Pembangunan Gedung Labkesda

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1810699
Date: 22 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kota Tual
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,425,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,422,882,698
Winner (Pemenang): CV Tiga Menara
NPWP: 705297166941000
RUP Code: 49865186
Work Location: Kota Tual - Tual (Kota)
Participants: 7
Applicants
0705297166941000Rp 1,420,024,187
0316634195941000-
0915259162941000-
0016908683807000-
0659009989941000-
0729682849941000-
0032597841941000-
Attachment
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (RKS)                  
                                                                        
                      Pengadaan Jasa Konsultan                          
             PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG LABKESDA                    
                           KOTA TUAL                                    
                       Tahun Anggaran 2024                              
                                                                        
                    SYARAT-SYARAT TEKNIK UMUM                           
                                                                        
                                                                        
1. Umum                                                                 
   a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mempelajari dengan benar
     dan berpedoman kepada ketentuan-ketetuan yang tertulis pada gambar-
     gambar kerja dan RKS ini beserta lampiran perubahannya.            
   b. Pemborong diwajibkan melapor kepada Direksi/konsultan pengawas Setiap
                                                                        
     akan melakukan kegiatan pekerjaan dilapangan.                      
   c. Apabila terdapat ukuran, kelainan-kelainan antara gambar kerja dan RKS
     serta kesesuaiannya dilapangan, maka pemborong diharuskan melaporkan
     kepada direksi/konsultan pengawas untuk segera mendapatkan keputusan.
     Pemborong tidak di benarkan memperbaiki sendiri perbedaan dan kelainan
     tersebut. Akibat dari kelainan pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi
                                                                        
     tanggung jawab pemborong.                                          
   d. Daerah kerja (construction area) akan diserahkan kepada pemborong selama
     waktu pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan
     pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa pemborong telah benar-benar
     mengetahui tentang :                                               
     - Letak bangunan yang akan didirikan.                              
                                                                        
     - Batas persil/Lahan maupun kondisi pada saat itu                  
     - Keadaan Permukaan/Kontur tanah.                                  
   e. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap gambar-
     gambar kerja dan RKS ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat    
     dipergunakan setiap saat oleh Direksi/konsultan pengawas.          
   f. Atas perintah Direksi/Konsultan Pengawas, pemborong diminta untuk 
     membuat gambar-gambar penjelasan (shop drawing) berikut perincian bagian-
                                                                        
     bagian khusus (detail) yang biaya pembuatan gambarnya menjadi tanggung
     jawab pemborong. Gambar tersebut menjadi gambar perlengkapan dari gambar-
     gambar kerja yang ada.                                             
                                                                        
2. Jadwal pelaksanaan                                                   
   Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah pampering dinyatakan sebagai
                                                                        
   pemenang lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh pemberi tugas sebagai
   pelaksanaan pembangunan, pemborong harus segera membuat :            
   a. Jadwal waktu (time schedule) pelaksanaan secara rinci yang di gambarkan
     secara Diagram panah (Network planning) dan diagram balok (barchart).
   b. Jadwal pengadaan tenaga kerja                                     
   c. Jadwal pengadaan bahan/material bangunan                          
                                                                        
                                                                        
   d. Jadwal pengadaan dan pemakaian peralatan                          
                                                                        
   e. Diagram cash-flow (arus tunai)                                    
                                                                        
3. Gambar-gambar Kerja                                                  
   Yang dimaksudkan dengan gambar-gambar Kerja adalah :                 
   a. Gambar-gambar meliputi gambar arsitektur, gambar konstruksi, gambar instalasi
     listrik, gambar perpipaan serta gambar-gambar perubahannya yang telah
                                                                        
     disetujui oleh direksi/konsultan pengawas. Gambar-gambar ini selain dari
     pada gambar-gambar yang dibuat oleh konsultan perencana juga gambar-
     gambar yang dibuat oleh pemborong (shop drawing) yang telah disetujui
     Direksi/konsultan pengawas dan konsultan perancana.                
   b. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan atau penjelasan atau ketidak sesuaian
     antara gambar yang berlainan jenis dan lingkupnya maka yang dapat dipakai
                                                                        
     pedoman sebagai berikut :                                          
     - Secara fungsi yang dipakai pedoman adalah Gambar Arsitektur      
     - Secara jenis dan kualitas yang menyangkut bahan dan perhitungan yang
       dipakai sebagai pedoman adalah gambar yang sesuai jenis/lingkupnya
       diantaranya adalah : gambar struktur, gambar elektrical, gambar  
       mekanikal/plumbing dan gambar lain dengan spesifikasi sesuai jenisnya.
                                                                        
   c. Gambar pelaksanaan (shop drawing) harus dibuat oleh pemborong dengan
     ketentuan sebagai berikut :                                        
     - Pembuatannya berdasarkan pada Gambar kerja dan disampaikan kepada
       Direksi/konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan.           
     - Pekerjaan pelaksanaan belum dapat dimulais sebelum gambar pelaksanaan
       tersebut disetujui oleh Direksi/konsultan pengawas.              
                                                                        
     - Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan
       tanggung jawab pemborong terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
       Keterlambatan atas proses pembuatan shop drawing ini tidak berarti
       pemborong mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.               
   d. Perubahan gambar kerja/perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar perintah
     tertulis Direksi/Pemberi Tugas berdasarkan pertimbangan konsultan pengawas,
     konsultan perencana dengan ketentuan sebagai berikut :             
                                                                        
     - Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang diperintahkan
       Pemberi Tugas/Direksi dengan penghargaan konsultan perencanaan dan
       jelas diperlihatkan perbedaan antara gambar pelaksanaan dan gambar
       perubahan rencananya.                                            
     - Gambar perubahan dibuat oleh pemborong atas pengarahan konsultan 
       perencana dan disetujui oleh Pemberi Tugas kemudian dilampirkan dalam
                                                                        
       Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.                            
   e. Gambar sesuai terlaksana (As Build Drawing), harus dibuat oleh pemborong
     dengan ketentuan berikut :                                         
     - Gambar sesuai terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir pekerjaan dan
       harus sesuai dengan hasil pekerjaan terpasang.                   
     - Gambar sesuai terlaksana harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas,
                                                                        
                                                                        
       dan diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut aslinya/kalkirnya dengan
                                                                        
       biaya keseluruhan ditanggung oleh pemborong.                     
                                                                        
4. Petunjuk-petunjuk/Instruksi Direksi/Konsultan Pengawas               
   a. Semua instruksi Direksi/Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh
     pemborong, jika pemborong berkeberatan menerima petunjuk/instruksi 
     Direksi/Konsultan Pengawas tersebut, maka harus mengajukannya secara
                                                                        
     tertulis kepada Direksi/Konsultan pengawas dalam waktu 7 (tujuh) hari.
   b. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas pemborong tidak mengajukan
     keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk     
     Direksi/Konsultan Pengawas untuk segera dilaksanakan. Pemborong diharuskan
     merekam atau dengan kata lain mencatat setiap petunjuk Direksi/Konsultan
     Pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan memintakan tanda
                                                                        
     tangan atau sepengetahuan Direksi/Konsultan Pengawas.              
                                                                        
5. Hasil Pekerjaan                                                      
   Untuk menjamin mutu kualitas hasil pekerjaan dan kelancaran pelaksanaan
   pekerjaan,maka pemborong diharuskan menyediakan :                    
   a. Pelaksanaan atau tenaga ahli yang mengerti dan berpengalaman tentang gambar
                                                                        
     kerja dan cara - cara pelaksanaan.                                 
   b. Alat bantu kerja pompa air untuk kerja, alat pemadat tanah, alat ukur
     waterpass, penyekat tegak dan alat bantu pekerjaan lainnya.        
   c. Bila diperlukan, sesuai dengan kondisi lapangan/situasi tempat kerja, maka
     sebelum melakukan pekerjaan pembersihan, pembongkaran maupun pelaksanaan
     pembangunan,   pemborong   diwajibkan  memasang    alat-alat       
                                                                        
     pengaman/pelindung/penyangga seperti jaringan/lori/katrol.         
                                                                        
6. Penetapan Ukuran                                                     
   a. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan
     tidak boleh merubah ukuran tanpa seijin Direksi/Konsultan Pegawas. Setiap
     ada perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan
                                                                        
     kepada Direksi/Konsultan pengawas untuk segera ditetapkan sebagaimana
     mestinya.                                                          
   b. Sebelum mulai pekerjaan, pemborong wajib memberitahukan Diresi/Konsultan
     Pengawas, bagian pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu
     ketetapan ukuran-ukurannya.                                        
   c. Pemborong diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu denga lain dalam
     setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Direksi/Konsultan Pengawas
                                                                        
     setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan 
     pembetulannya.                                                     
   d. Mengingat setiap kesalahan ukuran akan selalu mempengaruhi bagian- bagian
     pekerjaan yang lainnya maka, ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu
     diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian pemborong terhadap hal ini tidak
     dapat diterima dan Direksi/Konsultan pengawas berhak untuk membongkar
                                                                        
                                                                        
     pekerjaan dan memerintahkan untuk menempati ukuran sesuai ketentuan.
                                                                        
   e. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh pemborong sepenuhnya menjadi
     tanggung jawab pemborong.                                          
                                                                        
7. Buku Harian Lapangan                                                 
   a. Pemborong diwajibkan menyediakan dan mengisi buku harian lapangan yang
     berisi laporan tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan bangunan dan pekerjaan
                                                                        
     dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan yang dipakai serta hal lain-lain yang
     dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan Direksi/konsultan Pengawas.
   b. Buku harian lapangan harus disediakan oleh pemborong sesuai jangka waktu
     pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada ditempat pekerjaan, diisi
     oleh pemborong dan diketahui Direksi/Konsultan pengawas.           
   c. Konsultan pengawas mencatat instruksi-instruksi dan pentunjuk pelaksanaan
                                                                        
     yang dianggap perlu pada buku harian lapangan dan merupakan petunjuk yang
     harus diperhatikan pemborong.                                      
   d. Buku harian lapangan dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap.       
                                                                        
8. Kebersihan dan Ketertiban                                            
   a. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, pemborong harus
                                                                        
     memelihara kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkungannya terutama
     jalan-jalan di lokasi proyek, direksi keet, gudang, los kerja dan bagian dalam
     bangunan yang akan dikerjakan harus bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah
     dan lain-lain.                                                     
   b. Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan disekitar proyek yang harus
     dibersihkan adalah kotoran yang diakibatkan oleh keluar masuknya kendaraan
                                                                        
     proyek. Kelainan dalam hal ini dapat membuat pemberi tugas memberi 
     perintah penghentian pekerjaan yang segala akibatnya menjadi tanggung
     jawab pemborong.                                                   
   c. Penimbuhan bahan/material yang ada dalam gudang maupun halaman luar
     gudang harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran
     dan keamanan untuk umum serta memudahkan pemeriksaan dan penelitian
     yang dilakukan oleh Direksi/Konsultan pengawas.                    
                                                                        
   d. Pada penyerahan pekerjaan, situasi bangunan serta halamannya harus bersih
     dari sisa-sisa kotoran kerja.                                      
                                                                        
9. Alat Kerja                                                           
   a. Pemborong harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan
     dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan effisien, seperti : truck,
                                                                        
     dump truck, fork lift, beton molen, koral, Eskavator, mesin-mesin dan alat-
     alat lain sesuai kegunaannya.                                      
   b. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak lagi
     memerlukan peralatan yang dimaksud, pemborong diwajibkan untuk     
     menyingkirkan alat-alat tersebut dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
     diakibatkan oleh pemakaian peralatan tersebut serta membersihkan bekas-
                                                                        
                                                                        
     bekasnya.                                                          
                                                                        
   c. Disamping menyediakan alat-alat seperti tersebut diatas, pemborong harus
     pula menyediakan alat bantu yang diperlukan agar dalam situasi dan kondisi
     apapun pekerjaan tidak terganggu, misalnya tenda-tenda, kelengkapan
     pekerja, dan lain sebagainya.                                      
                                                                        
10. Kecelakaan dan Kebakaran                                            
                                                                        
   a. Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa pekerja
     maupun orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
     pemborong.                                                         
   b. Pemborong diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan/kotak PPPK yang
     terisi penuh dengan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan, lengkap
     dengan seorang petugas yang mengerti dalam soal-soal penyelamatan pertama
                                                                        
     dan kesehatan.                                                     
   c. Pemborong diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC
     (untuk segala jenis api), pasir dalam bak, galah-galah dan alat penyelamat
     kebakaran yang lain.                                               
   d. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka pemborong harus mengikuti
     semua ketentuan umum yang berlaku dan dikeluarkan oleh instansi    
                                                                        
     pemerintah terutama undang-undang keselamatan kerja termasuk segala
     kelengkapan dan perubahannya.                                      
                                                                        
11. Keamanan                                                            
   a. Pemborong bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang terjadi di
     daerah kerjanya terutama mengenal :                                
                                                                        
     - Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baik disengaja
       atau tidak disengaja.                                            
     - Pengunaan sesuatu bahan, peralatan yang keliru/salah.            
     - Kehilangan-kehilangan bahan, peralatan kerja.                    
     - Perkelahian antara pekerja maupun dengan pihak lainnya.          
   b. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut diatas, pemborong harus
     melaporkan kepada Direksi/Konsultan pengawas dalam waktu paling lambat 24
                                                                        
     jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.       
   c. Untuk menghidari hal-hal yang dapat mengganggu pedagang dalam pasar dan
     lainnya dan kegiatan yang dilakukan pengunjung atau petugas, maka tenaga
     kerja tidak diperkenangkan menginap dalam lokasi Pembangunan       
   d. Untuk mencegah kejadian-kejadian seperti tersebut diatas, pemborong harus
     menyediakan pengamanan, antara lain penjagaan, penerangan yang cukup
                                                                        
     dimalam hari, pemagaran sementara lokasi kerja dan lain sebagainya.
                                                                        
12. Penyediaan Bahan/Material Bangunan                                  
   a. Bila dalam RKS ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka
     hal ini dimaksudkan menunjukkan standard minimal mutu/kualitas bahan yang
     digunakan dalam pekerjaan ini.                                     
                                                                        
                                                                        
   b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada
                                                                        
     Direksi/Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan. Waktu penyimpanan
     contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Direksi/Konsultan pengawas
     dapat menilainya.                                                  
   c. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
     pemborong, setelah disetujui oleh Direksi/Konsultan pengawas maka  
     bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam
                                                                        
     pekerjaan nantinya.                                                
   d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Direksi/Konsultan
     Pengawas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang
     dipakai tidak sesuai dengan contoh. Dalam pengajuan harga penawaran,
     pemborong harus menyertakan sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai
     bahan/material.                                                    
                                                                        
   e. Tanpa mengingat jumlah tersebut, pemborong tetap bertanggung jawab pula
     atas biaya pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas perintah
     Direksi/Konsultan Pengawas.                                        
   f. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam RKS
     ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya
     tidak mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian
     bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari Direksi/Konsultan
                                                                        
     Pengawas.                                                          
   g. Apabila pemborong dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan
     ketentuan tanpa  persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas maka       
     Direksi/Konsultan Pengawas berhak untuk meminta mengganti/membongkar
     bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material tersebut untuk diganti
     dengan yang sesuai ketentuan, kecuali terdapat alasan tertentu yang diketahui
                                                                        
     dan disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.                     
                                                                        
13. Serah Terima Hasil Pekerjaan                                        
   Pada akhir pekerjaan sebelum penyerahan hasil pekerjaan tahap pertama :
   a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekasnya.
   b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat.
                                                                        
   c. Semua bagian yang bergerak harus dijaga kelancaran jalannya, misalnya : pintu,
     jendela, pintu pagar, dan lain-lain.                               
   d. Semua anak kunci harus dikumpulkan dan diberi tempat yang baik dengan
     gambar penjelasan dan masing-masing posisi diberi tanda yang jelas dan mudah
     dimengerti.                                                        
   e. Barang/peralatan sanitair harus dijaga kebersihannya. Bilamana terdapat
                                                                        
     cacat dan kerusakan pada bagian yang telah selesai, pemborong harus
     memperbaiki/mengganti agar dapat berfungsi dengan baik dan dapat diterima
     oleh pemberi tugas.                                                
   f. Semua instalasi harus dapat berfungsi dengan baik dan benar. Untuk hal tersebut
     sebelum  masa   penyerahan pemborong   bersama-sama dengan         
     Direksi/Konsultan Pengawas harus melakukan uji coba/test pada peralatan
                                                                        
                                                                        
     tersebut, hingga dapat diketahui bagian mana yang masih belum dapat
                                                                        
     berfungsi dan apabila ditemukan hal yang demikian pemborong harus segera
     membetulkan/mengganti agar peralatan tersebut dapat berfungsi sesuai
     ketentuan.                                                         
   g. Pemborong diwajibkan menyerahkan kepada Direksi/Konsultan pengawas berkas
     berupa :                                                           
     - 3 (tiga) set gambar instalasi terpasang                          
                                                                        
     - 3 (tiga) set buku pentujuk system operasi (operasi hand Book) dan buku
       petunjuk system                                                  
     - 3 (tiga) set Gambar sesuai terlaksana (As Build Drawing) dari seluruh
       pekerjaan yang dilaksanakan termasuk Gambar perubahannya.        
     - 3 (tiga) Album Photo Proyek.                                     
   h. Pemborong harus memberikan dan membuang sisa-sisa bahan/material sampah
                                                                        
     kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat dari 
     pelaksanaan.                                                       
                                                                        
14. Photo Proyek                                                        
   1. Photo Proyek dibuat oleh Pemborong sesuai penghargaan dari Direksi/Pengawas
     Proyek dengan ketentuan sebagai berikut :                          
                                                                        
     a. Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0% - 15% (papan nama proyek, kondisi
       lokasi, pekerjaan persiapan dan pondasi/pemancangan).            
     b. Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25% - 50% (pekerjaan struktur)
     c. Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50% - 75% (pekerjaan arsitektur, utilitas
       dan detail yang penting)                                         
     d. Tahap IV pada saat bobot pekerjaan 75% - 100% (pekerjaan finishing dan
       pengujian/percobaan serta penyerahan)                            
                                                                        
   2. Foto proyek pada setiap tahap tersebut dibuat sebanyak 3 (tiga) set dan
     dilampirkan bersama dengan laporan bulanan sesuai pencapaian bobot 
     pekerjaan dan penagihannya termin.                                 
   3. Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dan setiap tahap dan sesuai
     dengan pengarahan dari Direksi/Pengawas Lapangan.                  
   4. Foto setiap ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat dan
                                                                        
     penempelnya dalam album ditentukan oleh Direksi/Pengawas.          
   5. Untuk photo Kondisi force meajeure diambil sebanyak 3 (tiga) kali.
                                                                        
1.2. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
    1.  Pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi :                    
        a. Pekerjaan Premilinaries                                      
                                                                        
        b. Pekerjaan Struktur                                           
        c. Pekerjaan Arsitektur                                         
        d. Pekerjaan Elektrikal Dan Plumbing                            
                                                                        
    2.  Lokasi Pekerjaan                                                
        Lingkup pekerjaan seperti tersebut diatas harus dilakukan untuk lokasi yang
                                                                        
                                                                        
        ditunjukkan sesuai kontrak.                                     
                                                                        
                                                                        
    3.  Jenis Paket Pekerjaan                                           
        Yang dimaksudkan dengan jenis paket pekerjaan adalah pengelompokkan
        Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pemborong dan menjadi
        kewenangan Pemberi tugas untuk menunjuk pemborong dalam         
        melaksanakan pekerjaan PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PSC 119   
                                                                        
        KOTA TUAL Tahun Anggaran 2024.                                  
                                                                        
                             Pasal 1                                    
                            U M U M                                     
                                                                        
1.   Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar rencana
                                                                        
     (design) adalah merupakan satuan dengan RKS ini.                   
2.   Adapun standar yang di pakai untuk pekerjaan tersebut di atas berdasarkan :
      Dewan Normalisasi Indonesia                                      
      ASTM (America society for testing & materials)                   
      ASSHO (America Association of state Higway Officials)            
3.   Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mengukur kembali semua
                                                                        
     titik elevasi dan koordinat-kordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di
     lapangan, Kontraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus
     mendapat persetujuan PENGAWAS (Konsultan Pengawas Lapangan).       
                                                                        
                            PASAL 2                                     
                       SYARAT-SYARAT UMUM                               
                                                                        
1.   Umum                                                               
     Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
     kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksana
     beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksana seperti yang di uraikan di
     dalam buku ini. Bila terdapat ke-tidak jelasan dan/atau perbedaan dengan
     gambar dalam gambar dan uraian ini, kontraktor diwajibkan melaporkan hal
     tersebut kepada perencanaan untuk mendapatkan penyelesaian.        
                                                                        
                                                                        
2.   Lingkup Pekerjaan                                                  
     Penyelesain tenaga, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
     melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan       
     memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
     pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat selesai
                                                                        
     dengan sempurna.                                                   
                                                                        
3.   Sarana Kerja                                                       
     a.   Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib
          memasukan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian
          masing-masing. Anggota pelaksana pekerjaan, serta interisasi peralatan
                                                                        
                                                                        
          yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.              
                                                                        
     b.   Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material di
          lokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
          mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
          kelancaran dan memudahkan kerja di lokasi dapat tercapai.     
     c.   Segala kerusakan dan kehilangan yang diakibatkan oleh pekerjaan ini
          menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan                    
                                                                        
     d.   Direksikeet hanya diperuntukkan untuk penyimpanan barang bukan untuk
          tempat tinggal pekerja.                                       
     e.   Tidak diperkenankan menggunakan listrik dan air kecuali atas  
          kesepakatan dengan pihak direksi atau pengawas.               
                                                                        
4.   Gambar-Gambar Dokumen                                              
                                                                        
     a.   Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar yang
          ada (AR, ST, dan ME) dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun  
          pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi, kontraktor diwajibkan
          melaporkan hal tersebut kepada perencana/konsultan pengawas secara
          tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksana di lokasi setelah
          Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana.
          Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor
                                                                        
          untuk menperpanjang waktu pelaksana.                          
     b.   Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
          keadaan selesai/terpasang.                                    
     c.   Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan
          memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang  
          tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang
                                                                        
          dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan 
          mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan 
          kontraktor wajib merunding terlebih dahulu dengan perencanaan.
     d.   Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran yang
          tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengatahuan Konsultan
          Pengawas.                                                     
                                                                        
     e.   Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
          segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita
          perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di
          tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan
          Pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sampai dengan serah terima
          pertama. Setelah serah terima pertama dokumen-dokumen tersebut
          akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.                     
                                                                        
                                                                        
5.   Gambar-Gambar Pelaksanaan Dan Contoh-Contoh                        
     a.   Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar, diagram,
          ilustrasi jadwal, brosur atau data yang disiapkan kontraktor atau sub
          kontraktor, supplier atau produsen yang menjelaskan bahan atau
                                                                        
                                                                        
          sebagai pekerjaan.                                            
                                                                        
     b.   Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
          menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
          Konsultan Pengawas untuk menilai dahulu. Kontraktor akan memeriksa,
          menandatangani persetujuan dan menyerahkan segera semua gambar-
          gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam Dokumen
          Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan
                                                                        
          contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan 
          Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
          mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen kontrak jika ada hal-hal
          demikian.                                                     
     c.   Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
          contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyusaikan
                                                                        
          setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen kontrak.    
     d.   Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
          menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
          singkat-singkatnya, sehingga tidak menggangu jalannya pekerjaan dengan
          mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.                     
     e.   Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
          Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan
                                                                        
          dan contoh-contoh sampai disetujui.                           
     f.   Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan
          dan contoh-contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung  
          jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis
          kepada Konsultan Pengawas.                                    
     g.   Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
                                                                        
          contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh
          dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari konsultan Pengawas. 
     h.   Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikiriPengawasan
          Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan 
          memeriksa dan mencamtumkan tanda-tanda “telah diperiksa Tanpa 
          Perubahan “atau“ telah Diperiksa Dengan Perubahan “atau“ ditolak“.
                                                                        
          Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan
          yang kedua dikembalikan kepada sub Kontraktor atau yang bersangkutan
          lainnya.                                                      
     i.   Sebutan catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
          menurut Konsultan Pengawas, hal-hal yang sudah ditentukan dalam
          katalog atau barang cetakan tesebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah.
          Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk
                                                                        
          masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas. 
     j.   Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi Teknis harus dikirim
          pemborong kepada Konsultan Pengawas.                          
     k.   Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog
          kepada Konsultan Pengawas dan Perencanaan menjadi tanggungan  
                                                                        
                                                                        
          kontraktor.                                                   
                                                                        
     l.   Papan Nama Proyek                                             
          - Perletakan papan nama proyek ditempat yang mudah dilihat oleh
           umum  dan diletakkan pada saat dimulainya pekerjaan serta harus
           dicabut kembali pada saat pekerjaan selesai.                 
          - Ukuran, Warna, Isi Tulisan dan bentuk akan ditentukan kemudian
           berdasarkan arahan dari Direksi/Pengawas pekerjaan.          
                                                                        
     m.   Pagar pengaman                                                
          Pemborong membuat pagar sementara pada tempat tertentu untuk  
          menjaga keselamatan dan keamanan kegiatan pembangunan, gudang 
          bahan beserta alat selama kontrak pelaksanaan. Pembuatan pagar
          sementara harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.    
     n.   Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan                                
                                                                        
          Selama pekerjaan pembangunan berlangsung, Pemborong harus     
          menyediakan dan atau memelihara seluruh jalan sementara atau jalan
          yang sudah ada yang diperlukan untuk memasuki lokasi pekerjaan. Pada
          waktu  penyelesaian pekerjaan, jalan-jalan tersebut harus     
          disingkirkan/dibersihkan dari kotoran akibat pelaksanaan proyek dan
          dikembalikan sesuai keadaan semula.                           
                                                                        
     o.   Pekerjaan pembersihan Lokasi dan Pembongkaran                 
          - Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan dan  
           material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan
           dikerjakan, harus dihilangkan, atau dibuang dengan cara-cara yang
           disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.                   
          - Semua sisa-sisa bongkaran dinding ataupun sampah yang ada dalam
           ruangan harus dibersihkan dan kotoran yang ditentukan harus  
                                                                        
           dibongkar/dibakar.                                           
                                                                        
                             Pasal 4                                    
                       PEKERJAAN PERSIAPAN                              
                                                                        
Persyaratan teknis untuk pekerjaan persiapan dan pendahuluan adalah membuat
                                                                        
shop drawing menyangkut rencana pembangunan pada bagian yang spesifik.  
Pengukuran harus dilakukan dengan akurat dengan menggunakan alat ukur. Gambar
shop drawing harus disetujui konsultan pengawas sebelum dilaksanakan.   
1.   Papan Nama Proyek                                                  
     - Kontraktor wajib memasang Papan Nama Proyek ditempat lokasi proyek dan
       dipancangkan ditempat yang mudah dilihat umum.                   
                                                                        
     - Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya      
       pelaksanaan proyek dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan
       Pengawas.                                                        
     - Bentuk, ukuran dan isi tulisan akan ditentukan kemudian (sesuai Perda
       setempat).                                                       
2.   Direksi Keet, Bedeng Pekerja dan Gudang                            
                                                                        
                                                                        
       Direksi Keet                                                    
        Penyedia Jasa harus membuat/menyewa Los Kerja. Los Kerja diberi pintu
        dan jendela dan dilengkapi dengan stel meja tulis dilengkapi dengan buku
        tamu dan buku instruksi serta satu lemari untuk penyimpanan berkas-berkas
        yang diperlukan.                                                
        - Kontraktor wajib menyediakan kantor tempat para staff Pengawas staff
        - Kontraktor Pelaksana harus membuat Kantor dilokasi proyek untuk
                                                                        
          tempat wakil dan seluruh stafnya bekerja, dilengkapi dengan peralatan
          kantor yang dibutuhkan                                        
        - Penempatan kantor dan gudang Kontraktor Pelaksana harus diatur
          sedemikian rupa, agar mudah dijangkau dan tidak menghalangi   
          pelaksanaan pekerjaan                                         
       Bedeng Pekerja                                                  
                                                                        
