Pembangunan Gedung Balai Prajurit Lanal Lampung Di Caligi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10066815000
Date: 1 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertahanan
Work Unit: Lanal Lampung Tni Al
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 997,950,000
Winner (Pemenang): CV Ma_ju Mandiri
NPWP: 761687565323000
RUP Code: 60106040
Work Location: LANAL LAMPUNG - Pesawaran (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Reason
0761687565323000Rp 960,280,132-
0923434575323000Rp 990,633,840-
Royal Madania
04*4**0****22**0Rp 995,000,000Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Lampiran II Bab IV angka 4.2.7. pada Evaluasi Dokumen Penawaran huruf b.2. sebagai berikut: “Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan”. CV. Royal Madania tidak mengunggah/ melampirkan Surat Pernyataan Peserta yang merupakan persyaratan wajib dalam Dokumen Pemilihan sehingga CV. Royal Madania dianggap tidak menyetujui Surat Pernyataan Peserta. Dengan demikian, penawaran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
0438667750325000Rp 997,053,953Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Lampiran II Bab IV angka 4.2.7. pada Evaluasi Dokumen Penawaran huruf b.2. sebagai berikut: “Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan”. CV. Putra Gupit Mandiri tidak mengunggah/ melampirkan Surat Pernyataan Peserta yang merupakan persyaratan wajib dalam Dokumen Pemilihan sehingga CV. Putra Gupit Mandiri dianggap tidak menyetujui Surat Pernyataan Peserta. Dengan demikian, penawaran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
0730211869626000--
0031298797323000--
0848069050322000--
CV Gemilang Alam Makmur
00*6**9****23**0--
0532742921323000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
CV Cahaya Alam Jaya Makmur
05*3**7****23**0--
Attachment
KOMANDO DAERAH TNI AL III                                               
PANGKALAN TNI AL LAMPUNG                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        URAIAN PEKERJAAN                                
               PEMBANGUNAN   GEDUNG  BALAI PRAJURIT                     
                      LANAL LAMPUNG  DI CALIGI                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
NO    URAIAN PEKERJAAN                 SYARAT  TEKNIS                   
                                                                        
 1            2                               3                         
                                                                        
 I  Pekerjaan Persiapan   Pembuatan Laporan, Dokumentasi,Asbuilt Drawing
                          dan Administrasi                              
                          Penyediaan K3 & Asuransi Jiwa                 
                          Pembuatan Papan Nama Proyek                   
                          Sewa Genset dan Pengadaan Air Kerja           
                          Pembuatan Direksi Keet                        
                          Sewa Scafollding                              
                          Pengukuran Kembali (Site) dan Pemasangan      
                          Bowplang                                      
                                                                        
                                                                        
 II Pekerjaan Tanah dan   Pek. Galian Tanah Pondasi                     
                          Pek. Galian Tanah Foot Plat                   
                          Pek. Pengurugan dan Pemadatan Tanah Peninggian
                          Lantai                                        
                                                                        
                                                                        
III Pondasi              P ek. Pondasi Batu Belah Adk. 1:4              
                                                                        
IV  Pekerjaan Beton       Pekerjaan Foot Plat                           
                          Pek. Foot Plat uk. 120x120 cm                 
    Pekerjaan Foot Plat,                                                
    Pekerjaan Sloof, Pekerjaan Pek. Beton K-175                         
                          Pek. Besi Tulangan                            
    Kolom, Pekerjaan Balok                                              
                          Pek. Bekisting                                
                          Pek. Beton K-100 Lantai Kerja                 
                          Pekerjaan Sloof                               
                          Pek. Sloof S1 15x25 cm                        
                          Pek. Beton K-175                              
                          Pek. Besi Tulangan                            
                          Pek. Bekisting                                
                          Pekerjaan Kolom                               
                          Pek. Kolom K1 25x25 cm                        
                          Pek. Beton K-175                              
                          Pek. Besi Tulangan                            
                          Pek. Bekisting                                
                          Pek. Kolom Praktis                            
 1            2                               3                         
                                                                        
                          Pekerjaan Balok                               
                          Pek. Ring Balk RB 10x15 cm                    
                          Pek. Balok Gantung 15x25 cm                   
                          Pas. Beton K-175                              
                                                                        
                          Pek. Besi Tulangan                            
                          Pek. Bekisting                                
                          Pek. Balok Latei 10x20 cm                     
                          Pas. Beton K-175                              
                          Pek. Besi Tulangan                            
                          Pek. Bekisting                                
                                                                        
 V  Pekerjaan Pasangan    Pek. PPaAs.S DAiNndGinAgN B ata B olong adk. 1:4
                          Pek. Opening Kusen Pintu dan Jendela          
                                                                        
VI  Pekerjaan Kusen, Pintu, Pek. Pas. Pintu P1 ( 4 Unit )               
    dan Jendela           Pek. Kusen Allumunium 4'' (Hitam)             
                          Pek. Daun Pintu Allumunium (Hitam)            
                          Pek. Pemasangan Kaca Polos T.8mm              
                          Pek. Pasangan Pemasangan Door Closer          
                          Pek. Pasangan Handle Lockcase Quality         
                          Pek. Engsel Pintu                             
                                                                        
                          Pek. Pas. Pintu Kamar Mandi Allumunium        
                          Pek. Pas. Jendela Alumunium J2 ( 2 Unit )     
                          Pek. Kusen Allumunium 4'' (Hitam)             
                          Pek. Daun Jendela Allumunium (Hitam)          
                          Pek. Pemasangan Kaca Polos T.5mm              
                          Pek. Engsel Casement                          
                          Pek. Rambuncis                                
                          Pek. Pas. Jendela Bocen BV1 ( 2 Unit )        
                          Pek. Kusen Allumunium 4'' (Hitam)             
                          Pek. Pemasangan Kaca Polos T.5mm              
                          Pek. Pas. Jendela Bocen BV2 ( 4 Unit )        
                          Pek. Kusen Allumunium 4'' (Hitam)             
                          Pek. Pemasangan Kaca Polos T.5mm              
                          Pek. Pas. Jendela Bocen BV3 ( 2 Unit )        
                          Pek. Kusen Allumunium 4'' (Hitam)             
                          Pek. Pemasangan Kaca Polos T.5mm              
                                                                        
                                                                        
VII Pekerjaan Atap        Pek. Pas. Rangka Atap Baja Ringan             
                          Pek. Pas. Penutup Atap Genteng Ondulin        
                          Pek. Pas. Bubungan Pemasangan Wallpaper       
                                                                        
VIII Pekerjaan Lantai     Pek. Floor Lantai Rabat Bangunan              
                          Pek. Floor Lantai Rabat Bangunan              
                                                                        
IX  Pekerjaan Plumbing    Pek. Pipa PVC 3/4 "                           
                          Pek. Pipa PVC 3" Air Kotor                    
                          Pek. Pipa PVC 4" Air Kotor                    
                          Pas. Pas. Kran Dia 3/4"                       
 1            2                               3                         
                                                                        
                          Pek. Pas. Floor Drain                         
                          Pek. Pas. Kloset Jongkok                      
                          Pek. Septictank                               
                                                                        
                                                                        
 X  Pekerjaan Mekanikal dan Pemasangan Daya Listrik PLN 2200 watt       
    Elektrikal            Pek. Pas. Titik Api                           
                          Pek. Pas. Lampu SL 18 Watt                    
                          Pek. Pas. Saklar Single                       
                          Pek. Pas. Saklar Double                       
                          Pek. Pas. Stop Kontak                         
                          Pek. Pas. Box Panel PVC CB                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Lampung, 15 Agustus 2025          
                                                                        
                                  Untuk dan Atas nama TNI Angkatan Laut 
                                     a.n. Komandan Lanal Lampung        
                                        Palaksa Lanal Lampung           
`                                                                       
                                              Selaku                    
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Harazi, S.ag., M.M.           
                                     Letkol Laut (KH) NRP 13135/P       
                URAIAN    PAKET    PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
        PEMBANGUNAN    GEDUNG  BALAI PRAJURIT LANAL  LAMPUNG            
                                                                        
                             DI CALIGI                                  
                                                                        
      Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                        
      -  Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                        
      -  Pekerjaan Tanah                                                
      -  Pekerjaan Pondasi                                              
                                                                        
      -  Pekerjaan Beton                                                
      -  Pekerjaan Pasangan                                             
                                                                        
      -  Pekerjaan Kusen, Daun Pintu, dan Jendela                       
      -  Pekerjaan Atap                                                 
                                                                        
      -  Pekerjaan Lantai                                               
                                                                        
      -  Pekerjaan Plumbing                                             
      -  Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      -   PEKERJAAN PERSIAPAN                           
                                                                        
                                                                        
      1.1  MOBILISASI                                                   
                                                                        
      1.1.1 Umum                                                        
                                                                        
      Kegiatan mobilisasi meliputi hal sebagai berikut :                
                                                                        
      (a) Mobilisasi dan pemasangan peralatan yang sesuai didasarkan atas daftar
                                                                        
          peralatan yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan dari suatu
          lokasi tertentu.                                              
                                                                        
      (b) Pembangunan dan pemeliharaan Base Camp, termasuk kantor-kantor,
          tempat tinggal, bengkel-bengkel, gudang-gudang dan sebagainya.
      (c) Pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor Direksi, akomodasi
                                                                        
          staf yang akan dipakai oleh Direksi Teknik.                   
                                                                        
      Pekerjaan harus termasuk pula pekerjaan demobilisasi dari daerah kerja yang
      dilaksanakan oleh pihak Kontraktor pada akhir kontrak, termasuk membongkar
                                                                        
      kembali seluruh instalasi-instalasi, peralatan dari tanah milik Pemerintah atau
      Pemilik Proyek, dan Pihak Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan
                                                                        
      pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan pada daerah kerja, sehingga 
      kondisinya sama dengan keadaan sebelum Pekerjaan dimulai.         
                                                                        
      1.1.2 Lokasi Kantor, Gudang dan Bengkel di Lapangan               
                                                                        
      Dalam waktu 1 (satu) minggu setelah diterbitkannya SPMK, Kontraktor harus
                                                                        
      menyerahkan peta rencana yang menunjukkan lokasi yang diinginkan untuk :
                                                                        
      -  Kantor Lapangan untuk Direksi                                  
      -  Kantor Lapangan Kontraktor (letaknya berdekatan dengan Kantor  
                                                                        
         Lapangan Direksi untuk mempermudah komunikasi)                 
      -  Gudang perlengkapan, bengkel perawatan peralatan dan tempat    
                                                                        
         penimbunan material milik Kontraktor.                          
      -  Jalan untuk alat-alat berat dan truk.                          
                                                                        
      -  Tempat penimbunan sementara untuk hasil galian                 
      Penentuan lokasi kantor lapangan, gudang dan tempat penimbunan bahan,
                                                                        
      bengkel dan tempat penimbunan sementara untuk hasil galian harus disetujui
      Direksi terlebih dahulu.                                          
                                                                        
      Bila diperlukan tambahan tempat, maka Kontraktor harus mengusahakannya
      sendiri dan menanggung semua biaya yang timbul untuk pertambahan tersebut.
                                                                        
      Lokasinya harus disetujui Direksi terlebih dahulu.                
                                                                        
      1.1.3 Kantor dan Fasilitas Lapangan                               
                                                                        
      Kontraktor harus menyediakan dan merawat ruang kantor yang lengkap, untuk
                                                                        
      digunakan oleh Direksi di lapangan.                               
                                                                        
      Lokasi, tata letak dan konstruksi dari ruang kantor tersebut harus disetujui
      terlebih dahulu oleh Direksi dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai
      berikut :                                                         
      (a) Ruang kantor harus bersifat sementara namun cukup kokoh, agar dapat
                                                                        
          dibongkar kembali setelah pekerjaan selesai. Kantor Direksi harus cukup
          menampung minimal 10 orang personel.                          
                                                                        
      (b) Dinding-dindingnya tertutup rapat dan dicat dengan baik agar mudah
          dibersihkan.                                                  
                                                                        
      (c) Jendela-jendelanya dari kaca tetapi harus ada lubang udara yang ditutup
          dengan kawat nyamuk. Daun jendela dapat dibuka/tutup dan dilengkapi
          dengan tirai untuk menahan cahaya matahari langsung.          
                                                                        
      (d) Ruang Kantor harus dilengkapi dengan jaringan dan aliran listrik untuk
          penerangan ruangan dan daya. Penerangan dengan lampu TL yang  
                                                                        
          dilengkapi dengan diffusers dan stop kontak untuk alat-alat listrik.
      (e) Ruang Kantor juga harus dilengkapi dengan aliran air bersih yang cukup,
                                                                        
          selokan dan juga saluran air buangan.                         
      (f) Ruang Kantor harus dilengkapi dengan alat tulis, meja tulis berlaci, meja
                                                                        
          rapat lengkap dengan kursi, satu filling kabinet, satu almari, kotak
          sampah dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk melaksanakan
                                                                        
          tugas-tugas lapangan. Jenis meja/kursi dan perlengkapan tersebut harus
          disetujui Direksi.                                            
                                                                        
                                                                        
      Fasilitas-fasilitas tersebut diatas tetap menjadi milik Kontraktor, kecuali alat tulis
      yang kemungkinan habis untuk proses tulis menulis selama pelaksanaan
      proyek. Pada suatu saat yang disetujui dalam masa pemeliharaan, Kontraktor
                                                                        
      harus membongkar bangunan kantor lapangan dan memperbaiki keadaan 
      lapangan sesuai perintah Direksi.                                 
                                                                        
                                                                        
      1.1.4 Fasilitas Sementara                                         
                                                                        
      Kontraktor harus mengusahakan sendiri pengadaan dan perawatan semua
      fasilitas yang bersifat sementara yang diperlukan seperti pengadaan daya listrik,
                                                                        
      air, sambungan telepon dan lain-lain. Biaya yang timbul untuk fasilitas
      sementara ini sepenuhnya menjadi tanggung-jawab Kontraktor. Semua fasilitas
                                                                        
      sementara ini harus selalu tersedia selama masa Kontrak.          
      1.1.5 Pengadaan Daya (Listrik) dan Jaringannya                    
                                                                        
      Kontraktor harus menyediakan/mengatur sendiri pengadaan daya (tenaga
                                                                        
      listrik) selama masa pelaksanaan pembangunan (Konstruksi). Merupakan
      kewajiban Kontraktor untuk mengatur/mengusahakan adanya daya (tenaga
                                                                        
      listrik) jika daya tersebut diperlukan pada saat pemasangan dan pengujian
      sebelum daya listrik yang permanen tersedia. Semua biaya yang timbul akibat
                                                                        
      penggunaan daya selama masa pelaksanaan pembangunan (konstruksi)  
      sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.                     
                                                                        
                                                                        
      1.1.6 Gambar-gambar dan Persyaratan/Spesifikasi di Lapangan       
                                                                        
      Kontraktor harus menyimpan di lapangan, satu set lengkap copy gambar-
                                                                        
      gambar, persyaratan/spesifikasi, gambar-gambar cara pelaksanaan yang
      disahkan/disetujui (“approved shop drawing”), perintah-perintah perubahan
                                                                        
      dan lain-lain perubahan, dalam keadaan baik dan ditandai dengan perubahan-
      perubahan yang terjadi selama pelaksanaan.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      1.1.7 Perlengkapan Pelindung                                      
      Kontraktor harus menyediakan pada saat mulai pekerjaan, perlengkapan
      berikut ini untuk dipakai oleh Direksi (dan stafnya) selama pengawasan :
                                                                        
      - helm pengaman                                                   
                                                                        
      - sepatu lapangan                                                 
                                                                        
      Barang-barang tersebut harus disediakan dalam ukuran-ukuran yang  
                                                                        
      ditentukan oleh Direksi dan stafnya dan harus diganti dengan yang baru jika
      menjadi usang ketika dipakai dalam masa kontrak.                  
                                                                        
                                                                        
      1.1.8 Perlengkapan Sarana Transportasi                            
                                                                        
      Kontraktor juga harus menyediakan sarana transportasi yang harus selalu
      berada di lokasi pekerjaan minimal:                               
                                                                        
      - 1 unit kendaraan roda empat                                     
                                                                        
      - 2 unit kendaraan roda dua                                       
      Sarana transportasi tersebut harus disediakan selama pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
      berlangsung untuk menunjang proses pelaksanaan pekerjaan.         
                                                                        
      1.1.9 Perlengkapan Sarana Komunikasi                              
                                                                        
      Kontraktor harus menyediakan sarana komunikasi lengkap untuk menunjang
      pelaksanaan proyek. Sarana komunikasi tersebut harus disediakan selama
                                                                        
      pelaksanaan berlangsung dan digunakan oleh Direksi dan stafnya.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      1.1.10 Peralatan Pengukuran dan Pengujian                         
                                                                        
      Kontraktor harus menyediakan dan mengelola peralatan-peralatan untuk
      dipakai oleh Direksi atau orang yang diberi wewenang oleh Direksi selama
                                                                        
      masa pelaksanaan proyek, dengan perincian minimum adalah sebagai berikut:
                                                                        
      -  1 Waterpass,                                                   
      -  2 Levelling staff panjang 4 m,                                 
                                                                        
      -  1 Theodolite                                                   
      -  Tali dan pita-pita pengukur,                                   
                                                                        
      -  Dan alat-alat lain yang mungkin diperlukan oleh Direksi untuk memeriksa
         setting out dan pengujian pekerjaan.                           
                                                                        
                                                                        
      1.1.11 Waktu Mobilisasi                                           
                                                                        
      Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar dalam butir 1.1. harus
      diselesaikan dalam waktu 10 hari terhitung setelah tanggal mulainya pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
      Dalam hal dimana Pihak Kontraktor tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai
      dengan batas waktu yang ditentukan atau kalau menurut pendapat Direksi,
                                                                        
      ternyata pelaksanaan mobilisasi tidak lancar sesuai Program Mobilisasi yang
      telah disepakati bersama, maka dalam hal ini Direksi berhak untuk menempuh
      kebijaksanaan, untuk mobilisasi diambil setinggi-tingginya 70 % dari ketentuan
                                                                        
      seperti disebutkan dalam butir 1.1.1.b.                           
      1.1.12 Pengukuran dan Pembayaran                                  
                                                                        
      1.1.12.1 Pengukuran                                               
                                                                        
      Pengukuran atas kemajuan Mobilisasi akan ditentukan oleh Direksi, 
                                                                        
      berdasarkan atas hasil kemajuan pekerjaan mobilisasi yang telah dicapai dan
      telah disetujui seperti diuraikan dalam sub pasal di atas.        
                                                                        
                                                                        
      1.1.12.2 Dasar dan Cara Pembayaran                                
                                                                        
      Pembayaran Pekerjaan Mobilisasi harus dibayar dalam tiga angsuran secara
      harga borongan (lump sum) dibawah ini, di mana dalam pembayaran ini sudah
                                                                        
      dan harus diperhitungkan segala biaya yang diperlukan untuk pengadaan dan
      penempatan seluruh peralatan, dan untuk persiapan dan pengadaan seluruh
                                                                        
      buruh-buruh, bahan–bahan, perlengkapan–perlengkapan dan kebutuhan biaya
      tak terduga lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan seperti diuraikan dalam sub
                                                                        
      pasal diatas.                                                     
      (i) 50% (lima puluh persen) apabila pekerjaan mobilisasi telah selesai 50%.
                                                                        
