| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0739183556627000 | Rp 645,465,222 | 77.53 | - | |
| 0813483146434000 | Rp 647,096,922 | 76.45 | - | |
| 0017960410434000 | Rp 649,123,782 | 76.73 | - | |
| 0019260538655000 | - | - | Perusahaan CV. Apik Karya belum melampirkan surat keterangan security clearence yg diajukan kepada DIsfaslanal dan Dikeluarkan oleh Sintelal sebagai salah satu syarat kualifikasi mengikuti pengadaan barang/jasa dilingkungan TNI AL Disfaslanal | |
| 0015148877331000 | - | - | Perusahaan CV. Mitra Yuneko Pratama belum melampirkan surat keterangan security clearence yg diajukan kepada DIsfaslanal dan Dikeluarkan oleh Sintelal sebagai salah satu syarat kualifikasi mengikuti pengadaan barang/jasa dilingkungan TNI AL Disfaslanal serta belum melampirkan SKA para tenaga ahli perusahaan | |
| 0865408132211000 | - | - | Perusahaan PT.Asrimadya Tuah Karya belum melampirkan surat keterangan security clearence yg diajukan kepada DIsfaslanal dan Dikeluarkan oleh Sintelal sebagai salah satu syarat kualifikasi mengikuti pengadaan barang/jasa dilingkungan TNI AL Disfaslanal serta belum melampirkan SKA para tenaga ahli perusahaan | |
| 0025374497331000 | - | - | - | |
| 0761521350801000 | - | - | - | |
PT Brawijaya Nusantara Mandiri | 06*1**9****02**0 | - | - | - |
MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT
DINAS FASILITAS PANGKALAN
______________________________
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
MESS PATI LANAL BALIKPAPAN DAN SARPRAS
A. URAIAN PENDAHULUAN.
1. Latar Belakang.
a. Setiap bangunan sarana dan prasarana di lingkungan TNI AL harus diwujudkan
sebaik-baiknya, dengan berasaskan hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan
kebutuhan teknis yang disyaratkan, terarah dan terkendali sesuai rencana,
program/kegiatan, serta fungsinya, serta semaksimal mungkin menggunakan hasil
produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional. Untuk
mewujudkannya diperlukan perencanaan (planning) dan perancangan (design) yang
matang, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi yang berlaku.
b. Keberadaan sarana prasarana Faswatpers tidak terlepas dari kedudukan
Pangkalan TNI AL yang merupakan bagian integral dari SSAT dan ujung tombak TNI
AL dalam mendukung unsur-unsur satuan operasional. Pangkalan mengemban
tugas sebagai titik dukungan logistik untuk menambah ketahanlamaan operasi
(endurance), menambah jangkauan (mobilitas) unsur-unsur satuan operasional dan
meningkatkan daya gempur. Guna mendukung hal tersebut dibutuhkan fasilitas
pangkalan yang memadai dan dapat mengemban fungsi 5R yang meliputi Rebase
(sandar), Replenishment (pembekalan), Repair (perbaikan), Rest or Recreation
(peristirahatan / rekreasi) dan Resistance (pertahanan pangkalan).
c. Kesiapan dukungan logistik pangkalan ditentukan oleh kesiapan fasilitas
pendukung yang ada di pangkalan, sehingga dalam pelaksanaan dukungan
pangkalan perlu kesiapan dari: fasilitas labuh (faslabuh), fasilitas pembekalan
(fasbek), fasilitas perawatan personel (faswatpers), fasilitas pemeliharaan dan
perbaikan (fasharkan), fasilitas pembinaan pangkalan (fasbinlan).
d. Faswatpers yang harus disiapkan untuk mendukung Pangkalan antara lain
berupa Mess Pati Lanal Balikpapan dan Sarpras yang akan di bangun di kota
Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
e. Penyedia jasa konsultansi perencanaan konstruksi untuk bangunan sarana dan
prasarana di lingkungan TNI AL perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan karya perencanaan teknis konstruksi yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
f. Kerangka acuan kerja (KAK) untuk pekerjaan perencana perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan proyek.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. KAK ini dibuat dengan maksud agar dapat dijadikan petunjuk bagi
konsultan perencana yang memuat masukan, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan.
2
b. Tujuan. KAK ini dibuat dengan tujuan agar konsultan perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai.
