Rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Yamtel

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1824699
Date: 20 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kota Tual
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 398,854,986
Winner (Pemenang): CV Mitra Makmur Konstruksi
NPWP: 9*5**2****41**0
RUP Code: 49865349
Work Location: Kota Tual - Tual (Kota)
Participants: 4
Applicants
CV Mitra Makmur Konstruksi
09*5**2****41**0Rp 396,836,243
0822366316941000-
0030767727941000-
0766043426941000-
Attachment
RENCANA      KERJA   DAN    SYARAT-SYARAT                            
( RKS  )                                                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
PERENCANAAN         REHABILITASI    RUMAH     DINAS                  
                                                                     
PUSKESMAS      YAMTEL                                                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 1                                     
                                                                     
                   PERSYARATAN  UMUM                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   A. PELAKSANAAN KEGIATAN                                           
                                                                     
      1. Pekerjaan    :                                              
                                                                     
        a. Pekerjaan Rejabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Yamtel.      
      2. Sumber Dana   : Dana Alokasi Umum (DAU)                     
                                                                     
                                                                     
      3. Tahun Anggaran : 2024                                       
                                                                     
      4. Lokasi Pekerjaan : Kota Tual                                
      5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                    
                                                                     
        Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak tanggal yang
                                                                     
        tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai     
                                                                     
        dengan Serah Terima Pertama (PHO) akan di tegaskan pada      
        proses pemilihan dan pada saat penandatanganan kontrak nantinya.
                                                                     
        Penyedia Jasa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan         
                                                                     
        pemeliharaan pekerjaan sampai dengan Serah Terima Kedua (FHO),
                                                                     
        akan di tegaskan pada proses pemilihan nantinya.             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
      6. Lingkup Tugas :                                             
                                                                     
        a. Bangunan gedung dan prasarana pendukungnya pada Ruang     
                                                                     
    1 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT | RKS                          
           Laboratorium, peningkatan kualitas serta perbaikan konstruksi
                                                                     
           pada Ruang Laboratorium.                                  
        b. Penyedia jasa telah memperhitungkan segala kebutuhan dengan
                                                                     
           melakukan pengukuran dan memahami seluruh isi dokumen     
           perencanaan dan spesifikasi teknis yang merupakan satu    
                                                                     
           kesatuan dokumen yang telah di terima                     
        c. Dalam pelaksanaan ikatan kontrak pelaksana konstruksi     
                                                                     
           rehabilitasi bangunan ini sudah termasuk pemeliharaan konstruksi
           yang ditetapkan dalam syarat-syarat khusus kontrak (SSKK);
        d. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen      
                                                                     
           perencanaan yang telah disusun oleh perencana konstruksi  
           (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
                                                                     
           dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
           pengadaan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis
                                                                     
           yang diperlukan);                                         
        e. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
                                                                     
           (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
           pekerjaan konstruksi), dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang
                                                                     
           tercantum dalam spesifikasi teknis;                       
        f. Pelaksana konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak
                                                                     
           Pengguna Jasa yang melibatkan tenaga ahli dari konsultan  
           supervisi dan pendapingan dari instansi pemerintah bagian teknis
                                                                     
        g. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual, sebagai pengguna
           jasa akan membentuk Tim Direksi Teknis dan menunjuk konsultan
                                                                     
           pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan  
           proses pelaksanaan konstruksi;                            
        h. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan kententuan     
                                                                     
           Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK);                   
        i. Pelaksanaan pekerjaan  akan   didahului dengan            
                                                                     
           penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan      
           Konstruksi yang merupakan ikatan kerja pelaksanaan dan    
                                                                     
           selanjutnya dibuat Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan harian,
           mingguan dan bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima    
                                                                     
           Pekerjaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh
                                                                     
    2 PELAKSANAAN KEGIATAN | RKS                                     
           TIM PHO. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan    
                                                                     
           pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres
           No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan No. 16 
                                                                     
           Tahun 2018, Peraturan Menteri PUPR Nomor : 22/PRT/M/2018  
           tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan    
                                                                     
           Gedung Negara dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan   
           Barang/ Jasa Pemerintan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
                                                                     
           Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;            
        j. Dalam hal proses pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi telah 
           selesai terlebih dahulu sebelum ada penetapan Penyedia Jasa
                                                                     
           Konsultan Pengawasan, maka pengawasan pekerjaan konstruksi
           menjadi tanggung jawab Tim Direksi Teknis/Tim Teknis;     
                                                                     
        k. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap Uji coba dan Uji layak fungsi
           pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa
                                                                     
           pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban    
           memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang
                                                                     
           terjadi selama masa konstruksi sehingga konstruksi/bangunan
           berfungsi dengan baik.                                    
                                                                     
                                                                     
      B. LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                     
        a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-    
                                                                     
           bahan, peralatan dan alat-alat bantu serta cara kerja     
           yang  dibutuhkan dalam  pelaksanaan pekerjaan             
                                                                     
           sehingga dapat dicapai pekerjaan yang bermutu,            
           berkwalitas baik dan sempurna.                            
                                                                     
        b. Pada  spesifikasi teknis diatur seluruh pekerjaan         
                                                                     
           berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku,         
           baik yang bersifat daerah, nasional maupun internasional  
                                                                     
           serta berdasarkan  jenis bahan/material, cara             
           pelaksanaan (metode) dan sistem yang dibutuhkan.          
                                                                     
        c. Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Konsultan   
                                                                     
           Pengawas, yaitu dalam hal koordinasi dan Pengawasan,      
           mencakup mutu hasil kerja (kualitas), waktu pelaksanaan   
                                                                     
    3 LINGKUP PEKERJAAN | RKS                                        
           (schedulle) dan pembiayaan.                               
                                                                     
        d. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika,         
                                                                     
           penentuan  warnanya   harus  terlebih dahulu              
           dikonsultasikan dengan Perencana serta mendapat           
                                                                     
           persetujuan dari Pemberi Tugas.                           
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 2                                     
                                                                     
                  STANDAR YANG  BERLAKU                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     A. Semua pekerjaan dalam Syarat-syarat ini harus dilaksanakan   
        dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan        
                                                                     
        teknis yang tertera dalam persyaratan SKSNI, SNI, dan        
        Standar Industri Indonesia (SII) dan peraturan-peraturan     
                                                                     
        setempat lainnya yang berlaku atas jenis- jenis pekerjaan    
                                                                     
        yang bersangkutan antara lain :                              
        1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007        
                                                                     
           tentang Pedoman  Teknis Pembangunan  Gedung               
           Negara.                                                   
                                                                     
        2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007   
                                                                     
           tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI,         
           SMP/MTs, dan SMA/MA.                                      
                                                                     
        3. Standar Nasional Pendidikan (SNP) Sarana dan              
           prasarana Pendidikan.                                     
                                                                     
        4. Tata cara perencanaan pembebanan untuk rumah dan          
                                                                     
           Gedung, SNI 03-1727-1989.                                 
        5. Petunjuk perencanaan penanggulangan longsoran SNI         
                                                                     
           03-1962- 1990.                                            
        6. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000  
                                                                     
        7. Pedoman plumbing Indonesia (PPI) SNI 03-6481-2000         
                                                                     
        8. Tata cara perencanaan ketahanan gempa  untuk              
           bangunan Gedung, SNI 03-1729-2002.                        
                                                                     
    4 PASAL 2 | RKS                                                  
        9. Tata cara perencanaan kayu struktur, SNI-T-02-2003.       
                                                                     
        10. Peraturan beton bertulang indonesia (PBI 1991), SKNI T-  
           15- 1919.03.                                              
                                                                     
        11. Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-   
           1995.                                                     
                                                                     
        12. Peraturan muatan indonesia NI.8 dan Indonesia loading    
           code 1987 (SKB-1.2.53.1987).                              
                                                                     
        13. Standar Nasional Indonesia No.2837 Tahun 2008 Tentang    
           tata cara perhitungan Harga satuan pekerjaan plesteran    
                                                                     
           untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan.           
                                                                     
        14. Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976-1995. 
        15. Peraturan konStruksi kayu indonesia (PKKI) NI.5.         
                                                                     
        16. Mutu kayu bangunan SNI 03-3527-1984.                     
        17. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000 
                                                                     
        18. Peraturan portland cement indonesia 1972/NI.8.           
                                                                     
        19. Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan NI-10.       
        20. Peraturan Plumbing Indonesia (PPI) SNI 03-6481-2000      
                                                                     
        21. Standar Nasional Indonesia Nomor 6897 Tahun 2008         
                                                                     
           Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan      
                                                                     
           Dinding untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan              
           Perumahan.                                                
                                                                     
        22. Standar Nasional Indonesia Nomor 2835 Tahun 2008         
           Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan      
                                                                     
           Tanah untuk  Konstruksi Bangunan Gedung dan               
                                                                     
           Perumahan.                                                
        23. Standar Nasional Indonesia Nomor 2836 Tahun 2008         
                                                                     
           Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan      
           Pondasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan              
                                                                     
           Perumahan.                                                
                                                                     
        24. Standar Nasional Indonesia Nomor 2839 Tahun 2008         
           Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan      
                                                                     
           Langit-langit untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan        
    5 STANDAR YANG BERLAKU | RKS                                     
           Perumahan.                                                
                                                                     
        25. Standar Nasional Indonesia Nomor 7393 Tahun 2008         
                                                                     
           Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan      
           Besi dan Allumunium untuk Konstruksi Bangunan Gedung      
                                                                     
           dan Perumahan.                                            
        26. Standar Nasional Indonesia Nomor 7394 Tahun 2008         
                                                                     
           Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan      
                                                                     
           Beton untuk Konstruksi Bangunan Gedung  dan               
           Perumahan.                                                
                                                                     
        27. Standar Nasional Indonesia Nomor 7395 Tahun 2008         
           Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan      
                                                                     
           Penutup Lantai untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan       
           Perumahan.                                                
                                                                     
        28. Permen PU No. 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis       
                                                                     
           Ijin Mendirikan Bangunan Gedung.                          
        29. Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang      
                                                                     
           Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.                          
        30. Permen PU No. 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman              
                                                                     
           Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; Teknis        
                                                                     
           Ijin Mendirikan Bangunan.                                 
        31. Permen PU No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis       
                                                                     
           Fasilitas dan Eksebilitas pada Bangunan Gedung dan        
           Lingkungan.                                               
                                                                     
        32. Permen PUPR No.  66/SE/M/2015, Tentang Sistem            
                                                                     
           Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)          
        33. Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung         
                                                                     
           SNI 03- 2407-1991                                         
        34. Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat           
                                                                     
           emulsi SNI 03- 2410-1991                                  
                                                                     
        35. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh       
           Dinas atau Instansi Pemerintah setempat yang              
                                                                     
           bersangkutan dengan                                       
    6 STANDAR YANG BERLAKU | RKS                                     
           masalah bangunan.                                         
                                                                     
            Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, berlaku dan           
             mengikat pula:                                          
                                                                     
             1. Gambar  Kerja yang dibuat oleh Konsultan             
                                                                     
                Perencana dan disahkan oleh Pemberi Tugas            
                termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop        
                                                                     
                Drawing) yang diselesaikan oleh Kontraktor dan       
                sudah disahkan dan disetujui oleh Konsultan          
                                                                     
                Pengawas/Direksi.                                    
                                                                     
             2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Gambar        
                dan   Berita Acara  Penjelasan Pekerjaan             
                                                                     
                (AANWIJZING).                                        
             3. Berita Acara Penunjukan.                             
                                                                     
              4. Surat Keputusan Pemimpin Pelaksana                  
                                                                     
                tentang Penunjukan Kontraktor.                       
             5. Surat Perintah Kerja (SPK).                          
                                                                     
             6. Jadwal Pelaksanaan(Tentative Time Schedule)          
                yang   telah   disetujui oleh  Konsultan             
                                                                     
                Pengawas/Direksi dan Pemberi Pekerjaan.              
                                                                     
        Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam          
        standar- standar yang tersebut diatas, maupun standar-       
                                                                     
        standar Nasional lainnya, maka diberlakukan standar-standar  
        Internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan          
                                                                     
        tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar       
                                                                     
        Persyaratan  Teknis  dari   Negara-negara  asal              
        bahan/pekerjaan yang bersangkutan.                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 3                                     
                                                                     
                                                                     
    7 | RKS                                                          
                   PEKERJAAN PERSIAPAN                               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   A. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK                            
      Pemborong harus mengadakan  pengukuran yang tepat             
                                                                     
       berkenaan dengan letak/kedudukan bangunan terhadap titik      
                                                                     
       patok/pedoman yang  telah ditentukan, siku bangunan           
       maupun datar (waterpass) dan tegak lurus bangunan harus       
                                                                     
       ditentukan  dengan    memakai    alat   waterpass             
       instrument/theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk        
                                                                     
       mendapatkan lantai, langitlangit dan sebagainya dengan        
       hasil yang baik dan siku. Untuk mendapatkan titik peil harap  
                                                                     
       disesuaikan dengan notasinotasi yang tercantum pada           
                                                                     
       gambar rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan       
       atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar Lay   
                                                                     
       out, Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.         
                                                                     
      Pemborong  bertanggung jawab atas ketepatan serta             
       kebenaran persiapan bouplank/pengukuran pekerjaan sesuai      
                                                                     
       dengan  referensi ketinggian yang diberikan Konsultan         
                                                                     
       Pengawas secara tertulis, serta bertanggung jawab atas        
       ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian   
                                                                     
       pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yag         
       diperlukan.                                                   
                                                                     
      Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata        
       ada kesalahan dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut    
                                                                     
       merupakan  tanggung jawab  Pemborong  serta wajib             
                                                                     
       memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya,          
       kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis 
                                                                     
       dari Direksi.                                                 
      Pengecekan  pengukuran atau lainnya oleh Konsultan            
                                                                     
       Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan tanggung             
                                                                     
       jawab Pemborong menjadi berkurang.                            
                                                                     
    8 PEKERJAAN PERSIAPAN | RKS                                      
      Bahan dan pelaksanaan                                         
                                                                     
        Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang         
         setiap jarak 2 m’, sedangkan papan bouplank ukuran 2/20     
                                                                     
         diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang         
                                                                     
         datar (waterpass).                                          
        Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan        
                                                                     
         jarak 2 m’ dari As tepi bangunan dengan patok-patok         
         yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan       
                                                                     
         harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat     
                                                                     
         dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan              
         trasram tembok bawah.                                       
                                                                     
        Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang              
         tertancap kuat kedalam tanah  dan  tidak dapat              
                                                                     
         digerakkan.                                                 
                                                                     
        Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar     
         tidak berubah letaknya.                                     
                                                                     
        Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as        
         bangunan   dalam  bouwplank  tidak  dibenarkan.             
                                                                     
         Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan      
                                                                     
         Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.                        
                                                                     
                                                                     
   B. PAPAN NAMA KEGIATAN                                            
      Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 0,8 x 1,2 m, dan     
                                                                     
       dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia  
                                                                     
       jasa menerima SPK selama kegiatan berlangsung.                
      Papan nama  kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu         
                                                                     
       10x10 kayu kualitas baik (dibuat sesuai petunjuk Pengawas     
       Kegiatan)                                                     
                                                                     
      Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak          
                                                                     
       penguasa daerah setempat, Penyedia jasa boleh memasang        
       papan nama  kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah       
                                                                     
       Daerah setempat.                                              
    9 PAPAN NAMA KEGIATAN | RKS                                      
   C. DIREKSI KEET, BRAK KERJA, DAN GUDANG                           
      Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk          
                                                                     
       kantor pengelolaan kegiatan, barak kerja dan gudang untuk     
                                                                     
       menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :          
        Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan              
                                                                     
         sekitarnya yang masih layak dipergunakan.                   
        Jika diperlukan pembuatan  bangunan  sementara,             
                                                                     
         penempatan bangunan sementara harus sepengetahuan           
                                                                     
         dan seijin Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.            
        Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi          
                                                                     
         Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.                                
        Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan           
                                                                     
         penerangan secukupnya, tidak gelap dan tidak bocor.         
        Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi      
                                                                     
         rapat, meja kursi tamu, almari, meja kursi kerja, white board
                                                                     
         serta papan untuk menempelkan gambar dan ditutup            
         dengan plastik bening.                                      
                                                                     
        Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk    
         setiap saat dapat digunakan oleh direksi lapangan adalah :  
                                                                     
          1 (satu) buah alat ukur Schufmaat/alat ukur.              
          (1) satu set kelengkapan PPPK (P3K).                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   D. PENYEDIAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA                   
      Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan          
                                                                     
       membuat sambungan dari PDAM atau disuplai dari luar.          
      Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-  
                                                                     
       bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus        
       sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas.      
                                                                     
      Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah        
                                                                     
       beban kontraktor.                                             
   E. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)                           
                                                                     
   10 DIREKSI KEET, BRAK KERJA, DAN GUDANG | RKS                     
      Pihak penyedia barang/jasa wajib memiliki Sistem Manajemen    
                                                                     
       Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Peraturan       
                                                                     
       Menteri PUPR No. 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem         
       Menajemen  Keselamatan Konstruksi, untuk menunjang            
                                                                     
       penyelenggaraan dalam pelaksanaan pekerjaan ini dengan        
       seluruh uraian pekerjaannya semenjak persiapan hingga         
                                                                     
       penyelesaian pekerjaan yang   telah pihak penyedia            
       barang /jasa wajib mengasuransikan semua petugas yang         
                                                                     
       terkait dan pekerja pada Asuransi Tenaga Kerja ( Jamsostek ). 
                                                                     
      PEKERJAAN YANG MEMPUNYAI RESIKO TINGGGI YAKNI :               
        Pekerjaan keramik lantai                                    
                                                                     
          Identifikasi Jenis bahaya dan resiko, yakni :             
            Terkena mesin pemotong keramik                          
                                                                     
            Tersangkut mesin pengaduk/molen                         
            Tertimpa/tergores keramik                               
                                                                     
          Pengendalian Resiko Kerja                                 
                                                                     
            Penggunaan APD ( kaos tangan , sepatu dan               
             kaca mata pelindung )                                   
                                                                     
            Tidak tergesa – gesa dalam melaksanakan pekerjaan       
            Cara menuangkan material ke dalam molen di ukur         
                                                                     
             sesuai dengan kekuatan umum manusia/tidak di            
             paksakan , sehingga pekerja aman dapat                  
                                                                     
             memasukkan material                                     
                                                                     
        Pekerjaan electrical                                        
          Identifikasi Jenis bahaya dan resiko, yakni :             
                                                                     
            Tersetrum                                               
            Terjatuh ( saat instalasi atap )                        
                                                                     
          Pengendalian Resiko Kerja                                 
            Memastikan daya listrik tidak aktif                     
                                                                     
            Penggunaan sarung tangan anti setrum                    
                                                                     
            Penggunaan sabuk pengaman                               
        Pekerjaan konstruksi atap dan penutup atap                  
                                                                     
   11 PEKERJAAN YANG MEMPUNYAI RESIKO TINGGGI YAKNI : | RKS          
          Identifikasi Jenis bahaya dan resiko, yakni :             
                                                                     
            Terjatuh                                                
            Tertimpa atap                                           
                                                                     
            Tertimpa material penutup atap                          
                                                                     
          Pengendalian Resiko Kerja                                 
            Tidak tergesa – gesa dalam melaksanakan                 
                                                                     
             pekerjaanPenggunaan APD ( kaos tangan , sabuk           
             pengaman , sepatu dan kaca mata pelindung ).            
                                                                     
            Dalam melaksanakan pekerjaan dilengkapi dengan          
                                                                     
            alat pelindung diri meliputi : Helm kerja, Sepatu        
            boot, Rompi, dan masker pelindung pernapasan.            
                                                                     
            Memastikan sambungan listrik aman dan terbungkus        
             dengan baik ( kabel utuh tidak ada yang lecet )         
                                                                     
            Melarang orang – orang yang tidak berkepentingan        
                                                                     
             memasuki area kerja                                     
        Pekerjaan kusen pintu/jendela kayu                          
                                                                     
          Identifikasi Jenis bahaya dan resiko, yakni :             
            Kena peralatan tukang kayu                              
                                                                     
            Terkena mesin pemotong kayu                             
                                                                     
          Pengendalian Resiko Kerja                                 
            Penggunaan APD ( kaos tangan , sepatu dan               
                                                                     
             kaca mata pelindung) Pergunakan alat bantu              
             dalam melaksanakan pekerjaa.                            
                                                                     
            Tidak tergesa – gesa dalam melaksanakan pekerjaan       
                                                                     
                                                                     
   F. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI                                    
      Mobilisasi Personil                                           
                                                                     
       Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan       
       ketentuan sebagai berikut :                                   
                                                                     
        Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan 
         kebutuhan dengan persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi     
                                                                     
         Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar      
                                                                     
   12 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI | RKS                              
         personel inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas  
                                                                     
         penawaran.                                                  
                                                                     
        Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan       
         kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.     
                                                                     
        Dalam pengadaan  tenaga kerja dengan kemampuan              
         dan keahlian sesuai dengan yang diperlukan maka             
                                                                     
         prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.          
      Mobilisasi Peralatan                                          
                                                                     
       Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan      
                                                                     
       ketentuan sebagai berikut :                                   
        Penggunaan   alat   berat  dan    pengoperasian             
                                                                     
         peralatan/kendaraan sudah mengikuti aturan perizinan        
         yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, 
                                                                     
         pihak Kepolisian dan Badan Lingkungan                       
                                                                     
        Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar    
         peralatan yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu        
                                                                     
         lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan           
         tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.                
                                                                     
        Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai      
                                                                     
         melaksanakan tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi      
         maka alat berat tersebut segera dikembalikan.               
                                                                     
        Penyedia  Jasa   melaksanakan  operasional dan              
                                                                     
         pemeliharaan kendaraan/peralatan harus dilaksanakan         
         sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak         
                                                                     
         mencemari air dan tanah.                                    
      Mobilisasi Material                                           
                                                                     
       Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan       
                                                                     
       ketentuan sebagai berikut:                                    
        Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi      
                                                                     
         pelaksanaan fisik.                                          
        Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan   
                                                                     
         harus terlebih dahulu  diambil contohnya  untuk             
   13 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI | RKS                              
         mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi      
                                                                     
         Pekerjaan dan atau diuji keandalannya di laboratorium,      
                                                                     
         apabila tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan   
         untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
                                                                     
      Demobilisasi                                                  
       Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja        
                                                                     
       oleh Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk           
       pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan        
                                                                     
       dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat   
                                                                     
       kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan        
       dimulai.                                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   G. JADWAL PELAKSANAAN                                             
                                                                     
     1. Sebelum pekerjaan lapangan dimulai, Penyedia jasa wajib      
       membuat  Rencana Pelaksanaan secara terperinci berupa         
                                                                     
       Barchart dan S-Curve                                          
     2. Rencana kerja tersebut harus sudah diajukan kepada           
                                                                     
       Pengguna jasa, paling lambat 7 (Tujuh) hari kalender setelah  
       SPMK diterima Penyedia jasa.                                  
                                                                     
     3. Rencana kerja yang telah disahkan oleh pengguna jasa harus   
                                                                     
       ditempel di direksikeet lapangan yang selalu diiukuti dengan  
       grafik kemajuan pekerjaan (Presentasi pekerjaan)              
                                                                     
     4. Pengawas lapangan akan  menilai prestasi pekerjaan           
       Penyedia jasa berdasarkan grafik Rencana Kerja tersebut.      
                                                                     
     5. Jangka waktu Pelaksanaan untuk masing-masing pekerjaan       
                                                                     
       adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender dihitung sejak   
       penandatangan kontrak, dengan masa pemeliharaan 180           
                                                                     
       (seratus delapan puluh) hari kalender yang dimulai sejak serah
       terima pertama.                                               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 4                                     
   14 G. JADWAL PELAKSANAAN | RKS                                    
                    PEKERJAAN  TANAH                                 
                                                                     