        Pembuatan Barak Pekerja (Los Kerja dan Bangunan Istirahat)      
        - Kontraktor Pelaksana harus membuat Barak untuk tempat sementara
          pekerja, barak yang dimaksud meliputi; los kerja dan bangunan untuk
          tempat istirahat dan sholat bagi pekerja, serta menempatkan Petugas
          Keamanan selama proyek.                                       
        - Bangunan tersebut adalah milik Kontraktor Pelaksana dan selesai
          pekerjaan secepatnya dibongkar dan dibawa keluar dari lapangan
                                                                        
          pekerjaan.                                                    
       Gudang                                                          
        Kontraktor harus menyediakan suatu tempat menyimpan (gudang) yang
        memenuhi syarat untuk penyimpanan semen-semen dan lain-lainnya, dari
        setiap waktu semen tersebut harus terlindung dari kelembaban dan
        pembekuan. Tempat/rumah penyimpanan semensemen tersebut benar-benar
                                                                        
        rapat/tertutup, mempunyai jarak di atas lantai dengan ukuran minimum 30
        cm yang luasnya juga harus cukup untuk menyimpan semen yang     
        didatangkan. Selain itu untuk menghindari adanya penundaan-penundaan
        gangguan-gangguan pekerjaan harus mempunyai suatu tempat yang luas agar
        dapat menampung truck yang mengangkut semen tersebut secara terpisah,
        sehingga masih ada jalan untuk menarik/mengambil (sampling) semen
                                                                        
        tersebut, menghitung semen yang akan disimpan atau-pun. Kontraktor harus
        menyediakan suatu tempat menyimpan (gudang) yang memenuhi syarat
        untuk penyimpanan semen-semen tersebut, dari setiap waktu semen 
        tersebut harus terlindung dari kelembaban dan pembekuan. Tempat/rumah
        penyimpanan semen tersebut benar-benar rapat/tertutup, mempunyai jarak
        di atas lantai dengan ukuran minimum 30 cm yang luasnya juga harus cukup
        untuk menyimpan semen yang didatangkan. Selain itu untuk menghindari
                                                                        
        adanya penundaan-penundaan gangguan pekerjaan harus mempunyai suatu
        tempat yang luas agar dapat menampung truck yang mengangkut semen
        tersebut secara terpisah, sehingga masih ada jalan untuk        
        menarik/mengambil (sampling) semen tersebut, menghitung semen yang
        akan disimpan atau-pun semen yang akan dipindahkan. Tumpukan pada
                                                                        
                                                                        
        kantong atau zak, jangan melebihi 2 m. Kontraktor Pelaksana juga harus
                                                                        
        menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk menyimpan bahan 
        bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari gangguan cuaca dan
        pencurian.                                                      
3.   Pekerjaan Pengukuran dan Pembersihan                               
       Pembersihan Lapangan Awal                                        
                                                                        
       -  Penyedia Jasa harus melaksanakan pembersihan dan perataan dilokasi
          pekerjaan disekitar area yang diperlukan. Lokasi pekerjaan harus bebas
          dari gangguan-gangguan yang ada seperti pohon-pohon liar,     
          semak/belukar dan material lain yang mengganggu termasuk permukaan
          tanah yang tidak beraturan/sisa-sisa material pada tahap sebelumnya.
       -  Apabila dilokasi pekerjaan terdapat sarana utilitas seperti tiang
          listrik/telepon, drainase dan lain-lain yang masih berfungsi. Penyedia
                                                                        
          Jasa diwajibkan untuk menjaga/melindungi sarana tersebut dari 
          kerusakan selama pekerjaan berlangsung. Bila diantara utilitas tersebut
          ada   yang  mengganggu  pekerjaan  sehingga diperlukan        
          pembongkaran/pemindahan sementara, maka Penyedia Jasa harus   
          mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada Direksi/MK/Pengawas dan
          pihak instansi yang terkait, untuk mendapatkan persetujuan.   
                                                                        
       -  Segala biaya yang timbul untuk pelaksanaan pembongkaran/pemindahan
          sarana tersebut menjadi tanggungan Penyedia Jasa.             
       -  Hasil bongkaran yang harus diseleksi terlebih dahulu antara yang
          dipindahkan ketempat yang telah ditentukan atau yang harus dibuang
          keluar lokasi proyek sesuai petunjuk DIreksi.                 
       Pembersihan Akhir Finishing                                      
       Pekerjaan ini berupa pengembalian tanah bekas galian dan perataan
                                                                        
       kembali seluruh tapak pekerjaan kedalam kondisi semula termasuk  
       memperbaiki kembali sarana yang terbongkar sementara untuk keperluan
       pelaksanaan pekerjaan (bila ada). Pekerjaan ini antara lain berupa :
       -  Meratakan kembali permukaan tanah yang tidak beraturan bekas  
          pelaksanaan pekerjaan termasuk penimbunan kembali bekas galian untuk
          pondasi dan lain-lain.                                        
                                                                        
       -  Memperbaiki dan memfungsikan kembali semua utilitas existing yang
          terkena bongkaran karena penggalian (bila ada).               
       -  Membuang tanah sisa galian yang tidak digunakan lagi keluar lokasi
          proyek.                                                       
       -  Mengeluarkan kembali dari lokasi pekerjaan semua sisa material,
          peralatan dan perlengkapan lainnya yang telah digunakan dalam 
                                                                        
          pelaksanaan pekerjaan.                                        
       -  Membongkar/memindahkan semua bangunan Direksi Keet, Keet Penyedia
          Jasa gudang bahan dan lain-lain ketempat yang ditentukan, kecuali
          ditentukan lain oleh Pemberi Tugas.                           
       -  Melakukan pembersihan lahan diseluruh tapak pekerjaan dari semua
          jenis kotoran, sisa material buangan, fasilitas sementara dan lain-lain.
                                                                        
                                                                        
       Pekerjaan Pengukuran                                             
                                                                        
       1. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan  
          pekerjaan menurut peil-peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam
          gambar kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).       
       2. Pengukuran yang benar adalah penentuan titik-titik yang telah disetujui
          oleh direksi atau pengawas.                                   
       3. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Manajemen Konstruksi (MK),
                                                                        
          agar dapat ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam    
          melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan
          teknis.                                                       
       4. Pengukuran Awal akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan     
          selanjutnya, maka ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu
          diperhatikan sungguh-sungguh.                                 
                                                                        
       5. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir dan Pengawas
          berhak untuk memerintahkan membongkar atas beban Kontraktor.  
       6. Kontraktor diwajibkan mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dalam
          tiap pekerjaan, dan segera melaporkan kepada Pengawas setiap  
          mendapat selisih/perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan  
          keputusan pembetulannya. Kontraktor tidak dibenarkan membetulkan
          sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Pengawas.       
                                                                        
       7. Kontraktor harus mengerjakan pematokan dan pengukuran ulang untuk
          menentukan batas-batas pekerjaan serta garis-garis kemiringan tanah
          sesuai gambar rencana.                                        
       8. Dari pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang   
          pembagian lokasi/areal kerja untuk disetujui Pengawas sehingga jadwal
          pelaksanaan pekerjaan berikutnya dapat dilaksanakan. Bilamana ada
                                                                        
          perbaikan dari Pengawas, Kontraktor harus melakukan pengukuran ulang.
       9. Sebelum pelaksanaan pematokan, Kontraktor wajib memberitahukan
          secara tertulis kepada Pengawas dan owner. Pekerjaan pematokan yang
          telah selesai diukur oleh Kontraktor, dimintakan persetujuan Pengawas.
          Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui Pengawas yang dapat
          digunakan dasar pekerjaan selanjutnya.                        
                                                                        
       10. Bila terdapat penyimpangan dari gambar pelaksanaan, Kontraktor harus
          mengajukan 3 (tiga) gambar penampang dari daerah yang dipatok yang
          terjadi penyimpangan.                                         
       11. Pengawas akan membubuhkan tanda tangan persetujuan pada satu 
          lembar gambar penyimpangan tersebut dan mengembalikannya pada 
          Kontraktor, gambar ini merupakan gambar pelengkap dan merupakan
          satu kesatuan dengan gambar kerja.                            
                                                                        
       12. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tepatnya    
          pelaksanaan pekerjaan menurut peil dan ukuran-ukuran yang telah
          ditetapkan dalam gambar kerja dan Rencana Kerja Syarat (Spesifikasi
          Teknis).                                                      
       13. Kontraktor diwajibkan membuat izin tertulis kepada Pengawas setiap
                                                                        
                                                                        
          akan memulai pekerjaan, dan memeriksa terlebih dahulu ketepatan peil-
                                                                        
          peil dan ukurannya.                                           
       14. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank dilaksanakan setelah
          pekerjaan perataan dan peninggian tanah selesai dilaksanakan, dan
          berpedoman pada patok-patok yang telah dipancang terdahulu.   
       15. Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank) 
          termasuk pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat dari kayu kelas kuat IV,
                                                                        
          yang tidak berubah oleh cuaca. Pemasangan harus kuat dan permukaan
          atasnya rata (waterpass).                                     
       16. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet) merupakan tanggung
          jawab Kontraktor dan dilaksanakan dengan instrument water pass dan
          theodolite, lengkap dengan patok-patok yang kuat dari beton.  
       17. Pekerjaan penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar
                                                                        
          pelaksanaan (bouwplank) disetujui Pengawas.                   
       18. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, Kontraktor harus
          yakin bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis 
          pengukuran dalam gambar kerja adalah benar. Kontraktor harus  
          melaporkan secara tertulis kepada Pengawas/MK dan selanjutnya akan
          diselesaikan.                                                 
                                                                        
       19. Mengingat setiap kesalahan peil dan ukuran pada bagian pekerjaan akan
          selalu mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan selanjutnya, maka 
          ketepatan peil dan ukuran agar diperhatikan secara khusus.    
4.   Administrasi Dan Dokumentasi                                       
     a. Administrasi                                                    
       - Laporan Harian Dan Mingguan                                    
         Progress pekerjaan per hari harus dilaporkan, diperiksa dan disetujui oleh
                                                                        
         Direksi. Laporan harian mencakup progress volume setiap item pekerjaan
         disertai catatan volume bahan yang terpakai, peralatan yang digunakan
         dan jumlah tenaga kerjanya. Laporan harian ini kemudian direkap
         menjadi Laporan Mingguan yang diserahkan kepada Direksi pada awal
         minggu setelahnya/saat Rapat Mingguan.                         
         Laporan mingguan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai
                                                                        
         berikut:                                                       
            Rekapitulasi Kemajuan Pekerjaan.                            
            Rincian kemajuan pekerjaan sesuai dengan hasil Pemeriksaan bersama.
            Schedule pekerjaan (Kurva s).                               
            Laporan Harian.                                             
            Izin kerja/Request dilampiri shop drawing.                  
                                                                        
            Dokumentasi.                                                
       - Laporan Bulanan                                                
         Laporan bulanan merupakan rekap laporan Mingguan yang diserahkan
         kepada Direksi pada awal akhir bulan.                          
         Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
            Prosentase kemajuan pekerjaan selama 1 (satu) bulan sesuai dengan
            hasil Pemeriksaan bersama (opname).                         
                                                                        
            Dokumentasi.                                                
                                                                        
            Permasalahan yang dijumpai di lapangan dan Risalah rapat    
            pelaksanaan.                                                
            Hasil pengujian lapangan dan laboratorium.                  
     b. Dokumentasi                                                     
       1. Kontraktor Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan    
         dokumentasi serta pengirimannya ke Kantor Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                        
         serta pihak-pihak lain yang diperlukan.                        
       2. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah :             
            Laporan-laporan perkembangan pekerjaan.                     
            Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, bewarna minimal
            ukuran kartu pos dilengkapi dengan album.                   
            Surat-surat dan dokumen lainnya.                            
                                                                        
       3. Foto-foto dokumentasi yang menggambarkan kemajuan pekerjaan atau
         sesuai dengan petunjuk Manajemen Konstruksi (MK), Pengambilan sudut
         pandang dokumentasi dari arah yang sama sebelum pelaksanaan dimulai
         (0%), sedang dalam pelaksanaan (50%) dan setelah selesai pekerjaan
         (100%). Serta dokumentasi material bongkaran (Aset) yang akan diserah
         terimakan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Dinas terkait.
         Dokumentasi yang dimaksud harus diberi keterangan sesuai dengan
                                                                        
         tahapan-tahapan pekerjaan di setiap item pekerjaan.            
5.   Pemasangan Bouwplank                                               
     Pasangan bouwplank dibuat untuk membantu menentukan as/sumbu dalam 
     perletakan bangunan, baik mengenai kesikuannya atau ukuran-ukuran lainnya.
     Semua papan bouwplank menggunakan kayu kelas II, papan-papan harus lurus
     diserut rata, permukaan papan harus “Waterpass” dengan piel lantai + 0,00.
                                                                        
     Setiap jarak 1,50 m; papan bouwplank diperkuat dengan patok kayu berukuran
     6/10 cm atau dolken. Pada papan bouwplank ini harus di cat sumbu-sumbu
     yang diperlukan, dengan cat yang tidak mudah luntur oleh pengaruh cuaca.
     Jarak papan bouwplank minimal 2,00 m; dari garis bangunan terluar, untuk
     mencegah kelongsoran terhadap galian-galian tanah pondasi. Setelah pekerjaan
     papan bouwplank selesai, pemborong wajib meminta pemeriksaan dan   
                                                                        
     persetujuan tertulis dari direksi.                                 
6.   Sarana Air Kerja Dan Penerangan                                    
     a. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama pekerjaan berlangsung,
       Kontraktor Pelaksana harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih
       guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi/wc,
       selama berlangsungnya pekerjaan.                                 
                                                                        
     b. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PDAM atau
       sumber air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut
       bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan.                            
     c. Kontraktor Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk
       keperluan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan
       pekerjaan pada malam hari sebagai keamanan selama pekerjaan      
                                                                        
                                                                        
       berlangsung. Penyediaan peneranganTenaga listrik berlangsung selama 24
                                                                        
       jam penuh dalam sehari.                                          
     d. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dengan generator set, dan semua
       perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor
       Pelaksana.                                                       
     e. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan  
       pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta sakelar/panel.
                                                                        
7.   Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)            
     - Kontraktor harus menerapkan standar K3 dalam pelaksanaan baik persiapan,
       maupun pelaksanaan konstruksi bangunan.                          
     - Kontraktor Pelaksana diwajibkan memasang rambu-rambu kerja dan rambu-
       rambu K3.                                                        
     - Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai
                                                                        
       dengan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja
       Nomor 38 tahun 2016; Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pesawat
       Tenaga dan Produksi.                                             
     - Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi :                   
       a. Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui
          kerjasama dengan instansi yang terkait K3, yaitu DEPNAKER, polisi dan
                                                                        
          rumah sakit.                                                  
       b. Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan :                
            Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang
            melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai
            ketentuan K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan.           
            Safety supervisor; adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek untuk
            mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dari segi
                                                                        
            K3.                                                         
            Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil
            laporan safety patrol maupun safety supervisor.             
       c. Pelaporan dan penanganan kecelakaan, terdiri dari :           
            Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan.                 
            Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat.                  
                                                                        
            Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal.
            Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan berat.        
     - Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
       ini, maka Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna
       kepentingan si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut
       kepada instansi dan departement yang bersangkutan/berwenang (dalam hal
                                                                        
       ini Polisi dan Department Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan
       sesuai dengan peraturan yang berlaku.                            
     - Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama
       Pada Kecelakaan (PPPK).                                          
     - Secara garis besar alat-alat pelindung anggota badan yang wajib disediakan
       dilapangan adalah meliputi :                                     
                                                                        
                                                                        
          Pakaian kerja.                                                
                                                                        
          Pelindung tangan, berupa sarung tangan dan sejenisnya :       
          - Metal mesh, sarung tangan yang tahan terhadap ujung bnda tajam
            dan melindungi tangan dari terpotong.                       
          - Leather gloves, melindungi tangan dari permukan yang kasar. 
          - Vinyl dan neoprene gloves, melindungi tangan dari bahan kimia
            beracun.                                                    
                                                                        
          - Padded doth gloves, melindungi tangan dari sisi yang tajam, 
            bergelombang dan kotor.                                     
          - Heat resistant gloves, melindungi tangan dari panas dan api.
          - Latex disposable gloves, melindungi tangan dari bakteri dan kuman.
          Pelindung kaki, sepatu boot dengan jenis yang sesuai dengan kondisi di
          lapangan.                                                     
                                                                        
          Pelindung kepala, wajib menggunakan topi/helm proyek.         
          Pelindung mata, kaca mata safety yang sesuai pada kondisi masing-
          masing pekerjaan.                                             
          Pelindung wajah, seperti helm pengelas yang wajib digunakan saat
          pelaksanaan pekerjaan las.                                    
          Pelindung bahaya jatuh. Pelaksanaan pekerjaan dengan fungsi ketinggian
          wajib menggunakan pakaian penahan bahaya jatuh. Pakaian ini juga
                                                                        
          dilengkapi dengan tali kaitan lentur dan tempat penyangkut kaitan yang
          mampu menahan beban minimal 500 kg.                           
                                                                        
                             Pasal 5                                    
                   PEKERJAAN STRUKTUR DAN TANAH                         
      1.  Beton                                                         
          1.1. Uraian                                                   
                                                                        
              a. Yang dimaksud dengan beton adalah campuran antara semen
                 portland yang setara, agregat halus, agregat kasar, dan air
                 dengan atau tanpa bahan tambahan membentuk massa padat.
              b. Pekerjaan yang diatur dalam bab ini harus mencakup     
                 pelaksanaan seluruh struktur beton bertulang, beton tanpa
                 tulangan, beton pracetak dan beton untuk struktur baja, sesuai
                                                                        
                 dengan spesifikasi dan gambar rencana atau sebagaimana yang
                 disetujui oleh Manajemen Konstruksi (MK).              
              c. Mutu Beton untuk struktur gedung K-250 (fc’ = 21,7 Mpa) dan K-
                 300 (fc’ = 25 Mpa).                                    
              d. Mutu Beton untuk lantai kerja K-175 (fc’ = 15 Mpa)     
              e. Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja
                 untuk pengecoran beton, pengadaan perawatan beton, lantai
                                                                        
                 kerja dan pemeliharaan fondasi seperti pemompaan atau  
                 tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi tetap kering.
              f. Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari
                 pekerjaan ini harus seperti yang ditunjukkan dalam gambar
                 rencana atau sesuai petunjuk oleh Manajemen Konstruksi (MK).
                                                                        
                 Mutu beton yang digunakan dibagi sebagai berikut :     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          1.2. Lingkup Pekerjaan                                        
              Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan
              seperti release agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk 
              menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai cetakan beton 
                                                                        
              sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar  
              disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan
              syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.                
          1.3. Standar                                                  
              -  SNI 2847:2019: Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
                 Gedung                                                 
                                                                        
              -  SNI 0302:2014 : Semen Portland Pozolan                 
              -  SNI 8900-2020 : Panduan Desain Sederhana untuk Bangunan
                 Beton Bertulang                                        
              -  SNI 03-6817-2002 : Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan
                 Dalam Beton                                            
              -  SNI 4433-2016 : Spesifikasi Beton Segar Siap Pakai     
                                                                        
              -  SNI 2458-2008 : Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Beton Segar
              -  SNI 6880:2016 : Spesifikasi Beton Structural           
              -  SNI 1927-2008 : Cara uji slump beton.                  
              -  SNI 1974-2011 : Cara Uji Kuat Tekan Beton Dengan Benda Uji
                 Silinder Yang Dicetak                                  
              -  SNI 03-1734-1989 : Beton bertulang dan Struktur Dinding
                                                                        
                 Bertulang untuk Rumah dan Gedung, Petunjuk perencanaan.
                                                                        
              -  SNI 4810-2013 : Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen
                 uji beton di lapangan (ASTM C31-10 IDT).               
          1.4. Persyaratan Bahan Dan Material                           
              a. Seluruh Material yang akan digunakan terlebih dahulu harus
                 mendapatkan izin dari Manajemen Konstruksi (MK).       
              b. Semen                                                  
                 Semua semen yang digunakan adalah semen portland Type 1
                                                                        
                 atau sesuai SNI 2049:2015 (ASTM C150M)                 
                 - Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang
                   sama (tidak diperkenankan menggunakan bermacam-macam 
                   jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang
                   sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-
                   kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.    
                                                                        
                 - Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan.
                   Harus diterimakan dalam sak (kantong) asli dari pabriknya
                   dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang
                   yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidak terkena air,
                   diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm
                   dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk
                   sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak,  
                                                                        
                   setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan 
                   dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut 
                   urutan pengirimannya.                                
                 - Tumpukan zak semen disusun sedemikian rupa sehingga  
                   tidak terjadi perputaran udara di antaranya, dan mudah
                   untuk diperiksa.                                     
                                                                        
                 - Semen yang baru datang tidak boleh ditumpuk diatas   
                   tumpukan semen yang sudah ada dan penggunaanya harus 
                   dilakukan menurut urutan pengiriman.                 
                 - Apabila semen telah disimpan lebih dari 2 (dua) bulan, maka
                   sebelum digunakan harus diperiksa terlebih dahulu bahwa
                   semen tersebut masih memenuhi syarat.                
                                                                        
                 - Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan akibat 
                   salah penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak
                   penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah
                   ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
                   lambat dalam waktu 2 x 24 jam.                       
              c. Batu Pecah                                             
                                                                        
                 - Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (aggregat
                   kasar) dan pasir beton, harus memenuhi syarat-syarat :
                     SNI 8321-2016 : Spesifikasi agregat beton (ASTM    
                     C33/C33M 13, IDT)                                  
                     Tidak Mudah Hancur (tetap keras), tidak porous.    
                     Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan
                                                                        
                     tanah/tanah liat atau kotoran-kotoran lainnya.     
                                                                        
                 - Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dengan
                   bejana penguji dari Rudelaff dengan beban penguji 20 ton,
                   agregat kasar harus memenuhi syarat sebagai berikut :
                     Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 - 19 mm 
                     lebih dari 24%                                     
                     Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih
                                                                        
                     dari 22% atau dengan mesin pengaus dimana tidak terjadi
                     kehilangan berat lebih dari 50%.                   
                 - Penggunaan Koral (kerikil) dan batu pecah (aggregat kasar)
                   yang mempunyai ukuran lebih besar dari 30 mm, harus  
                   mendapat persetujuan Manajemen Konstruksi (MK).      
                 - Gradasi dari aggregat–aggregat tersebut secara keseluruhan
                                                                        
                   harus dapat menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan
                   mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, 
                   dalam proporsi campuran yang akan dipakai.           
                 - Manajemen Konstruksi (MK) dapat meminta kepada       
                   Kontraktor untuk mengadakan test kualitas dari aggregat-
                   aggregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk
                   oleh Manajemen Konstruksi (MK), pada laboratorium yang
                                                                        
                   diakui atas biaya Kontraktor.                        
                 - Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana aggregat 
                   tersebut di-supply, maka Kontraktor diwajibkan untuk 
                   memberitahukan kepada Manajemen Konstruksi (MK).     
                 - Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang
                   dihasilkan dari mesin pemecah batu. Pasir laut tidak boleh
                                                                        
                   digunakan untuk beton.                               
                 - Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali
                   dan subtansi-substansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh
                   mengandung segala jenis subtansi tersebut lebih dari 5 %.
                 - Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan
                   kasar.                                               
                                                                        
                 - Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar      
                   menjamin kemudahan pelaksanaan pekerjaan dan menjamin
                   agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan,
                   sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut tidak
                   bercampur dengan tanah.                              
                 - Aggregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras
                   permukaannya dan dicegah supaya  tidak terjadi       
                                                                        
                   pencampuran satu sama lain dan terkotori.            
              d. Pasir                                                  
                 - Pasir yang digunakan harus pasir dengan butir-butir yang
                   bersih, kasar, dan tajam, dan harus bebas dari bahan-bahan
                   organis, lumpur, dan sebagainya, dan harus memenuhi  
                                                                        
                                                                        
                   syarat-syarat dalam SNI 2847:2013. Dalam hal syarat-syarat
                                                                        
                   dalam SNI 2847:2013 tidak dipenuhi, pasir harus dicuci, agar
                   bersih dari kotoran-kotoran yang disebut di atas, atau
                   ditolak bila perlu. Pasir harus disimpan terpisah dari baru
                   pecah.                                               
                 - Pasir laut tidak boleh digunakan untuk campuran beton.
              e. Air                                                    
                                                                        
                 Air yang digunakan untuk campuran, harus bersih, dan bebas
                 dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa,
                 gula atau organik. Air harus diuji sesuai dengan; dan harus
                 memenuhi dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keraguan atas
                 mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air
                 seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan
                                                                        
                 perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen dan pasir
                 standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan   
                 memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat
                 digunakan apabila kuat tekan mortar dengan air tersebut pada
                 umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan) hari mempunyai
                 kuat tekan minimum 90 % dari kuat tekan mortar dengan air
                 suling untuk periode umur yang sama, air yang diketahui dapat
                                                                        
                 diminum dapat digunakan.                               
          1.5. Admixtures Dan Additive                                  
              Jika kontraktor bermaksud untuk menggunakan "admixture"   
              ataupun "additive", maka harus terlebih dahulu mengajukan 
              contoh untuk mendapatkan persetujuan dari direksi. Untuk itu
              kontraktor mengusulkan nama dan jenis admixture atau additive
              disertai keterangan tujuan penggunaan, data-data bahan, nama
                                                                        
              pabrik produksi, jenis bahan mentahnya, cara-cara pemakaian dan
              keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.           
          1.6. Pencampuran Dan Penakaran                                
              a. Ketentuan Sifat-sifat Campuran                         
                 - Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus   
                   memenuhi kelecakan (slump), kekuatan (strength), dan 
                                                                        
                   keawetan (durability) yang dibutuhkan sebagaimana    
                   disyaratkan.                                         
                 - Nilai slump untuk keperluan pekerjaan beton dapat dilihat
                   sebagai berikut, namun demikian dengan alasan tertentu
                   dapat menggunakan nilai slump diluar ketentuan ini dengan
                   dukungan bukti pengujian;                            
                     Slump Dinding, pelat pondasi, pondasi telapak bertulang :
                                                                        
                     5,0 – 12,5                                         
                     Slump Pelat, balok, kolom dan dinding : 7,5 – 15,0 
                 - Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal   
                   sebelum 28 hari menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan
                   yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa tidak diperkenankan
                                                                        
                   mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil
                                                                        
                   yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan
                   sampai telah diambil tindakan-tindakan yang menjamin 
                   bahwa produksi beton memenuhi ketentuan yang disyaratkan
                   dalam Spesifikasi.                                   
                 - Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi   
                   ketentuan dapat mencakup pembongkaran dan penggantian
                                                                        
                   seluruh beton.                                       
                 - Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus   
                   memenuhi kuat tekan yang disyaratkan SNI 1974-2011 dalam
                   Tabel berikut :                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              b. Penyesuaian Campuran                                   
                                                                        
                 - Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)            
                   Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang
                   semula dirancang sulit diperoleh, maka Penyedia Jasa boleh
                   melakukan perubahan rancangan agregat, dengan syarat 
                   dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang tidak
                   berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan  
                                                                        
                   berdasarkan pengujian yang menghasilkan kuat tekan yang
                   memenuhi tidak dinaikkan. Pengadukan kembali beton yang
                   telah dicampur dengan cara menambah air atau oleh cara
                   lain tidak diizinkan. Bahan tambahan (additive) untuk
                   meningkatkan sifat kelecakan hanya diijinkan bila secara
                   khusus telah disetujui oleh Manajemen Konstruksi (MK).
                                                                        
                 - Penyesuaian Kekuatan                                 
                   Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan,
                   atas persetujuan Manajemen Konstruksi (MK) kadar semen
                   dapat ditingkatkan asalkan tidak melebihi batas kadar
                   semen maksimum karena pertimbangan panas hidrasi.    
                   Cara lain dapat juga dengan menurunkan rasio air/semen
                                                                        
                                                                        
                   dengan pemakaian bahan tambahan jenis plasticizer yang
                                                                        
                   berfungsi untuk meningkatkan kinerja kelecakan adukan
                   beton tanpa menambah air atau mengurangi penggunaan air
                   dalam campuran beton tanpa mengurangi kelecakan adukan
                   beton.                                               
                 - Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru                   
                   Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh
                                                                        
                   dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis kepada Manajemen
                   Konstruksi (MK). Bahan baru tidak boleh digunakan sampai
                   Manajemen Konstruksi (MK) menerima bahan tersebut    
                   secara tertulis dan menetapkan proporsi baru berdasarkan
                   atas hasil pengujian campuran percobaan baru yang    
                   dilakukan oleh Penyedia Jasa.                        
                                                                        
                 - Bahan Tambahan                                       
                 - Bila untuk penyesuaian campuran perlu menggunakan bahan
                   tambahan, maka dalam pelaksanaannya harus mendapat   
                   persetujuan dari Manajemen Konstruksi (MK).          
                 - Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya.
                   Bila digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas    
                   penakaran harus sedemikian, sehingga kuantitas semen yang
                                                                        
                   digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan
                   dari jumlah zak semen. Agregat harus diukur beratnya 
                   secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh 
                   melebihi kapasitas alat pencampur.                   
                 - Untuk mutu beton K > K-250 seluruh komponen bahan beton
                   harus ditakar menurut berat. Untuk mutu beton K < K-250
                                                                        
                   diizinkan ditakar menurut volume sesuai SNI 03-3976-1995.
                   Bila digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas    
                   penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang
                   digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan
                   dari jumlah zak semen. Agregat harus ditimbang beratnya
                   secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh 
                                                                        
                   melebihi kapasitas alat pencampur.                   
                 - Penakaran agregat dan air harus dilakukan dengan basis
                   kondisi agregat jenuh kering permukaan (JKP). Untuk  
                   mendapatkan kondisi agregat yang jenuh kering permukaan
                   dapat dilakukan dengan cara menyemprot tumpukan agregat
                   yang akan digunakan dengan air paling sedikit 12 (dua belas)
                   jam sebelum penakaran. Apabila agregat tidak dalam   
                                                                        
                   kondisi jenuh kering permukaan, maka harus diadakan  
                   perhitungan koreksi penakaran berat air dan agregat dengan
                   menggunakan data resapan dan kadar air agregat lapangan.
                   Sedangkan apabila ditakar menurut volume, maka harus 
                   memperhitungkan faktor pengembangan (bulking factor) 
                                                                        
