Perbaikan Gedung Ciptadi, Memet Dan Wiratno Aal

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10049989000
Date: 23 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertahanan
Work Unit: Aal Tni Al
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,200,000,000
Winner (Pemenang): PT Bangun Pilar Mulia
NPWP: 03*1**9****11**0
RUP Code: 59761248
Work Location: Bumi Moro Morokrembangan - Surabaya (Kota)
Participants: 9
Applicants
PT Bangun Pilar Mulia
03*1**9****11**0Rp 2,061,938,477
0012330841606000Rp 2,152,400,227
Fanjaya Karya Teknik
05*0**1****02**0Rp 2,161,647,546
PT Antasena Wirabangun Jaya
06*8**5****48**0-
0614328565645000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0021046909543000-
0026072512606000-
PT Pilar Nusantara Defence
01*7**8****14**0-
Attachment
MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT                                                
         AKADEMI                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERBAIKAN GEDUNG  CIPTADI, MEMET DAN         
                         WIRATNO AAL TA. 2025                             
                                                                          
                                                                          
                          URAIAN PEKERJAAN                                
                                                                          
  1.  Umum.                                                               
                                                                          
      a. Meliputi penyediaan tenaga ahli, tenaga kerja, peralatan, bahan dan workshop yang
      diperlukan untuk dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan baik. 
                                                                          
      b. Agar diadakan koordinasi sebaik-baiknya antara disiplin pekerjaan yang saling
      berkaitan.                                                          
                                                                          
  2.  Sarana kerja. Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus
      menyediakan:                                                        
      a. tenaga kerja dan tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis dan volume pekerjaan
      yang akan dilaksanakan;                                             
                                                                          
      b. alat-alat bantu yang diperlukan dalam penyelesaian pekerjaan harus siap pakai; dan
      c. bahan-bahan bangunan harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan tepat waktunya.
                                                                          
  3.  Cara pelaksanaan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan dengan
      penuh keahlian dan ketrampilan sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Kerja dan
      Syarat serta Gambar Bestek sesuai ketentuan dari pabrik, tenaga ahli dan direksi.
                                                                          
                                                                          
  4.  Ukuran.                                                             
      a. Ukuran-ukuran situasi yang digunakan semuanya dinyatakan dalam m, cm dan mm,
      kecuali ditentukan lain.                                            
      b. Dibawah pengamatan direksi, penyedia jasa diwajibkan membuat titik duga di atas
      tanah bangunan dengan tiang-tiang dari kayu mutu kelas I yang panjangnya minimum 10
      cm, berpenampang 8 x 12 cm semua sisinya rata.                      
                                                                          
                                                                          
  5.  Standard-standard yang berlaku. Kecuali daripada yang termuat dan ditentukan di dalam
      peraturan dan syarat ini, maka peraturan umum berlaku pula yaitu:   
      a.  penyedia jasa harus mentaati dengan tertib segala peraturan dinas dalam dan
      keamanan di lingkungan Akademi TNI Angkatan Laut, serta persyaratan yang
      berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, dengan segala konsekuensi dan resiko
      yang sepenuhnya berada di atas tanggung jawabnya;                   
      b.  lapangan kerja akan diserahkan kepada penyedia jasa (selama dalam pelaksanaan)
      dalam keadaan seperti waktu pemberi penjelasan pekerjaan dan dianggap bahwa
      penyedia jasa mengetahui benar-benar mengenai: letak, batas maupun keadaan pada
      waktu itu;                                                          
      c.  penyedia jasa menyerahkan hasil pekerjaan hingga selesai dan lengkap yaitu
      membuat (menyuruh membuat), memasang serta memesan maupun menyediakan
      bahan, alat kerja dan pengangkutan, membayar upah kerja dan pengangkutan, membayar
      upah kerja dan lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan;
                                  2                                       
                                                                          
