| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0761687565323000 | Rp 960,280,132 | - | |
| 0923434575323000 | Rp 990,633,840 | - | |
Royal Madania | 04*4**0****22**0 | Rp 995,000,000 | Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Lampiran II Bab IV angka 4.2.7. pada Evaluasi Dokumen Penawaran huruf b.2. sebagai berikut: “Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan”. CV. Royal Madania tidak mengunggah/ melampirkan Surat Pernyataan Peserta yang merupakan persyaratan wajib dalam Dokumen Pemilihan sehingga CV. Royal Madania dianggap tidak menyetujui Surat Pernyataan Peserta. Dengan demikian, penawaran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi. |
| 0438667750325000 | Rp 997,053,953 | Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Lampiran II Bab IV angka 4.2.7. pada Evaluasi Dokumen Penawaran huruf b.2. sebagai berikut: “Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan”. CV. Putra Gupit Mandiri tidak mengunggah/ melampirkan Surat Pernyataan Peserta yang merupakan persyaratan wajib dalam Dokumen Pemilihan sehingga CV. Putra Gupit Mandiri dianggap tidak menyetujui Surat Pernyataan Peserta. Dengan demikian, penawaran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi. | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0031298797323000 | - | - | |
| 0848069050322000 | - | - | |
CV Gemilang Alam Makmur | 00*6**9****23**0 | - | - |
| 0532742921323000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Cahaya Alam Jaya Makmur | 05*3**7****23**0 | - | - |
KOMANDO DAERAH TNI AL III
PANGKALAN TNI AL LAMPUNG
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI PRAJURIT
LANAL LAMPUNG DI CALIGI
NO URAIAN PEKERJAAN SYARAT TEKNIS
1 2 3
I Pekerjaan Persiapan Pembuatan Laporan, Dokumentasi,Asbuilt Drawing
dan Administrasi
Penyediaan K3 & Asuransi Jiwa
Pembuatan Papan Nama Proyek
Sewa Genset dan Pengadaan Air Kerja
Pembuatan Direksi Keet
Sewa Scafollding
Pengukuran Kembali (Site) dan Pemasangan
Bowplang
II Pekerjaan Tanah dan Pek. Galian Tanah Pondasi
Pek. Galian Tanah Foot Plat
Pek. Pengurugan dan Pemadatan Tanah Peninggian
Lantai
III Pondasi P ek. Pondasi Batu Belah Adk. 1:4
IV Pekerjaan Beton Pekerjaan Foot Plat
Pek. Foot Plat uk. 120x120 cm
Pekerjaan Foot Plat,
Pekerjaan Sloof, Pekerjaan Pek. Beton K-175
Pek. Besi Tulangan
Kolom, Pekerjaan Balok
Pek. Bekisting
Pek. Beton K-100 Lantai Kerja
Pekerjaan Sloof
Pek. Sloof S1 15x25 cm
Pek. Beton K-175
Pek. Besi Tulangan
Pek. Bekisting
Pekerjaan Kolom
Pek. Kolom K1 25x25 cm
Pek. Beton K-175
Pek. Besi Tulangan
Pek. Bekisting
Pek. Kolom Praktis
1 2 3
Pekerjaan Balok
Pek. Ring Balk RB 10x15 cm
Pek. Balok Gantung 15x25 cm
Pas. Beton K-175
Pek. Besi Tulangan
Pek. Bekisting
Pek. Balok Latei 10x20 cm
Pas. Beton K-175
Pek. Besi Tulangan
Pek. Bekisting
V Pekerjaan Pasangan Pek. PPaAs.S DAiNndGinAgN B ata B olong adk. 1:4
Pek. Opening Kusen Pintu dan Jendela
VI Pekerjaan Kusen, Pintu, Pek. Pas. Pintu P1 ( 4 Unit )
dan Jendela Pek. Kusen Allumunium 4'' (Hitam)
Pek. Daun Pintu Allumunium (Hitam)
Pek. Pemasangan Kaca Polos T.8mm
Pek. Pasangan Pemasangan Door Closer
Pek. Pasangan Handle Lockcase Quality
Pek. Engsel Pintu
Pek. Pas. Pintu Kamar Mandi Allumunium
Pek. Pas. Jendela Alumunium J2 ( 2 Unit )
Pek. Kusen Allumunium 4'' (Hitam)
Pek. Daun Jendela Allumunium (Hitam)
Pek. Pemasangan Kaca Polos T.5mm
Pek. Engsel Casement
Pek. Rambuncis
Pek. Pas. Jendela Bocen BV1 ( 2 Unit )
Pek. Kusen Allumunium 4'' (Hitam)
Pek. Pemasangan Kaca Polos T.5mm
Pek. Pas. Jendela Bocen BV2 ( 4 Unit )
Pek. Kusen Allumunium 4'' (Hitam)
Pek. Pemasangan Kaca Polos T.5mm
Pek. Pas. Jendela Bocen BV3 ( 2 Unit )
Pek. Kusen Allumunium 4'' (Hitam)
Pek. Pemasangan Kaca Polos T.5mm
VII Pekerjaan Atap Pek. Pas. Rangka Atap Baja Ringan
Pek. Pas. Penutup Atap Genteng Ondulin
Pek. Pas. Bubungan Pemasangan Wallpaper
VIII Pekerjaan Lantai Pek. Floor Lantai Rabat Bangunan
Pek. Floor Lantai Rabat Bangunan
IX Pekerjaan Plumbing Pek. Pipa PVC 3/4 "
Pek. Pipa PVC 3" Air Kotor
Pek. Pipa PVC 4" Air Kotor
Pas. Pas. Kran Dia 3/4"
1 2 3
Pek. Pas. Floor Drain
Pek. Pas. Kloset Jongkok
Pek. Septictank
X Pekerjaan Mekanikal dan Pemasangan Daya Listrik PLN 2200 watt
Elektrikal Pek. Pas. Titik Api
Pek. Pas. Lampu SL 18 Watt
Pek. Pas. Saklar Single
Pek. Pas. Saklar Double
Pek. Pas. Stop Kontak
Pek. Pas. Box Panel PVC CB
Lampung, 15 Agustus 2025
Untuk dan Atas nama TNI Angkatan Laut
a.n. Komandan Lanal Lampung
Palaksa Lanal Lampung
`
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Harazi, S.ag., M.M.
Letkol Laut (KH) NRP 13135/P
URAIAN PAKET PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI PRAJURIT LANAL LAMPUNG
DI CALIGI
Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Tanah
- Pekerjaan Pondasi
- Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Pasangan
- Pekerjaan Kusen, Daun Pintu, dan Jendela
- Pekerjaan Atap
- Pekerjaan Lantai
- Pekerjaan Plumbing
- Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
- PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 MOBILISASI
1.1.1 Umum
Kegiatan mobilisasi meliputi hal sebagai berikut :
(a) Mobilisasi dan pemasangan peralatan yang sesuai didasarkan atas daftar
peralatan yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan dari suatu
lokasi tertentu.
(b) Pembangunan dan pemeliharaan Base Camp, termasuk kantor-kantor,
tempat tinggal, bengkel-bengkel, gudang-gudang dan sebagainya.
(c) Pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor Direksi, akomodasi
staf yang akan dipakai oleh Direksi Teknik.
Pekerjaan harus termasuk pula pekerjaan demobilisasi dari daerah kerja yang
dilaksanakan oleh pihak Kontraktor pada akhir kontrak, termasuk membongkar
kembali seluruh instalasi-instalasi, peralatan dari tanah milik Pemerintah atau
Pemilik Proyek, dan Pihak Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan
pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan pada daerah kerja, sehingga
kondisinya sama dengan keadaan sebelum Pekerjaan dimulai.
1.1.2 Lokasi Kantor, Gudang dan Bengkel di Lapangan
Dalam waktu 1 (satu) minggu setelah diterbitkannya SPMK, Kontraktor harus
menyerahkan peta rencana yang menunjukkan lokasi yang diinginkan untuk :
- Kantor Lapangan untuk Direksi
- Kantor Lapangan Kontraktor (letaknya berdekatan dengan Kantor
Lapangan Direksi untuk mempermudah komunikasi)
- Gudang perlengkapan, bengkel perawatan peralatan dan tempat
penimbunan material milik Kontraktor.
- Jalan untuk alat-alat berat dan truk.
- Tempat penimbunan sementara untuk hasil galian
Penentuan lokasi kantor lapangan, gudang dan tempat penimbunan bahan,
bengkel dan tempat penimbunan sementara untuk hasil galian harus disetujui
Direksi terlebih dahulu.
Bila diperlukan tambahan tempat, maka Kontraktor harus mengusahakannya
sendiri dan menanggung semua biaya yang timbul untuk pertambahan tersebut.
Lokasinya harus disetujui Direksi terlebih dahulu.
1.1.3 Kantor dan Fasilitas Lapangan
Kontraktor harus menyediakan dan merawat ruang kantor yang lengkap, untuk
digunakan oleh Direksi di lapangan.
Lokasi, tata letak dan konstruksi dari ruang kantor tersebut harus disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
(a) Ruang kantor harus bersifat sementara namun cukup kokoh, agar dapat
dibongkar kembali setelah pekerjaan selesai. Kantor Direksi harus cukup
menampung minimal 10 orang personel.
(b) Dinding-dindingnya tertutup rapat dan dicat dengan baik agar mudah
dibersihkan.
(c) Jendela-jendelanya dari kaca tetapi harus ada lubang udara yang ditutup
dengan kawat nyamuk. Daun jendela dapat dibuka/tutup dan dilengkapi
dengan tirai untuk menahan cahaya matahari langsung.
(d) Ruang Kantor harus dilengkapi dengan jaringan dan aliran listrik untuk
penerangan ruangan dan daya. Penerangan dengan lampu TL yang
dilengkapi dengan diffusers dan stop kontak untuk alat-alat listrik.
(e) Ruang Kantor juga harus dilengkapi dengan aliran air bersih yang cukup,
selokan dan juga saluran air buangan.
(f) Ruang Kantor harus dilengkapi dengan alat tulis, meja tulis berlaci, meja
rapat lengkap dengan kursi, satu filling kabinet, satu almari, kotak
sampah dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas-tugas lapangan. Jenis meja/kursi dan perlengkapan tersebut harus
disetujui Direksi.
Fasilitas-fasilitas tersebut diatas tetap menjadi milik Kontraktor, kecuali alat tulis
yang kemungkinan habis untuk proses tulis menulis selama pelaksanaan
proyek. Pada suatu saat yang disetujui dalam masa pemeliharaan, Kontraktor
harus membongkar bangunan kantor lapangan dan memperbaiki keadaan
lapangan sesuai perintah Direksi.
1.1.4 Fasilitas Sementara
Kontraktor harus mengusahakan sendiri pengadaan dan perawatan semua
fasilitas yang bersifat sementara yang diperlukan seperti pengadaan daya listrik,
air, sambungan telepon dan lain-lain. Biaya yang timbul untuk fasilitas
sementara ini sepenuhnya menjadi tanggung-jawab Kontraktor. Semua fasilitas
sementara ini harus selalu tersedia selama masa Kontrak.
1.1.5 Pengadaan Daya (Listrik) dan Jaringannya
Kontraktor harus menyediakan/mengatur sendiri pengadaan daya (tenaga
listrik) selama masa pelaksanaan pembangunan (Konstruksi). Merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengatur/mengusahakan adanya daya (tenaga
listrik) jika daya tersebut diperlukan pada saat pemasangan dan pengujian
sebelum daya listrik yang permanen tersedia. Semua biaya yang timbul akibat
penggunaan daya selama masa pelaksanaan pembangunan (konstruksi)
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.1.6 Gambar-gambar dan Persyaratan/Spesifikasi di Lapangan
Kontraktor harus menyimpan di lapangan, satu set lengkap copy gambar-
gambar, persyaratan/spesifikasi, gambar-gambar cara pelaksanaan yang
disahkan/disetujui (“approved shop drawing”), perintah-perintah perubahan
dan lain-lain perubahan, dalam keadaan baik dan ditandai dengan perubahan-
perubahan yang terjadi selama pelaksanaan.
1.1.7 Perlengkapan Pelindung
Kontraktor harus menyediakan pada saat mulai pekerjaan, perlengkapan
berikut ini untuk dipakai oleh Direksi (dan stafnya) selama pengawasan :
- helm pengaman
- sepatu lapangan
Barang-barang tersebut harus disediakan dalam ukuran-ukuran yang
ditentukan oleh Direksi dan stafnya dan harus diganti dengan yang baru jika
menjadi usang ketika dipakai dalam masa kontrak.
1.1.8 Perlengkapan Sarana Transportasi
Kontraktor juga harus menyediakan sarana transportasi yang harus selalu
berada di lokasi pekerjaan minimal:
- 1 unit kendaraan roda empat
- 2 unit kendaraan roda dua
Sarana transportasi tersebut harus disediakan selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung untuk menunjang proses pelaksanaan pekerjaan.
1.1.9 Perlengkapan Sarana Komunikasi
Kontraktor harus menyediakan sarana komunikasi lengkap untuk menunjang
pelaksanaan proyek. Sarana komunikasi tersebut harus disediakan selama
pelaksanaan berlangsung dan digunakan oleh Direksi dan stafnya.
1.1.10 Peralatan Pengukuran dan Pengujian
Kontraktor harus menyediakan dan mengelola peralatan-peralatan untuk
dipakai oleh Direksi atau orang yang diberi wewenang oleh Direksi selama
masa pelaksanaan proyek, dengan perincian minimum adalah sebagai berikut:
- 1 Waterpass,
- 2 Levelling staff panjang 4 m,
- 1 Theodolite
- Tali dan pita-pita pengukur,
- Dan alat-alat lain yang mungkin diperlukan oleh Direksi untuk memeriksa
setting out dan pengujian pekerjaan.
1.1.11 Waktu Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar dalam butir 1.1. harus
diselesaikan dalam waktu 10 hari terhitung setelah tanggal mulainya pekerjaan.
Dalam hal dimana Pihak Kontraktor tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai
dengan batas waktu yang ditentukan atau kalau menurut pendapat Direksi,
ternyata pelaksanaan mobilisasi tidak lancar sesuai Program Mobilisasi yang
telah disepakati bersama, maka dalam hal ini Direksi berhak untuk menempuh
kebijaksanaan, untuk mobilisasi diambil setinggi-tingginya 70 % dari ketentuan
seperti disebutkan dalam butir 1.1.1.b.
1.1.12 Pengukuran dan Pembayaran
1.1.12.1 Pengukuran
Pengukuran atas kemajuan Mobilisasi akan ditentukan oleh Direksi,
berdasarkan atas hasil kemajuan pekerjaan mobilisasi yang telah dicapai dan
telah disetujui seperti diuraikan dalam sub pasal di atas.
1.1.12.2 Dasar dan Cara Pembayaran
Pembayaran Pekerjaan Mobilisasi harus dibayar dalam tiga angsuran secara
harga borongan (lump sum) dibawah ini, di mana dalam pembayaran ini sudah
dan harus diperhitungkan segala biaya yang diperlukan untuk pengadaan dan
penempatan seluruh peralatan, dan untuk persiapan dan pengadaan seluruh
buruh-buruh, bahan–bahan, perlengkapan–perlengkapan dan kebutuhan biaya
tak terduga lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan seperti diuraikan dalam sub
pasal diatas.
(i) 50% (lima puluh persen) apabila pekerjaan mobilisasi telah selesai 50%.
