| 0026080549941000 | Rp 5,080,214,068 | |
| 0020616363941000 | - | |
| 0808378756407000 | - |
METODE PELAKSANAAN KEGIATAN
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Luv (DAK Fisik)
Lokasi : Kec. Dullah Utara
Tahun Anggaran : 2024
PENDAHULUAN
1. Rencana Umum
Rencana umum dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Luv (Dak Fisik),
disesuaikan dengan jadwal yang telah direncanakan, hal ini merupakan tahapan
penyelesaian suatu item pekerjaan yang akan mewujudkan prestasi pekerjaan secara
berkala mulai dari kegiatan- kegiatan awal/persiapan dan lain-lain, pengadaan alat,
pengadaan bahan dan tenaga kerja secara efisien akan dapat menghasilkan volume kerja
yang sesuai, disamping memudahkan dalam pengaturan kerja dilapangan dan akan
menciptakan kualitas kerja yang baik dan waktu penyelesaian yang ideal sesuai dengan
rencana pekerjaan.
I. UMUM
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini di bagi menjadi bagian pekerjaan dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :
I. PEKERJAAN JALAN
A. Divisi 1. Umum
1. Mobilisasi
B. Divisi 3 Pekerjaan Tanah
1. Penyiapan badan jalan
C. Divisi 5 Perkerasan Berbutir
1. Lapis Vondasi Agregat Kelas A, Kristalin
D. Divisi 6. Pekerjaan Perkerasan Aspal
1. Lapis Resap Pengikat (Track Coat)
2. Laston Lapis Aus (AC-WC)
3. Bahan Anti Pengelupasan
E. Divisi 7. Struktur
1. Beton fc’ 15 Mpa.
F. Divisi 9. Harian & Lain – Lain
1. Marka Jalan Termoplastik
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan proyek adalah 120 (Sertus Dua puluh) hari kalender. Jangka waktu
pemeliharaan proyek adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender. Diperhitungkan
dengan segala resiko dan libur hari – hari besar nasional untuk menyelesaikan pekerjaan
tersebut.
PENGENDALIAN PROSES
1. Schedule Acuan
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan maka akan disiapkan Time Scedule sebagai
acuan pelaksanaan yaitu :
a. Curve S
b. Jadual Material, Alat dan Tenaga kerja
2. Rapat bersama
Rapat pertemuan antara pelaksana dan Pengawas Lapangan yang dihadiri Pejabat yang
berwenang untuk mengadakan evaluasi pekerjaan dilapangan. agar tugas yang harus
dikerjakan, berupa target harian dapat terkontrol. Rapat singkat ini untuk saling koordinasi
antara pelaksana, pengawas dapat memudahkan hubungan kerja satu dengan lainnya.
Hasil evaluasi akan dibahas didalam Rapat ini, begitu pula rencana mingguan disiapkan
termasuk jadwal dari inspeksi dan pengendalian. Rencana Mingguan dibuatkan jadwalnya
untuk panduan secara rinci bagi staff logistik, peralatan dan pelaksana serta bagian teknik
sehingga semua mempunyai persepsi yang sama dan punya pengertian yang sama baik
secara teknis maupun non teknis.
3. Rapat Koordinator
Untuk memperlancar proses pelaksanaan pekerjaan, diharapkan minimal satu kali
dalam 2 ( dua) minggu sekali diadakan rapat koordinasi secara rutin yang dipimpin oleh
Pemimpin Proyek atau yang mewakilinya.Apabila situasi yang dihadapi mendesak/crash
program atau secara teknis mempunyai masalah yang kompleks, maka rapat koordinasi
dapat dilaksanakan minimal 1 kali dalam 2 minggu.Setiap permasalahan lapangan
hendaknya dapat dipecahkan dengan segera yang merupakan keputusan rapat. Dan
Keputusan Rapat yang diwujudkan dalam satu notulen yang telah disepakati bersama oleh
peserta rapat koordinasi adalah merupakan bagman ketentuan yang mengikat untuk
dilaksanakan dan dipakai sebagai acuan /dasar pelaksanaan. Hal ini harus disepakati
bersama agar tidak timbul permasalahan yang baru di kemudian hari.
4. Rencana Pengawasan Kegiatan
Uraian tentang pengawasan, tugas dan tanggungjawab penyedia jasa dalam
pelaksanaan Peningkatan Jalan Luv (Dak Fisik), adalah sebagai berikut :
A. Direktur
Bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaaan sesuai spesifikasi teknik yang
tercantum dalam Dokumen penawaran.
Melaksanakan instruksi-instruksi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen
Bertanggung jawab terhadap administasi dan keuangan proyek.