3. Sasaran. Tercapainya perencanaan teknis konstruksi (detail engineering design)
Perencanaan Pembangunan Mess Pati Lanal Balikpapan dan Sarpras sesuai kriteria
yang ditetapkan.
4. Lokasi Kegiatan. Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di Surabaya Provinsi
Jawa Timur.
Gambar 1. Rencana lokasi pembangunan
5. Sumber Pendanaan. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN
TA 2025.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK adalah pejabat
yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai
pemilik pekerjaan, yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan jasa. Sebagai PPK
pada kegiatan ini adalah:
a. Nama : Laksamana Pertama TNI Kris Wibowo, S.E.,CHRMP.,M.Tr.Opsla.
b. Jabatan : Kepala Disfaslanal
c. Alamat : Gedung B 1 Lantai 3 Markas Besar Angkatan Laut, Cilangkap
Jakarta Timur.
B. DATA PENUNJANG.
7. Data Dasar.
a. Lingkup perencanaan Pembangunan Mess Pati Lanal Balikpapan dan Sarpras
di Balikpapan meliputi:
1) Pekerjaan Persiapan
a) Pek. Pendahuluan
3
2) Pekerjaan Struktur
a) Pek. Tanah
b) Pek. Struktur Pondasi
c) Pek. Struktur Beton
d) Pek. Struktur atap baja ringan
3) Pekerjaan Arsitektur
a) Pek. Pasangan Dinding
b) Pek. Kusen Pintu dan jendela
c) Pek. Lantai
4) Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
a) Pek. Instalasi air bersih dan kotor
b) Pek. Instalasi listrik
5) Pekerjaan sarana dan prasarana
b. Pengguna jasa menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada
Penyedia Jasa (Konsultan Perencana) untuk kegiatan ini. Kebutuhan akan data dan
fasilitas untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan
kebutuhan.
c. Perencanaan Pembangunan Gedung Mess Pati Lanal Balikpapan dan Sarpras
di Balikpapan didesain sedemikian rupa sehingga menjadi bangunan yang efisien di
lahan yang ada serta didasarkan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.
d. Desain Gedung Mess Pati Lanal Balikpapan dan Sarpras di Balikpapan
diutamakan mencirikan bangunan dengan karakter kokoh, meminimalkan profil,
kemudahan dalam perawatan dan memperhatikan kearifan lokal.
e. Desain Gedung Mess Pati Lanal Balikpapan dan Sarpras di Balikpapan harus
memperhatikan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah timbunan sehingga
kestabilan tanah perlu diperhitungkan dengan teliti dan cermat.
f. Desain Gedung Mess Pati Lanal Balikpapan dan Sarpras harus memperhatikan
bahwa Balikpapan/Kalimantan Timur termasuk daerah rawan gempa.
g. Bangunan Gedung Mess Pati Lanal Balikpapan dan Sarpras merupakan
bangunan 2 lantai (menyesuaikan ketersediaan anggaran dan kebutuhan organisasi).
h. Boring sampai ke tanah keras/ideal sejumlah 2 (dua) titik dan Sondir sampai
didapatkan qc 250 kg/cm2 atau kedalaman 20 m jumlah 4 (empat) titik.
i. Perencanaan Gedung Mess Pati Lanal Balikpapan dan Sarpras harus sesuai
ketentuan pedoman persyaratan teknis bangunan gedung Negara yang mengacu
Perpres No 73 tahun 2011, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006
tanggal 1 Desember 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22/PRT/M/2018
tanggal 14 September 2018 dan peraturan lainnya antara lain Surat Keputusan Menteri
Pertahanan dan Keamanan nomor SKEP/339/III/1992 tanggal 17 Maret 1992 tentang
standarisasi ruang kantor pejabat Dephankam dan surat Menteri PANRB Nomor
B/313/M.SM.02.03/2019 tanggal 7 Oktober 2019.
8. Standar Teknis.
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang pembangunan bangunan gedung Negara.
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971). Direktorat Penyelidikan Masalah
4
Bangunan DPUTL, Bandung, April 1979.
c. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung, 16 Desember 2002.
a. SNI 03-1726-2012 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk struktur
Bangunan Gedung dan non gedung.
b. Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia tahun 2017.
c. SNI 1738-2011 tentang Cara uji CBR (California Bearing Ratio) lapangan.
d. SNI 1744-2012 tentang Cara uji CBR (California Bearing Ratio) laboratorium
e. ACI 318M-08 Building Code Requirements for Structural Concrete and
Commentary. American Concrete Institute, Farmington Hills, MI, USA, Juni 2008.
f. Persyaratan Umum.