                                                                     
   A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                     
      Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua      
                                                                     
       kegiatan yang berkaitan dengan pematangan  tanah,             
       pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur           
                                                                     
       bangunan antara lain pembersihan tanah, galian tanah,         
       urugan tanah/perataan ataupun pembuangan tanah.               
                                                                     
      Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi   
                                                                     
       alat, pengadaan tenaga, konstruksi penyangga hingga           
       pemompaan  air tanah penggalian (dewaterring).                
                                                                     
                                                                     
   B. PERSIAPAN PEKERJAAN TANAH                                      
                                                                     
     Bagian  ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan,            
     pengecekan keadaan  kontur, pengukuran didaerah-daerah          
                                                                     
     dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti         
                                                                     
     yang ditunjukan pada gambar-gambar dan sesuai dengan yang       
     ditunjukan oleh pengawas.                                       
                                                                     
     Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :                         
      Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan             
                                                                     
       persyaratan- persyaratan kontrak ini dan kontrak lain yang    
                                                                     
       sehubungan dengan proyek ini, serta semua                     
       addendumnya.                                                  
                                                                     
      Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi    
       lapangan, serta semua fasilitas yang ada.                     
                                                                     
      Melakukan semua  pengukuran  lapangan sehubungan              
       dengan  pekerjaan ini dan mendapatkan ketentuan atas          
                                                                     
       seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada gambar- 
                                                                     
       gambar dan persyaratan- persyaratan sebagaimanan yang         
       disetujui oleh pengawas.                                      
                                                                     
       Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan        
       yang ditariknya dari informasi yang disampaikan kepadanya     
                                                                     
   15 PEKERJAAN TANAH | RKS                                          
       dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang   
                                                                     
       diperolehnya. Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri  
                                                                     
       melakukan  sendiri pemeriksaan tambahan bilamana              
       dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari  
                                                                     
       lapangan guna pembangunan yang dipersyaratkan disini.         
       Sebelum memulai sesuatu pekerjaan galian, penyedia jasa       
                                                                     
       harus yakin bahwa semua permukaan tanah yang ada              
                                                                     
       maupun  garis- garis transisi yang tertera dalam gambar       
       rencana adalah benar. Jika penyedia jasa tidak merasa puas    
                                                                     
       dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus        
       memberitahukan secara tertulis kepada pengguna jasa, jika     
                                                                     
       tidak maka tuntutan mengenai ketidaksamaan permukaan          
       tanah tidak akan dipertimbangkan.                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   C. PEKERJAAN GALIAN TANAH                                         
      Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur        
                                                                     
       elevasi tanah asli dengan cara yang disetujui oleh Direksi    
       Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas      
                                                                     
       Kegiatan harus hadir dalam pengukuran tersebut.               
      Galian tanah, baik kedalamannya  ataupun lebarnya             
                                                                     
       dilaksanakan sesuai dengan penampang galian yang terlukis     
                                                                     
       pada  gambar  rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan            
       pekerjaan pondasi, pile cap, atau konstruksi lain diatasnya)  
                                                                     
       dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat        
       persetujuan dari Pengawas.                                    
                                                                     
      Pemborong  harus  menjaga  sedemikian rupa  agar              
       lubanglubang galian tersebut tidak digenangi air yang berasal 
                                                                     
       dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab dengan
                                                                     
       jalan memompa, menimba, menyalurkan keparit-parit atau        
       lain-lain dan biaya untuk pekerjaan tersebut harus dianggap   
                                                                     
       telah termasuk dalam harga kontrak.                           
      Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada        
                                                                     
   16 PEKERJAAN GALIAN TANAH | RKS                                   
       dasar setiap galian masih terdapat akar-akar tanaman atau     
                                                                     
       bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang     
                                                                     
       lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan    
       dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang            
                                                                     
       waterpass.                                                    
      Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada     
                                                                     
       waktu penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi          
       harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika        
                                                                     
       diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari     
                                                                     
       tergenangnya air pada dasar galian.                           
      Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap            
                                                                     
       dinding tepi galian agar tidak longsor dengan memberikan      
       suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau           
                                                                     
       lereng yang cukup.                                            
      Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian,     
                                                                     
       setelah mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan    
                                                                     
       dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap         
       perlu dan atas penunjuk Pengawas.                             
                                                                     
      Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan    
       tanah dan memenuhi  syarat-syarat sebagai tanah urug.         
                                                                     
       Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan       
                                                                     
       lubang-lubang galian yang terletak didalam garis bangunan     
       harus diisi kembali dengan pasir urugan yang diratakan dan    
                                                                     
       diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan         
       maksimum.                                                     
                                                                     
      Pembuangan Material Hasil Galian                              
      Pembuangan  material hasil galian bangunan menjadi            
                                                                     
       tanggung jawab kontraktor.                                    
                                                                     
        Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan
         pengawas telah diseleksi bagian-bagian yang dapat           
                                                                     
         dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan.          
                                                                     
         Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas    
   17 PEKERJAAN GALIAN TANAH | RKS                                   
         persetujuan konsultan pengawas.                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 5                                    
                                                                     
            PEKERJAAN  URUGAN  DAN PEMADATAN                         
                                                                     
                                                                     
   A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                     
      Pekerjaan urugan ini dilaksanakan sebagai urugan peninggian   
                                                                     
       halaman dan bangunan maupun sebagai urugan lubang-            
       lubang pondasi. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah           
                                                                     
       pekerjaan pemadatan untuk setiap layer urugan                 
                                                                     
                                                                     
   B. PERSIAPAN UNTUK URUGAN                                         
                                                                     
      Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau      
                                                                     
       bagian pekerjaan lainnya yang akan ditutup/diurug atau        
       tersembunyi oleh   tanah  urugan   diperiksa oleh             
                                                                     
       Direksi/Pengawas.                                             
      Pada pekerjaan urugan/peninggian permukaan tanah asal         
                                                                     
       jika ada ketidak sesuaian antara keadaan lapangan dan         
       gambar rencana Pemborong  harus memberitahu secara            
                                                                     
       tertulis kepada Direksi/Pengawas, Jika tidak maka tuntutan    
                                                                     
       mengenai ketidak samaan permukaan tanah tidak akan            
       dipertimbangkan.                                              
                                                                     
                                                                     
   C. BAHAN-BAHAN URUGAN                                             
                                                                     
      Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada          
                                                                     
       ketinggian tertentu diurug dengan tanah urug/padas yang       
       didatangkan dari luar lokasi.                                 
                                                                     
      Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan          
       bahan organik, kadar lumpur tidak boleh terlalu tinggi dan    
                                                                     
       bahan urugan mudah untuk dipadatkan.                          
                                                                     
   18 PERSIAPAN UNTUK URUGAN | RKS                                   
   D. URUGAN TANAH                                                   
      Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum             
                                                                     
       dilaksanakan pengurugan awal, seluruh permukaan tanah         
                                                                     
       asal pada daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari      
       kotoran-kotoran atau puing-puing dan harus dibuang keluar     
                                                                     
       lokasi.                                                       
      Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran,     
                                                                     
       sampah dan sebagainya.                                        
                                                                     
      Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah      
       yang tidak memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat alat     
                                                                     
       berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimal 15-20 cm    
                                                                     
       material lepas dan dipadatkan dengan alat pemadat (baby       
       roller/stamper) atau dengan ijin pengawas/direksi.            
                                                                     
      Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian    
       maupun pengurugan adalah +/- 10 mm terhadap kerataan          
                                                                     
       yang ditentukan.                                              
      Untuk mencapai kepadatan yang optimal, Untuk lapisan yang     
                                                                     
       dalamnya  sampai 30  cm   dari permukaan rencana              
                                                                     
       kepadatannya 95% dari sumber proctor. Untuk lapisan yang      
       didalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana            
                                                                     
       kepadatannya 90% dari standart proctor.                       
      Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar       
                                                                     
       dalam lapisan-lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak    
                                                                     
       melebihi 200 mm pada kedalaman gembur.                        
      Standar Rujukan (AASHTO)                                      
                                                                     
        T 88 – 78     Analisa ukuran butir tanah                    
        T 89 - 68     Penetapan batas cair tanah                    
                                                                     
        T 90 - 70     Penetapan batas plastis dan indeks plastis    
                       tanah                                         
                                                                     
        T 99 – 74     Penetapan batas plastis dan indeks plastis    
                       tanah                                         
                                                                     
   19 URUGAN TANAH | RKS                                             
        T 145 - 73    Klasifikasi dari tanah dan campuran tanah     
         dan                                                         
                                                                     
                       agregat untuk keperluan konstruksi jalan      
                                                                     
        T 180 - 74    Hubungan antara kelembaban dan                
         kepadatan                                                   
                       tanah menggunakan palu 2.5 kg dan 305         
                                                                     
                       mm tinggi jatuh.                              
        T 191 – 61    Kepadatan tanah di tempatdengan               
         menggunakan                                                 
                                                                     
                       metoda kerucut pasir                          
                                                                     
        T 193 - 72   “The California Bearing Ratio”                 
        T 258 - 78    Penetapan tanah yang mengembang dan           
                                                                     
                        tindakan perbaikannya.                       
                                                                     
                                                                     
   E. URUGAN PASIR                                                   
      Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang            
                                                                     
       sebagaimana ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan.             
      Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar    
                                                                     
       pelaksanaan atau dalam gambar pelaksanaan.                    
                                                                     
      Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya     
       rata (waterpass), ketebalan disesuaikan sebagaimanan yang     
                                                                     
       tercantum dalam  gambar   kerja. Pasir urug yang              
       digunakan harus bersih dari                                   
                                                                     
       kotoran organic, kandungan  lumpur maksimal  10%              
                                                                     
       pemadatan  urugan pasir untuk semua jenis pekerjaan           
       dilakukan dengan alat pemadat mekanis (stamper).              
                                                                     
      Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak            
                                                                     
       mengandung  potongan-potongan bahan  kertas yang              
       berukuran lebih dari 1,5 cm.                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 6                                    
                                                                     
   20 URUGAN PASIR | RKS                                             
     PEKERJAAN  PONDASI, DAN SLOOF (BETON BERTULANG)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
      Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan          
                                                                     
       alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti  
       dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan            
                                                                     
       sempurna.                                                     
                                                                     
      Pekerjaan ini meliputi : Pemasangan Bouwplank, Galian dan     
       Urugan tanah pondasi, Pasangan pondasi belah 1Pc : 6Ps,       
                                                                     
       Pasang beton  tumbuk lantai kerja diatas pasir urug,          
       Pengecoran sloof beton, dan semua pekerjaan yang              
                                                                     
       ditunjukkan pada gambar.                                      
                                                                     
                                                                     
   B. PERSYARATAN BAHAN                                              
                                                                     
      Papan  bouwplank dari kayu lokal, atau yang setara            
       kualitasnya dan diserut pada bagian atasnya sehingga lurus    
                                                                     
       dan waterpass.                                                
      Pasir urug yang digunakan haruslah mempunyai gradasi yang     
                                                                     
       baik yaitu mempunyai butiran-butiran yang tidak sama          
                                                                     
       besarnya, bebas humus, dan bahan-bahan organik lainnya.       
      Bahan-bahan untuk adukan beton terdiri dari Semen PC, Pasir,  
                                                                     
       Air, dan Kerikil, Koral atau Batu Pecah dan dipakai beton K-  
       200.                                                          
                                                                     
      Semen yang digunakan terdiri dari satu jenis Portland Cement  
       merk Gresik, Dinamix, Tiga roda. Semen yang disimpan lebih    
                                                                     
       dari 3 bulan didalam Gudang dan atau mengeras Sebagian        
                                                                     
       atau seluruhnya tidak diperkenankan untuk dipergunakan dan    
       tempat menyimpan semen harus sedemikian rupa sehingga         
                                                                     
       bebas dari kelembaban.                                        
         Pasir dan Kerikil / Koral                                   
                                                                     
         Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari
         bahan organik, lumpur dan sebagainya dan memenuhi           
                                                                     