(ii) 20 % (dua puluh persen) bila seluruh peralatan yang diperlukan sesuai
dengan daftar peralatan di dalam penawaran Kontraktor telah lengkap
berada seluruhnya di lapangan serta seluruh gambar survey, ketentuan-
ketentuan, laporan dan data – data lainnya yang diperlukan untuk
menyelesaikan rincian rancangan akhir telah diserahkan pula dan
diterima oleh Direksi.
(iii) 30 % (tiga puluh persen) setelah pekerjaan demobilisasi selesai
seluruhnya.
1.2 STANDAR SPESIFIKASI
Kecuali apabila diperinci lain, semua bahan dan mutu kerja hendaknya sesuai
dengan standar nasional yang berlaku dan tidak kurang dari ketentuan standar
di Indonesia. Untuk tujuan inspeksi atau pengujian, Kontraktor akan diminta
membuat salinan standar yang diusulkan untuk Direksi dalam bahasa
Indonesia.
Dimana digunakan singkatan-singkatan berikut ini, maka singkatan ini
mempunyai arti sebagai berikut :
AASHO = American Association of State Highway Officials.
ACSI = American Concrete Standard Institute
ANSI = American National Standard Institute
ASA = American Standard Association
ASTM = American Society of Testing and Materials
AWS = American Welding Society
AWWA = American Water Works Association
BSA = British Standard Association
DIN = Deutsche Industrie Norm
ISO = International Organization for Standardization
IETC = International Electro Technical Commision
SNI = Indonesia National Standard
PBI 1971 = Peraturan Beton Bertulang Indonesia Th 1971
PBI 1997 = Peraturan Beton Bertulang Indonesia Th 1997
PPPJR = Peraturan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Raya 1982
PUIL = Peraturan Umum Instalasi Listrik
SIT = Standard Industri Indonesia
Kontraktor dengan persetujuan oleh Direksi diperbolehkan untuk menyediakan
material-material yang sesuai dengan suatu standar yang equivalen dengan
standar Nasional atau International yang diakui, asalkan dapat mencantumkan
standar mana yang akan dipakai pada saat tender dan menyerahkan standar
resminya dalam Bahasa Indonesia untuk digunakan oleh Direksi.
Semua bahan-bahan dalam pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat standar
yang berlaku di Indonesia dan Peraturan Standar Pelaksanaan yang ditentukan
oleh : “Ketentuan-Ketentuan Standar Indonesia”.
Kontraktor harus menyimpan ditempat pekerjaan minimum satu dari setiap
Standar Nasional, yang sesuai/dipakai sebagai spesifikasi dan sebagai tambahan
harus menyimpan ditempat pekerjaan semua Standar Nasional yang digunakan
untuk penyediaan material, cara pelaksanaan dan dipergunakan oleh Direksi /
Pelaksana Konstruksi.
Buku-buku yang harus ada, adalah sebagai berikut :
1. Katalog Standar Industri Indonesia 1990
2. SII.0136-84 Baja Tulangan Beton
3. SII.1191-84 Baja Tulangan Beton dalam bentuk Gulungan
4. SII.0457-81 Agregat Beton, Cara Uji Butiran Ringan
5. SII.0052-80 Agregat Beton Mutu dan Cara Uji
6. SII.0077-75 Agregat Halus Aduk Beton, Cara Penentuan Kadar
Organik
7. SII.0076-75 Agregat Halus Aduk Beton, Cara Penentuan Butir
Halus Lebih Kecil dari 50 Micron
8. SII.0456-81 Agregat Kasar Untuk Beton, Cara Uji Butiran Pipih
dan Panjang
9. SII.0087-75 Agregat Kasar Untuk Beton. Cara Penentuan Daya
Aus Gesek dan Syarat Daya Aus Gesek.
Mempergunakan Bejana Los Angeles
10. SII.0051-74 Agregat Untuk Aduk Beton, Cara Penentuan Besar
Butiran
11. SII.0455-81 Semen dengan Agregat Beton
12. SNI.0450-89-A Semen dengan Agregat Beton
13. SII.0013-81 Semen Portland
14. SII.0378-80 Batu Alam Untuk Bangunan
15. SNI.0394-89-A Batu Alam Untuk Bangunan
16. SII.0458-81 Kayu Bangunan, Mutu
17. PBI Tahun 1971 Peraturan Beton Indonesia, Tahun 1971
18. PBI Tahun 1997 Peraturan Beton Indonesia, Tahun 1997
19. PUBI’ 82 Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
20. SKSNI T-15-1991-03 Dasar-dasar Perencanaan Beton Bertulang
21. SKSNI T-15-1991-03 Perencanaan Struktur Rangka Beton Bertulang di
Daerah Gempa
22. SKSNI T-15-1991-03 Grafik dan Tabel Perencanaan Beton Bertulang
Semua material dan cara pelaksanaan mungkin tidak seluruhnya dirinci disini
atau termasuk dalam Standar Indonesia, hendaknya seperti yang telah biasa
dipergunakan pada pekerjaan yang bermutu. Direksi akan menentukan apakah
bahan-bahan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan cocok / baik sesuai
dengan standar untuk keperluan pekerjaan tersebut.
1.3 GAMBAR – GAMBAR KERJA
1.3.1 Gambar-gambar Perencanaan dan Hasil Pelaksanaan
(a) Gambar-gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan adalah :
(i) Gambar yang termasuk dalam Dokumen Tender
(ii) Gambar perubahan yang disetujui Direksi
(iii) Gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi
Kontraktor diberi 2 (dua) set cetak biru dari semua gambar-gambar
tanpa pungutan biaya. Permintaan Kontraktor akan tambahan cetak biru
dari gambar-gambar tersebut akan dikenakan biaya.
(b) Kontraktor harus menyimpan satu set cetak biru di kantor lapangan
untuk dipergunakan setiap saat apabila diperlukan.
(c) Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) dan detailnya harus
mendapat persetujuan Direksi sebelum dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
(e) Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya masa
pemeliharaan harus disertai “Gambar hasil pelaksanaan” (as built
drawings).
(d) Semua ukuran dinyatakan dalam sistem metrik.
(e) Kalau terdapat perbedaan antara yang tertera pada gambar dengan
spesifikasi maka yang benar dan berlaku adalah yang ditetapkan oleh
Direksi.
1.3.2 Gambar – gambar Pelaksanaan Terinci (Shop Drawing)
Gambar-gambar kerja yang terinci termasuk rencana kerja, jenis/bentuk
tulangan dan jumlahnya, cetakan beton, cofferdam pengering dan saluran
penyalur air hujan, papan nama proyek, rambu-rambu lalulintas, rambu-
rambu batas kerja di proyek, harus disediakan oleh Kontraktor demi untuk
kemajuan pekerjaan dan untuk memenuhi pelaksanaan program tepat pada
waktunya, sesuai dengan Persyaratan Kontrak. Kontraktor harus mengecek
semua gambar-gambar dari Direksi dengan cermat dan memberitahu Direksi
tentang sesuatu kesalahan atau kekurangan yang ditemui.
Kontraktor tidak berhak untuk menuntut sesuatu pembayaran tambahan
berkenaan dengan kekurangan – kekurangan yang ada pada gambar-gambar
terinci tersebut, kecuali jika Direksi telah memberikan perintah perubahan.
1.3.3 Gambar-gambar yang Harus Diperlihatkan oleh Kontraktor
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi, untuk disetujui gambar-gambar
dari pekerjaan-pekerjaan sementara/penunjang, termasuk pekerjaan untuk
perlindungan ,pekerjaan cetakan beton, gambar cofferdam dan saluran
pembuang air hujan, daftar pembengkokan besi beton, jadwal waktu kerja,
gambar rincian dan gambar-gambar pekerjaan yang diberikan oleh Direksi.
Direksi berhak mengubah/memodifikasi gambar-gambar tersebut sesuai
kebutuhan dan pembayaran apapun. Jika Kontraktor memperkirakan bahwa
perubahan-perubahan tersebut akan berpengaruh terhadap keselamatan dari
pekerjaan atau menambah tanggung jawab kontraktor maka menurut kontrak,
Kontraktor harus menyampaikan pernyataan tertulis kepada Direksi dalam
waktu 7 hari setelah menerima perubahan-perubahan tersebut dan harus
merincikan hal-hal khusus yang dirasa keberatan, Direksi akan
mempertimbangkan lagi masalah tersebut. Gambar-gambar tersebut harus
dipasang pada papan gambar diruang kerja dan kantor lapangan, untuk
memudahkan pengecekan dari pihak Direksi.
1.3.4 Tujuan Atas Gambar
Pemeriksaan atau pertimbangan oleh Direksi tentang usulan-usulan, gambar-
gambar atau dokumen yang diserahkan oleh Kontraktor untuk memperoleh
persetujuan Direksi, baik dengan atau apapun tanpa perubahan-perubahan,
tidak boleh membebaskan Kontraktor dari suatu tanggung jawab atau kerugian
yang dibebankan kepadanya oleh suatu ketentuan Kontrak. Sekiranya terdapat
gambar-gambar yang tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan Kontrak
setelah persetujuan diberikan oleh Direksi terhadap gambar-gambar tersebut
atau rincian gambar-gambar tidak sesuai dengan gambar-gambar yang telah
diserahkan terdahulu, maka berbagai perubahan dan tambahan yang dianggap
perlu harus dilakukan oleh Kontraktor dan pekerjaan tersebut harus
dilaksanakan Kontraktor tanpa memerlukan tambahan pembayaran.
1.4 PENGANGKUTAN DAN PEMELIHARAAN JALAN KERJA
1.4.1 Umum
Bagian ini mengemukakan ketentuan untuk pengangkutan dan penanganan
tanah, batu kali, bahan – bahan lain dan peralatan.
1.4.2 Pelaksanaan
1.4.2.1 Standar
Proses kerja harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Nasional, Propinsi dan
Pemerintah Daerah yang mengatur pekerjaan seperti persyaratan untuk
perlindungan sumber daya alam dan lingkungan.
1.4.2.2 Koordinasi
Kontraktor harus memperhatikan kemungkinan diperlukan untuk mengadakan
koordinasi operasi pengangkutan baik dalam pekerjaan yang sedang
dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan dengan pengelola utilitas dan
kontraktor lainnya sebagaimana diperlukan.
Bilamana terjadi gangguan diantara operasi berbagai Kontraktor, Direksi
mempunyai kekuasaan/wewenang untuk menentukan urutan pekerjaan yang
diperlukan guna mempercepat penyelesaian seluruh proyek tersebut, dan dalam
semua keputusannya harus diterima sebagai keputusan akhir dan tidak ada
alasan untuk mengadakan tuntutan.
1.4.2.3 Pembatasan Bobot Pengangkutan
Jika diperlukan, Direksi dapat mengenakan pembatasan berat muatan guna
perlindungan terhadap setiap jalan atau struktur yang ada di sekitar
proyek.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan terhadap jalan
atau struktur yang diakibatkan oleh operasi pembangunannya.
Jika menurut pendapat Direksi, operasi pengangkutan Kontraktor
menyebabkan kerusakan pada suatu jalan atau bangunan umum, atau
dalam hal adanya genangan air (banjir) yang menghambat operasi
pengangkutan Kontraktor, maka Direksi dapat memerintahkan kepada
Kontraktor untuk menggunakan suatu jalur alternatif pilihan.
1.4.2.4 Pemeliharaan Jalan-jalan yang Berdekatan yang Digunakan oleh
Kontraktor
Jalan-jalan dan jembatan yang ada berdekatan dengan proyek dan digunakan
oleh Kontraktor di dalam pelaksanaan operasi Pekerjaan, khususnya pada jalan
masuk ke sumber galian dengan muatan berat, harus sepenuhnya dipelihara
oleh Kontraktor dengan biaya sendiri sepanjang waktu Pekerjaan dan harus
ditinggalkan dalam suatu kondisi yang dapat dipergunakan, serta kualitas dan
fasilitas yang tidak lebih buruk daripada sebelum operasi Kontraktor dimulai.
1.4 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kontraktor harus memenuhi syarat-syarat dan undang-undang yang berlaku
didalam negara Republik Indonesia selama masa berlakunya Kontrak, yang
menyangkut syarat-syarat keselamatan kerja, kesehatan dan kesejahteraan dari
karyawan Kontraktor, Direksi atau Pemberi Tugas. Kontraktor harus mematuhi
peraturan keselamatan kerja yang berlaku, seperti asuransi tenaga kerja,
asuransi kecelakaan dll. Peraturan-peraturan keselamatan kerja hendaknya
diberikan kepada karyawan Kontraktor sebelum pekerjaan dimulai.
Syarat-syarat ini perlu diperhatikan :
(a) Semua pekerjaan galian hendaknya ditopang benar-benar agar tidak
runtuh dan diberi pagar pengaman dan tanda – tanda peringatan yang
sesuai.
(b) Semua pekerja yang melaksanakan, mengunjungi atau memeriksa sesuatu
bagian dari pekerjaan hendaknya diberi dan diharuskan memakai
perlengkapan pengaman yang sesuai. Ini bisa terdiri dari : topi/helm
pengaman, sepatu lapangan dan alat pelindung lain yang dinyatakan
perlu oleh Direksi.
(c) Semua petunjuk-petunjuk dan rekomendasi-rekomendasi pabrik untuk
penggunaan, aplikasi atau pemanfaatan atau mesin-mesin hendaknya
dipatuhi. Perlu perhatian khusus untuk melindungi semua karyawan bila
menggunakan peralatan elektris atau material yang menimbulkan debu
halus, khususnya produk-produk yang bahan dasarnya dari genteng.
Operator hendaknya berada di tempat-tempat yang aman dan memakai
alat pelindung pernapasan yang baik dan kaca mata. Baju lapangan juga
harus disediakan bila perlu.
(d) Tiap derek/alat pengangkat, lift, sling, rantai, tambang, “pulley block”
dan lain-lain alat pengangkat, yang dipergunakan di dalam pekerjaan
hendaknya diperiksa dengan seksama oleh ahlinya paling tidak 2 (dua)
bulan sekali dan hendaknya diberi beban hingga 150 % dari beban kerja
yang aman dan hendaknya diberi catatan mengenai tanggal pengujian
dan beban kerja yang aman.
Semua bagian dan roda-roda kerja, baik yang terpasang mati maupun
yang dapat dipindah-pindahkan, termasuk alat-alat pemancang dan
pengikat “crane” dan mesin lift hendaknya mempunyai konstruksi yang
baik, bahan yang kuat, kekuatan yang layak dan harus terpelihara dengan
baik. Semua bagian dan roda gigi hendaknya diperiksa oleh seorang ahli
paling sedikit 4 (empat) bulan sekali.
Daftar peralatan dan pemeriksaannya hendaknya dibuat dan selalu diteliti
oleh Kontraktor dan siap untuk diperiksa oleh Direksi.
1.5 KEBERSIHAN
1.6.1 Umum
Selama jangka waktu kegiatan pembangunan Kontraktor harus menjaga
kebersihan agar lokasi pekerjaan bebas dari penimbunan bahan-bahan yang
tidak terpakai, puing dan sampah, yang disebabkan oleh operasi pembangunan.
Pada waktu penyelesaian pekerjaan semua bahan-bahan yang terpakai dan
yang berlebihan, sampah, alat-alat, perlengkapan dan mesin-mesin harus
dikeluarkan, semua permukaan yang terlihat harus dibersihkan dan proyek
ditinggalkan dalam suatu kondisi yang siap untuk ditempati, sesuai keputusan
Direksi.
1.6.2 Kebersihan dalam Masa Pembangunan
Selama Periode Pembangunan Kontraktor harus :
(a) Melaksanakan operasi pembersihan yang teratur untuk menjamin bahwa
tempat kerja, struktur, kantor dan tempat tinggal sementara, dipelihara
agar bebas dari penimbunan bahan – bahan yang tak terpakai, sampah dan
puing lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan di tempat kerja,
Kontraktor harus memelihara tempat kerja dalam suatu kondisi yang rapi
dan teratur sepanjang waktu.
