20, 20/20 dan 30/30 cm.
c. Pelaksanaan Pemasangan. Pelaksanaan pekerjaan diatur sebagai
berikut :
1) Sebelum pemasangan keramik, harus dilakukan pembuatan plat
beton atau lantai kerja dengan ketebalan 5 – 7 cm atau pelaksanaan
disesuaikan dengan gambar.
2). Semua pekerjaan instalasi pipa-pipa harus ditanam dahulu dengan
baik.
3) Pemasangan dengan adukan 1 PC : 4 Pasir sebagai alas dan diaci
PC untuk nat-natnya.
4) Sebelum dipasang keramik harus direndam dalam air minimum 6
jam, untuk mencegah pemuaian dari keramik pada pasca
pemasangan.
5) Hasil pemasangan keramik/plint harus benar-benar waterpas dan
dengan nat yang lurus dan rapi serta di finishing teak oil.
6) Demikian setelah selesai harus segera dibersihkan dan digosok
sehingga mengkilat.
7) Untuk lantai keramik sebelum dipasang harus dibuat lantai
pengerasan lebih dulu dari bahan beton plat slab.
23
26. Pekerjaan Pengecatan.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan pengecatan, bahan
yang akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan
pengecatan yang sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Bahan. Bahan cat yang digunakan adalah sebagai berikut :
1) Untuk cat kayu digunakan cat Lumina, atau yang setara yang
ditunjuk Direksi.
2) Untuk cat tembok bagian dalam warna krem, plafond dan cat kusen
kayu digunakan cat Lumina atau atau cat lain yang setara dan disetujui
Direksi.
3) Untuk cat dinding bagian luar bangunan menggunakan cat warna
biru langit merk Lumina atau cat lain yang setara warna biru langit
dengan weather shield dan disetujui Direksi.
4) Untuk cat besi digunakan cat Lumina atau cat-cat lain yang setaraf
dan disetujui Direksi.
5) Untuk cat marking digunakan cat merk Lumina atau yang setaraf
dan disetujui Direksi
6) Bahan Pelitur dan teak oil digunakan bahan-bahan pelitur yang
baik atas petunjuk dan persetujuan Direksi.
c. Pelaksanaan Pengecatan
1) Sebelum dilakukan pengecatan dasar, maka bidang yang akan
dicat harus dibersihkan dari kotoran-kotoran dengan alat pembersih
misalnya ampelas, kain pembersih dan lain-lain. Tidak diperkenankan
menggunakan alat pembersih yang merusakkan struktur bahan.
2) Permukaan bidang yang akan dicat harus diratakan benar
termasuk menggunakan plamur, dempul yang khusus sesuai
persyaratan bahan yang akan dicat.
3) Proses/tahapan pengecatan harus dilaksanakan secara berurutan
dan harus mempunyai tenggang waktu yang cukup untuk proses
pengeringan dari tiap lapisan cat.
4) Pengecatan untuk materi kayu/plywood paling tidak
pengampelasan ke-I/pembersihan kotoran, plamuran, pengampelasan
ke-II/perataan, 1 x cat dasar, baru 2 x cat penutup/warna. Sedangkan
untuk bidang yang selalu kontak dengan air seyogyanya ditambahkan
proses pengecatan, cat waterproof, emulsi, oil base setelah melalui
proses pekerjaan plamur, pengampelasan, 1 x cat dasar dan kemudian
2 x cat penutup.
24
5) Setiap pekerjaan kayu yang bersinggungan dengan pekerjaan
beton/tembok harus dimeni sekurang-kurangnya 2 x (sampai rata)
terlebih dahulu sebelum dipasang.
6) Pelaksana pengecatan dapat menggunakan kuas, sprayer atau
roller, yang kesemuanya harus dikerjakan sesuai peraturan-peraturan
yang berlaku yaitu sesuai NI-3 dan NI-4.
7) Seluruh hasil pekerjaan pengecatan harus rata, berwarna yang
merata pula tanpa noda/cacat.
8) Pelaksanaan pekerjaan plituran/teak oil hanya pada bidang
teakwood/ plywood/pada pintu/dinding plywood/teakwod atau yang
akan ditunjukkan Direksi.
9) Urutan pekerjaan plituran/teak oil pada dasarnya sampai dengan
pengecatan hanya finishingnya secara berulang-ulang dengan bahan
pelitur/teak oil sehingga mendapat bidang yang halus, licin, jernih dan
bercahaya.
27. Pekerjaan Sanitasi.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan sanitasi, bahan yang
akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan sanitasi
yang sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
1) Closet jongkok dan closed duduk/monoblock ex Toto, warna akan
ditentukan oleh Direksi.
2) Floor drain dan kran-kran digunakan kualitas terbaik, sesuai
petunjuk Direksi.
3) Bak kamar mandi fibreglass kualitas terbaik warna akan
ditentukan oleh Direksi.
4) Septicktank dan Rembesan. Material untuk pekerjaan tersebut
ialah :
a) Pasir (pasang, beton, urug) semen, air, bata.
b) Bahan-bahan beton konstruksi berkualitas baik.
c) Batu kali/batu bronjol dan kerikil.
d) Ijuk harus berserat yang tidak terlalu besar, bersih dari
kotoran-kotoran yang melekat.
e) Pipa tanah/keramik yang dibakar, baik berlubang maupun
yang tidak lengkap dengan mof/fitting.
f) Pipa PVC/Pipa besi/leiding Ø 2" untuk pembuangan
udara/venting.