   21 PERSYARATAN BAHAN | RKS                                        
         komposisi butir serta kekerasan yang tercantum dalam        
                                                                     
         Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971). Pasir yang digunakan  
                                                                     
         Pasir Progo.                                                
         Kerikil / koral harus bersih dan mempunyai gradasi dan      
                                                                     
         kekerasan sesuai PBI 1971.                                  
                                                                     
         Air                                                         
         Air yang digunakan harus air tawar bersih yang dapat        
                                                                     
         diminum, tidak mengandung minyak, asam, garam, alkalis      
         dan bahan organis atau bahan kimia lainnya yang dapat       
                                                                     
         merusak struktur bangunan.                                  
         Besi Tulangan                                               
                                                                     
         Besi tulangan yang digunakan mutu U-24 harus bersih dari    
                                                                     
         lapisan minyak, lemak, dan bebas dari cacat-cacat yang      
         berpenampang bulat dan memenuhi persyaratan yang            
                                                                     
         tersebut dalam PBI 1971. Besi tulangan yang tidak sesuai    
         dengan persyaratan tersebut diatas tidak diperkenankan      
                                                                     
         untuk dipakai.                                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
     1. Pekerjaan Pasangan Bouwplank                                 
                                                                     
        Karena pemasangan bouwplank sangat penting artinya          
         bagi kedudukan dan posisi bangunan baik kesikuannya         
                                                                     
         maupun arah mata  anginnya, maka hendaknya pihak            
                                                                     
         Pelaksana / Penyedia Jasa / Kontraktor terlebih dahulu      
         meminta  Direksi / Pengawas untuk  Bersama-sama             
                                                                     
         kelapangan untuk menentukan dimana seharusnya titik         
         atau tapak bangunan  yang direncanakan sehingga             
                                                                     
         dihasilkan kesepakatan Bersama.                             
                                                                     
        Kedudukan bouwplank harus kuat agar tidak mudah             
         berubah posisinya karena itu hendaknya terbuat dari kayu    
                                                                     
   22 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN | RKS                                
         yang kuat dan lurus.                                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     2. Pekerjaan Galian Pondasi                                     
        Semua galian tanah pondasi harus dilaksanakan dengan        
                                                                     
         aman dan hasil galian harus mendapat pemeriksaan dari       
         Pengawas. Penyimpangan dari ketetapan ini akan menjadi      
                                                                     
         tanggung jawab dan resiko Pelaksana / Penyedia Jasa /       
         Kontraktor.                                                 
                                                                     
        Terhadap berkumpulnya air dalam galian, harus disediakan    
                                                                     
         pompa air atau pompa lumpur untuk menjaga agar dasar        
         pondasi relative kering.                                    
                                                                     
                                                                     
     3. Pekerjaan Timbunan Pasir Urug Bawah Pondasi                  
                                                                     
        Pasangan pasir urug bawah pondasi berfungsi untuk           
         memisahkan antara tanah dengan pasangan diatasnya           
                                                                     
         supaya tidak terjadi korosi atau pengrusakan terhadap       
                                                                     
         konstruksi bangunan.                                        
        Ketebalan urugan minimal 5 cm dan terdiri dari pasir yang   
                                                                     
         bebas dari bahan organic.                                   
                                                                     
                                                                     
     4. Pekerjaan Pondasi Batu Kali                                  
                                                                     
        Setelah pekerjaan galian pondasi dan urugan pasir           
         dikerjakan maka baru dimulailah pasangan pondasi batu       
                                                                     
         belah, yang ukurannya disesuaikan dengan gambar.            
        Batu yang dipakai adalah Batu kali / Batu belah atau batu   
                                                                     
         dari gunung. Untuk batu kali tidak diperkenankan batu       
                                                                     
         blonos dan harus dipecahkan.                                
                                                                     
                                                                     
     5. Pekerjaan Pondasi Beton Bertulang                            
        Sebelum melaksanakan pengecoran beton, persiapan            
                                                                     
         bekisting harus benar-benar kuat dan kokoh agar pada        
                                                                     
         waktu pelaksanaan tidak terjadi hal-hal yang tidak          
   23 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN | RKS                                
         diinginkan dan sebelum memulai pekerjaan pengecoran         
                                                                     
         permukaannya harus disiram air terlebih dahulu.             
                                                                     
        Pada  saat pengecoran harus selalu diikuti dengan           
         pemadatan memakai Vibrator atau alat lainnya, supaya        
                                                                     
         dihasilkan beton yang padat dan tidak sampai bolong-        
         bolong.                                                     
                                                                     
        Umur beton dianggap cukup dan sesuai dengan PBI 1971        
         maka  setelah pembukaan bekisting segera dibongkar          
                                                                     
         dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi /  
                                                                     
         Pengawas.                                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 7                                    
                                                                     
         PEKERJAAN KOLOM,  BALOK, DAN RING BALOK                     
                                                                     
                                                                     
   A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
      Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan         
                                                                     
       alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti  
                                                                     
       dinyatakan dalam gambar dengan hasil baik dan sempurna.       
      Pekerjaan ini meliputi : Pasang bekisting dan Besi tulangan,  
                                                                     
       Pengecoran balok, kolom struktur, kolom praktis, dan ring balk.
                                                                     
                                                                     
   B. PERSYARATAN BAHAN                                              
                                                                     
      Bahan-bahan untuk beton terdiri dari Pasir, Koral yang bermutu
       baik tidak mengandung bahan organis lumpur dan sejenisnya.    
                                                                     
      Koral / batu pecah yang digunakan mempunyai gradasi 2 s.d     
       3 cm, yang memenuhi persyaratan PBI 1971.                     
                                                                     
      Tulangan besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak,   
       kotoran, cat, karat, dan zat lainnya yang dapat merusak.      
                                                                     
       Semua  tulangan menggunakan mutu U24 PBI 1971 dan             
                                                                     
       diameter sesuai dengan gambar.                                
   24 PERSYARATAN BAHAN | RKS                                        
      Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak      
                                                                     
       mengandung minyak, asam, alkali, dan bahan-bahan organis      
                                                                     
       / bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi      
       NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Perencana / MK dapat   
                                                                     
       minta kepada Pelaksana / Penyedia Jasa / Kontraktor supaya    
       air yang dipakai diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan   
                                                                     
       yang resmi dan sah atas biaya Pelaksana / Penyedia Jasa /     
       Kontraktor.                                                   
                                                                     
      Alat-alat bantu seperti beton molen dan alat-alat angkut      
                                                                     
       lainnya yang digunakan harus dalam keadaan baik dan           
       dapat dipakai. Keperluan dan banyaknya peralatan ini          
                                                                     
       disesuaikan dengan kebutuhan dan mendapat persetujuan         
       dari Direksi / Pengawas.                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   C. BEKISTING                                                      
      Bahan bekisting dipakai kayu kualitas baik atau kayu papan    
                                                                     
       klas 2 (dua) yang kering, untuk penggunaannya harus dengan    
       persetujuan Direksi / Pengawas.                               
                                                                     
      Pasangan bekisting harus rapih cukup kuat dan kokoh           
       sehingga dapat menahan getaran dan kejutan gaya yang          
                                                                     
       diterima tanpa berubah bentuk. Kerapihan dan ketelitian       
                                                                     
       pemasangan  bekisting harus diperhatikan agar setelah         
       bekisting dibongkar menghasilkan bidang- bidang yang rata.    
                                                                     
      Celah-celah antara pertemuan papan bekisting harus rapat      
       agar pada waktu pengecoran air semen tidak merembes           
                                                                     
       keluar.                                                       
      Sebelum pengecoran dimulai bagian dalam bekisting harus       
                                                                     
       bersih dari kotoran, dan siram air semen.                     
                                                                     
                                                                     
   D. PEMBONGKARAN BEKISTING                                         
                                                                     
     Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin        
     tertulis dari Perencana / MK. Setelah bekesting dibuka, Pelaksana
                                                                     
   25 BEKISTING | RKS                                                
     / Penyedia Jasa / Kontraktor tidak diijinkan mengadakan         
                                                                     
     perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan         
                                                                     
     dari Perencana / MK.                                            
                                                                     
                                                                     
   E. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                    
                                                                     
      Sewaktu pengecoran kolom struktur, stek untuk pasangan        
       dinding agar disiapkan terlebih dahulu sesuai dengan          
                                                                     
       kebutuhan dan dimensi kolom disesuaikan dengan gambar         
                                                                     
       dan bestek.                                                   
      Untuk pekerjaan bekisting, pemasangan besi tulangan dan       
                                                                     
       pengecoran beton sama seperti yang tercantum dalam            
       pekerjaan sloof diatas.                                       
                                                                     
      Hubungan pembesian kolom  dan pondasi tapak harus             
       dengan angkur- angkur (stek) yang Panjang minimal 80 cm,      
                                                                     
       atau sesuai dengan petunjuk Direksi / Pengawas.               
                                                                     
      Untuk mendapatkan kepadatan beton bertulang dan tidak         
       keropos, hasil  pengecorannya  dilakukan  dengan              
                                                                     
       menggunakan jarum penggetar / vibrator.                       
                                                                     
      Pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-         
       ketentuan gambar bestek / konstruksi dan Pelaksana /          
                                                                     
       Penyedia Jasa / Kontraktor harus mentaati semua ukuran-       
       ukuran dan bila terjadi perbedaan pada ukuran agar            
                                                                     
       dibicarakan kepada Direksi / Pengawas.                        
      Bila ukuran besi-besi tulangan seperti yang telah ditentukan  
                                                                     
       dalam gambar  tidak terdapat di pasaran, Pelaksana /          
                                                                     
       Penyedia Jasa / Kontraktor diperkenankan untuk memakai besi   
       tulangan diameter lainnya setelah mendapat persetujuan dari   
                                                                     
       Direksi / Pengawas, dengan syarat jumlah luas penampang       
       tulangan yang dipasang minimal harus sama.                    
                                                                     
      Khusus pada saat pengecoran plat lantai dan balok-baloknya    
                                                                     
       adukan harus memakai Ready Mix, yang pelaksanaanya            
                                                                     
   26 SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN | RKS                              
       sekaligus pada waktu itu juga., supaya didapat satu kesatuan  
                                                                     
       yang kuat dan bermutu K-200.                                  
                                                                     
      Ketentuan-ketentuan lain tentang pekerjaan beton berlaku      
       seperti pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PBI     
                                                                     
       1971.                                                         
                                                                     
                                                                     
   F. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN                                       
      Sebelum dilaksanakan pemasangan, Pelaksana / Penyedia         
                                                                     
       Jasa / Kontraktor diwajibkan untuk memberikan kepada Direksi  
                                                                     
       / Pengawas dan Perencana / MK “Certificate Test” bahan besi   
       dari produsen / pabrik.                                       
                                                                     
      Bila tidak ada “Certificate Test” maka kontraktor harus       
       melakukan pengujian atas besi / kubus beton di laboratorium   
                                                                     
       yang resmi dan sah yang akan ditunjuk kemudian.               
      Mutu beton tersebut harus dibuktikan Pelaksana / Penyedia     
                                                                     
       Jasa / Kontraktor dengan mengambil benda uji berupa kubus     
                                                                     
       / silinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat dan     
       ketentuan PBI 1971. Pembuatannya harus disaksikan oleh        
                                                                     
       Pengawas atau Perencana / MK, jumlah dan frekuensi            
       pembuatan benda uji atau kubus beton serta ketentuan-         
                                                                     
       ketentuan lainnya sesuai PBI 1971.                            
      Kontraktor diwajibkan membuat “Trial Mix” terlebih dahulu     
                                                                     
       sebelum memulai pekerjaan beton.                              
                                                                     
      Hasil pengujian mutu bahan dan pekerjaan dari laboratorium    
       harus diserahkan kepada Pengawas dan Perencana / MK.          
                                                                     
      Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan         
       tersebut selurunhya menjadi tanggung jawab Pelaksana /        
                                                                     
       Penyedia Jasa / Kontraktor.                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 8                                    
                                                                     
