Peningkatan Dapur Utara Aal Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10085303000
Date: 23 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertahanan
Work Unit: Aal Tni Al
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,000,000,000
Winner (Pemenang): PT Bangun Pilar Mulia
NPWP: 03*1**9****11**0
RUP Code: 60751105
Work Location: Bumi Moro Morokrembangan Surabaya - Surabaya (Kota)
Participants: 5
Applicants
PT Bangun Pilar Mulia
03*1**9****11**0Rp 1,970,367,002
0410852693603000Rp 1,984,747,440
0012330841606000Rp 1,996,202,000
CV Arsyfa Jaya Utama
02*2**2****01**0-
0730211869626000-
Attachment
MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT                                               
        AKADEMI                                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                          URAIAN SINGKAT                                 
          PEKERJAAN  PENINGKATAN DAPUR UTARA AAL TA. 2025                
                                                                         
                                                                         
                         URAIAN PEKERJAAN                                
                                                                         
 1.  Umum.                                                               
                                                                         
     a. Meliputi penyediaan tenaga ahli, tenaga kerja, peralatan, bahan dan workshop yang
     diperlukan untuk dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan baik. 
                                                                         
     b. Agar diadakan koordinasi sebaik-baiknya antara disiplin pekerjaan yang saling
     berkaitan.                                                          
                                                                         
 2.  Sarana kerja. Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus
 menyediakan:                                                            
     a. tenaga kerja dan tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis dan volume pekerjaan
     yang akan dilaksanakan;                                             
                                                                         
     b. alat-alat bantu yang diperlukan dalam penyelesaian pekerjaan harus siap pakai; dan
     c. bahan-bahan bangunan harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan tepat waktunya.
                                                                         
 3.  Cara pelaksanaan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan dengan
 penuh keahlian dan ketrampilan sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat
 serta Gambar Bestek sesuai ketentuan dari pabrik, tenaga ahli dan direksi.
                                                                         
                                                                         
 4.  Ukuran.                                                             
     a. Ukuran-ukuran situasi yang digunakan semuanya dinyatakan dalam m, cm dan mm,
     kecuali ditentukan lain.                                            
     b. Dibawah pengamatan direksi, penyedia jasa diwajibkan membuat titik duga di atas
     tanah bangunan dengan tiang-tiang dari kayu mutu kelas I yang panjangnya minimum 10
     cm, berpenampang 8 x 12 cm semua sisinya rata.                      
                                                                         
                                                                         
 5.  Standard-standard yang berlaku. Kecuali daripada yang termuat dan ditentukan di dalam
 peraturan dan syarat ini, maka peraturan umum berlaku pula yaitu:       
     a.  penyedia jasa harus mentaati dengan tertib segala peraturan dinas dalam dan
     keamanan di lingkungan Akademi TNI Angkatan Laut, serta persyaratan yang
     berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, dengan segala konsekuensi dan resiko
     yang sepenuhnya berada di atas tanggung jawabnya;                   
     b.  lapangan kerja akan diserahkan kepada penyedia jasa (selama dalam pelaksanaan)
     dalam keadaan seperti waktu pemberi penjelasan pekerjaan dan dianggap bahwa
     penyedia jasa mengetahui benar-benar mengenai: letak, batas maupun keadaan pada
     waktu itu;                                                          
     c.  penyedia jasa menyerahkan hasil pekerjaan hingga selesai dan lengkap yaitu
     membuat (menyuruh membuat), memasang serta memesan maupun menyediakan
     bahan, alat kerja dan pengangkutan, membayar upah kerja dan pengangkutan, membayar
     upah kerja dan lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan;
                                                                         
     d.  setiap akan memulai pekerjaan yang baru atau mengadakan perubahan terhadap
     perkerjaan yang dilaksanakan, penyedia jasa diwajibkan berkoordinasi dengan 2 direksi
                                 2                                       
                                                                         
     untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sepanjang tidak menyimpang dari
     ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan;                    
     e.  setiap usul dari penyedia jasa dan mendapat persetujuan/pengesahan dari pemberi
     tugas/direksi, dianggap berlaku sah serta mengikat jika dilakukan secara tertulis;
     f.  semua bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini harus benar-benar diteliti
     mengenai: mutu, ukuran harus baru dan harus mendapatkan pengesahan dari direksi;
     g.  ketelitian dan kerapian kerja akan dinilai oleh direksi sejak dimulainya pekerjaan,
     sampai dengan selesainya pekerjaan (pekerjaan finishing);           
                                                                         
     h.  pengawasan terus menerus terhadap pelaksanaan penyelesaian/perapian, harus
     dilakukan oleh tenaga dari pihak penyedia jasa yang benar-benar ahli dan
     berpengalaman;                                                      
     i.  cara menimbun bahan di lapangan maupun di gudang harus memenuhi standar
         teknis dan dapat dipertanggungjawabkan;                         
     j.  semua bahan yang tidak berguna selama pelaksanaan pekerjaan harus dikeluarkan
         dari lapangan pekerjaan;                                        
     k.  selama melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa menjaga tata tertib dan mentaati
         segala peraturan yang berlaku setempat;                         
                                                                         
     l.  penyedia jasa selama melaksanakan pekerjaan diwajibkan untuk mengusahakan
         jangan sampai mengganggu kelancaran dinas dalam;                
     m.  selama melaksanakan pekerjaan tidak boleh menyebabkan kerusakan maupun
         mengotori lingkungan sekeliling lokasi; dan                     
     n.  segala kerusakan lingkungan dan lain-lain yang diakibatkan oleh pelaksanaan
         proyek ini harus diperbaiki kembali seperti semula oleh penyedia jasa.
                                                                         
 6.  Pada akhir pekerjaan menjelang penyerahan pertama:                  
                                                                         
     a.  semua bangunan sementara harus dibongkar;                       
     b.  tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, utuh tanpa cacat, bersih dan
     terpelihara; dan                                                    
     c.  semua instalasi harus berfungsi sebagaimana mestinya.           
                                                                         
                                                                         
 7.  Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah:                    
     a.  Pekerjaan pendahuluan/bongkaran                                 
     b.  Pekerjaan tanah                                                 
     c.  Pekerjaan beton                                                 
                                                                         
     d.  Pekerjaan atap                                                  
     e.  Pekerjaan langit-langit/plafon                                  
     f.  Pekerjaan pasangan dinding                                      
     g.  Pekerjaan lantai                                                
     h.  Pekerjaan kusen pintu dan jendela                               
                                                                         
     i.  Pekerjaan kunci, alat penggantung dan kaca                      
     j.  Pekerjaan sanitasi                                              
     k.  Pekerjaan pengecatan                                            
     l.  Pekerjaan instalasi listrik                                     
                                                                         
     m.  Pekerjaan Sarpras                                               
                                 3                                       
                                                                         
 8. Pekerjaan lainnya yang belum diuraikan dalam uraian ini dan ternyata pekerjaan tersebut
 termasuk dalam rencana untuk dilaksanakan, maka pekerjaan tersebut dianggap ada dan tetap
 dilaksanakan, dengan berpedoman pada persyaratan yang lazim dikerjakan atau atas petunjuk,
 perintah, persetujuan Direksi/Waslap/Konsultan Pengawas, sehingga didapatkan hasil yang baik
 dan memuaskan semua pihak.                                              
                                                                         
 9.  Hal-hal yang belum tercantum dalam dokumen ini, akan dijelaskan lebih lanjut.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  Surabaya,  22 September 2025           
                                                                         
                                   a.n. Kuasa Pengguna Anggaran          
                                 Dirrenbang Akademi TNI Angkatan Laut    
                                             Selaku                      
                                     Pejabat Pembuat Komitmen            
                                           Satker AAL,                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                      Subiyantoro, M.Tr.Opsla.           
                                     Kolonel Laut (S) NRP 11445/P