(b) Membasahi bahan-bahan kering dan sampah untuk mencegah debu atau
pasir beterbangan.
(c) Menyediakan wadah-wadah drum di tempat kerja untuk mengumpulkan
bahan-bahan yang tak terpakai, puing dan sampah yang menunggu
pembuangannya dari tempat kerja.
(d) Membuang bahan-bahan yang tak terpakai, puing dan sampah pada
daerah-daerah pembuangan yang ditunjuk, dan sesuai dengan peraturan
Nasional, Propinsi dan Kota serta Undang-undang anti-pencemaran.
(e) Tidak menguburkan sampah dan bahan-bahan yang tidak terpakai di
tempat kerja proyek tanpa persetujuan Direksi.
(f) Tidak membuang bahan-bahan yang tak terpakai yang mudah menguap
seperti minyak atau pengecer cat ke dalam saluran buangan hujan atau
sanitasi.
(g) Tidak membuang bahan-bahan yang tak terpakai ke dalam aliran atau
saluran.
1.6 DOKUMENTASI PROYEK
1.6.1 Laporan
(a) Kontraktor diharuskan membuat laporan berkala kemajuan pekerjaan
untuk setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi
kemajuan pekerjaan sesuai petunjuk Direksi.
Ringkasan laporan tersebut harus mencantumkan keadaan cuaca, jumlah
pengerahan tenaga kerja, tenaga pengawas dan pelaksana, alat-alat yang
dipergunakan, jumlah pengiriman bahan-bahan bangunan ke lokasi
pekerjaan, kemajuan fisik dari pekerjaan yang telah selesai, masalah–
masalah yang timbul di lapangan serta pemecahan, dan rencana kerja
minggu berikutnya.
(b) Laporan lain seperti Laporan Harian dan lain-lain sesuai dengan uraian
dalam syarat-syarat umum kontrak.
1.6.2 Dokumentasi
(a) Kontraktor diharuskan membuat dokumentasi kemajuan pekerjaan fisik
secara berkala dalam bentuk potret-potret dan diserahkan kepada Direksi
sesuai uraian dalam syarat-syarat umum kontrak.
(b) Judul protret, nomor urut tanggal pengambilan harus dicantumkan dalam
album pada bagian bawah masing-masing potret.
(c) Foto-foto harus memperlihatkan kemajuan pekerjaan, ciri-ciri tertentu dari
pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian sehubungan
dengan Pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian
sehubungan dengan Pekerjaan atau lingkungannya harus dibuat sedikitnya
tiga kali, yakni :
I. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan; 0%
II. Selama berlangsung pekerjaan; yaitu prestasi 25%, 50%, 75%
III. Setelah selesai pekerjaan atau setelah selesai periode
pemeliharaan; 100%
IV. Kejadian dan keadaan yang khusus atau yang diminta oleh
Direksi.
Foto-foto ini harus dilakukan sedikitnya dari tiga posisi (depan, belakang,
dan samping), serta pada posisi yang sama untuk masing-masing kejadian.
(d) Ukuran dari foto-foto tersebut tidak boleh kurang dari 140 x 90 mm dan
empat lembar hasil cetak masing-masing foto (dialbumkan), dengan
membubuhkan nomor seri, tanggal pengambilan dan keterangan
ringkasnya harus disampaikan kepada Direksi.
(e) Negatif film dari potret-potret yang dibuat menjadi milik Pemberi tugas
dan setiap orang yang ingin mendapatkan cetakannya harus dengan
persetujuan tertulis dari Direksi.
(f) Semua klise/negatif filmnya harus diberi nomor, ditempatkannya dalam
arsip dan disimpan di lokasi dan menjadi milik Pemberi Proyek.
Biaya foto-foto tersebut seperti ditentukan harus ditanggung oleh
Kontraktor dan harus dianggap termasuk dalam Lump Sum disajikan
dalam Daftar Pengajuan Biaya.
1.7.2 Pemindahan Data Gambar Asli sebagai “ As Built Drawing”
Semua data perubahan yang terlihat pada perangkat kerja Gambar Catatan
harus dipindahkan secara seksama pada gambar asli yang bersangkutan dari
Gambar Catatan Akhir. Suatu Uraian lengkap dari semua perubahan yang
dibuat selama pembangunan dan lokasi yang sebenarnya dari semua jenis harus
ditunjukkan dengan jelas. Perhatian harus diberikan pada setiap catatan dengan
tanda di sekitar daerah atau daerah-daerah yang dipengaruhi. Semua catatan
perubahan harus dibuat pada gambar asli secara rapi dan konsisten dengan
menggunakan tinta (bukan pensil).
1.8 PEKERJAAN HARIAN
1.8.1 Umum
Kontraktor harus melaksanakan Pekerjaan Harian sebagaimana yang diperlukan
atau diminta oleh Direksi. Hanya atas perintah tertulis dan instruksi dari Direksi
yang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambahan dengan dasar pekerjaan
harian (daywork).
Standar pengerjaan untuk hal-hal pekerjaan harian (daywork) dimaksud
dengan yang ditetapkan dalam spesifikasi.
1.8.2 Bahan, Peralatan dan Tenaga Kerja
1.8.2.1 Tenaga Kerja
Harga satuan untuk tenaga kerja yang dibayar sesuai dengan rencana anggaran
biaya (harga satuan upah) harus sudah meliputi biaya upah dan persentase
tambahan untuk menutup biaya peralatan maupun perlengkapan yang
digunakan dalam pekerjaan sebagai overhead cost dan keuntungan, semua
tanggung jawab sosial yang dibayar oleh Kontraktor sehubungan dengan
adanya peraturan pemerintah atau perjanjian antara kelompok tenaga kerja dan
Kontraktor misalnya : libur, kontribusi asuransi dan biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk merekrut tenaga kerja, dan semua biaya langsung maupun
tak langsung.
Semua pekerjaan harian (daywork) dilaksanakan selama masa kerja yang biasa
digunakan dan tidak ada waktu lembur yang dapat dibayarkan untuk pekerjaan
harian kecuali Kontraktor telah memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi,
khusus untuk pekerjaan harian (daywork) tersebut.
Kontraktor harus bertanggung–jawab untuk mensupervisi semua pekerjaan
harian tersebut. Tambahan untuk lembur kerja malam, bekerja pada hari libur
maupun untuk bekerja dalam kondisi yang sangat sukar akan dibayar sesuai
dengan peraturan pemerintah yang ada atau perjanjian antara kelompok
pekerja dan Kontraktor, dengan presentase tambahan untuk biaya upah, tetapi
hanya dalam hal dimana pekerjaan tersebut diperintahkan oleh Direksi.
1.8.2.2 Peralatan-peralatan
Biaya yang dibayarkan untuk sewa peralatan yang telah berada di lapangan
harus termasuk untuk depresiasi, asuransi dan pemeliharaan serta semua bahan
bakar, oli dan lain-lain.
Tambahan pada peralatan yang ditentukan. Kontraktor harus menawarkan
dalam harga satuan per jam untuk peralatan yang baik, yang disebut dalam
Rencana Anggaran Biaya.
Biaya tersebut harus mencakup semua keperluan minyak dan pemeliharaan
untuk mesin dan operator apabila tidak ditentukan secara khusus dalam biaya
pekerja. Peralatan tersebut harus diartikan dalam keadaan lengkap, termasuk
semua perlengkapan seperti halnya kabel, pipa hisap dan fitting, mortar, rail,
tali, pulley, rantai, blok dan tabel hisap dan semua peralatan yang biasanya
diperlukan untuk pengoperasian peralatan tersebut di lapangan.
Biaya sewa dibayarkan hanya untuk waktu yang bersangkutan dan atas
perintah Direksi. Selanjutnya biaya peralatan tersebut harus tercakup pula
biaya-biaya untuk peralatan-peralatan kecil yang bersangkutan tanpa suatu
batasan tertentu, semua peralatan tangan, kunci-kunci, shovel, barrows, sekop,
gergaji tangan, keranjang, pemukul, trestle, tatah, selang, dan peralatan lain.
1.8.2.3 Bahan-bahan
Biaya – biaya dalam Rencana Anggaran Biaya yang dibayarkan untuk material
harus termasuk pembelian, pengangkutan, asuransi, overhead dan keuntungan
maupun semua transport dan pembongkaran, penyimpanan, dan semua biaya
yang diperlukan untuk pemasangan dilapangan.
Kualitas material yang diperlukan untuk pekerjaan harian (daywork) harus
sesuai dengan spesifikasi. Material lain yang sejenis seperti paku, sekrup, kawat
pengikat dan sebagainya tidak akan diperhitungkan terpisah.
1.8.3 Pengukuran dan Pembayaran
Sehubungan dengan semua pekerjaan yang dilaksanakan atas dasar pekerjaan
harian Kontraktor harus melaksanakan setiap hari selama berlangsungnya
kepada Direksi pada hari yang sama suatu daftar dalam bentuk duplikasi, nama,
pekerjaan, biaya rata-rata dan waktu bekerja untuk setiap pekerja dalam
pekerjaan tersebut dan catatan yang menunjukkan uraian dan kuantitas dari
semua material dan tipe, biaya rata-rata, waktu yang digunakan untuk
pekerjaan tersebut. Satu copy dari daftar dan catatan harus ditandatangani oleh
Direksi, apabila telah disetujui, dan dikembalikan kepada Kontraktor. Setiap
akhir bulan Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Kontraktor baru
menerima pembayaran setelah dikeluarkan sertifikatnya oleh Direksi.
Biaya tenaga kerja, material, peralatan yang tercantum dalam penawaran akan
dipergunakan dalam evaluasi pembayaran pekerjaan harian.
- PEKERJAAN TANAH
2.1 PEKERJAAN GALIAN
2.1.1 Umum
(1). Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, penumpukan tanah
biasa, cadas atau material lain serta pembuangan yang diperlukan untuk
penyelesaian dari pekerjaan dalam kontrak ini.
Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pondasi bangunan, pembuatan
selokan dan saluran air, atau struktur lainnya, serta pembuangan material yang
tidak terpakai dan tanah humus, untuk pekerjaan stabilitas dan pembersihan
longsoran, untuk bahan galian konstruksi atau pembuangan material sisa galian
dan umumnya untuk pembentukkan suatu tempat kerja yang sesuai dengan
spesifikasi ini dan memenuhi garis, landaian dan penampang melintang yang
ditunjukkan dalam gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi.
Kecuali untuk kepentingan pembayaran, ketentuan dari Pasal ini berlaku untuk
keperluan pekerjaan galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan
seluruh galian dapat merupakan salah satu dari :
(i) Galian tanah biasa
(ii) Galian tanah berbatu / tanah keras
(iii) Galian lumpur / sampah
(iv) Galian tanah cadas / pembongkaran bangunan lama
(v) Pembuangan sisa galian di sekitar lokasi
(vi) Pembuangan sisa galian keluar lokasi
(2) Galian Tanah Biasa
Galian biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi
sebagai galian cadas.
(3) Galian Tanah Berbatu / Tanah Keras
Galian Batu mencakup galian dari batu dengan volume kurang dari 1 M³,
yang dalam pandangan Direksi dapat dilepaskan dengan penggaru.
(4) Galian Lumpur / Sampah
Galian Lumpur/Sampah mencakup galian untuk membersihkan tanah
dasar dari lumpur/sampah/humus yang tidak baik untuk konstruksi
sehingga mencapai lapisan tanah dasar yang baik dan keras untuk
memikul beban konstruksi diatasnya.
(5) Galian Tanah Cadas / Pembongkaran Bangunan Lama
Galian Konstruksi mencakup pembongkaran dari bangunan bawah jalan
dan jembatan yang ada, gorong-gorong tembok kepala dan apron atau
konstruksi-konstruksi lainnya yang ada dan memerlukan pembongkaran
atau mencakup pula galian dari batu dengan volume 1 m3 atau lebih dari
seluruh cadas. Pembongkaran dapat dilakukan dengan menggunakan
peralatan lainnya yang telah disetujui oleh Direksi.
(6) Pembuangan Sisa Galian di sekitar Lokasi
Semua bahan-bahan yang diselamatkan tetap menjadi hak dari pemilik.
Bahan-bahan sisa galian, sampah-sampah, bahan-bahan hasil bongkaran
dari semua konstruksi yang tidak diperlukan oleh pemilik harus dibuang
oleh Kontraktor, sesuai petunjuk Direksi.
(7) Pembuangan Sisa Galian Keluar Lokasi
Untuk keperluan sesuai pasal 2.1 (v) dibutuhkan pengangkutan jauh
keluar lokasi kerja dengan alat angkut yang memadai. Alat angkut dan
operatornya disediakan oleh kontraktor. Penempatan material tersebut
pada tempat yang aman atas persetujuan Direksi.
2.1.2 Toleransi Dimensi
a. Kelandaian akhir, arah dan formasi sesudah galian tidak boleh bervariasi
dari yang ditentukan lebih dari 2 cm pada setiap titik.
b. Permukaan galian yang telah selesai yang terbuka aliran air permukaan
harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin
drainase yang bebas dari permukaan ini tanpa terjadi genangan.
2.1.3 Pelaporan dan Pencatatan
a. Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Pasal ini, sebelum
memulai pekerjaan Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi,
gambar perincian potongan melintang yang menunjukkan tanah asli
sebelum operasi pembabatan dan penggaruan dilakukan.
b. Kontraktor harus memberikan kepada Direksi suatu cacatan tertulis yang
berisi data lokasi, bahan, kondisi dan kuantitas dari bahan konstruksi
yang dibongkar. Pencatatan pengukuran dilakukan setelah seluruh bahan
konstruksi dibongkar.
c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi gambar perincian dari
seluruh struktur sementara yang diusulkannya atau diperintahkan untuk
digunakan, seperti skor, turap, cofferdam, dan tembok penahan dan harus
memperoleh persetujuan Direksi dari gambar tersebut sebelum
melaksanakan pekerjaan galian yang dimaksudkan akan dilindungi oleh
struktur yang diusulkan tersebut.
d. Setelah masing-masing galian untuk tanah dasar, formasi atau pondasi
selesai, Kontraktor harus memberitahu Direksi, dan bahan landasan atau
bahan lain tidak boleh dipasang sebelum disetujui oleh Direksi.
2.1.4 Jaminan Keselamatan Pekerjaan Galian
a. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin
keselamatan pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian serta penduduk
sekitar.
b. Selama masa pekerjaan galian, diperlukan suatu lereng yang stabil yang
mampu menahan pekerjaan disekitarnya. Struktur atau mesin harus
dipertahankan sepanjang waktu, skor serta turap yang memadai harus
dipasang, jika tepi permukaan galian yang dilindungi dapat
membahayakan atau tidak stabil. Bila diperlukan, kontraktor harus
menahan atau menyangga struktur disekitarnya yang jika tidak dilakukan
dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian itu.
c. Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan
lainnya tidak boleh diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat dari 1,5
m dari galian terbuka atau galian pondasi, terkecuali bila pipa atau
struktur lainnya telah dipasang dan ditutup dengan paling sedikit 60 cm
urugan yang telah dipadatkan.
d. Tembok ujung cofferdam atau cara lainnya untuk menghindarkan air dan
daerah galian harus dirancang dengan benar dan cukup kuat untuk
menjamin keruntuhan mendadak, yang mungkin dapat membanjiri
tempat kerja serta cepat.
e. Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainnya berada dalam galian
yang mengharuskan kepala mereka berada sejajar dengan permukaan
tanah, Kontraktor harus menempatkan pengawas keamanan pada tempat
kerja yang tugasnya hanya memonitor kemajuan dan keamanan. Pada
setiap saat peralatan galian cadangan (yang belum terpakai) serta
perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
2.1.5 Jadual Kerja
Luas galian yang terbuka pada suatu operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang baik, dengan
mempertimbangkan akibat dari pengeringan, pembasahan akibat hujan dan
gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
2.1.6 Kondisi Tempat Kerja
a. Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus
menyediakan seluruh material yang diperlukan, perlengkapan dan buruh
untuk pengeringan (pompa), pengalihan saluran air dan pembuangan
saluran sementara, tembok ujung dan cofferdam. Pompa agar siap
ditempat kerja pada setiap saat untuk menjamin tak ada gangguan dalam
prosedur pengeringan dengan pompa.
b. Bila pekerjaan sedang dilakukan pada saluran yang ada atau tempat lain
dimana aliran bawah tanah atau tanah mungkin tercemari, Kontraktor
setiap saat harus menyediakan pada tempat kerja sejumlah air bersih yang
akan digunakan oleh pekerja untuk minum dan mencuci, bersama
dengan sejumlah sabun dan desinfektan.