1) Umur rencana (design life) 50 tahun.
2) Massa jenis beton 2400 kg/m3.
3) Modulus elastisitas beton Ec = 4700 √fc’ MPa.
4) Modulus elastisitas baja tulangan Es = 200.000 MPa.
5) Angka Poisson beton () = 0,2.
6) Koefisien muai beton 10 x 10-6 per °C.
7) Koefisien muai baja tulangan 12 x 10-6 per °C.
g. Persyaratan pembebanan (load requirements).
1) Beban sendiri (dead loads). Beban sendiri terdiri atas berat dari
keseluruhan struktur termasuk berat bahan dan bagian gedung non struktural
yang dianggap tetap seperti Tangki air, jalur pemipaan dll.
a) Berat isi untuk beban mati (kN/m3) (RSNI T-02-2005 Tabel 3 hal 11)
5
b) Bangunan gedung harus direncanakan untuk bisa memikul beban
tambahan yang berupa:
(1) Beton bertulang : 2.500 kg/m3
(2) Dinding Bata + Plesteran : 125 kg/m2
(3) Penutup Plat Lantai : 60 Kg/m2
(4) Plafon dan penggantung : 20 kg/m2.
(5) Partisi : 50 kg/m2
(6) Hand Rail : 12 kg/m2.
2) Beban hidup vertikal (vertical live loads).
a) Beban Lantai : 250 kg/m2
b) Beban Tangga : 300 kg/m2
c) Beban atap : 100 kg/m2
d) Beban air hujan : 20 kg/m2.
3) Gaya horizontal (horizontal loads).
a) Gaya akibat angin (wind loads).
b) Gaya gempa (earthquake loads).
c) Tekanan tanah dan air pada struktur penahan (retaining).
d) Penyusutan (shrinkage).
e) Rangkak pada beton (creep).
4) Kombinasi pembebanan (load combinations).
U = f (D) + f (L +I or L ) + f (C) + f (E) + f (Eq) + f (W)
i D L c u C E Eq W
Ui = kombinasi beban ultimit (ultimate load combination).
f = Load factor
x
D = Dead load
Lu = Live load (uniform)
Lc = Live load (concentrated)
C = Current load on structure
E = Earth pressure load
Eq = Earthquake load
W = Wind load on structure
h. Persyaratan Beton Bertulang.
1) Tebal selimut beton (concrete cover) minimum yang harus disediakan
untuk tulangan harus memenuhi ketentuan berikut (SNI 03-2847-2002
subpasal 9.7 hal 41; ACI 318M-2008 subpasal 7.7.1 hal 91):
a) Beton yang dicor langsung di atas tanah dan selalu berhubungan
dengan tanah…………………………… 75 mm.
b) Beton yang berhubungan dengan tanah atau cuaca:
(1) Batang D-19 hingga D-56……… 50 mm.
(2) Batang D-16, jaring kawat polos P16 atau kawat ulir D16 dan
6
yang lebih kecil………………………… 40 mm.
c) Beton yang tidak langsung berhubungan dengan cuaca atau beton
tidak langsung berhubungan dengan tanah:
(1) Pelat, dinding, pelat berusuk:
(a) Batang D-44 dan D-56……………… 40 mm.
(b) Batang D-36 dan yang lebih kecil…. 20 mm.
(2) Balok, kolom:
(a) Tulangan utama, pengikat, sengkang, lilitan
spiral………………………………………… 40 mm.
d) Untuk perlindungan terhadap lingkungan yang korosif tebal selimut
beton minimum yang harus disediakan untuk tulangan harus memenuhi
ketentuan berikut (ACI 318M-2008 subpasal R7.7.6 hal 94):
(1) Pelat dan dinding………………………….. 50 mm.
(2) Komponen struktur lainnya………….….. 65 mm.
2) Tebal minimum pelat lantai ≥ 200 mm dan ≥ (100 + 40 ℓ ) mm, di mana ℓ =
bentang pelat diukur pusat ke pusat tumpuan (dalam meter) (RSNI T-12-2004
subpasal 5.5.2 hal 38):
a) Bentang 0 – 2,5 m tebal pelat 20 cm.
b) Bentang 3 m tebal pelat 22 cm.
c) Bentang 3,5 m tebal pelat 24 cm.
d) Bentang 4 m tebal pelat 26 cm.
e) Bentang 4,5 m tebal pelat 28 cm.
f) Bentang 5 m tebal pelat 30 cm.
