MARKAS KOMANDO OPERASI UDARA I
PEJABAT PENGADAAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN KONSULTANSI PEKERJAAN RENOVASI RINGAN GEDUNG
MAKOOPSUD I
DI MAKOOPSUD I TA. 2025
1. Latar Belakang
a. Detasemen Markas Komando Operasi Udara sebagai Satuan Pelaksana di
bawah Jajaran Komando Operasi Udara I, bertugas menyiapkan dan
melaksanakan pembinaan seluruh satuan dalam jajarannya, pemberdayaan
wilayah pertahanan udara dan menyelenggarakan dukungan operasi bagi satuan
lainnya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Detasemen Markas melaksanakan
beberapa fungsi, diantaranya menyelenggarakan pemeliharaan sarana dan
prasarana serta fasilitas pendukung yang menjadi tanggung jawabnya dan
pengadaan fasilitas yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugasnya.
b. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka memelihara sarana
prasarana serta fasilitas pendukung yang menjadi tangggung jawabnya atau
pengadaan fasilitas yang dibutuhkan, diperlukan perbaikan baik tingkat sedang
mau pun berat pada sarana prasarana yang mengalami kerusakan atau
melaksanakan pembangunan fasilitas yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan tugas.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud. Maksud dari KAK ini adalah untuk memberikan gambaran
kepada penyedia jasa konsultansi dalam merencanakan fasilitas yang sesuai
dengan program kerja TNI AU.
b. Tujuan. Tujuannya adalah sebagai bahan acuan dan informasi bagi
penyedia jasa konsultansi untuk menyiapkan kelengkapan administrasi,
penyusunan biaya dan produk hasil kerja.
3. Sasaran.Tercapainya hasil yang optimal dalam pelaksanaan tugas operasi di
jajaran TNI Angkatan Udara dengan ketersediaannya fasilitas dan instalasi pendukung
alutsista.
4. Nama Organisasi Pengadaan Konsultansi. Nama organisasi yang
menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan konsultansi :
a. K/L/D/I : Komando Operasi Udara I
b. Satuan Kerj : Detasemen Markas
c. Pejabat Pembuat Komitmen : Satker Detasemen Markas
5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya.
a. Sumber Dana. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN DIPA
DaerahTahun Anggaran 2025.
b. Total Perkiraan Biaya yang Dibutuhkan. Total perkiraan biaya yang
dibutuhkan/pagu anggaran adalah sebesar Rp. 46.073.042,- (Empat puluh enam
juta tujuh puluh tiga ribu empat puluh dua rupiah).
6. Ruang Lingkup, Lokasi kegiatan, Fasilitas Penunjang. Lokasi kegiatan sesuai
dengan rencana pembangunan yaitu di Makoopsud I
a. Ruang Lingkup. Ruang Lingkup Kegiatan adalah kegiatan perencanaan
yaitu melaksanakan pengumpulan data-data awal, merencanakan teknis bangunan
dan menghitung kebutuhan biaya pelaksanaan.
b. Lokasi Kegiatan. Kegiatan direnacanakan akan dilaksanakan di
Makoopsud I
c. Fasiltas Penunjang.
1) Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Memberikan perijinan untuk memasuki wilayah pekerjaan di lingkungan TNI
AU.
2) Peralatan dan material dari Penyedia Jasa Konsultansi.
7. Produk yang Dihasilkan (Keluaran).Hasil/produk yang akan dihasilkan dari
pengadaan jasa konsultansi adalah gambar kerja beserta rencana anggaran biaya dari
setiap paket pekerjaan.
8. Waktu Pelaksanaan yang Diperlukan. Waktu yang diperlukan untuk
pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi adalah selama 7 (tujuh) hari kalender, yang dapat
terdiri dari 5 (lima) tahap kegiatan yang terjadi dari :
a. Persiapan.
b. Pengumpulan dan kompilasi data/informasi.
c. Pengukuran lahan dan bangunan.
d. Analisa.
e. Penyusunan laporan akhir.
9. Personil.Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk pengadaan jasa konsultansi ini
minimal mempunyai kualifikasi sebagai berikut :
Posisi Kualifikasi
Jumlah Orang
a. Ahli Perencanaan/Team Leader S1 1
b. Ahli Struktur/Tehnik Sipil S1 1
c. Ahli Mekanikal Elektrik/Tehnik- S1 1
Elektro/ Tehnik Mesin
d. Ahli Cost Estimator D3/SLTA (Berpengalaman) 2
e. Ahli Surveyor D3/SLTA (Berpengalaman) 2
f. Ahli Laborat Tehnical D3 1
g. Juru Gambar STM 5
1. Pendekatan dan Metodologi. Pendekatan/penghampiran masalah terkait
dengan kebutuhan jasa konsultansi dan metodologi untuk menyelesaikan masalah
terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi didasarkan pada data-data penunjang,
seperti ;
a. Data Dasar. Data dasar yang digunakan adalah Petunjuk Pelaksanaan
Program dan Anggaran Angkatan Udara Tahun Anggaran 2025.
b. Standar Teknis. Analisis pembiayaan berupa Enginering Estimate dengan
dasar analisa SNI atau BOW.
c. Studi-Studi Terdahulu. Dapat menggunakan kegiatan-kegiatan
pembangunan TA 2024.
d. Referensi Hukum. Referensi yang digunakan adalah:
1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tanggal
4 Mei 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang
mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kemhan dan
TNI.
3) Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 14 Tahun 2019 tanggal
1 Juli 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan TNI AU.
4) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
2. Spesifikasi Teknis.Spesifikasi yang diperlukan, meliputi:
a. Formulasi yang akan dipergunakan dalam menyusun analisa dan
perhitungan lainnya (apabila diperlukan);
b. Ketentuan tentang survey dan pengukuran serta investigasi;
19. Laporan Kemajuan Pekerjaan. Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan
jasa konsultansi, meliputi:
a. Laporan Pendahuluan. Pada tahap ini konsultan diharapkan telah
memahami Kerangka Acuan Kerja yang diberikan serta telah merumuskan kedalam
metodologi pendekatan yang digunakan. Laporan ini merupakan laporan yang
sangat penting karena tahap ini adalah pemahaman konsultan terhadap Kerangka
Acuan Kerja, kondisi kawasan perencanaan, metode pendekatan yang akan
digunakan dan data-data yang dibutuhkan, serta uraian langkah-langkah kegiatan
yang akan dilakukan. Dalam pelaksanaan penyusunan laporan ini harus diteliti dan
diperiksa oleh Pelaksana Kegiatan Pekerjaan.
b. Laporan Kemajuan. Tahap ini merupakan hasil identifikasi dan
analisa yang mendalam tentang seluruh proses penyusunan rencana kegiatan.
Dalam pelaksanaan penyusunan ini harus diteliti dan diperiksa oleh pelaksana
kegiatan pekerjaan.
c. Konsep Laporan Akhir. Laporan ini terdiri dari seluruh proses
penyusunan rencana kegiatan. Dalam Pelaksanaan penyusunan ini harus diteliti
dan diperiksa oleh pelaksana kegiatan pekerjaan.
Laporan Akhir. Laporan ini pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari
Konsep Laporan Akhir yang telah mendapatkan masukan dalam forum
sebelumnya. Dalam pelaksanaan penyusunan ini harus diteliti dan diperiksa oleh
pelaksana kegiatan pekerjaan dan setelah selesai diperbaiki laporan akhir
diserahkan kepada Faskonkoopsau Isebanyak 5 (lima) eksemplar.