                                                                        
                   agregat halus.                                       
                                                                        
                 - Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara
                   mekanis dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga dapat
                   menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.  
                 - Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang    
                   memadai dan alat ukur yang akurat untuk mengukur dan 
                   mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam setiap 
                                                                        
                   penakaran.                                           
                 - Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat
                   dan semen yang telah ditakar, dan selanjutnya alat   
                   pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.        
                 - Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai   
                   dimasukkan ke dalam campuran bahan kering. Seluruh air
                                                                        
                   yang diperlukan harus dimasukkan sebelum waktu       
                   pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu
                   pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang
                   haruslah 1,5 menit untuk mesin yang lebih besar waktu
                   harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
                 - Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur,  
                   Direksi Pekerjaan dapat menyetujui pencampuran beton 
                                                                        
                   dengan cara manual, sedekat mungkin dengan tempat    
                   pengecoran. Penggunaan pencampuran beton dengan cara 
                   manual harus dibatasi pada beton non-struktural.     
          1.7. Beton Ready Mix                                          
              a. Spesifikasi Beton ready mix yang digunakan harus sesuai SNI
                 4433-2016 tentang Spesifikasi beton segar siap pakai.  
                                                                        
              b. Produk ready mix yang digunakan yaitu mutu beton K-250.
              c. Penggunaan beton ready mix yang dimaksud untuk beton   
                 bermutu diatas K-250 keatas.                           
              d. Kontraktor harus mendapatkan peretujuan Manajemen      
                 Konstruksi (MK) mengenai komposisi bahan beton, berat semen,
                 agregat kasar, agregat halus, kadar air, merk additive yang
                                                                        
                 akan digunakan.                                        
              e. Kontraktor sepenuhnya bertanggung jawab terhadap mutu  
                 beton yang digunakan.                                  
              f. Direksi pekerjaan sewaktu-waktu akan mengadakan inspeksi ke
                 batching plan.                                         
              g. Setiap pengiriman beton ready mix ke lapangan harus selalu
                 dicatat :                                              
                                                                        
                   Nomor polisi truk.                                   
                   Volume beton.                                        
                   Mutu beton.                                          
                   Waktu pencampuran bahan-bahan beton.                 
                   Waktu kedatangan truk.                               
                                                                        
                                                                        
                   Ukuran agregat terbesar.                             
                                                                        
                   Slump.                                               
                   Identifikasi kubus beton yang diambil dari truk tersebut.
              h. Kontraktor juga diharuskan mengadakan slump test sesuai SNI
                 1927-2008 tentang Cara uji slump beton.                
              i. Adukan beton yang telah berumur lebih dari 1 (satu) jam
                 setelah keluar dari Batch Mixer atau apabila adukan beton
                                                                        
                 mulai mengeras/setting tidak boleh digunakan dan harus di-
                 reject/ditolak.                                        
          1.8. Tata Cara Kerja Pelaksanaan                              
              1. Persiapan Pengecoran.                                  
                 - Pembersihan lahan/area yang akan dicor               
                   Sebelum pelaksanaan pengecoran kondisi lahan/daerah yang
                                                                        
                   akan dilakukan pengecoran harus benar-benar bersih dan
                   disetujui oleh Manajemen Konstruksi (MK)             
                 - Material Beton                                       
                   Material Beton yang dimaksud menggunakan Beton Site Mix
                   dengan campuran semen, agregat, air dalam suatu      
                   pertandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan
                   yang sesuai dengan spesifikasi.                      
                                                                        
                 - Perlengkapan Mengaduk                                
                   Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan peralatan dan
                   perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk   
                   menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing   
                   bahan pembentuk beton.                               
                   Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan  cara         
                                                                        
                   pengerjaannya selalu harus mendapat persetujuan      
                   Manajemen Konstruksi (MK).                           
              2. Mutu Beton                                             
                 - Adukan Beton harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847:2019.
                   Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan
                   penggunaan beton yaitu :                             
                                                                        
                     Pondasi Tapak                      = K-250         
                     Kolom Pedestal, Sloof, Kolom, Plat Lantai = K-250  
                     Ramp, Tangga, Lisplang, Kanopi     = K-250         
                     Kolom Praktis, Balok latai         = K-250         
                     Lantai Kerja                       = K-175         
              3. Pengecoran Beton.                                      
                                                                        
                 - Semua pengecoran bagian dasar kontruksi beton yang   
                   menyentuh tanah harus diberi lantai kerja setebal 5 cm
                   dengan perbandingan material 1Pc :2 Ps: 3 Kr.        
                 - Perlu di tambahkan juga beton decking agar menjadi   
                   duduknya tulangan dengan baik dan untuk menghindari  
                   penyerapan air semen oleh tanah.                     
                                                                        
                                                                        
                 - Beton dengan mutu beton K-250 untuk pekerjaan Struktur.
                                                                        
                 - Beton dengan mutu beton K-250 untuk pekerjaan Kolom  
                   Praktis dan Balok Latai.                             
                 - Beton dengan mutu beton K-175 untuk pekerjaan lantai 
                   kerja.                                               
              4. Memberitahu Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi
                 (MK) selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu pengecoran
                                                                        
                 beton dilaksanakan. Persetujuan Penyedia Jasa Konsultansi
                 Manajemen Konstruksi (MK)an untuk mengecor beton berkaitan
                 dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi
                 serta bukti bahwa Penyedia Jasa Konstruksi dapat       
                 melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.                
              5. Pengecoran dilakukan dengan terlebih dahulu dilakukan  
                                                                        
                 pengecatan papan mall/bekesting pada sisi dalam dengan 
                 menggunakan teer atau oli bekas.                       
              6. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya
                 air pada semen dan agregat telah mencapai 1,5 jam dan waktu
                 ini dapat berkurang, bila Manajemen Konstruksi (MK)    
                 menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.         
              7. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindari 
                                                                        
                 terjadinya pemisahan material (segregagation) dan perubahan
                 letak tulangan.                                        
              8. Benda-benda yang tertanam dalam beton                  
                   Semua benda yang tertanam dalam beton harus terikat  
                   dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran dilakukan.
                   Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih
                                                                        
                   dari karat dan kotoran lain pada waktu beton di cor. 
              9. Pembukaan bekesting                                    
                   Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis
                   dari Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi  
                   (MK)an atau jika umur beton melampaui waktu minimal 21
                   hari setelah pengecoran.                             
                                                                        
                   Dengan persetujuan Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen
                   Konstruksi (MK)an cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
                   asal benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan 
                   beton sebenarnya telah mencapai kekuatan 75 % dari   
                   kekuatan pada umur 28 hari. Segala izin yang diberikan oleh
                   Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK)an
                   sekali-kali tidak boleh menjadi bahan  untuk         
                                                                        
                   mengurangi/membebaskan tanggung jawab Penyedia Jasa  
                   Konstruksi dari adanya kerusakan-kerusakan yang timbul
                   akibat pembongkaran cetakan tersebut. Pembongkaran   
                   cetakan beton harus dilaksanakan dengan hati-hati    
                   sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan cacat pada
                                                                        
                                                                        
                   permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam
                                                                        
                   dan tidak pecah.                                     
                   Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang
                   terpendam dalam tanah harus dicabut dan dibersihkan  
                   sebelum dilaksanakan pengurugan tanah kembali.       
                   Bekesting bagian konstruksi yang memikul beban       
                   pelaksanaan lantai diatasnya tidak boleh dibongkar sebelum
                                                                        
                   beton lantai diatasnya tersebut mencapai 75 % dari   
                   kekuatan umur 28 hari dan lantai itu sendiri sudah mencapai
                   kekuatan 75 % dari kekuatan umur 28 hari.            
                   Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan     
                   bentuk fisik yang rata dan halus. Menaburkan semen kering
                   pada permukaan beton dengan maksud menyerap kelebihan
                                                                        
                   air tidak dibenarkan sama sekali.                    
          1.9. Pengangkutan Dan Pengecoran                              
              1. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, 
                 sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih
                 dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan pengikatan yang
                 menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
              2. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi
                                                                        
                 waktu yang ditentukan, maka harus dipakai bahan-bahan  
                 penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan    
                 Manajemen Konstruksi (MK).                             
              3. Pelaksana/Kontraktor harus memberitahukan Manajemen    
                 Konstruksi (MK) selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
                 pengecoran beton  dilaksanakan. Persetujuan untuk      
                                                                        
                 melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan
                 pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti
                 bahwa Pelaksana/Kontraktor akan dapat melaksanakan     
                 pengecoran tanpa gangguan.                             
              4. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya
                 air pada semen dan agregat telah melampaui 1,5 jam, dan
                                                                        
                 waktu ini dapat berkurang, bila Manajemen Konstruksi (MK)
                 menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.         
              5. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian
                 lebih dari 1,5 m. Bila memungkinkan sebaiknya digunakan pipa
                 yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya terbenam dalam
                 adukan yang baru dituang.                              
              6. Dalam pelaksanaan pengecoran pada Plat Lantai dan Balok yang
                                                                        
                 “monolit“ harus menggunakan Concrete Pump untuk bisa   
                 mencapai ketinggian dan jarak pengecoran pada plat lantai dan
                 balok tersebut.                                        
              7. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk       
                 menghindarkan terjadinya pemisahan material (segregation)
                                                                        
                                                                        
                 dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-
                                                                        
                 alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan Sebagainya harus
                 mendapat persetujuan Manajemen Konstruksi (MK) dan alat-
                 alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton
                 yang mengeras.                                         
              8. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah
                 mengalami “initial set“ atau yang telah mengeras dalam batas
                                                                        
                 dimana beton akan menjadi plastis karena getaran,      
                 penggetaran harus bersamaan dengan penuangan beton.    
              9. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang    
                 menyentuh tanah harus diberi lantai kerja setebal 5 cm, agar
                 menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah    
                 penyerapan air semen oleh tanah/pasir secara langsung. 
                                                                        
              10. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara, sedang beton
                 sudah menjadi keras dan tidak berubah bentuk, maka bagian
                 tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen (laitance) dan
                 partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang
                 cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah
                 pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat pada tulangan
                 dan cetakan harus dibersihkan.                         
                                                                        
              11. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila
                 diperkirakan pengecoran dari suatu bagian tidak dapat  
                 diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak     
                 dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Manajemen Konstruksi
                 (MK) dapat dilaksanakan pada malam hari dengan ketentuan
                 bahwa sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi   
                                                                        
                 syarat, serta penyiapan tenda-tenda untuk menjaga terjadi
                 hujan.                                                 
          1.10. Pemadatan Beton                                         
              1. Pelaksana/Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan
                 peralatan guna pengangkutan penuangan beton dengan     
                 kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa
                                                                        
                 perlu penggetaran secara berlebih.                     
              2. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan   
                 “Mechanical Vibrator” dan dioperasikan oleh orang yang 
                 berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak
                 mengakibatkan “Over Vibration” dan tidak diperkenankan 
                 melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan  
                 beton. Hasil beton harus merupakan masa yang utuh, bebas
                                                                        
                 dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.            
              3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan
                 dengan alat penggetar yang mempunyai frekwensi tinggi (rpm
                 tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang
                 baik.                                                  
                                                                        
                                                                        
              4. Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton boleh
                                                                        
                 melebihi 12,5.                                         
              5. Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal,
                 tetapi dalam keadaan khusus boleh miring 45 derajat dan jarum
                 vibrator tidak boleh digerakkan secara horizontal.     
              6. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan-tulangan,
                 terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton yang
                                                                        
                 telah mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm dari 
                 bekisting.                                             
              7. Setelah sekitar jarum nampak mengkilap, maka secara    
                 perlahan-lahan harus ditarik, hal ini tercapai setelah bergetar
                 30 detik (maksimal).                                   
                                                                        
                                                                        
          1.11. Sambungan Beton Lama Dan Baru                           
              1. Lingkup Pekerjaan                                      
                 Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan,
                 peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pekerjaan
                 ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan   
                 Penyambungan beton lama dan beton baru.                
              2. Persyaratan Bahan                                      
                                                                        
                 - Bahan bonding agent produk dari Sika Bond NV, Fosroc 
                   Nittobond EP, BASF Thorobond yang disetujui Manajemen
                   Konstruksi (MK).                                     
                 - Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.   
              3. Syarat-syarat Pelaksanaan                              
                 - 4-6 m2 memerlukan 1 kg bonding agent.                
                                                                        
                 - Disiram/kuas pada permukaan beton lama sebelum di cor
                   beton baru.                                          
                 - Untuk pelesteran dan acian, bonding agent dicampurkan
                   pada adukan tersebut.                                
              Semua biaya-biaya tersebut sudah menjadi tanggung jawab   
              kontraktor yang sudah termasuk ke dalam bagian dari metode
                                                                        
              kerja.                                                    
          1.12. Pengujian                                               
              1. Manajemen Konstruksi (MK) berhak meminta setiap saat kepada
                 kontraktor untuk membuat benda uji dari adukan beton yang
                 dibuat.                                                
              2. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda uji setiap 5
                 meter kubik dengan minimum 3 (tiga) benda uji setiap   
                                                                        
                 pelaksanaan pengecoran dengan nomor urut yang menerus. 
                 Benda uji beton yang dimaksud adalah benda uji silinder
                 dengan ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm (sesuai  
                 petunjuk Manajemen Konstruksi (MK).                    
              3. Pengambilan adukan beton benda uji, percetakan benda uji dan
                                                                        
                                                                        
                 curingnya harus dibawah Manajemen Konstruksi (MK)an    
                                                                        
                 Manajemen Konstruksi (MK) lapangan/MK. Prosedurnya harus
                 memenuhi syarat-syarat dalam SNI 4810-2013-Tata cara   
                 pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di lapangan dan
                 SNI 2458-2008-Tata cara pengambilan contoh uji beton segar.
              4. Benda Uji harus ditandai untuk identifikasi dengan suatu kode
                 yang dapat menunjukkan tanggal pengecoran, pembuatan   
                                                                        
                 adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang perlu
                 dicatat. Pengujian kubus coba dilakuka untuk umur beton 7, 14,
                 21 dan 28 hari.                                        
              5. Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 1974-
                 2011, termasuk juga pengujian-pengujian usut (slump test) dan
                 pengujian-pengujian tekanan. Jika beton tidak memenuhi 
                                                                        
                 syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang
                 tidak memenuhi syarat tersebut tidak diperkenankan untuk
                 dipakai, dan kontraktor harus menyingkirkannya dari tempat
                 pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal maka perbaikan harus
                 dilakukan.                                             
              6. Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, penyedia jasa
                 harus menyediakan benda uji beton berupa Kubus Ukuran 15 cm
                                                                        
                 x 15 Cm x 15 Cm.                                       
              7. Pengambilan bahan untuk pembuatan benda ujii harus diambil
                 dari beton yang akan dicor dicetak bersamaan.          
              8. Perawatan benda uji dilakukan setelah beton yang dicor 
                 berumur satu hari (24 Jam), Bekesting atau cetakan beton
                 dibuka kemudian benda uji yang telah dibuka dari cetakannya
                                                                        
                 dimasukkan kedalam air yang telah disediakan. Perendaman
                 tersebut dilakukan sampai benda uji beton tersebut akan
                 dilakukan pengujian. Perawatan beton harus sesuai dengan SNI
                 4810:2013.                                             
              9. Untuk pengecoran hasil produksi ready mix, maka pada   
                 pekerjaan beton dengan jumlah masing-masing mutu ≤ 60 m
                                                                        
                 harus diperoleh set benda uji untuk setiap maksimum 15 m3
                 beton secara acak, dengan minimum satu hasil uji tiap hari.
                 Dalam Segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang
                 dari 4 (empat). Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah > 60
                 m3, maka untuk setiap maksimum 20 m3 beton berikutnya  
                 setelah jumlah 60 m3 tercapai harus diperoleh set benda uji.
              10. Semua biaya untuk benda uji beton menjadi tanggung jawab
                                                                        
                 kontraktor.                                            
              11. Pengujian Benda uji untuk beton umur 28 hari dilakukan pada
                 laboratorium.                                          
              12. Kontraktor bersedia untuk menguji benda uji beton dengan
                 umur 7,14 dan 21 apabila MK meminta dengan sampel beton
                                                                        
                                                                        
                 acak/dipilih oleh Konsultan MK.                        
                                                                        
              13. Pengujian sampel beton ini menjadi kewajiban kontraktor
                 untuk melaksanakannya.                                 
              14. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada Manajemen
                 Konstruksi (MK) segera sesudah selesai percobaan, paling
                 lambat 7 hari sesudah pengecoran, dengan mencantumkan  
                 besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard, campuran
                                                                        
                 adukan berat benda uji tersebut, dan data-data lain yang
                 diperlukan.                                            
              15. Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa mutu beton
                 yang dibuat seperti yang ditunjukan oleh benda ujinya gagal
                 memenuhi syarat spesifikasi, maka Manajemen Konstruksi (MK)
                 berhak meminta kontraktor supaya mengadakan percobaan- 
                                                                        
                 percobaan non-destruktif atau jika memungkinkan mengadakan
                 percobaan (Destructif). Percobaan-percobaan ini harus  
                 memenuhi syarat-syarat dalam SNI. Apabila gagal, maka bagian
                 pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru sesuai
                 dengan petunjuk Manajemen Konstruksi (MK). Semua biaya-
                 biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan
                 tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.            
                                                                        
          1.13. Perawatan Beton                                         
              1. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 4810- 
                 2013, SNI Beton 2012, SNI Beton 2010, SNI Beton 2008, SNI
                 Beton 2002.                                            
              2. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap preoses  
                 pengeringan yang belum saatnya dengan cara mempretahankan
                                                                        
                 kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan
                 suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk
                 preoses hydrasi semen serta pengerasan beton.          
              3. Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton
                 selesai dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus
                 selama paling sedikit 2 (dua) minggu jika tidak ditentukan lain.
                                                                        
                 Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan supaya
                 tidak melebihi 30 C.                                  
              4. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun
                 harus tetap dalam keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan
                 beton dibuka sebelum selesai masa perawatan maka selama
                 sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan tetap dilakukan
                                                                        
                 dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan  
                 menutupinya dengan karung basah atau dengan cara lain yang
                 disetujui Manajemen Konstruksi (MK).                   
              5. Cara pelaksanaan perawatan serta alat dipergunakan     
                 harus mendapat persetujuan dulu dari Manajemen Konstruksi
                 (MK).                                                  
                                                                        
                                                                        
          1.14. Acuan/Bekisting                                         
                                                                        
              1. Acuan (Bekisting dan Perancah (Scafolding) yang digunakan
                 dalah dari plywood tebal 9 mm dengan rangka kayu pengaku
                 secukupnya, harus dipergunakan untuk pencetakan semua  
                 kolom, balok, dan plat lantai (kecuali kolom praktis), semua
                 listplank dan semua tangga-tangga gedung. Perancah     
                 (scafolding) dapat dipergunakan dari pipa-pipa besi yang
                                                                        
                 direncanakan rangkaiannya sedemikian rupa sebagai perancah
                 yang memenuhi syarat, atau dapat pula dari kayu        
                 dolken/bambu bulat dengan diameter minimum 8 cm, jarak 
                 minimal antar tiang perancang adalah 50 cm.            
              2. Rencana cetakan  beton menjadi  tanggung jawab         
                 Pelaksana/Kontraktor sepenuhnya. Cetakan harus sesuai  
                                                                        
                 dengan bentuk, ukuran batas-batas dan bidang dari hasil beton
                 yang direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup
                 kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau 
                 kelonggaran dari penyangga                             
              3. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak
                 boleh ada lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan.
                 Sehubungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah
                                                                        
                 Horisontal dan Vertikal, terutama untuk permukaan beton yang
                 tidak di “finish“ (exposeconcrete).                    
              4. Penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan    
                 kebenaran letaknya, kekuatan dan tidak akan terjadi    
                 penurunan dan pengembangan pada saat beton.            
              5. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran,
                                                                        
                 dan diberi “form oil” untuk mencegah lekatnya beton pada
                 cetakan. Pelaksanaanya harus berhati-hati agar tidak terjadi
                 kotak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat
                 beton dan dengan tulangan.                             
              6. Pembongkaran Bekisting                                 
                 Pembongkaran bekisting pada lapisan/tingkat ke N dapat 
                                                                        
                 dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut : 
                 a. Umur cor beton pada lapis/tingkat ke N tersebut minimum
                   sudah mencapai 28 hari.                              
                 b. Jika pada lapis/tingkat berikutnya (ke N+1) msih ada
                   pekerjaan pembetonan lagi, maka umur cor beton pada  
                   lapis ke N+1 tersebut harus sudah mencapai paling sedikit 21
                   hari.                                                
                                                                        
                 c. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati
                   sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton
                   dan dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-  
                   struktur yang dicetak.                               
                 d. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan
                                                                        
                                                                        
                   gambar rencana, Pelaksana/Kontraktor wajib mengadakan
                                                                        
                   perbaikan atau pembentukan kembali.                  
                 e. Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan
                   dan pada bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam
                   tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum 
                   pengurugan dilakukan.                                
                 f. Untuk permukan beton yang diharuskan exposed, maka  
                                                                        
                   Pelaksana/Kontraktor wajib memfinishnya tanpa pekerjaan
                   tambah.                                              
          1.15. Cacat-Cacat Pekerjaan                                   
              1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau 
                 keahlian dalam pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak
                 memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam  
                                                                        
                 Persyaratan Teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus
                 digolongkan sebagai cacat pekerjaan.                   
              2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar
                 dan diganti sesuai dengan yang dikehendaki oleh Manajemen
                 Konstruksi (MK). Seluruh pembongkaran dan pemulihan    
                 pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya
                 yang timbul akibat hal itu. Seluruhnya menjadi tanggungan
                                                                        
                 Pelaksana.                                             
          1.16. Perizinan                                               
              1. Pelaksana/Kontraktor harus memberitahukan pada Manajemen
                 Konstruksi (MK) minimal 1 minggu sebelum pengecoran dimulai.
              2. Pengecoran boleh dilaksanakan apabila sudah ada Berita Acara
                 Pengecoran dan izin tertulis dari Manajemen Konstruksi (MK).
                                                                        
                                                                        
      2.  Baja Tulangan                                                 
          2.1. Umum                                                     
              1. Uraian                                                 
                 Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja
                 tulangan sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau    
                 sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. 
              2. Toleransi                                              
                 - Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan
                   dalam SNI 03-68162002.                               
                 - Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut
                   beton yang menutup bagian luar baja tulangan         
              3. Penyimpanan dan Penanganan                             
                 - Penyedia Jasa harus mengangkut tulangan ke tempat kerja
                   dalam ikatan, diberi label, dan ditandai dengan label logam
                   yang menunjukkan ukuran batang, panjang dan informasi
                   lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan pada
                                                                        
                   diagram tulangan.                                    
                 - Penyedia Jasa harus menangani serta menyimpan seluruh
                   baja tulangan sedemikian untuk mencegah distorsi,    
                                                                        
                   kontaminasi, korosi, atau kerusakan.                 
                                                                        
          2.2. Standar                                                  
              -  SNI 2052-2017 : Baja Tulangan Beton.                   
              -  SNI 03-6816-2002 : Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton.
              -  AASHTO M31M-90 : Deformed and Plain Billet-Steel Bar for
                 Concrete Reinforcement.                                
              -  SNI 8307:2016 tentang spesifikasi batang baja karbon deform
                 dan polos untuk penulangan beton (ASTM A615/A615M-14 IDT),
                                                                        
              -  SNI 03-6814-2002 tentang tata cara pelaksanaan sambungan
                 mekanis untuk tulangan beton SNI 07-0663-1995 tentang  
                 jaringan kawat baja las untuk tulangan beton SNI 0076:2008 -
                 spesifikasi tali kawat baja.                           
              -  SNI 07-2529-1991 - metode pengujian kuat tarik baja beton,
          2.3. Bahan                                                    
              1. Baja Tulangan                                          
                                                                        
                 a. Semua besi beton yang digunakan produk dari Hanil Jaya
                   Steel, IDS, HKHK, Karakatau Steel atau lainnya yang  
                   memenuhi syarat-syarat :                             
                   - Bebas dari kotoran - kotoran, lapisan minyak-minyak,
                     karat dan tidak cacat (retak - retak, mengelupas, luka
                     dan sebagainya).                                   
                                                                        
                   - Dari jenis baja dengan mutu BjTP fys 240 MPa untuk besi
                     ø < 13 mm, dan BjTS fy 400 MPa untuk D ≥ 13. Bahan 
                     tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-
                     ketentuan SNI 2052-2017; Baja Tulangan Beton.      
                   - Mempunyai penampang yang sama  rata. Ukuran        
                     disesuaikan dengan gambar dengan toleransi 0,3mm - 
                     0,4mm atau sesuai SNI 2052-2017.                   
                                                                        
                 b. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari 
                   ketentuan-ketentuan di atas, harus mendapat persetujuan
                   perencana/Manajemen Konstruksi (MK).                 
                 c. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture)
                   dan  tidak diperkenankan untuk mencampur-adukan      
                   bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk      
                                                                        
                   pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus
                   disertakan dengan Mill Certificate.                  
                 d. Kontraktor bila mana diminta harus mengadakan pengujian
                   mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk
                   Konsultan MK/Manajemen Konstruksi (MK). Batang       
                   percobaan diambil dibawah  kesaksian Konsultan       
                   MK/Manajemen Konstruksi (MK). Jumlah test besi beton 
                                                                        
                   dengan interval setiap 1 truk=1 buah benda uji atau tiap10
                   ton=1 buah test besi. Percobaan mutu besi beton juga akan
                   dilakukan setiap saat bila mana dipandang perlu oleh 
                   Konsultan MK/Manajemen Konstruksi (MK).              
                                                                        
                 e. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-
                                                                        
                   gambar  atau   mendapat  persetujuan Konsultan       
                   MK/Manajemen Konstruksi (MK). Hubungan antara besi   
                   beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat
                   beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama    
                   pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau
                   papan acuan. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas
                                                                        
                   dari minyak, kotoran, cat, karet lepas, kulit giling atau
                   bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus
                   dipasang pada posisi yang tepat.                     
                 f. Besi betonyang tidak memenuhi syarat-syarat karena  
                   kwalitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi (R.K.S.) 
                   diatas,harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima
                                                                        
                   instruksi tertulis dari Konsultan MK/Manajemen Konstruksi
                   (MK), dalam waktu2 x24 jam.                          
              2. Tumpuan untuk Tulangan                                 
                 Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan
                 atau bantalan beton pracetak dengan mutu K-250 seperti yang
                 disyaratkan dalam Spesifikasi ini, terkecuali disetujui lain oleh
                 Direksi Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain tidak boleh
                                                                        
                 diijinkan sebagai tumpuan.                             
              3. Pengikat untuk Tulangan                                
                 Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja
                 lunak.                                                 
                                                                        
          2.4. Pembuatan Dan Penempatan                                 
              1. Pembengkokan                                           
                                                                        
                 a. Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh
                   baja tulangan harus dibengkokkan secara dingin dan sesuai
                   dengan prosedur SNI 03-6816-2002, menggunakan batang 
                   yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan,
                   bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan
                   secara panas di lapangan disetujui oleh Direksi Pekerjaan,
                                                                        
                   tindakan pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa
                   sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah banyak. 
                 b. Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar
                   harus dibengkokkan dengan mesin pembengkok.          
              2. Penempatan dan Pengikatan                              
                 a. Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan
                   untuk menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan
                                                                        
                   kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang dapat  
                   mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.      
                 b. Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar
                   dan dengan kebutuhan selimut beton minimum yang, atau
                   seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.   
                                                                        
                 c. Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan
                                                                        
                   kawat pengikat, sehingga tidak tergeser pada saat    
                   pengecoran.                                          
                 d. Pengelasan tulangan pembagi atau pengikat (stirrup) 
                   terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
                 e. Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang
                   total yang ditunjukkan pada Gambar. Penyambungan     
                                                                        
