Pengawasan Pembangunan Mess Tamtama Dan Sarpras Koarmada III Sorong

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10005992000
Date: 23 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertahanan
Work Unit: Mabes Tni Al Tni Al
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Biaya Terendah
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 381,608,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 381,608,000
Winner (Pemenang): PT Duta Citra Karya
NPWP: 311818082432000
RUP Code: 53822941
Work Location: Armada 3 Salawati Sorong - Sorong (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
0311818082432000Rp 379,298,41671.91-
0843830381618000Rp 380,089,36071.29-
0736057795623000Rp 380,880,86471.03-
0019260538655000--Perusahaan Belum Melampirkan Surat keterangan security clearance SC yang masih berlaku aktif dari Instansi TNI AL dalam hal ini dikeluarkan oleh Asisten intelijen Kasal sebagai salah satu syarat kualifikasi untuk mengikuti kegiatan seleksi melalui layanan pengadaan secara elektronik LPSE di satker Disfaslanal
0312200710432000---
0865408132211000--Perusahaan Belum Melampirkan Surat keterangan security clearance SC yang masih berlaku aktif dari Instansi TNI AL dalam hal ini dikeluarkan oleh Asisten intelijen Kasal sebagai salah satu syarat kualifikasi untuk mengikuti kegiatan seleksi melalui layanan pengadaan secara elektronik LPSE di satker Disfaslanal
0019145994821000--Perusahaan Belum Melampirkan Surat keterangan security clearance SC yang masih berlaku aktif dari Instansi TNI AL dalam hal ini dikeluarkan oleh Asisten intelijen Kasal sebagai salah satu syarat kualifikasi untuk mengikuti kegiatan seleksi melalui layanan pengadaan secara elektronik LPSE di satker Disfaslanal
0015148877331000---
0025374497331000---
Attachment
MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT                                              
 DINAS FASILITAS PANGKALAN                                              
______________________________                                          
                                                                        
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
              JASA KONSULTANSI PENGAWASAN KONSTRUKSI                    
      PEMBANGUNAN MESS TAMTAMA KOARMADA III SORONG DAN SARPRAS          
                                                                        
A.  URAIAN PENDAHULUAN.                                                 
                                                                        
1.  Latar Belakang.                                                     
                                                                        
    a.  Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan prasarana di lingkungan TNI AL
    yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapat pengawasan secara
    teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan
    sebagai dasar pelaksanaan kontruksi dapat berlangsung operasional efektif.
    Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi
    pengawasan konstruksi yang kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan
    menempatkan tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan 
    kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi
    pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
    Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
    pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
    berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.       
                                                                        
    b.  Pengembangan  organisasi di Angkatan Laut mewajibkan adanya     
    pembangunan pendukung prajurit TNI AL sehingga perlu ditindaklanjuti dengan
    upaya penyiapan fasiitas pendukung operasional yang meliputi perkantoran, hunian
    dan infrastruktur lainnya.                                          
    c.  Fasilitas pendukung operasional berupa Pembangunan Mess Tamtama 
    Koarmada III Sorong Dan Sarpras dengan keluaran peningkatan kinerja dan validasi
    organisasi TNI AL                                                   
                                                                        
2.  Maksud dan Tujuan.                                                  
    a.  Maksud. KAK ini dibuat dengan maksud agar dapat dijadikan petunjuk bagi
    konsultan pengawas yang memuat masukan, keluaran dan proses yang harus
    dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
    pengawasan.                                                         
                                                                        
    b.  Tujuan. KAK ini dibuat dengan tujuan agar konsultan pengawas dapat
    melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
    memadai.                                                            
3.  Sasaran. Tercapainya pengawasan konstruksi Pembangunan Mess Tamtama 
Koarmada III Sorong Dan Sarpras sesuai kriteria yang ditetapkan.        
                                                                        
4.  Lokasi Kegiatan. Kegiatan jasa konsultansi pengawasan ini dilaksanakan di
Sorong                                                                  
                                 2                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    Gambar 1 Gambar Tampak Depan                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      Gambar 2 Tampak Samping Kiri                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Gambar 3 Denah Tipikal                        
                                 3                                      
                                                                        