      (ii) 20 % (dua puluh persen) bila seluruh peralatan yang diperlukan sesuai
          dengan daftar peralatan di dalam penawaran Kontraktor telah lengkap
                                                                        
          berada seluruhnya di lapangan serta seluruh gambar survey, ketentuan-
          ketentuan, laporan dan data – data lainnya yang diperlukan untuk
                                                                        
          menyelesaikan rincian rancangan akhir telah diserahkan pula dan
          diterima oleh Direksi.                                        
      (iii) 30 % (tiga puluh persen) setelah pekerjaan demobilisasi selesai
                                                                        
          seluruhnya.                                                   
                                                                        
                                                                        
      1.2  STANDAR SPESIFIKASI                                          
                                                                        
      Kecuali apabila diperinci lain, semua bahan dan mutu kerja hendaknya sesuai
      dengan standar nasional yang berlaku dan tidak kurang dari ketentuan standar
                                                                        
      di Indonesia. Untuk tujuan inspeksi atau pengujian, Kontraktor akan diminta
      membuat salinan standar yang diusulkan untuk Direksi dalam bahasa 
                                                                        
      Indonesia.                                                        
                                                                        
      Dimana digunakan singkatan-singkatan berikut ini, maka singkatan ini
      mempunyai arti sebagai berikut :                                  
      AASHO    = American Association of State Highway Officials.       
                                                                        
      ACSI     = American Concrete Standard Institute                   
                                                                        
      ANSI     = American National Standard Institute                   
      ASA      = American Standard Association                          
                                                                        
      ASTM     = American Society of Testing and Materials              
      AWS      = American Welding Society                               
      AWWA     = American Water Works Association                       
                                                                        
      BSA      = British Standard Association                           
      DIN      = Deutsche Industrie Norm                                
                                                                        
      ISO      = International Organization for Standardization         
      IETC     = International Electro Technical Commision              
                                                                        
      SNI      = Indonesia National Standard                            
      PBI 1971 = Peraturan Beton Bertulang Indonesia Th 1971            
                                                                        
      PBI 1997 = Peraturan Beton Bertulang Indonesia Th 1997            
      PPPJR    = Peraturan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Raya 1982      
                                                                        
      PUIL     = Peraturan Umum Instalasi Listrik                       
      SIT      = Standard Industri Indonesia                            
                                                                        
                                                                        
      Kontraktor dengan persetujuan oleh Direksi diperbolehkan untuk menyediakan
      material-material yang sesuai dengan suatu standar yang equivalen dengan
                                                                        
      standar Nasional atau International yang diakui, asalkan dapat mencantumkan
      standar mana yang akan dipakai pada saat tender dan menyerahkan standar
                                                                        
      resminya dalam Bahasa Indonesia untuk digunakan oleh Direksi.     
                                                                        
      Semua bahan-bahan dalam pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat standar
      yang berlaku di Indonesia dan Peraturan Standar Pelaksanaan yang ditentukan
                                                                        
      oleh : “Ketentuan-Ketentuan Standar Indonesia”.                   
      Kontraktor harus menyimpan ditempat pekerjaan minimum satu dari setiap
                                                                        
      Standar Nasional, yang sesuai/dipakai sebagai spesifikasi dan sebagai tambahan
      harus menyimpan ditempat pekerjaan semua Standar Nasional yang digunakan
                                                                        
      untuk penyediaan material, cara pelaksanaan dan dipergunakan oleh Direksi /
      Pelaksana Konstruksi.                                             
                                                                        
      Buku-buku yang harus ada, adalah sebagai berikut :                
      1. Katalog Standar Industri Indonesia 1990                        
      2. SII.0136-84    Baja Tulangan Beton                             
                                                                        
      3. SII.1191-84    Baja Tulangan Beton dalam bentuk Gulungan       
      4. SII.0457-81    Agregat Beton, Cara Uji Butiran Ringan          
                                                                        
      5. SII.0052-80    Agregat Beton Mutu dan Cara Uji                 
      6. SII.0077-75    Agregat Halus Aduk Beton, Cara Penentuan Kadar  
                                                                        
                        Organik                                         
      7. SII.0076-75    Agregat Halus Aduk Beton, Cara Penentuan Butir  
                                                                        
                        Halus Lebih Kecil dari 50 Micron                
      8. SII.0456-81    Agregat Kasar Untuk Beton, Cara Uji Butiran Pipih
                        dan Panjang                                     
                                                                        
      9. SII.0087-75    Agregat Kasar Untuk Beton. Cara Penentuan Daya  
                        Aus  Gesek dan  Syarat Daya Aus Gesek.          
                                                                        
                        Mempergunakan Bejana Los Angeles                
      10. SII.0051-74   Agregat Untuk Aduk Beton, Cara Penentuan Besar  
                                                                        
                        Butiran                                         
      11. SII.0455-81   Semen dengan Agregat Beton                      
                                                                        
      12. SNI.0450-89-A Semen dengan Agregat Beton                      
      13. SII.0013-81   Semen Portland                                  
                                                                        
      14. SII.0378-80   Batu Alam Untuk Bangunan                        
      15. SNI.0394-89-A Batu Alam Untuk Bangunan                        
                                                                        
      16. SII.0458-81   Kayu Bangunan, Mutu                             
      17. PBI Tahun 1971 Peraturan Beton Indonesia, Tahun 1971          
      18. PBI Tahun 1997 Peraturan Beton Indonesia, Tahun 1997          
                                                                        
      19. PUBI’ 82      Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia         
      20. SKSNI T-15-1991-03 Dasar-dasar Perencanaan Beton Bertulang    
                                                                        
      21. SKSNI T-15-1991-03 Perencanaan Struktur Rangka Beton Bertulang di
                        Daerah Gempa                                    
                                                                        
      22. SKSNI T-15-1991-03 Grafik dan Tabel Perencanaan Beton Bertulang
      Semua material dan cara pelaksanaan mungkin tidak seluruhnya dirinci disini
                                                                        
      atau termasuk dalam Standar Indonesia, hendaknya seperti yang telah biasa
      dipergunakan pada pekerjaan yang bermutu. Direksi akan menentukan apakah
                                                                        
      bahan-bahan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan cocok / baik sesuai
      dengan standar untuk keperluan pekerjaan tersebut.                
      1.3 GAMBAR – GAMBAR  KERJA                                        
                                                                        
      1.3.1 Gambar-gambar Perencanaan dan Hasil Pelaksanaan             
                                                                        
      (a) Gambar-gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan adalah :      
                                                                        
          (i)  Gambar yang termasuk dalam Dokumen Tender                
          (ii) Gambar perubahan yang disetujui Direksi                  
                                                                        
          (iii) Gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi       
          Kontraktor diberi 2 (dua) set cetak biru dari semua gambar-gambar
                                                                        
          tanpa pungutan biaya. Permintaan Kontraktor akan tambahan cetak biru
          dari gambar-gambar tersebut akan dikenakan biaya.             
                                                                        
      (b) Kontraktor harus menyimpan satu set cetak biru di kantor lapangan
                                                                        
          untuk dipergunakan setiap saat apabila diperlukan.            
                                                                        
      (c) Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) dan detailnya harus  
          mendapat persetujuan Direksi sebelum dipergunakan dalam pelaksanaan
                                                                        
          pekerjaan.                                                    
                                                                        
      (e) Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya masa
          pemeliharaan harus disertai “Gambar hasil pelaksanaan” (as built
                                                                        
          drawings).                                                    
                                                                        
      (d) Semua ukuran dinyatakan dalam sistem metrik.                  
      (e) Kalau terdapat perbedaan antara yang tertera pada gambar dengan
                                                                        
          spesifikasi maka yang benar dan berlaku adalah yang ditetapkan oleh
          Direksi.                                                      
                                                                        
                                                                        
      1.3.2 Gambar – gambar Pelaksanaan Terinci (Shop Drawing)          
                                                                        
      Gambar-gambar kerja yang terinci termasuk rencana kerja, jenis/bentuk
      tulangan dan jumlahnya, cetakan beton, cofferdam pengering dan saluran
                                                                        
      penyalur air hujan, papan nama proyek, rambu-rambu lalulintas, rambu-
      rambu batas kerja di proyek, harus disediakan oleh Kontraktor demi untuk
                                                                        
      kemajuan pekerjaan dan untuk memenuhi pelaksanaan program tepat pada
      waktunya, sesuai dengan Persyaratan Kontrak. Kontraktor harus mengecek
                                                                        
      semua gambar-gambar dari Direksi dengan cermat dan memberitahu Direksi
      tentang sesuatu kesalahan atau kekurangan yang ditemui.           
      Kontraktor tidak berhak untuk menuntut sesuatu pembayaran tambahan
                                                                        
      berkenaan dengan kekurangan – kekurangan yang ada pada gambar-gambar
      terinci tersebut, kecuali jika Direksi telah memberikan perintah perubahan.
                                                                        
                                                                        
      1.3.3 Gambar-gambar yang Harus Diperlihatkan oleh Kontraktor      
                                                                        
      Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi, untuk disetujui gambar-gambar
      dari pekerjaan-pekerjaan sementara/penunjang, termasuk pekerjaan untuk
                                                                        
      perlindungan ,pekerjaan cetakan beton, gambar cofferdam dan saluran
      pembuang air hujan, daftar pembengkokan besi beton, jadwal waktu kerja,
                                                                        
      gambar rincian dan gambar-gambar pekerjaan yang diberikan oleh Direksi.
                                                                        
                                                                        
      Direksi berhak mengubah/memodifikasi gambar-gambar tersebut sesuai
      kebutuhan dan pembayaran apapun. Jika Kontraktor memperkirakan bahwa
                                                                        
      perubahan-perubahan tersebut akan berpengaruh terhadap keselamatan dari
      pekerjaan atau menambah tanggung jawab kontraktor maka menurut kontrak,
                                                                        
      Kontraktor harus menyampaikan pernyataan tertulis kepada Direksi dalam
      waktu 7 hari setelah menerima perubahan-perubahan tersebut dan harus
                                                                        
      merincikan hal-hal khusus yang dirasa keberatan, Direksi akan     
      mempertimbangkan lagi masalah tersebut. Gambar-gambar tersebut harus
      dipasang pada papan gambar diruang kerja dan kantor lapangan, untuk
                                                                        
      memudahkan pengecekan dari pihak Direksi.                         
                                                                        
      1.3.4 Tujuan Atas Gambar                                          
                                                                        
      Pemeriksaan atau pertimbangan oleh Direksi tentang usulan-usulan, gambar-
                                                                        
      gambar atau dokumen yang diserahkan oleh Kontraktor untuk memperoleh
      persetujuan Direksi, baik dengan atau apapun tanpa perubahan-perubahan,
                                                                        
      tidak boleh membebaskan Kontraktor dari suatu tanggung jawab atau kerugian
      yang dibebankan kepadanya oleh suatu ketentuan Kontrak. Sekiranya terdapat
      gambar-gambar yang tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan Kontrak
                                                                        
      setelah persetujuan diberikan oleh Direksi terhadap gambar-gambar tersebut
      atau rincian gambar-gambar tidak sesuai dengan gambar-gambar yang telah
                                                                        
      diserahkan terdahulu, maka berbagai perubahan dan tambahan yang dianggap
      perlu harus dilakukan oleh Kontraktor dan pekerjaan tersebut harus
                                                                        
      dilaksanakan Kontraktor tanpa memerlukan tambahan pembayaran.     
      1.4 PENGANGKUTAN  DAN PEMELIHARAAN  JALAN KERJA                   
                                                                        
      1.4.1 Umum                                                        
                                                                        
      Bagian ini mengemukakan ketentuan untuk pengangkutan dan penanganan
                                                                        
      tanah, batu kali, bahan – bahan lain dan peralatan.               
                                                                        
      1.4.2 Pelaksanaan                                                 
      1.4.2.1 Standar                                                   
                                                                        
      Proses kerja harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Nasional, Propinsi dan
      Pemerintah Daerah yang mengatur pekerjaan seperti persyaratan untuk
                                                                        
      perlindungan sumber daya alam dan lingkungan.                     
                                                                        
                                                                        
      1.4.2.2 Koordinasi                                                
                                                                        
      Kontraktor harus memperhatikan kemungkinan diperlukan untuk mengadakan
      koordinasi operasi pengangkutan baik dalam pekerjaan yang sedang  
                                                                        
      dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan dengan pengelola utilitas dan
      kontraktor lainnya sebagaimana diperlukan.                        
                                                                        
      Bilamana terjadi gangguan diantara operasi berbagai Kontraktor, Direksi
                                                                        
      mempunyai kekuasaan/wewenang untuk menentukan urutan pekerjaan yang
      diperlukan guna mempercepat penyelesaian seluruh proyek tersebut, dan dalam
                                                                        
      semua keputusannya harus diterima sebagai keputusan akhir dan tidak ada
      alasan untuk mengadakan tuntutan.                                 
                                                                        
                                                                        
      1.4.2.3 Pembatasan Bobot Pengangkutan                             
        Jika diperlukan, Direksi dapat mengenakan pembatasan berat muatan guna
                                                                        
         perlindungan terhadap setiap jalan atau struktur yang ada di sekitar
         proyek.                                                        
                                                                        
        Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan terhadap jalan
                                                                        
         atau struktur yang diakibatkan oleh operasi pembangunannya.    
                                                                        
        Jika menurut pendapat Direksi, operasi pengangkutan Kontraktor 
         menyebabkan kerusakan pada suatu jalan atau bangunan umum, atau
                                                                        
         dalam hal adanya genangan air (banjir) yang menghambat operasi 
         pengangkutan Kontraktor, maka Direksi dapat memerintahkan kepada
                                                                        
         Kontraktor untuk menggunakan suatu jalur alternatif pilihan.   
                                                                        
                                                                        
      1.4.2.4 Pemeliharaan Jalan-jalan yang Berdekatan yang Digunakan oleh
                                                                        
            Kontraktor                                                  
                                                                        
      Jalan-jalan dan jembatan yang ada berdekatan dengan proyek dan digunakan
      oleh Kontraktor di dalam pelaksanaan operasi Pekerjaan, khususnya pada jalan
                                                                        
      masuk ke sumber galian dengan muatan berat, harus sepenuhnya dipelihara
      oleh Kontraktor dengan biaya sendiri sepanjang waktu Pekerjaan dan harus
                                                                        
      ditinggalkan dalam suatu kondisi yang dapat dipergunakan, serta kualitas dan
      fasilitas yang tidak lebih buruk daripada sebelum operasi Kontraktor dimulai.
                                                                        
                                                                        
      1.4 KESELAMATAN DAN KESEHATAN  KERJA                              
                                                                        
      Kontraktor harus memenuhi syarat-syarat dan undang-undang yang berlaku
      didalam negara Republik Indonesia selama masa berlakunya Kontrak, yang
                                                                        
      menyangkut syarat-syarat keselamatan kerja, kesehatan dan kesejahteraan dari
      karyawan Kontraktor, Direksi atau Pemberi Tugas. Kontraktor harus mematuhi
                                                                        
      peraturan keselamatan kerja yang berlaku, seperti asuransi tenaga kerja,
      asuransi kecelakaan dll. Peraturan-peraturan keselamatan kerja hendaknya
                                                                        
      diberikan kepada karyawan Kontraktor sebelum pekerjaan dimulai.   
      Syarat-syarat ini perlu diperhatikan :                            
                                                                        
      (a) Semua pekerjaan galian hendaknya ditopang benar-benar agar tidak
                                                                        
          runtuh dan diberi pagar pengaman dan tanda – tanda peringatan yang
          sesuai.                                                       
                                                                        
      (b) Semua pekerja yang melaksanakan, mengunjungi atau memeriksa sesuatu
          bagian dari pekerjaan hendaknya diberi dan diharuskan memakai 
                                                                        
          perlengkapan pengaman yang sesuai. Ini bisa terdiri dari : topi/helm
          pengaman, sepatu lapangan dan alat pelindung lain yang dinyatakan
                                                                        
          perlu oleh Direksi.                                           
                                                                        
      (c) Semua petunjuk-petunjuk dan rekomendasi-rekomendasi pabrik untuk
          penggunaan, aplikasi atau pemanfaatan atau mesin-mesin hendaknya
                                                                        
          dipatuhi. Perlu perhatian khusus untuk melindungi semua karyawan bila
          menggunakan peralatan elektris atau material yang menimbulkan debu
                                                                        
          halus, khususnya produk-produk yang bahan dasarnya dari genteng.
          Operator hendaknya berada di tempat-tempat yang aman dan memakai
                                                                        
          alat pelindung pernapasan yang baik dan kaca mata. Baju lapangan juga
          harus disediakan bila perlu.                                  
                                                                        
      (d) Tiap derek/alat pengangkat, lift, sling, rantai, tambang, “pulley block”
          dan lain-lain alat pengangkat, yang dipergunakan di dalam pekerjaan
                                                                        
          hendaknya diperiksa dengan seksama oleh ahlinya paling tidak 2 (dua)
          bulan sekali dan hendaknya diberi beban hingga 150 % dari beban kerja
                                                                        
          yang aman dan hendaknya diberi catatan mengenai tanggal pengujian
          dan beban kerja yang aman.                                    
                                                                        
                                                                        
          Semua bagian dan roda-roda kerja, baik yang terpasang mati maupun
          yang dapat dipindah-pindahkan, termasuk alat-alat pemancang dan
                                                                        
          pengikat “crane” dan mesin lift hendaknya mempunyai konstruksi yang
          baik, bahan yang kuat, kekuatan yang layak dan harus terpelihara dengan
                                                                        
          baik. Semua bagian dan roda gigi hendaknya diperiksa oleh seorang ahli
          paling sedikit 4 (empat) bulan sekali.                        
                                                                        
          Daftar peralatan dan pemeriksaannya hendaknya dibuat dan selalu diteliti
          oleh Kontraktor dan siap untuk diperiksa oleh Direksi.        
                                                                        
                                                                        
      1.5 KEBERSIHAN                                                    
                                                                        
      1.6.1 Umum                                                        
                                                                        
      Selama jangka waktu kegiatan pembangunan Kontraktor harus menjaga 
                                                                        
      kebersihan agar lokasi pekerjaan bebas dari penimbunan bahan-bahan yang
      tidak terpakai, puing dan sampah, yang disebabkan oleh operasi pembangunan.
                                                                        
      Pada waktu penyelesaian pekerjaan semua bahan-bahan yang terpakai dan
      yang berlebihan, sampah, alat-alat, perlengkapan dan mesin-mesin harus
                                                                        
      dikeluarkan, semua permukaan yang terlihat harus dibersihkan dan proyek
      ditinggalkan dalam suatu kondisi yang siap untuk ditempati, sesuai keputusan
                                                                        
      Direksi.                                                          
      1.6.2 Kebersihan dalam Masa Pembangunan                           
                                                                        
      Selama Periode Pembangunan Kontraktor harus :                     
                                                                        
      (a) Melaksanakan operasi pembersihan yang teratur untuk menjamin bahwa
                                                                        
         tempat kerja, struktur, kantor dan tempat tinggal sementara, dipelihara
         agar bebas dari penimbunan bahan – bahan yang tak terpakai, sampah dan
                                                                        
         puing lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan di tempat kerja,
         Kontraktor harus memelihara tempat kerja dalam suatu kondisi yang rapi
         dan teratur sepanjang waktu.                                   
                                                                        
      (b) Membasahi bahan-bahan kering dan sampah untuk mencegah debu atau
                                                                        
         pasir beterbangan.                                             
                                                                        
      (c) Menyediakan wadah-wadah drum di tempat kerja untuk mengumpulkan
         bahan-bahan yang tak terpakai, puing dan sampah yang menunggu  
                                                                        
         pembuangannya dari tempat kerja.                               
                                                                        
      (d) Membuang bahan-bahan yang tak terpakai, puing dan sampah pada 
         daerah-daerah pembuangan yang ditunjuk, dan sesuai dengan peraturan
                                                                        