25
c. Pelaksanaan Pemasangan/Pembuatan.
1) Pemasangan closet dilaksanakan sebagai berikut :
a) Seluruh pekerjaan tersebut harus dipasang pada lokasi/point
sesuai gambar dan atau atas petunjuk Direksi.
b) Setiap pemasangan harus sesuai brosur pemasangan
peralatan tersebut di atas.
c) Setiap sistem pembuangan air/afvoer harus benar-benar
menjamin pengaliran airnya keseluruh pembuangan induk.
d) Hasil pemasangan harus benar-benar rapih, tidak cacat dan
sesuai gambar dan atau atas petunjuk Direksi.
2) Pembuatan Septicktank dan Rembesan.
a) Semua pasangan bata harus trasraam dengan mortal 1 PC :
2 PS, termasuk plesteran.
b) Semua konstruksi beton pada bangunan septicktank harus
dengan 1 PC : 1,5 PS : 2,5 KR.
c) Penarikan/pemasangan pipa keramik harus benar benar
memenuhi kemiringan dan pada peil-peil yang tertentu sesuai
gambar rencana.
d) Perlu dibuat bak-bak kontrol dengan persyaratan seperti pada
pekerjaan septicktanknya.
e) Pipa rembesan dipakai pipa tanah/keramik yang berlubang-
lubang, sambungan dengan mof dan tanpa diisi adukan.
f) Sebelum dipasang kerikil/koral/batu bronjol/injuk harus dicuci
terlebih dahulu.
g) Hasil pekerjaan pembuatan/pemasangan
septicktank/rembesan ini harus baik, sesuai gambar dan
persyaratan yang diminta.
28. Pekerjaan Drainase.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan drainase, bahan yang
akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan drainase
sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Persyaratan Bahan. Bahan yang digunakan untuk pembuatan drainage
pasangan batu kali adalah sebagai berikut :
1) Batu belah/batu kali. Adalah untuk pasangan padat dari batu kali
yang dibelah 3 sisi bekas belahan dan tidak keropos mempunyai warna
kebiru-biruan.
26
2) Batu koral. Yang digunakan adalah batu dari sungai atau ex
stone Crusher dari jenis yang keras tidak rapuh dan mempunyai
gradasi Ø ½ - 3 Cm (teratur). Batu ini harus bersih dari segala
kotoran. Syarat-syarat lain harus memenuhi peraturan dalam PBI-
1971.
3) Pasir. Ketentuan untuk pemakaian pasir sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pasir pada Concrete Slab/Apron Rigid Pavement.
4) Portland Cement. Persyaratan PC harus NI-8 atau ATSM, C-150
type I dan memenuhi persyaratan PBI-1971. Ketentuan lain sesuai
dengan ketentuan pada Apron Rigid Pavement.
5) Air. Air dipergunakan untuk adukan pasangan batu kali,
plesteran dan mortal beton serta untuk penyiraman bila diperlukan air
harus bersih tidak mengandung lumpur, asam atau minyak.
Persyaratan harus sesuai dengan ketentuan PBI-1971.
6) Profillering. Begisting untuk membuat gorong-gorong dapat
menggunakan kayu dolken/bambu dan papan begisting dari kayu
meranti atau kayu hutan lain, namun kekuatan harus diperhitungkan
sesuai kebutuhan.
c. Pekerjaan Persiapan. Dalam melaksanakan pembuatan saluran batu
kali dan gorong-gorong perlu melakukan :
1) Pematokan. Patok duga dibuat diluar bangunan yang akan
dibuat dari patok kayu yang kuat dan diberi peil ± 0,00 M'. Patok ini
harus dijaga jangan sampai dan tidak berubah serta dibongkar setelah
pelaksanaan pekerjaan ini selesai.
2) Profillering. Penyedia jasa konstruksi harus membuat profil-profil
bentuk saluran/drainage dengan kemiringan dasar yang menjamin
lancarnya aliran air dan sesuai dengan gambar rencana/ gambar untuk
kerja.
d. Pekerjaan Tanah. Pelaksanaan pekerjaan galian tanah harus sesuai
dengan profil-profil yang telah dibuat berdasarkan rencana kerja.
Pekerjaan galian dapat dilakukan dengan Excavator/Backhoe atau dengan
tenaga manusia. Kedalaman dan kemiringan harus disesuikan dengan
gambar rencana yang telah disetujui oleh Direksi. Pelaksanaan pekerjaan
galian harus dalam kondisi kering sehingga memungkinkan pekerjaan
pasangan batu kali dapat dilaksanakan tanpa gangguan. Tanah bekas
galian dapat dibuang untuk mengurug maupun untuk dipakai sebagai bahu
drainage sebelah luar.
27
e. Pekerjaan Pengurugan. Pekerjaan pengurugan dilakukan pada bagian
drainage yang mana untuk mencapai pembuatan dasar drainage masih
memerlukan pengurugan tanah dahulu. Pada bagian ini harus benar
dipadatkan sehingga kemungkinan penurunan dikemudian hari dapat
dicegah. Pekerjaan pembuatan dasar drainage dari pasangan dari bagian ini
baru dilakukan setelah mengalami masa 45 hari setelah dipadatkan benar.