                   (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan pada
                   Gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
                   Direksi Pekerjaan. Setiap penyambungan yang dapat    
                   disetujui harus dibuat sedemikian hingga penyambungan
                   setiap batang tidak terjadi pada penampang beton yang
                   sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik
                                                                        
                   minimum.                                             
                 f. Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui,
                   maka Panjang tumpang tindih minimum haruslah 40      
                   diameter batang dan batang tersebut harus diberikan kait
                   pada ujungnya.                                       
                 g. Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan,  
                   terkecuali terinci dalam Gambar atau secara khusus   
                                                                        
                   diijinkan oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis. Bilamana
                   Direksi Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan,
                   maka sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan 
                   panjang penyalura penuh yang memenuhi ketentuan dari 
                   AWS D 2.0. Pendinginan terhadap pengelasan dengan air
                   tidak diperkenankan.                                 
                                                                        
                 h. Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi
                   permukaan beton, sehingga tidak akan terekspos.      
                 i. Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang
                   mungkin, dengan bagian tumpang tindih dalam sambungan
                   paling sedikit satu kali jarak anyaman. Anyaman harus
                   dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan,
                                                                        
                   dan harus dihentikan pada sambungan antara pelat.    
                   Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk
                   suatu waktu yang cukup lama, maka seluruh baja tulangan
                   harus dibersihkan dan diolesi dengan adukan semen acian
                   (semen dan air saja).                                
                 j. Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang
                   boleh digunakan untuk memikul perlengkapan pemasok   
                                                                        
                   beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja atau
                   beban konstruksi lainnya.                            
          2.5. Pengujian                                                
              1. Kontraktor bilamana diminta, harus mengadakan pengujian
                 mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk
                                                                        
                                                                        
                 dari Manajemen Konstruksi (MK). Batang percobaan diambil
                                                                        
                 dibawah kesaksian Manajemen Konstruksi (MK), jumlah test
                 besi beton dengan interval setiap 1 truk = 1 buah benda uji
                 atau sesuai petunjuk Manajemen Konstruksi (MK).        
              2. Pengujian besi beton akan dilakukan pada setiap macam  
                 diameter besi beton yang akan digunakan dengan Semua biaya
                 pengujian sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
                                                                        
                                                                        
      3.  Pekerjaan Galian Tanah                                        
          3.1. Lingkup Pekerjaan                                        
              Meliputi semua pekerjaan, peralatan, bahan-bahan yang     
              berhubungan dengan galian dan urugan untuk konstruksi seperti
              tercantum dalam spesifikasi dan gambar-gambar rencana yang
                                                                        
              terdiri dari :                                            
              -  Galian Tanah Pondasi Pile Cap                          
              -  Galian Tanah Pondasi Batu Gunung                       
          3.2. Galian Tanah Pondasi Pilecap                             
              1. Dasar Tapak Pondasi Pilecap secara keseluruhan harus di gali
                 sesuai dengan gambar.                                  
              2. Dalam dan bentuk galian tapak Pondasi Pilecap dan letaknya
                                                                        
                 sesuai dengan gambar, tanah galian harus ditempatkan pada
                 kondisi tertentu, sehingga tidak menggangu jalannya    
                 pekerjaan.                                             
              3. Setelah dilakukan Pengalian dilakukan pengurukan kembali
                 dengan mengunakan tanah Urugan Pilihan dilaksanakan lapis
                 demi lapis dengan Vibrator atau Stamper.               
                                                                        
          3.3. Galian Tanah Pondasi Batu Gunung                         
              1. Setelah semua urugan tanah tapak bangunan benar benar telah
                 padat atas persetujuan direksi baru dapat dilakukan pekerjaan
                 selanjutnya yaitu untuk pekerjaan pondasi baik pemancangan
                 tiang pancang atau pun pekerjaan lain yang berada diatas atau
                 dibawah tanah, sesuai dengan gambar rencan pondasi.    
                                                                        
              2. Dalam dan bentuk galian tapak bangunan dan letaknya sesuai
                 dengan gambar, tanah galian harus dibuang keluar lokasi,
                 sehingga tidak menggangu jalannya pekerjaan.           
              3. Lebar galian sebelah atas sesuai dengan keadaan tanah, lebar
                 galian dibagian bawah, minimal lebar pondasi ditambah 2 x 25
                 cm.                                                    
              4. Pengurugan dengan tanah lubang pondasi dilaksanakan lapis
                                                                        
                 demi lapis dengan Vibrator Stamper, tebal timbunan 45 cm,
                 semua bongkahan-bongkahan harus dipecahkan menjadi bagian
                 yang kecil semua bahan-bahan organis sisa-sisa bekisting harus
                 disingkirkan dari lokasi pengurugan.                   
              5. Pasir urug dan tanah timbun tidak mengandung kotoran-kotoran
                                                                        
                                                                        
                 akar-akar kayu serta sampah-sampah.                    
                                                                        
              6. Pengurugan kembali dengan tanah bekas galian pondasi dapat
                 dipergunakan atas persetujuan Direksi Manajemen Konstruksi
                 (MK).                                                  
          3.4. Tata Cara Pelaksanaan                                    
              1. Galian pondasi boleh dilaksanakan setelah bawplank dengan
                 penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui
                                                                        
                 Direksi. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang
                 tertata dalam gambar. Apabila ditempat galian ditemukan pipa-
                 pipa pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang
                 masih berfungsi, maka Kontraktor secepatnya memberitahukan
                 kepada Direksi atau kepada instansi yang berwenang untuk
                 mendapatkan petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung
                                                                        
                 jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang diakibatkan
                 pekerjaan galian tersebut. Apabila pada waktu penggalian
                 ditemukan benda-benda purbakala, maka kontraktor wajib 
                 melaporkannya kepada Pemerintah Daerah setempat. Galian
                 tanah dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam 
                 gambar kerja dan gambar detail. Untuk kondisi tanah yang
                 mudah longsor Kontraktor harus memasang turap kayu     
                                                                        
                 pengaman yang cukup kuat. Turap didalam bangunan harus 
                 dibongkar setelah pondasi selesai.                     
              2. Galian di luar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang
                 disyaratkan dalam gambar. Penggalian ini dimaksud untuk
                 mendapatkan kontur tanah yang disyaratkan dalam site plan.
              3. Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah 
                                                                        
                 ditentukan dalam gambar, maka Kontraktor harus mengisi 
                 kelebihan galian tersebut dengan pasir urug.           
              4. Pengurugan bekas galian pondasi, galian saluran air hujan,
                 diurug lapis demi lapis dengan ketebelan tiap lapis maksimum
                 15 cm. tiap lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan 
                 tersebut, menggunakan alat tumbuk yang baik. Setelah lapisan
                                                                        
                 pertama padat, timbun dengan lapisan berikutnya dan    
                 dipadatkan kembali seperti diatas. Demikian seterusnya 
                 dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi tertutup
                 kembali.                                               
              5. Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan
                 lapis demi lapis hingga ketebelan 10 cm dibawah lantai,
                 ditumbuk hingga padat. Lapisan-lapisan urugan untuk ditumbuk
                                                                        
                 dibuat maksimal 10 cm, dan ditumbuk 5 kali tiap bidang 
                 tumbukan pada tiap-tiap lapis tersebut.                
              6. Dibawah lantai urug dengan pasir pasangan dan dipadatkan.
                 Pengurugan dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air
                 hingga jenuh, kemudian ditumbuk dengan alat yang sesuai
                                                                        
                                                                        
                 untuk pemadatan. Hasil akhir harus mendapat persetujuan
                                                                        
                 Direksi atas kesempurnaan pengurugan dan pemadatan.    
              7. Dibawah pondasi, dan dibawah saluran air diurug dengan pasir
                 pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan.                 
                                                                        
      4.  Pekerjaan Pilecap                                             
          4.1. Lingkup Pekerjaan                                        
                                                                        
              a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
                 bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan
                 dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.         
              b. Pengadaan dan pemasangan pondasi pelat pondasi beton   
                 bertulang, sloof, rollag, stek besi untuk kolom, dibawah
                 pasangan dinding batu bata dan selasar.                
                                                                        
              c. Pengadaan besi beton dan merakit tulangan untuk sloof, pelat
                 pondasi beton, kokoh dan lain-lain komponen yang ditunjukkan
                 pada gambar.                                           
          4.2. Syarat-Syarat Bahan                                      
              Lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan.             
          4.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                
              1. Beton                                                  
                                                                        
                 - Kualitas beton yang digunakan adalah dengan beton mutu fc’
                   = 21,7 Mpa (K-250) dan harus memenuhi ketentuan-     
                   ketentuan lain yang disesuaikan dengan Peraturan Beton
                   Bertulang 1971 (PBI-1071) dan SK.SNI. T-15.1991-03   
                 - Pembuatan tulangan untuk batang-batang lurus atau    
                   dibengkokkan, (tiap ujung besi diberi hak/tekukan)   
                                                                        
                   sambungan dan kait-kait dalam pembuatan sengkang-    
                   sengkang harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum
                   pada PBI-1971 dan SK.SNI. T-15.1991-03               
                 - Pemasangan tulangan besi beton harusa sesuai dengan  
                   gambar konstruksi. Tulangan besi beton harus diikat dengan
                   kawat beton untuk menjamin besi tersebut tidak berubah
                                                                        
                   anyamannya selama pengecoran, dan tebal sellimut beton 2
                   cm.                                                  
              2. Bekisting                                              
                 Bekisting harus dipasang sesuai bentuk dan ukuran-ukuran yang
                 telah ditetapkan pada gambar.                          
                 Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan yag
                 cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada
                                                                        
                 kedudukannya selama pengecoran. Bekisting harus rapat dan
                 tidak bocor permukaannya, bebas dari kotoran seperti serbuk
                 gergaji, potongan kayu, tanah dan sebagainya, agar mudah
                 dibongkar tanpa merusak permukaan beton.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      5.  Pekerjaan Pondasi Batu Gunung                                 
                                                                        
          5.1. Lingkup Pekerjaan                                        
              1. Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
                 bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan dinding     
                 penahan/batu kali serta bagian-bagian lain yang dianggap perlu
                 dengan hasil yang baik dan sempurna.                   
              2. Pekerjaan ini meliputi pasangan batu kali untuk dinding
                                                                        
                 penahan keliling bangunan Gedung atau seperti yang     
                 disebutkan dalam gambar rencana.                       
          5.2. Persyaratan Bahan                                        
              1. Batu belah/batu kali dari jenis yang keras tidak keropos, adalah
                 batu besar yang dibelah-belah menjadi ukuran normal diameter
                 15-30 cm dan harus memenuhi PUBI 1970 (NI-3).          
                                                                        
              2. Semen portland harus memenuhi SNI 2049-2015.           
              3. Pasir harus memenuhi SNI 8323 – 2016 (ASTM C778-13, IDT).
              4. Air harus memenuhi SNI 03-6817-2002.                   
          5.3. Tata Cara Pelaksanaan                                    
              1. Pekerjaan pemasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan
                 ukuran dan bentuk-bentuk yang di tunjukan dalam gambar dan
                 telah disetujui Manajemen Konstruksi (MK).             
                                                                        
              2. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil pondasi
                 dari kayu pada setiap pojok galian, yang bentuk dan ukurannya
                 sesuai dengan penampang pondasi.                       
              3. Alas pondasi dari pasir urug yang dipadatkan setebal 15 cm,
                 ditimbris dan disiram air sampai kepadatan maksimum.   
              4. Batu harus tertanam dengan kuat satu dengan yang lainnya
                                                                        
                 untuk mendapatkan tebal yang diperlukan dari lapisan yang
                 diukur tegak lurus terhadap lereng.                    
              5. Lantai kerja pondasi aanstamping adalah batu kali setebal 20
                 cm di isi pasir atau batu pecah pada celahnya hingga kokoh.
              6. Material batu kali/belah yang keras, bermutu baik dan tidak
                 cacat/retak.                                           
                                                                        
              7. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapisan dasar dan
                 pada sudut-sudut.                                      
              8. Tidak diperkenankan dipakai batu kapur, batu berpenampang
                 bulat atau berpori besar dan terbungkus lumpur.        
              9. Batu yang dipasang harus dihampar dengan muka yang     
                 terpanjang mendatar dan muka yang tampak harus dipasang
                 sejajar.                                               
                                                                        
              10. Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng kearah atas, dan
                 permukaan harus diakhiri segera setelah pengerasan awal dan
                 aduk dengan menyapunya dengan sapu yang kaku.          
              11. Lereng yang bersebelahan dengan batu harus diratakan dan
                 dibentuk untuk menjamin pertemuan yang baik dengan     
                                                                        
                                                                        
                 pekerjaan pasangan batu, sehingga memungkinkan untuk   
                                                                        
                 drainase tang tidak menghambat dan mencegah gerusan pada
                 tepi perkerasan.                                       
              12. Adukan yang dipakai untuk pasangan adalah 1pc : 4ps. Air yang
                 digunakan harus bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia yang
                 dapat merusak pondasi, asam alkali atau bahan organik. 
              13. Adukan pengisi rongga (berapen) yang ada diantara batu-batu
                                                                        
                 dan harus diakhiri hampir rata dengan permukaan lapisan tetapi
                 tidak menutupi batunya dengan menggunakan perekat 1pc : 4ps
              14. Pekerjaan plester batu kali (beraben) di finish/ditutup dengan
                 acian.                                                 
              15. Pasangan yang dihasilkan harus kokoh/masif (tidak berongga),
                 untuk itu semua rongga diantara batu kali harus terisi 
                                                                        
                 campuran.                                              
              16. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah liat,
                 kotoran organic dan bahan-bahan yang dapat merusak     
                 pasangan, untuk itu pasir yang akan dipakai terlebih dahulu
                 diayak.                                                
              17. Setelah pasangan batu belah/batu kali tersebut mencapai 24
                 jam baru diperbolehkan melakukan pekerjaan lanjutan.   
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 6                                    
                 PEKERJAAN PEMADATAN DAN URUGAN                         
                                                                        
     1. Lingkup Pekerjaan                                               
        Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus
                                                                        
        diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir,
        gambut, tanah keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu :
        - Timbunan tanah pondasi Pile Cap                               
        - Timbunan kembali galian tanah pondasi.                        
        - Timbunan tanah di dalam bangunan untuk mendapatkan peil yang  
          disyaratkan.                                                  
                                                                        
     2. Persyaratan Bahan                                               
        a. Untuk timbunan Tanah Pondasi Pilecap dan bangunan digunakan tanah
          urugan pilihan.                                               
        b. Tanah timbunan dan pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran dan
          akar-akar kayu, serta sampah lainnya.                         
        c. Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi untuk bahan
                                                                        
          urugan, kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai
          bahan urugan dan mendapat persetujuan dari Manajemen Konstruksi (MK).
        d. Semua bahan urugan harus mendapat persetujuan dari Manajemen 
          Konstruksi (MK), baik mengenai kualitas bahan maupun sumber bahan itu
          sendiri sebelum dibawa atau digunakan di dalam lokasi pekerjaan.
        e. Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan
                                                                        
                                                                        
          lain-lain, tidak boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini
                                                                        
          harus dipindahkan dan ditempatkan pada daerah pembuangan yang 
          disetujui atau ditunjuk oleh Manajemen Konstruksi (MK).       
        f. Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi
          tidak memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh        
          Kontraktor/Pelaksana/Kontraktor atas biaya sendiri.           
     3. Tata Cara Pelaksanaan                                           
                                                                        
        - Urugan Tanah                                                  
          a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus
            sudah bersih dari humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa
            bongkaran dan bahan lain yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan
            ini.                                                        
          b. Urugan harus bebas dari segala macam bahan yang dapat membusuk,
                                                                        
            sisa bongkaran, dan atau yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan.
            Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian atau tanah yang
            didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan-bahan seperti
            tersebut di atas dan atau telah disetujui Manajemen Konstruksi (MK)
          c. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dan langsung
            dipadatkan sampai mencapai permukaan/peil yang diinginkan.  
                                                                        
            Ketebalan perlapis setelah dipadatkan tidak boleh melebihi 20 cm.
            Setiap kali penghamparan harus mendapat persetujuan dari Konsultan
            Manajemen Konstruksi (MK) yang menyatakan bahwa lapisan di  
            bawahnya telah memenuhi kepadatan yang disyaratkan, dan seluruh
            prosedur pemadatan ini harus ditulis dalam Berita Acara yang disetujui
            Manajemen Konstruksi (MK).                                  
              Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan
                                                                        
              dikeruk, sebelum pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat  
              pengerukan dan pengurugan, daerah ini harus dikeringkan.  
              Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel
              yang bersangkutan di bawah ini dalam bab ini.             
              Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan
              deras. Jika permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang
                                                                        
              oleh air, Kontraktor/Pelaksana/Kontraktor harus membuat alur-
              alur pada bagian teratas untuk mengeringkannya sampai mencapai
              kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.              
              Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasi
              sesuai yang tercantum dalam Gambar Kerja.                 
          d. Pengurugan untuk halaman yang tidak dibangun, jalan dan perkerasan,
                                                                        
            tidak perlu dipadatkan dengan mesin pemadat, cukup ditimbris dengan
            tangan.                                                     
        - Pemadatan                                                     
          a. Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh area pembangunan harus
            dikeringkan terlebih dahulu.                                
          b. Kontraktor/Pelaksana/Kontraktor harus bertanggung jawab atas
                                                                        
                                                                        
            ketepatan penempatan dan pemadatan bahan-bahan urugan dan juga
                                                                        
            memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang tidak
            cukup.                                                      
          c. Kontraktor/Pelaksana/Kontraktor harus menentukan jenis ukuran dan
            berat dari alat yang paling sesuai untuk pemadatan bahan urugan yang
            ada. Alat-alat pemadatan ini harus mendapat persetujuan Manajemen
            Konstruksi (MK).                                            
                                                                        
          d. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan
            tiap lapisan maksimum 30 cm. dan dipadatkan sampai mencapai paling
            sedikit 90% (modified proctor) dari kepadatan kering maksimum
            seperti yang ditentukan dalam AASHTO T 99.                  
          e. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik. Apabila
            hari hujan, pemadatan harus dihentikan. Selama pekerjaan ini, kadar
                                                                        
            air harus dijaga agar tidak lebih besar dari 2 % kadar air optimum.
          f. Kontraktor/Pelaksana/Kontraktor diwajibkan melakukan tes kepadatan
            tanah apabila diminta oleh Direksi/Manajemen Konstruksi (MK),
            sebanyak titik yang ditentukan oleh Manajemen Konstruksi (MK), yang
            harus disaksikan oleh Manajemen Konstruksi (MK) dan dibuatkan
            laporan tertulis.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 7                                    
            PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA ATAP BAJA RINGAN                
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
   Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi rangka atap baja ringan ini
                                                                        
   penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan
   konstruksi rangka atap baja ringan.                                  
   Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan Galvalume adalah pekerjaan pembuatan dan
   pemasangan struktur atap berupa rangka batang (truss) yang telah dilapisi bahan
   galvalume untuk ketahanan terhadap karat. Rangka atap yang digunakan harus
   merupakan produksi dari pabrik yang berkompeten dalam penelitian dan teknologi.
                                                                        
   Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top
   Chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh
   rangka tersebut disambung dengan menggunakan baut menakik sendiri (self drilling
   screw) dengan jumlah yang cukup. Untuk meletakkan material penutup   
   atap/genteng, dipasang rangka reng (batten) langsung diatas struktur rangka atap
   utama dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng.           
   Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan, perangkaian dan ereksi,
                                                                        
   seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi :                      
   - Pekerjaan rangka atap                                              
   - Pekerjaan reng                                                     
   - Pekerjaan jurai dalam                                              
   Lingkup pekerjaan tidak meliputi :                                   
                                                                        
                                                                        
   - Setting level balok ring                                           
   - Pemasangan penutup atap                                            
   - Pemasangan kap finishing atap                                      
   - Talang selain talang jurai dalam                                   
   - Asesoris atap.                                                     
2. Standar Dan Persyaratan                                              
   Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan Struktur rangka atap baja
                                                                        
   ringan harus didesain oleh tenaga ahli yang berkompeten. Desain harus mengikuti
   kaidah-kaidah teknis yang benar sesuai karakter baja ringan yaitu dengan
   perancangan standar batas desain struktur baja cetak dingin. Desain struktur rangka
   atap baja ringan meliputi top chord, bottom chord, web dan screw sebagai satu
   kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.                                
   Peraturan yang digunakan sebagai pedoman :                           
                                                                        
   - Harus memenuhi standar : AISI (American Iron and Steel Institute)  
   - Sistem yang digunakan : sistem ASD                                 
   - Memiliki sertifikat pengujian lentur dan tekan elemen dari institusi yang
     berkompeten dan bersertifikasi.                                    
   Perangkat lunak computer (software) boleh digunakan untuk membantu proses
   desain atap baja ringan jika software memang khusus dikembangkan untuk
   menghitung struktur baja ringan dan mengakomodasi peraturan yang telah
                                                                        
   disebutkan diatas.                                                   
   Penghitungan Struktur Rangka Atap menggunakan Software MAXIMA CAD.   
                                                                        
3. Persyaratan Bahan                                                    
   Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan pada
   sub bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah millimeter
                                                                        
   (mm) dan ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah ketebalan baja
   terlapis (Total Coating Thickness/TCT).                              
   Material rangka atap baja ringan menggunakan produk ex. Smarttruss, Global Truss,
   Jaindo, atau setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.        
   a. Material struktur rangka Atap                                     
    - Properti mekanikal baja                                           
                                                                        
    - Baja mutu tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)        
    - Tegangan leleh minimum : 550 MPa                                  
    - Modulus elastisitas : 2,1 x 10 5 MPa                              
    - Modulus Geser : 8 x 10 4 MPa                                      
   b. Lapisan pelindung terhadap karat                                  
     Rangka batang harus memiliki lapisan tahan karat Seng Aluminium (Galvalume),
     dengan komposisi sebagai berikut :                                 
                                                                        
     - 55 % Aluminium (Al)                                              
     - 43 % Seng (Zinc)                                                 
     - 2 % Silicon (Si)                                                 
     - Ketebalan pelapisan : ± 100 gram/m2                              
   c. Geometri profil rangka atap                                       
                                                                        
                                                                        
     - Rangka atap                                                      
       Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil kanal (channel) C.
          C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), digunakan untuk rangka
          batang utama (top chord dan bottom chord).                    
          C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,75 mm), digunakan untuk rangka
          batang utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi
          (web).                                                        
                                                                        
          C75.65 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,65 mm), digunakan untuk rangka
          batang utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi
          (web).                                                        
     - Reng (batten)                                                    
       Profil yang digunakan untuk reng adalah profil U terbalik.       
          Reng 27.45 (tinggi profil 27 mm dan tebal 0,45 mm).           
                                                                        
          Reng 27.50 (tinggi profil 27 mm dan tebal 0,50 mm).           
          Reng 40.45 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,45 mm).           
          Reng 40.50 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,50 mm).           
     - Talang Jurai dalam                                               
       Jika pada desain bentuk atap terdapat pertemuan 2 bidang atap dengan
       membentuk sudut tertentu, maka pada pertemuan sisi dalam harus   
       menggunakan talang untuk mengalirkan air hujan. Talang yang dimaksud
                                                                        
       disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan 0,40 mm dan telah
       dibentuk menjadi talang lembah.                                  
     - Alat sambung (screw)                                             
       Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi
       dan instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan
       spesifikasi sebagai berikut :                                    
                                                                        
       1. Kelas ketahanan korosi minimum : Class 2                      
       2. Ukuran baut untuk struktur rangka atap adalah type 12-14x20 dengan
          ketentuan sebagai berikut :                                   
            Diameter ulir : 5,5 mm                                      
            Jumlah ulir perinch : 14 TPI                                
            Panjang : 20 mm                                             
                                                                        
            Ukuran kepala baut : 5/16”                                  
            Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel              
            Kuat geser rata-rata : 8,8 kN                               
            Kuat tarik minimum : 15,3 kN                                
            Kuat torsi minimum : 13,2 kNm                               
       3. Ukuran baut untuk struktur reng adalah type 10-16x16, dengan ketentuan
                                                                        
          sebagai berikut :                                             
            Diameter ulir : 4,87 mm                                     
            Jumlah ulir perinch : 16 TPI                                
            Panjang : 16 mm                                             
            Ukuran kepala baut : 5/16”                                  
            Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel              
                                                                        
                                                                        
            Kuat geser rata-rata : 6,8 kN                               
                                                                        
            Kuat tarik minimum : 11,9 kN                                
            Kuat torsi minimum : 8,4 kNm                                
            Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt
            dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.             
     - Tumpuan ring balk                                                
       Konektor yang digunakan adalah dari material profil C75.65 atau C75.75 yang
                                                                        
       dibentuk mengikuti kebutuhan. Konektor ini merupakan alat sambung antara
       rangka utama dengan ring balok yang sudah diperhitungkan gaya hisapnya
       sesuai dengan desain yang berlaku.                               
     - Ikatan angin/bracing                                             
       Untuk menjamin stabilitas dan kekuatan struktur rangka atap, antara rangka
       utama atap dipasang pengaku (bracing) atau ikatan angina. Profil ikatan
                                                                        
       angina menggunakan profil reng.Seluruh bahan baja ringan yang akan
       digunakan harus di berikan contohnya terlebih dahulu untuk mendapatkan
       persetujuan dari Pengawas/Direksi, sebelum boleh didatangkan dilapangan
       pekerjaan.                                                       
                                                                        
4. Persyaratan Pelaksanaan                                              
   a. Pra Pelaksanaan Konstruksi                                        
                                                                        
     - Kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan
       software desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang
       telah dijelaskan pada pasal-pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai
       dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
     - Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan
       sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.          
                                                                        
     - Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan balok
       ring yang kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dati PPTK
       sebelum pemasangan rangka atap baja ringan dilaksanakan.         
     - Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detil dan akurat.
     - Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap semua
       ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.                 
                                                                        
     - Setiap bagian yag tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
       diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus
       diganti kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan
       maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam
       koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan
       Elektrikal.                                                      
                                                                        
     - Perubahan bahan/detil karena alas an apapun harus diajukan ke Direksi
       Pengawas, Konsultan Perencana, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
       (PPTK) untuk mendapat persetujuan secara tertulis.               
     - Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detil, fabrikasi dan
       ketetapan pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   b. Pelaksanaan Konstruksi                                            
                                                                        
     - Sebelum pemasangan, kontraktor harus menyerahkan hasil tes laboratorium
       bahan rangka atap tersebut dari pihak perusahaan galvalume kepada Direksi
       Pengawas/Direksi Pengawas untuk mendapat persetujuan dengan biaya
       ditanggung oleh pihak kontraktor.                                
     - Perusahaan pabrikasi galvalume yang dipilih/ditunjuk harus memberikan
       garansi penuh atas kekuatan material dan kekokohan serta dapat memberikan
                                                                        
       garansi minimal 10 tahun.                                        
     - Pihak   perusahaan  galvalume harus   menyediakan  tenaga        
       pemasangan/fabricator yang terlatih serta tenaga supervise lapangan yang
       bertugas mengarahkan proses pemasangan.Bentuk dan dimensi kuda kuda
       serta dimensi batang-batang dan plat simpulnya harus dilaksanakan sesuai
       gambar rancangan pelaksanaan serta sesuai dengan keadaan bentang 
                                                                        
       kedudukannya di lapangan pekerjaan.                              
     - Untuk itu Kontraktor Pelaksana harus membuat "gambar-gambar pelaksanaan"
       lebih dahulu. Pekerjaan kudakuda baja ini tidak diperkenankan dilaksanakan
       sebelum "gambar pelaksanaan" disetujui Direksi.                  
     - Jarak antar kuda-kuda adalah ± 1,2 m atau sesuai rekomendasi desain.
     - Pembuatan kudakuda baja harus dilaksanakan di tempat yang datar dengan
       lantai kerja yang keras. Bila dilaksanakan di luar lapangan pekerjaan,
                                                                        
       Kontraktor harus meminta ijin secara tertulis kepada Direksi dan 
       menunjukkan bengkel tempat dikerjakannya konstruksi untuk mendapatkan
       persetujuan dari Direksi sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.     
     - Pemotongan harus dilaksanakan dengan mesin standard. Pelubangan harus
       menggunakan bor. Tepian yang tajam akibat pemotongan maupun pemboran
       harus ditumpulkan dengan gerenda.                                
                                                                        
     - Pemasangan kudakuda hanya boleh dilaksanakan bila kolom-kolom dan balok
       beton penumpunya telah berumur paling sedikit 14 (empat belas) hari dan
       baut-baut pengikatnya telah terpasang dengan benar.              
     - Pengangkatan kudakuda harus dilaksanakan secara hati-hati hingga tidak
       menimbulkan puntiran-puntiran pada bidang kuda kuda.             
     - Untuk itu sebelum diangkat batang-batang pejepit sebagai klem pengaku
                                                                        
       bidang kudakuda harus dipasang lebih dahulu dan tidak boleh dilepas sebelum
       trek stang dipasang serta konstruksi kudakuda telah benar-benar dalam
       keadaan diam.                                                    
                                                                        
