RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (RKS)
Pengadaan Jasa Konsultan
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG LABKESDA
KOTA TUAL
Tahun Anggaran 2024
SYARAT-SYARAT TEKNIK UMUM
1. Umum
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mempelajari dengan benar
dan berpedoman kepada ketentuan-ketetuan yang tertulis pada gambar-
gambar kerja dan RKS ini beserta lampiran perubahannya.
b. Pemborong diwajibkan melapor kepada Direksi/konsultan pengawas Setiap
akan melakukan kegiatan pekerjaan dilapangan.
c. Apabila terdapat ukuran, kelainan-kelainan antara gambar kerja dan RKS
serta kesesuaiannya dilapangan, maka pemborong diharuskan melaporkan
kepada direksi/konsultan pengawas untuk segera mendapatkan keputusan.
Pemborong tidak di benarkan memperbaiki sendiri perbedaan dan kelainan
tersebut. Akibat dari kelainan pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab pemborong.
d. Daerah kerja (construction area) akan diserahkan kepada pemborong selama
waktu pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan
pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa pemborong telah benar-benar
mengetahui tentang :
- Letak bangunan yang akan didirikan.
- Batas persil/Lahan maupun kondisi pada saat itu
- Keadaan Permukaan/Kontur tanah.
e. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap gambar-
gambar kerja dan RKS ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat
dipergunakan setiap saat oleh Direksi/konsultan pengawas.
f. Atas perintah Direksi/Konsultan Pengawas, pemborong diminta untuk
membuat gambar-gambar penjelasan (shop drawing) berikut perincian bagian-
bagian khusus (detail) yang biaya pembuatan gambarnya menjadi tanggung
jawab pemborong. Gambar tersebut menjadi gambar perlengkapan dari gambar-
gambar kerja yang ada.
2. Jadwal pelaksanaan
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah pampering dinyatakan sebagai
pemenang lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh pemberi tugas sebagai
pelaksanaan pembangunan, pemborong harus segera membuat :
a. Jadwal waktu (time schedule) pelaksanaan secara rinci yang di gambarkan
secara Diagram panah (Network planning) dan diagram balok (barchart).
b. Jadwal pengadaan tenaga kerja
c. Jadwal pengadaan bahan/material bangunan
d. Jadwal pengadaan dan pemakaian peralatan
e. Diagram cash-flow (arus tunai)
3. Gambar-gambar Kerja
Yang dimaksudkan dengan gambar-gambar Kerja adalah :
a. Gambar-gambar meliputi gambar arsitektur, gambar konstruksi, gambar instalasi
listrik, gambar perpipaan serta gambar-gambar perubahannya yang telah
disetujui oleh direksi/konsultan pengawas. Gambar-gambar ini selain dari
pada gambar-gambar yang dibuat oleh konsultan perencana juga gambar-
gambar yang dibuat oleh pemborong (shop drawing) yang telah disetujui
Direksi/konsultan pengawas dan konsultan perancana.
b. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan atau penjelasan atau ketidak sesuaian
antara gambar yang berlainan jenis dan lingkupnya maka yang dapat dipakai
pedoman sebagai berikut :
- Secara fungsi yang dipakai pedoman adalah Gambar Arsitektur
- Secara jenis dan kualitas yang menyangkut bahan dan perhitungan yang
dipakai sebagai pedoman adalah gambar yang sesuai jenis/lingkupnya
diantaranya adalah : gambar struktur, gambar elektrical, gambar
mekanikal/plumbing dan gambar lain dengan spesifikasi sesuai jenisnya.
c. Gambar pelaksanaan (shop drawing) harus dibuat oleh pemborong dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Pembuatannya berdasarkan pada Gambar kerja dan disampaikan kepada
Direksi/konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan.
- Pekerjaan pelaksanaan belum dapat dimulais sebelum gambar pelaksanaan
tersebut disetujui oleh Direksi/konsultan pengawas.
- Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan
tanggung jawab pemborong terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Keterlambatan atas proses pembuatan shop drawing ini tidak berarti
pemborong mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.
d. Perubahan gambar kerja/perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar perintah
tertulis Direksi/Pemberi Tugas berdasarkan pertimbangan konsultan pengawas,
konsultan perencana dengan ketentuan sebagai berikut :
- Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang diperintahkan
Pemberi Tugas/Direksi dengan penghargaan konsultan perencanaan dan
jelas diperlihatkan perbedaan antara gambar pelaksanaan dan gambar
perubahan rencananya.
- Gambar perubahan dibuat oleh pemborong atas pengarahan konsultan
perencana dan disetujui oleh Pemberi Tugas kemudian dilampirkan dalam
Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
e. Gambar sesuai terlaksana (As Build Drawing), harus dibuat oleh pemborong
dengan ketentuan berikut :
- Gambar sesuai terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir pekerjaan dan
harus sesuai dengan hasil pekerjaan terpasang.
- Gambar sesuai terlaksana harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas,
dan diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut aslinya/kalkirnya dengan
biaya keseluruhan ditanggung oleh pemborong.
4. Petunjuk-petunjuk/Instruksi Direksi/Konsultan Pengawas
a. Semua instruksi Direksi/Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh
pemborong, jika pemborong berkeberatan menerima petunjuk/instruksi
Direksi/Konsultan Pengawas tersebut, maka harus mengajukannya secara
tertulis kepada Direksi/Konsultan pengawas dalam waktu 7 (tujuh) hari.
b. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas pemborong tidak mengajukan
keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk
Direksi/Konsultan Pengawas untuk segera dilaksanakan. Pemborong diharuskan
merekam atau dengan kata lain mencatat setiap petunjuk Direksi/Konsultan
Pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan memintakan tanda
tangan atau sepengetahuan Direksi/Konsultan Pengawas.
5. Hasil Pekerjaan
Untuk menjamin mutu kualitas hasil pekerjaan dan kelancaran pelaksanaan
pekerjaan,maka pemborong diharuskan menyediakan :
a. Pelaksanaan atau tenaga ahli yang mengerti dan berpengalaman tentang gambar
kerja dan cara - cara pelaksanaan.
b. Alat bantu kerja pompa air untuk kerja, alat pemadat tanah, alat ukur
waterpass, penyekat tegak dan alat bantu pekerjaan lainnya.
c. Bila diperlukan, sesuai dengan kondisi lapangan/situasi tempat kerja, maka
sebelum melakukan pekerjaan pembersihan, pembongkaran maupun pelaksanaan
pembangunan, pemborong diwajibkan memasang alat-alat
pengaman/pelindung/penyangga seperti jaringan/lori/katrol.
6. Penetapan Ukuran
a. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan
tidak boleh merubah ukuran tanpa seijin Direksi/Konsultan Pegawas. Setiap
ada perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan
kepada Direksi/Konsultan pengawas untuk segera ditetapkan sebagaimana
mestinya.
b. Sebelum mulai pekerjaan, pemborong wajib memberitahukan Diresi/Konsultan
Pengawas, bagian pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu
ketetapan ukuran-ukurannya.
c. Pemborong diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu denga lain dalam
setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Direksi/Konsultan Pengawas
setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan
pembetulannya.
d. Mengingat setiap kesalahan ukuran akan selalu mempengaruhi bagian- bagian
pekerjaan yang lainnya maka, ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu
diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian pemborong terhadap hal ini tidak
dapat diterima dan Direksi/Konsultan pengawas berhak untuk membongkar
pekerjaan dan memerintahkan untuk menempati ukuran sesuai ketentuan.
e. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh pemborong sepenuhnya menjadi
tanggung jawab pemborong.
7. Buku Harian Lapangan
a. Pemborong diwajibkan menyediakan dan mengisi buku harian lapangan yang
berisi laporan tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan bangunan dan pekerjaan
dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan yang dipakai serta hal lain-lain yang
dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan Direksi/konsultan Pengawas.
b. Buku harian lapangan harus disediakan oleh pemborong sesuai jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada ditempat pekerjaan, diisi
oleh pemborong dan diketahui Direksi/Konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas mencatat instruksi-instruksi dan pentunjuk pelaksanaan
yang dianggap perlu pada buku harian lapangan dan merupakan petunjuk yang
harus diperhatikan pemborong.
d. Buku harian lapangan dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap.
8. Kebersihan dan Ketertiban
a. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, pemborong harus
memelihara kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkungannya terutama
jalan-jalan di lokasi proyek, direksi keet, gudang, los kerja dan bagian dalam
bangunan yang akan dikerjakan harus bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah
dan lain-lain.
b. Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan disekitar proyek yang harus
dibersihkan adalah kotoran yang diakibatkan oleh keluar masuknya kendaraan
proyek. Kelainan dalam hal ini dapat membuat pemberi tugas memberi
perintah penghentian pekerjaan yang segala akibatnya menjadi tanggung
jawab pemborong.
c. Penimbuhan bahan/material yang ada dalam gudang maupun halaman luar
gudang harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran
dan keamanan untuk umum serta memudahkan pemeriksaan dan penelitian
yang dilakukan oleh Direksi/Konsultan pengawas.
d. Pada penyerahan pekerjaan, situasi bangunan serta halamannya harus bersih
dari sisa-sisa kotoran kerja.
9. Alat Kerja
a. Pemborong harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan effisien, seperti : truck,
dump truck, fork lift, beton molen, koral, Eskavator, mesin-mesin dan alat-
alat lain sesuai kegunaannya.
b. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak lagi
memerlukan peralatan yang dimaksud, pemborong diwajibkan untuk
menyingkirkan alat-alat tersebut dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
diakibatkan oleh pemakaian peralatan tersebut serta membersihkan bekas-
bekasnya.
c. Disamping menyediakan alat-alat seperti tersebut diatas, pemborong harus
pula menyediakan alat bantu yang diperlukan agar dalam situasi dan kondisi
apapun pekerjaan tidak terganggu, misalnya tenda-tenda, kelengkapan
pekerja, dan lain sebagainya.
10. Kecelakaan dan Kebakaran
a. Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa pekerja
maupun orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
pemborong.
b. Pemborong diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan/kotak PPPK yang
terisi penuh dengan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan, lengkap
dengan seorang petugas yang mengerti dalam soal-soal penyelamatan pertama
dan kesehatan.
c. Pemborong diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC
(untuk segala jenis api), pasir dalam bak, galah-galah dan alat penyelamat
kebakaran yang lain.
d. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka pemborong harus mengikuti
semua ketentuan umum yang berlaku dan dikeluarkan oleh instansi
pemerintah terutama undang-undang keselamatan kerja termasuk segala
kelengkapan dan perubahannya.
11. Keamanan
a. Pemborong bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang terjadi di
daerah kerjanya terutama mengenal :
- Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baik disengaja
atau tidak disengaja.
- Pengunaan sesuatu bahan, peralatan yang keliru/salah.
- Kehilangan-kehilangan bahan, peralatan kerja.
- Perkelahian antara pekerja maupun dengan pihak lainnya.
b. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut diatas, pemborong harus
melaporkan kepada Direksi/Konsultan pengawas dalam waktu paling lambat 24
jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
c. Untuk menghidari hal-hal yang dapat mengganggu pedagang dalam pasar dan
lainnya dan kegiatan yang dilakukan pengunjung atau petugas, maka tenaga
kerja tidak diperkenangkan menginap dalam lokasi Pembangunan
d. Untuk mencegah kejadian-kejadian seperti tersebut diatas, pemborong harus
menyediakan pengamanan, antara lain penjagaan, penerangan yang cukup
dimalam hari, pemagaran sementara lokasi kerja dan lain sebagainya.
12. Penyediaan Bahan/Material Bangunan
a. Bila dalam RKS ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka
hal ini dimaksudkan menunjukkan standard minimal mutu/kualitas bahan yang
digunakan dalam pekerjaan ini.
b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada
Direksi/Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan. Waktu penyimpanan
contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Direksi/Konsultan pengawas
dapat menilainya.
c. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
pemborong, setelah disetujui oleh Direksi/Konsultan pengawas maka
bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam
pekerjaan nantinya.
d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Direksi/Konsultan
Pengawas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang
dipakai tidak sesuai dengan contoh. Dalam pengajuan harga penawaran,
pemborong harus menyertakan sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai
bahan/material.
e. Tanpa mengingat jumlah tersebut, pemborong tetap bertanggung jawab pula
atas biaya pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas perintah
Direksi/Konsultan Pengawas.
f. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam RKS
ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya
tidak mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian
bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari Direksi/Konsultan
Pengawas.
g. Apabila pemborong dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan
ketentuan tanpa persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas maka
Direksi/Konsultan Pengawas berhak untuk meminta mengganti/membongkar
bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material tersebut untuk diganti
dengan yang sesuai ketentuan, kecuali terdapat alasan tertentu yang diketahui
dan disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
13. Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pada akhir pekerjaan sebelum penyerahan hasil pekerjaan tahap pertama :
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat.
c. Semua bagian yang bergerak harus dijaga kelancaran jalannya, misalnya : pintu,
jendela, pintu pagar, dan lain-lain.
d. Semua anak kunci harus dikumpulkan dan diberi tempat yang baik dengan
gambar penjelasan dan masing-masing posisi diberi tanda yang jelas dan mudah
dimengerti.
e. Barang/peralatan sanitair harus dijaga kebersihannya. Bilamana terdapat
cacat dan kerusakan pada bagian yang telah selesai, pemborong harus
memperbaiki/mengganti agar dapat berfungsi dengan baik dan dapat diterima
oleh pemberi tugas.
f. Semua instalasi harus dapat berfungsi dengan baik dan benar. Untuk hal tersebut
sebelum masa penyerahan pemborong bersama-sama dengan
Direksi/Konsultan Pengawas harus melakukan uji coba/test pada peralatan
tersebut, hingga dapat diketahui bagian mana yang masih belum dapat
berfungsi dan apabila ditemukan hal yang demikian pemborong harus segera
membetulkan/mengganti agar peralatan tersebut dapat berfungsi sesuai
ketentuan.
g. Pemborong diwajibkan menyerahkan kepada Direksi/Konsultan pengawas berkas
berupa :
- 3 (tiga) set gambar instalasi terpasang
- 3 (tiga) set buku pentujuk system operasi (operasi hand Book) dan buku
petunjuk system
- 3 (tiga) set Gambar sesuai terlaksana (As Build Drawing) dari seluruh
pekerjaan yang dilaksanakan termasuk Gambar perubahannya.
- 3 (tiga) Album Photo Proyek.
h. Pemborong harus memberikan dan membuang sisa-sisa bahan/material sampah
kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat dari
pelaksanaan.
14. Photo Proyek
1. Photo Proyek dibuat oleh Pemborong sesuai penghargaan dari Direksi/Pengawas
Proyek dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0% - 15% (papan nama proyek, kondisi
lokasi, pekerjaan persiapan dan pondasi/pemancangan).
b. Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25% - 50% (pekerjaan struktur)
c. Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50% - 75% (pekerjaan arsitektur, utilitas
dan detail yang penting)
d. Tahap IV pada saat bobot pekerjaan 75% - 100% (pekerjaan finishing dan
pengujian/percobaan serta penyerahan)
2. Foto proyek pada setiap tahap tersebut dibuat sebanyak 3 (tiga) set dan
dilampirkan bersama dengan laporan bulanan sesuai pencapaian bobot
pekerjaan dan penagihannya termin.
3. Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dan setiap tahap dan sesuai
dengan pengarahan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
4. Foto setiap ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat dan
penempelnya dalam album ditentukan oleh Direksi/Pengawas.
5. Untuk photo Kondisi force meajeure diambil sebanyak 3 (tiga) kali.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi :
a. Pekerjaan Premilinaries
b. Pekerjaan Struktur
c. Pekerjaan Arsitektur
d. Pekerjaan Elektrikal Dan Plumbing
2. Lokasi Pekerjaan
Lingkup pekerjaan seperti tersebut diatas harus dilakukan untuk lokasi yang
ditunjukkan sesuai kontrak.
3. Jenis Paket Pekerjaan
Yang dimaksudkan dengan jenis paket pekerjaan adalah pengelompokkan
Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pemborong dan menjadi
kewenangan Pemberi tugas untuk menunjuk pemborong dalam
melaksanakan pekerjaan PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PSC 119
KOTA TUAL Tahun Anggaran 2024.
Pasal 1
U M U M
1. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar rencana
(design) adalah merupakan satuan dengan RKS ini.
2. Adapun standar yang di pakai untuk pekerjaan tersebut di atas berdasarkan :
Dewan Normalisasi Indonesia
ASTM (America society for testing & materials)
ASSHO (America Association of state Higway Officials)
3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mengukur kembali semua
titik elevasi dan koordinat-kordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di
lapangan, Kontraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus
mendapat persetujuan PENGAWAS (Konsultan Pengawas Lapangan).
PASAL 2
SYARAT-SYARAT UMUM
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksana
beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksana seperti yang di uraikan di
dalam buku ini. Bila terdapat ke-tidak jelasan dan/atau perbedaan dengan
gambar dalam gambar dan uraian ini, kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada perencanaan untuk mendapatkan penyelesaian.
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesain tenaga, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan
memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
a. Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib
memasukan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian
masing-masing. Anggota pelaksana pekerjaan, serta interisasi peralatan
yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
b. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material di
lokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja di lokasi dapat tercapai.
c. Segala kerusakan dan kehilangan yang diakibatkan oleh pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan
d. Direksikeet hanya diperuntukkan untuk penyimpanan barang bukan untuk
tempat tinggal pekerja.
e. Tidak diperkenankan menggunakan listrik dan air kecuali atas
kesepakatan dengan pihak direksi atau pengawas.
4. Gambar-Gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar yang
ada (AR, ST, dan ME) dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun
pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi, kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada perencana/konsultan pengawas secara
tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksana di lokasi setelah
Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor
untuk menperpanjang waktu pelaksana.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang
tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang
dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan
mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
kontraktor wajib merunding terlebih dahulu dengan perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengatahuan Konsultan
Pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di
tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan
Pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sampai dengan serah terima
pertama. Setelah serah terima pertama dokumen-dokumen tersebut
akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
5. Gambar-Gambar Pelaksanaan Dan Contoh-Contoh
a. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar, diagram,
ilustrasi jadwal, brosur atau data yang disiapkan kontraktor atau sub
kontraktor, supplier atau produsen yang menjelaskan bahan atau
sebagai pekerjaan.
b. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai dahulu. Kontraktor akan memeriksa,
menandatangani persetujuan dan menyerahkan segera semua gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam Dokumen
Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan
Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen kontrak jika ada hal-hal
demikian.
c. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyusaikan
setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen kontrak.
d. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
singkat-singkatnya, sehingga tidak menggangu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
e. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh sampai disetujui.
f. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas.
g. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari konsultan Pengawas.
h. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikiriPengawasan
Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan
memeriksa dan mencamtumkan tanda-tanda “telah diperiksa Tanpa
Perubahan “atau“ telah Diperiksa Dengan Perubahan “atau“ ditolak“.
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada sub Kontraktor atau yang bersangkutan
lainnya.
i. Sebutan catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan Pengawas, hal-hal yang sudah ditentukan dalam
katalog atau barang cetakan tesebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk
masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
j. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi Teknis harus dikirim
pemborong kepada Konsultan Pengawas.
k. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog
kepada Konsultan Pengawas dan Perencanaan menjadi tanggungan
kontraktor.
l. Papan Nama Proyek
- Perletakan papan nama proyek ditempat yang mudah dilihat oleh
umum dan diletakkan pada saat dimulainya pekerjaan serta harus
dicabut kembali pada saat pekerjaan selesai.
- Ukuran, Warna, Isi Tulisan dan bentuk akan ditentukan kemudian
berdasarkan arahan dari Direksi/Pengawas pekerjaan.
m. Pagar pengaman
Pemborong membuat pagar sementara pada tempat tertentu untuk
menjaga keselamatan dan keamanan kegiatan pembangunan, gudang
bahan beserta alat selama kontrak pelaksanaan. Pembuatan pagar
sementara harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
n. Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan
Selama pekerjaan pembangunan berlangsung, Pemborong harus
menyediakan dan atau memelihara seluruh jalan sementara atau jalan
yang sudah ada yang diperlukan untuk memasuki lokasi pekerjaan. Pada
waktu penyelesaian pekerjaan, jalan-jalan tersebut harus
disingkirkan/dibersihkan dari kotoran akibat pelaksanaan proyek dan
dikembalikan sesuai keadaan semula.
o. Pekerjaan pembersihan Lokasi dan Pembongkaran
- Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan dan
material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan
dikerjakan, harus dihilangkan, atau dibuang dengan cara-cara yang
disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
- Semua sisa-sisa bongkaran dinding ataupun sampah yang ada dalam
ruangan harus dibersihkan dan kotoran yang ditentukan harus
dibongkar/dibakar.
Pasal 4
PEKERJAAN PERSIAPAN
Persyaratan teknis untuk pekerjaan persiapan dan pendahuluan adalah membuat
shop drawing menyangkut rencana pembangunan pada bagian yang spesifik.
Pengukuran harus dilakukan dengan akurat dengan menggunakan alat ukur. Gambar
shop drawing harus disetujui konsultan pengawas sebelum dilaksanakan.
1. Papan Nama Proyek
- Kontraktor wajib memasang Papan Nama Proyek ditempat lokasi proyek dan
dipancangkan ditempat yang mudah dilihat umum.
- Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya
pelaksanaan proyek dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan
Pengawas.
- Bentuk, ukuran dan isi tulisan akan ditentukan kemudian (sesuai Perda
setempat).
2. Direksi Keet, Bedeng Pekerja dan Gudang
Direksi Keet
Penyedia Jasa harus membuat/menyewa Los Kerja. Los Kerja diberi pintu
dan jendela dan dilengkapi dengan stel meja tulis dilengkapi dengan buku
tamu dan buku instruksi serta satu lemari untuk penyimpanan berkas-berkas
yang diperlukan.
- Kontraktor wajib menyediakan kantor tempat para staff Pengawas staff
- Kontraktor Pelaksana harus membuat Kantor dilokasi proyek untuk
tempat wakil dan seluruh stafnya bekerja, dilengkapi dengan peralatan
kantor yang dibutuhkan
- Penempatan kantor dan gudang Kontraktor Pelaksana harus diatur
sedemikian rupa, agar mudah dijangkau dan tidak menghalangi
pelaksanaan pekerjaan
Bedeng Pekerja
Pembuatan Barak Pekerja (Los Kerja dan Bangunan Istirahat)
- Kontraktor Pelaksana harus membuat Barak untuk tempat sementara
pekerja, barak yang dimaksud meliputi; los kerja dan bangunan untuk
tempat istirahat dan sholat bagi pekerja, serta menempatkan Petugas
Keamanan selama proyek.
