CV Mitra Makmur Konstruksi | 09*5**2****41**0 | Rp 396,836,243 |
| 0822366316941000 | - | |
| 0030767727941000 | - | |
| 0766043426941000 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
( RKS )
PERENCANAAN REHABILITASI RUMAH DINAS
PUSKESMAS YAMTEL
PASAL 1
PERSYARATAN UMUM
A. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Pekerjaan :
a. Pekerjaan Rejabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Yamtel.
2. Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU)
3. Tahun Anggaran : 2024
4. Lokasi Pekerjaan : Kota Tual
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak tanggal yang
tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai
dengan Serah Terima Pertama (PHO) akan di tegaskan pada
proses pemilihan dan pada saat penandatanganan kontrak nantinya.
Penyedia Jasa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
pemeliharaan pekerjaan sampai dengan Serah Terima Kedua (FHO),
akan di tegaskan pada proses pemilihan nantinya.
6. Lingkup Tugas :
a. Bangunan gedung dan prasarana pendukungnya pada Ruang
1 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT | RKS
Laboratorium, peningkatan kualitas serta perbaikan konstruksi
pada Ruang Laboratorium.
b. Penyedia jasa telah memperhitungkan segala kebutuhan dengan
melakukan pengukuran dan memahami seluruh isi dokumen
perencanaan dan spesifikasi teknis yang merupakan satu
kesatuan dokumen yang telah di terima
c. Dalam pelaksanaan ikatan kontrak pelaksana konstruksi
rehabilitasi bangunan ini sudah termasuk pemeliharaan konstruksi
yang ditetapkan dalam syarat-syarat khusus kontrak (SSKK);
d. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
perencanaan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pengadaan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis
yang diperlukan);
e. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan konstruksi), dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang
tercantum dalam spesifikasi teknis;
f. Pelaksana konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak
Pengguna Jasa yang melibatkan tenaga ahli dari konsultan
supervisi dan pendapingan dari instansi pemerintah bagian teknis
g. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual, sebagai pengguna
jasa akan membentuk Tim Direksi Teknis dan menunjuk konsultan
pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan
proses pelaksanaan konstruksi;
h. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan kententuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK);
i. Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan
penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan
Konstruksi yang merupakan ikatan kerja pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan harian,
mingguan dan bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh
2 PELAKSANAAN KEGIATAN | RKS
TIM PHO. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres
No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan No. 16
Tahun 2018, Peraturan Menteri PUPR Nomor : 22/PRT/M/2018
tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
j. Dalam hal proses pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi telah
selesai terlebih dahulu sebelum ada penetapan Penyedia Jasa
Konsultan Pengawasan, maka pengawasan pekerjaan konstruksi
menjadi tanggung jawab Tim Direksi Teknis/Tim Teknis;
k. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap Uji coba dan Uji layak fungsi
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa
pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang
terjadi selama masa konstruksi sehingga konstruksi/bangunan
berfungsi dengan baik.
B. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu serta cara kerja
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga dapat dicapai pekerjaan yang bermutu,
berkwalitas baik dan sempurna.
b. Pada spesifikasi teknis diatur seluruh pekerjaan
berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku,
baik yang bersifat daerah, nasional maupun internasional
serta berdasarkan jenis bahan/material, cara
pelaksanaan (metode) dan sistem yang dibutuhkan.
c. Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Konsultan
Pengawas, yaitu dalam hal koordinasi dan Pengawasan,
mencakup mutu hasil kerja (kualitas), waktu pelaksanaan
3 LINGKUP PEKERJAAN | RKS
(schedulle) dan pembiayaan.
d. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika,
penentuan warnanya harus terlebih dahulu
dikonsultasikan dengan Perencana serta mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas.
PASAL 2
STANDAR YANG BERLAKU
A. Semua pekerjaan dalam Syarat-syarat ini harus dilaksanakan
dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan
teknis yang tertera dalam persyaratan SKSNI, SNI, dan
Standar Industri Indonesia (SII) dan peraturan-peraturan
setempat lainnya yang berlaku atas jenis- jenis pekerjaan
yang bersangkutan antara lain :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung
Negara.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007
tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/MA.
3. Standar Nasional Pendidikan (SNP) Sarana dan
prasarana Pendidikan.
4. Tata cara perencanaan pembebanan untuk rumah dan
Gedung, SNI 03-1727-1989.
5. Petunjuk perencanaan penanggulangan longsoran SNI
03-1962- 1990.
6. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000
7. Pedoman plumbing Indonesia (PPI) SNI 03-6481-2000
8. Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk
bangunan Gedung, SNI 03-1729-2002.
4 PASAL 2 | RKS
9. Tata cara perencanaan kayu struktur, SNI-T-02-2003.
10. Peraturan beton bertulang indonesia (PBI 1991), SKNI T-
15- 1919.03.
11. Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-
1995.
12. Peraturan muatan indonesia NI.8 dan Indonesia loading
code 1987 (SKB-1.2.53.1987).
13. Standar Nasional Indonesia No.2837 Tahun 2008 Tentang
tata cara perhitungan Harga satuan pekerjaan plesteran
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan.
14. Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976-1995.
15. Peraturan konStruksi kayu indonesia (PKKI) NI.5.
16. Mutu kayu bangunan SNI 03-3527-1984.
17. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000
18. Peraturan portland cement indonesia 1972/NI.8.
19. Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan NI-10.
20. Peraturan Plumbing Indonesia (PPI) SNI 03-6481-2000
21. Standar Nasional Indonesia Nomor 6897 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan
Dinding untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan.
22. Standar Nasional Indonesia Nomor 2835 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan
Tanah untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan.
23. Standar Nasional Indonesia Nomor 2836 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan
Pondasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan.
24. Standar Nasional Indonesia Nomor 2839 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan
Langit-langit untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
5 STANDAR YANG BERLAKU | RKS
Perumahan.
25. Standar Nasional Indonesia Nomor 7393 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan
Besi dan Allumunium untuk Konstruksi Bangunan Gedung
dan Perumahan.
26. Standar Nasional Indonesia Nomor 7394 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan
Beton untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan.
27. Standar Nasional Indonesia Nomor 7395 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan
Penutup Lantai untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan.
28. Permen PU No. 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Ijin Mendirikan Bangunan Gedung.
29. Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.
30. Permen PU No. 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; Teknis
Ijin Mendirikan Bangunan.
31. Permen PU No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Fasilitas dan Eksebilitas pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
32. Permen PUPR No. 66/SE/M/2015, Tentang Sistem
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
33. Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung
SNI 03- 2407-1991
34. Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat
emulsi SNI 03- 2410-1991
35. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh
Dinas atau Instansi Pemerintah setempat yang
bersangkutan dengan
6 STANDAR YANG BERLAKU | RKS
masalah bangunan.
Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, berlaku dan
mengikat pula:
1. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan
Perencana dan disahkan oleh Pemberi Tugas
termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop
Drawing) yang diselesaikan oleh Kontraktor dan
sudah disahkan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Direksi.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Gambar
dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(AANWIJZING).
3. Berita Acara Penunjukan.
4. Surat Keputusan Pemimpin Pelaksana
tentang Penunjukan Kontraktor.
5. Surat Perintah Kerja (SPK).
6. Jadwal Pelaksanaan(Tentative Time Schedule)
yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Direksi dan Pemberi Pekerjaan.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam
standar- standar yang tersebut diatas, maupun standar-
standar Nasional lainnya, maka diberlakukan standar-standar
Internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan
tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar
Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal
bahan/pekerjaan yang bersangkutan.
PASAL 3
7 | RKS
PEKERJAAN PERSIAPAN
A. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat
berkenaan dengan letak/kedudukan bangunan terhadap titik
patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan
maupun datar (waterpass) dan tegak lurus bangunan harus
ditentukan dengan memakai alat waterpass
instrument/theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk
mendapatkan lantai, langitlangit dan sebagainya dengan
hasil yang baik dan siku. Untuk mendapatkan titik peil harap
disesuaikan dengan notasinotasi yang tercantum pada
gambar rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan
atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar Lay
out, Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.
Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta
kebenaran persiapan bouplank/pengukuran pekerjaan sesuai
dengan referensi ketinggian yang diberikan Konsultan
Pengawas secara tertulis, serta bertanggung jawab atas
ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian
pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yag
diperlukan.
Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata
ada kesalahan dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut
merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya,
kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis
dari Direksi.
Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan
Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan tanggung
jawab Pemborong menjadi berkurang.
8 PEKERJAAN PERSIAPAN | RKS
Bahan dan pelaksanaan
Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang
setiap jarak 2 m’, sedangkan papan bouplank ukuran 2/20
diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang
datar (waterpass).
Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan
jarak 2 m’ dari As tepi bangunan dengan patok-patok
yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan
harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat
dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan
trasram tembok bawah.
Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang
tertancap kuat kedalam tanah dan tidak dapat
digerakkan.
Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar
tidak berubah letaknya.
Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as
bangunan dalam bouwplank tidak dibenarkan.
Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan
Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
B. PAPAN NAMA KEGIATAN
Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 0,8 x 1,2 m, dan
dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia
jasa menerima SPK selama kegiatan berlangsung.
Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu
10x10 kayu kualitas baik (dibuat sesuai petunjuk Pengawas
Kegiatan)
Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak
penguasa daerah setempat, Penyedia jasa boleh memasang
papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah
Daerah setempat.
9 PAPAN NAMA KEGIATAN | RKS
C. DIREKSI KEET, BRAK KERJA, DAN GUDANG
Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk
kantor pengelolaan kegiatan, barak kerja dan gudang untuk
menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan
sekitarnya yang masih layak dipergunakan.
Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara,
penempatan bangunan sementara harus sepengetahuan
dan seijin Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan
penerangan secukupnya, tidak gelap dan tidak bocor.
Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi
rapat, meja kursi tamu, almari, meja kursi kerja, white board
serta papan untuk menempelkan gambar dan ditutup
dengan plastik bening.
Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk
setiap saat dapat digunakan oleh direksi lapangan adalah :
1 (satu) buah alat ukur Schufmaat/alat ukur.
(1) satu set kelengkapan PPPK (P3K).
D. PENYEDIAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan
membuat sambungan dari PDAM atau disuplai dari luar.
Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-
bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas.
Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah
beban kontraktor.
E. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
10 DIREKSI KEET, BRAK KERJA, DAN GUDANG | RKS
Pihak penyedia barang/jasa wajib memiliki Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Peraturan
Menteri PUPR No. 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Menajemen Keselamatan Konstruksi, untuk menunjang
penyelenggaraan dalam pelaksanaan pekerjaan ini dengan
seluruh uraian pekerjaannya semenjak persiapan hingga
penyelesaian pekerjaan yang telah pihak penyedia
barang /jasa wajib mengasuransikan semua petugas yang
terkait dan pekerja pada Asuransi Tenaga Kerja ( Jamsostek ).
PEKERJAAN YANG MEMPUNYAI RESIKO TINGGGI YAKNI :
Pekerjaan keramik lantai
Identifikasi Jenis bahaya dan resiko, yakni :
Terkena mesin pemotong keramik
Tersangkut mesin pengaduk/molen
Tertimpa/tergores keramik
Pengendalian Resiko Kerja
Penggunaan APD ( kaos tangan , sepatu dan
kaca mata pelindung )
Tidak tergesa – gesa dalam melaksanakan pekerjaan
Cara menuangkan material ke dalam molen di ukur
sesuai dengan kekuatan umum manusia/tidak di
paksakan , sehingga pekerja aman dapat
memasukkan material
Pekerjaan electrical
Identifikasi Jenis bahaya dan resiko, yakni :
Tersetrum
Terjatuh ( saat instalasi atap )
Pengendalian Resiko Kerja
Memastikan daya listrik tidak aktif
Penggunaan sarung tangan anti setrum
Penggunaan sabuk pengaman
Pekerjaan konstruksi atap dan penutup atap
11 PEKERJAAN YANG MEMPUNYAI RESIKO TINGGGI YAKNI : | RKS
Identifikasi Jenis bahaya dan resiko, yakni :
Terjatuh
Tertimpa atap
Tertimpa material penutup atap
Pengendalian Resiko Kerja
Tidak tergesa – gesa dalam melaksanakan
pekerjaanPenggunaan APD ( kaos tangan , sabuk
pengaman , sepatu dan kaca mata pelindung ).
Dalam melaksanakan pekerjaan dilengkapi dengan
alat pelindung diri meliputi : Helm kerja, Sepatu
boot, Rompi, dan masker pelindung pernapasan.
Memastikan sambungan listrik aman dan terbungkus
dengan baik ( kabel utuh tidak ada yang lecet )
Melarang orang – orang yang tidak berkepentingan
memasuki area kerja
Pekerjaan kusen pintu/jendela kayu
Identifikasi Jenis bahaya dan resiko, yakni :
Kena peralatan tukang kayu
Terkena mesin pemotong kayu
Pengendalian Resiko Kerja
Penggunaan APD ( kaos tangan , sepatu dan
kaca mata pelindung) Pergunakan alat bantu
dalam melaksanakan pekerjaa.
Tidak tergesa – gesa dalam melaksanakan pekerjaan
F. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut :
Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi
Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar
12 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI | RKS
personel inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas
penawaran.
Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan
kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan
dan keahlian sesuai dengan yang diperlukan maka
prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut :
Penggunaan alat berat dan pengoperasian
peralatan/kendaraan sudah mengikuti aturan perizinan
yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya,
pihak Kepolisian dan Badan Lingkungan
Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu
lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan
tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai
melaksanakan tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi
maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan
pemeliharaan kendaraan/peralatan harus dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak
mencemari air dan tanah.
Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi
pelaksanaan fisik.
Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan
harus terlebih dahulu diambil contohnya untuk
13 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI | RKS
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi
Pekerjaan dan atau diuji keandalannya di laboratorium,
apabila tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan
untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja
oleh Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk
pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat
kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan
dimulai.
G. JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum pekerjaan lapangan dimulai, Penyedia jasa wajib
membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci berupa
Barchart dan S-Curve
2. Rencana kerja tersebut harus sudah diajukan kepada
Pengguna jasa, paling lambat 7 (Tujuh) hari kalender setelah
SPMK diterima Penyedia jasa.
3. Rencana kerja yang telah disahkan oleh pengguna jasa harus
ditempel di direksikeet lapangan yang selalu diiukuti dengan
grafik kemajuan pekerjaan (Presentasi pekerjaan)
4. Pengawas lapangan akan menilai prestasi pekerjaan
Penyedia jasa berdasarkan grafik Rencana Kerja tersebut.
5. Jangka waktu Pelaksanaan untuk masing-masing pekerjaan
adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender dihitung sejak
penandatangan kontrak, dengan masa pemeliharaan 180
(seratus delapan puluh) hari kalender yang dimulai sejak serah
terima pertama.
PASAL 4
14 G. JADWAL PELAKSANAAN | RKS
PEKERJAAN TANAH
A. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua
kegiatan yang berkaitan dengan pematangan tanah,
pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur
bangunan antara lain pembersihan tanah, galian tanah,
urugan tanah/perataan ataupun pembuangan tanah.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi
alat, pengadaan tenaga, konstruksi penyangga hingga
pemompaan air tanah penggalian (dewaterring).
B. PERSIAPAN PEKERJAAN TANAH
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan,
pengecekan keadaan kontur, pengukuran didaerah-daerah
dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti
yang ditunjukan pada gambar-gambar dan sesuai dengan yang
ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan
persyaratan- persyaratan kontrak ini dan kontrak lain yang
sehubungan dengan proyek ini, serta semua
addendumnya.
Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi
lapangan, serta semua fasilitas yang ada.
Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan
dengan pekerjaan ini dan mendapatkan ketentuan atas
seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada gambar-
gambar dan persyaratan- persyaratan sebagaimanan yang
disetujui oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan
yang ditariknya dari informasi yang disampaikan kepadanya
15 PEKERJAAN TANAH | RKS
dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang
diperolehnya. Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri
melakukan sendiri pemeriksaan tambahan bilamana
dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari
lapangan guna pembangunan yang dipersyaratkan disini.
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan galian, penyedia jasa
harus yakin bahwa semua permukaan tanah yang ada
maupun garis- garis transisi yang tertera dalam gambar
rencana adalah benar. Jika penyedia jasa tidak merasa puas
dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus
memberitahukan secara tertulis kepada pengguna jasa, jika
tidak maka tuntutan mengenai ketidaksamaan permukaan
tanah tidak akan dipertimbangkan.
C. PEKERJAAN GALIAN TANAH
Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur
elevasi tanah asli dengan cara yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan harus hadir dalam pengukuran tersebut.
Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya
dilaksanakan sesuai dengan penampang galian yang terlukis
pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan
pekerjaan pondasi, pile cap, atau konstruksi lain diatasnya)
dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat
persetujuan dari Pengawas.
Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar
lubanglubang galian tersebut tidak digenangi air yang berasal
dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab dengan
jalan memompa, menimba, menyalurkan keparit-parit atau
lain-lain dan biaya untuk pekerjaan tersebut harus dianggap
telah termasuk dalam harga kontrak.
Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada
16 PEKERJAAN GALIAN TANAH | RKS
dasar setiap galian masih terdapat akar-akar tanaman atau
bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang
lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan
dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang
waterpass.
Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada
waktu penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi
harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika
diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari
tergenangnya air pada dasar galian.
Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap
dinding tepi galian agar tidak longsor dengan memberikan
suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau
lereng yang cukup.
Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian,
setelah mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan
dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap
perlu dan atas penunjuk Pengawas.
Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan
tanah dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan
lubang-lubang galian yang terletak didalam garis bangunan
harus diisi kembali dengan pasir urugan yang diratakan dan
diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan
maksimum.
Pembuangan Material Hasil Galian
Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi
tanggung jawab kontraktor.
Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan
pengawas telah diseleksi bagian-bagian yang dapat
dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan.
Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas
17 PEKERJAAN GALIAN TANAH | RKS
persetujuan konsultan pengawas.
PASAL 5
PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan urugan ini dilaksanakan sebagai urugan peninggian
halaman dan bangunan maupun sebagai urugan lubang-
lubang pondasi. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah
pekerjaan pemadatan untuk setiap layer urugan
B. PERSIAPAN UNTUK URUGAN
Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau
bagian pekerjaan lainnya yang akan ditutup/diurug atau
tersembunyi oleh tanah urugan diperiksa oleh
Direksi/Pengawas.
Pada pekerjaan urugan/peninggian permukaan tanah asal
jika ada ketidak sesuaian antara keadaan lapangan dan
gambar rencana Pemborong harus memberitahu secara
tertulis kepada Direksi/Pengawas, Jika tidak maka tuntutan
mengenai ketidak samaan permukaan tanah tidak akan
dipertimbangkan.
C. BAHAN-BAHAN URUGAN
Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada
ketinggian tertentu diurug dengan tanah urug/padas yang
didatangkan dari luar lokasi.
Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan
bahan organik, kadar lumpur tidak boleh terlalu tinggi dan
bahan urugan mudah untuk dipadatkan.
18 PERSIAPAN UNTUK URUGAN | RKS
D. URUGAN TANAH
Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum
dilaksanakan pengurugan awal, seluruh permukaan tanah
asal pada daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari
kotoran-kotoran atau puing-puing dan harus dibuang keluar
lokasi.
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran,
sampah dan sebagainya.
Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah
yang tidak memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat alat
berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimal 15-20 cm
material lepas dan dipadatkan dengan alat pemadat (baby
roller/stamper) atau dengan ijin pengawas/direksi.
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian
maupun pengurugan adalah +/- 10 mm terhadap kerataan
yang ditentukan.
Untuk mencapai kepadatan yang optimal, Untuk lapisan yang
dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana
kepadatannya 95% dari sumber proctor. Untuk lapisan yang
didalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana
kepadatannya 90% dari standart proctor.
Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar
dalam lapisan-lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak
melebihi 200 mm pada kedalaman gembur.
Standar Rujukan (AASHTO)
T 88 – 78 Analisa ukuran butir tanah
T 89 - 68 Penetapan batas cair tanah
T 90 - 70 Penetapan batas plastis dan indeks plastis
tanah
T 99 – 74 Penetapan batas plastis dan indeks plastis
tanah
19 URUGAN TANAH | RKS
T 145 - 73 Klasifikasi dari tanah dan campuran tanah
dan
agregat untuk keperluan konstruksi jalan
T 180 - 74 Hubungan antara kelembaban dan
kepadatan
tanah menggunakan palu 2.5 kg dan 305
mm tinggi jatuh.
T 191 – 61 Kepadatan tanah di tempatdengan
menggunakan
metoda kerucut pasir
T 193 - 72 “The California Bearing Ratio”
T 258 - 78 Penetapan tanah yang mengembang dan
tindakan perbaikannya.
E. URUGAN PASIR
Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan.
Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar
pelaksanaan atau dalam gambar pelaksanaan.
Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya
rata (waterpass), ketebalan disesuaikan sebagaimanan yang
tercantum dalam gambar kerja. Pasir urug yang
digunakan harus bersih dari
kotoran organic, kandungan lumpur maksimal 10%
pemadatan urugan pasir untuk semua jenis pekerjaan
dilakukan dengan alat pemadat mekanis (stamper).
Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak
mengandung potongan-potongan bahan kertas yang
berukuran lebih dari 1,5 cm.
PASAL 6
20 URUGAN PASIR | RKS
PEKERJAAN PONDASI, DAN SLOOF (BETON BERTULANG)
A. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti
dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan
sempurna.
Pekerjaan ini meliputi : Pemasangan Bouwplank, Galian dan
Urugan tanah pondasi, Pasangan pondasi belah 1Pc : 6Ps,
Pasang beton tumbuk lantai kerja diatas pasir urug,
Pengecoran sloof beton, dan semua pekerjaan yang
ditunjukkan pada gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
Papan bouwplank dari kayu lokal, atau yang setara
kualitasnya dan diserut pada bagian atasnya sehingga lurus
dan waterpass.
Pasir urug yang digunakan haruslah mempunyai gradasi yang
baik yaitu mempunyai butiran-butiran yang tidak sama
besarnya, bebas humus, dan bahan-bahan organik lainnya.
Bahan-bahan untuk adukan beton terdiri dari Semen PC, Pasir,
Air, dan Kerikil, Koral atau Batu Pecah dan dipakai beton K-
200.
Semen yang digunakan terdiri dari satu jenis Portland Cement
merk Gresik, Dinamix, Tiga roda. Semen yang disimpan lebih
dari 3 bulan didalam Gudang dan atau mengeras Sebagian
atau seluruhnya tidak diperkenankan untuk dipergunakan dan
tempat menyimpan semen harus sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban.
Pasir dan Kerikil / Koral
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari
bahan organik, lumpur dan sebagainya dan memenuhi
21 PERSYARATAN BAHAN | RKS
komposisi butir serta kekerasan yang tercantum dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971). Pasir yang digunakan
Pasir Progo.
Kerikil / koral harus bersih dan mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai PBI 1971.
Air
Air yang digunakan harus air tawar bersih yang dapat
diminum, tidak mengandung minyak, asam, garam, alkalis
dan bahan organis atau bahan kimia lainnya yang dapat
merusak struktur bangunan.