5.  Sumber Pendanaan.  Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN 
TA 2025.                                                                
6.  Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK adalah pejabat
yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai
                                                                        
pemilik pekerjaan, yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan jasa. Sebagai
PPK pada kegiatan ini adalah:                                           
    a.  Nama    : Laksamana Pertama TNI Kris Wibowo, S.E., CHRMP.,M.Tr.Opsla
    b.  Jabatan : Kepala Disfaslanal                                    
                                                                        
    c.  Alamat  : Gedung B 1 Lantai 3 Markas Besar Angkatan Laut, Cilangkap
                  Jakarta Timur.                                        
                                                                        
B.  DATA PENUNJANG.                                                     
7.  Data Dasar.                                                         
    a.  Lingkup Pekerjaan Pembangunan Mess Tamtama Koarmada III Sorong Dan
    Sarpras adalah:                                                     
        1)  Pekerjaan Pendahuluan                                       
                                                                        
        2)  Pekerjaan Tanah dan Galian                                  
        3)  Pekerjaan Pembangunan Mess Tamtama Koarmada III Sorong      
        4)  Penyambungan Daya Listrik PLN                               
                                                                        
                                                                        
    b.  Pengguna jasa menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada
    Penyedia Jasa (Konsultan Pengawas) untuk kegiatan ini. Kebutuhan akan data dan
    fasilitas untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan
    kebutuhan.                                                          
    c.  Rincian sasaran pekerjaan Pembangunan Mess Tamtama Koarmada III 
    Sorong Dan Sarpras untuk menunjung fasilitas yang mendukung kegiatan prajurit.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    d.  Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Pembangunan Mess Tamtama  
    Koarmada III Sorong Dan Sarpras adalah pengawas selalu melakukan koordinasi
    terhadap pelaksana pekerjaan, pihak PLN dan TNI AL. Sehingga dalam  
    pelaksanaan pekerjaan tidak mengalami kendala seperti kabel yang teputus akibat
    kesalahan manajemen pekerjaan.                                      
    e.  Nilai pagu pekerjaan fisik sebesar Rp. 21.317.762.000,- (dua puluh satu miliar
    tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan waktu
    pelaksanaan pekerjaan selama 10 (Sepuluh) bulan.                    
                                                                        
8.  Standar Teknis.                                                     
    a.  Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971). Direktorat Penyelidikan
    Masalah Bangunan DPUTL, Bandung, April 1979.                        
    b.  SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan
    Gedung, 16 Desember 2002.                                           
    c.  ACI 318M-08 Building Code Requirements for Structural Concrete and
    Commentary. American Concrete Institute, Farmington Hills, MI, USA, Juni 2008.
                                                                        
    d.  SNI dan peraturan teknis terkait lainnya.                       
9.  Studi-Studi Terdahulu.                                              
                                                                        
    a.  Perencanaan teknis dari Tim Teknis Disfaslanal.                 
10. Referensi Hukum.                                                    
    a.  Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.       
                                 4                                      
                                                                        
    b.  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
    Pemerintah.                                                         
    c.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 
    Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung    
    Negara.                                                             
    d.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15 
                                                                        
    Oktober 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
    e.  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor  
    21/SE/M/2019 tanggal 18 November 2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli
    untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa.        
    f.  Peraturan Kasal Nomor Perkasal/99/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010
    tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan TNI AL Tahun
    Anggaran 2011.                                                      
    g.  Surat Edaran Kadisfaslanal Nomor SE/4/IV/2011 tanggal 4 April 2011 tentang
    Standar Format Produk Konsultan Pengawasan di Lingkungan Disfaslanal.
                                                                        
    h.  Keputusan Kasal Nomor Kep/1771/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013
    tentang Buku Petunjuk Administrasi Standardisasi Pangkalan TNI AL (PUM-7.03).
                                                                        