- Bangunan tersebut adalah milik Kontraktor Pelaksana dan selesai
pekerjaan secepatnya dibongkar dan dibawa keluar dari lapangan
pekerjaan.
Gudang
Kontraktor harus menyediakan suatu tempat menyimpan (gudang) yang
memenuhi syarat untuk penyimpanan semen-semen dan lain-lainnya, dari
setiap waktu semen tersebut harus terlindung dari kelembaban dan
pembekuan. Tempat/rumah penyimpanan semensemen tersebut benar-benar
rapat/tertutup, mempunyai jarak di atas lantai dengan ukuran minimum 30
cm yang luasnya juga harus cukup untuk menyimpan semen yang
didatangkan. Selain itu untuk menghindari adanya penundaan-penundaan
gangguan-gangguan pekerjaan harus mempunyai suatu tempat yang luas agar
dapat menampung truck yang mengangkut semen tersebut secara terpisah,
sehingga masih ada jalan untuk menarik/mengambil (sampling) semen
tersebut, menghitung semen yang akan disimpan atau-pun. Kontraktor harus
menyediakan suatu tempat menyimpan (gudang) yang memenuhi syarat
untuk penyimpanan semen-semen tersebut, dari setiap waktu semen
tersebut harus terlindung dari kelembaban dan pembekuan. Tempat/rumah
penyimpanan semen tersebut benar-benar rapat/tertutup, mempunyai jarak
di atas lantai dengan ukuran minimum 30 cm yang luasnya juga harus cukup
untuk menyimpan semen yang didatangkan. Selain itu untuk menghindari
adanya penundaan-penundaan gangguan pekerjaan harus mempunyai suatu
tempat yang luas agar dapat menampung truck yang mengangkut semen
tersebut secara terpisah, sehingga masih ada jalan untuk
menarik/mengambil (sampling) semen tersebut, menghitung semen yang
akan disimpan atau-pun semen yang akan dipindahkan. Tumpukan pada
kantong atau zak, jangan melebihi 2 m. Kontraktor Pelaksana juga harus
menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk menyimpan bahan
bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari gangguan cuaca dan
pencurian.
3. Pekerjaan Pengukuran dan Pembersihan
Pembersihan Lapangan Awal
- Penyedia Jasa harus melaksanakan pembersihan dan perataan dilokasi
pekerjaan disekitar area yang diperlukan. Lokasi pekerjaan harus bebas
dari gangguan-gangguan yang ada seperti pohon-pohon liar,
semak/belukar dan material lain yang mengganggu termasuk permukaan
tanah yang tidak beraturan/sisa-sisa material pada tahap sebelumnya.
- Apabila dilokasi pekerjaan terdapat sarana utilitas seperti tiang
listrik/telepon, drainase dan lain-lain yang masih berfungsi. Penyedia
Jasa diwajibkan untuk menjaga/melindungi sarana tersebut dari
kerusakan selama pekerjaan berlangsung. Bila diantara utilitas tersebut
ada yang mengganggu pekerjaan sehingga diperlukan
pembongkaran/pemindahan sementara, maka Penyedia Jasa harus
mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada Direksi/MK/Pengawas dan
pihak instansi yang terkait, untuk mendapatkan persetujuan.
- Segala biaya yang timbul untuk pelaksanaan pembongkaran/pemindahan
sarana tersebut menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
- Hasil bongkaran yang harus diseleksi terlebih dahulu antara yang
dipindahkan ketempat yang telah ditentukan atau yang harus dibuang
keluar lokasi proyek sesuai petunjuk DIreksi.
Pembersihan Akhir Finishing
Pekerjaan ini berupa pengembalian tanah bekas galian dan perataan
kembali seluruh tapak pekerjaan kedalam kondisi semula termasuk
memperbaiki kembali sarana yang terbongkar sementara untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan (bila ada). Pekerjaan ini antara lain berupa :
- Meratakan kembali permukaan tanah yang tidak beraturan bekas
pelaksanaan pekerjaan termasuk penimbunan kembali bekas galian untuk
pondasi dan lain-lain.
- Memperbaiki dan memfungsikan kembali semua utilitas existing yang
terkena bongkaran karena penggalian (bila ada).
- Membuang tanah sisa galian yang tidak digunakan lagi keluar lokasi
proyek.
- Mengeluarkan kembali dari lokasi pekerjaan semua sisa material,
peralatan dan perlengkapan lainnya yang telah digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
- Membongkar/memindahkan semua bangunan Direksi Keet, Keet Penyedia
Jasa gudang bahan dan lain-lain ketempat yang ditentukan, kecuali
ditentukan lain oleh Pemberi Tugas.
- Melakukan pembersihan lahan diseluruh tapak pekerjaan dari semua
jenis kotoran, sisa material buangan, fasilitas sementara dan lain-lain.
Pekerjaan Pengukuran
1. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut peil-peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam
gambar kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
2. Pengukuran yang benar adalah penentuan titik-titik yang telah disetujui
oleh direksi atau pengawas.
3. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Manajemen Konstruksi (MK),
agar dapat ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan
teknis.
4. Pengukuran Awal akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan
selanjutnya, maka ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu
diperhatikan sungguh-sungguh.
5. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir dan Pengawas
berhak untuk memerintahkan membongkar atas beban Kontraktor.
6. Kontraktor diwajibkan mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dalam
tiap pekerjaan, dan segera melaporkan kepada Pengawas setiap
mendapat selisih/perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan
keputusan pembetulannya. Kontraktor tidak dibenarkan membetulkan
sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Pengawas.
7. Kontraktor harus mengerjakan pematokan dan pengukuran ulang untuk
menentukan batas-batas pekerjaan serta garis-garis kemiringan tanah
sesuai gambar rencana.
8. Dari pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang
pembagian lokasi/areal kerja untuk disetujui Pengawas sehingga jadwal
pelaksanaan pekerjaan berikutnya dapat dilaksanakan. Bilamana ada
perbaikan dari Pengawas, Kontraktor harus melakukan pengukuran ulang.
9. Sebelum pelaksanaan pematokan, Kontraktor wajib memberitahukan
secara tertulis kepada Pengawas dan owner. Pekerjaan pematokan yang
telah selesai diukur oleh Kontraktor, dimintakan persetujuan Pengawas.
Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui Pengawas yang dapat
digunakan dasar pekerjaan selanjutnya.
10. Bila terdapat penyimpangan dari gambar pelaksanaan, Kontraktor harus
mengajukan 3 (tiga) gambar penampang dari daerah yang dipatok yang
terjadi penyimpangan.
11. Pengawas akan membubuhkan tanda tangan persetujuan pada satu
lembar gambar penyimpangan tersebut dan mengembalikannya pada
Kontraktor, gambar ini merupakan gambar pelengkap dan merupakan
satu kesatuan dengan gambar kerja.
12. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tepatnya
pelaksanaan pekerjaan menurut peil dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan dalam gambar kerja dan Rencana Kerja Syarat (Spesifikasi
Teknis).
13. Kontraktor diwajibkan membuat izin tertulis kepada Pengawas setiap
akan memulai pekerjaan, dan memeriksa terlebih dahulu ketepatan peil-
peil dan ukurannya.
14. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank dilaksanakan setelah
pekerjaan perataan dan peninggian tanah selesai dilaksanakan, dan
berpedoman pada patok-patok yang telah dipancang terdahulu.
15. Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank)
termasuk pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat dari kayu kelas kuat IV,
yang tidak berubah oleh cuaca. Pemasangan harus kuat dan permukaan
atasnya rata (waterpass).
16. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet) merupakan tanggung
jawab Kontraktor dan dilaksanakan dengan instrument water pass dan
theodolite, lengkap dengan patok-patok yang kuat dari beton.
17. Pekerjaan penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar
pelaksanaan (bouwplank) disetujui Pengawas.
18. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, Kontraktor harus
yakin bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis
pengukuran dalam gambar kerja adalah benar. Kontraktor harus
melaporkan secara tertulis kepada Pengawas/MK dan selanjutnya akan
diselesaikan.
19. Mengingat setiap kesalahan peil dan ukuran pada bagian pekerjaan akan
selalu mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan selanjutnya, maka
ketepatan peil dan ukuran agar diperhatikan secara khusus.
4. Administrasi Dan Dokumentasi
a. Administrasi
- Laporan Harian Dan Mingguan
Progress pekerjaan per hari harus dilaporkan, diperiksa dan disetujui oleh
Direksi. Laporan harian mencakup progress volume setiap item pekerjaan
disertai catatan volume bahan yang terpakai, peralatan yang digunakan
dan jumlah tenaga kerjanya. Laporan harian ini kemudian direkap
menjadi Laporan Mingguan yang diserahkan kepada Direksi pada awal
minggu setelahnya/saat Rapat Mingguan.
Laporan mingguan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai
berikut:
Rekapitulasi Kemajuan Pekerjaan.
Rincian kemajuan pekerjaan sesuai dengan hasil Pemeriksaan bersama.
Schedule pekerjaan (Kurva s).
Laporan Harian.
Izin kerja/Request dilampiri shop drawing.
Dokumentasi.
- Laporan Bulanan
Laporan bulanan merupakan rekap laporan Mingguan yang diserahkan
kepada Direksi pada awal akhir bulan.
Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
Prosentase kemajuan pekerjaan selama 1 (satu) bulan sesuai dengan
hasil Pemeriksaan bersama (opname).
Dokumentasi.
Permasalahan yang dijumpai di lapangan dan Risalah rapat
pelaksanaan.
Hasil pengujian lapangan dan laboratorium.
b. Dokumentasi
1. Kontraktor Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan
dokumentasi serta pengirimannya ke Kantor Pejabat Pembuat Komitmen
serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
2. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah :
Laporan-laporan perkembangan pekerjaan.
Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, bewarna minimal
ukuran kartu pos dilengkapi dengan album.
Surat-surat dan dokumen lainnya.
3. Foto-foto dokumentasi yang menggambarkan kemajuan pekerjaan atau
sesuai dengan petunjuk Manajemen Konstruksi (MK), Pengambilan sudut
pandang dokumentasi dari arah yang sama sebelum pelaksanaan dimulai
(0%), sedang dalam pelaksanaan (50%) dan setelah selesai pekerjaan
(100%). Serta dokumentasi material bongkaran (Aset) yang akan diserah
terimakan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Dinas terkait.
Dokumentasi yang dimaksud harus diberi keterangan sesuai dengan
tahapan-tahapan pekerjaan di setiap item pekerjaan.
5. Pemasangan Bouwplank
Pasangan bouwplank dibuat untuk membantu menentukan as/sumbu dalam
perletakan bangunan, baik mengenai kesikuannya atau ukuran-ukuran lainnya.
Semua papan bouwplank menggunakan kayu kelas II, papan-papan harus lurus
diserut rata, permukaan papan harus “Waterpass” dengan piel lantai + 0,00.
Setiap jarak 1,50 m; papan bouwplank diperkuat dengan patok kayu berukuran
6/10 cm atau dolken. Pada papan bouwplank ini harus di cat sumbu-sumbu
yang diperlukan, dengan cat yang tidak mudah luntur oleh pengaruh cuaca.
Jarak papan bouwplank minimal 2,00 m; dari garis bangunan terluar, untuk
mencegah kelongsoran terhadap galian-galian tanah pondasi. Setelah pekerjaan
papan bouwplank selesai, pemborong wajib meminta pemeriksaan dan
persetujuan tertulis dari direksi.
6. Sarana Air Kerja Dan Penerangan
a. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama pekerjaan berlangsung,
Kontraktor Pelaksana harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih
guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi/wc,
selama berlangsungnya pekerjaan.
b. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PDAM atau
sumber air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut
bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan.
c. Kontraktor Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk
keperluan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan
pekerjaan pada malam hari sebagai keamanan selama pekerjaan
berlangsung. Penyediaan peneranganTenaga listrik berlangsung selama 24
jam penuh dalam sehari.
d. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dengan generator set, dan semua
perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
e. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan
pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta sakelar/panel.
7. Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- Kontraktor harus menerapkan standar K3 dalam pelaksanaan baik persiapan,
maupun pelaksanaan konstruksi bangunan.
- Kontraktor Pelaksana diwajibkan memasang rambu-rambu kerja dan rambu-
rambu K3.
- Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 38 tahun 2016; Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pesawat
Tenaga dan Produksi.
- Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi :
a. Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui
kerjasama dengan instansi yang terkait K3, yaitu DEPNAKER, polisi dan
rumah sakit.
b. Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan :
Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang
melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai
ketentuan K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan.
Safety supervisor; adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek untuk
mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dari segi
K3.
Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil
laporan safety patrol maupun safety supervisor.
c. Pelaporan dan penanganan kecelakaan, terdiri dari :
Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan.
Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat.
Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal.
Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan berat.
- Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
ini, maka Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna
kepentingan si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut
kepada instansi dan departement yang bersangkutan/berwenang (dalam hal
ini Polisi dan Department Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK).
- Secara garis besar alat-alat pelindung anggota badan yang wajib disediakan
dilapangan adalah meliputi :
Pakaian kerja.
Pelindung tangan, berupa sarung tangan dan sejenisnya :
- Metal mesh, sarung tangan yang tahan terhadap ujung bnda tajam
dan melindungi tangan dari terpotong.
- Leather gloves, melindungi tangan dari permukan yang kasar.
- Vinyl dan neoprene gloves, melindungi tangan dari bahan kimia
beracun.
- Padded doth gloves, melindungi tangan dari sisi yang tajam,
bergelombang dan kotor.
- Heat resistant gloves, melindungi tangan dari panas dan api.
- Latex disposable gloves, melindungi tangan dari bakteri dan kuman.
Pelindung kaki, sepatu boot dengan jenis yang sesuai dengan kondisi di
lapangan.
Pelindung kepala, wajib menggunakan topi/helm proyek.
Pelindung mata, kaca mata safety yang sesuai pada kondisi masing-
masing pekerjaan.
Pelindung wajah, seperti helm pengelas yang wajib digunakan saat
pelaksanaan pekerjaan las.
Pelindung bahaya jatuh. Pelaksanaan pekerjaan dengan fungsi ketinggian
wajib menggunakan pakaian penahan bahaya jatuh. Pakaian ini juga
dilengkapi dengan tali kaitan lentur dan tempat penyangkut kaitan yang
mampu menahan beban minimal 500 kg.
Pasal 5
PEKERJAAN STRUKTUR DAN TANAH
1. Beton
1.1. Uraian
a. Yang dimaksud dengan beton adalah campuran antara semen
portland yang setara, agregat halus, agregat kasar, dan air
dengan atau tanpa bahan tambahan membentuk massa padat.
b. Pekerjaan yang diatur dalam bab ini harus mencakup
pelaksanaan seluruh struktur beton bertulang, beton tanpa
tulangan, beton pracetak dan beton untuk struktur baja, sesuai
dengan spesifikasi dan gambar rencana atau sebagaimana yang
disetujui oleh Manajemen Konstruksi (MK).
c. Mutu Beton untuk struktur gedung K-250 (fc’ = 21,7 Mpa) dan K-
300 (fc’ = 25 Mpa).
d. Mutu Beton untuk lantai kerja K-175 (fc’ = 15 Mpa)
e. Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja
untuk pengecoran beton, pengadaan perawatan beton, lantai
kerja dan pemeliharaan fondasi seperti pemompaan atau
tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi tetap kering.
f. Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari
pekerjaan ini harus seperti yang ditunjukkan dalam gambar
rencana atau sesuai petunjuk oleh Manajemen Konstruksi (MK).
Mutu beton yang digunakan dibagi sebagai berikut :
1.2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan
seperti release agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai cetakan beton
sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar
disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan
syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.
1.3. Standar
- SNI 2847:2019: Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
- SNI 0302:2014 : Semen Portland Pozolan
- SNI 8900-2020 : Panduan Desain Sederhana untuk Bangunan
Beton Bertulang
- SNI 03-6817-2002 : Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan
Dalam Beton
- SNI 4433-2016 : Spesifikasi Beton Segar Siap Pakai
- SNI 2458-2008 : Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Beton Segar
- SNI 6880:2016 : Spesifikasi Beton Structural
- SNI 1927-2008 : Cara uji slump beton.
- SNI 1974-2011 : Cara Uji Kuat Tekan Beton Dengan Benda Uji
Silinder Yang Dicetak
- SNI 03-1734-1989 : Beton bertulang dan Struktur Dinding
Bertulang untuk Rumah dan Gedung, Petunjuk perencanaan.
- SNI 4810-2013 : Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen
uji beton di lapangan (ASTM C31-10 IDT).
1.4. Persyaratan Bahan Dan Material
a. Seluruh Material yang akan digunakan terlebih dahulu harus
mendapatkan izin dari Manajemen Konstruksi (MK).
b. Semen
Semua semen yang digunakan adalah semen portland Type 1
atau sesuai SNI 2049:2015 (ASTM C150M)
- Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang
sama (tidak diperkenankan menggunakan bermacam-macam
jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang
sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-
kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
- Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan.
Harus diterimakan dalam sak (kantong) asli dari pabriknya
dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang
yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidak terkena air,
diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm
dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk
sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak,
setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan
dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut
urutan pengirimannya.
- Tumpukan zak semen disusun sedemikian rupa sehingga
tidak terjadi perputaran udara di antaranya, dan mudah
untuk diperiksa.
- Semen yang baru datang tidak boleh ditumpuk diatas
tumpukan semen yang sudah ada dan penggunaanya harus
dilakukan menurut urutan pengiriman.
- Apabila semen telah disimpan lebih dari 2 (dua) bulan, maka
sebelum digunakan harus diperiksa terlebih dahulu bahwa
semen tersebut masih memenuhi syarat.
- Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan akibat
salah penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah
ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Batu Pecah
- Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (aggregat
kasar) dan pasir beton, harus memenuhi syarat-syarat :
SNI 8321-2016 : Spesifikasi agregat beton (ASTM
C33/C33M 13, IDT)
Tidak Mudah Hancur (tetap keras), tidak porous.
Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan
tanah/tanah liat atau kotoran-kotoran lainnya.
- Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dengan
bejana penguji dari Rudelaff dengan beban penguji 20 ton,
agregat kasar harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 - 19 mm
lebih dari 24%
Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih
dari 22% atau dengan mesin pengaus dimana tidak terjadi
kehilangan berat lebih dari 50%.
- Penggunaan Koral (kerikil) dan batu pecah (aggregat kasar)
yang mempunyai ukuran lebih besar dari 30 mm, harus
mendapat persetujuan Manajemen Konstruksi (MK).
- Gradasi dari aggregat–aggregat tersebut secara keseluruhan
harus dapat menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan
mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air,
dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
- Manajemen Konstruksi (MK) dapat meminta kepada
Kontraktor untuk mengadakan test kualitas dari aggregat-
aggregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk
oleh Manajemen Konstruksi (MK), pada laboratorium yang
diakui atas biaya Kontraktor.
- Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana aggregat
tersebut di-supply, maka Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahukan kepada Manajemen Konstruksi (MK).
- Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang
dihasilkan dari mesin pemecah batu. Pasir laut tidak boleh
digunakan untuk beton.
- Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali
dan subtansi-substansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh
mengandung segala jenis subtansi tersebut lebih dari 5 %.
- Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan
kasar.
- Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar
menjamin kemudahan pelaksanaan pekerjaan dan menjamin
agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan,
sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut tidak
bercampur dengan tanah.
- Aggregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras
permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran satu sama lain dan terkotori.
d. Pasir
- Pasir yang digunakan harus pasir dengan butir-butir yang
bersih, kasar, dan tajam, dan harus bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur, dan sebagainya, dan harus memenuhi
syarat-syarat dalam SNI 2847:2013. Dalam hal syarat-syarat
dalam SNI 2847:2013 tidak dipenuhi, pasir harus dicuci, agar
bersih dari kotoran-kotoran yang disebut di atas, atau
ditolak bila perlu. Pasir harus disimpan terpisah dari baru
pecah.
- Pasir laut tidak boleh digunakan untuk campuran beton.
e. Air
Air yang digunakan untuk campuran, harus bersih, dan bebas
dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa,
gula atau organik. Air harus diuji sesuai dengan; dan harus
memenuhi dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keraguan atas
mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air
seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan
perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen dan pasir
standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat
digunakan apabila kuat tekan mortar dengan air tersebut pada
umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan) hari mempunyai
kuat tekan minimum 90 % dari kuat tekan mortar dengan air
suling untuk periode umur yang sama, air yang diketahui dapat
diminum dapat digunakan.
1.5. Admixtures Dan Additive
Jika kontraktor bermaksud untuk menggunakan "admixture"
ataupun "additive", maka harus terlebih dahulu mengajukan
contoh untuk mendapatkan persetujuan dari direksi. Untuk itu
kontraktor mengusulkan nama dan jenis admixture atau additive
disertai keterangan tujuan penggunaan, data-data bahan, nama
pabrik produksi, jenis bahan mentahnya, cara-cara pemakaian dan
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
1.6. Pencampuran Dan Penakaran
a. Ketentuan Sifat-sifat Campuran
- Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus
memenuhi kelecakan (slump), kekuatan (strength), dan
keawetan (durability) yang dibutuhkan sebagaimana
disyaratkan.
- Nilai slump untuk keperluan pekerjaan beton dapat dilihat
sebagai berikut, namun demikian dengan alasan tertentu
dapat menggunakan nilai slump diluar ketentuan ini dengan
dukungan bukti pengujian;
Slump Dinding, pelat pondasi, pondasi telapak bertulang :
5,0 – 12,5
Slump Pelat, balok, kolom dan dinding : 7,5 – 15,0
- Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal
sebelum 28 hari menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan
yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa tidak diperkenankan
mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil
yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan
sampai telah diambil tindakan-tindakan yang menjamin
bahwa produksi beton memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi.
- Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi
ketentuan dapat mencakup pembongkaran dan penggantian
seluruh beton.
- Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus
memenuhi kuat tekan yang disyaratkan SNI 1974-2011 dalam
Tabel berikut :
b. Penyesuaian Campuran
- Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang
semula dirancang sulit diperoleh, maka Penyedia Jasa boleh
melakukan perubahan rancangan agregat, dengan syarat
dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang tidak
berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan
berdasarkan pengujian yang menghasilkan kuat tekan yang
memenuhi tidak dinaikkan. Pengadukan kembali beton yang
telah dicampur dengan cara menambah air atau oleh cara
lain tidak diizinkan. Bahan tambahan (additive) untuk
meningkatkan sifat kelecakan hanya diijinkan bila secara
khusus telah disetujui oleh Manajemen Konstruksi (MK).
- Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan,
atas persetujuan Manajemen Konstruksi (MK) kadar semen
dapat ditingkatkan asalkan tidak melebihi batas kadar
semen maksimum karena pertimbangan panas hidrasi.
Cara lain dapat juga dengan menurunkan rasio air/semen
dengan pemakaian bahan tambahan jenis plasticizer yang
berfungsi untuk meningkatkan kinerja kelecakan adukan
beton tanpa menambah air atau mengurangi penggunaan air
dalam campuran beton tanpa mengurangi kelecakan adukan
beton.
- Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh
dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis kepada Manajemen
Konstruksi (MK). Bahan baru tidak boleh digunakan sampai
Manajemen Konstruksi (MK) menerima bahan tersebut
secara tertulis dan menetapkan proporsi baru berdasarkan
atas hasil pengujian campuran percobaan baru yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa.
- Bahan Tambahan
- Bila untuk penyesuaian campuran perlu menggunakan bahan
tambahan, maka dalam pelaksanaannya harus mendapat
persetujuan dari Manajemen Konstruksi (MK).
- Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya.
Bila digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas
penakaran harus sedemikian, sehingga kuantitas semen yang
digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan
dari jumlah zak semen. Agregat harus diukur beratnya
secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh
melebihi kapasitas alat pencampur.
- Untuk mutu beton K > K-250 seluruh komponen bahan beton
harus ditakar menurut berat. Untuk mutu beton K < K-250
diizinkan ditakar menurut volume sesuai SNI 03-3976-1995.
Bila digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas
penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang
digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan
dari jumlah zak semen. Agregat harus ditimbang beratnya
secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh
melebihi kapasitas alat pencampur.
- Penakaran agregat dan air harus dilakukan dengan basis
kondisi agregat jenuh kering permukaan (JKP). Untuk
mendapatkan kondisi agregat yang jenuh kering permukaan
dapat dilakukan dengan cara menyemprot tumpukan agregat
yang akan digunakan dengan air paling sedikit 12 (dua belas)
jam sebelum penakaran. Apabila agregat tidak dalam
kondisi jenuh kering permukaan, maka harus diadakan
perhitungan koreksi penakaran berat air dan agregat dengan
menggunakan data resapan dan kadar air agregat lapangan.
Sedangkan apabila ditakar menurut volume, maka harus
memperhitungkan faktor pengembangan (bulking factor)
agregat halus.
- Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara
mekanis dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga dapat
menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.
- Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang
memadai dan alat ukur yang akurat untuk mengukur dan
mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam setiap
penakaran.
- Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat
dan semen yang telah ditakar, dan selanjutnya alat
pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.
- Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai
dimasukkan ke dalam campuran bahan kering. Seluruh air
yang diperlukan harus dimasukkan sebelum waktu
pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu
pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang
haruslah 1,5 menit untuk mesin yang lebih besar waktu
harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
- Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur,
Direksi Pekerjaan dapat menyetujui pencampuran beton
dengan cara manual, sedekat mungkin dengan tempat
pengecoran. Penggunaan pencampuran beton dengan cara
manual harus dibatasi pada beton non-struktural.
1.7. Beton Ready Mix
a. Spesifikasi Beton ready mix yang digunakan harus sesuai SNI
4433-2016 tentang Spesifikasi beton segar siap pakai.
b. Produk ready mix yang digunakan yaitu mutu beton K-250.
c. Penggunaan beton ready mix yang dimaksud untuk beton
bermutu diatas K-250 keatas.
d. Kontraktor harus mendapatkan peretujuan Manajemen
Konstruksi (MK) mengenai komposisi bahan beton, berat semen,
agregat kasar, agregat halus, kadar air, merk additive yang
akan digunakan.
e. Kontraktor sepenuhnya bertanggung jawab terhadap mutu
beton yang digunakan.
f. Direksi pekerjaan sewaktu-waktu akan mengadakan inspeksi ke
batching plan.
g. Setiap pengiriman beton ready mix ke lapangan harus selalu
dicatat :
Nomor polisi truk.
Volume beton.
Mutu beton.
Waktu pencampuran bahan-bahan beton.
Waktu kedatangan truk.
Ukuran agregat terbesar.
Slump.
Identifikasi kubus beton yang diambil dari truk tersebut.
h. Kontraktor juga diharuskan mengadakan slump test sesuai SNI
1927-2008 tentang Cara uji slump beton.
i. Adukan beton yang telah berumur lebih dari 1 (satu) jam
setelah keluar dari Batch Mixer atau apabila adukan beton
mulai mengeras/setting tidak boleh digunakan dan harus di-
reject/ditolak.
1.8. Tata Cara Kerja Pelaksanaan
1. Persiapan Pengecoran.
- Pembersihan lahan/area yang akan dicor
Sebelum pelaksanaan pengecoran kondisi lahan/daerah yang
akan dilakukan pengecoran harus benar-benar bersih dan
disetujui oleh Manajemen Konstruksi (MK)
- Material Beton
Material Beton yang dimaksud menggunakan Beton Site Mix
dengan campuran semen, agregat, air dalam suatu
pertandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan
yang sesuai dengan spesifikasi.
- Perlengkapan Mengaduk
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan peralatan dan
perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk
menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing
bahan pembentuk beton.
Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara
pengerjaannya selalu harus mendapat persetujuan
Manajemen Konstruksi (MK).
2. Mutu Beton
- Adukan Beton harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847:2019.
Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan
penggunaan beton yaitu :
Pondasi Tapak = K-250
Kolom Pedestal, Sloof, Kolom, Plat Lantai = K-250
Ramp, Tangga, Lisplang, Kanopi = K-250
Kolom Praktis, Balok latai = K-250
Lantai Kerja = K-175
3. Pengecoran Beton.
- Semua pengecoran bagian dasar kontruksi beton yang
menyentuh tanah harus diberi lantai kerja setebal 5 cm
dengan perbandingan material 1Pc :2 Ps: 3 Kr.
- Perlu di tambahkan juga beton decking agar menjadi
duduknya tulangan dengan baik dan untuk menghindari
penyerapan air semen oleh tanah.
- Beton dengan mutu beton K-250 untuk pekerjaan Struktur.
- Beton dengan mutu beton K-250 untuk pekerjaan Kolom
Praktis dan Balok Latai.
- Beton dengan mutu beton K-175 untuk pekerjaan lantai
kerja.
4. Memberitahu Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi
(MK) selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu pengecoran
beton dilaksanakan. Persetujuan Penyedia Jasa Konsultansi
Manajemen Konstruksi (MK)an untuk mengecor beton berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi
serta bukti bahwa Penyedia Jasa Konstruksi dapat
melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
5. Pengecoran dilakukan dengan terlebih dahulu dilakukan
pengecatan papan mall/bekesting pada sisi dalam dengan
menggunakan teer atau oli bekas.
6. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya
air pada semen dan agregat telah mencapai 1,5 jam dan waktu
ini dapat berkurang, bila Manajemen Konstruksi (MK)
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
7. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindari
terjadinya pemisahan material (segregagation) dan perubahan
letak tulangan.
8. Benda-benda yang tertanam dalam beton
Semua benda yang tertanam dalam beton harus terikat
dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran dilakukan.
Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih
dari karat dan kotoran lain pada waktu beton di cor.
9. Pembukaan bekesting
Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis
dari Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi
(MK)an atau jika umur beton melampaui waktu minimal 21
hari setelah pengecoran.
Dengan persetujuan Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen
Konstruksi (MK)an cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
asal benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan
beton sebenarnya telah mencapai kekuatan 75 % dari
kekuatan pada umur 28 hari. Segala izin yang diberikan oleh
Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK)an
sekali-kali tidak boleh menjadi bahan untuk
mengurangi/membebaskan tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi dari adanya kerusakan-kerusakan yang timbul
akibat pembongkaran cetakan tersebut. Pembongkaran
cetakan beton harus dilaksanakan dengan hati-hati
sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan cacat pada
permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam
dan tidak pecah.
Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang
terpendam dalam tanah harus dicabut dan dibersihkan
sebelum dilaksanakan pengurugan tanah kembali.
Bekesting bagian konstruksi yang memikul beban
pelaksanaan lantai diatasnya tidak boleh dibongkar sebelum
beton lantai diatasnya tersebut mencapai 75 % dari
kekuatan umur 28 hari dan lantai itu sendiri sudah mencapai
kekuatan 75 % dari kekuatan umur 28 hari.
Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan
bentuk fisik yang rata dan halus. Menaburkan semen kering
pada permukaan beton dengan maksud menyerap kelebihan
air tidak dibenarkan sama sekali.
1.9. Pengangkutan Dan Pengecoran
1. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat,
sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih
dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan pengikatan yang
menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
2. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi
waktu yang ditentukan, maka harus dipakai bahan-bahan
penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan
Manajemen Konstruksi (MK).
3. Pelaksana/Kontraktor harus memberitahukan Manajemen
Konstruksi (MK) selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk
melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti
bahwa Pelaksana/Kontraktor akan dapat melaksanakan
pengecoran tanpa gangguan.
4. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya
air pada semen dan agregat telah melampaui 1,5 jam, dan
waktu ini dapat berkurang, bila Manajemen Konstruksi (MK)
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
5. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian
lebih dari 1,5 m. Bila memungkinkan sebaiknya digunakan pipa
yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya terbenam dalam
adukan yang baru dituang.
6. Dalam pelaksanaan pengecoran pada Plat Lantai dan Balok yang
“monolit“ harus menggunakan Concrete Pump untuk bisa
mencapai ketinggian dan jarak pengecoran pada plat lantai dan
balok tersebut.
7. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk
menghindarkan terjadinya pemisahan material (segregation)
dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-
alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan Sebagainya harus
mendapat persetujuan Manajemen Konstruksi (MK) dan alat-
alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton
yang mengeras.
8. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah
mengalami “initial set“ atau yang telah mengeras dalam batas
dimana beton akan menjadi plastis karena getaran,
penggetaran harus bersamaan dengan penuangan beton.
9. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang
menyentuh tanah harus diberi lantai kerja setebal 5 cm, agar
menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah
penyerapan air semen oleh tanah/pasir secara langsung.
10. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara, sedang beton
sudah menjadi keras dan tidak berubah bentuk, maka bagian
tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen (laitance) dan
partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang
cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah
pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat pada tulangan
dan cetakan harus dibersihkan.
11. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila
diperkirakan pengecoran dari suatu bagian tidak dapat
diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak
dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Manajemen Konstruksi
(MK) dapat dilaksanakan pada malam hari dengan ketentuan
bahwa sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi
syarat, serta penyiapan tenda-tenda untuk menjaga terjadi
hujan.
1.10. Pemadatan Beton
1. Pelaksana/Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan
peralatan guna pengangkutan penuangan beton dengan
kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa
perlu penggetaran secara berlebih.
2. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan
“Mechanical Vibrator” dan dioperasikan oleh orang yang
berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak
mengakibatkan “Over Vibration” dan tidak diperkenankan
melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan
beton. Hasil beton harus merupakan masa yang utuh, bebas
dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan
dengan alat penggetar yang mempunyai frekwensi tinggi (rpm
tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang
baik.
4. Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton boleh
melebihi 12,5.
5. Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal,
tetapi dalam keadaan khusus boleh miring 45 derajat dan jarum
vibrator tidak boleh digerakkan secara horizontal.
6. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan-tulangan,
terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton yang
telah mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm dari
bekisting.
7. Setelah sekitar jarum nampak mengkilap, maka secara
perlahan-lahan harus ditarik, hal ini tercapai setelah bergetar
30 detik (maksimal).
1.11. Sambungan Beton Lama Dan Baru
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pekerjaan
ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan
Penyambungan beton lama dan beton baru.
2. Persyaratan Bahan
- Bahan bonding agent produk dari Sika Bond NV, Fosroc
Nittobond EP, BASF Thorobond yang disetujui Manajemen
Konstruksi (MK).
- Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
- 4-6 m2 memerlukan 1 kg bonding agent.
- Disiram/kuas pada permukaan beton lama sebelum di cor
beton baru.
- Untuk pelesteran dan acian, bonding agent dicampurkan
pada adukan tersebut.
Semua biaya-biaya tersebut sudah menjadi tanggung jawab
kontraktor yang sudah termasuk ke dalam bagian dari metode
kerja.
1.12. Pengujian
1. Manajemen Konstruksi (MK) berhak meminta setiap saat kepada
kontraktor untuk membuat benda uji dari adukan beton yang
dibuat.
2. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda uji setiap 5
meter kubik dengan minimum 3 (tiga) benda uji setiap
pelaksanaan pengecoran dengan nomor urut yang menerus.
Benda uji beton yang dimaksud adalah benda uji silinder
dengan ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm (sesuai
petunjuk Manajemen Konstruksi (MK).
3. Pengambilan adukan beton benda uji, percetakan benda uji dan
curingnya harus dibawah Manajemen Konstruksi (MK)an
Manajemen Konstruksi (MK) lapangan/MK. Prosedurnya harus
memenuhi syarat-syarat dalam SNI 4810-2013-Tata cara
pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di lapangan dan
SNI 2458-2008-Tata cara pengambilan contoh uji beton segar.
4. Benda Uji harus ditandai untuk identifikasi dengan suatu kode
yang dapat menunjukkan tanggal pengecoran, pembuatan
adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang perlu
dicatat. Pengujian kubus coba dilakuka untuk umur beton 7, 14,
21 dan 28 hari.
5. Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 1974-
2011, termasuk juga pengujian-pengujian usut (slump test) dan
pengujian-pengujian tekanan. Jika beton tidak memenuhi
syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang
tidak memenuhi syarat tersebut tidak diperkenankan untuk
dipakai, dan kontraktor harus menyingkirkannya dari tempat
pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal maka perbaikan harus
dilakukan.
6. Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, penyedia jasa
harus menyediakan benda uji beton berupa Kubus Ukuran 15 cm
x 15 Cm x 15 Cm.
7. Pengambilan bahan untuk pembuatan benda ujii harus diambil
dari beton yang akan dicor dicetak bersamaan.
8. Perawatan benda uji dilakukan setelah beton yang dicor
berumur satu hari (24 Jam), Bekesting atau cetakan beton
dibuka kemudian benda uji yang telah dibuka dari cetakannya
dimasukkan kedalam air yang telah disediakan. Perendaman
tersebut dilakukan sampai benda uji beton tersebut akan
dilakukan pengujian. Perawatan beton harus sesuai dengan SNI
4810:2013.
9. Untuk pengecoran hasil produksi ready mix, maka pada
pekerjaan beton dengan jumlah masing-masing mutu ≤ 60 m
harus diperoleh set benda uji untuk setiap maksimum 15 m3
beton secara acak, dengan minimum satu hasil uji tiap hari.
Dalam Segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang
dari 4 (empat). Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah > 60
m3, maka untuk setiap maksimum 20 m3 beton berikutnya
setelah jumlah 60 m3 tercapai harus diperoleh set benda uji.
10. Semua biaya untuk benda uji beton menjadi tanggung jawab
kontraktor.
11. Pengujian Benda uji untuk beton umur 28 hari dilakukan pada
laboratorium.
12. Kontraktor bersedia untuk menguji benda uji beton dengan
umur 7,14 dan 21 apabila MK meminta dengan sampel beton
acak/dipilih oleh Konsultan MK.
13. Pengujian sampel beton ini menjadi kewajiban kontraktor
untuk melaksanakannya.
14. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada Manajemen
Konstruksi (MK) segera sesudah selesai percobaan, paling
lambat 7 hari sesudah pengecoran, dengan mencantumkan
besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard, campuran
adukan berat benda uji tersebut, dan data-data lain yang
diperlukan.
15. Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa mutu beton
yang dibuat seperti yang ditunjukan oleh benda ujinya gagal
memenuhi syarat spesifikasi, maka Manajemen Konstruksi (MK)
berhak meminta kontraktor supaya mengadakan percobaan-
percobaan non-destruktif atau jika memungkinkan mengadakan
percobaan (Destructif). Percobaan-percobaan ini harus
memenuhi syarat-syarat dalam SNI. Apabila gagal, maka bagian
pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru sesuai
dengan petunjuk Manajemen Konstruksi (MK). Semua biaya-
biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan
tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.
1.13. Perawatan Beton
1. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 4810-
2013, SNI Beton 2012, SNI Beton 2010, SNI Beton 2008, SNI
Beton 2002.
2. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap preoses
pengeringan yang belum saatnya dengan cara mempretahankan
kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan
suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk
preoses hydrasi semen serta pengerasan beton.
3. Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton
selesai dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus
selama paling sedikit 2 (dua) minggu jika tidak ditentukan lain.
Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan supaya
tidak melebihi 30 C.
4. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun
harus tetap dalam keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan
beton dibuka sebelum selesai masa perawatan maka selama
sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan tetap dilakukan
dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan
menutupinya dengan karung basah atau dengan cara lain yang
disetujui Manajemen Konstruksi (MK).
5. Cara pelaksanaan perawatan serta alat dipergunakan
harus mendapat persetujuan dulu dari Manajemen Konstruksi
(MK).
1.14. Acuan/Bekisting
1. Acuan (Bekisting dan Perancah (Scafolding) yang digunakan
dalah dari plywood tebal 9 mm dengan rangka kayu pengaku
secukupnya, harus dipergunakan untuk pencetakan semua
kolom, balok, dan plat lantai (kecuali kolom praktis), semua
listplank dan semua tangga-tangga gedung. Perancah
(scafolding) dapat dipergunakan dari pipa-pipa besi yang
direncanakan rangkaiannya sedemikian rupa sebagai perancah
yang memenuhi syarat, atau dapat pula dari kayu
dolken/bambu bulat dengan diameter minimum 8 cm, jarak
minimal antar tiang perancang adalah 50 cm.
2. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab
Pelaksana/Kontraktor sepenuhnya. Cetakan harus sesuai
dengan bentuk, ukuran batas-batas dan bidang dari hasil beton
yang direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup
kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau
kelonggaran dari penyangga
3. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak
boleh ada lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan.
Sehubungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah
Horisontal dan Vertikal, terutama untuk permukaan beton yang
tidak di “finish“ (exposeconcrete).
4. Penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan
kebenaran letaknya, kekuatan dan tidak akan terjadi
penurunan dan pengembangan pada saat beton.
5. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran,
dan diberi “form oil” untuk mencegah lekatnya beton pada
cetakan. Pelaksanaanya harus berhati-hati agar tidak terjadi
kotak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat
beton dan dengan tulangan.
6. Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran bekisting pada lapisan/tingkat ke N dapat
dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Umur cor beton pada lapis/tingkat ke N tersebut minimum
sudah mencapai 28 hari.
b. Jika pada lapis/tingkat berikutnya (ke N+1) msih ada
pekerjaan pembetonan lagi, maka umur cor beton pada
lapis ke N+1 tersebut harus sudah mencapai paling sedikit 21
hari.
c. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati
sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton
dan dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-
struktur yang dicetak.
d. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan
gambar rencana, Pelaksana/Kontraktor wajib mengadakan
perbaikan atau pembentukan kembali.
e. Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan
dan pada bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam
tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum
pengurugan dilakukan.
f. Untuk permukan beton yang diharuskan exposed, maka
Pelaksana/Kontraktor wajib memfinishnya tanpa pekerjaan
tambah.
1.15. Cacat-Cacat Pekerjaan
1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau
keahlian dalam pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak
memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam
Persyaratan Teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus
digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar
dan diganti sesuai dengan yang dikehendaki oleh Manajemen
Konstruksi (MK). Seluruh pembongkaran dan pemulihan
pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya
yang timbul akibat hal itu. Seluruhnya menjadi tanggungan
Pelaksana.
1.16. Perizinan
1. Pelaksana/Kontraktor harus memberitahukan pada Manajemen
Konstruksi (MK) minimal 1 minggu sebelum pengecoran dimulai.
2. Pengecoran boleh dilaksanakan apabila sudah ada Berita Acara
Pengecoran dan izin tertulis dari Manajemen Konstruksi (MK).
2. Baja Tulangan
2.1. Umum
1. Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja
tulangan sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2. Toleransi
- Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan
dalam SNI 03-68162002.
- Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut
beton yang menutup bagian luar baja tulangan
3. Penyimpanan dan Penanganan
- Penyedia Jasa harus mengangkut tulangan ke tempat kerja
dalam ikatan, diberi label, dan ditandai dengan label logam
yang menunjukkan ukuran batang, panjang dan informasi
lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan pada
diagram tulangan.
- Penyedia Jasa harus menangani serta menyimpan seluruh
baja tulangan sedemikian untuk mencegah distorsi,
kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
2.2. Standar
- SNI 2052-2017 : Baja Tulangan Beton.
- SNI 03-6816-2002 : Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton.
- AASHTO M31M-90 : Deformed and Plain Billet-Steel Bar for
Concrete Reinforcement.
- SNI 8307:2016 tentang spesifikasi batang baja karbon deform
dan polos untuk penulangan beton (ASTM A615/A615M-14 IDT),
- SNI 03-6814-2002 tentang tata cara pelaksanaan sambungan
mekanis untuk tulangan beton SNI 07-0663-1995 tentang
jaringan kawat baja las untuk tulangan beton SNI 0076:2008 -
spesifikasi tali kawat baja.
- SNI 07-2529-1991 - metode pengujian kuat tarik baja beton,
2.3. Bahan
1. Baja Tulangan
a. Semua besi beton yang digunakan produk dari Hanil Jaya
Steel, IDS, HKHK, Karakatau Steel atau lainnya yang
memenuhi syarat-syarat :
- Bebas dari kotoran - kotoran, lapisan minyak-minyak,
karat dan tidak cacat (retak - retak, mengelupas, luka
dan sebagainya).
