Pembangunan Pustu Desa Jeumpa Barat Kec. Jeumpa (Dak)

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10043173000
Status: Tender Gagal
Date: 10 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 699,943,508
RUP Code: 57380626
Work Location: Kec. Jeumpa - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 16
Applicants
0028884260106000-
CV Aryaguna Harapan
00*6**0****01**0-
0752761130101000-
0902576362101000-
0902309574101000-
0608005823101000-
0734542079101000-
PT Rajawali Asia Emas
02*8**8****08**0-
0741165831101000-
0750874885101000-
0025652546106000-
CV Kokoh Prima
10*0**0****37**3-
0015332240106000-
0422081182106000-
0852121300106000-
CV Lativa Bestari
02*8**9****08**0-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
1 Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Pustu Desa Jeumpa Barat Kec. Jeumpa (DAK)
2 Pagu Anggaran   : Rp. 700.000.000,-                                     
                   (Tujuh ratus juta Rupiah)                              
3 Sumber Dana     : Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Aceh Barat Daya   
4 Tahun Anggaran  : 2025                                                  
5 Lingkup Pekerjaan Pembangunan Pustu Desa Jeumpa Barat Kec. Jeumpa (DAK) Kabupaten Aceh Barat
                  : Daya Direncanakan dengan volume 1 Unit Gedung Pustu.  
                   Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
                   A. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
                   B. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
                     1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                        akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan; 
                     2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
                        pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
                        penggunaan peralatan;                             
                     3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
                                                                          
                     4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
                        dokumen pelaksanaan;                              
                     5. Mengoptimalkan pemakaian bahan sesuai dengan ketentuan yang
                        tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan harus mengutamakan penggunaan
                        bahan dan peralatan produksi dalam negeri, mengoptimalkan peralatan
                        dan metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
                        konstruksi;                                       
                     6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                        kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
                     7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
                        persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
                     8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
                        lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
                        kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
                        surat-menyurat;                                   
                     9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan
                        yang memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan Pengawas
                        dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);               
                     10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
                        drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
                        Konsultan Pengawas dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK);
                     11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan,
                        dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;  
                     12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
                        pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
                        konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
                        konstruksi;                                       
                     13. Bersama-sama penyedia jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas
                        menyusun petunjuk pemeliharaan bangunan gedung;   
                     14. Bangunan Gedung yang di kerjakan/dibangun merupakan sarana
                        pendukung Kegiatan Kesehatan Masyarakat;          
                     15. Lingkup pekerjaan :                              
                                                                          
                        I. PEKERJAAN PERSIAPAN                            
                        II. PENERAPAN SMKK                                
                        III. PEKERJAAN BANGUNAN                           
                        A. PEKERJAAN TANAH                                
                        B. PEKERJAAN PASANGAN                             
                        C. PEKERJAAN BETON                                
                        D. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING           
                        E. PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN VENTILASI      
                        F. PEKERJAAN PLAFOND                              
                        G. PEKERJAAN ATAP                                 
                        H. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                    
                        I. PEKERJAAN SANITASI                             
                        J. PEKERJAAN PENGECATAN DAN LAIN-LAIN             
                        IV. PEKERJAAN PAGAR                               
                        A. PEKERJAAN TANAH                                
                        B. PEKERJAAN PASANGAN                             
                        C. PEKERJAAN BETON                                
                        D. PEKERJAAN PENGECATAN DAN LAIN-LAIN