| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0739134906922000 | - | - | - | - | |
| 0017204058922000 | - | - | - | - | |
| 0740868245922000 | - | - | - | - | |
| 0947520797926000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0825181944922000 | - | - | - | - | |
| 0025368747922000 | - | 69.2 | - | Nilai Evaluasi Tidak melewati ambang batas | |
| 0025368887922000 | - | 60.87 | - | Nilai Evaluasi Tidak melewati ambang batas | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0025390980711000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukan keaslian Dokumen pengalaman kerja | |
| 0759283393924000 | - | 47.06 | - | Nilai Evaluasi Tidak melewati ambang batas | |
| 0024276313922000 | Rp 158,979,750 | 79.1 | 85.37 | - | |
| 0025363722922000 | - | - | - | - | |
| 0954378576922000 | - | - | - | - | |
| 0014708838922000 | - | - | - | - | |
| 0413636721922000 | - | - | - | - | |
| 0018207142922000 | - | - | - | - | |
| 0027436476922000 | - | - | - | - | |
| 0016008849922000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN OENOPU-MOTAMARO
A. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak di Kecamatan Biboki Tanpah Kabupaten Timor Tengah Utara.
B. Ruang Lingkup Pengadaan Jasa Konsultansi Lingkup kegiatan ini adalah:
1. Supervision Engineer, Inspection Engineer (IE) dan tenaga pendukung lainnya melaksanakan
pekerjaan pengawasan teknis, agar pelaksanaan fisik di lapangan dapat berjalan sesuai
dengan Dokumen Kontrak dan Spesifikasi Teknisnya.
2. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap pekerjaan di lapangan secara profesional, efektif
dan efisien pada setiap tahapan kegiatan.
3. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk
pengendalian manajemen keselamatan lalulintas serta Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3K).
4. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan/
PCM (Pre Construction Meeting).
5. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta kelayakan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa Konstruksi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
6. Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan/Pelaksana Teknis tentang jumlah,
mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa
Konstruksi.
7. Menyampaikan informasi terkait kendala dan permasalahan yang timbul selama masa
pelaksanaan serta memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen melalui
Direksi Pekerjaan/Pelaksana Teknis.
8. Melakukan pemeriksaan, pembahasan dan memberikan rekomendasi konsep gambar kerja
pada Direksi Pekerjaan/ Pelaksana Teknis dan Penyedia Jasa Konstruksi.
9. Melaporkan progres pekerjaan dan membuat daftar kekurangan (Defect and Dificiencies)
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
C. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kelender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.
Kefamenanu, 16 April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten TTU
FARIDA P. RADJAB, ST
NIP.19860217 201101 2 009