   27 PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN | RKS                                 
             PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU TELA                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahanbahan,   
                                                                     
       peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam           
       terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang      
                                                                     
       terbaik.                                                      
      Pekerjaan pasangan Batu Bata ini meliputi seluruh detail yang 
                                                                     
       disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk      
                                                                     
       Perencana/Pengawas Lapangan.                                  
                                                                     
                                                                     
   B. PERSYARATAN BAHAN                                              
      Semen portland harus memenuhi SNI (dipilih dari satu          
                                                                     
       produk untuk seluruh pekerjaan).                              
      Batu Bata harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran
                                                                     
       sama.                                                         
      Pasir harus memenuhi SNI                                      
                                                                     
      Air harus memenuhi SNI                                        
      Penggunaan adukan :                                           
                                                                     
        Adukan 1PC : 4Ps, dipakai untuk seluruh pasangan lainnya.   
        Adukan 1 PC : 3Ps, dipakai pasangan rollag batu bata.       
                                                                     
                                                                     
   C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
                                                                     
      Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar          
                                                                     
       menggunakan pasangan setengah Batu Bata aduk campuran         
       1 PC :4 Pasir pasang. Untuk semua dinding lantai dasar mulai  
                                                                     
       dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas           
       permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 150   
                                                                     
       cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang ada        
                                                                     
       pada   gambar   yang  menggunakan   simbol  aduk              
       trasram/kedap air digunakan adukan rapat air dengan           
                                                                     
       campuran 1 PC : 3 Pasir pasang serta untuk pasangan rolag     
                                                                     
   28 PERSYARATAN BAHAN | RKS                                        
       Batu Bata menggunakan adukan 1 PC : 6 Pasir pasang.           
                                                                     
      Batu Bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui  
       Direksi dan Pengawas Lapangan, siku dan sama ukurannya.       
                                                                     
      Sebelum digunakan Batu Bata harus direndam dalam bak air      
                                                                     
       atau drum hingga jenuh.                                       
      Setelah Batu Bata terpasang dengan baik, nad/siar harus       
                                                                     
       dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan     
       kemudian disiram.                                             
                                                                     
      Pasangan dinding Batu Bata sebelum diplester harus dibasahi   
       dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta  
                                                                     
       dibersihkan.                                                  
                                                                     
      Tidak diperkenankan memasang Batu Bata yang patah             
       melebihi dari 5%. Batu Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh
                                                                     
       dipergunakan.                                                 
                                                                     
      Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi      
       datar dan 1,5 CHI untuk spasi tegak kecuali jika ditentukan lain.
                                                                     
      Mortar untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat.     
       Melakukan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.         
                                                                     
      Rangka kayu/kusen harus dipasang terlebih dahulu untuk        
       dapat melanjutkan pekerjaan pasangan.                         
                                                                     
      Rangka kayu/kusen, pemasangannya harus diperkuat dengan       
                                                                     
       angkur besi berbentuk L, yang ujungnya disekrup kedalam       
       kusen, sedangkan ujung bengkoknya ditanamkan kedalam          
                                                                     
       pasangan dinding/kolom praktis.                               
      Panjang angkur terpasang tidak lebih dari 22,50 cm.           
                                                                     
      Tiap-tiap angkur dipasang dengan jarak 60 cm satu sama lainnya.
      Pekerjaan pemasangan pipa  dan/atau alat-alat yang            
                                                                     
       ditanam di dalam dinding, maka harus dibuat pahatan           
                                                                     
       dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding             
       sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya       
                                                                     
       pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang    
       dilaksanakan secara   sempurna,  yang   dikerjakan            
                                                                     
   29 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN | RKS                                
       bersamasama dengan plesteran seluruh dinding.                 
                                                                     
      Sesudah pasangan Batu Bata selesai dikerjakan, dan sudah      
       kering baru pekerjaan plesteran dimulai.                      
                                                                     
      Tera/leveling                                                 
                                                                     
       Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat     
       kekuatan pasangan yang sama dan merata di setiap tempat.      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   D. Perlindungan dan Pembersihan                                   
     Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan Batu Bata yang belum   
                                                                     
     selesai, harus ditutup (dilindungi) dengan kertas semen atau    
                                                                     
     dengan cara-cara lain yang disetujui oleh pengawas. Bersihkan   
     bagian-bagian yang terkena adukan dengan segera, kemudian       
                                                                     
     betikan perlindungan atau hindari pasangan dari benturan-       
     benturan keras selama sekurang-kurangnya 3 hari setelah seluruh 
                                                                     
     sebuah bidang kerja selesai terpasang.                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 9                                    
                                                                     
                PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN                        
                                                                     
                                                                     
   A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
      Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan      
                                                                     
       tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat       
       bantu dan alat angkut                                         
                                                                     
       yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran,       
                                                                     
       sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.     
      Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding     
                                                                     
       bagian dalam   dan  luar serta seluruh detail yang            
                                                                     
   30 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN | RKS                                
       disebutkan/ditunjuk dalam gambar.                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   B. PERSYARATAN BAHAN                                              
      Semen portland harus memenuhi SNI (dipilih dari satu          
                                                                     
       produk untuk seluruh pekerjaan).                              
      Pasir harus memenuhi SNI                                      
                                                                     
      Air harus memenuhi SNI                                        
      Penggunaan adukan plesteran :                                 
                                                                     
        Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding 
         lainnya                                                     
                                                                     
        Adukan 1 PC : 3 Ps, Untuk semua dinding lantai dasar mulai  
         dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas         
                                                                     
         permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi     
         150 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang      
                                                                     
         ada pada  gambar  yang menggunakan  simbol aduk             
         trasram/kedap air                                           
                                                                     
        Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.   
                                                                     
                                                                     
   C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
                                                                     
      Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan  
       yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan         
                                                                     
       Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis        
                                                                     
       dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.                        
      Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan     
                                                                     
       bidang beton atau pasangan dinding Batu Bata telah disetujui  
       oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat   
                                                                     
       pekerjaan dalam buku ini.                                     
      Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua        
                                                                     
       petunjuk dalam gambar arsitektur terutama pada gambar         
                                                                     
       detail dan   gambar   potongan  mengenai   ukuran             
       tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.                       
                                                                     
      Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah       
                                                                     
   31 PERSYARATAN BAHAN | RKS                                        
       selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk  
                                                                     
       semua aduk plester.                                           
                                                                     
      Untuk beton, sebelum  diplester permukaannya harus            
       dibersihkan dari sisa-sisa bekesting dan kemudian             
                                                                     
       dikretek.(scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang     
       bekas pengikat bekesting atau form tie harus tertutup aduk    
                                                                     
       plester.                                                      
                                                                     
      Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton             
       bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran     
                                                                     
       halus (acian) diatas permukaan plesterannya.                  
      Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada          
                                                                     
       permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau dikretek  
                                                                     
       (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap        
       bahan finishing, kecuali untuk yang menerima cat.             
                                                                     
      Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan        
       dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai       
                                                                     
       peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5    
                                                                     
       cm.                                                           
      Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi         
                                                                     
       lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk        
       setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban       
                                                                     
       memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan pemborong.        
      Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat   
                                                                     
       dengan sudut tumpul.                                          
                                                                     
      Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan        
       berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi   
                                                                     
       permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
       dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan         
                                                                     
       penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.        
                                                                     
      Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak  
       baik, plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai 
                                                                     
       dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas           
   32 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN | RKS                                
       Lapangan dengan  biaya atas tanggungan pemborong.             
                                                                     
       Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai pemborong     
                                                                     
       harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-      
       kurangnya 2 kali setiap hari.                                 
                                                                     
      Selama pemasangan  dinding Batu Bata/beton bertulang          
       belum  finishing, pemborong wajib memelihara dan              
                                                                     
       menjaganya terhadap kerusakan- kerusakan dan pengotoran       
       bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung    
                                                                     
       jawab pemborong dan wajib diperbaiki.                         
                                                                     
      Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi   
       lapisan acian dari bahan PC.                                  
                                                                     
      Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan      
       sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 10                                    
                                                                     
                   PEKERJAAN LANGIT-LANGIT                           
                                                                     
                                                                     
   A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                     
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan langit-langit PVC dan 
       konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat serta             
                                                                     
       pemasangan pada  tempat-tempat yang tercantum pada            
       gambar                                                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   B. PERSYARATAN BAHAN                                              
                                                                     
      Rangka Plapond                                                
       Kecuali ditentukan lain dalam gambar, rangka langit-          
                                                                     
       langit/plafond terbuat dari rangka kayu dengan spesifikasi    
       sesuai dengan yang dipersyaratkan.                            
                                                                     
        Rangka plafond memakai bahan yang terdiri dari              
         rangka baja ringan.                                         
                                                                     
                                                                     
   33 PASAL 10 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT | RKS                         
      Penutup Plapond                                               
                                                                     
       Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup         
       langit-langit (plafond) terbuat dari :                        
                                                                     
        Penutup Plafond menggunakan bahan pvc dengan                
                                                                     
         ketebalan 8 mm.                                             
        Pada bagian tepi (antara plafond dan dinding) diberi list   
                                                                     
         tepi pvc.                                                   
                                                                     
                                                                     
   C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
      Rangka Plapond                                                
                                                                     
        Kecuali pada gambar rencana tertulis lain, rangka langit-   
                                                                     
         langit terbuat dari dari bahan baja ringan dengan ukuran    
         sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.                       
                                                                     
        Semua  batang profil untuk rangka langit-langit telah       
         diseleksi dengan baik,lurus dan rata.                       
                                                                     
        Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh     
                                                                     
         permukaan harus rata, lurus dan waterpass. Tidak ada        
         bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka           
                                                                     
         harus saling tegak lurus                                    
      Penutup Plapond                                               
                                                                     
        Bahan penutup langit-langit terbuat dari PVC tebal 8 mm,    
         produksi dalam negeri yang ada dipasaran dengan ukuran      
                                                                     
         20x400cm atau ukuran lain, sesuai dengan detail gambar.     
                                                                     
        Bahan pvc yang  dipasang adalah yang telah dipilih          
         dengan baik, bentuk dan ukuran tiap unit harus sama dan     
                                                                     
         tidak cacat-cacat dan telah mendapat persetujuan dari       
         Direksi/ Pengawas Lapangan.                                 
                                                                     
        Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik       
                                                                     
         pembuatnya  dan  sambungan  antar unit-unit harus           
         merupakan  garis- garis lurus yang beraturan dan            
                                                                     
         membentuk bidang permukaan yang rata.                       
                                                                     
        pvc yang terpasang harus lurus, waterpass atau tidak        
   34 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN | RKS                                
         bergelombang.                                               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 11                                    
                                                                     
     PEKERJAAN PELAPIS LANTAI KERAMIK DINDING KERAMIK                
                                                                     
                                                                     
   A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                     
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-        
       bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat-alat       
                                                                     
       angkut yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan          
       iniuntuk mendapatkan hasil yang baik.                         
                                                                     
      Pekerjaan lantai keramik dan dinding keramik ini meliputi     
                                                                     
       seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar,    
       berikut plin dan step nosing tangga.                          
                                                                     
                                                                     
   B. PERSYARATAN BAHAN                                              
                                                                     
      Lantai keramik yang digunakan adalah sebagai                  
       berikut : Jenis     : Ceramik tile                            
                                                                     
         Ukuran            : 40/40 cm, 20x20 cm, 20X25               
                                                                     
         Tegel             : inklusi 40/40 cm                        
         Keramik Dinding   : inklusi 20/25 cm                        
         Keramik KM/WC     : inklusi 20/20 cm                        
         Ketebalan         : Minimum 12 mm atau sesuai gambar        
                                                                     
         Daya serap        : 1%                                      
         Kekerasan         : Minimum skala 6 Mohs                    
                                                                     
         Kekuatan tekan    : Minimum 900                             
                                                                     
       kb/cm2  Daya tanah lengkung : Minimum                         
       350 kg/cm2                                                    
                                                                     
         Mutu              : Kwalitas 1, extrude single firing,      
                            tahan asam dan basa.                     
                                                                     