Proses pemadatan harus dalam kondisi lembab, oleh karena itu perlu
dibasahi dengan air.
f. Urugan Pasir. Setelah profil galian sesuai rencana maka pasir
diurugkan dengan ketebalan sesuai gambar. Pelaksanaan pengurugan pasir
harus dibasahi dengan air sehingga mencukupi kebutuhan dan dipadatkan
dengan cara menumbuk (timbris).
g. Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan. Pekerjaan pasangan terdiri dari
batu kali/batu belah dengan adukan 1 Pc : 4 Ps. Adukan ini harus matang
benar dan disarankan dengan beton mixer/mollen. Pemasangan harus
sesuai profil pada gambar rencana. Pada celah antara batu belah diberi siar-
siar permukaan dengan adukan 1 Pc : 2 Ps Pembuatan siar harus rapih,
kemiringan pasangan drainage/saluran batuan harus benar-benar sesuai
dengan gambar atau dibuat 0,01 - 0,005 mengarah kesaluran pembuangan
air yang ada didaerah yang ditentukan. Hasil pembuatan drainage harus
dapat menjamin pengaliran air. Oleh karena itu Penyedia jasa konstruksi
harus mencoba mengalirkan air pada drainage tersebut sebelum dilakukan
serah terima
h. Pekerjaan Finishing. Pekerjaan finishing disini meliputi pembuatan siar-
siar pada celah hubungan batu belah dengan adukan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.
sesuai dengan gambar rencana. Disamping itu membuat kemiringan bagian
permukaan tanah diatas ketinggian drainage dengan sudut 45, dipadatkan
dan ditanami rumput.
29. Pekerjaan Saluran Buis Beton.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan saluran buis beton,
bahan yang akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan
saluran buis beton sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
1) Semen. Semen ex Gresik, Kujang, Tiga Roda.
2) Pasir. Pasir yang digunakan adalah yang bersih bebas dari
segala kotoran.
3) Batu Bata. Batu bata yang digunakan harus berkualitas baik,
keras dan tidak rapuh, serta memenuhi standart Nasional.
4) Buis Beton. Buis beton yang digunakan Ø 20 dan Ø 30
berkualitas baik, lurus dan tidak keropos serta memenuhi standart
Nasional.
28
5) Air. Air yang digunakan adalah air tawar bersih dan bebas dari
kotoran dan minyak.
c. Adukan untuk pasangan. Digunakan adukan dengan perbandingan
1 PC : 2 PS dan plesteran digunakan pula 1 PC : 2 PS.
d. Pelaksanaan. Kedalaman saluran dari permukaan tertinggi adalah 20
s/d 40 cm dari muka tanah dengan kemiringan 1–2% kearah daerah yang
terlandai atau 1–2% kearah saluran pembuangan kota. Pasangan bata
adalah pasangan 1/2 batu dan diplester tebal plesteran 1 Cm setiap 3 m
diberi bingkai beton dan bagian atas pasangan bata diberi sloof beton/ring
balok ukuran 10 x 15 cm.
30. Pekerjaan Instalasi Air.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan instalasi air, bahan dan
peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan. Instalasi air
yang akan dibahas pada bagian ini adalah jaringan pemipaan air bersih,
pembuatan torn air, pembuatan sumur, jaringan pemipaan air kotor,
sehingga diharapkan pekerjaan Instalasi yang dihasilkan sesuai dengan
persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Persyaratan Umum Pelaksanaan. Pada pelaksanaan pekerjaan
instalasi air adalah sebagai berikut :
1) Pelaksanaan pekerjaan plumbing harus mengikuti persyaratan
yang tercantum dalam Pedoman Plumbing Indonesia 1979, serta
persyaratan yang ditentukan oleh PAM dan Instansi lain yang
berwenang.
2) Sebelum mulai dengan pekerjaan instalasi plumbing, Penyedia
jasa konstruksi harus membuat Shop Drawing yang diajukan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
3) Penyedia jasa konstruksi pekerjaan plumbing harus membuat
gambar-gambar revisi (As Built Drawings) dan pada penyerahan
pertama menyerahkan kepada Direksi dalam rangkap tiga, demikian
juga gambar rencana yang diperlukan untuk mendapatkan ijin yang
dibutuhkan.
4) Penyedia jasa konstruksi pekerjaan plumbing harus bekerja sama
dengan Penyedia jasa konstruksi pekerjaan lain dalam melaksanakan
fungsinya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan lancar sesuai jadwal
yang ditetapkan.
29
5) Gambar rencana instalasi plumbing hanya menunjukkan garis
besar letak peralatan instalasi dan routing pipa. Pemasangan harus
dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi setempat di proyek dan
atas petunjuk Direksi. Gambar rencana dan persyaratan saling
melengkapi dan sama mengikat.
6) Penyedia jasa konstruksi Plumbing harus menggunakan tenaga
yang ahli dalam bidangnya agar memberikan hasil maksimum.
7) Setelah semua pekerjaan plumbing ini selesai, maka perlu
dilakukan tes uji atas seluruh bagian pekerjaan.
8) Semua kekurangan dan kebocoran harus diperbaiki sehingga
seluruh sistem dapat bekerja dengan baik.
9) Masa pemeliharaan pekerjaan instalasi plumbing adalah 3 (tiga)
bulan terhitung mulai penyerahan pertama. Selama masa itu, penyedia
jasa konstruksi wajib memperbaiki segala kekurangan serta kerusakan.