2.1.7 Perbaikan dari Pekerjaan Galian yang Tidak Memuaskan
a. Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi dimensi di atas harus
diperbaiki oleh Kontraktor sebagai berikut :
(i) Bahan yang berlebih harus dibuang dengan penggalian lebih lanjut.
(ii) Daerah dimana telah tergali lebih atau daerah retak atau lepas, harus
diurug kembali dengan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat
seperti yang diperintahkan Direksi.
b. Pekerjaan galian yang terlalu lebar dari batas daerah yang ditentukan dan
dapat menyebabkan longsor, harus segera diurug kembali dengan urugan
dari bahan–bahan terpilih atau lapis pondasi agregat, yang sesuai dengan
pengarahan Direksi.
2.1.8 Utilitas di bawah Tanah
a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperoleh informasi
tentang adanya serta lokasi dari utilitas bawah tanah, untuk memperoleh
dan membayar ijin yang diperlukan atau wewenang lainnya untuk
melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
b. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menjaga setiap saluran yang
masih berfungsi dari pipa, kabel, atau jalur lainnya struktur yang
dijumpai dan memperbaiki setiap kerusakan yang timbul oleh operasinya.
2.1.9 Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a. Seluruh bahan yang didapat dalam batas dan cakupan proyek bila
memungkinkan dapat digunakan kembali secara efektif untuk formasi
timbunan atau urugan kembali.
b. Bahan galian yang mengandung tanah organis tinggi, peat, sejumlah
besar akar atau benda tetumbuhan lain dan tanah yang kompresif yang
menurut pendapat Direksi akan menyulitkan pemadatan dari bahan
pelapisan atau yang mengakibatkan terjadi kerusakan atau penurunan
yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan tidak memenuhi untuk
digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
c. Setiap bahan galian yang berlebih untuk kebutuhan timbunan atau tiap
bahan yang tidak disetujui oleh Direksi sebagai bahan timbunan harus
dibuang dan diratakan dalam lapis yang tipis oleh Kontraktor diluar
daerah milik jalan seperti diperintahkan Direksi.
d. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk seluruh pengaturan dan biaya
untuk pembuangan bahan yang berlebih atau tidak memenuhi syarat,
termasuk pengangkutan dan perolehan ijin dari pemilik tanah dimana
pembuangan dilakukan.
2.1.10 Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a. Terkecuali diperintah oleh Direksi, seluruh struktur sementara seperti
cofferdam atau skor dan turap harus dibongkar oleh Kontraktor setelah
selesainya pekerjaan permanen atau pekerjaan lain dimana galian telah
dilakukan. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak
mengganggu atau mendesak struktur atau formasi yang telah selesai.
b. Setiap pemakaian bahan galian yang bersifat sementara waktu diijinkan
untuk ditempatkan dalam saluran air harus dibuang seluruhnya setelah
pekerjaan berakhir sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran
air.
c. Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan
oleh Kontraktor harus ditinggalkan dalam keadaan rapih dengan tepi dan
lereng yang stabil.
2.1.11 Prosedur Penggalian
2.1.11.1 Prosedur Umum
a. Penggalian harus dilaksanakan hingga garis ketinggian dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi dan
pembuangan seluruh bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai,
termasuk tanah, cadas, batu bata, batu beton, tembok dan struktur
lainnya.
b. Pekerjaan galian harus dilakukan dengan gangguan seminimal mungkin
terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.
c. Jika bahan yang terbuka pada garis formasi atau permukaan lapis tanah
dasar atau pondasi dalam keadaan lepas atau tanah lunak atau bahan
lainnya yang tidak memenuhi persyaratan menurut pendapat Direksi,
maka bahan tersebut harus dipadatkan dengan benar atau seluruhnya
dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat,
sebagaimana diperintahkan Direksi.
d. Dimana bahan padas, lapisan keras atau yang sukar dibongkar dijumpai
pada garis formasi untuk selokan berpasangan, pada ketinggian tanah
dasar untuk perkerasan dan bahu, atau pada dasar galian pipa atau
pondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam
hingga kepermukaan yang mantap dan merata. Tidak boleh ada tonjolan-
tonjolan padas dari permukaan tersebut dan seluruh pecahan padas yang
diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang
disyaratkan harus didapat dengan mengurug kembali dengan bahan yang
dipadatkan yang disetujui oleh Direksi.
e. Untuk pekerjaan galian konstruksi serta pada pembongkaran struktur
bawah jembatan yang ada, maka penggalian harus dilakukan sampai
dasar sungai asli dan pada bagian yang tidak terletak di sungai, harus
dibongkar / digali paling sedikit 30 cm dibawah permukaan tanah
aslinya.
f. Penggalian cadas harus dilakukan sedemikian sehingga tepi dari galian
harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan serata mungkin. Cadas yang
lepas dapat menjadi tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap
pekerjaan atau orang harus dibuang, baik bila terjadi pada galian karang
yang baru maupun yang lama.
2.1.11.2 Galian untuk Struktur dan Gorong-gorong
a. Galian untuk pipa dan galian untuk pondasi gorong-gorong atau struktur
lain, harus cukup ukurannya untuk memungkinkan pemasangan bahan
yang benar, juga untuk pengawasan dan pemadatan urugan kembali di
bawah dan di sekeliling pekerjaan.
b. Bila gorong-gorong atau galian lain dilakukan dalam timbunan yang
baru, maka timbunan harus dibangun sampai dengan ketinggian yang
diperlukan sejarak pada masing-masing sisi tidak kurang dari 5 x lebar
galian tersebut, selanjutnya galian dibuat dengan sisi setegak mungkin
sebagaimana tanahnya memungkinkan.
c. Setiap pemompaan dari galian harus dilakukan sedemikian untuk
menghindarkan kemungkinan bagian yang baru dipasang terbawa. Setiap
pemompaan yang diperlukan selama pemasangan beton, atau periode 24
jam sesudahnya harus dilakukan dengan pompa yang berada di luar
acuan beton tersebut.
d. Galian sampai elevasi akhir dari pondasi untuk pondasi struktur tidak
boleh dilaksanakan sampai sesaat sebelum pondasi akan dipasang.
2.1.11.3 Galian untuk Sumber Material
a. Sumber galian, apakah dalam daerah milik jalan atau di tempat lain,
harus digali sesuai dengan ketentuan dari spesifikasi ini.
b. Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
yang lama harus diperoleh dari Direksi secara tertulis sebelum operasi
penggalian dimulai.
c. Sumber galian tidak boleh diijinkan pada tanah yang mungkin diperlukan
untuk rencana pelebaran jalan atau keperluan pemerintah lainnya.
d. Pembuatan lubang galian harus dilarang atau dibatasi jika ia dapat
mengganggu drainase alam atau rancangan.
e. Pada bagian atas jalan, pembuatan lubang galian harus dibentuk
sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke
gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.
f. Tepi dari sumber galian harus tidak lebih dekat dari 2 m dari kaki
timbunan atau 10 m dari kaki timbunan atau 10 m dari puncak galian.
2.2 PEKERJAAN URUGAN / TIMBUNAN
2.2.1 Umum
1). Sumber Bahan
Bahan urugan harus dipilih dari sumber yang telah mendapat persetujuan
Direksi. Ukuran dan mutu dari bahan harus sesuai dengan yang
disyaratkan.
2). Urugan Biasa
a. Urugan yang diklasifikasikan sebagai Urugan biasa harus terdiri dari
galian tanah yang disetujui oleh Direksi yang memenuhi syarat untuk
digunakan dalam pekerjaan.
b. Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang plastisitasnya
tinggi, yang diklasifikasikan sebagai A – 7 – 6 dari Persyaratan AASHTO
M 145 atau sebagai CH dalam sistem klasifikasi “Unified atau Casagrade”.
Bila penggunaan tanah yang platisitasnya tinggi tidak dapat dihindarkan,
bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari urugan
atau pada urugan kembali yang tidak memerlukan daya dukung yang
tinggi. Tanah plastis seperti itu tidak boleh digunakan sama sekali pada
lapisan 30 cm di bawah tanah dasar perkerasan atau bahu. Sebagai
tambahan, urugan dalam zone ini harus, bila diuji dengan AASHTO T
193, memiliki hanya CBR yang tak kurang dari 6 % setelah perendaman 4
hari setelah dipadatkan 100 % dari kepadatan kering maksimum seperti
yang ditetapkan oleh AASHTO T 99.
c. Tanah yang pengembangannya tinggi (retakan) yang memilki nilai aktif
lebih besar dari 1.25, atau derajat pengembangan yang diklasifikasikan
oleh AASHTO T258 sebagai “sangat tinggi” atau “luar biasa tinggi”, tidak
boleh digunakan sebagai bahan urugan. Nilai aktif harus diukur sebagai
bahan perbandingan antara Indeks Plastisitas (PI) – (AASHTO T90) dan
Persentase ukuran lempung (AASHTO T88)
3). Urugan Pilihan
a. Urugan hanya boleh diklasifikasikan sebagai “Urugan Pilihan” bila
digunakan pada lokasi atau untuk maksud dimana urugan pilihan telah
ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Direksi.
b. Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan pilihan harus terdiri dari
bahan Urugan/ Timbunan yang memenuhi persyaratan untuk urugan
biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat tertentu tergantung dari
maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh
Direksi. Dalam segala hal, seluruh urugan pilihan harus, bila diuji sesuai
dengan AASHTO T 193, memiliki CBR paling sedikit 10 % setelah 4 hari
perendaman bila dipadatkan sampai 100 % kepadatan kering maksimum
sesuai dengan ASSHTO T 99.
c. Bila digunakan dalam keadaan dimana pemadatan dalam keadaan jenuh
atau banjir tidak dapat dihindari, urugan pilihan haruslah pasir atau
kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas
maksimum 6%.
d. Bila digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilitas timbunan atau pada
situasi lainnya dimana kuat geser penting tetapi dijumpai kondisi
pemadatan normal dan kering, urugan pilihan dapat dari cadas atau
kerikil berlempung bergradasi baik atau lempung berpasir atau lempung
berplastisitas rendah. Tipe dari bahan yang dipilih, dan disetujui oleh
Direksi akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun
atau dibuang, atau pada tekanan yang akan dipikul.
4). Urugan Daerah Rawa / Daerah Berair
Pada urugan daerah rawa, bahan yang digunakan dibedakan dalam 2 (dua)
kondisi yaitu :
bila pada daerah urugan tersebut terdapat aliran air, maka bahan yang
dipakai berupa bahan pilihan.
bila pada daerah urugan tersebut tidak terdapat aliran air, maka bahan
urugan yang dipergunakan cukup dengan urugan biasa / urugan tanah.
2.2.2 Prosedur Pekerjaan Urugan / Timbunan
1). Penyiapan Tempat Kerja
a. Sebelum pemasangan urugan pada suatu tempat, seluruh bahan
yang tidak memenuhi harus telah dibuang sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi.
b. Bila tinggi dari urugan satu meter atau kurang, dasar pondasi dari
urugan harus dipadatkan benar-benar (termasuk penggaruan dan
pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sehingga 15 cm
bagian atas memenuhi persyaratan kepadatan yang ditentukan untuk
urugan yang dipasang diatasnya.
2). Pelaksanaan Urugan/timbunan
a. Urugan harus dibawa ke permukaan yang telah disiapkan dan
disebar merata dalam lapis yang bila dipadatkan akan memenuhi
toleransi tebal lapisan yang diberikan. Bila lebih dari satu lapis akan
dipasang, lapis-lapis tersebut sedapat mungkin harus sama tebalnya.
b. Urugan tanah umumnya harus diangkut langsung dari lokasi
sumber bahan ketempat permukaan yang telah disiapkan sewaktu
cuaca kering dan disebar. Penimbunan stok tanah urug biasanya
tidak diperbolehkan, terutama selama musim hujan.
c. Dalam penempatan urugan di atas atau terhadap selimut pasir atau
bahan drainase porous, harus diperhatikan agar tidak terjadi
pencampuran dua bahan tersebut. Dalam hal pembentukan drainase
vertikal, pemisah yang jelas harus diberikan antara kedua bahan
dapat dijamin oleh penggunaan acuan sementara dari pelat baja tipis
yang sedikit demi sedikit ditarik sewaktu pengisian urugan dan
drainase porous dilaksanakan.
d. Urugan bila di atas gorong-gorong dan di belakang struktur harus
dilaksanakan secara sistematis dan secepat mungkin menyusul
pemasangan gorong-gorong atau struktur. Akan tetapi sebelum
pengurugan paling sedikit harus diberikan waktu 8 jam setelah
pemberian adukan pada sambunganan-sambunganan gorong-
gorong atau pengecoran struktur beton dengan gaya berat, pasangan
batu atau pasangan batu dengan adukan. Periode 14 hari harus
diberikan sebelum pengurugan di sekitar struktur penahan tanah
dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan adukan.
e. Bila timbunan akan diperlebar, lereng dari timbunan yang ada harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan permukaan dan
dibuat bertangga sehingga urugan yang baru terkunci kepada
timbunan yang lama sampai memuaskan Direksi. Selanjutnya
urugan yang diperlebar harus dibangun secara horisontal dengan
ketinggian tanah dasar, yang selanjutnya harus ditutup secepat
mungkin dengan lapis pondasi bawah sampai setinggi permukaan
jalan yang ada sehingga bagian yang diperlebar dapat digunakan
oleh lalu lintas secepatnya, yang memungkinkan pembangunan
dilanjutkan ke sisi jalan lainnya jika diperlukan.