         Chemical resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3)   
                            pasal 33 ayat 17-23.                     
                                                                     
                                                                     
   35 PERSYARATAN BAHAN | RKS                                        
         Bahan pengisi     : Grout semen berwarna / IGI              
                                                                     
       grout. Bahan perekat : Adukan spesi 1Pc : 3Ps                 
                                                                     
         Warna             : ditentukan kemudian                     
         Produk            : Mulia, Asia Tile                        
      Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan        
                                                                     
       peraturan- peraturan ASTM, Peraturan Keramik Indonesia (NI-   
                                                                     
       9), PVBB 1970 dan PVBI 1982.                                  
      Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus       
                                                                     
       memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-   
       3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.                              
                                                                     
      Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih          
                                                                     
       dahulu  harus diserahkan contoh-contohnya kepada              
       Perencana / MK.                                               
                                                                     
                                                                     
   C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
                                                                     
      Sebelum dimulai pekerjaan kontraktor diwajibkan membuat       
       shop drawing mengenai pola keramik.                           
                                                                     
      Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak        
                                                                     
       retak, cacat dan bernoda.                                     
      Adukan pasangan / pengikat dengan adukan campuran 1Pc         
                                                                     
       : 3Ps, dan ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan    
       atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah         
                                                                     
       bahan perekat.                                                
      Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air       
                                                                     
       bersih (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.           
                                                                     
      Hasil pemasangan lantai keramik dan dinding keramik harus     
       merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata, tidak       
                                                                     
       bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah        
       basah dan teras.                                              
                                                                     
      Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai    
       gambar  detail atau sesuai petunjuk Perencana / MK,.          
                                                                     
       Perhatikan lubang instalasi dan drainase / bak control sebelum
                                                                     
   36 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN | RKS                                
       pekerjaan dimulai.                                            
                                                                     
      Jarak antar unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-
                                                                     
       siar), harus sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk     
       garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama        
                                                                     
       dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk    
       sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.     
                                                                     
      Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik dari
       bahan seperti yang disyaratkan diatas.                        
                                                                     
      Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat     
                                                                     
       pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.       
      Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala    
                                                                     
       macam  noda pada permukaan keramik hingga betul-betul         
       bersih.                                                       
                                                                     
      Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan /      
       beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan       
                                                                     
       cacat akibat dari pekerjaan lain. Keramik-keramik plin        
                                                                     
       terpasang siku terhadap lantai                                
       dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku dengan siar    
                                                                     
       lantai dan dengan ketebalan siar yang sama.                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 12                                    
            PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
      Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan          
                                                                     
       alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan          
       sehingga didapatkan hasil pekerjaan yang baik dan             
                                                                     
       berkualitas.                                                  
                                                                     
      Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen
                                                                     
   37 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN | RKS                                
       bouvend yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar, serta     
                                                                     
       drawing dari kontraktor.                                      
                                                                     
                                                                     
   B. PERSYARATAN BAHAN                                              
                                                                     
      Kusen kayu yang digunakan :                                   
         Bahan kusen       : Kayu 6/12 cm kayu jati lokal            
                                                                     
       kwalitas 1 Bahan Pintu : Kayu papan kayu jati lokal           
       kwalitas 1                                                    
                                                                     
         Bahan kaca        : tebal 5 mm, Produk                      
                                                                     
       Asahimas. Bebas dari cacat dan mata kayu                      
         Lurus dan tidak                                             
                                                                     
       lapuk Kering dan                                              
       kuat                                                          
                                                                     
         Tidak bergetah                                              
                                                                     
         Alur atau urat - urat kayu rapi.                            
                                                                     
                                                                     
   C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
      Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan meneliti    
                                                                     
       gambar- gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil        
       lubang dan membuat  contoh jadi untuk semua detail            
                                                                     
       sambungan dan profil allumunium yang berhubungan dengan       
                                                                     
       system kontruksi bahan lain)                                  
      Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela, kayu tersebut harus  
                                                                     
       diketam rapi dan diprofil yang sama. Kusen, daun pintu dan    
       daun jendela dibuat rapi, tidak baling dan siku pada sudut-   
                                                                     
       sudutnya. Ukuran kayu yang digunakan :                        
       Kusen       : 6 / 12 cm.                                      
                                                                     
       Daun pintu  : 3/12                                            
       cm. Daun jendela :                                            
                                                                     
       3/8 cm.                                                       
                                                                     
      Type - type dari pintu dan jendela                            
       Type daun pintu dan jendela sesuai dengan gambar kerja.       
                                                                     
   38 PERSYARATAN BAHAN | RKS                                        
      Semua kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang          
                                                                     
       nampak harus diserut dan diamplas halus.                      
      Semua kusen harus mempunyai alur dan diberi angker besi       
                                                                     
       diameter 10 mm tiap jarak vertikal 60 cm, dan dicor ke tembok 
                                                                     
       dengan adukan 1 pc: 2 ps : 3 kr.                              
      Semua kusen harus menempel pada beton yang sudah jadi         
                                                                     
       maka harus dipakai fischer dengan sekrup kuningan.            
      Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang          
                                                                     
       menempel pada dinding dan lantai harus dimenie.               
                                                                     
      Selama pekerjaan berlangsung, kusen - kusen harus dilindungi  
       dari benturan-benturan benda keras. Kerusakan atau cat -cat   
                                                                     
       harus diganti oleh Pemborong dengan biaya sendiri.            
      Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak     
                                                                     
       disebutkan lain, maka tinggi pegangan kunci adalah 90 cm      
       dari lantai.                                                  
                                                                     
      Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan           
                                                                     
       penanaman badan pengunci.                                     
      Bentuk dan letak pintu sesuai dengan gambar.                  
                                                                     
      Tidak ada bagian - bagian atau sudut-sudut yang cacat.        
      Kusen - kusen terpasang dengan kuat pada tembok.              
                                                                     
      Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka atau ditutup dengan     
       lancar.                                                       
      Kunci - kunci, penggantung dapat dipergunakan dengan          
                                                                     
       lancar dan baik.                                              
                                                                     
      Penyelesaian bersih dan merata.                               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 13                                    
                                                                     
              PEKERJAAN  RANGKA  ATAP KAYU                           
                                                                     
                                                                     
   A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                     
     Lingkup Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan   
   39 PASAL 13 | RKS                                                 
     alat-alat bantu yang diperlukan,sehingga konstruksi selesai     
                                                                     
     dilaksanakan. Bagian Pekerjaannya adalah Pekerjaan perbaikan    
                                                                     
     lisplank.                                                       
                                                                     
                                                                     
   B. PERSYARATAN BAHAN                                              
                                                                     
      Menggunakan kayu papan kelas kuat II.                         
      Ukuran kayu yang tertera dalam gambar merupakan ukuran        
                                                                     
       terpasang. Kayu harus betul-betul kering, tidak keropos, lurus,
       tidak cacat/bermata                                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   C. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                        
      Ukuran Kayu : 8/12                                            
                                                                     
         listplank kayu/pvc : ukuran 2/25 cm                         
      Konstruksi rangka harus dibuat sesuai gambar detail, untuk    
                                                                     
       ukuran kayu maupun cara penyambungannya                       
                                                                     
      Sambungan kayu harus dibuat dengan rapi/presisi dan penuh     
       keahlian dengan memperhatikan peraturan yang disyaratkan      
                                                                     
       dalam SNI 7973 2013 Spesifikasi Desain Untuk Konstruksi Kayu  
      Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar, ikatan   
                                                                     
       perkuatan arus menggunakan baut, pen kayu keras yang          
       sebelumnya bidang sambungan ini harus dilumuri dengan lem     
                                                                     
       kayu, agar sambungannya dapat melekat dengan baik.            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 14                                    
                                                                     
                 PEKERJAAN  PENUTUP ATAP                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,  
                                                                     
       perlengkapan dan penutup atap dan alat-alat bantu lainnya     
       untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil         
                                                                     
   40 PERSYARATAN BAHAN | RKS                                        
       pekerjaan yang baik dan sempurna.                             
                                                                     
      Pekerjaan atap ini meliputi rangka atap, penutup atap,        
       talang air dan lain sebagainya yang termasuk pekerjaan atap   
                                                                     
       seperti yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.      
                                                                     
                                                                     
   B. PERSYARATAN BAHAN                                              
      Penutup Atap                                                  
                                                                     
   Kecuali ditentukan lain dalam gambar, penutup atap terdiri dari : 
        Bahan penutup atap dipakai Spandek                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
      Penutup Atap                                                  
         Sebelum mendatangkan bahan  ke lokasi pekerjaan,           
                                                                     
         Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan beserta           
                                                                     
         spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan         
         untuk mendapatkan persetujuan.                              
                                                                     
         Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type           
         yang sama, ukuran seragam, tidak ada lobang dan cacat-      
                                                                     
         cacat lainnya.                                              
         Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos          
                                                                     
         seleksi harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam tempo 
                                                                     
         1x24 jam.                                                   
         Pemasangan  genteng dan  genteng bubungan/nok              
                                                                     
         menurut konstruksi dan petunjuk pemasangan dari pabrik      
         pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari           
                                                                     
         Direksi/Pengawas Lapangan.                                  
         Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata,    
                                                                     
         lurus dan tidak ada bagian yang bergelombang yang           
                                                                     
         dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   41 PERSYARATAN BAHAN | RKS                                        
                         PASAL 15                                    
                                                                     
       PEKERJAAN  ALAT PENGGANTUNG   DAN PENGUNCI                    
                                                                     
                                                                     
   A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                     
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-        
       bahan, perlengkapan daun pintu dan jendela dan alat-alat      
                                                                     
       bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga           
       didapatkan hasil pekerjaan yang baik dan berkualitas.         
                                                                     
      Pemasangan  alat penggantungan pengunci dilakukan             
                                                                     
       meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu kayu, daun        
       pintu allumunium, dan daun jendela allumunium seperti         
                                                                     
       disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.                        
                                                                     
                                                                     
   B. PERSYARATAN BAHAN                                              
      Semua  hardware yang digunakan harus sesuai dengan            
                                                                     
       ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi teknis. Bila  
                                                                     
       terjadi perubahan atau penggantian hardware akibat dari       
       pemilihan merk, kontraktor wajib melaporkan hal tersebut      
                                                                     
       kepada pihak MK untuk mendapatkan persetujuan.                
      Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal       
                                                                     
       dari plat allumunium berukuran 3x6 cm, dengan tebal 1 mm,.    
       Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap   
                                                                     
       anak kunci. Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50    
                                                                     
       dengan tebal 15 cm berdaun pintu tunggal memakai engsel       
       piano dan handle allumunium.                                  
                                                                     
        Perlengkapan Pintu dan Jendela                              
          Pekerjaan kunci dan pegangan pintu. Semua pintu           
                                                                     
           menggunakan peralatan sebagai berikut :                   
             Kunci slot tanam       : Merk Ses, solid                
                                                                     
             Engsel pintu           : Merk Dekson                    
             Engsel jendela         : Merk Dekson                    
                                                                     
   42 PERSYARATAN BAHAN | RKS                                        
             Grendel pintu          : Merk solid                     
                                                                     
             Grendel jendela        : Merk solid                     
             Handle                 : Merk solid                     
                                                                     
          Untuk pintu Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan      
                                                                     
           kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm      
           dari lantai atau sesuai petunjuk Konsultan / MK.          
                                                                     
        Pekerjaan Engsel                                            
          Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan          
                                                                     
           engsel pintu Merk solid, warna ditentukan kemudian.       
                                                                     
           Dipasang sekurang- kurangnya 3 buah untuk setiap daun     
           dengan menggunakan skrup kembang dengan warna             
                                                                     
           sama dengan engsel. Jumlah engsel yang dipasang           
           harus diperhitungkan menurut berat daun pintu, tiap       
                                                                     
           engsel memikul beban maksimal 20 kg.                      
          Untuk jendela digunakan engsel Merk solid.                
                                                                     