Besi Tulangan
Besi tulangan yang digunakan mutu U-24 harus bersih dari
lapisan minyak, lemak, dan bebas dari cacat-cacat yang
berpenampang bulat dan memenuhi persyaratan yang
tersebut dalam PBI 1971. Besi tulangan yang tidak sesuai
dengan persyaratan tersebut diatas tidak diperkenankan
untuk dipakai.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Pekerjaan Pasangan Bouwplank
Karena pemasangan bouwplank sangat penting artinya
bagi kedudukan dan posisi bangunan baik kesikuannya
maupun arah mata anginnya, maka hendaknya pihak
Pelaksana / Penyedia Jasa / Kontraktor terlebih dahulu
meminta Direksi / Pengawas untuk Bersama-sama
kelapangan untuk menentukan dimana seharusnya titik
atau tapak bangunan yang direncanakan sehingga
dihasilkan kesepakatan Bersama.
Kedudukan bouwplank harus kuat agar tidak mudah
berubah posisinya karena itu hendaknya terbuat dari kayu
22 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN | RKS
yang kuat dan lurus.
2. Pekerjaan Galian Pondasi
Semua galian tanah pondasi harus dilaksanakan dengan
aman dan hasil galian harus mendapat pemeriksaan dari
Pengawas. Penyimpangan dari ketetapan ini akan menjadi
tanggung jawab dan resiko Pelaksana / Penyedia Jasa /
Kontraktor.
Terhadap berkumpulnya air dalam galian, harus disediakan
pompa air atau pompa lumpur untuk menjaga agar dasar
pondasi relative kering.
3. Pekerjaan Timbunan Pasir Urug Bawah Pondasi
Pasangan pasir urug bawah pondasi berfungsi untuk
memisahkan antara tanah dengan pasangan diatasnya
supaya tidak terjadi korosi atau pengrusakan terhadap
konstruksi bangunan.
Ketebalan urugan minimal 5 cm dan terdiri dari pasir yang
bebas dari bahan organic.
4. Pekerjaan Pondasi Batu Kali
Setelah pekerjaan galian pondasi dan urugan pasir
dikerjakan maka baru dimulailah pasangan pondasi batu
belah, yang ukurannya disesuaikan dengan gambar.
Batu yang dipakai adalah Batu kali / Batu belah atau batu
dari gunung. Untuk batu kali tidak diperkenankan batu
blonos dan harus dipecahkan.
5. Pekerjaan Pondasi Beton Bertulang
Sebelum melaksanakan pengecoran beton, persiapan
bekisting harus benar-benar kuat dan kokoh agar pada
waktu pelaksanaan tidak terjadi hal-hal yang tidak
23 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN | RKS
diinginkan dan sebelum memulai pekerjaan pengecoran
permukaannya harus disiram air terlebih dahulu.
Pada saat pengecoran harus selalu diikuti dengan
pemadatan memakai Vibrator atau alat lainnya, supaya
dihasilkan beton yang padat dan tidak sampai bolong-
bolong.
Umur beton dianggap cukup dan sesuai dengan PBI 1971
maka setelah pembukaan bekisting segera dibongkar
dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi /
Pengawas.
PASAL 7
PEKERJAAN KOLOM, BALOK, DAN RING BALOK
A. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti
dinyatakan dalam gambar dengan hasil baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi : Pasang bekisting dan Besi tulangan,
Pengecoran balok, kolom struktur, kolom praktis, dan ring balk.
B. PERSYARATAN BAHAN
Bahan-bahan untuk beton terdiri dari Pasir, Koral yang bermutu
baik tidak mengandung bahan organis lumpur dan sejenisnya.
Koral / batu pecah yang digunakan mempunyai gradasi 2 s.d
3 cm, yang memenuhi persyaratan PBI 1971.
Tulangan besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak,
kotoran, cat, karat, dan zat lainnya yang dapat merusak.
Semua tulangan menggunakan mutu U24 PBI 1971 dan
diameter sesuai dengan gambar.
24 PERSYARATAN BAHAN | RKS
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam, alkali, dan bahan-bahan organis
/ bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi
NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Perencana / MK dapat
minta kepada Pelaksana / Penyedia Jasa / Kontraktor supaya
air yang dipakai diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi dan sah atas biaya Pelaksana / Penyedia Jasa /
Kontraktor.
Alat-alat bantu seperti beton molen dan alat-alat angkut
lainnya yang digunakan harus dalam keadaan baik dan
dapat dipakai. Keperluan dan banyaknya peralatan ini
disesuaikan dengan kebutuhan dan mendapat persetujuan
dari Direksi / Pengawas.
C. BEKISTING
Bahan bekisting dipakai kayu kualitas baik atau kayu papan
klas 2 (dua) yang kering, untuk penggunaannya harus dengan
persetujuan Direksi / Pengawas.
Pasangan bekisting harus rapih cukup kuat dan kokoh
sehingga dapat menahan getaran dan kejutan gaya yang
diterima tanpa berubah bentuk. Kerapihan dan ketelitian
pemasangan bekisting harus diperhatikan agar setelah
bekisting dibongkar menghasilkan bidang- bidang yang rata.
Celah-celah antara pertemuan papan bekisting harus rapat
agar pada waktu pengecoran air semen tidak merembes
keluar.
Sebelum pengecoran dimulai bagian dalam bekisting harus
bersih dari kotoran, dan siram air semen.
D. PEMBONGKARAN BEKISTING
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin
tertulis dari Perencana / MK. Setelah bekesting dibuka, Pelaksana
25 BEKISTING | RKS
/ Penyedia Jasa / Kontraktor tidak diijinkan mengadakan
perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan
dari Perencana / MK.
E. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
Sewaktu pengecoran kolom struktur, stek untuk pasangan
dinding agar disiapkan terlebih dahulu sesuai dengan
kebutuhan dan dimensi kolom disesuaikan dengan gambar
dan bestek.
Untuk pekerjaan bekisting, pemasangan besi tulangan dan
pengecoran beton sama seperti yang tercantum dalam
pekerjaan sloof diatas.
Hubungan pembesian kolom dan pondasi tapak harus
dengan angkur- angkur (stek) yang Panjang minimal 80 cm,
atau sesuai dengan petunjuk Direksi / Pengawas.
Untuk mendapatkan kepadatan beton bertulang dan tidak
keropos, hasil pengecorannya dilakukan dengan
menggunakan jarum penggetar / vibrator.
Pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan gambar bestek / konstruksi dan Pelaksana /
Penyedia Jasa / Kontraktor harus mentaati semua ukuran-
ukuran dan bila terjadi perbedaan pada ukuran agar
dibicarakan kepada Direksi / Pengawas.
Bila ukuran besi-besi tulangan seperti yang telah ditentukan
dalam gambar tidak terdapat di pasaran, Pelaksana /
Penyedia Jasa / Kontraktor diperkenankan untuk memakai besi
tulangan diameter lainnya setelah mendapat persetujuan dari
Direksi / Pengawas, dengan syarat jumlah luas penampang
tulangan yang dipasang minimal harus sama.
Khusus pada saat pengecoran plat lantai dan balok-baloknya
adukan harus memakai Ready Mix, yang pelaksanaanya
26 SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN | RKS
sekaligus pada waktu itu juga., supaya didapat satu kesatuan
yang kuat dan bermutu K-200.
Ketentuan-ketentuan lain tentang pekerjaan beton berlaku
seperti pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PBI
1971.
F. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
Sebelum dilaksanakan pemasangan, Pelaksana / Penyedia
Jasa / Kontraktor diwajibkan untuk memberikan kepada Direksi
/ Pengawas dan Perencana / MK “Certificate Test” bahan besi
dari produsen / pabrik.
Bila tidak ada “Certificate Test” maka kontraktor harus
melakukan pengujian atas besi / kubus beton di laboratorium
yang resmi dan sah yang akan ditunjuk kemudian.
Mutu beton tersebut harus dibuktikan Pelaksana / Penyedia
Jasa / Kontraktor dengan mengambil benda uji berupa kubus
/ silinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan PBI 1971. Pembuatannya harus disaksikan oleh
Pengawas atau Perencana / MK, jumlah dan frekuensi
pembuatan benda uji atau kubus beton serta ketentuan-
ketentuan lainnya sesuai PBI 1971.
Kontraktor diwajibkan membuat “Trial Mix” terlebih dahulu
sebelum memulai pekerjaan beton.