10) Selama masa pemeliharaan tersebut diatas Penyedia jasa
konstruksi masih harus menyediakan tenaga yang mungkin diperlukan
dan masih bertanggung jawab penuh terhadap seluruh instalasi
plumbing yang telah dilaksanakan
c. Bahan.
1) Bahan yang digunakan harus baru, tidak ada yang cacat dan
berkualitas serta memenuhui persyaratan kerja.
2) Diutamakan buatan dalam Negeri dan berkualitas baik.
3) Floor drain digunakan Ex Jepang atau Sun-Ei, yang setara.
4) Pipa GIP medium Ø 1" s/d Ø 11" kualitas terbaik.
5) Kran air Ø 1" merk Sun-Ei.
6) Sumber air berasal dari sumber air yang sudah ada.
d. Pelaksanaan Pemasangan Instalasi Air.
1). Jaringan Pipa Air Minum :
a) Pemasangan pipa-pipa tidak boleh dibengkokkan, tetapi
dengan menggunakan konstruksi fitting tertentu.
b) Pemasangan pipa didalam bangunan harus horizontal dan
arah keatas atau kebawah harus vertikal.
c) Bagian uliran atau draad pada kedua ujung pipa harus diberi
meni encer selapis demi selapis sebanyak 3 lapisan. Pekerjaan
pengecatan ini termasuk pada pola atau sistem pada bagian
bagian sambungan (fitting) yang terdapat uliran.
30
d) Bila dalam pengerjaan pipa terjadi kerusakan akibat kunci
atau alat penampang pipa sehingga ada cat yang terkelupas,
maka bagian tersebut harus dicat kembali.
e) Untuk pipa yang digalvanizir pada sambungan dan fitting
serta untuk meratakan diberi tali hennep (Manila touw).
2) Jaringan Pipa Air Kotor/Bekas :
a) Yang dimaksud air kotor atau bekas adalah air buangan
atau bekas dari kamar mandi, tempat cuci, wastafel, pelimpahan
dan lain-lain yang mengandung kotoran ringan.
b) Pemasangan pipa tersebut tidak boleh ada yang horizontal,
harus dibuat miring kearah pembuangan minimum 1 : 100 dan
untuk penyaluran kebawah harus vertikal.
c) Untuk memperoleh kemiringan belokan atau bila menjumpai
kesulitan lain, tidak diperkenankan diatasi dengan jalan
bengkokkan pipa. Pembelokan hanya digunakan konstruksi belok
bagian sambungan yang sesuai.
d) Pipa pembuangan bak pencuci dibuat konstruksi dua kali
membelok. Konstruksi dibuat dari tipe mudah dibuka dan
dipasang kembali untuk memungkinkan pembuangan endapan.
e. Jaringan Pembuangan Kotoran Faeces.
1) Yang dimaksud adalah pemasangan pembuangan dari
Closet/WC sampai ke septicktank dan resapan.
2) Pipa tersebut dapat dibuat dari pipa tanah dibakar/beton dan atau
pipa bahan PVC.
3) Pada jaringan dalam bangunan dari closet sampai dengan bak
kontrol pertama di luar bangunan dapat dari jaringan PVC yang sesuai.
4) Untuk diluar bangunan dari bak kontrol pertama sampai bak
kontrol terakhir (setelah septicktank) dapat dari pipa tanah dibakar dan
diglazur.
5) Sambungan pipa PVC dengan perapat dengan lem PVC (Sovent
Cement) dari pabrik yang sama dari pipa.
6) Pemasangan pipa tidak boleh ada yang horizontal harus miring
1 : 100 ke arah pembuangan.
f. Pemasangan Water Torn.
1) Tiang water toren dibentuk sedemikaian rupa. Tiang berdiri diatas
pondasi setempat/beton cor 1:2:3 dengan kedalaman sesuai gambar
rencana.
31
2) Tiang water toren terbuat dari besi siku dengan ketinggian 4 s/d
12 meter atau sesuai dengan gambar rencana dan dibaut dengan
menggunakan plat simpul.
3) Sebelum water toren terpasang harus dipersiapkan tatakannya
dari besi plat bordes, untuk menghidari tiang mudah berkarat maka
tiang agar dicat dengan cat yang khusus untuk itu.
4) Water toren dilengkapi dengan pelampung dipasang secara hati-
hati agar tidak rusak.
5) Kapasitas tangki toren 1000 s/d 5000 Liter atau sesuai dengan
kebutuhan.
g. Pekerjaan Pengeboran Sumur.
1) Pengeboran Ø 4" dengan kedalaman sekurang-kurangnya 40
meter hingga didapatkan debit air yang memenuhi syarat.
2) Pelaksanaan pengeboran agar dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan keselamatan kerja serta keamanan lingkungan pekerjaan
yang sedang berlangsung.
3) Apabila sumur telah selesai dibor/dikerjakan maka uji coba
pemompaan harus dilakukan untuk mengukur debit air dalam sumur.
Dalam hal ini laju aliran/debit air yang dihasilkan harus ditentukan dan
tidak boleh melebihi kapasitas sumur.
4) Selama uji coba pemompaan dan pembersihan sumur harus
digunakan pompa khusus.
5) Setelah sumur dibersihkan sumur didiamkan untuk beberapa
waktu 2 - 3 hari agar air menjadi tenang dan bersih.
h. Pemasangan Pipa Casing.