3) Mutu baja tulangan Ø ≥ 12 mm menggunakan baja tulangan deform/ulir
(BJTD) fy = 390 MPa.
4) Mutu baja tulangan Ø < 12 mm menggunakan baja tulangan polos (BJTP)
fy = 240 MPa.
5) Diameter tulangan minimum sesuai ketentuan berikut (AS 4997-2005
Tabel 6.2 hal 34):
a) Pelat………………………………….………….. 13 mm.
b) Sengkang……………………………………….. 10 mm.
i. Persyaratan Lain.
1) Jarak bangunan harus memperhatikan garis sempadan jalan.
2) Pekerjaan lantai dasar menggunakan lantai beton tebal 10 cm dengan
tulangan wiremesh M 8 atau sesuai perhitungan struktur dan dibawahnya
dihampar pasir urug tebal minimal 5 cm.
3) Peil lantai bangunan ± 60 cm dari halaman atau ± 90 cm dari jalan
lingkungan terdekat.
7
9. Studi-Studi Terdahulu.
a. Master plan lahan TNI AL di wilayah Lanal Balikpapan dan revisinya.
b. Dokumen teknis Disfaslanal dan Lanal Balikpapan.
10. Referensi Hukum.
a. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tanggal
1 Desember 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang pembangunan bangunan gedung Negara.
d. Surat Keputusan Kasal Nomor Skep/1771/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013
tentang Buku Petunjuk Administrasi Standardisasi Pangkalan TNI Angkatan Laut
(PUM-7.03).
e. Surat Edaran Kadisfaslanal Nomor SE/3/IV/2011 tanggal 4 April 2011 tentang
Standar Format Produk Konsultan Perencanaan di Lingkungan Disfaslanal.
C. RUANG LINGKUP.
11. Lingkup Kegiatan. Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan meliputi:
a. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan data
dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat
interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja, program kerja
perencanaan, konsep perencanaan, sketsa gagasan, dan konsultasi dengan
pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perizinan bangunan.
b. Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana tapak, pra-rencana
bangunan, perkiraan biaya, laporan perencanaan, dan mengurus perizinan sampai
mendapatkan keterangan rencana kota/kabupaten, keterangan persyaratan
bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan permohonan IMB sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
c. Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat:
1) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
2) Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan
trimatra bila diperlukan.
3) Rencana mekanikal-elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
4) Garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications).
5) Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti: membuat
gambar-gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat (spesifikasi teknis), rincian
volume pelaksanaan pekerjaan (daftar kuantitas/bill of quantity – BQ), rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi (engineer’s estimate/EE), dan menyusun
laporan perencanaan.
8
e. Pembuatan dokumen perencanaan teknis berupa: rencana teknis arsitektur,
struktur, mekanikal dan elektrikal, pertamanan, tata ruang dalam bentuk gambar
rencana, gambar detail pelaksanaan dan perhitungannya, rencana kerja dan syarat-
syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran biaya
pembangunan dan laporan perencanaan.
f. Membantu Kepala Satuan Kerja/PPK di dalam menyusun dokumen
pengadaan, dan membantu panitia pengadaan dalam menyusun program dan
pelaksanaan pengadaan.
g. Membantu panitia pengadaan pada waktu pemberian penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Pemberian Penjelasan, membantu panitia
pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pengadaan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
h. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan
berkala.
i. Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
j. Bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi mendampingi staf PPK pada
saat pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) oleh auditor internal
maupun eksternal (Itjenal, Itjen TNI, Itjen Dephan dan BPK).
12. Keluaran. Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
a. Tahap Konsep Rancangan (Schematic Design) (10%).
1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah
dan kualifikasi tim perencana, program kerja perencanaan, metode
pelaksanaan dan tanggung jawab waktu perencanaan.
2) Konsep skematik rencana teknis, sketsa gagasan, dan lain-lain.
3) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah
sederhana, konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah/perizinan bangunan dan keterangan rencana kota, dan lain-
lain.
b. Tahap Pra-rancangan (Preliminary Design) (20%).
1) Gambar-gambar rencana tapak (site plan).
2) Gambar-gambar pra-rencana (preliminary design).
