MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT
DINAS FASILITAS PANGKALAN
______________________________
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN MESS TAMTAMA KOARMADA III SORONG DAN SARPRAS
A. URAIAN PENDAHULUAN.
1. Latar Belakang.
a. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan prasarana di lingkungan TNI AL
yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapat pengawasan secara
teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan
sebagai dasar pelaksanaan kontruksi dapat berlangsung operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi
pengawasan konstruksi yang kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
b. Pengembangan organisasi di Angkatan Laut mewajibkan adanya
pembangunan pendukung prajurit TNI AL sehingga perlu ditindaklanjuti dengan
upaya penyiapan fasiitas pendukung operasional yang meliputi perkantoran, hunian
dan infrastruktur lainnya.
c. Fasilitas pendukung operasional berupa Pembangunan Mess Tamtama
Koarmada III Sorong Dan Sarpras dengan keluaran peningkatan kinerja dan validasi
organisasi TNI AL
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. KAK ini dibuat dengan maksud agar dapat dijadikan petunjuk bagi
konsultan pengawas yang memuat masukan, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pengawasan.
b. Tujuan. KAK ini dibuat dengan tujuan agar konsultan pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai.
3. Sasaran. Tercapainya pengawasan konstruksi Pembangunan Mess Tamtama
Koarmada III Sorong Dan Sarpras sesuai kriteria yang ditetapkan.
4. Lokasi Kegiatan. Kegiatan jasa konsultansi pengawasan ini dilaksanakan di
Sorong
2
Gambar 1 Gambar Tampak Depan
Gambar 2 Tampak Samping Kiri
Gambar 3 Denah Tipikal
3
5. Sumber Pendanaan. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN
TA 2025.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK adalah pejabat
yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai
pemilik pekerjaan, yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan jasa. Sebagai
PPK pada kegiatan ini adalah:
a. Nama : Laksamana Pertama TNI Kris Wibowo, S.E., CHRMP.,M.Tr.Opsla
b. Jabatan : Kepala Disfaslanal
c. Alamat : Gedung B 1 Lantai 3 Markas Besar Angkatan Laut, Cilangkap
Jakarta Timur.
B. DATA PENUNJANG.
7. Data Dasar.
a. Lingkup Pekerjaan Pembangunan Mess Tamtama Koarmada III Sorong Dan
Sarpras adalah:
1) Pekerjaan Pendahuluan
2) Pekerjaan Tanah dan Galian
3) Pekerjaan Pembangunan Mess Tamtama Koarmada III Sorong
4) Penyambungan Daya Listrik PLN
b. Pengguna jasa menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada
Penyedia Jasa (Konsultan Pengawas) untuk kegiatan ini. Kebutuhan akan data dan
fasilitas untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan
kebutuhan.
c. Rincian sasaran pekerjaan Pembangunan Mess Tamtama Koarmada III
Sorong Dan Sarpras untuk menunjung fasilitas yang mendukung kegiatan prajurit.
d. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Pembangunan Mess Tamtama
Koarmada III Sorong Dan Sarpras adalah pengawas selalu melakukan koordinasi
terhadap pelaksana pekerjaan, pihak PLN dan TNI AL. Sehingga dalam
pelaksanaan pekerjaan tidak mengalami kendala seperti kabel yang teputus akibat
kesalahan manajemen pekerjaan.
e. Nilai pagu pekerjaan fisik sebesar Rp. 21.317.762.000,- (dua puluh satu miliar
tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan waktu
pelaksanaan pekerjaan selama 10 (Sepuluh) bulan.
8. Standar Teknis.
a. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971). Direktorat Penyelidikan
Masalah Bangunan DPUTL, Bandung, April 1979.
b. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung, 16 Desember 2002.
c. ACI 318M-08 Building Code Requirements for Structural Concrete and
Commentary. American Concrete Institute, Farmington Hills, MI, USA, Juni 2008.
d. SNI dan peraturan teknis terkait lainnya.
9. Studi-Studi Terdahulu.
a. Perencanaan teknis dari Tim Teknis Disfaslanal.