3). Pemadatan Urugan/timbunan
a. Langsung setelah pemasangan dan penghamparan urugan, masing-
masing lapis harus dipadatkan benar-benar dengan peralatan
pemadat yang memadai yang disetujui Direksi hingga mencapai
kepadatan yang ditentukan.
b. Pemadatan dari urugan tanah harus dilaksanakan hanya bila kadar
air dari bahan berada dalam rentang kurang dari 3 % sampai lebih
dari 1 % dari kadar air optimum. Kadar air optimum harus
didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum
yang diperoleh bila tanah dipadatkan sesuai dengan AASHTO T99.
c. Seluruh urugan cadas harus ditutup dengan satu atau lebih lapisan
setebal 20 cm dari bahan bergradasi baik yang tidak mengandung
batu yang lebih besar dari 5 cm dan sanggup mengisi rongga-rongga
pada padas bagian atas urugan. Lapis penutup ini akan dibangun
sampai kepadatan yang disyaratkan untuk urugan tanah.
d. Masing-masing lapis dari urugan yang dipasang harus dipadatkan
seperti yang ditentukan, kemudian diuji kepadatannya dan diterima
oleh Direksi sebelum lapis berikutnya dipasang.
e. Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi dan berlanjut ke arah
sumbu jalan sedemikian sehingga masing- masing bagian, menerima
jumlah usaha pemadatan yang sama. Bila mungkin, lalu lintas alat
konstruksi harus dilewatkan di atas urugan dan arahnya terus
diubah–ubah untuk menyebarkan usaha pemadatan dari lalu lintas
tersebut.
f. Bila bahan urugan akan dipasang pada kedua sisi dari pipa atau
saluran beton atau struktur, maka operasi harus dilakukan agar
urugan selalu kira-kira sama tingginya pada kedua sisi struktur.
g. Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan
pemadat mesin 15 cm tebal gembur dan secara menyeluruh
dipadatkan dengan penumbuk lancat mekanis atau timbiris
(stamper) minimum seberat 10 kg. Harus diperhatikan secara
khusus untuk menjamin pemadatan yang memuaskan dibawah dan
di tepi pipa untuk mencegah rongga dan untuk menjamin pipa
betul-betul terdukung.
- PEKERJAAN PASANGAN
3.1 PASANGAN BATU BELAH
3.1.1 Lingkup Pekerjaan
Seluruh pekerjaan struktur harus dibangun menurut spesifikasi ini dan apabila
ada pekerjaan yang tidak terdapat dalam spesifikasi maka ditentukan oleh
Direksi, harus terdiri dari bahan-bahan yang dirinci disini.
Syarat-syarat dan ketentuan yang dinyatakan di sini akan berlaku untuk semua
pekerjaan pasangan, kecuali jika diubah oleh Direksi untuk suatu pekerjaan
tertentu.
3.1.2 Bahan
1). Batu
Semua batu untuk pekerjaan pasangan batu belah harus sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dinyatakan untuk batu yang
dirinci dalam Spesifikasi ini.
2). Pasir dan Air
a. Pasir untuk spesi/adukan yang dipakai untuk seluruh konstruksi
pekerjaan batu yang diperlukan menurut spesifikasi ini harus
disediakan oleh Kontraktor menurut ketentuan dan sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan untuk pasir yang dirinci dalam
Spesifikasi ini.
b. Air yang dipergunakan untuk adukan bebas dari bahan-bahan
lumpur, bahan-bahan organik, alkali, garam dan kotoran-kotoran
lain dan harus dites dan disetujui oleh Direksi.
3.1.3 Adukan dan Pemasangan
1). Komposisi Adukan
Adukan untuk pekerjaan pasangan batu belah harus sesuai dengan
gambar konstruksi yang telah ditentukan, kecuali bila ditentukan dan
diperintahkan lain oleh Direksi, dengan air yang cukup untuk
mendapatkan kekentalan yang sesuai untuk pemakaian. Adapun jenis
pekerjaan dan campurannya sebagai berikut:
Jenis Campuran
Plesteran (spesi) 1 pc : 4 psr
1 pc : 2 psr (kedap air)
Pasangan batu belah
1 pc : 4 psr
1 pc : 2 psr (kedap air)
2). Mengaduk Spesi / Adukan
a. Cara dan perlengkapan yang dipakai sedemikian rupa sehingga
mudah untuk memastikan dengan tepat dan mengontrol banyaknya
tiap-tiap bagian yang dimasukkan ke dalam campuran dan harus
disetujui Direksi. Jika dipergunakan mesin pengaduk (mixer) maka
lamanya waktu pengadukan, setelah semua bahan-bahan sudah di
dalam mixer, tidak boleh kurang 5 menit.
b. Spesi/adukan akan dicampur hanya jika bahan-bahan cukup untuk
segera dipakai dan jika tidak dipakai dalam waktu 30 menit setelah
penambahan air harus dibuang. Pencampuran didalam adukan
harus dibersihkan dan harus dicuci dengan setiap akhir kerja setiap
hari.
c. Spesi/adukan yang sudah selesai (jadi) harus disimpan di atas kotak
yang terbuat dari papan sebelum digunakan.
3). Pemasangan
a. Cara dan perlengkapan untuk pengangkutan batu dan adukan akan
sedemikian rupa sehingga tidak akan menunda pemakaian adukan.
b. Pemasangan Batu tidak boleh dilakukan pada waktu hujan yang
cukup deras atau cukup lama yang bisa menghanyutkan adukan.
Adukan yang telah dihamparkan yang luluh oleh hujan harus
disingkirkan dahulu dan diganti sebelum mengeras sepenuhnya.
4). Penyelesaian dan Penyempurnaan
Semua batu harus dipasang dengan baik dan bagian mukanya rata,
tumpukan batu yang diisi adukan harus saling mengisi kekosongan dan
saling mengikat, garis-garis vertikal lurus dan permukaan yang baik,
kecuali bila ditunjukkan lain dari gambar atau atas petunjuk Direksi.
5). Perawatan
a. Semua pekerjaan batu yang memakai spesi / adukan harus dirawat
dengan cara menyiram dengan air (water curing) atau cara lain yang
diterima. Semua cara dan pelaksanaan Kontraktor untuk perawatan
bagian-bagian dari pekerjaan harus disetujui Direksi. Jika perawatan
dilakukan dengan air, pekerjaan batu harus tetap basah paling tidak
selama 14 hari, (kecuali ditentukan di lain bagian dari spesifikasi ini)
dengan menutupi dengan bahan yang menyerap air.
- PEKERJAAN PASANGAN
3.2 PASANGAN BATU BATA
3.2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
Pekerjaan pasangan batu bata meliputi seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar kecuali telah ditentukan dalam bagian ini meliputi:
1. Pasangan kedap air (1 PC : 4 PS)
- Semua Pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 30 cm di
atas lantai
- Pasangan dinding saluran keliling bangunan
- Pasangan dinding WC setinggi 1,80 cm diatas permukaan lantai
- Pasangan dinding septictank
- Pasangan bak kontrol
- Pasangan bata yang terbenam pada tanah urug
- Pasangan bata seperti gambar seng mengikuti notasi yang ada
2. Ketebalan pasangan bata untuk semua tipe adalah menggunakan ketebalan
½ bata (setengah bata), ¾ bata (tiga perempat bata), 1 bata (satu bata) dan
1 ½ bata (satu setengah bata) dijelaskan pada gambar.
3.2.2 Bahan
a. Batu bata harus memenuhi NI-10
b. Semen Portland harus menuhi NI-8
c. Pasir harus memnuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 pasal 9
3.2.3 Pelaksanaan
1. Pasangan batu bata/bata merah, dengan menggunakan adukan
campuran 1 PC : 4 Pasir pasang untuk semua pasangan kecuali dijelaskan
pada pasal ini.
2. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex-local dengan
kualitas terbaik yang disetujui Direksi, siku dan sama ukurannya.
3. Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak/drum
hingga jenuh.
4. Pemasangan batu bata harus sedemikain hingga siar-siar tegak tidak
segaris.
5. Setelah bata terpasang dengan adukan, dan siar-siar harus dikerok
sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram
air.
6. Pasang dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
7. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap
maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
8. Bidang dinding setengah batu luasnya lebih besar dari 12 m2
ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis), dengan tulangan
pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 8 mm jarak 20 cm.
9. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah / steiger sama sekali
tidak diperkenankan.
10. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap
bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton
diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik
pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan
bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
11. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi 5%.
Bata yang patah lebih dari dua tidak boleh digunakan.
12. Pasangan batu bata untuk dinding setengah batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 13 cm dan untuk dinding satu bata, finish adalah
23 cm, pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi, dan benar-benar tegak
lurus.
13. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga
menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian
hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom
praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
14. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam di dalam dinding,
harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata sebelum diplester.
15. Pahatan tersebut etelah dipasang pipa / alat, harus ditutup dengan
adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan
bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang tembok.
16. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan
lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok
dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah
terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya secara
terus menerus paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya ditentukan
dalam gambar detail.
3.3 PLESTERAN DAN ACIAN
3.3.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk kedalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat-alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
dan luar serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
3.3.2 Bahan
1. Adukan 1 PC : 2 Pasir dipakai untuk plesteran kedap air.
2. Adukan 1 PC : 4 Pasir dipakai untuk ukuran seluruh plesteran dinding
lainnya.
3. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC
Semen Portland harus sesuai NI-8 (dipilih dari satu produk untuk
seluruh pekerjaan)
Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
Air harus sesuai NI-3 pasal 10
Penggunaan adukan plesteran
3.3.3 Pelaksanaan
1). Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi, dan persyaratan
tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan.
2). Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaaan bidang
beton atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi yang
tertulis dalam dokumen spesifikasi teknis ini.
3). Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk
dalam gambar potongan mengenai ukuran tebal, tinggi, peil dan bentuk
profilnya.
4). Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume,
cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton pasangan dinding batu bata yang
berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di
bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan
lantai 150 cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC, toilet
dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1 pc : 2 pasir.
b. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC : 4 pasir
c. Plesteran halus “acian” dipakai campuran PC dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan
sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar).
d. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian
rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut
dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk
adukan kedap air.
5). Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6). Untuk beton sebelum diplester permukaannnya harus dibersihkan dari
sisa-sisa bekisting dan kemudian diketrek (scratch) terlebih dahulu dan
semua lubang-lubang bekas pengkait bekisting harus ditutup aduk
plester.
7). Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan
plesterannya).
8). Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan
memakai spesi kedap air.
9). Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan
kerataan bidang.
10). Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding /
kolom yang dinyatakan dalam gambar atau sesuai peil-peil yang diminta
gambar.
11). Tebal plesteran minimum 1,5 cm, jika ketebalan plesteran melebihi 2,5
cm harus diberi kawat ayam utuk membantu dan memperkuat daya lekat
dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Direksi.
12). Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya bertemu dalam
satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm
dalamnya 0,5 cm kecuali bila ada petunjuk lain dalam gambar.
13). Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika
melebihi, kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas
tanggungan kontraktor.
14). Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindungi dari panas matahari langsung
dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
15). Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan
dapat diterima oleh Direksi dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
16). Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu
menyiram dengan air sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap
hari.
17). Selama pemasangan dinding atau batu bata / beton bertulang belum
selesai, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap
kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang
terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
4.6 ACUAN / BEKISTING
4.6.1 Bahan
- Untuk acuan beton yang tertutup finishing terbuat dari papan kayu klas IV
dan multiplek 9 mm, tebal sesuai kebutuhan dan diberi kayu kaso untuk
ukuran 5/ sebagai penguat.
7
-
4.6.2 Konstruksi
- Acuan harus direncanakan dengan baik sehingga menjaga tidak terjadinya
perubahan bentuk dalam mengerjakan pekerjaan pengecoran beton.
- Bekisting harus diberi penguat datar maupun silang untuk
menjaga/menghindari kemungkinan terjadi bergeraknya acuan beton
keluar dari bekisting.
- Bekisting dirakit dengan baik untuk memudahkan pengontrolan dan
pembongkaran.
4.6.3 Pengukuran dan Pembayaran
Semua beton dimintakan untuk pekerjaan dalam spesifikasi ini harus tercakup
dalam harga satuan yang ditawarkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
bagian-bagian yang sesuai dimana beton dipergunakan. Harga satuan yang
ditawarkan untuk pekerjaan semacam itu harus mencakup air, pasir dan kerikil
/ batu pecah, bahan penambah (admixture), non-shrink compound, cetakan-
cetakan, minyak cetakan, pengolahan pencampuran, pemeliharaan temperatur,
pengangkutan, persiapan untuk pengecoran, pengecoran, pembukaan cetakan-
cetakan, perawatan (curing), perlindungan, penyempurnaan dan perbaikan
permukaan beton, serta semua pekerjaan lainnya, sesuai persyaratan dan
keperluan yang tercakup di sini.
- PEKERJAAN BETON
4.1 UMUM
4.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Semua beton yang dikehendaki untuk digunakan bagi semua bangunan
dan saluran yang akan dikerjakan dengan spesifikasi ini dan untuk semua
maksud yang berhubungan dan sebagaimana diminta oleh Direksi harus
terdiri dari bahan-bahan yang diperinci di sini dan harus dicampur
dengan perbandingan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
tersebut disini.
b. Setiap syarat dan ketentuan yang tidak termaktub di sini, harus sesuai
dengan Standar Indonesia untuk beton NI-2 PBI 1971.
4.1.2 Bahan
a. Semua semen harus dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
spesifikasi teknis ini.
b. Semua besi beton harus sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang ditetapkan tentang besi beton.
c. Semua pasir dan agregat kasar yang digunakan dalam beton, spesi /
mortar dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sesuai
dengan syarat-syarat yang sudah diterangkan.
d. Air yang dipakai harus sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan pada spesifikasi teknis ini.
4.1.3 Kelas Mutu Beton
Kelas dan mutu beton harus sesuai dengan standar Beton Indonesia NI-2 dan
PBI-1971, menurut tabel berikut ini.
KATEGORI
’bm ’bm
DARI BANGUNAN
KLAS MUTU kg/cm2 S=46kg/cm2
(TUJUAN)
NON
I BO - -
STRUKTURAL
K 125 125 200 STRUKTURAL
II
K 175 175 250 STRUKTURAL
III K>225 >225 300 STRUKTURAL
4.2 PEKERJAAN BESI TULANGAN
4.2.1 Pembengkokan / Pembentukan dan Pembersihan
a. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih,
karat, minyak, gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi
daya letaknya.
b. Kontraktor harus mempersiapkan daftar pembengkokan tulangan dalam
bentuk yang sesuai dengan gambar dan disetujui oleh Direksi.
c. Baja tulangan beton harus bengkok / dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi
yang diberikan kepada Kontraktor atau yang telah dibuatkan tabelnya oleh
Kontraktor.
d. Semua tulangan lentur (tulangan pokok baik itu tulangan lapangan
maupun tulangan tumpuan menggunakan tulangan ulir dengan mutu
fy=400 MPa (BJTD / Baja Tulangan Deform / Ulir) dan tulangan geser
(sengkang) dengan mutu fy=240 Mpa (BJTP/Baja Tulangan Polos)).
4.2.2 Pemasangan
a. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan
gambar/perhitungan dan dipastikan tidak terjadi pergeseran/pemindahan
dengan pemakaian kawat pengikat tulangan beton pada
perpotongan/pertemuan tulangan dan rangka tulangan harus didukung
oleh pengganjal blok beton (batu tahu), perenggang (spacer) sebagaimana
yang dibutuhkan.
b. Baja tulangan beton untuk plat (slab) langsung di atas tanah harus
didukung dengan blok beton yang dicetak lebih dahulu. Permukaan dari
blok beton harus rata berukuran kira-kira 7,5 cm x 10 cm x tebal 5 cm.
c. Jarak terkecil antara batang paralel minimal 2,5 cm.
4.2.3 Penyambungan
a. Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain
dari yang ditunjukkan pada gambar, bentuk dari sambungan harus
ditentukan oleh Direksi.
b. Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak
(vertikal) dan kolom sedikitnya harus 40 kali diameter batang dan harus
mendapatkan persetujuan Direksi.