1) Pemasangan pipa casing pada sumur yang baru selesai
dikerjakan sedalam 40 meter dengan pipa casing Ø 4".
2) Pipa casing dipasang dan dilakukan uji coba untuk menentukan
laju aliran atau debit air yang dihasilkan. Hal ini untuk menentukan
panjang masing-masing pipa casing yang akan digunakan.
3) Penyambungan pipa casing dilakukan dengan las dan
menggunakan verlop shock yang ukurannya disesuaikan dengan pipa
yang digunakan.
4) Pipa casing yang berada di bawah permukaan air atau yang
berdiameter yang lebih kecil harus dipasang saringan air Johnson
Screen yang jumlahnya 3 buah atau ditentukan sesuai kedalaman air
sumur dan kualitas air sumur.
32
5) Setelah pipa casing terpasang tepat pada tempatnya yang
dikehendaki, maka disekeliling pipa casing tersebut ditaburi semen
grout untuk memperkokoh dudukan casing sumur.
i. Pemasangan Pompa Sanyo.
1) Pelaksanaan pengeboran agar dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan keselamatan kerja serta keamanan lingkungan pekerjaan
yang sedang berlangsung.
2) Sebelum pompa dipasang Penyedia jasa konstruksi harus
melaksanakan galian sumur pada lokasi yang telah ditentukan, Ø 4"
sampai dengan Ø 3" dengan kedalaman ± 60 m atau hingga mencapai
mata air yang memenuhi syarat.
3) Pemasangan pompa dilaksanakan pada lokasi yang telah
ditentukan, pada bagian bawah/flans pompa dipasang diatas pasangan
lantai beton tumbuk dan diangker sehingga kokoh. Pipa hisap
dipasang sampai ketinggian 1 meter diatas dasar sumur dan bagian
bawah dilengkapi dengan saringan. Pemasangan pompa harus rata-
rata air dan rapi serta tidak bocor.
4) Apabila sumur telah selesai dibor/dikerjakan maka uji coba
pemompaan harus dilakukan untuk mengukur debit air dalam sumur.
Dalam hal ini laju aliran/debit air yang dihasilkan harus ditentukan dan
tidak boleh melebihi kapasitas sumur. Jika air yang dipompa melebihi
kapasitas sumur akan berkaitan dengan memperpendek usia pakai
sumur.
5) Pemasangan pompa harus mengikuti peraturan-peraturan yang
telah ditentukan oleh pabrik pembuatnya dan dipasang oleh ahlinya.
6) Pompa setelah terpasang Penyedia jasa konstruksi harus
menguji, apabila pompa berjalan tidak sesuai dengan ketentuan maka
penyedia jasa konstruksi harus segera memperbaiki.
7) Selama uji coba pemompaan dan pembersihan sumur harus
digunakan pompa khusus.
8) Setelah sumur dibersihkan sumur didiamkan untuk beberapa
waktu 2 - 3 hari agar air menjadi tenang dan bersih.
9) Dalam melaksanakan pengujian harus disaksikan dan disetujui
oleh Direksi.
33
31. Pekerjaan Instalasi Listrik.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan Instalasi Listrik, bahan
dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan, sehingga
diharapkan pekerjaan Instalasi listrik sesuai dengan persyaratan dan
gambar-gambar rencana.
b. Persyaratan Umum. Persyaratan umum yang diwajibkan bagi
pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik adalah :
1) Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan gambar bestek dan
uraian ini.
2) Menurut peraturan-peraturan yang berlaku pada saat ini, serta
standarisasi PLN.
3) Seluruh pekerjaan harus diserahkan pada Direksi dalam keadaan
selesai dan dapat digunakan.
4) Dalam pekerjaan listrik hendaknya dalam pelaksanaan pekerjaan
ini, harus dikoordinasi dengan pekerjaan-pekerjaan bidang lainnya agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu
yang ditetapkan.
5) Tegangan listrik yang digunakan adalah 220/380 Volt, 50 Hz, atau
sesuai dengan kebutuhan.
c. Persyaratan Bahan.
1) Lemari Pembagi.
a) Komponen lemari pembagi menggunakan buatan Negara
Eropa Barat atau USA.
b) Pabrikasi lemari pembagi menggunakan mesin, dibuat oleh
perusahaan panel yang terkenal.
c) Lemari pembagi terbuat dari besi plat dengan tebal 2 mm,
dicat warna abu-abu.
d) Lemari pembagi utama (MDP) dan lemari pembagi (DP)
menggunakan type "free standing" sedangkan lemari pembagi
tenaga (PP) menggunakan "wall mounted".
e) Lemari pembagi dilengkapi :
(1) Nama perusahaan pembuatnya.
(2) Nama lemari pembagi.
(3) Diagram lemari pembagi.
(4) Nama-nama pemakai yang tercantum dalam diagram.
34
2) Kabel.
a) Menggunakan buatan pabrik Dalam Negeri seperti Susaco,
Kabelindo, Kabel Metal, Trangka atau merk lain yang mutunya
sama yang telah disetujui oleh LMK-SPLN.
b) Menggunakan jenis NYY dan NYFGby untuk instalasi tenaga
dan toevoer.
c) Menggunakan jenis NYM untuk instalasi penerangan dalam.