3) Perkiraan biaya pembangunan.
4) Garis besar spesifikasi teknis (outline specifications).
5) Hasil konsultasi rencana dengan pemerintah daerah setempat (perizinan
sampai mendapatkan advis planning, keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan).
9
c. Tahap Pengembangan (Design Development) (25%).
1) Gambar pengembangan rencana (design development) struktur, beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
2) Gambar pengembangan rencana utilitas, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
3) Draft rencana anggaran biaya (daftar kuantitas dan harga).
4) Draft spesifikasi teknis.
d. Tahap Rancangan Detail (Detail Engineering Design) (25%).
1) Gambar rencana teknis lengkap (gambar-gambar detail).
2) Spesifikasi teknis.
3) Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (bill of quantity - BQ).
4) Rencana anggaran biaya – RAB (daftar kuantitas dan harga - DKH).
5) Laporan perencanaan struktur, utilitas, lengkap dengan perhitungan yang
diperlukan.
e. Tahap Pelelangan (5%).
1) Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
2) Laporan bantuan teknis dan administrasi pada waktu pelelangan.
f. Tahap Pengawasan Berkala (15%).
1) Laporan pengawasan berkala.
2) Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan peralatan
dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan prasarana (bila ada).
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK.
a. Peralatan yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan oleh penyedia jasa:
Nihil.
b. Material yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan oleh penyedia jasa.
1) Laporan dan Data. Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
terdahulu serta fotografi (bila ada).
2) Laporan perencanaan akhir beserta semua produk perencanaan teknis
(detail engineering design) pembangunan tahap sebelumnya – jika bertahap
penyelidikan tanah; laporan perencanaan struktur; laporan perencanaan
utilitas; spesifikasi teknis; gambar rencana; dan laporan/data lain).
3) Laporan kemajuan pekerjaan pengawasan sampai dengan pekerjaan
terakhir (jika bertahap).
4) Hasil dokumentasi pengawasan sampai dengan pekerjaan terakhir (jika
bertahap).
5) Laporan Draft Final.
c. Personel yang disediakan oleh PPK. Apabila diperlukan PPK akan mengangkat
petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping
(counterpart) atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
10
d. Fasilitas yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan oleh penyedia jasa.
1) Ruang rapat Disfaslanal dapat digunakan untuk rapat pembahasan
mengenai kemajuan proyek baik secara administrasi maupun teknis.
2) Ruang rapat satker setempat dapat digunakan untuk rapat pembahasan
dengan staf lapangan yang terkait.
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi. Penyedia jasa harus
menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan di antaranya:
a. Peralatan survei dan alat ukur.
b. Peralatan untuk desain dan gambar.
c. Peralatan untuk dokumentasi dan presentasi.
d. Peralatan lain sesuai kebutuhan.
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa. Penyedia jasa konsultansi diberikan
kewenangan terbatas sesuai lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 11 KAK
dengan berpedoman pada:
a. Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan beserta semua
lampirannya (KAK, SSUK, SSKK, dan lainnya).
b. Laporan dan data yang disediakan PPK (bila ada).
16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
a. Penyedia jasa konsultansi bertugas sejak penandatanganan kontrak, dengan
tanggal dimulainya pekerjaan sesuai SPMK, sampai dengan penyerahan pertama
(PHO) pekerjaan konstruksi.
b. Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan setiap tahap secara rinci sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18.
c. Jadwal waktu penyelesaian setiap laporan dan produk sebagaimana dimaksud
dalam huruf D.
17. Personel.
a. Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1) Ketua Tim (Team Leader).
2) Bangunan Gedung:
a) Ahli Teknik Arsitektur;
b) Ahli Teknik Sipil-Bangunan Gedung;
c) Asisten Ahli Teknik Arsitektur;
d) Asisten Ahli Teknik Sipil-Bangunan Gedung ; dan
e) Asisten Ahli Teknik Mekanikal/Elektrikal.
b. Tenaga pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1) Sekretaris
2) Juru Gambar/Drafter AutoCAD/Ilustrator.
3) Cost Estimator.
4) Surveyor.
11
c. Persyaratan tenaga ahli.
1) Ketua Tim (Team Leader).
a) Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) Jurusan Teknik Sipil/Arsitektur lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau universitas/perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
b) Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) bagi tenaga ahli yang
dibutuhkan sebagai tenaga ahli teknik sesuai UU Jasa Konstruksi.
c) Berpengalaman dalam pelaksanaaan pekerjaan teknik arsitektural
/sipil, lebih diutamakan/disukai lima belas tahun.
d) Tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh
kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
pekerjaan dinyatakan selesai.