                             Pasal 8                                    
                    PEKERJAAN WATERPROOFING                             
                                                                        
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
   Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
   peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan
   untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar,
   memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari
                                                                        
                                                                        
   pabrik yang bersangkutan.                                            
                                                                        
   Bagian yang di waterproofing :                                       
   - Pelat atap dan talang-talang beton.                                
   - Daerah Toilet dan area basah pada tiap tiap lantai.                
   - Ground reservoir.                                                  
   - Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.                   
2. Persyaratan Bahan                                                    
                                                                        
   a. Waterproofing Atap                                                
     - Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton yang
       berfungsi sebagai atap.                                          
     - Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
       jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk SIKA, FOSROC, MASTERGUARD atau
       setara kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.            
                                                                        
     - Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk Traffigard dan diberi satu lapis
       fibre glass mat.                                                 
     - Sebelum pemasangan dimulai, pemborong harus memastikan bahwa     
       kemiringan plat beton sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa
       pembuangan (kemiringan minimal 2 %).                             
     - Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan
       permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang
                                                                        
       dikeluarkan pabrik/produsen.                                     
     - Warna bahan waterproofing akan ditentukan kemudian oleh Perencana, dari
       pilihan warna yang tersedia.                                     
   b. Waterproofing untuk ground water tank, basement, dsb.             
     - Melingkupi pekerjaan kedap air di area ground water tank, basement dsb.
                                                                        
     - Penyekat-penyekat air (waterstop) dari PVC harus ditempatkan pada
       sambungan-sambungan bangunan seperti yang ditunjukkan pada gambar-
       gambar. Kontraktor harus menyiapkan semua penyekat-penyekat air  
       termasuk lem PVC, semen, pasak, mur-mur dan bahan penyambung lainnya.
     - Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
       jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk SIKA, MASTERGUARD atau setara
       kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.                   
                                                                        
     - Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk dan diberi satu lapis fibre glass
       mat.                                                             
     - Water stop untuk stop cor.                                       
     - Pemasangan harus  mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh       
       pabrik/produsen.                                                 
   c. Waterproofing pada sparing pipa pembuangan air.                   
                                                                        
     - Melingkupi pekerjaan sambungan, pertemuan pipa air hujan, kotor, bekas,
       bersih yang berhubungan dengan lokasi kedap air.                 
     - Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
       jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk SIKA, MASTERGUARD atau setara
       kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.                   
     - Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk dan diberi satu lapis fibre glass
                                                                        
                                                                        
       mat.                                                             
                                                                        
     - Pemasangan harus  mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh       
       pabrik/produsen.                                                 
d. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                            
     - PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia-1982 (NI - 3).  
     - STM 828.                                                         
                                                                        
     - ASTME : TAPP I 803 dan 407.                                      
     - Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin
       dari Direksi Pengawas.                                           
                                                                        
                             Pasal 9                                    
                   PEKERJAAN DINDING BATU BATA                          
                                                                        
                                                                        
1. Pasangan Dinding Batu Bata                                           
   a. Umum                                                              
     - Pekerjaan Pasangan dan Plesteran ini dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan
       bentuk-bentuk yang di tunjukan dalam gambar dan telah disetujui  
       pengawas/MK.                                                     
     - Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor pelaksana harus membuat ijin kerja
       dan shop drawing untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas/MK. 
                                                                        
     - Material pabrikan yang akan digunakan, sebelumnya harus mendapatkan
       persetujuan material dari Pengawas/MK dengan dilampiri data teknis
       material tersebut.                                               
     - Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan
       untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru,
       kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Pengawas.     
                                                                        
   b. Lingkup Pekerjaan                                                 
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
     alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan pasangan batu
     bata, serta pekerjaan lain yang berhubungan seperti pekerjaan plesteran dan
     Acian untuk mendapatkan hasil yang baik/sesuai spesifikasi.        
   c. Persyaratan Bahan/Material                                        
                                                                        
     a. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata merah lokal bakaran kayu yang
      berkualitas baik yaitu dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama
      kira-kira 5x11x22 cm tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20 %) dan
      tidak diperbolehkan memasang bata yang pernah dipakai. Bahan bata merah :
      -  Berat jenis kering (ρ) : 1500 kg/m3                            
      -  Berat jenis normal (ρ) : 2000 kg/m3                            
                                                                        
      -  Kuat tekan : 2,5 – 25 N/mm² (SII-0021,1978)                    
      -  Konduktifitas termis : 0,380 W/mK                              
      -  Tebal spesi : 20 – 30 mm                                       
      -  Ketahanan terhadap api : 2 jam                                 
      -  Jumlah per luasan per 1 m2 : 70 - 72 buah dengan construction waste.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     b. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan
                                                                        
       kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.         
   d. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                         
     a. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat shop drawing
       untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.                 
     b. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
       gambar arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai
                                                                        
       ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.                   
     c. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC :
       4 pasir pasang. untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar dari
       permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar,
       dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari pemukaan lantai, serta semua
       dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air
                                                                        
       digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 PC : 2 pasir pasang.  
     d. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujuh atau
       dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai
       perekat yang sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi.            
     e. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex lokal dengan kwalitas
       terbaik yang disetujui Perencana, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 23 cm.
     f. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum
                                                                        
       hingga penuh.                                                    
     g. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar, siar harus dikerok sedalam 1
       cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan lemudian disiram air.    
     h. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
       terlebih dahulu dan siar siar telah dikerok serta dibersihkan.   
     i. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
                                                                        
       maksimum 24 lapis atau maksimum setinggi 1 m setiap harinya, diikuti
       dengan cor kolom praktis.                                        
     j. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum 
       diaci/diplester)                                                 
     k. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan lok
       penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12x12 cm, dengan tulangan pokok 4
                                                                        
       diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.                
     l. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/scaffolding/stieger sama
       sekali tidak diperkenankan.                                      
    m. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap
       bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek stek besi beton
       diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada
       bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata
                                                                        
       sekurang kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.                
    n. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5%
       Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.              
    o. Pasang batu bata dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setelah
       15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan
                                                                        
                                                                        
       harus cermat, rapi dan benar benar tegak lurus.                  
                                                                        
   e. Syarat-Syarat Kualitas Pekerjaan                                  
     a. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum 
       diaci/diplester)                                                 
     b. Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada
       arah diagonal dinding seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum
       diaci/diplester).                                                
                                                                        
     c. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish
       setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan
       pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.         
                                                                        
                            Pasal 10                                    
                  PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN                         
                                                                        
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
   - Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga
     kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
     diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
     hasil pekerjaan yang bermutu baik.                                 
                                                                        
   - Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
     dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan                                                    
   -  Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
      pekerjaan).                                                       
   -  Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.                        
                                                                        
   -  Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.                                 
   -  Penggunaan asukan plesteran :                                     
   -  Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.          
   -  Adukan 1 PC : 5 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.  
   -  Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.         
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                            
   a. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan
                                                                        
     sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis
     dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.                             
   b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau
     pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan
     Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.                     
   c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
     gambar Arsitekur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai
                                                                        
     ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.                     
   d. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
     pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
     sebagai berikut :                                                  
     - Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang   
                                                                        
                                                                        
       berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah
                                                                        
       permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm
       dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah
       lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC : 3 pasir.                   
     - Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan   
       perbandingan 1 bagian PC : 1 bagian Daily bond.                  
                                                                        
     - Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 5 pasir.        
     - Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
       campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur
       8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah
       dengan additive plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg
       semen.                                                           
     - Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa,
                                                                        
       sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.          
     - Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
       pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
   e. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
     instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.        
   f. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :          
                                                                        
     - Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara
       dipahat halus.                                                   
     - Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
       dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram/dibasahi
       dengan air semen.                                                
     - Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
                                                                        
     - Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata
       ayakan seperti yang disyaratkan.                                 
   g. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish
     dengan cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
   h. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi
     kedap air.                                                         
   i. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
                                                                        
     alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih
     baik terhadap finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.       
   j. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan
     menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan
     bidang.                                                            
   k. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
     dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
                                                                        
     plesteran 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk
     membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan
     yang diizinkan Perencana.                                          
   l. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
     bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm,
                                                                        
                                                                        
     kecuali bila ada petunjuk lain didalam gambar.                     
                                                                        
   m. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
     cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi,
     Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
     Kontraktor.                                                        
   n. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan berlangsung wajar
     tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
                                                                        
     terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan
     bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat. 
   o. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
     harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
     Perencana dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.                 
   p. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu
                                                                        
     menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
   q. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish,
     Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi
     menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.            
   r. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
     berumur  lebih dari 2 (dua) minggu.                                
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 11                                    
                 PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA                      
                                                                        
   A. Kusen Pintu Dan Jendela Kayu                                      
     1. Lingkup Pekerjaan                                               
       a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
                                                                        
          untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
          yang baik dan sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.   
       b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double plywood lapis plastic
          laminate (HPL) seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
     2. Persyaratan Bahan                                               
       Bahan Kayu :                                                     
                                                                        
       a. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI
          tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
       b. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
          bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
       c. Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.       
       d. Untuk kayu yang dipakai adalah kayu damar laut dan atau meranti
          batu dengan mutu baik, keawetan kelas I dan kelas kuat I - II. Ukuran daun
                                                                        
          pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.           
       e. Daun pintu dengan konstruksi kayu solid dan lapisan cat duco di kedua sisi
          pintu. Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar detail (kecuali
          ditentukan lain dalam gambar).                                
       Bahan Perekat :                                                  
                                                                        
                                                                        
       a. Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.           
                                                                        
       Bahan Panil Daun Pintu :                                         
       a. Plywood ketebalan 4 mm produk dalam negeri.                   
       b. Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
       c. Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC             
       Bahan Finishing :                                                
       a. Finishing untuk permukaan plywood menggunakan lapisan Plastik 
                                                                        
          laminated (HPL) ketebalan 3 mm, mutu terbaik merk Gres Merino.
     3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                       
       a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
          gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
          lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, layout/penempatan, cara
          pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.        
                                                                        
       b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan
          harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik,
          tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
          kelembaban.                                                   
       c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan
          penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
          memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak
                                                                        
          tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.    
       d. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu
          sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
          penyetelan/pemasangan.                                        
       e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.   
          Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar
                                                                        
          tempat pekerjaan/pemasangan.                                  
       f. Daun Pintu                                                    
          - HPL yang dipasang pada permukaan plywood, adalah dengan cara dilem
            dan di-press di workshop, tanpa pemakuan. Jika diperlukan, harus
            menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Pengawas atau MK
            tanpa meninggalkan bekas cacat permukaan yang tampak.       
                                                                        
          - Lembaran plywood harus dipasang rata, tidak bergelombang dan
            merekat dengan sempurna.                                    
          - Permukaan plywood boleh di dempul.                          
                                                                        
   B. Kusen Pintu Dan Jendela Aluminium                                 
     - Pekerjaan Kusen Aluminium                                        
       1. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                        
          a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
            lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
            pekerjaan yang baik dan sempurna.                           
          b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen
            bouvenlicht seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar
                                                                        
                                                                        
            perencanaan. Seluruh Kusen untuk pintu yang dipasang engsel kupu-
                                                                        
            kupu di beri kayu 5/7 yang telah diserut setinngi pintu.    
       2. Persyaratan Bahan                                             
          Standar :                                                     
          Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam : 
          - The Aluminium Association (AA).                             
                                                                        
          - Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA).    
          - American Standards For Testing Material (ASTM).             
          Kusen Aluminium Yang Digunakan :                              
          - Bahan : Dari bahan aluminium framing system buatan YKK.     
          - Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.
          - Ukuran profil : Ukuran Proril 40x100x1.35 mm digunakan untuk semua
            kusen.                                                      
                                                                        
          - Nilai deformasi : 0, artinya tidak diijinkan adanya celah atau
            kemiringan.                                                 
          - Powder coating : Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium
            adalah 60 mikron dengan warna white atau ditentukan lain oleh
            Pengawas.                                                   
          - Jaminan : Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran
            (“Alloy”) dan ketebalan “Powder Coating”. Kontraktor harus dapat
                                                                        
            memperlihatkan bukti-bukti keaslian barang/bahan dengan “Certificate
            of Origin” dari pabrik yang disetujui Pengawas.             
          Kadar Campuran :                                              
          Architectural billet 45 (AB45) atau yang setara dengan karakteristik
          kekuatan sebagai berikut : Ultimate Strength 28.000 psi Yield aluminium
          adalah 18 mikron.                                             
                                                                        
          Sealent :                                                     
          Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan
          sejenis silicon sealant yaitu “Silicon Glazing Sealant” produksi DOW
          CORNING atau yang setara.                                     
          Contoh-Contoh :                                               
          Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan kusen
                                                                        
          aluminium dari ukuran 40 cm, beserta brosur lengkap dari      
          pabrik/produsen. Kontraktor harus membuat shop drawing untuk  
          dikonsultasikan dengan Pengawas.                              
          Penyimpanan Dan Pengiriman :                                  
          Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak
          terjadi abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat
          pembakaran.                                                   
                                                                        
          Aksesoris :                                                   
          Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari
          vinyl dan pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium
          harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen
          aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink
                                                                        
                                                                        
          tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.    
                                                                        
          Bahan Finishing :                                             
          Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan
          alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus
          diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment
          dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation
          lainnya yang disetujui Pengawas.                              
                                                                        
          Syarat Lainnya :                                              
          - Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
            syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan
            dari pabrik yang bersangkutan.                              
          - Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil
            test, minimum 100 kg/m2.                                    
          - Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap
                                                                        
            tekanan air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.        
          - Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
            sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, 
            kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.             
          - Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna,
            profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
                                                                        
            fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus
            diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang
            sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus
            sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk
            jendela, dinding dan pintu.                                 
       3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                     
                                                                        
          a. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar
            dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta
            membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil 
            aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
          b. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan
            secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
                                                                        
            lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.        
          c. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
            menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan
            untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
            menyebabkan kerusakan pada permukaannya.                    
          d. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah
            bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.      
                                                                        
          e. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
            sekrup, rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk  
            memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          f. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3
                                                                        
            mm  dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan     
            ditempatkannya pada interval 300 mm.                        
          g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
            karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap
            sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap
            tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.                            
                                                                        
          h. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh
            sealant yang sudah disetujui Pengawas.                      
          i. Untuk fitting hardware dan reinforcing material yang mana kusen
            aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
            permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
            untuk menghindari kontak korosi.                            
                                                                        
          j. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 -
            25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.        
          k. Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang
            diijinkan adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
          l. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama
            pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika
            perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
                                                                        
          m. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
            diberi sealant supaya kedap air dan suara.                  
          n. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat
            fixed dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded
            shape dan dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen
            exterior agar dilengkapi finishing untuk penahan air hujan. 
                                                                        
          o. 15. Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat
            persetujuan Pengawas.                                       
          p. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus
            terhadap gari horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan
            gambar perencanaan.                                         
          q. Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih
                                                                        
            dan tidak ada bagian yang cacat atau tergores.              
          r. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari
            produsen atau yang disetujui Pengawas.                      
          s. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
            berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat
            kelalaian, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
            tambahan.                                                   
                                                                        
          t. Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen
            penggantung.                                                
       4. Pengujian Mutu Pekerjaan                                      
          a. Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
            disetujui Pengawas.                                         
                                                                        
                                                                        
          b. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut
                                                                        
            harus 90°. Apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya
            Kontraktor.                                                 
          c. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
          d. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus
            sesuai dengan produk pabrik yang mengeluarkan.              
          e. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh
                                                                        
            timbul getaran ; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal
            pemegang kaca harus diganti atas biaya Kontraktor.          
       5. Pengamanan Pekerjaan                                          
          a. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen
            dapat dibersihkan dengan “Volatile Oil”.                    
          b. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan
                                                                        
            “Corrugated Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari
            benturan alat-alat pada masa pelaksanaan.                   
          c. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan
            pelindung harus segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena
            bercak noda tersebut dapat dicuci dengan air bersih, sebelum kering
            sapukan dengan kain yang halus kemudian baru diberikan bahan
            pelindung.                                                  
                                                                        
          d. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline
            seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
            lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment
            dengan insulating material seperti asphaltic varnish atau yang lainnya.
          e. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar
            bangunan maka sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan
                                                                        
            permukaan dinding perlu diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah
            korosi selama masa pembangunan.                             
                                                                        
     - Pekerjaan Pintu Dan Jendela Kaca Rangka Aluminium                
       1. Lingkup Pekerjaan                                             
          a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
                                                                        
            lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
            pekerjaan yang baik dan sempurna.                           
          b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca
            seperti yang ditunjukkan dalam gambar.                      
       2. Persyaratan Bahan                                             
          Bahan Rangka :                                                
                                                                        
          a. Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri
            merk YKK.                                                   
          b. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan.   
          c. Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang
            digunakan adalah warna putih atau ditentukan kemudian.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          d. Lapisan powder coating minimal 18 micron. Tebal bahan minimal
            1.35 mm.                                                    
          e. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan
            seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
            kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan oleh Pengawas.  
          f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
                                                                        
            syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan dari pabrik
            yang bersangkutan.                                          
          g. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti
            yang ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
          Penjepit Kaca :                                               
          Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan
                                                                        
          memenuhi persyaratan yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan  
          disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat
          structural seal.                                              
          Bahan Panil Kaca Daun Pintu Dan Jendela :                     
          a. Bahan untuk kaca pintu frameless menggunakan kaca tempered 
            12 mm.                                                      
                                                                        
          b. Bahan untuk kaca pintu rangka aluminium menggunakan        
            kaca tempered 6 mm.                                         
          c. Bahan untuk kaca jendela mati yang menerus dari lantai sampai balok,
            menggunakan kaca tempered 10 mm.                            
          d. Bahan untuk kaca jendela hidup dan jendela mati yang menerus dari
            lantai sampai setinggi 220 cm, menggunakan kaca tempered 8 mm.
          e. Kaca-kaca interior menggunakan tipe clear, sedangkan kaca eksterior
                                                                        
            menggunakan tipe Tempered Panasap Green.                    
          f. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas
            sulfida maupun bercak-bercak lainnya dari produk Asahimas   
       3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                     
          a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
            meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
                                                                        
            lubang-lubang), termasuk mempelajari  bentuk,  pola,        
            layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai
            gambar.                                                     
          b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat 
            pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi
            udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
                                                                        
            kerusakan dan kelembaban.                                   
          c. Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka 
            aluminium dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin  
            kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk
            bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat penyetelan.      
          d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
          e. Daun Pintu                                                 
                                                                        
                                                                        
            - Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas 
              persetujuan Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada  
              permukaan yang tampak.                                    
            - Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
              bergelombang serta tidak melintir.                        
                                                                        
                                                                        
     - Pekerjaan Daun Pintu Kaca, Frameless Dan Jendela Kaca Mati       
       1. Lingkup Pekerjaan                                             
          a. Bagian ini meliputi penyediaan ke lokasi pekerjaan termasuk
            pengangkutan serta pemasangan material, angkur, bobokan dan 
            perapihan kembali terhadap bagian-bagian dengan lantai dan langit-
            langit yang berkaitan dengan pekerjaan daun pintu kaca.     
          b. Pekerjaan Jendela Kaca Mati meliputi seluruh jendela kaca sesuai yang
                                                                        
            ditunjukkan dalam gambar.                                   
       2. Bahan-Bahan                                                   
          a. Kaca yang digunakan untuk daun pintu ini adalah jenis Tempered
            produksi Asahimas dengan ketebalan 12 mm sesuai gambar.     
          b. Kaca yang digunakan untuk jendela kaca mati menggunakan kaca polos
            produksi Asahimas, dengan ketebalan 6 mm sesuai gambar.     
          c. Kaca untuk eksterior menggunakan tipe Tempered Panasap     
                                                                        
            Blue menggunakan tipe yang meredam panas 70%, sedangkan untuk
            interior menggunakan tipe Clear.                            
          d. Shop Drawing dan Contoh                                    
            - Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail      
              pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak dan telah 
              disesuaikan dengan keadaan di lapangan.                   
                                                                        
            - Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus
              yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen    
              kontrak.                                                  
            - Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
              diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau
              pernyataan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
                                                                        
              gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
            - Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat   
              persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.                
            - Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
              sebanyak minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk
              pembuatan atau kecuali ditentukan lain oleh Pengawas.     
                                                                        
            - Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan.      
            - Keputusan bahan, warna tekstur dan produk akan diambil alih
              Pengawas yang kemudian akan diinformasikan kepada Kontraktor
              selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan
              contoh-contoh bahan tersebut.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            - Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada
              pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh 
              Pengawas atas tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan. 
       3. Persyaratan Pekerjaan                                         
          a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
            uraian dan syarat pekerjaan serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi
            menurut brosur produksi yang nantinya terpilih atau petunjuk
                                                                        
            Pengawas.                                                   
          b. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
          c. Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
            benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui.           
          d. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, bebas dari goresan/gompel
            (Chipping), diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca
                                                                        
            khusus, dan harus digosok tepinya dengan “sander” pada tingkat 120
            mesh atau lebih.                                            
                                                                        
       4. Pekerjaan Pemasangan                                          
          a. Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan
            kaca yang disebutkan dalam gambar seperti partisi, pintu, jendela dll.
          b. Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk
                                                                        
            gambar uraian dan syarat pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas
            dan Konsultan Perencana.                                    
          c. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai dengan
            persyaratan dari pabrik.                                    
          d. Perhatikan ukuran dan bentuk list profil yang dipakai untuk
            pemasangan ini apakah telah sesuai dengan petunjuk gambar dan
                                                                        
            spesifikasi bahan kusen/kerangka yang terpasang.            
          e. Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka
            aluminium yang berhubungan dengan udara luar, untuk bagian dalam
            dipakai sealant sesuai dengan persyaratan dari pabrik. Disyaratkan
            tebal sealant maksimal 5 mm yang tampak dari kaca dan kerangka.
          f. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
                                                                        
            diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari
            segala noda dan bekas goresan.                              
          g. Gunakan sealant yang benar-benar elastis dan bermutu baik  
            (polysulfids).                                              
          h. Gunakan Back Up material yang memiliki tingkat insulasi panas yang
            tinggi, seperti neoprene, foam dan polyethylene.            
          i. Gunakan 2 buah setting blocks dari neoprene dengan kekerasan 90
                                                                        
            derajat atau lebih pada sisi bawah kaca dengan ukuran :     
            - Panjang       : (25 x luas kaca (m2) mm, max 50 mm        
            - Lebar         : Tebal kaca + 5 mm                         
            - Tebal         : 5 mm s/d 12 mm                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       5. Pekerjaan Perapihan                                           
                                                                        
          a. Adalah pekerjaan merapikan kembali akibat-akibat dari pekerjaan
            pembobokan, pemasangan, dan lain-lain yang berkaitan terhadap
            bagian-bagian dinding, lantai dan langit-langit yang berdekatan dengan
            tempat pekerjaan tersebut.                                  
          b. Kontraktor wajib memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
            berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat
                                                                        
            kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
            tambahan.                                                   
       6. Pengujian Mutu Pekerjaan                                      
          a. Mutu bahan memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini serta
            ketentuan teknis dalam brosur produk bahan tersebut.        
          b. Semua kaca yang terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat
                                                                        
            pemasangan list.                                            
          c. Kaca yang telah terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak
            bergeser dari sponing.                                      
          d. Pada saat terpasang, semua kaca tidak boleh bergelombang, apabila
            masih terlihat adanya gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar
            atas biaya Kontraktor.                                      
                                                                        
                                                                        
     - Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)                   
       1. Lingkup Pekerjaan                                             
          Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
          dan alat-alat bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga
          dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
       2. Persyaratan Bahan                                             
                                                                        
          Produk Kend/Solid/Griff/SES/setara kualitas yang disetujui Direksi
          Pengawas.                                                     
          a. Pengunci Pintu : Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan
            cylinder                                                    
          b. Pengunci pintu toilet : Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan
            cylinder dengan knop.                                       
                                                                        
          c. Pengunci pintu shaft : menggunakan flush ring & secure lock.
          d. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.            
          e. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi dalam.
          f. Door closer: hold open arm-ex Griff/Dorma/Geze Rolland/ setara
                                                                        
            kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.                   
          g. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam                  
          h. Engsel Jendela: friction stay/engsel                       
          i. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.  
       3. Persyaratan Pelaksanaan                                       
          Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
          tercantum dalam  buku   spesifikasi teknis. Bila terjadi      
          perubahan/penggantian hardware akibat dari pemilihan merk, kontraktor
                                                                        
                                                                        
          harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.  
                                                                        
          a. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
            pintu dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
          b. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun,
            menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
            engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut
            bebab berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg. 
                                                                        
          c. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas
            pintu, engsel bawah dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu,
            engsel ditengah dipasang ditengah antara kedua engsel tersebut.
          d. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak
            posisi yang telah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak
            tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
                                                                        
          e. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
            dilakukan pengujian secara kasar dan halus.                 
          f. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
          g. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
       4. Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan                        
          a. Pemborong wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus
            dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan
                                                                        
            finishing lainnya.                                          
          b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
            pekerjaan dilaksanakan, maka pemborong wajib memperbaiki sampai
            dinyatakan dapat diterima oleh direksi. Biaya yang timbul untuk
            pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab pemborong.       
          c. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang
                                                                        
            telah dilaksanakan terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam
            sesudah pekerjaan pintu dan jendela selesai terpasang, permukaannya
            dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap
            kemungkinan cacat pada permukaannya.                        
          d. Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan      
            pelaksanaan, sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Direksi
                                                                        
            Pengawas.                                                   
          e. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set,
            masing-masing memiliki tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan
            korespondensi dengan cylinder nya.                          
                                                                        
     - Pekerjaan Pintu Besi                                             
       1. Lingkup Pekerjaan                                             
          Termasuk dalam pekerjaan pemasangan pintu besi ini adalah penyediaan
          tenaga kerja, baha bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang
                                                                        
          digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang
          bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.           
       2. Standar Dan Persyaratan                                       
          Pekerjaan pintu besi harus memenuhi standard dan persyaratan :
                                                                        
          a. SDI : Steel Door Institute, USA-SDI - 100 - Recommended Spesification
            Standard Steel Door and Frames.                             
          b. UL -Under Writers, Laboratorium Inc. USA. untuk Pintu Tahan Api.
          c. ASTM, USA.-A 366 - Steel Carbon, Cold Rooled Sheet.        
       3. Persyaratan Bahan                                             
          a. Produk pintu besi menggunakan ex. Bostinco/Lion Metal/Atau setara
                                                                        
           atas persetujuan Direksi Pengawas. Hardwares sesuai rekomendasi
           produk adalah Griff/Solid/Lips/atau setara atas persetujuan Direksi
           Pengawas.                                                    
          b. Pintu Besi Service Door                                    
           -  Kusen terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran nominal 50 x 150
              mm. Bagian bawah kusen diperkuat dengan door sill dari baja siku,
                                                                        
              setelah kusen terpasang, door sill dihilangkan.           
           -  Daun pintu terbuat dari pelat baja tebal 1,5 mm, pelat baja pelapis
              daun pintu ini tidak ada sambungan las.                   
           -  Tebal daun 55 mm.                                         
           -  Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas pintu, maka
              cover tersebut harus dibuat dari bahan dan ketebalan yang sama
              dengan daun pintu.                                        
                                                                        
          c. Pintu Besi Fire Rated/Fire Door                            
           -  Fire rating : 2 jam.                                      
           -  Kusen, terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran nominal 50 x 150
              mm.                                                       
           -  Daun pintu dari pelat baja tebal 1,5 mm, diisi dengan bahan mineral
              rockwool tahan api. Tebal daun pintu 55 mm, pelat daun pintu tidak
                                                                        
              ada sambungan las.                                        
           -  Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas pintu, maka
              cover tersebut harus dibuat dari bahan dan ketebalan yang sama
              dengan daun pintu.                                        
           -  Jika didalam gambar terdapat kaca pada daun pintu maka kaca
              tersebut harus memenuhi standard fire rated.              
                                                                        
           -  Pintu dan Kusen harus memenuhi persyaratan Under Writer's 
              Laboratories (UL).                                        
          d. Pintu Besi Ruang X-Ray                                     
           -  Kusen, terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran nominal 50 x 150
              mm. dengan lapisan Pb setebal 3 mm.                       
           -  Daun pintu dari pelat baja tebal 1,5 mm, di lapisi PB setebal 3mm.
              diisi dengan bahan mineral rockwool tahan api. Tebal daun pintu 55
                                                                        
              mm, pelat daun pintu tidak ada sambungan las.             
           -  Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas pintu, maka
              cover tersebut harus dibuat dari bahan dan ketebalan yang sama
              dengan daun pintu.                                        
           -  Jika didalam gambar terdapat kaca pada daun pintu, maka kaca
              tersebut harus memenuhi standard anti radiasi.            
                                                                        