C.  RUANG LINGKUP.                                                      
11. Lingkup Kegiatan. Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan meliputi:
    a.  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                                                                        
    akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.        
    b.  Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
    mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.           
    c.  Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
    material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian
    pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
    volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala.
    d.  Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-
    syarat kesehatan, keselamatn kerja, dan lingkungan(HSE) oleh pelaksana.
                                                                        
    e.  Mengetahui metode pengujian dan hasil pengujian.                
    f.  Mengumpulkan data dan  informasi di lapangan untuk memberikan   
    rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
    konstruksi.                                                         
    g.  Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
    mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
    lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
    oleh pelaksana konstruksi.                                          
                                                                        
    h.  Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
    oleh kontraktor/pelaksana konstruksi.                               
    i.  Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
    drawings) sebelum penyerahan pertama pekerjaan (provisional hand over – PHO).
    j.  Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum penyerahan pertama pekerjaan,
    mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
    pekerjaan pengawasan.                                               
                                                                        
    k.  Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan
    Serah Terima Pertama (PHO).                                         
    l.  Membantu memriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
    pelaksana.                                                          
    m.  Bersama direksi lapangan menyusun berita acara persetujuan kemajuan
                                 5                                      
                                                                        
    pekerjaan, BA pemeliharaan pekerjaan, dan BA penyerahan pertama pekerjaan dan
    penyerahan akhir pekerjaan pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
    pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.                           
    n.  Bersama penyedia jasa perencanaan konstruksi mendampingi staf PPK pada
    saat pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) oleh auditor internal
    maupun eksternal (Itjenal, Itjen TNI, Itjen Dephan, BPK).           
                                                                        
    o.  Didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya selalu berpedoman pada
    syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan syarat-syarat khusus kontrak (SSKK)
                                                                        
12. Keluaran. Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
    a.  Buku harian yang dibuat kontraktor pelaksana dan diperiksa konsultan
    pengawas, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
                                                                        
    Pemberi Tugas, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.        
    b.  Laporan Harian yang dibuat kontraktor pelaksana dan diperiksa konsultan
    pengawas dan direksi lapangan.                                      
    c.  Laporan mingguan dan bulanan pengawasan konstruksi sebagai resume
    laporan harian, dilampiri laporan rapat di lapangan (site meeting). 
    d.  Gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang dibuat kontraktor
    pelaksana dan diperiksa konsultan pengawas.                         
                                                                        
    e.  Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
    drawings) yang dibuat kontraktor pelaksana dan diperiksa konsultan pengawas
    sebelum penyerahan pertama (provisional hand over – PHO).           
    f.  Berita acara (BA) persetujuan kemajuan pekerjaan, BA pemeliharaan
    pekerjaan, dan BA penyerahan pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
    kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi, yang disusun
    bersama direksi lapangan.                                           
    g.  Laporan khusus, seperti laporan pemancangan [jika ada] atau jika terjadi
    permasalahan teknis di lapangan atau laporan akibat keadaan kahar (force majeur).
                                                                        
    h.  Laporan akhir pengawasan konstruksi.                            
                                                                        
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK.               
    a.  Peralatan yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan oleh penyedia jasa
    Tidak ada.                                                          
                                                                        
    b.  Material yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan oleh penyedia jasa.
        1)  Semua produk laporan, dokumentasi foto dan gambar as built drawing
        sampai dengan pekerjaan terakhir yang telah dilaksanakan dan data sebagai
        hasil studi terdahulu (bila ada).                               
        2)  Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.                     
        3)  Gambar rencana teknis.                                      
                                                                        
        4)  Spesifikasi teknis.                                         
        5)  Bentuk dan format laporan.                                  
        6)  Laporan perencanaan akhir beserta semua produk perencanaan teknis
        (detail engineering design).                                    
    c.  Personel yang disediakan oleh PPK. Apabila diperlukan PPK akan mengangkat
    petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping
                                                                        
    (counterpart) atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
    d.  Fasilitas yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan oleh penyedia jasa
    (bila ada).                                                         
        1)  Ruang rapat Disfaslanal dapat digunakan untuk rapat pembahasan
        mengenai kemajuan proyek baik secara administrasi maupun teknis.
                                 6                                      
                                                                        
        2)  Ruang rapat satker setempat dapat digunakan untuk rapat pembahasan
        dengan staf lapangan yang terkait.                              
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi. Penyedia jasa harus
menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
                                                                        
kelancaran pelaksanaan pekerjaan di antaranya:                          
    a.  Peralatan survei dan alat ukur dalam rangka tugas supervisi.    
    b.  Peralatan untuk desain dan gambar.                              
                                                                        
    c.  Peralatan untuk dokumentasi dan presentasi.                     
    d.  Peralatan lain sesuai kebutuhan.                                
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa. Penyedia jasa konsultansi diberikan
kewenangan terbatas sesuai lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 11 KAK
dengan berpedoman pada:                                                 
    a.  Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan beserta semua     
    lampirannya (KAK, SSUK, SSKK, dan lainnya).                         
                                                                        
    b.  Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi beserta semua lampirannya (DKH,
    SSUK, SSKK, Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana Teknis, dan lainnya).
    c.  Laporan dan data yang disediakan PPK (bila ada).                
                                                                        