Hasil pengujian mutu bahan dan pekerjaan dari laboratorium
harus diserahkan kepada Pengawas dan Perencana / MK.
Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan
tersebut selurunhya menjadi tanggung jawab Pelaksana /
Penyedia Jasa / Kontraktor.
PASAL 8
27 PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN | RKS
PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU TELA
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahanbahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
terbaik.
Pekerjaan pasangan Batu Bata ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Perencana/Pengawas Lapangan.
B. PERSYARATAN BAHAN
Semen portland harus memenuhi SNI (dipilih dari satu
produk untuk seluruh pekerjaan).
Batu Bata harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran
sama.
Pasir harus memenuhi SNI
Air harus memenuhi SNI
Penggunaan adukan :
Adukan 1PC : 4Ps, dipakai untuk seluruh pasangan lainnya.
Adukan 1 PC : 3Ps, dipakai pasangan rollag batu bata.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar
menggunakan pasangan setengah Batu Bata aduk campuran
1 PC :4 Pasir pasang. Untuk semua dinding lantai dasar mulai
dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas
permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 150
cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang ada
pada gambar yang menggunakan simbol aduk
trasram/kedap air digunakan adukan rapat air dengan
campuran 1 PC : 3 Pasir pasang serta untuk pasangan rolag
28 PERSYARATAN BAHAN | RKS
Batu Bata menggunakan adukan 1 PC : 6 Pasir pasang.
Batu Bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui
Direksi dan Pengawas Lapangan, siku dan sama ukurannya.
Sebelum digunakan Batu Bata harus direndam dalam bak air
atau drum hingga jenuh.
Setelah Batu Bata terpasang dengan baik, nad/siar harus
dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan
kemudian disiram.
Pasangan dinding Batu Bata sebelum diplester harus dibasahi
dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta
dibersihkan.
Tidak diperkenankan memasang Batu Bata yang patah
melebihi dari 5%. Batu Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh
dipergunakan.
Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi
datar dan 1,5 CHI untuk spasi tegak kecuali jika ditentukan lain.
Mortar untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat.
Melakukan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
Rangka kayu/kusen harus dipasang terlebih dahulu untuk
dapat melanjutkan pekerjaan pasangan.
Rangka kayu/kusen, pemasangannya harus diperkuat dengan
angkur besi berbentuk L, yang ujungnya disekrup kedalam
kusen, sedangkan ujung bengkoknya ditanamkan kedalam
pasangan dinding/kolom praktis.
Panjang angkur terpasang tidak lebih dari 22,50 cm.
Tiap-tiap angkur dipasang dengan jarak 60 cm satu sama lainnya.
Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang
ditanam di dalam dinding, maka harus dibuat pahatan
dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding
sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya
pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan
29 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN | RKS
bersamasama dengan plesteran seluruh dinding.
Sesudah pasangan Batu Bata selesai dikerjakan, dan sudah
kering baru pekerjaan plesteran dimulai.
Tera/leveling
Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat
kekuatan pasangan yang sama dan merata di setiap tempat.
D. Perlindungan dan Pembersihan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan Batu Bata yang belum
selesai, harus ditutup (dilindungi) dengan kertas semen atau
dengan cara-cara lain yang disetujui oleh pengawas. Bersihkan
bagian-bagian yang terkena adukan dengan segera, kemudian
betikan perlindungan atau hindari pasangan dari benturan-
benturan keras selama sekurang-kurangnya 3 hari setelah seluruh
sebuah bidang kerja selesai terpasang.
PASAL 9
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat
bantu dan alat angkut
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran,
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding
bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang
30 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN | RKS
disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
Semen portland harus memenuhi SNI (dipilih dari satu
produk untuk seluruh pekerjaan).
Pasir harus memenuhi SNI
Air harus memenuhi SNI
Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding
lainnya
Adukan 1 PC : 3 Ps, Untuk semua dinding lantai dasar mulai
dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas
permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi
150 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang
ada pada gambar yang menggunakan simbol aduk
trasram/kedap air
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan
yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis
dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan
bidang beton atau pasangan dinding Batu Bata telah disetujui
oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua
petunjuk dalam gambar arsitektur terutama pada gambar
detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah
31 PERSYARATAN BAHAN | RKS
selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk
semua aduk plester.
Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekesting dan kemudian
dikretek.(scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang
bekas pengikat bekesting atau form tie harus tertutup aduk
plester.
Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton
bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran
halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada
permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau dikretek
(scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
bahan finishing, kecuali untuk yang menerima cat.
Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai
peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5
cm.
Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi
lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk
setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan pemborong.
Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat
dengan sudut tumpul.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan
penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak
baik, plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas
32 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN | RKS
Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai pemborong
harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-
kurangnya 2 kali setiap hari.
Selama pemasangan dinding Batu Bata/beton bertulang
belum finishing, pemborong wajib memelihara dan
menjaganya terhadap kerusakan- kerusakan dan pengotoran
bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung
jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi
lapisan acian dari bahan PC.
Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan
sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu
PASAL 10
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan langit-langit PVC dan
konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat serta
pemasangan pada tempat-tempat yang tercantum pada
gambar
B. PERSYARATAN BAHAN
Rangka Plapond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, rangka langit-
langit/plafond terbuat dari rangka kayu dengan spesifikasi
sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Rangka plafond memakai bahan yang terdiri dari
rangka baja ringan.
33 PASAL 10 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT | RKS
Penutup Plapond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup
langit-langit (plafond) terbuat dari :
Penutup Plafond menggunakan bahan pvc dengan
ketebalan 8 mm.
Pada bagian tepi (antara plafond dan dinding) diberi list
tepi pvc.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Rangka Plapond
Kecuali pada gambar rencana tertulis lain, rangka langit-
langit terbuat dari dari bahan baja ringan dengan ukuran
sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah
diseleksi dengan baik,lurus dan rata.
Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh
permukaan harus rata, lurus dan waterpass. Tidak ada
bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka
harus saling tegak lurus
Penutup Plapond
Bahan penutup langit-langit terbuat dari PVC tebal 8 mm,
produksi dalam negeri yang ada dipasaran dengan ukuran
20x400cm atau ukuran lain, sesuai dengan detail gambar.
Bahan pvc yang dipasang adalah yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran tiap unit harus sama dan
tidak cacat-cacat dan telah mendapat persetujuan dari
Direksi/ Pengawas Lapangan.
Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik
pembuatnya dan sambungan antar unit-unit harus
merupakan garis- garis lurus yang beraturan dan
membentuk bidang permukaan yang rata.
pvc yang terpasang harus lurus, waterpass atau tidak
34 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN | RKS
bergelombang.
PASAL 11
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI KERAMIK DINDING KERAMIK
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat-alat
angkut yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan
iniuntuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan lantai keramik dan dinding keramik ini meliputi
seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar,
berikut plin dan step nosing tangga.
B. PERSYARATAN BAHAN
Lantai keramik yang digunakan adalah sebagai
berikut : Jenis : Ceramik tile
Ukuran : 40/40 cm, 20x20 cm, 20X25
Tegel : inklusi 40/40 cm
Keramik Dinding : inklusi 20/25 cm
Keramik KM/WC : inklusi 20/20 cm
Ketebalan : Minimum 12 mm atau sesuai gambar
Daya serap : 1%
Kekerasan : Minimum skala 6 Mohs
Kekuatan tekan : Minimum 900
kb/cm2 Daya tanah lengkung : Minimum
350 kg/cm2
Mutu : Kwalitas 1, extrude single firing,
tahan asam dan basa.
Chemical resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3)
pasal 33 ayat 17-23.
35 PERSYARATAN BAHAN | RKS
Bahan pengisi : Grout semen berwarna / IGI
grout. Bahan perekat : Adukan spesi 1Pc : 3Ps
Warna : ditentukan kemudian
Produk : Mulia, Asia Tile
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan
peraturan- peraturan ASTM, Peraturan Keramik Indonesia (NI-
9), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-
3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih
dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada
Perencana / MK.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Sebelum dimulai pekerjaan kontraktor diwajibkan membuat
shop drawing mengenai pola keramik.
Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak
retak, cacat dan bernoda.
Adukan pasangan / pengikat dengan adukan campuran 1Pc
: 3Ps, dan ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan
atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah
bahan perekat.
Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air
bersih (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
Hasil pemasangan lantai keramik dan dinding keramik harus
merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata, tidak
bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah
basah dan teras.
Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai
gambar detail atau sesuai petunjuk Perencana / MK,.
Perhatikan lubang instalasi dan drainase / bak control sebelum
36 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN | RKS
pekerjaan dimulai.
Jarak antar unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-
siar), harus sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk
garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk
sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik dari
bahan seperti yang disyaratkan diatas.
Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat
pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala
macam noda pada permukaan keramik hingga betul-betul
bersih.
Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan /
beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan
cacat akibat dari pekerjaan lain. Keramik-keramik plin
terpasang siku terhadap lantai
dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku dengan siar
lantai dan dengan ketebalan siar yang sama.
PASAL 12
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
A. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga didapatkan hasil pekerjaan yang baik dan
berkualitas.
Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen
37 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN | RKS
bouvend yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar, serta
drawing dari kontraktor.
B. PERSYARATAN BAHAN
Kusen kayu yang digunakan :
Bahan kusen : Kayu 6/12 cm kayu jati lokal
kwalitas 1 Bahan Pintu : Kayu papan kayu jati lokal
kwalitas 1
Bahan kaca : tebal 5 mm, Produk
Asahimas. Bebas dari cacat dan mata kayu
Lurus dan tidak
lapuk Kering dan
kuat
Tidak bergetah
Alur atau urat - urat kayu rapi.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan meneliti
gambar- gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil
lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail
sambungan dan profil allumunium yang berhubungan dengan
system kontruksi bahan lain)
Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela, kayu tersebut harus
diketam rapi dan diprofil yang sama. Kusen, daun pintu dan
daun jendela dibuat rapi, tidak baling dan siku pada sudut-
sudutnya. Ukuran kayu yang digunakan :
Kusen : 6 / 12 cm.
Daun pintu : 3/12
cm. Daun jendela :
3/8 cm.
Type - type dari pintu dan jendela
Type daun pintu dan jendela sesuai dengan gambar kerja.
38 PERSYARATAN BAHAN | RKS
Semua kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang
nampak harus diserut dan diamplas halus.
Semua kusen harus mempunyai alur dan diberi angker besi
diameter 10 mm tiap jarak vertikal 60 cm, dan dicor ke tembok
dengan adukan 1 pc: 2 ps : 3 kr.
Semua kusen harus menempel pada beton yang sudah jadi
maka harus dipakai fischer dengan sekrup kuningan.
Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang
menempel pada dinding dan lantai harus dimenie.
Selama pekerjaan berlangsung, kusen - kusen harus dilindungi
dari benturan-benturan benda keras. Kerusakan atau cat -cat
harus diganti oleh Pemborong dengan biaya sendiri.
Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak
disebutkan lain, maka tinggi pegangan kunci adalah 90 cm
dari lantai.
Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan
penanaman badan pengunci.
Bentuk dan letak pintu sesuai dengan gambar.
Tidak ada bagian - bagian atau sudut-sudut yang cacat.
Kusen - kusen terpasang dengan kuat pada tembok.
Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka atau ditutup dengan
lancar.
Kunci - kunci, penggantung dapat dipergunakan dengan
lancar dan baik.
Penyelesaian bersih dan merata.
PASAL 13
PEKERJAAN RANGKA ATAP KAYU
A. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan
39 PASAL 13 | RKS
alat-alat bantu yang diperlukan,sehingga konstruksi selesai
dilaksanakan. Bagian Pekerjaannya adalah Pekerjaan perbaikan
lisplank.
B. PERSYARATAN BAHAN
Menggunakan kayu papan kelas kuat II.
Ukuran kayu yang tertera dalam gambar merupakan ukuran
terpasang. Kayu harus betul-betul kering, tidak keropos, lurus,
tidak cacat/bermata
C. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Ukuran Kayu : 8/12
listplank kayu/pvc : ukuran 2/25 cm
Konstruksi rangka harus dibuat sesuai gambar detail, untuk
ukuran kayu maupun cara penyambungannya
Sambungan kayu harus dibuat dengan rapi/presisi dan penuh
keahlian dengan memperhatikan peraturan yang disyaratkan
dalam SNI 7973 2013 Spesifikasi Desain Untuk Konstruksi Kayu
Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar, ikatan
perkuatan arus menggunakan baut, pen kayu keras yang
sebelumnya bidang sambungan ini harus dilumuri dengan lem
kayu, agar sambungannya dapat melekat dengan baik.
PASAL 14
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan dan penutup atap dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil
40 PERSYARATAN BAHAN | RKS
pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan atap ini meliputi rangka atap, penutup atap,
talang air dan lain sebagainya yang termasuk pekerjaan atap
seperti yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
Penutup Atap
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, penutup atap terdiri dari :
Bahan penutup atap dipakai Spandek
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Penutup Atap
Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan,
Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan beserta
spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
untuk mendapatkan persetujuan.
Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type
yang sama, ukuran seragam, tidak ada lobang dan cacat-
cacat lainnya.
Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos
seleksi harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam tempo
1x24 jam.
Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok
menurut konstruksi dan petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari
Direksi/Pengawas Lapangan.
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata,
lurus dan tidak ada bagian yang bergelombang yang
dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
41 PERSYARATAN BAHAN | RKS
PASAL 15
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, perlengkapan daun pintu dan jendela dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga
didapatkan hasil pekerjaan yang baik dan berkualitas.
Pemasangan alat penggantungan pengunci dilakukan
meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu kayu, daun
pintu allumunium, dan daun jendela allumunium seperti
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi teknis. Bila
terjadi perubahan atau penggantian hardware akibat dari
pemilihan merk, kontraktor wajib melaporkan hal tersebut
kepada pihak MK untuk mendapatkan persetujuan.
Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal
dari plat allumunium berukuran 3x6 cm, dengan tebal 1 mm,.
Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap
anak kunci. Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50
dengan tebal 15 cm berdaun pintu tunggal memakai engsel
piano dan handle allumunium.
Perlengkapan Pintu dan Jendela
Pekerjaan kunci dan pegangan pintu. Semua pintu
menggunakan peralatan sebagai berikut :
Kunci slot tanam : Merk Ses, solid
Engsel pintu : Merk Dekson
Engsel jendela : Merk Dekson
42 PERSYARATAN BAHAN | RKS
Grendel pintu : Merk solid
Grendel jendela : Merk solid
Handle : Merk solid
Untuk pintu Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan
kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm
dari lantai atau sesuai petunjuk Konsultan / MK.
Pekerjaan Engsel
Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan
engsel pintu Merk solid, warna ditentukan kemudian.
Dipasang sekurang- kurangnya 3 buah untuk setiap daun
dengan menggunakan skrup kembang dengan warna
sama dengan engsel. Jumlah engsel yang dipasang
harus diperhitungkan menurut berat daun pintu, tiap
engsel memikul beban maksimal 20 kg.
Untuk jendela digunakan engsel Merk solid.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah
pintu. Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua
engsel tersebut.
Untuk pintu toilet engsel atas dan dibawah, dipasang ± 28 cm
dari permukaan pintu, engsel tengah dipasang ditengah-
tengah antara kedua engsel tersebut.
Penarik pintu (door pull) dipasang 20 cm (as) dari permukaan
lantai.
Pemasangan lockcase, handle, dan back plate serta door
closer harus rapi, lurus, dan sesuai dengan letak posisi yang
ditentukan oleh MK,. Apabila hal tersebut tidak tercapai,
kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu
harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan
43 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN | RKS
pintunya.
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail
pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak yang
telah disesuaikan dengan keadaan dilapangan. Didalam shop
drawing harus dicantumkan semua yang didatangkan yang
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan
atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara
lengkap Digambar dokumen kontrak sesuai dengan standar
spesifikasi pabrik.
Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui
MK/Perencana.
PASAL 16
PEKERJAAN PENGECATAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
Persiapan permukaan yang akan dicat.
Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah
ditentukan.
Pengecatan semua permukaan dan area yang ada digambar
tidak disebutkan secara khusus dengan warna dan bahan
yang sesuai dengan petunjuk perencana.
B. STANDARD PEKERJAAN (MOCK UP)
Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat
yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai Mock Up ini
ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
44 PASAL 16 | RKS
Lapangan dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai
sebagai standar minimal keseluruhan pengecatan.
C. CONTOH DAN BAHAN PERAWATAN
Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap
lapisan warna dan jenis cat pada bidang-bidang transparan
ukuran 30x30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan,
dan jenis lapisan (dari cat dasar s.d akhir).
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada
Direksi Lapangan dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut
telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi
Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan
pembuatan Mock Up.
Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan
untuk kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas
minimal 5 Galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai,
kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada
didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan, oleh Pemberi Tugas.
D. PEKERJAAN CAT DINDING
Yang termasuk pekerjaan dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan bagian lain yang ditentukan
gambar.
Untuk dinding-dinding luar bangunan (eksterior) digunakan
cat khusus jenis emulsi acrylic Merk Dulux Weatershield, Nippon
Paint. Warna ditentukan kemudian.
Untuk dinding-dinding dalam bangunan (Interior) digunakan
cat jenis Emulsi acrylic Merk Dulux Cathylac, Nippon Paint,
Warna ditentukan kemudian
45 CONTOH DAN BAHAN PERAWATAN | RKS
Plamur yang digunakan adalah plamur tembok Merk Asia.
Sebelum dinding diplamur, plesteran harus benar-benar kering,
tidak ada retak-retak, dan pemborong meminta persetujuan
kepada Konsultan MK.
Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat
baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai
membentuk bidang yang rata.
Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna
kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul.
Selanjutnya dinding di cat dengan menggunakan roller.
Lapisan pengecatan dinding terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis acrylic
emultion dengan kekentalan cat sebagai berikut :
Lapis I encer (tambahan
20% air) Lapis II kental
Lapis III encer
Untuk warna-warna dan jenis, kontraktor harus menggunakan
kaleng- kaleng dengan nomor pencampuran (batch number)
yang sama.
Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan
bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang
dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran.
E. PEKERJAAN CAT LANGIT-LANGIT
Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah
langit-langit plapond gypsumboard /Grc yang ditentukan
dalam gambar.
Cat yang digunakan Merk Nippon Paint, Wiratex, Vinilex,
Cathylac. Warna ditentukan kemudian.
Plamur yang digunakan adalah plamur kayu Merk Asia.
Selanjutnya semua metode / prosedur sama dengan
pengecatan dinding dalam tanpa menggunakan cat sealer.
46 PEKERJAAN CAT LANGIT-LANGIT | RKS
Sambungan-sambungan harus diberi flexible sealent agar
tidak terlihat sebagai retakan sesudah dicat.
F. PEKERJAAN CAT KAYU
Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah kusen,
daun pintu, daun jendela, dan jalusi yang ditentukan dalam
gambar.
Cat yang digunakan Merk Emco. Warna ditentukan kemudian.
Plamur yang digunakan adalah plamur kayu Merk Asia.
G. PEKERJAAN CAT BESI
Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh
bagian-bagian daun pintu yang ditentukan dalam gambar.
Cat yang dipakai adalah Merk Avian.
Pekerjaan cat besi dilakukan setelah bidang yang akan
dicat, selesai diamplas halus dan bebas debu, oli dan lain-lain.
Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh,
mengkilap, tidak gelembung-gelembung, dan dijaga
terhadap kotoran.
PASAL 17
PEKERJAAN SANITAIR
A. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan sanitair ini adalah penyediaan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai
pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya.
Pekerjaan pemasangan sanitair sesuai yang dinyatakan dalam
detail- detail gambar, uraian, dan syarat-syarat.
47 PEKERJAAN CAT KAYU | RKS
B. PERSYARATAN BAHAN
Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah
didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain.
Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
perlengkapannya sesuai dengan yang telah disediakan oleh
pabrik, untuk masing-masing type yang dipilih.
Barang yang dipakai adalah produk yang disyaratkan dalam
uraian dan syarat-syarat.
C. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
Perencana / MK, beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian
bahan pengganti harus disetujui Perencana / MK berdasarkan
contoh yang diajukan kontraktor.
Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti
gambar yang ada dan kondisi dilapangan termasuk
mempelajari pola, bentuk, penempatan dan pemasangan
sparing-sparing.
Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pemeriksaan /
pengujian untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila
ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan
masa pemeliharaan.
D. ALAT-ALAT SANITAIR
a. Pekerjaan Kloset
Klosed jongkok berikut kelengkapannya dipakai Merk TOTO.
Type dan warna yang dipakai ditentukan kemudian.
48 PERSYARATAN BAHAN | RKS
Klosed yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, tidak ada bagian-bagian yang gompal, retak, dan
cacat lainnya dan telah disetujui oleh Konsultan / MK.
Untuk dudukan dasar klosed dipakai papan jati tua tebal 3
cm, dan telah dicelup dalam larutan pengawet tahan air,
dibentuk seperti dasar klosed. Klosed diskrupkan pada
papan tersebut dengan skrup kuningan.
Klosed harus terpasang dengan kokoh. letak dan ketinggian
pemasangan harus sesuai gambar dan waterpass.
Sambungan instalasi plumbingnya harus baik tidak ada
kebocoran.
b. Pekerjaan Kran
Semua kran yang dipakai kecuali kran dinding adalah MERK
ONDA, dengan cromet finish. Ukuran disesuaikan dengan
keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing. Kran-
kran tembok dipakai berleher Panjang dan mempunyai ring
dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding.
Kran yang dipasang pada halaman harus mempunyai ulir.
Stop kran yang digunakan Merk ONDA, dari bahan
kuningan dengan putaran berwarna hijau, diameter dan
penempatan sesuai dengan gambar kerja.
Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan
kuat, siku, penempatannya harus sesuai dengan gambar
kerja.
c. Floor Drain dan Clean Out
Floor drain dan Clean out yang digunakan STAINLESS,
lubang 2” dilengkapi dengan sipon dan penutup, untuk floor
drain dan dopverchroom dengan drat untuk clean out.
Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tidak
cacat dan telah disetujui oleh Konsultan / MK.
Pada tempat-tempat yang akan dipasang floordrain,
penutup lantai harus dilubangi dengan rapi, menggunakan
49 ALAT-ALAT SANITAIR | RKS
pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan floor
drain tersebut.
Hubungkan pipa metal dengan beton / lantai
menggunakan perekat beton kedap air dan lapisan teratas
tebal 5 mm di isi dengan lem.
Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan
harus rapi, waterpass.
d. Pipa air bersih, air kotor, dan air bekas
Pipa yang dipergunakan jenis pipa AW, produk RUCIKA atau
MASPION.
Sambungan pipa harus benar-benar diperhatikan dengan
memberikan lem yang kuat antar sambungan supaya tidak
mengalami kebocoran.
PASAL 18
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SPESIFIKASI UMUM PEKERJAAN LISTRIK
A. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan,
dan tenaga untuk pemasangan penyelesaian dan
pengetesan seluruh pekerjaan instalasi listrik, serta
menyerahkannya dalam keadaan baik dan siap digunakan.
B. PERSYARATAN UMUM
Peraturan pekerjaan instalasi listrik pada dasarnya harus
memenuhi hal- hal sebagai berikut :
Peraturan-peraturan yang tercantum dalam Peraturan
Umum Instalasi Listrik(PUIL 1987).
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan PLN.
50 PERSYARATAN UMUM | RKS
Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
(Keselamatan kerja dan lain sebagainya).
Hasil pemasangan instalasi listrik harus diuji dan disaksikan oleh
Direksi/Pengawas.
Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan
gambar- gambar shop drawing kepada Direksi/Pengawas
untuk pekerjaan penting yang belum ada gambarnya untuk
mendapatkan persetujuan Direksi/Pengawas.
C. PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK
Sebelum pekerjaan ini dimulai kontraktor harus menyerahkan
kepada Direksi/Pengawas contoh bahan / material.
Jenis kabel yang digunakan adalah NYM 3x2.5 mm, Saklar,
Stop kontak menggunakan Merk Broco atau Boss, Lampu
digunakan Merk Philips.
Pemasangan instalasi listrik yang berhubungan ddidalam
tembok harus dilindungi dengan pipa PVC ¼” atau jenis yang
ditentukan dalam gambar kerja.
Setiap sambungan kabel harus ditutup dengan isolasi dan
betul-betul aman.
D. PANEL LISTRIK
Kotak panel listrik yang dimaksud disini adalah yang terletak
didalam bangunan. Didalam kotak ini ditempatkan panel
listrik, panel telepon, tata suara, dan fire alarm. Cara
peletakan panel-panel tersebut didalam kotak sesuai dengan
gambar.
Kotak panel tersebut terbuat dari plat baja tebal 2 m, ukuran
kotak sesuai dengan gambar.
Kotak dicat dengan cat enamel (lapisan akhir). Warna cat
akan ditentukan kemudian. Sebelum cat akhir kotak harus
diberi lapisan cat epoxy anti karat luar dalam.
51 PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK | RKS
Dimana diperlukan sesuai dengan gambar bagian atas kotak
diberi cover plat besi hingga kelangit-langit. Ketebalan plat
dan warna finishing disesuaikan dengan kotak panel.
Semua kotak panel harus diberi kunci.
Sebelum pembuatan kotak panel kontraktor harus
menyerahkan shop drawing kepada konsultan MK/Perencana
untuk diperiksa shop drawing dibuat dalam skala 1:20 dan
memperlihatkan semua detail-detail yang diperlukan serta
cara penempatan peralatan-peralatan elektrikalnya.
Kontraktor tidak diperkenankan melaksanakan sebelum shop
drawing mendapat persetujuan tertulis dari MK/Perencana.
Pada waktu pembuatan, kontraktor harus melakukan
koordinasi dengan kontraktor paket-paket elektrikal.
E. LAIN - LAIN
Commisioning dan Testing
Kontraktor melakukan testing dan pengukuran-pengukuran
yang dianggap perlu untuk memriksa / mengetahui apakah
seluruh instalasi telah dapat berfungsi dengan baik dan
memenuhi semua persyaratan.
Tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk testing
tersebut merupakan tanggung jawab kontraktor termasuk
peralatan khusus untuk testing dari seluruh system tersebut.
Sebelum penyerahan pertama kontraktor harus meneliti
bagian yang mungkin perlu disempurnakan yang harus
diperbaiki sesuai dengan tanggung jawab.
Pada waktu penyerahan pekerjaan pertama lingkungan harus
dalam keadaan bersih.
52 LAIN - LAIN | RKS
PASAL 19
PEKERJAAN SUB – LANTAI / RABAT BETON
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat-alat
angkut yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan
iniuntuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar sebagai alas lantai
finishing.
B. PERSYARATAN BAHAN
Pengendalian seluruh pekerjaan harus sesuai dengan
persyaratan PBI 1971 (NI-2), PVBB 1956 dan NI-8.
Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih
dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada
Perencana / MK.
C. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang
akan dipasang sub lantai harus dipadatkan untuk
mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga
diperoleh daya dukung tanah yang maksimum. Pemadatan
digunakan alat Stamper atau timbris.
Pasir urug dibawah lantai yang disyaratkan harus merupakan
permukaan yang keras., bersih, dan bebas alkali, asam,
maupun bahan organic lainnya yang dapat mengurangi mutu
pasangan. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 10
cm atau sesuai gambar., disiram air dan ditimbris sehingga
diperoleh kepadatan yang maksimal.
53 PERSYARATAN BAHAN | RKS
Diatas pasir urug dilakukan pembesian dengan Wiremesh M-6
(1 lapis) dengan sub lantai setebal 10 cm, atau sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran Mutu
Beton K-175.
Sub lantai beton tumbuk diatas lantai dasar permukaannya
harus dibuat benar-benar rata, dengan memperhatikan
kemiringan lantai didaerah basah dan teras.
PASAL 20
SPESIFIKASI TEKNIS
NO URAIAN SPESIFIKASI
Peraturan portland
1 Portland cement (40 cement indonesia Gresik, Dinamix
Kg)
1972/NI.8
2 Semen warna - Sika tile, Lemkra
Pasir yang bersih
tidak
mengandung
bahan-bahan
3 Pasir Lokal
organis, kasar
tajam
memenuhi
syarat-syarat
yang tercantum
dalam
SNI
54 PASAL 20 SPESIFIKASI TEKNIS | RKS
Pasir urug
adalah pasir
pengisi yang
4 Pasir urug lokal
tidak
mengandung
bahan organis
dan bebas dari
bahan
lumpur.
Jenis batu
yang
Batu pondasi belah
digunakan
5 Lokal
putih 15/20 cm harus keras
dan tidak
boleh berupa
batu
blondos (harus
dibelah).
Ø 12 mm dan Ø 8
USD, KS,
6 Besi beton polos mm, Toleransi 0,2-
PERWIRA
0,3 mm
7 Bendrat - BWG 16
Kayu tahun,
8 Kayu bekisting -
Meranti
Kayu 8/12 cm, Kayu 5/7 Kayu kruing, kayu
9 Klas Kuat II
cm, Papan 2/20 cm Bengkirai
10 Kayu 2/3 cm Klas kuat I Kayu Jati
Kayu kusen 6/12 cm,
11 Papan daun pintu, Klas Kuat II Kayu Bengkirai
Daun
jendela, Jalusi
12 Kaca bening Tebal 5 mm Asahimas
Keramik 40/40, 30/30
Kwalitas 1, Siku,
13 cm, Kramik 20/20, Mulia, Asia Tile
Tebal 6 mm
kramik 20/25
55 PASAL 20 SPESIFIKASI TEKNIS | RKS
Aksesoris pintu : Slot
tanam, Engsel pintu
15 4”, Engsel jendela 3”, Stainless steel Ses, Solid, Dekson
Kait angin, Handle
pintu,
Grendel
16 Batu Tela Besar 5x11x22 cm Lokal
Dulux cathilac,
Dulux
17 Cat dinding
Weatershield,
Vinilex
18 Spandek
19 Cat kayu Emco
Nippon Paint,
20 Cat Plapond
Sanalux, Wiratex
21 Kabel NYA 2,5 mm Eterna
22 Saklar Boss, Broco
23 Stop kontak Boss, Broco
24 Lampu 18 W, 12 W, LED Philips
25 Klosed jongkok Toto
26 Kran air ¾” Stainless Onda
27 Floor drain 2”/3” Stainless steel
Pipa air bersih, Air
28 PVC AW WAVIN Maspion, Rucika
kotor, air bekas
56 PASAL 20 SPESIFIKASI TEKNIS | RKS
PASAL 21
PENUTUP
Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian
bahan-bahan tidak dinyatakan, tetapi disebutkan dalam
penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian
pekerjaan yang termasuk harus
dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut
dianggap ada dan dimuat dalam bestek ini.
Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan
pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau tidak dibuat dalam
bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh
Pemborong/Kontraktor.
Setiap melakukan pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin
tertulis serta membuat gambar penjelasan (shop drawing) dan
berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai
pelaksanaan (As-built Drawing) yang harus mendapat
persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan
Pengendali kegiatan.
Tual, Februari 2024
Menyetujuhi Konsultan Perencana
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) CV. PUTRA TUNGGAL DESIGN
MUDATSIR TAMHER, SE Ar. MUHAMAD ICHSAN RAHARUSUN, S.T.,IAI
NIP. 19700512 200212 1 007 Direktur
57 PASAL 20 SPESIFIKASI TEKNIS | RKS