- Dari jenis baja dengan mutu BjTP fys 240 MPa untuk besi
ø < 13 mm, dan BjTS fy 400 MPa untuk D ≥ 13. Bahan
tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-
ketentuan SNI 2052-2017; Baja Tulangan Beton.
- Mempunyai penampang yang sama rata. Ukuran
disesuaikan dengan gambar dengan toleransi 0,3mm -
0,4mm atau sesuai SNI 2052-2017.
b. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari
ketentuan-ketentuan di atas, harus mendapat persetujuan
perencana/Manajemen Konstruksi (MK).
c. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture)
dan tidak diperkenankan untuk mencampur-adukan
bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk
pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus
disertakan dengan Mill Certificate.
d. Kontraktor bila mana diminta harus mengadakan pengujian
mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk
Konsultan MK/Manajemen Konstruksi (MK). Batang
percobaan diambil dibawah kesaksian Konsultan
MK/Manajemen Konstruksi (MK). Jumlah test besi beton
dengan interval setiap 1 truk=1 buah benda uji atau tiap10
ton=1 buah test besi. Percobaan mutu besi beton juga akan
dilakukan setiap saat bila mana dipandang perlu oleh
Konsultan MK/Manajemen Konstruksi (MK).
e. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-
gambar atau mendapat persetujuan Konsultan
MK/Manajemen Konstruksi (MK). Hubungan antara besi
beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat
beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama
pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau
papan acuan. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas
dari minyak, kotoran, cat, karet lepas, kulit giling atau
bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus
dipasang pada posisi yang tepat.
f. Besi betonyang tidak memenuhi syarat-syarat karena
kwalitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi (R.K.S.)
diatas,harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima
instruksi tertulis dari Konsultan MK/Manajemen Konstruksi
(MK), dalam waktu2 x24 jam.
2. Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan
atau bantalan beton pracetak dengan mutu K-250 seperti yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini, terkecuali disetujui lain oleh
Direksi Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain tidak boleh
diijinkan sebagai tumpuan.
3. Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja
lunak.
2.4. Pembuatan Dan Penempatan
1. Pembengkokan
a. Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh
baja tulangan harus dibengkokkan secara dingin dan sesuai
dengan prosedur SNI 03-6816-2002, menggunakan batang
yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan,
bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan
secara panas di lapangan disetujui oleh Direksi Pekerjaan,
tindakan pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa
sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah banyak.
b. Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar
harus dibengkokkan dengan mesin pembengkok.
2. Penempatan dan Pengikatan
a. Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan
untuk menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan
kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang dapat
mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
b. Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar
dan dengan kebutuhan selimut beton minimum yang, atau
seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c. Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan
kawat pengikat, sehingga tidak tergeser pada saat
pengecoran.
d. Pengelasan tulangan pembagi atau pengikat (stirrup)
terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
e. Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang
total yang ditunjukkan pada Gambar. Penyambungan
(splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan pada
Gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
Direksi Pekerjaan. Setiap penyambungan yang dapat
disetujui harus dibuat sedemikian hingga penyambungan
setiap batang tidak terjadi pada penampang beton yang
sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik
minimum.
f. Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui,
maka Panjang tumpang tindih minimum haruslah 40
diameter batang dan batang tersebut harus diberikan kait
pada ujungnya.
g. Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan,
terkecuali terinci dalam Gambar atau secara khusus
diijinkan oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis. Bilamana
Direksi Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan,
maka sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan
panjang penyalura penuh yang memenuhi ketentuan dari
AWS D 2.0. Pendinginan terhadap pengelasan dengan air
tidak diperkenankan.
h. Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi
permukaan beton, sehingga tidak akan terekspos.
i. Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang
mungkin, dengan bagian tumpang tindih dalam sambungan
paling sedikit satu kali jarak anyaman. Anyaman harus
dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan,
dan harus dihentikan pada sambungan antara pelat.
Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk
suatu waktu yang cukup lama, maka seluruh baja tulangan
harus dibersihkan dan diolesi dengan adukan semen acian
(semen dan air saja).
j. Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang
boleh digunakan untuk memikul perlengkapan pemasok
beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja atau
beban konstruksi lainnya.
2.5. Pengujian
1. Kontraktor bilamana diminta, harus mengadakan pengujian
mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk
dari Manajemen Konstruksi (MK). Batang percobaan diambil
dibawah kesaksian Manajemen Konstruksi (MK), jumlah test
besi beton dengan interval setiap 1 truk = 1 buah benda uji
atau sesuai petunjuk Manajemen Konstruksi (MK).
2. Pengujian besi beton akan dilakukan pada setiap macam
diameter besi beton yang akan digunakan dengan Semua biaya
pengujian sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Pekerjaan Galian Tanah
3.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerjaan, peralatan, bahan-bahan yang
berhubungan dengan galian dan urugan untuk konstruksi seperti
tercantum dalam spesifikasi dan gambar-gambar rencana yang
terdiri dari :
- Galian Tanah Pondasi Pile Cap
- Galian Tanah Pondasi Batu Gunung
3.2. Galian Tanah Pondasi Pilecap
1. Dasar Tapak Pondasi Pilecap secara keseluruhan harus di gali
sesuai dengan gambar.
2. Dalam dan bentuk galian tapak Pondasi Pilecap dan letaknya
sesuai dengan gambar, tanah galian harus ditempatkan pada
kondisi tertentu, sehingga tidak menggangu jalannya
pekerjaan.
3. Setelah dilakukan Pengalian dilakukan pengurukan kembali
dengan mengunakan tanah Urugan Pilihan dilaksanakan lapis
demi lapis dengan Vibrator atau Stamper.
3.3. Galian Tanah Pondasi Batu Gunung
1. Setelah semua urugan tanah tapak bangunan benar benar telah
padat atas persetujuan direksi baru dapat dilakukan pekerjaan
selanjutnya yaitu untuk pekerjaan pondasi baik pemancangan
tiang pancang atau pun pekerjaan lain yang berada diatas atau
dibawah tanah, sesuai dengan gambar rencan pondasi.
2. Dalam dan bentuk galian tapak bangunan dan letaknya sesuai
dengan gambar, tanah galian harus dibuang keluar lokasi,
sehingga tidak menggangu jalannya pekerjaan.
3. Lebar galian sebelah atas sesuai dengan keadaan tanah, lebar
galian dibagian bawah, minimal lebar pondasi ditambah 2 x 25
cm.
4. Pengurugan dengan tanah lubang pondasi dilaksanakan lapis
demi lapis dengan Vibrator Stamper, tebal timbunan 45 cm,
semua bongkahan-bongkahan harus dipecahkan menjadi bagian
yang kecil semua bahan-bahan organis sisa-sisa bekisting harus
disingkirkan dari lokasi pengurugan.
5. Pasir urug dan tanah timbun tidak mengandung kotoran-kotoran
akar-akar kayu serta sampah-sampah.
6. Pengurugan kembali dengan tanah bekas galian pondasi dapat
dipergunakan atas persetujuan Direksi Manajemen Konstruksi
(MK).
3.4. Tata Cara Pelaksanaan
1. Galian pondasi boleh dilaksanakan setelah bawplank dengan
penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui
Direksi. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang
tertata dalam gambar. Apabila ditempat galian ditemukan pipa-
pipa pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang
masih berfungsi, maka Kontraktor secepatnya memberitahukan
kepada Direksi atau kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung
jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang diakibatkan
pekerjaan galian tersebut. Apabila pada waktu penggalian
ditemukan benda-benda purbakala, maka kontraktor wajib
melaporkannya kepada Pemerintah Daerah setempat. Galian
tanah dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam
gambar kerja dan gambar detail. Untuk kondisi tanah yang
mudah longsor Kontraktor harus memasang turap kayu
pengaman yang cukup kuat. Turap didalam bangunan harus
dibongkar setelah pondasi selesai.
2. Galian di luar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang
disyaratkan dalam gambar. Penggalian ini dimaksud untuk
mendapatkan kontur tanah yang disyaratkan dalam site plan.
3. Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah
ditentukan dalam gambar, maka Kontraktor harus mengisi
kelebihan galian tersebut dengan pasir urug.
4. Pengurugan bekas galian pondasi, galian saluran air hujan,
diurug lapis demi lapis dengan ketebelan tiap lapis maksimum
15 cm. tiap lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan
tersebut, menggunakan alat tumbuk yang baik. Setelah lapisan
pertama padat, timbun dengan lapisan berikutnya dan
dipadatkan kembali seperti diatas. Demikian seterusnya
dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi tertutup
kembali.
5. Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan
lapis demi lapis hingga ketebelan 10 cm dibawah lantai,
ditumbuk hingga padat. Lapisan-lapisan urugan untuk ditumbuk
dibuat maksimal 10 cm, dan ditumbuk 5 kali tiap bidang
tumbukan pada tiap-tiap lapis tersebut.
6. Dibawah lantai urug dengan pasir pasangan dan dipadatkan.
Pengurugan dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air
hingga jenuh, kemudian ditumbuk dengan alat yang sesuai
untuk pemadatan. Hasil akhir harus mendapat persetujuan
Direksi atas kesempurnaan pengurugan dan pemadatan.
7. Dibawah pondasi, dan dibawah saluran air diurug dengan pasir
pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan.
4. Pekerjaan Pilecap
4.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan
dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.
b. Pengadaan dan pemasangan pondasi pelat pondasi beton
bertulang, sloof, rollag, stek besi untuk kolom, dibawah
pasangan dinding batu bata dan selasar.
c. Pengadaan besi beton dan merakit tulangan untuk sloof, pelat
pondasi beton, kokoh dan lain-lain komponen yang ditunjukkan
pada gambar.
4.2. Syarat-Syarat Bahan
Lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan.
4.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Beton
- Kualitas beton yang digunakan adalah dengan beton mutu fc’
= 21,7 Mpa (K-250) dan harus memenuhi ketentuan-
ketentuan lain yang disesuaikan dengan Peraturan Beton
Bertulang 1971 (PBI-1071) dan SK.SNI. T-15.1991-03
- Pembuatan tulangan untuk batang-batang lurus atau
dibengkokkan, (tiap ujung besi diberi hak/tekukan)
sambungan dan kait-kait dalam pembuatan sengkang-
sengkang harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum
pada PBI-1971 dan SK.SNI. T-15.1991-03
- Pemasangan tulangan besi beton harusa sesuai dengan
gambar konstruksi. Tulangan besi beton harus diikat dengan
kawat beton untuk menjamin besi tersebut tidak berubah
anyamannya selama pengecoran, dan tebal sellimut beton 2
cm.
2. Bekisting
Bekisting harus dipasang sesuai bentuk dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan pada gambar.
Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan yag
cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada
kedudukannya selama pengecoran. Bekisting harus rapat dan
tidak bocor permukaannya, bebas dari kotoran seperti serbuk
gergaji, potongan kayu, tanah dan sebagainya, agar mudah
dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
5. Pekerjaan Pondasi Batu Gunung
5.1. Lingkup Pekerjaan
1. Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan dinding
penahan/batu kali serta bagian-bagian lain yang dianggap perlu
dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pasangan batu kali untuk dinding
penahan keliling bangunan Gedung atau seperti yang
disebutkan dalam gambar rencana.
5.2. Persyaratan Bahan
1. Batu belah/batu kali dari jenis yang keras tidak keropos, adalah
batu besar yang dibelah-belah menjadi ukuran normal diameter
15-30 cm dan harus memenuhi PUBI 1970 (NI-3).
2. Semen portland harus memenuhi SNI 2049-2015.
3. Pasir harus memenuhi SNI 8323 – 2016 (ASTM C778-13, IDT).
4. Air harus memenuhi SNI 03-6817-2002.
5.3. Tata Cara Pelaksanaan
1. Pekerjaan pemasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan
ukuran dan bentuk-bentuk yang di tunjukan dalam gambar dan
telah disetujui Manajemen Konstruksi (MK).
2. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil pondasi
dari kayu pada setiap pojok galian, yang bentuk dan ukurannya
sesuai dengan penampang pondasi.
3. Alas pondasi dari pasir urug yang dipadatkan setebal 15 cm,
ditimbris dan disiram air sampai kepadatan maksimum.
4. Batu harus tertanam dengan kuat satu dengan yang lainnya
untuk mendapatkan tebal yang diperlukan dari lapisan yang
diukur tegak lurus terhadap lereng.
5. Lantai kerja pondasi aanstamping adalah batu kali setebal 20
cm di isi pasir atau batu pecah pada celahnya hingga kokoh.
6. Material batu kali/belah yang keras, bermutu baik dan tidak
cacat/retak.
7. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapisan dasar dan
pada sudut-sudut.
8. Tidak diperkenankan dipakai batu kapur, batu berpenampang
bulat atau berpori besar dan terbungkus lumpur.
9. Batu yang dipasang harus dihampar dengan muka yang
terpanjang mendatar dan muka yang tampak harus dipasang
sejajar.
10. Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng kearah atas, dan
permukaan harus diakhiri segera setelah pengerasan awal dan
aduk dengan menyapunya dengan sapu yang kaku.
11. Lereng yang bersebelahan dengan batu harus diratakan dan
dibentuk untuk menjamin pertemuan yang baik dengan
pekerjaan pasangan batu, sehingga memungkinkan untuk
drainase tang tidak menghambat dan mencegah gerusan pada
tepi perkerasan.
12. Adukan yang dipakai untuk pasangan adalah 1pc : 4ps. Air yang
digunakan harus bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia yang
dapat merusak pondasi, asam alkali atau bahan organik.
13. Adukan pengisi rongga (berapen) yang ada diantara batu-batu
dan harus diakhiri hampir rata dengan permukaan lapisan tetapi
tidak menutupi batunya dengan menggunakan perekat 1pc : 4ps
14. Pekerjaan plester batu kali (beraben) di finish/ditutup dengan
acian.
15. Pasangan yang dihasilkan harus kokoh/masif (tidak berongga),
untuk itu semua rongga diantara batu kali harus terisi
campuran.
16. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah liat,
kotoran organic dan bahan-bahan yang dapat merusak
pasangan, untuk itu pasir yang akan dipakai terlebih dahulu
diayak.
17. Setelah pasangan batu belah/batu kali tersebut mencapai 24
jam baru diperbolehkan melakukan pekerjaan lanjutan.
Pasal 6
PEKERJAAN PEMADATAN DAN URUGAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus
diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir,
gambut, tanah keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu :
- Timbunan tanah pondasi Pile Cap
- Timbunan kembali galian tanah pondasi.
- Timbunan tanah di dalam bangunan untuk mendapatkan peil yang
disyaratkan.
2. Persyaratan Bahan
a. Untuk timbunan Tanah Pondasi Pilecap dan bangunan digunakan tanah
urugan pilihan.
b. Tanah timbunan dan pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran dan
akar-akar kayu, serta sampah lainnya.
c. Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi untuk bahan
urugan, kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai
bahan urugan dan mendapat persetujuan dari Manajemen Konstruksi (MK).
d. Semua bahan urugan harus mendapat persetujuan dari Manajemen
Konstruksi (MK), baik mengenai kualitas bahan maupun sumber bahan itu
sendiri sebelum dibawa atau digunakan di dalam lokasi pekerjaan.
e. Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan
lain-lain, tidak boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini
harus dipindahkan dan ditempatkan pada daerah pembuangan yang
disetujui atau ditunjuk oleh Manajemen Konstruksi (MK).
f. Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi
tidak memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh
Kontraktor/Pelaksana/Kontraktor atas biaya sendiri.
3. Tata Cara Pelaksanaan
- Urugan Tanah
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus
sudah bersih dari humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa
bongkaran dan bahan lain yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan
ini.
b. Urugan harus bebas dari segala macam bahan yang dapat membusuk,
sisa bongkaran, dan atau yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan.
Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian atau tanah yang
didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan-bahan seperti
tersebut di atas dan atau telah disetujui Manajemen Konstruksi (MK)
c. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dan langsung
dipadatkan sampai mencapai permukaan/peil yang diinginkan.
Ketebalan perlapis setelah dipadatkan tidak boleh melebihi 20 cm.
Setiap kali penghamparan harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK) yang menyatakan bahwa lapisan di
bawahnya telah memenuhi kepadatan yang disyaratkan, dan seluruh
prosedur pemadatan ini harus ditulis dalam Berita Acara yang disetujui
Manajemen Konstruksi (MK).
Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan
dikeruk, sebelum pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat
pengerukan dan pengurugan, daerah ini harus dikeringkan.
Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel
yang bersangkutan di bawah ini dalam bab ini.
Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan
deras. Jika permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang
oleh air, Kontraktor/Pelaksana/Kontraktor harus membuat alur-
alur pada bagian teratas untuk mengeringkannya sampai mencapai
kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.
Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasi
sesuai yang tercantum dalam Gambar Kerja.
d. Pengurugan untuk halaman yang tidak dibangun, jalan dan perkerasan,
tidak perlu dipadatkan dengan mesin pemadat, cukup ditimbris dengan
tangan.
- Pemadatan
a. Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh area pembangunan harus
dikeringkan terlebih dahulu.
b. Kontraktor/Pelaksana/Kontraktor harus bertanggung jawab atas
ketepatan penempatan dan pemadatan bahan-bahan urugan dan juga
memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang tidak
cukup.
c. Kontraktor/Pelaksana/Kontraktor harus menentukan jenis ukuran dan
berat dari alat yang paling sesuai untuk pemadatan bahan urugan yang
ada. Alat-alat pemadatan ini harus mendapat persetujuan Manajemen
Konstruksi (MK).
d. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan
tiap lapisan maksimum 30 cm. dan dipadatkan sampai mencapai paling
sedikit 90% (modified proctor) dari kepadatan kering maksimum
seperti yang ditentukan dalam AASHTO T 99.
e. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik. Apabila
hari hujan, pemadatan harus dihentikan. Selama pekerjaan ini, kadar
air harus dijaga agar tidak lebih besar dari 2 % kadar air optimum.
f. Kontraktor/Pelaksana/Kontraktor diwajibkan melakukan tes kepadatan
tanah apabila diminta oleh Direksi/Manajemen Konstruksi (MK),
sebanyak titik yang ditentukan oleh Manajemen Konstruksi (MK), yang
harus disaksikan oleh Manajemen Konstruksi (MK) dan dibuatkan
laporan tertulis.
Pasal 7
PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi rangka atap baja ringan ini
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi rangka atap baja ringan.
Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan Galvalume adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang (truss) yang telah dilapisi bahan
galvalume untuk ketahanan terhadap karat. Rangka atap yang digunakan harus
merupakan produksi dari pabrik yang berkompeten dalam penelitian dan teknologi.
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top
Chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh
rangka tersebut disambung dengan menggunakan baut menakik sendiri (self drilling
screw) dengan jumlah yang cukup. Untuk meletakkan material penutup
atap/genteng, dipasang rangka reng (batten) langsung diatas struktur rangka atap
utama dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan, perangkaian dan ereksi,
seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi :
- Pekerjaan rangka atap
- Pekerjaan reng
- Pekerjaan jurai dalam
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
- Setting level balok ring
- Pemasangan penutup atap
- Pemasangan kap finishing atap
- Talang selain talang jurai dalam
- Asesoris atap.
2. Standar Dan Persyaratan
Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan Struktur rangka atap baja
ringan harus didesain oleh tenaga ahli yang berkompeten. Desain harus mengikuti
kaidah-kaidah teknis yang benar sesuai karakter baja ringan yaitu dengan
perancangan standar batas desain struktur baja cetak dingin. Desain struktur rangka
atap baja ringan meliputi top chord, bottom chord, web dan screw sebagai satu
kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Peraturan yang digunakan sebagai pedoman :
- Harus memenuhi standar : AISI (American Iron and Steel Institute)
- Sistem yang digunakan : sistem ASD
- Memiliki sertifikat pengujian lentur dan tekan elemen dari institusi yang
berkompeten dan bersertifikasi.
Perangkat lunak computer (software) boleh digunakan untuk membantu proses
desain atap baja ringan jika software memang khusus dikembangkan untuk
menghitung struktur baja ringan dan mengakomodasi peraturan yang telah
disebutkan diatas.
Penghitungan Struktur Rangka Atap menggunakan Software MAXIMA CAD.
3. Persyaratan Bahan
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan pada
sub bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah millimeter
(mm) dan ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah ketebalan baja
terlapis (Total Coating Thickness/TCT).
Material rangka atap baja ringan menggunakan produk ex. Smarttruss, Global Truss,
Jaindo, atau setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
a. Material struktur rangka Atap
- Properti mekanikal baja
- Baja mutu tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
- Tegangan leleh minimum : 550 MPa
- Modulus elastisitas : 2,1 x 10 5 MPa
- Modulus Geser : 8 x 10 4 MPa
b. Lapisan pelindung terhadap karat
Rangka batang harus memiliki lapisan tahan karat Seng Aluminium (Galvalume),
dengan komposisi sebagai berikut :
- 55 % Aluminium (Al)
- 43 % Seng (Zinc)
- 2 % Silicon (Si)
- Ketebalan pelapisan : ± 100 gram/m2
c. Geometri profil rangka atap
- Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil kanal (channel) C.
C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), digunakan untuk rangka
batang utama (top chord dan bottom chord).
C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,75 mm), digunakan untuk rangka
batang utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi
(web).
C75.65 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,65 mm), digunakan untuk rangka
batang utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi
(web).
- Reng (batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil U terbalik.
Reng 27.45 (tinggi profil 27 mm dan tebal 0,45 mm).
Reng 27.50 (tinggi profil 27 mm dan tebal 0,50 mm).
Reng 40.45 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,45 mm).
Reng 40.50 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,50 mm).
- Talang Jurai dalam
Jika pada desain bentuk atap terdapat pertemuan 2 bidang atap dengan
membentuk sudut tertentu, maka pada pertemuan sisi dalam harus
menggunakan talang untuk mengalirkan air hujan. Talang yang dimaksud
disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan 0,40 mm dan telah
dibentuk menjadi talang lembah.
- Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi
dan instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan
spesifikasi sebagai berikut :
1. Kelas ketahanan korosi minimum : Class 2
2. Ukuran baut untuk struktur rangka atap adalah type 12-14x20 dengan
ketentuan sebagai berikut :
Diameter ulir : 5,5 mm
Jumlah ulir perinch : 14 TPI
Panjang : 20 mm
Ukuran kepala baut : 5/16”
Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
Kuat geser rata-rata : 8,8 kN
Kuat tarik minimum : 15,3 kN
Kuat torsi minimum : 13,2 kNm
3. Ukuran baut untuk struktur reng adalah type 10-16x16, dengan ketentuan
sebagai berikut :
Diameter ulir : 4,87 mm
Jumlah ulir perinch : 16 TPI
Panjang : 16 mm
Ukuran kepala baut : 5/16”
Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
Kuat geser rata-rata : 6,8 kN
Kuat tarik minimum : 11,9 kN
Kuat torsi minimum : 8,4 kNm
Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt
dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
- Tumpuan ring balk
Konektor yang digunakan adalah dari material profil C75.65 atau C75.75 yang
dibentuk mengikuti kebutuhan. Konektor ini merupakan alat sambung antara
rangka utama dengan ring balok yang sudah diperhitungkan gaya hisapnya
sesuai dengan desain yang berlaku.
- Ikatan angin/bracing
Untuk menjamin stabilitas dan kekuatan struktur rangka atap, antara rangka
utama atap dipasang pengaku (bracing) atau ikatan angina. Profil ikatan
angina menggunakan profil reng.Seluruh bahan baja ringan yang akan
digunakan harus di berikan contohnya terlebih dahulu untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas/Direksi, sebelum boleh didatangkan dilapangan
pekerjaan.
4. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pra Pelaksanaan Konstruksi
- Kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan
software desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang
telah dijelaskan pada pasal-pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai
dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
- Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan
sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.
- Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan balok
ring yang kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dati PPTK
sebelum pemasangan rangka atap baja ringan dilaksanakan.
- Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detil dan akurat.
- Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
- Setiap bagian yag tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus
diganti kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan
maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam
koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan
Elektrikal.
- Perubahan bahan/detil karena alas an apapun harus diajukan ke Direksi
Pengawas, Konsultan Perencana, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) untuk mendapat persetujuan secara tertulis.
- Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detil, fabrikasi dan
ketetapan pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan.
b. Pelaksanaan Konstruksi
- Sebelum pemasangan, kontraktor harus menyerahkan hasil tes laboratorium
bahan rangka atap tersebut dari pihak perusahaan galvalume kepada Direksi
Pengawas/Direksi Pengawas untuk mendapat persetujuan dengan biaya
ditanggung oleh pihak kontraktor.
- Perusahaan pabrikasi galvalume yang dipilih/ditunjuk harus memberikan
garansi penuh atas kekuatan material dan kekokohan serta dapat memberikan
garansi minimal 10 tahun.
- Pihak perusahaan galvalume harus menyediakan tenaga
pemasangan/fabricator yang terlatih serta tenaga supervise lapangan yang
bertugas mengarahkan proses pemasangan.Bentuk dan dimensi kuda kuda
serta dimensi batang-batang dan plat simpulnya harus dilaksanakan sesuai
gambar rancangan pelaksanaan serta sesuai dengan keadaan bentang
kedudukannya di lapangan pekerjaan.
- Untuk itu Kontraktor Pelaksana harus membuat "gambar-gambar pelaksanaan"
lebih dahulu. Pekerjaan kudakuda baja ini tidak diperkenankan dilaksanakan
sebelum "gambar pelaksanaan" disetujui Direksi.
- Jarak antar kuda-kuda adalah ± 1,2 m atau sesuai rekomendasi desain.
- Pembuatan kudakuda baja harus dilaksanakan di tempat yang datar dengan
lantai kerja yang keras. Bila dilaksanakan di luar lapangan pekerjaan,
Kontraktor harus meminta ijin secara tertulis kepada Direksi dan
menunjukkan bengkel tempat dikerjakannya konstruksi untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
- Pemotongan harus dilaksanakan dengan mesin standard. Pelubangan harus
menggunakan bor. Tepian yang tajam akibat pemotongan maupun pemboran
harus ditumpulkan dengan gerenda.
- Pemasangan kudakuda hanya boleh dilaksanakan bila kolom-kolom dan balok
beton penumpunya telah berumur paling sedikit 14 (empat belas) hari dan
baut-baut pengikatnya telah terpasang dengan benar.
- Pengangkatan kudakuda harus dilaksanakan secara hati-hati hingga tidak
menimbulkan puntiran-puntiran pada bidang kuda kuda.
- Untuk itu sebelum diangkat batang-batang pejepit sebagai klem pengaku
bidang kudakuda harus dipasang lebih dahulu dan tidak boleh dilepas sebelum
trek stang dipasang serta konstruksi kudakuda telah benar-benar dalam
keadaan diam.
Pasal 8
PEKERJAAN WATERPROOFING
1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar,
memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari
pabrik yang bersangkutan.
Bagian yang di waterproofing :
- Pelat atap dan talang-talang beton.
- Daerah Toilet dan area basah pada tiap tiap lantai.
- Ground reservoir.
- Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Waterproofing Atap
- Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton yang
berfungsi sebagai atap.
- Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk SIKA, FOSROC, MASTERGUARD atau
setara kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
- Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk Traffigard dan diberi satu lapis
fibre glass mat.
- Sebelum pemasangan dimulai, pemborong harus memastikan bahwa
kemiringan plat beton sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa
pembuangan (kemiringan minimal 2 %).
- Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan
permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang
dikeluarkan pabrik/produsen.
- Warna bahan waterproofing akan ditentukan kemudian oleh Perencana, dari
pilihan warna yang tersedia.
b. Waterproofing untuk ground water tank, basement, dsb.
- Melingkupi pekerjaan kedap air di area ground water tank, basement dsb.
- Penyekat-penyekat air (waterstop) dari PVC harus ditempatkan pada
sambungan-sambungan bangunan seperti yang ditunjukkan pada gambar-
gambar. Kontraktor harus menyiapkan semua penyekat-penyekat air
termasuk lem PVC, semen, pasak, mur-mur dan bahan penyambung lainnya.
- Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk SIKA, MASTERGUARD atau setara
kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
- Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk dan diberi satu lapis fibre glass
mat.
- Water stop untuk stop cor.
- Pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh
pabrik/produsen.
c. Waterproofing pada sparing pipa pembuangan air.
- Melingkupi pekerjaan sambungan, pertemuan pipa air hujan, kotor, bekas,
bersih yang berhubungan dengan lokasi kedap air.
- Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk SIKA, MASTERGUARD atau setara
kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
- Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk dan diberi satu lapis fibre glass
mat.
- Pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh
pabrik/produsen.
d. Syarat-Syarat Pelaksanaan
- PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia-1982 (NI - 3).
- STM 828.
- ASTME : TAPP I 803 dan 407.
- Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin
dari Direksi Pengawas.
Pasal 9
PEKERJAAN DINDING BATU BATA
1. Pasangan Dinding Batu Bata
a. Umum
- Pekerjaan Pasangan dan Plesteran ini dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan
bentuk-bentuk yang di tunjukan dalam gambar dan telah disetujui
pengawas/MK.
- Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor pelaksana harus membuat ijin kerja
dan shop drawing untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas/MK.
- Material pabrikan yang akan digunakan, sebelumnya harus mendapatkan
persetujuan material dari Pengawas/MK dengan dilampiri data teknis
material tersebut.
- Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru,
kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Pengawas.
b. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan pasangan batu
bata, serta pekerjaan lain yang berhubungan seperti pekerjaan plesteran dan
Acian untuk mendapatkan hasil yang baik/sesuai spesifikasi.
c. Persyaratan Bahan/Material
a. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata merah lokal bakaran kayu yang
berkualitas baik yaitu dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama
kira-kira 5x11x22 cm tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20 %) dan
tidak diperbolehkan memasang bata yang pernah dipakai. Bahan bata merah :
- Berat jenis kering (ρ) : 1500 kg/m3
- Berat jenis normal (ρ) : 2000 kg/m3
- Kuat tekan : 2,5 – 25 N/mm² (SII-0021,1978)
- Konduktifitas termis : 0,380 W/mK
- Tebal spesi : 20 – 30 mm
- Ketahanan terhadap api : 2 jam
- Jumlah per luasan per 1 m2 : 70 - 72 buah dengan construction waste.
b. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan
kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
d. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat shop drawing
untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
b. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
c. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC :
4 pasir pasang. untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar dari
permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar,
dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari pemukaan lantai, serta semua
dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air
digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 PC : 2 pasir pasang.
d. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujuh atau
dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai
perekat yang sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi.
e. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex lokal dengan kwalitas
terbaik yang disetujui Perencana, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 23 cm.
f. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum
hingga penuh.
g. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar, siar harus dikerok sedalam 1
cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan lemudian disiram air.
h. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar siar telah dikerok serta dibersihkan.
i. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis atau maksimum setinggi 1 m setiap harinya, diikuti
dengan cor kolom praktis.
j. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum
diaci/diplester)
k. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan lok
penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12x12 cm, dengan tulangan pokok 4
diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
l. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/scaffolding/stieger sama
sekali tidak diperkenankan.
m. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap
bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek stek besi beton
diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada
bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata
sekurang kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
n. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5%
Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
o. Pasang batu bata dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setelah
15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan
harus cermat, rapi dan benar benar tegak lurus.
e. Syarat-Syarat Kualitas Pekerjaan
a. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum
diaci/diplester)
b. Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada
arah diagonal dinding seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum
diaci/diplester).
c. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
Pasal 10
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
- Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
- Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
- Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
- Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
- Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
- Penggunaan asukan plesteran :
- Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
- Adukan 1 PC : 5 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
- Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis
dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan
Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar Arsitekur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
d. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
- Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang
berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah
permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm
dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah
lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC : 3 pasir.
- Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan
perbandingan 1 bagian PC : 1 bagian Daily bond.
- Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 5 pasir.
- Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur
8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah
dengan additive plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg
semen.
- Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa,
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
- Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
e. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
f. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
- Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara
dipahat halus.
- Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram/dibasahi
dengan air semen.
- Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
- Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata
ayakan seperti yang disyaratkan.
g. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish
dengan cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
h. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi
kedap air.
i. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih
baik terhadap finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
j. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan
bidang.
k. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan
yang diizinkan Perencana.
l. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm,
kecuali bila ada petunjuk lain didalam gambar.
m. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi,
Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
Kontraktor.
n. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan
bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
o. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Perencana dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
p. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
q. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish,
Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
r. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
Pasal 11
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
A. Kusen Pintu Dan Jendela Kayu
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double plywood lapis plastic
laminate (HPL) seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
Bahan Kayu :
a. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI
tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
b. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
c. Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
d. Untuk kayu yang dipakai adalah kayu damar laut dan atau meranti
batu dengan mutu baik, keawetan kelas I dan kelas kuat I - II. Ukuran daun
pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
e. Daun pintu dengan konstruksi kayu solid dan lapisan cat duco di kedua sisi
pintu. Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar detail (kecuali
ditentukan lain dalam gambar).
Bahan Perekat :
a. Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
Bahan Panil Daun Pintu :
a. Plywood ketebalan 4 mm produk dalam negeri.
b. Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
c. Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC
Bahan Finishing :
a. Finishing untuk permukaan plywood menggunakan lapisan Plastik
laminated (HPL) ketebalan 3 mm, mutu terbaik merk Gres Merino.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, layout/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan
harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik,
tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu
sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar
tempat pekerjaan/pemasangan.
f. Daun Pintu
- HPL yang dipasang pada permukaan plywood, adalah dengan cara dilem
dan di-press di workshop, tanpa pemakuan. Jika diperlukan, harus
menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Pengawas atau MK
tanpa meninggalkan bekas cacat permukaan yang tampak.
- Lembaran plywood harus dipasang rata, tidak bergelombang dan
merekat dengan sempurna.
- Permukaan plywood boleh di dempul.
B. Kusen Pintu Dan Jendela Aluminium
- Pekerjaan Kusen Aluminium
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen
bouvenlicht seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar
perencanaan. Seluruh Kusen untuk pintu yang dipasang engsel kupu-
kupu di beri kayu 5/7 yang telah diserut setinngi pintu.
2. Persyaratan Bahan
Standar :
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
- The Aluminium Association (AA).
- Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA).
- American Standards For Testing Material (ASTM).
Kusen Aluminium Yang Digunakan :
- Bahan : Dari bahan aluminium framing system buatan YKK.
- Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.
- Ukuran profil : Ukuran Proril 40x100x1.35 mm digunakan untuk semua
kusen.
- Nilai deformasi : 0, artinya tidak diijinkan adanya celah atau
kemiringan.
- Powder coating : Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium
adalah 60 mikron dengan warna white atau ditentukan lain oleh
Pengawas.
- Jaminan : Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran
(“Alloy”) dan ketebalan “Powder Coating”. Kontraktor harus dapat
memperlihatkan bukti-bukti keaslian barang/bahan dengan “Certificate
of Origin” dari pabrik yang disetujui Pengawas.
Kadar Campuran :
Architectural billet 45 (AB45) atau yang setara dengan karakteristik
kekuatan sebagai berikut : Ultimate Strength 28.000 psi Yield aluminium
adalah 18 mikron.
Sealent :
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan
sejenis silicon sealant yaitu “Silicon Glazing Sealant” produksi DOW
CORNING atau yang setara.
Contoh-Contoh :
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan kusen
aluminium dari ukuran 40 cm, beserta brosur lengkap dari
pabrik/produsen. Kontraktor harus membuat shop drawing untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas.
Penyimpanan Dan Pengiriman :
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak
terjadi abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat
pembakaran.
Aksesoris :
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari
vinyl dan pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium
harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen
aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink
tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
Bahan Finishing :
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus
diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment
dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation
lainnya yang disetujui Pengawas.
Syarat Lainnya :
- Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan.
- Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil
test, minimum 100 kg/m2.
- Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap
tekanan air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
- Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
- Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna,
profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus
diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang
sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus
sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk
jendela, dinding dan pintu.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta
membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil
aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
b. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
c. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan
untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
d. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
e. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
f. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3
mm dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan
ditempatkannya pada interval 300 mm.
g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap
tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.
h. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh
sealant yang sudah disetujui Pengawas.
i. Untuk fitting hardware dan reinforcing material yang mana kusen
aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
untuk menghindari kontak korosi.
j. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 -
25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
k. Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang
diijinkan adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
l. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama
pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika
perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
m. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
diberi sealant supaya kedap air dan suara.
n. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat
fixed dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded
shape dan dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen
exterior agar dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
o. 15. Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat
persetujuan Pengawas.
p. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus
terhadap gari horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan
gambar perencanaan.
q. Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih
dan tidak ada bagian yang cacat atau tergores.
r. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari
produsen atau yang disetujui Pengawas.
s. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat
kelalaian, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
t. Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen
penggantung.
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
disetujui Pengawas.
b. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut
harus 90°. Apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya
Kontraktor.
c. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
d. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus
sesuai dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
e. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh
timbul getaran ; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal
pemegang kaca harus diganti atas biaya Kontraktor.
5. Pengamanan Pekerjaan
a. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen
dapat dibersihkan dengan “Volatile Oil”.
b. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan
“Corrugated Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari
benturan alat-alat pada masa pelaksanaan.
c. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan
pelindung harus segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena
bercak noda tersebut dapat dicuci dengan air bersih, sebelum kering
sapukan dengan kain yang halus kemudian baru diberikan bahan
pelindung.
d. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline
seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment
dengan insulating material seperti asphaltic varnish atau yang lainnya.
e. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar
bangunan maka sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan
permukaan dinding perlu diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah
korosi selama masa pembangunan.
- Pekerjaan Pintu Dan Jendela Kaca Rangka Aluminium
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
Bahan Rangka :
a. Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri
merk YKK.
b. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan.
c. Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang
digunakan adalah warna putih atau ditentukan kemudian.
d. Lapisan powder coating minimal 18 micron. Tebal bahan minimal
1.35 mm.
e. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan oleh Pengawas.
f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan.
g. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti
yang ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
Penjepit Kaca :
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan
disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat
structural seal.
Bahan Panil Kaca Daun Pintu Dan Jendela :
a. Bahan untuk kaca pintu frameless menggunakan kaca tempered
12 mm.
b. Bahan untuk kaca pintu rangka aluminium menggunakan
kaca tempered 6 mm.
c. Bahan untuk kaca jendela mati yang menerus dari lantai sampai balok,
menggunakan kaca tempered 10 mm.
d. Bahan untuk kaca jendela hidup dan jendela mati yang menerus dari
lantai sampai setinggi 220 cm, menggunakan kaca tempered 8 mm.
e. Kaca-kaca interior menggunakan tipe clear, sedangkan kaca eksterior
menggunakan tipe Tempered Panasap Green.
f. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas
sulfida maupun bercak-bercak lainnya dari produk Asahimas
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai
gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat
pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi
udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka
aluminium dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk
bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat penyetelan.
d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
e. Daun Pintu
- Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
persetujuan Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada
permukaan yang tampak.
- Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
bergelombang serta tidak melintir.
- Pekerjaan Daun Pintu Kaca, Frameless Dan Jendela Kaca Mati
1. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini meliputi penyediaan ke lokasi pekerjaan termasuk
pengangkutan serta pemasangan material, angkur, bobokan dan
perapihan kembali terhadap bagian-bagian dengan lantai dan langit-
langit yang berkaitan dengan pekerjaan daun pintu kaca.
b. Pekerjaan Jendela Kaca Mati meliputi seluruh jendela kaca sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
2. Bahan-Bahan
a. Kaca yang digunakan untuk daun pintu ini adalah jenis Tempered
produksi Asahimas dengan ketebalan 12 mm sesuai gambar.
b. Kaca yang digunakan untuk jendela kaca mati menggunakan kaca polos
produksi Asahimas, dengan ketebalan 6 mm sesuai gambar.
c. Kaca untuk eksterior menggunakan tipe Tempered Panasap
Blue menggunakan tipe yang meredam panas 70%, sedangkan untuk
interior menggunakan tipe Clear.
d. Shop Drawing dan Contoh
- Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail
pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak dan telah
disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
- Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus
yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen
kontrak.
- Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau
pernyataan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
- Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.
- Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
sebanyak minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk
pembuatan atau kecuali ditentukan lain oleh Pengawas.
- Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan.
- Keputusan bahan, warna tekstur dan produk akan diambil alih
Pengawas yang kemudian akan diinformasikan kepada Kontraktor
selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan
contoh-contoh bahan tersebut.
- Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada
pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh
Pengawas atas tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan.
3. Persyaratan Pekerjaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
uraian dan syarat pekerjaan serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi
menurut brosur produksi yang nantinya terpilih atau petunjuk
Pengawas.
b. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui.
d. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, bebas dari goresan/gompel
(Chipping), diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca
khusus, dan harus digosok tepinya dengan “sander” pada tingkat 120
mesh atau lebih.
4. Pekerjaan Pemasangan
a. Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan
kaca yang disebutkan dalam gambar seperti partisi, pintu, jendela dll.
b. Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk
gambar uraian dan syarat pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas
dan Konsultan Perencana.
c. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai dengan
persyaratan dari pabrik.
d. Perhatikan ukuran dan bentuk list profil yang dipakai untuk
pemasangan ini apakah telah sesuai dengan petunjuk gambar dan
spesifikasi bahan kusen/kerangka yang terpasang.
e. Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka
aluminium yang berhubungan dengan udara luar, untuk bagian dalam
dipakai sealant sesuai dengan persyaratan dari pabrik. Disyaratkan
tebal sealant maksimal 5 mm yang tampak dari kaca dan kerangka.
f. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari
segala noda dan bekas goresan.
g. Gunakan sealant yang benar-benar elastis dan bermutu baik
(polysulfids).
h. Gunakan Back Up material yang memiliki tingkat insulasi panas yang
tinggi, seperti neoprene, foam dan polyethylene.
i. Gunakan 2 buah setting blocks dari neoprene dengan kekerasan 90
derajat atau lebih pada sisi bawah kaca dengan ukuran :
- Panjang : (25 x luas kaca (m2) mm, max 50 mm
- Lebar : Tebal kaca + 5 mm
- Tebal : 5 mm s/d 12 mm
5. Pekerjaan Perapihan
a. Adalah pekerjaan merapikan kembali akibat-akibat dari pekerjaan
pembobokan, pemasangan, dan lain-lain yang berkaitan terhadap
bagian-bagian dinding, lantai dan langit-langit yang berdekatan dengan
tempat pekerjaan tersebut.
b. Kontraktor wajib memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
6. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Mutu bahan memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini serta
ketentuan teknis dalam brosur produk bahan tersebut.
b. Semua kaca yang terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat
pemasangan list.
c. Kaca yang telah terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak
bergeser dari sponing.
d. Pada saat terpasang, semua kaca tidak boleh bergelombang, apabila
masih terlihat adanya gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar
atas biaya Kontraktor.
- Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Persyaratan Bahan
Produk Kend/Solid/Griff/SES/setara kualitas yang disetujui Direksi
Pengawas.
a. Pengunci Pintu : Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan
cylinder
b. Pengunci pintu toilet : Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan
cylinder dengan knop.
c. Pengunci pintu shaft : menggunakan flush ring & secure lock.
d. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.
e. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi dalam.
f. Door closer: hold open arm-ex Griff/Dorma/Geze Rolland/ setara
kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
g. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam
h. Engsel Jendela: friction stay/engsel
i. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.
3. Persyaratan Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku spesifikasi teknis. Bila terjadi
perubahan/penggantian hardware akibat dari pemilihan merk, kontraktor
harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
a. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
pintu dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
b. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun,
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut
bebab berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
c. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas
pintu, engsel bawah dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu,
engsel ditengah dipasang ditengah antara kedua engsel tersebut.
d. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak
posisi yang telah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak
tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
e. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
f. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
g. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
4. Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
a. Pemborong wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan
finishing lainnya.
b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka pemborong wajib memperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh direksi. Biaya yang timbul untuk
pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab pemborong.
c. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang
telah dilaksanakan terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam
sesudah pekerjaan pintu dan jendela selesai terpasang, permukaannya
dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap
kemungkinan cacat pada permukaannya.
d. Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan
pelaksanaan, sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Direksi
Pengawas.
e. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set,
masing-masing memiliki tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan
korespondensi dengan cylinder nya.