3) Saklar/Stop kontak.
a) Menggunakan buatan pabrik Dalam Negeri seperti Broco,
Vimar dan dipasang inbow atau merk lain yang mutunya sama
dan memiliki standart SPLN, SLI, SNI.
b) Warna disesuaikan dengan warna dinding atau warna putih.
c) Untuk stop kontak 1 phase harus menggunakan arde
(pertanahan).
d) Untuk stop kontak 3 phase digunakan merk Broco dan Vimar
dilengkapi dengan klem serta pentahan (arde).
4) Lampu yang digunakan harus memenuhi persyaratan:
a) Intesitas cahaya sesuai yg diinginkan (watt kecil cahaya
terang)
b) Lampu dianjurkan menggunakan lampu hemat listrik ( LED )
seperti merk soluxima atau merk lain setara.
c) Jangka waktu penggunaan (Umur pakai) lama.
5) Cara memasang lemari pembagi.
a) Panel dan lemari pembagi dipasang secara free standing dan
semi inbow atau inbow sesuai dengan besar panel.
b) Semua bagian logam lemari pembagi dihubungkan dengan
sistem hantaran tanah menggunakan BC Draad 50 mm² atau
sesuai dengan kebutuhan.
c) Pekerjaan lemari pembagi dinyatakan selesai apabila semua
saklar, circuit breaker, Fuse dan Pilot lamp telah berfungsi
dengan baik.
35
6) Cara Pemasangan Kabel :
a) Kabel yang berada diluar gedung ditanam sedalam 60 Cm
dengan susunan sebagai berikut :
(1) Alas pasir tebal 5 Cm.
(2) Kabel.
(3) Urugan pasir tebal 5 Cm diatas kabel.
(4) Batu merah dipasang melintang setelah urugan pasir
dilaksanakan.
(5) Urugan tanah
(6) Pemberian patok tanda kabel tanam pada daerah-daerah
yang terlintasi oleh kabel tanam.
b) Pemasangan kabel yang melintasi atau tertanam pada
betonan dan dinding harus di beri sparing.
c) Sambungan antara kabel dengan terminal lemari pembagi
menggunakan sepatu kabel yang dipasang dengan cara press.
d) Pemasangan kabel dinyatakan selesai setelah diadakan
pengetesan dengan hasil yang baik.
7. Pelaksanaan Instalasi Listrik Luar HA.
a) Kabel yang berada diluar gedung ditanam sedalam 60 Cm
dengan susunan sebagai berikut :
(1) Alas pasir tebal 5 Cm.
(2) Kabel.
(3) Urugan pasir tebal 5 Cm diatas kabel.
(4) Batu merah dipasang melintang setelah urugan pasir
dilaksanakan.
(5) Urugan tanah.
(6) Pemberian patok tanda kabel tanam pada daerah-daerah
yang terlintasi oleh kabel tanam.
b) Tiang listrik digunakan tiang beton dengan tinggi 12 meter
dan perlengkapan instalasi lainnya disesuaikan dengan peraturan
yang ada.
(1) Kabel yang digunakan adalah NYFGby 4 x 6 mm² untuk
kabel yang ditanam dan untuk yang diatas kabel Twisted 4 x
35 mm² dan 2 x 16 mm².
36
(2) Penerangan jalan digunakan tipe Stog 120 120 watt
dengan solar sel.
(3) Sambungan antara kabel dengan terminal lemari pembagi
menggunakan sepatu kabel yang dipasang secara pres.
8. Pelaksanaan Instalasi Listrik Dalam.
a) Kabel-kabel yang turun ke bawah harus menggunakan pipa
"naad loos".
b) Pemasangan pipa-pipa pada prinsipnya ditanam dalam
tembok sedemikian rupa sehingga bila ditutup (diplester) tidak
nampak dari luar.
c) Pemasangan pipa-pipa tersebut diikat sekuat-kuatnya dengan
bindrad pada tulangan beton bila dalam konstruksi beton.
d) Pipa yang digunakan pipa naad loos yang ditutup/dicat
dengan menie/loodwit.
e) Sambungan pipa dengan pipa harus kuat dan rapi dan harus
menjamin pengaliran aliran listriknya.
f) Trek-doos harus dipasang pada tiap jarak 8 meter
memanjang (sesudah 3 bocht).
g) Dimana pasangan pipa ada kemungkinan uap air berkumpul
supaya dipasang "inspeksi-stuk".
h) Jumlah pasangan penarikan kawat di dalam pipa harus
sesuai dengan tabel sebagai pedoman yang masih berlaku di
Indonesia atau yang dipersyaratkan dalam gambar rencana.
i) Setiap tarikan kabel yang berada di dalam pipa tidak boleh
ada sambungan sama sekali.
j) Untuk semua penyambungan kabel-kabel harus dipergunakan
terminal box.
k) Pemasangan kabel-kabel diatas plafond harus tersusun rapi
dan harus diklem pada rak-rak kabel/trunking.
l) Stop kontak biasa dan daya yang dapat dipergunakan pada
prinsipnya jenis inbow dan harus digrounded, buatan vimar/MK
atau equivalent yang dapat disetujui.
m) Untuk stop kontak yang dipasang kira-kira 40 Cm dari
permukaan lantai dan diruangan-ruangan yang basah harus dari
jenis Water Dicht (WD).
37
n) Saklar-saklar yang dapat digunakan pada prinsipnya jenis
inbow merk Vimar, MK England atau equivalent yang dapat
disetujui. Saklar-saklar dipasang dengan ketinggian 150 Cm dari
permukaan lantai ubin.
o) Satu group/golongan penerangan maksimum diperkenankan
10 (sepuluh) titik sambungan/nyala.
p) Lampu penerangan dianjurkan menggunakan lampu hemat
listrik ( LED ) merk soluxima atau setara.