Menandatangani Kontrak, Berita Acara dan Termyn/tagihan dan administrasi
lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut diatas
B. Site Manager
Menjamin bahwa semua kerangka acuan kerja ini akan dipenuhi dengan baik
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Melakukan Koordinasi secara aktif dengan Site Engineet dan Pelaksana secara
langsung dan dengan para tenaga kerja secara tidak langsung melalui wewenang
Pelaksana agar pekerjaan dapat selesai dengan baik.
C. Site Engineer
Bertanggungjawab terhadap kelancaran pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang
antara lain meliputi :
Pelaksanaan pekerjaan / konstruksi sesuai dengan kontrak, gambar rencana dan
spesifikasi teknik.
Pengadaan alat, pengadaan material dan tenaga kerja.
Merencanakan dan membuat time schedule, agar pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
D. Pelaksana
Bertanggungjawab terhadap kelancaran pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang
antara lain meliputi :
Pelaksanaan pekerjaan / konstruksi sesuai dengan kontrak, gambar rencana dan
spesifikasi teknik.
Pengadaan alat, pengadaan material dan tenaga kerja.
Administrasi / keuangan lapangan.
Merencanakan dan membuat time schedule, agar pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
E. Asisten Pelaksana
Menyiapkan dan melaksanakan :
Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan
Check list
Pengadaan tenaga kerja
MC. 0 dan MC. 100
Melaksanakan instruksi yang diberikan oleh Direksi Pekerjaan
F. Petugas K3 Konstruksi
Bertanggungjawab kepada Site Manager menyiapkan dan mendatangkan
Kelengakapan K3 yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Menyiapkan P3K dan peralatan safety yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan dan sesuai dengan spesifikasi teknik.
II. METODE UMUM
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan yang dimaksud disini adalah segala pekerjaan awal yang
bertujuan untuk mendukung agar pelaksanaan pekerjaan fisik dapat berjalan dengan
lancar, diantaranya adalah : Sambil melaksanakan pekerjaan persiapan yang akan
dikerjakan pekerjaan ini adalah dimulainya pembersihan lokasi dahulu yang selanjutnya
diadakan pengukuran ulang, dilanjutkan dengan pekerjaan lainnya sesuai dengan tingkat
urutan pengerjaan dengan konsultasi kepada pihak yang berwenang atau pengawas
lapangan. Sebelum pekerjaan akan dimulai, maka bahan material seluruhnya yang
akan dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut disiapkan terlebih dahulu beserta bahan
lainya.
A. Pembuatan Administrasi
a. Administrasi dan dokumentasi sebagai bahan pelaporan harian mingguan dan bulanan
b. Surat pemberitahuan mulai kerja apabila kami ditujuk untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut
c. Laporan Kemajuan Pekerjaan :
1. Kami selalu memberikan laporan kepada Direksi pekerjaan per minggu sehingga
pekerjaan yang telah kami laksanakan selalu terkontrol oleh direksi pekerjaan.
2. Rekap laporan mingguan akan kami serahkan pada direksi setiap satu bulan sekali
3. Laporan akhir akan kami serahkan apabila pekerjaan telah selesai berikut
dokumentasi pekerjaan dari mulai pekerjaan atau 0% sampai dengan selesai
100% yaitu meliputi Back up pelaksanaan pekerjaan, laporan mingguan, bulanan,
Shop Drawing, As Bult Drawing, Adendum pekerjaan apabila dalam pelaksanaan
terdapat perubahan item pekerjaan.
d. Dokumentasi
1. Pengambilan gambar saat kerja mulai 0%, 50%, dan 100% sebagai dokumentasi
proyek dan kelengkapan laporan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
- Menentukan lokasi/tempat bangunan yang akan diambil gambarnya.
- Lakukan pengambilan 0% untuk semua lokasi pekerjaan
- Lakukan masing-masing 3 (tiga) lembar
- Setelah gambar disusun menjadi 3 set, satu set selalu dibawa saat
pengambilan foto/gambar berikutnya (50%) dan seterusnya, sampai 100%
sehingga latar belakang gambar dipertahankan/sama.
e. Foto untuk lampiran kemajuan pekerjaan secara bulanan kami juga akan mengambil
posisi kemajuan pekerjaan, foto negatif akan diserahkan ke Direksi pekerjaan.
B. Keamanan dan pemeriksaan kesehatan
1. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan maka kami
sesegera mungkin mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban.
2. Kami bertanggungjawab secara penuh atas kecelakaan yang ditimbulkan baik yang
menimpa karyawan dari pihak kami sendiri maupun orang lain yang berada di lokasi
pekerjaan dan sekitarnya sesuai dengan peraturan-peraturan hukum mengenai
perawatan dan tunjangan dari si korban / keluarga.
3. Kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) dengan isi yang selalu lengkap
harus berada ditempat pekerjaan.