- Pekerjaan Pintu Besi
1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pemasangan pintu besi ini adalah penyediaan
tenaga kerja, baha bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang
digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.
2. Standar Dan Persyaratan
Pekerjaan pintu besi harus memenuhi standard dan persyaratan :
a. SDI : Steel Door Institute, USA-SDI - 100 - Recommended Spesification
Standard Steel Door and Frames.
b. UL -Under Writers, Laboratorium Inc. USA. untuk Pintu Tahan Api.
c. ASTM, USA.-A 366 - Steel Carbon, Cold Rooled Sheet.
3. Persyaratan Bahan
a. Produk pintu besi menggunakan ex. Bostinco/Lion Metal/Atau setara
atas persetujuan Direksi Pengawas. Hardwares sesuai rekomendasi
produk adalah Griff/Solid/Lips/atau setara atas persetujuan Direksi
Pengawas.
b. Pintu Besi Service Door
- Kusen terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran nominal 50 x 150
mm. Bagian bawah kusen diperkuat dengan door sill dari baja siku,
setelah kusen terpasang, door sill dihilangkan.
- Daun pintu terbuat dari pelat baja tebal 1,5 mm, pelat baja pelapis
daun pintu ini tidak ada sambungan las.
- Tebal daun 55 mm.
- Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas pintu, maka
cover tersebut harus dibuat dari bahan dan ketebalan yang sama
dengan daun pintu.
c. Pintu Besi Fire Rated/Fire Door
- Fire rating : 2 jam.
- Kusen, terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran nominal 50 x 150
mm.
- Daun pintu dari pelat baja tebal 1,5 mm, diisi dengan bahan mineral
rockwool tahan api. Tebal daun pintu 55 mm, pelat daun pintu tidak
ada sambungan las.
- Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas pintu, maka
cover tersebut harus dibuat dari bahan dan ketebalan yang sama
dengan daun pintu.
- Jika didalam gambar terdapat kaca pada daun pintu maka kaca
tersebut harus memenuhi standard fire rated.
- Pintu dan Kusen harus memenuhi persyaratan Under Writer's
Laboratories (UL).
d. Pintu Besi Ruang X-Ray
- Kusen, terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran nominal 50 x 150
mm. dengan lapisan Pb setebal 3 mm.
- Daun pintu dari pelat baja tebal 1,5 mm, di lapisi PB setebal 3mm.
diisi dengan bahan mineral rockwool tahan api. Tebal daun pintu 55
mm, pelat daun pintu tidak ada sambungan las.
- Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas pintu, maka
cover tersebut harus dibuat dari bahan dan ketebalan yang sama
dengan daun pintu.
- Jika didalam gambar terdapat kaca pada daun pintu, maka kaca
tersebut harus memenuhi standard anti radiasi.
- Lockcase, handle-handle dan lubang kunci harus memenuhi standard
anti radiasi.
e. Konstruksi Pintu Besi
- Pelat daun pintu harus diperkuat/dengan diperkaku profil baja.
- Tepi atas dan bawah harus ditutup dengan besi kanal yang
tersembunyi dalam pelat baja.
- Daun pintu harus disiapkan dan diperkuat untuk penempatan
Ironmongery.
4. Persyaratan Pelaksanaan
a. Shop Drawing.
Shop drawing harus memperlihatkan General Construction,
Configurations, Jointing Methods, perkuatan-perkuatan untuk
ironmongery, cara pengangkuran, Detail Instalasi dan lokasi-lokasi kaca
atau louver.
b. Product Data.
Kontraktor wajib menyerahkan 2 copy spesifikasi pabrik untuk
fabrication, shop painting, dan instalasi-instalasi pemasangan.
c. Pemasangan pintu hanya boleh dilaksanakan jika door closers, door
stops, dan/atau door holders bisa dipasang langsung setelah
pemasangan pintu, guna mencegah pintu dari kerusakan.
d. Daun pintu harus terpasang rata dan menyiku (plumb and square),
dengan distorsi diagonal maksimal 2 mm.
e. Kusen harus terpasang rata dan menyiku (plumb and square), dengan
distorsi diagonal maksimal 2 mm.
f. Pastikan kusen telah diangkurkan dengan aman ke kolom praktis dan
rigid pada tempat tumpuannya
Pasal 12
PEKERJAAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING
1. Persyaratan Umum
Sebelum pekerjaan finishing lantai dilakukan, Pemborong wajib mengadakan
pengecekan kembali peil lantal dan kemiringannya disesuaikan dengan gambar
kerja dan persyaratan teknis yang sudah ditentukan.
2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup, pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, penyediaan bahan, persiapan
pemasangan, pembersihan lantai yang akan dikerjakan dan pelaksanaan
pemasangan.
3. Standar Dan Persyaratan
Standard dan peryaratan yang dipakai peraturan peraturan Keramik Indonesia
- NI 19
- PVBB 1970
- PVBI 1982.
- Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat
syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI 3) dan PBI 1971 (NI 2) dan ASTM.
A. Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yangdibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan :
Keramik dinding :
- Jenis : Glaze Keramik tile ex. Roman/Platinum atau setara kualitas
yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
- Finishing Permukaan : Berglazuur.
- Bahan pengisi siar : ex. MU/AM/Lemkra atau setara kualitas disetujui
oleh Direksi Pengawas.
- Bahan perekat : mortar semen biasa.
- Warna/texture : akan ditentukan kemudian
- Ukuran : 20x20 cm, 20x25 cm atau Sesuai yang tertera pada gambar.
Lis keramik dinding/Listello :
- Jenis : Glaze Keramik tile ex. Roman/Platinum atau setara kualitas
yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
- Finishing Permukaan : Berglazuur.
- Bahan pengisi siar : ex. MU/AM atau setara kualitas disetujui oleh
Direksi Pengawas.
- Bahan perekat : mortar semen biasa.
- Warna/texture : akan ditentukan kemudian
- Ukuran : 10x20, 5x20, 10x25, 5x25 atau sesuai yang tertera pada
gambar.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan
peraturan-peraturan Keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam,
warna yang tidak seragam akan ditolak.
d. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Perencana.
e. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan
teknis-operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Perencana.
f. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan
untuk menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru,
kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Perencana.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
b. Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada keramik dapat
langsung diletakkan dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 pasir,
diaduk baik memakai larutan semen, jumlah pemakaian adalah 10% dari
berat semen yang dipakai dengan tebal adukan tidak lebih dari 1,5 cm
atau bahan perekat khusus, dengan memperhatikan sehingga
mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar.
Penggunaan produk perekat siap pakai lebih disarankan.
c. Pemasangan dinding dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik
sudah selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara
lain lantai screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing
dan lain-lain) baru pemasangan Keramik dilaksanakan. Kering sempurna
dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
d. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna.
motip tiap keramik harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat
lainnya.
e. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk ini,
sesuai petunjuk pabrik.
f. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus diremdam air
sampai jenuh.
g. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yan
akan terpasang didinding : exhaust an, panel, stop kontak, lemari gantung
dan lain-lain yang tertera didalam gambar.
h. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.
i. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus
ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum
pekerjaan pemasangan dimulai.
j. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus
benar-benar lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda
ketinggian peil lantainya harus merupakan satu garis lurus.
k. Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4-5
mm setiap perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus.
Siar-siar keramik diisi dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk
setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan
warnanya akan ditentukan kemudian.
l. Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh
dilakukan dengan menggunakan cairan pembersih khusus untuk keramik.
m. Naad-naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grout.
n. Grouting
- Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat,
setelah naat dibersihkan dari kotoran/pencemaran dengan
menggunakan compresor (ditiup)
- Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang
diinginkan.
- Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya
poles dengan kain.
B. Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai/Homogeneous Tile
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.
2. Persyaratan Bahan
- Jenis : Homogenous Tile ex. Niro, Granito, Gelaisi atau setara yang
disetujui Direksi Pengawas.
- Finish permukaan : Halus (polish) kecuali lantai toilet (unpolish).
- Bahan perekat : Mortar flex MU-450,PM410 (exterior&wet interior),PM420
(interior),AM 30.
- Warna & ukuran : Ukuran sesuai yang tertera pada gambar, warna dan
motif akan ditentukan kemudian.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Persetujuan :
- Contoh bahan
- Guna persetujuan Sireksi pengawas Kontraktor harus menyerahkan
contoh-contoh semua bahan yang akan dipakai; Homogenous Tile,
bahan-bahan additive untuk adukan dan bahan untuk tile grouts.
- Mockup/Contoh Pemasangan.
- Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh
pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan,
warna dan groutingnya, Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan
standard minimal untuk pemasangan Homogenous Tile.
- Brosur product.
- Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi/Perencana,
Kontraktor harus menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis
bahan yang akan digunakan.
b. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai
Homogenous TileT sudah selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui
Direksi Pengawas (antara lain lantai screed, kering dari lantai screed =
min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Homogenous
Tile dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum
berusia 28 hari.
c. Homogenous Tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak,
tidak cacat dan tidak bernoda dan sebelum dipasang Homogenous Tile
harus direndam terlebih dahulu kedalam air.
d. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata dan
sebelum pemasangan Homogenous Tile , dibagian bawah Homogenous Tile
perlu diberi pasir atau plastik lembaran dan bahan lain untuk menghindari
terjadinya Homogenous Tile pecah.
e. Homogenous tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat, naad
serapat mungkin, maksimum 1 mm. Pada bagian-bagian yang dipasang
vertikal harus diperkuat dengan kaitan-kaitan dari pelat baja st. steel
yang dipaku kuat kepada dinding.
f. Setelah homogenous tile harus sama membentuk garis lurus bidang
permukaan lantai harus rata dan waterpass serta tidak ada bagian-bagian
yang bergelombang celah-celah antara masing-masing unit dicor dengan
air semen kental yang diberi cat warna sama dengan granitnya, dilakukan
sedemikian rupa sehingga seluruh celah terisi padat.
g. Setelah itu dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata dan
dikilapkan dengan wax khusus untuk keperluan tersebut atau rubbing
compound.
h. Pemotongan homogenous tile harus dilakukan dengan baik dan rapi,
dikerjakan oleh orang-orang yang ahli untuk itu dengan menggunakan
mesin pemotong homogenous tile. Bahan-bahan yang dapat
mengakibatkan noda-noda pada lantai seperti minyak, residu, teak oil dan
lain-lain harus dijauhkan dari permukaan lantai.
4. Persediaan Untuk Perawatan
a. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian
akan diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) m2-dos dari tiap
warna, ukuran dan jenis homogenous tile yang dipakai.
b. Homogenous Tile tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan
jelas identitas yang ada didalamnya. Homogenuos Tile ini akan dipakai
sebagai cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.
Pasal 13
PEKERJAAN PLAFOND
A. Pekerjaan Plafond PVC
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
b. Seluruh bagian ruang, ceiling utama maupun drop ceiling area yang
dijelaskan dalam gambar-gambar Perencanaan.
2. Persyaratan Bahan
a. Rangka Plafond
- Rangka plafond menggunakan besi hollow.
b. Penutup Plafond PVC
- Plafon PVC berwarna memiliki model yang memanjang dengan beraneka
pilihan warna polos, seperti putih, hitam, biru, hijau, cokelat, dan lain-
lain. Jenis plafon ini termasuk plafon yang paling dasar dan tidak
bertekstur. Plafon PVC berwarna merupakan plafon yang paling umum
untuk digunakan.
- Plafon PVC berwarna memiliki model yang memanjang dengan beraneka
pilihan warna polos seperti putih, hitam, biru, hijau, cokelat, dan lain-
lain. Jenis plafon ini termasuk plafon yang paling dasar dan tidak
bertekstur. Plafon PVC berwarna merupakan plafon yang paling umum
untuk digunakan.
- Plafon PVC drop ceiling memiliki bentuk yang sama dengan plafon PVC
waffle, yaitu berbentuk kotak. Bedanya, plafon ini dipasang di seluruh
permukaan langit-langit ruangan. Bagian tengah dari plafon ini juga
menjorok ke dalam dan bisa Anda hias dengan menambahkan lampu
gantung.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Rangka Plafond
- Rangka langit-langit terbuat dari “hot-dipped galvanized steel” dengan
penutup aluminium warna “low glass white”.
- Rangka merupakan “grid” yang terdiri dari profil-profil berbentuk T (tee)
yang terdiri atas profil utama (maintee), profil penghubung (cross tee)
dan lis-lis tepi dia. 4 mm, dengan gasper pengatur ketinggian.
- Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi dengan
baik, lurus dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung
atau cacat-cacat lainnya. Semua bahan yang akan dipasang harus
disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
- Seluruh rangka langit-langit digantung pada plat beton atas balok beton
kawat penggantung seperti telah disebutkan pada 1 butir b. Kawat
penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset
ke plat beton/balok beton.
- Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus
rata, lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan
batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
b. Penutup Plafond PVC
- Plafond PVC yang dipasang adalah plafond yang telah dipilih dengan baik,
bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
gompal atau cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
- Untuk menghindari kemungkinan rusaknya produk dan resiko kecelakaan
bagi pekerja, disarankan membawa papan PVC plafond dengan cara
memegang tepi bawah lembaran.
- Papan plafond PVC dipasang dengan cara pemasangan dan diselesaikan
sesuai standar spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
Pasal 14
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran
bata, beton, GRC, gypsum, baja/metal termasuk pipa-pipa serta
permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam gambar rencana
maupun rincian anggaran biaya.
b. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
petunjuk Direksi Pengawas maupun penyempurnaan/pengulangan cat
karena belum rata, berubah warna dan sebab-sebab lainnya menjadi
tanggung jawab kontraktor.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
petunjuk Direksi Pengawasmaupun penyempurnaan/pengulangan cat
karena belum rata, berubah warna dan sebab-sebab lainnya.
2. Standar Dan Persyaratan
a. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
b. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis
pada bidang bidang transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang
tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah
lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
c. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan
Perencana. Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis
oleh Perencana dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan
dengan pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
d. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang
bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material
dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan dipakai sebagai mock up
ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
e. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas
dan Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
A. Pengecatan Dinding Dan Plafond
1. Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah
(toilet).
- Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan
jamur ex. Dulux/Jotun/Mowilex/Setara kualitas disetujui oleh Direksi
Pengawas.
- Tanpa plamir
- Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
- Tahap 2 : Acrylic wall filler, 1 Lapis
- Tahap 3 : Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
- Warna akan ditentuka Kemudian.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
- Cat yang digunakan cat ex. Coating Dinding 300 Mic/Epoxy Self Levelin 500
Mic/Maxillite/Jotun/Mowilex/setara kualitas yang disetujui Direksi
Pengawas.
- Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau plafond
atau plafond beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
- Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
- Tahap 2 : Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
- Tahap 3 : Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/Beton expose adalah
pengecatan seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain
yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak
ada retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis
dengan kekentalan sama setiap jenisnya.
f. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance
sealer yang dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai
berikut :
- Lapis I encer (tambahkan 20% air)
- Lapis II kental.
g. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
B. Pengecatan Kayu
1. Persyaratan Bahan
a. Bahan material cat melamine lacquer ex. Impra/Lignalac/Setara kualitas yang
disetujui oleh Direksi Pengawas.
b. Wood Filler, Stain, Base Coat dan Top Coat : ex IMPRA atau produk lain yang
setara.
c. Thinner dengan kualitas no. 1 sesuai rekomendasi Produk
d. Warna dari melamic adalah ditentukan dalam Tabel/Skema Material yang
ditunjukkan oleh Perencana.
e. Tingkat kilap dari melamic adalah SEMI GLOSS (tidak terlalu mengkilap).
f. Kontraktor wajib membuat contoh/sample melamic di atas material yang
akan dipakai dalam proyek ini dan diajukan dan disetujui Direksi Pengawas,
Perencana dan Pemberi Tugas.
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang trampil dalam pekerjaan
ini dan pekerjaan ini harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul-betul
ahli dan berpengalaman.
b. Sebelum pekerjaan finishing mellamic/polyurethane dimulai harus dipastikan
bahwatersedia ventilasi/sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan dicat.
c. Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau bercelah harus digosok
dengan amplas kayu, dicat dasar di dempul kemudian diamplas kembali
sehingga benar-benar halus permukaannya.
d. Permukaan plywood veneer sebaiknya diamplas secukupnya agar serat kayu
pada lembaran veneer tidak habis dan serat masih terlihat baik.
e. Setiap mata kayu yang besarnya lebih dari 1 cm harus dipotong dan diganti
dengan kayu yang mulus, atau permukaannya diperbaiki dengan potongan
kayu.
f. Mata kayu yang besarnya kurang dari 1 cm cukup diberi 2 lapis plamir yang
tipis.
g. Setiap lubang paku dan lubang-lubang atau cacat-cacat lainnya harus
didempul.
h. Semua permukaan kayu/plywood yang hendak di-melamic dibersihkan dari
debu minyakdan kotoran yang mungkin melekat disitu.
i. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
permukaankayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata
pada permukaan kayutersebut.
j. Apabila seluruh permukaan kayu/plywood sudah licin, pori-pori kayu harus
ditutup dengan wood filler secukupnya dengan menggunakan kape, sampai
pori-pori tertutup sempurna.
k. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan
dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu amplas tersebut dibersihkan.
l. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian sanding
sealerdengan talk secukupnya, wood filler diaplikasikan dengan kape sampai
pori pori tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang halus untuk setiap
lapisan.
m. Pewarna dipakai dngan daya sebar sesuai warna yang dikenhendaki perliter
satu lapis.
n. Sanding sealer sebagi cat dasar dicampur dengan hardener serta diencerkan
dengan thinner sesuai dengan rekomendasi produk
o. Perbandingan campuran asalah 10 bagian sanding sealer + 1 bagian hardener +
Thinner secukupnya. Dibutuhkan 2 3 lapis cat dasar setiap lapisan harus
diamplas sempurna sehingga siperoleh permukaan yang halus dan rata.
p. Cat akhir dipakai Melamic doff disemprot lapis 1 dengan rata dan sempurna
dan amplas sempurna kemudian semprot lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3
adalah bagian finished tidak perlu diamplas. Warna akan ditentukan kemudian
oleh Perencana.
C. Pengecatan Besi Dan Kayu Semi Duco
1. Persyaratan Bahan
a. Produk cat menggunakan produk Nippe/Suzuki/Avian/Emco/Setara yang
disetujui oleh Direksi Pengawas.
b. Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :
- Cat dasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.
- Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30 mikron.
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian besi WF dan
besi pagar beserta pintunya, pintu-pintu besi lainnya talang dan pekerjaan
besi lain ditentukan dalam gambar.
b. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas
halus dan bebas debu, oli dan lain-lain.
c. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan
las dan ujung-ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu
lapisan tebal 40 micron diulaskan.
d. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali, maka disemprot 1 lapis.
Setelah 16 jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
e. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3
lapis.
f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
gelembung gelembung dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
3. Persediaan Untuk Perawatan
a. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian
akan diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2 kg untuk cat besi dan 2
galon uncuk cat acrylic-vinyl, acrylic-emulsion dari tiap warna dan jenis cat
yang dipakai.
b. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan
jelas identitas cat yang pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai
cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
Pasal 15
PEKERJAAN ATAP DAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk persiapan pelaksanakan pekerjaan dan selama berlangsungnya
pekerjaan konstruksi agar pekerjaan konstruksi menjadi berhasil yang baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan penutup atap ini meliputi penutup atap metal, roof insulation,
penutup fascia termasuk klip, sektup, baut, mur, ring/washer, flashing dan
material lainnya sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar atau sesuai
petunjuk perencana.
2. Persyaratan Bahan
a. Atap
Produk penutup atap metal menggunakan bahan plat baja zincalume
bergelombang dengan lapisan paduan zink dan aluminium plus lapisan warna
(colorbond) bilamana diminta dalam gambar ex. Benteng Mas
Abadi/Jaindo/Kepuh atara setara yang disetujui Direksi Pengawas. Ketebalan
plat min. 0.40 mm tct dan warna yang dipakai akan ditentukan kemudian.
b. Fascia
Produk lisplang/fascia menggunakan bahan plat baja gelombang dengan
lapisan paduan zink dan aluminium plus lapisan warna (colorbond) bilamana
diminta dalam gambar ex. Benteng Mas Abadi/Jaindo/Kepuh atara setara
yang disetujui Direksi Pengawas. Ketebalan plat min. 0.40 mm tct dan warna
yang dipakai akan ditentukan kemudian.
c. Flashing & Caping
Flashing dan capping harus sesuai dan cocok untuk atap atau fascia yang
berkaitan dan merupakan produk dari produsen atap atau fascia yang dipakai.
d. Skylight Fibreglass
Skylight fibreglass yang dipakai di buat dari bahan fibreglass dengan tingkat
kecerahan yang memadai. Profil sesuai dengan bentuk gelombang fascia
metal yangdipakai. Ketebalan Fibreglass 1- 2 mm. Kontraktor diwajibkan
mengajukan contoh bahan untuk itu.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Persiapan
Sebelum pemasangan harap diperiksa kondisi site/lapangan. Semua rangka
atap/fascia harus dalam keadaan selesai pengecatan dan baik pemasangannya
(rata permukaan, kelurusan ataupun kesikuannya).
b. Pemasangan
- Proses pemasangan harus mengikuti prosedur/petunjuk yang telah
ditetapkan oleh pihak produsen (manufacturer instruction).
- Bahan penutup atap/fascia yang dipasang adalah yang terseleksi dengan
baik, bebas dari lubang-lubang, lurus tidak ada bagian yang bengkok atau
melengkung atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
perencana/direksi lapangan.
- Bahan atap dan fascia dipasang sedemikian rupa sehingga melekat dengan
kuat dan baik pada rangkannya.
- Pemotongan unit-unit bahan dilakukan dengan baik dan rapih dengan alat
pemotong khusus yang memang digunakan untuk keperluan ini.
- Setelah selesai terpasang, bidang permukaan sempurna kelandaiannya,
tidak ada bagian yang melendut ataupun mengembung.