2) Ahli Teknik Arsitektur. Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) Jurusan Teknik
arsitektur lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
universitas/perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah
lulus ujian negara atau universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, mempunyai sertifikat keahlian (SKA) bagi tenaga ahli yang
dibutuhkan sebagai tenaga ahli teknik sesuai UU Jasa Konstruksi,
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan teknik arsitektur, lebih
diutamakan/disukai sepuluh tahun.
3) Ahli Teknik Sipil Bangunan. Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) Jurusan
Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
universitas/perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah
lulus ujian negara atau universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, mempunyai sertifikat keahlian (SKA) bagi tenaga ahli yang
dibutuhkan sebagai tenaga ahli teknik sesuai UU Jasa Konstruksi,
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan teknik arsitektur, lebih
diutamakan/disukai sepuluh tahun.
4) Asisten Ahli Teknik Arsitektur. Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) Jurusan
Teknik arsitektur lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
universitas/perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah
lulus ujian negara atau universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, mempunyai sertifikat keahlian (SKA) bagi tenaga ahli yang
dibutuhkan sebagai tenaga ahli teknik sesuai UU Jasa Konstruksi,
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan teknik arsitektur, lebih
diutamakan/disukai lima tahun.
5) Asisten Ahli Teknik Sipil- Bangunan Gedung. Sarjana Teknik Strata 1
(S-1) Jurusan Teknik Sipil/Struktur lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau universitas/perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah
lulus ujian negara atau universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, mempunyai sertifikat keahlian (SKA) bagi tenaga ahli yang
dibutuhkan sebagai tenaga ahli teknik sesuai UU Jasa Konstruksi,
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan teknik sipil/struktur/bangunan
gedung, lebih diutamakan/disukai lima tahun.
6) Asisten Ahli Teknik Mekanikal/Elektrikal. Sarjana Teknik Strata 1
(S-1) Jurusan Teknik mekanikal/elektrikal lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau universitas/perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
12
yang telah lulus ujian negara atau universitas/perguruan tinggi luar negeri yang
telah diakreditasi, mempunyai sertifikat keahlian (SKA) bagi tenaga ahli yang
dibutuhkan sebagai tenaga ahli teknik sesuai UU Jasa Konstruksi,
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan teknik mekanikal/elektrikal, lebih
diutamakan/disukai lima tahun.
7) Sekretaris. Sarjana Strata 1 (S-1) atau Diploma III (D-III Ahli Madya)
yang mempunyai keahlian program MS Office beserta keahlian sekretariat, dan
bertugas penuh di kantor pusat dalam membantu output produk perencanaan.
8) Juru Gambar/Drafter AutoCAD/Ilustrator. Sarjana Teknik Strata 1
(S-1) atau Diploma III (D-III Ahli Madya) Teknik Sipil/Arsitektur yang
mempunyai keahlian gambar teknik dengan program Auto CAD/Archi
CAD/Sketch up, dan bertugas penuh di kantor pusat dalam membantu output
produk perencanaan.
9) Surveyor. Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) atau Diploma III (D-III Ahli
Madya) Teknik Sipil/Arsitektur yang mempunyai keahlian Ilmu Ukur Tanah
dengan Total Station (TS), Theodolite, Waterpass, dan bertugas penuh
terhadap pengukuran stake out dan control leveling di lapangan serta
mengumpulkan data primer/sekunder.
10) Cost Estimator. Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) atau Diploma III (D-III Ahli
Madya) Teknik Sipil yang mempunyai keahlian perhitungan anggaran proyek
beserta network planning, dan bertugas penuh di kantor pusat dalam
membantu output produk perencanaan.
d. Komposisi dan keahlian tenaga ahli tersebut dapat dikembangkan dengan
tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis
yang diajukan penyedia jasa.