Kami menyediakan alat-alat untuk pemadam kebakaran untuk penanggulangan kebakaran
bila terjadi kebakaran pada saat pelaksanaan pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
1. DIVISI I UMUM
a. Rencana Penanganan Pekerjaan Persiapan
1. Pekerjaan persiapan merupakan langkah awal keberhasilan suatu proyek, dalam
tahap persiapan sangat berpengaruh langsung pada pelaksanaan proyek selanjutnya
dikarenakan dalam proses persiapan ini menunjukan kesiapan dan kemampuan
dalam pengelolaan proyek. Pekerjaan persiapan ini akan kami kerjakan pada minggu
pertama setelah penandatanganan kontrak pekerjaan ini kami apabila kami ditetapkan
sebagai pemenang.
2. Mengajukan surat permohonan penutupan / buka tutup jalan sementara kepada
Kepolisian setempat dan Desa agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai
dengan jadwal waktu yang telah ditentukan/direncanakan.
3. Pembersihan lokasi
1. Sebagai langkah awal peleksanaan pekerjaan, kami akan membersihkan
lapangan/Lokasi pekerjaan dari hal-hal yang dapat mengganggu pelaksanaan
pekerjaan.
2. Secara garis besar Pembersihan area site tidak terjadi hanya di awal pekerjaan
saja tetapi secara berkala dan menjadi kegiatan rutinitas proyek itu sendiri.
3. Penebangan
4. Papan Nama Kegiatan
1. Kami akan memasang papan nama proyek 1 (satu) unit dari konstruksi kayu dan
tulisannya mudah terbaca, redaksi papan nama proyek tersebut akan ditentukan
kemudian, ukuran papan nama kegiatan minimal 0,80 m x 1,20 m. sesuai dengan
petujuk Direksi pekerjan.penempatan papan nama proyek di loasi yang mudah
dibaca oleh umum dan tidak mengganggu jalannya proyek.
2. Membuat plang tulisan yang berisi “jalan ditutup sementara sedang ada pekerjaan
jembatan” diletakan di lokasi yang mudah terlihat sehingga pengguna jalan tidak
melewati lokasi pekerjaan.
5. Administrasi dan Dokumentasi
a. Administrasi dan dokumentasi sebagai bahan pelaporan harian mingguan dan
bulanan
b. Surat pemberitahuan mulai kerja apabila kami ditujuk untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut
c. Laporan Kemajuan Pekerjaan
1. Kami selalu memberikan laporan kepada Direksi pekerjaan per minggu
sehingga pekerjaan yang telah kami laksanakan selalu terkontrol oleh direksi
pekerjaan.
2. Rekap laporan mingguan akan kami serahkan pada direksi setiap satu bulan
sekali
3. Laporan akhir akan kami serahkan apabila pekerjaan telah selesai berikut
dokumentasi pekerjaan dari mulai pekerjaan atau 0% sampai dengan selesai
100% yaitu meliputi Back up pelaksanaan pekerjaan, laporan
mingguan,bulanan,Shop Drawing,As Built Drawing, Adendum pekerjaan apabila
dalam pelaksanaan terdapat perubahan item pekerjaan.
d. Dokumentasi
1. Pengambilan gambar saat kerja mulai 0%, 50%, dan 100% sebagai
dokumentasi proyek dan kelengkapan laporan pekerjaan yang sudah
dilaksanakan.
- Menentukan lokasi/tempat bangunan yang akan diambil gambarnya.
- Lakukan pengambilan 0% untuk semua lokasi pekerjaan
- Lakukan masing-masing 3 (tiga) lembar
- Setelah gambar disusun menjadi 3 set, satu set selalu dibawa saat
pengambilan foto/gambar berikutnya (50%) dan seterusnya, sampai 100%
sehingga latar belakang gambar dipertahankan/sama.
6. Mobilisasi / Demobilisasi Peralatan dan Bahan / Material
Kegiatan mobilisasi yang diperlukan trgantung pada jenis dan volume pekerjaan
yang harus dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak.
Persyaratan Mobilisasi
a. Mobilisasi semua bahan matrial yang akan digunakan.
b. Mobilisasi dari semua staf supervisi dan semua pekerjaan yang diperlukan.
c. Mobilisasi dan pemasangan peralatan konstruksi dari suatu lokasi ke tempat yang
digunakan sesuai ketentuan kontrak.
Mobilisasi digunakan sesuai schedule mobilisasi dan akan dimulai selambat-
lambatnya 1 minggu setelah SPMK / sesuai dengan ketentuan Pengguna Barang /
Jasa. Pihak kami akan menyerahkan kepada Pengguna Barang / Jasa suatu program
mobilisasi menurut detail dan waktu yang ditentukan dalam mendatangkan alat dan
melaporkan progresnya. Kami akan mengadakan mobilisasi peralatan yang diperlukan
dan lain-lain yang sifatnya mendukung dan melengkapi pekerjaan tahap berikutnya,
Dan juga akan segera melakukan pengiriman bahan dan material yang dibutuhkan.