10. Referensi Hukum.
a. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
4
b. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27
Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15
Oktober 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
e. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/SE/M/2019 tanggal 18 November 2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli
untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa.
f. Peraturan Kasal Nomor Perkasal/99/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010
tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan TNI AL Tahun
Anggaran 2011.
g. Surat Edaran Kadisfaslanal Nomor SE/4/IV/2011 tanggal 4 April 2011 tentang
Standar Format Produk Konsultan Pengawasan di Lingkungan Disfaslanal.
h. Keputusan Kasal Nomor Kep/1771/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013
tentang Buku Petunjuk Administrasi Standardisasi Pangkalan TNI AL (PUM-7.03).
C. RUANG LINGKUP.
11. Lingkup Kegiatan. Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan meliputi:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian
pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala.
d. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-
syarat kesehatan, keselamatn kerja, dan lingkungan(HSE) oleh pelaksana.
e. Mengetahui metode pengujian dan hasil pengujian.
f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
g. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
oleh pelaksana konstruksi.
h. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh kontraktor/pelaksana konstruksi.
i. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) sebelum penyerahan pertama pekerjaan (provisional hand over – PHO).
j. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum penyerahan pertama pekerjaan,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan.
k. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan
Serah Terima Pertama (PHO).
l. Membantu memriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
pelaksana.
m. Bersama direksi lapangan menyusun berita acara persetujuan kemajuan
5
pekerjaan, BA pemeliharaan pekerjaan, dan BA penyerahan pertama pekerjaan dan
penyerahan akhir pekerjaan pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
n. Bersama penyedia jasa perencanaan konstruksi mendampingi staf PPK pada
saat pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) oleh auditor internal
maupun eksternal (Itjenal, Itjen TNI, Itjen Dephan, BPK).
o. Didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya selalu berpedoman pada
syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan syarat-syarat khusus kontrak (SSKK)
12. Keluaran. Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
a. Buku harian yang dibuat kontraktor pelaksana dan diperiksa konsultan
pengawas, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
Pemberi Tugas, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
b. Laporan Harian yang dibuat kontraktor pelaksana dan diperiksa konsultan
pengawas dan direksi lapangan.
c. Laporan mingguan dan bulanan pengawasan konstruksi sebagai resume
laporan harian, dilampiri laporan rapat di lapangan (site meeting).
d. Gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang dibuat kontraktor
pelaksana dan diperiksa konsultan pengawas.
e. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang dibuat kontraktor pelaksana dan diperiksa konsultan pengawas
sebelum penyerahan pertama (provisional hand over – PHO).
f. Berita acara (BA) persetujuan kemajuan pekerjaan, BA pemeliharaan
pekerjaan, dan BA penyerahan pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi, yang disusun
bersama direksi lapangan.
g. Laporan khusus, seperti laporan pemancangan [jika ada] atau jika terjadi
permasalahan teknis di lapangan atau laporan akibat keadaan kahar (force majeur).
h. Laporan akhir pengawasan konstruksi.
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK.
a. Peralatan yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan oleh penyedia jasa
Tidak ada.
b. Material yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan oleh penyedia jasa.
1) Semua produk laporan, dokumentasi foto dan gambar as built drawing
sampai dengan pekerjaan terakhir yang telah dilaksanakan dan data sebagai
hasil studi terdahulu (bila ada).
2) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
3) Gambar rencana teknis.
4) Spesifikasi teknis.
5) Bentuk dan format laporan.
6) Laporan perencanaan akhir beserta semua produk perencanaan teknis
(detail engineering design).
c. Personel yang disediakan oleh PPK. Apabila diperlukan PPK akan mengangkat
petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping
(counterpart) atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
d. Fasilitas yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan oleh penyedia jasa
(bila ada).
1) Ruang rapat Disfaslanal dapat digunakan untuk rapat pembahasan
mengenai kemajuan proyek baik secara administrasi maupun teknis.
6
2) Ruang rapat satker setempat dapat digunakan untuk rapat pembahasan
dengan staf lapangan yang terkait.
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi. Penyedia jasa harus
menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan di antaranya:
a. Peralatan survei dan alat ukur dalam rangka tugas supervisi.
b. Peralatan untuk desain dan gambar.
c. Peralatan untuk dokumentasi dan presentasi.
d. Peralatan lain sesuai kebutuhan.
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa. Penyedia jasa konsultansi diberikan
kewenangan terbatas sesuai lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 11 KAK
dengan berpedoman pada:
a. Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan beserta semua
lampirannya (KAK, SSUK, SSKK, dan lainnya).
b. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi beserta semua lampirannya (DKH,
SSUK, SSKK, Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana Teknis, dan lainnya).
c. Laporan dan data yang disediakan PPK (bila ada).
