PT Bangun Pilar Mulia | 03*1**9****11**0 | Rp 2,061,938,477 |
| 0012330841606000 | Rp 2,152,400,227 | |
Fanjaya Karya Teknik | 05*0**1****02**0 | Rp 2,161,647,546 |
PT Antasena Wirabangun Jaya | 06*8**5****48**0 | - |
| 0614328565645000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0021046909543000 | - | |
| 0026072512606000 | - | |
PT Pilar Nusantara Defence | 01*7**8****14**0 | - |
MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT
AKADEMI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERBAIKAN GEDUNG CIPTADI, MEMET DAN
WIRATNO AAL TA. 2025
URAIAN PEKERJAAN
1. Umum.
a. Meliputi penyediaan tenaga ahli, tenaga kerja, peralatan, bahan dan workshop yang
diperlukan untuk dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan baik.
b. Agar diadakan koordinasi sebaik-baiknya antara disiplin pekerjaan yang saling
berkaitan.
2. Sarana kerja. Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus
menyediakan:
a. tenaga kerja dan tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis dan volume pekerjaan
yang akan dilaksanakan;
b. alat-alat bantu yang diperlukan dalam penyelesaian pekerjaan harus siap pakai; dan
c. bahan-bahan bangunan harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan tepat waktunya.
3. Cara pelaksanaan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan dengan
penuh keahlian dan ketrampilan sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Kerja dan
Syarat serta Gambar Bestek sesuai ketentuan dari pabrik, tenaga ahli dan direksi.
4. Ukuran.
a. Ukuran-ukuran situasi yang digunakan semuanya dinyatakan dalam m, cm dan mm,
kecuali ditentukan lain.
b. Dibawah pengamatan direksi, penyedia jasa diwajibkan membuat titik duga di atas
tanah bangunan dengan tiang-tiang dari kayu mutu kelas I yang panjangnya minimum 10
cm, berpenampang 8 x 12 cm semua sisinya rata.
5. Standard-standard yang berlaku. Kecuali daripada yang termuat dan ditentukan di dalam
peraturan dan syarat ini, maka peraturan umum berlaku pula yaitu:
a. penyedia jasa harus mentaati dengan tertib segala peraturan dinas dalam dan
keamanan di lingkungan Akademi TNI Angkatan Laut, serta persyaratan yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, dengan segala konsekuensi dan resiko
yang sepenuhnya berada di atas tanggung jawabnya;
b. lapangan kerja akan diserahkan kepada penyedia jasa (selama dalam pelaksanaan)
dalam keadaan seperti waktu pemberi penjelasan pekerjaan dan dianggap bahwa
penyedia jasa mengetahui benar-benar mengenai: letak, batas maupun keadaan pada
waktu itu;
c. penyedia jasa menyerahkan hasil pekerjaan hingga selesai dan lengkap yaitu
membuat (menyuruh membuat), memasang serta memesan maupun menyediakan
bahan, alat kerja dan pengangkutan, membayar upah kerja dan pengangkutan, membayar
upah kerja dan lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan;
2
d. setiap akan memulai pekerjaan yang baru atau mengadakan perubahan terhadap
perkerjaan yang dilaksanakan, penyedia jasa diwajibkan berkoordinasi dengan 2 direksi
untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sepanjang tidak menyimpang dari
ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan;
e. setiap usul dari penyedia jasa dan mendapat persetujuan/pengesahan dari pemberi
tugas/direksi, dianggap berlaku sah serta mengikat jika dilakukan secara tertulis;
f. semua bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini harus benar-benar diteliti
mengenai: mutu, ukuran harus baru dan harus mendapatkan pengesahan dari direksi;
g. ketelitian dan kerapian kerja akan dinilai oleh direksi sejak dimulainya pekerjaan,
sampai dengan selesainya pekerjaan (pekerjaan finishing);
h. pengawasan terus menerus terhadap pelaksanaan penyelesaian/perapian, harus
dilakukan oleh tenaga dari pihak penyedia jasa yang benar-benar ahli dan
berpengalaman;
i. cara menimbun bahan di lapangan maupun di gudang harus memenuhi standar
teknis dan dapat dipertanggungjawabkan;
j. semua bahan yang tidak berguna selama pelaksanaan pekerjaan harus dikeluarkan
dari lapangan pekerjaan;
k. selama melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa menjaga tata tertib dan mentaati
segala peraturan yang berlaku setempat;
l. penyedia jasa selama melaksanakan pekerjaan diwajibkan untuk mengusahakan
jangan sampai mengganggu kelancaran dinas dalam;
m. selama melaksanakan pekerjaan tidak boleh menyebabkan kerusakan maupun
mengotori lingkungan sekeliling lokasi; dan
n. segala kerusakan lingkungan dan lain-lain yang diakibatkan oleh pelaksanaan
proyek ini harus diperbaiki kembali seperti semula oleh penyedia jasa.
6. Pada akhir pekerjaan menjelang penyerahan pertama:
a. semua bangunan sementara harus dibongkar;
b. tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, utuh tanpa cacat, bersih dan
terpelihara; dan
c. semua instalasi harus berfungsi sebagaimana mestinya.
7. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah:
a. Pekerjaan pendahuluan/bongkaran
b. Pekerjaan tanah
c. Pekerjaan beton
d. Pekerjaan atap
e. Pekerjaan langit-langit/plafon
f. Pekerjaan pasangan dinding
g. Pekerjaan lantai
h. Pekerjaan kusen pintu dan jendela
i. Pekerjaan kunci, alat penggantung dan kaca
j. Pekerjaan sanitasi
k. Pekerjaan pengecatan
l. Pekerjaan instalasi listrik
m. Pekerjaan Sarpras
3
8. Pekerjaan lainnya yang belum diuraikan dalam uraian ini dan ternyata pekerjaan tersebut
termasuk dalam rencana untuk dilaksanakan, maka pekerjaan tersebut dianggap ada dan tetap
dilaksanakan, dengan berpedoman pada persyaratan yang lazim dikerjakan atau atas petunjuk,
perintah, persetujuan Direksi/Waslap/Konsultan Pengawas, sehingga didapatkan hasil yang baik
dan memuaskan semua pihak.
9. Hal-hal yang belum tercantum dalam dokumen ini, akan dijelaskan lebih lanjut.
Surabaya, 20 Juni 2025
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen
Satker AAL,
Gatot Mardiyono, S.H., M.T.r.Opsla.
Brigadir Jenderal TNI (Mar)