Pasal 16
PEKERJAAN SANITASI DAN PLUMBING
A. Pekerjaan Sanitair
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang
digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan
dalam detail gambar, urinair dan syarat syarat dalam buku ini.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan – bahan yang digunakan sebagai berikut :
- Closet Duduk : ex.TOTO/AMSTAD atau setara. type CW702J lengkap
dengan accessories nya.
- Jet washer : merk TOTO/AMSTAD/ONDA/AER atau setara, type TB 19
CSN CR.
- Soap Holder : ex. TOTO/AMSTAD atau setara, type TS 116 R
- Kran Air Bersih : ex. TOTO/ONDA/AER atau setara
- Floor Drain : ex. SAN-EI/ONDA/AER atau setara
b. Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan
persetujuan Direksi Pengawas.
c. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan
di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
d. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
e. Barang yang dipakai adalah dari produk baru yang telah disyaratkan dalam
uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
f. Kontraktor wajib melampirkan faktur pembelian dan asl usul barang pada
setiap pengirimannya.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi
Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti
harus disetujui Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan
Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Direksi Pengawas.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi
Tugas.
h. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna,
rapi dan lancar dipergunakannya/air tidak macet.
i. Pemasangan Kloset
- Kloset yang digunakan adalah merk TOTO lengkap dengan segala
accessorinya seperti tercantum dalam brosurnya. Type type yang
dipakai adalah sesuai dengan gambar dan bill of quantities atau
gambar.
- Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk
itu serta petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur.
Pemasangan harus baik, rapi, waterpas dan dibersihkan dari semua
kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak
boleh ada kebocoran kebocoran.
j. Pemasangan Kran
- Semua kran pada toilet dengan chromed finish dan dengan shower
spray. Ukuran disesuaikan keperluan masing masing sesuai gambar
plumbing dan brosur alat alat sanitair.
- Keran-keran yang dipasang pada sink diruang saji dan dapur disambung
dengan pipa leher angsa (extension).
- Stop kran yang dapat digunakan merk KITZ/ONDA atau setara dengan
penempatan sesuai gambar untuk itu.
- Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar gambar untuk itu.
k. Pemasangan Floor drain dan Floor Clean Out.
- Floor drain dari metal verchroom, lobang 2" dilengkapi dengan siphon
dan penutup berengsel untuk floor drain dan dopverchroom dengan
draad untuk clean out. Atau sesuai dengan gambar untuk itu.
- Floor drain dipasang ditempat tempat sesuai gambar untuk itu.
- Floor drain yang dipasang teleh diseleksi baik, tanpa cacat dan
disetujui Perencana.
- Pada tempat tempat yang dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilobangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan
ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.
- Pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air
dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem.
- Setelah floor drain dan floor clean out terpasang, pasangan harus rapih
waterpass, dibersihkan dari noda noda semen dan tidak ada
kebocoran.
B. Pekerjaan Plumbing
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna untuk
pekerjaan :
- Pekerjaan Instalasi Air Bersih.
- Pekerjaan Instalasi Air Bekas.
- Pekerjaan Instalasi Air Kotor.
- Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam Gedung.
- Pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah.
2. Standar Dan Persyaratan
a. Standard yang dipakai dalam pekerjaan plumbing :
- Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
- SNI (Plumbing)
- Pedoman Plumbing Indonesia 1979
- Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air
Buangan
- Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
- Peraturan Instalasi Air Minum dari PDAM.
- Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang Pengawasan Pencemaran Air dari
Badan Air untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan dengan
kesehatan.
b. Kontraktor-Sub kontraktor
- Kontraktor yang bekerja wajib memiliki Surat ljin Instalasi dari Instansi
yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya
- Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PAM kelas
III (C) untuk pekerjaan plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan)
sebagai penanggung jawab di bidangnya masing-masing.
- Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga
pelaksana yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan,
penyetelan, pengujian dan lain-lain, Kontraktor dapat menyerahkan
sebagian instalasinya kepada Sub Kontraktor lain setelah mendapatkan
persetujuan secara tertulis dari Direksi Pengawas.
- Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
lingkup pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun
terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-
kontrakkan).
c. Koordinasi dengan Pihak Lain
- Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan
koordinasi/penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh
disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli, sebelum memulai
mengerjakan pada waktu pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara
Kontraktor harus dihindari. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak
adanya koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
- Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar
sejauh/sedapat mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam,
merk dan type yang sama untuk seluruh proyek ini dan bangunan yang
sudah ada agar mudah memeliharanya.
- Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan
oleh pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam
lingkup instalasi sistim ini, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala peralatan dan pekerjaan ini.
- Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk
kepada Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-
kabel, pemasangan sensor-sensor, perletakan peralatan/instalasi,
pembuatan sparing dan lain-lain pada dan untuk peralatan
Mekanikal/Elektrikal agar sistim Mekanikal/Elektrikal keseluruhan
dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih tetap
bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan tersebut.
d. Shop Drawing, Contoh Bahan & Asbuilt Drawing
- Shop Drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar
kerja/shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut
haruslah gambar yang telah dikoordinasikan dengan semua disiplin
pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan koordinasi lapangan
yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah
diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
- Contoh Bahan & Mockup
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan
digunakannya kepada Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk
dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang.
Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPK.
- Asbuilt Drawings
Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus
menyerahkan Gambar-gambar kenyataan (as built drawing) dalam
bentuk gambar cetak sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir
Sevia sebanyak 1 (satu) set.
Gambar-gambar kenyataan tersebut pada saat diserahkan sudah di
tanda tangani oleh Direksi Pengawas.
e. Testing dan Commisioning
- Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah
keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
memenuhi semua persyaratan yang diminta.
- Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.
- Laporan Pengetesan
Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan
tertulis mengenai hal-hal sebagai berikut :
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
Hasil pengetesan peralatan
Hasil pengetesan kabel
Dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
disaksikan oleh pihak Direksi.
f. Persyaratan Penerimaan Pekerjaan
Pekerjaan dapat diterima sebagai suatu hasil pekerjaan yang baik
bilamana :
- Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Direksi
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas dengan hasil baik,
sesuai dengan spesifikasi teknis.
- Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi
Pengawas.
- Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemberi Tugas telah
dipenuhi, sehingga Pemberi Tugas dapat membenarkannya.
- Pemborong telah menyerahkan semua Surat lzin Pemakaian dari
Instansi Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan
Kerja, dll, hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa
menyalahi peraturan instansi yang bersangkutan.
- Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat,
gagal atau tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar,
ternyata Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam
waktu yang cukup menurut Direksi Pengawas serta pihak yang
berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari sistim ini
sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan diganti. Dalam hal ini
Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung jawab
Kontraktor.
g. Petunjuk Operasi dan Pelatihan
- Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus
menyerahkan :
Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak
sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1
(satu) set.
Katalog spare-parts.
Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam
kontrak ini, juga dalam bahasa Indonesia.
- Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3
(tiga) set dan kepada Direksi Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan
data-data tersebut belum lengkap diserahkan, maka pekerjaan
Kontraktor belum diprestasikan 100%.
- Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai
operasi dan perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang
ditunjuk oleh Direksi Pengawas secara cuma-cuma sampai cakap
menjalankan tugasnya, minimal 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan
sesudah penyerahanvpertama proyek dilakukan.
- Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pelatihan ini terlebih
dahulu kepada Direksi Pengawas
- Pelatihan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
- Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk
operasi dan perawatan yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia
kepada Direksi Pengawas dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam
suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam ruang
mesin utama lain yang ditunjuk Direksi Pengawas.
h. Servis dan Garansi
- Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1
(satu) tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Direksi
Pengawas secara baik (setelah masa pemeliharaan).
- Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak
selama masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
- Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-
barang atau sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi,
akibat kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka
waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini
diserah-terimakan untuk pertama kalinya.
- Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap minggu atau
setiapp dibutuhkan untuk mengoperasikan/merawat peralatan
Mekanikal dan Plumbing serta mendatangkan seorang supervisor sekali
sebulan untuk memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan
selama masa pemeliharaan
- Kontraktor wajib memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim
Mekanikal/Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
setelah proyek ini diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu)
tahun kalender setelah serah terima kedua.
3. Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
kepada Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan
persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus
sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor
memperoleh SPK.
4. Persyaratan Pelaksanaan Umum
a. Sambungan Instalasi Perpipaan.
- Sambungan Ulir.
Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan
ulir berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm.
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk
pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan
zinkwite dengan campuran minyak.
Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau
roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas cutter
dengan reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
- Sambungan Las
Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air
minum.
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.Kawat las
atau elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang
dilas.
Sebelum pekerjaan las dimulai Pemborong harus mengajukan
kepada Direksi contoh hasil las untuk mendapat persetujuan
tertulis.
Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja
sesudah mempunyai surat ijin tertulis dan Direksi/Pengawas.
Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus
untuk itu.
Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las tistrik yang
berkondisi baik menurut penilaian Direksi/Pengawas.
- Sambungan Lem
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem
yang sesuai dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus
dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus
menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat
tegak lurus terhadap batang pipa.
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti
spesifikasi dari pabrik pipa.
- Sambungan sanitary fixtures
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara Lavatory
Faucet dan Supply Valve dan Siphon.
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan
bukan seal threat.
- Sleeves
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
tersebut menembus konstruksi beton.
Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
kelonggaran diluar pipa ataupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja.
Untuk yang mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan
rubber sealed atau "Caulk".
b. Katup-katup dan Sanitary Fixtures
- Katup-Katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar,
spesifikasi dan untuk bagian-bagian berikut ini :
Sambungan masuk dan keluar peralatan.
Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
Ventilasi udara otomatis.
Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
- Labeling Tag untuk Katup-katup
Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna
operasi dan pemeliharaan.
Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus
ditunjukkan ditags katup.
Tags untuk katup harus terbuat dan plat metal dan diikat dengan
rantai atau kawat.
- Floor Drain
Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water
Pooved type dengan 50mm Water Seal. Floor Drain terdiri dari :
Chromium plated bronze cover and ring
PVC neck
Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with
flange for water proving
Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.
- Floor Clean Out
Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening
Waterprooved Type. Floor Clean Out terdiri dari :
Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
PVC neck
Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange
for waterprooving.
Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat
karet sehingga mudah dibuka dan ditutup.
c. Penggantung dan Penunjang Perpipaan
- Penggantung dan Penunjang Pipa
Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai
berikut:
Diameter Ukuran Pipa Batang Penggantung
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 m s/d 150 mm 13mm
Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang
pipa lebih dihitung dengan faktor dan 2 keamanan 5 terhadap
kekuatan puncak.
Bentuk gantungan.
Untuk yang lain-lain : Split ring type atau Clevis type.
Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa
tegak.
Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar
zinchromat sebelum dipasang.
d. Pipa Tertanam Dalam Tanah
Perlakuan pipa tertanam dalam tanah adalah sebagai berikut :
- Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
- Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda
keras/tajam.
- Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar
galian dengan adukan semen.
- Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
- Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.
- Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
- Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian tanah
kasar.
e. Bak Kontrol/Sumur Periksa
- Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun
setiap jarak maksimum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam
tanah.
- Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
- Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta
harusdibuat beralur sesuai fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau
belokan.
f. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama,
menggunakan cara-cara/metoda-metoda yang disetujui sampai semua
benda-benda asing disingkirkan.
C. Pekerjaan Instalasi Air Bersih
1. Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
serta arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat
dan stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
juga terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas
pabrik pembuat.
f. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bersih meliputi :
Pipa
Pompa
Tandon Atas
Tandon Bawah (scope sipil)
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke kran dan sanitary fixtures
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning.
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
- Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk
menjamin kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta
memperkecil banyaknya penyilangan.
- Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak
kurang dari 10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan &
peralatan.
- Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda
tajam/runcing serta penghalang lainnya.
- Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan
fungsi sistem dan yang dipertihatkan digambar.
- Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus
dilengkapi dengan UNION atau FLANGE.
- Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
b. Pompa Air Bersih
- Pompa Air Bersih (Jet Pump) harus mampu memasok kebutuhan air
pada Roof tanki variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
- Pompa Air Bersih (Jet Pump) mempunyai 1unit pompa. Sedangkan laju
aliran masing-masing pompa berdasarkan standard pabrik perakit,
Kapasitas pompa 28 ltr/mnt, head 30m, serta daya pompa maximum
1,1 kw, name plate pompa diletakkan diunit pompa.
- Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Floating valve.
- Pompa air bersih menggunakan merk Sanyo, DAB, Groundfos,
Torishima, Ebara
c. Tandon air bersih
- Tangki Air Bawah (reservoir) Scope sipil
Tangki air berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu
pemakaian sebesar pemakaian rata-rata sehari.
Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut :
1. Membuat penyekat, sehingga terjadi aliran air.
2. Menghilangkan sudut tajam.
3. Mencegah air tanah masuk ke dalam tangki.
4. Membuat permukaan dinding licin dan bersih.
5. Membuat manhoie dengan konstruksi watertight.
Tangki air dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
Reservoir/Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai
berikut :
1. Tangki dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
2. Manhole.
3. Tangga monyet (bahan steinlist)
4. Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
5. Floating valve
6. Sleeve untuk masuk, pipa isap dan pipa PDAM
7. Kapasitas reservoir : 5 m3
8. Membuat permukaan dinding licin dan bersih
d. Roof Tank (Tanki air atas)
Tangki air dibuat dari bahan fiber finish cat warna gelap. Tangki air harus
mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
- Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
- Floating valve
- Pipa penguras
- Kapasitas Roof tank 2 x 1 m3.
3. Testing Dan Commisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan
rendaman air dalam jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus
diuji kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan
berlangsung.
D. Pekerjaan Instalasi Air Bekas
1. Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
serta arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan
dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat
dan stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
juga terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas
pabrik pembuat.
f. Perpipaan Air Bekas dari Kitchen Sink, Grating Drain, shower, Floor Drain
sampai selokan kota melalui tanpa Bak Netralisasi dan pompa.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bekas meliputi :
- Pipa
- Sambungan
- Katup
- Sambungan ekspansi
- Sambungan fleksibel
- Penggantung dan penumpu
- Sleeve
- Lubang pembersihan
- Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
- Peralatan Bantu
- Testing & Commisioning
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk
menjamin kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta
memperkecil banyaknya penyilangan.
b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
dari 10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda tajam/runcing
serta penghalang lainnya.
d. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup
yang dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai
dengan fungsi sistem dan yang dipertihatkan digambar.
e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus
dilengkapi dengan UNION atau FLANGE.
f. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
- Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5
- Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
h. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah
titik buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah
pengisian maupun pengurasan.
i. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus
ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya
benda-benda lain.
k. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
l. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
3. Testing Commisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan
rendaman air dalam jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus
diuji kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan
berlangsung.
E. Pekerjaan Instalasi Air Kotor
1. Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
serta arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan
dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat
dan stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
juga terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas
pabrik pembuat.
f. Perpipaan Air Bekas dari Kitchen Sink, Grating Drain, shower, Floor Drain
sampai selokan kota melalui tanpa Bak Netralisasi dan pompa.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bekas meliputi :
- Pipa
- Sambungan
- Katup
- Sambungan ekspansi
- Sambungan fleksibel
- Penggantung dan penumpu
- Sleeve
- Lubang pembersihan
- Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
- Peralatan Bantu
- Testing & Commisioning
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk
menjamin kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta
memperkecil banyaknya penyilangan.
b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
dari 10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda tajam/runcing
serta penghalang lainnya.
d. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup
yang dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai
dengan fungsi sistem dan yang dipertihatkan digambar.
e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus
dilengkapi dengan UNION atau FLANGE.
f. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
- Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5
- Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
h. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah
titik buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah
pengisian maupun pengurasan.
i. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus
ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya
benda-benda lain.
k. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
l. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
3. Testing Commisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan
rendaman air dalam jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus
diuji kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan
berlangsung.
F. Pekerjaan Instalasi Air Hujan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
serta arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan
dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat
dan stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
juga terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas
pabrik pembuat.
f. Perpipaan Air Bekas dari Kitchen Sink, Grating Drain, shower, Floor Drain
sampai selokan kota melalui tanpa Bak Netralisasi dan pompa.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bekas meliputi :
- Pipa
- Sambungan
- Katup
- Sambungan ekspansi
- Sambungan fleksibel
- Penggantung dan penumpu
- Sleeve
- Lubang pembersihan
- Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
- Peralatan Bantu
- Testing & Commisioning
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk
menjamin kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta
memperkecil banyaknya penyilangan.
b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
dari 10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda tajam/runcing
serta penghalang lainnya.
d. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup
yang dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai
dengan fungsi sistem dan yang dipertihatkan digambar.
e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus
dilengkapi dengan UNION atau FLANGE.
f. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
- Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5
- Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
h. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah
titik buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah
pengisian maupun pengurasan.
i. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus
ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya
benda-benda lain.
k. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
l. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
3. Pengecatan
a. Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut :
- Pipa servis
- Support pipa dan peralatan Konstruksi besi
- Flens
- Peralatan yang belum dicat dan pabrik
- Peralatan yang catnya harus diperbarui
b. Pengecatan harus dilakukan seperti berikut :
c. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
sebelum dipasang.
4. Testing Commisioning
b. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan
rendaman air dalam jangka waktu 24 jam.
c. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
d. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus
diuji kembali.
e. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan
berlangsung.
G. Sistem Pengolahan Air Limbah
Selain disebutkan berbeda pada gambar maka digunakan Sewage Treatment Plan
dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus memenuhi standart
Effluent atau air hasil pengolahan minimal memenuhi standar baku
pengolahan limbah domestik sesuai dengan Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No : 112 Thn 2003, atau kandungan BoD < 20 ppm dan CoD <
50 ppm.
b. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus mempunyai tangki
proses anaerobic dan tangki proses aerobic.
c. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem hanya boleh menambahkan
Chlorine pada effluent, bukan pada tangki-tangki utama. Juga tidak ada
penambahan bakteri ataupun zat-zat kimia lain pada tangki-tangki utama
maupun pada effluent.
Pasal 17
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam
spesifikasi ini, namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan yang tertera di dalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen
tambahan seperti yang tertera di dalam berita acara Aanwijzing.
a. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
b. Menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
- Dari kWH Meter ke MDP dan Panel Penerangan
c. Menyediakan dan memasang Panel-panel :
- MDP
- Panel Penerangan
- Seluruh instalasi pertanahan (Panel Listrik).
d. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
e. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar
bangunan.
f. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
g. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
h. Melakukan pengetesan dan training
i. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
2. Standar Yang Dipakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap
dan sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan,
transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
a. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan
yang ada seperti :
- Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
- VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi
listrik
b. Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada seperti :
- Persyaratan Umum.
- Spesifikasi Teknis.
- Gambar Rencana.
- Bill of item
- Berita Acara Aanwijzing.
c. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
d. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
- Penerangan dalam dan luar bangunan.
- Outlet listrik.
- Telephone, Fire Alarm, Sound System.
- LAN Lokal Area Network
- Air conditioning, Exhaust fan, dan ventilasi.
- Pompa transfer.
- Pemadam Kebakaran
- Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
e. Persyaratan Kontraktor Listrik.
f. Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih berlaku.
g. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana
core yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik.
Sedangkan instalasi dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
h. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai
gambar perencana)
i. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung
anti karat.
j. Sistem tegangan 220 V/380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop
kontak 220 V – 1 phase – 50 Hz.
3. Persyaratan Bahan
a. Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat-syarat dasar/umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang
disyaratkan dalam RKS ini sudah tidak ada dipasaran, maka Kontraktor boleh
memilih kapasitas yang lebih besar, dengan merk yang sama dari yang diminta
dengan syarat :
- Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
- Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan penambahan bahan
- Tidak menyebabkan penambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
b. Panel - Panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set
dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB
dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar rencana.
- Umum.
Tegangan kerja : 220 volt/380 volt – 1 phase – 50 Hz.
Interupting capacity untuk main breaker 50 kA.
Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
Lalu lintas feeder : menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY, dalam gedung
menggunakan kabel NYY.
Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi Pengawas
sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
- Pemutusan Daya
Rated breaking capacity pada 220 V/380 V – 1 fase/3 fase – AC tidak
kurang dari 50 kA.
Release harus mengandung :
Thermal overload release.
Magnetic short circuit release (mempunyai setting range).
- Rumah panel dan Busbar.
Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
dengan mudah.
Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis “Phospatizing treatment“ atau sejenisnya. Bagian
dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan
karat. Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power coating.
Ruang dalam panel harus cukup luas, untuk memudahkan kerja, dan
dilengkapi ventilasi bagian sisi panel.
Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam
dan digrafir sesuai kebutuhan.
Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan
dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang
pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
rating Breaker.
Pada sambungan-sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
(Tinned).
Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna
sesuai standard.
- Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
Instrument dan peralatan penunjuk (Ampere, Volt) menggunakan type
analog
pilot lamp, tipe LED.
4. Spesifikasi Bahan Dan Material
a. Kabel Listrik
- Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
Kelas tegangan 1000 volt dan 600/1000 volt.
Inti penghantar tembaga.
Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
Merek kabel Superme, Metal, Kabelindo.
- Kabel Feeder
Kelas kabel 1000 volt
Inti penghantar tembaga.
Isolasi PVC, Sheated.
Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.
- Kabel Grounding
Inti tembaga jenis kabel BC.
b. Pipa dan Fitting
- Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan
dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk
dalam bangunan, kecuali untuk feeder dalam trench.
- Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter
kabel instalasi.
- Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa
flexible jenis PVC.
- Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan,
harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos,
croos-doos dan diberi warna untuk memudahkan maintenance.
- Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan
sparing kabel.
- Semua sambungan menggunakan terminal.
c. Cable tray, rak kabel dan hanger.
- cable tray dan cable ladder
Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.
Bahan support dari besi siku yang dicat.
Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat
- Rak kawat dan hanger
1. Pada shaft riser
Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep.
Bahan support dari besi siku yang dicat.
Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat
2. Hanger
Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi
plat yang diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan
ramset atau fischerplug.
Mur baut dan besi plat.
Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat
d. Alat Bantu instalasi
- Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
- Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
- Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman/taman.
e. Saklar dan stop kontak
- Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih,
jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar
harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
- Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1
untuk pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4
kutub ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap
dengan box tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan
recessmounted atau surfacemounted.
f. Armature Lampu
- Balk lamp TL.
Bahan kotak reflektor lampu dari kaca aluminium anodisez.
House dari coled rolled steal coil/sheets.
Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar.
Ballast 36 Watt, 220 V, 50 Hz dengan losses tidak boleh lebih besar 1 Watt
atau low-loss ballast.