7. Mutual Check
1. Pelaksanaan Mutual Check 0%
1). Pelaksanaan Mutual Check 0% diadakan berpedoman pada tender drawing.
2).Pelaksanaan untuk Pekerjaan Mutual Check adalah terdiri dari Penyedia Jasa
bersama-sama dengan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak yang dibentuk oleh
Pengguna Jasa.
3). Uraian pekerjaan Mutual Check yang dilaksanakan Penyedia Jasa adalah sebagai
berikut :
Pengukuran kembali semua kegiatan-kegiatan pekerjaan dengan
mencocokkan kembali pada titik tetap dengan ketelitian.
Membuat gambar-gambar hasil pengukuran kembali (Utisetten) profil
memanjang dan melintang dengan mengikuti Standar Penggambaran Tender
Drawing.
Membuat gambar-gambar dengan mengikuti Standar Penggambaran Tender
Drawing (termasuk gambar detail).
Membuat perhitungan Bill of Quantity (BOQ) perubahan tambahan/pengurangan.
4). Semua produk-produk hasil Uitsetten (data pengukuran kembali, gambar-gambar,
Bill of Quantity, RAB tambahan/pengurangan biaya) disampaiakan kepada
Pengguna Jasa untuk selanjutnya diteliti/diperiksa kebenarannya dan setelah
mendapat persetujuan maka Penyedia Jasa dapat melaksanakan pekerjaan
tersebut.
5). Gambar-gambar hasil Uitsetten adalah sebagai dasar untuk Pelaksanaan
Konstruksi Lapangan.
6). Semua gambar-gambar hasil Mutual Check diperbanyak 4 kali.
8. Jangka Waktu Pelaksanaan Mutual Check
1). Jangka Waktu Pelaksanaan Mutual Check akan diatur/ditentukan Pengguna Jasa.
2). Jika tidak ditentukan lain pengajuan biaya tambahan/pengurangan biaya, paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu pelaksanaan berakhir sudah harus
disampaikan kepada Pengguna Jasa.
9. Pekerjaan Bowplank/Uitzet dan Pasang Profil
a. Masing-masing pengukuran harus disesuaikan dengan gambar rencana.
b. Semua hasil pengukuran dilaporkan kepada Staf Teknis / Pengguna barang / jasa
guna mendapat persetujuan. Titik tetap (titik ikat) akan ditunjukkan oleh Staf Teknis
/ Pengguna barang / jasa pada semua pekerjaan yang akan dimulai.
c. Profil dibuat dan dipasang oleh kami. Selama pekerjaan berlangsung, kedudukan
profil harus selalu dikontrol terhadap titik-titik ikat yang ada.
1. Penyiapan Badan Jalan
Metode kerja untuk pekerjaan penyiapan badan jalan adalah sebagai berikut :
a. Menyerahkan daftar peralatan yang akan digunakan.
b. Subgrade dapat terbentuk langsung dari hasil penggalian atau dengan
melakukan penimbunan tanah.
c. Pada lokasi pekerjaan dengan lebar yang tidak mencukupi untuk alat motor grader
melakukan pekerjaan perataan, maka pekerjaan perataan tanah dasar akan
dilakukan secara manual/tenaga manusia setelah mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan.
d. Setelah pekerjaan perataan selesai dan telah berada pada bentuk dan elevasi
sesuai rentang toleransi yang diijinkan, maka dilanjutkan dengan pekerjaan
pemadatan dengan menggunakan vibratory roller dan atau mini vibratory roller
dengan terlebih dahulu memeriksa kadar air tanah dasar agar dapat dipadatkan pada
kadar air optimumnya.
e. Bila diperlukan, penambahan kadar air dalam rentang yang diijinkan akan dilakukan
dengan menggunakan water tank truck.
f. Sekelompok pekerja akan membantu meratakan badan jalan dengan menggunakan
alat bantu
2. Lapis Pondasi Agregat Kelas A, Kristalin
Dilaksanakan pada lokasi badan/perkerasan jalan eksisting yang penggantian
material agregat.