32. Pekerjaan Air Condition.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan Pasangan Air
Condition window, bahan dan peralatan yang akan digunakan serta
ketentuan pelaksanaan, sehingga diharapkan pekerjaan Pasangan Air
Condition sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar, adapun
pekerjaan dalam lingkup ini aadalah pemasangan AC Window dan
Pemasangan Instalasi Tenaga 16 A.
b. Persyaratan Umum Pelaksanaan : Pada pelaksanaan pekerjaan AC
ini adalah
1) Pelaksanaan pekerjaan Instalasi harus mengikuti peraturan-
peraturan yang tercantum dalam PUIL, serta persyaratan-persyaratan
yang ditentukan oleh PLN dan instansi-instansi yang berwenang.
2) Sebelum memulai dengan pekerjaan Instalasi Listrik dan AC,
penyedia jasa konstruksi harus membuat Shop Drawing yang diajukan
kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan.
3) Penyedia jasa konstruksi pekerjaan harus membuat gambar-
gambar revisi (As Built Drawing) dan pada penyerahan pertama
menyerahkan kepada Direksi dalam rangkap tiga, demikian juga
gambar-gambar rencana yang diperlukan untuk mendapatkan ijin-ijin
yang dibutuhkan.
4) Penyedia jasa konstruksi pekerjaan harus bekerja sama dengan
penyedia jasa konstruksi-penyedia jasa konstruksi pekerjaan lain
dalam melaksanakan tugasnya agar seluruh pekerjaan dapat berjalan
lancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
5) Gambar-gambar rencana instalasi listrik hanya menunjukkan
secara garis besar letak dari peralatan instalasi. Pemasangan harus
dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi setempat di Proyek dan
atas petunjuk Direksi. Gambar-gambar rencana dan persyaratan
saling melengkapi dan saling mengikat.
38
6) Penyedia jasa konstruksi AC harus menggunakan tenaga-tenaga
yang ahli dalam bidangnya agar dapat memberikan hasil yang baik dan
rapi.
7) Setelah semua pekerjaan AC ini selesai, maka perlu dilakukan
pengujian atas seluruh bagian dari pekerjaan ini.
8) Semua kekurangan harus diperbaiki sehingga seluruh sistim
dapat bekerja dengan baik.
9) Masa pemeliharaan pekerjaan instalasi listrik dan AC selama 6
(enam) bulan terhitung mulai saat penyerahan pertama, pada 3 bulan
pertama penyedia jasa konstruksi diwajibkan untuk melakukan
perawatan ringan dan memperbaiki segala kekurangan serta
kerusakan-kerusakan.
10) Selama masa pemeliharaan tersebut diatas Penyedia jasa
konstruksi masih harus menyediakan tenaga-tenaga yang mungkin
diperlukan. Dalam masa itu Penyedia jasa konstruksi masih
bertanggung jawab penuh terhadap seluruh instalasi listrik yang telah
dilaksanakan.
c. Instalasi Listrik Tenaga.
1. Umum.
(a) Bahan yang dipergunakan harus baru, tidak cacat dan
berkualitas baik serta memenuhi persyaratan kerja yang
ditentukan.
(b) Bahan-bahan yang dipersyaratkan harus mempunyai
kualifikasi tertentu, mengingat sifat pekerjaannya perlu dilengkapi
dengan Surat Ijin (Sertifikat) dari pabrik pembuatnya.
(c) Penyedia jasa konstruksi harus dapat menunjukkan contoh
bahan/barang yang dimaksud kepada Direksi guna mendapatkan
penelitian/uji kualitas dan mendapatkan persetujuannya.
(d) Penggunaan barang/bahan produksi dalam Negeri lebih
diutamakan dan berkualitas baik.
d. Persyaratan Bahan :
1) Air Conditioning Type Window.
a) Komponen Air Conditoner menggunakan buatan Negara
Eropa Barat, Jepang atau USA.
b) Untuk kusen AC terbuat dari kayu kamper berkualitas
dengan ukuran serta ketebalan yang telah ditentukan serta
diopen untuk menjaga dimakan rayap.
39
c) Untuk kabel Instalasi digunakan terutama buatan dari
pabrik 4 besar seperti Sucaco, Kabelindo Tranka serta kabel
Metal.
d) Untuk Spesifikasi AC harus memenuhi ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
(1) Nama perusahaan pembuatnya.
(2) Lebel Daya, Voltage, RPM.
(3) Gambar diagram Air-condition.
(4) Nama-nama pemakai yang tercantum dalam diagram.
2) Kabel Instalasi :
a) Menggunakan buatan pabrik dalam Negeri seperti Susaco,
Kabelindo, Kabel Metal, atau Tranka.
b) Menggunakan jenis NYY dan NYFGbY untuk Instalasi
tenaga dan toevoer (hantaran pengisi).
c) Menggunakan jenis NYM untuk instalasi Tenaga dengan
ukuran 3 x 4 mm².
3) Saklar/Stop Kontak :
a) Menggunakan buatan pabrik dalam Negeri seperti
Vimar/MK dan dipasang inbow atau merk lain yang kualitas
(mutunya) sama.
b) Warna disesuaikan dengan warna dinding atau warna
putih.
c) Untuk stop kontak 3 phase digunakan buatan MK/Legrand
dilengkapi dengan pentahan (arde).