Fitting dan starter.
Capasitor factor kerja minimal 0.9.
Tabung TL 36 Watt diameter 25 mm.
Terminal Grounding pada badan.
Baut expose dengan kepala khusus.
Wirring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
Tiap tube dengan trafo (ballast) dan capasitor sendiri-sendiri.
- GMS
Bahan reflektor dan komponen sama denga point (a)
- Down Light RD150 E27
Bahan kotak lampu aluminium, sedangkan reflector menggunakan mirror
reflector.
Diameter 154 mm.
Terminal Grounding pada badan.
Baut expose dengan kepala khusus.
Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
g. Panel listrik
Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Panel MDP
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set
dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan
MCCB dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar rencana.
- Umum
Tegangan kerja : 220 volt/380 volt – 1 phase – 50 Hz.
Interupting capacity untuk main breaker 50 kA.
Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
Lalu lintas feeder : menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY, dalam gedung
menggunakan kabel NYY.
Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan MK
sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
- Pemutusan Daya
Rated breaking capacity pada 220 V/380 V – 1 fase/3 fase – AC tidak
kurang dari 50 kA.
Release harus mengandung :
1. Thermal overload release.
2. Magnetic short circuit release (mempunyai setting range).
- Rumah panel dan Busbar.
Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
dengan mudah.
Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis “Phospatizing treatment“ atau sejenisnya. Bagian
dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan
karat. Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power coating.
Ruang dalam panel harus cukup luas, untuk memudahkan kerja, dan
dilengkapi ventilasi bagian sisi panel.
Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam
dan digrafir sesuai kebutuhan.
Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan
dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang
pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
rating Breaker.
Pada sambungan-sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
(Tinned).
Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna
sesuai standard.
- Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
Instrument dan peralatan penunjuk (Ampere, Volt) menggunakan type
analog.
pilot lamp, tipe LED.
5. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
- Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
mendapat Surat Perintah Kerja (SPK). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada
Konsultan MK, apa yang perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun
peralatan dapat ditempatkan dan bekerja sempurna.
- Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran,
meneliti peil-peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
- Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data
kepada Konsultan MK.
- Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%-25%-50%-75% dan 100 %.
- Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah,
potongan dan detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan
mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
- Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga
pemasangan instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
- Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau
dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
b. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
- Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton
pelindung pipa lengkap fitting-fitting.
- Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem
dengan pelindung conduit.
Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa
conduit.
- Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom
atau tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan
tertentu.Untuk stop kontak 30 cm di atas lantai.
- Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft
riser setiap jarak 150 cm.
- Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di
bawah permukaan tanah.
Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah
permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
- Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3
M kemudian doos tersebut ditutup.
- Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
- Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam
besi beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
- Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke
angkur.
- Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan
radiusnya, minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
- Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah
jalan kecuali pada tempat penyambungan.
- Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
- Armature lampu
Balk oval TK-terpasang rata pada plat duck.
Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut pada 2
tempat.
GMS terpasang rata dengan penggantung 2 tempatpada plat duck.
c. Gali Urug
- Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai
dengan spesifikasi yang diminta.
- Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus
dibuat gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak
dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan MK.
- Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab
kontraktor.
- Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu
sampai padat.
- Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus
diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik.
d. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. Sistem pentanahan
baik peralatan electronik, motor pompa, panel listrik, Genset dan sebagainya
minimal 2 ohm.
6. Pengujian Pekerjaan
a. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil
yang akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK untuk
diuji ke Laboratorium.
b. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
- Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji sistem
kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
- Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
- Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
- Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan
sambung.
- Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil test.
7. Penyerahan, Pemeliharaan Dan Jaminan
a. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran sebagai
berikut :
- Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik.
- Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik. (Akli, Konsuil)
- Menyerahkan brosur, operation dan maintenance manual.
- Menyerahkan hasil pengetesan.
b. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa
pemeliharaan secara Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan
pada persyaratan umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam
keadaan baik dan bekerja sempurna. Kerusakan karena kesalahan pemasangan
atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu diganti baru.
c. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan
selama 12 bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
d. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu
mengoperasikan instalasi dan peralatan yang terpasang.
8. Rekomendasi Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Pemborong dimungkinkan untuk
mengajukan altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Pemborong
baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan
peralatan pada dasarnya adalah :
a. Panel Utama
- Ukuran : Akan ditentukan kemudian
- Tebal Panel : 2 mm (baja)
- Warna : abu-abu (powder coating)
- Protection CB : Thermal overload
- Merk (seluruh komponen) : Siemens, MG, AEG.
b. Panel AC/Penerangan
- Ukuran : Akan ditentukan kemudian
- Tebal Panel : 2 mm (baja)
- Warna : abu-abu (powder coating)
- Protection CB : Thermal overload
- Merk (seluruh komponen) : Siemens/ MG,/AEG.
c. Kabel Tegangan Rendah
- Kabel Main Power : NYY 4x150 mm
- Kabel Sub distribusi : sedang diperhitungkan.
- Kabel Instalasi final : NYM 3x2.5 mm2
- Merk : Supreme/Tranka/Kabel Metal/
Kabelindo/Vocsel
d. Konduit dan Kabel Tray
- Konduit : PVC-E19ex.Legrand/Clipsal/Double H
- Kabel Tray : ex. Nifang Elektrik
e. Fitting-Fitting Lampu dan Socket
- Outbow TL Lamp
1. Armature : V-Shave ex. Artolite atau sesuai gambar
2. Fixture : Luxram36W/colour 84 or 82, complete.
- Barret Lamp
1. Armature : CCB 20 Acrylic, ex. Artolite atau sesuai
gambar
2. Fixture : Luxram TL ring 20W, complete.
- Outlet & Switches
1. Power outlet : 1P/220V/10A, 3 pins ex. Legrand
2. Single gang switch : 220V/10A, ex. Legrand
3. Double gang switch : 220V/10A, ex. Legrand
Pasal 18
PEKERJAAN PENATAAN HALAMAN
Pemasangan Paving Block
I. Lingkup Pekerjaan
- Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving block. Ada beberapa hal
yang terkait dalam pekerjaan ini yaitu :
a. Pembersihan lahan
b. Persiapan tanah untuk timbunan
c. Pekerjaan pemadatan
d. Pembuatan lapis pasir
e. Pemasangan paving block
- Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik
elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan,
Kontraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat
persetujuan Pengawas.
II. Bahan-Bahan
a. Bahan Lapis Pasir untuk Paving Block
- Sumber Bahan
Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari pencarian
dan pekerjaan muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan harus
sudah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor. Kontrak harus melaporkan
lokasi tersebut kepada Konsultan Pengawas secepatnya secara tertulis disertai
keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan kuantitas bahan dan rencana operasi
pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan
dalam spesifikasi.
- Bahan pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti data di
bawah ini :
Ukuran tapis Prosentase (%) Lolos
terhadap berat :
9,25 mm 100
4,75 mm 95 - 100
2,36 mm 80 - 100
1,18 mm 50 - 95
600mm 25 - 60
300mm 10 - 30
150 mm 5 - 13
75 mm 0 - 10
- Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang
stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat
pemadatan. Butir pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena membersihkan
hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air lebih ketat pada
saat pemedatan. Untuk menghindarkan karakteristik pemadatan yang berbeda-
beda harus diusahakan agar sumber dari pasir tersebut adalah satu.
b. Bahan Paving Block
Paving Block dengan tebal 8 mm, natural, untuk jalan atau sirkulasi kendaraan. Dengan
type sesuai dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan minimal 400 kg/cm2.
III. Tahapan Pelaksanaan
a. Pekerjaan Timbunan Tanah
Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan harus dapat
mencapai hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6 %. Jika digunakan bahan
timbunan yang tidak atau kurang baik dan tidak tercapai nilai CBR minimal tersebut, ini
harus dibongkar dan diganti dengan bahan yang baik tanpa adanya tambahan
pembiayaan untuk itu. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas
tentang tahapan-tahapan persiapan untuk pekerjaan subgrade dan Kontraktor harus
mengulangi pekerjaan pemadatan, jika dianggap perlu, untuk tercapainya derajat
kepadatan yang diinginkan atau disyaratkan. Sebelum dipadatkan, dalamnya suatu
lapisan yang akan dipadatkan tidak boleh lebih dari 20 cm. Setiap lapisan lepas harus
dipadatkan dengan stamper yang ukurannya telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan dengan arah longitudinal, kemudian
menggeser kearah sebelah dalam (ketengah jalan). Lapisan terakhir harus diselesaikan
dalam keadaan rata atau halus sampai pada suatu lapisan dengan kerataan yang
diinginkan.
Lereng-lereng urugan harus dibuat serapih mungkin dan tidak longsor.
Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :
- Pemeliharaan terhadap bagian pekerjaan yang telah selesai
Bagian lapisan timbunan yang telah selesai harus dijaga terhadap kemungkinan
retak-retak akibat pengeringan yang cepat atau akibat “traffic” kendaraan proyek
atau hal-hal lain yang menyebabkan lapisan tersebut rusak dan terganggu
strukturnya.
- Test atau pengujian
Test akan dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan, untuk mengetahui
kepadatan maksimum, derajat kepadatan lapangan, nilai CBR lapangan dan lain-lain
yang dianggap perlu pada lapisan ini. Pembiayaan test-test ini menjadi tanggungan
Kontraktor.
b. Pekerjaan Lapis Pasir untuk Paving Block
- Penyimpanan :
Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa, sehingga tidak tercampur dengan
tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai drainase yang
baik dan harus terlindung dari hujan sehingga air tetap merata.
- Penghamparan pasir/bedding sand :
Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course) sampai
ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm padat
dengan memperhatikan kadar air dan karakteristik gradasinya. Permukaan yang
dihasilkan harus rata. Bila concrete block telah selesai dipasang dan terlihat
permukaan yang tidak rata, maka paving block tersebut harus diangkat kembali,
pasir diratakan lagi sampai diperoleh hasil yang rata. Bedding sand ini harus
mempunyai kepadatan dan ketebalan yang sama, sehingga pemampatan akibat
pemadatan merata. Lapisan yang lepas/belum dipadatkan biasanya mempunyai
ketebalan 5 sampai 15 mm lebih tebal dari ketebalan padat yang
disyaratkan. Selama penghamparan kadar air harus uniform dan pasir yang belum
dipadatkan tersebut harus dilindungi terhadap segala bentuk pemadatan dan lalu
lintas, sampai paving block selesai dipasang dan bersama-sama. Bila ada bagian
lapisan pasir yang tidak sengaja terkompaksi sebelum paving digaruk dan diratakan.
Waktu penghamparan harus diperhitungkan dengan baik, sehingga tidak terdapat
lapisan pasir lepas yang tidak sempat ditutup dengan paving block pada hari yang
sama.
c. Pekerjaan Lapis Permukaan untuk Paving Block
- Paving Block/Grass Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan lainnya dengan
pola sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang belum dipadatkan
tapi sudah selesai diratakan. Lebar celah antar block tidak boleh lebih dari 4 mm,
celah ini harus merupakan garis lurus dan saling tegak lurus, untuk itu diperlukan
pemasangan snar pada 2 arah yang saling tegak lurus untuk mengontrol letak dan
ikatan antar block.
- Cara meletakkan block dan pengisian celah antara :
Dalam memasang block harus diusahakan agar untuk pengisian celah antara
block dengan elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai jalan, bak
kontrol dan lain-lain, dipergunakan block dengan ukuran tidak dari 25 % dari
ukuran utuh. Ruang antara yang masih tersisa harus diisi setelah pemadatan awal
dari paving block. Untuk celah lebih besar dari 25 mm tetapi kurang dari 50 mm,
dipergunakan aggregate halus dengan ukuran 10 mm dan mortar kering untuk celah
yang lebih kecil. Untuk bagian-bagian jalan yang menanjak, menurun, pemasangan
block harus dilakukan dari bagian terendah kebagian yang lebih tinggi. Pola
pemasangan dan warna agar dibuat sesuai gambar, Kontraktor wajib membuat
gambar kerja untuk pola di daerah-daerah khusus.
d. Pemadatan Awal :
Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat plate vibrator",
dengan karekteristik sebagai berikut :
- Plat dasar mempunyai luas : 0,25 - 0,50 m2.
- Gaya pemadatan yang dapat diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0 ton.
- Frekuensi getaran : 75 - 100 Hz.
Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand. Pemadatan harus
dilakukan segera setelah pemasangan paving block dengan minimal 2 passes. Jarak
antara bagian yang dipadatkan sampai bagian dimana sedang dilakukan pemasangan
block tidak boleh kurang dari 1,50 m. Adalah sangat penting untuk memadatkan
bedding sand segera setelah pemasangan block sehingga dapat dihindari
berpindahnya pasir yang masih dalam keadaan lepas karena bergeraknya block yang
tidak diletakkan dengan baik atau adanya air yang mengalir ketempat tersebut.
Pemadatan harus diulangi pada daerah selebar 1,00 m diukur dari akhir pemasangan
pemadatan yang dilakukan pada hari sebelumnya melanjutkan dengan pekerjaan
selanjutnya. Semua block yang rusak selama pemadatan dan selama
masa pemeliharaan harus segera diganti dengan yang baru tanpa adanya biaya
tambahan.Pejalan kaki boleh menggunakan jalan concrete block ini setelah
pemadatan awal sebelum penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya setelah
sambungan atau celah antar block terisi pasir dan dipadatkan.
e. Pasir pengisi (joint filling) :
Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus mempunyai gradasi
sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari tapis 1,18 mm (BS-410).
Pasir ini harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan baik. Bahan
ini bebas dari garam dan zat-zat lain yang dapat merusak material paving block.
Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir pengisi harus
segera dihamparkan dan diratakan dengan sapu sepanjang permukaan
jalan atau trotoar dan dimasukkan ke dalam celah-celah antara dengan bantuan
kompaktor. Celah harus benar-benar terisi oleh pasir kasar.
Kompaktor dari jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan jalan/trotoar harus dipadatkan
dengan mechanical flat plate vibrator, sehingga diperoleh permukaan yang padat dan
rata dengan kemiringan terhadap kedua arah tepi jalan sebesar 2 %.
f. Lubang/alur pada grass block harus diisi dengan tanah subur hingga ke dasar block,
guna penanaman rumput.
g. Toleransi :
Toleransi ukuran bahan :
Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam dengan toleransi
maximum tidak lebih dari 3 mm terhadap tebal nominalnya
Toleransi kerataan permukaan jalan :
Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari permukaan yang
tercantum dalam gambar, sehubungan dengan peil permukaan saluran air dll.
Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau template tidak boleh
melebihi 8 mm dan perbedaan level dari satu block terhadap block disebelahnya tidak
boleh melebihi 2 mm.
Pasal 19
PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan :
- Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan alumunium
composite panel
- Approval material yang akan digunakan
- Persiapan lahan kerja
- Persiapan material kerja, antara lain : alumunium composite panel, rangka
alumunium, baut dynabolt, sekrup, sealant, dll
- Persiapan alat bantu kerja, antara lain : theodolith, waterpass, meteran,
benang, selang air, cutting well, gerinda, bor, gun sealant, steiger, dll
- Pembuatan marking pada dinding Gedung
- Proses Cutting Grooving
- Pemasangan Rangka Panel dan Panel
- Pemasangan ACP.
2. Bahan atau material
- Penyediaan ACP ini dipersyaratkan mempunyai Surat dukungan dari principle
atau distributor diserta dengan surat penunjukan distributor resmi
- Bahan/material utama yang digunakan adalah allumunium composite panel,
merupakan produk yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Owner/pengguna
- Material pendukung pekerjaan ini adalah Rangka hollow galvanized ukuran 40 x
40 x 1 mm, berbagai baut pengikat rangka hollow ke dinding dan baut-baut
pengikat allumunium composite panel terhadap rangka hollow
- Warna harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Owner (pengguna)
- Bahan tahan terhadap perubahan warna, cuaca, tahan benturan, tidak retak dan
kusam
- Spesifikasi Bahan Material Allumunium Composite Panel memenuhi beberapa
kriteria berikut ini :
a. Tebal material : 4,00 mm
b. Tebal Alumunium : 0,30 mm
c. Coating/Lapisan Luar : PVDF
d. Ukuran produk : 1220 x 2440mm dan 1220 x 4880mm
e. Tahan terhadap : cuaca udara kering atau lembab
3. Pengukuran
Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan (marking area) untuk area yang
akan dipasang alumunium composite panel.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Pabrikasi rangka dan alumunium composite panel sesuai ukuran gambar kerja
- Pasang benang untuk acuan pemasangan rangka dan alumunium composite panel
- Pasang dudukan rangka pada area dengan perkuatan baut dynabolt
- Pasang rangka alumunium pada dudukan rangka
- Cek kerataan dan kesikuan rangka alumunium terpasang
- Pasang alumunium composite panel pada rangka alumunium dengan perkuatan
sekrup
- Cek kerataan dan kesikuan pemasangan alumunium composite panel
- Perapihan nat antara alumunium composite panel dengan sealant
- Setelah pekerjaan selesai, bersihkan pelindung blue sheet pada alumunium
composite panel.
5. Pemasangan ACP
Beberapa tahapan persyaratan yang harus dilakukan dalam pemasangan Alumunium
Composit Panel adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh Sub kontraktor yang bergerak dibidang
pemasangan Alumunium Composite Panel, diperbolehkan berbadan hukum ataun
perseorangan, yang pada intinya harus melampirkan pengalaman pekerjaan dan
foto2 dokumentasi tentang pengalaman pekerjaan yang bersangkutan.
b. Dinding pasangan batu bata yang telah diplester rata dipasang rangka besi plat
dengan tebal 10 mm untuk dudukan dan gantungan rangka lain yang ditempel
alumunium composit panel. Besi plat dudukan rangka ini di dinabolt ke dinding
untuk menempelkannya.
c. Selanjutnya rangka hollow galvanish ukuran 40x40x1mm dirangkai dengan modul
sesuai dengan gambar membentuk kotak.
d. Selanjutnya Alumunium Composite Panel digelar di rangka tersebut dengan di-
fisher di bagian sisinya dan pada bagian bawah rangka, alumuium composit
ditekuk kedalam dan dipisher dibagian dalam ke rangka hollow.
e. Kemudian rangka hollow yang sudah terpasang alumunium composit tadi di
pasang pada besi plat dan dipisher sebagai penguatnya.
f. Bagian sambungan antar panel digunakan sealent sebagai penutup, dengan
membentuk nat yang berdimensi 1 cm. Serta bersihkan permukaan panel dari
sealent dengan menggunakan lap bersih agar sealent tidak menempel di panel.
g. Pada bagian panel yang menonjol digunakan hollow yang agak panjang.
h. Sedangkan untuk kolom yang terpasang panel system kerjanya sama seperti pada
dinding tetapi mengeliling sesuai dengan bentuk kolom yang ditutupi.
Pasal 20
SIGNAGE DAN AKSESORIS
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan :
- Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan signage dan logo
- Approval material yang akan digunakan
- Persiapan material kerja, antara lain : stainless stell, baut dynabolt, dll
2. Bahan atau material
- Bahan yang digunakan yaitu stainless stell ukuran 0,6 mm dengan bentuk dan
dimensi serta ketebalan sesuai dengan ketentuan dalam shop drawing.
- Spesifikasi Bahan Material stainless stell memenuhi beberapa kriteria berikut :
a. Ukuran huruf : tinggi 50 cm (proporsional)
b. Tebal huruf : 4 cm
Pasal 21
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Setelah pelaksanaan pembangunan selesai dikerjakan, kontraktor harus
membersihkan semua kotoran sisa-sisa material akibat kegiatan pelaksanaan
tersebut.
Dalam masa pemeliharaan, pembersihan tersebut harus tetap dilaksanakan
sampai serah terima kedua.
Pekerjaan pembersihan merupakan komponen utama tidak hanya sebagai
pekerjaan yang bersifat perawatan dalam pembersihan lingkungan kerja saja
tapi juga dapat meningkatkan keselamatan dalam ingkungan kerja. Contoh dari
beberapa point penting yang dihasilkan dari pekerjaan pembersihan adalah
sebagai berikut :
1. Mengurangi risiko dari kebakaran
2. Mengurangi risiko terpeleset dan tersandung
3. Mempermudah ruang gerak dari pekerja
4. Lingkungan kerja terlihat bersih dan rapi
Pasal 22
PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk
menguraikan bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau
kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN
KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika
uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang
betul-betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum
disebut dalam Rencana kerja dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus
diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya
maka tetap diadakan/dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut
oleh Pihak Pemberi Tugas, Unsur Teknis,Direksi/Pengawas dan Konsultan
Perencana
5. Penyerahan Pekerjaan Dan Perbedaan Pernyataan Dokumen
- Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus
bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna
maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu kerja harus disingkirkan
dari lokasi pekerjaan.
- Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan
dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu
pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
- Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan, pekerjaan telah sempurna.
- Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian
dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).
- Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh
pekerjaannya, oleh karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau
ketidak sesuaian dalam pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib
memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/Direksi Pengawas/Konsultan
MK.
- Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih
dahulu harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Semua material dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat
didatangkan di lapangan. Material-material yang tidak disetujui harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor tidak
mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
- Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak
disebutkan didalam RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap
harus diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.
- Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang
dalam Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada
sebelumnya dalam RKS dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran
Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-perbedaan :
Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pekerjaan, maka RKS. lah yang mengikat.
Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
mengikat.
Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM
lah yang diikuti.
Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran
yang tertulislah yang diikuti.
Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan
yang tertulislah yang diikuti.
Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar
(Detail), maka gambar Detaillah yang diikuti.
Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak
tertulis, maka gambarlah yang diikuti.
Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA
maupun BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak
tercantum, maka BAA lah yang diikuti.
Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis,
maka BASM lah yang diikuti.
6. Dokumen Pelaksanaan
- Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja
ini adalah :
Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pekerjaan (RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara
Pelelangan.
- Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh
hak dan kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada
Pihak/Kontraktor lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan
per undang-undangan yang berlaku.
- Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila
ternyata masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan, namun tidak tersebut
dalam gambar dan RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap
harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
- Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk
lain asal sekualitas/sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
Tual, Maret 2024
Dibuat, Konsultan Perencana
CV. PUTRA TUNGGAL DESIGN
Ar. MUHAMAD ICHSAN RAHARUSUN, ST., IAI
Direktur