16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.                                 
    a.  Penyedia jasa konsultansi bertugas sejak penandatanganan kontrak, dengan
                                                                        
    tanggal dimulainya pekerjaan sesuai SPMK, sampai dengan selesainya masa
    pemeliharaan pekerjaan/penyerahan akhir (final hand over – FHO) pekerjaan
    konstruksi.                                                         
    b.  Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan setiap tahap secara rinci sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 18.                                            
    c.  Jadwal waktu penyelesaian setiap laporan dan produk sebagaimana dimaksud
    dalam huruf D.                                                      
17. Personel.                                                           
                                                                        
    a.  Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
        1)  Ketua Tim (Team Leader).                                    
        2)  Staf Ass Ahli Teknik Sipil Bangunan Gedung.                 
        3)  Operator Komputer                                           
                                                                        
    b.  Persyaratan tenaga ahli.                                        
        1)  Ketua Tim (Team Leader).                                    
            a)  Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) Jurusan Teknik Sipil/Arsitektur lulusan
            universitas/perguruan tinggi negeri atau universitas/perguruan tinggi
            swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
            universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
                                                                        
            b)  Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) bagi tenaga ahli yang
            dibutuhkan sebagai tenaga ahli teknik sesuai UU Jasa Konstruksi.
            c)  Berpengalaman dalam pengawasan pekerjaan teknik bangunan
            gedung, lebih diutamakan/disukai berpengalaman lima belas tahun.
            d)  Tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh
            kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan
            sejak tanggal dimulainya pekerjaan yang ditetapkan berdasarkan SPMK
                                                                        
            sampai dengan selesainya masa pemeliharaan pekerjaan/penyerahan
            akhir (final hand over – FHO) pekerjaan konstruksi.         
        2)  Staf Ass Ahli Teknik Sipil Bangunan. Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) atau
        Diploma III (DIII Ahli Madya) Jurusan Teknik Sipil Bangunan lulusan
                                 7                                      
                                                                        
        universitas/perguruan tinggi negeri atau universitas/perguruan tinggi swasta
        yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau 
        universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, mempunyai
        sertifikat keahlian (SKA) bagi tenaga ahli yang dibutuhkan sebagai tenaga ahli
        teknik sesuai UU Jasa Konstruksi, berpengalaman dalam pengawasan
        pekerjaan teknik sipil bangunan lebih diutamakan/disukai berpengalaman satu
        tahun.                                                          
                                                                        
    c.  Persyaratan tenaga pendukung.                                   
        1)  Operator Komputer. Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) atau Diploma III (DIII
        Ahli Madya) Jurusan Teknik Komputer lulusan universitas/perguruan tinggi
        negeri atau universitas/perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
        yang telah lulus ujian negara atau universitas/perguruan tinggi luar negeri yang
        telah diakreditasi,                                             
    d.  Komposisi dan keahlian tenaga ahli tersebut dapat dikembangkan dengan
    tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis
    yang diajukan penyedia jasa konsultan pengawas.                     
                                                                        
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan.                                
    a.  Penyusunan Laporan Pendahuluan Pengawasan Konstruksi.           
    b.  Mobilisasi personel dan peralatan ke lokasi kegiatan.           
                                                                        
    c.  Pengawasan pada tahap konstruksi di lokasi kegiatan.            
    d.  Penyusunan Laporan Antara (laporan mingguan dan bulanan pengawasan
    konstruksi, dan lain-lain sesuai kebutuhan).                        
    e.  Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan Konstruksi.                 
    f.  Pengawasan pada masa pemeliharaan konstruksi di lokasi kegiatan (sesuai
                                                                        
    kebutuhan).                                                         
    g.  Penyusunan Laporan Khusus pada masa pelaksanaan dan pemeliharaan
    konstruksi (apabila diperlukan).                                    
D.  LAPORAN.                                                            
19. Laporan Pendahuluan Pengawasan Konstruksi.                          
                                                                        
    a.  Laporan memuat:                                                 
        1)  Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh.              
        2)  Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya.        
                                                                        