Metode kerja dari pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A kristalin untuk
pekerjaan minor adalah sebagai berikut :
a. Menyerahkan daftar peralatan yang akan digunakan.
b. Di lokasi quarry, bahan timbunan di masukkan ke dalam dump truck dengan
menggunakan Wheel Loader, untuk selanjutnya diangkut ke lokasi
penghamparan.
c. Bila diperlukan, akan dilakukan uji penghamparan dan pemadatan (trial
compaction) untuk mempelajari ketebalan gembur dan efektifitas alat yang
digunakan.
d. Material dihampar lapis demi lapis sesuai ketebalan hasil trial compaction
dengan menggunakan motor grader atau (sesuai kondisi lapangan) kemudian
dipadatkan dengan vibratory roller.
e. Water tanker disiapkan untuk menjaga kadar air bahan timbunan saat
pemadatan, sehingga kepadatan dapat tercapai pada kadar air optimum.
f. Selama pemadatan sekelompok pekerja akan merapihkan tepi hamparan dan
level permukaan dengan menggunakan alat bantu.
2. DIVISI 6 PERKERASAN ASPAL
a) Pekerjaan Lapis Resap Pengikat
A. Uraian
Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
Pelaksanaan Penyemprotan :
a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan diukur
dan ditandai. Khususnya untuk Track Coat, batas-batas lokasi yang disemprot
ditandai dengan cat atau benang.
b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal disemprotkan
dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang diperintahkan, kecuali jika
penyemprotan dengan distributor tidaklah praktis untuk lokasi yang sempit, Direksi
Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian penyemprot aspal tangan (hand sprayer).
c) Alat penyemprot aspal dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang telah
disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang semprot dan
penempatan nosel disetel sesuai ketentuan grafik tersebut sebelum dan selama
pelaksanaan penyemprotan.
d) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal satu lajur atau
setengah lebar jalan dan ada bagian yang tumpang tindih (overlap) selebar 20 cm
sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20
cm ini dibiarkan terbuka dan tidak boleh ditutup oleh lapisan berikutnya sampai
lintasan penyemprotan di lajur yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan.
Demikian pula lebar yang telah disemprot lebih besar dari pada lebar yang
ditetapkan, hal ini dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap
mendapat semprotan dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain.
e) Lokasi awal dan akhir penyemprotan dilindungi dengan bahan yang cukup kedap.
Penyemprotan dimulai dan dihentikan sampai seluruh batas bahan pelindung
tersemprot, dengan demikian seluruh nosel bekerja dengan benar pada sepanjang
bidang jalan yang akan disemprot.
f) Distributor aspal mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang akan
disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai
ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan
kecepatan ini tetap dipertahankan sampai melalui titik akhir.
g) Sisa aspal dalam tangki distributor dijaga tidak boleh kurang dari 10 persen dari
kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap (masuk angin) dalam
sistem penyemprotan.
h) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan segera
diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
i) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan,
dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah dipakai dibagi luas bidang yang
disemprot. Luas lintasan penyemprotan didefinisikan sebagai hasil kali panjang
lintasan penyemprotan dengan jumlah nosel yang digunakan dan jarak antara
nosel. Takaran pemakaian rata-rata yang dicapai sesuai dengan yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi Teknis Dokumen
Pengadaan. Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum
lintasan penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan
penyesuaian untuk penyemprotan berikutnya .
j) Penyemprotan segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan peralatan
semprot pada saat beroperasi.
k) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahan aspal
yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah disemprot harus
diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau alat
penyapu dari karet.
l) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang menunjukkan
adanya bahan aspal berlebihan ditutup dengan bahan penyerap (blotter material)
yang memenuhi Spesifikasi Teknis dalam Dokumen Pengadaan sebelum
penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter material) hanya boleh
dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap Pengikat.
m) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal dilabur
kembali dengan bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadar yang
hampir sama dengan kadar di sekitarnya.
b) Laston Lapis Aus (AC-WC)
Metode kerja untuk pekerjaan laston lapis aus (AC-WC) adalah sebagai berikut :
a. Sebelum melakukan pekerjaan harus dibuat dulu request dan diserahkan
kepada direksi untuk disetujui.
b. Menyerahkan daftar peralatan yang akan digunakan.
c. Campuran AC-WC dipersiapkan / diproduksikan di base camp dengan
menggunakan AMP yang dilengkapi dengan generator set dan wheel loader
setelah rumus perbandingan campuran (JMF) dan trial compaction telah disetujui
oleh Direksi Pekerjaan dan terhadap campuran AC-WC yang memenuhi
persyaratan spesifikasi maka campuran AC-WC tersebut akan diangkut ke lokasi
pekerjaan dengan menggunakan dump truck.
d. Di lokasi pekerjaan, campuran AC-WC akan diperiksa kembali, khususnya
terhadap temperature campuran dan apabila memenuhi persyaratan, maka
campuran AC-WC tersebut akan dihampar dengan menggunakan asphalt finisher,
kemudian dipadatkan dengan menggunakan alat pemadat tandem roller (initial
compaction), pneumatic tire roller (secondary compaction) dan kembali dengan
tandem roller (final compaction).