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan.
a. Penyusunan Laporan Pendahuluan.
b. Mobilisasi personel dan peralatan ke lokasi kegiatan.
c. Survei pengukuran, survei penyelidikan tanah dan survey perencanaan lainnya
(sesuai kebutuhan).
d. Penyusunan laporan pengukuran.
e. Penyusunan laporan penyelidikan tanah.
f. Preview I: Paparan hasil survei dan perencanaan layout bangunan.
g. Revisi perencanaan layout bangunan (basic design) (jika ada).
h. Penyusunan laporan perencanaan struktur.
i. Penyusunan laporan perencanaan utilitas.
j. Preview II : Paparan hasil revisi perencanaan layout bangunan (jika ada),
perencanaan struktur perencanaan utilitas dan gambaran umum spesifikasi teknis
serta biaya konstruksi.
k. Revisi perencanaan struktur dan utilitas (jika ada).
l. Penyusunan gambar rencana teknis.
m. Penyusunan spesifikasi teknis.
n. Penyusunan analisa biaya konstruksi (analisa kuantitas, analisa harga satuan
13
pekerjaan dan engineer’s estimate serta DKH kosongan)
o. Preview III : Paparan hasil revisi perencanaan struktur dan utilitas (jika ada),
gambar rencana teknis, spesifikasi teknis, analisa biaya konstruksi dan rencana
pelelangan konstruksi fisik.
p. Revisi gambar rencana teknis, spesifikasi teknis dan analisa biaya konstruksi.
q. Penyusunan laporan perencanaan akhir.
r. Membantu Panitia Pokja dalam pelaksanaan pelelangan konstruksi fisik.
s. Pengawasan berkala.
t. Penyusunan laporan pengawasan berkala.
D. LAPORAN.
19. Laporan Pendahuluan.
a. Laporan memuat:
1) Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh.
2) Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya.
3) Jadwal kegiatan penyedia jasa.
b. Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan soft
cover/plastik mika berwarna biru muda.
c. Laporan harus diserahkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal dimulainya
pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak empat rangkap buku laporan.
20. Laporan Antara.
a. Laporan Survei Penyelidikan Tanah, pengukuran (sesuai kebutuhan).
1) Laporan memuat:
a) Data hasil survei dan analisisnya.
b) Metode survei dan metode analisisnya.
c) Tabel data, grafik, dan gambar hasil survei dan/atau laboratorium.
d) Dokumentasi foto kegiatan survei.
2) Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
3) Laporan harus diserahkan paling lama 14 (empat belas) hari sejak
tanggal dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak empat
rangkap buku laporan.
b. Laporan Perencanaan Struktur (sesuai kebutuhan).
1) Laporan memuat:
a) Kriteria Perencanaan dan Persyaratan Struktur.
b) Perhitungan Struktur bangunan.
c) Laporan ini dibuat untuk kegiatan konsultansi perencanaan sesuai
kebutuhan.
2) Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
14
3) Laporan harus diserahkan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak
tanggal dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak empat
rangkap buku laporan.
c. Laporan Perencanaan Utilitas (sesuai kebutuhan).
1) Laporan memuat:
a) Kriteria Perencanaan dan Persyaratan Utilitas.
b) Perencanaan Instalasi Air Bersih.
c) Perencanaan Instalasi Listrik.
d) Laporan ini dibuat untuk kegiatan konsultansi perencanaan sesuai
kebutuhan.
2) Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
3) Laporan harus diserahkan paling lama 35 (tiga puluh lima) hari sejak
tanggal dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak empat
rangkap buku laporan.
d. Analisis Biaya Konstruksi.
1) Laporan memuat:
a) Analisis Volume/Kuantitas Pekerjaan.
b) Analisis Harga Satuan Pekerjaan (HSP).
c) Daftar Kuantitas dan Harga (DKH).
2) Laporan ini dibuat untuk kegiatan konsultansi perencanaan sesuai
kebutuhan.
3) Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
4) Laporan harus diserahkan paling lama 40 (empat puluh) hari sejak
tanggal dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak empat
rangkap buku laporan.
e. Laporan Khusus (bila diperlukan), berisi:
1) Kronologis kejadian yang menonjol di lapangan.
2) Hasil rapat dengan staf PPK.
3) Solusi penyelesaian masalah.
21. Dokumen Perencanaan Teknis.
a. Gambar Rencana Teknis.
1) Gambar memuat:
a) Gambar layout kawasan.
b) Gambar site plan.
c) Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan, detail prinsip).
d) Gambar struktur (pondasi, pembalokan, pelat lantai, konstruksi atap,
dan lain-lain sesuai kebutuhan).
e) Gambar utilitas (plumbing, drainase, jalan akses, dan lain-lain sesuai
15
kebutuhan).
f) Gambar mekanikal elektrikal (instalasi air, listrik, fire alarm, fire
hydrant, telepon, instalasi petir, dan lain-lain sesuai kebutuhan).