        3)  Jadwal kegiatan penyedia jasa.                              
    b.  Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan soft
    cover/plastik mika berwarna biru muda.                              
    c.  Laporan harus diserahkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal dimulainya
    pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak empat rangkap buku laporan.
                                                                        
20. Laporan Antara.                                                     
    a.  Laporan Mingguan Pengawasan Konstruksi.                         
        1)  Laporan memuat:                                             
                                                                        
            a)  Data kegiatan.                                          
            b)  Evaluasi kemajuan pekerjaan.                            
            c)  Evaluasi keadaan tenaga kerja.                          
            d)  Evaluasi keadaan bahan dan peralatan.                   
                                                                        
            e)  Evaluasi keadaan cuaca.                                 
            f)  Hal-hal lain yang dianggap perlu (termasuk jika ada permasalahan
            yang menonjol di lapangan dan hasil rapat bersama tim direksi, staf
                                 8                                      
                                                                        
            Disfaslanal).                                               
            g)  Lampiran yang disertakan:                               
                (1) Laporan mingguan kemajuan pekerjaan.                
                                                                        
                (2) Laporan mingguan keadaan tenaga kerja.              
                (3) Laporan mingguan keadaan bahan & peralatan bangunan.
                (4) Laporan mingguan keadaan cuaca.                     
                                                                        
                (5) Laporan rapat di lapangan (site meeting).           
                (6) Dokumentasi foto kegiatan selama tujuh hari.        
                (7) Daftar kegiatan dan kuantitas yang diusulkan diubah/ditambah
                (adendum)                                               
                                                                        
        2)  Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
        soft cover/plastik mika berwarna biru muda.                     
        3)  Laporan harus diserahkan setiap minggu (paling lama empat hari
        setelahnya) sebanyak empat rangkap (ditujukan kepada Kasubdisfaskon,
        Kasubdis terkait, direksi lapangan, dan satker pengguna).       
        4)  Laporan mingguan dibuat sampai dengan penyerahan pertama/PHO, jika
        terdapat permasalahan pada masa pemeliharaan, maka perlu dibuat laporan khusus.
                                                                        
                                                                        
    b.  Laporan Bulanan Pengawasan Konstruksi.                          
        1)  Laporan memuat:                                             
                                                                        
            a)  Data Kegiatan.                                          
            b)  Keterangan: Evaluasi kemajuan pekerjaan, Evaluasi keadaan
            tenaga kerja, Evaluasi keadaan bahan dan peralatan, dan seterusnya.
            c)  Lampiran yang disertakan:                               
                (1) Laporan-laporan mingguan dalam periode bulan ini (empat
                                                                        
                minggu).                                                
                (2) Daftar kegiatan dan kuantitas yang diusulkan untuk  
                diubah/ditambah (adendum).                              
        2)  Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
        soft cover/plastik mika berwarna biru muda.                     
                                                                        
        3)  Laporan harus diserahkan setiap bulan (paling lama empat hari
        setelahnya) sebanyak empat rangkap (ditujukan kepada Kasubdisfaskon,
        Kasubdis terkait, direksi lapangan, dan satker pengguna).       
        4)  Laporan bulanan dibuat sampai dengan penyerahan pertama/PHO, jika
        terdapat permasalahan pada masa pemeliharaan, maka perlu dibuat laporan khusus.
    c.  Laporan Khusus (seperti laporan uji mutu beton/mix desgin, atau jika terjadi
    permasalahan teknis di lapangan atau laporan akibat keadaan kahar (force majeur)).
                                                                        
        1)  Isi laporan:                                                
            a)  Laporan awal/kronologis kejadian yang menonjol di lapangan.
            b)  Laporan hasil rapat dengan direksi lapangan, konsultan perencana,
            kontraktor pelaksana dan staf PPK.                          
                                                                        
            c)  Laporan penyelesaian masalah yang terjadi.              
            d)  Dokumentasi foto kondisi pekerjaan/material yang mengalami
            masalah dan dokumentasi penyelesaian masalah pekerjaan.     
        2)  Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
        soft cover/plastik mika berwarna biru muda.                     
                                 9                                      
                                                                        
21. Laporan Akhir Pengawasan Konstruksi.                                
    a.  Laporan memuat:                                                 
        1)  Pendahuluan (Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Tata Urut,
        Peraturan, Standar dan Referensi).                              
                                                                        