e. Selama proses penghamparan dan pemadatan, maka sekelompok pekerja akan
merapihkan tepi hamparan/padatan dengan menggunakan alat bantu.
f. Peralatan, tebal gembur dan jumlah lintasan/passing dari alat pemadat akan
mengikuti hasil percobaan (trial compaction) yang dilakukan sebelum pelaksanaan
AC-WC dimulai.
g. Water tanker disiapkan untuk mensupply air yang akan digunakan untuk keperluan
di lokasi penghamparan hotmix.
h. Setelah pemadatan selesai, laston lapis aus (AC-WC) tersebut akan diproteksi dari
kendaraan lalu-lintas sampai temperature yang diijinkan (dingin), dan setelah
kurang lebih 24 jam, akan dilakukan pemeriksaan derajat kepadatan dengan
mengambil benda uji inti dengan alat coring untuk kemudian diperiksa di
laboratorium
c) Bahan Anti Pengelupasan
a. Bahan anti pengelupasan merupakan bahan tambahan yang akan digunakan
dalam campuran aspal panas beton (hotmix) yang dilakukan di unit pencampur
Asphalt Mixing Plant/AMP.
b. Bahan anti pengelupasan tersebut akan di supply oleh supplier langsung kelokasi
base camp dimana AMP berada.
c. Bahan anti pengelupasan yang akan digunakan harus telah diuji dilaboratorium
yang terakreditasi, memenuhi persyaratan spesifikasi dan telah mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
d. Pada saat pelaksanaan pekerjaan hotmix, maka secara berkala terhadap bahan
anti pengelupasan yang datang kelokasi base camp akan dilakukan uji di
laboratorium sebelum bahan tersebut boleh digunakan.
3. DIV 7 STRUKTUR
1. Pekerjaan Beton fc’ 15 Mpa
Umum
1. Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam kontrak
harus seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana atau sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam kontrak ini
dibagi sebagai berikut:
Jenis fc’
σbk’
Uraian
Beton (MPa) 2
(Kg/cm )
15-<20 K175 - <K250 Umumya digunakan untuk
struktur beton tanpa tulangan
Mutu seperti beton siklop, trotoar dan
Rendah pasangan batu kosong yang
diisi
adukan, pasangan batu.
Bahan :
2) Semen portland / PC
Semen portland yang dipakai harus dari jenis I menurut Peraturan Semen Portland
Indonesia 1972 (NI-8) atau menurut SNI 15-2049-2004. Semen harus sampai di
tempat kerja dalam kondisi baik serta dalam kantong-kantong semen asli dari pabrik.
Merk semen dianjurkan dalam negeri misalnya: Tonasa, Gresik masing-masing
dengan ukuran berat 40 kg, satu macam dan dengan persetujuan Pengawas. Semen
harus disimpan dalam gudang yang kedap air dan berventilasi baik, di atas lantai
setinggi 30 cm.
Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari sepuluh lapis, penyimpanan
harus terpisah untuk setiap pengiriman dan penggunaannya diurutkan sesuai dengan
waktu pengiriman.
3) Agregat
Agregat halus dan kasar yang digunakan harus bebas dari bahan organik yang
ditunjuk oleh pengujian SNI 03-2816-1992.
Agregat tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak beton dan ketahanan
tulangan terhadap karatan. Untuk itu kami akan mengajukan contoh-contoh yang
memenuhi syarat dari berbagai sumber (tempat pengambilan). Agregat-agregat harus
disimpan di tempat yang saling terpisah dalam tumpukan yang tidak lebih dari 1 m,
berpermukaan yang bersih, padat serta kering dan harus dicegah terhadap kotoran.
4) Air
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian lainnya harus bersih
dan bebas dari bahan yang merugikan eperti minyak, air yang digunakan hari
memenuhi ketentuan dalam SNI 30-6817-2002, air yang diketahui dapat diminum
dapat digunakan tanpa pengujian.
5) Bahan campuran tambahan (Additives)
a. Pemakaian bahan tambahan kimiawi (concrete admixture) kecuali yang
tersebut tegas dalam gambar atau persyaratan, harus seijin tertulis dari
pengawas, untuk itu Kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis.
b. Bahan yang digunakan dalam campuran beton tidak lebih dari 5% berat
semen selama proses pengadukan, bahan tambahan yang digunakan harus
sesuai dengan standar spesifikasi yang ditentukan dalam SNI 03-2495-1991
tentang spesifikasi bahan tambah untuk beton
c. Penggunaannya harus sesuai dengan petujuk teknis dari pabrik dan
dimasukkan ke dalam mesin pengaduk bersamaan dengan air adukan yang
terakhir dituangkan ke dalam mesin pengaduk. Pemakaian additive tidak boleh
menyebabkan dikuranginya volume semen dalam adukan.