                                                                     
   C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
                                                                     
      Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.  
       Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah       
                                                                     
       pintu. Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua    
       engsel tersebut.                                              
                                                                     
      Untuk pintu toilet engsel atas dan dibawah, dipasang ± 28 cm  
                                                                     
       dari permukaan pintu, engsel tengah dipasang ditengah-        
       tengah antara kedua engsel tersebut.                          
                                                                     
      Penarik pintu (door pull) dipasang 20 cm (as) dari permukaan  
       lantai.                                                       
      Pemasangan lockcase, handle, dan back plate serta door        
                                                                     
       closer harus rapi, lurus, dan sesuai dengan letak posisi yang 
       ditentukan oleh MK,. Apabila hal tersebut tidak tercapai,     
                                                                     
       kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.            
                                                                     
      Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu  
       harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.             
                                                                     
      Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan        
   43 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN | RKS                                
       pintunya.                                                     
                                                                     
      Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail          
       pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak yang          
                                                                     
       telah disesuaikan dengan keadaan dilapangan. Didalam shop     
                                                                     
       drawing harus dicantumkan semua yang didatangkan yang         
       diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan        
                                                                     
       atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara          
                                                                     
       lengkap Digambar dokumen kontrak sesuai dengan standar        
       spesifikasi pabrik.                                           
                                                                     
      Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui             
       MK/Perencana.                                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 16                                    
                                                                     
                 PEKERJAAN  PENGECATAN                               
                                                                     
                                                                     
   A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                     
      Persiapan permukaan yang akan dicat.                          
                                                                     
      Pengecatan permukaan dengan  bahan-bahan yang telah           
       ditentukan.                                                   
      Pengecatan semua permukaan dan area yang ada digambar         
                                                                     
       tidak disebutkan secara khusus dengan warna dan bahan         
       yang sesuai dengan petunjuk perencana.                        
                                                                     
                                                                     
   B. STANDARD PEKERJAAN (MOCK UP)                                   
                                                                     
      Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan         
                                                                     
       pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat    
       yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan        
                                                                     
       contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.  
       Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai Mock Up ini           
                                                                     
       ditentukan oleh Direksi Lapangan.                             
                                                                     
      Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
   44 PASAL 16 | RKS                                                 
       Lapangan dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai        
                                                                     
       sebagai standar minimal keseluruhan pengecatan.               
                                                                     
                                                                     
   C. CONTOH DAN BAHAN PERAWATAN                                     
                                                                     
      Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap             
       lapisan warna dan jenis cat pada bidang-bidang transparan     
                                                                     
       ukuran 30x30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus       
       dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan,  
                                                                     
       dan jenis lapisan (dari cat dasar s.d akhir).                 
                                                                     
      Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada       
       Direksi Lapangan dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut   
                                                                     
       telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi    
       Lapangan,  barulah  kontraktor melanjutkan dengan             
                                                                     
       pembuatan Mock Up.                                            
      Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan           
                                                                     
       untuk kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas           
                                                                     
       minimal 5 Galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai,        
       kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan           
                                                                     
       mencantumkan  dengan  jelas identitas cat yang ada            
       didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk       
                                                                     
       perawatan, oleh Pemberi Tugas.                                
                                                                     
                                                                     
   D. PEKERJAAN CAT DINDING                                          
                                                                     
      Yang termasuk pekerjaan dinding adalah pengecatan seluruh     
       plesteran bangunan dan bagian lain yang ditentukan            
                                                                     
       gambar.                                                       
      Untuk dinding-dinding luar bangunan (eksterior) digunakan     
                                                                     
       cat khusus jenis emulsi acrylic Merk Dulux Weatershield, Nippon
       Paint. Warna ditentukan kemudian.                             
                                                                     
      Untuk dinding-dinding dalam bangunan (Interior) digunakan     
                                                                     
       cat jenis Emulsi acrylic Merk Dulux Cathylac, Nippon Paint,   
       Warna ditentukan kemudian                                     
                                                                     
   45 CONTOH DAN BAHAN PERAWATAN | RKS                               
      Plamur yang digunakan adalah plamur tembok Merk Asia.         
                                                                     
      Sebelum dinding diplamur, plesteran harus benar-benar kering, 
       tidak ada retak-retak, dan pemborong meminta persetujuan      
                                                                     
       kepada Konsultan MK.                                          
                                                                     
      Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat   
       baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai   
                                                                     
       membentuk bidang yang rata.                                   
      Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna           
                                                                     
       kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul.    
                                                                     
       Selanjutnya dinding di cat dengan menggunakan roller.         
      Lapisan pengecatan dinding terdiri dari 1 (satu) lapis alkali 
                                                                     
       resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis acrylic
       emultion dengan kekentalan cat sebagai berikut :              
                                                                     
         Lapis I encer (tambahan                                     
       20% air) Lapis II kental                                      
                                                                     
         Lapis III encer                                             
                                                                     
      Untuk warna-warna dan jenis, kontraktor harus menggunakan     
       kaleng- kaleng dengan nomor pencampuran (batch number)        
                                                                     
       yang sama.                                                    
      Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan       
                                                                     
       bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang   
       dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran.                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   E. PEKERJAAN CAT LANGIT-LANGIT                                    
      Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah        
                                                                     
       langit-langit plapond gypsumboard /Grc yang ditentukan        
       dalam gambar.                                                 
                                                                     
      Cat yang digunakan Merk Nippon Paint, Wiratex, Vinilex,       
       Cathylac. Warna ditentukan kemudian.                          
                                                                     
      Plamur yang digunakan adalah plamur kayu Merk Asia.           
      Selanjutnya semua metode / prosedur sama dengan               
                                                                     
       pengecatan dinding dalam tanpa menggunakan cat sealer.        
                                                                     
   46 PEKERJAAN CAT LANGIT-LANGIT | RKS                              
      Sambungan-sambungan harus diberi flexible sealent agar        
                                                                     
       tidak terlihat sebagai retakan sesudah dicat.                 
                                                                     
                                                                     
   F. PEKERJAAN CAT KAYU                                             
                                                                     
      Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah kusen,          
       daun pintu, daun jendela, dan jalusi yang ditentukan dalam    
                                                                     
       gambar.                                                       
      Cat yang digunakan Merk Emco. Warna ditentukan kemudian.      
                                                                     
      Plamur yang digunakan adalah plamur kayu Merk Asia.           
                                                                     
                                                                     
   G. PEKERJAAN CAT BESI                                             
                                                                     
      Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh         
       bagian-bagian daun pintu yang ditentukan dalam gambar.        
                                                                     
      Cat yang dipakai adalah Merk Avian.                           
      Pekerjaan cat besi dilakukan setelah bidang yang akan         
                                                                     
       dicat, selesai diamplas halus dan bebas debu, oli dan lain-lain.
      Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh,     
                                                                     
       mengkilap, tidak gelembung-gelembung, dan dijaga              
                                                                     
       terhadap kotoran.                                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 17                                    
                                                                     
                   PEKERJAAN  SANITAIR                               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
      Termasuk dalam pekerjaan sanitair ini adalah penyediaan       
                                                                     
       tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu      
       lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai    
                                                                     
       pekerjaan yang   bermutu  dan   sempurna   dalam              
       pemakaiannya.                                                 
                                                                     
      Pekerjaan pemasangan sanitair sesuai yang dinyatakan dalam    
                                                                     
       detail- detail gambar, uraian, dan syarat-syarat.             
   47 PEKERJAAN CAT KAYU | RKS                                       
   B. PERSYARATAN BAHAN                                              
      Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah       
                                                                     
       didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain.                
                                                                     
      Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala           
       perlengkapannya sesuai dengan yang telah disediakan oleh      
                                                                     
       pabrik, untuk masing-masing type yang dipilih.                
      Barang yang dipakai adalah produk yang disyaratkan dalam      
                                                                     
       uraian dan syarat-syarat.                                     
                                                                     
                                                                     
   C. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                    
      Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada         
                                                                     
       Perencana / MK, beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk    
                                                                     
       mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus     
       diganti tanpa biaya tambahan.                                 
                                                                     
      Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian         
       bahan pengganti harus disetujui Perencana / MK berdasarkan    
                                                                     
       contoh yang diajukan kontraktor.                              
                                                                     
      Sebelum pemasangan  dimulai, kontraktor harus meneliti        
       gambar  yang  ada dan  kondisi dilapangan termasuk            
                                                                     
       mempelajari pola, bentuk, penempatan dan pemasangan           
       sparing-sparing.                                              
                                                                     
      Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pemeriksaan /        
       pengujian untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.   
                                                                     
      Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila    
                                                                     
       ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan        
       masa pemeliharaan.                                            
                                                                     
                                                                     
   D. ALAT-ALAT SANITAIR                                             
                                                                     
     a. Pekerjaan Kloset                                             
                                                                     
        Klosed jongkok berikut kelengkapannya dipakai Merk TOTO.    
         Type dan warna yang dipakai ditentukan kemudian.            
                                                                     
   48 PERSYARATAN BAHAN | RKS                                        
        Klosed yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan     
                                                                     
         baik, tidak ada bagian-bagian yang gompal, retak, dan       
         cacat lainnya dan telah disetujui oleh Konsultan / MK.      
                                                                     
        Untuk dudukan dasar klosed dipakai papan jati tua tebal 3   
                                                                     
         cm, dan telah dicelup dalam larutan pengawet tahan air,     
         dibentuk seperti dasar klosed. Klosed diskrupkan pada       
                                                                     
         papan tersebut dengan skrup kuningan.                       
        Klosed harus terpasang dengan kokoh. letak dan ketinggian   
                                                                     
         pemasangan  harus sesuai gambar  dan  waterpass.            
                                                                     
         Sambungan instalasi plumbingnya harus baik tidak ada        
         kebocoran.                                                  
                                                                     
     b. Pekerjaan Kran                                               
        Semua kran yang dipakai kecuali kran dinding adalah MERK    
                                                                     
         ONDA, dengan cromet finish. Ukuran disesuaikan dengan       
         keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing. Kran-       
                                                                     
         kran tembok dipakai berleher Panjang dan mempunyai ring     
                                                                     
         dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding.          
         Kran yang dipasang pada halaman harus mempunyai ulir.       
                                                                     
        Stop kran yang digunakan Merk ONDA, dari bahan              
         kuningan dengan putaran berwarna hijau, diameter dan        
                                                                     
         penempatan sesuai dengan gambar kerja.                      
                                                                     
        Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan        
         kuat, siku, penempatannya harus sesuai dengan gambar        
                                                                     
         kerja.                                                      
                                                                     
     c. Floor Drain dan Clean Out                                    
        Floor drain dan Clean out yang digunakan STAINLESS,         
                                                                     
         lubang 2” dilengkapi dengan sipon dan penutup, untuk floor  
         drain dan dopverchroom dengan drat untuk clean out.         
                                                                     
        Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tidak
         cacat dan telah disetujui oleh Konsultan / MK.              
                                                                     
        Pada tempat-tempat yang akan dipasang floordrain,           
                                                                     
         penutup lantai harus dilubangi dengan rapi, menggunakan     
   49 ALAT-ALAT SANITAIR | RKS                                       
         pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan floor    
                                                                     
         drain tersebut.                                             
                                                                     
        Hubungkan  pipa  metal dengan   beton  / lantai             
         menggunakan perekat beton kedap air dan lapisan teratas     
                                                                     
         tebal 5 mm di isi dengan lem.                               
        Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan       
                                                                     
         harus rapi, waterpass.                                      
     d. Pipa air bersih, air kotor, dan air bekas                    
                                                                     
        Pipa yang dipergunakan jenis pipa AW, produk RUCIKA atau    
         MASPION.                                                    
                                                                     
        Sambungan pipa harus benar-benar diperhatikan dengan        
                                                                     
         memberikan lem yang kuat antar sambungan supaya tidak       
         mengalami kebocoran.                                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                        PASAL 18                                     
                  PEKERJAAN  ELEKTRIKAL                              
                                                                     