        2)  Program Kerja yang Dilaksanakan (Data Kegiatan, Program Kerja
        Pengawasan, Mobilisasi Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Lainnya, Jadwal
        Kegiatan Penyedia Jasa).                                        
        3)  Resume Evaluasi (Evaluasi Kemajuan Pekerjaan, Evaluasi Keadaan
        Tenaga Kerja, Evaluasi Keadaan Bahan dan Peralatan Bangunan, Evaluasi
        Keadaan Cuaca, Hal-hal lain yang dianggap perlu (termasuk jika ada
        permasalahan yang menonjol di lapangan dan hasil rapat bersama tim direksi,
        staf Disfaslanal, beserta hasil pemecahannya)).                 
                                                                        
        4)  Petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan (untuk bangunan
        yang telah selesai dan siap difungsikan).                       
        5)  Penutup.                                                    
    b.  Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan soft
    cover/plastik mika berwarna biru muda.                              
                                                                        
    c.  Laporan akhir harus diserahkan paling lama empat hari setelah penyerahan
    pertama/PHO sebanyak empat rangkap. Jika terdapat permasalahan pada masa
    pemeliharaan, maka perlu dibuat laporan khusus.                     
E.  HAL-HAL LAIN.                                                       
                                                                        
22. Produksi dalam Negeri. Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam Pasal 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
23. Persyaratan Kerjasama. Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut
harus dipatuhi:                                                         
    a.  Sebelumnya harus melaporkan hal tersebut kepada PPK.            
                                                                        
    b.  Memberikan data/dokumen perusahaan penyedia jasa tersebut kepada PPK.
24. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan. Pengumpulan data lapangan harus  
memenuhi persyaratan berikut:                                           
    a.  Pengawasan dilaksanakan berlandaskan pendekatan dan metodologi sesuai
    kaidah teknis profesional.                                          
                                                                        
    b.  Mencantumkan data lokasi, waktu, dan dokumentasi lainnya yang dibutuhkan.
25. Alih Pengetahuan. Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel proyek/satuan kerja PPK.                                
                                         Jakarta,           2024        
                                                                        
                                             Kepala Disfaslanal         
                                                                        
                                                  Selaku                
                                          Pejabat Pembuat Komitmen      
                                                                        
                                                  TTD                   
                                                                        
                                                                        
                                      Kris Wibowo, S.E., CHRMP.,M.Tr.Opsla
                                           Laksamana Pertama TNI
Tenders also won by PT Duta Citra Karya
Authority
4 September 2019Jasa Konsultansi Pengawas Renovasi Gedung/Bangunan (Aula) Bnp2tkiBadan Perlindungan Pekerja Migran IndonesiaRp 6,000,000,000
7 June 2016Jasa Konsultansi Perencana Pembangunan Dermaga Beaching Lantamal VII KupangKementerian PertahananRp 679,829,000
13 April 2016Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Renovasi Gedung Kantor Kementerian Koordinator Bidang KemaritimanKementerian Koordinator Bidang KemaritimanRp 600,000,000
2 July 2020Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang Kerja Kantor Kemenko Bidang MarvesKementerian Koordinator Bidang KemaritimanRp 500,000,000
5 December 2023Perencanaan Pembangunan Mess Taruna (3 Lantai) Dan Sarpras AalKementerian PertahananRp 489,000,000
19 October 2016Jasa Konsultansi Badan Usaha Perencanaan Fasilitas Parkir Vvip Kantor Kementerian Koordinator Bidang KemaritimanKementerian Koordinator Bidang KemaritimanRp 377,000,000
26 July 2018Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Pengawasan Pembangunan Gedung Pusat Pemagangan Dalam Dan Luar NegeriKementerian KetenagakerjaanRp 367,000,000
11 February 2022Perencanaan Konstruksi Revitalisasi Instalasi Air Bersih Lantamal IX AmbonKementerian PertahananRp 361,920,000
29 April 2024Pengawasan Pembangunan Lapangan Olahraga Di Salawati Tahap I Tahun Jamak I (Ta 2024 Dan 2025)Kementerian PertahananRp 361,529,000
21 January 2022Perencanaan Konstruksi Pembangunan Dermaga Di Teluk Dago Tahap IKementerian PertahananRp 347,686,000