         Nasional, Propinsi dan Kota serta Undang-undang anti-pencemaran.
      (e) Tidak menguburkan sampah dan bahan-bahan yang tidak terpakai di
                                                                        
         tempat kerja proyek tanpa persetujuan Direksi.                 
                                                                        
      (f) Tidak membuang bahan-bahan yang tak terpakai yang mudah menguap
         seperti minyak atau pengecer cat ke dalam saluran buangan hujan atau
                                                                        
         sanitasi.                                                      
                                                                        
      (g) Tidak membuang bahan-bahan yang tak terpakai ke dalam aliran atau
         saluran.                                                       
                                                                        
                                                                        
      1.6 DOKUMENTASI  PROYEK                                           
                                                                        
      1.6.1 Laporan                                                     
                                                                        
      (a) Kontraktor diharuskan membuat laporan berkala kemajuan pekerjaan
                                                                        
         untuk setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi
         kemajuan pekerjaan sesuai petunjuk Direksi.                    
         Ringkasan laporan tersebut harus mencantumkan keadaan cuaca, jumlah
                                                                        
         pengerahan tenaga kerja, tenaga pengawas dan pelaksana, alat-alat yang
         dipergunakan, jumlah pengiriman bahan-bahan bangunan ke lokasi 
                                                                        
         pekerjaan, kemajuan fisik dari pekerjaan yang telah selesai, masalah–
         masalah yang timbul di lapangan serta pemecahan, dan rencana kerja
                                                                        
         minggu berikutnya.                                             
                                                                        
      (b) Laporan lain seperti Laporan Harian dan lain-lain sesuai dengan uraian
         dalam syarat-syarat umum kontrak.                              
                                                                        
      1.6.2 Dokumentasi                                                 
                                                                        
      (a) Kontraktor diharuskan membuat dokumentasi kemajuan pekerjaan fisik
                                                                        
         secara berkala dalam bentuk potret-potret dan diserahkan kepada Direksi
         sesuai uraian dalam syarat-syarat umum kontrak.                
                                                                        
      (b) Judul protret, nomor urut tanggal pengambilan harus dicantumkan dalam
         album pada bagian bawah masing-masing potret.                  
                                                                        
      (c) Foto-foto harus memperlihatkan kemajuan pekerjaan, ciri-ciri tertentu dari
         pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian sehubungan
                                                                        
         dengan Pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian
         sehubungan dengan Pekerjaan atau lingkungannya harus dibuat sedikitnya
                                                                        
         tiga kali, yakni :                                             
          I.   Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan; 0%                
          II.  Selama berlangsung pekerjaan; yaitu prestasi 25%, 50%, 75%
         III.  Setelah selesai pekerjaan atau setelah selesai periode   
               pemeliharaan; 100%                                       
         IV.   Kejadian dan keadaan yang khusus atau yang diminta oleh  
               Direksi.                                                 
                                                                        
         Foto-foto ini harus dilakukan sedikitnya dari tiga posisi (depan, belakang,
         dan samping), serta pada posisi yang sama untuk masing-masing kejadian.
                                                                        
      (d) Ukuran dari foto-foto tersebut tidak boleh kurang dari 140 x 90 mm dan
                                                                        
         empat lembar hasil cetak masing-masing foto (dialbumkan), dengan
         membubuhkan nomor seri, tanggal pengambilan dan keterangan     
                                                                        
         ringkasnya harus disampaikan kepada Direksi.                   
      (e) Negatif film dari potret-potret yang dibuat menjadi milik Pemberi tugas
                                                                        
         dan setiap orang yang ingin mendapatkan cetakannya harus dengan
         persetujuan tertulis dari Direksi.                             
      (f) Semua klise/negatif filmnya harus diberi nomor, ditempatkannya dalam
                                                                        
         arsip dan disimpan di lokasi dan menjadi milik Pemberi Proyek. 
         Biaya foto-foto tersebut seperti ditentukan harus ditanggung oleh
                                                                        
         Kontraktor dan harus dianggap termasuk dalam Lump Sum disajikan
         dalam Daftar Pengajuan Biaya.                                  
                                                                        
                                                                        
      1.7.2 Pemindahan Data Gambar Asli sebagai “ As Built Drawing”     
                                                                        
      Semua data perubahan yang terlihat pada perangkat kerja Gambar Catatan
                                                                        
      harus dipindahkan secara seksama pada gambar asli yang bersangkutan dari
      Gambar Catatan Akhir. Suatu Uraian lengkap dari semua perubahan yang
      dibuat selama pembangunan dan lokasi yang sebenarnya dari semua jenis harus
                                                                        
      ditunjukkan dengan jelas. Perhatian harus diberikan pada setiap catatan dengan
      tanda di sekitar daerah atau daerah-daerah yang dipengaruhi. Semua catatan
                                                                        
      perubahan harus dibuat pada gambar asli secara rapi dan konsisten dengan
      menggunakan tinta (bukan pensil).                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      1.8 PEKERJAAN HARIAN                                              
                                                                        
      1.8.1 Umum                                                        
                                                                        
      Kontraktor harus melaksanakan Pekerjaan Harian sebagaimana yang diperlukan
                                                                        
      atau diminta oleh Direksi. Hanya atas perintah tertulis dan instruksi dari Direksi
      yang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambahan dengan dasar pekerjaan
                                                                        
      harian (daywork).                                                 
                                                                        
      Standar pengerjaan untuk hal-hal pekerjaan harian (daywork) dimaksud
      dengan yang ditetapkan dalam spesifikasi.                         
                                                                        
                                                                        
      1.8.2 Bahan, Peralatan dan Tenaga Kerja                           
                                                                        
      1.8.2.1 Tenaga Kerja                                              
                                                                        
      Harga satuan untuk tenaga kerja yang dibayar sesuai dengan rencana anggaran
                                                                        
      biaya (harga satuan upah) harus sudah meliputi biaya upah dan persentase
      tambahan untuk menutup biaya peralatan maupun perlengkapan yang   
                                                                        
      digunakan dalam pekerjaan sebagai overhead cost dan keuntungan, semua
      tanggung jawab sosial yang dibayar oleh Kontraktor sehubungan dengan
                                                                        
      adanya peraturan pemerintah atau perjanjian antara kelompok tenaga kerja dan
      Kontraktor misalnya : libur, kontribusi asuransi dan biaya-biaya yang
                                                                        
      dikeluarkan untuk merekrut tenaga kerja, dan semua biaya langsung maupun
      tak langsung.                                                     
                                                                        
      Semua pekerjaan harian (daywork) dilaksanakan selama masa kerja yang biasa
                                                                        
      digunakan dan tidak ada waktu lembur yang dapat dibayarkan untuk pekerjaan
      harian kecuali Kontraktor telah memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi,
      khusus untuk pekerjaan harian (daywork) tersebut.                 
                                                                        
      Kontraktor harus bertanggung–jawab untuk mensupervisi semua pekerjaan
      harian tersebut. Tambahan untuk lembur kerja malam, bekerja pada hari libur
                                                                        
      maupun untuk bekerja dalam kondisi yang sangat sukar akan dibayar sesuai
      dengan peraturan pemerintah yang ada atau perjanjian antara kelompok
                                                                        
      pekerja dan Kontraktor, dengan presentase tambahan untuk biaya upah, tetapi
      hanya dalam hal dimana pekerjaan tersebut diperintahkan oleh Direksi.
                                                                        
                                                                        
      1.8.2.2 Peralatan-peralatan                                       
                                                                        
      Biaya yang dibayarkan untuk sewa peralatan yang telah berada di lapangan
                                                                        
      harus termasuk untuk depresiasi, asuransi dan pemeliharaan serta semua bahan
      bakar, oli dan lain-lain.                                         
                                                                        
      Tambahan pada peralatan yang ditentukan. Kontraktor harus menawarkan
      dalam harga satuan per jam untuk peralatan yang baik, yang disebut dalam
      Rencana Anggaran Biaya.                                           
                                                                        
      Biaya tersebut harus mencakup semua keperluan minyak dan pemeliharaan
      untuk mesin dan operator apabila tidak ditentukan secara khusus dalam biaya
                                                                        
      pekerja. Peralatan tersebut harus diartikan dalam keadaan lengkap, termasuk
      semua perlengkapan seperti halnya kabel, pipa hisap dan fitting, mortar, rail,
                                                                        
      tali, pulley, rantai, blok dan tabel hisap dan semua peralatan yang biasanya
      diperlukan untuk pengoperasian peralatan tersebut di lapangan.    
                                                                        
      Biaya sewa dibayarkan hanya untuk waktu yang bersangkutan dan atas
      perintah Direksi. Selanjutnya biaya peralatan tersebut harus tercakup pula
                                                                        
      biaya-biaya untuk peralatan-peralatan kecil yang bersangkutan tanpa suatu
      batasan tertentu, semua peralatan tangan, kunci-kunci, shovel, barrows, sekop,
                                                                        
      gergaji tangan, keranjang, pemukul, trestle, tatah, selang, dan peralatan lain.
      1.8.2.3 Bahan-bahan                                               
                                                                        
      Biaya – biaya dalam Rencana Anggaran Biaya yang dibayarkan untuk material
                                                                        
      harus termasuk pembelian, pengangkutan, asuransi, overhead dan keuntungan
      maupun semua transport dan pembongkaran, penyimpanan, dan semua biaya
                                                                        
      yang diperlukan untuk pemasangan dilapangan.                      
      Kualitas material yang diperlukan untuk pekerjaan harian (daywork) harus
      sesuai dengan spesifikasi. Material lain yang sejenis seperti paku, sekrup, kawat
                                                                        
      pengikat dan sebagainya tidak akan diperhitungkan terpisah.       
                                                                        
                                                                        
      1.8.3 Pengukuran dan Pembayaran                                   
                                                                        
      Sehubungan dengan semua pekerjaan yang dilaksanakan atas dasar pekerjaan
      harian Kontraktor harus melaksanakan setiap hari selama berlangsungnya
                                                                        
      kepada Direksi pada hari yang sama suatu daftar dalam bentuk duplikasi, nama,
      pekerjaan, biaya rata-rata dan waktu bekerja untuk setiap pekerja dalam
                                                                        
      pekerjaan tersebut dan catatan yang menunjukkan uraian dan kuantitas dari
      semua material dan tipe, biaya rata-rata, waktu yang digunakan untuk
                                                                        
      pekerjaan tersebut. Satu copy dari daftar dan catatan harus ditandatangani oleh
      Direksi, apabila telah disetujui, dan dikembalikan kepada Kontraktor. Setiap
                                                                        
      akhir bulan Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Kontraktor baru
      menerima pembayaran setelah dikeluarkan sertifikatnya oleh Direksi.
      Biaya tenaga kerja, material, peralatan yang tercantum dalam penawaran akan
                                                                        
      dipergunakan dalam evaluasi pembayaran pekerjaan harian.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       -   PEKERJAAN TANAH                              
                                                                        
                                                                        
      2.1 PEKERJAAN GALIAN                                              
                                                                        
      2.1.1 Umum                                                        
      (1). Uraian                                                       
                                                                        
      Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, penumpukan tanah
      biasa, cadas atau material lain serta pembuangan yang diperlukan untuk
                                                                        
      penyelesaian dari pekerjaan dalam kontrak ini.                    
      Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pondasi bangunan, pembuatan
                                                                        
      selokan dan saluran air, atau struktur lainnya, serta pembuangan material yang
      tidak terpakai dan tanah humus, untuk pekerjaan stabilitas dan pembersihan
                                                                        
      longsoran, untuk bahan galian konstruksi atau pembuangan material sisa galian
      dan umumnya untuk pembentukkan suatu tempat kerja yang sesuai dengan
                                                                        
      spesifikasi ini dan memenuhi garis, landaian dan penampang melintang yang
      ditunjukkan dalam gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi.    
                                                                        
      Kecuali untuk kepentingan pembayaran, ketentuan dari Pasal ini berlaku untuk
      keperluan pekerjaan galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan
                                                                        
      seluruh galian dapat merupakan salah satu dari :                  
      (i) Galian tanah biasa                                            
                                                                        
      (ii) Galian tanah berbatu / tanah keras                           
      (iii) Galian lumpur / sampah                                      
                                                                        
      (iv) Galian tanah cadas / pembongkaran bangunan lama              
                                                                        
      (v) Pembuangan sisa galian di sekitar lokasi                      
      (vi) Pembuangan sisa galian keluar lokasi                         
                                                                        
                                                                        
      (2) Galian Tanah Biasa                                            
                                                                        
          Galian biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi
          sebagai galian cadas.                                         
                                                                        
      (3) Galian Tanah Berbatu / Tanah Keras                            
                                                                        
          Galian Batu mencakup galian dari batu dengan volume kurang dari 1 M³,
          yang dalam pandangan Direksi dapat dilepaskan dengan penggaru.
                                                                        
      (4) Galian Lumpur / Sampah                                        
          Galian Lumpur/Sampah mencakup galian untuk membersihkan tanah 
                                                                        
          dasar dari lumpur/sampah/humus yang tidak baik untuk konstruksi
          sehingga mencapai lapisan tanah dasar yang baik dan keras untuk
                                                                        
          memikul beban konstruksi diatasnya.                           
                                                                        
                                                                        
      (5) Galian Tanah Cadas / Pembongkaran Bangunan Lama               
          Galian Konstruksi mencakup pembongkaran dari bangunan bawah jalan
                                                                        
          dan jembatan yang ada, gorong-gorong tembok kepala dan apron atau
          konstruksi-konstruksi lainnya yang ada dan memerlukan pembongkaran
          atau mencakup pula galian dari batu dengan volume 1 m3 atau lebih dari
                                                                        
          seluruh cadas. Pembongkaran dapat dilakukan dengan menggunakan
          peralatan lainnya yang telah disetujui oleh Direksi.          
                                                                        
                                                                        
      (6) Pembuangan Sisa Galian di sekitar Lokasi                      
                                                                        
          Semua bahan-bahan yang diselamatkan tetap menjadi hak dari pemilik.
          Bahan-bahan sisa galian, sampah-sampah, bahan-bahan hasil bongkaran
          dari semua konstruksi yang tidak diperlukan oleh pemilik harus dibuang
                                                                        
          oleh Kontraktor, sesuai petunjuk Direksi.                     
                                                                        
                                                                        
      (7) Pembuangan Sisa Galian Keluar Lokasi                          
          Untuk keperluan sesuai pasal 2.1 (v) dibutuhkan pengangkutan jauh
                                                                        
          keluar lokasi kerja dengan alat angkut yang memadai. Alat angkut dan
          operatornya disediakan oleh kontraktor. Penempatan material tersebut
                                                                        
          pada tempat yang aman atas persetujuan Direksi.               
                                                                        
      2.1.2 Toleransi Dimensi                                           
                                                                        
      a.  Kelandaian akhir, arah dan formasi sesudah galian tidak boleh bervariasi
                                                                        
          dari yang ditentukan lebih dari 2 cm pada setiap titik.       
      b.  Permukaan galian yang telah selesai yang terbuka aliran air permukaan
                                                                        
          harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin
          drainase yang bebas dari permukaan ini tanpa terjadi genangan.
                                                                        
                                                                        
      2.1.3 Pelaporan dan Pencatatan                                    
                                                                        
      a.  Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Pasal ini, sebelum
          memulai pekerjaan Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi,
                                                                        
          gambar perincian potongan melintang yang menunjukkan tanah asli
          sebelum operasi pembabatan dan penggaruan dilakukan.          
                                                                        
      b.  Kontraktor harus memberikan kepada Direksi suatu cacatan tertulis yang
                                                                        
          berisi data lokasi, bahan, kondisi dan kuantitas dari bahan konstruksi
          yang dibongkar. Pencatatan pengukuran dilakukan setelah seluruh bahan
                                                                        
          konstruksi dibongkar.                                         
      c.  Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi gambar perincian dari
                                                                        
          seluruh struktur sementara yang diusulkannya atau diperintahkan untuk
          digunakan, seperti skor, turap, cofferdam, dan tembok penahan dan harus
                                                                        
          memperoleh persetujuan Direksi dari gambar tersebut sebelum   
          melaksanakan pekerjaan galian yang dimaksudkan akan dilindungi oleh
                                                                        
          struktur yang diusulkan tersebut.                             
                                                                        
      d.  Setelah masing-masing galian untuk tanah dasar, formasi atau pondasi
          selesai, Kontraktor harus memberitahu Direksi, dan bahan landasan atau
                                                                        
          bahan lain tidak boleh dipasang sebelum disetujui oleh Direksi.
                                                                        
                                                                        
      2.1.4 Jaminan Keselamatan Pekerjaan Galian                        
                                                                        
      a.  Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin
          keselamatan pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian serta penduduk
                                                                        
          sekitar.                                                      
                                                                        
      b.  Selama masa pekerjaan galian, diperlukan suatu lereng yang stabil yang
          mampu menahan pekerjaan disekitarnya. Struktur atau mesin harus
          dipertahankan sepanjang waktu, skor serta turap yang memadai harus
                                                                        
          dipasang, jika tepi permukaan galian yang dilindungi dapat    
          membahayakan atau tidak stabil. Bila diperlukan, kontraktor harus
                                                                        
          menahan atau menyangga struktur disekitarnya yang jika tidak dilakukan
          dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian itu.
                                                                        
      c.  Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan
                                                                        
          lainnya tidak boleh diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat dari 1,5
          m dari galian terbuka atau galian pondasi, terkecuali bila pipa atau
                                                                        
          struktur lainnya telah dipasang dan ditutup dengan paling sedikit 60 cm
          urugan yang telah dipadatkan.                                 
                                                                        
      d.  Tembok ujung cofferdam atau cara lainnya untuk menghindarkan air dan
                                                                        
          daerah galian harus dirancang dengan benar dan cukup kuat untuk
          menjamin keruntuhan mendadak, yang mungkin dapat membanjiri   
                                                                        
          tempat kerja serta cepat.                                     
                                                                        
      e.  Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainnya berada dalam galian
          yang mengharuskan kepala mereka berada sejajar dengan permukaan
          tanah, Kontraktor harus menempatkan pengawas keamanan pada tempat
                                                                        
          kerja yang tugasnya hanya memonitor kemajuan dan keamanan. Pada
          setiap saat peralatan galian cadangan (yang belum terpakai) serta
                                                                        
          perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.     
                                                                        
      2.1.5 Jadual Kerja                                                
                                                                        
      Luas galian yang terbuka pada suatu operasi harus dibatasi sepadan dengan
      pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang baik, dengan
                                                                        
      mempertimbangkan akibat dari pengeringan, pembasahan akibat hujan dan
      gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      2.1.6 Kondisi Tempat Kerja                                        
                                                                        
      a.  Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus
          menyediakan seluruh material yang diperlukan, perlengkapan dan buruh
                                                                        
          untuk pengeringan (pompa), pengalihan saluran air dan pembuangan
          saluran sementara, tembok ujung dan cofferdam. Pompa agar siap
                                                                        
          ditempat kerja pada setiap saat untuk menjamin tak ada gangguan dalam
          prosedur pengeringan dengan pompa.                            
                                                                        
      b.  Bila pekerjaan sedang dilakukan pada saluran yang ada atau tempat lain
          dimana aliran bawah tanah atau tanah mungkin tercemari, Kontraktor
                                                                        
          setiap saat harus menyediakan pada tempat kerja sejumlah air bersih yang
          akan digunakan oleh pekerja untuk minum dan mencuci, bersama  
                                                                        
          dengan sejumlah sabun dan desinfektan.                        
                                                                        
                                                                        
      2.1.7 Perbaikan dari Pekerjaan Galian yang Tidak Memuaskan        
      a.  Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi dimensi di atas harus
                                                                        
          diperbaiki oleh Kontraktor sebagai berikut :                  
          (i) Bahan yang berlebih harus dibuang dengan penggalian lebih lanjut.
                                                                        