4.3 PENCAMPURAN DAN PENGECORAN
4.3.1 Komposisi / Campuran Beton
a. Beton harus dibentuk dari semen Portland, pasir, split / batu pecah, air
ditambah semuanya dicampur dalam perbandingan yang tepat dan diaduk
sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang baik / tepat.
b. Untuk beton mutu “BO” campuran yang biasa untuk pekerjaan non
struktural dipakai perbandingan dari semen Portland, terhadap pasir dan
agregat kasar tidak boleh kurang dari 1:3:8. Banyaknya semen untuk tiap
m3 sedikitnya harus 225 kg.
c. Untuk beton mutu K 175, campuran nominal dari semen Portland, pasir
dan kerikil / batu pecahan harus digunakan dengan perbandingan volume
1:2:3 atau banyaknya semen untuk tiap m3 beton minimum harus sampai
325 kg.
d. Untuk beton mutu K 225, campuran nominal dari semen Portland, pasir
dan kerikil/batu pecahan harus digunakan dengan perbandingan volume
1:2:3 atau banyaknya semen untuk tiap m3 beton minimum harus sampai
350 kg.
e. Untuk mutu K 175 dan K 225 mutu-mutu lainnya yang lebih tinggi harus
dipakai “campuran yang direncanakan” (design mix). Campuran yang
direncanakan diketemukan dari percobaan-percobaan campuran yang
memenuhi kekuatan karakteristik yang diisyaratkan.
f. Tingkat agregat yang kasar untuk kelas II - derajat K175 dan untuk kelas II
- derajat K 225 – beton harus berada dalam batas yang telah ditentukan di
atas dan kontraktor harus memperoleh derajat yang patut, bila perlu akan
dites oleh Direksi, dengan mengkombinasikan ukuran agregat yang
proporsional agar didapat derajat yang patut.
g. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk
berbagai pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus dipakai dari waktu selama
berjalannya pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan
beton yang dihasilkan. Perbandingan campuran dan faktor air semen yang
tepat akan ditetapkan atas dasar beton yang dihasilkan, juga mempunyai
kepadatan yang tepat, kekedapan, awet dan kekuatan yang dikehendaki,
dengan tidak memakai semen terlalu banyak.
h. Faktor air semen dari beton (Tidak terhitung air yang dihisap oleh agregat)
tidak boleh melampaui 0,55 (dari beratnya) untuk kelas III dan jangan
melampaui 0,60 (dari beratnya) untuk kelas lain-lainnya. Pengujian beton
dilakukan Direksi dan perbandingan campuran harus diubah jika perlu
untuk tujuan atau penghematan yang dikehendaki, kegairahan bekerja,
kepadatan, kekedapan, awet atau kekuatan dan Kontraktor tidak berhak
atas penambahan kompensasi disebabkan perubahan yang demikian.
4.3.2 Perlengkapan Mengaduk
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian yang cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah masing-
masing bahan pembentukan beton, yang harus mendapat persetujuan Direksi.
4.3.2.1 Mengaduk
a. Bahan-bahan pembentukan beton harus dicampur dan diaduk dalam
mesin pengaduk beton yaitu “Batch Mixer” atau “Portable Continuous
Mixer” selama sedikitnya 5 menit sesudah semua bahan (kecuali untuk air
dalam jumlah yang penuh) ada dalam mixer. Waktu pengadukan
ditambah bila mesin pengaduk berkapasitas lebih besar dari 1,5 m3.
Direksi berwenang menambah waktu pengadukan jika gagal mendapatkan
hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang
merata/seragam. Beton harus seragam dalam komposisi dan konsistensi
dari adukan ke adukan, kecuali bila dimintakan adanya perubahan dalam
komposisi atau konsistensi.
b. Air harus dituangkan lebih dahulu dan selama pekerjaan mencampur.
Pengadukan yang berlebih-lebihan (lamanya) tidak diperkenankan.
c. Pencampuran dengan tangan diizinkan jika pada lokasi-lokasi tertentu
sebuah Portable Mixer tak mungkin digunakan menurut pendapat Direksi.
Untuk mempermudah pencampuran ini kontraktor akan membuat beton
massif dengan ketebalan tidak kurang dari 5 cm, licin, rata dengan luas 2
cm2, diliputi dengan parapet setinggi 10 cm.
4.3.2.2 Suhu
Suhu beton sewaktu dicor / dituang, tidak boleh lebih dari 32 oC dan tidak
kurang dari 4,5 oC. Bila suhu beton antara 27 oC dan 32 oC, beton harus diaduk
ditempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor. Bila lebih dari 32 oC,
Kontraktor harus mengambil langkah-langkah efektif, misalnya mendinginkan
agregat dengan mencampur air dan mengecor pada waktu malam hari bila
perlu, mempertahankan suhu beton, untuk dicor pada suhu dibawah 32 oC.
4.3.3 Pengecoran
a. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, baja tulangan
beton, penyokong dan pengikatan dan penyiapan-penyiapan permukaan
yang berhubungan dengan pengecoran yang telah disetujui oleh Direksi.
b. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton (cetakan, lantai kerja) harus bersih dari air yang
menggenang, reruntuhan atau bahan lepas.
c. Permukaan-permukaan Construction Joints harus bersih dan lembab
ketika ditutup dengan beton baru atau adukan, dibersihkan dengan cara-
cara yang disetujui dan kemudian dicuci seluruhnya dengan
penyemprotan air dengan tekanan udara sebelum pengecoran beton baru.
Pembersihan dan pencucian harus dilaksanakan pada kesempatan
terakhir dari pengecoran beton. Semua genangan-genangan air harus
dibuang dari permukaan Construction Joints sebelum beton baru dicor.
d. Cara-cara dan alat yang digunakan untuk pengangkatan beton harus
sedemikian sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
diinginkan dapat dibawa ketempat pekerjaan tanpa adanya pemisahan
dan kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai slump.
e. Beton dicor hanya pada waktu Direksi atau wakilnya yang ditunjuk serta
pengawas Kontraktor yang setara ada ditempat kerja. Permukaan
Construction Joints harus dilapisi penutup yang terbuat dari adukan
semen (air pasta semen) atau ditutup dengan lapisan spesi / mortar harus
mempunyai perbandingan semen dan pasir seperti campuran beton yang
bersangkutan kecuali ditentukan lain, demikian juga konsistensinya.
f. Dalam pengecoran beton pada Construction Joints yang telah terbentuk,
penjagaan khusus harus dijalankan dengan pembobokan dan peralatan
dengan memakai alat-alat yang cocok.
g. Tidak diperkenankan pencampuran / pemotongan kembali beton. Beton
yang sudah mengeras harus dibuang dan tidak dibayar untuk pekerjaan
itu. Transportasi dari pengadukan sampai pengecoran beton jangan
terlalu jauh.
h. Kecuali ada penyetopan / pemotongan oleh hubungan (joints), semua
penuangan beton harus selalu kira-kira berlapis-lapis horizontal dan
umumnya tebalnya tidak lebih dari 50 cm. Direksi berhak mengurangi
tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan-lapisan 50 cm
tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
i. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras. Selama hujan
air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joints
dan air semen atau spesi yang hanyut dan terhampar harus dibuang dan
diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan. Suatu pengecoran tidak boleh
terputus sebelum bagian tersebut selesai.
j. Keadaan construction joints harus mendekati horizontal jika tidak ada
ketentuan lain dari yang ditunjukkan pada gambar atau diperintahkan
oleh Direksi.
k. Setiap lapisan beton harus digetar dengan vibrator sampai kepadatan
maksimum yang mungkin, sehingga ia bebas dari kantong-kantong udara
dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari cetakan dan material
yang dilekatkan. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat
penggetar (vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali
beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak di bawah. Semua beton
harus dipadatkan dengan alat penggetar type immersion beroperasi
dengan kecepatan paling sedikit 7.000 putaran per menit ketika
dibenamkan dalam beton.
4.4 PEMBUKAAN CETAKAN DAN PEMELIHARAAN
4.4.1 Waktu dan Cara-Cara Pembukaan Cetakan
a. Pembukaan cetakan beton baru boleh dilaksanakan setelah usia beton
mencapai sekurang-kurangnya 21 hari.
b. Cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus dikerjakan dengan hati-
hati untuk menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang baru
dibuka cetakannya diperlihatkan kepada Direksi untuk dinilai kualitas
pengecorannya, beton yang hasilnya banyak keropos sampai tulangan
terlihat, harus mendapatkan penanganan tersendiri atas petunjuk Direksi.
4.4.2 Perawatan (Curing)
a. Semua beton harus dirawat dengan cara menyiramkan air (Water
Curing). Direksi berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang
harus digunakan pada bagian-bagian pekerjaan.
b. Beton harus tetap basah paling sedikit 14 hari terus-menerus (segera
sesudah beton cukup keras untuk mencegah kerusakan) dengan
menutupnya dengan bahan yang dibasahi air atau cara-cara yang
disetujui yang akan menjaga agar permukaan selalu basah. Air yang
digunakan dalam perawatan harus memenuhi spesifikasi.
4.4.3 Perlindungan (Protection)
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan
sebelum terakhir oleh Direksi. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi
terhadap sinar matahari langsung paling sedikit 3 hari sesudah pengecoran.
4.4.4 Penyelesaian-penyelesaian dan Penyempurnaan
a. Penyempurnaan permukaan beton harus dilaksanakan oleh tukang yang
ahli dan disaksikan oleh Direksi. Permukaan beton akan diuji / ditest oleh
Direksi jika perlu.
b. Offset yang disebabkan oleh pemindahan atau penempatan cetakan yang
salah yang membentuk garis-garis, yang disebabkan mata kayu lepas
pada cetakan atau kerusakan lain dari kayu, akan dianggap sebagai
ketidakteraturan yang sekonyong-konyong (abrupt) dan akan diuji
dengan pengukuran langsung. Semua ketidakteraturan lainnya dapat
dianggap sebagai ketidakteraturan yang gradual dan akan diperiksa oleh
Direksi. Sebelum menerima pekerjaannya, Kontraktor harus
membersihkan semua permukaan yang terbuka dari kerak-kerak dan
kotoran lainnya.
4.4.5 Perbaikan Permukaan Beton
a. Bila sesudah pembukaan cetakan ada beton yang tidak tercetak menurut
gambar atau permukaan tidak rata atau keropos, ternyata ada permukaan
yang rusak, hal ini dianggap tidak sesuai spesifikasi. Ketidaksesuaiannya
akan mendapat penilaian tersendiri yang akan diberikan oleh Direksi dan
kalau Direksi memerintahkan untuk dibongkar maka beton harus
dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas bebannya sendiri kecuali bila
Direksi memberikan ijinnya untuk menambal tempat yang rusak, dalam
hal mana penambalan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum
dalam pasal-pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang
terdiri dari sarang kerikil, kerusakan karena cetakan, lubang-lubang
karena keropos, lubang-lubang baut, ketidakrataan oleh pengaruh
sambung-sambungan cetakan, dan bergeraknya cetakan. Ketidakrataan
dan bengkok harus dibuang dengan pemahat atau dengan alat lain dan
seterusnya digosok dengan batu gerinda. Semua lubang harus terus-
menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dicor dan seterusnya
disempurnakan.
c. Jika menurut pendapat Direksi hal-hal yang tidak sempurna pada bagian
bangunan-bangunan yang akan terlihat sedemikian, sehingga dengan
penambalan saja tidak memuaskan, Kontraktor diwajibkan untuk
menutup seluruh dinding (dengan spesi plester), sesuai dengan instruksi
dari Direksi.
d. Cacat lubang-lubang tempat cukilan dari sarang kerikil atau keropos kecil
yang akan diperbaiki, harus diisi dengan spesi/mortar tambalan yang
kering yang disusun dari satu bagian semen Portland dengan dua bagian
pasir beton bersama dengan bahan
pengisi yang tidak susut, yang disetujui Direksi, dalam jumlah yang
diperinci oleh pabrik dan dengan air yang cukup sehingga sesudah
bahan-bahan spesi dicampur akan melekat satu sama lain dan apabila
diremas-remas menjadi bola dan ditekan dengan tidak akan
mengeluarkan air. Spesi penambal harus dikerjakan dengan lapisan-
lapisan yang tipis dan selalu dipadatkan dengan alat yang cocok.
- PEKERJAAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan
pemasangan semua pekerjaan lantai dan Keramik seperti
yangterterapadagambar-gambar.Pelaksanaan harus bernar-benar
mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-bentuk seperti yang terlihat
dalam gambar-gambar dan persyaratan ini.
2. Persyaratan Bahan-Bahan
a. Untuk lantai ruangan, teras dan tangga dipergunakan jenis granit tile
ukuran 60x60 Anti Sliip cm Kualitas Baik warna ditentukan kemudian.
Untuk lantai lapangan utama dan area kantor dipergunakan jenis
granit tile ukuran 6 0x60 Anti Sliip cm Kualitas Baik warna ditentukan
kemudian. Untuk lantai KM/WC jenis Keramik ukuran 3 0x30 Anti
Sliip dan dinding KM/WC jenis Keramik ukuran 30x60.
b. Bahan perekat untuk pekerjaan ini adalah acian Portland Cement biasa
yang disetujui oleh Pengawas.
c. Pelaksanaan harus mengadakan dan menyerahkan contoh-contoh
Keramik yang akan dipakainya kepada Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan dari PPK.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pemasangan lantai Keramik di lantai dasar dimulai,
kontraktor wajib memeriksa lapisan dasarnya terutama pemadatan
tanah serta pemadatan pasir urugnya.
b. Untuk semua pasangan lantai menggunakan adukan 1 pc : 4 ps.
c. Pada sekeliling ruangan yang dipasang lantai Keramik harus dipasang
plint Keramik ukuran 10x60 cm.
e. Pengisi celah antar ubin, digunakan acian Portland Cement sesuai
dengan warna ubin yang dipasang atau warna lain atas persetujuan
Pengawas.
f. Kontraktor harus melindungi Keramik yangtelah dipasang dan harus
mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi.
g. Pada saat penyerah anpertama pekerjaan semua permukaan lantai
dalam keadaan bersih dari kotoran yang menempel pada muka lantai.
- PEKERJAAN PINTU
6.1 SKOPE PEKERJAAN
a. Yang dimaksud dengan pekerjaan pembuatan pintu untuk bangunan dalam
syarat-syarat teknik ini adalah penyediaan, pengangkutan pemasangan
serta percobaan pemakaian pintu-pintu berikut alat angkat dan alat
tambahan lainnya seperti tertera pada gambar rencana dan ketentuan lain
dari Direksi.
b. Macam-macam pekerjaan yang akan dijumpai dalam pekerjaan pembuatan
pintu-pintu bangunan adalah pekerjaan-pekerjaan penyediaan,
pengangkutan, pemasangan, percobaan-percobaan untuk menjalankan
pintu-pintu, alat-alat angkat dan peralatan tambahannya, demikian pula
percobaan-percobaan terhadap jalannya pintu-pintu beserta alat-alat
tambahannya seperti yang telah digambarkan dalam gambar rencana.
6.2 PEMASANGAN PINTU
a. Pemborong akan menjamin bahwa pintu-pintu, alat-alat angkat dan alat-
alat tambahannya, telah dikerjakan dengan seksama dan dipasang dengan
baik. Kontraktor juga akan menjamin bahwa, semua bagian pintu yang
telah dipasang tersebut telah dicoba dan dapat bergerak dengan baik, serta
dapat berfungsi dengan baik seperti yang telah ditentukan oleh direksi.
b. Bagian-bagian yang cacat atau rusak tidak boleh dipasang pada pintu-
pintu. Apabila dijumpai kekeliruan-kekeliruan, adanya cacat-cacat dan
ketidaktepatan pada pintu-pintu ataupun perlengkapan tambahannya,
maka direksi akan menentukan bagian-bagian manakah yang harus dilepas
atau cacat-cacat, kesalahan-kesalahan serta ketidaktepatan sebelah mana
yang harus diperbaiki di lapangan. Bagian-bagian yang rusak atau cacat
yang ditolak oleh direksi harus diganti atau diperbaiki dengan cara-cara
yang dapat diterima dan atas beban biaya kontraktor sendiri.