5 Cara Pemasangan Kabel.
a) Kabel yang berada diluar gedung ditanam dan diberi pelindung
pipa GIP MED atau dibuatkan ducting kabel dari beton cor.
b) Sambungan antara kabel dengan terminal lemari pembagi
menggunakan sepatu kabel yang dipasang dengan cara press.
c) Kabel didalam dinding menggunakan pipa pelindung PVC yang
sesuai dengan besar kabel, sehingga kabel tidak sesak dan rusak
produk Circle Ark.
40
d) Kabel untuk instalasi AC digunakan Jenis NYM 3 x 2 di pasang
inbow.
e) Setiap penyambungan diberi pelindung tee-dost PVC produk
Circle Ark diisolasi dan ditutup lasdop.
6. Cara Pemasangan Stop-kontak Tenaga 16 A.
a) Untuk Pemasangan Stop kontak didekatkan dengan AC untuk
memudahkan penyambungan kabel Instalasinya.
b) Stop Kontak dipasang inbow tinggi rata dengan tinggi casing AC.
7. Pengujian. Setelah pekerjaan AC dan Instalasi tenaga sudah selesai
maka diadakan pengetesan baik instalasinya ataupun AC nya sendiri,
hingga mendapatkan kedinginan sesuai ketentuan, dengan Rh yang
diinginkan. Pengetesan ini harus diketahui oleh Direksi untuk mengetahui
alat-alat dan komponennya telah bekerja sesuai dengan karakteristik
masing-masing.
33. Pekerjaan Sumur Pompa Submersible.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan sumur pompa
submersible, bahan dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan
pelaksanaan, sehingga diharapkan pekerjaan Pasangan sumur pompa
submersible sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Persyaratan Umum. Persyaratan umum yang diwajibkan bagi
pelaksana pekerjaan, Penyedia jasa konstruksi harus mengikuti pedoman
sebagai berikut :
1) Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan gambar bestek dan
uraian ini.
2) Menurut peraturan-peraturan yang berlaku pada saat ini, serta
persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan oleh PDAM setempat, PUIL,
AVE, PUBI dan Pedoman Plumbing Indonesia 1979, Jawatan
Keselamatan Kerja.
3) Seluruh pekerjaan harus selesai tepat pada waktunya yang
ditentukan dalam Surat Perjanjian/Surat Perintah dan harus diserahkan
pada Direksi dalam keadaan selesai/dapat digunakan.
41
4) Selama masa pemeliharaan tersebut diatas penyedia jasa
konstruksi masih harus menyediakan tenaga-tenaga yang mungkin
diperlukan. Dalam masa itu penyedia jasa konstruksi masih
bertanggung jawab penuh terhadap seluruh instalasi plumbing yang
telah dilaksanakan.
c. Syarat-syarat Pemakaian Bahan.
1) Bahan yang dipergunakan harus baru tidak cacat dan berkualitas
baik serta memenuhi persyaratan kerja yang ditentukan.
2) Bahan-bahan yang dipersyaratkan harus berkualitas baik,
mengingat sifat pekerjaannya perlu dilengkapi dengan surat ijin
(sertifikat) dari pabrik pembuatnya.
3) Penyedia jasa konstruksi harus dapat menunjukkan contoh bahan
barang yang dimaksud kepada Direksi guna mendapatkan penelitian/uji
kualitas baik lebih diutamakan.
4) Penggunaan barang/bahan produksi dalam negeri yang
bekualitas baik lebih diutamakan.\
5) Pipa yang digunakan adalah pipa putih GIP (Medium) dan Gate-
valve buatan ex Jepang yaitu Kitazawa atau yang setaraf/atas petunjuk
Direksi.
6) Untuk alat bantu instalasi seperti penyambungan pipa (fitting),
Valve (katup) dan alat-alat bantu lain ditentukan buatan Jepang (merk
Kitazawa) atau merk lain yang setingkat dalam kualitas.
7) Pompa dipilih buatan pabrik yang terkenal seperti : Franklin,
GAE, Ebara atau yang sederajat baik mutu dan kualitasnya.
8) Pompa yang dipasang/digunakan type pompa Subersible dan
Multi-stage.
9) Untuk panel pompa harus dilengkapi dengan komponen
pengaman dengan WLC doble action, proteksi hilang tegangan dan
pilot lamp.
10) Tandon air dibuat dari bak fiberglass yang mutunya tinggi dengan
kapasitas 5 M atau sesuai dengan gambar.
d. Persyaratan Lemari Pembagi.
1) Komponen lemari pembagi menggunakan buatan Negara Eropa
Barat atau USA.
2) Pabrikasi lemari pembagi menggunakan mesin, dibuat oleh
perusahaan panel yang terkenal.
42
3) Lemari pembagi terbuat dari besi plat dengan tebal 2 mm, dicat
warna abu-abu.
4) Lemari pembagi utama (MDP) dan lemari pembagi (DP)
menggunakan type "free standing" sedangkan lemari pembagi tenaga
(PP/LP) menggunakan "wall mounted".
5) Lemari pembagi dilengkapi :
(a) Nama perusahaan pembuatnya.
(b) Nama lemari pembagi.
(c) Diagram lemari pembagi.
(d) Nama-nama pemakai yang tercantum dalam diagram.