6) Pencampuran
2. Beton dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanik dari jenis dan
ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh
bahan
3. Pencampuran dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam
setiap penakaran.
4. Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukan kedalam
campuran bahan kering, seluruh air yang diperlukan harus dimasukan sebelum
wakru pencampuran telah dilaksanakan seperempat bagian, waktu pencampuran
untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit, untuk mesin yang
lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m3
7) Persiapan tempat kerja:
a. Pelaksanaan pembongkaran dilakukan untuk membongkar struktur lama yang
akan diganti dengan beton yang baru atau yang akan dibongkar untuk dapat
memungkinkan pelaksanaan beton yang baru
b. Pelaksanaan galian / menimbun kembali pondasi atau formasi untuk pekerjaan
beton sesuai garis yang ditentukan dalam gambat atau yang diperintahkan
oleh petunjuk direksi.
c. Bila mana ditemui kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi
ketentuan, kontraktor dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau
kedalam dari pondasi atau menggali bahan yang ditempat lunak.
8) Bekisting
a. Bekisting yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan daru
adukan yang kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan
selama pengecoran, pemadatan dan perawatan.
b. Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan
akhir struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang
merata haru digunakan untuk permukaan beton yang terekspos.
c. Bekisting harus dibuat dengan sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa
merusak beton
9) Pelaksanaan Pengecoran:
a. Pelaksanaan penakaran semen dan agregat harus dengan kotak takaran yang
volumenya sama.
b. Banyaknya air untuk campuran beton harus ditentukan sedemikian rupa
sehingga tercapai sifat mudah dikerjakan sesuai dengan penggunaannya.
c. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran
dari masing-masing bahan pembentukan beton dengan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
d. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari
material-material harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh
operasi harus dikontrol dan diawasi terus menerus oleh seorang inspektor yang
berpengalaman dan bertanggung-jawab.
e. Mesin pengaduk harus betul-betul kosong sebelum menerima bahan-bahan
dari adukan selanjutnya, dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30
menit.
4 DIV 9 HARIAN & LAIN-LAIN
3. Marka Jalan Termoplastik
Pekerjaan ini berupa pengecatan marka jalan dengan termoplastik. Metode kerja dari
pekerjaan marka jalan termoplastik adalah sebagai berikut :
a. Sebelum melakukan pekerjaan harus dibuat request dan diserahkan kepada direksi
untuk disetujui.
b. Permukaan jalan dibersihkan dari debu dengan menggunakan air compressor.
c. Pemberian tanda pada lokasi yang akan di marka (Pre-Marking).
d. Setelah bahan cat dan material glass bit dicampur dan dipanaskan dengan alat
marka, kemudian di hampar sesuai tanda yang telah ditentukan.
e. Peralatan beserta bahan dibawa oleh truck.
f. Penyelesaian dan perapihan setelah pemasangan.
5. DIV 9 HARIAN & LAIN-LAIN
1. Campuran Aspal Panas untuk Pekerjaan Minor
Pekerjaan ini diasumsikan sebagai pekerjaan pengembalian kondisi perkerasan yang
telah rusak (lubang-lubang, deformasi dll).
a) Lokasi pekerjaan ini akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan bersama-sama
kontraktor / penyedia jasa pada saat dilakukan rekayasa lapangan (field engineering)
pada periode mobilisasi.
b) Pekerjaan ini akan dilaksanakan dengan jadwal sedini mungkin (periode mobilisasi)
sehingga dapat memaksimumkan keuntungan bagi pemakai jalan.
c) Bahan yang digunakan adalah berupa campuran aspal panas (yang disetujui Direksi
Pekerjaan) yang diproduksi di base camp.
d) Jenis campuran aspal panas yang digunakan adalah sesuai bahan disekeliling
lokasi lubang (kerusakan aspal) yang akan diperbaiki.
e) Metode kerja untuk pekerjaan campuran aspal untuk pekerjaan penunjang antara
lain:
- Pasang rambu-rambu lalu lintas.
- Marking lokasi pekerjaan.
- Gali lokasi dilakukan dengan asphalt cutter, jack hammer dan air compressor
(penggalian berbentuk segi empat dengan sisi-sisi yang sejajar dan tegak lurus
sumbu jalan).
- Kemudian hasil galian diangkut dengan menggunakan dump truck ke luar lokasi
pekerjaan
- Lakukan pemadatan dasar galian dengan menggunakan stamper.
- Lapisi tack coat diseluruh lokasi permukaan lubang.
- Masukkan bahan (campuran aspal panas) lapis per lapis dan lakukan pemadatan
dengan mini vibro roller.
- Lakukan pemeriksaan elevasi / kerataan permukaan dengan menggunakan mistar
(straightedge).