                                                                        
           -  Lockcase, handle-handle dan lubang kunci harus memenuhi standard
                                                                        
              anti radiasi.                                             
          e. Konstruksi Pintu Besi                                      
           -  Pelat daun pintu harus diperkuat/dengan diperkaku profil baja.
           -  Tepi atas dan bawah harus ditutup dengan besi kanal yang  
              tersembunyi dalam pelat baja.                             
           -  Daun pintu harus disiapkan dan diperkuat untuk penempatan 
                                                                        
              Ironmongery.                                              
       4. Persyaratan Pelaksanaan                                       
          a. Shop Drawing.                                              
            Shop  drawing harus memperlihatkan General Construction,    
            Configurations, Jointing Methods, perkuatan-perkuatan untuk 
            ironmongery, cara pengangkuran, Detail Instalasi dan lokasi-lokasi kaca
                                                                        
            atau louver.                                                
          b. Product Data.                                              
            Kontraktor wajib menyerahkan 2 copy spesifikasi pabrik untuk
            fabrication, shop painting, dan instalasi-instalasi pemasangan.
          c. Pemasangan pintu hanya boleh dilaksanakan jika door closers, door
            stops, dan/atau door holders bisa dipasang langsung setelah 
            pemasangan pintu, guna mencegah pintu dari kerusakan.       
                                                                        
          d. Daun pintu harus terpasang rata dan menyiku (plumb and square),
            dengan distorsi diagonal maksimal 2 mm.                     
          e. Kusen harus terpasang rata dan menyiku (plumb and square), dengan
            distorsi diagonal maksimal 2 mm.                            
          f. Pastikan kusen telah diangkurkan dengan aman ke kolom praktis dan
            rigid pada tempat tumpuannya                                
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 12                                    
                PEKERJAAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING                    
                                                                        
1.   Persyaratan Umum                                                   
     Sebelum pekerjaan finishing lantai dilakukan, Pemborong wajib mengadakan
                                                                        
     pengecekan kembali peil lantal dan kemiringannya disesuaikan dengan gambar
     kerja dan persyaratan teknis yang sudah ditentukan.                
2.   Lingkup Pekerjaan                                                  
     Lingkup, pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, penyediaan bahan, persiapan
     pemasangan, pembersihan lantai yang akan dikerjakan dan pelaksanaan
     pemasangan.                                                        
3.   Standar Dan Persyaratan                                            
                                                                        
     Standard dan peryaratan yang dipakai peraturan peraturan Keramik Indonesia
     - NI 19                                                            
     - PVBB 1970                                                        
     - PVBI 1982.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     - Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat
                                                                        
       syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI 3) dan PBI 1971 (NI 2) dan ASTM.
                                                                        
A.   Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding                                 
     1. Lingkup Pekerjaan                                               
       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
       alat-alat bantu yangdibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
                                                                        
       mendapatkan hasil yang baik.                                     
       Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang       
       disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
     2. Persyaratan Bahan                                               
       a. Bahan :                                                       
          Keramik dinding :                                             
          - Jenis : Glaze Keramik tile ex. Roman/Platinum atau setara kualitas
                                                                        
            yang disetujui oleh Direksi Pengawas.                       
          - Finishing Permukaan : Berglazuur.                           
          - Bahan pengisi siar : ex. MU/AM/Lemkra atau setara kualitas disetujui
            oleh Direksi Pengawas.                                      
          - Bahan perekat : mortar semen biasa.                         
          - Warna/texture : akan ditentukan kemudian                    
          - Ukuran : 20x20 cm, 20x25 cm atau Sesuai yang tertera pada gambar.
                                                                        
                                                                        
          Lis keramik dinding/Listello :                                
          - Jenis : Glaze Keramik tile ex. Roman/Platinum atau setara kualitas
            yang disetujui oleh Direksi Pengawas.                       
          - Finishing Permukaan : Berglazuur.                           
          - Bahan pengisi siar : ex. MU/AM atau setara kualitas disetujui oleh
            Direksi Pengawas.                                           
          - Bahan perekat : mortar semen biasa.                         
          - Warna/texture : akan ditentukan kemudian                    
          - Ukuran : 10x20, 5x20, 10x25, 5x25 atau sesuai yang tertera pada
            gambar.                                                     
       b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan        
          peraturan-peraturan Keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
       c. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam,
          warna yang tidak seragam akan ditolak.                        
                                                                        
       d. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
          diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
          Perencana.                                                    
       e. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan 
          teknis-operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Perencana. 
       f. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan
          untuk menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru,
                                                                        
          kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Perencana. 
     3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                       
       a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing
                                                                        
          mengenai pola keramik.                                        
                                                                        
       b. Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada keramik dapat
          langsung diletakkan dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 pasir,
          diaduk baik memakai larutan semen, jumlah pemakaian adalah 10% dari
          berat semen yang dipakai dengan tebal adukan tidak lebih dari 1,5 cm
          atau bahan perekat khusus, dengan memperhatikan sehingga      
          mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar.    
                                                                        
          Penggunaan produk perekat siap pakai lebih disarankan.        
       c. Pemasangan dinding dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik
          sudah selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara
          lain lantai screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing
          dan lain-lain) baru pemasangan Keramik dilaksanakan. Kering sempurna
          dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.             
                                                                        
       d. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna.
          motip tiap keramik harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat
          lainnya.                                                      
       e. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk ini,
          sesuai petunjuk pabrik.                                       
       f. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus diremdam air
          sampai jenuh.                                                 
                                                                        
       g. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yan
          akan terpasang didinding : exhaust an, panel, stop kontak, lemari gantung
          dan lain-lain yang tertera didalam gambar.                    
       h. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.    
       i. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus
          ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum
                                                                        
          pekerjaan pemasangan dimulai.                                 
       j. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus
          benar-benar lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda
          ketinggian peil lantainya harus merupakan satu garis lurus.   
       k. Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4-5
          mm setiap perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus.
                                                                        
          Siar-siar keramik diisi dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk
          setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan
          warnanya akan ditentukan kemudian.                            
       l. Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh
          dilakukan dengan menggunakan cairan pembersih khusus untuk keramik.
       m. Naad-naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grout.
       n. Grouting                                                      
                                                                        
          - Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat,
            setelah naat dibersihkan dari kotoran/pencemaran dengan     
            menggunakan compresor (ditiup)                              
          - Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang
            diinginkan.                                                 
                                                                        
                                                                        
          - Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya
                                                                        
            poles dengan kain.                                          
                                                                        
B.   Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai/Homogeneous Tile                 
     1. Lingkup Pekerjaan                                               
       a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan
          alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang
                                                                        
          bermutu baik.                                                 
       b. Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang
          disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.
     2. Persyaratan Bahan                                               
       -  Jenis : Homogenous Tile ex. Niro, Granito, Gelaisi atau setara yang
          disetujui Direksi Pengawas.                                   
       -  Finish permukaan : Halus (polish) kecuali lantai toilet (unpolish).
                                                                        
       -  Bahan perekat : Mortar flex MU-450,PM410 (exterior&wet interior),PM420
          (interior),AM 30.                                             
       -  Warna & ukuran : Ukuran sesuai yang tertera pada gambar, warna dan
          motif akan ditentukan kemudian.                               
                                                                        
     3. Persyaratan Pelaksanaan                                         
                                                                        
       a. Persetujuan :                                                 
          - Contoh bahan                                                
          - Guna persetujuan Sireksi pengawas Kontraktor harus menyerahkan
            contoh-contoh semua bahan yang akan dipakai; Homogenous Tile,
            bahan-bahan additive untuk adukan dan bahan untuk tile grouts.
          - Mockup/Contoh Pemasangan.                                   
                                                                        
          - Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh   
            pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan,
            warna dan groutingnya, Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan
            standard minimal untuk pemasangan Homogenous Tile.          
          - Brosur product.                                             
          - Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi/Perencana,
                                                                        
            Kontraktor harus menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis
            bahan yang akan digunakan.                                  
       b. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai
          Homogenous TileT sudah selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui
          Direksi Pengawas (antara lain lantai screed, kering dari lantai screed =
          min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Homogenous
          Tile dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum
                                                                        
          berusia 28 hari.                                              
       c. Homogenous Tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak,
          tidak cacat dan tidak bernoda dan sebelum dipasang Homogenous Tile
          harus direndam terlebih dahulu kedalam air.                   
       d. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata dan
                                                                        
                                                                        
          sebelum pemasangan Homogenous Tile , dibagian bawah Homogenous Tile
                                                                        
          perlu diberi pasir atau plastik lembaran dan bahan lain untuk menghindari
          terjadinya Homogenous Tile pecah.                             
       e. Homogenous tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat, naad
          serapat mungkin, maksimum 1 mm. Pada bagian-bagian yang dipasang
          vertikal harus diperkuat dengan kaitan-kaitan dari pelat baja st. steel
          yang dipaku kuat kepada dinding.                              
                                                                        
       f. Setelah homogenous tile harus sama membentuk garis lurus bidang
          permukaan lantai harus rata dan waterpass serta tidak ada bagian-bagian
          yang bergelombang celah-celah antara masing-masing unit dicor dengan
          air semen kental yang diberi cat warna sama dengan granitnya, dilakukan
          sedemikian rupa sehingga seluruh celah terisi padat.          
       g. Setelah itu dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata dan
                                                                        
          dikilapkan dengan wax khusus untuk keperluan tersebut atau rubbing
          compound.                                                     
       h. Pemotongan homogenous tile harus dilakukan dengan baik dan rapi,
          dikerjakan oleh orang-orang yang ahli untuk itu dengan menggunakan
          mesin pemotong homogenous tile. Bahan-bahan yang dapat        
          mengakibatkan noda-noda pada lantai seperti minyak, residu, teak oil dan
          lain-lain harus dijauhkan dari permukaan lantai.              
                                                                        
     4. Persediaan Untuk Perawatan                                      
       a. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian
          akan diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) m2-dos dari tiap
          warna, ukuran dan jenis homogenous tile yang dipakai.         
       b. Homogenous Tile tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan
          jelas identitas yang ada didalamnya. Homogenuos Tile ini akan dipakai
                                                                        
          sebagai cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.         
                                                                        
                            Pasal 13                                    
                        PEKERJAAN PLAFOND                               
                                                                        
A. Pekerjaan Plafond PVC                                                
                                                                        
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
       alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
       mendapatkan hasil yang baik.                                     
     b. Seluruh bagian ruang, ceiling utama maupun drop ceiling area yang
       dijelaskan dalam gambar-gambar Perencanaan.                      
   2. Persyaratan Bahan                                                 
                                                                        
     a. Rangka Plafond                                                  
        - Rangka plafond menggunakan besi hollow.                       
     b. Penutup Plafond PVC                                             
        - Plafon PVC berwarna memiliki model yang memanjang dengan beraneka
          pilihan warna polos, seperti putih, hitam, biru, hijau, cokelat, dan lain-
                                                                        
                                                                        
          lain. Jenis plafon ini termasuk plafon yang paling dasar dan tidak
                                                                        
          bertekstur. Plafon PVC berwarna merupakan plafon yang paling umum
          untuk digunakan.                                              
        - Plafon PVC berwarna memiliki model yang memanjang dengan beraneka
          pilihan warna polos seperti putih, hitam, biru, hijau, cokelat, dan lain-
          lain. Jenis plafon ini termasuk plafon yang paling dasar dan tidak
          bertekstur. Plafon PVC berwarna merupakan plafon yang paling umum
                                                                        
          untuk digunakan.                                              
        - Plafon PVC drop ceiling memiliki bentuk yang sama dengan plafon PVC
          waffle, yaitu berbentuk kotak. Bedanya, plafon ini dipasang di seluruh
          permukaan langit-langit ruangan. Bagian tengah dari plafon ini juga
          menjorok ke dalam dan bisa Anda hias dengan menambahkan lampu 
          gantung.                                                      
                                                                        
                                                                        
   3. Persyaratan Pelaksanaan                                           
     a. Rangka Plafond                                                  
       -  Rangka langit-langit terbuat dari “hot-dipped galvanized steel” dengan
          penutup aluminium warna “low glass white”.                    
       -  Rangka merupakan “grid” yang terdiri dari profil-profil berbentuk T (tee)
          yang terdiri atas profil utama (maintee), profil penghubung (cross tee)
                                                                        
          dan lis-lis tepi dia. 4 mm, dengan gasper pengatur ketinggian.
       -  Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi dengan
          baik, lurus dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung
          atau cacat-cacat lainnya. Semua bahan yang akan dipasang harus
          disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.              
       -  Seluruh rangka langit-langit digantung pada plat beton atas balok beton
                                                                        
          kawat penggantung seperti telah disebutkan pada 1 butir b. Kawat
          penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset
          ke plat beton/balok beton.                                    
       -  Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus
          rata, lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan
          batang-batang rangka harus saling tegak lurus.                
                                                                        
     b. Penutup Plafond PVC                                             
       -  Plafond PVC yang dipasang adalah plafond yang telah dipilih dengan baik,
          bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
          gompal atau cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan
          Pengawas.                                                     
       -  Untuk menghindari kemungkinan rusaknya produk dan resiko kecelakaan
          bagi pekerja, disarankan membawa papan PVC plafond dengan cara
                                                                        
          memegang tepi bawah lembaran.                                 
       -  Papan plafond PVC dipasang dengan cara pemasangan dan diselesaikan
          sesuai standar spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 14                                    
                                                                        
                      PEKERJAAN PENGECATAN                              
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
       a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
          melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran
          bata, beton, GRC, gypsum, baja/metal termasuk pipa-pipa serta 
          permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam gambar rencana 
                                                                        
          maupun rincian anggaran biaya.                                
       b. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak    
          disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
          petunjuk Direksi Pengawas maupun penyempurnaan/pengulangan cat
          karena belum rata, berubah warna dan sebab-sebab lainnya menjadi
          tanggung jawab kontraktor.                                    
                                                                        
       c. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak    
          disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
          petunjuk Direksi Pengawasmaupun penyempurnaan/pengulangan cat 
          karena belum rata, berubah warna dan sebab-sebab lainnya.     
   2. Standar Dan Persyaratan                                           
       a. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
          - NI – 3 – 1970                                               
                                                                        
          - NI – 4 – 1972                                               
          - ASTM D – 3363 (powder coating)                              
          - A 153 (galvanizing)                                         
       b. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis
          pada bidang bidang transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang
          tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah
                                                                        
          lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir). 
       c. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan
          Perencana. Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis
          oleh Perencana dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan
          dengan pembuatan mock up seperti tercantum diatas.            
       d. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan
                                                                        
          pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang
          bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material
          dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan dipakai sebagai mock up
          ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.                    
       e. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas
          dan Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
          keseluruhan pekerjaan pengecatan.                             
                                                                        
                                                                        
A. Pengecatan Dinding Dan Plafond                                       
   1. Persyaratan Bahan                                                 
     a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah
       (toilet).                                                        
                                                                        
                                                                        
       -  Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan
                                                                        
          jamur ex. Dulux/Jotun/Mowilex/Setara kualitas disetujui oleh Direksi
          Pengawas.                                                     
       -  Tanpa plamir                                                  
       -  Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.                    
       -  Tahap 2 : Acrylic wall filler, 1 Lapis                        
       -  Tahap 3 : Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
                                                                        
       -  Warna akan ditentuka Kemudian.                                
     b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)        
       -  Cat yang digunakan cat ex. Coating Dinding 300 Mic/Epoxy Self Levelin 500
          Mic/Maxillite/Jotun/Mowilex/setara kualitas yang disetujui Direksi
          Pengawas.                                                     
       -  Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau plafond
                                                                        
          atau plafond beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
       -  Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis                     
       -  Tahap 2 : Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis            
       -  Tahap 3 : Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
   2. Persyaratan Pelaksanaan                                           
     a.  Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/Beton expose adalah
         pengecatan seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain
                                                                        
         yang ditentukan gambar.                                        
     b.  Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak
         ada retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
     c.  Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
         lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
     d.  Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
                                                                        
         sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
     e.  Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis
         dengan kekentalan sama setiap jenisnya.                        
     f.  Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance
         sealer yang dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai
         berikut :                                                      
                                                                        
         - Lapis I encer (tambahkan 20% air)                            
         - Lapis II kental.                                             
     g.  Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan
         kaleng-kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
     h.  Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
         rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
         pengotoran-pengotoran.                                         
                                                                        
                                                                        
B. Pengecatan Kayu                                                      
   1. Persyaratan Bahan                                                 
     a. Bahan material cat melamine lacquer ex. Impra/Lignalac/Setara kualitas yang
       disetujui oleh Direksi Pengawas.                                 
     b. Wood Filler, Stain, Base Coat dan Top Coat : ex IMPRA atau produk lain yang
                                                                        
       setara.                                                          
                                                                        
     c. Thinner dengan kualitas no. 1 sesuai rekomendasi Produk         
     d. Warna dari melamic adalah ditentukan dalam Tabel/Skema Material yang
       ditunjukkan oleh Perencana.                                      
     e. Tingkat kilap dari melamic adalah SEMI GLOSS (tidak terlalu mengkilap).
     f. Kontraktor wajib membuat contoh/sample melamic di atas material yang
       akan dipakai dalam proyek ini dan diajukan dan disetujui Direksi Pengawas,
                                                                        
       Perencana dan Pemberi Tugas.                                     
   2. Persyaratan Pelaksanaan                                           
     a. Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang trampil dalam pekerjaan
       ini dan pekerjaan ini harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul-betul
       ahli dan berpengalaman.                                          
     b. Sebelum pekerjaan finishing mellamic/polyurethane dimulai harus dipastikan
                                                                        
       bahwatersedia ventilasi/sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan dicat.
     c. Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau bercelah harus digosok
       dengan amplas kayu, dicat dasar di dempul kemudian diamplas kembali
       sehingga benar-benar halus permukaannya.                         
     d. Permukaan plywood veneer sebaiknya diamplas secukupnya agar serat kayu
       pada lembaran veneer tidak habis dan serat masih terlihat baik.  
     e. Setiap mata kayu yang besarnya lebih dari 1 cm harus dipotong dan diganti
                                                                        
       dengan kayu yang mulus, atau permukaannya diperbaiki dengan potongan
       kayu.                                                            
     f. Mata kayu yang besarnya kurang dari 1 cm cukup diberi 2 lapis plamir yang
       tipis.                                                           
     g. Setiap lubang paku dan lubang-lubang atau cacat-cacat lainnya harus
       didempul.                                                        
                                                                        
     h. Semua permukaan kayu/plywood yang hendak di-melamic dibersihkan dari
       debu minyakdan kotoran yang mungkin melekat disitu.              
     i. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
       permukaankayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata
       pada permukaan kayutersebut.                                     
     j. Apabila seluruh permukaan kayu/plywood sudah licin, pori-pori kayu harus
                                                                        
       ditutup dengan wood filler secukupnya dengan menggunakan kape, sampai
       pori-pori tertutup sempurna.                                     
     k. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan
       dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu amplas tersebut dibersihkan.
     l. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian sanding
       sealerdengan talk secukupnya, wood filler diaplikasikan dengan kape sampai
       pori pori tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang halus untuk setiap
                                                                        
       lapisan.                                                         
     m. Pewarna dipakai dngan daya sebar sesuai warna yang dikenhendaki perliter
       satu lapis.                                                      
     n. Sanding sealer sebagi cat dasar dicampur dengan hardener serta diencerkan
       dengan thinner sesuai dengan rekomendasi produk                  
                                                                        
                                                                        
     o. Perbandingan campuran asalah 10 bagian sanding sealer + 1 bagian hardener +
                                                                        
       Thinner secukupnya. Dibutuhkan 2 3 lapis cat dasar setiap lapisan harus
       diamplas sempurna sehingga siperoleh permukaan yang halus dan rata.
     p. Cat akhir dipakai Melamic doff disemprot lapis 1 dengan rata dan sempurna
       dan amplas sempurna kemudian semprot lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3
       adalah bagian finished tidak perlu diamplas. Warna akan ditentukan kemudian
       oleh Perencana.                                                  
                                                                        
                                                                        
C. Pengecatan Besi Dan Kayu Semi Duco                                   
   1. Persyaratan Bahan                                                 
     a. Produk cat menggunakan produk Nippe/Suzuki/Avian/Emco/Setara yang
       disetujui oleh Direksi Pengawas.                                 
     b. Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :      
       -  Cat dasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.        
                                                                        
       -  Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30 mikron.
   2. Persyaratan Pelaksanaan                                           
     a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian besi WF dan
       besi pagar beserta pintunya, pintu-pintu besi lainnya talang dan pekerjaan
       besi lain ditentukan dalam gambar.                               
     b. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas
                                                                        
       halus dan bebas debu, oli dan lain-lain.                         
     c. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan
       las dan ujung-ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu
       lapisan tebal 40 micron diulaskan.                               
     d. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali, maka disemprot 1 lapis.
       Setelah 16 jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.   
                                                                        
     e. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3
       lapis.                                                           
     f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
       gelembung gelembung dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.   
   3. Persediaan Untuk Perawatan                                        
     a. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian
                                                                        
       akan diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2 kg untuk cat besi dan 2
       galon uncuk cat acrylic-vinyl, acrylic-emulsion dari tiap warna dan jenis cat
       yang dipakai.                                                    
     b. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan
       jelas identitas cat yang pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai
       cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.                    
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 15                                    
                 PEKERJAAN ATAP DAN PENUTUP ATAP                        
                                                                        
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
       lainnya untuk persiapan pelaksanakan pekerjaan dan selama berlangsungnya
                                                                        
       pekerjaan konstruksi agar pekerjaan konstruksi menjadi berhasil yang baik
                                                                        
       dan sempurna.                                                    
     b. Pekerjaan penutup atap ini meliputi penutup atap metal, roof insulation,
       penutup fascia termasuk klip, sektup, baut, mur, ring/washer, flashing dan
       material lainnya sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar atau sesuai
       petunjuk perencana.                                              
   2. Persyaratan Bahan                                                 
                                                                        
     a. Atap                                                            
       Produk penutup atap metal menggunakan bahan plat baja zincalume  
       bergelombang dengan lapisan paduan zink dan aluminium plus lapisan warna
       (colorbond) bilamana diminta dalam gambar ex. Benteng Mas        
       Abadi/Jaindo/Kepuh atara setara yang disetujui Direksi Pengawas. Ketebalan
       plat min. 0.40 mm tct dan warna yang dipakai akan ditentukan kemudian.
                                                                        
     b. Fascia                                                          
       Produk lisplang/fascia menggunakan bahan plat baja gelombang dengan
       lapisan paduan zink dan aluminium plus lapisan warna (colorbond) bilamana
       diminta dalam gambar ex. Benteng Mas Abadi/Jaindo/Kepuh atara setara
       yang disetujui Direksi Pengawas. Ketebalan plat min. 0.40 mm tct dan warna
       yang dipakai akan ditentukan kemudian.                           
     c. Flashing & Caping                                               
                                                                        
       Flashing dan capping harus sesuai dan cocok untuk atap atau fascia yang
       berkaitan dan merupakan produk dari produsen atap atau fascia yang dipakai.
     d. Skylight Fibreglass                                             
       Skylight fibreglass yang dipakai di buat dari bahan fibreglass dengan tingkat
       kecerahan yang memadai. Profil sesuai dengan bentuk gelombang fascia
       metal yangdipakai. Ketebalan Fibreglass 1- 2 mm. Kontraktor diwajibkan
                                                                        
       mengajukan contoh bahan untuk itu.                               
   3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                         
     a. Persiapan                                                       
       Sebelum pemasangan harap diperiksa kondisi site/lapangan. Semua rangka
       atap/fascia harus dalam keadaan selesai pengecatan dan baik pemasangannya
       (rata permukaan, kelurusan ataupun kesikuannya).                 
                                                                        
     b. Pemasangan                                                      
       -  Proses pemasangan harus mengikuti prosedur/petunjuk yang telah
          ditetapkan oleh pihak produsen (manufacturer instruction).    
       -  Bahan penutup atap/fascia yang dipasang adalah yang terseleksi dengan
          baik, bebas dari lubang-lubang, lurus tidak ada bagian yang bengkok atau
          melengkung atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
          perencana/direksi lapangan.                                   
                                                                        
       -  Bahan atap dan fascia dipasang sedemikian rupa sehingga melekat dengan
          kuat dan baik pada rangkannya.                                
       -  Pemotongan unit-unit bahan dilakukan dengan baik dan rapih dengan alat
          pemotong khusus yang memang digunakan untuk keperluan ini.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       -  Setelah selesai terpasang, bidang permukaan sempurna kelandaiannya,
                                                                        
          tidak ada bagian yang melendut ataupun mengembung.            
                                                                        
                            Pasal 16                                    
                  PEKERJAAN SANITASI DAN PLUMBING                       
                                                                        
A.   Pekerjaan Sanitair                                                 
                                                                        
     1. Lingkup Pekerjaan                                               
       a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan
          tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang
          digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang
          bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.           
       b. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan
                                                                        
          dalam detail gambar, urinair dan syarat syarat dalam buku ini.
     2. Persyaratan Bahan                                               
       a. Bahan – bahan yang digunakan sebagai berikut :                
          - Closet Duduk : ex.TOTO/AMSTAD atau setara. type CW702J lengkap
            dengan accessories nya.                                     
          - Jet washer : merk TOTO/AMSTAD/ONDA/AER atau setara, type TB 19
                                                                        
            CSN CR.                                                     
          - Soap Holder : ex. TOTO/AMSTAD atau setara, type TS 116 R    
          - Kran Air Bersih : ex. TOTO/ONDA/AER atau setara             
          - Floor Drain : ex. SAN-EI/ONDA/AER atau setara               
       b. Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan    
          persetujuan Direksi Pengawas.                                 
       c. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan
                                                                        
          di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.                     
       d. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
          sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik.              
       e. Barang yang dipakai adalah dari produk baru yang telah disyaratkan dalam
          uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.                      
       f. Kontraktor wajib melampirkan faktur pembelian dan asl usul barang pada
                                                                        
          setiap pengirimannya.                                         
     3. Persyaratan Pelaksanaan                                         
       a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi 
          Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan
          persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
          tambahan.                                                     
                                                                        
       b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti
          harus disetujui Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan
          Kontraktor.                                                   
       c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar
          yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
          penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.  
                                                                        
                                                                        
       d. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar,
                                                                        
          gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
          melaporkannya kepada Direksi Pengawas.                        
       e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
          kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
       f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
          kesempurnaan hasil pekerjaan.                                 
                                                                        
       g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
          yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
          Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi
          Tugas.                                                        
       h. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna,
          rapi dan lancar dipergunakannya/air tidak macet.              
                                                                        
       i. Pemasangan Kloset                                             
          - Kloset yang digunakan adalah merk TOTO lengkap dengan segala
            accessorinya seperti tercantum dalam brosurnya. Type type yang
            dipakai adalah sesuai dengan gambar dan bill of quantities atau
            gambar.                                                     
          - Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk
            itu serta petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur.  
                                                                        
            Pemasangan harus baik, rapi, waterpas dan dibersihkan dari semua
            kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak
            boleh ada kebocoran kebocoran.                              
       j. Pemasangan Kran                                               
          - Semua kran pada toilet dengan chromed finish dan dengan shower
            spray. Ukuran disesuaikan keperluan masing masing sesuai gambar
                                                                        
            plumbing dan brosur alat alat sanitair.                     
          - Keran-keran yang dipasang pada sink diruang saji dan dapur disambung
            dengan pipa leher angsa (extension).                        
          - Stop kran yang dapat digunakan merk KITZ/ONDA atau setara dengan
            penempatan sesuai gambar untuk itu.                         
          - Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
                                                                        
            penempatannya harus sesuai dengan gambar gambar untuk itu.  
       k. Pemasangan Floor drain dan Floor Clean Out.                   
          - Floor drain dari metal verchroom, lobang 2" dilengkapi dengan siphon
            dan penutup berengsel untuk floor drain dan dopverchroom dengan
            draad untuk clean out. Atau sesuai dengan gambar untuk itu. 
          - Floor drain dipasang ditempat tempat sesuai gambar untuk itu.
          - Floor drain yang dipasang teleh diseleksi baik, tanpa cacat dan
                                                                        
            disetujui Perencana.                                        
          - Pada tempat tempat yang dipasang floor drain, penutup lantai harus
            dilobangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan
            ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.                  
          - Pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air
                                                                        
                                                                        
            dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem.       
                                                                        
          - Setelah floor drain dan floor clean out terpasang, pasangan harus rapih
            waterpass, dibersihkan dari noda noda semen dan tidak ada   
            kebocoran.                                                  
                                                                        
B.   Pekerjaan Plumbing                                                 
     1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                        
       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
       alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga
       dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna untuk
       pekerjaan :                                                      
       -  Pekerjaan Instalasi Air Bersih.                               
       -  Pekerjaan Instalasi Air Bekas.                                
                                                                        