- PEKERJAAN PLAFOND
7.1 UMUM
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana
dengan hasil baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi pengadaan material,
pengelolaan dan pemasangan plafon menggunakan rangka besi hollow 4x4 cm
dengan penutup plafond yang terdapat dua bahan sesuai peruntukan ruangnya
masing-masing yakni berupa GRC dengan tebal 4mm dan plafond PCV bermotif
seperti dinyatakan dalam gambar kerja.
7.2 BAHAN
Bahan yang digunakan untuk plafon adalah GRC dengan tebal 4mm dan
plafond PCV bermotif sedangkan list plafond menggunakan list profil kayu
untuk plafond dengan penutup GRC dan list plafond PVC untuk plafond dengan
penutup PCV bermotif. Standar material harus mengacu pada gambar rencana
atau dengan spesifikasi l ainnya yang lebih baik atas hasil rekomendasi dari
pihak pabrik.
7.3 CARA KERJA
a. Sebelum melakukan pemasangan rangka besi hollow dan penutup kanopi
berupa UPVC, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
b. Kontraktor harus mengajukan brosur dari pabrik yang bersangkutan
mengenai tata cara pemasangan kepada Direksi. Kontraktor wajib
mengikuti petunjuk dari pabik mengenai tata cara
pemasangan/pelaksanaan, berikut kelengkapan-kelengkapannya.
- PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
8.1 UMUM
Kontaktor harus menawar seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana
bahan-bahan dari peralatan yang digunakan sesuai ketentuan-ketentuan
spesifikasi ini.
Pekerjaan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatur yang telah
memiliki surat izin (PAS) Instalatur golongan A dari PLN setempat.
8.2 BAHAN-BAHAN YANG DIGUNAKAN
a. Kabel NYM
Besaran inti kabel yang digunakan harus disesuaikan dengan
kemampuan ijin kabel saat dialiri listrik
Kabel dengan jumlah inti tunggal dan bahan inti dari cooper.
Lapisan isolasi PVC melindungi setiap inti.
Digunakan untuk penyambung jaringan dalam bangunan meliputi
penerangan, instalasi peralatan (stop kontak) yang ditanam dalam
tembok.
Bahan yang digunakan Standar PLN.
b. Armature Penerangan
Semua armature penerangan (bola lampu, Fluor / neon berikut
armature pendukung Kondensator, balas, transformator, stater) jika
tidak tercantum dalam gambar dapat menggunakan bahan sesuai
petunjuk direksi.
Semua Armatere Cassing lampu yang berasal dari logam terbuat dari
baja atau logam lain yang dilapisi / di cat anti karat.
Semua armature cassing penerangan (TL, Down light, dinding,
gantung dan jalan) menggunakan produk dalam negeri / nasional.
c. Semua bahan untuk instalasi listrik baik untuk konstruksi bangunan dan
instalasi taman dan lain – lain yang tidak tercantum dalam spesifikasi
teknis ini harus memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan gambar
kerja.
8.3 PEDOMAN PELAKSANAAN
a. Peraturan yang mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
Standar PLN, peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1978, untuk
hal ini yang belum diatur dalam SPLN dan PUIL 1987, berlaku
Standar Industri Indonesia (SII).
Uraian dalam rencana Kerja dan syarat-syarat.
Penjelasan yang telah dan akan diberikan oleh direksi pekerjaan
secara tertulis, dibuku harian pekerjaan maupun dengan surat.
Peraturan / ketentuan dan syarat-syarat lain yang berlaku yang
belum disebutkan dari instalasi yang bersangkutan.
b. Ukuran
Ukuran pokok dan penetapan bagian pekerjaan telah tertera pada gambar
dalam dokumen lelang dan berdasarkan ijin penempatan dari instalasi
yang bersangkutan.
c. Pengangkutan
Pengangkutan material sampai ke site / lokasi menjadi tanggungan
PIHAK KEDUA.
Segala kerusakan atau kehilangan barang material pada waktu
pengangkutan adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Semua material yang keluar dari gudang dianggap telah diterima
dalam keadaan baik.
d. Ijin pemasaran
Semua ijin pemasaran / ganti rugi menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA.
e. PIHAK KEDUA harus bekerja dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam RKS, petunjuk dari DIREKSI dan PENGAWAS LAPANGAN
baik lisan maupun tulisan serta petunjuk resmi dari peraturan
pembangunan dan Master Plan instansi yang bersangkutan.
f. Kecakapan
Untuk setiap pekerjaan PIHAK KEDUA diharuskan mempekerjakan
orang yang mempunyai kecakapan dan pengalaman yang cukup.
Pekerjaan yang dalam penilaian DIREKSI PEKERJAAN dianggap kurang
cakap harus segera diganti atas peritah tertulis dari DIREKSI
PEKERJAAN.
g. Alat-Alat Kerja
PIHAK KEDUA yang menyediakan alat-alat kerja yang diperlukan dan
sesuai akan tetapi tidak terbatas hanya pada RKS “Daftar alat-alat”
yang tercantum dalam daftar ini, sehingga pekerjaan dapat berjalan
lancar.
Alat-alat kerja yang dalam penilaian DIREKSI PEKERJAAN perlu
ditambah atau diganti, harus segera dipenuhi atas permintaan tertulis
dari DIREKSI PEKERJAAN.
Bila dalam 7 (tujuh) hari alat-alat kerja tersebut belum disediakan oleh
PIHAK KEDUA, maka DIREKSI PEKERJAAN berhak menyediakan atas
beban PIHAK KEDUA.
8.4 CARA PELAKSANAAN
- Kontraktor sebelum memulai pekerjaan harus membuat gambar kerja,
untuk dimintakan persetujuan kepada pengawas.
- Penunjukan sub kontraktor harus mendapat persetujuan tertulis dari
pemberi tugas dan konsultan pengawas terlebih dahulu.
- Dalam hal ini tanggung jawab pekerjaan tetap pada kontraktor utama.
- Sub kontraktor yang ditunjuk harus merupakan anggota AKLI setempat.
- Kontraktor utama bertanggung jawab penuh atas hasil keseluruhan dari
pekerjaan.
- Kontraktor wajib menempatkan tenaga ahli (engineer) untuk mengawasi
pelaksanaan setiap bagian pekerjaan.
- Tenaga ahli tersebut harus selalu berada di tempat pekerjaan dan diberi
wewenang untuk mengambil keputusan demi kelancaran pekerjaan.
- Sebelum serah terima seluruh pekerjaan instalasi dan perlengkapannya
harus diuji/ testing dengan hasil yang baik, aman, dan handal.
- Kontraktor harus bertanggung jawab atas pengadaan alat dan tenaga
untuk pengujian yang akan dilaksanakan.
- Pengujian harus disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pemberitahuan pelaksanaan pengujian kepada pengawas paling lambat 2
(dua) hari sebelumnya.
- Pengawas berhak memerintahkan kepada kontraktor untuk melaksanakan
pengujian disetiap saat, apabila diperlukan atau diperkirakan pekerjaan
sudah dapat diuji.
- Pengujian dilakukan meliputi :
a. Pengujian tahanan isolasi,
b. Pengujian instalasi keseluruhan
c. Pengujian tahanan pentanahan,
d. Uji operasi 3 x 24 jam dengan beban penuh.
- Bila terdapat hasil pengujian yang tidak baik maka kontraktor harus segera
memperbaiki dan kemudian melakukan pengujian ulang atas beban
kontraktor.
- Setelah selesai seluruh pekerjaan, kontraktor harus membuat dan
menyerahkan gambar As Built Drawing kepada Direksi dan Konsultan
Pengawas.
- Masa Pemeliharaan dan Garansi.
a. Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan selama 30 (tiga
puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan.
b. Pada masa pemeliharaan, pengawas membuat daftar cacat yang
memuat semua kerusakan/cacat atau tidak berfungsinya bagian
pekerjaan dan memerintahkan kepada kontraktor untuk segera
memperbaikinya.
c. Apabila terjadi kerusakan yang bukan disebabkan oleh kesalahan
kontraktor, maka kontraktor harus menerima pembayaran atas
pekerjaan pemeliharaan sesuai dengan tata cara pembayaran pekerjaan
ini.
d. Kontraktor masih tetap bertanggung jawab atas segala kerusakan
peralatan listrik yang dipasang selama masa garansi 1 (satu) tahun,
terhitung sejak serah terima kedua pekerjaan.
- Lingkup pekerjaan ini terdiri dari pengadaan, pemasangan dan perletakan
peralatan, perlengkapan dan bahan yang disebutkan dalam gambar atrau
RKS ini, serta melaksanakan pengujian sehingga sistim elektrikal secara
keseluruhan dapat berjalan dengan baik. Lingkup pekerjaan tersebut
terdiri dari :
a. Penyambuangan daya listrik dari PLN
- Pengadaan dan pemasangan sistem penerangan secara lengkap
didalam ataupun diluar gedung, termasuk didalamnya
pengkabelan, titik nyala lampu TL, lampu Pijar, Saklar dan seluruh
stop kontak serta instalasi untuk peralatanperalatan yang
membutuhkan tenaga listrik.
- Pengadaan dan pemasangan sistim pentanahan
- Pengadaan dan pemasangan peralatan bantu, baik yang disebutkan
dalam RKS dan gambar, namun secara teknis diperlukan untuk
memperoleh suatu sistim yang sempurna, aman, siap pakai dan
handal.
- Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian dan pengesahan
seluruh instalasi listrik yang terpasang oleh instalatur yang
berwenang/PLN setempat.
- Menyediakan gambar instalasi yang terpasang, surat jaminan
instalasi dalam rangkap 3 (tiga).
b. Pengkabelan.
- Instalasi titik lampu dan stop kontak digunakan jenis kabel NYM
2x2,5 mm2.
- Pemasangan dan ukuran serta jenis kabel yang digunakan harus
sesuai gambar.
- Tidak diperkenankan mengganti jenis, ukuran dan jumlah
terkecuali atas persetujuan Direksi.
c. Pelindung/Konduit
- Untuk pelindung kabel yang tertanam dalm tembok digunakan
pipa konduit setara dengan ukuran diameter pipa minimum 1 x 5
diameter kabel atau sesuai dengan gambar.
- Harus dilengkapi dengan peralatan bantu yang sesuai dan
dipasang dengan cara yang benar.
- Penggantian merk harus dengan persetujuan Direksi dan
Konsultan Pengawas.
-
8.5 URAIAN PEMASANGAN
a. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali
pada kabel penerangan.
b. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang
lebih 1 mm di setiap ujungnya.
c. Semua kabel yang dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuat sleeve (pipa pelindung) dari pipa PVC dengan diameter
penampang pipa minimal 2 1/2 kali penampang kabel.
d. kabel jaringan yang ditanam dalam tembok maupun yang terpasang
di atas plafond, harus terlindung dalam pipa PVC Standar PLN.
Sedangkan jaringan kabel yang ditanam dalam tanah ataupun yang
melintas di bawah jalan menggunakan kabel NYY yang terlindung
dalam pipa selongsong (pipa GIP) dengan diameter pipa yang
disesuaikan dengan kebutuhan (diameter kabel).
e. Kabel yang terpasang diatas plafond atau pada rangka atap (terpaksa
harus terlihat) pipa PVC pelindung harus diklem sejarak 80 untuk
pipa yang lurus dan setiap sudut sambungan dan setengah panjang
pipa jika jarak lurusnya kurang dari 80 cm.
f. PIHAK KEDUA juga harus memperhatikan nilai estetis (kerapian)
pekerjaan, jika jaringan tersebut terpaksa harus terlihat.
g. Kabel yang pemasangannya terpaksa harus ditanam dalam tanah atau
selokan, pada saat penimbunan kabel tersebut, penimbunan
menggunakan pasir setebal 10 cm dan pada bagian atas pasir ditutup
denga tanda (bata merah) sebagai pelindung untuk memberi tanda
apabila dikemudian hari ada pekerjaan galian yang melintas pada
kabel tersebut.
8.6 PEMASANGAN JARINGAN
a. Semua jaringan yang berhubungan dengan lampu penerangan yang
terletak dalam gedung menggunakan kabel NYA atau NYM dengan
diameter minimal 2 X 1 X 2,5 mm2 atau 2 X 2,5 mm2.
b. Semua jaringan yang berhubungan dengan instalasi / stop kontak
peralatan yang terletak dalam gedung menggunakan kabel NYA atau
NYM dengan diameter minimal 3 X 1 X 2,5 mm2 atau 3 X 2,5 mm2.
c. Semua jaringan yang berhubungan dengan instalasi / stop kontak
peralatan AC yang terletak dalam gedung menggunakan kabel NYY
dengan diameter minimal 3 X 2,5 mm2.
d. Semua jaringan yang berhubungan dengan instalasi / Saklar Handle
Peralatan dengan rating 3 (tiga) phase yang terletak dalam gedung
menggunakan kabel NYY dengan diameter minimal 4 X 4 mm2 atau
pemakaian kabel disesuaikan dengan kebutuhan luas penampang
minimum yang disyaratkan yang mampu dilaui oleh arus listrik.
e. Semua jaringan yang berhubungan dengan instalasi / Penerangan
luar lampu taman, peralatan Pompa dll. Yang tertanam dalam tanah
dengan rating atau phase ataupun 3 (tiga) phase yang terletak dalam
maupun luar gedung menggunakan kabel NYY dengan diameter
minimal 4 X 4 mm2 atau pemakaian kabel disesuaikan dengan
kebutuhan luas penampang minimum yang disyaratkan yang mampu
dilalui oleh arus listrik.
f. Apabila dalam gambar tidak tercantum luas penampang kabel yang
digunakan, maka penggunaan penampang kabel harus dihitung
cukup aman dengan pembulatan luasan penampang keatas yang
mampu dilayani oleh kabel jika dialiri arus listrik.
g. Apabila dalam suatu jaringan terdapat jaringan yang disusun secara
paralel (penerangan selasar, penerangan lampu taman) maka
penyambungan kabel hanya boleh dilakukan diterminal lampu.
h. Pada sistem jaringan untuk penerangan bangunan kabel yang masuk
dalam skalar adalah kabel yang berarus Positif.
8.7 PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah selesai, DIREKSI PROYEK
akan mengadakan pengujian dan pemeriksaan sebagai berikut :
a. Pemeriksaan visual.
b. Pengukuran tahanan isolasi.
c. Pengukuran tahanan pertanahan.
d. Percobaan pemberian tegangan.
e. Percobaan penyalaan (pemberian arus).
Semua biaya yang timbul untuk keperluan pengujian dan pemeriksaan ini
(misal sewa alat penguji dan lain-lain) menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
8.8 PENYELESAIAN DAN KETENTUAN LAIN
a. Apabila pekerjaan telah selesai maka PIHAK KEDUA harus
memberitahukan kembali DIREKSI PROYEK bahwa pekerjaan telah selesai
dan aman serta telah di test dengan hasil baik dan siap untuk beroperasi.
b. Ketentuan dan hal-hal lain yang belum masuk / diatur dalam dokumen
pelelangan ini, dilaksanakan menurut kebiasaan / kelaziman berdasarkan
normalisasi atau ketentuan pada umumnya, sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan dan syarat-syarat yang telah disahkan.
- PEKERJAAN TATA UDARA (AC)
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan
pemasangan semua pekerjaan Diffuser Air Conditioner (AC) dan
Instalasi Split Inverter seperti yang tertera pada gambar-gambar.