          (ii) Daerah dimana telah tergali lebih atau daerah retak atau lepas, harus
                                                                        
             diurug kembali dengan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat
             seperti yang diperintahkan Direksi.                        
                                                                        
      b.  Pekerjaan galian yang terlalu lebar dari batas daerah yang ditentukan dan
          dapat menyebabkan longsor, harus segera diurug kembali dengan urugan
          dari bahan–bahan terpilih atau lapis pondasi agregat, yang sesuai dengan
                                                                        
          pengarahan Direksi.                                           
                                                                        
                                                                        
      2.1.8 Utilitas di bawah Tanah                                     
                                                                        
      a.  Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperoleh informasi 
          tentang adanya serta lokasi dari utilitas bawah tanah, untuk memperoleh
          dan membayar ijin yang diperlukan atau wewenang lainnya untuk 
                                                                        
          melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.            
                                                                        
      b.  Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menjaga setiap saluran yang
          masih berfungsi dari pipa, kabel, atau jalur lainnya struktur yang
          dijumpai dan memperbaiki setiap kerusakan yang timbul oleh operasinya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      2.1.9 Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian                      
      a.  Seluruh bahan yang didapat dalam batas dan cakupan proyek bila
                                                                        
          memungkinkan dapat digunakan kembali secara efektif untuk formasi
          timbunan atau urugan kembali.                                 
                                                                        
      b.  Bahan galian yang mengandung tanah organis tinggi, peat, sejumlah
          besar akar atau benda tetumbuhan lain dan tanah yang kompresif yang
                                                                        
          menurut pendapat Direksi akan menyulitkan pemadatan dari bahan
          pelapisan atau yang mengakibatkan terjadi kerusakan atau penurunan
                                                                        
          yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan tidak memenuhi untuk
          digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.          
                                                                        
      c.  Setiap bahan galian yang berlebih untuk kebutuhan timbunan atau tiap
          bahan yang tidak disetujui oleh Direksi sebagai bahan timbunan harus
                                                                        
          dibuang dan diratakan dalam lapis yang tipis oleh Kontraktor diluar
          daerah milik jalan seperti diperintahkan Direksi.             
                                                                        
      d.  Kontraktor harus bertanggung jawab untuk seluruh pengaturan dan biaya
          untuk pembuangan bahan yang berlebih atau tidak memenuhi syarat,
                                                                        
          termasuk pengangkutan dan perolehan ijin dari pemilik tanah dimana
          pembuangan dilakukan.                                         
      2.1.10 Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara     
                                                                        
      a.  Terkecuali diperintah oleh Direksi, seluruh struktur sementara seperti
          cofferdam atau skor dan turap harus dibongkar oleh Kontraktor setelah
                                                                        
          selesainya pekerjaan permanen atau pekerjaan lain dimana galian telah
          dilakukan. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak
                                                                        
          mengganggu atau mendesak struktur atau formasi yang telah selesai.
      b.  Setiap pemakaian bahan galian yang bersifat sementara waktu diijinkan
                                                                        
          untuk ditempatkan dalam saluran air harus dibuang seluruhnya setelah
          pekerjaan berakhir sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran
                                                                        
          air.                                                          
      c.  Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan
                                                                        
          oleh Kontraktor harus ditinggalkan dalam keadaan rapih dengan tepi dan
          lereng yang stabil.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      2.1.11 Prosedur Penggalian                                        
                                                                        
      2.1.11.1 Prosedur Umum                                            
                                                                        
      a.  Penggalian harus dilaksanakan hingga garis ketinggian dan elevasi yang
          ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi dan     
                                                                        
          pembuangan seluruh bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai,   
          termasuk tanah, cadas, batu bata, batu beton, tembok dan struktur
                                                                        
          lainnya.                                                      
                                                                        
      b.  Pekerjaan galian harus dilakukan dengan gangguan seminimal mungkin
          terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.             
                                                                        
      c.  Jika bahan yang terbuka pada garis formasi atau permukaan lapis tanah
          dasar atau pondasi dalam keadaan lepas atau tanah lunak atau bahan
                                                                        
          lainnya yang tidak memenuhi persyaratan menurut pendapat Direksi,
          maka bahan tersebut harus dipadatkan dengan benar atau seluruhnya
                                                                        
          dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat,     
          sebagaimana diperintahkan Direksi.                            
                                                                        
      d.  Dimana bahan padas, lapisan keras atau yang sukar dibongkar dijumpai
          pada garis formasi untuk selokan berpasangan, pada ketinggian tanah
                                                                        
          dasar untuk perkerasan dan bahu, atau pada dasar galian pipa atau
          pondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam
                                                                        
          hingga kepermukaan yang mantap dan merata. Tidak boleh ada tonjolan-
          tonjolan padas dari permukaan tersebut dan seluruh pecahan padas yang
                                                                        
          diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang
          disyaratkan harus didapat dengan mengurug kembali dengan bahan yang
                                                                        
          dipadatkan yang disetujui oleh Direksi.                       
      e.  Untuk pekerjaan galian konstruksi serta pada pembongkaran struktur
                                                                        
          bawah jembatan yang ada, maka penggalian harus dilakukan sampai
          dasar sungai asli dan pada bagian yang tidak terletak di sungai, harus
                                                                        
          dibongkar / digali paling sedikit 30 cm dibawah permukaan tanah
          aslinya.                                                      
                                                                        
      f.  Penggalian cadas harus dilakukan sedemikian sehingga tepi dari galian
          harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan serata mungkin. Cadas yang
                                                                        
          lepas dapat menjadi tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap
          pekerjaan atau orang harus dibuang, baik bila terjadi pada galian karang
                                                                        
          yang baru maupun yang lama.                                   
                                                                        
                                                                        
      2.1.11.2 Galian untuk Struktur dan Gorong-gorong                  
      a.  Galian untuk pipa dan galian untuk pondasi gorong-gorong atau struktur
                                                                        
          lain, harus cukup ukurannya untuk memungkinkan pemasangan bahan
          yang benar, juga untuk pengawasan dan pemadatan urugan kembali di
                                                                        
          bawah dan di sekeliling pekerjaan.                            
      b.  Bila gorong-gorong atau galian lain dilakukan dalam timbunan yang
                                                                        
          baru, maka timbunan harus dibangun sampai dengan ketinggian yang
          diperlukan sejarak pada masing-masing sisi tidak kurang dari 5 x lebar
                                                                        
          galian tersebut, selanjutnya galian dibuat dengan sisi setegak mungkin
          sebagaimana tanahnya memungkinkan.                            
                                                                        
      c.  Setiap pemompaan dari galian harus dilakukan sedemikian untuk 
                                                                        
          menghindarkan kemungkinan bagian yang baru dipasang terbawa. Setiap
          pemompaan yang diperlukan selama pemasangan beton, atau periode 24
          jam sesudahnya harus dilakukan dengan pompa yang berada di luar
                                                                        
          acuan beton tersebut.                                         
      d.  Galian sampai elevasi akhir dari pondasi untuk pondasi struktur tidak
                                                                        
          boleh dilaksanakan sampai sesaat sebelum pondasi akan dipasang.
                                                                        
      2.1.11.3 Galian untuk Sumber Material                             
                                                                        
      a.  Sumber galian, apakah dalam daerah milik jalan atau di tempat lain,
                                                                        
          harus digali sesuai dengan ketentuan dari spesifikasi ini.    
      b.  Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
                                                                        
          yang lama harus diperoleh dari Direksi secara tertulis sebelum operasi
          penggalian dimulai.                                           
                                                                        
      c.  Sumber galian tidak boleh diijinkan pada tanah yang mungkin diperlukan
                                                                        
          untuk rencana pelebaran jalan atau keperluan pemerintah lainnya.
      d.  Pembuatan lubang galian harus dilarang atau dibatasi jika ia dapat
                                                                        
          mengganggu drainase alam atau rancangan.                      
                                                                        
      e.  Pada bagian atas jalan, pembuatan lubang galian harus dibentuk
          sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke 
                                                                        
          gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.                      
      f.  Tepi dari sumber galian harus tidak lebih dekat dari 2 m dari kaki
                                                                        
          timbunan atau 10 m dari kaki timbunan atau 10 m dari puncak galian.
                                                                        
      2.2 PEKERJAAN URUGAN / TIMBUNAN                                   
                                                                        
                                                                        
      2.2.1 Umum                                                        
      1). Sumber Bahan                                                  
                                                                        
          Bahan urugan harus dipilih dari sumber yang telah mendapat persetujuan
          Direksi. Ukuran dan mutu dari bahan harus sesuai dengan yang  
                                                                        
          disyaratkan.                                                  
                                                                        
                                                                        
      2). Urugan Biasa                                                  
      a.  Urugan yang diklasifikasikan sebagai Urugan biasa harus terdiri dari
                                                                        
          galian tanah yang disetujui oleh Direksi yang memenuhi syarat untuk
          digunakan dalam pekerjaan.                                    
                                                                        
      b.  Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang plastisitasnya
                                                                        
          tinggi, yang diklasifikasikan sebagai A – 7 – 6 dari Persyaratan AASHTO
          M 145 atau sebagai CH dalam sistem klasifikasi “Unified atau Casagrade”.
                                                                        
          Bila penggunaan tanah yang platisitasnya tinggi tidak dapat dihindarkan,
          bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari urugan
                                                                        
          atau pada urugan kembali yang tidak memerlukan daya dukung yang
          tinggi. Tanah plastis seperti itu tidak boleh digunakan sama sekali pada
                                                                        
          lapisan 30 cm di bawah tanah dasar perkerasan atau bahu. Sebagai
          tambahan, urugan dalam zone ini harus, bila diuji dengan AASHTO T
          193, memiliki hanya CBR yang tak kurang dari 6 % setelah perendaman 4
                                                                        
          hari setelah dipadatkan 100 % dari kepadatan kering maksimum seperti
          yang ditetapkan oleh AASHTO T 99.                             
                                                                        
      c.  Tanah yang pengembangannya tinggi (retakan) yang memilki nilai aktif
                                                                        
          lebih besar dari 1.25, atau derajat pengembangan yang diklasifikasikan
          oleh AASHTO T258 sebagai “sangat tinggi” atau “luar biasa tinggi”, tidak
                                                                        
          boleh digunakan sebagai bahan urugan. Nilai aktif harus diukur sebagai
          bahan perbandingan antara Indeks Plastisitas (PI) – (AASHTO T90) dan
                                                                        
          Persentase ukuran lempung (AASHTO T88)                        
                                                                        
                                                                        
      3). Urugan Pilihan                                                
                                                                        
      a.  Urugan hanya boleh diklasifikasikan sebagai “Urugan Pilihan” bila
          digunakan pada lokasi atau untuk maksud dimana urugan pilihan telah
                                                                        
          ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Direksi.       
      b.  Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan pilihan harus terdiri dari
                                                                        
          bahan Urugan/ Timbunan yang memenuhi persyaratan untuk urugan 
          biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat tertentu tergantung dari
                                                                        
          maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh
          Direksi. Dalam segala hal, seluruh urugan pilihan harus, bila diuji sesuai
                                                                        
          dengan AASHTO T 193, memiliki CBR paling sedikit 10 % setelah 4 hari
          perendaman bila dipadatkan sampai 100 % kepadatan kering maksimum
                                                                        
          sesuai dengan ASSHTO T 99.                                    
      c.  Bila digunakan dalam keadaan dimana pemadatan dalam keadaan jenuh
                                                                        
          atau banjir tidak dapat dihindari, urugan pilihan haruslah pasir atau
          kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas
                                                                        
          maksimum 6%.                                                  
      d.  Bila digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilitas timbunan atau pada
                                                                        
          situasi lainnya dimana kuat geser penting tetapi dijumpai kondisi
          pemadatan normal dan kering, urugan pilihan dapat dari cadas atau
                                                                        
          kerikil berlempung bergradasi baik atau lempung berpasir atau lempung
          berplastisitas rendah. Tipe dari bahan yang dipilih, dan disetujui oleh
                                                                        
          Direksi akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun
          atau dibuang, atau pada tekanan yang akan dipikul.            
                                                                        
                                                                        
      4). Urugan Daerah Rawa / Daerah Berair                            
      Pada urugan daerah rawa, bahan yang digunakan dibedakan dalam 2 (dua)
                                                                        
      kondisi yaitu :                                                   
                                                                        
        bila pada daerah urugan tersebut terdapat aliran air, maka bahan yang
         dipakai berupa bahan pilihan.                                  
                                                                        
        bila pada daerah urugan tersebut tidak terdapat aliran air, maka bahan
         urugan yang dipergunakan cukup dengan urugan biasa / urugan tanah.
                                                                        
                                                                        
      2.2.2 Prosedur Pekerjaan Urugan / Timbunan                        
      1). Penyiapan Tempat Kerja                                        
                                                                        
          a. Sebelum pemasangan urugan pada suatu tempat, seluruh bahan 
             yang tidak memenuhi harus telah dibuang sebagaimana        
                                                                        
             diperintahkan oleh Direksi.                                
                                                                        
          b. Bila tinggi dari urugan satu meter atau kurang, dasar pondasi dari
             urugan harus dipadatkan benar-benar (termasuk penggaruan dan
                                                                        
             pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sehingga 15 cm
             bagian atas memenuhi persyaratan kepadatan yang ditentukan untuk
                                                                        
             urugan yang dipasang diatasnya.                            
                                                                        
                                                                        
      2). Pelaksanaan Urugan/timbunan                                   
                                                                        
          a. Urugan harus dibawa ke permukaan yang telah disiapkan dan  
             disebar merata dalam lapis yang bila dipadatkan akan memenuhi
                                                                        
             toleransi tebal lapisan yang diberikan. Bila lebih dari satu lapis akan
             dipasang, lapis-lapis tersebut sedapat mungkin harus sama tebalnya.
          b. Urugan tanah umumnya harus diangkut langsung dari lokasi   
                                                                        
             sumber bahan ketempat permukaan yang telah disiapkan sewaktu
             cuaca kering dan disebar. Penimbunan stok tanah urug biasanya
                                                                        
             tidak diperbolehkan, terutama selama musim hujan.          
                                                                        
          c. Dalam penempatan urugan di atas atau terhadap selimut pasir atau
             bahan drainase porous, harus diperhatikan agar tidak terjadi
                                                                        
             pencampuran dua bahan tersebut. Dalam hal pembentukan drainase
             vertikal, pemisah yang jelas harus diberikan antara kedua bahan
                                                                        
             dapat dijamin oleh penggunaan acuan sementara dari pelat baja tipis
             yang sedikit demi sedikit ditarik sewaktu pengisian urugan dan
             drainase porous dilaksanakan.                              
                                                                        
          d. Urugan bila di atas gorong-gorong dan di belakang struktur harus
                                                                        
             dilaksanakan secara sistematis dan secepat mungkin menyusul
             pemasangan gorong-gorong atau struktur. Akan tetapi sebelum
                                                                        
             pengurugan paling sedikit harus diberikan waktu 8 jam setelah
             pemberian adukan pada sambunganan-sambunganan gorong-      
                                                                        
             gorong atau pengecoran struktur beton dengan gaya berat, pasangan
             batu atau pasangan batu dengan adukan. Periode 14 hari harus
                                                                        
             diberikan sebelum pengurugan di sekitar struktur penahan tanah
             dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan adukan.
                                                                        
          e. Bila timbunan akan diperlebar, lereng dari timbunan yang ada harus
                                                                        
             disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan permukaan dan 
             dibuat bertangga sehingga urugan yang baru terkunci kepada 
                                                                        
             timbunan yang lama sampai memuaskan Direksi. Selanjutnya   
             urugan yang diperlebar harus dibangun secara horisontal dengan
             ketinggian tanah dasar, yang selanjutnya harus ditutup secepat
                                                                        
             mungkin dengan lapis pondasi bawah sampai setinggi permukaan
             jalan yang ada sehingga bagian yang diperlebar dapat digunakan
                                                                        
             oleh lalu lintas secepatnya, yang memungkinkan pembangunan 
             dilanjutkan ke sisi jalan lainnya jika diperlukan.         
      3). Pemadatan Urugan/timbunan                                     
                                                                        
          a. Langsung setelah pemasangan dan penghamparan urugan, masing-
                                                                        
             masing lapis harus dipadatkan benar-benar dengan peralatan 
             pemadat yang memadai yang disetujui Direksi hingga mencapai
                                                                        
             kepadatan yang ditentukan.                                 
          b. Pemadatan dari urugan tanah harus dilaksanakan hanya bila kadar
                                                                        
             air dari bahan berada dalam rentang kurang dari 3 % sampai lebih
             dari 1 % dari kadar air optimum. Kadar air optimum harus   
                                                                        
             didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum
             yang diperoleh bila tanah dipadatkan sesuai dengan AASHTO T99.
                                                                        
          c. Seluruh urugan cadas harus ditutup dengan satu atau lebih lapisan
             setebal 20 cm dari bahan bergradasi baik yang tidak mengandung
                                                                        
             batu yang lebih besar dari 5 cm dan sanggup mengisi rongga-rongga
             pada padas bagian atas urugan. Lapis penutup ini akan dibangun
                                                                        
             sampai kepadatan yang disyaratkan untuk urugan tanah.      
                                                                        
          d. Masing-masing lapis dari urugan yang dipasang harus dipadatkan
             seperti yang ditentukan, kemudian diuji kepadatannya dan diterima
             oleh Direksi sebelum lapis berikutnya dipasang.            
                                                                        
          e. Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi dan berlanjut ke arah
                                                                        
             sumbu jalan sedemikian sehingga masing- masing bagian, menerima
             jumlah usaha pemadatan yang sama. Bila mungkin, lalu lintas alat
                                                                        
             konstruksi harus dilewatkan di atas urugan dan arahnya terus
             diubah–ubah untuk menyebarkan usaha pemadatan dari lalu lintas
                                                                        
             tersebut.                                                  
          f. Bila bahan urugan akan dipasang pada kedua sisi dari pipa atau
                                                                        
             saluran beton atau struktur, maka operasi harus dilakukan agar
             urugan selalu kira-kira sama tingginya pada kedua sisi struktur.
                                                                        
          g. Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan
             pemadat mesin 15 cm tebal gembur dan secara menyeluruh     
                                                                        
             dipadatkan dengan penumbuk lancat mekanis atau timbiris    
             (stamper) minimum seberat 10 kg. Harus diperhatikan secara 
                                                                        
             khusus untuk menjamin pemadatan yang memuaskan dibawah dan 
             di tepi pipa untuk mencegah rongga dan untuk menjamin pipa 
                                                                        
             betul-betul terdukung.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     -    PEKERJAAN PASANGAN                            
                                                                        
                                                                        
      3.1 PASANGAN BATU BELAH                                           
                                                                        
      3.1.1 Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                        
                                                                        
      Seluruh pekerjaan struktur harus dibangun menurut spesifikasi ini dan apabila
      ada pekerjaan yang tidak terdapat dalam spesifikasi maka ditentukan oleh
                                                                        
      Direksi, harus terdiri dari bahan-bahan yang dirinci disini.      
                                                                        
      Syarat-syarat dan ketentuan yang dinyatakan di sini akan berlaku untuk semua
      pekerjaan pasangan, kecuali jika diubah oleh Direksi untuk suatu pekerjaan
                                                                        
      tertentu.                                                         
                                                                        
      3.1.2 Bahan                                                       
                                                                        
      1). Batu                                                          
                                                                        
          Semua batu untuk pekerjaan pasangan batu belah harus sesuai dengan
          syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dinyatakan untuk batu yang
                                                                        
          dirinci dalam Spesifikasi ini.                                
                                                                        