16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
a. Penyedia jasa konsultansi bertugas sejak penandatanganan kontrak, dengan
tanggal dimulainya pekerjaan sesuai SPMK, sampai dengan selesainya masa
pemeliharaan pekerjaan/penyerahan akhir (final hand over – FHO) pekerjaan
konstruksi.
b. Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan setiap tahap secara rinci sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18.
c. Jadwal waktu penyelesaian setiap laporan dan produk sebagaimana dimaksud
dalam huruf D.
17. Personel.
a. Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1) Ketua Tim (Team Leader).
2) Staf Ass Ahli Teknik Sipil Bangunan Gedung.
3) Operator Komputer
b. Persyaratan tenaga ahli.
1) Ketua Tim (Team Leader).
a) Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) Jurusan Teknik Sipil/Arsitektur lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau universitas/perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
b) Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) bagi tenaga ahli yang
dibutuhkan sebagai tenaga ahli teknik sesuai UU Jasa Konstruksi.
c) Berpengalaman dalam pengawasan pekerjaan teknik bangunan
gedung, lebih diutamakan/disukai berpengalaman lima belas tahun.
d) Tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh
kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan
sejak tanggal dimulainya pekerjaan yang ditetapkan berdasarkan SPMK
sampai dengan selesainya masa pemeliharaan pekerjaan/penyerahan
akhir (final hand over – FHO) pekerjaan konstruksi.
2) Staf Ass Ahli Teknik Sipil Bangunan. Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) atau
Diploma III (DIII Ahli Madya) Jurusan Teknik Sipil Bangunan lulusan
7
universitas/perguruan tinggi negeri atau universitas/perguruan tinggi swasta
yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, mempunyai
sertifikat keahlian (SKA) bagi tenaga ahli yang dibutuhkan sebagai tenaga ahli
teknik sesuai UU Jasa Konstruksi, berpengalaman dalam pengawasan
pekerjaan teknik sipil bangunan lebih diutamakan/disukai berpengalaman satu
tahun.
c. Persyaratan tenaga pendukung.
1) Operator Komputer. Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) atau Diploma III (DIII
Ahli Madya) Jurusan Teknik Komputer lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau universitas/perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
yang telah lulus ujian negara atau universitas/perguruan tinggi luar negeri yang
telah diakreditasi,
d. Komposisi dan keahlian tenaga ahli tersebut dapat dikembangkan dengan
tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis
yang diajukan penyedia jasa konsultan pengawas.
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan.
a. Penyusunan Laporan Pendahuluan Pengawasan Konstruksi.
b. Mobilisasi personel dan peralatan ke lokasi kegiatan.
c. Pengawasan pada tahap konstruksi di lokasi kegiatan.
d. Penyusunan Laporan Antara (laporan mingguan dan bulanan pengawasan
konstruksi, dan lain-lain sesuai kebutuhan).
e. Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan Konstruksi.
f. Pengawasan pada masa pemeliharaan konstruksi di lokasi kegiatan (sesuai
kebutuhan).
g. Penyusunan Laporan Khusus pada masa pelaksanaan dan pemeliharaan
konstruksi (apabila diperlukan).
D. LAPORAN.
19. Laporan Pendahuluan Pengawasan Konstruksi.
a. Laporan memuat:
1) Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh.
2) Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya.
3) Jadwal kegiatan penyedia jasa.
b. Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan soft
cover/plastik mika berwarna biru muda.
c. Laporan harus diserahkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal dimulainya
pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak empat rangkap buku laporan.
20. Laporan Antara.
a. Laporan Mingguan Pengawasan Konstruksi.
1) Laporan memuat:
a) Data kegiatan.
b) Evaluasi kemajuan pekerjaan.
c) Evaluasi keadaan tenaga kerja.
d) Evaluasi keadaan bahan dan peralatan.
e) Evaluasi keadaan cuaca.
f) Hal-hal lain yang dianggap perlu (termasuk jika ada permasalahan
yang menonjol di lapangan dan hasil rapat bersama tim direksi, staf
8
Disfaslanal).
g) Lampiran yang disertakan:
(1) Laporan mingguan kemajuan pekerjaan.
(2) Laporan mingguan keadaan tenaga kerja.
(3) Laporan mingguan keadaan bahan & peralatan bangunan.
(4) Laporan mingguan keadaan cuaca.
(5) Laporan rapat di lapangan (site meeting).