2) Bentuk dan format gambar minimal berukuran A3 (420 x 297) mm sesuai
contoh, sampul depan dengan bahan soft cover/plastik mika berwarna biru
muda.
3) Gambar harus diserahkan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak
tanggal dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak empat
rangkap gambar.
b. Spesifikasi Teknis.
1) Isi:
a) Ketentuan umum.
b) Pekerjaan persiapan.
c) Pekerjaan arsitektur gedung.
d) Pekerjaan struktur gedung
e) Pekerjaan mekanikal elektrikal.
f) Pekerjaan sarana dan prasarana lingkungan.
2) Laporan ini dibuat untuk kegiatan konsultansi perencanaan sesuai
kebutuhan.
3) Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
4) Laporan harus diserahkan paling lama 50 (lima puluh) hari sejak tanggal
dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak empat rangkap
buku laporan.
22. Laporan Perencanaan Akhir.
a. Laporan memuat:
1) Abstrak.
2) Kata pengantar.
3) Daftar isi.
4) Daftar tabel.
5) Daftar gambar.
6) Pendahuluan (Umum, Maksud dan Tujuan, Metode dan Pendekatan,
Ruang Lingkup dan Tata Urut, Dasar).
7) Landasan Teori.
8) Pengumpulan dan Analisis Data.
9) Perencanaan Layout (dan evaluasi struktur existing (jika ada)).
10) Perencanaan Struktur (Umum, kriteria perencanaan dan persyaratan
struktur, perencanaan struktur, sesuai kebutuhan).
11) Perencanaan Utilitas (Umum, kriteria perencanaan dan persyaratan
utilitas, perencanaan instalasi air bersih, perencanaan instalasi listrik, sesuai
kebutuhan).
12) Metode Pelaksanaan (termasuk Jadwal Pelaksanaan Konstruksi/ Time
16
Schedule).
13) Analisis Biaya Konstruksi (Umum, Analisis Volume/Kuantitas Satuan
Pekerjaan, Analisis Harga Satuan Pekerjaan/HSP, Daftar Kuantitas dan Harga
(DKH/RAB)).
14) Penutup.
b. Laporan ini harus dibuat untuk semua jenis kegiatan konsultansi perencanaan.
c. Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan soft
cover/plastik mika berwarna biru muda.
d. Laporan harus diserahkan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak empat rangkap buku
laporan.
e. Bersama laporan ini juga diserahkan softcopy seluruh laporan dalam bentuk
CD.
23. Laporan Akhir Pengawasan Berkala.
a. Laporan memuat:
1) Pendahuluan (Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Tata Urut,
Peraturan, Standar dan Referensi).
2) Resume Evaluasi.
3) Penutup.
b. Laporan ini dibuat untuk kegiatan konsultansi perencanaan sesuai kebutuhan
(untuk perencanaan masterplan tidak dibutuhkan).
c. Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan soft
cover/plastik mika berwarna biru muda.
d. Laporan harus diserahkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyerahan
pertama (PHO) pekerjaan konstruksi sebanyak dua rangkap buku laporan.
E. HAL-HAL LAIN.
24. Produksi Dalam Negeri. Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam Pasal 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
25. Persyaratan Kerjasama. Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut
harus dipatuhi:
a. Tidak diperbolehkan melimpahkan kegiatan perencanaan secara keseluruhan
kepada pihak lain.
b. Diijinkan untuk menggunakan secara paruh waktu tenaga ahli dari pihak lain
yang sebelumnya diberitahukan terlebih dahulu kepada PPK dalam hal ini
Kasubdisfaskon.
26. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan. Pengumpulan data lapangan harus
memenuhi persyaratan berikut:
a. Perencanaan dilaksanakan berlandaskan pendekatan dan metodologi sesuai
kaidah teknis profesional.
b. Mencantumkan data lokasi, waktu, dan dokumentasi lainnya yang dibutuhkan.
17
c. Penggunaan alat ukur yang sudah terkalibrasi oleh instansi berwenang.
27. Alih Pengetahuan. Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel proyek/satuan kerja PPK.
Jakarta, 09 Desember 2024
Kepala Disfaslanal
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ttd.
Kris Wibowo, S.E., CHRMP.,M.Tr.Opsla
Laksamana Pertama TNI