                                                                        
      2). Pasir dan Air                                                 
          a. Pasir untuk spesi/adukan yang dipakai untuk seluruh konstruksi
             pekerjaan batu yang diperlukan menurut spesifikasi ini harus
                                                                        
             disediakan oleh Kontraktor menurut ketentuan dan sesuai dengan
             syarat-syarat dan ketentuan untuk pasir yang dirinci dalam 
                                                                        
             Spesifikasi ini.                                           
          b. Air yang dipergunakan untuk adukan bebas dari bahan-bahan  
                                                                        
             lumpur, bahan-bahan organik, alkali, garam dan kotoran-kotoran
             lain dan harus dites dan disetujui oleh Direksi.           
      3.1.3 Adukan dan Pemasangan                                       
                                                                        
                                                                        
      1). Komposisi Adukan                                              
          Adukan untuk pekerjaan pasangan batu belah harus sesuai dengan
                                                                        
          gambar konstruksi yang telah ditentukan, kecuali bila ditentukan dan
          diperintahkan lain oleh Direksi, dengan air yang cukup untuk  
                                                                        
          mendapatkan kekentalan yang sesuai untuk pemakaian. Adapun jenis
          pekerjaan dan campurannya sebagai berikut:                    
                                                                        
                    Jenis                Campuran                       
                                                                        
           Plesteran (spesi)      1 pc : 4 psr                          
                                                                        
                                  1 pc : 2 psr (kedap air)              
           Pasangan batu belah                                          
                                  1 pc : 4 psr                          
                                  1 pc : 2 psr (kedap air)              
                                                                        
      2). Mengaduk Spesi / Adukan                                       
          a. Cara dan perlengkapan yang dipakai sedemikian rupa sehingga
                                                                        
             mudah untuk memastikan dengan tepat dan mengontrol banyaknya
             tiap-tiap bagian yang dimasukkan ke dalam campuran dan harus
                                                                        
             disetujui Direksi. Jika dipergunakan mesin pengaduk (mixer) maka
             lamanya waktu pengadukan, setelah semua bahan-bahan sudah di
             dalam mixer, tidak boleh kurang 5 menit.                   
                                                                        
          b. Spesi/adukan akan dicampur hanya jika bahan-bahan cukup untuk
                                                                        
             segera dipakai dan jika tidak dipakai dalam waktu 30 menit setelah
             penambahan air harus dibuang. Pencampuran didalam adukan   
                                                                        
             harus dibersihkan dan harus dicuci dengan setiap akhir kerja setiap
             hari.                                                      
                                                                        
          c. Spesi/adukan yang sudah selesai (jadi) harus disimpan di atas kotak
             yang terbuat dari papan sebelum digunakan.                 
                                                                        
      3). Pemasangan                                                    
          a. Cara dan perlengkapan untuk pengangkutan batu dan adukan akan
                                                                        
             sedemikian rupa sehingga tidak akan menunda pemakaian adukan.
          b. Pemasangan Batu tidak boleh dilakukan pada waktu hujan yang
                                                                        
             cukup deras atau cukup lama yang bisa menghanyutkan adukan.
             Adukan yang telah dihamparkan yang luluh oleh hujan harus  
                                                                        
             disingkirkan dahulu dan diganti sebelum mengeras sepenuhnya.
                                                                        
                                                                        
      4). Penyelesaian dan Penyempurnaan                                
          Semua batu harus dipasang dengan baik dan bagian mukanya rata,
                                                                        
          tumpukan batu yang diisi adukan harus saling mengisi kekosongan dan
          saling mengikat, garis-garis vertikal lurus dan permukaan yang baik,
                                                                        
          kecuali bila ditunjukkan lain dari gambar atau atas petunjuk Direksi.
                                                                        
      5). Perawatan                                                     
          a. Semua pekerjaan batu yang memakai spesi / adukan harus dirawat
                                                                        
             dengan cara menyiram dengan air (water curing) atau cara lain yang
             diterima. Semua cara dan pelaksanaan Kontraktor untuk perawatan
                                                                        
             bagian-bagian dari pekerjaan harus disetujui Direksi. Jika perawatan
             dilakukan dengan air, pekerjaan batu harus tetap basah paling tidak
                                                                        
             selama 14 hari, (kecuali ditentukan di lain bagian dari spesifikasi ini)
             dengan menutupi dengan bahan yang menyerap air.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       - PEKERJAAN PASANGAN                             
                                                                        
                                                                        
      3.2 PASANGAN BATU BATA                                            
                                                                        
      3.2.1 Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                        
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                                                                        
      alat bantu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.       
                                                                        
      Pekerjaan pasangan batu bata meliputi seluruh detail yang disebutkan /
      ditunjukkan dalam gambar kecuali telah ditentukan dalam bagian ini meliputi:
                                                                        
      1. Pasangan kedap air (1 PC : 4 PS)                               
         -  Semua Pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 30 cm di
            atas lantai                                                 
                                                                        
         -  Pasangan dinding saluran keliling bangunan                  
         -  Pasangan dinding WC setinggi 1,80 cm diatas permukaan lantai
                                                                        
         -  Pasangan dinding septictank                                 
         -  Pasangan bak kontrol                                        
                                                                        
         -  Pasangan bata yang terbenam pada tanah urug                 
         -  Pasangan bata seperti gambar seng mengikuti notasi yang ada 
                                                                        
      2. Ketebalan pasangan bata untuk semua tipe adalah menggunakan ketebalan
         ½ bata (setengah bata), ¾ bata (tiga perempat bata), 1 bata (satu bata) dan
                                                                        
         1 ½ bata (satu setengah bata) dijelaskan pada gambar.          
                                                                        
                                                                        
      3.2.2 Bahan                                                       
                                                                        
      a. Batu bata harus memenuhi NI-10                                 
      b. Semen Portland harus menuhi NI-8                               
                                                                        
      c. Pasir harus memnuhi NI-3 pasal 14 ayat 2                       
      d. Air harus memenuhi PVBI-1982 pasal 9                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      3.2.3 Pelaksanaan                                                 
      1.  Pasangan batu bata/bata merah, dengan menggunakan adukan      
                                                                        
          campuran 1 PC : 4 Pasir pasang untuk semua pasangan kecuali dijelaskan
          pada pasal ini.                                               
                                                                        
      2.  Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex-local dengan
          kualitas terbaik yang disetujui Direksi, siku dan sama ukurannya.
                                                                        
      3.  Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak/drum 
                                                                        
          hingga jenuh.                                                 
      4.  Pemasangan batu bata harus sedemikain hingga siar-siar tegak tidak
                                                                        
          segaris.                                                      
      5.  Setelah bata terpasang dengan adukan, dan siar-siar harus dikerok
                                                                        
          sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram
          air.                                                          
                                                                        
      6.  Pasang dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
                                                                        
          terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.  
      7.  Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap 
                                                                        
          maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
      8.  Bidang dinding setengah batu luasnya lebih besar dari 12 m2   
                                                                        
          ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis), dengan tulangan
          pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 8 mm jarak 20 cm.     
                                                                        
      9.  Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah / steiger sama sekali
          tidak diperkenankan.                                          
                                                                        
     10.  Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap
                                                                        
          bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton
          diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik
                                                                        
          pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan
          bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.        
                                                                        
     11.  Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi 5%.
          Bata yang patah lebih dari dua tidak boleh digunakan.         
                                                                        
     12.  Pasangan batu bata untuk dinding setengah batu harus menghasilkan
          dinding finish setebal 13 cm dan untuk dinding satu bata, finish adalah
                                                                        
          23 cm, pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi, dan benar-benar tegak
          lurus.                                                        
                                                                        
     13.  Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga
          menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian
                                                                        
          hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom
          praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.      
                                                                        
     14.  Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam di dalam dinding,
                                                                        
          harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata sebelum diplester.
     15.  Pahatan tersebut etelah dipasang pipa / alat, harus ditutup dengan
                                                                        
          adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan
          bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang tembok.          
                                                                        
     16.  Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan
          lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok
                                                                        
          dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah
          terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya secara
                                                                        
          terus menerus paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya ditentukan
          dalam gambar detail.                                          
      3.3 PLESTERAN DAN ACIAN                                           
                                                                        
      3.3.1 Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                        
      Termasuk kedalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja,
                                                                        
      bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat-alat angkut yang
      diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.                          
                                                                        
      Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
                                                                        
      dan luar serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
                                                                        
      3.3.2 Bahan                                                       
                                                                        
      1.  Adukan 1 PC : 2 Pasir dipakai untuk plesteran kedap air.      
      2.  Adukan 1 PC : 4 Pasir dipakai untuk ukuran seluruh plesteran dinding
          lainnya.                                                      
                                                                        
      3.  Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC      
             Semen Portland harus sesuai NI-8 (dipilih dari satu produk untuk
                                                                        
              seluruh pekerjaan)                                        
             Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2                 
                                                                        
             Air harus sesuai NI-3 pasal 10                            
                                                                        
             Penggunaan adukan plesteran                               
                                                                        
                                                                        
      3.3.3 Pelaksanaan                                                 
                                                                        
      1). Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
          digunakan sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi, dan persyaratan
          tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan.                   
                                                                        
      2). Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaaan bidang
                                                                        
          beton atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi yang
          tertulis dalam dokumen spesifikasi teknis ini.                
                                                                        
      3). Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk
          dalam gambar potongan mengenai ukuran tebal, tinggi, peil dan bentuk
                                                                        
          profilnya.                                                    
      4). Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume,
                                                                        
          cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
          persyaratan sebagai berikut :                                 
          a. Untuk bidang kedap air, beton pasangan dinding batu bata yang
                                                                        
             berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di
             bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan
                                                                        
             lantai 150 cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC, toilet
             dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1 pc : 2 pasir.
                                                                        
          b. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC : 4 pasir
          c. Plesteran halus “acian” dipakai campuran PC dan air sampai 
                                                                        
             mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan  
             sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar).           
                                                                        
          d. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian
             rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
                                                                        
             Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut
             dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk
                                                                        
             adukan kedap air.                                          
      5). Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah pemasangan
                                                                        
          instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.   
      6). Untuk beton sebelum diplester permukaannnya harus dibersihkan dari
                                                                        
          sisa-sisa bekisting dan kemudian diketrek (scratch) terlebih dahulu dan
          semua lubang-lubang bekas pengkait bekisting harus ditutup aduk
                                                                        
          plester.                                                      
      7). Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
                                                                        
          difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan
          plesterannya).                                                
                                                                        
      8). Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan  
          memakai spesi kedap air.                                      
                                                                        
      9). Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m dipasang tegak dan
                                                                        
          menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan  
          kerataan bidang.                                              
                                                                        
      10). Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding /
          kolom yang dinyatakan dalam gambar atau sesuai peil-peil yang diminta
                                                                        
          gambar.                                                       
      11). Tebal plesteran minimum 1,5 cm, jika ketebalan plesteran melebihi 2,5
                                                                        
          cm harus diberi kawat ayam utuk membantu dan memperkuat daya lekat
          dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Direksi.
                                                                        
      12). Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya bertemu dalam
          satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm
                                                                        
          dalamnya 0,5 cm kecuali bila ada petunjuk lain dalam gambar.  
      13). Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
                                                                        
          cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika
          melebihi, kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas
                                                                        
          tanggungan kontraktor.                                        
      14). Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
                                                                        
          wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran
          setiap kali terlihat kering dan melindungi dari panas matahari langsung
                                                                        
          dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
      15). Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
                                                                        
          plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan
          dapat diterima oleh Direksi dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
                                                                        
      16). Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu
          menyiram dengan air sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap
                                                                        
          hari.                                                         
      17). Selama pemasangan dinding atau batu bata / beton bertulang belum
                                                                        
          selesai, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap  
          kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang
                                                                        
          terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
                                                                        
                                                                        
      4.6 ACUAN / BEKISTING                                             
                                                                        
                                                                        
      4.6.1 Bahan                                                       
                                                                        
      -  Untuk acuan beton yang tertutup finishing terbuat dari papan kayu klas IV
         dan multiplek 9 mm, tebal sesuai kebutuhan dan diberi kayu kaso untuk
                                                                        
         ukuran 5/ sebagai penguat.                                     
                7                                                       
      -                                                                 
      4.6.2 Konstruksi                                                  
                                                                        
      -  Acuan harus direncanakan dengan baik sehingga menjaga tidak terjadinya
         perubahan bentuk dalam mengerjakan pekerjaan pengecoran beton. 
                                                                        
      -  Bekisting harus diberi penguat datar maupun silang untuk       
         menjaga/menghindari kemungkinan terjadi bergeraknya acuan beton
                                                                        
         keluar dari bekisting.                                         
      -  Bekisting dirakit dengan baik untuk memudahkan pengontrolan dan
                                                                        
         pembongkaran.                                                  
                                                                        
                                                                        
      4.6.3 Pengukuran dan Pembayaran                                   
      Semua beton dimintakan untuk pekerjaan dalam spesifikasi ini harus tercakup
                                                                        
      dalam harga satuan yang ditawarkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
      bagian-bagian yang sesuai dimana beton dipergunakan. Harga satuan yang
                                                                        
      ditawarkan untuk pekerjaan semacam itu harus mencakup air, pasir dan kerikil
      / batu pecah, bahan penambah (admixture), non-shrink compound, cetakan-
      cetakan, minyak cetakan, pengolahan pencampuran, pemeliharaan temperatur,
                                                                        
      pengangkutan, persiapan untuk pengecoran, pengecoran, pembukaan cetakan-
      cetakan, perawatan (curing), perlindungan, penyempurnaan dan perbaikan
                                                                        
      permukaan beton, serta semua pekerjaan lainnya, sesuai persyaratan dan
      keperluan yang tercakup di sini.                                  
                                                                        
                                                                        
                        -  PEKERJAAN BETON                              
                                                                        
                                                                        
      4.1 UMUM                                                          
                                                                        
      4.1.1 Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                        
      a.  Semua beton yang dikehendaki untuk digunakan bagi semua bangunan
                                                                        
          dan saluran yang akan dikerjakan dengan spesifikasi ini dan untuk semua
          maksud yang berhubungan dan sebagaimana diminta oleh Direksi harus
          terdiri dari bahan-bahan yang diperinci di sini dan harus dicampur
                                                                        
          dengan perbandingan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
          tersebut disini.                                              
                                                                        
      b.  Setiap syarat dan ketentuan yang tidak termaktub di sini, harus sesuai
                                                                        
          dengan Standar Indonesia untuk beton NI-2 PBI 1971.           
      4.1.2 Bahan                                                       
      a.  Semua semen harus dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
                                                                        
          spesifikasi teknis ini.                                       
                                                                        
      b.  Semua besi beton harus sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
          ketentuan yang ditetapkan tentang besi beton.                 
                                                                        
      c.  Semua pasir dan agregat kasar yang digunakan dalam beton, spesi /
          mortar dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sesuai
                                                                        
          dengan syarat-syarat yang sudah diterangkan.                  
      d.  Air yang dipakai harus sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                                                                        
          ketentuan pada spesifikasi teknis ini.                        
                                                                        
      4.1.3 Kelas Mutu Beton                                            
                                                                        
      Kelas dan mutu beton harus sesuai dengan standar Beton Indonesia NI-2 dan
                                                                        
      PBI-1971, menurut tabel berikut ini.                              
                                                                        
                                               KATEGORI                 
                      ’bm       ’bm                                   
                                            DARI BANGUNAN               
        KLAS  MUTU   kg/cm2   S=46kg/cm2                                
                                               (TUJUAN)                 
                                                                        
                                                 NON                    
        I     BO       -         -                                      
                                              STRUKTURAL                
                                                                        
                                                                        
             K 125    125       200           STRUKTURAL                
                                                                        
        II                                                              
                                                                        
             K 175    175       250           STRUKTURAL                
                                                                        
       III   K>225    >225      300           STRUKTURAL                
      4.2 PEKERJAAN BESI TULANGAN                                       
                                                                        
                                                                        
      4.2.1 Pembengkokan / Pembentukan dan Pembersihan                  
                                                                        
      a. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih,
         karat, minyak, gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi
                                                                        
         daya letaknya.                                                 
                                                                        
      b. Kontraktor harus mempersiapkan daftar pembengkokan tulangan dalam
         bentuk yang sesuai dengan gambar dan disetujui oleh Direksi.   
                                                                        
      c. Baja tulangan beton harus bengkok / dibentuk dengan teliti sesuai dengan
         bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi
                                                                        
         yang diberikan kepada Kontraktor atau yang telah dibuatkan tabelnya oleh
         Kontraktor.                                                    
                                                                        
      d. Semua tulangan lentur (tulangan pokok baik itu tulangan lapangan
         maupun tulangan tumpuan menggunakan tulangan ulir dengan mutu  
                                                                        
         fy=400 MPa (BJTD / Baja Tulangan Deform / Ulir) dan tulangan geser
         (sengkang) dengan mutu fy=240 Mpa (BJTP/Baja Tulangan Polos)). 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      4.2.2  Pemasangan                                                 
                                                                        
      a. Besi beton  harus dipasang dengan teliti sesuai dengan         
                                                                        
         gambar/perhitungan dan dipastikan tidak terjadi pergeseran/pemindahan
         dengan  pemakaian kawat pengikat tulangan beton pada           
                                                                        
         perpotongan/pertemuan tulangan dan rangka tulangan harus didukung
         oleh pengganjal blok beton (batu tahu), perenggang (spacer) sebagaimana
                                                                        
         yang dibutuhkan.                                               
      b. Baja tulangan beton untuk plat (slab) langsung di atas tanah harus
                                                                        
         didukung dengan blok beton yang dicetak lebih dahulu. Permukaan dari
         blok beton harus rata berukuran kira-kira 7,5 cm x 10 cm x tebal 5 cm.
                                                                        
      c. Jarak terkecil antara batang paralel minimal 2,5 cm.           
      4.2.3 Penyambungan                                                
                                                                        
      a. Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain
                                                                        
         dari yang ditunjukkan pada gambar, bentuk dari sambungan harus 
         ditentukan oleh Direksi.                                       
                                                                        
      b. Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak   
         (vertikal) dan kolom sedikitnya harus 40 kali diameter batang dan harus
                                                                        
         mendapatkan persetujuan Direksi.                               
                                                                        
                                                                        
      4.3 PENCAMPURAN  DAN PENGECORAN                                   
                                                                        
                                                                        
      4.3.1 Komposisi / Campuran Beton                                  
                                                                        
      a. Beton harus dibentuk dari semen Portland, pasir, split / batu pecah, air
                                                                        
         ditambah semuanya dicampur dalam perbandingan yang tepat dan diaduk
         sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang baik / tepat.       
                                                                        
      b. Untuk beton mutu “BO” campuran yang biasa untuk pekerjaan non  
                                                                        
         struktural dipakai perbandingan dari semen Portland, terhadap pasir dan
         agregat kasar tidak boleh kurang dari 1:3:8. Banyaknya semen untuk tiap
         m3 sedikitnya harus 225 kg.                                    
                                                                        
      c. Untuk beton mutu K 175, campuran nominal dari semen Portland, pasir
                                                                        
         dan kerikil / batu pecahan harus digunakan dengan perbandingan volume
         1:2:3 atau banyaknya semen untuk tiap m3 beton minimum harus sampai
                                                                        
         325 kg.                                                        
                                                                        
      d. Untuk beton mutu K 225, campuran nominal dari semen Portland, pasir
         dan kerikil/batu pecahan harus digunakan dengan perbandingan volume
                                                                        