- Bila diperlukan dan telah disetujui Direksi Pekerjaan lakukan pembersihan.
III. PEKERJAAN FINISHING
1. Pekerjaan finishing atau penyempurnaan dikerjakan setelah seluruhnya pekerjaan telah
selesai dikerjakan dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi / bestek. Pekerjaan
finishing, pembersihan lokasi dari bekas material dan sisa-sisa bahan, penyempurnaan
pada bagian-bagian pekerjaan agar terlihat lebih baik dan rapi.
2. Pekerjaan ini harus dapat menyelesaikan pekerjaan secara keseluruhan (100%)
dengan tepat mutu dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada
dalam Dokumen Kontrak secara keseluruhan serta petunjuk Direksi Proyek/Pengawas.
3. Sebelum menyerahkan pekerjaan yang pertama/kedua, pelaksana berkewajiban
menyelesaikan semua jenis pekerjaan dan pembersihan lapangan sehingga hasil
pekerjaan nampak bersih dan sempurna.
IV. PHO
Setelah semuanya selesai baru mengajukan permohonan Penyerahan Pertama (PHO).
Yang nanti akan diperiksa dengan Panitia Pemeriksa Pekerjaan dengan tanda bukti Berita
Acara Pemeriksaan Pertama. Setelah itu penyedia jasa masih mempunyai tanggung
jawab memelihara pekerjaan selama jangka waktu pemeliharaan yaitu 180 hari kalender.
V. Penanganan pada masa pemeliharaan
Masa pemeliharaan adalah masa dimulainya pemeliharaan hasil pekerjaan yang
dihitungdari mulai tanggal Serah Terima Pertama (PHO) sampai dengan berakhirnya
masa pemeliharaan sesuai kontrak.
Dalam masa pemeliharaan, jika ada kerusakan-kerusakan yang terjadi, segera
melakukan perbaikan sesuai kondisi saat diserahterimakan.
Dalam masa pemeliharaan tim teknis kami akan memantau secara berkalah hasil
pekerjaan, sehingga apabila terjadi kerusakan – kerusakan maka kami bisa segera
mungkin memperbaiki kerusakan tersebut.
Kemudian setelah melewati masa pemeliharaan 180 hari kalender dan dinyatakan tidak
ada masalah dengan konstruksi fisik maka dapat dilakukan penyerahan pekerjaan
untuk ke dua kalinya (FHO), dan setelah penyerahan tersebut maka pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
VI. FHO
Setelah Jangka waktu pemeliharaan selama 180 hari kalender dan telah diperbaiki
kerusakan- kerusakannya, barulah mengajukan permohonan pemeriksaan yang kedua
kalinya (FHO) kepada Panitia Pemeriksa.
VII. PENUTUP
Sekian uraian pekerjaan yang dapat kami sampaikan demi menunjang kelancaran
pelaksanaan pekerjaan. Dokumentasi pekerjaan dilaksanakan pada masing-masing
pekerjaan dari foto 0%, foto 50 % maupun 100 %. Dengan metode pelaksanaan ini,
mudah-mudahan pekerjaan Tersebut dapat selesai sesuai dengan rencana dan
spesifikasi teknik seperti dalam kontrak yang sudah disetujui dan ditandatangani bersama.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 June 2022 | Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Luv | Kota Tual | Rp 10,434,153,000 |
| 28 April 2023 | Rekonstruksi Jalan. Mangon | Pemerintah Daerah Kota Tual | Rp 6,878,370,000 |
| 25 June 2021 | Pengadaan Solar Cell Di Puskesmas | Pemerintah Daerah Kota Tual | Rp 6,265,000,000 |
| 1 April 2020 | Pembangunan Talud Pengaman Pantai Dan Reklamasi Kiom | Kota Tual | Rp 5,000,000,000 |
| 7 May 2023 | Pembangunan Gedung Loundry Rumah Sakit | Pemerintah Daerah Kota Tual | Rp 4,000,000,000 |
| 9 July 2021 | Pembangunan Jalan Un - Luv - Tanjung Amerika | Pemerintah Daerah Kota Tual | Rp 3,540,160,000 |
| 18 April 2022 | Pembangunan Gedung Gizi | Kota Tual | Rp 3,118,000,000 |
| 4 February 2018 | Lanjutan Peningkatan Struktur Jalan Budiloka (Lapen Ke Hotmix) (Dak Reguler) | Kota Tual | Rp 2,571,300,000 |
| 25 April 2016 | Peningkatan Jalan Ohoitahit | Rp 2,524,700,000 | |
| 22 April 2019 | Pemeliharaan Berkala Jalan Raya Btn Ngadi Tamedan (Dak Reguler) | Kota Tual | Rp 2,497,530,000 |