       -  Pekerjaan Instalasi Air Kotor.                                
       -  Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam Gedung.                   
       -  Pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah.                       
     2. Standar Dan Persyaratan                                         
       a. Standard yang dipakai dalam pekerjaan plumbing :              
          - Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.                     
                                                                        
          - SNI (Plumbing)                                              
          - Pedoman Plumbing Indonesia 1979                             
          - Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air
            Buangan                                                     
          - Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
          - Peraturan Instalasi Air Minum dari PDAM.                    
          - Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).   
                                                                        
          - Peraturan Menteri Kesehatan  Republik Indonesia No.         
            173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang Pengawasan Pencemaran Air dari
            Badan Air untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan dengan   
            kesehatan.                                                  
       b. Kontraktor-Sub kontraktor                                     
          - Kontraktor yang bekerja wajib memiliki Surat ljin Instalasi dari Instansi
                                                                        
            yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya               
          - Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PAM kelas
            III (C) untuk pekerjaan plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan)
            sebagai penanggung jawab di bidangnya masing-masing.        
          - Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga
            pelaksana yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan,     
                                                                        
            penyetelan, pengujian dan lain-lain, Kontraktor dapat menyerahkan
            sebagian instalasinya kepada Sub Kontraktor lain setelah mendapatkan
            persetujuan secara tertulis dari Direksi Pengawas.          
          - Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
            lingkup pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun 
            terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-
                                                                        
                                                                        
            kontrakkan).                                                
                                                                        
       c. Koordinasi dengan Pihak Lain                                  
          - Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan     
            koordinasi/penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh
            disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli, sebelum memulai
            mengerjakan pada waktu pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara
            Kontraktor harus dihindari. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak
                                                                        
            adanya koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.        
          - Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar
            sejauh/sedapat mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam,
            merk dan type yang sama untuk seluruh proyek ini dan bangunan yang
            sudah ada agar mudah memeliharanya.                         
          - Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan
                                                                        
            oleh pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam
            lingkup instalasi sistim ini, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
            segala peralatan dan pekerjaan ini.                         
          - Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk
            kepada Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-
            kabel, pemasangan sensor-sensor, perletakan peralatan/instalasi,
            pembuatan sparing dan lain-lain pada dan untuk peralatan    
                                                                        
            Mekanikal/Elektrikal agar sistim Mekanikal/Elektrikal keseluruhan
            dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih tetap
            bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan tersebut.  
       d. Shop Drawing, Contoh Bahan & Asbuilt Drawing                  
          - Shop Drawing                                                
            Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar
                                                                        
            kerja/shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut 
            haruslah gambar yang telah dikoordinasikan dengan semua disiplin
            pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan koordinasi lapangan
            yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah
            diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.              
          - Contoh Bahan & Mockup                                       
                                                                        
            Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan    
            digunakannya kepada Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk
            dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang.
            Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu)
            bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPK.                    
          - Asbuilt Drawings                                            
              Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus 
                                                                        
              menyerahkan Gambar-gambar kenyataan (as built drawing) dalam
              bentuk gambar cetak sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir
              Sevia sebanyak 1 (satu) set.                              
              Gambar-gambar kenyataan tersebut pada saat diserahkan sudah di
              tanda tangani oleh Direksi Pengawas.                      
                                                                        
                                                                        
       e. Testing dan Commisioning                                      
                                                                        
          - Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan   
            pengukuran yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah      
            keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat 
            memenuhi semua persyaratan yang diminta.                    
          - Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
            testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.        
                                                                        
          - Laporan Pengetesan                                          
            Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan
            tertulis mengenai hal-hal sebagai berikut :                 
              Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.     
              Hasil pengetesan peralatan                                
              Hasil pengetesan kabel                                    
                                                                        
              Dan lain-lainnya.                                         
            Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
            disaksikan oleh pihak Direksi.                              
       f. Persyaratan Penerimaan Pekerjaan                              
          Pekerjaan dapat diterima sebagai suatu hasil pekerjaan yang baik
          bilamana :                                                    
          - Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Direksi
                                                                        
            Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas dengan hasil baik,
            sesuai dengan spesifikasi teknis.                           
          - Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi
            Pengawas.                                                   
          - Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemberi Tugas telah 
            dipenuhi, sehingga Pemberi Tugas dapat membenarkannya.      
                                                                        
          - Pemborong telah menyerahkan semua Surat lzin Pemakaian dari 
            Instansi Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan
            Kerja, dll, hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa
            menyalahi peraturan instansi yang bersangkutan.             
          - Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat,
            gagal atau tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar,
                                                                        
            ternyata Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam
            waktu yang cukup menurut Direksi Pengawas serta pihak yang  
            berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari sistim ini   
            sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan diganti. Dalam hal ini
            Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan
            tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung jawab  
            Kontraktor.                                                 
                                                                        
       g. Petunjuk Operasi dan Pelatihan                                
          - Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus   
            menyerahkan :                                               
              Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak
              sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1
                                                                        
                                                                        
              (satu) set.                                               
                                                                        
              Katalog spare-parts.                                      
              Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.             
              Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam
              kontrak ini, juga dalam bahasa Indonesia.                 
          - Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3
            (tiga) set dan kepada Direksi Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan
                                                                        
            data-data tersebut belum lengkap diserahkan, maka pekerjaan 
            Kontraktor belum diprestasikan 100%.                        
          - Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai
            operasi dan perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang 
            ditunjuk oleh Direksi Pengawas secara cuma-cuma sampai cakap
            menjalankan tugasnya, minimal 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan
                                                                        
            sesudah penyerahanvpertama proyek dilakukan.                
          - Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pelatihan ini terlebih
            dahulu kepada Direksi Pengawas                              
          - Pelatihan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung
            jawab Kontraktor.                                           
          - Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk
            operasi dan perawatan yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia
                                                                        
            kepada Direksi Pengawas dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam
            suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam ruang
            mesin utama lain yang ditunjuk Direksi Pengawas.            
       h. Servis dan Garansi                                            
          - Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1
            (satu) tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Direksi
                                                                        
            Pengawas secara baik (setelah masa pemeliharaan).           
          - Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak
            selama masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.       
          - Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-
            barang atau sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi,
            akibat kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka
                                                                        
            waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini
            diserah-terimakan untuk pertama kalinya.                    
          - Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap minggu atau
            setiapp dibutuhkan untuk mengoperasikan/merawat peralatan   
            Mekanikal dan Plumbing serta mendatangkan seorang supervisor sekali
            sebulan untuk memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan 
            selama masa pemeliharaan                                    
                                                                        
          - Kontraktor wajib memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim
            Mekanikal/Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
            setelah proyek ini diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu)
            tahun kalender setelah serah terima kedua.                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     3. Persyaratan Bahan                                               
                                                                        
       Bahan-bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
       kepada Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan
       persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus
       sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor
       memperoleh SPK.                                                  
     4. Persyaratan Pelaksanaan Umum                                    
                                                                        
       a. Sambungan Instalasi Perpipaan.                                
          - Sambungan Ulir.                                             
              Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan
              ulir berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm.            
              Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk
              pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.          
                                                                        
              Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan  
              zinkwite dengan campuran minyak.                          
              Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau
              roda.                                                     
              Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas cutter
              dengan reamer.                                            
              Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
                                                                        
          - Sambungan Las                                               
              Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air
              minum.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.Kawat las
                                                                        
              atau elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang
              dilas.                                                    
              Sebelum pekerjaan las dimulai Pemborong harus mengajukan  
              kepada Direksi contoh hasil las untuk mendapat persetujuan
              tertulis.                                                 
              Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja
                                                                        
              sesudah mempunyai surat ijin tertulis dan Direksi/Pengawas.
              Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus
              untuk itu.                                                
              Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las tistrik yang
              berkondisi baik menurut penilaian Direksi/Pengawas.       
          - Sambungan Lem                                               
                                                                        
              Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem
              yang sesuai dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.
              Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus
              dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus
              menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat
              tegak lurus terhadap batang pipa.                         
              Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti
                                                                        
              spesifikasi dari pabrik pipa.                             
          - Sambungan sanitary fixtures                                 
              Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara Lavatory
              Faucet dan Supply Valve dan Siphon.                       
              Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan
              bukan seal threat.                                        
                                                                        
          - Sleeves                                                     
              Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
              tersebut menembus konstruksi beton.                       
              Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
              kelonggaran diluar pipa ataupun isolasi.                  
              Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja.
                                                                        
              Untuk yang mempunyai kedap air harus digunakan sayap.     
              Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan
              rubber sealed atau "Caulk".                               
       b. Katup-katup dan Sanitary Fixtures                             
          - Katup-Katup                                                 
            Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar,
            spesifikasi dan untuk bagian-bagian berikut ini :           
                                                                        
              Sambungan masuk dan keluar peralatan.                     
              Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.  
              Ventilasi udara otomatis.                                 
              Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.                  
          - Labeling Tag untuk Katup-katup                              
                                                                        
                                                                        
              Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna
                                                                        
              operasi dan pemeliharaan.                                 
              Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus
              ditunjukkan ditags katup.                                 
              Tags untuk katup harus terbuat dan plat metal dan diikat dengan
              rantai atau kawat.                                        
          - Floor Drain                                                 
                                                                        
            Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water
            Pooved type dengan 50mm Water Seal. Floor Drain terdiri dari :
              Chromium plated bronze cover and ring                     
              PVC neck                                                  
              Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with
              flange for water proving                                  
                                                                        
              Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.             
          - Floor Clean Out                                             
            Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening
            Waterprooved Type. Floor Clean Out terdiri dari :           
              Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type     
              PVC neck                                                  
              Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange
                                                                        
              for waterprooving.                                        
              Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat
              karet sehingga mudah dibuka dan ditutup.                  
       c. Penggantung dan Penunjang Perpipaan                           
          - Penggantung dan Penunjang Pipa                              
              Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai
                                                                        
              berikut:                                                  
               Diameter Ukuran Pipa       Batang Penggantung            
                 Sampai 20 mm                  6 mm                     
                                                                        
                 25 mm s/d 50 mm               9 mm                     
                                                                        
                 65 m s/d 150 mm               13mm                     
              Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang
              pipa lebih dihitung dengan faktor dan 2 keamanan 5 terhadap
              kekuatan puncak.                                          
                                                                        
              Bentuk gantungan.                                         
              Untuk yang lain-lain : Split ring type atau Clevis type.  
              Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa
              tegak.                                                    
              Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar  
              zinchromat sebelum dipasang.                              
                                                                        
       d. Pipa Tertanam Dalam Tanah                                     
          Perlakuan pipa tertanam dalam tanah adalah sebagai berikut :  
          - Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
                                                                        
          - Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda       
                                                                        
            keras/tajam.                                                
          - Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar
            galian dengan adukan semen.                                 
          - Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.            
          - Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.    
          - Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.                  
                                                                        
          - Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian tanah
            kasar.                                                      
       e. Bak Kontrol/Sumur Periksa                                     
          - Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun
            setiap jarak maksimum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam
            tanah.                                                      
          - Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.           
                                                                        
          - Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta
            harusdibuat beralur sesuai fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau
            belokan.                                                    
       f. Pembersihan                                                   
          Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
          pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama,  
                                                                        
          menggunakan cara-cara/metoda-metoda yang disetujui sampai semua
          benda-benda asing disingkirkan.                               
                                                                        
C.   Pekerjaan Instalasi Air Bersih                                     
     1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                        
       a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
          serta arah dan masing-masing sistem pipa.                     
       b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/atau spesifikasi dipasang
          terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
          bagian lainnya.                                               
       c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat
                                                                        
          dan stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.            
       d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
          juga terlindung dari cahaya matahari.                         
       e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas
          pabrik pembuat.                                               
                                                                        
       f. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bersih meliputi :             
            Pipa                                                        
            Pompa                                                       
            Tandon Atas                                                 
            Tandon Bawah (scope sipil)                                  
            Sambungan                                                   
                                                                        
            Katup                                                       
            Sambungan ekspansi                                          
                                                                        
            Sambungan fleksibel                                         
                                                                        
            Penggantung dan penumpu                                     
            Sleeve                                                      
            Lubang pembersihan                                          
            Penyambungan ke kran dan sanitary fixtures                  
            Peralatan Bantu                                             
            Testing & Commisioning.                                     
                                                                        
     2. Persyaratan Pelaksanaan                                         
       a. Umum                                                          
          - Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk     
            menjamin kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta
            memperkecil banyaknya penyilangan.                          
          - Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak
                                                                        
            kurang dari 10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & 
            peralatan.                                                  
          - Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
            sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda   
            tajam/runcing serta penghalang lainnya.                     
          - Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup yang
            dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan
                                                                        
            fungsi sistem dan yang dipertihatkan digambar.              
          - Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus 
            dilengkapi dengan UNION atau FLANGE.                        
          - Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
            pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
       b. Pompa Air Bersih                                              
                                                                        
          - Pompa Air Bersih (Jet Pump) harus mampu memasok kebutuhan air
            pada Roof tanki variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
          - Pompa Air Bersih (Jet Pump) mempunyai 1unit pompa. Sedangkan laju
            aliran masing-masing pompa berdasarkan standard pabrik perakit,
            Kapasitas pompa 28 ltr/mnt, head 30m, serta daya pompa maximum
            1,1 kw, name plate pompa diletakkan diunit pompa.           
                                                                        
          - Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Floating valve.
          - Pompa air bersih menggunakan merk Sanyo, DAB, Groundfos,    
            Torishima, Ebara                                            
       c. Tandon air bersih                                             
          - Tangki Air Bawah (reservoir) Scope sipil                    
              Tangki air berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu
              pemakaian sebesar pemakaian rata-rata sehari.             
                                                                        
              Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut :
              1. Membuat penyekat, sehingga terjadi aliran air.         
              2. Menghilangkan sudut tajam.                             
              3. Mencegah air tanah masuk ke dalam tangki.              
              4. Membuat permukaan dinding licin dan bersih.            
                                                                        
                                                                        
              5. Membuat manhoie dengan konstruksi watertight.          
                                                                        
              Tangki air dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
              Reservoir/Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai 
              berikut :                                                 
              1. Tangki dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
              2. Manhole.                                               
              3. Tangga monyet (bahan steinlist)                        
                                                                        
              4. Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.        
              5. Floating valve                                         
              6. Sleeve untuk masuk, pipa isap dan pipa PDAM            
              7. Kapasitas reservoir : 5 m3                             
              8. Membuat permukaan dinding licin dan bersih             
       d. Roof Tank (Tanki air atas)                                    
                                                                        
          Tangki air dibuat dari bahan fiber finish cat warna gelap. Tangki air harus
          mempunyai perlengkapan sebagai berikut :                      
          - Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.             
          - Floating valve                                              
          - Pipa penguras                                               
          - Kapasitas Roof tank 2 x 1 m3.                               
     3. Testing Dan Commisioning                                        
                                                                        
       a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan
          rendaman air dalam jangka waktu 24 jam.                       
       b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.      
       c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus
          diuji kembali.                                                
       d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
                                                                        
          dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan 
          berlangsung.                                                  
                                                                        
D.   Pekerjaan Instalasi Air Bekas                                      
     1. Lingkup Pekerjaan                                               
       a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
                                                                        
          serta arah dan masing-masing sistem pipa.                     
       b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/atau spesifikasi dipasang
          terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan 
          dengan bagian lainnya.                                        
       c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat
          dan stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.            
                                                                        
       d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
          juga terlindung dari cahaya matahari.                         
       e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas
          pabrik pembuat.                                               
       f. Perpipaan Air Bekas dari Kitchen Sink, Grating Drain, shower, Floor Drain
          sampai selokan kota melalui tanpa Bak Netralisasi dan pompa.  
                                                                        
                                                                        
       g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bekas meliputi :              
                                                                        
          - Pipa                                                        
          - Sambungan                                                   
          - Katup                                                       
          - Sambungan ekspansi                                          
          - Sambungan fleksibel                                         
          - Penggantung dan penumpu                                     
                                                                        
          - Sleeve                                                      
          - Lubang pembersihan                                          
          - Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
          - Peralatan Bantu                                             
          - Testing & Commisioning                                      
     2. Persyaratan Pelaksanaan                                         
                                                                        
       a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk       
          menjamin kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta  
          memperkecil banyaknya penyilangan.                            
       b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
          dari 10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
       c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
          sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda tajam/runcing
                                                                        
          serta penghalang lainnya.                                     
       d. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup 
          yang dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai
          dengan fungsi sistem dan yang dipertihatkan digambar.         
       e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus   
          dilengkapi dengan UNION atau FLANGE.                          
                                                                        
       f. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
          pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
       g. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
          berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.          
          - Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5
          - Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
                                                                        
       h. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah
          titik buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah
          pengisian maupun pengurasan.                                  
       i. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan     
          penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
       j. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
          pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus
                                                                        
          ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya
          benda-benda lain.                                             
       k. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
       l. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     3. Testing Commisioning                                            
                                                                        
       a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan
          rendaman air dalam jangka waktu 24 jam.                       
       b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.      
       c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus
          diuji kembali.                                                
       d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
                                                                        
          dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan 
          berlangsung.                                                  
                                                                        
E.   Pekerjaan Instalasi Air Kotor                                      
     1. Lingkup Pekerjaan                                               
       a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
                                                                        
          serta arah dan masing-masing sistem pipa.                     
       b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/atau spesifikasi dipasang
          terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan 
          dengan bagian lainnya.                                        
       c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat
          dan stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.            
                                                                        
       d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
          juga terlindung dari cahaya matahari.                         
       e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas
          pabrik pembuat.                                               
       f. Perpipaan Air Bekas dari Kitchen Sink, Grating Drain, shower, Floor Drain
          sampai selokan kota melalui tanpa Bak Netralisasi dan pompa.  
       g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bekas meliputi :              
                                                                        
          - Pipa                                                        
          - Sambungan                                                   
          - Katup                                                       
          - Sambungan ekspansi                                          
          - Sambungan fleksibel                                         
          - Penggantung dan penumpu                                     
                                                                        
          - Sleeve                                                      
          - Lubang pembersihan                                          
          - Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
          - Peralatan Bantu                                             
          - Testing & Commisioning                                      
     2. Persyaratan Pelaksanaan                                         
                                                                        
       a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk       
          menjamin kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta  
          memperkecil banyaknya penyilangan.                            
       b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
          dari 10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
       c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
                                                                        
                                                                        
          sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda tajam/runcing
                                                                        
          serta penghalang lainnya.                                     
       d. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup 
          yang dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai
          dengan fungsi sistem dan yang dipertihatkan digambar.         
       e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus   
          dilengkapi dengan UNION atau FLANGE.                          
                                                                        
       f. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
          pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
       g. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
          berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.          
          - Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5
          - Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
                                                                        
       h. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah
          titik buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah
          pengisian maupun pengurasan.                                  
       i. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan     
          penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
       j. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
          pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus
                                                                        
          ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya
          benda-benda lain.                                             
       k. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
       l. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
     3. Testing Commisioning                                            
       a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan
                                                                        
          rendaman air dalam jangka waktu 24 jam.                       
       b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.      
       c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus
          diuji kembali.                                                
       d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
          dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan 
                                                                        
          berlangsung.                                                  
                                                                        
F.   Pekerjaan Instalasi Air Hujan                                      
     1. Lingkup Pekerjaan                                               
       a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
          serta arah dan masing-masing sistem pipa.                     
                                                                        
       b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/atau spesifikasi dipasang
          terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan 
          dengan bagian lainnya.                                        
       c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat
          dan stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.            
       d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
                                                                        
                                                                        
          juga terlindung dari cahaya matahari.                         
                                                                        
       e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas
          pabrik pembuat.                                               
       f. Perpipaan Air Bekas dari Kitchen Sink, Grating Drain, shower, Floor Drain
          sampai selokan kota melalui tanpa Bak Netralisasi dan pompa.  
       g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bekas meliputi :              
          - Pipa                                                        
                                                                        
          - Sambungan                                                   
          - Katup                                                       
          - Sambungan ekspansi                                          
          - Sambungan fleksibel                                         
          - Penggantung dan penumpu                                     
          - Sleeve                                                      
          - Lubang pembersihan                                          
                                                                        
          - Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
          - Peralatan Bantu                                             
          - Testing & Commisioning                                      
     2. Persyaratan Pelaksanaan                                         
       a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk       
          menjamin kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta  
                                                                        
          memperkecil banyaknya penyilangan.                            
       b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
          dari 10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
       c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
          sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda tajam/runcing
          serta penghalang lainnya.                                     
                                                                        
       d. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup 
          yang dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai
          dengan fungsi sistem dan yang dipertihatkan digambar.         
       e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus   
          dilengkapi dengan UNION atau FLANGE.                          
       f. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
                                                                        
          pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
       g. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
          berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.          
          - Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5
          - Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
       h. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah
          titik buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah
                                                                        
          pengisian maupun pengurasan.                                  
       i. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan     
          penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
       j. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
          pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus
                                                                        
                                                                        
          ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya
                                                                        
          benda-benda lain.                                             
       k. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
       l. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
     3. Pengecatan                                                      
       a. Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut :       
          - Pipa servis                                                 
                                                                        
          - Support pipa dan peralatan Konstruksi besi                  
          - Flens                                                       
          - Peralatan yang belum dicat dan pabrik                       
          - Peralatan yang catnya harus diperbarui                      
       b. Pengecatan harus dilakukan seperti berikut :                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       c. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
          sebelum dipasang.                                             
                                                                        
     4. Testing Commisioning                                            
       b. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan
          rendaman air dalam jangka waktu 24 jam.                       
       c. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.      
       d. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus
          diuji kembali.                                                
                                                                        
       e. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
          dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan 
          berlangsung.                                                  
                                                                        
G.   Sistem Pengolahan Air Limbah                                       
     Selain disebutkan berbeda pada gambar maka digunakan Sewage Treatment Plan
                                                                        
     dengan spesifikasi sebagai berikut :                               
     a. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus memenuhi standart
       Effluent atau air hasil pengolahan minimal memenuhi standar baku 
       pengolahan limbah domestik sesuai dengan Keputusan Menteri Negara
       Lingkungan Hidup No : 112 Thn 2003, atau kandungan BoD < 20 ppm dan CoD <
       50 ppm.                                                          
                                                                        
     b. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus mempunyai tangki
       proses anaerobic dan tangki proses aerobic.                      
     c. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem hanya boleh menambahkan
       Chlorine pada effluent, bukan pada tangki-tangki utama. Juga tidak ada
       penambahan bakteri ataupun zat-zat kimia lain pada tangki-tangki utama
       maupun pada effluent.                                            
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 17                                    
                                                                        
                      PEKERJAAN ELEKTRIKAL                              
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
   Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam
   spesifikasi ini, namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan
   sesuai dengan yang tertera di dalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen
   tambahan seperti yang tertera di dalam berita acara Aanwijzing.      
                                                                        
   a. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
   b. Menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :                     
     - Dari kWH Meter ke MDP dan Panel Penerangan                       
   c. Menyediakan dan memasang Panel-panel :                            
     - MDP                                                              
     - Panel Penerangan                                                 
                                                                        
     - Seluruh instalasi pertanahan (Panel Listrik).                    
   d. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
   e. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar
     bangunan.                                                          
   f. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.                        
   g. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing             
   h. Melakukan pengetesan dan training                                 
                                                                        
   i. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
2. Standar Yang Dipakai                                                 
   Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
   pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap
   dan sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan,
   transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.                   
   a. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan
                                                                        
     yang ada seperti :                                                 
     - Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000                            
     - VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi
       listrik                                                          
   b. Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada seperti :   
     - Persyaratan Umum.                                                
                                                                        
     - Spesifikasi Teknis.                                              
     - Gambar Rencana.                                                  
     - Bill of item                                                     
     - Berita Acara Aanwijzing.                                         
   c. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
   d. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :            
     - Penerangan dalam dan luar bangunan.                              
                                                                        
     - Outlet listrik.                                                  
     - Telephone, Fire Alarm, Sound System.                             
     - LAN Lokal Area Network                                           
     - Air conditioning, Exhaust fan, dan ventilasi.                    
                                                                        
     - Pompa transfer.                                                  
                                                                        
     - Pemadam Kebakaran                                                
     - Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik                
   e. Persyaratan Kontraktor Listrik.                                   
   f. Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih berlaku.
   g. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana
     core yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik.
                                                                        
     Sedangkan instalasi dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel.   
   h. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai
     gambar perencana)                                                  
   i. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung
     anti karat.                                                        
   j. Sistem tegangan 220 V/380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop
                                                                        
     kontak 220 V – 1 phase – 50 Hz.                                    
3. Persyaratan Bahan                                                    
   a. Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan                              
     Syarat-syarat dasar/umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
     Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang
     disyaratkan dalam RKS ini sudah tidak ada dipasaran, maka Kontraktor boleh
     memilih kapasitas yang lebih besar, dengan merk yang sama dari yang diminta
     dengan syarat :                                                    
                                                                        
     - Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.                     
     - Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.                    
     - Tidak menyebabkan penambahan bahan                               
     - Tidak menyebabkan penambahan ruang.                              
     - Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.                         
     - Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.                             
                                                                        
   b. Panel - Panel                                                     
     Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set
     dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB
     dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar rencana.                 
     - Umum.                                                            
          Tegangan kerja : 220 volt/380 volt – 1 phase – 50 Hz.         
                                                                        
          Interupting capacity untuk main breaker 50 kA.                
          Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.  
          Lalu lintas feeder : menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY, dalam gedung
          menggunakan kabel NYY.                                        
          Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi Pengawas
          sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.                      
     - Pemutusan Daya                                                   
                                                                        
          Rated breaking capacity pada 220 V/380 V – 1 fase/3 fase – AC tidak
          kurang dari 50 kA.                                            
          Release harus mengandung :                                    
          Thermal overload release.                                     
          Magnetic short circuit release (mempunyai setting range).     
                                                                        
     - Rumah panel dan Busbar.                                          
                                                                        
          Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
          penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.              
          Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
          dengan mudah.                                                 
          Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
          Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
                                                                        
          pembersihan sejenis “Phospatizing treatment“ atau sejenisnya. Bagian
          dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan
          karat. Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power coating.
          Ruang dalam panel harus cukup luas, untuk memudahkan kerja, dan
          dilengkapi ventilasi bagian sisi panel.                       
          Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam
                                                                        
          dan digrafir sesuai kebutuhan.                                
          Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
          berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.     
          Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan
          dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang
          pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
          menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.        
                                                                        
          Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
          kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
          Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
          Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
          penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
          rating Breaker.                                               
                                                                        
          Pada sambungan-sambungan busbar harus diberi bahan pelindung  
          (Tinned).                                                     
          Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna
          sesuai standard.                                              
     - Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.                       
          Instrument dan peralatan penunjuk (Ampere, Volt) menggunakan type
                                                                        
          analog                                                        
          pilot lamp, tipe LED.                                         
4. Spesifikasi Bahan Dan Material                                       
   a. Kabel Listrik                                                     
     - Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.                           
          Kelas tegangan 1000 volt dan 600/1000 volt.                   
          Inti penghantar tembaga.                                      
                                                                        
          Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.                           
          Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.        
          Merek kabel Superme, Metal, Kabelindo.                        
     - Kabel Feeder                                                     
          Kelas kabel 1000 volt                                         
                                                                        
                                                                        
          Inti penghantar tembaga.                                      
                                                                        
          Isolasi PVC, Sheated.                                         
          Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.                                   
     - Kabel Grounding                                                  
          Inti tembaga jenis kabel BC.                                  
   b. Pipa dan Fitting                                                  
     - Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan 
                                                                        
       dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk
       dalam bangunan, kecuali untuk feeder dalam trench.               
     - Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter
       kabel instalasi.                                                 
     - Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa
       flexible jenis PVC.                                              
     - Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan,
                                                                        
       harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos,
       croos-doos dan diberi warna untuk memudahkan maintenance.        
     - Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan
       sparing kabel.                                                   
     - Semua sambungan menggunakan terminal.                            
   c. Cable tray, rak kabel dan hanger.                                 
                                                                        
     - cable tray dan cable ladder                                      
          Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.     
          Bahan support dari besi siku yang dicat.                      
          Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.                       
          Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.                          
          Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat                   
                                                                        
     - Rak kawat dan hanger                                             
       1. Pada shaft riser                                              
            Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep.
            Bahan support dari besi siku yang dicat.                    
            Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.                     
            Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.                        
                                                                        
            Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat                 
       2. Hanger                                                        
            Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi
            plat yang diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan
            ramset atau fischerplug.                                    
            Mur baut dan besi plat.                                     
            Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat                
                                                                        
   d. Alat Bantu instalasi                                              
     - Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.  
     - Pasir urug, sirtu dan tanah urug.                                
     - Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman/taman.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   e. Saklar dan stop kontak                                            
                                                                        
     - Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih,
       jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar
       harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.     
     - Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1
       untuk pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4
       kutub ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap
                                                                        
       dengan box tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan     
       recessmounted atau surfacemounted.                               
   f. Armature Lampu                                                    
     - Balk lamp TL.                                                    
          Bahan kotak reflektor lampu dari kaca aluminium anodisez.     
          House dari coled rolled steal coil/sheets.                    
                                                                        
          Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar.                
          Ballast 36 Watt, 220 V, 50 Hz dengan losses tidak boleh lebih besar 1 Watt
          atau low-loss ballast.                                        
          Fitting dan starter.                                          
          Capasitor factor kerja minimal 0.9.                           
          Tabung TL 36 Watt diameter 25 mm.                             
          Terminal Grounding pada badan.                                
                                                                        
          Baut expose dengan kepala khusus.                             
          Wirring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.                     
          Tiap tube dengan trafo (ballast) dan capasitor sendiri-sendiri.
     - GMS                                                              
          Bahan reflektor dan komponen sama denga point (a)             
     - Down Light RD150 E27                                             
                                                                        
          Bahan kotak lampu aluminium, sedangkan reflector menggunakan mirror
          reflector.                                                    
          Diameter 154 mm.                                              
          Terminal Grounding pada badan.                                
          Baut expose dengan kepala khusus.                             
          Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.                      
                                                                        
   g. Panel listrik                                                     
     Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
     - Panel MDP                                                        
       Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set
       dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan
       MCCB dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar rencana.          
     - Umum                                                             
                                                                        
          Tegangan kerja : 220 volt/380 volt – 1 phase – 50 Hz.         
          Interupting capacity untuk main breaker 50 kA.                
          Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.  
          Lalu lintas feeder : menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY, dalam gedung
          menggunakan kabel NYY.                                        
                                                                        
                                                                        
          Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan MK
                                                                        
          sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.                      
     - Pemutusan Daya                                                   
          Rated breaking capacity pada 220 V/380 V – 1 fase/3 fase – AC tidak
          kurang dari 50 kA.                                            
          Release harus mengandung :                                    
          1. Thermal overload release.                                  
                                                                        
          2. Magnetic short circuit release (mempunyai setting range).  
     - Rumah panel dan Busbar.                                          
          Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
          penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.              
          Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
          dengan mudah.                                                 
                                                                        
          Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
          Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
          pembersihan sejenis “Phospatizing treatment“ atau sejenisnya. Bagian
          dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan
          karat. Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power coating.
          Ruang dalam panel harus cukup luas, untuk memudahkan kerja, dan
          dilengkapi ventilasi bagian sisi panel.                       
                                                                        
          Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam
          dan digrafir sesuai kebutuhan.                                
          Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
          berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.     
          Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan
          dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang
                                                                        
          pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
          menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.        
          Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
          kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
          Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
          Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
                                                                        
          penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
          rating Breaker.                                               
          Pada sambungan-sambungan busbar harus diberi bahan pelindung  
          (Tinned).                                                     
          Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna
          sesuai standard.                                              
     - Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.                       
                                                                        
          Instrument dan peralatan penunjuk (Ampere, Volt) menggunakan type
          analog.                                                       
          pilot lamp, tipe LED.                                         
5. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                            
   a. Persyaratan Instalasi dan Peralatan                               
     - Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
                                                                        
       mendapat Surat Perintah Kerja (SPK). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada
       Konsultan MK, apa yang perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun
       peralatan dapat ditempatkan dan bekerja sempurna.                
     - Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran,
       meneliti peil-peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.      
     - Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data
       kepada Konsultan MK.                                             
     - Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%-25%-50%-75% dan 100 %.
                                                                        
     - Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah,  
       potongan dan detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan
       mendapat persetujuan dari Konsultan MK.                          
     - Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga
       pemasangan instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
     - Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau
       dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.           
   b. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.                               
     - Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton
       pelindung pipa lengkap fitting-fitting.                          
     - Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
          Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem
          dengan pelindung conduit.                                     
          Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa
          conduit.                                                      
     - Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom
       atau tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan
       tertentu.Untuk stop kontak 30 cm di atas lantai.                 
     - Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft
       riser setiap jarak 150 cm.                                       
     - Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :                 
          Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di
          bawah permukaan tanah.                                        
          Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah
          permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.   
     - Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3
       M kemudian doos tersebut ditutup.                                
     - Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.                  
     - Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam
       besi beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
     - Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke
       angkur.                                                          
     - Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan
       radiusnya, minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.      
     - Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah
       jalan kecuali pada tempat penyambungan.                          
     - Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.            
     - Armature lampu                                                   
          Balk oval TK-terpasang rata pada plat duck.                   
          Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut pada 2
          tempat.                                                       
          GMS terpasang rata dengan penggantung 2 tempatpada plat duck. 
                                                                        
                                                                        
   c. Gali Urug                                                         
     - Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai
       dengan spesifikasi yang diminta.                                 
     - Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus
       dibuat gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak
       dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan MK.
     - Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab
                                                                        
       kontraktor.                                                      
     - Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu
       sampai padat.                                                    
     - Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus
       diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik.                      
   d. Pentanahan                                                        
     Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. Sistem pentanahan
     baik peralatan electronik, motor pompa, panel listrik, Genset dan sebagainya
     minimal 2 ohm.                                                     
6. Pengujian Pekerjaan                                                  
   a. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil
     yang akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK untuk
                                                                        
     diuji ke Laboratorium.                                             
   b. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :                  
     - Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji sistem
       kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.                    
     - Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
     - Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter. 
                                                                        
     - Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan
       sambung.                                                         
     - Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil test.
7. Penyerahan, Pemeliharaan Dan Jaminan                                 
   a. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran sebagai
     berikut :                                                          
                                                                        
     - Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik.                  
     - Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik. (Akli, Konsuil)
     - Menyerahkan brosur, operation dan maintenance manual.            
     - Menyerahkan hasil pengetesan.                                    
   b. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa   
     pemeliharaan secara Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan
                                                                        
     pada persyaratan umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam
     keadaan baik dan bekerja sempurna. Kerusakan karena kesalahan pemasangan
     atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu diganti baru.       
   c. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan
     selama 12 bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
   d. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu
     mengoperasikan instalasi dan peralatan yang terpasang.             
                                                                        
8. Rekomendasi Produk                                                   
   Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Pemborong dimungkinkan untuk
                                                                        
   mengajukan altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Pemborong
                                                                        
   baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan
   peralatan pada dasarnya adalah :                                     
   a. Panel Utama                                                       
     - Ukuran                    : Akan ditentukan kemudian             
     - Tebal Panel               : 2 mm (baja)                          
     - Warna                     : abu-abu (powder coating)             
                                                                        
     - Protection CB             : Thermal overload                     
     - Merk (seluruh komponen)   : Siemens, MG, AEG.                    
   b. Panel AC/Penerangan                                               
     - Ukuran                    : Akan ditentukan kemudian             
     - Tebal Panel               : 2 mm (baja)                          
     - Warna                     : abu-abu (powder coating)             
     - Protection CB             : Thermal overload                     
                                                                        
     - Merk (seluruh komponen)   : Siemens/ MG,/AEG.                    
   c. Kabel Tegangan Rendah                                             
     - Kabel Main Power          : NYY 4x150 mm                         
     - Kabel Sub distribusi      : sedang diperhitungkan.               
     - Kabel Instalasi final     : NYM 3x2.5 mm2                        
     - Merk                      : Supreme/Tranka/Kabel   Metal/        
                                                                        
                                  Kabelindo/Vocsel                      
   d. Konduit dan Kabel Tray                                            
     - Konduit                   : PVC-E19ex.Legrand/Clipsal/Double H   
     - Kabel Tray                : ex. Nifang Elektrik                  
   e. Fitting-Fitting Lampu dan Socket                                  
     - Outbow TL Lamp                                                   
                                                                        
       1. Armature               : V-Shave ex. Artolite atau sesuai gambar
       2. Fixture                : Luxram36W/colour 84 or 82, complete. 
     - Barret Lamp                                                      
       1. Armature               : CCB 20 Acrylic, ex. Artolite atau sesuai
                                  gambar                                
       2. Fixture                : Luxram TL ring 20W, complete.        
                                                                        
     - Outlet & Switches                                                
       1. Power outlet      : 1P/220V/10A, 3 pins ex. Legrand           
       2. Single gang switch : 220V/10A, ex. Legrand                    
       3. Double gang switch : 220V/10A, ex. Legrand                    
                                                                        
                            Pasal 18                                    
                   PEKERJAAN PENATAAN HALAMAN                           
                                                                        
                      Pemasangan Paving Block                           
                                                                        
I. Lingkup Pekerjaan                                                    
   - Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang
     diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving block. Ada beberapa hal
     yang terkait dalam pekerjaan ini yaitu :                           
                                                                        
     a. Pembersihan lahan                                               
                                                                        
     b. Persiapan tanah untuk timbunan                                  
     c. Pekerjaan pemadatan                                             
     d. Pembuatan lapis pasir                                           
     e. Pemasangan paving block                                         
   - Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik
     elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan,
     Kontraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat
     persetujuan Pengawas.                                              
II. Bahan-Bahan                                                         
                                                                        
   a. Bahan Lapis Pasir untuk Paving Block                              
     -  Sumber Bahan                                                    
        Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari pencarian
        dan pekerjaan muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan harus   
        sudah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor. Kontrak harus melaporkan
        lokasi tersebut kepada Konsultan Pengawas secepatnya secara tertulis disertai
        keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan kuantitas bahan dan rencana operasi
        pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan
        dalam spesifikasi.                                              
     -  Bahan pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti data di
        bawah ini :                                                     
              Ukuran tapis       Prosentase (%) Lolos                   
                                      terhadap berat :                  
              9,25 mm            100                                    
              4,75 mm            95 -  100                              
              2,36 mm            80 -  100                              
              1,18 mm            50 -  95                               
              600mm              25 -  60                               
              300mm              10 -  30                               
              150 mm             5  -  13                               
              75  mm             0  -  10                               
     -  Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang
        stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat
        pemadatan. Butir pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena membersihkan
        hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air lebih ketat pada
        saat pemedatan. Untuk menghindarkan karakteristik pemadatan yang berbeda-
        beda harus diusahakan agar sumber dari pasir tersebut adalah satu.
   b. Bahan Paving Block                                                
     Paving Block dengan tebal 8 mm, natural, untuk jalan atau sirkulasi kendaraan. Dengan
     type sesuai dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan minimal 400 kg/cm2.
III. Tahapan Pelaksanaan                                                
   a. Pekerjaan Timbunan Tanah                                          
     Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan harus dapat
     mencapai hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6 %. Jika digunakan bahan
                                                                        
     timbunan yang tidak atau kurang baik dan tidak tercapai nilai CBR minimal tersebut, ini
     harus dibongkar dan diganti dengan bahan yang baik tanpa adanya tambahan
     pembiayaan untuk itu. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas
     tentang tahapan-tahapan persiapan untuk pekerjaan subgrade dan Kontraktor harus
     mengulangi pekerjaan pemadatan, jika dianggap perlu, untuk tercapainya derajat
                                                                        
     kepadatan yang diinginkan atau disyaratkan. Sebelum dipadatkan, dalamnya suatu
     lapisan yang akan dipadatkan tidak boleh lebih dari 20 cm. Setiap lapisan lepas harus
                                                                        
     dipadatkan dengan stamper yang ukurannya telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
     Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan dengan arah longitudinal, kemudian
     menggeser kearah sebelah dalam (ketengah jalan). Lapisan terakhir harus diselesaikan
     dalam keadaan rata atau halus sampai pada suatu lapisan dengan kerataan yang
     diinginkan.                                                        
     Lereng-lereng urugan harus dibuat serapih mungkin dan tidak longsor.
     Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :                        
     -  Pemeliharaan terhadap bagian pekerjaan yang telah selesai       
        Bagian lapisan timbunan yang telah selesai harus dijaga terhadap kemungkinan
        retak-retak akibat pengeringan yang cepat atau akibat “traffic” kendaraan proyek
        atau hal-hal lain yang menyebabkan lapisan tersebut rusak dan terganggu
        strukturnya.                                                    
     -  Test atau pengujian                                             
        Test akan dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan, untuk mengetahui
                                                                        
        kepadatan maksimum, derajat kepadatan lapangan, nilai CBR lapangan dan lain-lain
        yang dianggap perlu pada lapisan ini. Pembiayaan test-test ini menjadi tanggungan
        Kontraktor.                                                     
   b. Pekerjaan Lapis Pasir untuk Paving Block                          
     -  Penyimpanan :                                                   
        Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa, sehingga tidak tercampur dengan
        tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai drainase yang
        baik dan harus terlindung dari hujan sehingga air tetap merata. 
     -  Penghamparan pasir/bedding sand :                               
        Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course) sampai
        ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm padat
        dengan memperhatikan kadar air dan karakteristik gradasinya. Permukaan yang
        dihasilkan harus rata. Bila concrete block telah selesai dipasang dan terlihat
                                                                        
        permukaan yang tidak rata, maka paving block tersebut harus diangkat kembali,
        pasir diratakan lagi sampai diperoleh hasil yang rata. Bedding sand ini harus
        mempunyai kepadatan dan ketebalan yang sama, sehingga pemampatan akibat
        pemadatan merata. Lapisan yang lepas/belum dipadatkan biasanya mempunyai
        ketebalan 5 sampai 15 mm lebih tebal dari ketebalan padat yang  
        disyaratkan. Selama penghamparan kadar air harus uniform dan pasir yang belum
        dipadatkan tersebut harus dilindungi terhadap segala bentuk pemadatan dan lalu
        lintas, sampai paving block selesai dipasang dan bersama-sama. Bila ada bagian
        lapisan pasir yang tidak sengaja terkompaksi sebelum paving digaruk dan diratakan.
        Waktu penghamparan harus diperhitungkan dengan baik, sehingga tidak terdapat
        lapisan pasir lepas yang tidak sempat ditutup dengan paving block pada hari yang
        sama.                                                           
   c. Pekerjaan Lapis Permukaan untuk Paving Block                      
     -  Paving Block/Grass Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan lainnya dengan
                                                                        
        pola sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang belum dipadatkan
        tapi sudah selesai diratakan. Lebar celah antar block tidak boleh lebih dari 4 mm,
        celah ini harus merupakan garis lurus dan saling tegak lurus, untuk itu diperlukan
        pemasangan snar pada 2 arah yang saling tegak lurus untuk mengontrol letak dan
        ikatan antar block.                                             
                                                                        
     -  Cara meletakkan block dan pengisian celah antara :              
                                                                        
        Dalam memasang block harus diusahakan agar untuk pengisian celah antara
        block dengan elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai jalan, bak
        kontrol dan lain-lain, dipergunakan block dengan ukuran tidak dari 25 % dari
        ukuran utuh. Ruang antara yang masih tersisa harus diisi setelah pemadatan awal
        dari paving block. Untuk celah lebih besar dari 25 mm tetapi kurang dari 50 mm,
        dipergunakan aggregate halus dengan ukuran 10 mm dan mortar kering untuk celah
        yang lebih kecil. Untuk bagian-bagian jalan yang menanjak, menurun, pemasangan
        block harus dilakukan dari bagian terendah kebagian yang lebih tinggi. Pola
        pemasangan dan warna agar dibuat sesuai gambar, Kontraktor wajib membuat
        gambar kerja untuk pola di daerah-daerah khusus.                
   d. Pemadatan Awal :                                                  
     Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat plate vibrator",
     dengan karekteristik sebagai berikut :                             
     -  Plat dasar mempunyai luas : 0,25 - 0,50 m2.                     
                                                                        
     -  Gaya pemadatan yang dapat diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0 ton.
     -  Frekuensi getaran : 75 - 100 Hz.                                
     Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand. Pemadatan harus
     dilakukan segera setelah pemasangan paving block dengan minimal 2 passes. Jarak
     antara bagian yang dipadatkan sampai bagian dimana sedang dilakukan pemasangan
     block tidak boleh kurang dari 1,50 m. Adalah sangat penting untuk memadatkan
      bedding sand segera setelah pemasangan block sehingga dapat dihindari
     berpindahnya pasir yang masih dalam keadaan lepas karena bergeraknya block yang
     tidak diletakkan dengan baik atau adanya air yang mengalir ketempat tersebut.
     Pemadatan harus diulangi pada daerah selebar 1,00 m diukur dari akhir pemasangan
     pemadatan yang dilakukan pada hari sebelumnya melanjutkan dengan pekerjaan
     selanjutnya. Semua block yang rusak selama pemadatan dan selama    
     masa pemeliharaan harus segera diganti dengan yang baru tanpa adanya biaya
     tambahan.Pejalan kaki boleh menggunakan jalan concrete block ini setelah
                                                                        
     pemadatan awal sebelum penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya setelah
     sambungan atau celah antar block terisi pasir dan dipadatkan.      
   e. Pasir pengisi (joint filling) :                                   
     Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus mempunyai gradasi
     sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari tapis 1,18 mm (BS-410).
     Pasir ini harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan baik. Bahan
     ini bebas dari garam dan zat-zat lain yang dapat merusak material paving block.
     Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir pengisi harus
     segera dihamparkan dan diratakan dengan sapu sepanjang permukaan   
     jalan atau trotoar dan dimasukkan ke dalam celah-celah antara dengan bantuan
     kompaktor. Celah harus benar-benar terisi oleh pasir kasar.        
     Kompaktor dari jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat persetujuan dari
     Konsultan Pengawas.                                                
     Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan jalan/trotoar harus dipadatkan
     dengan mechanical flat plate vibrator, sehingga diperoleh permukaan yang padat dan
                                                                        
     rata dengan kemiringan terhadap kedua arah tepi jalan sebesar 2 %. 
   f. Lubang/alur pada grass block harus diisi dengan tanah subur hingga ke dasar block,
      guna penanaman rumput.                                            
                                                                        
                                                                        
   g. Toleransi :                                                       
                                                                        
     Toleransi ukuran bahan :                                           
     Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam dengan toleransi
     maximum tidak lebih dari 3 mm terhadap tebal nominalnya            
     Toleransi kerataan permukaan jalan :                               
     Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari permukaan yang
     tercantum dalam gambar, sehubungan dengan peil permukaan saluran air dll.
     Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau template tidak boleh
     melebihi 8 mm dan perbedaan level dari satu block terhadap block disebelahnya tidak
     boleh melebihi 2 mm.                                               
                                                                        
                            Pasal 19                                    
             PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)                  
                                                                        
                                                                        
     1. Lingkup Pekerjaan                                               
       Pekerjaan ini meliputi pekerjaan :                               
       -  Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan alumunium
          composite panel                                               
       -  Approval material yang akan digunakan                         
       -  Persiapan lahan kerja                                         
       -  Persiapan material kerja, antara lain : alumunium composite panel, rangka
          alumunium, baut dynabolt, sekrup, sealant, dll                
       -  Persiapan alat bantu kerja, antara lain : theodolith, waterpass, meteran,
          benang, selang air, cutting well, gerinda, bor, gun sealant, steiger, dll
       -  Pembuatan marking pada dinding Gedung                         
       -  Proses Cutting Grooving                                       
                                                                        
       -  Pemasangan Rangka Panel dan Panel                             
       -  Pemasangan ACP.                                               
     2. Bahan atau material                                             
       -  Penyediaan ACP ini dipersyaratkan mempunyai Surat dukungan dari principle
          atau distributor diserta dengan surat penunjukan distributor resmi
       -  Bahan/material utama yang digunakan adalah allumunium composite panel,
          merupakan produk yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Owner/pengguna
       -  Material pendukung pekerjaan ini adalah Rangka hollow galvanized ukuran 40 x
          40 x 1 mm, berbagai baut pengikat rangka hollow ke dinding dan baut-baut
          pengikat allumunium composite panel terhadap rangka hollow    
       -  Warna harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Owner (pengguna)
       -  Bahan tahan terhadap perubahan warna, cuaca, tahan benturan, tidak retak dan
          kusam                                                         
       -  Spesifikasi Bahan Material Allumunium Composite Panel memenuhi beberapa
          kriteria berikut ini :                                        
          a. Tebal material : 4,00 mm                                   
                                                                        
          b. Tebal Alumunium : 0,30 mm                                  
          c. Coating/Lapisan Luar : PVDF                                
          d. Ukuran produk  : 1220 x 2440mm dan 1220 x 4880mm           
          e. Tahan terhadap : cuaca udara kering atau lembab            
     3. Pengukuran                                                      
       Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan (marking area) untuk area yang
                                                                        
       akan dipasang alumunium composite panel.                         
     4. Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
                                                                        
       -  Pabrikasi rangka dan alumunium composite panel sesuai ukuran gambar kerja
       -  Pasang benang untuk acuan pemasangan rangka dan alumunium composite panel
       -  Pasang dudukan rangka pada area dengan perkuatan baut dynabolt
       -  Pasang rangka alumunium pada dudukan rangka                   
       -  Cek kerataan dan kesikuan rangka alumunium terpasang          
       -  Pasang alumunium composite panel pada rangka alumunium dengan perkuatan
          sekrup                                                        
       -  Cek kerataan dan kesikuan pemasangan alumunium composite panel
       -  Perapihan nat antara alumunium composite panel dengan sealant 
       -  Setelah pekerjaan selesai, bersihkan pelindung blue sheet pada alumunium
          composite panel.                                              
     5. Pemasangan ACP                                                  
       Beberapa tahapan persyaratan yang harus dilakukan dalam pemasangan Alumunium
       Composit Panel adalah sebagai berikut :                          
       a. Pekerjaan harus dilakukan oleh Sub kontraktor yang bergerak dibidang
          pemasangan Alumunium Composite Panel, diperbolehkan berbadan hukum ataun
                                                                        
          perseorangan, yang pada intinya harus melampirkan pengalaman pekerjaan dan
          foto2 dokumentasi tentang pengalaman pekerjaan yang bersangkutan.
       b. Dinding pasangan batu bata yang telah diplester rata dipasang rangka besi plat
          dengan tebal 10 mm untuk dudukan dan gantungan rangka lain yang ditempel
          alumunium composit panel. Besi plat dudukan rangka ini di dinabolt ke dinding
          untuk menempelkannya.                                         
       c. Selanjutnya rangka hollow galvanish ukuran 40x40x1mm dirangkai dengan modul
          sesuai dengan gambar membentuk kotak.                         
       d. Selanjutnya Alumunium Composite Panel digelar di rangka tersebut dengan di-
          fisher di bagian sisinya dan pada bagian bawah rangka, alumuium composit
          ditekuk kedalam dan dipisher dibagian dalam ke rangka hollow. 
       e. Kemudian rangka hollow yang sudah terpasang alumunium composit tadi di
          pasang pada besi plat dan dipisher sebagai penguatnya.        
       f. Bagian sambungan antar panel digunakan sealent sebagai penutup, dengan
          membentuk nat yang berdimensi 1 cm. Serta bersihkan permukaan panel dari
          sealent dengan menggunakan lap bersih agar sealent tidak menempel di panel.
                                                                        
       g. Pada bagian panel yang menonjol digunakan hollow yang agak panjang.
       h. Sedangkan untuk kolom yang terpasang panel system kerjanya sama seperti pada
          dinding tetapi mengeliling sesuai dengan bentuk kolom yang ditutupi.
                                                                        
                            Pasal 20                                    
                      SIGNAGE DAN AKSESORIS                             
                                                                        
     1. Lingkup Pekerjaan                                               
       Pekerjaan ini meliputi pekerjaan :                               
                                                                        
       -  Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan signage dan logo
       -  Approval material yang akan digunakan                         
       -  Persiapan material kerja, antara lain : stainless stell, baut dynabolt, dll
     2. Bahan atau material                                             
       -  Bahan yang digunakan yaitu stainless stell ukuran 0,6 mm dengan bentuk dan
                                                                        
          dimensi serta ketebalan sesuai dengan ketentuan dalam shop drawing.
       -  Spesifikasi Bahan Material stainless stell memenuhi beberapa kriteria berikut :
                                                                        
          a. Ukuran huruf   : tinggi 50 cm (proporsional)               
          b. Tebal huruf    : 4 cm                                      
                                                                        
                            Pasal 21                                    
                      PEKERJAAN PEMBERSIHAN                             
                                                                        
    Setelah pelaksanaan pembangunan selesai dikerjakan, kontraktor harus
     membersihkan semua kotoran sisa-sisa material akibat kegiatan pelaksanaan
     tersebut.                                                          
    Dalam masa pemeliharaan, pembersihan tersebut harus tetap dilaksanakan
     sampai serah terima kedua.                                         
    Pekerjaan pembersihan merupakan komponen utama tidak hanya sebagai 
     pekerjaan yang bersifat perawatan dalam pembersihan lingkungan kerja saja
                                                                        
     tapi juga dapat meningkatkan keselamatan dalam ingkungan kerja. Contoh dari
     beberapa point penting yang dihasilkan dari pekerjaan pembersihan adalah
     sebagai berikut :                                                  
     1. Mengurangi risiko dari kebakaran                                
     2. Mengurangi risiko terpeleset dan tersandung                     
     3. Mempermudah ruang gerak dari pekerja                            
                                                                        
     4. Lingkungan kerja terlihat bersih dan rapi                       
                                                                        
                            Pasal 22                                    
                            PENUTUP                                     
                                                                        
   1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk
     menguraikan bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau
     kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN     
                                                                        
     KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika
     uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.                    
   2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang
     betul-betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum
     disebut dalam Rencana kerja dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus
     diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-benar disebut.       
                                                                        
   3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya
     maka tetap diadakan/dikerjakan Kontraktor.                         
   4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut
     oleh Pihak Pemberi Tugas, Unsur Teknis,Direksi/Pengawas dan Konsultan
     Perencana                                                          
   5. Penyerahan Pekerjaan Dan Perbedaan Pernyataan Dokumen             
                                                                        
     - Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian
       pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus
       bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna
       maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu kerja harus disingkirkan
       dari lokasi pekerjaan.                                           
                                                                        
     - Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan
       dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu
       pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.          
     - Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
       memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
       dilaksanakan, pekerjaan telah sempurna.                          
     - Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian
                                                                        
       dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).                             
     - Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh 
       pekerjaannya, oleh karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau
       ketidak sesuaian dalam pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib   
       memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/Direksi Pengawas/Konsultan
       MK.                                                              
                                                                        
     - Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih
       dahulu harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
       Semua material dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat
       didatangkan di lapangan. Material-material yang tidak disetujui harus segera
       dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor tidak
       mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
                                                                        
     - Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak
       disebutkan didalam RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap
       harus diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.            
     - Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang
       dalam Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada 
       sebelumnya dalam RKS dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran
       Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-perbedaan :
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
         Pekerjaan, maka RKS. lah yang mengikat.                        
         Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
         mengikat.                                                      
         Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM
         lah yang diikuti.                                              
                                                                        
         Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran
         yang tertulislah yang diikuti.                                 
         Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan
         yang tertulislah yang diikuti.                                 
         Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar
         (Detail), maka gambar Detaillah yang diikuti.                  
         Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak
                                                                        
         tertulis, maka gambarlah yang diikuti.                         
         Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA
         maupun BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.      
         Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak
                                                                        
         tercantum, maka BAA lah yang diikuti.                          
                                                                        
         Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis,
         maka BASM lah yang diikuti.                                    
                                                                        
   6. Dokumen Pelaksanaan                                               
     - Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja
       ini adalah :                                                     
         Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                        
         pekerjaan (RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.             
         Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara
         Pelelangan.                                                    
     - Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
         Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
         Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh
                                                                        
         hak dan kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada
         Pihak/Kontraktor lain.                                         
         Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan
         per undang-undangan yang berlaku.                              
     - Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila
       ternyata masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan, namun tidak tersebut
       dalam gambar dan RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap
                                                                        
       harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.                        
     - Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk
       lain asal sekualitas/sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.  
                                                                        
                                          Tual, Maret 2024              
                                      Dibuat, Konsultan Perencana       
                                                                        
                                      CV. PUTRA TUNGGAL DESIGN          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Ar. MUHAMAD ICHSAN RAHARUSUN, ST., IAI      
                                           Direktur
Tenders also won by CV Tiga Menara
Authority
16 July 2020Perbaikan Berat Rumdis Lanal TualKementerian PertahananRp 2,700,000,000
22 October 2019Renovasi Rumdis T-36 Kopel 2 / 9 Unit Lanal TualKementerian PertahananRp 2,392,056,000
10 February 2021Pemagaran Lahan Komplek Lanal TualKementerian PertahananRp 1,609,030,000
25 January 2022Renovasi Gedung Pattimura Mako Lanal Tual Ta 2022Kementerian PertahananRp 1,597,400,000
6 October 2023Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan MasrumPemerintah Daerah Kota TualRp 1,200,000,000
28 December 2019Pemagaan Lahan Mako Lanal TualKementerian PertahananRp 1,064,403,000
25 June 2019Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Ohoi Dian Pulau Kab. MalraProvinsi MalukuRp 944,300,000
7 June 2023Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smp N 12 Tual/ Tayando LanggiarPemerintah Daerah Kota TualRp 883,961,000
28 December 2019Pemagaran Lahan Lanudal Lanal TualKementerian PertahananRp 848,250,000
3 May 2021Pembangunan SelasarPemerintah Daerah Kota TualRp 834,500,000