         1:2:3 atau banyaknya semen untuk tiap m3 beton minimum harus sampai
         350 kg.                                                        
                                                                        
      e. Untuk mutu K 175 dan K 225 mutu-mutu lainnya yang lebih tinggi harus
                                                                        
         dipakai “campuran yang direncanakan” (design mix). Campuran yang
         direncanakan diketemukan dari percobaan-percobaan campuran yang
         memenuhi kekuatan karakteristik yang diisyaratkan.             
      f. Tingkat agregat yang kasar untuk kelas II - derajat K175 dan untuk kelas II
                                                                        
         - derajat K 225 – beton harus berada dalam batas yang telah ditentukan di
         atas dan kontraktor harus memperoleh derajat yang patut, bila perlu akan
                                                                        
         dites oleh Direksi, dengan mengkombinasikan ukuran agregat yang
         proporsional agar didapat derajat yang patut.                  
                                                                        
      g. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk
         berbagai pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus dipakai dari waktu selama
                                                                        
         berjalannya pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan
         beton yang dihasilkan. Perbandingan campuran dan faktor air semen yang
                                                                        
         tepat akan ditetapkan atas dasar beton yang dihasilkan, juga mempunyai
         kepadatan yang tepat, kekedapan, awet dan kekuatan yang dikehendaki,
                                                                        
         dengan tidak memakai semen terlalu banyak.                     
                                                                        
      h. Faktor air semen dari beton (Tidak terhitung air yang dihisap oleh agregat)
         tidak boleh melampaui 0,55 (dari beratnya) untuk kelas III dan jangan
                                                                        
         melampaui 0,60 (dari beratnya) untuk kelas lain-lainnya. Pengujian beton
         dilakukan Direksi dan perbandingan campuran harus diubah jika perlu
                                                                        
         untuk tujuan atau penghematan yang dikehendaki, kegairahan bekerja,
         kepadatan, kekedapan, awet atau kekuatan dan Kontraktor tidak berhak
                                                                        
         atas penambahan kompensasi disebabkan perubahan yang demikian. 
                                                                        
      4.3.2 Perlengkapan Mengaduk                                       
                                                                        
      Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
                                                                        
      ketelitian yang cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah masing-
      masing bahan pembentukan beton, yang harus mendapat persetujuan Direksi.
                                                                        
                                                                        
      4.3.2.1 Mengaduk                                                  
                                                                        
      a. Bahan-bahan pembentukan beton harus dicampur dan diaduk dalam  
         mesin pengaduk beton yaitu “Batch Mixer” atau “Portable Continuous
         Mixer” selama sedikitnya 5 menit sesudah semua bahan (kecuali untuk air
                                                                        
         dalam jumlah yang penuh) ada dalam mixer. Waktu pengadukan     
         ditambah bila mesin pengaduk berkapasitas lebih besar dari 1,5 m3.
                                                                        
         Direksi berwenang menambah waktu pengadukan jika gagal mendapatkan
         hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang          
         merata/seragam. Beton harus seragam dalam komposisi dan konsistensi
                                                                        
         dari adukan ke adukan, kecuali bila dimintakan adanya perubahan dalam
         komposisi atau konsistensi.                                    
                                                                        
      b. Air harus dituangkan lebih dahulu dan selama pekerjaan mencampur.
                                                                        
         Pengadukan yang berlebih-lebihan (lamanya) tidak diperkenankan.
      c. Pencampuran dengan tangan diizinkan jika pada lokasi-lokasi tertentu
                                                                        
         sebuah Portable Mixer tak mungkin digunakan menurut pendapat Direksi.
         Untuk mempermudah pencampuran ini kontraktor akan membuat beton
                                                                        
         massif dengan ketebalan tidak kurang dari 5 cm, licin, rata dengan luas 2
         cm2, diliputi dengan parapet setinggi 10 cm.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      4.3.2.2 Suhu                                                      
                                                                        
      Suhu beton sewaktu dicor / dituang, tidak boleh lebih dari 32 oC dan tidak
      kurang dari 4,5 oC. Bila suhu beton antara 27 oC dan 32 oC, beton harus diaduk
                                                                        
      ditempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor. Bila lebih dari 32 oC,
      Kontraktor harus mengambil langkah-langkah efektif, misalnya mendinginkan
                                                                        
      agregat dengan mencampur air dan mengecor pada waktu malam hari bila
      perlu, mempertahankan suhu beton, untuk dicor pada suhu dibawah 32 oC.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      4.3.3 Pengecoran                                                  
                                                                        
      a.  Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, baja tulangan
          beton, penyokong dan pengikatan dan penyiapan-penyiapan permukaan
                                                                        
          yang berhubungan dengan pengecoran yang telah disetujui oleh Direksi.
                                                                        
      b.  Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat  
          pengecoran beton (cetakan, lantai kerja) harus bersih dari air yang
                                                                        
          menggenang, reruntuhan atau bahan lepas.                      
      c.  Permukaan-permukaan Construction Joints harus bersih dan lembab
                                                                        
          ketika ditutup dengan beton baru atau adukan, dibersihkan dengan cara-
          cara yang disetujui dan kemudian dicuci seluruhnya dengan     
                                                                        
          penyemprotan air dengan tekanan udara sebelum pengecoran beton baru.
          Pembersihan dan pencucian harus dilaksanakan pada kesempatan  
          terakhir dari pengecoran beton. Semua genangan-genangan air harus
                                                                        
          dibuang dari permukaan Construction Joints sebelum beton baru dicor.
                                                                        
      d.  Cara-cara dan alat yang digunakan untuk pengangkatan beton harus
          sedemikian sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
                                                                        
          diinginkan dapat dibawa ketempat pekerjaan tanpa adanya pemisahan
          dan kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai slump.  
                                                                        
      e.  Beton dicor hanya pada waktu Direksi atau wakilnya yang ditunjuk serta
          pengawas Kontraktor yang setara ada ditempat kerja. Permukaan 
                                                                        
          Construction Joints harus dilapisi penutup yang terbuat dari adukan
          semen (air pasta semen) atau ditutup dengan lapisan spesi / mortar harus
                                                                        
          mempunyai perbandingan semen dan pasir seperti campuran beton yang
          bersangkutan kecuali ditentukan lain, demikian juga konsistensinya.
                                                                        
      f.  Dalam pengecoran beton pada Construction Joints yang telah terbentuk,
                                                                        
          penjagaan khusus harus dijalankan dengan pembobokan dan peralatan
          dengan memakai alat-alat yang cocok.                          
                                                                        
      g.  Tidak diperkenankan pencampuran / pemotongan kembali beton. Beton
          yang sudah mengeras harus dibuang dan tidak dibayar untuk pekerjaan
                                                                        
          itu. Transportasi dari pengadukan sampai pengecoran beton jangan
          terlalu jauh.                                                 
                                                                        
      h.  Kecuali ada penyetopan / pemotongan oleh hubungan (joints), semua
                                                                        
          penuangan beton harus selalu kira-kira berlapis-lapis horizontal dan
          umumnya tebalnya tidak lebih dari 50 cm. Direksi berhak mengurangi
                                                                        
          tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan-lapisan 50 cm
          tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.                         
                                                                        
      i.  Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras. Selama hujan
                                                                        
          air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joints
          dan air semen atau spesi yang hanyut dan terhampar harus dibuang dan
                                                                        
          diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan. Suatu pengecoran tidak boleh
          terputus sebelum bagian tersebut selesai.                     
                                                                        
      j.  Keadaan construction joints harus mendekati horizontal jika tidak ada
          ketentuan lain dari yang ditunjukkan pada gambar atau diperintahkan
                                                                        
          oleh Direksi.                                                 
      k.  Setiap lapisan beton harus digetar dengan vibrator sampai kepadatan
                                                                        
          maksimum yang mungkin, sehingga ia bebas dari kantong-kantong udara
          dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari cetakan dan material
                                                                        
          yang dilekatkan. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat
          penggetar (vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali
                                                                        
          beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak di bawah. Semua beton
          harus dipadatkan dengan alat penggetar type immersion beroperasi
          dengan kecepatan paling sedikit 7.000 putaran per menit ketika
                                                                        
          dibenamkan dalam beton.                                       
                                                                        
                                                                        
      4.4 PEMBUKAAN  CETAKAN  DAN PEMELIHARAAN                          
                                                                        
      4.4.1 Waktu dan Cara-Cara Pembukaan Cetakan                       
                                                                        
      a.  Pembukaan cetakan beton baru boleh dilaksanakan setelah usia beton
          mencapai sekurang-kurangnya 21 hari.                          
                                                                        
      b.  Cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus dikerjakan dengan hati-
                                                                        
          hati untuk menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang baru
          dibuka cetakannya diperlihatkan kepada Direksi untuk dinilai kualitas
                                                                        
          pengecorannya, beton yang hasilnya banyak keropos sampai tulangan
          terlihat, harus mendapatkan penanganan tersendiri atas petunjuk Direksi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      4.4.2 Perawatan (Curing)                                          
      a.  Semua beton harus dirawat dengan cara menyiramkan air (Water  
                                                                        
          Curing). Direksi berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang
          harus digunakan pada bagian-bagian pekerjaan.                 
                                                                        
      b.  Beton harus tetap basah paling sedikit 14 hari terus-menerus (segera
                                                                        
          sesudah beton cukup keras untuk mencegah kerusakan) dengan    
          menutupnya dengan bahan yang dibasahi air atau cara-cara yang 
                                                                        
          disetujui yang akan menjaga agar permukaan selalu basah. Air yang
          digunakan dalam perawatan harus memenuhi spesifikasi.         
      4.4.3 Perlindungan (Protection)                                   
                                                                        
      Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan
      sebelum terakhir oleh Direksi. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi
                                                                        
      terhadap sinar matahari langsung paling sedikit 3 hari sesudah pengecoran.
                                                                        
                                                                        
      4.4.4 Penyelesaian-penyelesaian dan Penyempurnaan                 
      a.  Penyempurnaan permukaan beton harus dilaksanakan oleh tukang yang
          ahli dan disaksikan oleh Direksi. Permukaan beton akan diuji / ditest oleh
                                                                        
          Direksi jika perlu.                                           
      b.  Offset yang disebabkan oleh pemindahan atau penempatan cetakan yang
                                                                        
          salah yang membentuk garis-garis, yang disebabkan mata kayu lepas
          pada cetakan atau kerusakan lain dari kayu, akan dianggap sebagai
                                                                        
          ketidakteraturan yang sekonyong-konyong (abrupt) dan akan diuji
          dengan pengukuran langsung. Semua ketidakteraturan lainnya dapat
                                                                        
          dianggap sebagai ketidakteraturan yang gradual dan akan diperiksa oleh
          Direksi. Sebelum menerima pekerjaannya, Kontraktor harus      
                                                                        
          membersihkan semua permukaan yang terbuka dari kerak-kerak dan
          kotoran lainnya.                                              
                                                                        
                                                                        
      4.4.5 Perbaikan Permukaan Beton                                   
      a.  Bila sesudah pembukaan cetakan ada beton yang tidak tercetak menurut
                                                                        
          gambar atau permukaan tidak rata atau keropos, ternyata ada permukaan
          yang rusak, hal ini dianggap tidak sesuai spesifikasi. Ketidaksesuaiannya
                                                                        
          akan mendapat penilaian tersendiri yang akan diberikan oleh Direksi dan
          kalau Direksi memerintahkan untuk dibongkar maka beton harus  
                                                                        
          dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas bebannya sendiri kecuali bila
          Direksi memberikan ijinnya untuk menambal tempat yang rusak, dalam
                                                                        
          hal mana penambalan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum
          dalam pasal-pasal berikut.                                    
                                                                        
      b.  Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang
          terdiri dari sarang kerikil, kerusakan karena cetakan, lubang-lubang
                                                                        
          karena keropos, lubang-lubang baut, ketidakrataan oleh pengaruh
          sambung-sambungan cetakan, dan bergeraknya cetakan. Ketidakrataan
                                                                        
          dan bengkok harus dibuang dengan pemahat atau dengan alat lain dan
          seterusnya digosok dengan batu gerinda. Semua lubang harus terus-
                                                                        
          menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dicor dan seterusnya   
          disempurnakan.                                                
                                                                        
      c.  Jika menurut pendapat Direksi hal-hal yang tidak sempurna pada bagian
          bangunan-bangunan yang akan terlihat sedemikian, sehingga dengan
                                                                        
          penambalan saja tidak memuaskan, Kontraktor diwajibkan untuk  
          menutup seluruh dinding (dengan spesi plester), sesuai dengan instruksi
                                                                        
          dari Direksi.                                                 
                                                                        
      d.  Cacat lubang-lubang tempat cukilan dari sarang kerikil atau keropos kecil
          yang akan diperbaiki, harus diisi dengan spesi/mortar tambalan yang
                                                                        
          kering yang disusun dari satu bagian semen Portland dengan dua bagian
          pasir beton bersama dengan bahan                              
                                                                        
          pengisi yang tidak susut, yang disetujui Direksi, dalam jumlah yang
                                                                        
          diperinci oleh pabrik dan dengan air yang cukup sehingga sesudah
          bahan-bahan spesi dicampur akan melekat satu sama lain dan apabila
                                                                        
          diremas-remas menjadi bola dan ditekan dengan tidak akan      
          mengeluarkan air. Spesi penambal harus dikerjakan dengan lapisan-
          lapisan yang tipis dan selalu dipadatkan dengan alat yang cocok.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       -   PEKERJAAN LANTAI                             
                                                                        
                                                                        
       1. Lingkup Pekerjaan                                             
          Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan
          pemasangan semua pekerjaan lantai dan Keramik seperti         
                                                                        
          yangterterapadagambar-gambar.Pelaksanaan harus bernar-benar   
          mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-bentuk seperti yang terlihat
                                                                        
          dalam gambar-gambar dan persyaratan ini.                      
                                                                        
                                                                        
       2. Persyaratan Bahan-Bahan                                       
         a. Untuk lantai ruangan, teras dan tangga dipergunakan jenis granit tile
                                                                        
           ukuran 60x60 Anti Sliip cm Kualitas Baik warna ditentukan kemudian.
           Untuk lantai lapangan utama dan area kantor dipergunakan jenis
                                                                        
           granit tile ukuran 6 0x60 Anti Sliip cm Kualitas Baik warna ditentukan
           kemudian. Untuk lantai KM/WC jenis Keramik ukuran 3 0x30 Anti
                                                                        
           Sliip dan dinding KM/WC jenis Keramik ukuran 30x60.          
         b. Bahan perekat untuk pekerjaan ini adalah acian Portland Cement biasa
                                                                        
           yang disetujui oleh Pengawas.                                
         c. Pelaksanaan harus mengadakan dan menyerahkan contoh-contoh  
                                                                        
           Keramik yang akan dipakainya kepada Pengawas untuk mendapatkan
           persetujuan dari PPK.                                        
                                                                        
                                                                        
        3. Pelaksanaan Pekerjaan                                        
         a. Sebelum pemasangan lantai Keramik di lantai dasar dimulai,  
                                                                        
           kontraktor wajib memeriksa lapisan dasarnya terutama pemadatan
           tanah serta pemadatan pasir urugnya.                         
                                                                        
         b. Untuk semua pasangan lantai menggunakan adukan 1 pc : 4 ps. 
         c. Pada sekeliling ruangan yang dipasang lantai Keramik harus dipasang
                                                                        
           plint Keramik ukuran 10x60 cm.                               
         e. Pengisi celah antar ubin, digunakan acian Portland Cement sesuai
                                                                        
           dengan warna ubin yang dipasang atau warna lain atas persetujuan
           Pengawas.                                                    
                                                                        
         f. Kontraktor harus melindungi Keramik yangtelah dipasang dan harus
           mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi. 
                                                                        
          g. Pada saat penyerah anpertama pekerjaan semua permukaan lantai
                                                                        
           dalam keadaan bersih dari kotoran yang menempel pada muka lantai.
                                                                        
                                                                        
                        -  PEKERJAAN PINTU                              
                                                                        
                                                                        
      6.1 SKOPE PEKERJAAN                                               
                                                                        
      a. Yang dimaksud dengan pekerjaan pembuatan pintu untuk bangunan dalam
        syarat-syarat teknik ini adalah penyediaan, pengangkutan pemasangan
                                                                        
        serta percobaan pemakaian pintu-pintu berikut alat angkat dan alat
        tambahan lainnya seperti tertera pada gambar rencana dan ketentuan lain
                                                                        
        dari Direksi.                                                   
      b. Macam-macam pekerjaan yang akan dijumpai dalam pekerjaan pembuatan
                                                                        
        pintu-pintu bangunan adalah pekerjaan-pekerjaan penyediaan,     
        pengangkutan, pemasangan, percobaan-percobaan untuk menjalankan 
                                                                        
        pintu-pintu, alat-alat angkat dan peralatan tambahannya, demikian pula
        percobaan-percobaan terhadap jalannya pintu-pintu beserta alat-alat
                                                                        
        tambahannya seperti yang telah digambarkan dalam gambar rencana.
                                                                        
                                                                        
      6.2 PEMASANGAN PINTU                                              
      a. Pemborong akan menjamin bahwa pintu-pintu, alat-alat angkat dan alat-
                                                                        
        alat tambahannya, telah dikerjakan dengan seksama dan dipasang dengan
        baik. Kontraktor juga akan menjamin bahwa, semua bagian pintu yang
                                                                        
        telah dipasang tersebut telah dicoba dan dapat bergerak dengan baik, serta
        dapat berfungsi dengan baik seperti yang telah ditentukan oleh direksi.
                                                                        
      b. Bagian-bagian yang cacat atau rusak tidak boleh dipasang pada pintu-
                                                                        
        pintu. Apabila dijumpai kekeliruan-kekeliruan, adanya cacat-cacat dan
        ketidaktepatan pada pintu-pintu ataupun perlengkapan tambahannya,
                                                                        
        maka direksi akan menentukan bagian-bagian manakah yang harus dilepas
        atau cacat-cacat, kesalahan-kesalahan serta ketidaktepatan sebelah mana
        yang harus diperbaiki di lapangan. Bagian-bagian yang rusak atau cacat
                                                                        
        yang ditolak oleh direksi harus diganti atau diperbaiki dengan cara-cara
        yang dapat diterima dan atas beban biaya kontraktor sendiri.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       - PEKERJAAN PLAFOND                              
                                                                        
                                                                        
      7.1 UMUM                                                          
                                                                        
      Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
      untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana
                                                                        
      dengan hasil baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi pengadaan material,
      pengelolaan dan pemasangan plafon menggunakan rangka besi hollow 4x4 cm
                                                                        
      dengan penutup plafond yang terdapat dua bahan sesuai peruntukan ruangnya
      masing-masing yakni berupa GRC dengan tebal 4mm dan plafond PCV bermotif
                                                                        
      seperti dinyatakan dalam gambar kerja.                            
      7.2 BAHAN                                                         
                                                                        
      Bahan yang digunakan untuk plafon adalah GRC dengan tebal 4mm dan 
      plafond PCV bermotif sedangkan list plafond menggunakan list profil kayu
                                                                        
      untuk plafond dengan penutup GRC dan list plafond PVC untuk plafond dengan
      penutup PCV bermotif. Standar material harus mengacu pada gambar rencana
                                                                        
      atau dengan spesifikasi l ainnya yang lebih baik atas hasil rekomendasi dari
      pihak pabrik.                                                     
                                                                        
                                                                        
      7.3 CARA KERJA                                                    
      a. Sebelum melakukan pemasangan rangka besi hollow dan penutup kanopi
                                                                        
        berupa UPVC, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
      b. Kontraktor harus mengajukan brosur dari pabrik yang bersangkutan
                                                                        
        mengenai tata cara pemasangan kepada Direksi. Kontraktor wajib  
        mengikuti  petunjuk dari  pabik  mengenai  tata  cara           
                                                                        
        pemasangan/pelaksanaan, berikut kelengkapan-kelengkapannya.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 - PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL                       
                                                                        