Pelaksanaan harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian,
bentuk-bentuk seperti yang terlihat dalam gambar-gambar dan
persyaratan ini.
2. Persyaratan Bahan-Bahan
a. Pekerjaan pemasangan unit indoor dan outdoor dengan rapi baik dan
tidak menghalangi utilitas atau jaringan lainnya
b. AC Split Inverter, Kapasitas 1 PK
c. Pipa refrigerant 1/4+1/2, Pipa refrigerant 1/4+3/8, Pipa Drain, PVC
AW Dia. 1" + Insulasi, Pipa Drain, PVC AW 1-1/4" + Insulasi, Pipa
Drain 3/4", Pompa Drain Value
d. Kabel Kontrol NYM 3 x 2,5 mm2 dan Kabel Kontrol NYM 3 x 1,5 mm2
e. Kabel Power Cassette NYM 3 x 2,5 mm2 ke panel AC (posisi di shaft)
f. Pekerjaan pemasangan bracket harus disesuaikan dengan ukuran
existing
g. Pekerjaan pipa refrigerant, pipa dalam kondisi baik aman dan tidak
bocor
h. Instalasi dan pemasangan AC Cassette baik indoor maupun outdoor
i. Pekerjaan testing dan commissioning
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melakukan pekerjaan kontraktor harus membuatgambar shop
drawing yang disesuaikan dengan gambar desain dan kondisi lapangan
b. Pemasangan unit indoor dengan hati-hati di langit-langit, pastikan
terpasang dengan kuat dan aman.
c. Atur posisi unit indoor agar sesuai dengan titik pemasangan yang telah
ditentukan
d. Pemasangan unit outdoor menggunakan bracket atau dudukan untuk
unit outdoor di dinding atau tempat yang telah ditentukan pada gambar
kerja.
e. Atur posisi unit outdoor agar tidak menghalangi akses jalan dan mudah
untuk dilakukan maintenance.
f. Sambungan pipa refrigent harus dengan aman, baik dan benar serta
pastikan tidak ada kebocoran
.
- PEKERJAAN PENGECATAN
11.1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Meliputi pekerjaan peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
dengan pekerjaan pengecatan sesuai dengan RKS serta gambar kerja.
1.2 Pekerjaan pengecatan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, hasil
pekerjaan tidak menggelombang, mengelupas dan cacat lainnya.
1.3 Jika terjadi cacat seperti tersebut pada butir 1.2 Kontraktor harus
melakukan perbaikan (pengecatan ulang) hingga disetujui oleh Direksi
Pekerjaan / Konsultan Pengawas.
1.4 Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengecatan dinding (cat
dinding yang tidk dilapisi dengan bahan pelapis apapun), cat langit-
langit expose dan ruang, peralatan pipa instalasi, alat (mesin) dll yang
seperti dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
11.2. PERSYARATAN BAHAN
11.2.1 Pada permukaan bahan / dinding harus dalam keadaan bersih
dari kotoran.
11.1.2 Pada permukaan dinding / bahan waktu akan dicat harus
dalam keadaan bersih dari bahan (minyak dan kotoran) yang
bereaksi terhadap bahan pelapis.
11.1.3 Permukaan dinding tembok PH yang diizinkan maks.8 PH dan
kadar airnya maks.15 %.
Pada semua bagian dinding harus diamplas, dari karat (untuk
bahan logam).
11.2.2 Untuk dinding dalam, langit-langit, pada ruang tertentu sesuai
gambar, cat yang digunakan adalah jenis Emulsi Synthetic
sekualitas Produk PROPAN RAYA, ICI, Dulux dengan bahan dasar
penyusun Vinyil Acetate, acrylic Veoua.
Data Teknis :
- Type : Acrylic Emultion
- Warna : ditentukan kemudian
- Kepadatan : 37 - 49 %
- Daya sebar teoritis : 10 – 14 m/lt
- Waktu pengeringan pada 25o C
Kering sentuh : 30 menit
Kering keras : 2 jam
- Minimum selang
Waktu pengecatan : 1 jam
- Maksimum selang
Waktu pengecatan : tidak kritis
- Cara Aplikasi : Kuas, roll atau semprot
- Pengencer dan pembersih : 10 – 20 %
- Berat fisik : 1,40
- Fisik nyata : tidak mudah terbakar
- Lapisan dasar : Tanpa Plamir
Decor Alcali Resisten
(DE COR AR 300)
11.2.3 Untuk dinding luar, dan interior bangunan publik (ditentukan dalam
RAB) cat yang akan digunakan adalah jenis weather shield
sekualitas PROPAN RAYA, ICI, Dulux.
Data Teknis :
- Type : 100 % Acrylic Emultin
- Warna : ditentukan kemudian
- Kepadatan : 38 - 49 %
- Daya sebar teoritis : 10 – 14 m/lt
- Ketebalan :
- Waktu pengeringan pada 25o C
Kering sentuh : 30 menit
Kering keras : 2 jam
- Minimum selang
Waktu pengecatan : 2 jam
- Maksimum selang
Waktu pengecatan : tidak kritis
- Pengencer dan pembersih : 10 – 20 %
- Berat fisik : 1,20 – 1,30
- Fisik nyata : tidak mudah terbakar
- Lapisan dasar : Tanpa Plamir
2.4 Cat yang digunakan berada dalam kaleng yang masih disegel dalam
kemasan 5 (lima) kg, tidak pecah atau bocor dan mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi Pekerjaan.
Pengiriman cat, harus disertakan sertifikat dari agen / distributor yang
menyatakan bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya.
Kontraktor bertanggung jawab, bahwa warna dan bahan cat adalah
tidak palsu dan sesuai dengan RKS.
2.5 Warna
2.6.1.2.1 Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum
pekerjaan pengecatan Kontraktor mengajukan daftar
bahan pengecatan kepada : Pemilik Proyek.
2.6.1.2.2 Pemilik proyek melalui Konsultan Pengawas / Direksi
Pekerjaan menentukan warna pilihannya Kontraktor
menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk
dijadikan contoh, atas biaya Kontraktor.
11. 3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. UMUM
a. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-
langit dan lantai telah selesai dikerjakan.
b. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut :
1. Dinding atau bagian yang akan di cat selesai dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas / Direksi Pekerjaan.
2. Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang
menempel dibersihkan.
3. Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat
karena masih basah atau lembab.
4. Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
c. Kontraktor harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga
terdapat urutan-urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar
sampai dengan pengecatan akhir.
d. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik
pembuat cat tersebut.
2. PEKERJAAN PENGECATAN DASAR PLESTERAN (CAT TEMBOK)
a. Cat Tembok Dalam dan langit-langit expose
1. Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup
waktu untuk mengering. Kadar air tembok yang diizinkan 15
% dan PH 8. Setelah permukaan tembok kering, maka persiapan
dilakukan dengan membersihkan permukaan tembok tersebut
terhadap pengkristalan / pengapuran (efflorence) yang
biasanya terdapat pada tembok baru, dengan amplas kemudian
dengan lap sampai benar-benar bersih.
2. Selanjutnya dilapis tipis dengan wall filler / wall seller, (tidak
diizinkan untuk dinding pada bagian luar).
3. Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali dan
rembesan air harus diberi lapisan wall sealer. Produk Propan.
4. Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus.
5. Kemudian dicat yang terdiri dari 1 (satu) lapis Alkali Resistance
sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis Acrilic Emulsion
dengan kekentalan cat sebagai berikut :
- Lapis I encer (20 %)
- Lapis II kental (10 %)
- Lapis III kental (tanpa campuran)
6. Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan
diamplas halus setelah kering.
b. Cat tembok luar
1. Seperti halnya cat tembok dalam butir (a).
2. Pengecatan dengan cat khusus luar sesuai persyaratan bahan.
H. PEKERJAAN AIR BERSIH DAN AIR KOTOR (PLUMBING)
9.1 UMUM
Didalam pelaksanaan pekerjaan sistim dan instalasi air bersih, air kotor atau
disebut plumbing, maka berlaku peraturan-peraturan sebagai berikut :
- Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979
- Pemeriksaan Umum Bahan-Bahan Bangunan NI-3 (PUBB) tahun 1969
- Peraturan Perusahaan Air Minum setempat
- Peraturan Standar Air Bangunan
Meliputi penyediaan air bersih, pengelolaan air kotor dan drainase air hujan,
termasuk pemilihan dan pengadaan material, pemasangan, pengujian material
dan sistem, trial run, untuk seluruh sistem hingga dapat berfungsi dengan baik
sesuai gambar rencana dan persyaratan. Sistem dan unit-unitnya meliputi :
- Jariangan pipa air bersih untuk di dalam dan di luar bangunan
- Jaringan pipa-pipa dan saluran, talang tegak, talang datar untuk
pembuangan air hujan dari atap, serta halaman dan menyalurkan menuju
drainase yang ada.
- Jaringan pipa-pipa air kotor di dalam dan di luar bangunan
- Unit pengelolaan air kotor, berupa tanki septictank yang dilengkapi
dengan peresapan.
9.2 BAHAN
Untuk air bersih, air buangan dan air kotor digunakan pipa PVC Klas AW
dengan sambungan menggunakan solvent cement (perekat) yang sesuai dengan
jenis pipa PVC. Sebelum penyambungan dilakukan permukaan yang akan
berkontak harus dibersihkan terlebih dahulu dengan amplas dan atau lap
kering, setelah itu baru boleh dilapisi dengan solvent cement (perekat. Alat-alat
bantu (accessories) harus digunakan dari bahan-bahan yang sejenis.
9.3 CARA PELAKSANAAN PEMIPAAN
Seluruh pemimpaan dan perlengkapan pemipaan tersebut sampai dengan
instalasi dapat berfungsi dengan baik adalah merupakan tanggung jawab
Kontraktor walaupun dalam gambar tidak tercantum.
Pipa plumbing air bersih ini harus menggunakan pipa dari bahan PVC AW-1
ukuran Ø ¾ , sedangkan untuk ukuran 2” untuk saluran air kotor dan 4” untuk
saluran ke septick tank.
Fitting harus dari material yang sama dengan pipa diatas atau lebih baik.
a. Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya harus
sesuai dengan gambar rencana dan penyambungan harus kedap air.
b. Pada tempat-tempat tertentu harus dilengkapi dengan sambungan
ekspansi.
c. Pipa ditanam di dalam tanah, pada dasarnya galian perlu dihampar dengan
pasir yang dipadatkan setebal 10 cm.
d. Pada tempat-tempat persilangan dengan perkerasan jalan atau tempat
parkir, semua pipa harus diperkuat dengan metal agar pipa terhindar dari
tekanan beban langsung.
e. Semua ujung akhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan
dop/plug atau blank flange.
f. Semua pemotongan pipa harus menggunakan pipe cutter dan harus rapi.
g. Penggantung / Penumpu Pipa / Klem-klem. Semua pipa harus diikat,
ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker yang kokoh
(rigit), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbul getaran.
Penggantung / penumpu / klem-klem harus dengan bahan yang sama
yaitu flomco galvanized system, yang difabrikasi bukan buatan sendiri.
Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
dan harus memungkinkan adanya expansi teknis dari pipa dan
mengurangi transmisi vibrasi sampai batas minimal. Jarak maximum
penggantung untuk pipa adalah :
Sampai Ø ½ “berjarak 1 m
¾ s/d 1” berjarak 1,8 m
1 ¼” s/d 6” berjarak 2,5 m
Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup / terikat pada konstruksi
bangunan dengan insert / angker yang dipasang pada waktu pengecoran
beton atau ramset dan fisher.
Semua alat-alat penggantung harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga
tidak merusak pipa-pipa dan tidak merusak / menyebabkan turunnya pipa
yang terserang pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clem dan dibuat
dengan jarak lebih 3 m.
h. Valve-valve
Water valve sampai dengan Ø 2 ‘ adalah jenis “screwod body” dengan
external spindal.
Water valve Ø 2 1/2 “ – Ø 3’ adalah “Flanged steel body” dengan external
spindle yoke” Chek valve 13” keatas adalah jenis “Flanged steel body”
katup dengan ukuran 14” kebawah terbuat dari perunggu.
i. Pipa-pipa dalam tanah
Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan,
yang tepat.
Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rt sehingga seluruh panjang
pipa terletak tertumpu dengan baik untuk pipa-pipa air limbah tidak boleh
diletakkan pada lubang-lubang sama kemiringan min. 1,0 %.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan / pelataran
parkir dengan kedalaman 80 cm, diukur dari pipa bagian atas sampai
permukaan tanah.
Dasar galian harus diuruk dahulu dengan pasir padat minimal 10 cm dan
bagian atas 20 cm.
Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan bagian pengurukan
teratas harus dilindungi dengan balikan beton tulang setebal 10 cm yang
dipasang sedemikian rupa sehingga balok beton tidak tertumpu pada pipa,
untuk selanjutnya diurug sampai padat.
Kondisi permukaan tanah / jalan yang digali harus dikembalikan seperti
semula.
Pemasangan pipa-pipa harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut :
Pemasangan pipa-pipa harus dilaksanakan sebelum salud dinding /
plesteran dan langit-langit dilaksanakan. Pembobokan plesteran / salud
dinding dan pembobokan langit-langit yang sudah terpasang harus
dihindarkan.
Pemasangan sparing untuk pipa-pipa yang mungkin akan menembus
struktur bangunan harus dilaksanakan bersama-sama waktu pelaksanaan
struktur yang bersangkutan.
j. Perlindungan / proteksi waktu pelaksanaan
Semua pipa yang terbuka karena belumtersambung dengan equipment
atau fixtures harus ditutup dengan cap atau plug. Sebelum pemasangan
dan penyambungan, semua pipa-pipa valve, trap dan fitting harus
diperiksa dan dibersihkan dari segala kotoran yang akan menyumbat.
k. Equipment dan fixtures harus dilindungi dari gangguan pekerjaan dan
kerusakan-kerusakan.
l. Pipa Mendatar
Pipa dipasang dengan penggantung flamco galvanized system sesuai
dengan diameter, pipa kemiringan menuju kearah pembuangan min. 1,0
%. Jarak penggantung pipa seperti tercantum diatas dan tidak dibolehkan
menggunakan kawat, rantai, perforated strip dan lain-lain.
m. Sleves
Untuk pipa-pipa yang menembus beton (sloop, plat lantai, dinding atau
balok) harus dibuat slave, sebelum beton-beton dicor.
Slave dibuat dari galvanized steel. Pipa, rongga antara pipa instalasi dan
sleve harus ditutup rapat dengan bahan elastis sehingga tidak terjadi
kebocoran.
n. Pembersihan
Semua bagian logam yang tidak terlindung dinding harus bebas dari lemak
dan kotoran-kotoran lainnya.
Untuk bagian yang dilapisi chromium untuk nikel harus digosok
bersihatau mengkilap, setelah pemasangan instalasi selesai seluruhnya.
Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finis
arsitektural atau timbulnya kerusakan-kerusakan lainnya, yang semua atas
kelalaian Kontraktor, karena tidak membersihkannya adalah menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Penggunaan / penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang
akan tertutup oleh tembok atau bagian lainnya misalnya pipa didalam
galian tanah, pipa menembus tembok dan sebagainya harus dilapisi
dengan cat menie atau cat penahan karat.
o. Pengecatan
Semua pipa dari besi / baja yang tidak tertanam didalam tanah / tembok
yang dilapisi dengan TAR (Tar Corted) harus dicat dua lapis “Chellac” dan
lapis chromium atau Nikel harus dapat dikenal dengan warna-warna cat
yang warnanya sesuai dengan sebagian patokan / umumnya sebagai
berikut :
Untuk jaringan air bersih biasanya dipakai warna biru.