            SPESIFIKASI UMUM PEKERJAAN LISTRIK                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
      Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan,    
                                                                     
       dan  tenaga  untuk  pemasangan  penyelesaian dan              
       pengetesan  seluruh pekerjaan instalasi listrik, serta        
                                                                     
       menyerahkannya dalam keadaan baik dan siap digunakan.         
                                                                     
                                                                     
   B. PERSYARATAN UMUM                                               
     Peraturan pekerjaan instalasi listrik pada dasarnya harus       
                                                                     
     memenuhi hal- hal sebagai berikut :                             
      Peraturan-peraturan yang tercantum dalam Peraturan            
                                                                     
       Umum Instalasi Listrik(PUIL 1987).                            
      Peraturan-peraturan yang dikeluarkan PLN.                     
                                                                     
   50 PERSYARATAN UMUM | RKS                                         
      Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang    
                                                                     
       (Keselamatan kerja dan lain sebagainya).                      
      Hasil pemasangan instalasi listrik harus diuji dan disaksikan oleh
                                                                     
       Direksi/Pengawas.                                             
                                                                     
      Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan         
       gambar- gambar shop drawing kepada Direksi/Pengawas           
                                                                     
       untuk pekerjaan penting yang belum ada gambarnya untuk        
       mendapatkan persetujuan Direksi/Pengawas.                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   C. PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK                                   
      Sebelum pekerjaan ini dimulai kontraktor harus menyerahkan    
                                                                     
       kepada Direksi/Pengawas contoh bahan / material.              
      Jenis kabel yang digunakan adalah NYM 3x2.5 mm, Saklar,       
                                                                     
       Stop kontak menggunakan Merk Broco atau Boss, Lampu           
       digunakan Merk Philips.                                       
                                                                     
      Pemasangan instalasi listrik yang berhubungan ddidalam        
                                                                     
       tembok harus dilindungi dengan pipa PVC ¼” atau jenis yang    
       ditentukan dalam gambar kerja.                                
                                                                     
      Setiap sambungan kabel harus ditutup dengan isolasi dan       
       betul-betul aman.                                             
                                                                     
                                                                     
   D. PANEL LISTRIK                                                  
                                                                     
      Kotak panel listrik yang dimaksud disini adalah yang terletak 
                                                                     
       didalam bangunan. Didalam kotak ini ditempatkan panel         
       listrik, panel telepon, tata suara, dan fire alarm. Cara      
                                                                     
       peletakan panel-panel tersebut didalam kotak sesuai dengan    
       gambar.                                                       
                                                                     
      Kotak panel tersebut terbuat dari plat baja tebal 2 m, ukuran 
                                                                     
       kotak sesuai dengan gambar.                                   
      Kotak dicat dengan cat enamel (lapisan akhir). Warna cat      
                                                                     
       akan ditentukan kemudian. Sebelum cat akhir kotak harus       
       diberi lapisan cat epoxy anti karat luar dalam.               
                                                                     
   51 PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK | RKS                             
      Dimana diperlukan sesuai dengan gambar bagian atas kotak      
                                                                     
       diberi cover plat besi hingga kelangit-langit. Ketebalan plat 
       dan warna finishing disesuaikan dengan kotak panel.           
                                                                     
      Semua kotak panel harus diberi kunci.                         
                                                                     
      Sebelum  pembuatan  kotak  panel  kontraktor harus            
       menyerahkan shop drawing kepada konsultan MK/Perencana        
                                                                     
       untuk diperiksa shop drawing dibuat dalam skala 1:20 dan      
       memperlihatkan semua detail-detail yang diperlukan serta      
                                                                     
       cara penempatan peralatan-peralatan elektrikalnya.            
                                                                     
       Kontraktor tidak diperkenankan melaksanakan sebelum shop      
       drawing mendapat persetujuan tertulis dari MK/Perencana.      
                                                                     
      Pada  waktu pembuatan,  kontraktor harus melakukan            
                                                                     
       koordinasi dengan kontraktor paket-paket elektrikal.          
                                                                     
                                                                     
   E. LAIN - LAIN                                                    
     Commisioning dan Testing                                        
                                                                     
      Kontraktor melakukan testing dan pengukuran-pengukuran        
       yang dianggap perlu untuk memriksa / mengetahui apakah        
                                                                     
       seluruh instalasi telah dapat berfungsi dengan baik dan       
                                                                     
       memenuhi semua persyaratan.                                   
      Tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk testing       
                                                                     
       tersebut merupakan tanggung jawab kontraktor termasuk         
       peralatan khusus untuk testing dari seluruh system tersebut.  
                                                                     
      Sebelum penyerahan pertama kontraktor harus meneliti          
       bagian yang mungkin perlu disempurnakan yang harus            
                                                                     
       diperbaiki sesuai dengan tanggung jawab.                      
                                                                     
      Pada waktu penyerahan pekerjaan pertama lingkungan harus      
       dalam keadaan bersih.                                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   52 LAIN - LAIN | RKS                                              
                         PASAL 19                                    
           PEKERJAAN  SUB – LANTAI / RABAT BETON                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-        
                                                                     
       bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat-alat       
       angkut yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan          
                                                                     
       iniuntuk mendapatkan hasil yang baik.                         
                                                                     
      Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang         
       disebutkan / ditunjukkan dalam gambar sebagai alas lantai     
                                                                     
       finishing.                                                    
                                                                     
                                                                     
   B. PERSYARATAN BAHAN                                              
      Pengendalian seluruh pekerjaan harus sesuai dengan            
                                                                     
       persyaratan PBI 1971 (NI-2), PVBB 1956 dan NI-8.              
                                                                     
      Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih            
       dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada               
                                                                     
       Perencana / MK.                                               
                                                                     
   C. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                    
                                                                     
      Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang         
       akan  dipasang sub  lantai harus dipadatkan untuk             
                                                                     
       mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga            
                                                                     
       diperoleh daya dukung tanah yang maksimum. Pemadatan          
       digunakan alat Stamper atau timbris.                          
                                                                     
      Pasir urug dibawah lantai yang disyaratkan harus merupakan    
                                                                     
       permukaan yang keras., bersih, dan bebas alkali, asam,        
       maupun bahan organic lainnya yang dapat mengurangi mutu       
                                                                     
       pasangan. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 10     
       cm atau sesuai gambar., disiram air dan ditimbris sehingga    
                                                                     
       diperoleh kepadatan yang maksimal.                            
                                                                     
   53 PERSYARATAN BAHAN | RKS                                        
      Diatas pasir urug dilakukan pembesian dengan Wiremesh M-6     
                                                                     
       (1 lapis) dengan sub lantai setebal 10 cm, atau sesuai yang   
       ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran Mutu          
                                                                     
       Beton K-175.                                                  
                                                                     
      Sub lantai beton tumbuk diatas lantai dasar permukaannya      
       harus dibuat benar-benar rata, dengan memperhatikan           
                                                                     
       kemiringan lantai didaerah basah dan teras.                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      PASAL 20                                       
                   SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     NO       URAIAN                  SPESIFIKASI                    
                            Peraturan portland                       
                                                                     
      1   Portland cement (40 cement indonesia Gresik, Dinamix       
                Kg)                                                  
                               1972/NI.8                             
      2     Semen warna           -         Sika tile, Lemkra        
                            Pasir yang bersih                        
                                                                     
                                tidak                                
                                                                     
                             mengandung                              
                             bahan-bahan                             
      3         Pasir                           Lokal                
                             organis, kasar                          
                                tajam                                
                                                                     
                              memenuhi                               
                                                                     
                             syarat-syarat                           
                            yang tercantum                           
                                                                     
                                dalam                                
                                 SNI                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   54 PASAL 20 SPESIFIKASI TEKNIS | RKS                              
                             Pasir    urug                           
                                                                     
                            adalah    pasir                          
                                                                     
                            pengisi  yang                            
      4       Pasir urug                        lokal                
                            tidak                                    
                            mengandung                               
                            bahan   organis                          
                                                                     
                            dan bebas dari                           
                                                                     
                            bahan                                    
                                lumpur.                              
                             Jenis batu                              
                               yang                                  
           Batu pondasi belah                                        
                             digunakan                               
      5                                         Lokal                
            putih 15/20 cm   harus keras                             
                             dan tidak                               
                            boleh berupa                             
                               batu                                  
                           blondos (harus                            
                              dibelah).                              
                            Ø 12 mm dan Ø 8                          
                                               USD, KS,              
      6    Besi beton polos mm, Toleransi 0,2-                       
                                               PERWIRA               
                                0,3 mm                               
      7       Bendrat             -            BWG 16                
                                              Kayu tahun,            
      8     Kayu bekisting        -                                  
                                               Meranti               
         Kayu 8/12 cm, Kayu 5/7             Kayu kruing, kayu        
      9                        Klas Kuat II                          
          cm, Papan 2/20 cm                    Bengkirai             
     10      Kayu 2/3 cm       Klas kuat I     Kayu Jati             
          Kayu kusen 6/12 cm,                                        
     11   Papan daun pintu,    Klas Kuat II  Kayu Bengkirai          
                                                                     
               Daun                                                  
                                                                     
            jendela, Jalusi                                          
     12     Kaca bening        Tebal 5 mm      Asahimas              
          Keramik 40/40, 30/30                                       
                             Kwalitas 1, Siku,                       
     13    cm, Kramik 20/20,                 Mulia, Asia Tile        
                              Tebal 6 mm                             
             kramik 20/25                                            
                                                                     
   55 PASAL 20 SPESIFIKASI TEKNIS | RKS                              
          Aksesoris pintu : Slot                                     
                                                                     
          tanam, Engsel pintu                                        
     15  4”, Engsel jendela 3”, Stainless steel Ses, Solid, Dekson   
                                                                     
          Kait angin, Handle                                         
                                                                     
               pintu,                                                
              Grendel                                                
     16       Batu Tela     Besar 5x11x22 cm    Lokal                
                                                                     
                                             Dulux cathilac,         
                                                                     
                                                Dulux                
     17      Cat dinding                                             
                                             Weatershield,           
                                                Vinilex              
     18       Spandek                                                
     19       Cat kayu                          Emco                 
                                                                     
                                             Nippon Paint,           
     20      Cat Plapond                                             
                                            Sanalux, Wiratex         
     21   Kabel NYA 2,5 mm                      Eterna               
                                                                     
     22        Saklar                         Boss, Broco            
     23      Stop kontak                      Boss, Broco            
                                                                     
     24   Lampu 18 W, 12 W,      LED            Philips              
     25     Klosed jongkok                       Toto                
                                                                     
     26        Kran air       ¾” Stainless      Onda                 
     27       Floor drain        2”/3”       Stainless steel         
                                                                     
           Pipa air bersih, Air                                      
     28                      PVC AW WAVIN   Maspion, Rucika          
            kotor, air bekas                                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   56 PASAL 20 SPESIFIKASI TEKNIS | RKS                              
                         PASAL 21                                    
                                                                     
                         PENUTUP                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
    Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian      
     bahan-bahan tidak dinyatakan, tetapi disebutkan dalam           
                                                                     
     penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian         
     pekerjaan yang termasuk harus                                   
                                                                     
     dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut      
                                                                     
     dianggap ada dan dimuat dalam bestek ini.                       
    Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan      
                                                                     
     pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau tidak dibuat dalam   
     bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh         
                                                                     
     Pemborong/Kontraktor.                                           
                                                                     
    Setiap melakukan pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin     
     tertulis serta membuat gambar penjelasan (shop drawing) dan     
                                                                     
     berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.              
    Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai           
                                                                     
     pelaksanaan (As-built Drawing) yang harus mendapat              
                                                                     
     persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan          
     Pengendali kegiatan.                                            
                                                                     
                                                                     
                                      Tual, Februari 2024            
                                                                     
            Menyetujuhi             Konsultan Perencana              
     Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) CV. PUTRA TUNGGAL DESIGN       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
         MUDATSIR TAMHER, SE  Ar. MUHAMAD ICHSAN RAHARUSUN, S.T.,IAI 
       NIP. 19700512 200212 1 007          Direktur                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   57 PASAL 20 SPESIFIKASI TEKNIS | RKS