                                                                        
      8.1 UMUM                                                          
      Kontaktor harus menawar seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
      dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana
                                                                        
      bahan-bahan dari peralatan yang digunakan sesuai ketentuan-ketentuan
      spesifikasi ini.                                                  
                                                                        
      Pekerjaan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatur yang telah
      memiliki surat izin (PAS) Instalatur golongan A dari PLN setempat.
                                                                        
      8.2 BAHAN-BAHAN YANG DIGUNAKAN                                    
                                                                        
      a. Kabel NYM                                                      
           Besaran inti kabel yang digunakan harus disesuaikan dengan  
                                                                        
            kemampuan ijin kabel saat dialiri listrik                   
           Kabel dengan jumlah inti tunggal dan bahan inti dari cooper.
                                                                        
           Lapisan isolasi PVC melindungi setiap inti.                 
           Digunakan untuk penyambung jaringan dalam bangunan meliputi 
                                                                        
            penerangan, instalasi peralatan (stop kontak) yang ditanam dalam
            tembok.                                                     
                                                                        
           Bahan yang digunakan Standar PLN.                           
                                                                        
      b. Armature Penerangan                                            
                                                                        
           Semua armature penerangan (bola lampu, Fluor / neon berikut 
            armature pendukung Kondensator, balas, transformator, stater) jika
                                                                        
            tidak tercantum dalam gambar dapat menggunakan bahan sesuai 
            petunjuk direksi.                                           
                                                                        
           Semua Armatere Cassing lampu yang berasal dari logam terbuat dari
            baja atau logam lain yang dilapisi / di cat anti karat.     
                                                                        
           Semua armature cassing penerangan (TL, Down light, dinding, 
            gantung dan jalan) menggunakan produk dalam negeri / nasional.
                                                                        
                                                                        
      c. Semua bahan untuk instalasi listrik baik untuk konstruksi bangunan dan
         instalasi taman dan lain – lain yang tidak tercantum dalam spesifikasi
                                                                        
         teknis ini harus memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan gambar
         kerja.                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      8.3 PEDOMAN PELAKSANAAN                                           
                                                                        
      a. Peraturan yang mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
                                                                        
            Standar PLN, peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1978, untuk
             hal ini yang belum diatur dalam SPLN dan PUIL 1987, berlaku
             Standar Industri Indonesia (SII).                          
                                                                        
            Uraian dalam rencana Kerja dan syarat-syarat.              
                                                                        
            Penjelasan yang telah dan akan diberikan oleh direksi pekerjaan
             secara tertulis, dibuku harian pekerjaan maupun dengan surat.
                                                                        
            Peraturan / ketentuan dan syarat-syarat lain yang berlaku yang
             belum disebutkan dari instalasi yang bersangkutan.         
                                                                        
                                                                        
      b. Ukuran                                                         
         Ukuran pokok dan penetapan bagian pekerjaan telah tertera pada gambar
                                                                        
         dalam dokumen lelang dan berdasarkan ijin penempatan dari instalasi
         yang bersangkutan.                                             
                                                                        
                                                                        
      c. Pengangkutan                                                   
           Pengangkutan material sampai ke site / lokasi menjadi tanggungan
                                                                        
            PIHAK KEDUA.                                                
           Segala kerusakan atau kehilangan barang material pada waktu 
                                                                        
            pengangkutan adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA.             
           Semua material yang keluar dari gudang dianggap telah diterima
                                                                        
            dalam keadaan baik.                                         
                                                                        
      d. Ijin pemasaran                                                 
                                                                        
           Semua ijin pemasaran / ganti rugi menjadi tanggung jawab PIHAK
            KEDUA.                                                      
                                                                        
                                                                        
      e. PIHAK KEDUA harus bekerja dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang
         tercantum dalam RKS, petunjuk dari DIREKSI dan PENGAWAS LAPANGAN
                                                                        
         baik lisan maupun tulisan serta petunjuk resmi dari peraturan  
         pembangunan dan Master Plan instansi yang bersangkutan.        
                                                                        
      f. Kecakapan                                                      
                                                                        
           Untuk setiap pekerjaan PIHAK KEDUA diharuskan mempekerjakan 
            orang yang mempunyai kecakapan dan pengalaman yang cukup.   
                                                                        
           Pekerjaan yang dalam penilaian DIREKSI PEKERJAAN dianggap kurang
                                                                        
            cakap harus segera diganti atas peritah tertulis dari DIREKSI
            PEKERJAAN.                                                  
                                                                        
      g. Alat-Alat Kerja                                                
                                                                        
           PIHAK KEDUA yang menyediakan alat-alat kerja yang diperlukan dan
            sesuai akan tetapi tidak terbatas hanya pada RKS “Daftar alat-alat”
                                                                        
            yang tercantum dalam daftar ini, sehingga pekerjaan dapat berjalan
            lancar.                                                     
           Alat-alat kerja yang dalam penilaian DIREKSI PEKERJAAN perlu
                                                                        
            ditambah atau diganti, harus segera dipenuhi atas permintaan tertulis
            dari DIREKSI PEKERJAAN.                                     
                                                                        
           Bila dalam 7 (tujuh) hari alat-alat kerja tersebut belum disediakan oleh
            PIHAK KEDUA, maka DIREKSI PEKERJAAN berhak menyediakan atas 
                                                                        
            beban PIHAK KEDUA.                                          
                                                                        
                                                                        
      8.4 CARA PELAKSANAAN                                              
      -  Kontraktor sebelum memulai pekerjaan harus membuat gambar kerja,
                                                                        
         untuk dimintakan persetujuan kepada pengawas.                  
      -  Penunjukan sub kontraktor harus mendapat persetujuan tertulis dari
                                                                        
         pemberi tugas dan konsultan pengawas terlebih dahulu.          
      -  Dalam hal ini tanggung jawab pekerjaan tetap pada kontraktor utama.
                                                                        
      -  Sub kontraktor yang ditunjuk harus merupakan anggota AKLI setempat.
      -  Kontraktor utama bertanggung jawab penuh atas hasil keseluruhan dari
                                                                        
         pekerjaan.                                                     
      -  Kontraktor wajib menempatkan tenaga ahli (engineer) untuk mengawasi
                                                                        
         pelaksanaan setiap bagian pekerjaan.                           
      -  Tenaga ahli tersebut harus selalu berada di tempat pekerjaan dan diberi
                                                                        
         wewenang untuk mengambil keputusan demi kelancaran pekerjaan.  
      -  Sebelum serah terima seluruh pekerjaan instalasi dan perlengkapannya
                                                                        
         harus diuji/ testing dengan hasil yang baik, aman, dan handal. 
      -  Kontraktor harus bertanggung jawab atas pengadaan alat dan tenaga
                                                                        
         untuk pengujian yang akan dilaksanakan.                        
                                                                        
      -  Pengujian harus disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
         Pemberitahuan pelaksanaan pengujian kepada pengawas paling lambat 2
         (dua) hari sebelumnya.                                         
                                                                        
      -  Pengawas berhak memerintahkan kepada kontraktor untuk melaksanakan
         pengujian disetiap saat, apabila diperlukan atau diperkirakan pekerjaan
                                                                        
         sudah dapat diuji.                                             
      -  Pengujian dilakukan meliputi :                                 
                                                                        
         a. Pengujian tahanan isolasi,                                  
         b. Pengujian instalasi keseluruhan                             
         c. Pengujian tahanan pentanahan,                               
                                                                        
         d. Uji operasi 3 x 24 jam dengan beban penuh.                  
      -  Bila terdapat hasil pengujian yang tidak baik maka kontraktor harus segera
                                                                        
         memperbaiki dan kemudian melakukan pengujian ulang atas beban  
         kontraktor.                                                    
                                                                        
      -  Setelah selesai seluruh pekerjaan, kontraktor harus membuat dan
         menyerahkan gambar As Built Drawing kepada Direksi dan Konsultan
                                                                        
         Pengawas.                                                      
      -  Masa Pemeliharaan dan Garansi.                                 
                                                                        
         a. Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan selama 30 (tiga
           puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan.
                                                                        
         b. Pada masa pemeliharaan, pengawas membuat daftar cacat yang  
           memuat semua kerusakan/cacat atau tidak berfungsinya bagian  
                                                                        
           pekerjaan dan memerintahkan kepada kontraktor untuk segera   
           memperbaikinya.                                              
         c. Apabila terjadi kerusakan yang bukan disebabkan oleh kesalahan
                                                                        
           kontraktor, maka kontraktor harus menerima pembayaran atas   
           pekerjaan pemeliharaan sesuai dengan tata cara pembayaran pekerjaan
                                                                        
           ini.                                                         
         d. Kontraktor masih tetap bertanggung jawab atas segala kerusakan
                                                                        
           peralatan listrik yang dipasang selama masa garansi 1 (satu) tahun,
           terhitung sejak serah terima kedua pekerjaan.                
                                                                        
                                                                        
      -  Lingkup pekerjaan ini terdiri dari pengadaan, pemasangan dan perletakan
         peralatan, perlengkapan dan bahan yang disebutkan dalam gambar atrau
                                                                        
         RKS ini, serta melaksanakan pengujian sehingga sistim elektrikal secara
         keseluruhan dapat berjalan dengan baik. Lingkup pekerjaan tersebut
                                                                        
         terdiri dari :                                                 
                                                                        
         a. Penyambuangan daya listrik dari PLN                         
                                                                        
            -  Pengadaan dan pemasangan sistem penerangan secara lengkap
               didalam ataupun diluar gedung, termasuk didalamnya       
                                                                        
               pengkabelan, titik nyala lampu TL, lampu Pijar, Saklar dan seluruh
               stop kontak serta instalasi untuk peralatanperalatan yang
                                                                        
               membutuhkan tenaga listrik.                              
            -  Pengadaan dan pemasangan sistim pentanahan               
                                                                        
            -  Pengadaan dan pemasangan peralatan bantu, baik yang disebutkan
               dalam RKS dan gambar, namun secara teknis diperlukan untuk
                                                                        
               memperoleh suatu sistim yang sempurna, aman, siap pakai dan
               handal.                                                  
                                                                        
            -  Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian dan pengesahan   
               seluruh instalasi listrik yang terpasang oleh instalatur yang
                                                                        
               berwenang/PLN setempat.                                  
            -  Menyediakan gambar instalasi yang terpasang, surat jaminan
                                                                        
               instalasi dalam rangkap 3 (tiga).                        
         b. Pengkabelan.                                                
                                                                        
            -  Instalasi titik lampu dan stop kontak digunakan jenis kabel NYM
               2x2,5 mm2.                                               
                                                                        
            -  Pemasangan dan ukuran serta jenis kabel yang digunakan harus
               sesuai gambar.                                           
                                                                        
            -  Tidak diperkenankan mengganti jenis, ukuran dan jumlah   
               terkecuali atas persetujuan Direksi.                     
                                                                        
         c. Pelindung/Konduit                                           
            -  Untuk pelindung kabel yang tertanam dalm tembok digunakan
                                                                        
               pipa konduit setara dengan ukuran diameter pipa minimum 1 x 5
               diameter kabel atau sesuai dengan gambar.                
                                                                        
            -  Harus dilengkapi dengan peralatan bantu yang sesuai dan  
               dipasang dengan cara yang benar.                         
                                                                        
            -  Penggantian merk harus dengan persetujuan Direksi dan    
               Konsultan Pengawas.                                      
                                                                        
            -                                                           
                                                                        
      8.5 URAIAN PEMASANGAN                                             
         a.  Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali
                                                                        
             pada kabel penerangan.                                     
         b.  Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang
                                                                        
             lebih 1 mm di setiap ujungnya.                             
         c.  Semua kabel yang dipasang menembus dinding atau beton harus
                                                                        
             dibuat sleeve (pipa pelindung) dari pipa PVC dengan diameter
             penampang pipa minimal 2 1/2 kali penampang kabel.         
                                                                        
         d.  kabel jaringan yang ditanam dalam tembok maupun yang terpasang
             di atas plafond, harus terlindung dalam pipa PVC Standar PLN.
                                                                        
             Sedangkan jaringan kabel yang ditanam dalam tanah ataupun yang
             melintas di bawah jalan menggunakan kabel NYY yang terlindung
             dalam pipa selongsong (pipa GIP) dengan diameter pipa yang 
                                                                        
             disesuaikan dengan kebutuhan (diameter kabel).             
         e.  Kabel yang terpasang diatas plafond atau pada rangka atap (terpaksa
                                                                        
             harus terlihat) pipa PVC pelindung harus diklem sejarak 80 untuk
             pipa yang lurus dan setiap sudut sambungan dan setengah panjang
                                                                        
             pipa jika jarak lurusnya kurang dari 80 cm.                
         f.  PIHAK KEDUA juga harus memperhatikan nilai estetis (kerapian)
                                                                        
             pekerjaan, jika jaringan tersebut terpaksa harus terlihat. 
         g.  Kabel yang pemasangannya terpaksa harus ditanam dalam tanah atau
                                                                        
             selokan, pada saat penimbunan kabel tersebut, penimbunan   
             menggunakan pasir setebal 10 cm dan pada bagian atas pasir ditutup
                                                                        
             denga tanda (bata merah) sebagai pelindung untuk memberi tanda
             apabila dikemudian hari ada pekerjaan galian yang melintas pada
                                                                        
             kabel tersebut.                                            
                                                                        
                                                                        
      8.6 PEMASANGAN JARINGAN                                           
                                                                        
         a.  Semua jaringan yang berhubungan dengan lampu penerangan yang
             terletak dalam gedung menggunakan kabel NYA atau NYM dengan
                                                                        
             diameter minimal 2 X 1 X 2,5 mm2 atau 2 X 2,5 mm2.         
         b.  Semua jaringan yang berhubungan dengan instalasi / stop kontak
                                                                        
             peralatan yang terletak dalam gedung menggunakan kabel NYA atau
             NYM dengan diameter minimal 3 X 1 X 2,5 mm2 atau 3 X 2,5 mm2.
                                                                        
         c.  Semua jaringan yang berhubungan dengan instalasi / stop kontak
             peralatan AC yang terletak dalam gedung menggunakan kabel NYY
                                                                        
             dengan diameter minimal 3 X 2,5 mm2.                       
         d.  Semua jaringan yang berhubungan dengan instalasi / Saklar Handle
                                                                        
             Peralatan dengan rating 3 (tiga) phase yang terletak dalam gedung
             menggunakan kabel NYY dengan diameter minimal 4 X 4 mm2 atau
                                                                        
             pemakaian kabel disesuaikan dengan kebutuhan luas penampang
             minimum yang disyaratkan yang mampu dilaui oleh arus listrik.
                                                                        
         e.  Semua jaringan yang berhubungan dengan instalasi / Penerangan
             luar lampu taman, peralatan Pompa dll. Yang tertanam dalam tanah
             dengan rating atau phase ataupun 3 (tiga) phase yang terletak dalam
                                                                        
             maupun luar gedung menggunakan kabel NYY dengan diameter   
             minimal 4 X 4 mm2 atau pemakaian kabel disesuaikan dengan  
                                                                        
             kebutuhan luas penampang minimum yang disyaratkan yang mampu
             dilalui oleh arus listrik.                                 
                                                                        
         f.  Apabila dalam gambar tidak tercantum luas penampang kabel yang
             digunakan, maka penggunaan penampang kabel harus dihitung  
                                                                        
             cukup aman dengan pembulatan luasan penampang keatas yang  
             mampu dilayani oleh kabel jika dialiri arus listrik.       
                                                                        
         g.  Apabila dalam suatu jaringan terdapat jaringan yang disusun secara
             paralel (penerangan selasar, penerangan lampu taman) maka  
                                                                        
             penyambungan kabel hanya boleh dilakukan diterminal lampu. 
         h.  Pada sistem jaringan untuk penerangan bangunan kabel yang masuk
                                                                        
             dalam skalar adalah kabel yang berarus Positif.            
                                                                        
      8.7 PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN                                     
                                                                        
      Untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah selesai, DIREKSI PROYEK
      akan mengadakan pengujian dan pemeriksaan sebagai berikut :       
                                                                        
      a. Pemeriksaan visual.                                            
      b. Pengukuran tahanan isolasi.                                    
                                                                        
      c. Pengukuran tahanan pertanahan.                                 
      d. Percobaan pemberian tegangan.                                  
                                                                        
      e. Percobaan penyalaan (pemberian arus).                          
      Semua biaya yang timbul untuk keperluan pengujian dan pemeriksaan ini
                                                                        
      (misal sewa alat penguji dan lain-lain) menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
                                                                        
                                                                        
      8.8 PENYELESAIAN DAN KETENTUAN LAIN                               
      a. Apabila pekerjaan telah selesai maka PIHAK KEDUA harus         
                                                                        
         memberitahukan kembali DIREKSI PROYEK bahwa pekerjaan telah selesai
         dan aman serta telah di test dengan hasil baik dan siap untuk beroperasi.
                                                                        
      b. Ketentuan dan hal-hal lain yang belum masuk / diatur dalam dokumen
         pelelangan ini, dilaksanakan menurut kebiasaan / kelaziman berdasarkan
                                                                        
         normalisasi atau ketentuan pada umumnya, sepanjang tidak bertentangan
         dengan peraturan dan syarat-syarat yang telah disahkan.        
                                                                        
                                                                        
                    - PEKERJAAN TATA UDARA (AC)                         
                                                                        
                                                                        
       1. Lingkup Pekerjaan                                             
          Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan
                                                                        
          pemasangan semua pekerjaan Diffuser Air Conditioner (AC) dan  
          Instalasi Split Inverter seperti yang tertera pada gambar-gambar.
                                                                        
          Pelaksanaan harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian,
          bentuk-bentuk seperti yang terlihat dalam gambar-gambar dan   
          persyaratan ini.                                              
                                                                        
                                                                        
       2. Persyaratan Bahan-Bahan                                       
                                                                        
        a. Pekerjaan pemasangan unit indoor dan outdoor dengan rapi baik dan
           tidak menghalangi utilitas atau jaringan lainnya             
                                                                        
        b. AC Split Inverter, Kapasitas 1 PK                            
        c. Pipa refrigerant 1/4+1/2, Pipa refrigerant 1/4+3/8, Pipa Drain, PVC
                                                                        
           AW Dia. 1" + Insulasi, Pipa Drain, PVC AW 1-1/4" + Insulasi, Pipa
           Drain 3/4", Pompa Drain Value                                
                                                                        
        d. Kabel Kontrol NYM 3 x 2,5 mm2 dan Kabel Kontrol NYM 3 x 1,5 mm2
        e. Kabel Power Cassette NYM 3 x 2,5 mm2 ke panel AC (posisi di shaft)
                                                                        
        f. Pekerjaan pemasangan bracket harus disesuaikan dengan ukuran 
           existing                                                     
                                                                        
        g. Pekerjaan pipa refrigerant, pipa dalam kondisi baik aman dan tidak
           bocor                                                        
        h. Instalasi dan pemasangan AC Cassette baik indoor maupun outdoor
                                                                        
        i. Pekerjaan testing dan commissioning                          
        3. Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                        
        a. Sebelum melakukan pekerjaan kontraktor harus membuatgambar shop
           drawing yang disesuaikan dengan gambar desain dan kondisi lapangan
                                                                        
        b. Pemasangan unit indoor dengan hati-hati di langit-langit, pastikan
           terpasang dengan kuat dan aman.                              
                                                                        
        c. Atur posisi unit indoor agar sesuai dengan titik pemasangan yang telah
           ditentukan                                                   
        d. Pemasangan unit outdoor menggunakan bracket atau dudukan untuk
                                                                        
           unit outdoor di dinding atau tempat yang telah ditentukan pada gambar
           kerja.                                                       
                                                                        
        e. Atur posisi unit outdoor agar tidak menghalangi akses jalan dan mudah
           untuk dilakukan maintenance.                                 
                                                                        
        f. Sambungan pipa refrigent harus dengan aman, baik dan benar serta
           pastikan tidak ada kebocoran                                 
                                                                        