      d.  setiap akan memulai pekerjaan yang baru atau mengadakan perubahan terhadap
      perkerjaan yang dilaksanakan, penyedia jasa diwajibkan berkoordinasi dengan 2 direksi
      untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sepanjang tidak menyimpang dari
      ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan;                    
      e.  setiap usul dari penyedia jasa dan mendapat persetujuan/pengesahan dari pemberi
      tugas/direksi, dianggap berlaku sah serta mengikat jika dilakukan secara tertulis;
      f.  semua bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini harus benar-benar diteliti
      mengenai: mutu, ukuran harus baru dan harus mendapatkan pengesahan dari direksi;
      g.  ketelitian dan kerapian kerja akan dinilai oleh direksi sejak dimulainya pekerjaan,
      sampai dengan selesainya pekerjaan (pekerjaan finishing);           
                                                                          
      h.  pengawasan terus menerus terhadap pelaksanaan penyelesaian/perapian, harus
      dilakukan oleh tenaga dari pihak penyedia jasa yang benar-benar ahli dan
      berpengalaman;                                                      
      i.  cara menimbun bahan di lapangan maupun di gudang harus memenuhi standar
      teknis dan dapat dipertanggungjawabkan;                             
      j.  semua bahan yang tidak berguna selama pelaksanaan pekerjaan harus dikeluarkan
      dari lapangan pekerjaan;                                            
      k.  selama melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa menjaga tata tertib dan mentaati
      segala peraturan yang berlaku setempat;                             
                                                                          
      l.  penyedia jasa selama melaksanakan pekerjaan diwajibkan untuk mengusahakan
      jangan sampai mengganggu kelancaran dinas dalam;                    
      m.  selama melaksanakan pekerjaan tidak boleh menyebabkan kerusakan maupun
      mengotori lingkungan sekeliling lokasi; dan                         
      n.  segala kerusakan lingkungan dan lain-lain yang diakibatkan oleh pelaksanaan
      proyek ini harus diperbaiki kembali seperti semula oleh penyedia jasa.
                                                                          
  6.  Pada akhir pekerjaan menjelang penyerahan pertama:                  
                                                                          
      a.  semua bangunan sementara harus dibongkar;                       
      b.  tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, utuh tanpa cacat, bersih dan
      terpelihara; dan                                                    
      c.  semua instalasi harus berfungsi sebagaimana mestinya.           
                                                                          
                                                                          
  7.  Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah:                    
      a.  Pekerjaan pendahuluan/bongkaran                                 
      b.  Pekerjaan tanah                                                 
      c.  Pekerjaan beton                                                 
                                                                          
      d.  Pekerjaan atap                                                  
      e.  Pekerjaan langit-langit/plafon                                  
      f.  Pekerjaan pasangan dinding                                      
      g.  Pekerjaan lantai                                                
      h.  Pekerjaan kusen pintu dan jendela                               
                                                                          
      i.  Pekerjaan kunci, alat penggantung dan kaca                      
      j.  Pekerjaan sanitasi                                              
      k.  Pekerjaan pengecatan                                            
      l.  Pekerjaan instalasi listrik                                     
                                                                          
      m.  Pekerjaan Sarpras                                               
                                  3                                       
                                                                          
  8.  Pekerjaan lainnya yang belum diuraikan dalam uraian ini dan ternyata pekerjaan tersebut
  termasuk dalam rencana untuk dilaksanakan, maka pekerjaan tersebut dianggap ada dan tetap
  dilaksanakan, dengan berpedoman pada persyaratan yang lazim dikerjakan atau atas petunjuk,
  perintah, persetujuan Direksi/Waslap/Konsultan Pengawas, sehingga didapatkan hasil yang baik
  dan memuaskan semua pihak.                                              
                                                                          
  9.  Hal-hal yang belum tercantum dalam dokumen ini, akan dijelaskan lebih lanjut.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Surabaya, 20 Juni 2025             
                                                                          
                                    a.n. Kuasa Pengguna Anggaran          
                                      Pejabat Pembuat Komitmen            
                                            Satker AAL,                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Gatot Mardiyono, S.H., M.T.r.Opsla.    
                                      Brigadir Jenderal TNI (Mar)