(6) Dokumentasi foto kegiatan selama tujuh hari.
(7) Daftar kegiatan dan kuantitas yang diusulkan diubah/ditambah
(adendum)
2) Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
3) Laporan harus diserahkan setiap minggu (paling lama empat hari
setelahnya) sebanyak empat rangkap (ditujukan kepada Kasubdisfaskon,
Kasubdis terkait, direksi lapangan, dan satker pengguna).
4) Laporan mingguan dibuat sampai dengan penyerahan pertama/PHO, jika
terdapat permasalahan pada masa pemeliharaan, maka perlu dibuat laporan khusus.
b. Laporan Bulanan Pengawasan Konstruksi.
1) Laporan memuat:
a) Data Kegiatan.
b) Keterangan: Evaluasi kemajuan pekerjaan, Evaluasi keadaan
tenaga kerja, Evaluasi keadaan bahan dan peralatan, dan seterusnya.
c) Lampiran yang disertakan:
(1) Laporan-laporan mingguan dalam periode bulan ini (empat
minggu).
(2) Daftar kegiatan dan kuantitas yang diusulkan untuk
diubah/ditambah (adendum).
2) Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
3) Laporan harus diserahkan setiap bulan (paling lama empat hari
setelahnya) sebanyak empat rangkap (ditujukan kepada Kasubdisfaskon,
Kasubdis terkait, direksi lapangan, dan satker pengguna).
4) Laporan bulanan dibuat sampai dengan penyerahan pertama/PHO, jika
terdapat permasalahan pada masa pemeliharaan, maka perlu dibuat laporan khusus.
c. Laporan Khusus (seperti laporan uji mutu beton/mix desgin, atau jika terjadi
permasalahan teknis di lapangan atau laporan akibat keadaan kahar (force majeur)).
1) Isi laporan:
a) Laporan awal/kronologis kejadian yang menonjol di lapangan.
b) Laporan hasil rapat dengan direksi lapangan, konsultan perencana,
kontraktor pelaksana dan staf PPK.
c) Laporan penyelesaian masalah yang terjadi.
d) Dokumentasi foto kondisi pekerjaan/material yang mengalami
masalah dan dokumentasi penyelesaian masalah pekerjaan.
2) Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
9
21. Laporan Akhir Pengawasan Konstruksi.
a. Laporan memuat:
1) Pendahuluan (Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Tata Urut,
Peraturan, Standar dan Referensi).
2) Program Kerja yang Dilaksanakan (Data Kegiatan, Program Kerja
Pengawasan, Mobilisasi Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Lainnya, Jadwal
Kegiatan Penyedia Jasa).
3) Resume Evaluasi (Evaluasi Kemajuan Pekerjaan, Evaluasi Keadaan
Tenaga Kerja, Evaluasi Keadaan Bahan dan Peralatan Bangunan, Evaluasi
Keadaan Cuaca, Hal-hal lain yang dianggap perlu (termasuk jika ada
permasalahan yang menonjol di lapangan dan hasil rapat bersama tim direksi,
staf Disfaslanal, beserta hasil pemecahannya)).
4) Petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan (untuk bangunan
yang telah selesai dan siap difungsikan).
5) Penutup.
b. Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan soft
cover/plastik mika berwarna biru muda.
c. Laporan akhir harus diserahkan paling lama empat hari setelah penyerahan
pertama/PHO sebanyak empat rangkap. Jika terdapat permasalahan pada masa
pemeliharaan, maka perlu dibuat laporan khusus.
E. HAL-HAL LAIN.
22. Produksi dalam Negeri. Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam Pasal 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
23. Persyaratan Kerjasama. Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut
harus dipatuhi:
a. Sebelumnya harus melaporkan hal tersebut kepada PPK.
b. Memberikan data/dokumen perusahaan penyedia jasa tersebut kepada PPK.
24. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan. Pengumpulan data lapangan harus
memenuhi persyaratan berikut:
a. Pengawasan dilaksanakan berlandaskan pendekatan dan metodologi sesuai
kaidah teknis profesional.
b. Mencantumkan data lokasi, waktu, dan dokumentasi lainnya yang dibutuhkan.
25. Alih Pengetahuan. Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel proyek/satuan kerja PPK.
Jakarta, 2024
Kepala Disfaslanal
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
TTD
Kris Wibowo, S.E., CHRMP.,M.Tr.Opsla
Laksamana Pertama TNI