         .                                                              
                       -   PEKERJAAN PENGECATAN                         
                                                                        
                                                                        
      11.1. LINGKUP PEKERJAAN                                           
        1.1 Meliputi pekerjaan peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
                                                                        
            dengan pekerjaan pengecatan sesuai dengan RKS serta gambar kerja.
        1.2 Pekerjaan pengecatan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, hasil
                                                                        
            pekerjaan tidak menggelombang, mengelupas dan cacat lainnya.
        1.3 Jika terjadi cacat seperti tersebut pada butir 1.2 Kontraktor harus
                                                                        
            melakukan perbaikan (pengecatan ulang) hingga disetujui oleh Direksi
            Pekerjaan / Konsultan Pengawas.                             
        1.4 Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengecatan dinding (cat
                                                                        
            dinding yang tidk dilapisi dengan bahan pelapis apapun), cat langit-
            langit expose dan ruang, peralatan pipa instalasi, alat (mesin) dll yang
                                                                        
            seperti dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.              
                                                                        
                                                                        
      11.2. PERSYARATAN BAHAN                                           
        11.2.1  Pada permukaan bahan / dinding harus dalam keadaan bersih
                                                                        
            dari kotoran.                                               
            11.1.2 Pada permukaan dinding / bahan waktu akan dicat harus
                                                                        
                 dalam keadaan bersih dari bahan (minyak dan kotoran) yang
                 bereaksi terhadap bahan pelapis.                       
                                                                        
            11.1.3 Permukaan dinding tembok PH yang diizinkan maks.8 PH dan
                 kadar airnya maks.15 %.                                
                                                                        
                 Pada semua bagian dinding harus diamplas, dari karat (untuk
              bahan logam).                                             
        11.2.2 Untuk dinding dalam, langit-langit, pada ruang tertentu sesuai
                                                                        
              gambar, cat yang digunakan adalah jenis Emulsi Synthetic  
              sekualitas Produk PROPAN RAYA, ICI, Dulux dengan bahan dasar
                                                                        
              penyusun Vinyil Acetate, acrylic Veoua.                   
                                                                        
                                                                        
         Data Teknis :                                                  
            - Type            : Acrylic Emultion                        
                                                                        
            - Warna           : ditentukan kemudian                     
            - Kepadatan       : 37 - 49 %                               
                                                                        
            - Daya sebar teoritis  : 10 – 14 m/lt                       
            - Waktu pengeringan pada 25o C                              
                                                                        
                 Kering sentuh    : 30 menit                           
                 Kering keras          : 2 jam                         
                                                                        
                                                                        
            - Minimum selang                                            
                                                                        
             Waktu pengecatan      : 1 jam                              
            - Maksimum selang                                           
                                                                        
             Waktu pengecatan      : tidak kritis                       
                                                                        
                                                                        
            - Cara Aplikasi        : Kuas, roll atau semprot            
            - Pengencer dan pembersih   : 10 – 20 %                     
                                                                        
            - Berat fisik     : 1,40                                    
            - Fisik nyata     : tidak mudah terbakar                    
                                                                        
            - Lapisan dasar        : Tanpa Plamir                       
                                Decor Alcali Resisten                   
                                                                        
                                (DE COR AR 300)                         
        11.2.3 Untuk dinding luar, dan interior bangunan publik (ditentukan dalam
                                                                        
             RAB) cat yang akan digunakan adalah jenis weather shield   
             sekualitas PROPAN RAYA, ICI, Dulux.                        
                                                                        
            Data Teknis :                                               
            - Type            : 100 % Acrylic Emultin                   
                                                                        
            - Warna           : ditentukan kemudian                     
            - Kepadatan       : 38 - 49 %                               
                                                                        
            - Daya sebar teoritis  : 10 – 14 m/lt                       
            - Ketebalan       :                                         
            - Waktu pengeringan pada 25o C                              
                                                                        
                 Kering sentuh    : 30 menit                           
                 Kering keras     : 2 jam                              
                                                                        
            - Minimum selang                                            
                                                                        
             Waktu pengecatan      : 2 jam                              
            - Maksimum selang                                           
                                                                        
             Waktu pengecatan      : tidak kritis                       
                                                                        
                                                                        
            - Pengencer dan pembersih : 10 – 20 %                       
            - Berat fisik     : 1,20 – 1,30                             
                                                                        
            - Fisik nyata     : tidak mudah terbakar                    
            - Lapisan dasar        : Tanpa Plamir                       
                                                                        
        2.4 Cat yang digunakan berada dalam kaleng yang masih disegel dalam
            kemasan 5 (lima) kg, tidak pecah atau bocor dan mendapat    
                                                                        
            persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi Pekerjaan.    
            Pengiriman cat, harus disertakan sertifikat dari agen / distributor yang
                                                                        
            menyatakan bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya.      
            Kontraktor bertanggung jawab, bahwa warna dan bahan cat adalah
            tidak palsu dan sesuai dengan RKS.                          
                                                                        
        2.5 Warna                                                       
                2.6.1.2.1 Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum     
                                                                        
                       pekerjaan pengecatan Kontraktor mengajukan daftar
                       bahan pengecatan kepada : Pemilik Proyek.        
                                                                        
                2.6.1.2.2 Pemilik proyek melalui Konsultan Pengawas / Direksi
                       Pekerjaan menentukan warna pilihannya Kontraktor 
                       menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk     
                                                                        
                       dijadikan contoh, atas biaya Kontraktor.         
                                                                        
                                                                        
      11. 3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                  
        1.  UMUM                                                        
                                                                        
            a. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-
               langit dan lantai telah selesai dikerjakan.              
                                                                        
            b. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut :         
              1. Dinding atau bagian yang akan di cat selesai dan disetujui oleh
                 Konsultan Pengawas / Direksi Pekerjaan.                
                                                                        
              2. Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang
                 menempel dibersihkan.                                  
                                                                        
              3. Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat 
                 karena masih basah atau lembab.                        
                                                                        
              4. Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
            c. Kontraktor harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga 
                                                                        
              terdapat urutan-urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar
              sampai dengan pengecatan akhir.                           
                                                                        
            d. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik
              pembuat cat tersebut.                                     
                                                                        
                                                                        
        2.  PEKERJAAN PENGECATAN DASAR PLESTERAN (CAT TEMBOK)           
            a. Cat Tembok Dalam dan langit-langit expose                
                                                                        
              1. Tembok yang  akan dicat harus mempunyai cukup          
                 waktu untuk mengering. Kadar air tembok yang diizinkan 15
                                                                        
                 % dan PH 8. Setelah permukaan tembok kering, maka persiapan
                 dilakukan dengan membersihkan permukaan tembok tersebut
                                                                        
                 terhadap pengkristalan / pengapuran (efflorence) yang  
                 biasanya terdapat pada tembok baru, dengan amplas kemudian
                                                                        
                 dengan lap sampai benar-benar bersih.                  
              2. Selanjutnya dilapis tipis dengan wall filler / wall seller, (tidak
                                                                        
                 diizinkan untuk dinding pada bagian luar).             
              3. Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali dan
                                                                        
                 rembesan air harus diberi lapisan wall sealer. Produk Propan.
              4. Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus.
                                                                        
              5. Kemudian dicat yang terdiri dari 1 (satu) lapis Alkali Resistance
                 sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis Acrilic Emulsion
                                                                        
                 dengan kekentalan cat sebagai berikut :                
                 - Lapis I encer (20 %)                                 
                                                                        
                 - Lapis II kental (10 %)                               
                 - Lapis III kental (tanpa campuran)                    
                                                                        
              6. Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan
                 diamplas halus setelah kering.                         
            b. Cat tembok luar                                          
                                                                        
              1. Seperti halnya cat tembok dalam butir (a).             
              2. Pengecatan dengan cat khusus luar sesuai persyaratan bahan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         H.  PEKERJAAN AIR BERSIH DAN AIR KOTOR (PLUMBING)              
                                                                        
      9.1 UMUM                                                          
                                                                        
      Didalam pelaksanaan pekerjaan sistim dan instalasi air bersih, air kotor atau
      disebut plumbing, maka berlaku peraturan-peraturan sebagai berikut :
                                                                        
      -  Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979                          
      -  Pemeriksaan Umum Bahan-Bahan Bangunan NI-3 (PUBB) tahun 1969   
                                                                        
      -  Peraturan Perusahaan Air Minum setempat                        
      -  Peraturan Standar Air Bangunan                                 
                                                                        
                                                                        
      Meliputi penyediaan air bersih, pengelolaan air kotor dan drainase air hujan,
                                                                        
      termasuk pemilihan dan pengadaan material, pemasangan, pengujian material
      dan sistem, trial run, untuk seluruh sistem hingga dapat berfungsi dengan baik
                                                                        
      sesuai gambar rencana dan persyaratan. Sistem dan unit-unitnya meliputi :
      -  Jariangan pipa air bersih untuk di dalam dan di luar bangunan  
      -  Jaringan pipa-pipa dan saluran, talang tegak, talang datar untuk
                                                                        
         pembuangan air hujan dari atap, serta halaman dan menyalurkan menuju
         drainase yang ada.                                             
                                                                        
      -  Jaringan pipa-pipa air kotor di dalam dan di luar bangunan     
      -  Unit pengelolaan air kotor, berupa tanki septictank yang dilengkapi
                                                                        
         dengan peresapan.                                              
      9.2 BAHAN                                                         
      Untuk air bersih, air buangan dan air kotor digunakan pipa PVC Klas AW
                                                                        
      dengan sambungan menggunakan solvent cement (perekat) yang sesuai dengan
      jenis pipa PVC. Sebelum penyambungan dilakukan permukaan yang akan
                                                                        
      berkontak harus dibersihkan terlebih dahulu dengan amplas dan atau lap
      kering, setelah itu baru boleh dilapisi dengan solvent cement (perekat. Alat-alat
      bantu (accessories) harus digunakan dari bahan-bahan yang sejenis.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      9.3 CARA PELAKSANAAN PEMIPAAN                                     
      Seluruh pemimpaan dan perlengkapan pemipaan tersebut sampai dengan
                                                                        
      instalasi dapat berfungsi dengan baik adalah merupakan tanggung jawab
      Kontraktor walaupun dalam gambar tidak tercantum.                 
                                                                        
      Pipa plumbing air bersih ini harus menggunakan pipa dari bahan PVC AW-1
      ukuran Ø ¾ , sedangkan untuk ukuran 2” untuk saluran air kotor dan 4” untuk
                                                                        
      saluran ke septick tank.                                          
      Fitting harus dari material yang sama dengan pipa diatas atau lebih baik.
                                                                        
      a. Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya harus
                                                                        
         sesuai dengan gambar rencana dan penyambungan harus kedap air. 
      b. Pada tempat-tempat tertentu harus dilengkapi dengan sambungan  
                                                                        
         ekspansi.                                                      
      c. Pipa ditanam di dalam tanah, pada dasarnya galian perlu dihampar dengan
                                                                        
         pasir yang dipadatkan setebal 10 cm.                           
      d. Pada tempat-tempat persilangan dengan perkerasan jalan atau tempat
                                                                        
         parkir, semua pipa harus diperkuat dengan metal agar pipa terhindar dari
         tekanan beban langsung.                                        
                                                                        
      e. Semua ujung akhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan
         dop/plug atau blank flange.                                    
                                                                        
      f. Semua pemotongan pipa harus menggunakan pipe cutter dan harus rapi.
      g. Penggantung / Penumpu Pipa / Klem-klem. Semua pipa harus diikat,
         ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker yang kokoh
                                                                        
         (rigit), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbul getaran.
         Penggantung / penumpu / klem-klem harus dengan bahan yang sama 
                                                                        
         yaitu flomco galvanized system, yang difabrikasi bukan buatan sendiri.
         Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
                                                                        
         dan harus memungkinkan adanya expansi teknis dari pipa dan     
         mengurangi transmisi vibrasi sampai batas minimal. Jarak maximum
                                                                        
         penggantung untuk pipa adalah :                                
         Sampai Ø ½ “berjarak 1 m                                       
                                                                        
         ¾ s/d 1”    berjarak 1,8 m                                     
         1 ¼” s/d 6” berjarak 2,5 m                                     
         Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup / terikat pada konstruksi
                                                                        
         bangunan dengan insert / angker yang dipasang pada waktu pengecoran
         beton atau ramset dan fisher.                                  
                                                                        
         Semua alat-alat penggantung harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga
         tidak merusak pipa-pipa dan tidak merusak / menyebabkan turunnya pipa
                                                                        
         yang terserang pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clem dan dibuat
         dengan jarak lebih 3 m.                                        
                                                                        
      h. Valve-valve                                                    
         Water valve sampai dengan Ø 2 ‘ adalah jenis “screwod body” dengan
                                                                        
         external spindal.                                              
         Water valve Ø 2 1/2 “ – Ø 3’ adalah “Flanged steel body” dengan external
                                                                        
         spindle yoke” Chek valve 13” keatas adalah jenis “Flanged steel body”
         katup dengan ukuran 14” kebawah terbuat dari perunggu.         
      i. Pipa-pipa dalam tanah                                          
                                                                        
         Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan,
         yang tepat.                                                    
                                                                        
         Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rt sehingga seluruh panjang
         pipa terletak tertumpu dengan baik untuk pipa-pipa air limbah tidak boleh
                                                                        
         diletakkan pada lubang-lubang sama kemiringan min. 1,0 %.      
         Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan / pelataran
                                                                        
         parkir dengan kedalaman 80 cm, diukur dari pipa bagian atas sampai
         permukaan tanah.                                               
                                                                        
         Dasar galian harus diuruk dahulu dengan pasir padat minimal 10 cm dan
         bagian atas 20 cm.                                             
         Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan bagian pengurukan
                                                                        
         teratas harus dilindungi dengan balikan beton tulang setebal 10 cm yang
         dipasang sedemikian rupa sehingga balok beton tidak tertumpu pada pipa,
                                                                        
         untuk selanjutnya diurug sampai padat.                         
         Kondisi permukaan tanah / jalan yang digali harus dikembalikan seperti
                                                                        
         semula.                                                        
         Pemasangan pipa-pipa harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
         berikut :                                                      
                                                                        
         Pemasangan pipa-pipa harus dilaksanakan sebelum salud dinding /
         plesteran dan langit-langit dilaksanakan. Pembobokan plesteran / salud
                                                                        
         dinding dan pembobokan langit-langit yang sudah terpasang harus
         dihindarkan.                                                   
                                                                        
         Pemasangan sparing untuk pipa-pipa yang mungkin akan menembus  
         struktur bangunan harus dilaksanakan bersama-sama waktu pelaksanaan
                                                                        
         struktur yang bersangkutan.                                    
      j. Perlindungan / proteksi waktu pelaksanaan                      
                                                                        
         Semua pipa yang terbuka karena belumtersambung dengan equipment
         atau fixtures harus ditutup dengan cap atau plug. Sebelum pemasangan
                                                                        
         dan penyambungan, semua pipa-pipa valve, trap dan fitting harus
         diperiksa dan dibersihkan dari segala kotoran yang akan menyumbat.
                                                                        
      k. Equipment dan fixtures harus dilindungi dari gangguan pekerjaan dan
         kerusakan-kerusakan.                                           
      l. Pipa Mendatar                                                  
                                                                        
         Pipa dipasang dengan penggantung flamco galvanized system sesuai
         dengan diameter, pipa kemiringan menuju kearah pembuangan min. 1,0
                                                                        
         %. Jarak penggantung pipa seperti tercantum diatas dan tidak dibolehkan
         menggunakan kawat, rantai, perforated strip dan lain-lain.     
                                                                        
      m. Sleves                                                         
         Untuk pipa-pipa yang menembus beton (sloop, plat lantai, dinding atau
                                                                        
         balok) harus dibuat slave, sebelum beton-beton dicor.          
         Slave dibuat dari galvanized steel. Pipa, rongga antara pipa instalasi dan
                                                                        
         sleve harus ditutup rapat dengan bahan elastis sehingga tidak terjadi
         kebocoran.                                                     
                                                                        
      n. Pembersihan                                                    
         Semua bagian logam yang tidak terlindung dinding harus bebas dari lemak
                                                                        
         dan kotoran-kotoran lainnya.                                   
         Untuk bagian yang dilapisi chromium untuk nikel harus digosok  
                                                                        
         bersihatau mengkilap, setelah pemasangan instalasi selesai seluruhnya.
         Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finis
                                                                        
         arsitektural atau timbulnya kerusakan-kerusakan lainnya, yang semua atas
         kelalaian Kontraktor, karena tidak membersihkannya adalah menjadi
         tanggung jawab Kontraktor.                                     
                                                                        
         Penggunaan / penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang
         akan tertutup oleh tembok atau bagian lainnya misalnya pipa didalam
                                                                        
         galian tanah, pipa menembus tembok dan sebagainya harus dilapisi
         dengan cat menie atau cat penahan karat.                       
                                                                        
      o. Pengecatan                                                     
         Semua pipa dari besi / baja yang tidak tertanam didalam tanah / tembok
                                                                        
         yang dilapisi dengan TAR (Tar Corted) harus dicat dua lapis “Chellac” dan
         lapis chromium atau Nikel harus dapat dikenal dengan warna-warna cat
                                                                        
         yang warnanya sesuai dengan sebagian patokan / umumnya sebagai 
         berikut :                                                      
                                                                        
           Untuk jaringan air bersih biasanya dipakai warna biru.
Tenders also won by CV Ma_ju Mandiri
Authority
25 March 2025Rekonstruksi Jalan Ruas Serupa Indah - Tajab (Link. 084) Di Kabupaten Way KananProvinsi LampungRp 5,000,000,000
6 April 2023Rekonstruksi Jalan Ruas Gedong Aji - Umbul Mesir (Link. 093) Di Kabupaten Tulang BawangPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 4,080,060,000
7 June 2024Rehabilitasi Jalan Ruas Gunung Sugih - Padang Ratu (Link. 029) Di Kabupaten Lampung TengahProvinsi LampungRp 3,518,904,200
15 July 2025Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Negara RatuProvinsi LampungRp 3,127,741,840
17 May 2022Rehabilitasi Jaringan D.I. Way Padang Ratu (Dak)Provinsi LampungRp 3,071,499,000
20 August 2025Rekonstruksi Jalan Jati Indah - Purwodadi Dalam (R.163) Kecamatan Tanjung BintangKab. Lampung SelatanRp 3,000,000,000
29 March 2022Rehabilitasi Jalan Ruas Liwa - Bts. Sumatera Selatan (Link. 052) Di Kabupaten Lampung BaratProvinsi LampungRp 2,035,711,800
10 June 2021Revitalisasi Smks Daya Bhina Terusan Nunyai (Dak 2021) Fk-23Provinsi LampungRp 2,035,000,000
28 July 2020Pembangunan Usb Smkn 1 Air Naningan Kab. TanggamusProvinsi LampungRp 2,006,400,000
15 September 2021Rehabilitasi Jalan Ruas Bandar Jaya - Sp. Mandala (Link. 022) Di Kabupaten Lampung Tengah [P]Provinsi LampungRp 1,992,079,700